3/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 3/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD SYARIF HIDAYATULLAH Bin ASRAFIANSYAH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYARIF HIDAYATULLAH Bin ASRAFIANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit Mobil Dum Truk warna kuning DA 1271 Y; Dikembalikan kepada Terdakwa; • 1 (satu) unit sepeda Suzuki Spin Warna Putih DA. 6273 Y; Dikembalikan kepada saksi AHMAD FAUZANI Bin HAMDI (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 3/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD SYARIF HIDAYATULLAH Bin ASRAFIANSYAH;
Tempat lahir : Birayang;
Umur/tanggal lahir : 23 tahun / 10 Juni 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. H. Damanhuri Desa Birayang Surapati Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta/Sopir;
Pendidikan : SMA (Tamat);
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / Penetapan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 24 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2015;
Perpanjangan Penahanan, sejak tanggal 13 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Desember 2015 sampai dengan tanggal 4 Januari 2016;
Majelis Hakim, sejak tanggal 5 Januari 2016 sampai dengan tanggal 3 Februari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 4 Februari 2016 sampai dengan tanggal 3 April 2016;
Terdakwa tidak ingin didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 3/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 5 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 3/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 5 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SYARIF HIDAYATULLAH Bin ASRAFIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD SYARIF HIDAYATULLAH Bin ASRAFIANSYAH dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Dum Truk warna kuning DA 1271 Y;
Dikembalikan kembalikan yang berhak melalui terdakwa
1 (satu) unit sepeda Suzuki Spin Warna Putih DA. 6273 Y
Dikembalikan kembalikan kepada yang berhak melalui saksi AHMAD FAUZANI Bin HAMDI (alm)
Menetapkan agar terdakwa jika dinyatakan bersalah dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYARIF HIDAYATULLAH Bin ASRAFIANSYAH pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2015 bertempat di Jalan A. Yani Km 176 Desa Maringgit Rt.03 Rw.02 Kec. Batang Alai Utara Kab. Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa serta mengadili “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 wita terdakwa mengemudikan mobil Dum Truck Mitsubishi warna kuning DA 1271 Y datang dari arah Barabai menuju Balangan dengan kecepatan kira-kira 40 Km/jam Porsneling empat dengan membawa muatan batu gunung, kemudian ada sebuah mobil jenis Toyota Avanza mendahului mobil Dum Truck yang terdakwa kemudikan dari sisi kanan, setelah mendahului dan ketika jarak mencapai sekitar 50 meter di depan mobil yang terdakwa kemudikan, tiba-tiba mobil Toyota Avanza tersebut melakukan pengereman mendadak, dan seketika itu terdakwa kaget dan berusaha menghindar dengan membanting stir ke kanan sehingga masuk ke jalur menuju Barabai, tiba-tiba dari arah menuju Barabai terebut datang sepeda motor Suzuki Spin warna Putih DA 6273 Y yang dikendarai oleh korban An. HAMDI dengan kecepatan tinggi yang langsung menabrak mobil Dum Truck yang terdakwa kemudikan sehingga mengakibatkan korban HAMDI terpental ke bahu kiri jalan menuju Barabai;
Bahwa Kondisi jalan lurus beraspal baik, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah siang hari namun untuk marka jalan saya tidak melihat;
Berdasarkan Visum Et Repertum RSUD H.Damanhuri Barabai NO.KH.370/120/Katib/2015 tanggal 05 November 2015, terhadap HAMDI yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LENA SOVIE SITORUS, selaku Dokter Pemeriksa yakni :
Hasil Pemeriksaan :
Keadaan umum : Pasien datang sudah dalam keadaan meninggal
Terjadi pendarahan pada hidung, mulut dan telinga sebelah kanan
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : Robek disertai bengkak pada kepala bagian belakang dengan ukuran 2 x 1 x 1
Robek pada bibir atas dengan ukuran 2 x 1 cm
Lecet pada alis mata kanan dengan ukuran 5 x 2 cm
Lecet pada pipi kanan dengan ukuran 7 x 2 cm
Terjadi patah tulang rahang
Leher : Tidak ada kelainan
Dada : Tidak ada kelainan
Punggung : Tidak ada kelainan
Perut : Tidak ada kelainan
Pinggang : Tidak ada kelainan
Pinggul : Tidak ada kelainan
Anggota Gerak atas
Kanan : Patah tulang lengan bawah
Kiri : Tidak ada kelainan
Anggota gerak bawah
Kanan : Dislokasi / pergeseran tulang lutut
Kiri : Tidak ada kelainan
Kemaluan : Tidak ada kelainan
Kesimpulan :
Pasien datang sudah dalam keadaan meninggal dunia
Terjadi perdarahan pada hidung, mulut dan telinga sebelah kanan
Robek disertai bengkak pada kepala bagian belakang
Robek pada bibir atas
Lecet pada alis mata kanan
Lecet pada pipi kanan
Terjadi patah tulang rahang
Terjadi patah tulang lengan bawah
Terjadi dislokasi / pergeseran pada tulang lutut kaki kanan.
