71/PID.B/2013/PN.BLG
Putusan PN BALIGE Nomor 71/PID.B/2013/PN.BLG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PARGAULAN MARPAUNG
HUKUM
P U T U S A N
NO. 71 / PID. B / 2013 / PN.BLG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa bersidang pada gedung yang tersedia untuk itu dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa yaitu :
Nama : PARGAULAN MARPAUNG
Tempat Lahir : Siruar
Umur/Tgl Lahir : 42 Tahun / 01 September 1971
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Harean Desa Tangga Batu II Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Samosir
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik : tanggal 15 Januari 2013 No.Pol : SP. Han/01/I/2013/Reskrim sejak tanggal 15 Januari 2013 s/d tanggal 03 Februari 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum : tanggal 29 Januari 2013 Nomor : B- 01 / N.2.27.7.3 / Euh.1 / 01 / 2013 sejak
tanggal 04 Februari 2013 s/d tanggal
15 Maret 2013;
Penuntut Umum : tanggal 14 Maret 2013 Nomor : Prin- 03 / N.2.27.7.3 / Euh.2 / 03 / 2013 sejak tanggal 14 Maret 2013 s/d tanggal 02 April 2013;
Hakim Pengadilan Negeri : tanggal 27 Maret 2013 Nomor :
88 / SPP.I / Pen.Pid / 2013 / PN.BLG
sejak tanggal 27 Maret 2013 s/d
tanggal 25 April 2013;
Ketua Pengadilan Negeri Balige : tanggal 22 April 2013 Nomor :
88/SPP.II/2013/PN.BLG sejak tanggal
26 April 2013 s/d tanggal 24 Juni 2013;
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan, tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balige No.71/PEN.PID/2013/PN.Blg tanggal 27 Maret 2013 tentang Penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Majelis Hakim No. No.71/PEN.PID/2013/PN.Blg tanggal 27 Maret 2013 tentang Penetapan Hari Persidangan;
Berita Acara Penyidikan dari Penyidik Kepolisian;
Semua Surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM-03/PORSEA/Euh.2/03/2013 tanggal 27 Maret 2013;
Setelah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan pula barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Telah pula mendengar tuntutan pidana/Requisitoir dari Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk. : PDM-03/PORSEA/Euh.2/03/2013 tertanggal 27 Mei 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa PARGAULAN MARPAUNG, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa ada halangan yang sahbaginya untuk kawinitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 280 KUH Pidana;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa PARGAULAN MARPAUNG berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga No. 1212072904100010, 1 (satu) lembar Foto copy Pencatatan Sipil Kutipan Akta Nikah No.AK. 533.0000847, tanggal 24 April 2008, Dikembalikan kepada yang berhak dan 1 (satu) lembar foto copy petikan Akte Nikah Kudus No.27/GPDI/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 dari Gereja Pentakosta di Indonesia yang dikeluarkan tanggal 29 April 2010, 1 (satu) lembar foto copy surat permohonan jadi anggota jemaat tanggal 08 Juli 2012, 1 (satu) lembar foto copy surat permohonan tanggal 21 November 2012 dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan secara tertulis namun hanya pembelaan lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merasa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi; ----------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balige berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk.: PDM-03/PORSEA/Euh.2/03/2013 tanggal 27 Maret 2013 dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Pertama :
--------- Bahwa ia terdakwa PARGAULAN MARPAUNG, pada hari Jum’at tanggal 14 Desember 2012, sekira pukul 11.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2012, bertempat di Jalan Medan Tebing Tinggi Suka Damai Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai atau setidk-tidaknya di tempat terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir di tempat terdakwa diketemukan atau ditahan apabila sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige, “dengan sengaja menyembunyikan kepada pihak lain bahwa ada halangan yang sah baginya untuk kawin itu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa yang telah mengadakan perkawinan dengan TIORLI ROSLINA Br. SIAHAAN kemudian masih memiliki ikatan perkawinan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Pencatatan