427/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 427/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Haji SATIRI bin Haji JOMBOR. Lawan PT. METROPOLITAN DEVELOPMENT.
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI : - Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : - Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbu! dalam perkara ini sebesar Rp.916.000,- (Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN Jl. Ampera Raya No. 133 Rag u nan, Pasar Minggu JAKARTA SELATAN
PUTUSAN
Nomor: 427/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
" DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara gugatan a n t a r a :
Haji SATIRI bin Haji JOMBOR, beralamat di Jalan Jomas No. 1 Rt. 002 Rw. 05 Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Daryo Muktikno, S.H., H.M. Gempar Setyono, S.H., M.H., H. Asral Datuk Putih, S.H. dan Siti Muinah, S.H., Advokat-Advokat pada Kantor Hukum "SAPALA" beralamat di jalan Nurul Hidayah No. 57-A, Kelurahan Kelapadua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Juli 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai: PENGGUGAT ;
MELAW AN:
PT. METROPOLITAN DEVELOPMENT, berkedudukan di Wisma Metropolitan Lantai 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-30, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Thomas Abbon, SH., Hulman Panjaitan, SH., MH, Erna Nurlina, SH dan Dickson M. Pardede, SH Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Japto S. Soerjosoemarno, SH & associates, beralamat di Jalan Haji Samali No. 31, Kalibata, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Agustus 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
TELAH MEMBACA SURAT-SURAT DALAM BERKAS PERKARA ;
TELAH MEMERIKSA/MEMPERHATIKAN BUKTI-BUKTI SURAT DARI PARA PIHAK DIPERSIDANGAN;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tanggal 12 Juli 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register No. : 427/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Juli 2013 yang telah menggugat Tergugat dengan alasan, sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah Hak Milik Adat Girik No. C. 162 Persil No. 33b Blok S.ll No. Kohir 3.0201-02-03-048 luas + 3.760 M2 terletak di Rt. 003 Rw. 02 Kelurahan Duri, Kecamatan Kebon jeruk, Jakarta Barat, dengan batas-batas :
S
Jalan Kebon Raya II ;
Tanah Hindarto Hovert Tantular;
Jalan Tol;
PT. Metropolitan;
ebelah UtaraSebelah Timur
Sebelah Selatan
Sebelah Barat (Bukti P-1);
Bahwa tanah tersebut diperoleh oleh Penggugat berdasarkan pembelian dari Hindarto Hivert Tantular sesuai dengan Akta Jual-Beli No. 13/199, sedangkan Hindarto Hivert Tantular membeli tanah tersebut dari H.Detjeng bin Muasim sesuai dengan Akta Jual Beli No. 863/JB/1981 (Bukti P-2, Bukti P-3);
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2000 terhadap tanah milik Penggugat tersebut telah dilakukan pemagaran oleh Penggugat, akan tetapi walaupun tanah Hak Milik Adat Girik No. C. 162 Persil No. 33b Blok S.ll luas + 3.760 M2 terletak di Rt. 003 Rw. 02 Kelurahan Duri, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat vide Bukti P-1 tersebut belum pernah dibebaskan oleh Tergugat dan juga tanah tersebut tidak masuk dalam SK. PT. Metropolitan Development (Bukti P-4), pagar tersebut telah dibongkar oleh Tergugat dan Tergugat telah memasang fondasi untuk pagar tembok, namun pihak Kelurahan setempat telah memerintahkan untuk menghentikan pekerjaan pemagaran tersebut;
Bahwa perbuatan Tergugat membongkar pagar dan membuat fondasi untuk pagar tembok diatas tanah milik Penggugat adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum sehingga Penggugat disamping berhak menuntut pembongkaran fondasi tersebut dengan pembayaran uang paksa atas kelalaiannya melaksanakan isi putusan Pengadilan, juga berhak menuntut ganti-rugi baik materiil maupun immaterill yang perinciannya sebagai berikut:
- Kerugian materiil : Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut Penggugat menjadi tidak dapat memanfaatkan tanah tersebut dengan
sebagaimana mestinya, padahal tanah tersebut mempunyai nilai ekonomi atas penggunaannya yang tidak kurang dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setahun, sehingga ketika gugatan didaftarkan kerugian Penggugat telah mencapai Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), kerugian mana akan berlangsung terus sampai dengan fondasi dibongkar dan tanah tersebut diserahkan dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat;
- Kerugian immateriil : walaupun sulit diperhitungkan secara tepat dengan nilai rupiah, akan tetapi tidak kurang dari Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa dikhawatirkan Tergugat akan mengasingkan harta-bendanya untuk menghindari tuntutan Penggugat, karenanya dimohon agar terhadap harta-benda milik Tergugat yang jenis dan perinciannya akan diajukan dengan surat tersendiri, diletakkan penyitaan-jaminan (conservatoir beslag);
