26/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. AHMAD
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa H. ACHMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa H. ACHMAD oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut; 3. Memerintahkan supaya Terdakwa H. ACHMAD dibebaskan dari Rumah Tanahan Negara (Rutan) Palu segera setelah pembacaan putusan ini; 4. Memulihkan hak Terdakwa H. ACHMAD dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor: 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 Tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala; 2) 1 (satu) Bundel Foto Copy Daftar Penerima Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor : 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 Tanggal 23 September 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala; 3) 1 (satu) Bundel Laporan Transaksi Bank BRI tertanggal 09 Februari 2017 atas nama ACHMAD, Desa Sioyong Kec. Damsol Kab. Donggala dengan Nomor Rekening: 5188-01-007739-53-2, periode transaksi 01 Juni 2013 â 31 Desember 2013; 4) 1 (satu) Bundel Laporan Transaksi Bank BRI tertanggal 09 Februari 2017 atas nama ACHMAD, Desa Sioyong Kec. Damsol Kab. Donggala dengan Nomor Rekening 5188-01-007739-53-2 periode transaksi 01 Januari 2014 â 30 Juni 2014; Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum duntuk dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa DEDI IRAWAN alias WAWAN bin BASRI TAWAHIDO; 5) Uang tunai pengembalian dari terdakwa sebesar Rp44.256.000,00 (empat puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang dititipkan pada Bendahara Cabjari Donggala di Sabang dan di simpan di Brangkas Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang pada tanggal 05 Mei 2017. Dikembalikan kepada Terdakwa H. ACHMAD. 6. Membebankan Biaya Perkara kepada Negara.
SALINAN
P U T U S A N
Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal
âDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAâ
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I.A Palu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : H. ACHMAD
2. Tempat lahir : Kombo
3. Umur / Tanggal Lahir : 55 tahun/ 25 April 1961
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
6. Tempat Tinggal : Dusun II RT.002/RW.002 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
9. Pendidikan : SMP
Penahanan Terdakwa H. ACHMAD di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Palu dilakukan oleh:
1. Penyidik tidak melakukan penahanan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2017 sampai dengan tanggal 09 April 2017;
3. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 29 Maret 2017 sampai dengan tanggal 27 April 2017;
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 28 April 2017 sampai dengan tanggal 26 Juni 2017;
5. Pembantaran penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 19 Mei 2017 sampai dengan Terdakwa dinyatakan sembuh oleh Petugas Medis ;
Dalam persidangan perkara ini Terdakwa H. ACHMAD didampingi oleh Penasihat Hukumnya SALMIN HEDAR, S.H dan FELICS MANURUNG, S.H keduanya Advokat / Konsultan Hukum pada Kantor Hukum âSALMIN HEDAR, SH & ASSOCIATESâ yang berkantor di Jalan Garuda Nomor 17 Palu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 April 2017, yang didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Palu pada tanaggal 06 April 2017 Nomor 31/SK/2017/PN Palu ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal tanggal 29 Maret 2017 tentang Penunjukan Hakim;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal tanggal 29 Maret 2017 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca: berkas perkara atas nama Terdakwa H. ACHMAD beserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini;
Telah mendengar: keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa H. ACHMAD dan memeriksa alat-alat bukti surat/dokumen yang diajukan dalam perkara ini beserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini;
Telah mendengar dan membaca: tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang Nomor Register Perkara PDS-04/SABANG/Ft.1/03/2017 yang dibacakan dalam persidangan hari Senin tanggal 15 Mei 2017 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa H. ACHMAD tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan oleh karenanya melepaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
2. Menyatakan Terdakwa H. ACHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai-mana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. ACHMAD dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan dan denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
4. Menyatakan barang bukti dokumen/surat-surat berupa:
1) 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala;
2) 1 (satu) Bundel Foto Copy Daftar Penerima Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala;
3) 1 (satu) Bundel Laporan Transaksi Bank BRI tertanggal 09 Februari 2017 atas nama ACHMAD, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala dengan Nomor Rekening 5188-01-007739-53-2, periode transaksi 01 Juni 2013 â 31 Desember 2013;
4) 1 (satu) Bundel Laporan Transaksi Bank BRI tertanggal 9 Februari 2017 atas nama ACHMAD, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala dengan Nomor Rekening 5188-01-007739-53-2 periode transaksi 1 Januari 2014 â 30 Juni 2014;
Dipergunakan dalam perkara a/n. Terdakwa DEDI IRAWAN alias WAWAN bin BASRI TAWAHIDO;
5) Uang tunai pengembalian dari Terdakwa sebesar Rp44.256.000,00 (empat puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang dititipkan pada Bendahara Cabjari Donggala di Sabang dan disimpan di Brangkas Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang pada tanggal 5 Mei 2017.
Dirampas untuk Negara.
5. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Telah mendengar dan membaca Nota Pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa H. ACHMAD yang dibacakan dalam persidangan hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan karena itu memohon ke Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa H. ACHMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Membebaskan Terdakwa H. ACHMAD dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair atau melepaskan dari segala tuntutan hukum;
3. Memulihkan harkat dan martabat Terdakwa H. ACHMAD;
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa H. ACHMAD dalam persidangan hari Senin tanggal 29 Mei 2017 yang pada pokoknya tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa dan karena itu menyatakan tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan dalam persidangan hari Senin tanggal 15 Mei 2017. Demikian juga tanggapan dari Penasihat Hukum Terdakwa atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada nota pembelaannya sebagaimana yang telah dibacakan dalam persidangan hari Rabu tanggal 17 Mei 2017;
Menimbang, bahwa Terdakwa AHMAD MUSTAPA diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan perkara ini dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang Nomor Register Perkara PDS-05/SABANG/Ft.1/03/2017 yang dibacakan dalam persidangan hari Rabu tanggal 5 April 2017, sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Ia, Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang Bahan Pabrikasi bersama-sama dengan Saksi AHMAD MUSTAPA selaku Penyedia Barang Bahan Bangunan dan Saksi DEDI IRAWAN selaku Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Republik Indonesia di Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kab. Donggala T.A. 2013 (di lakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi antara bulan November 2013 sampai bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya serta memutus perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi âyang secara melawan hukum melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negaraâ yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2013, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala ditetapkan sebagai lokasi BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) Tahun 2013 oleh Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemenpera) sesuai dengan Keputusan Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 01/2013 tentang Penetapan Desa/Kelurahan lokasi BSPS Tahun 2013;
Bahwa Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dialokasikan untuk Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah bersumber dari DIPA Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia T.A 2013, yang mana di dalam Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala, Desa Sioyong mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp3.015.000.000,- (tiga miliar lima belas juta rupiah) yang diperuntukkan bagi 216 (dua ratus enam belas) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagaimana tertuang dalam Lampiran Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 23 September 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala dan Daftar Penerima Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 23 September 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala, yang menyebutkan dalam nomor urut 225 sampai nomor urut 410 Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala memiliki 186 (seratus delapan puluh enam) penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan dalam nomor urut 41 sampai nomor urut 70 memiliki 30 penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk menunjang Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang lebih akuntabel, tepat sasaran dan tepat waktu maka Pemerintah melalui Satker Kementerian Perumahan Rakyat R.I mengeluarkan regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat R.I Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang diundangkan dan dinyatakan berlaku pada tanggal 11 Juni 2013;
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PERMENPERA) Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya merupakan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah berupa bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni;
Bahwa maksud BSPS adalah untuk mendorong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) membangun sendiri rumah yang layak huni dan/atau lingkungan yang sehat serta aman. Tujuan dari BSPS itu sendiri adalah terbangun rumah yang layak huni dan/atau lingkungan yang sehat serta aman oleh MBR dan Penggunaan dana BSPS ini diutamakan untuk pembangunan atau peningkatan kualitas dinding sisi luar bangunan, atap dan lantai sehingga memenuhi kecukupan dan kualitas bangunan serta kesehatan bangunan rumah terbangun;
Bahwa sebelum adanya Penetapan Penerima Dana BSPS oleh PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi, prosesnya terlebih dahulu diawali dengan usulan calon penerima dana BSPS yang dibuat dan diusulkan oleh Masyarakat Desa Sioyong melalui Pemerintah Desa Sioyong dalam hal ini adalah Kepala Desa Sioyong dengan mempergunakan formulir data permohonan BSPS dimana dalam formulir tersebut di cantumkan pula objek rumah berupa luas rumah, kondisi lantai, dinding dan atap yang tidak layak. Yang selanjutnya data permohonan tersebut di kirim ke Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia melalui Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi;
Bahwa setelah ditetapkannya nama-nama penerima dana BSPS berdasarkan SK PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi, dan untuk pelaksanaan dari SK PPK tersebut serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara atau Lembaga, yang menyebutkan bahwa bantuan BSPS disalurkan melalui Bank yang diserahkan langsung kepada penerima bantuan, maka Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang diwakili oleh Kepala Divisi Hubungan Lembaga I PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama, dan PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk menjadi sarana pendistribusian dana bantuan sampai ke tangan penerima bantuan dan untuk Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala, dana BSPS disalurkan melalui Bank BRI Unit Sabang;
Bahwa sebelum dana BSPS dikucurkan Berdasarkan Permenpera Nomor 6 tahun 2013, PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi telah menunjuk dan mengangkat Saksi DEDI IRAWAN, Saudara AHYAR, Saudara SAHLAN dan Saudara SATARAHMAN sebagai Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) khusus untuk wilayah Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala;
Bahwa penunjukan TPM oleh PPK sesuai Permenpera Nomor 6 Tahun 2013 adalah untuk melakukan pemeriksaan data penerima BSPS yang termuat dalam SK PPK dan memastikan data penerima BSPS dalam SK PPK tersebut masih sesuai dengan keadaan dilapangan yang ditemukan oleh TPM dan disamping itu TPM memiliki tugas dan kewajiban untuk memberikan bimbingan teknis kepada penerima BSPS dalam melaksanakan penunjukan dan pembelian bahan bangunan ke penyedia bahan bangunan dan dalam pelaksanaan pembangunan serta membuat laporan perkembangan pekerjaan 0% (nol persen), 30% (tiga puluh persen) dan 100% (seratus persen);
Bahwa peraturan teknis dalam program BSPS ini meminta kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima BSPS dalam SK penetapan untuk membentuk kelompok penerima bantuan (KPB) yang terdiri dari 7 -11 orang, yang selanjutnya KPB akan menunjuk Penyedia material yang memiliki harga material yang wajar sampai ke lokasi penerima bantuan dan selanjutnya KPB mengajukan permintaan barang dengan membuat DRPB2 (daftar rencana pembelian banhan bangunan) yang ditandatangani oleh penerima bantuan dan TPM serta disahkan oleh konsultan supervise (sesuai dengan Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 96/SE/DS/2012 perihal tata cara penarikan dana tabungan dan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan) dan selanjutnya penerima bantuan secara berkelompok didampingi TPM mendatangi Bank BRI untuk penarikan tabungan tahap I dan pada saat itu penerima bantuan langsung melakukan transfer ke rekening penyedia material yang telah ditunjuk sesuai harga di dalam DRPB2 dan setelah itu penerima bantuan secara berkelompok mendatangi material dengan menunjukan DRPB2 dan penyedia material harus segera mengirim barang yang tersebut dalam DRPB2 dan Penerima bantuan harus meneliti material yang dikirim apakah telah sesuai dengan DRPB2 dan sesuai petunjuk BSPS, pembangunan yang dilakukan penerima bantuan dilakukan secara gotong royong dan dana BSPS tidak boleh dijadikan sebagai upah kerja dan hanya untuk pembelian material pembangunan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni;
Bahwa dalam Pelaksanaannya, sesuai dengan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor : 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 23 September 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala, kemudian dibentuklah Kelompok Penerima Bantuan (KPB) yang mana masing-masing KPB memiliki Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), yang diantaranya adalah dengan rincian sebagai berikut :
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 01. TPM : AHYAR
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. SODDENG KETUA 7.500.000,- 2. ATMAN SEKRETARIS 15.000.000,- 3. IHWANTO Anggota 15.000.000,- 4. AMIRUDDIN Anggota 15.000.000,- 5. SUKRI Anggota 15.000.000,- 6. ANDI AGUS SUPRIANTO Anggota 15.000.000,- 7. ERWIN Anggota 15.000.000,- 8. NURJANNAH Anggota 15.000.000,- 9. ANTON Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 02. TPM : AHYAR
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN
(RP)
1. ASMIRUDIN KETUA 15.000.000,- 2. SUDIRMAN SEKRETARIS 15.000.000,- 3. JUNENAH Anggota 15.000.000,- 4. ANIA Anggota 7.500.000,- 5. SAMAN Anggota 15.000.000,- 6. ARDIN Anggota 15.000.000,- 7. AMIN. S Anggota 15.000.000,- 8. SAMSU Anggota 7.500.000,- 9. LUKAS Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 03. TPM : AHYAR
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BAN-TUAN (RP) 1. ASWIN KETUA 15.000.000,- 2. ALIRMAN. M SEKRETARIS 15.000.000,- 3. RAMDAN Anggota 15.000.000,- 4. HAPSA Anggota 15.000.000,- 5. JEFRI Anggota 15.000.000,- 6. ALIK Anggota 15.000.000,- 7. RUSTAM Anggota 15.000.000,- 8. ARIFIN Anggota 15.000.000,- 9. ILHAM Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 04. TPM : AHYAR
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. ABD. FATTAH KETUA 15.000.000,- 2. IWAN SEKRETARIS 15.000.000,- 3. HAMSIA Anggota 15.000.000,- 4. AMRUN Anggota 15.000.000,- 5. ARMANSYAH Anggota 15.000.000,- 6. JUMADIL Anggota 15.000.000,- 7. HARIYANTO Anggota 15.000.000,- 8. JUM Anggota 15.000.000,- 9. HADI Anggota 7.500.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 05. TPM : AHYAR
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. SUMARDIN. L KETUA 15.000.000,- 2. AGUS SALIM SEKRETARIS 15.000.000,- 3. KATIBINA Anggota 15.000.000,- 4. MOH. TAHANG Anggota 15.000.000,- 5. ANTON Anggota 7.500.000,- 6. SATNING Anggota 15.000.000,- 7. SA, NING Anggota 15.000.000,- 8. SAPARUDDIN Anggota 7.500.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 06. TPM : AHYAR
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. AZIS. T KETUA 15.000.000,- 2. MOH. ALWI SEKRETARIS 15.000.000,- 3. SUAIB Anggota 15.000.000,- 4. MAS, UPE Anggota 15.000.000,- 5. BAHRI Anggota 15.000.000,- 6. DADI Anggota 15.000.000,- 7. PATMAWATI Anggota 15.000.000,- 8. SAPRAN Anggota 15.000.000,- 9. KADIN Anggota 15.000.000,- 10. SUARDIN Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 07. TPM : SAHLAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. NURLELI KETUA 15.000.000,- 2. MAHFUD SEKRETARIS 15.000.000,- 3. RUSDIWI Anggota 15.000.000,- 4. ARMAM Anggota 15.000.000,- 5. ASRI Anggota 15.000.000,- 6. USMAN. M Anggota 15.000.000,- 7. MASNA Anggota 15.000.000,- 8. SAHWIN Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 08. TPM : SAHLAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. MULYADI KETUA 15.000.000,- 2. MANSUR SEKRETARIS 7.500.000,- 3. ABDULLAH Anggota 15.000.000,- 4. IDRUS Anggota 15.000.000,- 5. IDRIS Anggota 15.000.000,- 6. NURMIATI Anggota 7.500.000,- 7. AMIR Anggota 15.000.000,- 8. M. NASIR Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 09. TPM : SAHLAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. SAPARUDDIN KETUA 15.000.000,- 2. ABD. HAMID SEKRETARIS 15.000.000,- 3. SUPARMAN Anggota 15.000.000,- 4. ADIMAN Anggota 15.000.000,- 5. TASMIATI Anggota 15.000.000,- 6. AZIS. M Anggota 15.000.000,- 7. KAHAR Anggota 7.500.000,- 8. BAHARUDIN Anggota 15.000.000,- 9. SUMARDIN. P Anggota 15.000.000,- 10. HERMAN Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 10. TPM : SAHLAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. HUSRIN. T KETUA 15.000.000,- 2. ABD. GANING SEKRETARIS 7.500.000,- 3. MA,MUR Anggota 15.000.000,- 4. MUHAIMIN Anggota 15.000.000,- 5. NAHRANG Anggota 15.000.000,- 6. MASTUR RIANTO Anggota 15.000.000,- 7. MUH. SAING Anggota 15.000.000,- 8. SYAHRUDIN Anggota 15.000.000,- 9. HASBI Anggota 15.000.000,- 10. DJAIPA. M Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 11. TPM : SAHLAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. BURHAN. DJ. P KETUA 15.000.000,- 2. HASIM. T SEKRETARIS 15.000.000,- 3. ANWAR. Y Anggota 15.000.000,- 4. SIHIR. S Anggota 15.000.000,- 5. BAKRAN Anggota 15.000.000,- 6. SAHRA Anggota 15.000.000,- 7. WASA. B Anggota 15.000.000,- 8. SAPRDIN Anggota 15.000.000,- 9. ALIM. T Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 12. TPM : SAHLAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. SIDIN KETUA 15.000.000,- 2. MIHRAN SEKRETARIS 7.500.000,- 3. HASIM. L Anggota 15.000.000,- 4. BAHRUN Anggota 7.500.000,- 5. HUSIN. T Anggota 15.000.000,- 6. MAMAN. K Anggota 15.000.000,- 7. AGUSLAN Anggota 15.000.000,- 8. BASRAN Anggota 15.000.000,- 9. ARDAM Anggota 15.000.000,- 10. CUN Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 13. TPM : WAWAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. ILHAM KETUA 15.000.000,- 2. MUJIBA SEKERTARIS 15.000.000,- 3. SAHAR Anggota 15.000.000,- 4. ARWIN ZAINUDDIN Anggota 15.000.000,- 5. KAMNI.T Anggota 15.000.000,- 6. IBRAHIM Anggota 15.000.000,- 7. HAMIT Anggota 15.000.000,- 8. ARMAN Anggota 15.000.000,- 9. SUARDIN Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 14. TPM : WAWAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. SUANDI KETUA 15.000.000,- 2. ARSYAD SEKRETARIS 7.500.000,- 3. SAHAR Anggota 15.000.000,- 4. BASIR Anggota 15.000.000,- 5. SURIADI Anggota 15.000.000,- 6. HERMAN Anggota 15.000.000,- 7. USMAN Anggota 15.000.000,- 8. ALIMAN Anggota 15.000.000,- 9. HAMIA Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 15. TPM : WAWAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. USMAN.T KETUA 15.000.000,- 2. ANSHAR SEKERTARIS 15.000.000,- 3. MALIK Anggota 7.500.000,- 4. AMSIDIN Anggota 15.000.000,- 5. SANIATI Anggota 15.000.000,- 6. HERLINA Anggota 15.000.000,- 7. LAWAMA Anggota 7.500.000,- 8. JAHIMA Anggota 15.000.000,- 9. SUARNI Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 16. TPM : WAWAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. TALIB KETUA 7.500.000,- 2. HASMUDIN SEKERTARIS 15.000.000,- 3. SUPRIADI Anggota 15.000.000,- 4. LARIPE Anggota 7.500.000,- 5. IRMA Anggota 15.000.000,- 6. HANIS Anggota 15.000.000,- 7. ROBI Anggota 15.000.000,- 8. ABIDIN Anggota 15.000.000,- 9. DIUN Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 17. TPM : WAWAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. MUSLIMIN KETUA 15.000.000,- 2. ABIDIN.K SEKERTARIS 15.000.000,- 3. M. BATIN.T Anggota 7.500.000,- 4. WEMPI Anggota 15.000.000,- 5. AGUSLIN Anggota 15.000.000,- 6. CONG Anggota 15.000.000,- 7. IHATI Anggota 7.500.000,- 8. HASAN Anggota 7.500.000,- 9. ULWA Anggota 15.000.000,- 10 ABD. RASYID.M Anggota 7.500.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 18. TPM : WAWAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. ISHAK KETUA 15.000.000,- 2. MOH.SABRI SEKERTARIS 15.000.000,- 3. MURNIATI Anggota 15.000.000,- 4. SUMPI Anggota 15.000.000,- 5. SALMAN Anggota 15.000.000,- 6. ARIFIN Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 19. TPM : SATARAHMAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. GUSTINA KETUA 7.500.000,- 2. ALIMRAN SEKERTARIS 15.000.000,- 3. KAMARUDIN Anggota 7.500.000,- 4. AHYUN Anggota 7.500.000,- 5. SULTAN Anggota 15.000.000,- 6. SUARDIN P. OTAY Anggota 15.000.000,- 7. ABDUL MTALIB Anggota 15.000.000,- 8. TANWIN Anggota 7.500.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 20. TPM : SATARAHMAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. SAHRIL KETUA 15.000.000,- 2. ANTON SEKERTARIS 15.000.000,- 3. YUNUS Anggota 15.000.000,- 4. BURHAN Anggota 15.000.000,- 5. MURSI Anggota 15.000.000,- 6. ASRUDIN Anggota 15.000.000,- 7. JISMAN Anggota 15.000.000,- 8. LAMUSE Anggota 7.500.000,- 9. DEWI YANI Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 21. TPM : SATARAHMAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. YOS SUDARSO KETUA 15.000.000,- 2. AMBO DALLE SEKERTARIS 15.000.000,- 3. HASMAN Anggota 15.000.000,- 4. WASBUDI Anggota 15.000.000,- 5. ANTON Anggota 7.500.000,- 6. ASWIN. K Anggota 15.000.000,- 7. HAISA Anggota 15.000.000,- 8. SABANG Anggota 15.000.000,- 9. SAKIR Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 22. TPM : SATARAHMAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. FAISAL BASIR KETUA 15.000.000,- 2. USMAN SEKERTARIS 15.000.000,- 3. JALIL P Anggota 7.500.000,- 4. IDA Anggota 15.000.000,- 5. PARMAN Anggota 15.000.000,- 6. ELIYANA Anggota 15.000.000,- 7. ANSHAR Anggota 15.000.000,- 8. HUSNIA Anggota 15.000.000,- 9. BAHARUDDIN Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 23. TPM : SATARAHMAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. YORI DAO KETUA 15.000.000,- 2. JATAR SEKERTARIS 7.500.000,- 3. ERWIN Anggota 15.000.000,- 4. ACO. S Anggota 15.000.000,- 5. ACA AROSE Anggota 15.000.000,- 6. SURMAN Anggota 15.000.000,- 7. DASMAN Anggota 15.000.000,- 8. ABEN OROSE Anggota 15.000.000,- 9. KAHARUDDIN Anggota 15.000.000,- 10. JENIATI Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 24. TPM : SATARAHMAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. ASDIN. L KETUA 15.000.000,- 2. IBRAHIM SEKERTARIS 15.000.000,- 3. ABD. RAHIM Anggota 7.500.000,- 4. MASNUN Anggota 15.000.000,- 5. SAMSU TANTU Anggota 15.000.000,- 6. NAAM Anggota 15.000.000,- 7. ARMAN Anggota 15.000.000,- 8. RENAWATI Anggota 15.000.000,- 9. SUMARLIN Anggota 15.000.000,- 10. KASMO Anggota 15.000.000,-
-
Bahwa selanjutnya, pada tanggal 17 Oktober 2013 Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diperuntukkan bagi 216 (dua ratus enam belas) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Sioyong oleh Kementerian Perumahan Rakyat R.I. berdasarkan SK PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi kemudian disalurkan ke Rekening masing-masing penerima BSPS melalui Bank BRI Unit Sabang di Desa Sioyong;
Bahwa pada program BSPS ini penerima hanya dapat menerima bantuan tersebut dalam bentuk barang berupa bahan bangunan dan komponen bangunan dalam bentuk pabrikasi dari penyedia barang sehingga untuk mendapatkan barang tersebut, penerima hanya dapat melakukan pembelian dengan cara melakukan penarikan dari tabungan yang bersamaan dengan pemindahbukuan/ transfer langsung kerekening masing-masing penyedia barang;
Bahwa Dana yang telah disalurkan ke Rekening masing-masing penerima BSPS, kemudian oleh Penerima BSPS dilakukan pemindahbukuan/ transfer langsung ke Rekening Penyedia Barang, dimana Penyedia Barang yang ditunjuk oleh Tiap-tiap KPB adalah Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang Bahan Pabrikasi dan Saksi AHMAD MUSTAPA selaku Penyedia Barang Bahan Bangunan;
Bahwa Jumlah dana BSPS yang diterima oleh penyedia barang dari masing-masing penerima BSPS adalah:
1. Penyedia barang (Terdakwa H. ACHMAD) menerima sejumlah Rp1.182.296.400,- (satu miliar seratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus rupiah) melalui rekening Nomor 5188-01007739-53-2 pada Bank BRI unit Sabang Desa Sioyong;
2. Penyedia barang (Saksi AHMAD MUSTAPA) menerima sejumlah Rp1.832.706.000,- (satu miliar delapan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam ribu rupiah) melalui rekening Nomor 5188-01-006720-53-0 dan Nomor rekening 5188-01-007760-53-3 pada Bank BRI unit Sabang Desa Sioyong;
Bahwa dalam Pelaksanaannya, dari jumlah uang yang diterima oleh saksi AHMAD MUSTAPA sejumlah Rp1.832.706.000,- (satu miliar delapan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam ribu rupiah) sebagian diserahkan kepada Saksi DEDI IRAWAN dalam bentuk uang tunai sebesar Rp890.212.000,- (delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus dua belas ribu rupiah) dengan rincian tanda bukti penerimaan uang berupa:
a. Kwitansi I tanggal 20 Januari 2014 Sejumlah Rp438.660.000,- bertempat dirumah Saksi AHMAD MUSTAPA dengan rincian: 89 KK dikali Rp4.551.800,- total Rp402.102.000,-; 18 KK dikali Rp2.031.000,- total Rp36.558.000,00;
b. Kwitansi II tanggal 27 Maret 2014 sejumlah Rp451.552.000,- bertempat diKantor Bank BRI Unit Sabang di Desa Sioyong, dengan rincian: 89 KK dikali Rp4.748.000,- total Rp442.572.000,-; 18 KK dikali Rp1.610.000,- total Rp28.980.000,-
Bahwa sisa dana BSPS yang dikelola Saksi AHMAD MUSTAPA adalah sebesar Rp942.494.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), dengan rincian:
i. TAHAP I: 97 dikalikan 4.518.000,-/KK total keseluruhannya adalah Rp438.246.000,-; 12 dikalikan Rp2.031.000,-/KK total keseluruhannya adalah Rp24.372.000,-;
ii. TAHAP II: 97 dikalikan 4.748.000,-/KK total keseluruhannya adalah Rp460.556.000,-; 12 dikalikan Rp1.610.000,-/KK total keseluruhannya adalah Rp19.320.000,-;
Bahwa setelah dana BSPS tersebut berada dalam penguasaan terdakwa H. ACHMAD bersama penyedia barang bahan bangunan (Saksi AHMAD MUSTAPA) dan Tenaga Pendamping Masyarakat (Saksi DEDI IRAWAN), selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD MUSTAPA dan Saksi DEDI IRAWAN, segera membuat daftar rincian barang yang akan diserahkan kepenerima BSPS, adapun rinciannya, adalah sebagai berikut:
Terdakwa H. ACHMAD, (Penyedia barang), adalah:
Dana BSPS sebesar Rp15.000.000,- :
-
No.
Urut
BARANG VOLUME HARGA
SATUAN
(Rp)
BANYAKNYA
PENERIMA
BSPS
JUMLAH HARGA
(Rp)
1 2 3 4 5 6 1. SENG GELOMBANG 45 LBR 40.000,- 186 Orang 334.800.000,- 2. SENG BUMBUNGAN 9 MTR 15.000,- 186 Orang 25.110.000,- 3. BESI 6 SNI 39 BATANG 30.000,- 186 Orang 217.620.000,- 4. BESI 6 BANCI 26 BATANG 8.000,- 186 Orang 38.688.000,- 5. SEMEN TONASA 26 ZAK 68.000,- 186 Orang 328.848.000,- 6. KUNCI TANAM 2 BUAH 90.000,- 186 Orang 33.480.000,- 7. ENSEL PINTU 2 PASANG 18.000,- 186 Orang 6.696.000,- 8. ENSEL JENDELA 4 PASANG 15.000,- 186 Orang 11.160.000,- 9. PAKU 5 KG 16.000,- 186 Orang 14.880.000,- 10. HAK ANGIN 8 BUAH 10.000,- 186 Orang 14.880.000,- 11. PAKU SENG 2 DOS 18.500,- 186 Orang 6.882.000,- 12. GRENDEL 2 PASANG 10.000,- 186 Orang 3.720.000,- 13. CAT AVIAN 2 KALENG 55.000,- 186 Orang 20.460.000,- 14. BENRAT (PENGIKAT). 2 KG 25.000,- 186 Orang 9.300.000,- TOTAL Rp. 1.066.524.000,-
Dana BSPS sebesar Rp7.500.000,- :
-
No.
Urut
BARANG VOLUME HARGA
SATUAN (Rp)
BANYAKNYA
PENERIMA BSPS
JUMLAH HARGA
(Rp)
1 2 3 4 5 5 1. SENG GELOMBANG 42 LBR 40.000,- 30 Orang 50.400.000,- 2. SENG BUMBUNGAN 8 MTR 15.000,- 30 Orang 3.600.000,- 3. BESI 6 SNI 28 BATANG 30.000,- 30 Orang 25.200.000,- 4. BESI 6 BANCI 18 BATANG 8.000,- 30 Orang 4.320.000,- 5. SEMEN TONASA 15,81 ZAK 68.000,- 30 Orang 32.252.400,- TOTAL Rp. 115.772.400,-
Saksi DEDI IRAWAN alias WAWAN, adalah:
Dana BSPS Rp15.000.000,- , adalah:
Tahap I
-
No.
Urut
BARANG VOLUME HARGA
SATUAN
(Rp)
BANYAKNYA
PENERIMA
BSPS
1 2 3 4 5 1. PASIR 5 M3 (kubik) Tidak ingat 89 KK 2. KERIKIL 5,5 m3 (kubik) Tidak ingat 89 KK 3. BATU PONDASI (Karang) 5 M3 (kubik) Tidak ingat 89 KK 4. BATAKO 581 biji 3.000,-/ biji 89 KK 5. KUSEN PINTU BELAKANG 1 Unit Tidak ingat. 89 KK 6. KUSEN JENDELA 3 Unit Tidak ingat. 89 KK 7. KUSEN PINTU DEPAN + JENDELA 2 Unit Tidak ingat. 89 KK
Tahap II
-
No.
Urut
BARANG VOLUME HARGA
SATUAN
(Rp)
BANYAKNYA
PENERIMA
BSPS
1 2 3 4 5 1. KAYU 8/10 15 batang Tidak ingat. 89 KK 2. KAYU 5/7 30 batang Tidak ingat. 89 KK 3. KAYU 6/10 6 batang Tidak ingat. 89 KK 4. PAPAN 2/20 8 lembar Tidak ingat. 89 KK 5. DAUN PINTU BIASA 3 Unit Tidak ingat. 89 KK 6. DAUN JENDELA BIASA 4 Unit Tidak ingat. 89 KK 7. PAPAN BEKISTING 1 Ls Tidak ingat. 89 KK 8. BATAKO 253 BIJI 3.000,-/ biji KK
Dana BSPS sebesar Rp7.500.000,-
Tahap I
-
No.
Urut
BARANG VOLUME HARGA
SATUAN
(Rp)
BANYAKNYA
PENERIMA
BSPS
1 2 3 4 5 1. PASIR 1 M3 (kubik) Tidak ingat. 18 KK 2. KERIKIL 2,67 m3 (kubik) Tidak ingat. 18 KK 3. BATAKO 554.65 biji 3.000,-/ biji 18 KK
Tahap II
-
No.
Urut
BARANG VOLUME HARGA
SATUAN
(Rp)
BANYAKNYA
PENERIMA
BSPS
1 2 3 4 5 1. KAYU 8/10 9 batang Tidak ingat. 18 KK 2. PAPAN LESPLANG 2/20 8 lembar Tidak ingat. 18 KK 3. BATAKO 304.35 BIJI 3.000,-/ biji K
Saksi AHMAD MUSTAPA (Penyedia barang), adalah:
Dana BSPS Rp15.000.000,- , adalah :
Tahap I
Tahap II
No. Urut | BARANG | VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | BANYAKNYA PENERIMA BSPS |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | PASIR | 5 M3 (kubik) | 100.000,-/ m3 | 97 KK |
| 2. | KERIKIL | 5,5 m3 (kubik) | 100.000,-/ m3 | 97 KK |
| 3. | BATU PONDASI (Karang) | 5 M3 (kubik) | 150.000,-/ m3 | 97 KK |
| 4. | BATAKO | 581 biji | 3.000,-/ biji | 97 KK |
| 5. | KUSEN PINTU BELAKANG | 1 Unit | Tidak ingat. | 97 KK |
| 6. | KUSEN JENDELA | 4 Unit | Tidak ingat. | 97 KK |
| 7. | KUSEN PINTU DEPAN | 1 Unit | Tidak ingat. | 97 KK |
-
No.
Urut
BARANG VOLUME HARGA
SATUAN
(Rp)
BANYAKNYA
PENERIMA
BSPS
1 2 3 4 5 1. KAYU 8/10 15 batang Tidak ingat. 97 KK 2. KAYU 5/7 30 batang Tidak ingat. 97 KK 3. KAYU 6/10 6 batang Tidak ingat. 97 KK 4. PAPAN 2/20 8 lembar Tidak ingat. 97 KK 5. DAUN PINTU BIASA 2 Unit Tidak ingat. 97 KK 6. DAUN JENDELA BIASA 4 Unit Tidak ingat. 97 KK 7. PAPAN BEKISTING 1 Ls Tidak ingat. 97 KK 8. BATAKO 269 BIJI 3.000,-/ biji KK
Dana BSPS sebesar Rp7.500.000,-
Tahap I
Tahap II
No. Urut | BARANG | VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | BANYAKNYA PENERIMA BSPS |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | PASIR | 1 M3 (kubik) | 100.000,-/ m3 | 12 KK |
| 2. | KERIKIL | 2,67 m3 (kubik) | 100.000,-/ m3 | 12 KK |
| 3. | BATAKO | 554.65 biji | 3.000,-/ biji | 12 KK |
-
No.
Urut
BARANG VOLUME HARGA
SATUAN
(Rp)
BANYAKNYA
PENERIMA
BSPS
1 2 3 4 5 1. KAYU 8/10 9 batang Tidak ingat. 12 KK 2. PAPAN LESPLANG 2/20 8 lembar Tidak ingat. 12 KK 3. BATAKO 195.35 BIJI 3.000,-/ biji 12 KK
Bahwa sebelum bahan bangunan dan bahan Pabrikasi diserahkan kepada penerima BSPS, terdakwa bersama penyedia barang bahan bangunan (Saksi AHMAD MUSTAPA) dan Tenaga Pendamping Masyarakat (Saksi DEDI IRAWAN) mengadakan pertemuan dan bersepakat untuk melakukan pengurangan volume barang atas bahan bangunan dan bahan Pabrikasi yang akan diserahkan kepada penerima BSPS, adapun barang yang dikurangi tersebut adalah:
Terdakwa H. ACHMAD ;
BSPS Rp15.000.000,- dilakukan Pengurangan volume barang, berupa: Tahap I: Semen Tonasa masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) zak, Totalnya adalah (186 KK x ( 1 Zak x Rp68.000,-)) = Rp12.648.000,-. Seng Gelombang masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) lembar; Totalnya adalah (186 KK x ( 1 Lbr x Rp40.000,-)) = Rp7.440.000,-. Tahap II: Semen tonasa masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) zak, Totalnya adalah (186 KK x ( 1 Zak x Rp68.000,-)) = Rp12.648.000,-. Seng Gelombang masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) lembar; Totalnya adalah (186 KK x ( 1 Lbr x Rp40.000,-)) = Rp7.440.000,-.
BSPS Rp7.500.000,- dilakukan Pengurangan bahan berupa: Tahap I: Semen tonasa masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) zak, Totalnya adalah (30 KK x ( 1 Zak x Rp68.000,-)) = Rp2.040.000,-. Tahap II: Semen tonasa masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) zak, Totalnya adalah (30 KK x ( 1 Zak x Rp68.000,-)) = Rp2.040.000,-.
Bahwa total pengurangan dari bahan pabrikasi tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa H. ACHMAD adalah berjumlah Rp44.256.000,00 (empat puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Saksi AHMAD MUSTAPA
BSPS Rp15.000.000,- dilakukan Pengurangan volume barang, berupa: Tahap I: Pasir masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) m3, totalnya adalah (97 KK x (1 M3 x Rp100.000,-) = Rp9.700.000,-. Tahap II: Batako masing-masing dikurangi sebanyak 33 biji/KK,- Totalnya adalah (97 KK x (33 biji x Rp.3.000,-)) = Rp9.603.000,-.
BSPS Rp7.500.000,- dilakukan Pengurangan volume barang, yakni : Tahap II: Batako seharusnya yang diterima sebanyak 195.35 BIJI /KK namun masing-masing dikurangi sebanyak 33 biji/KK,- Totalnya adalah (12 KK x (33 biji x Rp.3.000,-))= Rp1.188.000,-.
Bahwa total pengurangan dari bahan bangunan yang dilakukan oleh Saksi AHMAD MUSTAPA adalah berjumlah Rp20.491.000,- (dua puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Saksi DEDI IRAWAN alias WAWAN.
BSPS Rp15.000.000,- dilakukan Pengurangan volume barang, berupa: Tahap I: Pasir masing-masing penerima dikurangi sebanyak 1 (satu) m3/perKK. totalnya adalah (89 KK x (1 M3 x Rp100.000,-)) = Rp8.900.000,-. Tahap II: Kayu 5/7 seharusnya diterima sebanyak 30 batang /perKK namun masing-masing penerima dikurangi sebanyak 2 (dua) panggal. Batako masing-masing penerima dikurangi sebanyak 18,5 Biji). Totalnya adalah (89 KK x (18,5 biji x Rp.3.000,-)) = Rp4.939.500,-.
BSPS Rp7.500.000,- dilakukan Pengurangan volume barang, berupa : Tahap I: Batako masing-masing penerima dikurangi sebanyak 16.66 Biji; Totalnya adalah (18 KK x (16,66 biji x Rp.3.000,-)) = Rp899.640.-. Tahap II: Batako masing-masing penerima dikurangi sebanyak 16.66 Biji. Totalnya adalah (18 KK x (16,66 biji x Rp.3.000,-)) = Rp899.640.-
Bahwa total pengurangan dari bahan bangunan yang dilakukan oleh Saksi DEDI IRAWAN adalah berjumlah Rp15.638.780,- (lima belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa Jumlah total keseluruhan dana dari Pengurangan Volume bahan bangunan dan bahan pabrikasi yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD MUSTAPA serta Saksi DEDI IRAWAN adalah sebesar Rp80.385.780,- (delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian:
a. Total pengurangan dari bahan pabrikasi yang dilakukan oleh Terdakwa adalah berjumlah Rp44.256.000,- (empat puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
b. Total pengurangan dari bahan bangunan yang dilakukan oleh Saksi AHMAD MUSTAPA adalah berjumlah Rp20.491.000,- (dua puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
c. Total pengurangan dari bahan bangunan yang dilakukan oleh Saksi DEDI IRAWAN adalah berjumlah Rp15.638.780,- (lima belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).