Sipil No. AK.533.0000847 tanggal 24 April 2008 dan telah memiliki 4 (empat) orang pada tanggal 29 Juni 2012 bertemu dengan JENNY MARLINA Br. BUTAR-BUTAR (berkas terpisah) kemudian JENNY MARLINA BUTAR-BUTAR mengatakan kepada terdakwa “Menikahlah kita, kita carilah Gereja yang dapat memberkati kita” kemudian terdakwa pergi bersama JENNY MARLINA Br. BUTAR-BUTAR ke Gereja Pentakosta di Indonesia yang berlamat di Jalan Medan Tebing Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai kemudian bertemu dengan saksi Pendeta PARSAORAN PASARIBU, S.th dan memohon kepada saksi Pendeta PARSAORAN PASARIBU. S. th untuk diterima sebagai Jemaat Gereja dan kemudian pada tanggal 21 November 2012 terdakwa dan PARGAULAN MARPAUNG membuat permohonan untuk diberkati (dinikahkan) kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 Desember 2012 sekira pukul 11.00 Wib dan di jalan Medan Tebing Tinggi Suka Damai Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai di Gereja Pentakosta di Indonesia, terdakwa melangsungkan perkawinan dengan JENNY MARLINA Br. BUTAR-BUTAR dan diberkati oleh saksi Pendeta PARSAORAN PASARIBU, Sth karena telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di Gereja Pentakosta di Indonesia kemudian menerima Petikan Akte Nikah Kudus Nomor 27/GPDI/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 ditandatangani oleh Pdt. P. Pasaribu, S.th.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 280 KUHP”;
DAN
Kedua :
Bahwa ia terdakwa PARGAULAN MARPAUNG, sekira bulan Agustus 2012 atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2012, bertempat di Harean Desa Tangga Batu II Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Samosir atau setidak-tidaknya di tempat terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat terdakwa diketemukan atau ditahan apabila sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige, “Menelantarkan orang lain dalam bulan lingkup rumah tangganya”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa yang telah mengadakan perkawinan dengan TIORLI ROSLINA Br. SIAHAAN kemudian masih memiliki ikatan perkawinan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Pencatatan Sipil No.AK.533.0000847 tanggal 24 April 2008 dan telah memiliki 4 (empat) orang kemudian sejak bulan Agustus 2012 terdakwa pergi meninggalkan rumah tanpa diketahui oleh saksi TIORLI ROSLINA BR SIAHAAN (isteri terdakwa), dan sejak bulan Agustus 2012, terdakwa tidak pernah memberikan uang belanja kepada Isteri terdakwa dan tidak pernah menjumpai serta memberikan kabar kemudian tidak memberikan kebutuhan anak-anak terdakwa yang tinggal bersama dengan isteri terdakwa sehingga semua kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan anak-anak terdakwa dibebani oleh isteri terdakwa;
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 huruf a UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa PARGAULAN MARPAUNG, pada hari Jum’at tanggal 14 Desember 2012, sekira pukul 11.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2012, bertempat di Jalan Medan Tebing Tinggi Suka Damai Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai atau setidk-tidaknya di tempat terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir di tempat terdakwa diketemukan atau ditahan apabila sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige, “dengan sengaja menyembunyikan kepada pihak lain bahwa ada halangan yang sah baginya untuk kawin itu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa yang telah mengadakan perkawinan dengan TIORLI ROSLINA Br. SIAHAAN kemudian masih memiliki ikatan perkawinan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Pencatatan Sipil No.AK.533.0000847 tanggal 24 April 2008 dan telah memiliki 4 (empat) orang, pada tanggal 29 Juni 2012 bertemu dengan JENNY MARLINA BR BUTAR-BUTAR (berkas terpisah) kemudian JENNY MARLINA BR BUTAR-BUTAR mengatakan kepada terdakwa “Menikahlah kita, kita carilah Gereja yang dapat memberkati kita” kemudian terdakwa pergi bersama JENNY MARLINA BR BUTAR-BUTAR ke Gereja Pantekosta di Indonesia yang beralamat di Jalan Medan Tebing Tinggi Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Badagai kemudian bertemu dengan saksi Pendeta PARSAORAN PASARIBU, S.th dan memohon kepada saksi Pendeta PARSAORAN PASARIBU, S.th untuk diterima sebagai jemaat