Bahwa gugatan dalam perkara ini diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik karenanya dimohon agar diputuskan dengan suatu putusan yang dapat dilaksanakan secara serta-merta walaupun ada banding, kasasi ataupun verzet {uitvoerbaar biij voorraad);
Bahwa oleh karena Tergugat ada dipihak yang dikalahkan maka dimohon agar Tergugat dibebani untuk membayar seluruh biaya yg timbul karena perkara ini;
Maka Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dengan ini Penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terhormat berkenan memutuskan :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga penyitaan-jaminan yang telah diletakkan tersebut;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah Hak Milik Adat Girik No. C. 162 Persil No. 33b Blok S.ll No. Kohir 3.0201-02-03-048 luas + 3.760 M2 terletak di Rt.003 Rw.02 Kelurahan Duri, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
Menghukum Tergugat untuk membongkar fondasi yang dibuat tas tanah milik Penggugat tersebut dan kemudian Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehari atas kelalaiannya melaksanakan isi putusan tersebut;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti-rugi kepada Penggugat, sebagai berikut:
Kerugian materiil : sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus ditambah dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebulan terhitung sejak gugatan diajukan sampai dengan fondasi dibongkar dan tanah tersebut diserahkan dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat serta ganti-rugi dibayar lunas ;
Kerugian immaterill: sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara sertamerta walaupun ada banding, kasasi ataupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
Atau : Sekiranya Pengadilan berpendapat lain,dalam suatu peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-
Menimbang, bahwa pada hah persidangan yang telah ditetapkan, untuk Penggugat telah hadir Kuasa Hukumnya Daryo Muktikno, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juli 2013, sedangkan untuk Tergugat hadir Kuasa Hukumnya Erna Nurlina, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 130 ayat (1) HIR jo PERMA No. 1 Tahun 2008 dalam perkara ini telah diupayakan perdamaian/ mediasi diantara para pihak yang berperkara dengan menunjuk Saudara SUWANTO, SH., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku Hakim Mediator, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasii sesuai laporan Hakim Mediator, sehingga karenanya Penggugat dipersilahkan untuk membacakan Surat Gugatannya, dan Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya atau tidak ada perubahan;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat mengajukan jawabannya tanggal 30 Oktober 2013 sebagai berikut:
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PI HAK
Bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa asal perolehan bidang tanah yang diklaim sebagai miliknya dan terletak di Rt. 003, Rw. 002, Kelurahan Duri, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat seluas 3.760 M2 (selanjutnya disebut dengan tanah terperkara) berasal dari pembelian Penggugat dari sdr. Hindarto Hovert Tantular yang diperoleh melalui pembeliannya dari sdr. H. Detjeng bin Muasim, sehingga untuk menemukan kebenaran materil maupun kebenaran formal dalam perkara ini, terutama mengingat seluruh bidang tanah milik sdr. H. Detjeng bin Muasim dalam Girik C 1362 telah dijual kepada dan telah dibebaskan oleh Tergugat, yang terbukti dari SHGB No. 461/Duri atas nama Tergugat seluas 131.644 M2 yang didalamnya terdapat Girik C 162 bersamaan dengan 34 girik lainnya sebagai bekas tanah adat;
Bahwa mengingat sdr. Hindarto Hovert Tantular dan sdr. H. Detjeng bin Muasim yang nota bene adalah pihak dari siapa Penggugat maupun Tergugat memperoleh bidang tanah terperkara, tidak diikut sertakan sebagai pihak (tergugat) dalam perkara ini, maka beralasan menurut hukum untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sebagaimana tersebut dalam jurisprudensi tetap MARI dalam putusannya No. 200 K/Pdt/1988, tanggal 27 September 1990 yang memuat kaidah hukum bahwa dalam gugatan mengenai sengketa pemilikan bangunan rumah yang didasarkan atas perbuatan hukum jual beli tanah di muka PPAT, maka menurut hukum acara, maka penarikan pemilik sebagai pihak dalam perkara aquo adalah mutlak perlu dan tidak cukup ia hanya dijadikan sebagai saksi saja tanpa menariknya sebagai pihak Tergugat atau Turut Tergugat, dan dengan tidak lengkapnya pihak Tergugat dalam perkara ini, maka gugatan ini, oleh hakim harus dinyatakan tidak dapat diterima.
