30/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 30/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPARMAN Bin KARTO BILA
MENGADILI  Menyatakan Terdakwa SUPARMAN Bin KARTO BILA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup Rumah Tangganya ”;  Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari ;  Menyatakan barang bukti berupa : Kutipan akte Nikah Nomor : 280/56/X/1994, tanggal 20 Oktober 1994 atas nama Suparman dan Yatimah, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep dikembalikan kepada saksi YATIMAH ;  Membebankan biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah) kepada terdakwa ;
PENGADILAN NEGERI
SUMENEP
P U T U S A N
Nomor: 30/Pid.Sus/2013/PN.Smp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan terdakwa:
-
Nama : SUPARMAN Bin KARTO BILA Tempat lahir : Jombang Tanggal lahir : - Umur : 41 tahun Jenis Kalamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep Agama : Islam Pekerjaan : Nelayan Pendidikan : -----
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa di persidangan menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan:
Setelah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No. 30/O.5.34/Eul.2/ II / 2013. tanggal 19 Pebruari 2013 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep No.61 / Pen.Pid. / 2013 / PN. Smp. tanggal 20 Pebruari 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 62/Pen.Pid./2013/PN.Smp. tanggal 20 Pebruari 2013 tentang penetapan hari sidang pertama ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. PDM-11/SUMEN/EUL.2/II/2013 tanggal 15 Mei 2013, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUPARMAN Bin KARTO BILA bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPARMAN Bin KARTO BILA dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan perintah terdakwa di tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Surat Kutipan Akte Nikah nomor : 280/56/X/1994 tanggal 20 Oktober 1994 an. SUPARMAN dan YATIMAH yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Bluto, Kab. Sumenep
dikembalikan kepada saksi YATIMAH sebagaimana identitas dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa atas tuntutan pidana tersebut diatas menyatakan tidak akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), akan tetapi secara lisan mengajukan keringan hukuman kepada Majelis Hakim karena terdakwa menyadari dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.PDM-11/SUMEN/EUL.2/II/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 sebagaimana berikut :
------------- Bahwa ia terdakwa SUPARMAN Bin KARTO BILA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun pada bulan Pebruari 2012 sampai dengan bulan Mei 2012, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Dusun Mor Leke, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa SUPARMAN Bin KARTO BILA dengan saksi korban YATIMAH telah melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bluto sebagaimana Kutipan Akte Nikah No. 280/56/X/1994, tanggal 20 Oktober 1994, dimana dalam rumah tangganya terdakwa dengan istrinya tersebut dalam keadaan rukun layaknya suami istri dan tinggal serumah di rumah sdri. YATIMAH sampai dikaruniai 3 (tiga) orang anak ;
Pada bulan Januari 2012 terdakwa SUPARMAN Bin KARTO BILA sering menelpon seorang perempuan yang bernama sdri. SYARI’AH sehingga sdri. YATIMAH selaku istri menegur terdakwa, sejak saat itu sering terjadi cekcok kemudian terdakwa SUPARMAN Bin KARTO BILA pergi dari rumah meninggalkan sdri. YATIMAH selaku istri dan 3 (tiga) orang anaknya dan sejak bulan Pebruari 2012 sampai dengan bulan Mei 2012 terdakwa SUPARMAN Bin KARTO BILA tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada istrinya sdri. YATIMAH beserta tiga orang anaknya yang ditinggalkan sedangkan terdakwa telah menikah lagi secara siri dengan sdri. SYARI’AH ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MANIYE beserta tiga orang anaknya menderita lahir batin sehingga terdakwa dilaporkan ke Mapolres Sumenep untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah atau janji sesuai dengan agamanya masing-masing telah didengar dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi YATIMAH, :
