30/Pid.Sus/2017/Pn Lwk
Putusan PN LUWUK Nomor 30/Pid.Sus/2017/Pn Lwk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Amri Pusili
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa AMRI PUSILI Alias TAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 30/Pid.Sus/2017/PN Lwk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Luwuk yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : AMRI PUSILI Alias TAM;
Tempat lahir : Pinapuan;
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/21 Januari 1991;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Huhak Kec. Pagimana Kab. Banggai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Guru Honor pada SMAN 3 Pagimana;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 2 Desember 2016 sampai dengan tanggal 21 Desember 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Desember 2016 sampai dengan tanggal 30 Januari 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Januari 2017 sampai dengan tanggal 11 Februari 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk sejak tanggal 9 Februari 2017 sampai dengan tanggal 10 Maret 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk sejak tanggal 11 Maret 2017 sampai dengan tanggal 9 Mei 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sejak tanggal 10 Mei 2017 sampai dengan tanggal 8 Juni 2017;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Bambang Djaafar, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Februari 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : 30/Pid.Sus/2017/PN Lwk tanggal 9 Februari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 30/Pen.Pid.Sus/2017/PN Lwk tanggal 9 Februari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Amri Pusili alias Tam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 81 Ayat (2) UU Rl Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Rl Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMRI PUSILI Alias TAM dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa Amri Pusili alias Tam dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah supaya Terdakwa Amri Pusili alias Tam tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa Amri Pusili alias Tam dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AMRI PUSILI Alias TAM tidak terbukti dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang ada hubungannya dengan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau denda sebesar Rp.50.000.000,-.
Membebaskan terdakwa AMRI PUSILI Alias TAM segala hukum dan segala tuntutan hukum;
Memulihkan harkat dan martabat Terdakwa tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak nota pembelaan/pledooi penasihat hukum terdakwa AMRI PUSILI Alias TAM;
Menjatuhkan putusan sebagaimana Surat Tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan penasihat hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair
Bahwa ia terdakwa Amri Pusili alias Tam, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada bulan April 2016 sampai dengan bulan Oktober 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Desa Huhak Kec. Pagimana, Desa Poh Kec. Pagimana, Desa Awu Kec. Luwuk Utara, di Hanga-Hanga Kel. Luwuk Kec. Luwuk, Desa Lenyek Kec. Luwuk Utara, yang masih dalam wilayah Kab. Banggai atau setidak-tidaknya disuatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu anak korban Ismawati Kadili untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula ketika pada bulan Februari tahun 2016 Terdakwa menjalin hubungan asmara (pacaran) dengan anak korban Ismawati Kadili (masih berusia 17 tahun, berdasarkan Dokumen Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor : DN-18 DI 0016810 atas nama Ismawati Kadili yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pagimana Ramli Madey, S.Pd tanggal 14 Juni 2014). Anak korban berada di rumah Terdakwa dan hendak pulang ke rumahnya, lalu Terdakwa mengantar anak korban berjalan kaki melewati jalan Desa belakang rumah Terdakwa, setelah merasa lokasinya aman, Terdakwa berkata kepada anak korban “masa pilih kasih, pacar pertama dan kedua melakukan begitu akan ngana (maksudnya bersetubuh), masa saya tidak”, dijawab oleh anak korban “saya takut”, Terdakwa menjawab “masa pilih kasih”, lalu kedua tangan Terdakwa memegang pinggul anak korban dan berkata “cepat saja, ngana ini pilih kasih betul”, lalu Terdakwa melepaskan celana yang dikenakan oleh anak korban hingga sebatas lutut, kemudian Terdakwa menyandarkan anak korban ke pagar kayu sehingga Terdakwa dengan leluasa mencium bibir anak korban, memasukkan tangannya dan meremas payudara anak korban. Selanjutnya Terdakwa melepaskan celananya hingga sebatas paha, dengan posisi tubuh Terdakwa dan anak korban berdiri, Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke kemaluan anak korban, lalu Terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur hingga klimaks dan menumpahkan spermanya ke tanah. Setelah mengenakan pakaian masing-masing, Terdakwa berkata kepada anak korban “saya mau kawin akan ngana”. Kemudian anak Korban pulang kerumahnya;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan kedua, bertempat didalam kamar anak korban Desa Poh Kec. Pagimana Kab. Banggai. Pada malam itu Terdakwa datang dan masuk kedalam kamar dan berbaring bersama anak korban, laIu Terdakwa dan anak korban saIing berpelukan, kemudian Terdakwa mencium bibir dengan posisi diatas tubuh anak korban, selanjutnya Terdakwa mengangkat baju dan BH anak korban dibawah leher dan meremas kedua payudaranya. Dilanjutkan dengan membuka celana anak korban, laIu Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke kemaIuan anak korban, Terdakwa mengoyangkan pantatnya naik turun hingga orgasme dan menumpahkan