105/Pid.B/2011/PN.KLB
Putusan PN KALABAHI Nomor 105/Pid.B/2011/PN.KLB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- FERY KOILMO
- MENGADILI ï‚ Menyatakan FERI KOILMO Als YOGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat” ï‚ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ï‚ Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ï‚ Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ï‚ Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi : DH 5768 FB dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor dengan nomor seri : 0055840/ NT/ 2010 atas nama pemilik IMANUEL KOILMO yang dikeluarkan di Kupang pada tanggal 09 Pebruari 2011, dikembalikan kepada pemiliknya IMANUEL KOILMO. ï‚ Membebankan
PUTUSAN
No.105/Pid.B/2011/PN.KLB
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kalabahi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa
Nama Lengkap : FERY KOILMO Alias YOGA;
Tempat lahir : Bilbagur;
Umur/ tanggal lahir : 25 Tahun / 12 Pebruari 1986;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT. 09 / RW. 05, Desa Tribur, Kec. Alor Barat Daya, Kab. Alor;
A g a m a : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Tukang Ojek;
Pendidikan : SD;
Terdakwa ditahan dengan surat perintah/ Penetapan Penahanan:
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kalabahi sejak 04 Nopember 2011 s/d 23 Nopember 2011;
Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi sejak 18 Nopember 2011 s/d 17 Desember 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri kalabahi sejak 18 Desember 2011 s/d 15 Pebruari 2012;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kalabahi tentang Penetapan hari sidang;
Setelah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum dipersidangan;
Setelah mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah melihat dan memeriksa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Setelah mendengarkan pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya supaya majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa FERI KOILMO Als YOGA bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 01 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi : DH 5768 FB dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor dengan nomor seri : 0055840/NT/2010 atas nama pemilik IMANUEL KOILMO yang dikeluarkan di Kupang pada tanggal 09 Pebruari 2011, dikembalikan kepada pemiliknya IMANUEL KOILMO.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah)
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa yang diajukan secara lisan tersebut, Jaksa Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Replik dari terdakwa dan Duplik dari Penuntut Umum yang diajukan secara lisan dan menyatakan masing-masing tetap pada pembelaan dan tuntutannya;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan berdasarkan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa FERY KOILMO Alias YOGA, pada hari Minggu tanggal 10 April 2011 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan April tahun 2011 bertempat di jalan umum Panglima Polim, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan saksi korban ALI TAMOLUNG luka berat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saat terdakwa FERY KOILMO Alias YOGA yang sementara mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan Nomor Polisi: DH 5768 FB milik IMANUEL KOILMO sedang membonceng saksi CHARLES PAULUS EWENEN KOILMO, bergerak dari arah timur menuju ke arah barat atau dari arah Kadelang menuju ke Kalabahi dengan kecepatan sekitar 70-80 km/jam dan pada saat melintas di jalan umum Panglima Polim, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, dimana keadaan jalan lurus rata, permukaan jalan beraspal kering serta arus lalu lintas ramai dengan cuaca gelap pada malam hari namun diterangi dengan lampu kendaraan, lampu jalan dan lampu rumah penduduk disekitarnya, dimana pada saat itu terdapat 1 (satu) buah mobil yang sedang berhenti di bagian kiri jalan sehingga terdakwa mengambil arah tengah jalan untuk mendahului mobil tersebut dan pada saat itulah terdakwa melihat saksi korban ALI TAMOLUNG dalam jarak sekitar 15 meter sedang berjalan kaki menyebrangi jalan dari arah pinggir utara jalan menuju ke pinggir selatan jalan dengan posisi ditengah jalan namun terdakwa tidak juga mengurangi kecepatan motor yang dikendarainya namun melaju dengan kecepatan sekitar 70-80 km/jam, tindak membunyikan klakson, mengerem ataupun tidak juga berusaha untuk menghindari agar tidak terjadi tabrakan sehingga kemudian terdakwa menabrak saksi korban ALI TAMOLUNG hingga terlempar dan terjatuh di tengah jalan dengan jarak sekitar 5 meter dari titik tabrakan sedangkan terdakwa bersama saksi CHARLES PAULUS EWENEN KOILMO terjatuh dan terseret bersama sepeda motornya hingga jarak sekitar 25 meter.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi korban mengalami luka dan patah tulang sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 58/375/2011 tanggal 10 April 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr BETH SEBA B. PULINGGOMANG, dokter PTT pada RSUD Kalabahi, Kab. Alor, dengan hasil pemeriksaan luar, pada korban didapatkan :
Korban datang dalam keadaan sadar dengan kondisi umum tampak sakit berat.