GUGATAN KABUR ALIAS TIDAK JELAS ATAU OBSCUUR LIBEL Bahwa dengan memperhatikan gugatan Penggugat dalam perkara ini ternyata terdapat hal-hal yang mengakibatkan gugatan kabur alias tidak jelas (obscuur libel), yaitu :
1. Bahwa batas-batas bidang tanah terperkara yang diklaim Penggugat sebagai miliknya dalam gugatannya adalah tidak benar sesuai kondisi lokasi tanah yang disengketakan, karena sdr. Hindarto Hovert Tantular tidak memiliki bidang tanah di lokasi atau disekitar tanah terperkara karena keseluruhan bidang tanah
tersebut adalah milik sah Tergugat yang tersebut dalam SHGB No. 461/Duri
seluas 131.644 M2 yang kemudian menjadi SHGB No. 7376 seluas 7.998 M2
. sebagaimana diputuskan dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap, dalam perkara 509/Pdt.G/2002/PN.Jkt. Bar jo No. 468/PDT/2004/PT.DKI jo No. 1869 K/Pdt/2005, sehingga batas-batas dan letak tanah terperkara yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya dan karenanya beralasan hukum untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sesuai jurisprudensi MAR I dalam putusannya :
No.81 K/Sip/1971, tanggal 11 Agustus 1971 yang memuat kaidah hukum bahwa hasil Pemeriksaan Setempat atas letak, luas dan batas-batasnya tanah (objek sengketa) ternyata tidak sesuai dengan yang diuraikan dan dicantumkan dalam posita surat gugatan, maka putusan adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (n.o) dan bukan menolak gugatan.
No.585 KI Pdt/ 2000 tanggal 23 Mei 2001 yang memuat kaidah hukum bahwa bilamana terdapat perbedaan luas dan batas-batas tanah sengketa dalam posita dan petitum, maka petitum tidak mendukung posita, karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sebab tidak jelas dan kabur.
Bahwa perkara kepemilikan hak atas tanah yang sebelumnya berasal dari H.
Detjeng bin Muasim tersebut telah pernah digugat di Pengadilan oleh sdr.
Tatang Karliman dan sdr. Muhammad Isnaeni dalam perkara yang terpisah dengan objek yang sama, yaitu tanah adat milik H. Detjeng bin Muasim seluas 3.760 M2 yang tersebut dalam Girik C 162 atas nama H. Detjeng bin Muasim dalam perkara masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu No. 509/Pdt.G/2002/PN.Jkt. Bar jo No. 468/PDT/2004/PT.DKI jo No. 1869 K/Pdt/2005 (untuk perkara Tatang Kariman) dan No. 381/Pdt.G/1993/PN.Jkt. Bar jo No. 599/PDT/1994/PT.DKI jo No. 659 K/Pdt/1996 jo No. 150 PKJ Pdt/ 2000 (untuk perkara Muhammad Isnaeni), dengan putusan yang menyatakan bahwa bidang tanah tersebut yang berasal dari Girik C 162 atas nama H. Detjeng bin Muasim adalah milik sah Tergugat yang tersebut dalam SHGB No. 461 / Duri;
3. Bahwa digugatnya kembali perkara ini dengan menggunakan nama H. Satiri bin
Haji Jombor sebagai Penggugat yang mengklaim tanahnya berasal dari
Hindarto Hovert Tantular yang sebelumnya dari H. Detjeng bin Muasim seluas
yang sama dengan luas tanah dalam 2 (dua) perkara terdahulu yang
putusannya telah berkekuatan hukum tetap diatas, yaitu seluas 3.760 M2 telah
mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi kabur alias tidak jelas karena untuk
perkara tersebut telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa sdr. Hindarto Hovert Tantular tidak memiliki bidang tanah di sekitar lokasi tanah terperkara;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang terdapat dalam bagian eksepsi diatas, mohon dianggap dimuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat yang ada dalam gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat;
Bahwa dalil Penggugat yang tersebut pada angka (1) dan (2) gugatannya yang pada pokoknya mengemukakan bahwa Penggugat adalah pemilik tanah terperkara yang berasal dari pembeliannya dari sdr. Hindarto Hovert Tantular yang sebelumnya dari sdr. H. Detjeng bin Muasim adalah dalil yang tidak benar dan harus ditolak karena sebagaimana didalilkan Tergugat pada bagian eksepsi diatas, bahwa sdr. Hindarto Hovert Tantular dari siapa Penggugat memperoleh atau membeli tanahnya adalah tidak memiliki tanah di lokasi tanah terperkara sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara No. 509/Pdt.G/2002/PN.Jkt. Bar jo No. 468/PDT/2004/ PT.DKI jo No. 1869 K/Pdt/2005 dan sebaliknya dengan putusan tersebut telah dinyatakan bahwa keseluruhan bidang tanah yang terletak di lokasi tanah terperkara adalah milik sah Tergugat yang tersebut dalam SHGB No. 461/Duri seluas 131.644 M2 yang sekarang menjadi SHGB No. 7376 seluas 7.998 M2;
Bahwa dalil Penggugat yang tersebut pada angka (4) gugatannya yang pada pokoknya mengemukakan bahwa tanggal 5 Desember 2000, Penggugat telah melakukan pemagaran atas tanah terperkara namun sekalipun tanah terperkara belum pernah dibebaskan Tergugat dan masuk dalam SK PT. MD, pagar tersebut telah dibongkar oleh Tergugat dan Tergugat telah memasang pondasi dan pagar tembok adaiah dalil yang tidak benar dan harus ditolak karena sejak tahun 1977 saat Tergugat membebaskan keseluruhan bidang tanah yang tersebut dalam SHGB No. 461/Duri seluas 131.644 M2 dari 35 (tiga puluh lima) tanah milik adat (Girik), termasuk Girik No. C 162 atas nama H. Detjeng bin Muasim, Tergugat dengan serta merta melakukan pemagaran atas keseluruhan bidang tanah milik Tergugat tersebut tanpa ada pihak lain yang keberatan hingga saat ini, karenanya pemagaran yang dilakukan Penggugat atas bidang tanah terperkara adalah berdasarkan kewenangan yang ada padanya sebagai pemilik yang sah menurut hukum dengan bukti kepemilikan yang tertinggi dan