spermanya ke atas perut anak korban. LaIu Terdakwa dan anak korban berpakaian dan istirahat;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan ketiga, bertempat didalam kamar anak korban, Desa Poh Kec. Pagimana Kab. Banggai. Pada malam itu Terdakwa berada didalarn kamar dan berbaring bersama anak korban, laiu Terdakwa dan anak korban saling berpelukan, kemudian Terdakwa mencium bibir dengan posisi diatas tubuh anak korban, selanjutnya Terdakwa mengangkat baju dan BH anak korban dibawah leher dan meremas kedua payudaranya, kemudian menciumi payudara anak korban. Setelah itu Terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka celananya, laIu Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke kemaIuan anak korban, Terdakwa mengoyangkan pantatnya naik turun hingga orgasme dan menumpahkan spermanya ke atas perut anak korban. LaIu Terdakwa dan anak korban merapikan pakaian masing-masing laIu istirahat;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan yang keempat, bertempat dalam kamar di rumah saudara sepupu anak korban, Desa Awu Kec. Luwuk Utara Kab. Banggai. Pada saat di rumah keluarganya, anak korban dan Terdakwa masuk kedalam rumah, bertemu dengan ketiga sepupunya hendak pergi, sehingga anak korban langsung masuk ke kamar untuk istirahat, sementara Terdakwa berada di ruang TV. Tidak beberapa lama, Terdakwa menyusul masuk kamar tempat anak korban, lalu Terdakwa dan anak korban saling berciuman, kemudian Terdakwa melepaskan seluruh pakaian anak korban, begitu pula Terdakwa segera melepaskan seluruh pakaiannya. LaIu Terdakwa menindih tubuh anak korban, mencium payudara dan meremas-remasnya, kemudian Terdakwa mengarahkan penisnya yang sudah menegang ke kemaIuan anak korban, laIu menggoyangkan pantatnya maju mundur hingga Terdakwa merasakan klimaks dan menumpahkan spermanya ke permukaan perut anak korban. LaIu Terdakwa dan anak korban merapikan pakaian masing-masing laIu istirahat;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan yang kelima terhadap anak korban, bertempat di dalam kamar kos saudara Sepupu anak korban di Jl. Hanga-hanga Kec. Luwuk Kab. Banggai. Pada saat hendak bersetubuh dengan anak korban, Terdakwa berkata kepada anak korban “jaga baik-baik ini hubungan, ngana tetap mau saya kawin akan”. Sehingga anak korban merasa luluh dan selalu mengikuti permintaan Terdakwa untuk bersetubuh;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi anak korban terakhir kalinya bertempat di lokasi Tower Telkom Desa Lenyek, sebelumnya anak korban berkata kepada Terdakwa “beh Tam so mo kawin”, Terdakwa berkata “tidak, semua keputusan ada ditangan saya”, LaIu dijawab anak korban “tapi so ba lamar orang lain”, dijawab Terdakwa “tidak, percaya saja”, karena luluh akan kata-kata Terdakwa, sehingga anak korban bersedia saja ketika Terdakwa meminta untuk bersetubuh;
Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 23/XI/VER/2016 tanggal 10 November 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gray R. Nagaring, Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk dengan hasil pemeriksaan robekan lama pada selaput dara arah jam 6 dan jam 8;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Subsidair
Bahwa ia terdakwa Amri Pusili alias Tam, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada bulan April 2016 sampai dengan bulan Oktober 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Desa Huhak Kec. Pagimana, Desa Poh Kec. Pagimana, Desa Awu Kec. Luwuk Utara, di Hanga-Hanga Kel. Luwuk Kec. Luwuk, Desa Lenyek Kec. Luwuk Utara, yang masih dalam wilayah Kab. Banggai atau setidak-tidaknya disuatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu anak korban Ismawati Kadili alias Lma untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula ketika pada bulan Februari tahun 2016 Terdakwa menjalin hubungan asmara (pacaran) dengan anak Korban Ismawati Kadili (masih berusia 17 tahun, berdasarkan Dokumen Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor : DN-18 DI 0016810 atas nama Ismawati Kadili yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pagimana Ramli Madey, S.Pd tanggal 14 Juni 2014). Anak korban berada di rumah Terdakwa dan hendak pulang ke rumahnya, lalu Terdakwa mengantar anak korban berjalan kaki melewati jalan desa belakang rumah Terdakwa, setelah merasa lokasinya aman, Terdakwa berkata kepada anak korban “masa pilih kasih, pacar pertama dan kedua melakukan begitu akan ngana (maksudnya bersetubuh), masa saya tidak”, dijawab oleh anak korban “saya takut”, Terdakwa menjawab "masa pilih kasih, cepat saja, ngana ini pilih kasih betul”, lalu Terdakwa melepaskan celana yang dikenakan oleh anak korban hingga sebatas lutut, kemudian Terdakwa menyandarkan anak korban ke pagar kayu sehingga Terdakwa dengan leluasa mencium bibir anak korban, memasukkan tangannya dan meremas payudara anak korban. Selanjutnya Terdakwa melepaskan celananya hingga sebatas paha, dengan posisi tubuh Terdakwa dan anak korban berdiri, Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke kemaluan anak korban, lalu Terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur hingga klimaks dan menumpahkan spermanya ke tanah. Setelah mengenakan pakaian masing-masing, Terdakwa berkata kepada anak korban “saya mau kawin akan ngana”. Kemudian anak Korban pulang kerumahnya;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan kedua, bertempat didalam kamar anak korban Desa Poh Kec. Pagimana Kab. Banggai. Pada malam itu Terdakwa datang dan masuk kedalam kamar dan berbaring bersama anak korban, lalu Terdakwa dan anak korban saling berpelukan, kemudian Terdakwa mencium bibir dengan posisi diatas tubuh anak korban, selanjutnya Terdakwa mengangkat baju