9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Plp
Putusan PN PALOPO Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Plp
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Penuntut Umum: 1.YANUAR FIHAWIANO SH 2.FITRIANI BAKRI, SH Anak Berhadapan dengan Hukum: MUH. HIZAM NIBRAS Als. IZAM Als. ICAM Bin MASRI. M
MENGADILI: Menyatakan Anak MUH. HIZAM NIBRAS alias IZAM alias ICAM bin MASRI. M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Terang-terangan dan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka” sebagaimana Dakwaan KESATU: Primair; Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap berada di dalam tahanan; Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.4
UTUSANNomor9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Plp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palopo yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap : ANAK ABH;
Tempat lahir : Sulsel;
Umur/ tanggal lahir : 17 Tahun;
Jenis Kelamin : manusia;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Sulawesi Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : tidak ada;
Anak ABH di tahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 28 April 2020 sampai dengan tanggal 07 Mei 2020;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Mei 2020 sampai dengan tanggal 22 Mei 2020;
Anak ABH dipersidangan didampingi Penasihat Hukum bernama DJAMALUDDIN SYARIF, S.H., UMAR LAILA, S.H., M.H., SUSANTI, S.H., M.H., ZULKIFLI, S.H. dan MUH. ILYAS BILLA, S.H., M.H. para Advokat yang tergabung dalam Posbakum Pengadilan Negeri Palopo, bertindak sebagai Penasihat Hukum Anak, mendapingi dan memberikan bantuan hukum pada Anak berdasarkan Penetapan Nomor 45/Pen.PH/2020/PN Plp tanggal 30 April 2020;
Anak ABH didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Klas II Palopo dan orangtua (ibu) Anak,
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Plp tanggal 28 April 2020 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Anak Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2020/PN Plp tanggal 28 April 2020 tentang penentuan Hari Musyawarah Diversi;
Laporan Diversi Tidak Mencapai Kesepakatan tanggal 30 April 2020;
Penetapan Hakim Anak Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Plp tanggal 30 April 2020 tentang Penetapan Hari Sidang;
Hasil Penelitian Kemasyarakatan Nomor 17//Lit./A/diversi/2020 tanggal 02 Maret 2020;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Keterangan Anak dan Pendapat Orangtua (ibu) Anak mengenai hal yang bermanfaat bagi Anak serta memperhatikan bukti surat yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak (Pelaku) ABH secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dimuka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka” yang diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak (Pelaku) berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Anak (Pelaku) tetap ditahan;
Menetapkan supaya Anak (Pelaku) membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima rupiah);
Terhadap tuntutan pidana tersebut, Anak tidak mengajukan pembelaan namun secara lisan dipersidangan pada pokoknya menyatakan pada pokoknya mohon keringanan pidana, dengan alasan Anak mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan Penuntut Umum dipersidangan terhadap permohonan Anak tersebut pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapan Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Anak ABH diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara: PDM-11/Plopo/04/2020 tanggal 27 April 2020, sebagai berikut:
KESATU:
Primair:
Bahwa ia Anak ABH bersama-sama dengan saksi Terdakwa lain (diperiksa dalam berkas perkara berbeda), pada hari Senin, tanggal 24 Pebruari 2020, sekira pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2020, bertempat di PALOPO tepatnya di Pertigaan Pantai 2 (depan Salon Ilham), atau ditempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bersama-sama dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni saksi ALWI Bin BASMI dan saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE Bin RAHMAN yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut ABH dan saksi Terdakwa lain lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, awalnya ABH sedang duduk-duduk bersama dengan teman-temannya di depan Salon Ilham, kemudian ABH melihat saksi ALWI dengan mengendarai sepeda motornya berboncengan dengan 1 (satu) temannya dengan kecepatan tinggi dan suara knalpot sepeda motornya bising melintas di depan ABH yang sedang duduk-duduk tersebut, merasa terganggu lalu ABH dan teman-temannya berniat ingin menghalangi saksi ALWI yang mengendarai sepeda motor dengan kencang tersebut;
Bahwa tak beberapa lama kemudian, saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE datang dengan bersama teman-temannya dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan Salon Ilham, melihat hal tersebut, salah seorang teman ABH menendang sepeda motor salah satu teman dari saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE, kemudian ABH menendang sepeda motor saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE hingga membuat saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE turun dari sepeda motornya dan mendekati ABH. Saat dalam posisi berdekatan tersebut, ABH segera menyerang saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE dengan cara menendang paha bagian kanan saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE sebanyak 2 (dua) kali sambil mengusir saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE dan teman-temannya untuk pergi;
Bahwa tiba-tiba dari arah belakang muncul saksi ALWI mendekati ABH dan mendorong badan ABH pada bagian dada dan memegang leher baju ABH, mendapat perlakuan tersebut serta mendapat tendangan pada bagian perut, segera ABH membalas menyerang saksi ALWI dengan melayangkan tinjunya pada bagian wajah saksi ALWI berkali-kali dan menendang pada bagian perut;
Bahwa saat ABH sedang memukul saksi ALWI, tiba-tiba datang saksi Terdakwa lain yang tak lain merupakan ayah kandung ABH yang lalu ikut memukul saksi ALWI pada bagian wajah serta menariknya hingga saksi ALWI terjatuh ke tanah, kemudian datang saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE yang berusaha membantu saksi ALWI, melihat hal tersebut segera ABH menyerang saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE dengan cara memukul dan menendangnya berkali-kali yang juga membuat saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE terjatuh lalu tak lama kemudian berdatangan warga melerai/memisahkan perkelahian antara ABH dan saksi Terdakwa lain dengan saksi ALWI dan saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE;
Bahwa tempat terjadinya kekerasan yang ABH dan saksi Terdakwa lain terhadap saksi ALWI dan saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE tersebut adalah PALOPO tepatnya di Pertigaan Pantai 2 (depan Salon Ilham) yang merupakan tempat umum yang bisa dikunjungi/didatangi oleh siapapun dan telah membuat masyarakat sekitar tempat kejadian menjadi tidak tenang dan tidak nyaman;
Bahwa akibat perbuatan ABH dan saksi Terdakwa lain tersebut mengakibatkan saksi ALWI dan saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam keterangan Visum Et Repertum No. 029/VER/RS-ATM/II/2020, tanggal 24 Pebruari 2020 atas nama M. ALWI yang dibuat dr. Melisa Pongtiku, dokter pada Rumah Sakit AT-Medika Kota Palopo, kesimpulan: Dari hasil anatesi dan pemeriksaan fisik dapat disimpulkan akibat trauma tumpul, sedangkan Visum Et Repertum No. 030/VER/RS-ATM/II/2020, tanggal 24 Pebruari 2020 atas nama M. Willy Ardy. R yang dibuat dr. Melisa Pongtiku, dokter pada Rumah Sakit AT-Medika Kota Palopo, kesimpulan: Dari hasil anatesi dan pemeriksaan fisik dapat disimpulkan akibat trauma tumpul.