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian RSUD H. Damanhuri Barabai Nomor : 440/ / SKM / RSUD-BRB / 2015 tanggal 24 Oktober 2015, dr. LENA SOVIE SITORUS memberikan keterangan bahwa korban HAMDI pada Instalasi Gawat Darurat sudah dalam keadaan meninggal dunia pada hari JUM’AT tanggal 23 Oktober 2015 pukul 10.45 WITA;
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
AKHMAD FAUZANI Bin HAMDI (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan peristiwa tabrakan atau kecelakaan yang di alami ornag tua saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 Wita di Jalan A. Yani KM. 176 Desa Maringit RT. 03/02 Kec. Batara Kab. HST antara sepeda Suzuki Spin Warna Putih DA. 6273 Y dengan Mobil Dum Truk warna kuning DA 1271 Y;
Bahwa saksi adalah anak dari korban kecelakaan tersebut yaitu sdr. HAMDI almarhum;
Bahwa saksi baru mengetahui adanya kejadian tersebut setelah mendapatkan informasi dari tetangga selanjutnya saksi menuju RSUD H. Damanhuri dan melihat korban telah meninggal dunia dengan keadaan tangan korban patah tulang dan di telinga mengeluarkan darah;
Bahwa saat itu korban meninggalkan rumah sekitar jam 8.30 Wita menuju pasar karena korban adalah pedagang;
Bahwa saat ini sudah meninggal dunia akibat terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa setelah kejadian tersebut keluarga terdakwa ada menyantuni korban dengan memberikan uang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dan mengganti sepeda motor korban yang rusak dengan motor lain;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
ABDUL BASHID Bin ASPAR (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan kejadian tabrakan antara antara sepeda Suzuki Spin Warna Putih DA. 6273 Y dengan Mobil Dum Truk warna kuning DA 1271 Y;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 Wita di Jalan A. Yani KM. 176 Desa Maringit, RT. 03/02, Kec. Batara Kab. HST;
Bahwa yang menjadi korban adalah Sdr. HAMDI;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang berada di rumah kemudian saksi mendengar suara keras tabrakan selanjutnya saksi keluar dari rumah mencari sumber suara dan ternyata saksi melihat sebuah Dum Truk baru saja menabrak sepeda motor Suzuki Spin Warna Putih DA. 6273 Y di dekat rumah saksi;
Bahwa saksi mendekati tempat kejadian dan melihat posisi mobil menuju ke daerah/arah Balangan sedangkan sepeda motor tersebut menuju/arah Barabai dan titik tabrakan berada di jalurnya pengemudi sepeda motor yaitu jalur menuju Barabai;
Bahwa saksi melihat mobil tersebut mengalami kerusakan di bagian lampu sebelah kanan sedangkan motor tersebut berada di bawah truk tersebut dalam keadaan rusak sedangkan pengemudi motor tidak ada lalu saksi mencarinya ternyata pengendara sepeda motor terpental dan berada di bahu jalan sebelah kiri menuju arah Barabai;
Bahwa korban mengalami luka robek sebelah kiri, patah tulang tangan sebelah kanan dan telah meninggal dunia di tempat kejadian;
Bahwa sekitar lima belas menit dari kejadian tersebut datang ambulance dan membawa korban ke rumah sakit;
Bahwa kondisi jalan lurus beraspal baik, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah siang, marka jalan ada dengan garis tidak terputus;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
ANDI SUBAIDI Bin MUSTAFA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan kejadian tabrakan antara antara sepeda Suzuki Spin Warna Putih DA. 6273 Y dengan Mobil Dum Truk warna kuning DA 1271 Y;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 Wita di Jalan A. Yani KM. 176 Desa Maringit, RT. 03/02, Kec. Batara Kab. HST;
Bahwa pada saat itu saksi mengendarai mobil dum truk dan berposisi di belakang mobil dum truk Terdakwa menuju arah Balangan, kemudian di jalan A. Yani KM. 176 Desa Maringit RT. 03/02 Kec. Batara Kab. HST tiba-tiba mobil dum truk terdakwa berbelok ke kanan masuk ke jalur arah Barabai karena ada mobil AVANZA di depan mobil dum truk, terdakwa melakukan pengereman selanjutnya saksi mendengar suara benturan keras sehingga saksi memberhentikan mobil dan keluar dari mobil untuk melihat dan ternyata telah terjadi kecelakaan dimana mobil dum truk terdakwa menabrak sebuah sepeda motor;