dan BH anak korban dibawah leher dan meremas kedua payudaranya. Dilanjutkan dengan membuka celana anak korban, lalu Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke kemaluan anak korban, Terdakwa mengoyangkan pantatnya naik turun hingga orgasme dan menumpahkan spermanya ke atas perut anak korban. Lalu Terdakwa dan anak korban berpakaian dan istirahat;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan ketiga, bertempat didalam kamar anak korban, Desa Poh Kec. Pagimana Kab. Banggai. Pada malam itu Terdakwa berada didalam kamar dan berbaring bersama anak korban, lalu Terdakwa dan anak korban saling berpelukan, kemudian Terdakwa mencium bibir dengan posisi diatas tubuh anak korban, selanjutnya Terdakwa mengangkat baju dan BH anak korban dibawah leher dan meremas kedua payudaranya, kemudian menciumi payudara anak korban. Setelah itu Terdakwa meyuruh anak korban untuk membuka celananya, lalu Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke kemaluan anak korban, Terdakwa mengoyangkan pantatnya naik turun hingga orgasme dan menumpahkan spermanya ke atas perut anak korban. Lalu Terdakwa dan anak korban merapikan pakaian masing-masing lalu istirahat;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan yang keempat, bertempat dalam kamar di rumah saudara sepupu anak korban, Desa Awu Kec. Luwuk Utara Kab. Banggai. Pada saat di rumah keluarganya, anak korban dan Terdakwa masuk kedalam rumah, bertemu dengan ketiga sepupunya hendak pergi, sehingga anak korban langsung masuk ke kamar untuk istirahat, sementara Terdakwa berada di ruang TV. Tidak beberapa lama, Terdakwa menyusul masuk kamar tempat anak korban, lalu Terdakwa dan anak korban saling berciuman, kemudian Terdakwa melepaskan seluruh pakaian anak korban, begitu pula Terdakwa segera melepaskan seluruh pakaiannya. Lalu Terdakwa menindih tubuh anak korban, mencium payudara dan meremas-remasnya, kemudian Terdakwa mengarahkan penisnya yang sudah menegang ke kemaluan anak korban, lalu menggoyangkan pantatnya maju mundur hingga Terdakwa merasakan klimaks dan menumpahkan spermanya ke permukaan perut anak korban. Lalu Terdakwa dan anak korban merapikan pakaian masing-masing lalu istirahat;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan yang kelima terhadap anak korban, bertempat di dalam kamar kos saudara Sepupu anak korban di Jl. Hanga-hanga Kec. Luwuk Kab. Banggai. Pada saat hendak bersetubuh dengan anak korban, Terdakwa berkata kepada anak korban “jaga baik-baik ini hubungan, ngana tetap mau saya kawin akan”, Sehingga anak korban merasa luluh dan selalu mengikuti permintaan Terdakwa untuk bersetubuh;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi anak korban terakhir kalinya bertempat di lokasi Tower Telkom Desa Lenyek, sebelumnya anak korban berkata kepada Terdakwa “beh Tam so mo kawin”. Terdakwa berkata “tidak, semua keputusan ada ditangan saya”, Lalu di jawab anak korban “tapi so ba lamar orang lain”, dijawab Terdakwa “tidak, percaya saja”, karena luluh akan kata-kata Terdakwa, sehingga anak korban bersedia saja ketika Terdakwa meminta untuk bersetubuh layaknya suami isteri;
Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 23/XI/VER/2016 tanggal 10 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gray R. Nagaring, Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum lJaerah Luwuk dengan hasil pemeriksaan robekan lama pada selaput dara arah jam 6 dan jam 8;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penunutut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Ismawati Kadili Alias Ima, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan karena telah menyetubuhi saksi;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi sudah sering kali;
Bahwa saksi dengan Terdakwa memiliki hubungan pacaran;
Bahwa saksi tidak dipaksa oleh Terdakwa untuk melakukan persetubuhan tersebut tetapi dibujuk oleh Terdakwa dan saksi bersedia melakukan persetubuhan tersebut karena Terdakwa memberikan harapan kepada saksi bahwa ia akan menikahi saksi;
Bahwa persetubuhan pertama terjadi sekitar bulan Juni 2016 sekitar pukul 23.00 Wita di kebun di Desa Huhak Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai;
Bahwa berawal ketika Terdakwa menjemput saksi di rumah teman saksi kemudian membawa saksi kerumah Terdakwa dan bertemu dengan kedua orang tua Terdakwa, dan pada saat saksi dan Terdakwa berada di dapur, kemudian Terdakwa meminta kepada saksi untuk bersetubuh tetapi saksi tidak mau. Kemudian saksi pamit untuk pulang kepada kedua orang tua Terdakwa dan Terdakwa mengantar saksi pulang dengan berjalan kaki;
Bahwa setelah agak jauh dari rumah Terdakwa disekitar kebun, Terdakwa berhenti dan langsung mencium, memeluk dan memegang-megang payudara saksi kemudian menyandarkan saksi di pagar kebun dan menurunkan celana saksi kemudian mengatakan akan menyutubuhi saksi tetapi saksi mengatakan saksi tidak mau, tetapi Terdakwa mengatakan akan menikahi saksi, kemudian Terdakwa menurunkan celana Terdakwa dan memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi kemudian menggerak-gerakkan pantat Terdakwa maju mundur hingga Terdakwa mengeluarkan sperma dan ditumpahkan di tanah. Setelah itu saksi dan Terdakwa memakai kembali celana dan Terdakwa kembali mengatakan akan menikahi saksi;
Bahwa persetubuhan kedua terjadi sekitar bulan Juni 2016 sekitar pukul 01.30 Wita di kamar saksi di Desa Poh Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, berawal ketika ada acara pesta keluarga, kemudian saksi dan Terdakwa pulang kerumah kemudian saksi dan Terdakwa saling berpelukan dan berciuman kemudian Terdakwa meremas-remas payudara saksi selanjutnya Terdakwa menurunkan celana saksi dan celana Terdakwa kemudian Terdakwa menindih saksi dan memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi dan menggerak-gerakkannya hingga sperma Terdakwa keluar dan ditumpahkan di atas perut saksi;