Perbuatan Anak ABH dan saksi Terdakwa lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Subsidair:
Bahwa ia ABH dan saksi Terdakwa lain (diperiksa dalam berkas perkara berbeda), pada hari Senin, tanggal 24 Pebruari 2020, sekira pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2020, bertempat di PALOPO tepatnya di Pertigaan Pantai 2 (depan Salon Ilham), atau ditempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bersama-sama dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni saksi ALWI Bin BASMI dan saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE Bin RAHMAN, perbuatan tersebut ABH dan saksi Terdakwa lain lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, awalnya ABH sedang duduk-duduk bersama dengan teman-temannya di depan Salon Ilham, kemudian ABH melihat saksi ALWI dengan mengendarai sepeda motornya berboncengan dengan 1 (satu) temannya dengan kecepatan tinggi dan suara knalpot sepeda motornya bising melintas di depan ABH yang sedang duduk-duduk tersebut, merasa terganggu lalu ABH dan teman-temannya berniat ingin menghalangi saksi ALWI yang mengendarai sepeda motor dengan kencang tersebut;
Bahwa tak beberapa lama kemudian, saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE datang dengan bersama teman-temannya dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan Salon Ilham, melihat hal tersebut, salah seorang teman ABH menendang sepeda motor salah satu teman dari saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE, kemudian ABH menendang sepeda motor saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE hingga membuat saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE turun dari sepeda motornya dan mendekati ABH. Saat dalam posisi berdekatan tersebut, ABH segera menyerang saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE dengan cara menendang paha bagian kanan saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE sebanyak 2 (dua) kali sambil mengusir saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE dan teman-temannya untuk pergi;
Bahwa tiba-tiba dari arah belakang muncul saksi ALWI mendekati ABH dan mendorong badan ABH pada bagian dada dan memegang leher baju ABH, mendapat perlakuan tersebut serta mendapat tendangan pada bagian perut, segera ABH membalas menyerang saksi ALWI dengan melayangkan tinjunya pada bagian wajah saksi ALWI berkali-kali dan menendang pada bagian perut;
Bahwa saat ABH sedang memukul saksi ALWI, tiba-tiba datang terdakwa yang tak lain merupakan ayah kandung ABH yang lalu ikut memukul saksi ALWI pada bagian wajah serta menariknya hingga saksi ALWI terjatuh ke tanah, kemudian datang saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE yang berusaha membantu saksi ALWI, melihat hal tersebut segera ABH menyerang saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE dengan cara memukul dan menendangnya berkali-kali yang juga membuat saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE terjatuh lalu tak lama kemudian berdatangan warga melerai/memisahkan perkelahian antara terdakwa dan ABH dengan saksi ALWI dan saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE;
Bahwa tempat terjadinya kekerasan yang ABH dan saksi Terdakwa lain terhadap saksi ALWI dan saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE tersebut adalah PALOPO tepatnya di Pertigaan Pantai 2 (depan Salon Ilham) yang merupakan tempat umum yang bisa dikunjungi/didatangi oleh siapapun dan telah membuat masyarakat sekitar tempat kejadian menjadi tidak tenang dan tidak nyaman;
Bahwa akibat perbuatan ABH dan saksi Terdakwa lain tersebut mengakibatkan saksi ALWI dan saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam keterangan Visum Et Repertum No. 029/VER/RS-ATM/II/2020, tanggal 24 Pebruari 2020 atas nama M. ALWI yang dibuat dr. Melisa Pongtiku, dokter pada Rumah Sakit AT-Medika Kota Palopo, kesimpulan : Dari hasil anatesi dan pemeriksaan fisik dapat disimpulkan akibat trauma tumpul, sedangkan Visum Et Repertum No. 030/VER/RS-ATM/II/2020, tanggal 24 Pebruari 2020 atas nama M. Willy Ardy. R yang dibuat dr. Melisa Pongtiku, dokter pada Rumah Sakit AT-Medika Kota Palopo, kesimpulan : Dari hasil anatesi dan pemeriksaan fisik dapat disimpulkan akibat trauma tumpul.