gereja dan kemudian pada tanggal 21 November 2012 terdakwa dan PARGAULAN MARPAUNG membuat permohonan untuk diberkati (dinikahkan) kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 Desember 2012 sekira pukul 11.00 Wib dan di Jalan Medan Tebing Tinggi Suka Damai Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai di Gereja Pentakosta di Indonesia terdakwa melangsungkan perkawinan dengan JENNY MARLINA BR BUTAR-BUTAR dan diberkati oleh saksi Pendeta PARSAORAN PASARIBU, S.th karena telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di Gereja Pentakosta di Indonesia kemudian menerima Petikan Akte Nikah Kudus Nomor 27/GPDI/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 ditandatangani oleh Pdt.Pasaribu, S.th.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 280 KUH Pidana”;
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa PARGAULAN MARPAUNG, Sekira bulan Agustus 2012, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2012, bertempat di Harean Desa Tangga Batu II Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Samosir atau setidak tidaknya di tempat terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir. ditempat terdakwa diketemukan atau ditahan apabila sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige, “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa yang telah memiliki perkawinan dengan TIORLI ROSLINA BR SIAHAAN kemudian masih memiliki ikatan perkawinan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Pencatatan Sipil No. Ak.533.0000847 tanggal 24 April 2008 dan telah memiliki 4 (empat) orang kemudian sejak bulan Agustus 2012 terdakwa pergi meninggalkan rumah tanpa diketahui oleh saksi TIORLI ROSLINA BR SIAHAAN (Isteri terdakwa), dan sejak bulan Agustus 2012 terdakwa tidak pernah memberikan uang belanja kepada Isteri terdakwa dan tidak pernah menjumpai serta memberika kabar kemudian tidak memberikan kebutuhan anak-anak terdakwa yang tinggal bersama isteri terdakwa sehingga semua kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan anak-anak terdakwa dibebani oleh isteri terdakwa;
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ataupun eksepsi terhadap dakwaan tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangannya telah berjanji/disumpah terlebih dahulu menurut agamanya masing-masing, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
1.Saksi TIORLI ROSLINA Br SIAHAAN :
Bahwa saksi adalah istri terdakwa Pargaulan Marpaung; ---------------------------------
Bahwa saksi dan terdakwa Pargaulan Marpaung menikah secara agama Kristen Protestan pada tahun 2000 di HKBP Siruar dan di karunai 4 (empat) orang anak; ----
Bahwa terdakwa Pergaulan Marpaung telah menikah lagi dengan saksi Jenny Marlina Br. Butar-Butar pada tanggal 14 Desember 2012 di Gereja GPDI di Damai Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai; --------------
Bahwa saksi mengetahui pernikahan Pergaulan Marpaung dengan saksi Jenny Marlina Br. Butar-Butar dari saudara saksi; -------------------------------------------------
Bahwa saksi ada menjumpai Pendeta Parsoran Pasaribu,S.Th yang telah memberkati pernikahan Pergaulan Marpaung dengan saksi Jenny Marlina Br. Butar-Butar; -------
Bahwa selanjutnya Pendeta Parsoran Pasaribu,S.Th memberitahukan kepada saksi bahwasanya telah memberikan pemberkatan nikah Pergaulan Marpaung saksi Jenny Marlina Br. Butar-Butar; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pernikahan Pergaulan Marpaung dengan saksi Jenny Marlina Br. Butar-Butar yang diberkati Pendeta Parsoran Pasaribu, S.Th tanpa ijin dari saksi sebagai Isteri terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pernikahan saksi dan Pergaulan Marpaung saat ini telah terjadi perceraian; --
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2.Saksi Pdt PARSAORAN PASARIBU,S.Th :
Bahwa saksi adalah Pendeta di Gereja Pantekosta Indonesia yang berada di Desa Suka Damai Kabupaten Serdang Bedagai; --------------------------------------------------