Bahwa persetubuhan berikutnya terjadi pada waktu yang saksi sudah tidak ingat lagi tetapi masih di tahun 2016 sekitar pukul 23.00 Wita di kamar rumah sepupu saksi di Desa Awu Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai, berawal ketika saksi dan Terdakwa bertemu di pasar malam Luwuk kemudian saksi dan Terdakwa bermalam di rumah sepupu saksi tersebut selanjutnya terjadi persetubuhan dengan cara seperti pada persetubuhan yang kedua;
Bahwa persetubuhan selanjutnya terjadi pada waktu yang saksi sudah tidak ingat lagi tetapi masih di tahun 2016 sekitar pukul 02.00 Wita di kamar kos sepupu saksi di Hanga-hanga Atas Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, dan persetubuhan terjadi seperti pada persetubuhan yang kedua, tetapi sebelum Terdakwa menyetubuhi saksi, Terdakwa berkata kepada saksi “jaga baik-baik ini hubungan ngana tetap mau saya kawin akan”;
Bahwa persetubuhan selanjutnya terjadi pada waktu yang saksi sudah tidak ingat lagi tetapi masih di tahun 2016 sekitar pukul 21.00 Wita di kamar saksi di Desa Poh Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, dan persetubuhan terjadi seperti pada persetubuhan yang kedua;
Bahwa persetubuhan selanjutnya terjadi pada tanggal 2 Oktober 2016 sekitar pukul 14.30 Wita di tower Telkom Desa Lenyek Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai, yang mana saat itu saksi dan Terdakwa berhenti diperjalanan dari Desa Poh ke Desa Lenyek, kemudian Terdakwa menyandarkan saksi ke pondasi tower Telkom kemudian mengangkat baju dan BH saksi, selanjutnya Terdakwa menurunkan celana saksi dan celana Terdakwa kemudian memegang-megang payudara saksi, kemudian Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi dan menggerak-gerakkannya hingga sperma Terdakwa keluar dan ditumpahkan di tanah;
Bahwa ketika persetubuhan tersebut terjadi saksi masih berumur sekitar 17 (tujuh belas) tahun, lahir pada tanggal 4 Mei 1999;
Bahwa saat ini Terdakwa telah menikahi saksi dan saksi telah hamil sekitar 2 (dua) bulan;
Bahwa Terdakwa hanya menikahi saksi, tidak dengan orang lain;
Bahwa Terdakwa menikahi saksi pada tanggal 14 Februari 2017;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Rohaya Minasa Alias Ayok, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan karena telah menyetubuhi anak saksi yang bernama Ismawati Kadili Alias Ima;
Bahwa Terdakwa dan anak saksi tersebut memiliki hubungan pacaran dan orang tua Terdakwa juga mengetahuinya sehingga orang tua Terdakwa sering datang kerumah saksi;
Bahwa kemudian kami mendengar bahwa orang tua Terdakwa akan menikahkan Terdakwa dengan perempuan lain dan saat itu anak saksi tersebut mengatakan bahwa ia telah disetubuhi oleh Terdakwa sehingga saksi bersama dengan anak saksi kerumah Imam Desa Huhak dengan maksud agar Terdakwa dan anak saksi tersebut dinikahkan karena telah menyetubuhi anak saksi, sehingga saat itu Terdakwa dipanggil dan Terdakwa mengatakan akan bertanggungjawab;
Bahwa setelah beberapa hari kemudian, tidak ada kabar dari orang tua Terdakwa mengenai perikahan tersebut dan anak saksi mendapat sms dari Terdakwa bahwa Terdakwa sudah tidak mengenal anak saksi lagi, dan anak saksi tersebut mengatakan agar saksi tidak usah mengurus pernikahan lagi sehingga saksi bersama dengan saksi Ansar Hinelo Alias Sar kerumah Kepala Desa Huhak mengatakan agar pernikahan tidak usah dilanjutkan dan dikenakan denda kepada Terdakwa;
Bahwa denda yang akan dikenakan kepada Terdakwa adalah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa kemudian Kepala Desa Huhak menyampaikan bahwa orang tua Terdakwa tidak bersedia membayar denda, sehingga saksi melaporkan perbuatan Terdakwa terhadap anak saksi tersebut;
Bahwa saat ini anak saksi sudah dinikahkan dengan Terdakwa di Kejaksaan Luwuk;
Bahwa anak saksi tersebut lahir pada tanggal 4 Mei 1999;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Ansar Hinelo Alias Sar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini yaitu sekitar bulan November 2016 saksi mendengar bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi Ismawati Kadili Alias Ima, kemudian datang ibu dari saksi Ismawati Kadili Alias Ima yakni saksi Rohaya Minasa Alias Ayok menemui saksi dan meminta saksi mengantarkannya kerumah Imam sehingga saksi dan saksi Rohaya Minasa Alias Ayok kerumah Imam Desa Huhak yakni saksi Olik A. Sahido Alias Olik untuk membicarakan pernikahan antara Terdakwa dengan saksi Ismawati Kadili Alias Ima, dan saat di rumah saksi Olik A. Sahido Alias Olik, saksi Olik A. Sahido Alias Olik mengatakan bahwa Terdakwa telah mengakui perbuatannya telah menyetubuhi saksi Ismawati Kadili Alias Ima dan ia akan bertanggungjawab;
Bahwa kemudian saksi Olik A. Sahido Alias Olik mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada orang tua Terdakwa dan orang tua saksi Ismawati Kadili Alias Ima;
Bahwa setelah beberapa hari kemudian, saksi dan saksi Rohaya Minasa Alias Ayok menunggu kabar mengenai rencana pernikahan tersebut tetapi tidak ada kabar, kemudian ada lagi sms dari saksi Ismawati Kadili Alias Ima bahwa Terdakwa tidak mau lagi bertanggungjawab, sehingga saksi dan saksi Rohaya Minasa Alias Ayok kembali kerumah saksi Olik A. Sahido Alias Olik untuk menanyakan sms tersebut dan saksi Olik A. Sahido Alias Olik mengatakan “kalau ada cerita lanjut bukan lewat saya lagi tetapi lewat kepala desa Huhak”, sehingga dua hari kemudian saksi dan saksi Rohaya Minasa Alias Ayok kerumah kepala desa Huhak dan kepala desa Huhak mengatakan akan memanggil Terdakwa dan orang tua Terdakwa. Dan saat itu saksi Rohaya Minasa Alias Ayok mengatakan akan menuntut harga diri karena tidak menuntut pernikahan lagi;