Perbuatan Anak ABH dan saksi Terdakwa lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia ABH dan saksi Terdakwa lain (diperiksa dalam berkas perkara berbeda), pada hari Senin, tanggal 24 Pebruari 2020, sekira pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2020, bertempat di PALOPO tepatnya di Pertigaan Pantai 2 (depan Salon Ilham), atau ditempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain yaitu saksi ALWI Bin BASMI dan saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE Bin RAHMAN, perbuatan tersebut ABH dan saksi Terdakwa lain lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, awalnya ABH sedang duduk-duduk bersama dengan teman-temannya di depan Salon Ilham, kemudian ABH melihat saksi ALWI dengan mengendarai sepeda motornya berboncengan dengan 1 (satu) temannya dengan kecepatan tinggi dan suara knalpot sepeda motornya bising melintas di depan ABH yang sedang duduk-duduk tersebut, merasa terganggu lalu ABH dan teman-temannya berniat ingin menghalangi saksi ALWI yang mengendarai sepeda motor dengan kencang tersebut;
Bahwa tak beberapa lama kemudian, saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE datang dengan bersama teman-temannya dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan Salon Ilham, melihat hal tersebut, salah seorang teman ABH menendang sepeda motor salah satu teman dari saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE, kemudian ABH menendang sepeda motor saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE hingga membuat saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE turun dari sepeda motornya dan mendekati ABH. Saat dalam posisi berdekatan tersebut, ABH segera menyerang saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE dengan cara menendang paha bagian kanan saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE sebanyak 2 (dua) kali sambil mengusir saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE dan teman-temannya untuk pergi;
Bahwa tiba-tiba dari arah belakang muncul saksi ALWI mendekati ABH dan mendorong badan ABH pada bagian dada dan memegang leher baju ABH, mendapat perlakuan tersebut serta mendapat tendangan pada bagian perut, segera ABH membalas menyerang saksi ALWI dengan melayangkan tinjunya pada bagian wajah saksi ALWI berkali-kali dan menendang pada bagian perut;
Bahwa saat ABH sedang memukul saksi ALWI, tiba-tiba datang terdakwa yang tak lain merupakan ayah kandung ABH yang lalu ikut memukul saksi ALWI pada bagian wajah serta menariknya hingga saksi ALWI terjatuh ke tanah, kemudian datang saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE yang berusaha membantu saksi ALWI, melihat hal tersebut segera ABH menyerang saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE dengan cara memukul dan menendangnya berkali-kali yang juga membuat saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE terjatuh lalu tak lama kemudian berdatangan warga melerai/memisahkan perkelahian antara terdakwa dan ABH dengan saksi ALWI dan saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE;
Bahwa tempat terjadinya kekerasan yang ABH dan saksi Terdakwa lain terhadap saksi ALWI dan saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE tersebut adalah PALOPO tepatnya di Pertigaan Pantai 2 (depan Salon Ilham) yang merupakan tempat umum yang bisa dikunjungi/didatangi oleh siapapun dan telah membuat masyarakat sekitar tempat kejadian menjadi tidak tenang dan tidak nyaman;
Bahwa akibat perbuatan ABH dan saksi Terdakwa lain tersebut mengakibatkan saksi ALWI dan saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam keterangan Visum Et Repertum No. 029/VER/RS-ATM/II/2020, tanggal 24 Pebruari 2020 atas nama M. ALWI yang dibuat dr. Melisa Pongtiku, dokter pada Rumah Sakit AT-Medika Kota Palopo, kesimpulan: Dari hasil anatesi dan pemeriksaan fisik dapat disimpulkan akibat trauma tumpul, sedangkan Visum Et Repertum No. 030/VER/RS-ATM/II/2020, tanggal 24 Pebruari 2020 atas nama M. Willy Ardy. R yang dibuat dr. Melisa Pongtiku, dokter pada Rumah Sakit AT-Medika Kota Palopo, kesimpulan: Dari hasil anatesi dan pemeriksaan fisik dapat disimpulkan akibat trauma tumpul.
Perbuatan Anak ABH dan saksi Terdakwa lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan dipersilahkan membacakan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan atas Anak ABH, Nomor 17//Lit./A/diversi/2020 tanggal 02 Maret 2020, selengkapnya terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ALWI bin BASMI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui dihadirkan pada persidangan ini sehubungan dengan pemukulan terhadap saksi yang dilakukan Anak;
Bahwa selain saksi yang menjadi korban juga M.Willy Ardi Alias dede Bin Rahman yang merupakan sepupu Saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekitar pukul 16.30 WITA di pertigaan pantai 2 (depan salon ilham) di jalan
Jenderal Sudirman Kelurahan Songka Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo;
Bahwa selain anak yang melakukan pemukulan terhadap Saksi juga dilakukan Masri alias Ato, tegar dan Enop;
Bahwa anak melakukan pemukulan kepada saksi dengan cara meninju kepala saksi berkali-kali dan meninju bagian kepala saksi berkali-kali;
Bahwa kejadian bermula ketika Saksi datang untuk menjemput adik Saksi di pertigaan pantai 2 Saksi melihat Saksi Willy Ardy ditarik oleh Anak sehingga pada saat itu Saksi turun dari motor dan menegur Anak dan mengatakan “jangan pukul sepupu ku” lalu Anak menjawab ”kanapai mau ko masuk-masuki” dan kemudian Anak mengatakan “mau ko singel” dan mendekati Saksi sambil mendorong bahu Saksi dan menabrakkan bahunya ke dada saksi dan ketika itu saksi tidak terima dan emosi kemudian saksi langsung memukul pada bagian pipi anak;
Bahwa terjadilah perkelahian antara saksi dan anak kemudian tiba-tiba saksi Masri Alias Ato (Bapak kandung anak) menarik leher bahu saksi dari belakang sambil meninju kepada bagian belakang kemudian beberapa orang diantaranya anak, saudara Tegar, serta saudara Enop ikut juga melakukan pemukulan pada bagian kepala belakang saksi;
Bahwa kemudian datang saksi M. Willy Ardi dari arah belakang memeluk badan saksi Masri Alias Ato dari arah belakang kemudian menarik sambil berkata “Janganki masuk-masuki om” kemudian pada saat itu datang anak meninju pada bagian kepala dan bagian belakang saksi M. Willy kemudian ikut juga saudara Tegar dan saudara Enop memukul pada bagian kepala dan belakang berkali-kali sehingga saksi M. Willy jatuh ke tanah sambil merangkak maka ditendangi di bagian belakang dan pantat sehingga saksi Willy terjatuh kembali kemudian dilanjutkan dipukul oleh anak bersama teman-temannya;