Bahwa saksi mendekati tempat kejadian dan melihat posisi mobil menuju ke daerah Balangan sedangkan sepeda motor tersebut menuju arah Barabai dan titik tabrakan berada di jalurnya pengemudi sepeda motor yaitu jalur menuju Barabai;
Bahwa saksi melihat mobil tersebut mengalami kerusaksn di bagian lampu sebelah kanan sedangkan motor tersebut berada dibawah truk tersebut dalam keadaan rusak sedangkan pengemudi motor terpental dan berada di bahu jalan sebelah kiri menuju arah Barabai;
Bahwa korban mengalami luka robek sebelah kiri, patah tulang tangan sebelah kanan dan meninggal dunia di tempat kejadian, sekitar lima belas menit dari kejadian tersebut datang ambulance dan membawa korban ke rumah sakit;
Bahwa kondisi jalan lurus beraspal baik, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah siang, marka jalan ada dengan garis tidak terputus;
Bahwa Terdakwa lah yang mengemudikan Mobil Dum Truk warna kuning DA 1271 Y yang menabrak sepeda motor Suzuki Spin Warna Putih DA. 6273 Y;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan kejadian tabrakan antara antara sepeda Suzuki Spin Warna Putih DA. 6273 Y dengan Mobil Dum Truk warna kuning DA 1271 Y;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 Wita di Jalan A. Yani KM. 176 Desa Maringit, RT. 03/02, Kec. Batara Kab. HST;
Bahwa Terdakwa yang mengendarai Mobil Dum Truk warna kuning DA 1271 Y;
Bahwa waktuitu terdakwa yang mengdarai Mobil Dum Truk warna kuning DA 1271 Y menuju arah Balangan dengan kecepatan kurang lebih 40 KM/jam dengan porseneling gigi empat, saat itu Terdakwa sedang membawa muatan batu gunung, kemudian sekitar jam 09.30 Wita di Jalan A. Yani KM. 176 Desa Maringit, RT. 03/02, Kec. Batara Kab. HST, mobil terdakwa sedang mengikuti mobil AVANZA dengan jarak kurang lebih 20 meter dan mobil AVANZA tersebut melakukan pengereman secara mendadak sehingga terdakwa ikut mengerem namun karena jarak terlalu dekat sehingga mobil truk yang dikendarai terdakwa tidak dapat berhenti sehingga terdakwa membanting stir ke arah kanan dan memasuki jalur arah Barabai tiba-tiba dari arah menuju Barabai datang sepeda motor Suzuki Spin yang di kendarai korban dengan kecepatan tinggi dan menabrak mobil truk terdakwa dan korban terpental ke bahu kiri jalan menuju Barabai;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pengereman terhadap mobil truk yang dikendarainya namun tidak dapat berhenti dan jika stir tidak di belokan ke sebelah kanan maka akan menabrak mobil AVANZA;
Bahwa pada saat membelokan stir dan memasuki jalur arah Barabai terdakwa tidak melihat ada pengendara sepeda motor di jalur tersebut;
Bahwa perkenaan/titik tabrakan di bagian depan sebelah kanan mobil dum truk sementara sepeda motor korban menabrak bagian depan dari mobil dum truk;
Bahwa kondisi jalan lurus beraspal baik, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah siang, marka jalan ada dengan garis tidak terputus;
Bahwa akibat kejadian ini korban meninggal dunia dan Terdakwa ada memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah);
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktian maka Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Surat Visum Et Refertum RSUD H. DAMANHURI No. KH.370/120/Katib/2015 tanggal 05 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. LENA SOVIE SITORUS dan diketahui oleh Plt Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai H. ABDUL HAMIDHAN, S.KM, S.Kep. M.M.Kes yang pada kesimpulannya menyatakan :
Pasien datang sudah dalam keadaan meninggal dunia;
Terjadi pendarahan pada hidung, mulut dan telinga sebelah kanan;
Robek disertai bengkak pada kepala bagian belakang;
Robek pada bibir atas;
Lecet pada alis mata kanan;
Lecet pada pipi kanan;
Terjadi patah tulang rahang;