Bahwa untuk supaya perbuatannya tidak diketahui oleh pihak lain serta maksud dan tujuannya tercapai, terdakwa selaku Penyedia Barang Bahan Pabrikasi bersama dengan Saksi AHMAD MUSTAPA (Penyedia Barang Bahan Bangunan) dan Saksi DEDI IRAWAN selaku Tenaga Pendamping Masyarakat, sejak dari awal tidak memberikan daftar rincian barang yang akan diserahkan kepada Para Penerima Bantuan, Padahal dari daftar tersebut, penerima dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam meneliti setiap jenis barang yang akan diterima (sesuai dengan Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 96/SE/DS/2012 perihal tata cara penarikan dana tabungan dan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan). Selain dari itu, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala dan Satker di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat R.I. tidak pernah mengetahui atas pengurangan barang tersebut dan tidak pernah memberikan petunjuk atau persetujuan terkait pengurangan volume barang dimaksud;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD MUSTAPA dan Saksi DEDI IRAWAN yang telah melakukan Pengurangan Volume barang kepada Penerima BSPS, telah memperkaya diri terdakwa dan Saksi AHMAD MUSTAPA dan Saksi DEDI IRAWAN dikarenakan uang dari hasil pengurangan volume barang tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya melainkan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan Saksi AHMAD MUSTAPA serta Saksi DEDI IRAWAN;
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, bertentangan dengan Maksud dan Tujuan BSPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat R.I. Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang berbunyi bahwa â Maksud BSPS adalah untuk mendorong MBR membangun sendiri rumah yang layak huni dan atau lingkungan yang sehat serta amanâ. Dan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang berbunyi bahwa âTujuan BSPS adalah terbangun rumah yang layak huni dan/ atau lingkungan yang sehat serta aman oleh MBRâ;
Bahwa terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Penyedia Barang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 22 huruf a, b dan c Peraturan Menteri Perumahan Rakyat R.I. Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, yang berbunyi:
Penyedia barang BSPS melaksanakan tugas dan tanggung jawab: Huruf a: melaksanakan pengadaan barang BSPS sesuai dengan kontrak; Huruf b: menyerahkan barang BSPS kepada penerima BSPS atau KPB sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak; Huruf c: melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada PPK;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Kewajiban serta tugas dan tanggung jawabnya selaku Penyedia Barang sebagaimana yang diatur Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat R.I. Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya jo. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 96/SE/DS/2012 perihal Tata Cara Penarikan Dana Tabungan dan Pembelian Bahan Bangunan oleh Penerima Bantuan yang berbunyi bahwa â Penyedia barang menyerahkan barang BSPS berupa bahan bangunan; komponen bangunan dalam bentuk pabrikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b; dan utilitas yang melekat pada rumah swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dengan cara menyerahkan barang BSPS dimaksud kepada masing-masing penerima bantuan yang disaksikan oleh Ketua KPB dan kepala desa/ lurah dengan dibuktikan dengan berita acara serah terima barang BSPS dan foto ketika menyerahkan barangâ;
Bahwa Perbuatan terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD MUSTAPA dan Saksi DEDI IRAWAN sebagaimana tersebut diatas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia sebesar Rp80.385.780,- (delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), Oleh karena Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa Ia terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang Bahan Pabrikasi bersama-sama dengan Saksi AHMAD MUSTAPA selaku Penyedia Barang Bahan Bangunan dan Saksi DEDI IRAWAN selaku Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Perumahan Rakyat (KEMENPERA) Republik Indonesia di Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kab. Donggala T.A. 2013 (di lakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi antara bulan November 2013 sampai bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya serta memutus perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi âsebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanâ yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2013, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala ditetapkan sebagai lokasi BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) Tahun 2013 oleh Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia (KEMENPERA) sesuai dengan Keputusan Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 01/2013 tentang Penetapan Desa/Kelurahan lokasi BSPS Tahun 2013;
Bahwa Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dialokasikan untuk Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah bersumber dari DIPA Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia T.A 2013, yang mana di dalam Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor: 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 23 September 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala, Desa Sioyong mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp3.015.000.000,- (tiga miliar lima belas juta rupiah) yang diperuntukkan bagi 216 (dua ratus enam belas) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagaimana tertuang dalam Lampiran Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 23 September 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala dan Daftar Penerima Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 Tanggal 23 September 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala, yang menyebutkan dalam nomor urut 225 sampai nomor urut 410 Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala memiliki 186 (seratus delapan puluh enam) penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan dalam nomor urut 41 sampai nomor urut 70 memiliki 30 penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk menunjang Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang lebih akuntabel, tepat sasaran dan tepat waktu maka Pemerintah melalui Satker Kementerian Perumahan Rakyat R.I mengeluarkan regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat R.I Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang diundangkan dan dinyatakan berlaku pada tanggal 11 Juni 2013;
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PERMENPERA) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya merupakan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah berupa bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni;
Bahwa maksud BSPS adalah untuk mendorong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) membangun sendiri rumah yang layak huni dan/atau lingkungan yang sehat serta aman, tujuan dari BSPS itu sendiri adalah terbangun rumah yang layak huni dan / atau lingkungan yang sehat serta aman oleh MBR, dan Penggunaan dana BSPS ini diutamakan untuk pembangunan atau peningkatan kualitas dinding sisi luar bangunan, atap dan lantai sehingga memenuhi kecukupan dan kualitas bangunan serta kesehatan bangunan rumah terbangun;
Bahwa sebelum adanya Penetapan Penerima Dana BSPS oleh PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi, prosesnya terlebih dahulu diawali dengan usulan calon penerima dana BSPS yang dibuat dan diusulkan oleh Masyarakat Desa Sioyong melalui Pemerintah Desa Sioyong dalam hal ini adalah Kepala Desa Sioyong dengan mempergunakan formulir data permohonan BSPS dimana dalam formulir tersebut di cantumkan pula objek rumah berupa luas rumah, kondisi lantai, dinding dan atap yang tidak layak. Yang selanjutnya data permohonan tersebut di kirim ke Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia melalui Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi;
Bahwa setelah ditetapkannya nama-nama penerima dana BSPS berdasarkan SK PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi, dan untuk pelaksanaan dari SK PPK tersebut serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara atau Lembaga, yang menyebutkan bahwa bantuan BSPS disalurkan melalui Bank yang diserahkan langsung kepada penerima bantuan, maka Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang diwakili oleh Kepala Divisi Hubungan Lembaga I PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama, dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi sarana pendistribusian dana bantuan sampai ke tangan penerima bantuan dan untuk Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala, dana BSPS disalurkan melalui Bank BRI Unit Sabang;
Bahwa sebelum dana BSPS dikucurkan Berdasarkan Permenpera Nomor 6 tahun 2013, PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi telah menunjuk dan mengangkat Saksi DEDI IRAWAN, Saudara AHYAR, Saudara SAHLAN dan Saudara SATARAHMAN sebagai Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) khusus untuk wilayah Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala;
Bahwa penunjukan TPM oleh PPK sesuai Permenpera Nomor 6 Tahun 2013 adalah untuk melakukan pemeriksaan data penerima BSPS yang termuat dalam SK PPK dan memastikan data penerima BSPS dalam SK PPK tersebut masih sesuai dengan keadaan dilapangan yang ditemukan oleh TPM dan disamping itu TPM memiliki tugas dan kewajiban untuk memberikan bimbingan teknis kepada penerima BSPS dalam melaksanakan penunjukan dan pembelian bahan bangunan ke penyedia bahan bangunan dan dalam pelaksanaan pembangunan serta membuat laporan perkembangan pekerjaan 0% (nol persen), 30% (tiga puluh persen) dan 100% (seratus persen);
Bahwa peraturan teknis dalam program BSPS ini meminta kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima BSPS dalam SK penetapan untuk membentuk kelompok penerima bantuan (KPB) yang terdiri dari 7 -11 orang, yang selanjutnya KPB akan menunjuk Penyedia material yang memiliki harga material yang wajar sampai ke lokasi penerima bantuan dan selanjutnya KPB mengajukan permintaan barang dengan membuat DRPB2 (daftar rencana pembelian banhan bangunan) yang ditandatangani oleh penerima bantuan dan TPM serta disahkan oleh konsultan supervise (sesuai dengan Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 96/SE/DS/2012 perihal tata cara penarikan dana tabungan dan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan) dan selanjutnya penerima bantuan secara berkelompok didampingi TPM mendatangi Bank BRI untuk penarikan tabungan tahap I dan pada saat itu penerima bantuan langsung melakukan transfer ke rekening penyedia material yang telah ditunjuk sesuai harga di dalam DRPB2 dan setelah itu penerima bantuan secara berkelompok mendatangi material dengan menunjukan DRPB2 dan penyedia material harus segera mengirim barang yang tersebut dalam DRPB2 dan Penerima bantuan harus meneliti material yang dikirim apakah telah sesuai dengan DRPB2 dan sesuai petunjuk BSPS, pembangunan yang dilakukan penerima bantuan dilakukan secara gotong royong dan dana BSPS tidak boleh dijadikan sebagai upah kerja dan hanya untuk pembelian material pembangunan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni;
Bahwa dalam Pelaksanaannya, sesuai dengan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor : 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 23 September 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala, kemudian dibentuklah Kelompok Penerima Bantuan (KPB) yang mana masing-masing KPB memiliki Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), yang diantaranya adalah dengan rincian sebagai berikut:
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 01. TPM : AHYAR
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. SODDENG KETUA 7.500.000,- 2. ATMAN SEKRETARIS 15.000.000,- 3. IHWANTO Anggota 15.000.000,- 4. AMIRUDDIN Anggota 15.000.000,- 5. SUKRI Anggota 15.000.000,- 6. ANDI AGUS SUPRIANTO Anggota 15.000.000,- 7. ERWIN Anggota 15.000.000,- 8. NURJANNAH Anggota 15.000.000,- 9. ANTON Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 02. TPM : AHYAR
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. ASMIRUDIN KETUA 15.000.000,- 2. SUDIRMAN SEKRETARIS 15.000.000,- 3. JUNENAH Anggota 15.000.000,- 4. ANIA Anggota 7.500.000,- 5. SAMAN Anggota 15.000.000,- 6. ARDIN Anggota 15.000.000,- 7. AMIN. S Anggota 15.000.000,- 8. SAMSU Anggota 7.500.000,- 9. LUKAS Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 03. TPM : AHYAR
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. ASWIN KETUA 15.000.000,- 2. ALIRMAN. M SEKRETARIS 15.000.000,- 3. RAMDAN Anggota 15.000.000,- 4. HAPSA Anggota 15.000.000,- 5. JEFRI Anggota 15.000.000,- 6. ALIK Anggota 15.000.000,- 7. RUSTAM Anggota 15.000.000,- 8. ARIFIN Anggota 15.000.000,- 9. ILHAM Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 04. TPM : AHYAR
-
-
No. N A M A JABATAN Besar Bantuan (RP) 1. ABD. FATTAH KETUA 15.000.000,- 2. IWAN SEKRETARIS 15.000.000,- 3. HAMSIA Anggota 15.000.000,- 4. AMRUN Anggota 15.000.000,- 5. ARMANSYAH Anggota 15.000.000,- 6. JUMADIL Anggota 15.000.000,- 7. HARIYANTO Anggota 15.000.000,- 8. JUM Anggota 15.000.000,- 9. HADI Anggota 7.500.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 05. TPM : AHYAR
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (Rp) 1. SUMARDIN. L KETUA 15.000.000,- 2. AGUS SALIM SEKRETARIS 15.000.000,- 3. KATIBINA Anggota 15.000.000,- 4. MOH. TAHANG Anggota 15.000.000,- 5. ANTON Anggota 7.500.000,- 6. SATNING Anggota 15.000.000,- 7. SA, NING Anggota 15.000.000,- 8. SAPARUDDIN Anggota 7.500.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 06. TPM : AHYAR
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. AZIS. T KETUA 15.000.000,- 2. MOH. ALWI SEKRETARIS 15.000.000,- 3. SUAIB Anggota 15.000.000,- 4. MAS, UPE Anggota 15.000.000,- 5. BAHRI Anggota 15.000.000,- 6. DADI Anggota 15.000.000,- 7. PATMAWATI Anggota 15.000.000,- 8. SAPRAN Anggota 15.000.000,- 9. KADIN Anggota 15.000.000,- 10. SUARDIN Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 07. TPM : SAHLAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. NURLELI KETUA 15.000.000,- 2. MAHFUD SEKRETARIS 15.000.000,- 3. RUSDIWI Anggota 15.000.000,- 4. ARMAM Anggota 15.000.000,- 5. ASRI Anggota 15.000.000,- 6. USMAN. M Anggota 15.000.000,- 7. MASNA Anggota 15.000.000,- 8. SAHWIN Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 08. TPM : SAHLAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. MULYADI KETUA 15.000.000,- 2. MANSUR SEKRETARIS 7.500.000,- 3. ABDULLAH Anggota 15.000.000,- 4. IDRUS Anggota 15.000.000,- 5. IDRIS Anggota 15.000.000,- 6. NURMIATI Anggota 7.500.000,- 7. AMIR Anggota 15.000.000,- 8. M. NASIR Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 09. TPM : SAHLAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. SAPARUDDIN KETUA 15.000.000,- 2. ABD. HAMID SEKRETARIS 15.000.000,- 3. SUPARMAN Anggota 15.000.000,- 4. ADIMAN Anggota 15.000.000,- 5. TASMIATI Anggota 15.000.000,- 6. AZIS. M Anggota 15.000.000,- 7. KAHAR Anggota 7.500.000,- 8. BAHARUDIN Anggota 15.000.000,- 9. SUMARDIN. P Anggota 15.000.000,- 10. HERMAN Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 10. TPM : SAHLAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. HUSRIN. T KETUA 15.000.000,- 2. ABD. GANING SEKRETARIS 7.500.000,- 3. MA,MUR Anggota 15.000.000,- 4. MUHAIMIN Anggota 15.000.000,- 5. NAHRANG Anggota 15.000.000,- 6. MASTUR RIANTO Anggota 15.000.000,- 7. MUH. SAING Anggota 15.000.000,- 8. SYAHRUDIN Anggota 15.000.000,- 9. HASBI Anggota 15.000.000,- 10. DJAIPA. M Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 11. TPM : SAHLAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. BURHAN. DJ. P KETUA 15.000.000,- 2. HASIM. T SEKRETARIS 15.000.000,- 3. ANWAR. Y Anggota 15.000.000,- 4. SIHIR. S Anggota 15.000.000,- 5. BAKRAN Anggota 15.000.000,- 6. SAHRA Anggota 15.000.000,- 7. WASA. B Anggota 15.000.000,- 8. SAPRDIN Anggota 15.000.000,- 9. ALIM. T Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 12. TPM : SAHLAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. SIDIN KETUA 15.000.000,- 2. MIHRAN SEKRETARIS 7.500.000,- 3. HASIM. L Anggota 15.000.000,- 4. BAHRUN Anggota 7.500.000,- 5. HUSIN. T Anggota 15.000.000,- 6. MAMAN. K Anggota 15.000.000,- 7. AGUSLAN Anggota 15.000.000,- 8. BASRAN Anggota 15.000.000,- 9. ARDAM Anggota 15.000.000,- 10. CUN Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 13. TPM : WAWAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. ILHAM KETUA 15.000.000,- 2. MUJIBA SEKERTARIS 15.000.000,- 3. SAHAR Anggota 15.000.000,- 4. ARWIN ZAINUDDIN Anggota 15.000.000,- 5. KAMNI.T Anggota 15.000.000,- 6. IBRAHIM Anggota 15.000.000,- 7. HAMIT Anggota 15.000.000,- 8. ARMAN Anggota 15.000.000,- 9. SUARDIN Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 14. TPM : WAWAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. SUANDI KETUA 15.000.000,- 2. ARSYAD SEKRETARIS 7.500.000,- 3. SAHAR Anggota 15.000.000,- 4. BASIR Anggota 15.000.000,- 5. SURIADI Anggota 15.000.000,- 6. HERMAN Anggota 15.000.000,- 7. USMAN Anggota 15.000.000,- 8. ALIMAN Anggota 15.000.000,- 9. HAMIA Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 15. TPM : WAWAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. USMAN.T KETUA 15.000.000,- 2. ANSHAR SEKERTARIS 15.000.000,- 3. MALIK Anggota 7.500.000,- 4. AMSIDIN Anggota 15.000.000,- 5. SANIATI Anggota 15.000.000,- 6. HERLINA Anggota 15.000.000,- 7. LAWAMA Anggota 7.500.000,- 8. JAHIMA Anggota 15.000.000,- 9. SUARNI Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 16. TPM : WAWAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. TALIB KETUA 7.500.000,- 2. HASMUDIN SEKERTARIS 15.000.000,- 3. SUPRIADI Anggota 15.000.000,- 4. LARIPE Anggota 7.500.000,- 5. IRMA Anggota 15.000.000,- 6. HANIS Anggota 15.000.000,- 7. ROBI Anggota 15.000.000,- 8. ABIDIN Anggota 15.000.000,- 9. DIUN Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 17. TPM : WAWAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. MUSLIMIN KETUA 15.000.000,- 2. ABIDIN.K SEKERTARIS 15.000.000,- 3. M. BATIN.T Anggota 7.500.000,- 4. WEMPI Anggota 15.000.000,- 5. AGUSLIN Anggota 15.000.000,- 6. CONG Anggota 15.000.000,- 7. IHATI Anggota 7.500.000,- 8. HASAN Anggota 7.500.000,- 9. ULWA Anggota 15.000.000,- 10 ABD. RASYID.M Anggota 7.500.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 18. TPM : WAWAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. ISHAK KETUA 15.000.000,- 2. MOH.SABRI SEKERTARIS 15.000.000,- 3. MURNIATI Anggota 15.000.000,- 4. SUMPI Anggota 15.000.000,- 5. SALMAN Anggota 15.000.000,- 6. ARIFIN Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 19. TPM : SATARAHMAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. GUSTINA KETUA 7.500.000,- 2. ALIMRAN SEKERTARIS 15.000.000,- 3. KAMARUDIN Anggota 7.500.000,- 4. AHYUN Anggota 7.500.000,- 5. SULTAN Anggota 15.000.000,- 6. SUARDIN P. OTAY Anggota 15.000.000,- 7. ABDUL MTALIB Anggota 15.000.000,- 8. TANWIN Anggota 7.500.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 20. TPM : SATARAHMAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. SAHRIL KETUA 15.000.000,- 2. ANTON SEKERTARIS 15.000.000,- 3. YUNUS Anggota 15.000.000,- 4. BURHAN Anggota 15.000.000,- 5. MURSI Anggota 15.000.000,- 6. ASRUDIN Anggota 15.000.000,- 7. JISMAN Anggota 15.000.000,- 8. LAMUSE Anggota 7.500.000,- 9. DEWI YANI Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 21. TPM : SATARAHMAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. YOS SUDARSO KETUA 15.000.000,- 2. AMBO DALLE SEKERTARIS 15.000.000,- 3. HASMAN Anggota 15.000.000,- 4. WASBUDI Anggota 15.000.000,- 5. ANTON Anggota 7.500.000,- 6. ASWIN. K Anggota 15.000.000,- 7. HAISA Anggota 15.000.000,- 8. SABANG Anggota 15.000.000,- 9. SAKIR Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 22. TPM : SATARAHMAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. FAISAL BASIR KETUA 15.000.000,- 2. USMAN SEKERTARIS 15.000.000,- 3. JALIL P Anggota 7.500.000,- 4. IDA Anggota 15.000.000,- 5. PARMAN Anggota 15.000.000,- 6. ELIYANA Anggota 15.000.000,- 7. ANSHAR Anggota 15.000.000,- 8. HUSNIA Anggota 15.000.000,- 9. BAHARUDDIN Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 23. TPM : SATARAHMAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. YORI DAO KETUA 15.000.000,- 2. JATAR SEKERTARIS 7.500.000,- 3. ERWIN Anggota 15.000.000,- 4. ACO. S Anggota 15.000.000,- 5. ACA AROSE Anggota 15.000.000,- 6. SURMAN Anggota 15.000.000,- 7. DASMAN Anggota 15.000.000,- 8. ABEN OROSE Anggota 15.000.000,- 9. KAHARUDDIN Anggota 15.000.000,- 10. JENIATI Anggota 15.000.000,-
-
Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 24. TPM : SATARAHMAN
-
-
No. N A M A JABATAN BESAR BANTUAN (RP) 1. ASDIN. L KETUA 15.000.000,- 2. IBRAHIM SEKERTARIS 15.000.000,- 3. ABD. RAHIM Anggota 7.500.000,- 4. MASNUN Anggota 15.000.000,- 5. SAMSU TANTU Anggota 15.000.000,- 6. NAAM Anggota 15.000.000,- 7. ARMAN Anggota 15.000.000,- 8. RENAWATI Anggota 15.000.000,- 9. SUMARLIN Anggota 15.000.000,- 10. KASMO Anggota 15.000.000,-
-
Bahwa selanjutnya, Pada tanggal 17 Oktober 2013 Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diperuntukkan bagi 216 (dua ratus enam belas) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Sioyong oleh Kementerian Perumahan Rakyat R.I. berdasarkan SK PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi kemudian disalurkan ke Rekening masing-masing penerima BSPS melalui Bank BRI Unit Sabang di Desa Sioyong;
Bahwa pada program BSPS ini penerima hanya dapat menerima bantuan tersebut dalam bentuk barang berupa bahan bangunan dan komponen bangunan dalam bentuk pabrikasi dari penyedia barang sehingga untuk mendapatkan barang tersebut, penerima hanya dapat melakukan pembelian dengan cara melakukan penarikan dari tabungan yang bersamaan dengan pemindahbukuan/ transfer langsung kerekening masing-masing penyedia barang;
Bahwa Dana yang telah disalurkan ke Rekening masing-masing penerima BSPS, kemudian oleh Penerima BSPS dilakukan pemindahbukuan/ transfer langsung ke Rekening Penyedia Barang, dimana Penyedia Barang yang ditunjuk oleh Tiap-tiap KPB adalah Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang Bahan Pabrikasi dan Saksi AHMAD MUSTAPA selaku Penyedia Barang Bahan Bangunan;
Bahwa Jumlah dana BSPS yang diterima oleh penyedia barang dari masing-masing penerima BSPS adalah:
1. Penyedia barang (Terdakwa H. ACHMAD) menerima sejumlah Rp1.182.296.400,- (satu miliar seratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus rupiah) melalui rekening Nomor : 5188-01007739-53-2 pada Bank BRI unit Sabang Desa Sioyong;
2. Penyedia barang (Saksi AHMAD MUSTAPA) menerima sejumlah Rp1.832.706.000,- (satu miliar delapan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam ribu rupiah) melalui rekening Nomor: 5188-01-006720-53-0 dan Nomor rekening : 5188-01-007760-53-3 pada Bank BRI unit Sabang Desa Sioyong;
Bahwa dalam Pelaksanaannya, dari jumlah uang yang diterima oleh saksi AHMAD MUSTAPA sejumlah Rp1.832.706.000,- (satu miliar delapan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam ribu rupiah) sebagian diserahkan kepada Saksi DEDI IRAWAN dalam bentuk uang tunai sebesar Rp890.212.000,- (delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus dua belas ribu rupiah), dengan rincian tanda bukti penerimaan uang berupa:
a. Kwitansi I tanggal 20 Januari 2014 Sejumlah Rp438.660.000,- bertempat dirumah Saksi AHMAD MUSTAPA dengan rincian: 89 KK dikali Rp4.551.800,- total Rp402.102.000,-; 18 KK dikali Rp2.031.000,- total Rp36.558.000,-;
b. Kwitansi II tanggal 27 Maret 2014 sejumlah Rp451.552.000,- bertempat diKantor Bank BRI Unit Sabang di Desa Sioyong, dengan rincian: 89 KK dikali Rp4.748.000,- total Rp442.572.000,-; 18 KK dikali Rp1.610.000,- total Rp28.980.000,-;
Bahwa sisa dana BSPS yang dikelola Saksi AHMAD MUSTAPA adalah sebesar Rp942.494.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), dengan rincian:
i. TAHAP I: 97 dikalikan 4.518.000,-/KK total keseluruhannya adalah Rp438.246.000,-; 12 dikalikan Rp2.031.000,-/KK total keseluruhannya adalah Rp24.372.000,00;
ii. TAHAP II : 97 dikalikan 4.748.000,-/KK total keseluruhannya adalah Rp460.556.000,-; 12 dikalikan Rp1.610.000,-/KK total keseluruhannya adalah Rp19.320.000,-;
Bahwa setelah dana BSPS tersebut berada dalam penguasaan terdakwa H. ACHMAD bersama penyedia barang bahan bangunan (Saksi AHMAD MUSTAPA) dan Tenaga Pendamping Masyarakat (Saksi DEDI IRAWAN), selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD MUSTAPA dan Saksi DEDI IRAWAN, segera membuat daftar rincian barang yang akan diserahkan kepenerima BSPS, adapun rinciannya, adalah sebagai berikut:
Terdakwa H. ACHMAD, (Penyedia barang), adalah:
Dana BSPS sebesar Rp15.000.000,-
-
No.
Urut
BARANG VOLUME HARGA
SATUAN
(Rp)
BANYAKNYA
PENERIMA
BSPS
JUMLAH HARGA
(Rp)
1 2 3 4 5 6 1. SENG GELOMBANG 45 LBR 40.000,- 186 Orang 334.800.000,- 2. SENG BUMBUNGAN 9 MTR 15.000,- 186 Orang 25.110.000,- 3. BESI 6 SNI 39 BATANG 30.000,- 186 Orang 217.620.000,- 4. BESI 6 BANCI 26 BATANG 8.000,- 186 Orang 38.688.000,- 5. SEMEN TONASA 26 ZAK 68.000,- 186 Orang 328.848.000,- 6. KUNCI TANAM 2 BUAH 90.000,- 186 Orang 33.480.000,- 7. ENSEL PINTU 2 PASANG 18.000,- 186 Orang 6.696.000,- 8. ENSEL JENDELA 4 PASANG 15.000,- 186 Orang 11.160.000,- 9. PAKU 5 KG 16.000,- 186 Orang 14.880.000,- 10. HAK ANGIN 8 BUAH 10.000,- 186 Orang 14.880.000,- 11. PAKU SENG 2 DOS 18.500,- 186 Orang 6.882.000,- 12. GRENDEL 2 PASANG 10.000,- 186 Orang 3.720.000,- 13. CAT AVIAN 2 KALENG 55.000,- 186 Orang 20.460.000,- 14. BENRAT (PENGIKAT). 2 KG 25.000,- 186 Orang 9.300.000,- TOTAL Rp. 1.066.524.000
Dana BSPS sebesar Rp7.500.000,-
-
No.
Urut
BARANG VOLUME HARGA
SATUAN (Rp)
BANYAKNYA
PENERIMA BSPS
JUMLAH HARGA
(Rp)
1 2 3 4 5 5 1. SENG GELOMBANG 42 LBR 40.000,- 30 Orang 50.400.000,- 2. SENG BUMBUNGAN 8 MTR 15.000,- 30 Orang 3.600.000,- 3. BESI 6 SNI 28 BATANG 30.000,- 30 Orang 25.200.000,- 4. BESI 6 BANCI 18 BATANG 8.000,- 30 Orang 4.320.000,- 5. SEMEN TONASA 15,81 ZAK 68.000,- 30 Orang 32.252.400,- TOTAL Rp. 115.772.400
Saksi DEDI IRAWAN alias WAWAN, adalah :
Dana BSPS Rp15.000.000,- , adalah :
Tahap I
-
No.
Urut
BARANG VOLUME HARGA
SATUAN
(Rp)
BANYAKNYA
PENERIMA
BSPS
1 2 3 4 5 1. PASIR 5 M3 (kubik) Tidak ingat 89 KK 2. KERIKIL 5,5 m3 (kubik) Tidak ingat 89 KK 3. BATU PONDASI (Karang) 5 M3 (kubik) Tidak ingat 89 KK 4. BATAKO 581 biji 3.000,-/ biji 89 KK 5. KUSEN PINTU BELAKANG 1 Unit Tidak ingat. 89 KK 6. KUSEN JENDELA 3 Unit Tidak ingat. 89 KK 7. KUSEN PINTU DEPAN + JENDELA 2 Unit Tidak ingat. 89 KK
Tahap II
-
No.
Urut
BARANG VOLUME HARGA
SATUAN
(Rp)
BANYAKNYA
PENERIMA
BSPS
1 2 3 4 5 1. KAYU 8/10 15 batang Tidak ingat. 89 KK 2. KAYU 5/7 30 batang Tidak ingat. 89 KK 3. KAYU 6/10 6 batang Tidak ingat. 89 KK 4. PAPAN 2/20 8 lembar Tidak ingat. 89 KK 5. DAUN PINTU BIASA 3 Unit Tidak ingat. 89 KK 6. DAUN JENDELA BIASA 4 Unit Tidak ingat. 89 KK 7. PAPAN BEKISTING 1 Ls Tidak ingat. 89 KK 8. BATAKO 253 BIJI 3.000,-/ biji KK
Dana BSPS sebesar Rp7.500.000,-
Tahap I
-
No.
Urut
BARANG VOLUME HARGA
SATUAN
(Rp)
BANYAKNYA
PENERIMA
BSPS
1 2 3 4 5 1. PASIR 1 M3 (kubik) Tidak ingat. 18 KK 2. KERIKIL 2,67 m3 (kubik) Tidak ingat. 18 KK 3. BATAKO 554.65 biji 3.000,-/ biji 18 KK
Tahap II
-
No.
Urut
BARANG VOLUME HARGA
SATUAN
(Rp)
BANYAKNYA
PENERIMA
BSPS
1 2 3 4 5 1. KAYU 8/10 9 batang Tidak ingat. 18 KK 2. PAPAN LESPLANG 2/20 8 lembar Tidak ingat. 18 KK 3. BATAKO 304.35 BIJI 3.000,-/ biji K
Saksi AHMAD MUSTAPA (Penyedia barang), adalah:
Dana BSPS Rp15.000.000,- , adalah: Tahap I:
-
No.
Urut
BARANG VOLUME HARGA
SATUAN
(Rp)
BANYAKNYA
PENERIMA
BSPS
1 2 3 4 5 1. PASIR 5 M3 (kubik) 100.000,-/ m3 97 KK 2. KERIKIL 5,5 m3 (kubik) 100.000,-/ m3 97 KK 3. BATU PONDASI (Karang) 5 M3 (kubik) 150.000,-/ m3 97 KK 4. BATAKO 581 biji 3.000,-/ biji 97 KK 5. KUSEN PINTU BELAKANG 1 Unit Tidak ingat. 97 KK 6. KUSEN JENDELA 4 Unit Tidak ingat. 97 KK 7. KUSEN PINTU DEPAN 1 Unit Tidak ingat. 97 KK
Tahap II
-
No.
Urut
BARANG VOLUME HARGA
SATUAN
(Rp)
BANYAKNYA
PENERIMA
BSPS
1 2 3 4 5 1. KAYU 8/10 15 batang Tidak ingat. 97 KK 2. KAYU 5/7 30 batang Tidak ingat. 97 KK 3. KAYU 6/10 6 batang Tidak ingat. 97 KK 4. PAPAN 2/20 8 lembar Tidak ingat. 97 KK 5. DAUN PINTU BIASA 2 Unit Tidak ingat. 97 KK 6. DAUN JENDELA BIASA 4 Unit Tidak ingat. 97 KK 7. PAPAN BEKISTING 1 Ls Tidak ingat. 97 KK 8. BATAKO 269 BIJI 3.000,-/ biji KK
Dana BSPS sebesar Rp7.500.000,-
Tahap I
-
No.
Urut
BARANG VOLUME HARGA
SATUAN
(Rp)
BANYAKNYA
PENERIMA
BSPS
1 2 3 4 5 1. PASIR 1 M3 (kubik) 100.000,-/ m3 12 KK 2. KERIKIL 2,67 m3 (kubik) 100.000,-/ m3 12 KK 3. BATAKO 554.65 biji 3.000,-/ biji 12 KK
Tahap II
-
No.
Urut
BARANG VOLUME HARGA
SATUAN
(Rp)
BANYAKNYA
PENERIMA
BSPS
1 2 3 4 5 1. KAYU 8/10 9 batang Tidak ingat. 12 KK 2. PAPAN LESPLANG 2/20 8 lembar Tidak ingat. 12 KK 3. BATAKO 195.35 BIJI 3.000,-/ biji 12 KK
Bahwa sebelum bahan bangunan dan bahan Pabrikasi diserahkan kepada penerima BSPS, terdakwa bersama penyedia barang bahan bangunan (Saksi AHMAD MUSTAPA dan Tenaga Pendamping Masyarakat (Saksi DEDI IRAWAN) mengadakan pertemuan dan bersepakat untuk melakukan pengurangan volume barang atas bahan bangunan dan bahan Pabrikasi yang akan diserahkan kepada penerima BSPS, adapun barang yang dikurangi tersebut adalah:
Terdakwa H. ACHMAD ;
BSPS Rp15.000.000,- dilakukan Pengurangan volume barang, berupa : Tahap I: Semen Tonasa masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) zak, Totalnya adalah (186 KK x ( 1 Zak x Rp68.000,-)) = Rp12.648.000,-. Seng Gelombang masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) lembar; Totalnya adalah (186 KK x ( 1 Lbr x Rp40.000,-)) = Rp7.440.000,-. Tahap II : Semen tonasa masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) zak, Totalnya adalah (186 KK x (1 Zak x Rp68.000,-)) = Rp12.648.000,-. Seng Gelombang masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) lembar; Totalnya adalah (186 KK x ( 1 Lbr x Rp40.000,-)) = Rp7.440.000,-.
BSPS Rp7.500.000,- dilakukan Pengurangan bahan berupa : Tahap I : Semen tonasa masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) zak, Totalnya adalah (30 KK x (1 Zak x Rp68.000,-)) = Rp2.040.000,-. Tahap II: men tonasa masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) zak, Totalnya adalah (30 KK x ( 1 Zak x Rp68.000,-)) = Rp2.040.000,-.
Bahwa total pengurangan dari bahan pabrikasi tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa H. ACHMAD adalah berjumlah Rp44.256.000,- (empat puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Saksi AHMAD MUSTAPA
BSPS Rp15.000.000,- dilakukan Pengurangan volume barang, berupa : Tahap I : Pasir masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) m3, totalnya adalah (97 KK x (1 M3 x Rp100.000,-) = Rp9.700.000,-. Tahap II : Batako masing-masing dikurangi sebanyak 33 biji/KK,- Totalnya adalah (97 KK x (33 biji x Rp.3.000,-)) = Rp9.603.000,-.
BSPS Rp7.500.000,- dilakukan Pengurangan volume barang, yakni : Tahap II : Batako seharusnya yang diterima sebanyak 195.35 BIJI /KK namun masing-masing dikurangi sebanyak 33 biji/KK,- Totalnya adalah (12 KK x (33 biji x Rp.3.000,-))= Rp1.188.000,-.
Bahwa total pengurangan dari bahan bangunan yang dilakukan oleh Saksi AHMAD MUSTAPA adalah berjumlah Rp20.491.000,- (dua puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Saksi DEDI IRAWAN alias WAWAN.
BSPS Rp15.000.000,- dilakukan Pengurangan volume barang, berupa : Tahap I : Pasir masing-masing penerima dikurangi sebanyak 1 (satu) m3/perKK. totalnya adalah (89 KK x (1 M3 x Rp100.000,-)) = Rp8.900.000,-. Tahap II : Kayu 5/7 seharusnya diterima sebanyak 30 batang /perKK namun masing-masing penerima dikurangi sebanyak 2 (dua) panggal. Batako masing-masing penerima dikurangi sebanyak 18,5 Biji). Totalnya adalah (89 KK x (18,5 biji x Rp.3.000,-)) = Rp4.939.500,-.
BSPS Rp7.500.000,- dilakukan Pengurangan volume barang, berupa : Tahap I : Batako masing-masing penerima dikurangi sebanyak 16.66 Biji; Totalnya adalah (18 KK x (16,66 biji x Rp.3.000,-)) = Rp899.640.-. Tahap II : Batako masing-masing penerima dikurangi sebanyak 16.66 Biji. Totalnya adalah (18 KK x (16,66 biji x Rp.3.000,-)) = Rp899.640.-
Bahwa total pengurangan dari bahan bangunan yang dilakukan oleh Saksi DEDI IRAWAN adalah berjumlah Rp15.638.780,- (lima belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa Jumlah total keseluruhan dana dari Pengurangan Volume bahan bangunan dan bahan pabrikasi yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD MUSTAPA serta Saksi DEDI IRAWAN adalah sebesar Rp80.385.780,- (delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian: Total pengurangan dari bahan pabrikasi yang dilakukan oleh Terdakwa adalah berjumlah Rp44.256.000,- (empat puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Total pengurangan dari bahan bangunan yang dilakukan oleh Saksi AHMAD MUSTAPA adalah berjumlah Rp20.491.000,- (dua puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Total pengurangan dari bahan bangunan yang dilakukan oleh Saksi DEDI IRAWAN adalah berjumlah Rp15.638.780,- (lima belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).
