93/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 93/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
INDRA IRAWAN alias WAWAN bin MUHAMMAD FAJRI
P U T U S A N Nomor.93/Pid.Sus/2016/PN.Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara-perkara pidana biasa pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa yang bersifat khusus, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa : Nama : INDRA IRAWAN alias WAWAN bin MUHAMMAD FAJRI Tempat lahir : Sanggata Umur / tanggal lahir : 18 Tahun / 23 Mei 1997 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Rt.02 Kelurahan Teluk Pemedas Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Agama : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Terdakwa ditahan di RUTAN oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 01 Desember 2015 s/d tanggal 20 Desember 2015 ; 2. Perpanjangan oleh Kajari Tenggarong sejak tanggal 21 Desember 2015 s/d tanggal 27 Januari 2016 ; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2016 s/d tanggal 04 Februari 2016; 4. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 05 Februari 2016 s/d tanggal 05 Maret 2016 ; 5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 06 Maret 2016 s/d tanggal 04 Mei 2016 ; MENGADILI : - Menyatakan terdakwa INDRA IRAWAN alias WAWAN bin MUHAMMAD FAJRI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak” ; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan serta pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; - Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor.93/Pid.Sus/2016/PN.Trg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa yang bersifat khusus, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama : INDRA IRAWAN alias WAWAN bin MUHAMMAD FAJRI
Tempat lahir : Sanggata
Umur / tanggal lahir : 18 Tahun / 23 Mei 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Rt.02 Kelurahan Teluk Pemedas Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak bekerja
Terdakwa ditahan di RUTAN oleh :
Penyidik sejak tanggal 01 Desember 2015 s/d tanggal 20 Desember 2015 ;
Perpanjangan oleh Kajari Tenggarong sejak tanggal 21 Desember 2015 s/d tanggal 27 Januari 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2016 s/d tanggal 04 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 05 Februari 2016 s/d tanggal 05 Maret 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 06 Maret 2016 s/d tanggal 04 Mei 2016 ;
Di persidangan terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca Berkas Perkara dan surat-surat lain yang ada kaitannya dengan perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tertangal 05 Februari 2016 Nomor.93/Pid.Sus/2016/PN.Trg tentang Penunjukkan Hakim Majelis tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tertanggal 05 Februari 2016 Nomor.93/Pid.Sus/2016/PN.Trg tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 03 Februari 2016 No.Reg.Perk: PDM-67/TNGGA/01/2016 ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan ini ;
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Senin tanggal 04 April 2016 No.Reg.Perk: PDM-67/TNGGA/01/2016 yang pada pokoknya Penuntut Umum memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa INDRA IRAWAN alias WAWAN bin MUHAMMAD FAJRI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana “turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak” sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa INDRA IRAWAN alias WAWAN bin MUHAMMAD FAJRI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Membebani terhadap terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa memohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa INDRA IRAWAN alias WAWAN bin MUHAMMAD FAJRI bersama-sama dengan DIDIK GUNTORO bin SUPOMO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan sdr. BASO (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jum’at tanggal 25 September 2015 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun dua ribu lima belas, bertempat di Pantai Tanah Merah Tanjung, Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kabupaten Samboja Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, “secara terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka-luka”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat saksi korban MUHAMMAD HAIRUL alias HERU bin SALENG bersama-sama dengan saksi NASHIRUDDIN