559/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 559/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst
RUDYANTO HALIM X IMELDA FUKRI
MENGADILI Dalam Konpensi: Dalam Eksepsi: – Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan harta berupa : a. Sebidang tanah dan bangunan rumah yang diperoleh tahun 2010, yang terletak di Jalan Dwi Warna Gang IV, Nomor 2, RT/RW 003/009, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, atas nama Imelda Fukri berdasarkan Akta Jual Beli PPAT Meigawati Gunawan, Sarjana Hukum, tertanggal 23/08/2010, Nomor 55/2010, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.689/Karang Anyar, dengan luas 95 m2 (Surat ukur No.00022/2009, sebagaimana tertuang di dalam surat keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 257/IX/JP/ 2016. Tertanggal 07 September 2016 b. Sebidang tanah dan bangunan ruko yang diperoleh tahun 2011, yang terletak di Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 7, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, atas nama Imelda Fukriberdasarkan Akta Jual Beli PPAT Meigawati Gunawan, Sarjana Hukum, tertanggal 30/05/2011, Nomor 23/2011, sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2467/Gunung Sahari Utara, tenggal 10/03/2010, sebagaimana tertuang di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 258/IX/JP/2016, dimana terhadap obyek tanah ini telah dilekatkan Hak Tanggunagan, Nomor 2350/2011, untuk peringkat pertama atas nama PT. Bank Ekonomi Raharja, Tbk, yang berkedudukan di Jakarta Selatan berdasarkan Akta PPAT Meigawati Gunawan, Sarjana Hukum, tanggal 30/05/2011, Nomor 24/2011 Adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan (harta gono gini) antara Penggugat dan Tergugat 3. Menyatakan Penggugat berhak untuk mendapatkan ¼ (satu perempat) bagian dari keseluruhan harta gono gini sebagaimana disebutkan dalam petitum point 2 diatas dan sisanya sebesar ¾ (tiga perempat) bagian untuk Tergugat 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta gono gini tersebut diatas 5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 616. 000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah) 6. Menolak gugatan selain dan selebihnya Dalam Rekonpensi: 1. Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi untuk seluruhnya 2. Menghukum Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara ini yang di perkirakan sebesar Nihil
P U T U S A N
Nomor 559/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
RUDYANTO HALIM, yang beralamat di Jalan Mangga Besar XIII, RT/RW 009/002, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama John I.M. Pattiwael, S.H, Immanuel Torez Pattiwael, S.H, Agustin L.H. Hutabarat, S.H, Juliandy Dasdo P. Tambun, S.H, para Advokat pada Kantor Hukum HOTMA SITOMPOEL & ASSOCIATES, SK. Nomor A. 73-Kp.04.13-80, beralamat di Jalan Martapura Nomor 3, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 014/ST/AH/VII/2016, tertanggal 13 Juli 2016, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
IMELDA FUKRI, yang beralamat di Jalan Mangga Besar XIII, RT/RW 009/002, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat,selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membca berkas perkara;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Nomor 559/PDT.G/2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 18 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 559/PDT.G/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah meneliti dan memeriksa bukti-bukti surat yang diajukan di persidangan;
Telah memeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berpekara dalam persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 12 Oktober 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Oktober 2016 dalam Register Nomor 559/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dan Tergugat pada mulanya merupakan pasangan suami istri yang sah, dimana pernikahan tersebut dilakukan di hadapan Pemuka Agama Katholik yang bernama “A. Djitamandrija, SJ”, dan telah tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1875/I/2006, tertanggal 03 Juni 2006, tanpa membuat PERJANJIAN PRA-NIKAH maupun PERJANJIAN PISAH HARTA, dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama “Kevin Clive”, yang lahir di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2008;
Bahwa hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat kurang berjalan harmonis, dan kerap terjadi perselisihan di antara keduanya, sehingga berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 146/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST, tertanggal 20 November 2013, hubungan perkawinan di antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tercantum di dalam kutipan akta perkawinan Nomor 1875/I/2006, tertanggal 03 Juni 2006 dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya, hal ini diperkuat pula dengan Kutipan Akta Perceraian Nomor 681/I/2014, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, tertanggal 07 Oktober 2014;
Bahwa terhadap Putusan Perceraian pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 146/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST, tertanggal 20 November 2013 tersebut, baik Penggugat maupun Tergugat menerima dan tidak mengajukan upaya hukum;
Bahwa selama terjadinya perkawinan di antara Penggugat dan Tergugat dari tanggal 03 Juni tahun 2006 sampai dengan berakhir pada tanggal 07 Oktober 2014 (berdasarkan Kutipan Akta Perceraian Nomor 681/I/2014, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta), telah diperoleh HARTA BERSAMA (GONO-GINI) diantara Penggugat dan Tergugat, dengan perincian sebagai berikut :
Sebidang tanah dan bangunan rumah yang diperoleh tahun 2010, yang terletak di Jalan Dwi Warna Gang IV, No. 2, RT/RW 003/009, Kelurahan Karang Anyar,Kecamatan Sawah Besar, Kota AdministrasiJakarta Pusat, atas nama Imelda Fukri berdasarkan Akta Jual Beli PPAT MEIGAWATI GUNAWAN, Sarjana Hukum, tertanggal 23/08/2010, Nomor 55/2010. Sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 689/Karang Anyar, dengan luas 95 m2 (Surat Ukur No. 00022/2009, sebagaimana tertuang di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 257/IX/JP/2016, tertanggal 07 September 2016;
Sebidang tanah dan bangunan ruko yang diperoleh tahun 2011, yang terletak di Jalan Gunung Sahari Raya No. 7, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, atas nama Imelda Fukri berdasarkan Akta Jual Beli PPAT MEIGAWATI GUNAWAN, Sarjana Hukum, Tertanggal 30/05/2011, Nomor 23/2011. Sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2467/Gunung Sahari Utara, dengan luas 60 m2 (Surat Ukur No. 00022/Gunung Sahari Utara, tanggal 10/03/2010), sebagaimana tertuang di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 258/IX/JP/2016, dan terhadap objek tanah ini telah dilekatkan Hak Tanggungan, Nomor 2350/2011, untuk Peringkat 1 (pertama) atas nama PT BANK EKONOMI RAHARJA, TBK., yang berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan akta PPAT MEIGAWATI GUNAWAN, Sarjana Hukum, tanggal 30/05/2011, Nomor 24/2011;
Bahwa dengan tidak adanya PERJANJIAN PRA-NIKAH ataupun PERJANJIAN PISAH HARTA antara Penggungat maupun Tergugat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut Undang-Undang Perkawinan), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“….(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama;”
Maka, secara otomatis segala bentuk harta benda, baik aktiva maupun pasiva yang timbul SETELAH DILAKUKANNYA PERNIKAHAN menjadi HARTA BERSAMA;
Bahwa dengan PUTUSNYA PERKAWINAN antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
“…. Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing”
Bahwa terhadap HARTA BERSAMA (GONO-GINI) pada point 4 (empat) di atas, terkait kepemilikan tanah dengan SHM No. 689/Karang Anyar (Luas 95 m2, Surat Ukur No. 00022/2009, tanggal 07/07/2009) dan SHGB No. 2467/Gunung Sahari Utara, dengan luas 60 m2 (Surat Ukur No. 00022/Gunung Sahari Utara, tanggal 10/03/2010), yang turut menjadi OBJEK di dalam gugatan ini, di dapatkan berdasarkan pembayaran yang dilakukan melalui KEUNTUNGAN/PROFIT/LABA PT. King Cargo Caraka (PT. KCC), dimana posisi Tergugat yang mengambil peranan penuh sebagai PEMEGANG UANG dan bertugas mengatur seluruh pembayaran maupun pengeluaran yang timbul baik yang menyangkut hal pribadi, maupun kebutuhan rumah tangga;
Bahwa PT. King Cargo Caraka (PT. KCC) sendiri telah terdaftar dan masuk ke dalam pengumuman badan hukum dalam Berita Negara (BN) No : 13, Tambahan Berita Negara (TBN) No.4373, yang terbit pada tahun 2009, serta berdomisili hukum di Provinsi DKI Jakarta;
Bahwa PT King Cargo Caraka (PT KCC) ini adalah perusahaan yang didirikan oleh Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama pada saat masih dalam perkawinan. Namun Penggugat sendiri tidak mempermasalahkan mengenai penguasaan dan pengurusan PT King Cargo Caraka (PT KCC) tersebut;
Bahwa di dalam berjalannya proses perceraian di antara Penggugat dan Tergugat, Tergugat telah melakukan suatu ITIKAD YANG TIDAK BAIK dengan menguasai dan mengambil, serta melarikan seluruh kelengkapan surat-surat SHM No. 689/Karang Anyar (Luas 95 m2, Surat Ukur No. 00022/2009, tanggal 07/07/2009) dan SHGB No. 2467/Gunung Sahari Utara, dengan luas 60 m2 (Surat Ukur No. 00022/Gunung Sahari Utara, tanggal 10/03/2010) yang menjadi OBJEK HARTA GONO-GINI DI DALAM GUGATAN INI sebagai bagian dari kepemilikan HARTA BERSAMA antara Penggugat dan Tergugat tanpa sebab yang jelas;
Bahwa Penggugat sendiri telah berusaha untuk membicarakan permasalahan ini secara kekeluargaan dan mengundang Tergugat untuk melakukan mediasi terkait Harta Gono-Gini tersebut melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates melalui Surat Undangan Nomor 022/ST/VII/2016, tertanggal 14 Juli 2016, dimana Tergugat akhirnya memenuhi undangan tersebut untuk melakukan mediasi bersama kuasa hukum Penggugat pada tanggal 02 Agustus 2016, dengan hasil akhir Tergugat tidak ada itikad baik untuk membagi HARTA BERSAMA tersebut kepada Penggugat;
Bahwa karena dikhawatirkan Tergugat akan mengalihkan aset yang menjadi objek harta bersama tersebut, dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap :
Sebidang tanah dan bangunan rumah yang diperoleh tahun 2010, yang terletak di Jalan Dwi Warna Gang IV, No. 2, RT/RW 003/009, Kelurahan Karang Anyar,Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, atas nama Imelda Fukri berdasarkan Akta Jual Beli PPAT MEIGAWATI GUNAWAN, Sarjana Hukum, tertanggal 23/08/2010, Nomor 55/2010. Sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 689/Karang Anyar, dengan luas 95 m2 (Surat Ukur No. 00022/2009, sebagaimana tertuang di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 257/IX/JP/2016, tertanggal 07 September 2016.