Bahwa saksi telah memberikan pemberkatan nikah secara agama Kristen Protestan kepada PARGAULAN MARPAUNG dan saksi JENNY MARLINA BR. BUTAR-BUTAR; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 08 Juli 2012 terdakwa Pergaulan Marpaung dan saksi Jenny Marlina Br. Butar-Butar ada mendaftar sebagai anggota jemaat gereja tempat saksi menjadi Pendeta; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah di terima menjadi jemaat dengan persyaratan gereja kemudian tanggal 21 November 2012 Pergaulan Marpaung dan saksi Jenny Marlina Br. Butar-Butar memohon kepada pihak gereja untuk dinikahkan; ----------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa Pergaulan Marpaung sudah mempunyai istri sebelumnya, hal ini saksi ketahui setelah didatangi oleh saksi Tiorli Roslina Br Siahaan yang mengaku istri dari terdakwa; --------------------------------------------------
Bahwa akte nikah terdakwa Pergaulan Marpaung dan saksi Jenny Marlina Br. Butar-Butar diberikan oleh gereja dimana saksi juga ikut menandatanganinya sebagai pendeta yang memberikan pemberkatan nikah; ---------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3.Saksi RANI VEBRIKA Br MARPAUNG (tidak di sumpah) :
Bahwa saksi adalah anak kandung Pergaulan Marpaung dan Tiorli Roslina Br Siahaan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ayah saksi yang bernama Pargaulan Marpaung sudah menikah dengan Jenny Marlina Br. Butar-Butar; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sekarang ikut dengan terdakwa; -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa baik perlakuannya kepada saksi dan selalu memperhatikan saksi; --
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
4.Saksi JENNY MARLINA BR BUTAR-BUTAR :
Bahwa terdakwa Pergaulan Marpaung sebelum menikah dengan saksi adalah suami dari Tiorli Roslina Br Siahaan; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui perkawinan terdakwa Pergaulan Marpaung dengan Tiorli Roslina Br Siahaan dan telah dikaruniai 4 (empat) orang anak; --------------------------
Bahwa saksi telah menikah dengan terdakwa Pergaulan Marpaung pada tanggal 14 Desember 2012 di Gereja GPDI di Damai Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan terdakwa dinikahkan oleh Pdt.Parsaoran Pasaribu, S.Th; ------------
Bahwa saat melakukan pernikahan terdakwa Pergaulan Marpaung masih terikat pernikahan dengan Tiorli Roslina Br Siahaan dan belum terjadi perceraian; -----------
Bahwa saksi juga pernah menikah sebelumnya namun sudah berpisah dan terdakwa Pergaulan Marpaung juga sudah minta ijin kepada isteri terdakwa sebelumnya untuk menikahi saksi; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pernikahan terdakwa Pergaulan Marpaung dan Tiorli Roslina Br Siahaan saat ini telah terjadi perceraian; ---------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah suami dari JENNY MARLINA BR BUTAR-BUTAR; -----
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi Jenny Marlina Br. Butar-Butar pada tanggal 14 Desember 2012 di Gereja GPDI Desa Suka Damai Kabupaten Serdang Bedagai;
Bahwa terdakwa dan saksi Jenny Marlina Br. Butar-Butar dinikahkan oleh Pdt.Parsaoran Pasaribu,S.Th; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saat melakukan pernikahan antara terdakwa dengan saksi JENNY MARLINA BR BUTAR-BUTAR, terdakwa masih terikat pernikahan dengan saksi Tiorli Roslina Br Siahaan dan belum terjadi perceraian; ----------------------------------
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi Tiorli Roslina Br. Siahaan pada tanggal 20 Februari 2000 di Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Distrik IV Toba Ressort Pangombusan; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari perkawinan terdakwa dengan saksi Tiorli Roslina Br Siahaan telah dikaruniai 4 (empat) orang anak; -------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui sebelum menikah dengan saksi Jenny Marlina Br. Butar-Butar, saksi Jenny Marlina Br. Butar-Butar telah menikah sebelumnya yang mana saat ini telah berpisah dengan suaminya dan terdakwa juga sudah minta ijin kepada isteri terdakwa sebelumnya untuk menikahi saksi JENNY MARLINA BR BUTAR-BUTAR; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pernikahan antara terdakwa dengan saksi Tiorli Roslina Br Siahaan telah terjadi perceraian; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga no.1212072904100010;
1 (satu) lembar fotocopy pencatatan sipil Kutipan Akta Nikah no.AK.533.0000847, tanggal 24 April 2008;