satu-satunya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan pertanahan yang berlaku, yaitu berupa SHGB No. 461/Duri jo SHGB No. 3965 jo SHGB No. 7376/Duri Kepa, sehingga tidak ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Tergugat yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
Bahwa karena tidak ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Tergugat yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat sebagaimana diuraikan diatas, maka tuntutan ganti rugi yang dimohonkan Penggugat pada angka 4 dan permohonan sita jaminan pada angka 5 gugatannya adalah beralasan hukum untuk ditolak;
Bahwa demikian permohonan putusan serta merta yang diajukan Penggugat dalam perkara ini yang tersebut pada angka 6 gugatannya adalah beralasan hukum untuk ditolak karena tidak memenuhi syarat untuk dimohonkannya suatu putusan serta merta sesuai Pasal 180 HIR;
DALAM REKONPENSI
Bahwa apa yang tersebut pada bagian Konpensi diatas mohon dianggap dimuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan gugatan rekonpensi ini;
Bahwa sebagaimana diuraikan pada bagian konpensi diatas, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sudah mengetahui atau patut mengetahui bahwa keseluruhan bidang tanah yang terletak di lokasi tanah terperkara adalah milik sah Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata No. 509/ Pdt.G/2002/PN.Jkt.Bar jo No. 468/PDT/2004/PT.DKI jo No. 1869 K/Pdt/ 2005 dan No. 381/Pdt.G/1993/PN.Jkt. Bar jo No. 599/PDT/1994/ PT.DKI jo No. 659 K/Pdt/1996 jo No. 150 PK/Pdt/2000, namun Penggugat tetap saja Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat atas bidang tanah terperkara;
Bahwa demikian dengan melalui kedua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara No. 509/Pdt.G/2002/PN.Jkt. Bar jo No. 468/PDT/2004/PT.DKI jo No. 1869 K/Pdt/2005 dan No. 381/Pdt.G/1993/ PN.Jkt. Bar jo No. 599/PDT/1994/PT.DKI jo No. 659 K/Pdt/1996 jo No. 150 PK/Pdt/ 2000, Penggugat mengetahui atau patut mengetahui bahwa sdr. Hindarto Hovert Tantular tidak memiliki bidang tanah di lokasi tanah yang diperkarakan dan sebaliknya dengan putusan pengadilan tersebut telah dinyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik sah atas keseluruhan bidang tanah yang
.' .itE
tersebut dalam SHGB No. 461/Duri jo SHGB No. 3965 jo SHGB No. 7376/ Duri Kepa, namun Penggugat tetap saja mengajukan gugatan aquo ke Pengadilan;
Bahwa mengingat Tergugat Rekonpensi telah mengetahui atau patut mengetahui bahwa sdr. Hindarto Hovert Tantular tidak memiliki bidang tanah di sekitar lokasi tanah yang disengketakan dan justru Penggugat Rekonpensi adalah pemilik yang sah atas tanah terperkara sebagaimana diuraikan diatas, maka pengajuan gugatan a quo oleh Tergugat Rekonpensi telah dilakukan secara melawan hukum dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat dan melanggar hak-hak subjektif Penggugat Rekonpensi, perbuatan mana telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi sehingga merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata jo Arrest HR tanggal 31 Januari 1919;
Bahwa adapun kerugian yang dialami Penggugat Rekonpensi sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat Rekonpensi tersebut adalah sebagai berikut:
Kerugian materil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), berupa kerugian riel yang dialami Penggugat Rekonpensi untuk mengurus dan menyelesaikan perkara ini, termasuk harus membayar honorarium pengacara dan biaya-biaya lainnya;
Kerugian immaterial yang tidak ternilai harganya, namun menurut ukuran kepantasan, wajar bila ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah);
Bahwa untuk menjamin gugatan rekonpensi ini tidak menjadi sia-sia di kemudian hari karena adanya itikad tidak baik dari Tergugat Rekonpensi untuk mengalihkan harta kekayaannya, kiranya Majelis Hakim yang terhormat, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan meletakkan sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Jomas No. 1, Rt. 002, Rw. 05, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat milik Tergugat Rekonpensi dan atau harta kekayaan lainnya yang akan dimohonkan kemudian;
Maka : Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, dengan ini Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mohon kepada yang terhormat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Rekonpensi yang diajukan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi secara tunai dan sekaligus;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas jawaban dari Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Repliknya tanggal 13 Nopember 2013 dan atas Replik tersebut, Tergugat telah mengajukan Dupliknya tanggal 20 Nopember 2013;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi meterai cukup, dileges dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-4 sebagai berikut:
1. Bukti P.1 : Surat Tanda Pencatatan Tanah Dan Bangunan Untuk Penetapan IPEDA Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, atas nama : H. Detjeng
bin Muasin (Letter/Gink) No. C 162, Persil 33b Blok S.ll No. Kohir 3.021-02-03-048 atas tanah Milik Adat seluas 3.760 M2 yang terletak di RT .003 RW. 02, Kelurahan Duri, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat (sesuai dengan aslinya)
Bukti P.2 : Akta Jual Beli No. 13/1999 tanggal 31 Desember 1999 Notaris
Netty Macindar Daud, S.H., atas tanah Milik Adat C No.162 Persil 33b S.ll luas + 3.760 M2 yang terletak di RT .003 RW. 02, Kelurahan Duri, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, antara Hendarto Hovert Tantular (penjual) dengan Tuan Haji Satiri bin H.Jombor (pembeli); (sesuai dengan aslinya)
Bukti P.3 : Akta Jual Beli No. 863/JB/1981 tanggal 17 Juli 1981, Camat Drs.