Bahwa keesokan harinya saksi menghubungi kepala desa Huhak dan menyampaikan bahwa pihak keluarga telah menyepakati uang denda atas perbuatan Terdakwa sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan kepala desa Huhak mengatakan akan menyampaikan kepada orang tua Terdakwa. Beberapa hari kemudian kepala desa Huhak mengatakan bahwa orang tua Terdakwa tidak terima denda tersebut, sehingga orang tua saksi Ismawati Kadili Alias Ima melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepihak kepolisian;
Bahwa benar saat ini antara saksi Ismawati Kadili Alias Ima dengan Terdakwa telah menikah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Olik A. Sahido Alias Olik, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini yaitu sekitar bulan Oktober 2016 saksi Ismawati Kadili Alias Ima bersama ibunya yakni saksi Rohaya Minasa Alias Ayok datang kerumah saksi dan saksi Ismawati Kadili Alias Ima mengatakan “tujuan saya melapor ke pak Imam karena kepribadian saya sudah dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh Tam” sehingga saat itu saksi memanggil Terdakwa dan saat Terdakwa datang, saksi menyampaikan laporan saksi Ismawati Kadili Alias Ima tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa ia bertanggungjawab;
Bahwa keesokan harinya saksi bertemu dengan orang tua Terdakwa dan menyampaikan perbuatan Terdakwa terhadap saksi Ismawati Kadili Alias Ima dan ayah Terdakwa mengatakan atur saja;
Bahwa selanjutnya saksi Rohaya Minasa Alias Ayok datang dan saksi menyampaikan bahwa saksi sudah menyampaikan kepada orang tua Terdakwa dan selanjutya saksi serahkan kepada masing-masing orang tua;
Bahwa yang saksi tahu, saat ini antara Terdakwa dengan saksi Ismawati Kadili Alias Ima telah menikah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Arman Siojam Alias Arman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi tahu dalam perkara ini yaitu sekitar bulan Oktober 2016 saksi Olik A. Sahido Alias Olik mengatakan kepada saksi bahwa ada perempuan yang datang meminta atur untuk dinikahkan dengan Tam, sehingga saksi mengatakan “silahkan diurus nanti perkembangannya dilaporkan”;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi Ansar Hinelo Alias Sar dan saksi Rohaya Minasa Alias Ayok datang kerumah dan menyampaikan bahwa sudah tidak mau melanjutkan pernikahan, Tam dikenakan denda. Sehingga saksi mengatakan akan saksi sampaikan kepada orang tua Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi bertemu dengan orang tua Terdakwa, dan orang tua Terdakwa mengatakan tidak mau membayar denda karena sudah ada kesepakatan;
Bahwa yang saksi tahu, saat ini antara Terdakwa dengan saksi Ismawati Kadili Alias Ima telah menikah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat sebagaimana terlampir dalam berkas perkara berupa :
Visum Et Repertum Nomor 23/XI/VER/2016 tanggal 10 November 2016 dengan hasil pemeriksaan dalam/kelamin terhadap Ismawati Kadili : Tampak robekan lama pada selaput darah arah jam 6 dan jam 8, dengan kesimpulan Selaput darah tidak utuh;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah pula memberikan keterangan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan karena telah menyetubuhi saksi Ismawati Kadili Alias Ima;
Bahwa Terdakwa dengan saksi Ismawati Kadili Alias Ima memiliki hubungan pacaran;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi Ismawati Kadili Alias Ima sekitar 6 (enam) kali;
Bahwa Terdakwa bisa menyetubuhi saksi Ismawati Kadili Alias Ima karena Terdakwa membujuknya dan berjanji akan menikahi saksi Ismawati Kadili Alias Ima;
Bahwa saat Terdakwa menyetubuhi saksi Ismawati Kadili Alias Ima, umur saksi Ismawati Kadili Alias Ima sekitar 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa persetubuhan pertama terjadi sekitar bulan Juni 2016 sekitar pukul 23.00 Wita di belakang rumah Terdakwa di Desa Huhak Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai;
Bahwa berawal ketika Terdakwa membawa saksi Ismawati Kadili Alias Ima kerumah Terdakwa dan pada saat di dapur Terdakwa meminta kepada saksi Ismawati Kadili Alias Ima untuk bersetubuh tetapi saksi Ismawati Kadili Alias Ima tidak bersedia, kemudian saat Terdakwa mengantar saksi Ismawati Kadili Alias Ima pulang tepatnya di belakang rumah Terdakwa, Terdakwa berhenti dan Terdakwa meminta menyetubuhinya tetapi saksi Ismawati Kadili Alias Ima tidak bersedia dan mengatakan takut sehingga Terdakwa mengatakan akan bertanggungjawab menikahinya, kemudian Terdakwa langsung mencium, memeluk dan memegang-megang payudara saksi Ismawati Kadili Alias Ima kemudian menyandarkan saksi Ismawati Kadili Alias Ima di pagar kebun dan menurunkan celana saksi Ismawati Kadili Alias Ima dan celana Terdakwa kemudian memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi Ismawati Kadili Alias Ima dan menggerak-gerakkan pantat Terdakwa maju mundur hingga sperma Terdakwa keluar dan Terdakwa tumpahkan di tanah;
Bahwa persetubuhan kedua terjadi sekitar bulan Juni 2016 sekitar pukul 01.30 Wita di kamar saksi Ismawati Kadili Alias Ima di Desa Poh Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, yang mana saat itu Terdakwa bermalam di rumah saksi Ismawati Kadili Alias Ima, dan saat di kamar, Terdakwa dan saksi Ismawati Kadili Alias Ima saling berpelukan dan berciuman kemudian Terdakwa meremas-remas payudara saksi Ismawati Kadili Alias Ima selanjutnya Terdakwa menurunkan celana saksi Ismawati Kadili Alias Ima dan celana Terdakwa kemudian Terdakwa menindih saksi Ismawati Kadili Alias Ima dan memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi Ismawati Kadili Alias Ima dan menggerak-gerakkannya hingga sperma Terdakwa keluar dan ditumpahkan di atas perut saksi Ismawati Kadili Alias Ima;