JUNDI HASBULLAH bin HASBULLAH dan rekan korban yanglainnya mengikuti perkemahan/camping di Taman Wisata Pantai Tanah Merah Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya saksi RIKI SUPIANUR bin SUBHAN ada menduga korban beserta rekan korban mengintip sdr. BASO (DPO) dan saksi DIDIK GUNTORO yang sedanga berpacaran, sehingga terdakwa langsung marah dan mengejar korban beserta rekan korban yang lainnya, kemudian terdakwa berhasil menangkap korban yang selanjutnya secara tiba-tiba terdakwa melakukan pemukulan kearah wajah korban dan perut korban secara berulang kali dengan menggunakan kepalan tangan kosong, serta terdakwa ada menginjak-injak korban hingga korban jatuh tersungkur ke tanah, yang selanjutnya diikuti oleh sdr. BASO (DPO) yang menarik kerah baju korban yang sudah terjatuh di tanah tersebut dan memeteng (menjepit) leher korban serta saksi DIDIK GUNTORO juga melakukan pemukulan terhadap korban secara berulang kali, sampai korban ada mengeluarkan darah dari hidung dan luka memar pada wajah korban, sampai korban tidak berdaya ;
Akibat dari pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa dan rekan terdakwa tersebut mengakibatkan korban MUHAMMAD HAIRUL alias HERU bin SALENG mengalami luka-luka sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum dari RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA, Jalan Balikpapan – Handil II Samboja Nomor: 445/016/VER/RSU-ABADI/X/2015 tertanggal 03 Oktober 2015 yang ditanda tangani oleh yang berwenang yakni dr. MUCHOMMAD RIFKY LUTHFIANDI. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kepala : tampak jelas kemerahan di pipi kanan dan kiri ukuran kurang lebih empat kali tiga sentimeter tampak darah keluar dari hidung, tampak lebam dan bengkak di telinga kiri ;
Punggung : tampak jelas kemerahan dipunggung kanan atas ukuran tiga kali empat sentimeter dan tiga kali lima sentimeter, tampak jelas kemerahan di punggung kiri bawah ukuran dua kali dua sentimeter ;
Tangan : tampak jelas kemerahan di lengan kanan atas ukuran tiga kali empat sentimeter ;
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur lima belas tahun, dating dalam keadaan sadar. Pada pemeriksaan telah jelas kemerahan di pipi kanan dan kiri, punggung kanan dan kiri dan lengan atas. Tampak darah keluar dari hidung. Tampak lebam dan bengkak di telinga kiri.
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan DIDIK GUNTORO bin SUPOMO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan sdr. BASO (dalam Daftar Pencarian Orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa INDRA IRAWAN alias WAWAN bin MUHAMMAD FAJRI bersama-sama dengan DIDIK GUNTORO bin SUPOMO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan sdr. BASO (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jum’at tanggal 25 September 2015 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun dua ribu lima belas, bertempat di Pantai Tanah Merah Tanjung, Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kabupaten Samboja Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat saksi korban MUHAMMAD HAIRUL alias HERU bin SALENG bersama-sama dengan saksi NASHIRUDDIN JUNDI HASBULLAH bin HASBULLAH dan rekan korban yanglainnya mengikuti perkemahan/camping di Taman Wisata Pantai Tanah Merah Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya saksi RIKI SUPIANUR bin SUBHAN ada menduga korban beserta rekan korban mengintip sdr. BASO (DPO) dan saksi DIDIK GUNTORO yang sedanga berpacaran, sehingga terdakwa langsung marah dan mengejar korban beserta rekan korban yang lainnya, kemudian terdakwa berhasil menangkap korban yang selanjutnya secara tiba-tiba terdakwa melakukan pemukulan kearah wajah korban dan perut korban secara berulang kali dengan menggunakan kepalan tangan kosong, serta terdakwa ada menginjak-injak korban hingga korban jatuh tersungkur ke tanah, yang selanjutnya diikuti oleh sdr. BASO (DPO) yang menarik kerah baju korban yang sudah terjatuh di tanah tersebut dan memeteng (menjepit) leher korban serta saksi DIDIK GUNTORO juga melakukan pemukulan terhadap korban secara berulang kali, sampai korban ada mengeluarkan darah dari hidung dan luka memar pada wajah korban, sampai korban tidak berdaya ;