Haji Sutardjianto atas tanah Milik Adat C No.162 Persil 33b S.lll luas + 3.760 M2 yang terletak di RT .003 RW. 02, Kelurahan Duri, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, antara Haji Detjeng bin Muasin (penjual) dengan Hendarto Hovert Tantular (pembeli) ; (sesuai dengan aslinya)
Bukti P.4 : Surat Pernyataan tanggal 8 Juli 1981 PT. Metropolitan
Development, yang menerangkan bahwa tanah : H. Detjeng bin Muasim (Letter/Girik) No. C 162, Persil 33b Blok S.lll luas 3760 M2 dan persil No.54 d.ll luas 3380 M2 belum pernah dibebaskan dan tidak masuk dalam SK PT. Metropolitan Development; (sesuai dengan aslinya)
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi meterai cukup, dileges dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan bukti T-8 sebagai berikut:
Bukti T-1 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. / 509/ Pdt.G/ 2002/
PN. Jkt. Bar (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-2 : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7376/Duri Kepa tanggal 19 Juni
2001; (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-3 : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 461/Duri tanggal 28 Oktober
1994; (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-4 : Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 468/Pdt.G/2004/PT.
DKI Jkt, tanggal 1 November 2004; (sesuai dengan aslinya)
Bukti T-5 : Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1869K/
Pdt/2005 tanggal 27 April 2006 (sesuai dengan aslinya):
-
Bukti T-6 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 381/Pdt.G/1993/ PN.
Jkt. Bar; tanggal 19 Agustus 1994 (copy)
Bukti T-7 : Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 599/PdtG/1994/PT.
DKI Jkt, tanggal 02 Februari 1995; (copy)
Bukti T-8 : Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 659K/
Pdt/1996 tanggal 10 Juni 1998; (sesuai dengan aslinya)
Menimbang, bahwa dalam perkara ini baik Penggugat maupun Tergugat tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa baik Penggugat, dan Tergugat telah mengajukan Kesimpulannya masing-masing tertanggal 27 Januari 2014;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Penggugat, dan Kuasa Tergugat, masing-masing menyatakan tidak akan mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala sesuatu yang dicatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang telah terurai diatas;
DALAM KONVENSI :
- DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK, dengan alasan :
- Bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan asal perolehan bidang tanah yang diklaim sebagai miliknya dan terletak di Rt. 003, Rw. 002, Kelurahan Duri, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat seluas 3.760 M2 berasal dari pembelian Penggugat dari sdr. Hindarto Hovert Tantular yang diperoleh melalui pembeliannya dari sdr. H. Detjeng bin Muasim, sehingga untuk menemukan kebenaran materil maupun kebenaran formal dalam perkara ini, terutama mengingat seluruh bidang tanah milik sdr. H. Detjeng
bin Muasim dalam Girik C 1362 telah dijual kepada dan telah dibebaskan oleh Tergugat, yang terbukti dari SHGB No. 461/Duri atas nama Tergugat seluas 131.644 M2 yang didalamnya terdapat Girik C 162 bersamaan dengan 34 girik lainnya sebagai bekas tanah adat;
Bahwa mengingat sdr. Hindarto Hovert Tantular dan sdr. H. Detjeng bin Muasim yang notabene adalah pihak dari siapa Penggugat maupun Tergugat memperoleh bidang tanah terperkara, tidak diikut sertakan sebagai pihak (tergugat) dalam perkara ini, maka penarikan pemilik sebagai pihak dalam perkara aquo adalah mutlak perlu dan tidak cukup ia hanya dijadikan sebagai saksi saja tanpa menariknya sebagai pihak Tergugat atau Turut Tergugat, dan dengan tidak lengkapnya pihak Tergugat dalam perkara ini, maka gugatan ini, harus dinyatakan tidak dapat diterima.