Pada korban didapatkan :
Luka robek di daerah mata kiri dengan ukuran 8 cm x 4 cm x 2,5 cm.
Luka robek di bawah mata kanan dengan ukuran 2 cm x 2 cm x 0,5 cm.
Luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran masing-masing 6 cm x 6 cm dan 4 cm x 4 cm.
Luka lecet pada lutut kiri dengan ukuran 4 cm x 4 cm.
Luka robek pada pergelangan kaki kiri dengan ukuran 6 cm x 4 cm x 2 cm.
Teraba patahan pada tulang kaki kiri.
Pada korban dilakukan perawatan.
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki berumur tujuh puluh tahun. Pada pemeriksaan didapatkan luka robek di daerah mata kiri, mata kanan dan pergelangan kaki kiri, luka lecet di daerah lutut kanan dan kiri, patah tulang kaki kiri akibat kekerasan benda tumpul sesuai dengan derajat luka berat. Hal tersebut menimbulkan kecacatan dan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menimbang bahwa di persidangan telah didengarkan keterangan para saksi yang kesemuanya memberikan keterangan dibawah sumpah atau janji dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ALI TAMOLUNG, dibawah janji dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa, saksi diperiksa sehubungan dengan saksi korban ditabrak oleh terdakwa dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa, kejadiannya pada hari Minggu tanggal 10 April 2011 sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Panglima Polim, Kel. Kalabahi Timur, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor.
Bahwa kejadian pada saat saksi pulang dari Masjid Kadelang, pada saat menyebrang Jalan dari Utara menuju ke selatan.
Bahwa benar, saksi tidak mengetahui apa-apa tiba-tiba saja saksi merasakan benturan keras dari belakang serta tidak sadarkan diri dan baru sadar setelah selama 2 (dua) hari berada di Rumah sakit umum Kalabahi.
Bahwasaksi tidak melihat sepeda motor yang menabraknya tersebut, tidak sempat melihat apakah ada sorotan lampu kendaraan, bunyi klakson ataupun suara rem kendaraan.
Bahwa saksi tidak sempat melihat sepeda motor yang di kendarai terdakwa datang dari arah mana dan tiba-tiba menabrak dari belakang.
Bahwa saksi rasakan benturan yang sangat keras di bagian kaki kiri dan bagian belakang.
Bahwa akibat tabrakan tersebut saksi mengalami luka pada mata kiri dengan ena jahitan dan patah pada kaki kiri.
Bahwa selama saksi berada di rumah sakit maupun di rumah, keluarga terdakwa tidak datang melihat maupun membantu saksi.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;
Saksi CHARLES PAULUS EWENEN KOILMO, dibawah janji dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa sepada motor Suzuki Smash yang di tumpangi saksi menabrak pejalan kaki An. ALI TAMOLUNG dari arah belakang.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 April 2011 sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Panglima Polim, Kel. Kalabahi Timur, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor.
Bahwa pada saat terjadi tabrakan saksi di bonceng oleh terdakwa yang saat itu dengan kecepatan tinggi.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang biasa di panggil FERY dan masih ada hubungan keluarga yakni saudara sepupu.
Bahwa pada saat sebelum terjadi tabrakan sepeda motor yang saksi tumpangi bergerak dari arah timur menuju kea rah barat atau dari Kadelang menuju Kalabahi.