1 (satu) lembar fotocopy petikan Akte Nikah Kudus no:27/GPDI/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 dari Gereja Pentakosta di Indonesia, yang dikeluarkan tanggal 29 April 2010;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan jadi anggota jemaat tanggal 08 Juli 2012;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan tanggai 21 November 2012;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian yang memiliki hubungan satu dengan yang lainnya dalam perkara ini dan barang bukti tersebut dikenal dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa; -----------------------
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan didepan persidangan, dalam hubungannya satu sama lainnya, ditemukan fakta-fakta yuridis, yakni sebagai berikut :
Bahwa, benar terdakwa Pergaulan Marpaung sebelum menikah dengan saksi JENNY MARLINA BR BUTAR-BUTAR adalah suami dari saksi Tiorli Roslina Br Siahaan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa menikah dengan saksi Tiorli Roslina Br. Siahaan pada tanggal 20 Februari 2000 di Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Distrik IV Toba Ressort Pangombusan; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar dari perkawinan terdakwa Pergaulan Marpaung dengan saksi Tiorli Roslina Br Siahaan telah dikaruniai 4 (empat) orang anak; -------------------------------
Bahwa, benar terdakwa telah menikah dengan saksi Jenny Marlina Br Butar-Butar pada tanggal 14 Desember 2012 di Gereja GPDI Desa Suka Damai Kabupaten Serdang Bedagai; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa dan saksi Jenny Marlina Br Butar-Butar dinikahkan oleh saksi Pdt.Parsaoran Pasaribu,S.Th; -----------------------------------------------------------
Bahwa, benar saat melakukan pernikahan antara terdakwa Pergaulan Marpaung dengan saksi Jenny Marlina Br. Butar-Butar masih terikat pernikahan antara terdakwa dengan saksi Tiorli Roslina Br Siahaan dan belum terjadi perceraian; ----
Bahwa, benar saat ini telah terjadi perceraian antara Pergaulan Marpaung dengan saksi Tiorli Roslina Br. Siahaan; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis diatas, akan dipertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum atau tidak; -----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti bersalah, terlebih dahulu harus dipertimbangkan semua unsur pasal yang didakwakan terbukti ada dalam perbuatan terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu :
Dakwaan KESATU
PERTAMA : melanggar pasal 280 KUHP;
DAN
KEDUA : melanggar pasal 49 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
ATAU
Dakwaan KEDUA : melanggar pasal 280 KUH Pidana;
ATAU
Dakwaan KETIGA : melanggar pasal 49 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan yakni dakwaan kedua melanggar pasal 280 KUH Pidana; -------------------
Menimbang, bahwa unsur – unsur dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 280 KUH Pidana sebagai berikut :
Barang siapa;
Melangsungkan Perkawinan, dan dengan sengaja tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah baginya untuk melangsungkan perkawinan itu;
Ad.1. Unsur “Barang siapa” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” mengandung pengertian orang atau badan hukum sebagai subjek hukum yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “Barang siapa” secara historis kronologis adalah manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya memiliki kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, yang dimaksud dengan unsur “Barang siapa” disini adalah Terdakwa PARGAULAN MARPAUNG yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat penyidikan dan prapenuntutan dinyatakan sebagai Terdakwa dan ternyata pula berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, keterangan para saksi yaitu TIORLI ROSLINA BR SIAHAAN, PARSAORAN PASARIBU, S.Th, RANI VEBRIKA BR MARPAUNG, JENNY MARLINA BR. BUTAR-BUTAR dan keterangan terdakwa, Surat Perintah Penahanan dan Penetapan Penahanan terhadap terdakwa PARGAULAN MARPAUNG dan pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Balige adalah terdakwa PARGAULAN MARPAUNG dan terdakwa sudah dewasa dan dalam keadaan sehat secara jasmani maupun rohani, sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan Penuntut Umum maka dalam mengadili perkara ini tidak terjadi kekeliruan orang (error in persona); ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa jelaslah sudah pengertian “Barang siapa” yang dimaksudkan ke dalam aspek ini adalah terdakwa PARGAULAN MARPAUNG, Majelis berpendirian unsur “Barang siapa” telah terpenuhi; -----------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Melangsungkan Perkawinan, dan dengan sengaja tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah baginya untuk melangsungkan perkawinan itu :