2. GUGATAN KABUR ALIAS TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL), dengan alasan:
Bahwa batas-batas bidang tanah terperkara yang diklaim Penggugat sebagai miliknya dalam gugatannya adalah tidak benar sesuai kondisi lokasi tanah yang disengketakan, karena sdr. Hindarto Hovert Tantular tidak memiliki bidang tanah di lokasi atau disekitar tanah terperkara karena keseluruhan bidang tanah tersebut adalah milik sah Tergugat yang tersebut dalam SHGB No. 461/Duri seluas 131.644 M2 yang kemudian menjadi SHGB No. 7376 seluas 7.998 M2 sebagaimana diputuskan dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalam perkara 509/Pdt.G/2002/PN.Jkt. Bar jo No. 468/PDT/2004/PT.DKI jo No. 1869 K/Pdt/2005, sehingga batas-batas dan letak tanah terperkara yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya;
Bahwa perkara kepemilikan hak atas tanah yang sebelumnya berasal dari H. Detjeng bin Muasim tersebut telah pernah digugat di Pengadilan oleh sdr. Tatang Karliman dan sdr. Muhammad Isnaeni dalam perkara yang terpisah dengan objek yang sama, yaitu tanah adat milik H. Detjeng bin Muasim seluas 3.760 M2 yang tersebut dalam Girik C 162 atas nama H. Detjeng bin Muasim dalam perkara masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu No. 509/Pdt.G/2002/PN.Jkt. Bar jo No. 468/PDT/2004/PT.DKI jo No. 1869 K/Pdt/2005 (untuk perkara Tatang Kariman) dan No. 381/Pdt.G/1993/ PN.Jkt. Bar jo No. 599/PDT/1994/PT.DKI jo No. 659 K/Pdt/1996 jo No. 150 PK/Pdt/2000 (untuk perkara Muhammad Isnaeni), dengan putusan yang menyatakan bahwa bidang tanah tersebut yang berasal dari Girik C 162 atas
nama H. Detjeng bin Muasim adalah milik sah Tergugat yang tersebut dalam SHGB No. 461 / Duri;
- Bahwa digugatnya kembali perkara ini dengan menggunakan nama H. Satiri bin Haji Jombor sebagai Penggugat yang mengklaim tanahnya berasal dari Hindarto Hovert Tantular yang sebelumnya dari H. Detjeng bin Muasim seluas yang sama dengan luas tanah dalam 2 (dua) perkara terdahulu yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap diatas, yaitu seluas 3.760 M2 telah mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi kabur alias tidak jelas karena untuk perkara tersebut telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa sdr. Hindarto Hovert Tantular tidak memiliki bidang tanah di sekitar lokasi tanah terperkara;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi dari Tergugat tersebut, Penggugat dalam Repliknya menyatakan bahwa ketika jual beli tanah Girik C No. 162 Persil No. 33b Blok S.ll, seluas + 3.760 m2 tersebut, dijual kepada Sdr. Hindarto Hovert Tantular dan kemudian dijual kepada Penggugat tidak ada permasalahan, akan tetapi dikuasai secara tidak sah oleh Tergugat, karenanya tidak perlu mengikutsertakan Sdr. H. Detjeng bin Muasim dan Sdr. Hindarto Hovert Tantular sebagai pihak dalam perkara aquo dan Penggugat membeli tanah tersebut berdasarkan prosedur atau sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena itu Penggugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik, maka haruslah mendapatkan periindungan hukum, sehingga Eksepsi dari Tergugat tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi dari Tergugat tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Gugatan Penggugat Kurang Pihak
Menimbang, bahwa atas Eksepsi dari Tergugat dengan alasan seperti tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam Perkara Perdata kewenangan untuk menentukan siapa-siapa yang harus diikutsertakan sebagai pihak dalam berperkara adalah hak Penggugat, karena Perkara Perdata adalah perkaranya para pihak;
Menimbang, bahwa pertimbangan diatas sesuai dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Rl No.305 K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971 : bahwa "Pengadilan tidak berwenang untuk karena jabatan menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai Tergugat, karena hal tersebut adalah bertentangan dengan azas Acara Perdata, bahwa hanya Penggugatlah yang berwenang untuk
■
menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya", sehingga oleh karena itu Eksepsi Gugatan Kurang Pihak dari Tergugat tersebut tidak beralasan menurut hukum;
Ad. 2. Gugatan Kabur Alias Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Menimbang, bahwa atas Eksepsi dari Tergugat bahwa Gugatan Kabur Alias Tidak Jelas {Obscuur Libel) dengan alasan seperti tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan-alasan Eksepsi dari Tergugat tersebut adalah merupakan penyangkalan atau bantahan terhadap materi pokok gugatan Penggugat yang akan dibuktikan dalam materi gugatan Penggugat, sehingga dengan demikian Eksepsi Gugatan Kabur Alias Tidak Jelas {Obscuur Libel) dari Tergugat tersebut, tidak beralasan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, oleh karena seluruh Eksepsi dari Tergugat tersebut tidak beralasan menurut hukum, maka Eksepsi dari Tergugat tersebut, haruslah ditolak untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang telah terurai diatas;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah tentang Perbuatan Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa menurut Penggugat sebagaimana dalam dalil gugatannya menyatakan, bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat, karena perbuatan Tergugat membongkar pagar dan membuat fondasi untuk pagar tembok diatas tanah milik Penggugat;
Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah menyangkal dengan menyatakan tidak ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Tergugat yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, karena sejak tahun 1977 saat Tergugat membebaskan keseluruhan bidang tanah yang tersebut dalam SHGB No. 461/Duri seluas 131.644 M2 dari 35 (tiga puluh lima) tanah milik adat (Girik), termasuk Girik No. C 162 atas nama H. Detjeng bin Muasim, Tergugat dengan serta merta melakukan pemagaran atas keseluruhan bidang tanah milik Tergugat tersebut tanpa ada pihak lain yang keberatan hingga saat ini, karenanya pemagaran yang dilakukan Tergugat atas bidang tanah terperkara adalah berdasarkan kewenangan yang ada padanya sebagai pemilik yang sah menurut
hukum dengan bukti kepemilikan yang tertinggi dan satu-satunya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan pertanahan yang berlaku, yaitu berupa SHGB No. 461/Duri jo SHGB No. 3965 jo SHGB No. 7376/Duri Kepa;
Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 163 HIR juncto Pasal 1865 KUHPerdata juncto Putusan Mahkamah Agung Rl No. 272K/SIP/1973 tanggal 27 Nopember 1975, dikarenakan gugatan Penggugat tersebut telah disangkal oleh Tergugat, maka beban pembuktian terlebih dahulu akan dibebankan kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut, Penggugat di persidangan telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-4, sebaliknya untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat di persidangan telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan bukti T-8 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat yang berkaitan dengan apakah benar Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1, membuktikan bahwa pada tanggal 19 Juni 1981 telah diterbitkan oleh Kepala Inspeksi IPEDA Jakarta Pusat/Barat, yaitu Surat Tanda Pencatatan Tanah Dan Bangunan Untuk Penetapan IPEDA Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, atas nama : H. Detjeng bin Muasim (Letter/Girik) No. C 162, Persil 33b Blok S.ll No. Kohir 3.02.01-02-03-048 atas tanah Milik Adat seluas 3.760 M2 yang terletak di RT. 003 RW. 02, Kelurahan Duri, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat dan Surat Tanda Pencatatan Tanah / Bangunan ini bukan Tanda Bukti Hak Tanah;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2, membuktikan bahwa pada tanggal 31 Desember 1999 telah dibuat Akta Jual Beli No. 13/1999 dihadapan Notaris Netty Maria Machdar Daud, S.H., antara Hendarto Hovert Tantular (penjual) dengan Tuan Haji Satiri bin H.Jombor (pembeli) atas tanah Milik Adat No.162 Persil No. 33b Blok S.ll luas + 3.760 M2 yang terletak di Kelurahan Duri, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3, membuktikan bahwa, pada tanggal 17 Juli 1981, teiah dibuat Akta Jual Beli No. 863/JB/1931, dihadapan Camat Drs. Haji Sutardjianto antara H. Detjeng bin Muasim (penjual) dengan Hendarto Hovert Tantular (pembeli) atas tanah Milik Adat No.162 Persil No. 33b
S.lll luas + 3.760 M2 yang terletak di Desa Duri, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-4, membuktikan bahwa pada tanggal 8 Juli 1981, telah dibuat Surat Pernyataan PT. Metropolitan Development, yang menerangkan bahwa tanah a.n. H. Deceng bin Muasim yang terletak di Kelurahan Duri Girik No. 162, Persil No. 336.S.III luas 3760 M2 dan persil No.54 d.ll luas 3380 M2 belum pernah dibebaskan oleh PT. Metropolitan Development dan juga tanah tersebut tidak masuk dalam SK Metropolitan Development;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan bukti-bukti Penggugat diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dari bukti P-1 sampai dengan bukti P-4 diatas, Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat karena perbuatan Tergugat membongkar pagar dan membuat fondasi untuk pagar tembok diatas tanah milik Penggugat;