Sebidang tanah dan bangunan ruko yang diperoleh tahun 2011, yang terletak di Jalan Gunung Sahari Raya No. 7, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, atas nama Imelda Fukri berdasarkan Akta Jual Beli PPAT MEIGAWATI GUNAWAN, Sarjana Hukum, Tertanggal 30/05/2011, Nomor 23/2011. Sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2467/Gunung Sahari Utara, dengan luas 60 m2 (Surat Ukur No. 00022/Gunung Sahari Utara, tanggal 10/03/2010), sebagaimana tertuang di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 258/IX/JP/2016, dimana terhadap objek tanah ini telah dilekatkan Hak Tanggungan, Nomor 2350/2011, untuk Peringkat 1 (pertama) atas nama PT BANK EKONOMI RAHARJA, TBK., yang berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan akta PPAT MEIGAWATI GUNAWAN, Sarjana Hukum, tanggal 30/05/2011, Nomor 24/2011.
Bahwa hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“.... Jika dalam persangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih utang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan ketua pengadilan negeri dapat memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan kepada peminta harus diberitahukan akan mengadakan persidangan pengadilan negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan gugatannya.”
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan otentik, maka berdasarkan Pasal 180 HIR, mohon agar putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun dilakukaan upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka bersama dengan ini perkenankanlah PENGGUGAT mengajukan permohonan (petitum) agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Harta Berupa:
Sebidang tanah dan bangunan rumah yang diperoleh tahun 2010, yang terletak di Jalan Dwi Warna Gang IV, No. 2, RT/RW 003/009, Kelurahan Karang Anyar,Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, atas nama Imelda Fukri berdasarkan Akta Jual Beli PPAT MEIGAWATI GUNAWAN, Sarjana Hukum, tertanggal 23/08/2010, Nomor 55/2010. Sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 689/Karang Anyar, dengan luas 95 m2 (Surat Ukur No. 00022/2009, sebagaimana tertuang di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 257/IX/JP/2016, tertanggal 07 September 2016;
Sebidang tanah dan bangunan ruko yang diperoleh tahun 2011, yang terletak di Jalan Gunung Sahari Raya No. 7, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, atas nama Imelda Fukri berdasarkan Akta Jual Beli PPAT MEIGAWATI GUNAWAN, Sarjana Hukum, Tertanggal 30/05/2011, Nomor 23/2011. Sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2467/Gunung Sahari Utara, dengan luas 60 m2 (Surat Ukur No. 00022/Gunung Sahari Utara, tanggal 10/03/2010), sebagaimana tertuang di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor258/IX/JP/2016, dimana terhadap objek tanah ini telah dilekatkan Hak Tanggungan, Nomor 2350/2011, untuk Peringkat 1 (pertama) atas nama PT BANK EKONOMI RAHARJA, TBK., yang berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan akta PPAT MEIGAWATI GUNAWAN, Sarjana Hukum, tanggal 30/05/2011, Nomor 24/2011;
Adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan (Harta Gono Gini) antara Penggugat dan Tergugat;
Menyatakan Penggugat berhak untuk mendapatkan setengah bagian dari keseluruhan Harta Gono Gini sebagaimana disebutkan dalam Petitum Point No. 2 di atas;
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta Gono Gini tersebut di atas;
Menyatakan sah dan berlaku Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Harta Gono Gini tersebut;
Meletakkan sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Harta Gono Gini tersebut;
Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi (uitboerbaar Bij Voorraad);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat datang menghadap Kuasanya Agustin L.H. Hutabarat, S.H, Juliandy Dasdo P. Tambun, S.H, para Advokat pada Kantor Hukum HOTMA SITOMPOEL & ASSOCIATES, SK. Nomor A. 73-Kp.04.13-80, beralamat di Jalan Martapura Nomor 3, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 014/ST/AH/VII/2016, tertanggal 13 Juli 2016, sedangkan pihak Tergugat datang menghadap di persidangan Kuasanya Violen Helen Pirsouw, S.H., Advokat & Konsultan Hukum dari Kantor Law Office Suhandi Cahaya & Partners, berkedudukan di Jalan Gajahmada No.10, Lt.2, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Tafsir Sembiring, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 2 Nopember 2016, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang bahwa oleh karena upaya perdamaian yang dilakukan oleh Mediator telah gagal, maka pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkan dengan membaca surat gugatan, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat mengajukan jawaban bertanggal 26 Januari 2017, pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI;
A. DALAM EKSEPSI :
EKSEPSI TERHADAP SURAT KUASA
PENERIMA KUASA TELAH MELAKUKAN PERBUATAN DILUAR KEWENANGAN YANG DIBERIKAN OLEH PEMBERI KUASA (OVER BODECHT) DAN PELANGGARAN AZAS PERSONA STANDI IN JUDICIO
Bahwa gugatan PENGGUGAT haruslah ditolak dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quo karena Penerima Kuasa telah melewati kewenangan yang diberikan oleh Pemberi Kuasa didalam Surat Kuasanya;
Bahwa Surat Kuasa Khusus dari Prinsipal PENGGUGAT kepada Penerima Kuasa tertanggal 13 Juli 2016 bertentangan dengan Pasal 123 HIR dan melanggar azas Persona Standi In Judicio karena Penerima Kuasa telah melakukan tindakan MELEBIHI KEWENANGAN UNTUK BERTINDAK MENURUT HUKUM;
Bahwa Penerima Kuasa telah melampaui wewenang, dalam hal permohonan Sita Jaminan yang tertuang didalam gugatannya, padahal didalam surat kuasanya, sama sekali Pemberi Kuasa tidak memberikan wewenang kepada Penerima Kuasa untuk mengajukan Sita Jaminan terhadap beberapa objek gugatan, dimana dalam hal ini tidak pernah diatur didalam Surat Kuasa tertanggal 13 Juli 2016 tersebut, selain itu yang dimaksud oleh PENGGUGAT seyogyanya adalah Sita Marital dan bukan Sita Jaminan;
Bahwa didalam Surat Kuasa PENGGUGAT Penerima Kuasa hanya memberikan wewenang kepada Penerima Kuasa sebagaimana yang dapat kami kutip bunyinya:
”-----------------------------KHUSUS--------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa :
- Mendampingi, mewakili, dan memberikan bantuan hukum kepada Pemberi Kuasa selaku PENGGUGAT untuk mengajukan Gugatan pembagian harta gono gini, terhadap Imelda Fukri selaku TERGUGAT yang beralamat di Jl. Mangga Besar XIII, Rt/Rw.009/002, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;----------------
- Melakukan segala tindakan hukum lainnya yang diperlukan dan bermanfaat demi kepentingan Pemberi Kuasa. -----------”
Bahwa sedangkan didalam gugatannya PENGGUGAT memohon adanya Sita Jaminan sebagaimana yang dapat kami kutip dalam petitum gugatan pada angka 5 dan angka 6, yang berbunyi sebagai berikut :
”5. Menyatakan sah dan berlaku Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Harta Gono Gini, tersebut.;
6. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Harta Gono Gini tersebut.; ”
Bahwa PENERIMA KUASA TELAH MELAKUKAN TINDAKAN MELEBIHI KUASA YANG DIBERIKAN KEPADANYA OLEH PEMBERI KUASA IN CASU PRINSIPAL PENGGUGAT DAN PENERIMA KUASA TELAH MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM YANG BUKAN MENJADI KEWENANGANNYA KARENA TIDAK BERWENANG (Non Persona Standi In Judicio) yaitu :
Bahwa didalam Surat Kuasa khusus dari Prinsipal PENGGUGAT kepada kuasanya tidak terdapat klausula kuasa untuk mengajukan permohonan Sita Jaminan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahwa akan tetapi dalam gugatan, menyebutkan adanya permohonan Sita Jaminan terhadap harta bersama yang di tujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahwa hal tersebut juga sangat bertentangan dengan Hukum Perdata yang dengan tegas menyebutkan sebagai berikut :
“Pasal 1796 :
Pemberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Untuk memindah-tangankan benda-benda atau untuk meletakkan hipotik diatasnya atau lagi untuk membuat suatu perdamaian, ataupun sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.