Bahwa saat itu juga saksi berusaha untuk lari kemudian saksi Masri Alias Ato mengejar dan mendapati saksi kemudian pada saat itu saksi Masri Alias Ato memegang badan saksi sambil memeluk kemudian membanting saksi hingga terjatuh ke tanah kemudian saksi meliha saksi Masri Alias Ato mendekati saksi M. Willy kemudian menarik leher baju dan memukul pada bagian belakang sebanyak 2 (dua) kali kemudian saksi berusaha lari;
Bahwa dengan adanya kejadian itu saksi mengalami luka-luka dan merasakan sakit pada telinga bagian belakang, dengan hanya berobat jalan di RS At Medika Palopo;
Bahwa sampai saat ini belum ada perdamaian, namun sekarang saksi sudah tidak dendam lagi terhadap Anak;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat benar dan tidak ada keberatan;
Saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang melakukan pemukulan terhadap Saksi yaitu Pelaku Anak ABH pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekitar pukul 16.30 WITA di pertigaan pantai 2 (depan salon ilham) di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Songka Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo;
Bahwa selain Anak, Masri alias Ato, Saudara tegar, Saudara Enop juga melakukan pemukulan terhadap Saksi;
Bahwa Anak meninju kepala saya berkali-kali dan meninju bagian kepala saya berkali-kali;
Bahwa awalnya Saksi pulang sekolah dan melintas di depan salon ilham saya dilempar batu oleh salah seorang tema dari saudara Tegar kemudian saksi terus pulang ke rumah dan memanggil saudara Rian untuk dipertemukan dengsn saudar Tegar, namun saat tiba kembali di salon ilman saksi berhenti mau berbicara dengan saudara Tegar namun saat saksi masih berada di atas motor tiba-tiba anak datang menendang paha sebelah kiri saksi kemudian saksi turun dari motor kemudian anak kembali menendang paha bagian kiri saksi kemudian datang saksi Alwi dan berbicara dengan anak dan berkata “janganko pukul ini sepupuku” saat itu anak berkelahi dengan saksi Alwi;
Bahwa kemudian datang saudara Masri Alias Ato menarik baju saksi Alwi dan langsung memukul saksi Alwi pada bagian kepala belakang kemudian saksi menarik saksi Masri Alias Ato dan berkata “jangki masuk-masuk kita om” saat itu datang saudara Tegar memukul kepada bagian belakang saksi serta datang lagi beberapa teman saudara tegar yang saya tidak ketahui namanya ikut memukul saksi berkali-kali;
Bahwa atas kejadian tersebut Saksi mengalami luka-luka dan merasakan sakit pada bagian kepala sehingga saksi tidak dapat masuk sekolah selama satu hari;
Bahwa saksi tidak dirawat inap namun Saksi hanya berobat jalan di RS At Medika Palopo;
Bahwa pernah ada dari pihak anak ada yang datang untuk berdamai, namun pihak keluarga saksi tidak mau berdamai;
Bahwa saat ini saksi sudah tidak dendam lagi terhadap Anak;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat benar dan tidak ada keberatan;
Saksi Terdakwa lain tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui dihadirkan pada persidangan ini sehubungan dengan pemukulan yang dilakukan Anak bersama Saksi, terhadap korban M. Willy dan korban Alwi Bin Basmi;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekitar pukul 16.30 WITA di pertigaan pantai 2 (depan salon ilham) di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Songka Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo;
Bahwa sebelumnya saksi sementara mengendarai sepeda motor dari arah kota Palopo menuju arah selatan luar kota namun tiba-tiba melihat anak Saksi sementara dipukul oleh M. Willy dan Alwi Bin Basmi di Jl. Jendral Sudirman depan salon ilham;
Bahwa kemudian Saksi mendekati dan langsung turun dari motor dan menarik badan Alwi kemudian memukul pada bagian pipi sebelah kanan dengan menggunakan tinju sebanyak satu kali dan kemudian beberapa orang yang saksi tidak kenal namanya ikut memukul lalu datanglah masyarakat melerai kami sehingga kami berhenti melakukan pemukulan;
Bahwa yang melakukan pemukulan adalah Saksi bersama Anak dan beberapa teman Anak yang saya tidak ketahui namanya;
Bahwa Saksi melakukan pemukulan secara spontan karena kaget melihat Anak berkelahi dengan M. Willy dan Alwi Bin Basmi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mereka ada masalah apa;
Bahwa saat itu saksi juga melihat M. Willy dan Alwi Bin Basmi dan Anak baku dorong dan M. Willy dan Alwi Bin Basmi memukul Anak hingga saksi ikut melakukan pemukulan karena Saksi jengkel melihat Anak Saksi dipukul;
Bahwa saksi melihat Anak juga memukul Alwi dengan cara meninju pada bagian dada sebanyak satu kali;
Bahwa;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat benar dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Anak dan atau Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Saksi yang meringankan/ A De Charge meski telah diberi kesempatan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Anak ABH di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi pemukulan terhadap saksi ALWI dan saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE yang dilakukan oleh Anak bersama saksi MASRI MUNIR alias. ATO, TEGAR (DPO) dan ENOP (DPO) pada hari Senin, tanggal 24 Pebruari 2020, sekitar pukul 16.30 WITA, bertempat di Pertigaan Pantai 2 (depan Salon Ilham), Jln. Jendral Sudirman, Kel. Songka, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo;
Bahwa awalnya Anak sedang duduk-duduk bersama dengan teman-temannya di depan Salon Ilham, kemudian saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE dengan mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi dan suara knalpotnya bising melintas di depan Anak yang sedang duduk-duduk tersebut dan membuat terganggu Anak dan teman-temannya, kemudian saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE datang dengan bersama teman-temannya dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan Salon Ilham, lalu salah seorang teman Anak menendang sepeda motor salah satu teman dari saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE, diikuti Anak menendang sepeda motor saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE hingga membuat saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE turun dari sepeda motornya dan mendekati Anak;