Bahwa untuk supaya perbuatannya tidak diketahui oleh pihak lain serta maksud dan tujuannya tercapai, terdakwa selaku Penyedia Barang Bahan Pabrikasi bersama dengan Saksi AHMAD MUSTAPA (Penyedia Barang Bahan Bangunan) dan Saksi DEDI IRAWAN selaku Tenaga Pendamping Masyarakat, sejak dari awal tidak memberikan daftar rincian barang yang akan diserahkan kepada Para Penerima Bantuan, Padahal dari daftar tersebut, penerima dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam meneliti setiap jenis barang yang akan diterima (sesuai dengan Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 96/SE/DS/2012 perihal tata cara penarikan dana tabungan dan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan). Selain dari itu, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala dan Satker di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat R.I. tidak pernah mengetahui atas pengurangan barang tersebut dan tidak pernah memberikan petunjuk atau persetujuan terkait pengurangan volume barang dimaksud;
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Penyedia Barang, telah menguntungkan diri terdakwa di karenakan uang dari hasil pengurangan volume barang tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingannya pribadi atau orang lain;
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, bertentangan dengan Maksud dan Tujuan BSPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat R.I. Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang berbunyi bahwa â Maksud BSPS adalah untuk mendorong MBR membangun sendiri rumah yang layak huni dan atau lingkungan yang sehat serta amanâ. Dan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang berbunyi bahwa âTujuan BSPS adalah terbangun rumah yang layak huni dan/ atau lingkungan yang sehat serta aman oleh MBRâ;
Bahwa terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Penyedia Barang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 22 huruf a, b dan c Peraturan Menteri Perumahan Rakyat R.I. Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, yang berbunyi :
Penyedia barang BSPS melaksanakan tugas dan tanggung jawab: Huruf a: melaksanakan pengadaan barang BSPS sesuai dengan kontrak; Huruf b: menyerahkan barang BSPS kepada penerima BSPS atau KPB sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak; Huruf c: melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada PPK;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Kewajiban serta tugas dan tanggung jawabnya selaku Penyedia Barang sebagaimana yang diatur Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat R.I. Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya jo. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 96/SE/DS/2012 perihal Tata Cara Penarikan Dana Tabungan dan Pembelian Bahan Bangunan oleh Penerima Bantuan yang berbunyi:
âPenyedia barang menyerahkan barang BSPS berupa bahan bangunan; komponen bangunan dalam bentuk pabrikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b; dan utilitas yang melekat pada rumah swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dengan cara menyerahkan barang BSPS dimaksud kepada masing-masing penerima bantuan yang disaksikan oleh Ketua KPB dan kepala desa/ lurah dengan dibuktikan dengan berita acara serah terima barang BSPS dan foto ketika menyerahkan barangâ;
Bahwa Perbuatan terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD MUSTAPA dan Saksi DEDI IRAWAN sebagaimana tersebut diatas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia sebesar Rp80.385.780,- (delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), Oleh karena Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013;
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang telah menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan perkara ini dan saksi-saksi tersebut dalam persidangan telah memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Ke-1. SAHLAN, lahir di Duyu Kelurahan Pengau Kota Palu tanggal 20 Oktober 1982, laki-laki, Kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Dusun II Desa Sioyong RT/RW 006/008 Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah, Agama Islam, Pekerjaan Guru SDN 02 Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah, Pendidikan S-1, di persidangan memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa H. Achmad namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa keterkaitan Terdakwa dengan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Sioyong tahun anggaran 2013 adalah karena Saksi Ahmad Mustapa merupakan salah satu penyedia barang untuk Program BSPS di Desa Sioyong yang ditunjuk Saksi Dedi Irawan selaku Ketua TPM;
Bahwa yang termasuk dalam tim Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) adalah Dedi Irawan bertempat tinggal di Dusun IV Desa Sioyong RT/RW 010/005 Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah; Ahyar bertempat tinggal di Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah; Sahlan (saksi sendiri) bertempat tinggal di Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah; dan Satarahman bertempat tinggal di Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah;
Bahwa tugas dan tangung jawab Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) adalah mendampingi masyarakat untuk menerima barang dari penyedia barang, memberikan bimbingan teknis kepada KPB dalam melaksanakan pembelian bahan bangunan dan pelaksanaan pembangunan; membuat laporan pekerjaan mulai 0% (nol persen), 30% (tiga puluh persen), s/d 100% (seratus persen);
Bahwa Dana BSPS tersebut diperuntukkan untuk Keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria yaitu: masyarakat yang memiliki rumah tapi tidak layak huni (bukan rumah baru);
Bahwa Kriteria calon masyarakat yang dapat menerima dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun anggaran 2013, yaitu Keluarga MBR yang memiliki rumah tapi tidak layak huni;
Bahwa persyaratannya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Penghasilan (SKP) dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) dari Kepala Desa;
Bahwa jumlah penerima bantuan yang memenuhi kriteria adalah 216 (dua ratus enam belas) Kepala Keluarga yang terdiri dari, yaitu: 186 Kepala Keluarga (KK) dan per Kepala Keluarga (KK) mendapat bantuan Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 30 Kepala Keluarga (KK) dan per Kepala Keluarga (KK) mendapat bantuan Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Penggunaan dana BSPS hanya diperuntukkan untuk penerima BSPS yang memenuhi kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Pusat), sehingga tidak dapat dialihkan untuk atas nama kepentingan lain atau kegiatan lain dengan dalih apapun karena aturannya sudah ada;
Bahwa jumlah dana yang dianggarkan adalah Rp3.015.000.000,- (tiga milyar lima belas juta rupiah) yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa yang diusulkan dan yang ditetapkan selaku Penyedia barang atau toko yang mengadakan barang adalah, yaitu:Saksi Ahmad Mustapa bertempat tinggal di Sioyong RT/RW 001/001 Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah (untuk bahan lokal) dan H. ACHMAD bertempat tinggal Dusun II RT/RW 002/002 Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah (Pabrikasi);
Bahwa saksi tidak pernah diperlihatkan olehSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD berupa daftar rincian jenis, jumlah barang dan harga barang yang akan diserahkan ke penerima bantuan akan tetapi yang ada hanya daftar permintaan barang tahap I yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua TPM (saksi DEDI IRAWAN);
Bahwa saksi tidak pernah melihat/ diperlihatkan oleh penyedia barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD terkait harga pasaran atas barang yang akan diserahkan ke penerima bantuan;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pertemuan/ rapat dengan penyedia barang terkait Daftar dan harga barang yang akan diserahkan ke penerima bantuan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang mendasari Daftar rincian permintaan barang tahap I tersebut adalah karena yang membuatnya Ketua TPM (DEDI IRAWAN) dan adapun rincian permintaan barang tersebut berupa, yaitu:
Bahwa peruntukan dari Dana BSPS yang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) adalah untuk pembelian, yaitu: 10 (sepuluh) jenis bahan-bahan pembangunan, yaitu: Besi 6 SNI 39 (tiga puluh sembilan) Batang; Besi 6 Banci 26 (dua puluh enam) Batang; Semen Tonasa 22 (dua puluh dua) zak; Pasir 4 (empat) M3; Kerikil 5,5 (lima setengah) M3; Batu 5 (lima) M3; Kusen Pintu 1 (satu) Unit; Kuseng Jendela 3 (tiga) unit; Kuseng Pintu + Jendela 2 (dua) Unit; Batako 581 (lima ratuys delapan puluh satu) Unit;
Bahwa sedangkan peruntukan dari Dana BSPS yang sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) adalah untuk pembelian, yaitu: Besi 6 SNI 28 (dua puluh delapan) batang; Besi 6 Banci 18 (delapan belas) Batang; Semen Tonasa 9 (sembilan) zak; Pasir 1 (satu) Meter Kubik; Kerikil 2,67 (dua koma enam puluh tujuh) Meter Kubik; dan Batako 554,65 (lima ratus lima puluh empat koma enam puluh lima) biji;
Bahwa saksi tidak dapat menguraikan daftar rincian permintaan barang tahap II karena saksi tidak memiliki daftarnya dan yang lebih mengetahui adalah Ketua TPM Saksi DEDI IRAWAN;
Bahwa dana BSPS yang masuk kerekening masing-masing Penerima BSPS melalui rekening Bank BRI kemudian semuanya langsung ditransfer kerekening milik masing masing Penyedia barang untuk dipergunakan sebagai pembelian barang;
Bahwa setelah penerima mentransfer semua dana BSPS tersebut maka Penyedia barang berkewajiban mensuplai/ menyerahkan bahan BSPS sesuai daftar pembelian barang dan bersesuaian pula dengan jumlah dana BSPS yang ditransfer;
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa penyedia barang menyerahkan barang tersebut dilokasi penerima bantuan dengan disaksikan oleh TPM, dengan berita acara/bukti serah terima barang BSPS;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah jumlah serta jenis bahan bangunan dan bahan Pabrikasi yang diterima, keseluruhannya telah sesuai atau tidak dengan jumlah dana BSPS yang ditransfer oleh masing-masing penerima bantuan ke rekening Penyedia barang;
Bahwa Saksi selaku anggota Tim Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) tidak pernah mengadakan pertemuan/ rapat dengan masing-masing Penyedia barangSaksi Ahmad Mustapa dan Saksi H. ACHMAD) sehubungan dengan pengurangan volume barang berupa Pasir, Batako, Semen tonasa, dan Seng gelombang;
Bahwa saksi tidak pernah melihat adanya surat/ dokumen/ berita acara persetujuan yang diperlihatkan oleh penyedia barang sehubungan dengan adanya pengurangan volume barang tersebut, karena saksi tidak pernah hadir/dilibatkan dalam setiap pertemuan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima/melihat surat berupa persetujuan/petunjuk dari Dinas Pekerjaan Umum Donggala atau Kementerian Perumahan Rakyat terkait pengurangan volume barang tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan yang dapat dipertanggung jawabkan terkait tindakan penyedia barang yang melakukan pengurangan volume barang tersebut;
Bahwa saksi bekerja sesuai kontrak selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari dan saksi menerima gaji perbulannya adalah sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) melalui Rekening namun masih ada gaji saksi yang belum terbayarkan yaitu sejumlah Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), hal tersebut dikarenakan Saksi DEDI IRAWAN tidak melaporkan progres pekerjaan hingga 100% (seratus persen) sampai saat sekarang ini ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten atau Kementerian Perumahan Rakyat sebagaimana tugas TPM;
Bahwa yang membuat laporan pekerjaan mulai 0%, 30% s/d 100% adalah saksi DEDI IRAWAN, namun hingga saat ini Laporan Pekerjaan 100% tidak pernah di buat oleh Saksi DEDI IRAWAN;
Bahwa dalam program BSPS di Desa Sioyong, saksi selaku TPM mendampingi 55 (lima puluh lima) Penerima Bantuan yang terdiri dari 6 (enam) Kelompok Penerima Bantuan, yang terdiri dari KPB 07, KPB 08, KPB 09, KPB 10, KPB 11 dan KPB 12;
Bahwa pembentukan Kelompok Penerima Bantuan tersebut tanpa di dasari Surat Keputusan Kepala Desa Sioyong tentang Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB);
Bahwa selama proses pelaksanaan program BSPS berlangsung, saksi tidak pernah memberikan biimbingan teknis kepada 55 (lima puluh lima) penerima bantuan atau 6 (enam) KPB yang merupakan tugas dan tanggung jawab saksi sebagai TPM;
Bahwa saksi tidak pernah membimbing, mengawasi dan mengendalikan para Penerima Bantuan terkait dengan Pembuatan Gambar Kerja dan Rencana Penggunaan Dana;
Bahwa saksi tidak pernah membimbing, mengawasi dan mengendalikan para Penerima Bantuan terkait dengan merencanakan pembelian bahan bangunan, dan tidak pernah mendampingi Penerima Bantuan dalam hal membuat DRPB2 (Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan);
Bahwa tidak ada kontrak antara para penerima bantuan yang termasuk dalam KPB saksi denganSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang;
Bahwa Penarikan Dana para penerima bantuan dilakukan di Bank BRI Unit Sabang sebanyak 2 (dua) kali, namun dana tersebut tidak diambil tunai, dikarenakan berdasarkan ketentuan dana yang ditarik tersebut langsung di transfer atau di pindahbukukan ke rekening Penyedia Barang dalam hal ini ke RekeningSaksi Ahmad Mustapa dan Rekening Saksi H. ACHMAD;
Bahwa pada saat penarikan dana dan pemindahbukuan ke rekening Penyedia Barang, penarikan tahap I sebanyak 50% dan penarikan tahap II sebanyak 50%;
Bahwa dokumen yang di lengkapi dan diserahkan oleh penerima bantuan kepada pihak bank ketika itu hanyalah slip penarikan disertai dengan fotocopy KTP;
Bahwa pada saat penarikan dan pemindahbukuan Tahap I, para penerima bantuan tidak melampirkan dokumen DRPB2, di karenakan para penerima bantuan tidak pernah membuat DRPB2 Tahap I;
Bahwa pada Penarikan dana dan pemindahbukuan Tahap II, para penerima juga tidak melampirkan DRPB2 Tahap II dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan para penerima bantuan tidak pernah membuat DRPB2 Tahap II dan Tidak pernah membuat Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa pada saat Penyaluran Barang/ Penyerahan Barang kepada Para Penerima Bantuan, baik pada Tahap I dan Tahap II, tidak pernah disaksikan oleh Ketua KPB, dan juga tidak disaksikan oleh Kepala Desa serta saksi selaku TPM;
Bahwa pada saat Penyaluran Barang tidak ada di buatkan Berita Acara Serah Terima Barang BSPS dan juga tidak ada dokumentasi berupa foto ketika Penyedia Barang dalam hal ini Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD menyerahkan barang kepada para penerima bantuan;
Bahwa sepengetahuan saksi, Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang tidak pernah menyampaikan Laporan terkait dengan Pelaksanaan Penyaluran Barang BSPS kepada Pihak Kementerian Perumahan Rakyat R.I;
Bahwa ke-55 (lima puluh lima) Penerima Bantuan yang merupakan tanggung jawab saksi, tidak pernah membuat Laporan Pelaksanaan Pembangunan 100% (seratus persen);
Bahwa yang saksi ketahui,Saksi Ahmad Mustapa sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Maupun Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen;
Bahwa yang saksi ketahui, Saksi DEDI IRAWAN adalah Selaku Kepala Urusan Umum pada Pemerintah Desa Sioyong, dan selaku Ketua TPM pada Program BSPS di Desa Sioyong, dan Saksi DEDI IRAWAN sama sekali tidak memiliki usaha toko bangunan, usaha pencetakan batako dan pembuatan kusen;
Bahwa pernah ada rapat pertemuan pada tanggal 28 Januari 2014, rapat tersebut membahas tentang pembentukan Kelompok Penerima Bantuan, namun pada saat rapat berlangsung ada salah satu penerima atas nama SUMARDIN menyampaikan keinginannya untuk menyumbang ke Masjid Anânur Desa Sioyong, yang kemudian oleh Kepala Desa Sioyong, TPM Saksi DEDI IRAWAN dan Saksi ABD. FATTAH selaku Ketua BPD ditetapkan dalam rapat, yakni, terhadap penerima Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan dilakukan pemotongan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bagi Penerima yang mendapat sebesar Rp7.500.000,- (tujuh Juta lima ratus ribu), yang mana pemotongan tersebut akan di sumbangkan ke Masjid ANâNUR;
Bahwa pada saat rapat tersebut, tidak ada dibuatkan berita acara terkait persoalan sumbangan ke masjid;
Bahwa yang hadir pada saat rapat tersebut, tidak seluruh penerima bantuan ikut hadir namun hanya beberapa penerima bantuan saja;
Bahwa pada saat rapat,Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang dan juga Selaku Panitia Pembangunan Masjid tidak ikut dalam rapat tersebut;
Bahwa Ketua Panitia Pembangunan Masjid An. Saksi IRHAM juga tidak ada di saat rapat tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui, apakah uang hasil pemotongan yang di sumbangkan ke masjid telah di terima oleh Panitia Pembangunan Masjid dan telah di pergunakan untuk keperluan pembangunan masjid atau tidak;
Bahwa saksi selaku Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) pada Program BSPS di Desa Sioyong Tahun 2013, tidak pernah mendapat Petunjuk dari Kementerian Perumahan Rakyat R.I. dan Tim Teknis Kabupaten terkait dengan sumbangan ke masjid.
Tanggapan Terdakwa: bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa membenarkannya.
Saksi Ke-2. SATARAHMAN, lahir di Sioyong tanggal 17 Pebruari 1985, laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Dusun II, sekarang Dusun II RT/RW 011/005 Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah, Agama Islam, Pekerjaan Tani, Pendidikan Madrasah Aliah, di persidangan dibawah sumpah memberi keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anggota Tim Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), adalah Saksi DEDI IRAWAN, AHYAR, Saksi SAHLAN dan SATARAHMAN (saksi sendiri);
Bahwa tugas dan tangung jawab Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), yaitu mendampingi masyarakat untuk menerima barang dari penyedia barang, memberikan bimbingan teknis kepada KPB dalam melaksanakan pembelian bahan bangunan dan pelaksanaan pembangunan, dan membuat laporan pekerjaan mulai 0%, 30% s/d. 100%;
Bahwa Penggunaan dana BSPS hanya diperuntukkan untuk penerima BSPS yang memenuhi kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Pusat), sehingga tidak dapat dialihkan untuk atas nama kepentingan lain atau kegiatan lain dengan dalih apapun;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat/diperlihatkan oleh penyedia barang (terdakwa AHMAD MUSTAPA dan saksi H. ACHMAD) berupa daftar rincian barang beserta harga pasaran barang yang akan diserahkan kepenerima, namun yang diperlihatkan penyedia barang adalah tanda terima barang;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah bahan bangunan dan bahan Pabrikasi yang diterima, keseluruhannya telah sesuai dengan jumlah dana BSPS yang ditransfer oleh masing-masing penerima bantuan kerekening masing-masing Penyedia barang karena saksi tidak memegang daftar rincian barang yang seharusnya diterima oleh penerima yang bisa dijadikan sebagai pedoman;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau bahan-bahan yang diterima oleh penerima, terdapat beberapa pengurangan volume berupa Pasir dikurangi sebanyak 1 M3, Batako dikurangi sebanyak 33 biji, Semen tonasa dikurangi sebanyak 2 Zak, dan Seng gelombang dikurangi sebanyak 2 lembar;
Bahwa Saksi tidak pernah mengadakan pertemuan/rapat dengan Penerima, Penyedia barang, yaituSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD (terdakwa dalam berkas terpisah) dan dari Dinas Pekerjaan Umum Donggala atau Kementerian Perumahan Rakyat terkait pengurangan volume barang tersebut;
Bahwa tidak ada surat/ dokumen/ berita acara persetujuan yang diperlihatkan oleh penyedia barang dan saksi tidak pernah menandatangani surat persetujuan terkait pengurangan volume barang tersebut;
Bahwa tidak ada petunjuk dari Dinas Pekerjaan Umum Donggala atau Kementerian Perumahan Rakyat terkait pengurangan volume barang tersebut;
Bahwa menurut saksi, tidak ada yang mendasari pengurangan volume barang tersebut karena aturannya pasti sudah ada;
Bahwa yang membuat laporan pekerjaan mulai 0%, 30% s/d 100% adalah saksi DEDI IRAWAN, namun hingga saat ini Laporan Pekerjaan 100% tidak pernah di buat oleh Saksi DEDI IRAWAN;
Bahwa dalam program BSPS di Desa Sioyong, saksi selaku TPM mendampingi 55 (lima puluh lima) Penerima Bantuan yang terdiri dari 6 (enam) Kelompok Penerima Bantuan, yang terdiri dari KPB 19, KPB 20, KPB 21, KPB 22, KPB 23 dan KPB 24;
Bahwa pembentukan Kelompok Penerima Bantuan tanpa di dasari dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sioyong tentang Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB);
Bahwa selama proses pelaksanaan program BSPS berlangsung, saksi tidak pernah memberikan biimbingan teknis kepada 55 (lima puluh lima) penerima bantuan atau 6 (enam) KPB yang merupakan tugas dan tanggung jawab saksi sebagai TPM;
Bahwa saksi tidak pernah membimbing, mengawasi dan mengendalikan para Penerima Bantuan terkait dengan Pembuatan Gambar Kerja dan Rencana Penggunaan Dana;
Bahwa saksi tidak pernah membimbing, mengawasi dan mengendalikan para Penerima Bantuan terkait dengan merencanakan pembelian bahan bangunan, dan tidan pernah mendampingi Penerima Bantuan dalam hal membuat DRPB2 (Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan);
Bahwa tidak ada kontrak antara para penerima bantuan yang termasuk dalam KPB saksi denganSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang;
Bahwa Penarikan Dana para penerima bantuan dilakukan di Bank BRI Unit Sabang sebanyak 2 (dua) kali, namun dana tersebut tidak diambil tunai, dikarenakan berdasarkan ketentuan dana yang ditarik tersebut langsung di transfer atau di pindahbukukan ke rekening Penyedia Barang dalam hal ini ke RekeningSaksi Ahmad Mustapa dan Rekening Saksi H. ACHMAD;
Bahwa pada saat penarikan dana dan pemindahbukuan ke rekening Penyedia Barang, Penarikan Tahap I sebanyak 50% dan Penarikan Tahap II sebanyak 50 %;
Bahwa dokumen yang di lengkapi dan Diserahkan oleh Penerima Bantuan kepada Pihak Bank hanyalah Slip Penarikan disertai dengan Foto Copy KTP;
Bahwa pada saat penarikan dan pemindahbukuan Tahap I, para penerima bantuan tidak melampirkan dokumen DRPB2, di karenakan para penerima bantuan tidak pernah membuat DRPB2 Tahap I;
Bahwa pada Penarikan dana dan pemindahbukuan Tahap II, para penerima juga tidak melampirkan DRPB2 Tahap II dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan para penerima bantuan tidak pernah membuat DRPB2 Tahap II dan Tidak pernah membuat Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa pada saat Penyaluran Barang/ Penyerahan Barang kepada Para Penerima Bantuan, baik pada Tahap I dan Tahap II, tidak pernah disaksikan oleh Ketua KPB, dan juga tidak disaksikan oleh Kepala Desa serta saksi selaku TPM;
Bahwa pada saat Penyaluran Barang tidak ada di buatkan Berita Acara Serah Terima Barang BSPS dan juga tidak ada dokumentasi berupa foto ketika Penyedia Barang dalam Hal IniSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD menyerahkan barang kepada Para Penerima Bantuan;
Bahwa sepengetahuan saksi,Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang tidak pernah menyampaikan Laporan terkait dengan Pelaksanaan Penyaluran Barang BSPS kepada Pihak Kementerian Perumahan Rakyat. R.I;
Bahwa ke-55 (lima puluh lima) Penerima Bantuan yang merupakan tanggung jawab saksi, tidak pernah membuat Laporan Pelaksanaan Pembangunan 100%;
Bahwa yang saksi ketahui,Saksi Ahmad Mustapa sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Maupun Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen;
Bahwa yang saksi ketahui, Saksi DEDI IRAWAN adalah Selaku Kepala Urusan Umum pada Pemerintah Desa Sioyong, dan selaku Ketua TPM pada Program BSPS di Desa Sioyong, dan Saksi DEDI IRAWAN sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen;
Bahwa pernah ada rapat pertemuan pada tanggal 28 Januari 2014, rapat tersebut membahas tentang pembentukan Kelompok Penerima Bantuan, namun pada saat rapat berlangsung ada salah satu penerima atas nama SUMARDIN menyampaikan keinginannya untuk menyumbang ke Masjid Anânur Desa Sioyong, yang kemudian oleh Kepala Desa Sioyong, TPM Saksi DEDI IRAWAN dan Saksi ABD. FATTAH selaku Ketua BPD di tetapkan dalam rapat yakni terhadap penerima Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan dilakukan pemotongan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bagi Penerima yang mendapat sebesar Rp7.500.000,- (tujuh Juta lima ratus ribu), yang mana pemotongan tersebut disumbangkan ke Masjid ANâNUR;
Bahwa pada saat rapat tersebut, tidak ada dibuatkan berita acara terkait persoalan sumbangan ke masjid;
Bahwa yang hadir pada saat rapat tersebut, tidak seluruh penerima bantuan ikut hadir namun hanya beberapa penerima bantuan saja;
Bahwa pada saat rapat,Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang dan Selaku Panitia Pembangunan Masjid tidak ikut dalam rapat tersebut;
Bahwa Ketua Panitia Pembangunan Masjid An. Saksi IRHAM juga tidak ada di saat rapat tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui, apakah uang hasil pemotongan yang di sumbangkan ke masjid telah di terima oleh Panitia Pembangunan Masjid dan telah di pergunakan untuk keperluan pembangunan masjid atau tidak;
Bahwa saksi selaku Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) pada Program BSPS di Desa Sioyong Tahun 2013, tidak pernah mendapat Petunjuk dari Kementerian Perumahan Rakyat RI dan Tim Teknis Kabupaten terkait dengan sumbangan ke masjid.
Tanggapan Terdakwa: bahwa atas keterangan saksi Terdakwa membenarkannya.
Saksi Ke-3. ASMIRUDDIN, lahir di Palopo Provinsi Sulawesi selatan tanggal 1 Januari 1966, laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Dusun I RT/RW 004/001 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah, Agama Islam, Pekerjaan Petani,Pendidikan SD, di persidangan memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah mendapat BSPS pada tahun 2013 dan saksi juga selaku Ketua kelompok penerima bantuan (KPB) 02 akan tetapi saksi tidak menerima bantuan tersebut dengan dana tunai dari Bank BRI melainkan sudah dalam bentuk barang berupa bahan bangunan dan bahan Pabrikasi yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa yang menyerahkan bahan bangunan tersebut adalahSaksi Ahmad Mustapa sedangkan yang menyerahkan bahan pabrikasi adalah Terdakwa H. ACHMAD (terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa Saksi DEDI IRAWAN alias WAWAN adalah Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM);
Bahwa saksi menerima bantuan tersebut sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) melalui rekening akan tetapi keseluruhannya langsung ditransfer kerekening milik masing-masing Penyedia barang;
Bahwa Saksi hanya menerima barang tersebut tanpa saksi mencatat dan menghitungnya karena saksi tidak mengetahui aturannya dan hanya mempercayakan kepada penyedia barang;
Saksi tidak pernah melihat/diperlihatkan oleh penyedia barang berupa daftar rincian dan harga pasaran sebelum barang tersebut diserahkan kepada saksi;
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan pada buku tanda terima barang pabrikasi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah keseluruhannya telah sesuai atau tidak antara bahan bangunan dan barang Pabrikasi dengan jumlah dana BSPS yang saksi transfer kerekening Penyedia barang karena saksi hanya menerimanya saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau bahan-bahan yang saksi terima terdapat beberapa pengurangan volume berupa Pasir dikurangi sebanyak 1 M3, Batako dikurangi sebanyak 33 biji, Semen tonasa dikurangi sebanyak 2 Zak, dan Seng gelombang dikurangi sebanyak 2 lembar;
Bahwa benar saksi mengeluarkan biaya tambahan karena bahan yang saksi terima menurut saksi tidak mencukupi;
Bahwa Saksi jelas keberatan atas adanya pengurangan volume barang tersebut karena saksi sangat membutuhkan bantuan tersebut;
Bahwa karena dana BSPS tersebut tidak dalam penguasaan saksi sehingga saksi tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya pasrah;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat gambar kerja (GK), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan gambar kerja (GK);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan Rencana Penggunaan Dana (RPD);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah melakukan survey toko bangunan untuk mengecek harga barang maupun kesanggupan toko bangunan dalam hal menyediakan kebutuhan barang pembangunan rumah saksi, dikarenakan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) tidak pernah memberikan bimbingan kepada saksi terkait dengan proses pembelian bahan bangunan;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah menunjuk secara langsung Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Saksi H. ACHMAD;
Bahwa tidak ada kontrak antara para penerima bantuan yang termasuk dalam KPB 02 denganSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang;
Bahwa Penarikan Dana para penerima bantuan dilakukan di Bank BRI Unit Sabang sebanyak 2 (dua) kali, namun dana tersebut tidak diambil tunai, dikarenakan berdasarkan ketentuan dana yang ditarik tersebut langsung di transfer atau di pindahbukukan ke rekening Penyedia Barang dalam hal ini ke RekeningSaksi Ahmad Mustapa dan Rekening Saksi H. ACHMAD;
Bahwa pada saat penarikan dana dan pemindahbukuan ke rekening Penyedia Barang, Penarikan Tahap I sebanyak 50% dan Penarikan Tahap II sebanyak 50%;
Bahwa pada saat penarikan, seingat saksi dokumen yang di lengkapi dan Diserahkan kepada Pihak Bank hanyalah Slip Penarikan disertai dengan Foto Copy KTP;
Bahwa pada saat penarikan dan pemindahbukuan Tahap I, saksi tidak ada melampirkan dokumen DRPB2 Tahap I, di karenakan Saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah di bimbing TPM dalam membuat DRPB2 Tahap I;
Bahwa pada Penarikan dana dan pemindahbukuan Tahap II, saksi juga tidak melampirkan DRPB2 Tahap II dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan saksi tidak pernah di bimbing oleh TPM dalam hal membuat DRPB2 Tahap II dan Tidak pernah membuat Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa semua Penerima bantuan yang tergabung dalam KPB 02, juga tidak pernah membuat DRPB2 Tahap I dan DRPB2 Tahap II serta Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan tidak pernah di bimbing oleh TPM dalam hal pembuatan DRPB2 dan Laporan Progress Pembangunan Fisik 30 %;
Bahwa pada saat Penyaluran Barang/ Penyerahan Barang kepada saksi, yang mengantarkan barang bahan pabrikasi adalah supir Terdakwa H. ACHMAD sedangkan Yang mengantarkan Bahan Bangunan adalah hanya supir;
Bahwa pada saat penyerahan bahan bangunan dan bahan pabrikasi kepada saksi sebagai Penerima Bantuan, baik pada Tahap I dan Tahap II, tidak pernah disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sioyong, Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD serta TPM;
Bahwa pada saat Penyaluran Barang tidak ada di buatkan Berita Acara Serah Terima Barang BSPS dan juga tidak ada dokumentasi berupa foto ketika Penyedia Barang dalam Hal IniSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD menyerahkan barang kepada Para Penerima Bantuan;
Bahwa pada saat penyerahan barang bahan bangunan dan bahan pabrikasi kepada para penerima bantuan yang tergabung dalam KPB 02, Saksi selaku ketua KPB 02 tidak pernah menyaksikan secara langsung proses penyerahan tersebut, serta tidak disaksikan oleh Kepala Desa Sioyong, Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD serta TPM;
Bahwa saksi sebagai penerima Bantuan, tidak pernah membuat Laporan Pelaksanaan Pembangunan 100%, dikarenakan saksi tidak pernah di bimbing oleh TPM dalam hal membuat Laporan tersebut;
Bahwa penerima bantuan yang tergabung dalam KPB 02 juga tidak pernah membuat laporan pelaksanaan pembangunan 100%, dikarenakan para penerima tidak pernah di bimbing oleh TPM dalam hal membuat laporan tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui,Saksi Ahmad Mustapa sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Maupun Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen sedangkan Terdakwa H. ACHMAD benar memiliki Usaha Toko Bangunan di Desa Sioyong;
Bahwa yang saksi ketahui, Saksi DEDI IRAWAN adalah Selaku Kepala Urusan Umum pada Pemerintah Desa Sioyong, dan selaku Ketua TPM pada Program BSPS di Desa Sioyong, dan Saksi DEDI IRAWAN sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen;
Bahwa pernah ada rapat pertemuan pada tanggal 28 Januari 2014, rapat tersebut membahas tentang pembentukan Kelompok Penerima Bantuan, namun saat itu saksi datang terlambat, namun yang saksi ketahui dari rapat tersebut, oleh Kepala Desa Sioyong, TPM Saksi DEDI IRAWAN dan Saksi ABD. FATTAH selaku Ketua BPD di tetapkan dalam rapat yakni terhadap penerima Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan dilakukan pemotongan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bagi Penerima yang mendapat sebesar Rp7.500.000,- (tujuh Juta lima ratus ribu), yang mana pemotongan tersebut akan di sumbangkan ke Masjid ANâNUR;
Bahwa pada saat rapat tersebut, tidak ada dibuatkan berita acara terkait persoalan sumbangan ke masjid, dan tidak ada daftar hadir dalam rapat tersebut;
Bahwa tidak seluruh penerima bantuan yang hadir pada saat rapat tersebut, yang hadir hanya beberapa penerima bantuan saja;
Bahwa pada saat rapat,Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD tidak ikut dalam rapat tersebut;
Bahwa Ketua Panitia Pembangunan Masjid An. Saksi IRHAM juga tidak ada di saat rapat tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui, apakah uang hasil pemotongan yang di sumbangkan ke masjid telah di terima oleh pengurus masjid dan telah di pergunakan untuk keperluan pembangunan masjid atau tidak;
Bahwa sepengetahuan saksi Bendahara Masjid adalah Terdakwa H. ACHMAD dan Sekretaris masjid adalahSaksi Ahmad Mustapa;
Bahwa penunjukkan saksi selaku Ketua KPB dan Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 02 tidak didasari dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sioyong tentang Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) BSPS di Desa Sioyong T.A. 2013;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan dan sebagai Ketua KPB 02, tidak pernah mendapat Petunjuk dari Kementerian Perumahan Rakyat R.I. dan Tim Teknis Kabupaten terkait dengan sumbangan ke masjid.
Tanggapan Terdakwa: bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
Saksi Ke-4. ASWIN, lahir di Sioyong Propinsi Sulawesi Tengah tanggal 29 Mei 1979, laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Dusun I Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah, agama Islam, pekerjaan Petani,pendidikan SMA, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya merenangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah mendapat BSPS pada tahun 2013 dan saksi juga selaku Ketua kelompok penerima bantuan (KPB) 03 akan tetapi saksi tidak menerima bantuan tersebut dengan dana tunai dari Bank BRI melainkan sudah dalam bentuk barang berupa bahan bangunan dan bahan Pabrikasi yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa saksi menerima bantuan tersebut sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan tetapi saksi tidak menerima secara tunai karena keseluruhannya langsung ditransfer kerekening milik masing-masing Penyedia barang;
Saksi hanya menerima bantuan tersebut tanpa saksi mencatat dan menghitungnya;
Bahwa yang menyerahkan bahan bangunan tersebut adalahSaksi Ahmad Mustapa sedangkan yang menyerahkan bahan Pabrikasi adalah Saksi H. ACHMAD;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat/diperlihatkan oleh penyedia barang berupa daftar rincian dan harga pasaran sebelum bahan bangunan dan bahan Pabrikasi diserahkan kepada saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah keseluruhannya telah sesuai atau tidak antara bahan bangunan dan barang Pabrikasi dengan jumlah dana BSPS yang saksi transfer kerekening Penyedia barang karena saksi hanya menerimanya saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau bahan-bahan yang saksi terima terdapat beberapa pengurangan volume berupa Pasir dikurangi sebanyak 1 M3, Batako dikurangi sebanyak 33 biji, Semen tonasa dikurangi sebanyak 2 Zak, dan Seng gelombang dikurangi sebanyak 2 lembar;
Bahwa saksi mengeluarkan biaya tambahan karena bahan yang saksi terima menurut saksi tidak mencukupi;
Bahwa Saksi jelas keberatan atas adanya pengurangan volume barang tersebut karena saksi sangat membutuhkan bantuan tersebut;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat gambar kerja (GK), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan gambar kerja (GK);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan Rencana Penggunaan Dana (RPD);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah melakukan survey toko bangunan untuk mengecek harga barang maupun kesanggupan toko bangunan dalam hal menyediakan kebutuhan barang pembangunan rumah saksi, dikarenakan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) tidak pernah memberikan bimbingan kepada saksi terkait dengan proses pembelian bahan bangunan dan Penunjukan Penyedia Barang/ Toko Bangunan;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah menunjuk secara langsung Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Saksi H. ACHMAD;
Bahwa tidak ada kontrak antara para penerima bantuan yang termasuk dalam KPB 03 denganSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang;
Bahwa Penarikan Dana para penerima bantuan dilakukan di Bank BRI Unit Sabang sebanyak 2 (dua) kali, namun dana tersebut tidak diambil tunai, dikarenakan berdasarkan ketentuan dana yang ditarik tersebut langsung di transfer atau di pindahbukukan ke rekening Penyedia Barang dalam hal ini ke RekeningSaksi Ahmad Mustapa dan Rekening Saksi H. ACHMAD;
Bahwa pada saat penarikan dana dan pemindahbukuan ke rekening Penyedia Barang, Penarikan Tahap I sebanyak 50% dan Penarikan Tahap II sebanyak 50%;
Bahwa pada saat penarikan, seingat saksi dokumen yang di lengkapi dan Diserahkan kepada Pihak Bank hanyalah Slip Penarikan disertai dengan Foto Copy KTP;
Bahwa pada saat penarikan dan pemindahbukuan Tahap I, saksi tidak ada melampirkan dokumen DRPB2 Tahap I, di karenakan Saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah di bimbing TPM dalam membuat DRPB2 Tahap I;
Bahwa pada Penarikan dana dan pemindahbukuan Tahap II, saksi juga tidak melampirkan DRPB2 Tahap II dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan saksi tidak pernah di bimbing oleh TPM dalam hal membuat DRPB2 Tahap II dan Tidak pernah membuat Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa semua Penerima bantuan yang tergabung dalam KPB 03, juga tidak pernah membuat DRPB2 Tahap I dan DRPB2 Tahap II serta dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan tidak pernah di bimbing oleh TPM dalam hal pembuatan DRPB2 dan Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa pada saat Penyaluran Barang/ Penyerahan Barang kepada saksi, yang mengantarkan barang bahan pabrikasi adalah supir Terdakwa H. ACHMAD sedangkan Yang mengantarkan Bahan Bangunan adalah hanya supir;
Bahwa pada saat penyerahan bahan bangunan dan bahan pabrikasi kepada saksi sebagai Penerima Bantuan, baik pada Tahap I dan Tahap II, tidak pernah disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sioyong, Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD serta TPM;
Bahwa pada saat penyerahan barang bahan bangunan dan bahan pabrikasi kepada para penerima bantuan yang tergabung dalam KPB 03, Saksi selaku ketua KPB tidak pernah menyaksikan secara langsung proses penyerahan tersebut, serta tidak disaksikan oleh Kepala Desa Sioyong, Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD serta TPM;
Bahwa pada saat Penyaluran Barang tidak ada di buatkan Berita Acara Serah Terima Barang BSPS dan juga tidak ada dokumentasi berupa foto ketika Penyedia Barang dalam Hal IniSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD menyerahkan barang kepada Para Penerima Bantuan;
Bahwa saksi sebagai penerima Bantuan, tidak pernah membuat Laporan Pelaksanaan Pembangunan 100%, dikarenakan saksi tidak pernah di bimbing oleh TPM dalam hal membuat Laporan tersebut;
Bahwa penerima bantuan yang tergabung dalam KPB 03, juga tidak pernah membuat laporan pelaksanaan pembangunan 100%, dikarenakan para penerima tidak pernah di bimbing oleh TPM dalam hal membuat laporan tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui,Saksi Ahmad Mustapa sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Maupun Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen sedangkan Terdakwa H. ACHMAD benar memiliki Usaha Toko Bangunan di Desa Sioyong;
Bahwa yang saksi ketahui, Saksi DEDI IRAWAN adalah Selaku Kepala Urusan Umum pada Pemerintah Desa Sioyong, dan selaku Ketua TPM pada Program BSPS di Desa Sioyong, dan Saksi DEDI IRAWAN sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen;
Bahwa pernah ada rapat pertemuan pada tanggal 28 Januari 2014, rapat tersebut membahas tentang Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan, namun pada saat rapat berlangsung ada salah satu penerima atas nama SUMARDIN menyampaikan keinginannya untuk menyumbang ke Masjid Anânur Desa Sioyong, yang kemudian oleh Kepala Desa Sioyong, TPM An. Saksi DEDI IRAWAN dan Saksi ABD. FATTAH selaku Ketua BPD di tetapkan dalam rapat yakni terhadap penerima Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan dilakukan pemotongan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bagi Penerima yang mendapat sebesar Rp7.500.000,- (tujuh Juta lima ratus ribu), yang mana pemotongan tersebut akan di sumbangkan ke Masjid ANâNUR;
Bahwa pada saat rapat tersebut, tidak ada dibuatkan berita acara terkait persoalan sumbangan ke masjid dan tidak ada daftar hadir pada saat rapat tersebut;
Bahwa tidak seluruh penerima bantuan BSPS di Desa Sioyong yang hadir pada rapat tersebut, yang hadir hanya beberapa penerima BSPS saja sekitar 100 (seratus) penerima bantuan;
Bahwa pada saat rapat,Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang dan juga selaku Panitia Pembangunan Masjid tidak ikut dalam rapat tersebut;
Bahwa Ketua Panitia Pembangunan Masjid An. Saksi IRHAM juga tidak ada di saat rapat tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui, apakah uang hasil pemotongan yang di sumbangkan ke masjid telah di terima oleh pengurus masjid dan telah di pergunakan untuk keperluan pembangunan masjid atau tidak;
Bahwa sepengetahuan saksi Bendahara Masjid adalah Terdakwa H. ACHMAD dan Sekretaris masjid adalahSaksi Ahmad Mustapa;
Bahwa penunjukkan saksi selaku Ketua KPB dan Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 03 tidak didasari dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sioyong tentang Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) BSPS di Desa Sioyong T.A. 2013;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan dan sebagai Ketua KPB 03, tidak pernah mendapat Petunjuk dari Kementerian Perumahan Rakyat R.I. dan Tim Teknis Kabupaten terkait dengan sumbangan ke masjid;
Tanggapan Terdakwa: bahwa atas keterangan saksi Terdakwa membenarkannya.
