43/PDT/2015/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 43/PDT/2015/PT BJM
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Comparator (3)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Comparative (2)
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding – semula Tergugat I s/d Tergugat X; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor : 7/Pdt.G/ 2014/PN Amt., tanggal 10 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Para Pembanding – semula Tergugat I s/d Tergugat X dan Turut Terbanding – semula Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 43/PDT/2015/PT BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
AHMAD DIMYATI HAN, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Komplek Griya Pemurus Indah Blok J No.15, Kelurahan Kertak Hanyar I, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan;
HJ. MARDIANA IBRAHIM, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Kebun Sayur Simpang Empat RT.02 Kelurahan Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Propinsi Kalimantan Selatan;
DJARKANI HAN, pekerjaan Pensiunan, bertempat tinggal di Jalan Bina Karya Gang Perdana No.61 RT.063 RW.004 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan;
AHMAD MUZAKIR.HS, pekerjaan Pensiunan, bertempat tinggal di Desa Telaga Silaba RT.001, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Propinsi Kalimantan Selatan;
KAFRAWIE IBERAHIM, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Darma Bakti IV No.28 RT.018/RW.002 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan;
AHMAD MUZAYYIN, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Kebun Sayur Simpang Empat RT.02 Desa Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Propinsi Kalimantan Selatan;
HJ. FAHRIATI, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Danau Terati RT.003 Kelurahan Tangga Ulin, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Propinsi Kalimantan Selatan;
SYAH RAWARDI, pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Mustika Griya Komplek Angkasa RT.004/RW.011 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan;
KHAIRUL FADLI, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kelayan A Gang Sadar RT.014/RW.005 Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan;
IBRAHIM ISKANDAR, pekerjaan Pensiunan, bertempat tinggal di Jalan Kebun Sayur Simpang 4 RT.002 Desa Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan. Kabupaten Hulu Sungai Utara, Propinsi Kalimantan Selatan;
Kesemuanya diwakili oleh Kuasanya : ARIFIN, S.H. dari Kantor Hukum H. Sakrani & Partners, yang beralamat di Jalan Bumi Mas Raya Komplek Bumi Handayani (Handayani – XI) No. 07 Banjarmasin, Kalimantan Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 September 2014, semula masing-masing sebagai TERGUGAT I s/d TERGUGAT X, selanjutnya disebut PARA PEMBANDING;
m e l a w a n
H. ABDURRAHIM. AZD, LC, selaku Ketua Dewan Pengurus Panti Asuhan “BUDI HARAPAN” beralamat Jalan Veteran RT. 01 No. 15 Desa Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Propinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini diwakili Kuasanya ASRIANDI, SH Advokat / Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Veteran RT. 03 No. 117 Desa Jumba, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Propinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Juni 2014, yang selanjutnya disebut TERBANDING – semula PENGGUGAT;
CHAIRINA MURSYADA RAZAK, selaku Notaris beralamat Jalan Jend. A. Yani Km.23,6 No. 4, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya disebut TURUT TERBANDING – semula TURUT TERGUGAT;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 43/Pdt/2015/PT BJM. tanggal 7 Mei 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA:
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 7/Pdt.G/2014/PN Amt., tanggal 10 Maret 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Yayasan Panti Asuhan “BUDI HARAPAN” TELAGA SILABA yang didirikan oleh ACHMAD KUERDI JOESNI DAN PADLIE berdasarkan akte notaris tanggal 4 November 1957 Nomor 20 Yang kepengurusannya di Ketuai Penggugat adalah sah, dan kini masih operasional;
Menyatakan Perbuatan para tergugat telah melawan hukum (onrecht matigdaad);
Menghukum Para tergugat untuk membubarkan Organisasi Yayasan Panti Asuhan “BUDI HARAPAN” yang didirikan dengan akte Notaris tanggal 17 Desember 2013 Nomor : 64 karena akta tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat II, Tergugat VI, Tergugat X untuk segera meninggalkan/keluar dari Bangunan Panti Asuhan “BUDI HARAPAN” TELAGA SILABA;
Menghukum Turut tergugat agar mentaati isi putusan ini.