Menimbang, bahwa Essensi pokok dari unsur ini adalah perkawinan yang dilangsungkan oleh terdakwa dengan saksi JENNY MARLINA BR BUTAR-BUTAR bahwasanya terdakwa masih terikat perkawinan dengan saksi Tiorli Roslina Br Siahaan dimana terdakwa Pergaulan Marpaung belum melepaskan perkawinan terdahulu dengan saksi Tiorli Roslina Br Siahaan sebagaimana diatur menurut pasal 199 BW; --------------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Tiorli Roslina Br Siahaan, Pdt.Parsaoran Pasaribu,S.Th dan Jenny Marlina Br. Butar-Butar yang saling bersesuaian serta diakui oleh terdakwa dipersidangan bahwa terdakwa telah menikah dengan saksi JENNY MARLINA BR. BUTAR-BUTAR pada tanggal 14 Desember 2012 di Gereja GPDI Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai dan yang memberkati pernikahan adalah saksi Pdt.Parsaoran Pasaribu,S.Th; --------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Rani Vebrika Br Marpaung bahwa ayah saksi yaitu Pergaulan Marpaung telah menikah dengan saksi JENNY MARLINA BR BUTAR-BUTAR, dimana saat ini saksi tinggal bersama terdakwa; -------------------
Menimbang, bahwa terhadap saksi Rani Vebrika Br Marpaung dilakukan tanpa sumpah namun keterangan bersesuaian dengan saksi yang menerangkan dibawah sumpah maka sesuai dengan ketentuan dari pasal 185 ayat 7 KUHAP keterangannya sebagai tambahan alat bukti yang sah yang lain; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Tiorli Roslina Br Siahaan, Pdt.Parsaoran Pasaribu, S.Th dan Jenny Marlina Br. Butar-Butar yang saling bersesuaian serta diakui oleh terdakwa di persidangan bahwa Pergaulan Marpaung sebelum menikah dengan saksi Jennya Marlina Br. Butar-Butar adalah suami dari saksi Tiorli Roslina Br. Siahaan dan dari perkawinan Pergaulan Marpaung dengan saksi Tiorli Roslina Br Siahaan telah dikaruniai 4 (empat) orang anak; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dari keterangan saksi Tiorli Roslina Br Siahaan bahwa perkawinan terdakwa dengan saksi Jenny Marlina Br. Butar-Butar tanpa ijin dari saksi Tiorli Rosliana Br. Siahaan kemudian lebih lanjut saksi Pdt.Parsaoran Pasaribu, S.Th menerangkan bahwasanya baru mengetahui perkawinan Pergaulan Marpaung dengan saksi Tiorli Roslina Br Siahaan ketika saksi Tiorli Rosliana Siahaan menemui saksi; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Tiorli Rosliana Siahaan yang diakui oleh terdakwa bahwa perkawinan terdakwa dengan saksi Jenny Marlina Br. Butar-Butar dilaksanakan di Gereja GPDI Desa Suka Damai Kabupaten Serdang Bedagai karena perkawinan Pergaulan Marpaung dengan saksi Tiorli Rosliana Br. Siahaan telah terdaftar di HKBP Distrik IV Toba Resort Panggombusan serta telah dicatatkan di kantor Catatan Sipil Kabupaten Tobasa sehingga Pergaulan Marpaung dan terdakwa melakukan permohonan sebagai Jemaat gereja GPDI Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai dan selanjutnya membuat pernyataan agar supaya diberkati pernikahannya; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan tersebut disadari dan di ketahui terdakwa terhadap pernikahan yang sebelumnya dengan saksi Tiorli Roslina Br Siahaan sebagaimana dimaksud dalam unsur ini sehingga dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi; -------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan tersebut diatas dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, yang ada dalam perkara ini adalah saling bersesuaian sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dan oleh karenanya menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan melanggar pasal 280 KUHP dalam dakwaan Kedua, sehingga dengan demikian terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya; ------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai pembalasan akan tetapi bertujuan untuk pembinaan agar terdakwa menyadari perbuatannya yang menyimpang sehingga mempunyai efek jera dan dikemudian hari sekembalinya ketengah masyarakat setelah selesai menjalani hukuman diharapkan akan menjadi anggota masyarakat yang baik, yang