Saksi Ke-5. ARWIN ZAINUDDIN, lahir di Donggala tanggal 11 Maret 1971, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Desa SioyongRT/RW 009/003 Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah, Agama Islam, Pekerjaan Kepala Desa Sioyong, Pendidikan SMA, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2013 adalah selaku Kepala Desa Sioyong, yang mana saksi menjabat selaku Kepala Desa Sioyong terhitung sejak 28 Oktober 2009 s/d sekarang, berdasarkan surat keputusan Bupati Donggala Nomor dan tanggalnya saksi tidak ingat;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi terkait dengan BSPS di Desa Sioyong Kabupaten Donggala, yaitu membuat surat keputusan calon penerima bantuan; memberikan keterangan penghasilan bagi warganya yang tidak memiliki penghasilan tetap; memberikan surat keterangan status penguasaan tanah bagi warganya yang belum memiliki surat kepemilikan tanah (setifikat hak atas tanah) dan mengesahkan data permohonan BSPS yang tertuang dalam formulir Data permohonan BSPS; dan mengawasi, mengevaluasi program BSPS didesa Sioyong;
Bahwa yang mengusulkan calon penerima BSPS adalah saksi sendiri selaku Kepala Desa Sioyong sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Sioyong namun Nomor dan tanggalnya saksi tidak ingat;
Bahwa sepengetahuan saksi, dana bantuan BSPS ini diperuntukkan untuk masyarakat miskin (Prasejahtera) yang berpenghasilan rendah;
Bahwa Penggunaan dana BSPS hanya diperuntukkan untuk penerima BSPS sebagaimana tujuan utama dari program ini sehingga tidak dapat dialihkan untuk atas nama kepentingan lain atau kegiatan lain;
Bahwa sesuai permohonan yang diajukan Kementerian Perumahan Rakyat adalah untuk perbaikan atap, lantai dan dinding;
Bahwa dana yang dianggarkan untuk program BSPS di Desa Sioyong Kabupaten Donggala adalah Rp3.015.000.000,- (tiga milyar lima belas juta rupiah) yang bersumber dari Kementerian Perumahan Rakyat RI;
Bahwa pada kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) T.A. 2013 di Desa Sioyong, ada disebut Penyedia Barang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengadakan dan menyalurkan barang berupa bahan bangunan dan bahan pabrikasi untuk keperluan Penerima BSPS dimana yang mengusulkan Penyedia Barang adalah TPM dan yang menetapkan adalah Dinas Pekerjaan Umum Donggala;
Bahwa jumlah penerima dana BSPS TA.2013 di Desa Sioyong Kabupaten Donggala sesuai daftar nama-nama penerima Bantuan adalah 216 Kepala Keluarga (KK), dengan rincian, yaitu 186 Kepala Keluarga (KK) dan per Kepala Keluarga (KK) mendapat dana BSPS sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah); dan 30 Kepala Keluarga (KK) dan per Kepala Keluarga (KK) mendapat dana BSPS sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Benar, saksi pernah mendapat BSPS berupa uang tunai dan dalam bentuk barang berupa bahan bangunan dan bahan Pabrikasi;
Bahwa jumlah BSPS yang seharusnya saksi terima sesuai yang masuk kerekening saya totalnya adalah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan TPM nya atas nama Saksi DEDI IRAWAN;
Bahwa Dana BSPS yang masuk kerekening saksi tersebut tidak saksi pergunakan sendiri untuk pembelian keperluan peningkatan kualitas rumah, akan tetapi keseluruhannya ditransfer langsung kerekening milik masing-masing Penyedia barang;
Bahwa menurut saksi jelas tidak sesuai antara jumlah serta jenis bahan bangunan dan bahan Pabrikasi yang saya terima dengan jumlah dana BSPS yang saksi transfer ke Penyedia barang;
Bahwa saksi sebelumnya telah mengetahui adanya pengurangan volume berupa Pasir, Batako, Semen tonasa, dan Seng gelombang atas penyampaian dari TPM saksi atas nama DEDI IRAWAN alias WAWAN namun waktunya saksi tidak ingat;
Pengetahuan saksi tidak alasan yang dapat dipertanggung jawabkan terkait pengurangan volume bahan bangunan dan bahan Pabrikasi tersebut;
Bahwa saksi jelas mengeluarkan biaya tambahan untuk peningkatan kualitas rumah saksi dan hingga kini saya belum memiliki WC pribadi;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pertemuan/rapat sehubungan dengan pengurangan volume bahan bangunan dan bahan Pabrikasi yang dilakukan oleh penyedia barang;
Bahwa Saksi tidak keberatan atas adanya pengurangan volume berupa Pasir, Batako, Semen tonasa, dan Seng gelombang akan tetapi memang benar saksi tidak pernah dimintai persetujuan atas pengurangan tersebut;
Bahwa tidak ada perusahaan lain yang juga bertindak selaku penyedia barang selainSaksi Ahmad Mustapa dan Saksi H. ACHMAD;
Bahwa saksi tidak pernah melihat dan menerima surat persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala dan Kementerian Perumahan Rakyat terkait pengurangan volume barang;
Bahwa sepengetahuan saksi laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan program BSPS T.A. 2013 di Desa Sioyong progres 100% hingga kini belum ada;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat gambar kerja (GK), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan gambar kerja (GK);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) A/n. Saksi DEDI IRAWAN tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan Rencana Penggunaan Dana (RPD);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah melakukan survey toko bangunan untuk mengecek harga barang maupun kesanggupan toko bangunan dalam hal menyediakan kebutuhan barang pembangunan rumah saksi, dikarenakan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN tidak pernah memberikan bimbingan kepada saksi terkait dengan proses pembelian bahan bangunan dan Penunjukan Penyedia Barang/ Toko Bangunan;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah menunjuk secara langsung Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Saksi H. ACHMAD;
Bahwa tidak ada kontrak antara saksi sebagai penerima bantuan denganSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang;
Bahwa Penarikan Dana para penerima bantuan dilakukan di Bank BRI Unit Sabang sebanyak 2 (dua) kali, namun dana tersebut tidak diambil tunai, dikarenakan berdasarkan ketentuan dana yang ditarik tersebut langsung di transfer atau di pindahbukukan ke rekening Penyedia Barang dalam hal ini ke RekeningSaksi Ahmad Mustapa dan Rekening Saksi H. ACHMAD;
Bahwa pada saat penarikan dana dan pemindahbukuan ke rekening Penyedia Barang, Penarikan Tahap I sebanyak 50% dan Penarikan Tahap II sebanyak 50%;
Bahwa pada saat penarikan, seingat saksi dokumen yang di lengkapi dan Diserahkan kepada Pihak Bank hanyalah Slip Penarikan disertai dengan Foto Copy KTP;
Bahwa pada saat penarikan dan pemindahbukuan Tahap I, saksi tidak ada melampirkan dokumen DRPB2 Tahap I, di karenakan Saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah di bimbing Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN dalam membuat DRPB2 Tahap I;
Bahwa pada Penarikan dana dan pemindahbukuan Tahap II, saksi juga tidak melampirkan DRPB2 Tahap II dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan saksi tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam hal membuat DRPB2 Tahap II dan membuat Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan, juga tidak pernah membuat DRPB2 Tahap I dan DRPB2 Tahap II dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN dalam hal pembuatan DRPB2 dan Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa pada saat Penyaluran Barang/Penyerahan Barang kepada saksi, yang mengantarkan barang bahan pabrikasi adalah supir Terdakwa H. ACHMAD sedangkan Yang mengantarkan Bahan Bangunan adalah hanya supir;
Bahwa pada saat penyerahan bahan bangunan dan bahan pabrikasi kepada saksi sebagai Penerima Bantuan, baik pada Tahap I dan Tahap II, tidak pernah disaksikan langsung oleh Ketua KPB, Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD serta TPM;
Bahwa pada saatSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD menyerahkan barang bahan bangunan dan bahan pabrikasi kepada para penerima bantuan di Desa Sioyong, Saksi selaku Kepala Desa Sioyong tidak pernah menyaksikan secara langsung proses penyerahan tersebut;
Bahwa pada saat barang di serahkan kepada saksi sebagai penerima bantuan, tidak ada di buatkan Berita Acara Serah Terima Barang BSPS dan juga tidak ada dokumentasi berupa foto ketika Penyedia Barang dalam Hal IniSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD menyerahkan barang kepada saksi sebagai Penerima Bantuan;
Bahwa saksi sebagai penerima Bantuan, tidak pernah membuat Laporan Pelaksanaan Pembangunan 100%, dikarenakan saksi tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam hal membuat Laporan tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui,Saksi Ahmad Mustapa sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Maupun Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen sedangkan Terdakwa H. ACHMAD benar memiliki Usaha Toko Bangunan di Desa Sioyong;
Bahwa yang saksi ketahui, Saksi DEDI IRAWAN adalah Selaku Kepala Urusan Umum pada Pemerintah Desa Sioyong, dan selaku Ketua TPM pada Program BSPS di Desa Sioyong, dan Saksi DEDI IRAWAN sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen;
Bahwa pernah ada rapat pertemuan pada tanggal 28 Januari 2014, rapat tersebut membahas tentang pembentukan Kelompok Penerima Bantuan, namun pada saat rapat berlangsung ada salah satu penerima atas nama SUMARDIN menyampaikan keinginannya untuk menyumbang ke Masjid Anânur Desa Sioyong, yang kemudian oleh Saksi selaku Kepala Desa Sioyong, TPM Saksi DEDI IRAWAN dan Saksi ABD. FATTAH selaku Ketua BPD di tetapkan dalam rapat yakni terhadap penerima Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan dilakukan pemotongan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bagi Penerima yang mendapat sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu), yang mana pemotongan tersebut akan disumbangkan ke Masjid ANâNUR;
Bahwa pada saat rapat tersebut, tidak ada dibuatkan berita acara terkait persoalan sumbangan ke masjid;
Bahwa tidak seluruh penerima bantuan BSPS di Desa Sioyong yang hadir pada rapat tersebut;
Bahwa pada saat rapat,Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD tidak ikut dalam rapat tersebut;
Bahwa Ketua Panitia Pembangunan Masjid An. Saksi IRHAM juga tidak ada di saat rapat tersebut;
Bahwa terkait pemotongan dana tersebut, yang saksi ketahui, pernah ada di umumkan olehSaksi Ahmad Mustapa selaku Panitia Pembangunan Masjid ANâNUR pada saat sebelum sholat jumat berlangsung dan pernah disampaikan di pesta yang diadakan di Desa Sioyong;
Bahwa saksi tidak dapat memastikan apakah 216 (dua ratus enam belas) Penerima bantuan tersebut hadir pada saat pengumuman di Masjid ANâNUR dan Pesta tersebut berlangsung;
Bahwa saksi tidak dapat memastikan, apakah uang hasil pemotongan yang di sumbangkan ke masjid telah di terima oleh panitia pembangunan masjid dan telah di pergunakan untuk keperluan pembangunan masjid atau tidak, dikarenakan saksi tidak pernah melihat/ diperlihatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Masjid ANâNUR oleh Terdakwa H. ACHMAD selaku Bendahara Pembangunan Masjid ANâNUR;
Bahwa sepengetahuan saksi Bendahara Masjid adalah Terdakwa H. ACHMAD dan Sekretaris masjid adalahSaksi Ahmad Mustapa;
Bahwa Saksi selaku Kepala Desa Sioyong, tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sioyong tentang Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) pada Program BSPS di Desa Sioyong T.A. 2013;
Bahwa saksi selaku Kepala Desa Sioyong dan juga sebagai penerima bantuan, tidak pernah mendapat Petunjuk dari Kementerian Perumahan Rakyat R.I. dan Tim Teknis Kabupaten terkait dengan sumbangan ke masjid;
Tanggapan Terdakwa: bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi Ke-6. ABD. FATTAH, lahir di Sioyong tanggal/tahun 1956, laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal Dusun II Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah, Agama Islam, Pekerjaan Tani/Ketua BPD Desa Sioyong, Pendidikan SMP, di persidangan di bawah sumpah memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar jabatan saksi sekarang ini adalah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Kantor Desa Sioyong, sejak tahun 2013 s/d 2019;
Bahwa saksi pernah mendapat BSPS pada tahun 2013 akan tetapi saksi tidak menerima Uang tunai melainkan sudah dalam bentuk barang berupa bahan bangunan dan bahan Pabrikasi namun hari dan tanggal penerimaannya saksi tidak ingat lagi;
Bahwa Dana BSPS yang masuk kerekening atas nama saksi tersebut yang berjumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tidak saksi pergunakan sendiri untuk pembelian keperluan pembangunan rumah saksi dan tidak pernah melihat dana tersebut karena keseluruhannya langsung ditransfer kerekening milik masing-masing Penyedia barang;
Bahwa nama penyedia barang tersebut adalah Atas NamaSaksi Ahmad Mustapa dan Saksi H. ACHMAD;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah jumlah serta jenis bahan bangunan dan bahan Pabrikasi yang saksi terima, telah sesuai atau tidak dengan jumlah dana BSPS yang saksi transfer ke Penyedia barang;
Bahwa sepengetahuan saksi kalau yang melakukan pengurangan volume bahan bangunan dan bahan Pabrikasi adalah penyedia barang;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan dan selaku ketua KPB 04, tidak pernah membuat gambar kerja (GK), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi AHYAR tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan gambar kerja (GK);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi AHYAR tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan Rencana Penggunaan Dana (RPD);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah melakukan survey toko bangunan untuk mengecek harga barang maupun kesanggupan toko bangunan dalam hal menyediakan kebutuhan barang pembangunan rumah saksi, dikarenakan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi AHYAR tidak pernah memberikan bimbingan kepada saksi terkait dengan proses pembelian bahan bangunan dan Penunjukan Penyedia Barang/ Toko Bangunan;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi AHYAR tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah menunjuk secara langsung Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Saksi H. ACHMAD;
Bahwa tidak ada kontrak antara saksi sebagai penerima bantuan denganSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang;
Bahwa Penarikan Dana para penerima bantuan dilakukan di Bank BRI Unit Sabang sebanyak 2 (dua) kali, namun dana tersebut tidak diambil tunai, dikarenakan berdasarkan ketentuan dana yang ditarik tersebut langsung di transfer atau di pindahbukukan ke rekening Penyedia Barang dalam hal ini ke RekeningSaksi Ahmad Mustapa dan Rekening Saksi H. ACHMAD;
Bahwa pada saat penarikan dana dan pemindahbukuan ke rekening Penyedia Barang, Penarikan Tahap I sebanyak 50% dan Penarikan Tahap II sebanyak 50%;
Bahwa pada saat penarikan, seingat saksi dokumen yang di lengkapi dan Diserahkan kepada Pihak Bank hanyalah Slip Penarikan disertai dengan Foto Copy KTP;
Bahwa pada saat penarikan dan pemindahbukuan Tahap I, saksi tidak ada melampirkan dokumen DRPB2 Tahap I, di karenakan Saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah di bimbing Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi AHYAR dalam membuat DRPB2 Tahap I;
Bahwa pada Penarikan dana dan pemindahbukuan Tahap II, saksi juga tidak melampirkan DRPB2 Tahap II dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan saksi tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam hal membuat DRPB2 Tahap II dan membuat Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan, juga tidak pernah membuat DRPB2 Tahap I dan DRPB2 Tahap II dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi SAHLAN dalam hal pembuatan DRPB2 dan Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa pada saat Penyaluran Barang/ Penyerahan Barang kepada saksi, yang mengantarkan barang bahan pabrikasi adalah supir Terdakwa H. ACHMAD sedangkan yang mengantarkan Bahan Bangunan adalah hanya supir;
Bahwa pada saat penyerahan bahan bangunan dan bahan pabrikasi kepada saksi sebagai Penerima Bantuan, baik pada Tahap I dan Tahap II, tidak pernah disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sioyong, Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD serta TPM;
Bahwa pada saatSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD menyerahkan barang bahan bangunan dan bahan pabrikasi kepada para penerima bantuan yang tergabung dalam KPB 04 di Desa Sioyong, Saksi selaku Ketua KPB 04 tidak pernah menyaksikan secara langsung proses penyerahan tersebut;
Bahwa pada saat barang di serahkan kepada saksi sebagai penerima bantuan, tidak ada di buatkan Berita Acara Serah Terima Barang BSPS dan juga tidak ada dokumentasi berupa foto ketika Penyedia Barang dalam Hal IniSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD menyerahkan barang kepada saksi sebagai Penerima Bantuan;
Bahwa saksi sebagai penerima Bantuan, tidak pernah membuat Laporan Pelaksanaan Pembangunan 100%, dikarenakan saksi tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam hal membuat Laporan tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui,Saksi Ahmad Mustapa sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Maupun Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen sedangkan Terdakwa H. ACHMAD benar memiliki Usaha Toko Bangunan di Desa Sioyong;
Bahwa yang saksi ketahui, Saksi DEDI IRAWAN adalah Selaku Kepala Urusan Umum pada Pemerintah Desa Sioyong, dan selaku Ketua TPM pada Program BSPS di Desa Sioyong, dan Saksi DEDI IRAWAN sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen;
Bahwa pernah diadakan rapat pertemuan pada tanggal 28 Januari 2014, rapat tersebut membahas tentang pembentukan Kelompok Penerima Bantuan, yang hadir pada rapat tersebut adalah Kepala Desa Sioyong An. ARWIN ZAINUDDIN, Saksi DEDI IRAWAN, Saksi sendiri (selaku Ketua BPD) dan ada beberapa penerima bantuan, namun pada saat rapat berlangsung ada salah satu penerima atas nama SUMARDIN menyampaikan keinginannya untuk menyumbang ke Masjid Anânur Desa Sioyong, yang kemudian di tetapkan dalam rapat yakni terhadap penerima Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan dilakukan pemotongan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bagi Penerima yang mendapat sebesar Rp7.500.000,- (tujuh Juta lima ratus ribu), yang mana pemotongan tersebut akan di sumbangkan ke Masjid ANâNUR;
Bahwa sebelum rapat yang berlangsung pada tanggal 28 Januari 2014, Saksi pernah mengadakan rapat sebelumnya terkait adanya program pemerintah desa dalam hal kegiatan renovasi atau pembangunan Masjid Anâ nur;
Bahwa pada saat rapat tersebut, tidak ada dibuatkan berita acara terkait persoalan sumbangan ke masjid dan tidak ada daftar hadir rapat;
Bahwa tidak seluruh penerima bantuan BSPS di Desa Sioyong yang hadir pada rapat tersebut;
Bahwa pada saat rapat,Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang dan juga selaku Panitia Pembangunan Masjid ANâNUR tidak ikut dalam rapat tersebut;
Bahwa Ketua Panitia Pembangunan Masjid An. Saksi IRHAM juga tidak ada di saat rapat tersebut;
Bahwa terkait pemotongan dana tersebut, yang saksi ketahui, pernah ada di umumkan olehSaksi Ahmad Mustapa selaku Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid ANâNUR pada saat sebelum sholat jumat berlangsung dan pernah disampaikan di pesta yang diadakan di Desa Sioyong;
Bahwa saksi tidak dapat memastikan apakah 216 (dua ratus enam belas) Penerima bantuan tersebut hadir pada saat pengumuman di Masjid ANâNUR dan Pesta tersebut berlangsung;
Bahwa saksi tidak dapat memastikan, apakah uang hasil pemotongan yang di sumbangkan ke masjid telah di terima oleh pengurus masjid dan telah di pergunakan untuk keperluan pembangunan masjid atau tidak, dikarenakan saksi tidak pernah melihat/ diperlihatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Masjid ANâNUR oleh Terdakwa H. ACHMAD selaku Bendahara Pembangunan Masjid ANâNUR;
Bahwa sepengetahuan saksi Bendahara Masjid adalah Terdakwa H. ACHMAD dan Sekretaris masjid adalahSaksi Ahmad Mustapa;
Bahwa pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) tidak di dasari dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sioyong tentang Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) Program BSPS di Desa Sioyong T.A. 2013;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan, tidak pernah mendapat Petunjuk dari Kementerian Perumahan Rakyat RI dan Tim Teknis Kabupaten terkait dengan sumbangan ke Masjid;
Tanggapan Terdakwa: Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi Ke-7. CUN, lahir di Sioyong tanggal 4 Mei 1959, jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Dusun III Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Pendidikan SD (Kelas II), dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah mendapat BSPS pada tahun 2013 dan saksi juga selaku Ketua KPB (Kelompok Penerima Bantuan) 12 TPM-nya Sahlan akan tetapi saksi tidak menerima bantuan tersebut dengan dana tunai dari Bank BRI melainkan sudah dalam bentuk barang berupa bahan bangunan dan bahan Pabrikasi namun sumbernya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa mengenai usulan/permohonan BSPS tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa awalnya sehingga saksi ditetapkan sebagai calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tersebut, adalah bermula pemerintah desa melalui Saksi Dedi Irawan atau Wawan melakukan pendataan dengan cara memotret rumah saksi dan disampaikan akan mendapatkan bantuan perbaikan rumah saksi;
Bahwa saksi menerima bantuan tersebut sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tapi saksi tidak pernah melihatnya;
Bahwa saksi hanya menerima barang tersebut tanpa mencatat dan menghitungnya;
Bahwa yang menyerahkan bahan bangunan tersebut adalahSaksi Ahmad Mustapa sedangkan yang menyerahkan bahan Pabrikasi adalah Saksi H. ACHMAD.
Saksi tidak pernah melihat/diperlihatkan oleh penyedia barang berupa daftar rincian dan harga pasaran sebelum barang tersebut diserahkan kepada Saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah jumlah serta jenis bahan bangunan dan barang Pabrikasi keseluruhannya telah sesuai atau tidak dengan jumlah dana BSPS yang saksi transfer kerekening Penyedia barang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa bahan-bahan yang saksi terima terdapat beberapa pengurangan volume berupa Pasir sebanyak 1 M3, Batako sebanyak 33 biji (Terdakwa AHMAD MUSTAPA), Semen tonasa sebanyak 2 Zak, dan Seng gelombang sebanyak 2 lembar (Saksi H. ACHMAD);
Bahwa Saksi mengeluarkan biaya tambahan karena bahan yang saksi terima menurut saksi tidak mencukupi dan hingga kini saksi tidak memiliki WC Pribadi;
Bahwa Saksi jelas keberatan atas adanya pengurangan volume barang tersebut karena saksi sangat membutuhkan bantuan tersebut;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan dan selaku ketua KPB 12, tidak pernah membuat gambar kerja (GK), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi SAHLAN tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan gambar kerja (GK);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi SAHLAN tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan Rencana Penggunaan Dana (RPD);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah melakukan survey toko bangunan untuk mengecek harga barang maupun kesanggupan toko bangunan dalam hal menyediakan kebutuhan barang pembangunan rumah saksi, dikarenakan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi SAHLAN tidak pernah memberikan bimbingan kepada saksi terkait dengan proses pembelian bahan bangunan dan Penunjukan Penyedia Barang/ Toko Bangunan;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi SAHLAN tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah menunjuk secara langsung Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Saksi H. ACHMAD;
Bahwa tidak ada kontrak antara saksi sebagai penerima bantuan denganSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang;
Bahwa Penarikan Dana para penerima bantuan dilakukan di Bank BRI Unit Sabang sebanyak 2 (dua) kali, namun dana tersebut tidak diambil tunai, dikarenakan berdasarkan ketentuan, dana yang ditarik tersebut langsung di transfer atau di pindahbukukan ke rekening Penyedia Barang dalam hal ini ke RekeningSaksi Ahmad Mustapa dan Rekening Saksi H. ACHMAD;
Bahwa pada saat penarikan dana dan pemindahbukuan ke rekening Penyedia Barang, Penarikan Tahap I sebanyak 50% dan Penarikan Tahap II sebanyak 50%;
Bahwa pada saat penarikan, seingat saksi dokumen yang di lengkapi dan Diserahkan kepada Pihak Bank hanyalah Slip Penarikan disertai dengan Foto Copy KTP;
Bahwa pada saat penarikan dan pemindahbukuan Tahap I, saksi tidak ada melampirkan dokumen DRPB2 Tahap I, di karenakan Saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah di bimbing Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi SAHLAN dalam membuat DRPB2 Tahap I;
Bahwa pada Penarikan dana dan pemindahbukuan Tahap II, saksi juga tidak melampirkan DRPB2 Tahap II dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan saksi tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam hal membuat DRPB2 Tahap II dan membuat Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan, juga tidak pernah membuat DRPB2 Tahap I dan DRPB2 Tahap II dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) A/n. Saksi SAHLAN dalam hal pembuatan DRPB2 dan Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa pada saat Penyaluran Barang/ Penyerahan Barang kepada saksi, yang mengantarkan barang bahan pabrikasi adalah supir Terdakwa H. ACHMAD sedangkan Yang mengantarkan Bahan Bangunan adalah hanya supir;
Bahwa pada saat penyerahan bahan bangunan dan bahan pabrikasi kepada saksi sebagai Penerima Bantuan, baik pada Tahap I dan Tahap II, tidak pernah disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sioyong, Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD serta TPM;
Bahwa pada saatSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD menyerahkan barang bahan bangunan dan bahan pabrikasi kepada para penerima bantuan yang tergabung dalam KPB 12 di Desa Sioyong, Saksi selaku Ketua KPB 12 tidak pernah menyaksikan secara langsung proses penyerahan tersebut;
Bahwa pada saat barang di serahkan kepada saksi sebagai penerima bantuan, tidak ada di buatkan Berita Acara Serah Terima Barang BSPS dan juga tidak ada dokumentasi berupa foto ketika Penyedia Barang dalam Hal IniSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD menyerahkan barang kepada saksi sebagai Penerima Bantuan;
Bahwa saksi sebagai penerima Bantuan, tidak pernah membuat Laporan Pelaksanaan Pembangunan 100%, dikarenakan saksi tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam hal membuat Laporan tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui,Saksi Ahmad Mustapa sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Maupun Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen sedangkan Terdakwa H. ACHMAD benar memiliki Usaha Toko Bangunan di Desa Sioyong;
Bahwa yang saksi ketahui, Saksi DEDI IRAWAN adalah Selaku Kepala Urusan Umum pada Pemerintah Desa Sioyong, dan selaku Ketua TPM pada Program BSPS di Desa Sioyong, dan Saksi DEDI IRAWAN sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen;
Bahwa pernah ada rapat pertemuan pada tanggal 28 Januari 2014, rapat tersebut membahas tentang pembentukan Kelompok Penerima Bantuan, pada saat itu saksi datang terlambat, namun yang di bahas ketika itu adalah menyangkut masalah sumbangan ke Masjid ANâNUR, dimana terhadap penerima Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan dilakukan pemotongan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bagi Penerima yang mendapat sebesar Rp7.500.000,- (tujuh Juta lima ratus ribu);
Bahwa pada saat rapat tersebut, tidak ada dibuatkan berita acara terkait persoalan sumbangan ke masjid;
Bahwa tidak seluruh penerima bantuan BSPS di Desa Sioyong yang hadir pada rapat tersebut;
Bahwa pada saat rapat,Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD tidak ikut dalam rapat tersebut;
Bahwa Ketua Panitia Pembangunan Masjid An. Saksi IRHAM juga tidak ada di saat rapat tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui atau tidak dapat memastikan, apakah uang hasil pemotongan yang di sumbangkan ke masjid telah di terima oleh pengurus masjid dan telah di pergunakan untuk keperluan pembangunan masjid atau tidak;
Bahwa sepengetahuan saksi Bendahara Masjid adalah Terdakwa H. ACHMAD dan Sekretaris masjid adalahSaksi Ahmad Mustapa;
Bahwa pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) tidak di dasari dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sioyong tentang Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) Program BSPS di Desa Sioyong T.A. 2013;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan, tidak pernah mendapat Petunjuk dari Kementerian Perumahan Rakyat R.I. dan Tim Teknis Kabupaten terkait dengan sumbangan ke masjid;
Tanggapan Terdakwa: Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi Ke-8. TALIB, lahir di Desa Sioyong tahun 1970, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Dusun IV Desa Sioyong Kecamatan
Dampelas Kabupaten Donggala, Agama Islam, Pekerjaan Tani, Pendidikan SMP, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal denganSaksi Ahmad Mustapa namun tidak ada hubungan keluarga denganSaksi Ahmad Mustapa;
Bahwa saksi pernah mendapat Bantuan BSPS dan saksi juga selaku ketua kelompok penerima bantuan (KPB) 16, akan tetapi saksi tidak menerima uang tunai melainkan sudah dalam bentuk barang berupa bahan bangunan dan bahan pabrikasi namun hari dan tanggalnya saksi tidak ingat lagi;
Bahwa saksi tidak mengerti mengenai usulan/ permohonan penerima bantuan tersebut;
Bahwa saksi menerima bantuan BSPS sejumlah Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani tanda terima bahan bangunan dan bahan pabrikasi dari masing-masing penyedia barang (Terdakwa AHMAD MUSTAPA dan Saksi H. ACHMAD) karena saksi DEDI IRAWAN yang belanjakan semua kebutuhan saksi;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat gambar kerja (GK), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan gambar kerja (GK);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan Rencana Penggunaan Dana (RPD);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah melakukan survey toko bangunan untuk mengecek harga barang maupun kesanggupan toko bangunan dalam hal menyediakan kebutuhan barang pembangunan rumah saksi, dikarenakan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN tidak pernah memberikan bimbingan kepada saksi terkait dengan proses pembelian bahan bangunan dan Penunjukan Penyedia Barang/ Toko Bangunan;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah menunjuk secara langsung Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Saksi H. ACHMAD;
Bahwa tidak ada kontrak antara saksi sebagai penerima bantuan denganSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang;
Bahwa Penarikan Dana para penerima bantuan dilakukan di Bank BRI Unit Sabang sebanyak 2 (dua) kali, namun dana tersebut tidak diambil tunai, dikarenakan berdasarkan ketentuan dana yang ditarik tersebut langsung di transfer atau di pindahbukukan ke rekening Penyedia Barang dalam hal ini ke RekeningSaksi Ahmad Mustapa dan Rekening Saksi H. ACHMAD;
Bahwa pada saat penarikan dana dan pemindahbukuan ke rekening Penyedia Barang, Penarikan Tahap I sebanyak 50% dan Penarikan Tahap II sebanyak 50%;
Bahwa pada saat penarikan, seingat saksi dokumen yang di lengkapi dan Diserahkan kepada Pihak Bank hanyalah Slip Penarikan disertai dengan Foto Copy KTP;
Bahwa pada saat penarikan dan pemindahbukuan Tahap I, saksi tidak ada melampirkan dokumen DRPB2 Tahap I, di karenakan Saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah di bimbing Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN dalam membuat DRPB2 Tahap I;
Bahwa pada Penarikan dana dan pemindahbukuan Tahap II, saksi juga tidak melampirkan DRPB2 Tahap II dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan saksi tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam hal membuat DRPB2 Tahap II dan membuat Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan, juga tidak pernah membuat DRPB2 Tahap I dan DRPB2 Tahap II dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyaarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN dalam hal pembuatan DRPB2 dan Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa pada saat Penyaluran Barang/ Penyerahan Barang kepada saksi, yang mengantarkan barang bahan pabrikasi adalah supir Terdakwa H. ACHMAD sedangkan Yang mengantarkan Bahan Bangunan adalah hanya supir;
Bahwa pada saat penyerahan bahan bangunan dan bahan pabrikasi kepada saksi sebagai Penerima Bantuan, baik pada Tahap I dan Tahap II, tidak pernah disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sioyong, Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD serta TPM;
Bahwa pada saatSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD menyerahkan barang bahan bangunan dan bahan pabrikasi kepada para penerima bantuan yang tergabung dalam KPB 16 di Desa Sioyong, Saksi selaku Ketua KPB 16 tidak pernah menyaksikan secara langsung proses penyerahan tersebut;
Bahwa pada saat barang di serahkan kepada saksi sebagai penerima bantuan, tidak ada di buatkan Berita Acara Serah Terima Barang BSPS dan juga tidak ada dokumentasi berupa foto ketika Penyedia Barang dalam Hal IniSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD menyerahkan barang kepada saksi sebagai Penerima Bantuan;
Bahwa saksi sebagai penerima Bantuan, tidak pernah membuat Laporan Pelaksanaan Pembangunan 100%, dikarenakan saksi tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam hal membuat Laporan tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui,Saksi Ahmad Mustapa sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Maupun Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen sedangkan Terdakwa H. ACHMAD benar memiliki Usaha Toko Bangunan di Desa Sioyong;
Bahwa yang saksi ketahui, Saksi DEDI IRAWAN adalah Selaku Kepala Urusan Umum pada Pemerintah Desa Sioyong, dan selaku Ketua TPM pada Program BSPS di Desa Sioyong, dan Saksi DEDI IRAWAN sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen;
Bahwa pernah ada rapat pertemuan pada tanggal 28 Januari 2014, rapat tersebut membahas tentang pembentukan Kelompok Penerima Bantuan, pada saat itu saksi datang terlambat, namun yang di bahas ketika itu adalah menyangkut masalah sumbangan ke Masjid ANâNUR, dimana terhadap penerima Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan dilakukan pemotongan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bagi Penerima yang mendapat sebesar Rp7.500.000,- (tujuh Juta lima ratus ribu);
Bahwa pada saat rapat tersebut, tidak ada dibuatkan berita acara terkait persoalan sumbangan ke masjid dan tidak ada daftar hadir rapat;
Bahwa tidak seluruh penerima bantuan BSPS di Desa Sioyong yang hadir pada rapat tersebut;
Bahwa pada saat rapat,Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD tidak ikut dalam rapat tersebut;
Bahwa Ketua Panitia Pembangunan Masjid An. Saksi IRHAM juga tidak ada di saat rapat tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui, apakah uang hasil pemotongan yang di sumbangkan ke masjid telah di terima oleh pengurus masjid dan telah di pergunakan untuk keperluan pembangunan masjid atau tidak;
Bahwa sepengetahuan saksi, Bendahara Masjid adalah Terdakwa H. ACHMAD dan Sekretaris masjid adalahSaksi Ahmad Mustapa;
Bahwa pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) tidak di dasari dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sioyong tentang Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) Program BSPS di Desa Sioyong T.A. 2013;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan, tidak pernah mendapat Petunjuk dari Kementerian Perumahan Rakyat R.I. dan Tim Teknis Kabupaten terkait dengan sumbangan ke masjid;
Tanggapan Terdakwa: Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya.