Bahwa korban MUHAMMAD HAIRUL alias HERU bin SALENG pada saat dianiaya atau dilakukan pengeroyokan terhadap terdakwa, saksi DIDIK GUNTORO dan sdr. BASO (DPO) masih berusia 16 (enam belas) tahun sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor:556/477/1999 yang lahir di Pejala pada tanggal 17 Mei 1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kab. Dati II Pasir atas nama Drs. H. Abdullah Biduri bertempat di Tanah Grogot tanggal 17 Juni 1999 ;
Akibat dari pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa dan rekan terdakwa tersebut mengakibatkan korban MUHAMMAD HAIRUL alias HERU bin SALENG mengalami luka-luka sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum dari RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA, Jalan Balikpapan – Handil II Samboja Nomor: 445/016/VER/RSU-ABADI/X/2015 tertanggal 03 Oktober 2015 yang ditanda tangani oleh yang berwenang yakni dr. MUCHOMMAD RIFKY LUTHFIANDI. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kepala : tampak jelas kemerahan di pipi kanan dan kiri ukuran kurang lebih empat kali tiga sentimeter tampak darah keluar dari hidung, tampak lebam dan bengkak di telinga kiri ;
Punggung : tampak jelas kemerahan dipunggung kanan atas ukuran tiga kali empat sentimeter dan tiga kali lima sentimeter, tampak jelas kemerahan di punggung kiri bawah ukuran dua kali dua sentimeter ;
Tangan : tampak jelas kemerahan di lengan kanan atas ukuran tiga kali empat sentimeter ;
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur lima belas tahun, dating dalam keadaan sadar. Pada pemeriksaan telah jelas kemerahan di pipi kanan dan kiri, punggung kanan dan kiri dan lengan atas. Tampak darah keluar dari hidung. Tampak lebam dan bengkak di telinga kiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum diatas, terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi dari Surat Dakwaan tersebut dan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, dipersidangan Penuntut Umum menghadirkan 4 (empat) orang saksi yang memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Saksi MUHAMMAD HAIRUL alias HERU bin SALENG, dibawah disumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya baik karena hubungan darah atau semeda maupun karena perkawinan, tidak bekerja kepadanya ataupun sebaliknya ;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di hadapan penyidik dan saksi membenarkan semua keterangannya di BAP tersebut ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 September 2015 sekira pukul 21.00 Wita saksi telah dianiaya oleh terdakwa bersama teman-temannya yang bernama Didik Dan Baso di Taman Wisata Pantai Tanah Merah Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara ;
Bahwa saksi bersama teman-teman saksi lainnya berada di Taman Wisata Pantai Tanah Merah Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut karena sedang melakukan kegiatan kurikuler dari sekolah yaitu perkemahan/camping ;
Bahwa selesai melakukan kurikuler kemudian saksi bersama teman-teman saksi lainnya berjalan-jalan di seputar pantai lalu saksi bertemu dengan terdakwa ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menangkap saksi lalu membawa saksi ke tempat terdakwa beserta teman-temannya berkumpul didepan rumah kosong yang ada di Pantai Tanjung tersebut ;
Bahwa kemudian terdakwa bersama teman-temannya tersebut menanyakan kepada saksi sedang apa di tempat tersebut dan saksi menjawab kalau saksi bersama teman-teman saksi lainnya hanya jalan-jalan saja ;
Bahwa ketika itu terdakwa dan teman-temannya menyangka kalau saksi sedang mengintip mereka lalu terdakwa bertanya siapakah teman saksi yang berlari tadi dan saksi jawab yaitu sdr. Bahri ;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan teman-temannya memukul saksi bergantian dan ketika saksi sudah tidak berdaya dalam posisi tertelungkup teman terdakwa yang bernama Baso memperkenalkan dirinya dan mengaku kalau ia adalah keluarga TNI dan Polisi ;
Bahwa setelah selesai memukuli saksi kemudian terdakwa bersama teman-temannya membawa saksi kearah tenda atau lokasi perkemahan saksi dan langsung mencari keberadaan sdr. Bahri ;
Bahwa ketika itu sdr. Bahri tidak juga diketemukan malah bertemu dengan sdr. Nasir lalu terdakwa bersama teman-temannya tersebut langsung memukuli sdr. Nasir ;