Bahwa Anak melakukan pemukulan terhadap saksi korban ALWI bin BASMI dengan cara meninju pada bagian dada sebelah kanan sebanyak satu kali lalu menendang pada bagian perut sebanyak satu kali dan meninju pada bagian kepala berkali-kali, sedangkan pada saksi korban M. WILLY ARDI Als. DEDE, Anak meninju pada bagian kiri dan bahu kanan lebih dari satu kali kemudian meninju pada bagian belakang lebih dari satu kali kemudian saat terjatuh ke tanah kemudian Anak menendang pada bagian paha dan bagian belakang kemudian meninju berkali-kali pada bagian wajah;
Bahwa saat Anak sedang berkelahi dengan saksi ALWI, tiba-tiba datang saksi Terdakwa lain yang merupakan ayah kandung Anak lalu ikut memukul saksi ALWI pada bagian wajah sebanyak satu kali serta menariknya hingga saksi ALWI terjatuh ke tanah;
Bahwa saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE yang berusaha membantu saksi ALWI, melihat hal tersebut segera Anak menyerang saksi M. WILLY ARDI alias DEDE dengan cara memukul dan menendangnya berkali-kali yang juga membuat saksi M. WILLY ARDI Als. DEDE terjatuh;
Bahwa pengejaran dan pemukulan yang dilakukan oleh Anak, saksi Terdakwa lain, orang yang bernama TEGAR dan orang yang bernama ENOP tersebut berhenti setelah saksi ALWI dan M. WILLY ARDI Als. DEDE berhasil menyelamatkan diri dan mendapat pertolongan dari masyarakat sekitar;
Bahwa Anak mengakui kesalahannya dengan meminta maaf kepada korban dan kepada orang tua Anak karena menyesali atas segala perbuatannya;
Bahwa Anak tidak pernah dihukum atau terlibat tindak pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat, sesuai yang terlampir dalam berkas perkara, berupa:
Hasil Penelitian Kemasyarakatan Nomor 17//Lit./A/diversi/2020 tanggal 02 Maret 2020, yang dibuat oleh PETRUS POLI Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Klas II Palopo;
1 (satu) lembar fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 10 Palopo Nomor DN-19 DI/06 0017904 tanggal 02 Juni 2017, atas nama MUH. HIZAM NIBRAS Lahir di Palopo, tanggal 01 Agustus 2002;
Visum Et Repertum Nomor 029/VER/RS-ATM/II/2020, tanggal 24 Pebruari 2020 atas nama M. ALWI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MELISA PONGTIKU, dokter pada Rumah Sakit AT-Medika Kota Palopo, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Kepala terdapat Luka terbuka pada belakang telinga kanan ± 2 cm, Anggota gerak atas terdapat Lecet pada siku kiri. Kesimpulan: dari hasil anatesi dan pemeriksaan fisik dapat disimpulkan akibat trauma tumpul. Kesimpulan: Dari hasil anatesi dan pemeriksaan fisik dapat disimpulkan akibat trauma tumpul; dan
Visum Et Repertum Nomor 030/VER/RS-ATM/II/2020, tanggal 24 Pebruari 2020 atas nama M. WILLY ARDY. R yang di buat dan ditandatangani oleh dr. MELISA PONGTIKU, dokter pada Rumah Sakit AT-Medika Kota Palopo, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Kepala terdapat Lecet pada dahi kiri, Badan terdapat Lecet pada pundak kanan, Anggota gerak atas terdapat Lecet pada siku kiri. Kesimpulan: Dari hasil anatesi dan pemeriksaan fisik dapat disimpulkan akibat trauma tumpul;
Menimbang, bahwa kemudian Hakim memberikan kesempatan kepada orangtua (ibu) Anak mengemukakan sesuatu hal yang bermanfaat bagi Anak, atas kesempatan tersebut, orangtua (ibu) Anak menyatakan agar anak di tahan di Polsek saja;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang telah berlangsung di depan persidangan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang perkara ini, pada pokoknya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa sesuai identitasnya ABH yang tertera pada fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 10 Palopo Nomor DN-19 DI/06 0017904 tanggal 02 Juni 2017, Lahir di Palopo, tanggal 01 Agustus 2002 menunjukkan masih berusia 17 tahun, merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Pebruari 2020, sekitar pukul 16.30 WITA, bertempat di PALOPO tepatnya di pertigaan pantai 2 (depan Salon Ilham), telah terjadi pemukulan terhadap saksi ALWI bin BASMI dan saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN yang dilakukan oleh Anak bersama saksi Terdakwa lain (Terdakwa dalam berkas terpisah), dengan seorang bernama TEGAR dan ENOP (keduanya termasuk Daftar Pencarian Orang);
Bahwa awalnya Anak sedang duduk-duduk bersama dengan teman-temannya yang bernama TEGAR dan ENOP di depan Salon Ilham, kemudian Anak melihat saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN dengan mengendarai sepeda motornya berboncengan dengan 1 (satu) temannya dengan kecepatan tinggi dan suara knalpot sepeda motornya bising melintas yang membuat Anak dan teman-temannya merasa terganggu, kemudian melihat saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN datang bersama teman-temannya dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan Salon Ilham, lalu salah seorang teman Anak menendang sepeda motor salah satu teman saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN, kemudian Anak menendang sepeda motor saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN hingga membuat saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN turun dari sepeda motornya dan mendekati Anak;
Bahwa saat dalam posisi berdekatan tersebut, Anak langsung menyerang saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN dengan cara meninju pada bagian kiri dan bahu kanan lebih dari satu kali kemudian meninju pada bagian belakang lebih dari satu kali kemudian saat terjatuh ke tanah kemudian Anak menendang paha pada bagian kanan dan bagian belakang kemudian meninju berkali-kali pada bagian wajah;
Bahwa dari arah belakang tiba-tiba muncul saksi ALWI bin BASMI dan mendorong badan Anak pada bagian dada dan memegang leher baju Anak kemudian memukul Anak, lalu Anak membalas menyerang saksi ALWI bin BASMI dengan cara meninjunya pada bagian dada sebelah kanan sebanyak satu kali lalu menendang pada bagian perut sebanyak satu kali dan meninju pada bagian kepala berkali-kali;
Bahwa pada saat yang sama lalu datang saksi Terdakwa lain yang merupakan ayah kandung Anak, dengan melihat anaknya dipukul/ berkelahi kemudian mendekati saksi ALWI bin BASMI dan langsung ikut memukul pada bagian wajah serta menariknya hingga saksi ALWI bin BASMI terjatuh ke tanah, selanjutnya saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN datang berusaha membantu saksi ALWI bin BASMI dengan menyerang saksi Terdakwa lain, melihat hal tersebut Anak kembali menyerang saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN dengan cara memukul dan menendangnya berkali-kali hingga terjatuh dan tidak lama kemudian berdatangan warga memisahkan perkelahian tersebut;