Bahwa sebelum terjadi tabrakan saksi melihat terdakwa menyalip sebuah mobil yang tidak tahu merknya yang berada di sebelah kiri jalan menuju ke Kalabahi.
Bahwa pada saat menyalip dari jalur kiri terjadi tabrakan yang menabrak pejalan kaki yang sedang menyebrang.
Bahwa sepeda motor Suzuki Smash warna hitam Nopol DH 5768 FB yang saksi tumpangi yang di kendarai oleh terdakwa FERY KOILMO.
Bahwa saat terjadi benturan saksi rasakan keras dan kuat sehingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Bahwa pada saat tabrakan saksi tak sadarkan diri dan dibawa ke Rumah Sakit.
Bahwa saksi mengalami luka jahit di kening kiri, kepala kanan atas luka-luka dan pengendara sepeda motor terdakwa FERY KOILMO megalami luka-luka di bagian kaki..
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;
Menimbang bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa . FERY KOILMO
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 April 2011 sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan umum Panglima Polim, Depan Masjid Kadelang, Kel. Kalabahi Timur Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor.
Bahwa pada saat terjadi tabrakan terdakwa membonceng satu orang penumpang An. CHARLES KOILMO dan masih ada hubungan keluarga.
Bahwa sebelum terjadi tebrakan sepeda motor yang dikendarai terdakwa bergerak dari arah timur menuju kea rah barat atau dari arah Jembatan Hitam menuju Kalabahi.
Bahwa terdakwa melihat pejalan kaki (saksi korban) menyeberang dari pinggir utara menuju selatan jalan.
Bahwa sepeda motor yang dikendarai terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi.
Bahwa pejalan kaki (saksi korban) menyeberang dan sempat berhenti di as tengah jalan.
Bahwa sebelum terjadi tabrakan terdakwa melihat saksi korban dengan jarak 15 (lima belas) meter.
Bahwa terdakwa tidak sempat membunyikan bel pada saat menyalip ke kanan dan melihat saksi korban menyeberang serta tidak bisa mengendalikan sepeda motor.
Bahwa stir kanan sepeda motor yang di kendarai terdakwa mengenai bagian pinggang kiri saksi korban.
Bahwa benturan pada saat tabrakan sangat keras dan pejalan kaki (saksi korban) terjatuh ke as/tengah jalan.
Bahwa ada mobil yang berhenti di pinggir kiri jalan dari arah timur menuju kea rah barat atau dari arah Jembatan Hitam menuju Kalabahi.
Bahwa terdakwa menyalip/ mendahului mobil yang ada di sebelah kiri jalan dan menabrak pejalan kaki (saksi korban).
Bahwa sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam dengan Nopol DH 5768 FB yang dikendarai terdakwa pada saat terjadi tabrakan.
Bahwa akibat dari tabrakan saksi korban mengalami luka patah pada kaki kiri dan luka lecet pada bagian muka dan kepala.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyatakan menyesal atas kejadian tersebut.
Menimbang bahwa dipersidangan telah diperlihatkan dan dibacakan surat:
Visum Et Repertum hasil pemeriksaan terhadap ALI TAMOLUNG, 70 tahun, laki- laki, -, Islam, Kolijahi, Kec. Pantar Timur, Kab. Alor Nomor : 58.375/ 2011 tanggal 10 April 2011 yang di buat oleh dr. BETHSEBA B. PULINGGOMANG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi Kabupaten Alor
Menimbang bahwa terdakwa diajukan kepersidangan berdasarkan atas dakwaan tunggal yaitu : Melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009
Menimbang bahwa untuk dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan harus dipenuhi unsur unsur sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur ”Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”
Unsur “ Yang Mengakibatkan Korban Luka Berat ”
Unsur “ Setiap Orang ”
Menimbang, bahwa Bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa terdakwa FERY KOILMO yang identitasnya secara lengkap telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan dan dalam pemeriksaan dipersidangan adalah manusia dewasa yang sedang tidak dalam pengampuan, tidak cacat mental dan selama dalam pemeriksaan dipersidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidananya, sehingga ia dapat dan mampu dipertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dilakukan atau suatu peristiwa tindak pidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 10 April 2011 sekitar pukul 19.00 Wita. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan April 2011, di jalan umum Panglima Polim, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi.