Bahwa akhirnya terdakwa dan teman-temannya yang memukuli sdr. Nasir dapat dilerai oleh pengasuh dari pesantren saksi yang bernama Erwin ;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama teman-temannya tersebut meninggal lokasi perkemahan tempat saksi dan teman-teman saksi berada ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa bersama teman-temannya tersebut saksi menderita luka lebam di bagian muka, pipi kiri bengkak, hidung mengeluarkan darah dan bengkak, bibir saksi pecah, kepala saksi bagian belakang benjol dan bagian bahu saksi terasa sakit ;
Bahwa akibat luka yang saksi derita tersebut saksi mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Daerah Samboja dan diopname selama 1 (satu) hari 1 (satu) malam ;
Bahwa sejak kejadian itu sampai dengan sekarang saksi sering mengalami pusing dibagian kepala dan sakit di bagian hidung saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
2. Saksi NASHIRUDDIN JUNDI HASBULLAH bin HASBULLAH, dibawah disumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya baik karena hubungan darah atau semeda maupun karena perkawinan, tidak bekerja kepadanya ataupun sebaliknya ;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di hadapan penyidik dan saksi membenarkan semua keterangannya di BAP tersebut ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 September 2015 sekira pukul 21.00 Wita saksi juga telah dianiaya oleh terdakwa bersama teman-temannya yang bernama Didik Dan Baso di Taman Wisata Pantai Tanah Merah Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara ;
Bahwa saksi bersama teman-teman saksi lainnya berada di Taman Wisata Pantai Tanah Merah Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut karena sedang melakukan kegiatan kurikuler dari sekolah yaitu perkemahan/camping ;
Bahwa selesai melakukan kurikuler kemudian saksi bersama teman-teman saksi lainnya berjalan-jalan di seputar pantai lalu saksi mendengar suara perempuan dan suara laki-laki dari arah bangunan model warung yang sedang kosong ;
Bahwa kemudian saksi bersama teman-teman saksi lainnya berhenti sejenak dan melihat kearah bangunan tersebut namun tiba-tiba dari bangunan tersebut keluar seorang laki-laki dengan membawa kayu lalu berkata “ngapain kamu ngintip-ngintip” ;
Bahwa oleh karena saksi merasa ketakutan dengan laki-laki yang membawa kayu tersebut lalu saksi bersama teman-teman saksi lainnya langsung berlari menuju lokasi perkemahan ;
Bahwa ketika itu saksi melihat sdr. Hairul terjatuh dan akhirnya ditangkap oleh terdakwa bersama teman-temannya dan dipukul secara bergantian sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa ketika itu akhirnya saksi bersama teman saksi lainnya berhasil sampaui di lokasi perkemahan dan setelah meminta bantuan kepada teman-teman saksi lainnya saksi berencana akan kembali untuk menyelamatkan sdr. Hairul ;
Bahwa belum sempat saksi pergi untuk menjemput sdr. Hairul lalu datang terdakwa bersama satu orang temannya dan sdr. Hairul datang ke lokasi perkemahan saksi dan terdakwa bersama temannya tersebut langsung marah-marah sambil mencari keberadaan sdr. Bahri ;
Bahwa melihat hal tersebut oleh karena saksi merasa ketakutan lalu saksi berlari menjauh namun ketika itu terdakwa bersama temannya tersebut langsung mengejar saksi ;
Bahwa pada saat itu saksi sempat terkena pukulan oleh teman terdakwa yang bernama Wawan di bagian kepala belakang sebanyak satu kali namun setelah itu saksi cepat-cepat pergi menuju ke tempat camping ;
Bahwa ketika itu saksi juga sempat melihat sdr. Hairul sedang dipiting lehernya oleh teman terdakwa dan memukul sdr. Hairul sebanyak 4 (empat) kali ke bagian wajahnya ;
Bahwa saat itu saksi juga sempat di pukulan dengan menggunakan kayu yang dibawa oleh teman terdakwa dan mengenai kaki kiri saksi ;
Bahwa akhirnya perbuatan terdakwa dan teman-temannya tersebut berhenti ketika pengasuh dari pesantren saksi datang memisahkan ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama teman-temannya tersebut saksi mengalami bengkak dibagian pipi dan kepala terasa pusing ;
Bahwa ketika itu saksi juga melihat sdr. Hairul mengalami bengkak di matanya, hidung dan mulutnya mengeluarkan darah dan sempat mendapatkan perawatan inap di Rumah Sakit di Samboja selama 1 (satu) hari ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
3. Saksi SYAMSUL BAHRI alias BAHRI bin SYAMSUDDIN, dibawah disumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya baik karena hubungan darah atau semeda maupun karena perkawinan, tidak bekerja kepadanya ataupun sebaliknya ;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di hadapan penyidik dan saksi membenarkan semua keterangannya di BAP tersebut ;