Bahwa akibat dari perbuatan Anak bersama saksi Terdakwa lain (Terdakwa pada berkas terpisah), TEGAR dan ENOP yang telah melakukan pemukulan hingga mengakibatkan ALWI bin BASMI dan M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 029/VER/RS-ATM/II/2020, tanggal 24 Pebruari 2020 atas nama M. ALWI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MELISA PONGTIKU, dokter pada Rumah Sakit AT-Medika Kota Palopo, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Kepala terdapat Luka terbuka pada belakang telinga kanan ± 2 cm, Anggota gerak atas terdapat Lecet pada siku kiri. Kesimpulan: dari hasil anatesi dan pemeriksaan fisik dapat disimpulkan akibat trauma tumpul. Kesimpulan: Dari hasil anatesi dan pemeriksaan fisik dapat disimpulkan akibat trauma tumpul; dan
Visum Et Repertum Nomor 030/VER/RS-ATM/II/2020, tanggal 24 Pebruari 2020 atas nama M. WILLY ARDY. R yang di buat dan ditandatangani oleh dr. MELISA PONGTIKU, dokter pada Rumah Sakit AT-Medika Kota Palopo, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Kepala terdapat Lecet pada dahi kiri, Badan terdapat Lecet pada pundak kanan, Anggota gerak atas terdapat Lecet pada siku kiri. Kesimpulan: Dari hasil anatesi dan pemeriksaan fisik dapat disimpulkan akibat trauma tumpul;
Bahwa dari luka yang dialami saksi ALWI bin BASMI dan saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN telah diperiksa di RS At Medika Palopo namun tidak dirawat inap dan hanya berobat jalan;
Bahwa ketika ditanyakan dan diberi kesempatan dipersidangan, saksi ALWI bin BASMI dan saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN sudah tidak dendam lagi terhadap Anak, kemudian Anak mengakui kesalahannya dengan meminta maaf kepada kedua korban dan kepada orang tuanya karena menyesali atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan untuk dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana, maka semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa Anak didakwa dengan Dakwaan Kombinasi (Alternatif-Subsideritas), yaitu:
KESATU:
Primair: sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP,
Subsidair: sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP,
Atau
KEDUA: sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Alternatif KESATU disusun secara subsidaritas, maka Dakwaan KESATU Primair harus dipertimbangkan lebih dahulu dan Dakwaan KESATU Subsidair hanya akan dipertimbangkan bila Dakwaan KESATU Primair tidak terbukti, sebaliknya jika Dakwaan KESATU Primair terbukti maka Dakwaan KESATU Subsidair tidak perlu dipertimbangkan, namun apabila langsung memilih dakwaan Alternatif KEDUA maka dakwaan Alternatif KESATU tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka Hakim menilai dakwaan yang paling tepat untuk diterapkan terhadap Anak adalah Dakwaan Alternatif KESATU, oleh karena itu terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan KESATU Primair sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur “Barangsiapa”;
Unsur “Dengan Terang-terangan dan Tenaga Bersama”;
Unsur “Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang”;
Unsur “Yang Mengakibatkan Luka”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. “Barangsiapa”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa” adalah orang pribadi atau badan hukum sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap perbuatannya yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, yang didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana adalah seorang bernama ABH sebagaimana identitasnya yang dibenarkan di atas dan juga dibenarkan para saksi, yang menunjukkan masih berusia 17 tahun pada saat tindak pidana terjadi merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga tidak terjadi “error in persona”;
Menimbang, bahwa selama jalannya pemeriksaan dipersidangan dari pengamatan Hakim setelah melihat sikap dan tindakan serta perilaku Anak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga Anak dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim berpendapat unsur kesatu yaitu “barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Dengan Terang-Terangan dan Tenaga Bersama”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan terang-terangan” adalah di tempat yang dapat dilihat/ diketahui oleh orang-orang banyak (masyarakat) atau tempat-tempat lain yang secara umum merupakan tempat yang dapat dijangkau; sedang menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Kr/1975 tanggal 17 Maret 1976 disebutkan bahwa secara terang-terangan berarti tidak secara bersembunyi, jadi tidak perlu dimuka umum, cukup apabila tidak diperdulikan apa ada kemungkinan orang lain dapat melihatnya;
Menimbang, bahwa “bersama-sama” maksudnya adalah perbuatan dilakukan secara serentak atau bersamaan antara dua orang atau lebih yang melakukan perbuatan atau dilakukan hampir bersamaan dalam rentang waktu yang tidak terlampau jauh antara orang yang satu dengan yang lain;
Menimbang, bahwa untuk melakukan suatu perbuatan yang dilakukan secara dengan tenaga bersama sebagai suatu tujuan harus dilakukan dengan sengaja atau kesengajaan dimana sikap batin pelaku yang berupa kesengajaan dalam unsur pasal ini, harus ditujukan pada perbuatannya dan juga harus ditujukan untuk menimbulkan lukanya tubuh orang;
Menimbang, bahwa, apakah perbuatan yang dilakukan oleh Anak dilakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama? berdasarkan persesuaian alat bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Pebruari 2020, sekitar pukul 16.30 WITA, bertempat di PALOPO tepatnya di pertigaan pantai 2 (depan Salon Ilham), Anak bersama saksi Terdakwa lain (Terdakwa dalam berkas terpisah), dengan seorang bernama TEGAR dan ENOP (keduanya termasuk Daftar Pencarian Orang) dalam dalam rentang waktu yang tidak terlampau jauh telah melakukan pemukulan dan menendang secara bergantian terhadap saksi ALWI bin BASMI dan saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN, perbuatan tersebut dilakukan dipicu karena salah seorang teman Anak menendang sepeda motor salah satu teman dari saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN, kemudian Anak menendang sepeda motor saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN hingga membuat saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN turun dari sepeda motornya dan mendekati Anak;