Saksi Ke-9. HASMUDIN, lahir di Sioyong tahun 1967, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Dusun IV Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Prop. Sulawesi Tengah, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Pendidikan SMA (tamat), di persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar, saksi pernah mendapat BSPS pada tahun 2013 dan saksi tergabung dalam kelompok penerima bantuan (KPB16), akan tetapi saksi tidak menerima bantuan tersebut dengan dana tunai dari Bank BRI melainkan sudah dalam bentuk barang berupa bahan bangunan dan bahan Pabrikasi yang bersumber dari pemerintah;
Saksi tidak mengetahui tentang usulan untuk mendapatkan bantuan tersebut akan tetapi rumah saksi pernah difoto oleh Kepala Dusun IV dan disampaikan bahwa rumah saksi akan diusulkan untuk bantuan tersebut;
Bahwa saksi menerima bantuan tersebut sejumlah Rp15.000.000, (lima belas juta rupiah) akan tetapi saksi tidak menerima secara tunai karena keseluruhannya langsung ditransfer kerekening milik masingmasing Penyedia barang;
Bahwa saksi hanya menerima barang tersebut tanpa saksi mencatat dan menghitungnya;
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan atas penerimaan barang Pabrikasi dari Terdakwa H. ACHMAD sebagaimana daftar tanda terima yang diperlihatkan oleh penyidik kepada saksi sedangkan penerimaan barang dari Saksi Dedi Irawan alias Wawan, seingat saksi, saksi juga tidak pernah menandatanganinya;
Bahwa yang menyerahkan bahan bangunan tersebut adalah Saksi Dedi Irawan alias Wawan sedangkan yang menyerahkan bahan Pabrikasi adalah Saksi H. ACHMAD;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya apakah telah sesuai atau tidak karena tidak pernah diperlihatkan oleh Saksi Dedi Irawan alias Wawan dan Terdakwa H. ACHMAD berupa daftar rincian dan harga barang yang diserahkan kepada saksi selaku penerima bantuan;
Bahwa mengenai pengurangan barang tersebut saksi tidak mengerti, akan tetapi perlu saksi jelaskan pada saat adanya pembicaraan tentang pengurangan tersebut masyarakat saat itu keberatan/ ribut karena tidak sependapat termasuk saksi sendiri kemudian dilain waktu pula bertempat di Balai Desa Kades Sioyong, yaitu Saksi ARWIN ZAINUDDIN pernah menyampaikan tentang pemotongan terhadap penerima Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dilakukan pemotongan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bagi yang mendapat sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi tetap keberatan atas pemotongan itu kemudian saksi juga pernah membicarakannya dengan ibu ANITA dari PU Kabupaten Donggala mengenai pengurangan barang dan pemotongan dana yang diterima oleh masyarakat dan tanggapan ibu ANITA saat itu bahwa dana yang diterima masyarakat sama sekali tidak dapat dipotong berapa pun karena bantuan tersebut hanya diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah termasuk saksi;
Bahwa hingga saat ini rumah saksi belum selesai karena tidak ada biaya lain selain dari bantuan tersebut;
Bahwa saksi sangat membutuhkan bantuan tersebut dan hanya pasrah saja jika terdapat pengurangan dan pemotongan dana yang saksi terima;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat gambar kerja (GK), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan gambar kerja (GK);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan Rencana Penggunaan Dana (RPD);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah melakukan survey toko bangunan untuk mengecek harga barang maupun kesanggupan toko bangunan dalam hal menyediakan kebutuhan barang pembangunan rumah saksi, dikarenakan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN tidak pernah memberikan bimbingan kepada saksi terkait dengan proses pembelian bahan bangunan dan Penunjukan Penyedia Barang/ Toko Bangunan;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah menunjuk secara langsung Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Saksi H. ACHMAD;
Bahwa tidak ada kontrak antara saksi sebagai penerima bantuan denganSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang;
Bahwa Penarikan Dana para penerima bantuan dilakukan di Bank BRI Unit Sabang sebanyak 2 (dua) kali, namun dana tersebut tidak diambil tunai, dikarenakan berdasarkan ketentuan dana yang ditarik tersebut langsung di transfer atau di pindahbukukan ke rekening Penyedia Barang dalam hal ini ke RekeningSaksi Ahmad Mustapa dan Rekening Saksi H. ACHMAD;
Bahwa pada saat penarikan dana dan pemindahbukuan ke rekening Penyedia Barang, Penarikan Tahap I sebanyak 50% dan Penarikan Tahap II sebanyak 50%;
Bahwa pada saat penarikan, seingat saksi dokumen yang di lengkapi dan Diserahkan kepada Pihak Bank hanyalah Slip Penarikan disertai dengan Foto Copy KTP;
Bahwa pada saat penarikan dan pemindahbukuan Tahap I, saksi tidak ada melampirkan dokumen DRPB2 Tahap I, di karenakan Saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah di bimbing Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN dalam membuat DRPB2 Tahap I;
Bahwa pada Penarikan dana dan pemindahbukuan Tahap II, saksi juga tidak melampirkan DRPB2 Tahap II dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan saksi tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam hal membuat DRPB2 Tahap II dan membuat Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan, juga tidak pernah membuat DRPB2 Tahap I dan DRPB2 Tahap II dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyaarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN dalam hal pembuatan DRPB2 dan Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa pada saat Penyaluran Barang/ Penyerahan Barang kepada saksi, yang mengantarkan barang bahan pabrikasi adalah supir Terdakwa H. ACHMAD sedangkan Yang mengantarkan Bahan Bangunan adalah hanya supir;
Bahwa pada saat penyerahan bahan bangunan dan bahan pabrikasi kepada saksi sebagai Penerima Bantuan, baik pada Tahap I dan Tahap II, tidak pernah disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sioyong, Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD serta TPM;
Bahwa pada saat barang di serahkan kepada saksi sebagai penerima bantuan, tidak ada di buatkan Berita Acara Serah Terima Barang BSPS dan juga tidak ada dokumentasi berupa foto ketika Penyedia Barang dalam Hal IniSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD menyerahkan barang kepada saksi sebagai Penerima Bantuan;
Bahwa saksi sebagai penerima Bantuan, tidak pernah membuat Laporan Pelaksanaan Pembangunan 100%, dikarenakan saksi tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam hal membuat Laporan tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui,Saksi Ahmad Mustapa sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Maupun Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen sedangkan Terdakwa H. ACHMAD benar memiliki Usaha Toko Bangunan di Desa Sioyong;
Bahwa yang saksi ketahui, Saksi DEDI IRAWAN adalah Selaku Kepala Urusan Umum pada Pemerintah Desa Sioyong, dan selaku Ketua TPM pada Program BSPS di Desa Sioyong, dan Saksi DEDI IRAWAN sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat pertemuan pada tanggal 28 Januari 2014, dan namun saksi keberatan dengan keputusan rapat, dimana terhadap penerima Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan dilakukan pemotongan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bagi penerima yang mendapat sebesar Rp7.500.000,- (tujuh Juta lima ratus ribu);
Bahwa pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) tidak di dasari dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sioyong tentang Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) Program BSPS di Desa Sioyong T.A. 2013;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan, tidak pernah mendapat Petunjuk dari Kementerian Perumahan Rakyat R.I. dan Tim Teknis Kabupaten terkait dengan sumbangan ke masjid;
Tanggapan Terdakwa: bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi Ke-10. M. ARIF PANUNGKUL, S. Sos, MH, lahir di Donggala tanggal 25 Aguistus 1967, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Dusun II RT/RW -/- Desa Sabang Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah, Agama Islam, Pekerjaan Camat Dampelas, Pendidikan S-2, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa jabatan saksi pada saat program BSPS di Desa Sioyong adalah Camat Dampelas terhitung sejak 6 Oktober 2010 sampai dengan sekarang dan pengangkatan tersebut berdasarkan SK. Bupati Donggala;
Bahwa Saksi merupakan salah satu Anggota Tim Teknis Kabupaten pada Program BSPS dari Kementerian Perumahan Rakyat T.A. 2013 di Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala;
Bahwa peran saksi adalah sebatas tanggung jawab moral kemudian saksi pernah memberikan petunjuk kepada masyarakat penerima pada saat sosialisasi bersama tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala untuk supaya bantuan tersebut dimanfaatkan sebaikbaiknya untuk pembangunan dan peningkatan rumah warga dan jangan menyimpang dari aturan yang sudah ada;
Bahwa sepengetahuan saksi, dana bantuan BSPS ini diperuntukkan untuk masyarakat miskin yang memenuhi kriteria yang berpenghasilan rendah untuk pembangunan dan peningkatan kualitas rumah dari yang tidak layak huni menjadi layak huni dan penggunaan dana BSPS diutamakan untuk pembangunan atau peningkatan kualitas dinding, atap dan lantai;
Bahwa Penggunaan dana BSPS hanya diperuntukkan untuk penerima BSPS sebagaimana tujuan utama dari program ini sehingga tidak dapat dialihkan untuk atas nama kepentingan lain atau kegiatan lain karena aturannya sudah ada;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa bahanbahan yang diterima oleh penerima BSPS terdapat beberapa pengurangan volume karena hal tersebut tentunya telah menyimpang dari aturan;
Bahwa yang melakukan pengurangan volume barang adalah penyedia barang atas petunjuk TPM (DEDI IRAWAN);
Bahwa pengetahuan saksi tidak ada alasan yang dapat dipertanggung jawabkan terkait pengurangan volume bahan bangunan dan bahan Pabrikasi tersebut karena dari awal saya sudah menyampaikan dihadapan masyarakat maupun aparat Desa Sioyong supaya tidak menyimpang dari aturan yang ada;
Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti pertemuan/rapat resmi antara penerima, penyedia barang dan pihak dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala atau keSatker di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat sehubungan dengan pengurangan volume barang tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan program BSPS T.A. 2013 di Desa Sioyong progres 100% hingga kini belum ada;
Bahwa bukan harapan saksi selaku Camat Dampelas terkait pengurangan volume barang tersebut yang tentunya tidak dibenarkan sebab tidak sesuai dengan program pemerintah khususnya Kementerian Perumahan Rakyat dan tidak tercapai nya sasaran sebagaimana maksud dan tujuan dari program tersebut;
Bahwa pernah ada beberapa kali diberikan sosialisasi oleh Tim Teknis Kabupaten terkait program BSPS tersebut di Desa Sioyong, yang memberikan sosialisasi pada saat itu adalah Tim Teknis Kabupaten dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala oleh Saudari ANITA, dengan dihadiri oleh Kepala Desa Sioyong selaku Tim Teknis di Desa, saksi sendiri selaku Tim Teknis Kabupaten di Kecamatan, Saksi DEDI IRAWAN Selaku Kepala Urusan Umum Pada Pemerintah Desa Sioyong/ TPM serta para penerima bantuan;
Tanggapan Terdakwa: bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi Ke-11. IRHAM. SPd, lahir di Sibualong Palu tanggal 12 Juni 1967, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Dusun II RT/RW 002/001 Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah, Agama Islam, Pekerjaan Kepala Sekolah SMA Negeri-01 Dampelas Desa Sabang, Pendidikan S1, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya memang benar saksi mendengar informasi yang di sampaikan oleh Sekretaris Masjid (Terdakwa AHMAD MUSTAPA) pada pengumuman hari jumat bahwa nanti kita mendapat dana bantuan dari Masyarakat penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) namun saat itu jumlahnya belum disebutkan kemudian setelah mendengar informasi tersebut saksi berkoordinasi dengan Sekretaris Masjid (Terdakwa AHMAD MUSTAPA) dan Bendahara Masjid ( Saksi H. ACHMAD) dan mereka mengatakan itu dari hasil musyawarah;
Bahwa pada bulan januari 2014 saya pernah disampaikan oleh Bendahara Masjid (Saksi H. ACHMAD) yang mengatakan bahwa ada bantuan dari masyarakat penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berjumlah sekitar Rp80.000.000, (delapan puluh juta rupiah) yang berasal dari Saksi DEDI IRAWAN (WAWAN), Terdakwa H. ACHMAD dan Saksi Ahmad Mustapa AHMAD MUSTAPA, namun saksi tidak dapat merincikannya;
Bahwa sejak tanggal 14 September 2013, kepanitiaan pembangunan Masjid ANNUR didesa Sioyong adalah: IRHAM, Spd (saksi sendiri) selaku Ketua,Saksi Ahmad Mustapa selaku Sekretaris dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Bendahara Masjid ANâNUR;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah uang yang berasal dari BSPS penerima bantuan di Desa Sioyong tercatat dalam buku rekening masjid atau tidak. namun atas penyampaian Terdakwa H. ACHMAD selaku Bendahara Masjid ANâNUR, dana tersebut tercatat dalam buku kas masjid;
Bahwa dana tersebut tidak pernah diperlihatkan dan dilaporkan kepada saksi dalam bentuk uang tunai;
Bahwa saksi/ Panitia pembangunan Masjid ANâNUR tidak pernah mengadakan pertemuan antara masyarakat penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) terkait dana BSPS yang dialihkan ke Masjid ANNUR;
Bahwa sesuai penyampaianSaksi Ahmad Mustapa selaku Sekretaris bahwa dana BSPS yang diterima sebesar Rp80.000.000,- (delapan ratus puluh juta rupiah) seluruhnya telah dibelanjakan untuk pembelian semen, besi, pasir dan lainnya;
Bahwa sepengetahuan saksi jumlah saldo/ keuangan panitia Masjid ANNUR pada tahun 2013 atau sebelum menerima aliran Dana BSPS tersebut berjumlah sekitar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah menerima surat atau berita acara dari masyarakat penerima BSPS atau Dinas Pekerjaan Umum Donggala ataupun dari Kementerian Perumahan Rakyat terkait dana BSPS yang dialihkan ke Masjid ANâNUR;
Bahwa sampai dengan tahun 2013, Masjid ANâNUR masih layak dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk beribadah;
Bahwa sampai dengan sekarang, Saksi selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid, belum pernah mendapat atau diserahkan Laporan Pertanggungjawaban
Dana Masjid ANâNUR oleh Terdakwa H. ACHMAD selaku Bendahara Panitia Pembangunan Masjid;
Tanggapan Terdakwa: Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi Ke-12. DEDI IRAWAN alias WAWAN, lahir di Sioyong Kabupaten Donggala tanggal 6 Desember 1987, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan/ kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Dusun IV Desa SioyongRT/RW 010/005 Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah, Agama Islam, Pekerjaan Kaur umum Desa Sioyong(TPM BSPS), Pendidikan SMA (tamat), dipersidangan di bawah sumpah pada pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa jabatan saksi pada saat pelaksanaan program BSPS T.A. 2013 adalah selaku Kaur Umum pada Kantor Desa Sioyong berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sioyong Nomor 05/KDSY/I/2011 tanggal 07 Januari 2011 atas nama DEDI IRAWAN tentang Pengangkatan Perangkat Desa (KAUR) Desa Sioyong Kecamatan Damsol periode Tahun 2011 s/d 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sioyong ARWIN ZAINUDDIN;
Bahwa Desa Sioyong Kabupaten Donggala pernah menerima bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) TA. 2013 namun waktu pelaksanaannya saksi tidak mengetahuinya sampai kapan;
Bahwa Saksi adalah selaku anggota Tim Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) pada program BSPS di Desa Sioyong Tahun 2013, pengangkatan saksi berdasarkan kontrak dari PT. DISIPLAN dan adapun tugas dan tangung jawab Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), yaitu: mendampingi masyarakat untuk menerima barang dari penyedia barang; memberikan bimbingan teknis kepada KPB dalam melaksanakan pembelian bahan bangunan dan pelaksanaan pembangunan; membuat laporan pekerjaan mulai 0%, 30% sampai dengan 100%;
Bahwa yang termasuk Tim Pendamping Masyarakat (TPM), adalah DEDI IRAWAN (saksi sendiri) bertempat tinggal di Dusun IV Desa Sioyong RT/RW 010/005 Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah; AHYAR bertempat tinggal di Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah; SAHLAN bertempat tinggal di Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah; dan SATARAHMAN bertempat tinggal di Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah;
Bahwa seingat saksi ada sosialisasi karena saksi selalu ikut namun waktunya saya tidak ingat pasti, bertempat dikantor Desa Sioyong. Yang memberikan sosialisasi pertama adalah dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala yaitu Ibu ANITA dan yang disosialisasikan adalah mengenai Kriteria dan persyaratan calon penerima bantuan, mekanisme penggunaan dana BSPS, cara penerimaan barang BSPS dan tujuan utama BSPS kemudian calon penerima diminta untuk menyiapkan Permohonan, Kartu tanda penduduk (KTP), Kartu keluarga (KK), surat keterangan berpenghasilan, surat kepemilikan tanah kemudian sosialisasi berikutnya adalah disampaikan oleh pak Camat (MUH. ARIF PANUNGKUL) tentang namanama yang ditetapkan sebagai penerima BSPS yang berjumlah 216 (dua ratus enam belas) Kepala Keluarga;
Bahwa yang melakukan Pendataan/ survei adalah saksi sendiri atas perintah Kepala Desa Sioyong (ARWIN ZAINUDDIN) dengan cara mengambil gambar/ memotret rumah/tanah calon penerima lalu meminta kelengkapan administrasi berupa Kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK), setelah Pendataan/ survei tersebut selanjutnya saksi laporkan ke Kades Sioyong (ARWIN ZAINUDDIN) selanjutnya Kades Sioyong memerintahkan saksi untuk membuat surat Permohonan calon penerima, surat keterangan berpenghasilan dan surat kepemilikan tanah, setelah suratsurat tersebut ditandatangani oleh Kades Sioyong selanjutnya Kades Sioyong mengusulkan calon penerima ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten dimana saat itu saksi sendiri yang mengantarnya ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala;
Bahwa yang diusulkan sebagai calon penerima dana BSPS di Desa Sioyong Kabupaten Donggala berjumlah kurang lebih 300 Kepala keluarga namun yang disetujui/ditetapkan hanya berjumlah 216 Kepala Keluarga (KK);
Bahwa Jumlah dana yang dianggarkan untuk Kegiatan BSPS di Desa Sioyong adalah Rp3.015.000.000,- (tiga milyar lima belas juta rupiah) yang bersumber dari Kementerian Perumahan Rakyat R.I;
Bahwa sepengetahuan saksi, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini diperuntukkan untuk masyarakat miskin (Prasejahtera) yang berpenghasilan rendah untuk pembangunan dan peningkatan kualitas rumah dari rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni;
Bahwa penerima BSPS di Desa Sioyong menerima bantuan tersebut dalam bentuk barang berupa bahan bangunan dan komponen bangunan dalam bentuk pabrikasi dari penyedia barang;
Bahwa Penyedia Barang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengadakan dan menyalurkan barang berupa bahan bangunan dan bahan dalam bentuk pabrikasi;
Bahwa yang mengusulkan Penyedia Barang adalah saksi sendiri atas sepengetahuan Kepala Desa Sioyong (ARWIN ZAINUDDIN) dan pengusulan tersebut berawal ketika saksi diminta oleh ibu ANITA untuk mencari penyedia barang yang punya legalitas dan akhirnya saksi menemui Terdakwa H. ACHMAD danSaksi Ahmad Mustapa kemudian meminta foto copy Surat izin usaha Perusahaan, Tanda daftar Perusahaan (TDP), NPWP, KTP dan foto copy buku rekeningnya dan yang bertindak selaku Penyedia Barang, adalah AHMAD MUSTAPA bertempat tinggal di Sioyong Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah dan H. ACHMAD bertempat tinggal Dusun II Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah;
Bahwa dasar penunjukan atau penetapan penyedia barang, saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa jumlah penerima bantuan yang memenuhi kriteria adalah 216 (dua ratus enam belas) Kepala Keluarga, yang terdiri dari 186 Kepala Keluarga (KK) dan per Kepala Keluarga (KK) mendapat bantuan sebesar Rp15.000.000,(lima belas juta rupiah) dan 30 Kepala Keluarga (KK) dan per Kepala Keluarga (KK) mendapat bantuan sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa sesuai fakta di Desa Sioyong yaitu setelah dana BSPS tersebut masuk ke rekening masingmasing penerima bantuan selanjutnya penerima bantuan diundang/dipanggil untuk segera mengisi dan menandatangani slip penarikan yang bersamaan dengan slip pemindah bukuan/transfer yang ditujukan kerekening masingmasing penyedia barang (Saksi AHMAD MUSTAPA dan Terdakwa), setelah menandatangani masingmasing slip tersebut, penerima bantuan menyerahkan slip tersebut ke kantor Bank BRI Sabang sambil memperlihatkan KTPnya setelah dicocokkan antara nama penerima, alamat dan nomor KTP yang tertera pada KTP Asli dengan daftar penerima bantuan selanjutnya penerima bantuan akan menerima barang dari penyedia barang;
Bahwa Dana BSPS yang masuk kerekening masingmasing Penerima tidak dipergunakan sendiri oleh masing masing penerima untuk keperluan pembangunan atau peningkatan kualitas rumahnya akan tetapi semua dana yang diterimanya ditransfer langsung kerekening milik masing masing Penyedia barang;
Bahwa saksi pernah menerima sebagian dana BSPS dari salah satu Penyedia barang yakni atas namaSaksi Ahmad Mustapa dalam bentuk uang tunai berjumlah Rp890.212.000, (delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus dua belas ribu rupiah), bertempat dirumah AHMAD MUSTAPA, sesuai kwitansi yang terdiri dari (a). Kwitansi I tanggal 20 Januari 2014 Sejumlah Rp438.660.000, dengan rincian 89 KK dikali Rp4.551.800,- total Rp402.102.000,- dan 18 KK dikali Rp2.031.000,- total Rp36.558.000,- dan (b). Kwitansi II tanggal 27 Maret 2014 Sejumlah Rp451.552.000 dengan rincian 89 KK dikali Rp4.748.000,- total Rp442.572.000,- dan 18 KK dikali Rp1.610.000,- total Rp28.980.000,-;
Bahwa tidak ada yang mendasari sehingga saksi harus menerima dan mengelola sebagian dana BSPS berjumlah Rp890.212.000, (delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus dua belas ribu rupiah) dari Saksi Ahmad Mustapa AHMAD MUSTAPA, alasannya karena saksi hanya membantuSaksi Ahmad Mustapa karena tidak mampu mengelola dana BSPS yang diterimanya dan hal tersebut saksi lakukan tanpa adanya surat keputusan dan persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum Donggala dan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat dan tanpa adanya proses lelang;
Bahwa pemberian uang sejumlah Rp438.660.000,- (empat ratus tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) tertanggal 20 Januari 2014, sebagian saksi simpan ke dalam Rekening Pribadi Saksi, kemudian sisa dana tersebut saksi pergunakan untuk membeli bahan bangunan ke beberapa tempat dan untuk bahan seperti Batako saksi mencetaknya sendiri;
Bahwa pemberian uang sejumlah Rp451.552.000, (empat ratus lima puluh satu juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) tertanggal 27 Maret 2014, sebagian saksi simpan ke dalam Rekening Pribadi Saksi, kemudian sisa dana tersebut saksi pergunakan untuk membeli bahan bangunan ke beberapa tempat dan untuk bahan seperti Batako saksi mencetaknya sendiri;
Bahwa secara rinci jumlah barang yang diterima oleh Kepala keluarga yang mendapat Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan yang mendapat Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan dana yang saksi terima dari AHMAD MUSTAPA;
Bahwa saksi mempunyai tanda terima setiap menyalurkan barang kepada penerima bantuan namun masing-masing penerima bantuan tersebut tidak bertanda tangan pada tanda terima tersebut;
Bahwa setelah saksi menerima dana BSPS dariSaksi Ahmad Mustapa berjumlah Rp890.212.000,- (delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus dua belas ribu rupiah), maka seharusnya saksi berkewajiban untuk menyerahkan bahan BSPS tersebut sesuai daftar rincian pembelian barang dan harus pula bersesuaian pula dengan jumlah dana BSPS yang saksi terima dariSaksi Ahmad Mustapa akan tetapi pengadaan bahan bangunan tersebut tidak keseluruhannya sesuai dengan jumlah dana yang saksi terima karena adanya pengurangan volume bahan bangunan, adapun barang yang saksi kurangi tersebut berupa, sebagai berikut:
Bahwa Dana BSPS Rp15.000.000,- dilakukan pengurangan volume barang berupa Tahap I, yaitu: pasir masing-masing penerima dikurangi sebanyak 1 (satu) m3/perKK. totalnya adalah (89 KK x (1 M3 x Rp100.000,-)) = Rp8.900.000,- dan Tahap II, yaitu: Kayu 5/7 seharusnya diterima sebanyak 30 batang /perKK namun masing-masing penerima dikurangi sebanyak 2 (dua) panggal; Batako masing-masing penerima dikurangi sebanyak 18,5 Biji). Totalnya adalah (89 KK x (18,5 biji x Rp3.000,-)) = Rp4.939.500,-;
Bahwa Dana BSPS Rp7.500.000,- dilakukan Pengurangan volume barang, berupaTahap I, yaitu: Batako masing-masing penerima dikurangi sebanyak 16.66 Biji; Totalnya adalah (18 KK x (16,66 biji x Rp.3.000,-)) = Rp899.640.- dan Tahap II, yaitu: Batako masing-masing penerima dikurangi sebanyak 16.66 Biji, totalnya adalah (18 KK x (16,66 biji x Rp3.000,-)) = Rp899.640.-;
Bahwa jumlah keseluruhan dana BSPS dari pengurangan Volume bahan bangunan atas tindakan saksi adalah Rp15.638.780,- (lima belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa tidak ada yang mendasari sehingga saksi melakukan pengurangan volume barang tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi,Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD juga melakukan pengurangan volume barang dengan rincian sebagai berikut, yaitu:Saksi Ahmad Mustapa (Penyedia barang): BSPS Rp15.000.000,- dilakukan Pengurangan volume barang, berupa, yaitu Tahap I: Pasir masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) m3, totalnya adalah (97 KK x (1 M3 x Rp100.000,-) = Rp9.700.000,- dan Tahap II, yaitu: Batako masing-masing dikurangi sebanyak 33 biji/KK, totalnya adalah (97 KK x (33 biji x Rp.3.000,-)) = Rp9.603.000,-;
Bahwa Dana BSPS Rp7.500.000,- dilakukan Pengurangan volume barang, yakni Tahap II, yaitu: Batako seharusnya yang diterima sebanyak 195.35 BIJI /KK namun masing-masing dikurangi sebanyak 33 biji/KK, totalnya adalah (12 KKx(33 biji x Rp.3.000,-)) sama dengan sejumlah Rp1.188.000,-;
Bahwa total pengurangan dari bahan bangunan yang dilakukan oleh Saksi AHMAD MUSTAPA adalah berjumlah Rp20.491.000,- (dua puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa H. ACHMAD (Penyedia barang), Dana BSPS Rp15.000.000,- dilakukan Pengurangan volume barang, berupa. yaitu Tahap I Semen Tonasa masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) zak, Totalnya adalah (186 KK x (1 Zak x Rp68.000,-)) = Rp12.648.000,- dan Seng Gelombang masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) lembar; Totalnya adalah (186 KK x (1 Lbr x Rp40.000,-)) = Rp7.440.000,-;
Bahwa pada Tahap II, yaitu: Semen tonasa masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) zak, Totalnya adalah (186 KK x ( 1 Zak x Rp68.000,-)) = Rp12.648.000,- dan Seng Gelombang masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) lembar; Totalnya adalah (186 KK x ( 1 Lbr x Rp40.000,-)) = Rp7.440.000,-;
Bahwa Dana BSPS Rp7.500.000,- dilakukan Pengurangan bahan berupa Tahap I, yaitu: Semen tonasa masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) zak, Totalnya adalah (30 KK x ( Zak x Rp68.000,-)) = Rp2.040.000,- Tahap II dan Semen tonasa masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) zak, Totalnya adalah (30 KK x ( 1 Zak x Rp68.000,-)) = Rp2.040.000,-;
Bahwa total pengurangan dari bahan pabrikasi tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa H. ACHMAD adalah berjumlah Rp44.256.000,- (empat puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Bahwa yang memberikan petunjuk kepadaSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD untuk melakukan pengurangan volume barang berupa bahan bangunan dan komponen bangunan dalam bentuk pabrikasi adalah saksi sendiri tanpa diketahui dan tanpa persetujuan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten atau Kementerian Perumahan Rakyat;
Bahwa Saksi tidak pernah mengadakan pertemuan/rapat dengan AHMAD MUSTAPA dan Terdakwa sehubungan dengan pengurangan volume barang tersebut akan tetapi saksi hanya menyampaikannya secara lisan;
Bahwa pengurangan volume barang tersebut tidak pernah dirapatkan namun diketahui oleh Tim Tenaga Pendamping Masyarakat lainnya;
Bahwa semua penerima BSPS didesa Sioyong mengalami pengurangan volume bahan bangunan dan bahan Pabrikasi;
Bahwa Saksi tidak dapat menguraikan dan tidak pernah memperlihatkan harga pasaran atas bahan bangunan yang saksi serahkan kepenerima bantuan karena daftarnya sudah tidak ada;
Bahwa yang membuat daftar rincian nama bahan bangunan tersebut adalah Saksi sendiri namun saksi tidak pernah rapatkan dengan Tim Tenaga Pendamping Masyarakat lainnya dan tidak pernah dilaporkan ke Dinas Pekerjaan Umum Donggala atau Kementerian Perumahan Rakyat;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan tersebut hingga selesai 100% (seratus persen) ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten atau Kementerian Perumahan Rakyat disebabkan karena adanya pengurangan volume bahan bangunan yang saksi lakukan;
Bahwa pengurangan volume bahan BSPS tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman pelaksanaan bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
Bahwa saksi memperoleh keuntungan dari kegiatan pengadaan bahan bangunan tersebut berjumlah Rp20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
BahwaSaksi Ahmad Mustapa tidak memiliki Usaha Toko Bangunan;
Bahwa Saksi juga tidak memiliki Usaha Toko Bangunan;
Bahwa tidak ada kontrak antara 216 (dua ratus enam belas) penerima bantuan dengan Penyedia Barang atas namaSaksi Ahmad Mustapa dan Saksi H. ACHMAD;
Bahwa saksi selaku Tenaga Pendamping Masyarakat, tidak pernah membuat dan menyampaikan Laporan Progress Pembangunan Fisik 100% kepada Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia;
Bahwa saksi selaku Tenaga Pendamping Masyarakat di Desa Sioyong tidak pernah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam hal memberikan bimbingan teknis kepada 216 (dua ratus enam belas) Penerima BSPS di Desa Sioyong dalam melaksanakan pembelian bahan bangunan dan pelaksanaan pembangunan;
Bahwa pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) pada program BSPS di Desa Sioyong T.A. 2013 tidak didasari dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sioyong tentang Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan;
Bahwa saksi selaku Tenaga Pendamping Masyarakat tidak pernah melaksanakan tugas dan tanggungjawab membimbing, mengawasi dan mengendalikan para Kelompok Penerima Bantuan dalam hal membuat Gambar Kerja (GK), membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD), menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2), membeli bahan bangunan dan menunjuk tempat pembelian bahan sesuai dengan DRPB2;
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan bimbingan teknis kepada 216 (dua ratus enam belas) penerima BSPS di Desa Sioyong terkait dengan pembuatan Laporan Progress pelaksanaan pembangunan 0%, 30% dan 100%;
Bahwa 216 (dua ratus enam belas) Penerima BSPS di Desa Sioyong tidak pernah membuat Laporan Progress pelaksanaan pembangunan 0%, 30% dan 100%;
Bahwa pada saat proses penyerahan barang yang dilakukan oleh Saksi Ahmad Mustapa AHMAD MUSTAPA, Terdakwa H. ACHMAD dan oleh Saksi Sendiri, tidak ada di buatkan Berita Acara Serah Terima Barang BSPS dan tidak ada Dokumentasi/ Foto ketika penyerahan barang tersebut berlangsung;
Bahwa pada saa penyerahan barang dilakukan tidak ada disaksikan oleh Kepala Desa Sioyong maupun Masing-masing Ketua Kelompok Penerima Bantuan.
Tanggapan Terdakwa: Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya.
Saksi Ke-13. AHMAD MUSTAPA, lahir di Barru Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 30September 1968, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Sioyong RT.001 RW.001 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, berpendidikan SMA (tamat), dalam persidangan perkara ini memberi keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan saksi, di Desa Sioyong Kabupaten Donggala pernah menerima bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang pelaksanaannya pada tahun 2013;
Bahwa dana yang masuk kerekening Saksi Ahmad Mustapa yang ditransfer dari masing-masing Penerima BSPS adalah berjumlah Rp1.832.706.000,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam ribu rupiah) melalui rekening milik Saksi Ahmad Mustapa yakni Nomor rekening 5188-01-006720-53-0 dan Nomor rekening 5188-01-007760-53-3 masing-masing atas namaSaksi Ahmad Mustapa pada Bank BRI unit Sabang Desa Sioyong;
Bahwa total dana BSPS yang masuk ke rekening Saksi Ahmad Mustapa yang bersumber dari 216 Kepala Keluarga, yang Saksi Ahmad Mustapa terima secara bertahap dengan rincian, yaitu:
Bahwa Tapap-I, yaitu: untuk 186 (seratus delapan puluh enam) orang Keluarga MBR masing-masing berjumlah Rp4.518.000,- per KK dengan total keseluruhannya adalah Rp840.348.000,00 dan 30 (tiga puluh) orang Keluarga MBR masing-masing berjumlah Rp2.031.000,- per KK total keseluruhannya adalah Rp60.930.000,00;
Bahwa Tahap-II, yaitu: 186 (seratus delapan puluh enam) orang MBR masing-masing berjumlah Rp4.748.000,- per KK total keseluruhan adalah Rp883.128.000,00 dan 30 (tiga puluh) orang Keluarga MBR masing-masing berjumlah Rp1.610.000,-/KK total keseluruhannya adalah Rp48.300.000,00;
Bahwa yang bertindak selaku Penyedia barang terkait bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah Saksi Ahmad Mustapa sendiri bersama H. ACHMAD yang bertempat tinggal di Dusun II (sekarang Dusun II) RT/RW : 002/ 002 Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah selain itu ada pula penyedia barang atas nama DEDI IRAWAN alias WAWAN (ketua TPM);
Bahwa sepengetahuan terdakwa, yang menentukan jumlah yang harus ditransfer adalah DEDI IRAWAN karena setelah seluruh penerima BSPS mentransfer dana BSPS tersebut kerekening terdakwa, Saksi DEDI IRAWAN menyampaikan kepada saksi bahwa dana BSPS tersebut telah ditranfer kerekening Saksi Ahmad Mustapa (uang sudah masuk);
Bahwa jumlah dana yang Saksi Ahmad Mustapa terima memang benar sejumlah Rp1.832.706.000,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam ribu rupiah) akan tetapi keseluruhannya Saksi Ahmad Mustapa tidak belanjakan untuk pengadaan barang karena sebagian dari dana tersebut Saksi Ahmad Mustapa serahkan ke Saksi DEDI IRAWAN berjumlah Rp890.212.000,- (delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus dua belas ribu rupiah) sedangkan sisa dana yang Saksi Ahmad Mustapa kelola adalah Rp942.494.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), dengan rincian, yaitu:
Bahwa Tahap-I 97 dikalikan Rp4.518.000,- per KK total keseluruhannya adalah sebear Rp438.246.000,- dan 12 keluarga MBR dikalikan Rp2.031.000,-/KK total keseluruhannya adalah Rp24.372.000,-, sedangkan Tahap-II yaitu: 7 dikalikan 4.748.000,-/KK total keseluruhannya adalah Rp460.556.000,- dan 12 keluarga MBR dikalikan Rp1.610.000,-/KK total keseluruhannya adalah Rp19.320.000,-;
Bahwa Saksi menyerahkan sebagian dana BSPS tersebut kepada Kaur Desa Sioyong atas nama Saksi DEDI IRAWAN berjumlah Rp890.212.000,- (delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus dua belas ribu rupiah) bertempat dirumah Saksi Ahmad Mustapa dengan Kwitansi I dan Kwitansi II bertempat di Kantor Bank BRI, dengan rincian: dengan kwitansi I tanggal 20 Januari 2014 saksi serahkan sejumlah Rp438.660.000,- dan dengan kwitansi II tanggal 27 Maret 2014 sejumlah Rp451.552.000,-;
Bahwa Saksi Ahmad Mustapa memiliki tanda terima atas semua penyerahan barang yang diterima tersebut berupa lembaran tanda terima barang yang ditanda tangani oleh penerima bantuan;
Bahwa Saksi Ahmad Mustapa tidak mengetahui siapa yang menentukan/memutuskan harga per satuan jenis barang berupa bahan bangunan tersebut namun Saksi Ahmad Mustapa ada diberikan oleh saksi Dedi Irawan mengenai daftar harga tersebut;
Bahwa setelah Saksi Ahmad Mustapa menerima dana BSPS dari masing-masing penerima melalui rekening maka kewajiban bagi Saksi Ahmad Mustapa untuk menyalurkan bahan bangunan tersebut sesuai dengan dana BSPS yang Saksi Ahmad Mustapa kelola atau sesuai peruntukannya namun pengadaan bahan bangunan tersebut tidak keseluruhan-nya sesuai dengan daftar bahan bangunan yang seharusnya diterima oleh masing-masing penerima BSPS karena adanya pengurangan volume bahan bangunan atas petunjuk TPM bahwa hasil musyawarah Desa yang dipimpin oleh ABD. FATTAH selaku Ketua BPD;
Bahwa adapun barang yang Saksi Ahmad Mustapa kurangi adalah dari penerima yang mendapat BSPS Rp15.000.000,- dilakukan pengurangan volume barang berupa, yaitu: Tahap I Pasir masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) m3, totalnya adalah (97 KK x (1 M3 x Rp100.000,-) = Rp9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah); Tahap II, yaitu: Batako masing-masing dikurangi sebanyak 33 biji/KK,- totalnya adalah (97 KK x (33 biji x Rp3.000,-)) = Rp9.603.000,00 dan yang mendapat BSPS Rp7.500.000,- dilakukan Pengurangan volume barang, yakni Tahap II Batako masing-masing dikurangi sebanyak 33 biji/KK, totalnya adalah (12 KK x (33 biji x Rp3.000,-)) = Rp1.188.000,00;
Bahwa total pengurangan dari bahan bangunan berupa pasir (Tahap 1), Batako (tahap II) dan Batako (Tahap II) adalah berjumlah Rp20.491.000,- (dua puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Bahwa sebelum penyaluran barang tersebut, Saksi DEDI IRAWAN mendatangi Saksi Ahmad Mustapa dirumah kemudian menyampaikan bahwa terhadap bahan Bangunan tersebut yang diperuntukkan bagi Penerima supaya di kurangi berupa Pasir dan Batako karena itu adalah hasil musyawarah dan tanggapan terdakwa, atas penyampaian tersebut Saksi Ahmad Mustapa mengatakan kalau memang begitu maka Saksi Ahmad Mustapa akan kurangi;
Bahwa menurut penyampaian Saksi DEDI IRAWAN ada pula bahan bangunan yang dikurangi namun jumlah dan jenisnya Saksi Ahmad Mustapa tidak dapat menguraikannya;
Bahwa ada catatan yang tercantum dalam daftar pengadaan barang sehubungan dengan pengurangan volume barang tersebut, namun tidak ada tercantum tanda tangan dalam surat tersebut;
Bahwa tidak ada petunjuk dari Dinas Pekerjaan Umum Donggala atau Kementerian Perumahan Rakyat terkait pengurangan volume barang tersebut yang Saksi Ahmad Mustapa lakukan;
Bahwa selain itu, Saksi Ahmad Mustapa juga memperoleh keuntungan dari pengadaan bahan bangunan yang Saksi Ahmad Mustapa kelola yakni keuntungan sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi Ahmad Mustapa sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Maupun Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen;
Bahwa Saksi DEDI IRAWAN sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen;
Bahwa tidak ada kontrak antara Saksi Ahmad Mustapa dengan 216 (dua ratus enam belas) penerima BSPS di Desa Sioyong terkait dengan pembelian bahan bangunan maupun berkaitan dengan penunjukan Penyedia Barang;
Bahwa Saksi Ahmad Mustapa tidak pernah melihat/ diperlihatkan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) oleh Saksi DEDI IRAWAN selaku Ketua Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) ataupun oleh Para Penerima Bantuan;
Bahwa Saksi Ahmad Mustapa dalam menyalurkan barang kepada para penerima bantuan tidak pernah menyerahkannya secara langsung dengan di saksikan oleh Kepala Desa Sioyong, Ketua KPB dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM);
Bahwa pada saat penyerahan barang kepada penerima BSPS di Desa Sioyong, tidak ada Berita Acara Serah Terima Barang yang dibuat oleh Saksi Ahmad Mustapa selaku Penyedia Barang;
Bahwa pada saat Penyerahan Barang kepada Penerima BSPS di Desa Sioyong, tidak ada dokumentasi/ foto ketika barang tersebut diserahkan;
Bahwa Saksi Ahmad Mustapa tidak pernah membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan penyaluran barang BSPS kepada Kementerian Perumahan Rakyat RI.**
Tanggapan Terdakwa: Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya.