Bahwa setahu saksi pada hari Jum’at tanggal 25 September 2015 sekira pukul 21.00 Wita sdr. Hairul telah dianiaya oleh terdakwa bersama teman-temannya yang bernama Didik Dan Baso di Taman Wisata Pantai Tanah Merah Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara ;
Bahwa kejadiannya berawal ketika saksi bersama teman-teman saksi lainnya berada di Taman Wisata Pantai Tanah Merah Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan kegiatan kurikuler dari sekolah yaitu perkemahan/camping ;
Bahwa selesai melakukan kurikuler kemudian saksi bersama teman-teman saksi lainnya berjalan-jalan di seputar pantai lalu bertemu dengan terdakwa ;
Bahwa selanjutnya terdakwa berhasil menangkap sdr. Hairul sedangkan saksi bersama teman-teman saksi lainnya dapat melarikan diri ;
Bahwa kemudian terdakwa bersama teman-temannya dating ke tenda atau lokasi perkemahan saksi dan langsung mencari keberadaan ;
Bahwa ketika itu saksi sempat melihat terdakwa dan teman-temannya memukuli sdr. Nasir namun dapat dilerai oleh pengasuh dari pesantren saksi yang bernama Erwin ;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama teman-temannya tersebut meninggal lokasi perkemahan tempat saksi dan teman-teman saksi berada ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa bersama teman-temannya tersebut sepengetahuan saksi, sdr. Hairul menderita luka lebam di bagian muka, pipi kiri bengkak, hidung mengeluarkan darah dan bengkak, bibir saksi pecah, kepala saksi bagian belakang benjol ;
Bahwa akibat luka yang di derita oleh sdr. Hairul tersebut kemudian sdr. Hairul mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Daerah Samboja dan diopname selama 1 (satu) hari ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi DIDIK GUNTORO bin SUPOMO, dibawah disumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya baik karena hubungan darah atau semeda maupun karena perkawinan, tidak bekerja kepadanya ataupun sebaliknya ;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di hadapan penyidik dan saksi membenarkan semua keterangannya di BAP tersebut ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 September 2015 sekira pukul 21.00 Wita saksi bersama terdakwa dan sdr. Baso telah memukul 2 (dua) orang korban yang tidak saksi kenal di Taman Wisata Pantai Tanah Merah Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara ;
Bahwa kejadiannya berawal ketika para korban yang melakukan perkemahan didaerah tersebut mengintip sdr. Baso yang sedang berpacaran di sebuah bangunan kosong yang ada diareal Taman Wisata tersebut ;
Bahwa kemudian saksi bersama terdakwa dan sdr. Baso akhirnya dapat menangkap 2 (dua) orang lalu memukulinya ;
Bahwa ketika itu saksi sempat melihat kalua terdakwa memukul salah satu orang yang tertangkap tersebut dengan menggunakan tangan kosong ;
Bahwa saat itu saksi juga sempat memukul salah satu dari orang yang tertangkap tersebut sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan sepotong kayu bulat dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter dan menganai kaki kirinya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringan (ade charge) bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa di polisi dan terdakwa membenarkan keterngan yang diberikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan polisi tersebut ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 September 2015 sekira pukul 21.00 Wita terdakwa bersama teman-teman terdakwa lainnya yaitu sdr. Didik dan sdr. Baso telah menganiaya 2 (dua) orang yang tidak terdakwa kenal di Taman Wisata Pantai Tanah Merah Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara ;
Bahwa kejadiannnya berawal ketika terdakwa bersama teman-teman terdakwa yaitu sdr. Baso, sdr. Didik, sdr. Riki, sdri. Fika dan temannya Fika sedang bermain di Taman Wisata Pantai Tanah Merah Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Samboja ;
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa melihat ada beberapa orang yang mengintip mereka ditempat tersebut ;
Bahwa kemudian terdakwa bersama sdr. Didik dan sdr. Baso mengejarnya dan berhasil menangkap 1 (satu) orang ;
Bahwa kemudian terdakwa bertanya mengapa orang tersebut yang kemudian diketahui bernama Hairul mengintip mereka ditempat tersebut dan dijawab oleh sdr. Hairul tersebut kalua ia tidak mengintip ;