Bahwa saat didekati Anak langsung menyerang saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN dengan cara meninju pada bagian kiri dan bahu kanan lebih dari satu kali kemudian meninju pada bagian belakang lebih dari satu kali kemudian saat terjatuh ke tanah kemudian Anak menendang paha pada bagian kanan dan bagian belakang kemudian meninju berkali-kali pada bagian wajah, dari arah belakang tiba-tiba muncul saksi ALWI bin BASMI dan mendorong badan Anak pada bagian dada dan memegang leher baju Anak kemudian memukul Anak, lalu Anak membalas menyerang saksi ALWI bin BASMI dengan cara meninjunya pada bagian dada sebelah kanan sebanyak satu kali lalu menendang pada bagian perut sebanyak satu kali dan meninju pada bagian kepala berkali-kali;
Bahwa pada saat yang sama lalu datang saksi Terdakwa lain yang merupakan ayah kandung Anak, dengan melihat anaknya dipukul/ berkelahi kemudian mendekati saksi ALWI bin BASMI dan langsung ikut memukul pada bagian wajah serta menariknya hingga saksi ALWI bin BASMI terjatuh ke tanah, selanjutnya saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN datang berusaha membantu saksi ALWI bin BASMI dengan menyerang saksi Terdakwa lain, melihat hal tersebut Anak kembali menyerang saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN dengan cara memukul dan menendangnya berkali-kali hingga terjatuh dan tidak lama kemudian berdatangan warga memisahkan perkelahian tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas, jelaslah menunjukkan dari tempat kejadian berada di PALOPO tepatnya di pertigaan pantai 2 (depan Salon Ilham) tersebut merupakan tempat terbuka yang orang lain dapat melihatnya, dan atas perbuatan yang dilakukan oleh Anak bersama saksi Terdakwa lain, dengan seorang bernama TEGAR dan ENOP dengan jelas secara bergantian dalam rentang waktu yang tidak terlampau jauh telah melakukan pemukulan terhadap ALWI bin BASMI dan M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN, dimana Anak dan pelaku lainnya mempunyai peran berbeda dengan kehendak yang sama melakukan perbuatannya tidak lain ditujukan menggunakan kekerasan untuk melukai kedua korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Hakim berpendapat unsur kedua yaitu “dengan terang-terangan dan tenaga bersama” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud “menggunakan kekerasan terhadap orang” adalah setiap perbuatan yang dapat menyebabkan orang yang terkena perbuatan mengalami sakit atau rasa tidak enak dengan mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, dengan memukul menggunakan tangan atau dengan alat;
Menimbang, bahwa melakukan kekerasan pada unsur ini bukanlah merupakan suatu alat atau daya upaya akan tetapi merupakan suatu tujuan dan kekerasan itu haruslah dilakukan “bersama-sama” maksudnya oleh sedikit-dikitnya 2 (dua) orang atau lebih dan orang-orang yang hanya mengikuti dan tidak benar-benar turut melakukan kekerasan tidak dapat turut dikenakan dalam pasal ini serta perbuatan tersebut dapat diarahkan kepada orang, sedang yang dimaksud “orang” disini adalah siapapun yang menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan pelaku yang menggunakan kekerasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada hari Senin, tanggal 24 Pebruari 2020, sekitar pukul 16.30 WITA, bertempat di PALOPO tepatnya di pertigaan pantai 2 (depan Salon Ilham), Anak bersama saksi Terdakwa lain (Terdakwa dalam berkas terpisah), dengan seorang bernama TEGAR dan ENOP (keduanya termasuk Daftar Pencarian Orang) dengan terang-terangan dan tenaga bersama telah melakukan pemukulan dan menendang secara bergantian terhadap saksi ALWI bin BASMI dan saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN, perbuatan dilakukan saat salah seorang teman Anak menendang sepeda motor salah satu teman M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN, lalu Anak menendang sepeda motor saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN hingga membuat saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN turun dari sepeda motornya dengan mendekati Anak, namun saat didekati saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN langsung meninju pada bagian kiri dan bahu kanan lebih dari satu kali kemudian meninju pada bagian belakang lebih dari satu kali kemudian saat terjatuh ke tanah kemudian Anak menendang paha pada bagian kanan dan bagian belakang kemudian meninju berkali-kali pada bagian wajah, dari arah belakang tiba-tiba muncul saksi ALWI bin BASMI dan mendorong badan Anak pada bagian dada dan memegang leher baju Anak kemudian memukul Anak, lalu Anak membalas menyerang saksi ALWI bin BASMI dengan cara meninjunya pada bagian dada sebelah kanan sebanyak satu kali lalu menendang pada bagian perut sebanyak satu kali dan meninju pada bagian kepala berkali-kali, selanjutnya datang saksi Terdakwa lain, dengan mendekati saksi ALWI bin BASMI dan langsung ikut memukul pada bagian wajah serta menariknya hingga saksi ALWI bin BASMI terjatuh ke tanah, selanjutnya saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN datang berusaha membantu saksi ALWI bin BASMI dengan menyerang saksi Terdakwa lain, melihat hal tersebut Anak kembali menyerang saksi M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN dengan cara memukul dan menendangnya berkali-kali hingga terjatuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum di atas yang dilarang dalam pasal ini adalah perbuatan dari kekerasan itu dan bukanlah akibat dari pada perbuatan akan tetapi dengan ditemukannya luka pada diri korban ALWI bin BASMI dan M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN sesuai Visum Et Repertum Nomor 029/VER/RS-ATM/II/2020, tanggal 24 Pebruari 2020 dan Visum Et Repertum Nomor 030/VER/RS-ATM/II/2020, tanggal 24 Pebruari 2020 yang timbul sebagai akibat dari rangkaian perbuatan yang dilakukan sehingga dapatlah diketahui Anak bersama Terdakwa lain, seorang bernama TEGAR (DPO) dan ENOP (DPO) dengan tenaga bersama telah melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang;