Pasal 1797 :
Si kuasa tidak diperbolehkan melakukan sesuatu apapun yang melampaui kuasanya;...........”
Bahwa dengan telah terbuktinya Pemberi Kuasa in casu prinsipal PENGGUGAT dan Penerima Kuasa telah melakukan tindakan hukum yang bukan menjadi kewenangannya.
EKSEPSI TERHADAP GUGATAN :
G
UGATAN PENGGUGAT NEBIS IN IDEM SEBAB GUGATAN TERSEBUT SUDAH PERNAH DIAJUKAN, TELAH MEMPEROLEH KEPUTUSAN DAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Bahwa Gugatan PENGGUGAT sudah pernah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara : 497/Pdt.G/2014/ PN.JKT.PST dan telah diputus pada sidang yang terbuka untuk umum tanggal 8 April 2015, di mana PENGGUGAT juga telah mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang terdaftar dengan Nomor Register Perkara 490/Pdt/2015/PT.DKI dan yang juga telah diputus pada tanggal 9 Nopember 2015, dan saat ini telah berkekuatan hukum tetap dan pasti.
Bahwa mengenai Nebis in Idem, terdapat beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menetapkan dasar aturan bagi para pihak yang berperkara:
Yurisprudensi MARI No. 1456 K/Sip/1967 tanggal 6 Desember 1969 mengemukakan kaidah hukum sebagai berikut:
”Hakikat dari asas hukum ne bis in idem adalah bahwa baik para pihak yang berperkara (subject) maupun barang yang disengketakan (object) dalam gugatan perdata tersebut adalah sama.”
Yurisprudensi MARI No. 123 K/Sip/1968 tanggal 23 April 1969 mengemukakan kaidah hukum sebagai berikut:
”Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah inkracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum ’ne bis in idem.”
Yurisprudensi MARI No. 588 K/Sip/1973 tanggal 3 Oktober 1973 mengemukakan kaidah hukum sebagai berikut:
”Karena perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik dalil gugatannya maupun objek perkara dan PENGGUGAT-PENGGUGATnya, yang telah mendapat keputusan Mahkamah Agung tanggal 19 Desember 1970 No. 350 K/Sip/1970, seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.”
Yurisprudensi MARI No. 497 K/Sip/1973 tanggal 6 Januari 1976 mengemukakan kaidah hukum sebagai berikut:
”Karena terbukti perkara ini pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta, maka gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.”
Yurisprudensi MARI No. 547 K/Sip/1973 tanggal 13 April 1976 mengemukakan kaidah hukum sebagai berikut:
”Menurut Hukum Acara Perdata, asas ne bis in idem, tidak hanya ditentukan oleh kesamaan para pihaknya saja, melainkan juga adanya kesamaan dalam ”objek sengketa”-nya.”
Yurisprudensi MARI No. 1226 K/Pdt/2001 tanggal 20 Mei 2001 mengemukakan kaidah hukum sebagai berikut:
”Meski kedudukan subyeknya berbeda tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap maka gugatan dinyatakan Nebis in Idem.”
Bahwa subjek maupun objek Gugatan PENGGUGAT adalah sama dengan Gugatan PENGGUGAT pada tahun 2014 tersebut, dan oleh karena itu sudah sewajarnya apabila Gugatan PENGGUGAT ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo, atau setidak-tidaknya Gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima.
IDENTITAS PENGGUGAT TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA HUKUM YANG ADA, PENGGUGAT DALAM GUGATANNYA MENYATAKAN BERALAMAT SAMA DENGAN TERGUGAT, PADAHAL SAAT INI PENGGUGAT DAN TERGUGAT SUDAH TIDAK HIDUP BERSAMA KARENA ADANYA PERCERAIAN.
Bahwa Gugatan PENGGUGAT menyatakan tentang kedudukan PENGGUGAT yang beralamat di Jalan Mangga Besar XIII, Rt/Rw.009/002, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dimana hal ini sama dengan alamat dari TERGUGAT yaitu beralamat di Jalan Mangga Besar XIII, Rt/Rw.009/002, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat;
Bahwa gugatan PENGGUGAT menjadi tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya ada dimana sampai dengan saat ini faktanya PENGGUGAT sudah tidak satu rumah lagi dengan TERGUGAT di Jalan Mangga Besar XIII, Rt/Rw.009/002, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, melainkan setelah adanya perceraian, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah pisah rumah;
Bahwa apabila alamat yang dipergunakan adalah alamat pada KTP PENGGUGAT, maka sesungguhnya perlu menyatakan hal tersebut didalam gugatannya, mengingat sampai dengan saat ini TERGUGAT sendiri tidak mengetahui keberadaan alamat dari PENGGUGAT saat ini.
Bahwa dalam gugatannya sendiripun dikatakan kalau PENGGUGAT sama sekali tidak ada memilih domisili hukum pada Kantor Hukum Kuasa Hukumnya, sehingga dengan demikian kedudukan alamat PENGGUGAT sama sekali tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada dan jelas terhadap gugatan PENGGUGAT haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak dipenuhinya persyaratn formil tersebut.
ANTARA POSITA DAN PETITUM GUGATAN SALING BERTENTANGAN SATU DENGAN YANG LAIN DIMANA DALAM POSITA PENGGUGAT TIDAK PERNAH MENYATAKAN ADANYA “SETENGAH BAGIAN DARI KESELURUHAN HARTA GONO GINI” NAMUN DIDALAM PETITUMNYA PENGGUGAT MENGAJUKAN HAL TERSEBUT.
Bahwa gugatan PENGGUGAT haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, karena gugatan PENGGUGAT kabur, tidak jelas dan tidak cermat. PETITUM gugatan PENGGUGAT tidak didukung oleh POSITA;
Bahwa didalam angka 3 (tiga) halaman 6 (enam) petitum gugatan PENGGUGAT dengan tegas menyatakan:
“3. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk mendapatkan setengah bagian dari keseluruhan Harta Gono Gini sebagaimana disebutkan dalam Petitum Point 2 diatas;”
Bahwa dalil didalam posita gugatan PENGGUGAT sama sekali tidak menyatakan adanya kata-kata yang menyatakan “Setengah dari Keseluruhan Harta Gono Gini”, sehingga terhadap hal tersebut menjadi tidak ada kesamaan;
Bahwa baik posita maupun petitum yang ada didalam gugatan PENGGUGAT dilandasi dengan dasar hukum serta teori yang tidak memadai, mengakibatkan tidak ada satu pun permintaan dalam petitum yang layak dikabulkan;
Bahwa tidak terdapat kejelasan antara posita dan petitum Surat Gugatan, untuk itu hal-hal yang tidak disinggung dalam posita secara detail mengakibatkan petitum tidak dapat dikabulkan;
Bahwa sudah sangat jelas gugatan PENGGUGAT saling bertentangan satu dengan yang lain, sehingga gugatan PENGGUGAT haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, dimana hal ini diatur didalam Yurisprudensi MARINomor 582 K/Sip/1973 tanggal 18 Desember 1975 yaitu :
“Bahwa oleh karena Petitum gugatan tidak didukung oleh Posita maka mengakibatkan Petitum gugatan menjadi tidak jelas dan oleh karena itu gugatan dari PENGGUGAT haruslah ditolak dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.”
TIDAK DIJABARKANNYA BAGAIMANA PEMBAGIAN TERHADAP HARTA BERSAMA TERSEBUT SEHINGGA MENGAKIBATKAN GUGATAN PENGGUGAT MENJADI TIDAK JELAS ATAU KABUR.