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi korban Ali Tamolung dan saksi Charles Paulus Ewenen Koilmo yang dikuatkan dengan keterangan terdakwa diperoleh fakta bahwa pengendara sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi : DH 5768 FB yang telah mengalami kecelakaan pada hari Minggu tanggal 10 April 2011 sekitar pukul 19.00 Wita. di jalan umum Panglima Polim, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor adalah terdakwa FERY KOILMO.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang“ telah terpenuhi
Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ”
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 butir 8 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, kemudian yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 1 butir 24 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban dan/atau kerugian harta benda.
Mengenai kelalaian atau culpa, baik undang-undang maupun yurisprudensi tidak memberikan penjelasan tentang pengertian kelalaian, akan tetapi menurut doktrin para sarjana mengemukakan tentang ajaran kelalaian (culpa) mengandung 2 (dua) syarat yaitu :
Seseorang kurang hati-hati atau kurang waspada dalam melakukan perbuatan;
Akibat yang ditimbulkan karena kurang hati-hatinya itu harus dapat dibayangkan atau diduga terlebih dahulu, yang berarti apabila tidak dapat dibayangkan adanya suatu akibat maka tidak terdapat kealpaan (culpa).
Menimbang, bahwa seseorang dikatakan kurang hati-hati atau lalai apabila seseorang tersebut tidak dapat melakukan tindakan untuk mencegah timbulnya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang.
Menimbang, bahwa didepan persidangan terungkap fakta bahwa pada hari Minggu tanggal 10 April 2011 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di jalan umum Panglima Polim, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana kendaraan bermotor berupa sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi : DH 5768 FB yang dikemudikan terdakwa bergerak dari arah timur menuju ke barat atau dari Kadelang menuju ke kalabahi, menabrak saksi korban ALI TAMOLUNG yang sementara berjalan kaki menyebrangi jalan dari arah pinggir utara jalan menuju ke pinggir selatan jalan dengan posisi ditengah jalan
Menimbang, berdasarkan keterangan Ali Tamolung, Charles Paulus Ewenen Koilmo serta keterangan terdakwa diperoleh fakta mengatakan pada hari Minggu tanggal 10 April 2011 sekitar pukul 19.00 Wita. terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi : DH 5768 FB dari arah Kadelang Menuju Kalabahi atau dari arah timur menuju arah barat dimana terdakwa mengetahui sepanjang jalan tersebut di sebelah kiri ada sebuah mobil yang berhenti di jalan namun terdakwa dengan berboncengan melaju dengan kecepatan tinggi dan menyalip mobil di sebelah kiri dan tanpa membunyikan klakson/ bel, seharusnya terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan rendah (lambat), namun karena terdakwa merasa sudah sering melalui jalan tersebut dan tidak pernah terjadi kecelakaan sehingga terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi yaitu sekitar 60-80 Km/ Jam, yang ternyata pikiran atau pandangan terdakwa tersebut keliru karena pada kenyataannya ketika sepeda motor yang dikendarai terdakwa meyalip ke kanan di jalan umum Panglima Polim Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor dalam jarak sekitar 15 (lima belas) meter di depan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa ada seorang pejalan kaki, terdakwa tidak dapat lagi menguasai laju sepeda motornya dan akhirnya menabrak pejalan kaki tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ali Tamolung, Charles Paulus Ewenen Koilmo serta keterangan terdakwa diperoleh fakta bahwa pada hari Minggu tanggal 10 April 2011 sekitar pukul 19.00 Wita. terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi : DH 5768 FB dari arah Kadelang menuju Kalabhi atau dari arah timur menuju ke barat dengan kecepatan tinggi yaitu sekitar 60-80 Km/Jam padahal terdakwa dengan berboncengan melaju dengan kecepatan tinggi dan menyalip mobil di sebelah kiri dan tanpa membunyikan klakson / bel, seharusnya terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan rendah (lambat), namun karena terdakwa merasa sudah sering melalui jalan tersebut dan tidak pernah terjadi kecelakaan sehingga terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi yaitu sekitar 60-80 Km/Jam, yang ternyata pikiran atau pandangan terdakwa tersebut keliru karena pada kenyataannya ketika sepeda motor yang dikendarai terdakwa meyalip ke kanan di jalan umum Panglima Polim Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor dalam jarak sekitar 15 (lima belas) meter di depan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa ada seorang pejalan kaki, terdakwa juga tetap tidak melakukan upaya pencegahan, atau upaya-upaya dengan jalan membunyikan klakson atau mengurangi kecepatannya dengan jalan menginjak pedal rem, sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tetap melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak pejalan kaki tersebut. Jika upaya-upaya tersebut dilakukan oleh terdakwa maka kemungkinan terjadinya tabrakan dapat dihindari.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas “ telah terpenuhi