Saksi Ke-14. ASEP SAEFULLAH ABDUL SIDIK, S.E, lahir di Wanagading tanggal 1April 1986, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Jalan Yos Sudarso I/8-D Palu RT.006 RW.001 Kelurahan Talise Kecamatan Palu Timur, Agama Islam, pekerjaan Karyawan Bank BRI Unit Sojol, pendidikan S1, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Saksi Ahmad Mustapa AHMAD MUSTAPA, karena yang bersangkutan adalah Nasabah Bank BRI yang sering melakukan transaksi di Kantor Bank BRI Unit Sabang yang beralamat di Desa Sioyong, dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan yang bersangkutan;
Bahwa benar, saksi pernah melaksanakan transaksi Non Tunai/ Overbooking atas Dana Bedah Rumah/ Dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang diterima oleh para penerima bantuan yang berada di Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala kepada Penyedia barang;
Bahwa awal mulanya saksi pernah diberitahukan oleh Kepala Unit atas nama Saksi Chandra Budi Worang bahwa akan dana bantuan bedah rumah / bantuan stimulant perumahan swadaya yang akan disalurkan kepada para penerima bantuan yang berada di Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala, yang mana dasarnya adalah Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala, Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi;
Bahwa Dokumen berupa Daftar Penerima Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2013 Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala, Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi;
Bahwa selain itu dasar saya melaksanakan transaksi non tunai/overbooking adalah didasarkan atas Slip Penyetoran/Transfer yang saya terima dari Nasabah Penerima Bantuan, yang mana dalam Slip/Tanda Bukti penyetoran/ transfer telah tercantum jumlah yang akan ditransfer kepada Rekening Penyedia Barang;
Bahwa yang mana untuk jumlah yang ditransfer dari rekening masing-masing nasabah penerima bantuan kepada Rekening penyedia barang dapat terlihat rinciannya pada data Laporan Transaksi dari masing-masing penerima bantuan, begitu juga dengan Data Laporan Transaksi Keuangan dari Rekening Penyedia Barang yang menerima transferan dari Para Penerima Bantuan tersebut;
Bahwa jumlah nasabah yang melaksanakan transaksi ketika itu sekitar 215 (dua ratus lima belas) nasabah penerima bantuan, yang terdiri dari 30 (tiga puluh) penerima bantuan dengan jumlah dana yang diterima masing masing Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah) dan sebanyak 185 (seratus lima belas) nasabah penerima bantuan dengan jumlah dana yang diterima masing masing Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa ada 2 (dua) rekening tujuan yang menerima transferan dari 215 (dua ratus lima belas) para penerima bantuan diantaranya, bahwa identitas penyedia barang dimaksud adalah sebagai berikut, yaitu (1) Nama ACHMAD, Alamat Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala, Nomor Rekening 5188-01-007739-53-2, produk Simpedes Umum; (2) Nama AHMAD MUSTAPA, Alamat Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kab, Donggala, Nomor Rekening 5188-01-006720-53-0; Produk Simpedes Umum; dan (3) Nama AHMAD MUSTAPA, Alamat Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala, Nomor Rekening 5188-01-007760-53-3; Produk Simpedes Umum;
Bahwa Nomor Rekening Tujuan tersebut tercantum pada Slip/ Tanda Bukti Transfer yang dilakukan oleh masing-masing penerima bantuan, dan untuk lebih jelasnya, menyangkut rincian berapa jumlah yang ditransfer dan kepada rekening tujuan mana uang tersebut di transfer dari masing-masing penerima bantuan, akan saksi serahkan data berupa Laporan Transaksi dari 215 (dua ratus lima belas) Rekening penerima bantuan dan Laporan Transaksi dari Rekening Penyedia Barang atas nama ACHMAD dan ACHMAD MUSTAPA kepada penyidik pada pemeriksaan hari ini;
Bahwa sepengetahuan saksi, bahwa dana bantuan tersebut berasal dari Kementeriaan Perumahan, sesuai dengan data yang pernah saksi lihat yakni keputusan PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala, Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi. Serta Dokumen berupa Daftar Penerima Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2013 Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala, PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi;
Tanggapan Terdakwa: atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya.
Saksi Ke-15. BUDHI CHANDRA WORANG, lahir di Banjarmasin tanggal 30November 1979, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan Sawerigading II Blok J2 No. 8 Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi Biromaru Prov. Sulawesi Tengah, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan BUMN, Kepala PT Bank BRI (Persero) Tbk Unit Parigi, Pendidikan S1, di persidangan memberi keteranga di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Saksi Ahmad Mustapa AHMAD MUSTAPA, karena yang bersangkutan adalah Nasabah Bank BRI yang sering melakukan transaksi di Kantor Bank BRI Unit Sabang yang beralamat di Desa Sioyong, dan saya tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan yang bersangkutan;
Bahwa benar, PT. Bank BRI (PERSERO) Unit Sabang pernah menyalurkan Dana Program Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang diterima oleh para penerima bantuan yang berada di Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala kepada Penyedia barang;
Bahwa dasarnya adalah Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor 422/PKPRS.7/PPDBSPS/09/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala, Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi. Serta Dokumen berupa Daftar Penerima Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2013 Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor 422/PKPRS.7/PPDBSPS/09/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala, Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi. Dan Penyaluran Dana dari Nasabah kepada Penyedia Barang didasarkan atas Slip Penyetoran/ Transfer yang di terima dari Nasabah Penerima Bantuan, yang mana dalam Slip/ Tanda Bukti penyetoran/ transfer telah tercantum jumlah yang akan ditransfer kepada Rekening Penyedia Barang;
Bahwa Jumlah yang ditransfer dari Rekening masingmasing nasabah penerima bantuan kepada Rekening penyedia barang dapat terlihat rinciannya pada data Laporan Transaksi dari masingmasing penerima bantuan yang akan saksi serahkan kepada penyidik pada pemeriksaan hari ini, maupun Data Laporan Transaksi Keuangan dari Rekening Penyedia Barang yang menerima transferan dari Para Penerima Bantuan tersebut;
Bahwa jumlah keseluruhan dana senilai Rp3.015.000.000,- (tiga miliar lima belas juta rupiah), dengan Rincian yang mendapat bantuan untuk Peningkatan Kualitas (PK) sebanyak 30 Penerima Bantuan dengan Jumlah Dana masing masing sejumlah Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah) sehingga jumlah total dananya berjumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), sedangkan Rincian yang mendapat bantuan untuk Pembanguna Baru (PB) sebanyak 186 Penerima Bantuan, dengan Jumlah Dana masing masing sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sehingga jumlah total dananya berjumlah Rp2.790.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah);
Prosesnya adalah awalnya kami mendapatkan informasi dari Saksi Dedi Irawan selaku Tenaga Pendamping Masyarakat Penerima Bantuan bahwa Dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya yang bersumber dari Kementerian Perumahan Rakyat telah masuk ke Rekening Masingmasing penerima bantuan, kemudian selanjutnya kami Pihak PT. BRI (PERSERO) Tbk Unit Sabang melayani Para Nasabah Penerima Bantuan tersebut dengan cara melakukan transfer dana yang diterimanya tersebut ke Rekening Penyedia Barang yakni kepada Atas Nama Tersangka H. ACHMAD dan atas nama Saksi ACHMAD MUSTAPA;
Bahwa Identitas Penyedia Barang yang dimaksud adalah sebagai berikut, yaitu: (1) Nama ACHMAD, Alamat Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala, Nomor Rekening 518801007739532 Produk Simpedes Umum; (2) Nama AHMAD MUSTAPA, Alamat Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala; Nomor Rekening 518801006720530 Produk Simpedes Umum; dan (3) Nama AHMAD MUSTAPA, Alamat Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala, dengan nomor rekening 518801007760533 Produk Simpedes Umum;
Bahwa petugas teller yang melakukan transfer tersebut adalah Saksi ASEP, dikarenakan petugas teller yang berada di PT. BRI Unit Sabang hanyalah seorang petugas saja, itu dapat terlihat dari kode yang tertera dalam Laporan Transaksi Keuangan dimaksud yakni dengan kode 5188051, yang mana kode 5188 adalah Kode Unit BRI Sabang sedangkan kode 051 adalah Kode Teller pada PT. BRI Unit Sabang;
Bahwa seluruh dana bantuan stimulant perumahan swadaya (BSPS) tersebut benar telah diterima atau masuk ke dalam rekening para penerima sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Penerima Bantuan, Kemudian keseluruhan dana tersebut juga telah ditransfer atau disalurkan kepada atas nama ACHMAD dengan Nomor Rekening 518801007739532 dan kepada atas nama ACHMAD MUSTAPA dengan Nomor Rekening 518801006720530 dan 518801007760533;
Bahwa Saksi menjelaskan, ada 1 (satu) orang penerima bantuan atas nama MUH. SAING yang tidak melakukan transfer ke Rekening Penyedia Barang dikarenakan tidak pernah hadir untuk melakukan transaksi, sehingga dana yang diterima dalam Rekeningnya sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) telah ditarik kembali oleh Satker Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia;
Bahwa ada salah seorang penerima bantuan atas nama HAMIT yang tidak mentransfer Dana Bantuan yang diperolehnya ke Rekening Penyedia dikarenakan telah keliru dalam mentransfer jumlah dana kerekening penyedia, sehingga Dana yang tersisa di dalam rekeningnya sejumlah Rp3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditarik kembali oleh Satker Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia;
Bahwa sumber dananya berasal dari Satker Kementerian Perumahan Rakyat, karena didasarkan pada dokumen diperoleh berupa, yaitu: Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor 422/PKPRS.7/PPDBSPS/09/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala, Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi; dan Daftar Penerima Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2013 Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor 422/PKPRS.7/ PPDBSPS/09/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala, Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi;
Bahwa di dalam SK PPK dan Daftar Penerima tersebut sesuai dengan Data Transaksi Keuangan, baik itu berupa data nasabah Penerima Bantuan, jumlah dana yang diterima oleh masingmasing nasabah penerima bantuan serta sumber dana yang ditransfer kepada Rekening masingmasing para penerima bantuan yang berjumlah sebanyak 216 Penerima Bantuan yang terdiri dari Sebanyak 30 Penerima Mendapatkan Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan sebanyak 186 Penerima Bantuan yang mendapatkan sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa Pembukaan Rekening dilakukan oleh Nasabah Penerima Bantuan sekitar Bulan September 2013, yang mana prosedurnya adalah sama seperti dengan pembukaan produk tabungan pada umumya yakni melalui Customer Service, Calon nasabah melengkapi syarat administrasi mengisi formulir, menandatangani dokumen/ data, kemudian Customer Service melakukan input data, selanjutnya diserahkan kepada Kepala Unit BRI untuk di approve. Setelah di approve oleh Kepala Unit, langkah selanjutnya di serahkan ke teller untuk melakukan validasi setoran awal, setelah proses validasi setoran awal selesai, selanjutnya buku
rekening kemudian diserahkan kepada pemilik rekening yaitu Nasabah Penerima Bantuan;
Bahwa jumlah pembukaan rekening dalam program bantuan stimulant perumahan swadaya berjumlah sebanyak 216 (dua ratus enam belas) rekening dengan jenis produk Tabunganku.
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya.
Saksi Ke-16. SAPARUDDIN, dalam persidangan perkara ini telah memberi keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal denganSaksi Ahmad Mustapa Namun tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Benar, saksi pernah mendapat BSPS pada tahun 2013, akan tetapi saksi tidak menerima bantuan tersebut dengan dana tunai dari Bank BRI melainkan sudah dalam bentuk barang berupa bahan bangunan dan bahan Pabrikasi yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa saksi menerima bantuan tersebut sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan tetapi saksi tidak menerima secara tunai karena keseluruhannya langsung ditransfer kerekening milik masing-masing Penyedia barang;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat gambar kerja (GK), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan gambar kerja (GK);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan Rencana Penggunaan Dana (RPD);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah melakukan survey toko bangunan untuk mengecek harga barang maupun kesanggupan toko bangunan dalam hal menyediakan kebutuhan barang pembangunan rumah saksi, dikarenakan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) tidak pernah memberikan bimbingan kepada saksi terkait dengan proses pembelian bahan bangunan dan Penunjukan Penyedia Barang/ Toko Bangunan;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah menunjuk secara langsung Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD;
Bahwa tidak ada kontrak antara saksi sebagai penerima bantuan dengan Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang;
Bahwa Penarikan Dana para penerima bantuan dilakukan di Bank BRI Unit Sabang sebanyak 2 (dua) kali, namun dana tersebut tidak diambil tunai, dikarenakan berdasarkan ketentuan dana yang ditarik tersebut langsung di transfer atau di pindahbukukan ke rekening Penyedia Barang dalam hal ini ke Rekening Saksi Ahmad Mustapa dan Rekening Saksi H. ACHMAD;
Bahwa pada saat penarikan dana dan pemindahbukuan ke rekening Penyedia Barang, Penarikan Tahap I sebanyak 50% dan Penarikan Tahap II sebanyak 50%;
Bahwa pada saat penarikan, seingat saksi dokumen yang di lengkapi dan Diserahkan kepada Pihak Bank hanyalah Slip Penarikan disertai dengan Foto Copy KTP;
Bahwa pada saat penarikan dan pemindahbukuan Tahap I, saksi tidak ada melampirkan dokumen DRPB2 Tahap I, di karenakan Saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah di bimbing Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam membuat DRPB2 Tahap I;
Bahwa pada Penarikan dana dan pemindahbukuan Tahap II, saksi juga tidak melampirkan DRPB2 Tahap II dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan saksi tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam hal membuat DRPB2 Tahap II dan membuat Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan, juga tidak pernah membuat DRPB2 Tahap I dan DRPB2 Tahap II dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyaarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN dalam hal pembuatan DRPB2 dan Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa pada saat Penyaluran Barang/Penyerahan Barang kepada saksi, yang mengantarkan barang bahan pabrikasi adalah supir Terdakwa H. ACHMAD sedangkan Yang mengantarkan Bahan Bangunan adalah hanya supir;
Bahwa pada saat penyerahan bahan bangunan dan bahan pabrikasi kepada saksi sebagai Penerima Bantuan, baik pada Tahap I dan Tahap II, tidak pernah disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sioyong, Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD serta TPM;
Bahwa pada saat barang di serahkan kepada saksi sebagai penerima bantuan, tidak ada di buatkan Berita Acara Serah Terima Barang BSPS dan juga tidak ada dokumentasi berupa foto ketika Penyedia Barang dalam Hal IniSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD menyerahkan barang kepada saksi sebagai Penerima Bantuan;
Bahwa saksi sebagai penerima Bantuan, tidak pernah membuat Laporan Pelaksanaan Pembangunan 100%, dikarenakan saksi tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam hal membuat Laporan tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui,Saksi Ahmad Mustapa sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Maupun Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen sedangkan Terdakwa H. ACHMAD benar memiliki Usaha Toko Bangunan di Desa Sioyong;
Bahwa yang saksi ketahui, Saksi DEDI IRAWAN adalah Selaku Kepala Urusan Umum pada Pemerintah Desa Sioyong, dan selaku Ketua TPM pada Program BSPS di Desa Sioyong, dan Saksi DEDI IRAWAN sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen;
Bahwa seingat saksi, pernah diadakan rapat pertemuan pada tanggal 28 Januari 2014, rapat tersebut membahas tentang pembentukan Kelompok Penerima Bantuan, yang hadir pada rapat tersebut adalah Kepala Desa Sioyong An. ARWIN ZAINUDDIN, Saksi DEDI IRAWAN, Saksi ABD. FATTAH (selaku Ketua BPD) dan ada beberapa penerima bantuan, namun pada saat rapat berlangsung ada salah satu penerima atas nama SUMARDIN menyampaikan keinginannya untuk menyumbang ke Masjid Anânur Desa Sioyong, yang kemudian di tetapkan dalam rapat yakni terhadap penerima Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan dilakukan pemotongan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bagi Penerima yang mendapat sebesar Rp7.500.000,- (tujuh Juta lima ratus ribu), yang mana pemotongan tersebut akan di sumbangkan ke Masjid ANâNUR;
Bahwa pada saat rapat tersebut, tidak ada dibuatkan berita acara terkait persoalan sumbangan ke masjid dan tidak ada daftar hadir rapat;
Bahwa tidak seluruh penerima bantuan BSPS di Desa Sioyong yang hadir pada rapat tersebut;
Bahwa pada saat rapat,Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang dan juga selaku Panitia Pembangunan Masjid ANâNUR tidak ikut dalam rapat tersebut;
Bahwa Ketua Panitia Pembangunan Masjid An. Saksi IRHAM juga tidak ada di saat rapat tersebut;
Bahwa saksi tidak dapat memastikan, apakah uang hasil pemotongan yang di sumbangkan ke masjid telah di terima oleh pengurus masjid dan telah di pergunakan untuk keperluan pembangunan masjid atau tidak, dikarenakan saksi tidak pernah melihat/ diperlihatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Masjid ANâNUR oleh Panitia Pembangunan Masjid ANâNUR;
Bahwa sepengetahuan saksi Bendahara Masjid adalah Terdakwa H. ACHMAD dan Sekretaris masjid adalahSaksi Ahmad Mustapa;
Bahwa saksi merupakan Ketua Kelompok Penerima Bantuan 09 (KPB 09);
Bahwa pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) tidak di dasari dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sioyong tentang Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) Program BSPS di Desa Sioyong T.A. 2013;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan, tidak pernah mendapat Petunjuk dari Kementerian Perumahan Rakyat R.I. dan Tim Teknis Kabupaten terkait dengan sumbangan ke masjid.
Tanggapan Terdakwa: Atas keterangan saksi, diatas Terdakwa membenarkannya.
Saksi Ke-17. IHWANTO, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal denganSaksi Ahmad Mustapa Namun tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Benar, saksi pernah mendapat BSPS pada tahun 2013, akan tetapi saksi tidak menerima bantuan tersebut dengan dana tunai dari Bank BRI melainkan sudah dalam bentuk barang berupa bahan bangunan dan bahan Pabrikasi yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan yang tergabung dalam KPB 01, yang mana tenaga pendamping masyarakatnya adalah Saudara AHYAR;
Bahwa saksi menerima bantuan tersebut sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan tetapi saksi tidak menerima secara tunai karena keseluruhannya langsung ditransfer kerekening milik masing-masing Penyedia barang;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat gambar kerja (GK), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. AHYAR tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan gambar kerja (GK);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan Rencana Penggunaan Dana (RPD);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah melakukan survey toko bangunan untuk mengecek harga barang maupun kesanggupan toko bangunan dalam hal menyediakan kebutuhan barang pembangunan rumah saksi, dikarenakan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) tidak pernah memberikan bimbingan kepada saksi terkait dengan proses pembelian bahan bangunan dan Penunjukan Penyedia Barang/ Toko Bangunan;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah menunjuk secara langsung Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Saksi H. ACHMAD;
Bahwa tidak ada kontrak antara saksi sebagai penerima bantuan denganSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang;
Bahwa Penarikan Dana para penerima bantuan dilakukan di Bank BRI Unit Sabang sebanyak 2 (dua) kali, namun dana tersebut tidak diambil tunai, dikarenakan berdasarkan ketentuan dana yang ditarik tersebut langsung di transfer atau di pindahbukukan ke rekening Penyedia Barang dalam hal ini ke RekeningSaksi Ahmad Mustapa dan Rekening Saksi H. ACHMAD;
Bahwa pada saat penarikan dana dan pemindahbukuan ke rekening Penyedia Barang, Penarikan Tahap I sebanyak 50% dan Penarikan Tahap II sebanyak 50%;
Bahwa pada saat penarikan, seingat saksi dokumen yang di lengkapi dan Diserahkan kepada Pihak Bank hanyalah Slip Penarikan disertai dengan Foto Copy KTP;
Bahwa pada saat penarikan dan pemindahbukuan Tahap I, saksi tidak ada melampirkan dokumen DRPB2 Tahap I, di karenakan Saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah di bimbing Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam membuat DRPB2 Tahap I;
Bahwa pada Penarikan dana dan pemindahbukuan Tahap II, saksi juga tidak melampirkan DRPB2 Tahap II dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan saksi tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam hal membuat DRPB2 Tahap II dan membuat Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan, juga tidak pernah membuat DRPB2 Tahap I dan DRPB2 Tahap II dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyaarakat (TPM) An. AHYAR dalam hal pembuatan DRPB2 dan Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa pada saat Penyaluran Barang/ Penyerahan Barang tidak di serahkan langsung olehSaksi Ahmad Mustapa dan Saksi H. ACHMAD;
Bahwa pada saat penyerahan bahan bangunan dan bahan pabrikasi kepada saksi sebagai Penerima Bantuan, baik pada Tahap I dan Tahap II, tidak pernah disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sioyong, Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD serta TPM an. AHYAR;
Bahwa pada saat barang di serahkan kepada saksi sebagai penerima bantuan, tidak ada di buatkan Berita Acara Serah Terima Barang BSPS dan juga tidak ada dokumentasi berupa foto, serta NOTA ketika Penyedia Barang dalam Hal IniSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD menyerahkan barang kepada saksi sebagai Penerima Bantuan;
Bahwa saksi sebagai penerima Bantuan, tidak pernah membuat Laporan Pelaksanaan Pembangunan 100%, dikarenakan saksi tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam hal membuat Laporan tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui,Saksi Ahmad Mustapa sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Maupun Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen sedangkan Terdakwa H. ACHMAD benar memiliki Usaha Toko Bangunan di Desa Sioyong;
Bahwa yang saksi ketahui, Saksi DEDI IRAWAN adalah Selaku Kepala Urusan Umum pada Pemerintah Desa Sioyong, dan selaku Ketua TPM pada Program BSPS di Desa Sioyong, dan Saksi DEDI IRAWAN sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen;
Bahwa seingat saksi, pernah diadakan rapat pertemuan pada tanggal 28 Januari 2014, rapat tersebut membahas tentang pembentukan Kelompok Penerima Bantuan, yang hadir pada rapat tersebut adalah Kepala Desa Sioyong An. ARWIN ZAINUDDIN, Saksi DEDI IRAWAN, Saksi ABD. FATTAH (selaku Ketua BPD) dan ada beberapa penerima bantuan, namun pada saat rapat berlangsung ada salah satu penerima atas nama SUMARDIN menyampaikan keinginannya untuk menyumbang ke Masjid Anânur Desa Sioyong, yang kemudian di tetapkan dalam rapat yakni terhadap penerima Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan dilakukan pemotongan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bagi Penerima yang mendapat sebesar Rp7.500.000,- (tujuh Juta lima ratus ribu), yang mana pemotongan tersebut akan di sumbangkan ke Masjid ANâNUR;
Bahwa pada saat rapat tersebut, tidak ada dibuatkan berita acara terkait persoalan sumbangan ke masjid dan tidak ada daftar hadir rapat;
Bahwa tidak seluruh penerima bantuan BSPS di Desa Sioyong yang hadir pada rapat tersebut;
Bahwa pada saat rapat,Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang dan juga selaku Panitia Pembangunan Masjid ANâNUR tidak ikut dalam rapat tersebut;
Bahwa Ketua Panitia Pembangunan Masjid An. Saksi IRHAM juga tidak ada di saat rapat tersebut;
Bahwa saksi tidak dapat memastikan, apakah uang hasil pemotongan yang di sumbangkan ke masjid telah di terima oleh pengurus masjid dan telah di pergunakan untuk keperluan pembangunan masjid atau tidak, dikarenakan saksi tidak pernah melihat/ diperlihatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Masjid ANâNUR oleh Panitia Pembangunan Masjid ANâNUR;
Bahwa sepengetahuan saksi Bendahara Masjid adalah Terdakwa H. ACHMAD dan Sekretaris masjid adalahSaksi Ahmad Mustapa;
Bahwa pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) tidak di dasari dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sioyong tentang Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) Program BSPS di Desa Sioyong T.A. 2013;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan, tidak pernah mendapat Petunjuk dari Kementerian Perumahan Rakyat R.I. dan Tim Teknis Kabupaten terkait dengan sumbangan ke masjid;
Tanggapan Terdakwa: bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa membenarkannya.
Saksi Ke-18. SYAHRUDIN, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal denganSaksi Ahmad Mustapa Namun tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah mendapat BSPS pada tahun 2013, akan tetapi saksi tidak menerima bantuan tersebut dengan dana tunai dari Bank BRI melainkan sudah dalam bentuk barang berupa bahan bangunan dan bahan Pabrikasi yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan yang tergabung dalam KPB 10, yang mana tenaga pendamping masyarakatnya adalah Saudara SAHLAN;
Bahwa saksi menerima bantuan tersebut sejumlah Rp15.000.000, (lima belas juta rupiah) akan tetapi saksi tidak menerima secara tunai karena keseluruhannya langsung ditransfer kerekening milik masingmasing Penyedia barang;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat gambar kerja (GK), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. SAHLAN tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan gambar kerja (GK);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. SAHLAN tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan Rencana Penggunaan Dana (RPD);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah melakukan survey toko bangunan untuk mengecek harga barang maupun kesanggupan toko bangunan dalam hal menyediakan kebutuhan barang pembangunan rumah saksi, dikarenakan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. SAHLAN tidak pernah memberikan bimbingan kepada saksi terkait dengan proses pembelian bahan bangunan dan Penunjukan Penyedia Barang/ Toko Bangunan;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi SAHLAN tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah menunjuk secara langsung Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Saksi H. ACHMAD;
Bahwa tidak ada kontrak antara saksi sebagai penerima bantuan denganSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang;
Bahwa Penarikan Dana para penerima bantuan dilakukan di Bank BRI Unit Sabang sebanyak 2 (dua) kali, namun dana tersebut tidak diambil tunai, dikarenakan berdasarkan ketentuan dana yang ditarik tersebut langsung di transfer atau di pindahbukukan ke rekening Penyedia Barang dalam hal ini ke RekeningSaksi Ahmad Mustapa dan Rekening Saksi H. ACHMAD;
Bahwa pada saat penarikan dana dan pemindahbukuan ke rekening Penyedia Barang, Penarikan Tahap I sebanyak 50% dan Penarikan Tahap II sebanyak 50%;
Bahwa pada saat penarikan, seingat saksi dokumen yang di lengkapi dan Diserahkan kepada Pihak Bank hanyalah Slip Penarikan disertai dengan Foto Copy KTP;
Bahwa pada saat penarikan dan pemindahbukuan Tahap I, saksi tidak ada melampirkan dokumen DRPB2 Tahap I, di karenakan Saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah di bimbing Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. SAHLAN dalam membuat DRPB2 Tahap I;
Bahwa pada Penarikan dana dan pemindahbukuan Tahap II, saksi juga tidak melampirkan DRPB2 Tahap II dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan saksi tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) atas nama SAHLAN dalam hal membuat DRPB2 Tahap II dan membuat Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan, juga tidak pernah membuat DRPB2 Tahap I dan DRPB2 Tahap II dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyaarakat (TPM) An. SAHLAN dalam hal pembuatan DRPB2 dan Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa pada saat Penyaluran Barang/ Penyerahan Barang tidak di serahkan langsung olehSaksi Ahmad Mustapa dan Saksi H. ACHMAD;
Bahwa pada saat penyerahan bahan bangunan dan bahan pabrikasi kepada saksi sebagai Penerima Bantuan, baik pada Tahap I dan Tahap II, tidak pernah disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sioyong, Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD serta TPM an. SAHLAN;
Bahwa pada saat barang di serahkan kepada saksi sebagai penerima bantuan, tidak ada di buatkan Berita Acara Serah Terima Barang BSPS dan juga tidak ada dokumentasi berupa foto, serta NOTA ketika Penyedia Barang dalam Hal IniSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD menyerahkan barang kepada saksi sebagai Penerima Bantuan;
Bahwa saksi sebagai penerima Bantuan, tidak pernah membuat Laporan Pelaksanaan Pembangunan 100%, dikarenakan saksi tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam hal membuat Laporan tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui,Saksi Ahmad Mustapa sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Maupun Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen sedangkan Terdakwa H. ACHMAD benar memiliki Usaha Toko Bangunan di Desa Sioyong;
Bahwa yang saksi ketahui, Saksi DEDI IRAWAN adalah Selaku Kepala Urusan Umum pada Pemerintah Desa Sioyong, dan selaku Ketua TPM pada Program BSPS di Desa Sioyong, dan Saksi DEDI IRAWAN sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen;
Bahwa seingat saksi, pernah diadakan rapat pertemuan pada tanggal 28 Januari 2014, rapat tersebut membahas tentang pembentukan Kelompok Penerima Bantuan, yang hadir pada rapat tersebut adalah Kepala Desa Sioyong An. ARWIN ZAINUDDIN, Saksi DEDI IRAWAN, Saksi ABD. FATTAH (selaku Ketua BPD) dan ada beberapa penerima bantuan, namun pada saat rapat berlangsung ada salah satu penerima atas nama SUMARDIN menyampaikan keinginannya untuk menyumbang ke Masjid Anânur Desa Sioyong, yang kemudian di tetapkan dalam rapat yakni terhadap penerima Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan dilakukan pemotongan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bagi Penerima yang mendapat sebesar Rp7.500.000,- (tujuh Juta lima ratus ribu), yang mana pemotongan tersebut akan di sumbangkan ke Masjid ANâNUR;
Bahwa pada saat rapat tersebut, tidak ada dibuatkan berita acara terkait persoalan sumbangan ke masjid dan tidak ada daftar hadir rapat;
Bahwa tidak seluruh penerima bantuan BSPS di Desa Sioyong yang hadir pada rapat tersebut;
Bahwa pada saat rapat,Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang dan juga selaku Panitia Pembangunan Masjid ANâNUR tidak ikut dalam rapat tersebut;
Bahwa Ketua Panitia Pembangunan Masjid An. Saksi IRHAM juga tidak ada di saat rapat tersebut;
Bahwa saksi tidak dapat memastikan, apakah uang hasil pemotongan yang di sumbangkan ke masjid telah di terima oleh pengurus masjid dan telah di pergunakan untuk keperluan pembangunan masjid atau tidak, dikarenakan saksi tidak pernah melihat/ diperlihatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Masjid ANâNUR oleh Panitia Pembangunan Masjid ANâNUR;
Bahwa sepengetahuan saksi Bendahara Masjid adalah Terdakwa H. ACHMAD dan Sekretaris masjid adalahSaksi Ahmad Mustapa;
Bahwa pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) tidak di dasari dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sioyong tentang Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) Program BSPS di Desa Sioyong T.A. 2013;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan, tidak pernah mendapat Petunjuk dari Kementerian Perumahan Rakyat R.I. dan Tim Teknis Kabupaten terkait dengan sumbangan ke masjid;
Tanggapan Terdakwa: atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya.
Saksi Ke-19. SUMARDIN, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal denganSaksi Ahmad Mustapa Namun tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Benar, saksi pernah mendapat BSPS pada tahun 2013, akan tetapi saksi tidak menerima bantuan tersebut dengan dana tunai dari Bank BRI melainkan sudah dalam bentuk barang berupa bahan bangunan dan bahan Pabrikasi yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa saksi menerima bantuan tersebut sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan tetapi saksi tidak menerima secara tunai karena keseluruhannya langsung ditransfer kerekening milik masing-masing Penyedia barang;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat gambar kerja (GK), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan gambar kerja (GK);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan Rencana Penggunaan Dana (RPD);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah melakukan survey toko bangunan untuk mengecek harga barang maupun kesanggupan toko bangunan dalam hal menyediakan kebutuhan barang pembangunan rumah saksi, dikarenakan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) tidak pernah memberikan bimbingan kepada saksi terkait dengan proses pembelian bahan bangunan dan Penunjukan Penyedia Barang/ Toko Bangunan;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah menunjuk secara langsung Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Saksi H. ACHMAD;
Bahwa tidak ada kontrak antara saksi sebagai penerima bantuan denganSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang;
Bahwa Penarikan Dana para penerima bantuan dilakukan di Bank BRI Unit Sabang sebanyak 2 (dua) kali, namun dana tersebut tidak diambil tunai, dikarenakan berdasarkan ketentuan dana yang ditarik tersebut langsung di transfer atau di pindahbukukan ke rekening Penyedia Barang dalam hal ini ke RekeningSaksi Ahmad Mustapa dan Rekening Saksi H. ACHMAD;
Bahwa pada saat penarikan dana dan pemindahbukuan ke rekening Penyedia Barang, Penarikan Tahap I sebanyak 50% dan Penarikan Tahap II sebanyak 50%;
Bahwa pada saat penarikan, seingat saksi dokumen yang di lengkapi dan Diserahkan kepada Pihak Bank hanyalah Slip Penarikan disertai dengan Foto Copy KTP;
Bahwa pada saat penarikan dan pemindahbukuan Tahap I, saksi tidak ada melampirkan dokumen DRPB2 Tahap I, di karenakan Saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah di bimbing Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam membuat DRPB2 Tahap I;
Bahwa pada Penarikan dana dan pemindahbukuan Tahap II, saksi juga tidak melampirkan DRPB2 Tahap II dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan saksi tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam hal membuat DRPB2 Tahap II dan membuat Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan, juga tidak pernah membuat DRPB2 Tahap I dan DRPB2 Tahap II dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyaarakat (TPM) dalam hal pembuatan DRPB2 dan Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa pada saat Penyaluran Barang/ Penyerahan Barang tidak di serahkan langsung olehSaksi Ahmad Mustapa dan Saksi H. ACHMAD;
Bahwa pada saat penyerahan bahan bangunan dan bahan pabrikasi kepada saksi sebagai Penerima Bantuan, baik pada Tahap I dan Tahap II, tidak pernah disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sioyong, Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD serta TPM;
Bahwa pada saat barang di serahkan kepada saksi sebagai penerima bantuan, tidak ada di buatkan Berita Acara Serah Terima Barang BSPS dan juga tidak ada dokumentasi berupa foto, serta NOTA ketika Penyedia Barang dalam Hal IniSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD menyerahkan barang kepada saksi sebagai Penerima Bantuan;
Bahwa saksi sebagai penerima Bantuan, tidak pernah membuat Laporan Pelaksanaan Pembangunan 100%, dikarenakan saksi tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam hal membuat Laporan tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui,Saksi Ahmad Mustapa sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Maupun Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen sedangkan Terdakwa H. ACHMAD benar memiliki Usaha Toko Bangunan di Desa Sioyong;
Bahwa yang saksi ketahui, Saksi DEDI IRAWAN adalah Selaku Kepala Urusan Umum pada Pemerintah Desa Sioyong, dan selaku Ketua TPM pada Program BSPS di Desa Sioyong, dan Saksi DEDI IRAWAN sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen;
Bahwa seingat saksi, pernah diadakan rapat pertemuan pada tanggal 28 Januari 2014, rapat tersebut membahas tentang pembentukan Kelompok Penerima Bantuan, yang hadir pada rapat tersebut adalah Kepala Desa Sioyong An. ARWIN ZAINUDDIN, Saksi DEDI IRAWAN, Saksi ABD. FATTAH (selaku Ketua BPD) dan ada beberapa penerima bantuan, namun pada saat rapat berlangsung ada salah satu penerima atas nama SUMARDIN menyampaikan keinginannya untuk menyumbang ke Masjid Anânur Desa Sioyong, yang kemudian di tetapkan dalam rapat yakni terhadap penerima Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan dilakukan pemotongan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bagi Penerima yang mendapat sebesar Rp7.500.000,- (tujuh Juta lima ratus ribu), yang mana pemotongan tersebut akan di sumbangkan ke Masjid ANâNUR;
Bahwa pada saat rapat tersebut, tidak ada dibuatkan berita acara terkait persoalan sumbangan ke masjid dan tidak ada daftar hadir rapat;
Bahwa tidak seluruh penerima bantuan BSPS di Desa Sioyong yang hadir pada rapat tersebut;
Bahwa pada saat rapat,Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang dan juga selaku Panitia Pembangunan Masjid ANâNUR tidak ikut dalam rapat tersebut;
Bahwa Ketua Panitia Pembangunan Masjid An. Saksi IRHAM juga tidak ada di saat rapat tersebut;
Bahwa saksi tidak dapat memastikan, apakah uang hasil pemotongan yang di sumbangkan ke masjid telah di terima oleh pengurus masjid dan telah di pergunakan untuk keperluan pembangunan masjid atau tidak, dikarenakan saksi tidak pernah melihat/ diperlihatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Masjid ANâNUR oleh Panitia Pembangunan Masjid ANâNUR;
Bahwa sepengetahuan saksi Bendahara Masjid adalah Terdakwa H. ACHMAD dan Sekretaris masjid adalahSaksi Ahmad Mustapa;
Bahwa pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) tidak di dasari dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sioyong tentang Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) Program BSPS di Desa Sioyong T.A. 2013;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan, tidak pernah mendapat Petunjuk dari Kementerian Perumahan Rakyat R.I. dan Tim Teknis Kabupaten terkait dengan sumbangan ke masjid;
Tanggapan Terdakwa: Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya.