patuh dan taat hukum dan berusaha menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum sehingga ketertiban dan kenyamanan ditengah masyarakat dapat terjaga dan tercapai; ---------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan atau menghapus pertanggungjawaban pidana dari terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 sampai dengan pasal 51 KUHP sehingga dengan demikian terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana; ------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah menjalani masa penahanan yang sah menurut hukum dan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP UU No. 8 Tahun 1981 maka masa Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------------------------------------
Menimbang, memperhatikan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bahwa dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya, serta tidak adanya alasan yang cukup untuk mengalihkan status penahanan terdakwa maka Majelis Hakim memerintahkan penahanan terhadap terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara haruslah tetap dipertahankan; ---------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan kepersidangan dalam perkara ini berupa : 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga No. 1212072904100010, 1 (satu) lembar fotocopy Pencatatan Sipil Kutipan Akta Perkawinan No. AK.533.0000847, tanggal 24 April 2008, 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Akte Nikah Kudus No:27/GPDI/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 dari Gereja Pentakosta di Indonesia, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan jadi anggota jemaat tanggal 08 Juli 2012, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan tanggal 21 November 2012 berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf i akan ditentukan statusnya sebagaimana termaktub dalam amar putusan ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar yang tercantum dalam amar putusan ini; -------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan tercela sebagai Aparatur Desa;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan berterus terang dalam memberi keterangan serta mengakui kesalahannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi diri Terdakwa tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan dibawah ini adalah sudah memenuhi rasa keadilan serta setimpal dengan kesalahan Terdakwa; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa akhirnya mengingat serta memperhatikan Pasal 280 KUHP, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa PARGAULAN MARPAUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa ada halangan yang sah baginya untuk melangsungkan perkawinan itu”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PARGAULAN MARPAUNG dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari;1 (
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;u
Menetapkan terdakwa tetap berada didalam tahanan;10 lu
h)
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga No. 1212072904100010;
1 (satu) lembar fotocopy Pencatatan Sipil Kutipan Akta Perkawinan No. AK.533.0000847, tanggal 24 April 2008;
I (satu) lembar fotocopy Petikan Akte Nikah Kudus No:27/GPDI/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 dari Gereja Pentakosta di Indonesia;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan jadi anggota jemaat tanggal 08 Juli 2012;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan tanggal 21 November 2012;
Masing-masing terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2013 oleh kami : AGUS WIDODO, SH.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis dan ANDITA YUNI SANTOSO, SH.,M.Kn. dan DWI SRI MULYATI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis, tanggal 13 Juni 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut yang didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh H.T. BOYKE HP. HUSNY, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Balige dan dihadiri oleh OLOAN M.T SINAGA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Balige di Porsea dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM–HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ANDITA YUNI SANTOSO,SH.,M.Kn. AGUS WIDODO, SH.,M.Hum.
- t
DWI SRI MULYATI, SH.
PANITERA PENGGANTI
H.T.BOYKE H.P HUSNY,SH