Bahwa gugatan PENGGUGAT perihal Harta Gono Gini yang harus dibagi, akan tetapi didalam gugatannya PENGGUGAT sama sekali tidak menjabarkan bagaimana proses untuk melakukan pembagian terhadap harta gono gini tersebut yang pada akhirnya membuat gugatan juga menjadi semakin membingungkan;
Bahwa sebenarnya tidak ada kejelasan atas gugatan PENGGUGAT tersebut, mengingat disatu sisi fakta hukum tentang alamat PENGGUGAT didalam gugatannya sama sekali tidak benar karena kedudukan PENGGUGAT dan TERGUGAT sama sekali tidak satu rumah saat ini, padahal isi gugatan justru menyatakan seolah-olah PENGGUGAT dan TERGUGAT sedang hidup dalam satu rumah;
Bahwa disamping itu pula isi gugatan tentang Harta Gono Gini yang didalilkan harus dibagi dengan PENGGUGAT, namun PENGGUGAT sama sekali tidak menjabarkan bagaimana proses pembagian terhadap harta gono gini tersebut, sehingga mengakibatkan gugatan PENGGUGAT hanya sebagai suatu permohonan semata, sehingga terbukti gugatan PENGGUGAT kabur dan/atau tidak jelas;
Bahwa dengan demikian telah terbukti dan jelas kalau gugatan PENGGUGAT adalah KABUR dan TIDAK JELAS dan sudah seharusnya gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo;
Bahwa untuk memenuhi syarat formil gugatan maka dalil gugatan haruslah terang dan jelas atau tegas (duidelijk) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR, Pasal 120 HIR, dan Pasal 121 HIR jo. Pasal 8 Rv;
Bahwa dalil TERGUGATkembali didukung dengan adanya kaidah hukum yang sampai dengan detik ini masih berlaku yaitu Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I dalam putusannya Nomor 565 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974 menyebutkan :
“Karena dasar gugatan tidak jelas,tidak sempurna dan PARA PIHAK TIDAK JELAS,maka gugatan haruslah dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA/Niet Ontvankelijke verklaard”.
B. DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa dalil-dalil dalam eksepsi mohon diberlakukan pula dan termasuk dalam satu kesatuan dengan dalil-dalil dalam konpensi ini sebagai bagian yang tidak terpisah;
Bahwa TERGUGAT dengan tegas menolak dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT kecuali yang secara tegas diakui akan kebenarannya dan relevan dengan perkara a quo;
Bahwa atas dalil-dalil gugatan PENGGUGAT dengan ini TERGUGAT menyampaikan jawaban dan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa benar hubungan suami istri antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah berakhir sebagaimana telah tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.146/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tertanggal 20 November 2013, diperkuat dengan Kutipan Akta Perceraian Nomor 681/I/2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, tertanggal 7 Oktober 2014;
Bahwa pada angka 4 (empat) halaman 3 (tiga) gugatannya, PENGGUGAT telah menyatakan adanya 2 (dua) bidang tanah dan bangunan yang dimintakan untuk dibagi sebagai harta bersama dari PENGGUGAT dan TERGUGAT, dimana hal ini jelas sekali merupakan upaya PENGGUGAT untuk mendapatkan sejumlah dana untuk kelangsungan hidupnya dengan cara yaitu menyakiti hati dari TERGUGAT dan anak mereka yang saat ini dipelihara oleh TERGUGAT tanpa tanggung jawab PENGGUGAT sama sekali;
Bahwa apabila PENGGUGAT hendak mengajukan gugatan harta gono gini akan menjadi sangat bijaksana, jika PENGGUGAT terlebih dahulu memikirkan kepentingan dari KEVIN CLIVE anak PENGGUGAT dan TERGUGAT, dimana dari awal pernikahan sampai dengan saat gugatan aquo diajukan PENGGUGAT sama sekali bukanlah seorang kepala rumah tangga yang bertanggung jawab terhadap istri dan anaknya, dimana PENGGUGAT sama sekali hanya 1 (satu) kali memberikan nafkah kepada TERGUGAT dan seterusnya hanya TERGUGATlah orang yang senantiasa mencari nafkah untuk rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT;
Bahwa dalam hal ini TERGUGAT telah tinggal bersama anak PENGGUGAT dan TERGUGAT dan sampai dengan hari ini juga PENGGUGAT sama sekali tidak pernah memberikan uang nafkah bagi anaknya tersebut;
Bahwa ketika PENGGUGAT mengajukan gugatan harta bersama sesungguhnya selain PENGGUGAT harus mampu memberikan pembuktian tentang keberadaan dari kedua harta tersebut adalah masuk sebagai harta bersama, disamping itu pula PENGGUGAT haruslah pula menyadari kalau setelah tidak memberikan nafkah kepada anaknya berarti TERGUGAT sebagai seorang ibu yang harus memberi nafkah untuk kelangsungan hidup anak tersebut;
Bahwa terhadap dalil-dalil yang diajukan PENGGUGAT dalam hal ini TERGUGAT hanya akan memperjuangkan hak atas anak PENGGUGAT dan TERGUGAT yang sudah sama sekali tidak dipikirkan PENGGUGAT pada saat mengajukan gugatan a quo;
Bahwa seharusnya PENGGUGAT merasa malu dengan mengajukan gugatan a quo memingat dari awal sampai dengan saat ini PENGGUGAT sama sekali tidak pernah mencari nafkah bahkan tidak pernah menghasilkan aset (harta kekayaan) apapun dalam kehidupan rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT serta dengan anaknya yang bernama KEVIN CLIVE, dimana seluruhnya dicari sendiri oleh TERGUGAT sebagai perempuan;
Bahwa TERGUGAT bekerja dan mencari nafkah serta menghasilkan harta kekayaan semata-mata bukan untuk diri pribadi TERGUGAT maupun PENGGUGAT melainkan TERGUGAT mencari nafkah dan mendapatkan aset dengan cara mencicil semata-mata hanya untuk kepentingan dan masa depan dari anak PENGGUGAT dan TERGUGAT dikemudian hari;
Bahwa sangat tidak bertanggung jawab ketika PENGGUGAT yang dalam hal ini sama sekali tidak pernah menghasilkan satupun harta benda dalam perkawinan mereka bahkan sama sekali tidak pernah bertanggung jawab memberikan nafkah hidup bagi TERGUGAT dan anak mereka justru mengajukan gugatan pembagian terhadap harta bersama tanpa memikirkan kehidupan masa depan dari anak PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebut, hal ini jelas terlihat dalam gugatan PENGGUGAT yang sama sekali tidak menyinggung tentang kehidupan masa depan anak mereka, akan tetapi hanya melulukan mendalilkan adanya harta bersama yang diperoleh dan adanya keinginan PENGGUGAT untuk membagi dua;
Bahwa terhadap dalil pada angka 6 (enam) halaman 4 (empat) gugatan PENGGUGAT perihal ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan, maka terhadap hal ini perlu juga TERGUGAT memberikan tanggapannya. Ketentuan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud hukum masing-masing ini ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lain-lainnya;
Bahwa pembagian menurut hukum masing-masing ini yang akan menjadi benturan dalam penggunaan hukum yang berlaku yang dikenal dengan conflict of law karena pengaturan harta benda perkawinan dan pembagian harta bersama pasca perceraian menurut hukum agama dan hukum adat berbeda yang memiliki aturan masing-masing;
Bahwa berdasarkan penjelasan ketentuan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 1974 memberi jalan pembagian sebagai berikut:
1) Dilakukan berdasarkan hukum agama jika hukum agama itu merupakan kesadaran hukum yang hidup dalam mengatur tata cara perceraian;
2) Aturan pembagiannya akan dilakukan menurut hukum adat, jika hukum tersebut merupakan kesadaran yang hidup dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan;
3) Atau hukum-hukum lainnya;
Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT pada angka 7 s/d angka 9 gugatannya yang menyatakan kalau terhadap PT KING CARGO CARAKA adalah perusahaan yang didirikan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT secara bersama-sama pada saat dalam perkawinan, dimana terhadap hal ini sangatlah tidak benar, mengingat sampai dengan saat ini PENGUGAT sama sekali tidak pernah berjerih lelah untuk keberadaan dari perusahaan tersebut, dimana TERGUGAT mensomer PENGGUGAT untuk membuktikan dalil tersebut, mengingat TERGUGAT mempunyai bukti kalau berdirinya perusahaan tersebut adalah dengan dana dari mana? Yang jelas bukan dari PENGGUGAT maupun bukan dari TERGUGAT;
Bahwa perlu TERGUGAT sampaikan tentang keberadaan PENGGUGAT dalam PT KING CARGO CARAKA dimana TERGUGAT pernah memasukkan PENGGUGAT untuk bekerja sebagai karyawan didalam perusahaan tersebut, mengingat setelah sekian lama TERGUGAT bekerja PENGGUGAT hanya berada di rumah saja, sehingga sebagai seorang istri menjadi kerinduan TERGUGAT untuk mengajak PENGGUGAT bekerja di perusahaan tersebut bersama dengan TERGUGAT;
Bahwa sangat disayangkan kalau ternyata PENGGUGAT justru bukannya menunjukkan kerja keras guna memenuhi kehidupan keluarga, akan tetapi PENGGUGAT justru malas bekerja bahkan atas tindakan dari PENGGUGAT yang sewenang-wenang dalam pekerjaan di perusahaan mengakibatkan kerugian di bagi pihak perusahaan yaitu perusahaan harus kehilangan 2 (dua) kliennya yaitu PT FABER CASTELL &PT ARHAPRO;