Unsur “Yang Mengakibatkan Korban Luka Berat ”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ali Tamolung, Charles Paulus Ewenen Koilmo yang dikuatkan dengan keterangan terdakwa diperoleh fakta bahwa akibat sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi : DH 5768 FB yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak saksi korban ALI TAMOLUNG yang sedang berjalan kaki menyeberang jalan pada hari Minggu tanggal 10 April 2011 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di jalan umum Panglima Polim, Kelurahan Kalabahi Tengah Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor telah mengakibatkan saksi korban mengalami luka berat/ patah pada kaki kiri yaitu sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 58/ 375/ 2011 tanggal 10 April 2011 yang dibuat oleh dokter BETHSEBA B. PULINGGOMANG selaku dokter PTT pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi Kabupaten Alor, dengan hasil pemeriksaan luar, pada korban didapatkan
luka robek di daerah mata kiri, mata kanan dan pergelangan kaki kiri, luka lecet di daerah lutut kanan dan kiri, patah tulang kaki kiri akibat kekerasan benda tumpul sesuai dengan derajat luka berat. Hal tersebut menimbulkan kecacatan dan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Yang Mengakibatkan Korban Luka Berat “ telah terpenuhi
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam dakwaan telah terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan
Menimbang bahwa selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maupun alasan pemaaf yang menghapus kesalahan terdakwa, sehingga terdakwa haruslah dianggap sebagai orang yang dapat bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukannya sebagaimana dalam dakwaan tersebut dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP haruslah dijatuhi pidana
Menimbang bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa adalah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana dalam Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dapat dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat cukup alasan bagi terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, berdasarkan Pasal 193 Ayat 2 sub b KUHAP .
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 222 KUHAP, terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidananya, majelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak berhati-hati dalam berkendaraan di jalan raya.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban megalami luka berat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan, dan berterus terang mengakui kesalahannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa belum pernah di hukum.
Mengingat akan ketentuan dari peraturan yang bersangkutan khususnya ketentuan ketentuan dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan
MENGADILI
Menyatakan FERI KOILMO Als YOGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi : DH 5768 FB dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor dengan nomor seri : 0055840/ NT/ 2010 atas nama pemilik IMANUEL KOILMO yang dikeluarkan di Kupang pada tanggal 09 Pebruari 2011,
dikembalikan kepada pemiliknya IMANUEL KOILMO.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000,-(dua ribu rupiah)
Demikian diputus dalam rapat permusyawarahan majelis hakim pada hari Rabu Tanggal 21 Desember 2011 oleh POPI JULIYANI, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUS SUPRIYONO, SH dan AGUS CAKRA NUGRAHA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. dan putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh Dra, EMERENSIANA E. KARANGORA sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kalabahi, dan dihadiri oleh CHRISTOFEL H. MALLAKA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota AGUS SUPRIYONO, SH AGUS CAKRA NUGRAHA, SH | Hakim Ketua POPI JULIYANI, SH |
Panitera Pengganti
Dra, EMERENSIANA E. KARANGORA