Bahwa persetubuhan ketiga terjadi pada waktu yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi tetapi masih di tahun 2016 sekitar pukul 23.00 Wita di kamar rumah sepupu saksi Ismawati Kadili Alias Ima di Desa Awu Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai, dan terjadi persetubuhan dengan cara seperti pada persetubuhan yang kedua;
Bahwa persetubuhan keempat terjadi pada waktu yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi tetapi masih di tahun 2016 sekitar pukul 02.00 Wita di kamar kos sepupu saksi Ismawati Kadili Alias Ima di Hanga-hanga Atas Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, dan persetubuhan terjadi seperti pada persetubuhan yang kedua;
Bahwa persetubuhan yang kelima terjadi pada waktu yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi tetapi masih di tahun 2016 sekitar pukul 21.00 Wita di kamar saksi Ismawati Kadili Alias Ima di Desa Poh Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, dan persetubuhan terjadi seperti pada persetubuhan yang kedua;
Bahwa persetubuhan keenam terjadi pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2016 sekitar pukul 15.00 Wita di tower Telkom Desa Lenyek Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai, yang mana saat itu Terdakwa dan saksi Ismawati Kadili Alias Ima berjalan menuju Tower Telkom di Desa Lenyek, kemudian berhenti di Tower, selanjutnya Terdakwa menyetubuhi saksi Ismawati Kadili Alias Ima seperti pada persetubuhan yang pertama;
Bahwa saat ini Terdakwa telah menikahi saksi Ismawati Kadili Alias Ima pada tanggal 14 Februari 2017;
Bahwa pada persetubuhan kedua dan seterusnya, Terdakwa meyakinkan saksi Ismawati Kadili Alias Ima bahwa Terdakwa akan menikahinya;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memaksa saksi Ismawati Kadili Alias Ima melakukan persetubuhan tetapi dilakukan atas dasar suka sama suka;
Bahwa Terdakwa hanya menikahi saksi Ismawati Kadili Alias Ima;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), akan tetapi mengajukan bukti surat berupa Surat Pernyataan yang dibuat oleh Thamrin Siojang tertanggal 14 Februari 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar antara Terdakwa dengan saksi Ismawati Kadili Alias Ima memiliki hubungan pacaran;
Bahwa benar Terdakwa telah menyetubuhi saksi Ismawati Kadili Alias Ima sekitar 6 (enam) kali;
Bahwa benar saksi Ismawati Kadili Alias Ima bersedia melakukan persetubuhan dengan Terdakwa karena adanya janji dari Terdakwa untuk menikahi saksi Ismawati Kadili Alias Ima;
Bahwa persetubuhan pertama terjadi sekitar bulan Juni 2016 sekitar pukul 23.00 Wita di belakang rumah Terdakwa di Desa Huhak Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, berawal ketika Terdakwa membawa saksi Ismawati Kadili Alias Ima kerumah Terdakwa dan pada saat di dapur Terdakwa meminta kepada saksi Ismawati Kadili Alias Ima untuk bersetubuh tetapi saksi Ismawati Kadili Alias Ima tidak bersedia, kemudian saat Terdakwa mengantar saksi Ismawati Kadili Alias Ima pulang tepatnya di belakang rumah Terdakwa, Terdakwa berhenti dan Terdakwa meminta bersetubuh tetapi saksi Ismawati Kadili Alias Ima tidak bersedia dan mengatakan takut sehingga Terdakwa mengatakan akan bertanggungjawab menikahi saksi Ismawati Kadili Alias Ima, kemudian Terdakwa langsung mencium, memeluk dan memegang-megang payudara saksi Ismawati Kadili Alias Ima kemudian menyandarkan saksi Ismawati Kadili Alias Ima di pagar kebun dan menurunkan celana saksi Ismawati Kadili Alias Ima dan celana Terdakwa kemudian memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi Ismawati Kadili Alias Ima dan menggerak-gerakkan pantat Terdakwa maju mundur hingga sperma Terdakwa keluar dan Terdakwa tumpahkan di tanah;
Bahwa persetubuhan kedua terjadi sekitar bulan Juni 2016 sekitar pukul 01.30 Wita di kamar saksi Ismawati Kadili Alias Ima di Desa Poh Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, berawal ketika Terdakwa bermalam di rumah saksi Ismawati Kadili Alias Ima, dan saat di kamar, Terdakwa dan saksi Ismawati Kadili Alias Ima saling berpelukan dan berciuman kemudian Terdakwa meremas-remas payudara saksi Ismawati Kadili Alias Ima selanjutnya Terdakwa menurunkan celana saksi Ismawati Kadili Alias Ima dan celana Terdakwa kemudian Terdakwa menindih saksi Ismawati Kadili Alias Ima dan memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi Ismawati Kadili Alias Ima dan menggerak-gerakkannya hingga sperma Terdakwa keluar dan ditumpahkan di atas perut saksi Ismawati Kadili Alias Ima;
Bahwa persetubuhan ketiga terjadi pada waktu yang sudah tidak diingat lagi tetapi masih di tahun 2016 sekitar pukul 23.00 Wita di kamar rumah sepupu saksi Ismawati Kadili Alias Ima di Desa Awu Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai, yang mana persetubuhan terjadi dengan cara seperti pada persetubuhan yang kedua;
Bahwa persetubuhan keempat terjadi pada waktu yang sudah tidak diingat lagi tetapi masih di tahun 2016 sekitar pukul 02.00 Wita di kamar kos sepupu saksi Ismawati Kadili Alias Ima di Hanga-hanga Atas Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, dan persetubuhan terjadi seperti pada persetubuhan yang kedua;
Bahwa persetubuhan kelima terjadi pada waktu yang sudah tidak diingat lagi tetapi masih di tahun 2016 sekitar pukul 21.00 Wita di kamar saksi Ismawati Kadili Alias Ima di Desa Poh Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, dan persetubuhan terjadi seperti pada persetubuhan yang kedua;