Bahwa dengan adanya tindakan PENGGUGAT tersebut, maka TERGUGAT sebagai seorang istri merasa bingung karena untuk mencari pekerjaan PENGGUGAT menolak tapi setelah dicarikan pekerjaan justru PENGGUGAT menganggap enteng seluruh pekerjaan bahkan sampai menimbulkan kerugian bagi pihak perusahaan. Jadi dengan demikian PENGGUGAT tidak dapat menyatakan kalau terhadap 2 (dua) bidang tanah dan bangunan yang dimintakan oleh PENGGUGAT didalam gugatan harta bersamanya tersebut adalah hasil dari keuntungan yang diperoleh dari PT KING CARGO CARAKA, mengingat dalam hal ini dengan air mata dan keringatnya TERGUGAT berusaha untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan rumah tangga dan anak yang sama sekali dilepas tanggung jawabnya oleh PENGGUGAT;
Bahwa terhadap dasar dan/atau ketentuan hukum yang dijabarkan PENGGUGAT didalam gugatannya sesungguhnya adalah suatu dasar hukum yang sengaja dipergunakan PENGGUGAT hanya untuk mendapatkan haknya, akan tetapi TERGUGAT sama sekali lupa tentang kewajibannya terhadap anak PENGGUGAT dan TERGUGAT, dimana berat ringan TERGUGAT membesarkan anak mereka itu sama sekali tidak menggugah hati PENGGUGAT sama sekali;
Bahwa TERGUGAT mati-matian bekerja semata-mata hanya untuk kepentingan masa depan dari anak mereka yang masih dibawah umur, dimana pemberian nafkah juga bukan hanya merupakan tanggung jawab dari TERGUGAT saja melainkan PENGGUGAT juga demikian. PENGGUGAT sebagai seorang ayah, berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“Undang-Undang Perkawinan”), kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya. Hal ini berlaku hingga anak tersebut dapat berdiri sendiri dan kewajiban orangtua tersebut terus berlaku walaupun kedua orangtua bercerai;
Bahwa terhadap dalil pada angka 10 (sepuluh) halaman 4 (empat) gugatan PENGGUGAT yang menyatakan kalau TERGUGAT telah melakukan suatu ITIKAD YANG TIDAK BAIK dengan menguasai dan mengambil seluruh dokumen-dokumen yang menjadi objek harta gono gini dalam perkara a quo adalah TIDAK BENAR, karena terhadap dokumen-dokumen tersebut dikuasai oleh TERGUGAT karena memang TERGUGAT menggunakan harta bersama tersebut untuk kepentingan anak PENGGUGAT dan TERGUGAT yang bernama KEVIN CLIVE, entah dengan cara di sewakan dan/atau digadaikan kepada pihak BANK;
Bahwa terhadap dalil pada angka 11 (sebelas) halaman 4 (empat) s/d 5 (lima) gugatannya yang menyatakan adanya proses mediasi, dimana dalam hal ini TERGUGAT sangat kecewa dengan PENGGUGAT yang sudah seharusnya menjadi seorang pemimpin yang juga merupakan ayah dari anak PENGGUGAT dan TERGUGAT namun tidak menunjukkan itikad baiknya dalam memberi nafkah terhadap anak mereka setelah adanya perceraian, akan tetapi datang dengan gagah dan datang meminta haknya terhadap harta gono gini, hal ini jelas melukai hati TERGUGAT dan anak mereka, karena mengapa pada saat hidup bersama sampai perceraian terjadi PENGGUGAT terus menerus mencoba mengambil keuntungan dari kehidupan TERGUGAT dan anak yang bernama KEVIN CLEVI;
Bahwa TERGUGAT mengerti kalau PENGGUGAT tidak mempunyai penghasilan, dimana pada saat TERGUGAT masih menjadi istri PENGGUGAT, TERGUGAT sudah dengan sangat nyata membantu PENGGUGAT untuk mencari nafkah, akan tetapi sangat tidak pada tempatnya apabila justru saat sudah bercerai PENGGUGAT hendak menikmati hasil kerja TERGUGAT yang diperolehnya bukan dengan waktu singkat akan tetapi dengan perjuangan dan air mata sebagai seorang istri yang harus bekerja demi masa depan anaknya;
Bahwa secara jelas memperlihatkan bahwa PENGGUGAT di dalam mengajukan gugatan tidak atas dasar yang jelas dan kuat, karena disini PENGGUGAT sama sekali tidak mampu menunjuk dengan konkret, tegas, jelas dan terang tentang posita gugatan dengan petitum gugatan;
Bahwa untuk memenuhi syarat formil gugatan maka dalil gugatan haruslah terang dan jelas atau tegas (duidelijk) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR, Pasal 120 HIR, dan Pasal 121 HIR jo. Pasal 8 Rv;
Bahwa dalil TERGUGAT kembali didukung dengan adanya kaidah hukum yang sampai dengan detik ini masih berlaku yaitu Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I dalam putusannya Nomor 565 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974 menyebutkan:
“Karena dasar gugatan tidak jelas,tidak sempurna dan PARA PIHAK TIDAK JELAS,maka gugatan haruslah dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA/Niet Ontvankelijke verklaard”.
Bahwa dengan tidak terbuktinya semua dalil PENGGUGAT untuk mengajukan Putusan Serta Merta haruslah ditolak dan dikesampingkan karena bertentangan dengan Ketentuan Undang-Undang yang berlaku saat ini;
DALAM REKONPENSI;
Bahwa dalil-dalil DALAMEKSEPSI dan DALAM POKOK PERKARA KONPENSI tersebut diatas mohon dianggap ada dan diperlakukan sama pula didalam REKONPENSI ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah;
Bahwa TERGUGAT KONPENSI selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT REKONPENSI dengan ini mengajukan GUGATAN REKONPENSI terhadap PENGGUGAT KONPENSI selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT REKONPENSI sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Januari 2017 yang mengatur tentang Gugatan Rekonpensi secara lengkap dan tegas;
Bahwa adapun yang menjadi dasar dari GUGATAN REKONPENSI PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI terhadap TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI adalah sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dan TERGUGAT mempunyai hubungan hukum sebagai suami dan istri dan telah memiliki seorang anak yang bernama KEVIN CLIVE, dimana kemudian terhadap hubungan suami istri antara PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dan TERGUGAT REKONPENSI pada akhirnya berakhir sebagaimana telah tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.146/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tertanggal 20 November 2013, diperkuat dengan Kutipan Akta Perceraian Nomor : 681/I/2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, tertanggal 7 Oktober 2014;
Bahwa setelah adanya perceraian maka Hak Asuh terhadap anak berada dibawah kekuasaan PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI, dimana tentunya TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI juga mempunyai tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup anak mereka, mengingat mantan istri atau mantan suami pastinya ada, namun mantan orang tua sama sekali tidak pernah ada. Salah satu yang dianut dalam UU Perkawinan adalah Asas Equalitas bagi suami istri, dimana dalam asas ini berarti suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Suami mempunyai kewajiban antara lain memberi nafkah;
Bahwa kewajiban dari TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI selaku suami pada dasarnya adalah memberikan segala kebutuhan hidup bagi PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dan anaknya, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan sebagai berikut:
“Pasal 34
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”
Bahwa perlu PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI nyatakan didalam gugatannya ini kalau kehidupan PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dengan anak yang bernama KEVIN CLIVE sungguh amat berat, mengingat PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI harus menafkahi dan merawat anak tersebut tanpa bantuan seperserpun dari pihak TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI, dimana terhadap anak PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI tersebut menderita ”PEDIATRIK” (kelainan kaki), dimana terhadap keadaan dan kondisi ini jelas PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI tidak akan mau tahu;
Bahwa adapun biaya hidup dan memenuhi kebutuhan dari KEVIN CLIVE tidaklah sedikit, disamping biaya makan, tempat tinggal dan bermain. Namun, ada kebutuhan khusus dari KEVIN CLIVE terutama dalam kehidupannya sehari-hari agar dapat diaggap sama dengan anak-anak yang lain. PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI tidak bermaksud untuk menggumbar seluruh kebutuhan anak tersebut, akan tetapi semoga hal ini boleh menjadi perhatian dari TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI untuk bersikap layaknya sebagai seorang laki-laki yang mampu bertanggung jawab terhadap kehidupan anaknya;
Bahwa adapun karena adanya kebutuhan khusus yang harus diberikan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI bagi kehidupan anak yang bernama KEVIN CLIVE tersebut, maka TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI telah bekerja keras untuk bisa menjadikan anak ini hidup normal seperti kehidupan anak-anak lainnya, dengan adanya beberapa biaya yang senantiasa TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI harus pikul dan penuhi, diluar dari kebutuhan sandang, pangan dan papanya sebagai berikut:
Biaya Berobat khusus untuk anak penderita Pediatrik Rp. 1.000.000,-/bulan.
Biaya Sekolah selama 1 tahun : Rp. 55.000.000,-
Biaya Pelatihan terhadap anak baik di rumah dan disekolah : Rp.3.500.000/ bulan.
BahwaPENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI bekerja dan mencari nafkah serta menghasilkan harta kekayaan semata-mata bukan untuk diri pribadi PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI maupun TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI melainkan PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI mencari nafkah dan mendapatkan aset dengan cara mencicil semata-mata hanya untuk kepentingan dan masa depan dari anak TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI dan PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dikemudian hari;
Bahwa sangat tidak bertanggung jawab ketika TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI yang dalam hal ini sama sekali tidak pernah menghasilkan satupun harta benda dalam perkawinan mereka bahkan sama sekali tidak pernah bertanggung jawab memberikan nafkah hidup bagi PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dan anak mereka justru mengajukan gugatan pembagian terhadap harta bersama tanpa memikirkan kehidupan masa depan dari anak PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI tersebut;
Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI menggugat kembali TERGUGAT REKONPENSI terhadap harta bersama yang dijadikan objek pada gugatan Konpensi, mengingat dalam hal ini PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI adalah pihak yang telah berjerih lelah didalam kelangsungan hidup anak yang bernama KEVIN CLIVE. Adapun Objek Gugatan ini sama dengan Objek Gugatan dalam Gugatan Konpensi adalah sebagai berikut:
Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Dwi Warna Gang IV No.2, RT/RW.003/009, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No.689/Karang Anyar.
Sebidang tanah dan bangunan ruko yang terletak di Jalan Gubung Sahari Raya No.7, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2467/Gunung Sahari Utara.
Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI harus memberi nafkah, memberikan biaya pendidikan, membayar biaya berobat dan masih banyak tanggung jawab PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI yang harus dipenuhi terhadap anak yang bernama KEVIN CLIVE, sedangkan setelah harta bersama dibagi dua tentunya hal ini merugikan kehidupan masa depan anak PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI yang dari awal sama sekali tidak pernah diperhatikan oleh TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI sebagai ayahnya;
Bahwa terhadap tindakan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI yang tidak pernah bertanggung jawab membiayai hidup anaknya baik sebelum dan setelah adanya perceraian bahkan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI hanya ingin merampas harta bersama yang tidak pernah diusahakannya masa perkawinan yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan pribadi TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI, maka sudah sepantasnya PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI memohon agar kiranya terhadap objek harta gono gini tersebut dapat diberikan lebih besar kepada PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI, mengingat PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI harus menanggung kehidupan anak PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI yang sama sekali tidak pernah diambil alih oleh TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI sebagai seorang ayah;
Bahwa dalam hal ini PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI mengajukan gugatan rekonpensi bukan untuk kepentingan PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI akan tetapi untuk kepentingan PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dan masa depan dari anak PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI selain ketika anak ini juga hidup dengan kebutuhan khusus dan harus diperhatikan tidak sama seperti anak-anak lainnya;
Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI sangat menyadari kalau ketentuan Hukum di Negara ini mengharuskan adanya pembagian yang sama terhadap harta gono gini, akan tetapi PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI mengajukan gugatan Rekonpensi ini semata-mata untuk bisa mendapatkan suatu keadilan karena seharusnya PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI dijaga sebagai seorang wanita bukannya malah diperas;
Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI setiap saat senantiasa merenung tentang kehidupannya bersama anaknya yang pada akhirnya PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI harus menangis karena sungguh berat hidup sebagai seorang orang tua yang harus bekerja sekaligus memperhatikan kehidupan anaknya, bahkan minimal PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI sudah mempersiapkan agar anak PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI tidak hidup susah dikemudian hari;
Bahwa terhadap gugatan rekonpensi tersebut PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI akan mampu membuktikan di pengadilan kalau PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI telah memberikan tanggung jawab lebih, termasuk membiayai rumah tangga, sangat mungkin pembagiannya lain. Jadi, bagi PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI biarkanlah keadilan dalam konteks ini ditentukan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara aquo.
Bahwa Pengadilan berwenang menentukan porsi isteri yang menjadi tulang punggung keluarga lebih besar daripada suami dalam pembagian harta bersama. Dimana PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI berharap agar aparat penegak hukum sebaiknya sudah harus berhati-hati dalam pembagian harta bersama apalagi dalam beberapa kasus, suami tidak berpartisipasi signifikan dalam perekonomian keluarga;
Bahwa adapun Hakim agung Abdul Manan (2006: 129) mengingatkan masalah ini: ‘sebaiknya para praktisi hukum lebih berhati-hati dalam memeriksa kasus-kasus tersebut agar memenuhi rasa keadilan, kewajaran, dan kepatutan’. Ia meminta agar hakim mengambil sikap ‘lentur’ agar keadilan tercapai;
Bahwa salah satu contoh kasus semacam ini termuat dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 266K/AG/2010, dimana dalam putusan ini, majelis hakim memberikan ¾ bagian kepada isteri, dan sisanya (¼ bagian) kepada suami. Pertimbangan majelis adalah sebagai berikut :
“Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan ternyata suami tidak memberikan nafkah dari hasil kerjanya dan seluruh harta bersama diperoleh isteri dari hasil kerjanya, maka demi rasa keadilan, pantaslah PENGGUGAT (isteri) memperoleh harta bersama sebesar yang ditetapkan dalam amar putusan yaitu ¾ bagian kepada isteri, dan sisanya (1/4 bagian) kepada suami.”
Bahwa kewenangan hakim bukan hanya menentukan proporsionalitas pembagian harta bersama, tetapi juga memutuskan kemungkinan suami membayar nafkah isteri dan anak-anak pasca perceraian. Akan tetapi dalam hal ini PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI mencoba untuk mengerti posisi TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI yang mungkin masih belum mau melakukan tanggung jawabnya sebagai seorang ayah bagi anak tersebut;
Bahwa selain dari kaidah hukum yang PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI berikan diatas, maka dalil PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI tersebut juga didukung dengan adanya Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.424.K/Sip/1959 tanggal 9 Desember 1959 yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa Harta bersama suami-isteri kalau terjadi perceraian, maka masing-masing pihak mendapat setengah/ separoh bagian, namun demikian oleh karena PENGGUGAT menginginkan ada bagian yang diperuntukkan bagi PENGGUGAT dan ada yang diberikan /diperuntukkan bagi TERGUGAT serta ada yang diperuntukkan bagi kedua anak-anak mereka. Maka oleh karena keinginan PENGGUGAT ini dinilai sebagai sesuatu keputusan yang adil, maka patutlah untuk dikabulkan;”
Bahwa dengan demikian sangatlah diharapkan agar terhadap pembagian harta gono gini tersebut dapat diberikan kepada PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI BUKAN separoh melainkan seutuhnya untuk PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI mengingat di dalam pembagian harta gono gini tersebut diperuntukkan bagi anak PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI yang bernama KEVIN CLIVE yang masih di bawah umur, berkebutuhan khusus dan tidak pernah mendapatkan nafkah dari TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI selama ini sebagai ayah kandungnya;
Bahwa terbukti TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI telah melupakan kewajibannya sebagai seorang ayah yang harus bertanggung jawab kepada anak yang bernama KEVIN CLEVI dengan tidak memberikan nafkah hidup kepada anak tersebut setelah adanya perceraian dan apabila diperkenankan PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI memohon 100% (seratus persen) bagian dari harta gono gini diberikan menjadi atas nama anak PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI yang bernama KEVIN CLEVI;
Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI/DAHULU TERGUGAT KONPENSI mengajukan gugatan ini berdasarkan bukti-bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR/191 R.Bg, PENGGUGAT REKONPENSI/DAHULU TERGUGAT KONPENSI memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan menurut hukum, putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun adanya verzet, banding, kasasi dan Peninjauan Kembali/ uit voerbaarheid bij voorraad;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal181 H.I.R/192 R.Bg, TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara;
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas maka TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar:
DALAM KONPENSI;
A. DALAM EKSEPSI:
Menerima dan mengabulkan eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya.