Saksi Ke-20. MUSLIMIN, dalam persidangan perkara ini telah memberi keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal denganSaksi Ahmad Mustapa Namun tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Benar, saksi pernah mendapat BSPS pada tahun 2013, akan tetapi saksi tidak menerima bantuan tersebut dengan dana tunai dari Bank BRI melainkan sudah dalam bentuk barang berupa bahan bangunan dan bahan Pabrikasi yang bersumber dari pemerintah;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan yang tergabung dalam KPB 17, yang mana tenaga pendamping masyarakatnya adalah Saksi DEDI IRAWAN;
Bahwa saksi menerima bantuan tersebut sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan tetapi saksi tidak menerima secara tunai karena keseluruhannya langsung ditransfer kerekening milik masing-masing Penyedia barang;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat gambar kerja (GK), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan gambar kerja (GK);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. DEDI IRAWAN tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan Rencana Penggunaan Dana (RPD);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah melakukan survey toko bangunan untuk mengecek harga barang maupun kesanggupan toko bangunan dalam hal menyediakan kebutuhan barang pembangunan rumah saksi, dikarenakan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN tidak pernah memberikan bimbingan kepada saksi terkait dengan proses pembelian bahan bangunan dan Penunjukan Penyedia Barang/ Toko Bangunan;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah membuat Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2), dikarenakan sejak program BSPS di Desa Sioyong berlangsung, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN tidak pernah memberikan bimbingan teknis dalam hal pembuatan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2);
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah menunjuk secara langsung Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Saksi H. ACHMAD;
Bahwa tidak ada kontrak antara saksi sebagai penerima bantuan denganSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang;
Bahwa Penarikan Dana para penerima bantuan dilakukan di Bank BRI Unit Sabang sebanyak 2 (dua) kali, namun dana tersebut tidak diambil tunai, dikarenakan berdasarkan ketentuan dana yang ditarik tersebut langsung di transfer atau di pindahbukukan ke rekening Penyedia Barang dalam hal ini ke RekeningSaksi Ahmad Mustapa dan Rekening Saksi H. ACHMAD;
Bahwa pada saat penarikan dana dan pemindahbukuan ke rekening Penyedia Barang, Penarikan Tahap I sebanyak 50% dan Penarikan Tahap II sebanyak 50%;
Bahwa pada saat penarikan, seingat saksi dokumen yang di lengkapi dan Diserahkan kepada Pihak Bank hanyalah Slip Penarikan disertai dengan Foto Copy KTP;
Bahwa pada saat penarikan dan pemindahbukuan Tahap I, saksi tidak ada melampirkan dokumen DRPB2 Tahap I, di karenakan Saksi sebagai penerima bantuan tidak pernah di bimbing Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN dalam membuat DRPB2 Tahap I;
Bahwa pada Penarikan dana dan pemindahbukuan Tahap II, saksi juga tidak melampirkan DRPB2 Tahap II dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan saksi tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN dalam hal membuat DRPB2 Tahap II dan membuat Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan, juga tidak pernah membuat DRPB2 Tahap I dan DRPB2 Tahap II dan Tidak ada Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%, dikarenakan tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyaarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN dalam hal pembuatan DRPB2 dan Laporan Progress Pembangunan Fisik 30%;
Bahwa pada saat Penyaluran Barang/Penyerahan Barang tidak di serahkan langsung olehSaksi Ahmad Mustapa dan Saksi H. ACHMAD;
Bahwa pada saat penyerahan bahan bangunan dan bahan pabrikasi kepada saksi sebagai Penerima Bantuan, baik pada Tahap I dan Tahap II, tidak pernah disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sioyong, Penyedia Barang An.Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD serta TPM An. Saksi DEDI IRAWAN;
Bahwa pada saat barang di serahkan kepada saksi sebagai penerima bantuan, tidak ada di buatkan Berita Acara Serah Terima Barang BSPS dan juga tidak ada dokumentasi berupa foto, serta NOTA ketika Penyedia Barang dalam Hal IniSaksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD menyerahkan barang kepada saksi sebagai Penerima Bantuan;
Bahwa saksi sebagai penerima Bantuan, tidak pernah membuat Laporan Pelaksanaan Pembangunan 100%, dikarenakan saksi tidak pernah di bimbing oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) An. Saksi DEDI IRAWAN dalam hal membuat Laporan tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui,Saksi Ahmad Mustapa sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Maupun Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen sedangkan Terdakwa H. ACHMAD benar memiliki Usaha Toko Bangunan di Desa Sioyong;
Bahwa yang saksi ketahui, Saksi DEDI IRAWAN adalah Selaku Kepala Urusan Umum pada Pemerintah Desa Sioyong, dan selaku Ketua TPM pada Program BSPS di Desa Sioyong, dan Saksi DEDI IRAWAN sama sekali tidak memiliki usaha TOKO BANGUNAN, Usaha Pencetakan Batako dan Pembuatan Kusen;
Bahwa seingat saksi, pernah diadakan rapat pertemuan pada tanggal 28 Januari 2014, rapat tersebut membahas tentang pembentukan Kelompok Penerima Bantuan, yang hadir pada rapat tersebut adalah Kepala Desa Sioyong An. ARWIN ZAINUDDIN, Saksi DEDI IRAWAN, Saksi ABD. FATTAH (selaku Ketua BPD) dan ada beberapa penerima bantuan;
Bahwa pada saat rapat berlangsung ada salah satu penerima atas nama SUMARDIN menyampaikan keinginannya untuk menyumbang ke Masjid Anânur Desa Sioyong, yang kemudian di tetapkan dalam rapat yakni terhadap penerima Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan dilakukan pemotongan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bagi Penerima yang mendapat sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu), yang mana pemotongan tersebut akan di sumbangkan ke Masjid ANâNUR;
Bahwa pada saat rapat tersebut, tidak ada dibuatkan berita acara terkait persoalan sumbangan ke masjid dan tidak ada daftar hadir rapat;
Bahwa tidak seluruh penerima bantuan BSPS di Desa Sioyong yang hadir pada rapat tersebut;
Bahwa pada saat rapat,Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang dan juga selaku Panitia Pembangunan Masjid ANâNUR tidak ikut dalam rapat tersebut;
Bahwa Ketua Panitia Pembangunan Masjid An. Saksi IRHAM juga tidak ada di saat rapat tersebut;
Bahwa saksi tidak dapat memastikan, apakah uang hasil pemotongan yang di sumbangkan ke masjid telah di terima oleh pengurus masjid dan telah di pergunakan untuk keperluan pembangunan masjid atau tidak, dikarenakan saksi tidak pernah melihat/diperlihatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Masjid ANâNUR oleh Panitia Pembangunan Masjid ANâNUR;
Bahwa sepengetahuan saksi Bendahara Masjid adalah Terdakwa H. ACHMAD dan Sekretaris masjid adalahSaksi Ahmad Mustapa;
Bahwa pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) tidak didasari dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sioyong tentang Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) Program BSPS di Desa Sioyong T.A. 2013;
Bahwa saksi sebagai penerima bantuan, tidak pernah mendapat Petunjuk dari Kementerian Perumahan Rakyat dan Tim Teknis Kabupaten terkait dengan sumbangan ke masjid.
Tanggapan Terdakwa: bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli dalam persidangan perkara ini dan Ahli tersebuta telah memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Keterangan Ahli ANITA, lahir di Sibayu Kecamatan Balaesang Sulawesi Tengah tanggal 19 Maret 1975 dengan jenis kelamin perempuan, kebangsaan/ kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Kijang Selatan II Nomor 19 Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah, Agama Islam, Pekerjaan PNS (Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala, pendidikan S.2, yang menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli kenal denganSaksi Ahmad Mustapa setelah adanya program BSPS di Desa Sioyong selaku Penyedia Barang namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Jabatan Ahli sekarang ini adalah Kepala Seksi perumahan formal dan perumahan swadaya pada instansi/ Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala terhitung bulan april 2013 s/d sekarang, berdasarkan surat keputusan Bupati Donggala;
Bahwa jumlah dana yang dianggarkan untuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Sioyong adalah Rp3.015.000.000,- (tiga milyar lima belas juta rupiah) yang bersumber dari Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2013;
Bahwa yang menjadi dasar/ pedoman dari Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2013 adalah Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya bahwa bantuan BSPS ini diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria obyek penerima bantuan dan persyaratan administrasi untuk pembangunan dan peningkatan kualitas rumah, dari rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni dan pada pasal 25 Ayat (1) menerangkan pula bahwa penggunaan dana BSPS diutamakan untuk pembangunan peningkatan kualitas dinding sisi luar bangunan, atap dan lantai sehingga memenuhi kecukupan minimal luas 36 m2 dan kualitas bangunan serta kesehatan bangunan rumah terbangun;
Bahwa Sepengetahuan Ahli, penerima BSPS didesa Sioyong menerima bantuan tersebut dalam bentuk barang berupa bahan bangunan dan komponen bangunan dalam bentuk pabrikasi dan bahan lokal (pasir, kayu, batako) dari masing-masing penyedia barang;
Bahwa Penggunaan dana BSPS hanya diperuntukkan untuk penerima BSPS sebagaimana tujuan utama dari program ini sehingga tidak dapat dialihkan untuk atas nama kepentingan lain atau kegiatan lain karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman pelaksanaan bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
Bahwa yang dikategorikan sebagai penerima BSPS adalah warga yang berpenghasilan maksimal Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan yang diterbitkan oleh kepala desa/tempat bekerja;
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman pelaksanaan bantuan Stimulan Perumahan Swadaya bahwa kriteria penerima bantuan (bagian kedua Pasal 4) adalah: warga negara Indonesia; Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan dibawah upah minimum Propinsi rata-rata nasional atau masyarakat miskin sesuai dengan data dari Kementerian Sosial; sudah berkeluarga; memiliki atau menguasai tanah; belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni; belum pernah mendapat bantuan Perumahan dari Pemerintah atau Pemerintah daerah termasuk yang terkena bencana alam atau kebakaran atau kerusuhan sosial;
Bahwa didahulukan yang telah memiliki rencana membangun atau meningkatkan kualitas rumah yang dibuktikan dengan memiliki tabungan bahan bangunan; telah mulai membangun rumah sebelum mendapatkan bantuan stimulan; memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS; memiliki tabungan uang yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS; bersungguh-sungguh mengikuti program bantuan stimulan perumahan swadaya; dapat bekerja secara kelompok;
Bahwa persyaratan permohonan sesuai ketentuan Bagian Ketiga Pasal 10, yaitu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memohon BSPS harus memenuhi persyaratan administrasi;
Bahwa persyaratan administrasi yang dimaksud, pada Ayat (1) ketentuan tersebut terdiri dari, yaitu: (a). Surat permohonan dari Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR); (b) Surat pernyataan dan kuasa diatas materai secukupnya; (c) Fotokopi
sertifikat hak atas tanah, fotokopi surat bukti menguasai tanah, atau surat keterangan menguasai tanah dari Kepala Desa / Lurah; (d) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nasional atau Kartu Tanda Penduduk seumur hidup dan fotokopi Kartu Keluarga; dan (e) Surat keterangan penghasilan dari tempat kerja bagi yang berpenghasilan tetap atau dari Kepala Desa / Lurah bagi yang berpenghasilan tidak tetap; dan (f) Gambar Kerja (GK) dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) BSPS;
Bahwa Surat Pernyataan dan Kuasa yang dimaksud pada ketentuan huruf (b) tersebut diatas, yaitu: belum pernah menerima bantuan rumah berupa dana maupun barang yang bersumber dari APBN dan/atau APBD Propinsi/ kabupaten/ kota; tanah merupakan milik sendiri dan bukan tanah warisan yang belum dibagi; satu-satunya rumah yang dimiliki untuk ditingkatkan kualitasnya atau belum memiliki rumah; akan menghuni sendiri rumah yang mendapat BSPS; tidak memberikan dana BSPS kepada pihak lain dengan dalih apapun; bersungguh sungguh mengikuti program BSPS dan melaksanakan semua peraturan perundang undangan dalam pelaksanaan BSPS; memberi kuasa kepada Bank/Pos penyalur untuk menyampaikan informasi isi rekening tabungan kepada Pejabat pembuat komitmen (PPK) sewaktu waktu diperlukan;
Bahwa penerimaan/penarikan dana BSPS dilakukan secara bertahap, yaitu sebanyak 2 (dua) tahap, yaitu Penerima BSPS sebesar Rp15.000.000,- tahap-I Rp7.500.000,-/KK tahap-II Rp7.500.000,-/KK; sedangkan Penerima BSPS sebesar Rp7.500.000,-, yaitu tahap-I Rp3.750.000,-/KK dan tahap-II Rp3.750.000,-/KK;
Bahwa jumlah penerima bantuan yang memenuhi kriteria adalah 216 (dua ratus enam belas) Kepala Keluarga, yang terdiri dari 186 (seratus delapan puluh enam) Kepala Keluarga (KK) dan per Kepala Keluarga (KK) mendapat bantuan sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan 30 (tiga puluh) Kepala Keluarga (KK) dan per Kepala Keluarga (KK) mendapat bantuan sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa mekanisme penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ke penerima BSPS di Desa Sioyong Kabupaten Donggala (pasal 36) adalah, yaitu: Bank/Pos Penyalur menyalurkan dana BSPS kepada penerima BSPS dalam bentuk buku tabungan untuk atas nama penerima BSPS; Bank/Pos Penyalur menyerahkan buku tabungan yang telah berisi dana BSPS kepada penerima BSPS per KPB; Bank/Pos Penyalur harus melayani penarikan tabungan per KPB;
Bahwa Bank yang ditetapkan sebagai Bank Penyalur adalah Bank BRI unit Sabang di Desa Sioyong, dengan tugas dan tanggungjawabnya, yaitu: menampung dana BSPS yang akan disalurkan pada penerima dana BSPS; menyalurkan dana BSPS kepada penerima dana BSPS; menerbitkan tabungan atas nama penerima dana BSPS di tiap desa; melayani penarikan tabungan oleh penerima dana BSPS di tiap desa; menyampaikan laporan penyaluran dan penarikan tabungan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa tidak ada surat keputusan Kementerian Perumahan Rakyat atas penunjukan atau penetapan Penyedia Barang dan penunjukan/penetapan tersebut didasarkan atas kesepakatan warga secara berkelompok;
Bahwa penyedia barang yang dimaksud adalah, yaitu: AHMAD MUSTAPA bertempat tinggal di Sioyong RT/RW 001/001 Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah (untuk bahan lokal);
Bahwa H. ACHMAD bertempat tinggal Dusun II RT/RW 002/002 Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah;
Bahwa adapun tugas dan tangungjawab penyedia barang sesuai ketentuan Pasal 22 tersebut adalah, yaitu: melaksanakan pengadaan barang BSPS berupa bahan bangunan dan bahan dalam bentuk pabrikasi sesuai kontrak; menyerahkan barang BSPS kepada penerima BSPS atau Kelompok Penerima Bantuan (KPB) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik;
Bahwa penetapan Penyedia Barang tersebut tidak melalui proses lelang tetapi melalui musyawarah atau rembug masyarakat penerima BSPS tahun 2013;
Bahwa pernah dilakukan sosialisasi di Desa Sioyong, dan yang memberikan sosialisasi adalah Ahli sendiri, yang disosialisasikan adalah mengenai Kriteria dan persyaratan calon penerima bantuan, mekanisme penggunaan dana BSPS, cara penerimaan barang BSPS, tujuan utama BSPS, dan Ahli juga meminta supaya Bantuan ini tidak disalahgunakan dengan dalih apapun dan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Camat Dampelas, Kades Sioyong, Ketua BPD Desa Sioyong beserta warga desa Sioyong;
Bahwa mekanisme penyaluran atau penyerahan barang kepada penerima bantuan adalah penyedia barang menyerahkan barang BSPS berupa bahan bangunan dan komponen bangunan dalam bentuk pabrikasi kepada masing-masing penerima bantuan yang disaksikan oleh ketua KPB, Kades, dan dibuktikan dengan berita acara serah terima barang BSPS dan foto ketika menyerahkan barang (Pasal 37);
Bahwa Ahli yang juga merupakan bagian dari Tim Teknis Kabupaten Pada Program BSPS di Desa Sioyong T.A. 2013 maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala tidak pernah menerima daftar rincian barang BSPS yang akan diserahkan kepada Penerima BSPS (per-kepala keluarga yang mendapat Rp15.000.000,- dan Rp7.500.000,-);
Bahwa semua penerima diharuskan mentransfer dana BSPS yang diterimanya kerekening penyedia barang atau toko bangunan yang ditunjuk oleh penerima bantuan karena penarikan dana BSPS dari tabungan bersamaan dengan pembelian bahan;
Bahwa cara penerima melakukan pembelian/pembayaran adalah awalnya penerima melakukan penarikan dana BSPS dari tabungan yang bersamaan dengan pembelian bahan dan pembayaran pembelian bahan tersebut yang dilakukan dengan cara pemindahbukuan/ transfer langsung kerekening tempat pembelian barang (penyedia barang) dan setelah menerima dana BSPS dari penerima bantuan maka penyedia barang berkewajiban mensuplai/menyerahkan bahan BSPS sesuai daftar pembelian bahan bangunan atau sesuai dengan jumlah dana BSPS yang ditransfer;
Bahwa sepengetahuan Ahli, tidak ada perusahaan/toko lain yang bertindak selaku penyedia barang selainSaksi Ahmad Mustapa dan Saksi H. ACHMAD;
Bahwa sepengetahuan Ahli, seharusnya masing-masing penyedia barang melaksanakan kewajibannya secara keseluruhan sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer oleh penerima bantuan namun jika terdapat penyimpangan atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan/Peraturan Menteri misalnya pemotongan atau pengurangan volume barang tersebut maka hal tersebut tidak dibenarkan dan terkait pengurangan volume barang yang dilakukan oleh penyedia barang Ahli yang juga merupakan Anggota Tim Teknis Kabupaten tidak pernah mengetahuinya;
Bahwa Ahli ataupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala dan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat tidak pernah memberikan petunjuk atau persetujuan kepada masing-masing penyedia barang untuk melakukan pengurangan volume barang berupa Pasir, Batako, Semen tonasa, dan Seng gelombang karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman pelaksanaan bantuan Stimulan Perumahan Swadaya pada bagian ketiga Pasal 10 bahwa Tidak memberikan dana BSPS kepada pihak lain dengan dalih apapun dan bertentangan pula dengan tujuan utama dari penggunaan dana BSPS tersebut;
Bahwa yang paling bertanggung jawab terhadap pengurangan volume barang tersebut adalah masing-masing penyedia barang atau toko bangunan atau yang mengelola dana BSPS;
Bahwa pengurangan volume barang tersebut maka dapat disimpulkan bahwa penyaluran BSPS didesa sioyong tidak sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa dengan adanya pengurangan volume barang tersebut pastinya sangat berdampak pada pembangunan atau peningkatan kualitas rumah bagi penerima BSPS karena harus mengeluarkan biaya tambahan dan penggunaan bantuan tersebut menjadi tidak maksimal;
Bahwa laporan pertanggung jawaban atas penggunaan dana BSPS T.A. 2013 hingga progres pekerjaan 30% (tiga puluh persen) telah diterima dari Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) akan tetapi untuk progres pekerjaan 100% (seratus persen) saksi belum menerimanya hingga saat ini;
Bahwa Ahli, yang juga merupakan Anggota Tim Teknis Kabupaten pada Program BSPS di Desa Sioyong T.A. 2013, pernah melakukan monitoring dan evaluasi terkiat program BSPS di Desa Sioyong, pada akhir tahun 2014 hasil monitoring Tim Teknis Kabupaten bahwa masih terdapat sekitar 115 (seratus lima belas) Penerima Bantuan yang pembangunan rumahnya masih di bawah 30%, dan sisanya masih belum mencapai 100% dan kenyataannya sampai dengan akhir tahun 2014, masih terdapat kurang lebih 100 (seratus) penerima bantuan yang belum menempati rumahnya tersebut, diangtaranya karena hanya menggunakan Dana BSPS tanpa dana pribadi;
Bahwa mengenai waktu pelaksanaan pembangunan, diatur dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 adalah Pasal 42 yang berbunyi: (1) KPB harus dapat menggunakan dana BSPS untuk pembangunan rumah atau peningkatan kualitas rumah dalam waktu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ini. (2) KPB harus melaksanakan kegiatan pembangunan rumah atau peningkatan kualitas rumah dengan progress paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 Ayat (5) paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak penarikan dana BSPS tahap I Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (4). (3) Penyelesaian pembangunan rumah atau peningkatan kualitas rumah dengan progress 100% (seratus persen) paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak penarikan dana BSPS tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (5);
Bahwa Penyedia Barang wajib menyampaikan laporan berkala setiap bulan terhadap pelaksanaan penyaluran dana/ barang BSPS kepada PPK paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya (vide pasal 49 Ayat 1 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013);
Bahwa TPM wajib menyampaikan laporan berkala setiap bulan terhadap pelaksanaan pembangunan oleh KPB kepada PPK untuk progress 0% (nol persen), progress 30% (tiga puluh persen) dan progress 100% (seratus persen) paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya (vide pasal 49 Ayat 2 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013);
Bahwa Dana BSPS tidak dapat diberikan kepada pihak lain dengan dalih apapun, meskipun dialihkan atau diberikan untuk sumbangan ke masjid ataupun untuk bencana alam sekalipun, dikarenakan telah diatur dalam ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b angka 5 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Menimbang, bahwa Terdakwa H. ACHMAD juga telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa H. ACHMAD lahir di Kombo tanggal 25 April 1961, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal Dusun II (sekarang Dusun II) RT/RW 002/ 002 Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta (Penyedia Barang Pabrikasi), Pendidikan SMP;
Bahwa saksi selaku Penyedia barang berupa bahan Pabrikasi tidak mengetahui persis berapa jumlah anggarannya namun sesuai dana yang masuk ke rekening saksi Nomor 5188-01007739-53-2 pada Bank BRI unit Sabang desa Sioyong Palu yang ditransfer masing-masing Penerima Bantuan berjumlah Rp1.182.296.400,- (satu milyar seratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus rupiah), sedangkan dananya bersumber dari Pemerintah;
Bahwa dana BSPS yang ditransfer dari masing-masing Penerima Bantuan yang berjumlah 216 Kepala Keluarga, saksi terima secara bertahap yaitu sebanyak 2 (dua) kali, dengan rincian, yaitu Tahap I tertanggal 4 Nopember 2013 sebanyak 186 KK masing-masing berjumlah Rp5.734.000,-/KK dengan total keseluruhannya Rp1.066.524.000,00 dan Tahap II sebanyak 30 KK masing-masing berjumlah Rp3.859.080,-/KK dengan total keseluruhannya adalah Rp115.772.400,-;
Bahwa yang ditunjuk selaku Penyedia barang selain saksi yaitu atas namaSaksi Ahmad Mustapa (Bapak Resky) yang bertempat tinggal di Sioyong RT/RW 001/001 Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah;
Bahwa saksi mengetahui adanya transfer tersebut atas penyampaian dari DEDI IRAWAN kemudian saksi cek kembali pada Kantor BRI Sabang dan ternyata dana tersebut telah masuk ke rekening saksi begitu pula transfer pada tahap yang kedua;
Saksi memiliki tanda terima atas penyerahan barang yang diterima tersebut berupa buku tanda terima;
Bahwa nama barang beserta jenis dan jumlahnya yang seharusnya diterima oleh perKepala keluarga, adalah yang mendapat bantuan sebesar Rp15.000.000,- mentransfer masing-masing sejumlah Rp5.734.000,- dan 30 Penerima yang mendapat bantuan sebesar Rp7.500.000,- mentransfer masing-masing sejumlah Rp3.859.080,-;
Bahwa pengadaan bahan Pabrikasi tersebut tidak keseluruhannya sesuai dengan daftar bahan Pabrikasi yang seharusnya diterima oleh masing-masing penerima BSPS karena adanya pengurangan volume bahan atas petunjuk Saksi DEDI IRAWAN, adapun barang yang saksi kurangi tersebut adalah: BSPS Rp15.000.000,- dilakukan Pengurangan volume barang, berupa Tahap I, yaitu: Semen Tonasa masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) zak, Totalnya adalah (186 KK x (1 Zak x Rp68.000,-)) = Rp12.648.000,- dan Seng Gelombang masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) lembar; Totalnya adalah (186 KK x ( 1 Lbr x Rp40.000,-)) = Rp7.440.000,-;
Bahwa Tahap II, yaitu: Semen tonasa masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) zak, Totalnya adalah (186 KK x ( 1 Zak x Rp68.000,-)) = Rp12.648.000,- dan Seng Gelombang masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) lembar; Totalnya adalah (186 KK x ( 1 Lbr x Rp40.000,-)) = Rp7.440.000,-;
Bahwa BSPS Rp7.500.000,- dilakukan Pengurangan bahan berupa Tahap I Semen tonasa masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) zak, Totalnya adalah (30 KK x ( 1 Zak x Rp68.000,-)) = Rp2.040.000,- dan Tahap II berupa Semen tonasa masing-masing dikurangi sebanyak 1 (satu) zak, totalnya adalah (30 KK x (1 Zak x Rp68.000,-)) = Rp2.040.000,00;
Bahwa total pengurangan dari bahan pabrikasi tersebut berjumlah Rp44.256.000,- (empat puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu;
Bahwa sebelum penyaluran barang tersebut, Saksi DEDI IRAWAN mendatangi saksi dirumah kemudian menyampaikan bahwa terhadap bahan pabrikasi tersebut yang diperuntukkan bagi Penerima supaya dikurangi berupa semen dan seng gelombang dan tanggapan saksi atas penyampaian tersebut, saksi mengatakan kalau memang itu dari hasil keputusan rapat maka saksi akan kurangi;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti Rapat pada tanggal 28 Januari 2014, saksi hanya disampaikan secara lisan oleh saksi DEDI IRAWAN mengenai hasil rapat terkait pengurangan volume barang bahan pabrikasi tersebut;
Bahwa ada berupa catatan yang tercantum dalam daftar pengadaan barang sehubungan dengan pengurangan volume barang tersebut, namun tidak ada tercantum tanda tangan dalam surat tersebut;
Bahwa tidak ada petunjuk dari Kementerian Perumahan Rakyat ataupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala terkait pengurangan volume barang tersebut sebagaimana yang saksi lakukan;
Bahwa tidak ada kontrak antara saksi dengan 216 (dua ratus enam belas) penerima BSPS di Desa Sioyong terkait dengan Penunjukan Penyedia Barang maupun kaitannya dengan pembelian bahan bangunan;
Bahwa para penerima bantuan BSPS sebanyak 216 (dua ratus enam belas) tidak pernah melakukan survey toko bangunan milik saksi selaku Penyedia Barang;
Bahwa pada saat penyaluran barang kepada 216 (dua ratus enam belas) penerima BSPS di Desa Sioyong, Saksi tidak pernah mengantarkannya secara langsung;
Bahwa pada saat penyaluran barang, tidak ada Berita Acara Serah terima barang yang ditanda tangani oleh Penerima Bantuan, Ketua KPB, Kepala Desa Sioyong dan TPM;
Bahwa pada saat penyaluran barang, tidak ada Nota yang saksi serahkan kepada para penerima bantuan;
Bahwa tidak ada dilakukan dokumentasi (foto) pada saat serah terima barang antara saksi selaku penyedia barang dengan para penerima bantuan;
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan penyaluran barang BSPS yang saksi lakukan kepada Kementerian Perumahan Rakyat R.I.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengakjukan barang-barang bukti surat/dokumen dalam persidangan perkara ini dan barang-barang bukti surat/dokumen tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan kepada Saksi Ahmad Mustapa dimana saksi-saksi dan Saksi Ahmad Mustapa tersebut mengenal dan membenarkan barang-barang bukti surat/dokumen tersebut, yakni barang bukti yang diberi nomor urut Nomor 1) sampai dengan Nomor 23) sebagai berikut:
1 (satu) Bundel Laporan Transaksi Bank BRI tertanggal 9 Februari 2017 atas nama AHMAD MUSTAPA, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala, dengan Nomor Rekening 5188-01-007760-53-3 periode transaksi 1 Juni 2013 - 31 Desember 2013;
1 (satu) Bundel Laporan Transaksi Bank BRI tertanggal 9 Februari 2017 atas nama AHMAD MUSTAPA, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala dengan Nomor Rekening 5188-01-007760-53-3, periode transaksi 1 Januari 2014-30 Juni 2014;
1 (satu) Bundel Laporan Transaksi Bank BRI tertanggal 09 Februari 2017 atas nama AHMAD MUSTAPA, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala dengan Nomor Rekening 5188-01-006720-53-0, periode transaksi 01 Juni 2013-31 Desember 2013;
1 (satu) Bundel Laporan Transaksi Bank BRI tertanggal 9 Februari 2017 atas nama AHMAD MUSTAPA, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala dengan Nomor Rekening 5188-01-006720-53-0 periode transaksi 1 Januari 2014-30 Juni 2014;
186 (seratus delapan puluh enam) Lembar Laporan Transaksi Bank BRI Nasabah Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2013;
30 (tiga puluh) Lembar Laporan Transaksi Bank BRI Nasabah Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 Tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala;
1 (satu) Bundel Foto Copy Daftar Penerima Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 Tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala;
1 (satu) Bundel Laporan Transaksi Bank BRI tertanggal 09 Februari 2017 atas nama ACHMAD, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala dengan Nomor Rekening 5188-01-007739-53-2, periode transaksi 01 Juni 2013 s/d. 31 Desember 2013;
1 (satu) Bundel Laporan Transaksi Bank BRI tertanggal 9 Februari 2017 atas nama ACHMAD, Desa Sioyong Kecamatan Damsol dengan Rekening Nomor 5188-01-007739-53-2 periode transaksi 1 Januari 2014-30 Juni 2014;
Foto copy Daftar nama-nama Kelompok penerima bantuan (KPB);
Foto copy Daftar pengadaan bahan bangunan untuk BSPS Rp15.000.000,-(lima belas juta rupiah) dan BSPS Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Foto copy data usulan penerima BSPS;
Foto copy contoh Slip penarikan dan pemindahbukuan (transfer) dari penerima bantuan ke penyedia barang melalui rekening pada Bank BRI unit Sabang Palu;
Foto copy kwitansi penyerahan dana BSPS dari AHMAD MUSTAPA ke DEDI IRAWAN;
Surat Keputusan Kepala Desa Sioyong Nomor 05/KD-SY/I/2011 tanggal 07 Januari 2011 atas nama DEDI IRAWAN;
1 (satu) buku Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman pelaksanaan bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
Buku tanda terima beserta rincian pengadaan bahan Pabrikasi;
Foto Copy Buku rekening Nomor 5188-01007739-53-2 atas nama H. ACHMAD pada Bank BRI unit Sabang desa Sioyong Palu;
Kwitansi I tanggal 20 Januari 2014 sejumlah Rp438.660.000,- dan Kwitansi II tanggal 27 Maret 2014 sejumlah Rp451.552.000,- (asli);
Foto copy daftar pengadaan bahan bangunan sekaligus sebagai tanda terima yang dibuat oleh DEDI IRAWAN;
Foto copy buku rekening Nomor 5188-01-006720-53-0 dan Nomor 5188-01-007760-53-3 atas nama AHMAD MUSTAPA pada Bank BRI unit Sabang Palu;
Foto copy Rekening koran Nomor 5188-01-006720-53-0 dan Nomor 5188-01-007760-53-3 atas nama AHMAD MUSTAPA pada Bank BRI unit Sabang Palu.**
Menimbang, bahwa barang-barang bukti surat/dokumen tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karena itu telah dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keteranganSaksi Ahmad Mustapa dan barang-barang bukti surat/dokumen yang diajukan dalam persidangan serta alat bukti lainnya yang terungkap dalam persidangan yang saling bersesuaian satu sama lain telah ternyata fakta-fakta hukum dalam perkara ini yang secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut:
Bahwa benar melalui keputusannya Nomor 01/2013, Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat menetapkan Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah sebagai salah satu lokasi Daerah Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2013;
Bahwa benar yang dijabarkan dalam DIPA Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat Nomor 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 23 September 2013 untuk penyaluran BSPS tersebut dialokasikan anggaran Rp3.015.000.000,00 yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2013 untuk 216 Keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tergabung dalam 24 Kelompok Penerima Bantuan (âKPBâ) di Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala;
Bahwa benar peruntukan dari Dana BSPS sebagaimana yang dijabarkan dalam keputusan PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 23 September 2013 adalah untuk 216 Keluarga yang terdiri dari 186 MBR Penerima BSPS sebesar Rp15.000.000,00 per keluarga dan 30 Keluarga MBR penerima BSPS sebesar Rp7.500.000,00 per keluarga;
Bahwa benar penetapan nama-nama penerima dana BSPS tersebut ditindaklanjuti PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi dengan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank BRI yang, antara lain, memperjanjikan bahwa Bank BRI Unit Sabang menjadi sarana pendistribusian dana bantuan sampai ke tangan penerima bantuan di Desa Sioyong;
Bahwa benar untuk itu PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi menunjuk Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), yaitu Saksi Ahyar sebagai TPM untuk KPB-01 s/d KPB-06, Saksi Sahlan sebagai TPM untuk KPB-07 s/d KPB-12, Saksi Wawan sebagai TPM untuk KPB-13 s/d KPB-18, dan Saksi Satarahman sebagai TPM untuk KPB-19 s/d KPB-24;
Bahwa benar pada tanggal 17 Oktober 2013 Dana BSPS untuk 216 keluarga MBR di Desa Sioyong disalurkan oleh Kementerian Perumahan Rakyat ke rekening Bank BRI Unit Sabang atas nama masing-masing Penerima BSPS di Desa Sioyong;
Bahwa benar untuk pembelian bahan-bahan bangunan, maka masing-masing penerima dana BSPS mentransfer keperluan dana yang diterimanya ke rekening Bank BRI Unit Sabang Desa Sioyong Nomor 5188-01-006720-53-0 dan Nomor 5188-01-007760-53-3 atas namaSaksi Ahmad Mustapa selaku penyedia barang bahan bangunan sejumlah total Rp1.832.706.000,00 dan ke rekening Bank BRI Unit Sabang Desa Sioyong Nomor 5188-01007739-53-2 atas nama Terdakwa H. ACHMAD Mustapa selaku penyedia barang bahan bangunan pabrikasi sejumlah total Rp1.182.296.400,00;
Bahwa benar sejumlah Rp890.212.000,00 dari uang yang diterimaSaksi Ahmad Mustapa diserahkan secara tunai kepada Saksi Dedi Irawan, yaitu dengan kwitansi tanggal 20 Januari 2014 sejumlah Rp438.660.000,00 untuk 89 KK masing-masing Rp4.551.800,00 semuanya sejumlah Rp402.102.000,00 dan untuk 18 KK masing-masing Rp2.031.000,00 semuanya sejumlah Rp36.558.000,00 dan dengan kwitansi tanggal 27 Maret 2014 sejumlah Rp451.552.000,00 untuk 89 KK masing-masing Rp4.748.000,00 semuanya sejumlah Rp442.572.000,00 dan untuk 18 KK masing-masing Rp1.610.000,00 semuanya sejumlah Rp28.980.000,00, sehingga sisa dana yang dikelolaSaksi Ahmad Mustapa adalah sebesar Rp942.494.000,00;
Bahwa benar selanjutnya Saksi Ahmad Mustapa bersama-sama dengan Terdakwa H. ACHMAD dan Saksi Dedi Irawan membuat daftar rincian barang-barang yang akan diserahkan kepada penerima BSPS tahap pertama dan tahap kedua sesuai dengan jumlah dana yang telah diterima oleh Saksi Ahmad Mustapa dan oleh Saksi Dedi Irawan;
Bahwa benar barang-barang yang diserahkan Saksi Ahmad Mustapa dan oleh Saksi Dedi Irawan kepada masing-masing Penerima Bantuan BSPS Rp7.500.000,00 per keluarga MBR, yaitu tahap pertama berupa pasir, kerikil, batu pondasi (karang), batako, kusen pintu belakang, kusen jendela, kusen pintu depan;
Bahwa benar sedangkan yang diserahkan pada tahap kedua adalah kayu 8/10, kayu 5/7, kayu 6/10, papan 2/20, daun pintu biasa, daun jendela biasa, papan bekisting, dan batako, dan lain-lain;
Bahwa benar barang-barang yang diserahkan Saksi Ahmad Mustapa dan oleh Saksi Dedi Irawan kepada masing-masing Penerima Bantuan BSPS yang sebesar Rp15.000.000,00 per keluarga MBR, yaitu seng gelombang, seng bumbungan, besi 6 SNI, besi 6 Banci, semen Tonasa, kunci tanam, ensel pintu, ensel jendela, paku, hak angin, grendel, cat Avian, benrat pengikat, dan lain-lain;
Bahwa benar sebelum bahan bangunan dan bahan pabrikasi diserahkan kepada penerima Bantuan BSPS, masyarakat MBR penerima bantuan BSPS bersama dengan masing-masing TPM dan Saksi Ahmad Mustapa serta Terdakwa H. ACHMAD mengadakan musyawarah dan sepakat untuk melakukan pengurangan volume barang atas bahan bangunan dan bahan pabrikasi yang akan diserahkan kepada penerima BSPS senilai Rp80.385.780,00 dari senilai Rp3.015.000.000,00 atau 2,67% dari nilai barang-barang yang akan diserahkan kepada Penerima BSPS;
Bahwa benar jumlah pengurangan dari bahan bangunan yang dilakukan oleh Saksi Ahmad Mustapa adalah berjumlah Rp20.491.000,00, jumlah pengurangan dari bahan pabrikasi yang dilakukan oleh Terdakwa H. ACHMAD sebesar Rp44.256.000,00 dan jumlah pengurangan dari bahan bangunan yang dilakukan oleh Saksi Dedi Irawan sebesar Rp15.638.780,00;
Bahwa benar pengurangan nilai sebesar Rp80.385.780,00 tersebut ternyata digunakan untuk pengadaan tegel dalam pembangunan Mesjid di Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala tersebut.**
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut di atas makaSaksi Ahmad Mustapa telah dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan karena itu telah dapat dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan dengan surat dakwaan yang disusun secara subsidiaritas sebagai berikut, yaitu:
Primair, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa karena surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum disusun secara subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair dan apabila Dakwaan Primair terbukti, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair. Namun jika Dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas dakwaan primair sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur-unsurnya, yaitu: 1) unsur âsetiap orangâ, 2) unsur âsecara melawan hukumâ, 3) unsur âmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiâ, dan 4) unsur âdapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negaraâ, serta 5) unsur âyang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukanâ, sebagai berikut di bawah ini.