Bahwa selanjutnya terdakwa memukul sdr. Hairul dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai muka dan perutnya ;
Bahwa kemudian sdr. Baso dan sdr. Didik juga memukul sdr. Bahri kearah muka dan badan sdr. Hairul ;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan teman-teman terdakwa meminta sdr. Hairul untuk menunjukkan dimana teman-temannya berada ;
Bahwa selanjutnya sdr. Hairul mengajak terdakwa bersama sdr. Baso dan sdr. Didik ke perkemahan tempat teman-teman sdr. Hairul camping ;
Bahwa di perkemahan tersebut kemudian ditemui seseorang yang diketahui bernama Nashiruddin lalu terdakwa bersama teman-teman terdakwa tersebut juga memukulinya ;
Bahwa akhirnya terdakwa bersama teman-temannya berhenti memukuli korban karena dilerai oleh pengasuh atau guru dari pesantren korban ;
Bahwa kemudian terdakwa bersama teman-temannya meninggalkan tempat tersebut ;
Bahwa sepengetahuan terdakwa akibat perbuatan terdakwa bersama teman-temannya tersebut menyebabkan sdr. Hairul mengeluarkan darah dari hidung dan mulutnya ;
Bahwa setelah kejadian tersebut antara keluarga terdakwa dan keluarga korban sudah melakukan perdamaian dan keluarga terdakwa sudah menanggung biaya pengobatan korban ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa sangat menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa sebelum perkara ini terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa Hasil Visum Et Repertum Nomor: 445/016//VER/RSU-ABADI/X/2015 tertanggal 03 Oktober 2015 atas nama KHAIRUL, yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Mochammad Rifky Luthfiandi, dokter pada Rumah Sakit Umum Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan Kesimpulan: telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur lima belas tahun, datang dalam keadaan sadar. Pada pemeriksaan telah jelas kemerahan di pipi kanan dan kiri, punggung kanan dan kiri dan lengan kanan atas. Tampak darah keluar dari hidung. Tampak lebam dan bengkak di telinga kiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling berkaitan serta dengan adanya barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 25 September 2015 sekira pukul 21.00 Wita terdakwa bersama teman-teman terdakwa lainnya yaitu saksi Didik Guntoro dan sdr. Baso yang telah melarikan diri telah menganiaya 2 (dua) orang yiatu saksi Muhammad Hairul dan saksi Nashiruddin di Taman Wisata Pantai Tanah Merah Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara ;
Bahwa benar kejadiannnya berawal ketika terdakwa bersama teman-teman terdakwa yaitu saksi Didik Guntoro, sdr. Baso, sdr. Riki, sdri. Fika dan temannya Fika sedang bermain di Taman Wisata Pantai Tanah Merah Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Samboja ;
Bahwa benar tidak lama kemudian terdakwa melihat ada beberapa orang yang mengintip saksi Didik Guntoro dan sdr. Baso yang sedang berpacaran di bangunan kosong diareal Taman Wisata tersebut ;
Bahwa benar kemudian terdakwa bersama sdr. Didik dan sdr. Baso mengejarnya dan berhasil menangkap saksi Muhammad Hairul ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa memukul saksi Muhammad Hairul dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai muka dan perutnya ;
Bahwa benar kemudian terdakwa juga melihat kalau saksi Didik Guntoro dan sdr. Baso juga memukul sdr. Bahri kearah muka dan badan sdr. Hairul;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dan teman-teman terdakwa meminta saksi Muhammad Hairul untuk menunjukkan dimana teman-temannya berada ;
Bahwa benar selanjutnya saksi Muhammad Hairul mengajak terdakwa bersama saksi Didik Guntoro dan sdr. Baso ke perkemahan tempat teman-teman saksi Muhammad Hairul camping ;
Bahwa benar di perkemahan tersebut kemudian bertemu dengan saksi Nashiruddin lalu terdakwa bersama teman-teman terdakwa tersebut juga memukulinya ;
Bahwa benar akhirnya terdakwa bersama teman-temannya berhenti memukuli korban karena dilerai oleh pengasuh atau guru dari pesantren korban yang bernama Erwin ;