Terjadi patah tulang lengan bawah;
Terjadi dilokasi / pergeseran pada tulang lutut kaki kanan;
Surat keterangan Kematian RSUD H. DAMANHURI No.440/ /SKM/RSUD-BRB/2015 tanggal 24 Oktober 2015 atas nama HAMDI dan di tandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. LENA SOVIE SITORUS;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 wita ketika di Jalan A. Yani Km 176 Desa Maringgit Rt.03 Rw.02 Kec. Batang Alai Utara Kab. Hulu Sungai Tengah saat itu Terdakwa sedang mengemudikan mobil Dum Truck Mitsubishi warna kuning DA 1271 Y dari arah Barabai menuju Balangan dengan kecepatan sekitar 40 Km/jam denagn persneling empat dengan membawa muatan batu gunung, kemudian ada sebuah mobil jenis Toyota Avanza mendahului mobil Dum Truck yang terdakwa kemudikan dari sisi kanan, setelah mendahului dan ketika jarak mencapai sekitar 50 meter di depan mobil yang terdakwa kemudikan, tiba-tiba mobil Toyota Avanza tersebut melakukan pengereman mendadak, dan seketika itu terdakwa kaget dan berusaha menghindar dengan membanting stir ke kanan sehingga masuk ke jalur menuju Barabai, tiba-tiba dari arah jalur menuju Barabai tersebut ada sepeda motor Suzuki Spin warna Putih DA 6273 Y yang dikendarai oleh korban An. HAMDI dengan kecepatan tinggi sehingga langsung menabrak mobil Dum Truck yang terdakwa kemudikan dan mengakibatkan korban HAMDI terpental ke bahu kiri jalan jalur menuju Barabai;
Bahwa kondisi jalan lurus beraspal baik, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah siang hari dan ada marka jalan;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban an. HAMDI meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSUD H.Damanhuri Barabai NO.KH.370/120/Katib/2015 tanggal 05 November 2015, dengan kesimpulan Pasien datang sudah dalam keadaan meninggal dunia, Terjadi perdarahan pada hidung, mulut dan telinga sebelah kanan, Robek disertai bengkak pada kepala bagian belakang, Robek pada bibir atas, Lecet pada alis mata kanan, Lecet pada pipi kanan, Terjadi patah tulang rahang, Terjadi patah tulang lengan bawah, Terjadi dislokasi / pergeseran pada tulang lutut kaki kanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Unsur Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang sebagai terdakwa yang mengaku MUHAMMAD SYARIF HIDAYATULLAH Bin ASRAFIANSYAH yang identitasnya seperti tersebut di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan Penuntut Umum, sehat fisik terlihat dari sikap dan jawaban-jawaban/pernyataan-pernyataan yang disampaikannya selama persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” tidak lain adalah terdakwa MUHAMMAD SYARIF HIDAYATULLAH Bin ASRAFIANSYAH, sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 wita ketika di Jalan A. Yani Km 176 Desa Maringgit Rt.03 Rw.02 Kec. Batang Alai Utara Kab. Hulu Sungai Tengah saat itu Terdakwa sedang mengemudikan mobil Dum Truck Mitsubishi warna kuning DA 1271 Y dari arah Barabai menuju Balangan dengan kecepatan sekitar 40 Km/jam denagn persneling empat dengan membawa muatan batu gunung, kemudian ada sebuah mobil jenis Toyota Avanza mendahului mobil Dum Truck yang terdakwa kemudikan dari sisi kanan, setelah mendahului dan ketika jarak mencapai sekitar 50 meter di depan mobil yang terdakwa kemudikan, tiba-tiba mobil Toyota Avanza tersebut melakukan pengereman mendadak, dan seketika itu terdakwa kaget dan berusaha menghindar dengan membanting stir ke kanan sehingga masuk ke jalur menuju Barabai, tiba-tiba dari arah jalur menuju Barabai tersebut ada sepeda motor Suzuki Spin warna Putih DA 6273 Y yang dikendarai oleh korban An. HAMDI dengan kecepatan tinggi sehingga langsung menabrak mobil Dum Truck yang terdakwa kemudikan dan mengakibatkan korban HAMDI terpental ke bahu kiri jalan jalur menuju Barabai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Terdakwa lah yang mengemudikan kendaraan bermotor jenis Dum Truck Mitsubishi warna kuning DA 1271 Y. Maka Majelis Hakim berpendapat unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian pada dasarnya adalah kekurang hati-hatian atau lalai atau kurang waspada, kurang tertib, dan dapat dicegah dampak yang akan menimbulkan hal yang merugikan terhadap orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 wita ketika di Jalan A. Yani Km 176 Desa Maringgit Rt.03 Rw.02 Kec. Batang Alai Utara Kab. Hulu Sungai Tengah saat itu Terdakwa sedang mengemudikan mobil Dum Truck Mitsubishi warna kuning DA 1271 Y dari arah Barabai menuju Balangan dengan kecepatan sekitar 40 Km/jam denagn persneling empat dengan membawa muatan batu gunung, kemudian ada sebuah mobil jenis Toyota Avanza mendahului mobil Dum Truck yang terdakwa kemudikan dari sisi kanan, setelah mendahului dan ketika jarak mencapai sekitar 50 meter di depan mobil yang terdakwa kemudikan, tiba-tiba mobil Toyota Avanza tersebut melakukan pengereman mendadak, dan seketika itu terdakwa kaget dan berusaha menghindar dengan membanting stir ke kanan sehingga masuk ke jalur menuju Barabai, tiba-tiba dari arah jalur menuju Barabai tersebut ada sepeda motor Suzuki Spin warna Putih DA 6273 Y yang dikendarai oleh korban An. HAMDI dengan kecepatan tinggi sehingga langsung menabrak mobil Dum Truck yang terdakwa kemudikan dan mengakibatkan korban HAMDI terpental ke bahu kiri jalan jalur menuju Barabai;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat Terdakwa mengemudikan mobil Dum Truck Mitsubishi warna kuning DA 1271 Y kurang hati-hati atau perhatian dengan kendaraan bermotor lain yang ada di depannya sehingga ketika mobil Toyota Avanza tersebut tiba-tiba melakukan pengereman mendadak, Terdakwa terkejut karena kurang hati-hati dan kurang waspada lalu membanting stir ke kanan bukan ke kiri akibatnya mobil dum truk Terdakwa menabrak sepeda motor Suzuki Spin warna Putih DA 6273 Y yang dikendarai korban An. HAMDI yang memang sudah di jalur yang seharusnya. Korban an. HAMDI meninggal dunia di temoat kejadian dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSUD H. Damanhuri Barabai NO.KH.370/120/Katib/2015 tanggal 05 November 2015, dengan kesimpulan Pasien datang sudah dalam keadaan meninggal dunia, Terjadi perdarahan pada hidung, mulut dan telinga sebelah kanan, Robek disertai bengkak pada kepala bagian belakang, Robek pada bibir atas, Lecet pada alis mata kanan, Lecet pada pipi kanan, Terjadi patah tulang rahang, Terjadi patah tulang lengan bawah, Terjadi dislokasi / pergeseran pada tulang lutut kaki kanan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Dum Truk warna kuning DA 1271 Y dan 1 (satu) unit sepeda Suzuki Spin Warna Putih DA. 6273 Y adalah barang bukti milik Terdakwa serta korban dan sudah tidak diperlukan lagi maka akan dikembalikan kepada Terdakwa serta keluarga korban;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menyebabkan trauma bagi keluarga korban;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa dipersidangan berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sudah ada memberikan santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYARIF HIDAYATULLAH Bin ASRAFIANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Dum Truk warna kuning DA 1271 Y;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit sepeda Suzuki Spin Warna Putih DA. 6273 Y;
Dikembalikan kepada saksi AHMAD FAUZANI Bin HAMDI (Alm);
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 oleh RIYONO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ZIYAD, S.H. dan NOVITA WITRI, S.H., M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2016 oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh MARTUA SAHAT TOGATOROP, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, dengan dihadiri oleh M. HERRIS PRIYADI, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barabai serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZIYAD, S.H. RIYONO, S.H., M.H.
NOVITA WITRI, S.H., M.Kn
Panitera Pengganti,
MARTUA SAHAT TOGATOROP, S.H.