Menimbang, bahwa sebaliknya berdasarkan bukti T-1, T-4 dan T-5 yaitu Putusan No. 509/Pdt.G/2002/PN.Jkt.Bar jo No. 468/PDT/2004/PT.DKI jo No. 1869 K/Pdt/2005 dalam perkara gugatan antara Tatang Surjadi Karliman sebagai Penggugat melawan PT.Metropolitan Development sebagai Tergugat I, dan Haji Detjeng bin Muasim sebagai Tergugat II yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, membuktikan bahwa dalam Putusan tersebut terhadap kepemilikan Hak atas tanah yang berasal dari H. Detjeng bin Muasim yaitu tanah milik adat No. C 162, Persil No. 33b, Blok S.lll, seluas 3.760 m2, yang terletak di Kelurahan Duri, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menolak Gugatan Penggugat (Tatang Surjadi Karliman), mengabulkan Gugatan Dalam Rekonvensi, Menyatakan Penggugat dalam Rekonvensi (PT. Metropolitan Development) adalah pemilik yang sah dan satu-satunya atas tanah sengketa (tanah milik adat No. C 162, Persil No. 33b, Blok S.lll, seluas 3.760 m2, yang terletak di Kelurahan Duri, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat) sesuai dengan sertifikat HGB No. 7376/Duri Kepa jo Sertifikat HGB No. 3965/Duri Kepa jo Sertifikat HGB No.461/Duri Kepa (bukti T-2 dan T-3);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, namun sebaliknya Tergugat dapat membuktikan dalil-dalil sangkalannya, dengan demikian gugatan Penggugat tersebut tidak cukup beralasan menurut hukum dan oleh karena itu haruslah ditolak untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan dalam Rekonvensi dari Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi adalah sebagaimana yang telah terurai diatas;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi mendalilkan, yang pada pokoknya bahwa melalui kedua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara No. 509/Pdt.G/ 2002/PN.Jkt.Bar jo No. 468/PDT/2004/PT.DKI jo No. 1869 K/Pdt/2005 dan No. 381/Pdt.G/1993/PN.Jkt.Bar jo No. 599/PDT/1994/PT.DKI jo No. 659 K/Pdt/1996 jo No. 150 PK/Pdt/2000, Penggugat dalam Konvensi mengetahui atau patut mengetahui bahwa sdr. Hindarto Hovert Tantular tidak memiliki bidang tanah di lokasi tanah yang diperkarakan dan sebaliknya dengan putusan pengadilan tersebut telah dinyatakan bahwa Penggugat dalam Rekonpensi adalah pemilik sah atas keseluruhan bidang tanah yang tersebut dalam SHGB No. 461/Duri jo SHGB No. 3965 jo SHGB No. 7376/ Duri Kepa, namun Penggugat Dalam Konvensi tetap saja mengajukan gugatan aquo ke Pengadilan, maka pengajuan gugatan a quo oleh Tergugat Dalam Rekonpensi telah dilakukan secara melawan hukum dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat dan melanggar hak-hak subjektif Penggugat Dalam Rekonpensi, perbuatan mana telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat Dalam Rekonpensi sehingga merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata jo Arrest HR tanggal 31 Januari 1919;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan Gugatan dalam Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat dalam Rekonvensi adalah adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat dalam Rekonvensi terhadap Penggugat dalam Rekonvensi, oleh karena tentang adanya Perbuatan Melawan Hukum tersebut telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum dalam Konvensi diatas, dan Penggugat dalam Rekonvensi tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka pertimbangan hukum dalam Konvensi tersebut diambil alih dalam pertimbangan Rekonvensi ini;
Menimbang, bahwa selain itu Tergugat dalam Rekonvensi dalam menuntut haknya tersebut telah dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku, dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, sehingga Perbuatan Tergugat dalam Rekonvensi tersebut bukan merupakan Perbuatan melanggar ketentuan hukum, khususnya yang bertentangan dengan kepatutan dalam
masyarakat dan melanggar hak subjektif Penggugat dalam Rekonvensi, sehingga dengan demikian Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tersebut, adalah tidak cukup beralasan menurut hukum, dan oleh karena itu Gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya;
■
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Dalam Konvensi / Tergugat daiam Rekonvensi ditolak, maka Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi sebagai pihak yang kalah haruslah dihukum untuk membayar biaya yang timbui dalam perkara ini;
Mengingat Pasal 136 HIR, Pasal 163 H!R, Pasal 164 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
MENGADILI
DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI :
Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :
- Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbu! dalam perkara ini sebesar Rp.916.000,- (Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaraian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hah SENIN, tanggal 3 FEBRUARI 2014 oleh kami : Dr.H.SUPRAPTO, SH.,M.Hum., Sebagai Hakim Ketua, DAHMIWIRDA D., SH.,MH. dan Dr. Hj, NUR ASLAM, SH,,M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hah SENIN, tanggal 10 FEBRUARI 2014 oleh Hakim Ketua dan
H
Biaya - Biaya :
| Biaya Pendaftaran | Rp. | 30.000,- |
| ATK | Rp. | 75.000,- |
| Panggilan | Rp. | 800.000,- |
| Meterai | Rp. | 6.000,- |
| Redaksi | Rd. | 5.000.- |
| Total | Rp. | 916.000,- |
akim Anggota. tersebutdiatas,dengancflbantuotehNLfRLELAWATT.SHJIH. sebagaiPanitera Pengganti serta dihadiri olehKuasaTergugatdantidak dibadiri