Menolak Gugatan PENGUGAT untuk seluruhnya;
Dan/atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima/Niet Ontvankelijke verklaard;
B. DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan seluruh dalil-dalil jawaban TERGUGAT;
Menolak Gugatan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT untuk seluruhnya;
Dan/atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima/Niet Ontvankelijke verklaard;
DALAM REKONPENSI:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI terhadap TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum Objek Gugatan ini sama dengan Objek Gugatan dalam Gugatan Konpensi adalah sebagai berikut:
Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Dwi Warna Gang IV No.2, RT/RW.003/009, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No.689/Karang Anyar;
Sebidang tanah dan bangunan ruko yang terletak di Jalan Gubung Sahari Raya No.7, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2467/Gunung Sahari Utara;
Adalah Harta Bersama PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI;
Menyatakan terbukti TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI telah melupakan kewajibannya sebagai seorang ayah yang harus bertanggung jawab kepada anak yang bernama KEVIN CLIVE dengan tidak memberikan nafkah hidup kepada anak tersebut setelah adanya perceraian;
Menyatakan 100% (seratus persen) bagian dari harta gono gini diberikan menjadi atas nama anak PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGATKONPENSI yang bernama KEVIN CLIVE;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu sekalipun ada verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya/uit voerbaarheid bij voorraad;
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Bahwa bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo mempunyai pandangan hukum dan atau pemikiran lain maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono;
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat, kemudian Penggugat telah mengajukan Replik tanggal 9 Pebruari 2017 sedangkan atas Replik dari Penggugat tersebut selanjutnya Tergugat telah pula mengajukan Duplik tanggal 23 Pebruari 2017yang isi selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat yang telah diberi materai secukupnya dan dicocokkan dengan aslinya yaitu:
Fotokopi sesuai dengan asli Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Keluarga (NIK) 3171022306750001 atas nama Rudyanto Halim, diberi tanda P-1;
Fotokopi sesuai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Keluarga (NIK) 3171025406300002 atas nama Imelda Fukri,diberi tanda P-2;
Fotokopi sesuai dengan fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 146/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 20 November 2013,diberi tanda P-3a;
Fotokopi sesuai dengan fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 263/Pdt/2014/PT.DKI tanggal 15 Juli 2014, diberi tanda P-3b;
Fotokopi sesuai dengan asli Kutipan Akta Perceraian Nomor 681/I/2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, diberi tanda P-3c;
Fotokopi sesuai dengan fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 497/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 8 April 2015, diberi tanda P-4a;
Fotokopi sesuai dengan fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 490/PDT/2015/PT.DKI tanggal 12 November 2015, diberi tanda P-4b;
Fotokopi sesuai dengan asli Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 257/IX/JP/2016 tanggal 7 September 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Dwi Warna Gang IV No. 2, RT 003/009, Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jenis dan Nomor Hak Milik No. 689/Karang Anyar atas nama Imelda Fukri, diberi tanda P-5a;
Fotokopi sesuai dengan asli Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 258/IX/JP/2016 tanggal 7 September 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Gunung Sahari Raya No. 7, RT/RW -, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jenis dan Nomor Hak Guna Bangunan No. 2467/Gunung Sahari Utara atas nama Imelda Fukri, diberi tanda P-5b;
Fotokopi Foto Satu Unit Rumah Tinggal yang beralamat di Jalan Dwi Warna II Gang 4, No. 2 RT 003/RW 009 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat (SHM No. 689/Karang Anyar), diberi tanda P-6a;
Fotokopi Foto Ruko yang beralamat di Jl. Gunung Sahari Raya No. 7 Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, (SHGB No. 2467/Gunung Sahari Utara), diberi tanda P-6b;
Bahwa bukti P-1, P-3c, P-5a dan P-5b tersebut berupa fotokopi dan bersesuaian dengan aslinya serta telah bermaterai cukup;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat tidak mengajukan saksi, pada persidangan ini:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Tergugat telah mengajukan bukti surat yang telah diberi materai secukupnya yaitu:
Fotokopi sesuai dengan fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 146/PDT.G/2013/PN.JKT.PST, Tertanggal 20 Nopember 2013, diberi tanda bukti T-1;
Fotokopi sesuai dengan fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 263/PDT/ 2014/PT.DKI Tertanggal 15 Juli 2014., diberi tanda bukti T-2;
Fotokopi sesuai dengan asli Kutipan Akta Perceraian Nomor 681/I/2014 Tanggal 07 Oktober 2014 yang dikeluarkanoleh Kantor Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, diberi tanda bukti T-3;
Fotokopi sesuai dengan asli Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4725/KLU/JP/2008 atas nama KEVIN CLIVE yang dikeluarkan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KOTAMADYA JAKARTA PUSAT tertanggal 05 Maret 2008., diberi tanda bukti T-4;
Fotokopi sesuai dengan asli Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 497/PDT.G/2014/PN.JKT.PST, teratanggal 08 April 2015, diberi tanda bukti T-5;
Fotokopi sesuai dengan asli Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 490/PDT/ 2015/PT.DKI tertanggal 12 Nopember 2015., diberi tanda bukti T-6;
Bahwa bukti T-3, T-4, T-5 dan T-6 tersebut berupa fotokopi dan bersesuaian dengan aslinya serta telah bermaterai cukup;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat mengajukan 2 (dua) orang saksi pada persidangan ini;
Saksi Mariana, di bawah sumpah yang pada menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah tante sepupu dari Tergugat;
Bahwa Saksi tinggal di Kemayoran;
Bahwa Saksi menjelaskan Penggugat dan Tergugat menikah sekitar 10 (sepuluh) tahun lalu dimana mereka telah dikaruniai 1 (satu) orang anak;
Bahwa Saksi tidak ingat kapan mereka bercerai;
Bahwa Saksi menjelaskan Tergugat sebelum menikah bekerja sendiri;
Bahwa Sesudah menikah satu tahun Tergugat buka usaha sendiri yakni PT. King Cargo;
Bahwa Penggugat kemudian bekerja di tempat Tergugat (PT. King Cargo) sebagai karyawan;
Bahwa Tergugat adalah pemilik PT. King Cargo;
Bahwa PT. King Cargo masih ada hingga saat ini;
Bahwa Sekarang anak Penggugat dan Tergugat berusia 9 tahun;
Bahwa Saksi tidak tahu Tergugat bekerja dimana selain di King Cargo;
Bahwa Saksi suka dijemput oleh Tergugat seminggu sekali (minimal) untuk menginap di rumah Penggugat dan Tergugat selama Penggugat dan Tergugat masih menikah;
Bahwa Tergugat pernah memberikan Saksi uang untuk membayar kebutuhan sehari-hari, jadi bukan Penggugat yang menafkahi keluarga melainkan Tergugat;
Bahwa rumah dibeli setelah ada anak, yang mencicil rumah tersebut adalah Tergugat sendiri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Penggugat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Emilia Fukri, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah kakak kandung Tergugat;
Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah dari tahun 2006-2012 dan memiliki 1 orang anak bernama Kevin Clive;
Bahwa Penggugat sebelum menikah pernah bekerja sebagai sales di kediri (elektronik) sementara Tergugat sebelum menikah bekerja sebagai Customer Service Cargo;
Bahwa PT King Cargo berdiri pada tahun 2009 dan masih ada sampai sekarang;
Bahwa Penggugat yang mengurus shipment, dan Tergugat sebagai Direktur;
Modal dalam mendirikan perusahaan berasal dari Tergugat dengan meminjam uang kepada Saksi;
Bahwa Saksi kemudian bekerja di PT King Cargo pada tahun 2011 sebagai admin keuangan & accounting;
Bahwa Penggugat tidak ada kontribusi keuangan sama sekali;
Bahwa gaji Penggugat adalah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan;
Bahwa selama Penggugat bekerja banyak yang tidak beres, sampai perusahaan kehilangan customer/clien nya yakni Faber Castle, dan satunya lagi lupa;
Bahwa Penggugat tidak pernah bawa masuk customer/clien ke perusahaan;
Bahwa pada tahun 2012 Penggugat berhenti sendiri kemudian Penggugat tidak bekerja lagi;
Bahwa Penggugat tidak pernah membiayai keluarga, susu, dan kebutuhan keluarga lainnya karena Saksi juga melihat sendiri bahwa Tergugat yang mengeluarkan uang untuk keperluan-keperluan rumah tangga tersebut;
Bahwa Penggugat tidak mengizinkan Tergugat untuk buka usaha, Penggugat juga melarang Tergugat untuk beli rumah & ruko;
Bahwa yang mencicil rumah tersebut adalah Tergugat, saksi tahu persis karena ia sendiri yang mengurus keuangan;
Bahwa perusahaan atas nama Tergugat, dan sepupunya sebagai Komisaris perusahaan;
Bahwa gaji Saksi di PT King Cargo sebagai admin keuangan & accounting adalah sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan;
Bahwa pemegang saham baru masuk kemudian;
Bahwa Penggugat pernah diberikan SP (surat peringatan) dengan peraturan yang berlaku;
Bahwa Anak Kevin Clive bersekolah di Universal School Internasional;
Bahwa PT King Cargo sekarang memiliki 8 (delapan) karyawan;
Bahwa Saksi menjelaskan perusahaan saat ini sedang memiliki hutang besar;
Bahwa Penggugat tidak pernah menengok anak, padahal Tergugat tidak melarang Penggugat untuk bertemu;
Bahwa keuangan perusahaan dan keuangan keluarga berbeda;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Tenggugat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak masing-masing telah mengajukan kesimpulannya pada tanggal 4 Mei 2017 dan akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan termuat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini menjadi satu kesatuan dan dianggap termuat dalam putusan serta turut dipertimbangkan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Dalam Konpensi;
Dalam Eksepsi;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat mengajukan eksepsi sebagai berikut;