Bahwa terdakwa adalah suami saksi ;
Bahwa saksi dengan terdakwa sudah menikah sejak tahun 1994 kurang lebih 17 tahun lalu ;
Bahwa dari pernikahan antara saksi dengan terdakwa telah dikaruniai 4 (empat) orang anak tetapi ada 1 (satu) orang yang telah meninggal dunia ;
Bahwa anak yang pertama sudah sekolah di Tsanawiyah kelas II, yang kedua sekolah di Tsnawiyah kelas I dan yang ketiga belum genap 4 tahun ;
Bahwa yang saksi ketahui terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah menelantarkan saksi sebagai istrinya dan anak-anak saksi dengan terdakwa ;
Bahwa kejadian penelantaran tersebut sejak bulan Pebruari 2011 dimana saksi dan anak-anak saksi ditinggal selama 6 (enam) bulan dan pulang hanya 1 (satu) hari ;
Bahwa selama ditinggal pergi oleh terdakwa, terdakwa telah menikah lagi dengan perempuan lain yang masih satu RT dan satu desa dengan saksi ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak diberitahu oleh terdakwa apabila terdakwa menikah lagi ;
Bahwa sekarang terdakwa tinggal dengan istri mudanya tersebut ;
Bahwa sebelum kejadian, setiap terdakwa pulang kerja, saksi diberi nafkah lahir sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam satu minggu ;
Bahwa setelah terdakwa pergi dengan perempuan lain, terdakwa tidak pernah memberi nafkah lahir dan batin kepada saksi dan anak-anaknya, tetapi setelah kejadian tersebut saksi laporkan ke polisi, terdakwa ada memberi nafkah lahir (uang) ;
Bahwa saksi mau menerima terdakwa kembali kepada saksi asalkan terdakwa menceraikan istri mudanya, tetapi apabila tidak mau meninggalkan istri mudanya, saksi lebih baik dicerai ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
2. Saksi JUHAIRIYAH :
Bahwa saksi adalah kakak kandung saksi Yatimah ;
Bahwa saksi tinggal satu desa dengan saksi Yatimah tetapi lain dusun ;
Bahwa saksi Yatimah telah ditinggal pergi oleh terdakwa pada waktu hari raya tahun 2011 ;
Bahwa terdakwa pamitnya mau pulang ke Jombang dan ketika di telpon tidak ada dan ternyata ada di Jember ;
Bahwa sejak saat itu terdakwa tidak pernah memberi nafkah kepada saksi Yatimah ;
Bahwa antara terdakwa dengan saksi Yatimah belum bercerai ;
Bahwa sekarang terdakwa tinggal dengan Syari’ah (saksi III) ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Syari’ah karena tinggal satu RT dan satu Desa ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat saksi Yatimah cekcok dengan terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
3. Saksi SYARI’AH :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ;
Bahwa yang saksi ketahui terdakwa dihadapkan ke persidangan karena terdakwa kawin lagi dengan saksi ;
Bahwa saksi dengan terdakwa telah melangsungkan perkawinan pada hari Senin tanggal lupa pada bulan September 2011 di Jember ;
Bahwa yang menjadi wali dalam perkawinan antara saksi dengan terdakwa adalah paman saksi ;
Bahwa sebelumnya saksi dengan terdakwa telah berpacaran selama ± 2 bulan;
Bahwa sebelumnya saksi telah mengetahui apabila terdakwa telah mempunyai istri dan 3 (tiga) orang anak ;
Bahwa perkawinan antara terdakwa dengan saksi tanpa seijin istri pertama terdakwa ;
Bahwa selama perkawinan terdakwa dengan saksi ada mempunyai anak tetapi meninggal dunia ;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah nelayan ;
Bahwa sekarang terdakwa tinggal di rumah saksi ;
Bahwa saksi cinta dengan terdakwa dan bersedia untuk dimadu ;
Bahwa selama pacaran dengan terdakwa saksi diberi uang oleh terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kadang Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa saksi ARIFIN telah dipanggil oleh Penuntut Umum secara patut tetapi tidak hadir ke persidangan, atas permohonan Penuntut Umum keterangan saksi di BAP Penyidik dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi Yatimah ditelantarkan oleh terdakwa selama kurang lebih 3 bulan sejak Pebruari 2012 s/d Mei 2012 dengan cara tidak diberi nafkah lahir dan batin ;