Bahwa persetubuhan keenam terjadi pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2016 sekitar pukul 15.00 Wita di tower Telkom Desa Lenyek Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai, berawal ketika Terdakwa dan saksi Ismawati Kadili Alias Ima berjalan menuju Tower Telkom di Desa Lenyek, kemudian berhenti di Tower, selanjutnya Terdakwa menyetubuhi saksi Ismawati Kadili Alias Ima seperti pada persetubuhan yang pertama;
Bahwa benar ketika persetubuhan tersebut terjadi saksi Ismawati Kadili Alias Ima masih berumur sekitar 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa benar pada tanggal 14 Februari 2017, Terdakwa telah menikahi saksi Ismawati Kadili Alias Ima;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidairitas, sehingga Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Beberapan perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 poin 16 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang atas pertanyaan Majelis Hakim ternyata identitasnya adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan yaitu terdakwa Amri Pusili Alias Tam sehingga tidak terdapat error in persona dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan Majelis Hakim selama berlangsungnya pemeriksaan di persidangan, Terdakwa dapat memberikan keterangan maupun jawaban-jawaban secara baik dan lancar, selain itu tidak ternyata pula adanya kekurangsempurnaan akal dari diri Terdakwa sehingga menurut Majelis Hakim Terdakwa termasuk dalam golongan orang yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya mengemukakan bahwa unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa sedangkan menurut Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya mengemukakan unsur ini tidak terpenuhi karena antara Terdakwa dengan korban menjalin hubungan pacaran dan persetubuhan yang dilakukan tersebut telah dilanjutkan dengan pernikahan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sesungguhnya unsur dengan sengaja ini adalah merupakan sikap batin yang letaknya dalam hati sanubari seseorang yang tidak dapat dilihat oleh orang lain dengan mata telanjang, meskipun demikian, unsur dengan sengaja ini dapat dianalisa, dipelajari dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan, karena setiap orang melakukan perbuatan selalu sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya, kecuali ada paksaan atau tekanan dari orang lain, atau dengan kata lain sikap batin tercermin dari sikap lahir atau perilaku seseorang yang merupakan refleksi dari niatnya;
Menimbang, bahwa menurut Memori Penjelasan (Memorie Van Toelichting), yang dimaksud dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan mengsinyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg), artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya;
Menurut S.R. Sianturi, SH dalam bukunya ASAS-ASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Penerbit Alumni AHAEM-PETEHAEM, Jakarta 1996, halaman 169-175, dijelaskan bahwa dalam hukum pidana Indonesia menganut teori kesengajaan yang tidak mempunyai sifat tertentu (kleurlos begrip) yaitu untuk dapat dipidananya seseorang cukuplah apabila si pelaku menghendaki tindakannya itu, artinya ada hubungan yang erat antara kejiwaannya (bathin) dengan tindakannya, tanpa diisyaratkan apakah ia menginsyafi tindakannya itu dilarang dan diancam pidana oleh Undang-undang;
Menimbang, bahwa dari pengertian-pengertian di atas, maka pembuktian terhadap unsur ini tidak lain adalah terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa apakah dilakukan dengan sengaja atau tidak, jadi bukan telah atau tidak diselesaikannya kerugian terhadap korban. Sehingga apakah persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian fakta hukum di atas terungkap bahwa Terdakwa meminta kepada saksi Ismawati Kadili Alias Ima untuk bersetubuh, selanjutnya Terdakwa memeluk, mencium dan memegang-megang payudara saksi Ismawati Kadili Alias Ima kemudian menurunkan celana saksi Ismawati Kadili Alias Ima dan juga celana Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari rangkaian tindakan-tindakan Terdakwa tersebut menunjukkan kehendak dari Terdakwa untuk menyetubuhi saksi Ismawati Kadili Alias Ima, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini terdapat rumusan tindak pidana yang dibuat secara alternatif yakni melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa konsekwensi yuridis dari rumusan pasal yang dibuat secara alternatif adalah apabila ternyata salah satu bentuk kualifikasi perbuatan alternatif tersebut terpenuhi maka terbuktilah unsur pasal tersebut meskipun ternyata kualifikasi perbuatan alternatif lainnya tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 point (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan yang biasa dilakukan untuk mendapatkan keturunan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum pada pokoknya bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi Ismawati Kadili Alias Ima, persetubuhan mana pertama kali dilakukan dengan cara Terdakwa meminta kepada saksi Ismawati Kadili Alias Ima untuk bersetubuh tetapi saksi Ismawati Kadili Alias Ima tidak bersedia, dan ketika Terdakwa mengantar saksi Ismawati Kadili Alias Ima pulang tepatnya di belakang rumah Terdakwa, Terdakwa kembali meminta kepada saksi Ismawati Kadili Alias Ima untuk bersetubuh akan tetapi saksi Ismawati Kadili Alias Ima tetap tidak bersedia karena takut sehingga Terdakwa mengatakan akan bertanggungjawab menikahi saksi Ismawati Kadili Alias Ima sehingga dengan janji Terdakwa tersebut saksi Ismawati Kadili Alias Ima menuruti kemauan Terdakwa yang pada akhirnya setelah Terdakwa menurunkan celana saksi Ismawati Kadili Alias Ima dan celana Terdakwa, Terdakwa kemudian memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi Ismawati Kadili Alias Ima dan menggerak-gerakkan pantat Terdakwa maju mundur hingga sperma Terdakwa keluar dan ditumpahkan di tanah. Selanjutnya persetubuhan terjadi hingga sebanyak 6 (enam) kali;