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan penggugat rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum para tergugat konpensi/para penggugat rekonpensi dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini sebesar Rp 3.798.000,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Membaca, Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 7/Pdt.G/ 2014/PN Amt, bahwa pada tanggal 17 Maret 2015 Kuasa Hukum Para Pembanding – semula Tergugat I s/d Tergugat X, menyatakan banding terhapap putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 7/Pdt.G/2014/PN Amt., tanggal 10 Maret 2015, selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan kepada Kuasa Hukum Terbanding – semula Penggugat pada tanggal 18 Maret 2015 dan kepada Turut Terbanding – semula Turut Tergugat pada tanggal 24 Maret 2015;
Membaca, Risalah memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding – semula Tergugat I s/d Tergugat X tanggal 31 Maret 2015 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara seksama kepada Kuasa Hukum Terbanding – semula Penggugat pada tanggal 1 April 2015;
Membaca, Risalah kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding – semula Penggugat tanggal 6 April 2015, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara seksama kepada Kuasa Hukum Para Pembanding – semula Tergugat I s/d Tergugat X pada tanggal 15 April 2015;
Membaca, Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Amuntai kepada Kuasa Hukum Para Pembanding – semula Tergugat I s/d Tergugat X pada tanggal 15 April 2015, kepada Kuasa Hukum Terbanding – semula Penggugat pada tanggal 6 April 2015 dan kepada Turut Terbanding – semula Turut Tergugat pada tanggal 13 April 2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA:
Menimbang, bahwa permohonan banding oleh Kuasa Hukum Para Pembanding – semula Tergugat I s/d Tergugat X, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor : 7/Pdt.G/2014/PN Amt. tanggal 10 Maret 2015, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding – semula Tergugat I s/d Tergugat X dan kontra memori banding dari Terbanding – semula Penggugat, Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam eksepsi sudah tepat dan benar, maka Majelis Hakim tingkat banding mengambil alih pertimbangan tersebut dan dijadikan pertimbangan sendiri, oleh karena itu pertimbangan tersebut beralasan untuk dipertahankan dan dikuatkan;
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa Pengadilan tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara berserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor : 7/Pdt.G/2014/PN Amt. tanggal 10 Maret 2015 dan telah membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Banding yang diajukan Kuasa Hukum Para Pembanding – semula Tergugat I s/d Tergugat X dan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding – semula Penggugat, ternyata tidak ada lagi hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, maka beralasan untuk dipertahankan dan dikuatkan dan pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan dalam pertimbangan putusan pengadilan tingkat banding;
DALAM REKONPENSI:
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam rekonpensi sudah tepat dan benar, maka pertimbangan tersebut dijadikan dasar pertimbangan putusan tingkat banding ini, oleh karena itu dapat dipertahankan dan dikuatkan;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menimbang, bahwa karena Para Pembanding – semula Tergugat I s/d Tergugat X dan Turut Terbanding – semula Turut Tergugat di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar ongkos perkara untuk kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan seperti tersebut dalam amar putusan ini;
Mengingat, Undang-Undang, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding – semula Tergugat I s/d Tergugat X;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor : 7/Pdt.G/ 2014/PN Amt., tanggal 10 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding – semula Tergugat I s/d Tergugat X dan Turut Terbanding – semula Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada HARI RABU, TANGGAL 5 AGUSTUS 2015, oleh kami : MUHAMMAD SYAFRUDDIN ADAM, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, BAMBANG HARUJI, S.H., M.H. dan SUPRABOWO, S.H., M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada HARI RABU, TANGGAL 12 AGUSTUS 2015, di depan sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas, serta SYUNIANSYAH sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara;
Hakim Ketua,
ttd
MUHAMMAD SYAFRUDDIN ADAM, S.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
BAMBANG HARUJI, S.H., M.H. SUPRABOWO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
ttd
SYUNIANSYAH.
Perincian Ongkos perkara :
1. Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ………. Rp. 139.000,00
Jumlah ………………. Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)