Bahwa saksi Yatimah mendapatkan nafkah lahir dari bekerja sebagai peminta-minta belas kasihan dari orang-orang dengan cara meminta surat keterangan tidak mempu ke Kepala Desa Kapedi kemudian meminta-minta ke para tetangga ;
Bahwa selama 3 bulan tidak memberikan nafkah lahir dan batin ternyata terdakwa telah menikah siri dengan seorang perempuan yang bernama Syari’ah ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Yatimah menderita lahir dan batin ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah diajukan Bukti Surat berupa :
Kutipan akte Nikah Nomor : 280/56/X/1994, tanggal 20 Oktober 1994 an. Suparman dan Yatimah, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini selaku terdakwa karena cekcok dengan istri pertama terdakwa yaitu saksi Yatimah ;
Bahwa penyebab cekcok adalah karena istri pertama terdakwa (saksi Yatimah) cemburu dengan istri muda terdakwa (saksi Syari’ah) ;
Bahwa terdakwa telah menikah siri dengan saksi Syari’ah di Jember dan tinggal di Jember selama 6 bulan ;
Bahwa selama tinggal 6 bulan di Jember terdakwa pernah mengirim uang kepada saksi Yatimah sebanyak satu kali sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa dengan saksi Yatimah terdakwa mempunyai anak sebanyak tiga orang ;
Bahwa pada waktu pergi ke Jember terdakwa pamit kepada saksi Yatimah mau cari kerja ;
Bahwa saksi Syari’ah sebelumnya telah mengetahui apabila terdakwa telah mempunyai istri ;
Bahwa sekarang terdakwa tinggal di rumah saksi Syari’ah ;
Bahwa sepulang dari Jember terdakwa pernah pulang ke rumah istri pertama yaitu saksi Yatimah, tetapi karena cerewet dan sering cekcok dengan saksi Yatimah dan mertua terdakwa, kemudian terdakwa tinggal di rumah saksi Syari’ah ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
- Kutipan akte Nikah Nomor : 280/56/X/1994, tanggal 20 Oktober 1994 an. Suparman dan Yatimah, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep ;
barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa, dan telah disita secara sah menurut hukum sehingga bisa dijadikan barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut diatas, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar antara terdakwa dengan saksi Yatimah adalah pasangan suami istri yang sudah menikah sejak tahun 1994 berdasarkan Kutipan akte Nikah Nomor : 280/56/X/1994, tanggal 20 Oktober 1994 an. Suparman dan Yatimah, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep ;
Bahwa dari pernikahan antara saksi Yatimah dengan terdakwa telah dikaruniai 4 (empat) orang anak tetapi ada 1 (satu) orang yang telah meninggal dunia ;
Bahwa anak yang pertama sudah sekolah di Tsanawiyah kelas II, yang kedua sekolah di Tsnawiyah kelas I dan yang ketiga belum genap 4 tahun ;
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah menelantarkan saksi Yatimah sebagai istrinya dan anak-anak saksi Yatimah dengan terdakwa ;
Bahwa kejadian penelantaran tersebut sejak bulan Pebruari 2011 dimana saksi Yatimah dan anak-anak saksi Yatimah ditinggal selama 6 (enam) bulan oleh terdakwa ;
Bahwa selama saksi Yatimah dan anak-anaknya ditinggal pergi oleh terdakwa, terdakwa telah menikah lagi dengan perempuan lain yang bernama saksi Syari’ah ;
Bahwa saksi Yatimah sebelumnya tidak diberitahu oleh terdakwa apabila terdakwa menikah lagi ;
Bahwa sekarang terdakwa tinggal dengan istri mudanya yaitu saksi Syari’ah ;
Bahwa sebelum kejadian, setiap terdakwa pulang kerja, saksi Yatimah diberi nafkah lahir sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam satu minggu ;
Bahwa setelah terdakwa pergi dan menikah lagi dengan saksi Syari’ah, terdakwa tidak pernah memberi nafkah lahir dan batin kepada saksi Yatimah dan anak-anaknya, tetapi setelah kejadian tersebut saksi Yatimah laporkan ke polisi, terdakwa ada memberi nafkah lahir (uang) untuk anak-anak terdakwa dengan saksi Yatimah ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;