Bahwa benar kemudian terdakwa bersama teman-temannya meninggalkan tempat tersebut ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa bersama teman-temannya tersebut menyebabkan saksi Muhammad Hairul mengalami luka sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor: 445/016//VER/RSU-ABADI/X/2015 tertanggal 03 Oktober 2015 atas nama KHAIRUL, yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Mochammad Rifky Luthfiandi, dokter pada Rumah Sakit Umum Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan Kesimpulan: telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur lima belas tahun, datang dalam keadaan sadar. Pada pemeriksaan telah jelas kemerahan di pipi kanan dan kiri, punggung kanan dan kiri dan lengan kanan atas. Tampak darah keluar dari hidung. Tampak lebam dan bengkak di telinga kiri ;
Bahwa benar ketika kejadian tersebut saksi Muhammad Hairul baru berumur 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 556/47/1999 tertanggal 17 Juni 1999 atau masih tergolong anak-anak ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang termuat didalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap serta turut dipertimbangkan dalam putusan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan secara yuridis apakah terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, yaitu :
KESATU : Pasal 170 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
ATAU :
KEDUA : Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa sebelum sampai kepada kesimpulan tentang terbukti tidaknya pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan meneliti apakah unsur-unsur pasal dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwaan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, maka dalam perkara ini Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang unsur-unsurnya bersesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan apabila salah satu dakwaan yang akan dipilih Majelis Hakim nanti telah memenuhi semua unsur yang ada dalam pasal dakwaan tersebut, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan selebihnya, begitupun sebaliknya apabila dakwaan yang dipilih Majelis Hakim terlebih dahulu untuk dipertimbangkan namun tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang lainnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwaan dengan pasal yang ada didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal yang ada didalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka berdasarkan azas Lex Specialis derogat Lex Generalis (undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum) sehingga berdasarkan hal tersebut maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan unsur-unsur pasal tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai Badan Hukum, yang telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan terdakwa INDRA IRAWAN alias WAWAN bin MUHAMMAD FAJRI dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya, sehingga dapat dikatakan sebagai Subyek Hukum. Jika hal tersebut dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dimuka dipersidangan bahwa benar terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, maka menurut pertimbangan Majelis Hakim adalah benar yang dimaksud oleh Penuntut Umum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa sedangkan tindak pidana apa yang telah dilakukan oleh terdakwa akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam pertimbangan unsur selanjutnya, sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” telah terbukti ;
ad. 2. Unsur Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan, atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang didasarkan pada keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang saling berkaitan dan adanya barang bukti bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 25 September 2015 sekira pukul 21.00 Wita terdakwa bersama teman-teman terdakwa lainnya yaitu saksi Didik Guntoro dan sdr. Baso yang telah melarikan diri telah menganiaya 2 (dua) orang yiatu saksi Muhammad Hairul dan saksi Nashiruddin di Taman Wisata Pantai Tanah Merah Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara. Bahwa benar kejadiannnya berawal ketika terdakwa bersama teman-teman terdakwa yaitu saksi Didik Guntoro, sdr. Baso, sdr. Riki, sdri. Fika dan temannya Fika sedang bermain di Taman Wisata Pantai Tanah Merah Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Samboja. Bahwa benar tidak lama kemudian terdakwa melihat ada beberapa orang yang mengintip saksi Didik Guntoro dan sdr. Baso yang sedang berpacaran di bangunan kosong diareal Taman Wisata tersebut. Bahwa