Menimbang, bahwa selain itu diperoleh fakta, Anak melakukan perbuatannya karena ketersinggungan sehingga merasa emosi lalu mewujudkan dengan cara memukul kedua korban sehingga tujuan dari perbuatan tersebut telah tercapai;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Hakim berpendapat unsur ketiga yaitu “menggunakan kekerasan terhadap orang” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “Yang Mengakibatkan Luka”:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan akibat dari perbuatan Anak bersama saksi Terdakwa lain (Terdakwa pada berkas terpisah), orang yang bernama TEGAR (DPO) dan ENOP (DPO) yang telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan hingga mengakibatkan ALWI bin BASMI dan M. WILLY ARDI alias DEDE bin RAHMAN mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 029/VER/RS-ATM/II/2020, tanggal 24 Pebruari 2020 atas nama M. ALWI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MELISA PONGTIKU, dokter pada Rumah Sakit AT-Medika Kota Palopo, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Kepala terdapat Luka terbuka pada belakang telinga kanan ± 2 cm, Anggota gerak atas terdapat Lecet pada siku kiri. Kesimpulan: dari hasil anatesi dan pemeriksaan fisik dapat disimpulkan akibat trauma tumpul. Kesimpulan: Dari hasil anatesi dan pemeriksaan fisik dapat disimpulkan akibat trauma tumpul, dan
Visum Et Repertum Nomor 030/VER/RS-ATM/II/2020, tanggal 24 Pebruari 2020 atas nama M. WILLY ARDY. R yang di buat dan ditandatangani oleh dr. MELISA PONGTIKU, dokter pada Rumah Sakit AT-Medika Kota Palopo, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Kepala terdapat Lecet pada dahi kiri, Badan terdapat Lecet pada pundak kanan, Anggota gerak atas terdapat Lecet pada siku kiri. Kesimpulan: Dari hasil anatesi dan pemeriksaan fisik dapat disimpulkan akibat trauma tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Hakim berpendapat unsur keempat yaitu “yang mengakibatkan luka” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka perbuatan Anak ABH telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan KESATU Primair;
Menimbang, bahwa dalam Ilmu Hukum Pidana, seseorang barulah dapat dipidana, terlebih dahulu haruslah ada 2 (dua) syarat yang menjadi satu keadaan, yaitu perbuatan yang bersifat melawan hukum sebagai sendi perbuatan pidana dan perbuatan yang dilakukan itu dapat dipertangungjawabkan sebagai sendi dari kesalahan. Artinya, belumlah cukup menjatuhkan pidana kepada seseorang walaupun telah terbukti melakukan suatu perbuatan pidana (perbuatannya telah mencakup semua unsur dari rumusan delik pidana) karena juga harus dikaitkan dengan kemampuan bertanggungjawab dari si pelaku sebagai sendi dari kesalahannya;
Menimbang, bahwa di dalam pemeriksaan dipersidangan, Hakim tidak memperoleh fakta-fakta yang membuat ragu akan kemampuan bertangung jawab dari Anak, relevansi terhadap adanya alasan pembenar maupun pemaaf dari diri Anak sehingga tidak meragukan sedikitpun akan kemampuan bertanggung jawab dari Anak, oleh karena seluruh unsur dari Dakwaan KESATU Primair telah dinyatakan terpenuhi, maka terhadap perbuatan Anak ABH haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Secara Terang-terangan dan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka” sebagaimana Dakwaan KESATU Primair;
Menimbang bahwa karena Anak ABH telah dinyatakan bersalah, oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim juga telah membaca dan mempelajari isi dari Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) terhadap Anak ABH Nomor 17//Lit./A/diversi/2020 tanggal 02 Maret 2020 yang dibuat PETRUS POLI Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Klas II Palopo, pada pokoknya memberikan rekomendasi mengedepankan kepentingan terbaik bagi klien, dengan mengupayakan diversi dengan pertimbangan:
Klien telah menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum yang merugikan dirinya atau orang lain,
Tindak Pidana yang dilakukan klien adalah bukan tindak pidana pengulangan,
Klien masih berumur 17 Tahun tergolong anak-anak,
Klien aktif sekolah di SMK Muhammadiyah Palopo,
Orang tua klien menyatakan masih sanggup untuk membina dan membimbing klien begitu juga dengan masyarakat setempat masih menerima klien demi kebaikan dan masa depan klien sendiri;
Selengkapnya Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) sebagaimana terlampir pada berkas perkara;
Menimbang bahwa terhadap rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan tersebut, Hakim telah mengupayakan pelaksanaan diversi diantara Anak dengan Korban namun pada hari pertemuan yang ditetapkan, tidak tercapai kesepakatan untuk melaksanakan proses diversi sehingga pemeriksaan dipersidangan dilanjutkan, adapun diantara lima point dari rekomendasi tersebut diatas, Hakim akan jadikan pertimbangan yang meringankan bagi Anak dalam penjatuhan pidana terhadap Anak, tentunya dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan atas perbuatan yang dilakukan, tetapi yang lebih penting pidana yang dijatuhkan untuk kepentingan terbaik bagi anak agar kelak dikemudian hari agar tidak melakukan perbuatan yang dapat dipidana, dengan harapan Anak dapat memperbaiki dirinya dan menjauhkan dari perbuatan yang melanggar norma-norma hukum maupun norma-norma yang terdapat dalam masyarakat seperti norma kesusilaan, kebiasaan/ adat, dan norma moral, maka jenis pidana yang dijatuhkan terhadap Anak akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak di tahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana dan tidak terdapat permohonan Anak tentang pembebasan pembebanan biaya perkara maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan pada amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak meresahkan masyarakat hingga melukai korban;
Keadaan yang meringankan:
Anak belum pernah dihukum;
Anak mengakui dan menyesali perbuatannya;
Anak hingga saat ini masih aktif sekolah di SMK Muhammadiyah Palopo;
Memperhatikan, Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak ABH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Terang-terangan dan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka” sebagaimana Dakwaan KESATU: Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Anak ABH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak ABH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak ABH tetap berada di dalam tahanan;
Membebankan Anak ABH membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2020, oleh FAISAL AHSAN, S.H., M.H., sebagai Hakim Anak, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh INDRA BULAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B, serta dihadiri oleh YANUAR FIHAWIANO, S.H., Penuntut Umum dan Anak didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan dan Orangtua Anak;
Panitera Pengganti, Hakim Anak,
INDRA BULAN, S.H.FAISAL AHSAN, S.H., M.H.