Ad.1 Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ Setiap Orang “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa SUPARMAN Bin KARTO BILA dengan identitas selengkapnya diatas telah diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya tersebut, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2 Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dikaitkan dengan bukti surat yang berkesesuaian antara satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta hukum bahwa :
Bahwa benar antara terdakwa dengan saksi Yatimah adalah pasangan suami istri yang sudah menikah sejak tahun 1994 berdasarkan Kutipan akte Nikah Nomor : 280/56/X/1994, tanggal 20 Oktober 1994 an. Suparman dan Yatimah, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep ;
Bahwa dari pernikahan antara saksi Yatimah dengan terdakwa telah dikaruniai 4 (empat) orang anak tetapi ada 1 (satu) orang yang telah meninggal dunia ;
Bahwa anak yang pertama sudah sekolah di Tsanawiyah kelas II, yang kedua sekolah di Tsnawiyah kelas I dan yang ketiga belum genap 4 tahun ;
Bahwa benar terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah menelantarkan saksi Yatimah sebagai istrinya dan anak-anak saksi Yatimah dengan terdakwa ;
Bahwa benar kejadian penelantaran tersebut sejak bulan Pebruari 2011 dimana saksi Yatimah dan anak-anak saksi Yatimah ditinggal selama 6 (enam) bulan oleh terdakwa ;
Bahwa selama saksi Yatimah dan anak-anaknya ditinggal pergi oleh terdakwa, terdakwa telah menikah lagi dengan perempuan lain yang bernama saksi Syari’ah ;
Bahwa saksi Yatimah sebelumnya tidak diberitahu oleh terdakwa apabila terdakwa menikah lagi ;
Bahwa sekarang terdakwa tinggal dengan istri mudanya yaitu saksi Syari’ah ;
Bahwa sebelum kejadian, setiap terdakwa pulang kerja, saksi Yatimah diberi nafkah lahir sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam satu minggu ;
Bahwa selama tinggal 6 bulan di Jember terdakwa hanya pernah mengirim uang kepada saksi Yatimah sebanyak satu kali sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah terdakwa pergi dan menikah lagi dengan saksi Syari’ah, terdakwa tidak pernah memberi nafkah lahir dan batin kepada saksi Yatimah dan anak-anaknya, tetapi setelah kejadian tersebut saksi Yatimah laporkan ke polisi, terdakwa ada memberi nafkah lahir (uang) untuk anak-anak terdakwa dengan saksi Yatimah ;
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bersama ketiga anak-anaknya, saksi Yatimah sekarang bekerja sebagai pembantu rumah tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas maka unsur “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka semua unsur dari unsur dakwaan tersebut di atas telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan tersebut di atas dan karenanya terdakwa harus pula dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa berpotensi meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan keluarganya menderita ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
Kutipan akte Nikah Nomor : 280/56/X/1994, tanggal 20 Oktober 1994 an. Suparman dan Yatimah, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat Pasal 49 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
------------------------------------------ M E N G A D I L I ----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SUPARMAN Bin KARTO BILA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup Rumah Tangganya ”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari ;
Menyatakan barang bukti berupa : Kutipan akte Nikah Nomor : 280/56/X/1994, tanggal 20 Oktober 1994 atas nama Suparman dan Yatimah, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep dikembalikan kepada saksi YATIMAH ;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah) kepada terdakwa ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari RABU , tanggal 05 Juni 2013, oleh kami SATRIYO MUKTI AJI, SH. sebagai Hakim Ketua, ISDARYANTO, SH.MH. dan VERONICA SEKAR WIDURI, S.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dan dihadiri oleh AGUS ARYANANDA, SH. Panitera Pengganti, MOHAMMAD FADARISMAN, SH. Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
ISDARYANTO, S.H.M.H. SATRIYO MUKTIAJI, SH.
ttd
VERONICA SEKAR WIDURI, SH
Panitera Pengganti,
ttd
AGUS ARYANANDA, SH.