Menimbang, bahwa dengan adanya permintaan Terdakwa untuk bersetubuh kepada saksi Ismawati Kadili Alias Ima akan tetapi saksi Ismawati Kadili Alias Ima menolaknya yang kemudian Terdakwa berjanji akan menikahi saksi Ismawati Kadili Alias Ima sehingga membuat saksi Ismawati Kadili Alias Ima menuruti kemauan Terdakwa untuk bersetubuh, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa dalam kualifikasi membujuk untuk bersetubuh;
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap pula fakta hukum bahwa ketika persetubuhan tersebut terjadi, saksi Ismawati Kadili Alias Ima masih berumur sekitar 17 (tujuh belas) tahun, dengan demikian saksi Ismawati Kadili Alias Ima masih termasuk dalam kategori anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ini telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur beberapan perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa menurut pengetahuan dan praktek, beberapa perbuatan tersebut ada hubungannya agar dapat dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut harus memenuhi syarat-syarat:
harus timbul dari satu niat atau kehendak atau keputusan;
perbuatan-perbuatannya itu harus sama atau sama macamnya;
waktu antaranya tidak boleh terlalu lama;
Menimbang, bahwa Putusan Hoge Raad tanggal 11 Juni 1894, “untuk perbuatan berlanjut tidak saja diperlukan adanya perbuatan-perbuatan yang sama jenis yang telah dilakukan, di samping itu perbuatan-perbuatan tersebut harus mewujudkan keputusan perbuatan terlarang yang sama;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata Terdakwa menyetubuhi saksi Ismawati Kadili Alias Ima sebanyak 6 (enam) kali yaitu persetubuhan pertama dan kedua terjadi sekitar bulan Juni 2016, persetubuhan ketiga, keempat dan kelima diwaktu yang sudah tidak diingat lagi akan tetapi masih di tahun 2016 dan persetubuhan yang keenam terjadi pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2016. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mewujudkan keputusan perbuatan terlarang yang sama yaitu menyetubuhi saksi Ismawati Kadili Alias Ima, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat unsur keempat ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, dengan demikian dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang mohon agar Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah ditentukan batas minimal dan maksimal ancaman pidana penjaranya yakni paling singkat 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun;
Menimbang, bahwa sekalipun dalam ketentuan Pasal tersebut ancaman pidana penjaranya memiliki batas minimal, akan tetapi hal ini tidak dapat diterapkan pada semua kasus, di antaranya dalam perkara ini mengingat rasa keadilan atas fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, yakni Terdakwa membujuk saksi Ismawati Kadili Alias Ima yang masih dalam kategori anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut. Persetubuhan mana terjadi karena adanya janji dari Terdakwa akan menikahi saksi Ismawati Kadili Alias Isma;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan terungkap bahwa pelaporan terhadap Terdakwa karena orang tua korban merasa Terdakwa tidak bersedia mempertanggujawabkan perbuatannya terhadap korban, akan tetapi setelah Majelis Hakim mencermati fakta di persidangan, ternyata antara Terdakwa dan korban saling berpacaran yang mana masing-masing kedua orang tua telah mengetahuinya, dan menurut Majelis Hakim, Terdakwa tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk menikahi korban karena tidak dilakukannya komunikasi secara langsung dari kedua keluarga akan tetapi melalui pihak ketiga sehingga pernikahan tersebut tidak terlaksana, akan tetapi bilamana pernikahan antara Terdakwa dengan korban berlangsung tentunya perkara ini tidak akan berlanjut;
Menimbang, bahwa namun demikian sebagaimana telah diuraikan di atas, Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dan berdasarkan fakta di persidangan ternyata pada tanggal 14 Februari 2016, Terdakwa telah menikahi saksi Ismawati Kadili Alias Ima selaku korban dalam perkara ini, sehingga dengan pernikahan tersebut berarti Terdakwa telah mempertanggungjwabkan perbuatannya terhadap korban;
Menimbang, bahwa selain itu dengan pernikahan tersebut pula berarti telah mendatangkan rasa damai khususnya terhadap Terdakwa dan korban maupun keluarga korban dan pertanggungjawaban Terdakwa tersebut telah pula menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut, sehingga dengan memperhatikan pula Terdakwa yang harus menafkahi isteri Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim sangat beralasan bilamana Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dibawah batas minimal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa melanggar norma yang hidup dalam masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan lain dalam peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa AMRI PUSILI Alias TAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2017, oleh A. SHUHEL NADJIR, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, SUHARDIN Z. SAPAA, S.H. dan SUDIRMAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. KARMINAH, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Luwuk, serta dihadiri oleh JUANDA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai dan Terdakwa tanpa didampingi penasihat hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
SUHARDIN Z. SAPAA, S.H. A. SHUHEL NADJIR, S.H., M.H.
SUDIRMAN, S.H.
Panitera Pengganti,
Hj. KARMINAH, S.H.