Ad. 1) Unsur âSetiap Orangâ
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan âsetiap orangâ dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni, sebagaimana yang ditentukan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 undang-undang tersebut adalah âorang perseorangan atau termasuk suatu korporasiâ, yakni, âsiapa sajaâ atau âsetiap orangâ yang karena perbuatannya didakwa melakukan tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri ataupun orang-orang yang untuk dan atas nama suatu korporasi disangka melakukan tindak pidana korupsi yang mampu dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya menurut hukum. Bahwa âmampu bertanggung-jawabâ yang dimaksud adalah kemampuan Saksi Ahmad Mustapa membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk yang sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum serta kemampuan Saksi Ahmad Mustapa menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan. Setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang diajukan sebagai Saksi Ahmad Mustapa dalam perkara ini.**
Menimbang, bahwa dalam perkara ini identitas diri terdakwa yang diajukan sebagai Terdakwa dalam persidangan perkara ini, sebagaimana yang diurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, yang dalam persidangan diakui dan dibenarkan seluruhnya oleh Terdakwa H. ACHMAD bahwa H. Achmad adalah seorang warga negara Indonesia yang lahir di Kombo pada tanggal 25 April 1961, jenis kelamin laki-laki, tinggal di Dusun II RT.002/RW.002 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta dan pendidikan SMP;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sebagaimana DIPA Tahun Anggaran 2013 dari Satker Kemenpera RI dan sebagaimana juga yang diurai dalam keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor 422/PK-PRS7/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 23 September 2013 bahwa Pemerintah ada mengalokasikan anggaran sebesar Rp3.015.000.000,00 (tiga miliar lima belas juta rupiah) sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada 216 (dua ratus enam belas) keluarga-keluarga yang masih termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Sioyong, Kecamatan Damsol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Bahwa keluarga-keluarga MBR penerima Dana BSPS tersebut menggunakan Dana BSPS tersebut sebagai dana stimulasi dalam program perbaikan dan atau pembangunan rumah layak huni, yaitu untuk pembelian bahan-bahan bangunan yang dibutuhkan untuk perbaikan rumah layak huni;
Bahwa namun demikian atas arahan dari Saksi-Saksi Dedi Irawan, Ahyar, Sahlan, Wawan, dan Satarahman selaku Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) mengarahkan agar seluruh keluarga-keluarga MBR selaku Penerima Dana Bantuan BSPS mencairkan Dana BSPS dari Bank BRI dan menyetorkannya ke rekening Saksi Ahmad Mustapa dan ke rekening Terdakwa H. ACHMAD untuk pembelian bahan-bahan bangunan yang dibutuhkan masing-masing keluarga MBR Penerima BSPS dan kemudian keluarga-keluarga MBR Penerima Dana BSPS di Desa Sioyong sepakat menyumbang untuk pengadaan tegel dalam pembangunan Mesjid di Desa Sioyong, yaitu Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari Dana BSPS yang diterima Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dari Dana BSPS yang diterima Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), semuanya senilai total Rp80.385.780,00 (delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dan dalam pelaksanaan hak dan kewajibanSaksi Ahmad Mustapa selaku pedagang bahan-bahan bangunan yang melaksanakan hasil musyawarah keluarga-keluarga MBR untuk menyumbang uang yang bersumber dari Dana BSPS untuk pengadaan tegel dalam pembangunan Mesjid di Desa Sioyong, Saksi Ahmad Mustapa didakwa melakukan tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa Terdakwa H. Achmad bukanlah Penyedia Barang/Jasa sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, namun sebagai pedagang bahan-bahan bangunan yang menjual bahan-bahan bangunan kepada keluarga-keluarga MBR di Desa Sioyong atas beban Keluarga MBR yang sebelumnya bersumber dari Dana BSPS-APBN dari Kementerian Perumahan Rakyat, maka terlepas dari terbukti atau tidak terbukti, perbuatan yang disangkakan kepada Saksi Ahmad Mustapa makaSaksi Ahmad Mustapa patut didakwa melakukan tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa selama mengikuti persidangan perkara ini kelihatan jelas bahwaSaksi Ahmad Mustapa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, diantaranya bahwa dalam persidangan Saksi Ahmad Mustapa dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan dapat mamahami dan membedabedakan perbuatan baik dengan perbuatan tidak baik serta mampu membeda-bedakan perbuatan yang sesuai atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang menurut Majelis Hakim telah menunjukkan bahwa Saksi Ahmad Mustapa adalah sehat jasmani dan rohani serta tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstand delijke vermoogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstand delijke vermogens) sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP dan oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Saksi Ahmad Mustapa mampu untuk dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa terlepas dari terbukti ataukah tidak terbukti perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa H. ACHMAD menurut Majelis Hakim, uraian fakta tersebut di atas telah menunjukkan jatidiri Terdakwa Achmad sebagai subyek hukum âsetiap orangâ sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur âsetiap orangâ dalam Dakwaan Primair perkara ini telah terpenuhi pada jati diri Terdakwa H. ACHMAD.**
Ad. 2) Unsur âSecara Melawan Hukumâ
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan âsecara melawan hukumâ dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni, sebagaimana yang dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 2 undang-undang tersebut mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil. Meskipun suatu perbuatan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Sifat melawan hukumnya suatu perbuatan dilihat dari dua ukuran, yakni, sifat melawan hukum yang formil dan sifat melawan hukum yang materiil;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum formil yang dimaksud adalah apabila perbuatannya dilihat semata-mata sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang sesuai dengan rumusan delik dan pengecualiannya seperti daya paksa, pembelaan terpaksa, itupun karena ditentukan secara tertulis dalam undang-undang (vide: Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi, Indonesia Lawyer Club, Surabaya, 3rd, 2010, halaman 60-61). Sedangkan sifat melawan hukum materiil yang dimaksud, sebagaimana misalnya yang dikemukakan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, dapat mempergunakan pengertian perbuatan melawan hukum secara materiel yang terdapat atau berasal dari Hukum Perdata. Dengan mengambil pengertian yang berasal dari Hukum Perdata maka perbuatan melawan hukum materiel dalam Hukum Pidana diartikan sebagai perbuatan yang tidak saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang tertulis, tetapi meliputi perbuatan yang dipandang tercela oleh masyarakat atau setiap perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat (vide: Dr. Amiruddin, S.H, M.Hum, Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010, h.35). Bahwa namun demikian Majelis Hakim memperhatikan juga putusan Mahkamah Konstitusi RI yang menyatakan bahwa kalimat pertama dari Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa âyang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidanaâ adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (vide: Putusan Mahkamah Konstitusi RI, Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006).**
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, sebagaimana fakta-fakta yang telah diuraikan tersebut di atas bahwa Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat dengan keputusannya Nomor 01/2013 telah menetapkan Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah sebagai salah satu desa penerima Dana BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dengan anggaran sebagaimana keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 23 September 2013 sebesar Rp3.015.000.000,00 (tiga miliar lima belas juta rupiah) dengan peruntukannya, adalah sebagai Dana BSPS kepada 216 (dua ratus enam belas) keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Sioyong yang terdiri dari 186 Keluarga MBR penerima bantuan BSPS masing-masing senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per Keluarga MBR dan 30 Keluarga MBR penerima bantuan masing-masing senilai Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per Keluarga MBR untuk stimulasi perbaikan rumah layak huni;
Menimbang, bahwa benar sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 bahwa Dana BSPS tersebut ditransfer melalui Bank BRI langsung ke rekening masing-masing 216 (dua ratus enam belas) Keluarga MBR di Desa Sioyong dan untuk penyalurannya, PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi menunjuk dan mengangkat Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) untuk Wilayah Desa Sioyong, yaitu Saksi Dedi Irawan, Saksi Ahyar, Saksi Sahlan dan Saksi Satarahman. Selanjutnya, keluarga-keluarga MBR yang ditetapkan sebagai Penerima Dana BSPS membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) yang kemudian atas arahan dari TPM-TPM tersebut, maka KPB tersebut menghubungi Terdakwa H. Achmad selaku pedagang bahan material bangunan dan selanjutnya KPB-KPB tersebut mengajukan permintaan barang dengan membuat Daftar Rencana Pembelian Banhan Bangunan (DRPB2) yang ditandatangani oleh Penerima Bantuan dan TPM serta disahkan oleh Konsultan Supervisi;
Bahwa keluarga-keluarga MBR selaku Penerima Bantuan BSPS yang didampingi oleh TPM mendatangi Bank BRI untuk penarikan Dana BSPS Tahap I dari tabungan masing-masing dan pada saat itu penerima bantuan Dana BSPS langsung mentransfer Dana BSPS ke rekening penyedia material yang telah ditunjuk sesuai dengan harga dalam DRPB2 tersebut. Sesuai dengan keputusan PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 23 September 2013 dibentuk KPB dimana masing-masing KPB memiliki TPM;
Bahwa Dana yang telah disalurkan ke rekening masing-masing keluarga MBR Penerima BSPS dipindahbukukan langsung ke Rekening Penyedia Barang, yaitu ke rekening Terdakwa H. ACHMAD selaku pedagang barang-barang bahan pabrikasi dan ke rekeningSaksi Ahmad Mustapa selaku penyedia barang-barang bahan-bahan bangunan;
Bahwa jumlah Dana BSPS yang diterima dari masing-masing Penerima BSPS melalui rekening Bank BRI Unit Sabang Desa Sioyong Nomor 5188-01007739-53-2 atas nama Terdakwa H. ACHMAD selaku Penjual Bahan Bangunan sejumlah Rp1.182.296.400,00 (satu miliar seratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus rupiah) dan melalui rekening Bank BRI Unit Sabang Desa Sioyong Nomor 5188-01-006720-53-0 dan Nomor 5188-01-007760-53-3 atas namaSaksi Ahmad Mustapa juga diterima sejumlah Rp1.832.706.000,00 (satu miliar delapan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya, dari jumlah uang yang diterimaSaksi Ahmad Mustapa sejumlah Rp1.832.706.000,00 (satu miliar delapan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam ribu rupiah) sebagian diserahkan kepada Saksi Dedi Irawan dalam bentuk uang tunai Rp890.212.000,00 (delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus dua belas ribu rupiah) masing-masing, yaitu:
Bahwa dengan kwitansi tanggal 20 Januari 2014 sejumlah Rp438.660.000,00 bertempat dirumah Saksi Ahmad Mustapa dengan rincian 89 KK masing-masing Rp4.551.800,00 per KK semuanya sejumlah Rp402.102.000,00 dan 18 KK masing-masing Rp2.031.000,00 per KK semuanya Rp36.558.000,00 dan dengan kwitansi tanggal 27 Maret 2014 sejumlah Rp451.552.000,00 dan kemudian 89 KK masing-masing Rp4.748.000,00 per KK semuanya sejumlah Rp442.572.000,00 dan 18 KK masing-masing Rp1.610.000,00 per KK semuanya sejumlah Rp28.980.000,00;
Bahwa sedangkan sisa Dana BSPS, yang kemudian dikelola Saksi Ahmad Mustapa adalah sebesar Rp942.494.000,00 (sembilan ratus empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), yaitu tahap pertama untuk 97 KK senilai Rp4.518.000,00 per KK semuanya sejumlah Rp438.246.000,00 dan 12 KK senilai Rp2.031.000,00 per KK semuanya sejumlah Rp24.372.000,00 dan Tahap-II untuk 97 KK senilai Rp4.748.000,00 per KK semuanya sejumlah Rp460.556.000,00 dan 12 KK senilai Rp1.610.000,00 per KK semuanya sejumlah Rp19.320.000,00;
Bahwa setelah dana BSPS tersebut diterima oleh Saksi Ahmad Mustapa dan Terdakwa H. ACHMAD serta Saksi Dedi Irawan selaku TPM, selanjutnya Terdakwa H. ACHMAD bersama Saksi Ahmad Mustapa dan Saksi Dedi Irawan segera membuat daftar rincian barang yang akan diserahkan ke keluarga-keluarga MBR selaku Penerima Dana BSPS;
Menimbang, bahwa setelah keluarga-keluarga MBR selaku Penerima Dana BSPS mengadakan pertemuan musyawarah dan dalam musyawarah tersebut disepakati untuk melakukan pengurangan volume barang atas bahan bangunan dan bahan pabrikasi yang akan diserahkan kepada masing-masing masyarakat MBR selaku Penerima BSPS yang akan digunakan untuk pengadaan tegel dalam Pembangunan Mesjid di Desa Sioyong tersebut. Bahwa total keseluruhan dana dari pengurangan volume bahan bangunan dan bahan pabrikasi yang disepakati oleh keluarga-keluarga MBR bersama Saksi Dedi Irawan adalah sejumlah total Rp80.385.780,00 (delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), yang terdiri dari pengurangan bahan pabrikasi yang dibeli melalui Saksi H. AHMAD senilai Rp44.256.000,00, melalui Saksi Ahmad Mustapa senilai Rp20.491.000,00 (dua puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan melalui Saksi Dedi Irawan senilai Rp15.638.780,00;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang terungkap dari Saksi-Saksi selaku Keluarga-Keluarga MBR Desa Sioyong bahwa dana senilai pengurangan volume bahan bangunan dan bahan pabrikasi senilai total Rp80.385.780,00 (delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) tersebut benar-benar digunakan untuk pengadaan tegel yang dibutuhkan dalam pembangunan Mesjid di Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas menurut Majelis Hakim bahwa pemberian sumbangan untuk pembangunan Mesjid Desa Sioyong sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari setiap Keluarga MBR Penerima Dana BSPS yang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan pemberian sumbangan untuk pembangunan Mesjid Desa Sioyong sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari setiap Keluarga MBR Penerima Dana BSPS yang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) adalah berdasarkan kesepakatan dari Keluarga-Keluarga MBR di Desa Sioyong dalam Musyawarah di Desa Sioyong;
Sedangkan kepada Keluarga MBR yang kemudian menjadi tidak setuju menyumbangkan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) telah dikembalikan kepada masing-masing Keluarga MBR yang tidak setuju tersebut melalui Saksi selaku Kepala Desa di Desa Sioyong tersebut;
Bahwa penyumbangan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk Pengadaan Tegel dalam Pembangunan Mesjid di Desa Sioyong tersebut ternyata bukan atas rencana atau arahanSaksi Ahmad Mustapa dan Saksi Ahmad Mustapa hanya melaksanakan sesuai dengan kesepakatan Keluarga-Keluarga MBR selaku pemilik uang yang diperoleh dari Kementerian Perumahan Rakyat;
Selain itu, bahwa kesepakatan Keluarga-Keluarga MBR dilaksanakan setelah Kementerian Perumahan Rakyat telah menyetorkan Dana BSPS ke rekening Bank BRI atas nama masing-masing Keluarga MBR selaku Penerima Bantuan BSPS dan setelah dana tersebut dicairkan oleh masing-masing Keluarga MBR dalam hal ini bahwa pemberian sumbangan senilai Rp200.000 atau Rp400.000 tersebut telah menjadi bersumber dari Keuangan Keluarga MBR dan bukan lagi dari Keuangan Negara;
Bahwa pengembalian uang oleh Saksi Ahmad Mustapa yang dimaksudkan ke Kas Negara melalui Jaksa Penuntut Umum Rp44.256.000,00 (empat puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) adalah bersumber dari keuntungan Terdakwa H. Achmad selaku Pedagang Bahan-Bahan Bangunan Fabrikasi yang dianggapnya sebagai atau menjadi sumbangannya untuk Pengadaan Tegel dalam pembangunan Mesjid di Desa Sioyong;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang dalam surat dakwaannya menyatakan, antara lain: âBahwa untuk supaya perbuatannya tidak diketahui oleh pihak lain serta maksud dantujuannya tercapai, Saksi Ahmad Mustapa selaku Penyedia Barang Bahan Bangunan bersama dengan Terdakwa H. ACHMAD (Penyedia Barang Bahan Pabrikasi) dan Saksi DEDI IRAWAN selaku Tenaga Pendamping Masyarakat, âŚ..dan seterusnyaâ karena sebagaimana yang terungkap dalam persidangan perkara ini tidak ada alat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan Terdakwa H. Achmad dan Saksi Ahmad Mustapa yang ditutup-tutupi sebelum dan setelah Keluarga-Keluarga MBR menyepakati pengurangan volume barang-barang keperluan stimulasi pembangunan layak huni untuk sumbangan pengadaan tegel dalam pembangunan Mesjid di Desa Sioyong;
Menimbang, bahwa namun demikian sebagaimana yang terungkap dalam persidangan perkara ini bahwa Terdakwa Achmad mengetahui bahwa uang yang digunakan Keluarga-Keluarga MBR untuk pembelian bahan-bahan bangunan dari Terdakwa H. Achmad berasal dari anggaran Kementerian Perumahan Rakyat dengan peruntukannya adalah stimulasi pembangunan rumah layak huni, namun Terdakwa H. Achmad tidak memberitahukan kepada Keluarga-Keluarga MBR bahwa lebih tepat mengusulkan penganggaran untuk pembangunan Mesjid kepada pihak Kementerian Agama;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa H. Achmad yang melayani pembelian kebutuhan stimulasi pembangunan rumah layak huni oleh Keluarga-Keluarga MBR selaku Penerima Dana BSPS tetapi secara kuantitatif menjadi menyimpang dari daftar kebutuhan bahan-bahan bangunan untuk Keluarga-Keluarga MBR yang mendasari pembelian bahan-bahan bangunan dari Terdakwa, yakni, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diantaranya bahwa selaku pedagang yang menyediakan barang untuk stimulasi pembangunan rumah layak huni oleh Keluarga-Keluarga MBR di Desa Sioyong tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 huruf a, b dan c Peraturan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang menyatakan bahwa penyediaan barang BSPS melaksanakan tugas dan tanggung jawab, yaitu: a) melaksanakan pengadaan barang BSPS sesuai dengan kontrak; b) menyerahkan barang BSPS kepada penerima BSPS atau KPB sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan c) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur âsecara melawan hukumâ dalam Dakwaan Primair perkara ini telah terpenuhi dan terbukti dilakukan Terdakwa H. ACHMAD.**
Ad. 3) Unsur âPerbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasiâ
Menimbang, bahwa dengan dihubungkan dengan unsur âsecara melawan hukumâ tersebut di atas, maka yang dimaksud dengan âmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiâ dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah perbuatan âsecara melawan hukumâ yang dilakukan oleh pelaku dimana pelaku sendiri atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh pertambahan nilai kekayaan atau nilai harta benda yang menjadi miliknya sendiri atau menjadi milik orang lain atau menjadi milik orang-orang untuk dan atas nama suatu korporasi;
Menimbang, bahwa pada dasarnya maksud âmemperkayaâ dapat ditafsirkan sebagai suatu perbuatan dengan perbuatan mana si pelaku atau orang lain atau suatu korporasi bertambah kekayaannya oleh karena perbuatan tersebut. Modus operandi perbuatan memperkaya dalam hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya, dengan membeli, menjual, mengambil, memindah-bukukan rekening, menandatangani kontrak, serta perbuatan lainnya sehingga si pelaku atau orang lain atau suatu korporasi menjadi bertambah kekayaannya (vide: Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlmn.17). Namun demikian, tidak perlu menentukan hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan pelaku dengan keadaan kekayaan atau kemiskinan pelaku ataupun berpura-pura miskin pada saat tertentu karena, seperti dikemukakan R. Wiyono, âyang jelas adalah Saksi Ahmad Mustapa pernah bertambah kaya dari hasil tindak pidana korupsi sebelum Saksi Ahmad Mustapa menggunakan hasil tindak pidana korupsi tersebutâ (vide: R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hlmn. 41).*
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah terbukti dalam pembuktian unsur âsecara melawan hukumâ tersebut di atas bahwaSaksi Ahmad Mustapa bersama-sama dengan Terdakwa H. ACHMAD dan Saksi DEDI IRAWAN telah melaksanakan perubahan volume barang bahan-bahan bangunan yang harus diserahkan kepada Keluarga-Keluarga MBR dalam stimulasi pembangunan rumah layak huni di Desa Sioyong dimana perubahan tersebut didasarkan pada kesepakatan dalam musyawarah Keluarga-Keluarga MBR di Desa Sioyong selaku Penerima Dana Bantuan BSPS.
Menimbang, bahwa setelah keluarga-keluarga MBR selaku Penerima Dana BSPS mengadakan pertemuan musyawarah dan dalam musyawarah tersebut disepakati untuk melakukan pengurangan volume barang atas bahan bangunan dan bahan pabrikasi yang akan diserahkan kepada masing-masing masyarakat MBR selaku Penerima BSPS. Bahwa dana senilai pengurangan barang yang dimaksud akan digunakan sebagai sumbangan untuk Pengadaan Tegel dalam Pembangunan Mesjid di Desa Sioyong;
Menimbang, bahwa total keseluruhan dana dari pengurangan volume bahan bangunan dan bahan pabrikasi yang disepakati oleh keluarga-keluarga MBR bersama Saksi Dedi Irawan adalah sejumlah total Rp80.385.780,00 (delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), yang terdiri dari:
Bahwa pengurangan bahan pabrikasi yang dibeli melalui Terdakwa H. AHMAD senilai Rp44.256.000,00 (empat puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah), melaluiSaksi Ahmad Mustapa senilai Rp20.491.000,00 (dua puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Bahwa melalui Saksi Dedi Irawan senilai Rp15.638.780,00 (lima belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana yang terungkap dalam persidangan perkara ini bahwa seluruhnya, yaitu sejumlah total Rp80.385.780,00 (delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) uang hasil pengurangan volume bahan-bahan bangunan tersebut, termasuk sejumlah Rp20.491.000,00 (dua puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) pengurangan volume melalui Saksi Ahmad Mustapa, semuanya, 100% (seratus persen) digunakan untuk pengadaan tegel dalam pembangunan Mesjid di Desa Sioyong tersebut;
Menimbang, bahwa hingga akhir masa persidangan perkara ini tidak alat bukti yang menunjukkan adanya aliran uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari dana sumbangan ke Mesjid AnâNur di Desa Sioyong tersebut kepadaSaksi Ahmad Mustapa. Walaupun Saksi Ahmad Mustapa ada mengembalikan uang yang dimaksudkan ke Kas Negara melalui Jaksa Penuntut Umum sejumlah Rp44.256.000,00 (empat puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah), bahwa uang tersebut adalah dari keuntungan usaha Terdakwa H. Achmad selaku pedagang bahan-bahan bangunan fabrikasi yang diniatkan sebagai pengganti sumbangan ke Mesjid di Desa Sioyong;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan âsecara melawan hukumâ yang dilakukan oleh Terdakwa H. Achmad dalam proses penyediaan dan penjualan barang-barang bahan stimulasi pembangunan rumah layak huni di Desa Sioyong tidaklah diniatkan atau ditujukan atau direncanakan untuk memperkaya diri sendiriSaksi Ahmad Mustapa atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang didakwakan dalam Dakwaan Primair perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur âmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiâ dalam Dakwaan Primair perkara ini tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dilakukanSaksi Ahmad Mustapa.**
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dari Dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur Dakwaan Primer yang lainnya dan dengan demikian harus dinyatakan bahwaSaksi Ahmad Mustapa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa H. Achmad tidak dapat dipersalahkan terhadap dakwaan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair, yakni, karenaSaksi Ahmad Mustapa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair, makaSaksi Ahmad Mustapa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut.*
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur-unsurnya, yaitu: 1) unsur âsetiap orangâ; 2) unsur âmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiâ; 3) unsur âmenyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanâ dan 4). unsur âmerugikan keuangan negara atau perekonomian negaraâ; serta ketentuan âPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai berikut di bawah ini.
Ad. 1) Unsur âSetiap Orangâ
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur âsetiap orangâ dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair adalah sama esensinya dengan unsur âsetiap orangâ dalam ketentuan Pasal 3 undang-undang tersebut. Bahwa untuk membuktikan unsur âsetiap orangâ dalam dakwaan subsidair maka dengan ini Majelis mengambil alih semua pertimbangan unsur âsetiap orangâ yang telah terpenuhi dan terbukti dalam dakwaan primer dan menyatakannya telah termuat kembali secara mutatis mutandis dalam pertimbangan unsur âsetiap orangâ dalam dakwaan subsidair.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat unsur âsetiap orangâ dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi pada jatidiri Terdakwa H. Achmad.*
Ad. 2) Unsur âMenyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang Ada Padanya karena Jabatan atau Kedudukanâ
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan âmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanâ adalah merupakan unsur obyektif dari perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan perbuatan âmenyalah-gunakanâ yang dimaksud adalah penggunaan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada pada pelaku karena jabatan atau kedudukannya tetapi untuk tujuan yang lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan pelaku tersebut.**
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, sebagaimana fakta-fakta yang telah diuraikan tersebut di atas dan yang telah terbukti dalam pembuktian unsur âsecara melawan hukumâ Dakwaan Primair tersebut bahwa benar, Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat dengan keputusannya Nomor 01/2013 telah menetapkan Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah sebagai salah satu desa penerima Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan anggaran sebagaimana yang dijabarkan dalam keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 23 September 2013 sebesar Rp3.015.000.000,00 (tiga miliar lima belas juta rupiah). Bahwa peruntukan dari anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2013 yang sebesar Rp3.015.000.000,00 (tiga miliar lima belas juta rupiah) tersebut, adalah sebagai Dana BSPS untuk Stimulasi Pembangunan Ruman Layak Huni kepada 216 (dua ratus enam belas) keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Sioyong, Kecamatan Damsol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang terdiri dari 186 Keluarga MBR penerima bantuan BSPS masing-masing senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per Keluarga MBR dan 30 Keluarga MBR penerima bantuan masing-masing senilai Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per Keluarga MBR untuk stimulasi perbaikan rumah layak huni;
Menimbang, bahwa benar sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 bahwa Dana BSPS tersebut ditransfer melalui Bank BRI langsung ke rekening masing-masing 216 (dua ratus enam belas) Keluarga MBR di Desa Sioyong dan untuk penyalurannya, PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi menunjuk dan mengangkat Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) untuk Wilayah Desa Sioyong, yaitu Saksi Dedi Irawan, Saksi Ahyar, Saksi Sahlan dan Saksi Satarahman. Selanjutnya, keluarga-keluarga MBR yang ditetapkan sebagai Penerima Dana BSPS membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) yang kemudian atas arahan dari TPM-TPM tersebut, maka KPB tersebut menghubungi Saksi Ahmad Mustapa ACHMAD MUSTOPA selaku pedagang bahan material bangunan dan selanjutnya KPB-KPB tersebut mengajukan permintaan barang dengan membuat Daftar Rencana Pembelian Banhan Bangunan (DRPB2) yang ditandatangani oleh Penerima Bantuan dan TPM serta disahkan oleh Konsultan Supervisi;
Bahwa keluarga-keluarga MBR selaku Penerima Bantuan BSPS yang didampingi oleh TPM mendatangi Bank BRI untuk penarikan Dana BSPS Tahap I dari tabungan masing-masing dan pada saat itu penerima bantuan Dana BSPS langsung mentransfer Dana BSPS ke rekening penyedia material yang telah ditunjuk sesuai dengan harga dalam DRPB2 tersebut. Sesuai dengan keputusan PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 23 September 2013 dibentuk KPB dimana masing-masing KPB memiliki TPM;
Bahwa Dana yang telah disalurkan ke rekening masing-masing keluarga MBR Penerima BSPS dipindahbukukan langsung ke Rekening Penyedia Barang, yaitu ke rekening Terdakwa H. ACHMAD selaku pedagang barang-barang bahan pabrikasi dan ke rekeningSaksi Ahmad Mustapa selaku penyedia barang-barang bahan-bahan bangunan;
Bahwa jumlah Dana BSPS yang diterima dari masing-masing Penerima BSPS melalui rekening Bank BRI Unit Sabang Desa Sioyong Nomor 5188-01007739-53-2 atas nama Terdakwa H. ACHMAD selaku Penyedia Barang sejumlah Rp1.182.296.400,00 (satu miliar seratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus rupiah) dan melalui rekening Bank BRI Unit Sabang Desa Sioyong Nomor 5188-01-006720-53-0 dan Nomor 5188-01-007760-53-3 atas namaSaksi Ahmad Mustapa juga diterima sejumlah Rp1.832.706.000,00 (satu miliar delapan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya, dari jumlah uang yang diterimaSaksi Ahmad Mustapa sejumlah Rp1.832.706.000,00 (satu miliar delapan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam ribu rupiah) sebagian diserahkan kepada Saksi Dedi Irawan dalam bentuk uang tunai Rp890.212.000,00 (delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus dua belas ribu rupiah) masing-masing, yaitu dengan kwitansi tanggal 20 Januari 2014 sejumlah Rp438.660.000,00 bertempat dirumah Saksi Ahmad Mustapa dengan rincian 89 KK masing-masing Rp4.551.800,00 semuanya sejumlah Rp402.102.000,00 dan 18 KK masing-masing Rp2.031.000,00 semuanya Rp36.558.000,00 dan dengan kwitansi tanggal 27 Maret 2014 sejumlah Rp451.552.000,00 dan kemudian 89 KK masing-masing Rp4.748.000,00 semuanya sejumlah Rp442.572.000,00 dan 18 KK masing-masing Rp1.610.000,00 semuanya sejumlah Rp28.980.000,00;
Menimbang, bahwa sedangkan sisa Dana BSPS, yang kemudian dikelolaSaksi Ahmad Mustapa adalah sebesar Rp942.494.000,00 (sembilan ratus empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), yaitu tahap pertama untuk 97 KK senilai Rp4.518.000,00 per KK semuanya sejumlah Rp438.246.000,00 dan 12 KK senilai Rp2.031.000,00 per KK semuanya sejumlah Rp24.372.000,00 dan Tahap-II untuk 97 KK senilai Rp4.748.000,00 per KK semuanya sejumlah Rp460.556.000,00 dan 12 KK senilai Rp1.610.000,00 per KK semuanya sejumlah Rp19.320.000,00;
Menimbang, bahwa setelah keluarga-keluarga MBR selaku Penerima Dana BSPS mengadakan pertemuan musyawarah dan dalam musyawarah tersebut disepakati untuk melakukan pengurangan volume barang atas bahan bangunan dan bahan pabrikasi yang akan diserahkan kepada masing-masing masyarakat MBR selaku Penerima BSPS yang akan digunakan untuk pengadaan tegel dalam Pembangunan Mesjid di Desa Sioyong tersebut.
Menimbang, bahwa total keseluruhan dana dari pengurangan volume bahan bangunan dan bahan pabrikasi yang disepakati oleh keluarga-keluarga MBR bersama Saksi Dedi Irawan adalah sejumlah total Rp80.385.780,00 (delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), yang terdiri dari pengurangan bahan pabrikasi yang dibeli melalui Saksi H. AHMAD senilai Rp44.256.000,00, melaluiSaksi Ahmad Mustapa senilai Rp20.491.000,00 (dua puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan melalui Saksi Dedi Irawan senilai Rp15.638.780,00;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang terungkap dari Saksi-Saksi selaku Keluarga-Keluarga MBR Desa Sioyong bahwa dana senilai pengurangan volume bahan bangunan dan bahan pabrikasi senilai total Rp80.385.780,00 (delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) tersebut benar-benar digunakan untuk pengadaan tegel yang dibutuhkan dalam pembangunan Mesjid di Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas menurut Majelis Hakim bahwa pemberian sumbangan untuk pembangunan Mesjid Desa Sioyong sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari setiap Keluarga MBR Penerima Dana BSPS yang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan pemberian sumbangan untuk pembangunan Mesjid Desa Sioyong sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari setiap Keluarga MBR Penerima Dana BSPS yang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) adalah berdasarkan kesepakatan dari Keluarga-Keluarga MBR di Desa Sioyong dalam Musyawarah di Desa Sioyong;
Menimbang, bahwa penyumbangan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk Pengadaan Tegel dalam Pembangunan Mesjid di Desa Sioyong tersebut ternyata bukan atas rencana atau arahanSaksi Ahmad Mustapa dan Saksi Ahmad Mustapa hanya melaksanakan sesuai dengan kesepakatan Keluarga-Keluarga MBR selaku pemilik uang yang diperoleh dari Kementerian Perumahan Rakyat. Selain itu, bahwa kesepakatan Keluarga-Keluarga MBR dilaksanakan setelah Kementerian Perumahan Rakyat telah menyetorkan Dana BSPS ke rekening Bank BRI atas nama masing-masing Keluarga MBR selaku Penerima Bantuan BSPS dan setelah dana tersebut dicairkan oleh masing-masing Keluarga MBR dalam hal ini bahwa pemberian sumbangan senilai Rp200.000 atau Rp400.000 tersebut telah menjadi bersumber dari Keuangan Keluarga MBR dan bukan lagi dari Keuangan Negara, dan penyerahan uang Dana BSPS oleh Keluarga-Keluarga MBR selaku Penerima Bantuan BSPS tersebut menurut Majelis Hakim adalah hak dan kewenangan Keluarga-Keluarga MBR tersebut.
Menimbang, bahwa namun demikian, karena sebelumnya Terdakwa H. Achmad telah mengetahui sumber Dana BSPS adalah Dana APBN Tahun Anggaran 2013 dengan peruntukannya adalah untuk stimulasi pembangunan rumah layak huni bagi Keluarga-Keluarga MBR selaku Penerima Bantuan BSPS, maka seharusnya Terdakwa H. Achmad mengarahkan dan menyarankan Keluarga-Keluarga MBR menggunakan Dana Bantuan sesuai peruntukannya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat R.I. Nomor 06 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, bahwa Dana BSPS tersebut digunakan untuk stimulasi pembangunan rumah layak huni, hal mana tidak dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatanSaksi Ahmad Mustapa yang melayani pengurangan pembelian kebutuhan stimulasi pembangunan rumah layak huni oleh Keluarga-Keluarga MBR selaku Penerima Dana BSPS sehingga secara kuantitatif menjadi menyimpang dari daftar kebutuhan bahan-bahan bangunan untuk Keluarga-Keluarga MBR yang mendasari pembelian bahan-bahan bangunan dari Terdakwa, adalah penyalahgunaan sarana yang ada pada Terdakwa H. Achmad karena kedudukan Terdakwa H. Achmad selaku Pedagang Bahan-Bahan Bangunan Fabrikasi dengan telah terlebih dahulu Dana BSPS milik Keluarga MBR telah dititipkan pada rekening Terdakwa H. Achmad yang dalam hal ini harus dipandang sebagai sarana untuk pembelian bahan-bahan bangunan dari Terdakwa H. Achmad, yakni, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur âmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanâ dalam Dakwaan Subsidair perkara ini telah terpenuhi terbukti dilakukan Terdakwa H. Achmad.**
Ad. 3) Unsur âMenguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasiâ
Menimbang, bahwa dengan dihubungkan dengan unsur kedua dalam dakwaan subsidair, yaitu unsur âmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanâ maka yang dimaksud unsur âdengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiâ adalah tujuan atau kelanjutan atau maksud selanjutnya atau akibat dari perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada pelaku karena jabatan atau kedudukan yang ada pada pelaku perbuatan;
Bahwa âmenguntungkanâ atau âmendapat untungâ adalah perolehan sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, baik berupa pendapatan yang lebih besar secara artifisial dibandingkan dengan pengeluaran ataupun perolehan sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, baik berupa uang, barang, kenikmatan, atau fasilitas dengan atau tanpa pengeluaran ataupun pengorbanan yang dapat dinilai dengan uang terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang tersebut oleh si pelaku atau orang selain pelaku atau orang-orang untuk dan atas nama suatu korporasi (vide: R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang RI Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, halaman 38);
Bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan juga cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Saksi Ahmad Mustapa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan (vide: Putusan MA Nomor 813 K/PID/1987 tanggal 29 Juni 1989);
Bahwa apa yang dimaksud dengan âtujuanâ adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau di alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (vide: Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang, 1977, h. 54).
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, yakni, sebagaimana yang telah terbukti dalam pembuktian unsur âmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanâ dalam dakwaan subsidair tersebut di atas bahwa âdengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiâ yang dimaksud berkaitan dengan perbuatan Terdakwa H. Achmad yang disangkakan ditujukan atau diniatkan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah terbukti dalam pembuktian unsur âmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanâ tersebut di atas bahwa total keseluruhan dana dari pengurangan volume bahan bangunan dan bahan pabrikasi yang disepakati oleh keluarga-keluarga MBR bersama Saksi Dedi Irawan adalah sejumlah total Rp80.385.780,00 (delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), yang terdiri dari pengurangan bahan pabrikasi yang dibeli melalui Terdakwa H. Achmad senilai Rp44.256.000,00 (empat puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu), melalui Saksi Ahmad Mustapa senilai Rp20.491.000,00 (dua puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan melalui Saksi Dedi Irawan senilai Rp15.638.780,00 (lima belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana yang terungkap dalam persidangan perkara ini yang bersesuaian dengan barang-barang bukti surat/dokumen dan yang diakui olehSaksi Ahmad Mustapa bahwa dana sumbangan sejumlah total Rp80.385.780,00 (delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) semuanya digunakan untuk pengadaan tegel dalam pembangunan Mesjid Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala dan sama sekali tidak ada diantaranya untuk Terdakwa H. Achmad atau untuk Saksi Ahmad Mustapa;
Menimbang, bahwa untuk stimulasi pembangunan rumah layak huni sebagai peruntukan dari Dana BSPS tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya oleh masing-masing Keluarga MBR selaku Penerima Dana BSPS tersebut. Bahwa diantaranya ada beberapa rumah yang belum ditempat oleh masing-masing pemiliknya adalah sebagai akibat putusan pemilik rumah dengan ukuran yang terlalu besar sehingga Dana Stimulasi Bantuan BSPS yang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau yang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tidak cukup untuk membangun satu unit rumah tersebut dan pemilik rumah masih menunggu adanya tambahan dana untuk menyelsaikann pembangunan rumah layak huni yang dimaksud.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas menurut Majelis Hakim bahwa perbuatan Terdakwa H. Achmad selaku pedagang bahan-bahan bangunan yang mematuhi kesepakatan Keluarga-Keluarga MBR selaku Penerima Dana Bantuan BSPS untuk menyumbangkan sejumlah Rp200.000,- atau Rp400.000,- dari Dana BSPS untuk digunakan dalam pembangunan Mesjid di Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala tidak diniatkan untuk menguntungkan Terdakwa H. Achmad atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur âmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiâ dalam Dakwaan Susidair perkara ini tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa H. Achmad.**
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dari dakwaan subsidair maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur dakwaan subsidair yang lainnya dan dengan demikian harus dinyatakan bahwa Terdakwa H. Achmad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa H. Achmad tidak dapat dipersalahkan terhadap dakwaan Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair, yakni, karena Terdakwa H. Achmad secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair, maka Terdakwa H. Achmad harus dibebaskan dari dakwaan subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Terdakwa H. Achmad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana baik sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan Primair maupun sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan Subsidair, maka Terdakwa H. Achmad harus dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa H. Achmad tidak terbukti bersalah dan oleh karena itu harus dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka hak Terdakwa H. Achmad dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya haruslah dipulihkan seperti sediakala;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terhadap Terdakwa H. Achmad dikenakan penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka oleh karena Terdakwa H. Achmad tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan, maka cukup alasan bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu untuk memerintahkan supaya Terdakwa H. Achmad dibebaskan dari penahanan Rumah Tahanan Negara tersebut segera setelah pembacaan putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini, menurut Majelis Hakim dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain.
Menimbang, bahwa dalam sidang permusyawaratan, tidak dapat dicapai mufakat bulat karena Hakim Ketua Majelis I MADE SUKANADA, SH, MH berbeda pendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dengan mengambilalih seluruh uraian fakta dari Hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim berpendapat lain sebagai berikut:
1. Bahwa sesungguhnya Terdakwa mengetahui anggaran tersebut tidak dapat digunakan untuk peruntukan lain selain yang telah ditentukan dalam kegiatan tersebut oleh karena sebelum sebelum anggaran dikucurkan telah ada pengarahan-pengarahan dari instansi terdkait.
2. Bahwa oleh karenanya, menurut Ketua Majelis Terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Dakwaan Subsidiair dan oleh karenanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut, yaitu: dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan seterusnya selengkapnya sebagaimana diktum tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
3. Bahwa penggunaan anggaran diluar yang ditentukan dalam kegiatan tersebut, dapat terjadi, tidak terlepas dari peran Pejabat Bank BRI yang menyetujui dan mencairkan dana, meskipun syarat-syarat yang ditentukan belum lengkap.
Mengingat ketentuan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa H. ACHMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;
2. Membebaskan Terdakwa H. ACHMAD oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut;
3. Memerintahkan supaya Terdakwa H. ACHMAD dibebaskan dari Rumah Tanahan Negara (Rutan) Palu segera setelah pembacaan putusan ini;
4. Memulihkan hak Terdakwa H. ACHMAD dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1) 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor: 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 Tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala;
2) 1 (satu) Bundel Foto Copy Daftar Penerima Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor : 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 Tanggal 23 September 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala;
3) 1 (satu) Bundel Laporan Transaksi Bank BRI tertanggal 09 Februari 2017 atas nama ACHMAD, Desa Sioyong Kec. Damsol Kab. Donggala dengan Nomor Rekening: 5188-01-007739-53-2, periode transaksi 01 Juni 2013 â 31 Desember 2013;
4) 1 (satu) Bundel Laporan Transaksi Bank BRI tertanggal 09 Februari 2017 atas nama ACHMAD, Desa Sioyong Kec. Damsol Kab. Donggala dengan Nomor Rekening 5188-01-007739-53-2 periode transaksi 01 Januari 2014 â 30 Juni 2014;
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum duntuk dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa DEDI IRAWAN alias WAWAN bin BASRI TAWAHIDO;
5) Uang tunai pengembalian dari terdakwa sebesar Rp44.256.000,00 (empat puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang dititipkan pada Bendahara Cabjari Donggala di Sabang dan di simpan di Brangkas Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang pada tanggal 05 Mei 2017.
Dikembalikan kepada Terdakwa H. ACHMAD.
6. Membebankan Biaya Perkara kepada Negara.
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2017 oleh kami I MADE SUKANADA, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua Majelis; DRS. JULT MANDAPOT LUMBAN GAOL, AKT dan DARMANSYAH, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 19 Juni 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh NISFAH, S.H sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ERFANDY RUSDY QUILIEM, S.H, M.H sebagai Jaksa Penuntut Umum serta Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, ttd | Hakim Ketua, ttd |
DRS. JULT M. LUMBAN GAOL, AKT ttd DARMANSYAH, S.H, M.H | I MADE SUKANADA, S.H, M.H. |
PANITERA PENGGANTI, ttd N I S F A H, S.H. | |
Salinan putusan sesuai aslinya
Dipergunakan Untuk Tingkat Kasasi
Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Palu
LA ODE MULAWARMAN,SH.,MH
Nip. 19641231 199503 1013