benar kemudian terdakwa bersama sdr. Didik dan sdr. Baso mengejarnya dan berhasil menangkap saksi Muhammad Hairul. Bahwa benar selanjutnya terdakwa memukul saksi Muhammad Hairul dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai muka dan perutnya. Bahwa benar kemudian terdakwa juga melihat kalau saksi Didik Guntoro dan sdr. Baso juga memukul sdr. Bahri kearah muka dan badan sdr. Hairul. Bahwa benar selanjutnya terdakwa dan teman-teman terdakwa meminta saksi Muhammad Hairul untuk menunjukkan dimana teman-temannya berada. Bahwa benar selanjutnya saksi Muhammad Hairul mengajak terdakwa bersama saksi Didik Guntoro dan sdr. Baso ke perkemahan tempat teman-teman saksi Muhammad Hairul camping. Bahwa benar di perkemahan tersebut kemudian bertemu dengan saksi Nashiruddin lalu terdakwa bersama teman-teman terdakwa tersebut juga memukulinya. Bahwa benar akhirnya terdakwa bersama teman-temannya berhenti memukuli korban karena dilerai oleh pengasuh atau guru dari pesantren korban yang bernama Erwin. Bahwa benar kemudian terdakwa bersama teman-temannya meninggalkan tempat tersebut. Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa bersama teman-temannya tersebut menyebabkan saksi Muhammad Hairul mengalami luka sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor: 445/016//VER/RSU-ABADI/X/2015 tertanggal 03 Oktober 2015 atas nama KHAIRUL, yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Mochammad Rifky Luthfiandi, dokter pada Rumah Sakit Umum Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan Kesimpulan: telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur lima belas tahun, datang dalam keadaan sadar. Pada pemeriksaan telah jelas kemerahan di pipi kanan dan kiri, punggung kanan dan kiri dan lengan kanan atas. Tampak darah keluar dari hidung. Tampak lebam dan bengkak di telinga kiri. Bahwa benar ketika kejadian tersebut saksi Muhammad Hairul baru berumur 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 556/47/1999 tertanggal 17 Juni 1999 atau masih tergolong anak-anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka menurut pertimbangan Majelis Hakim unsur “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak” ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pema’af maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka sudah seharusnya pidana yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa sebagaimana tercantum didalam amar putusan ini dipandang telah cukup adil dan sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa didalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa tersebut selain mengatur ancaman pidana penjara dan ada juga pidana denda, maka dalam perkara ini Majelis Hakim selain akan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa juga akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta pidana yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa lebih lama dari penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman serta tidak adanya permintaan terdakwa untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa dibebankan juga untuk membayar biaya perkara sebagaimana termuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap kesalahan terdakwa tersebut, maka terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa korban Muhammad Hairul menderita luka ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga mempermudah jalannya persidangan ;
Sudah ada perdamaian dan saling memaafkan antara korban dengan terdakwa ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta perundang-undangan lain yang berkaitan dalam perkara ini :
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa INDRA IRAWAN alias WAWAN bin MUHAMMAD FAJRI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan serta pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Senin tanggal 04 April 2016, oleh kami: DESSY DARMAYANTI, SH, MH., selaku Hakim Ketua Majelis, AHMAD SHUHEL NADJIR, SH., dan MASYE KUMAUNANG, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh FATAHUDDIN, SH., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dengan dihadiri oleh NADRAH NASIR, SH, MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM MAJELIS,
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua
1. AHMAD SHUHEL NADJIR, SH. DESSY DARMAYANTI, SH, MH.
2. MASYE KUMAUNANG, SH.
Panitera Penganti,
FATAHUDDIN, SH.