Penerima Kuasa telah melakukan perbuatan di luar kewenangan yang diberikan oleh Pemberi Kuasa (over bodecht) dan pelanggaran asas persona standi in indicio;
Bahwa di dalam surat kuasa khusus dari Prinsipal Penggugat kepada kuasanya tidak terdapat klausula kuasa untuk mengajukan permohonan Sita Jaminan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tapi dalam gugatan menyebutkan adanya permohonan sita jaminan terhadap harta bersama yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jarta Pusat;
Bahwa gugatan Penggugat ne bis in idem sebab gugatan tersebut sudah pernah diajukan, tidak memperoleh keputusan dan berkekuatan hukum tetap;
Bahwa identitas Penggugat tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, Penggugat dalam gugatannya menyatakan beralamat sama dengan Tergugat, padahal saat ini Penggugat dan Tergugat sudah tidak hidup bersama karena adanya perceraian;
Bahwa antara Posita dan Petitum saling bertentangan satu dengan yang lain dimana dalam posita Penggugat tidak tidak pernah menyatakan adanya “setengah bagian dari keseluruhan harta gono gini” namun di dalam petitumnya Penggugat mengajukan hal tersebut;
Bahwa tidak dijabarkan bagaimana pembagian terhadap harta bersama tersebut sehingga mengakibatkan menjadi tidak jelas atau kabur;
Bedasarkan hal-hal tersebut diatas, maka gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang bahwa dalam repliknya Penggugat mengajukan tanggapan eksepsi sebagai berikut;
Bahwa Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan dengan dalil-dalil di dalam positanya secara tepat dan terarah, yaitu seluruh kekhususan kuasa dari Penggugat telah ditulis secara cermat, lengkap dan jelas di dalam surat kuasa a quo;
Bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 490/PDT/2014/PT.DKI telah “ Menguatkan” Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 497/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst, tertanggal 8 April 2014, dengan amar “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima”, karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi persyaratan formil, gugatan masih dapat diajukan lagi;
Bahwa domisili Penggugat adalah merupakan alamat domisili sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat yang sampai saat ini belum dicabut atau belum habis masa berlakunya dan di dalam surat kuasa khusus telah disebutkan bahwa Penggugat memilih domisili hukum di kantor kuasanya;
Bahwa di dalam posita gugatan Penggugat pada point 1 (satu) sampai dengan point ke 14 (empat belas), Penggugat sangat terang dan jelas mendalilkan pokoknya gugatan didalam perkara a quo, sehingga sangat tidak beralasan jika Tergugat mendalilkan gugatan Penggugat tidak sesuai antara posita dan petitum;
Bahwa Penggugat sudah memaparkan dengan jelas posita beserta petitum gugatannya, yaitu Penggugat meminta Tergugat untuk membagi harta bersama yang timbul selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat;
Menimbang, oleh karena eksepsi tersebut bukan mengenai kewenangan baik absolut maupun relatif maka harus diputus bersama-sama pokok perkara;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Tergugat tersebut Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut;
Bahwa mengenai eksepsi Tergugat yang menyatakan kuasa Penggugat telah melakukan perbuatan di luar kewenangan dengan mengajukan sita jaminan padahal dalam surat kuasa Penggugat tersebut tidak ada klausula untuk mngajukan sita jaminan, maka dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak perlu untuk ditegaskan dalam surat kuasa, karena surat kuasa telah menyebutkan bahwa penerima kuasa dapat melakukan segala tindakan hukum lainnya untuk kepentngan Penggugat (Pemberi Kuasa);
Bahwa Putusan Nomor 490/PDT/2014/PT.DKI yang menguatkan putusan perkara Nomor 497/PDT.G/2016/PN.Jkt.Pst, tanggal 8 April 2014, amarnya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, ini berarti bahwa putusan perkara tersebut dapat diajukan lagi karena belum masuk ke materi pokok perkara sehingga putusan tersebut bukan “ne bis in idem “;
Bahwa domisili Penggugat sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTP tersebut masih berlaku, di samping itu Penggugat dalam gugatan telah memilih domisili hukum di kantor kuasanya;
Bahwa permohonan atau tuntutan Penggugat terhadap harta gono gini sudah dimuat di dalam surat gugatan, yaitu Penggugat menuntut supaya harta gono gini dibagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Majelis Hakim terhadap eksepsi Tergugat tersebut maka seluruh eksepsi Tergugat tersebut patut untuk ditolak;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Tergugat menolak gugatan Penggugat maka menurut hukum (Pasal 163 HIR) Penggugat berkewajiban membuktikan dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti-bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1, P-2, P-3a, P-3b, P-3c, P-4a, P-4b, P-5a, P-5b, P-6a, P-6b dan tidak mengajukan saksi-saksi, sedangkan Tergugat untuk menguatkan dalil-dalilnya telah mengajukan bukti-bukti tertulis yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-6 dan 2 (dua) orang saksi, masing-masing bernama Mariana dan Emilia Fukri;
Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara ini, yaitu:
Apakah benar antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi perceraian?
Apakah dari Perkawinan antara Pengguagat denagn Tergugat ada anak yang dilahirkan?
Apakah setelah perceraian antara Penggugat dengan Tergugat tersebut ada harta gono gini?
Apakah mengenai harta gono gini tersebut telah diadakan pembagian antara Penggugat dengan Terggugat?
Menimbang bahwa untuk menjawab permasalahan tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasakan bukti-bukti tertulis yang diberi tanda P-3a, T-1, P-3b, T-2, P-3c, T-3, telah membuktikan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi perceraian;
P-3a dan T-1 adalah salinan putusan Pengadilan Negeri Jakrta Pusat Nomor 146/PDT.G/2013/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 November 2013 yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakrta Nomor 263/PDT/2014/PT.DKI, tanggal 15 Juli 2014 (bukti yang diberi tanda P-3b dan T-2) sedangkan bukti yang diberi tanda P-3c dan T-3 adalah Kutipan Akta Perceraian Nomor 681/I/2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan dikuatkan keterangan Saksi Mariana dan Saksi Emilia Fukri;
Bahwa dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telah dilahirkan seorang anak yang bernama Kevin Clive, lahir di Jakrta pada tanggal 21 Februari 2008 (bukti yang diberi tanda T-4);
Bahwa dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat ada harta gono-gini berupa :
Sebidang tanah dan bangunan rumah yang diperoleh tahun 2010, yang terletak di Jalan Dwi Warna Gang IV, Nomor 2, RT/RW 003/009, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, atas nama Imelda Fukri berdasarkan Akta Jual Beli PPAT Meigawati Gunawan, S.H., tertanggal 23/08/2010, Nomor 55/2010, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.689/Karang Anyar, dengan luas 95 m2 (surat ukur 00022/2009, sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 257/IX/JP/2016, tertanggal 07 September 2016 (bukti yang diberi tanda P-5a);
Sebidang tanah dan bangunan Ruko yang diperoleh tahun 2011, yang terletak di jalan Gunung Sahari Raya Nomor 7, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, atas nama Imelda Fukri, berdasarkan akta jual beli PPAT Meigawati Gunawan, S.H., tertanggal 30/05/2011, Nomor 23/2011, sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Banguanan (SHGB) No.2467/Gunung Sahari Utara dengan luas 60 m2 (surat ukur No.00022/Gunung Sahari Utara, tanggal 10/03/2010, sebagaimana tertuang di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 258/IX/JP/2016 dan terhadap objek tanah ini telah dilekatkan Hak Tanggungan, Nomor 2350/2011, untuk peringkat I (pertama) atas nama PT. Bank Ekonomi Raharja Tbk, yang berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta PPAT Meigawati Gunawan, S.H., tanggal 30/05/2011 Nomor 24/2011 (bukti yang diberi tanda P-5b), Hal ini juga tidak dibantah oleh Tergugat;
Bahwa Terhadap harta gono-gini tersebut diatas belum dilakukan pembagian, hal ini dapat dibuktikan dengan diajukannya gugatan terhadap harta gono-gini tersebut oleh Penggugat, yaitu yang pertama dengan putusan Nomor 497/PDT.G/2014/PN.Jkt.Pst (P-4a) jo Putusan Nomor 490/PDT/2015/PT.DKI (P-4b) dan yang kedua gugatan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka mengenai petitum 2 dari gugatan Penggugat dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa dengan tidak adanya perjanjian pisah harta antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, maka mengenai harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, baik mengenai aktiva maupun pasiva;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 119 KUHPerdata dihubungkan dengan Pasal 35 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena tidak adanya perjanjian perkawinan, maka dengan terjadinya perceraian suami atau isteri masing-masing berhak atas setengah bagian dari harta gono gini atau harta gono gini dibagi sama rata antara suami dan isteri;
Menimbang, bahwa pembagian setengah bagian atas harta gono gini tersebut bukanlah merupakan sesuatu yang mutlak, karena perlu dipertimbangkan hal-hal lain demi keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Tergugat di persidangan, bahwa selama berumah tangga sampai terjadi perceraian, penggugat tidak berkontribusi dalam membiayai kebutuhan rumah tangga, bahkan setelah bercerai dengan Tergugat, Penggugat sebagai seorang ayah yang seharusnya bertanggung jawab atas biaya hidup dan pendidikan anaknya yang bernama Kevin Clive tidak pernah dilakukan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa setelah bercerai antara Penggugat dengan Tergugat, anaknya yang bernama Kevin Clive tersebut ada di bawah pemeliharaan dan pengasuhan Tergugat dan anak tersebut mempunyai penyakit yang disebut Pediatrik (kelainan kaki) yang membutuhkan biaya pengobatan khusus dan semua biaya hidup, pendidikan serta pengobatan tersebut dari Tergugat tanpa adanya bantuan dari Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Tergugat bahwa perusahaan PT. King Cargo yang didirikan oleh Penggugat dan Tergugat setelah berumah tangga, modal perusahaan tersebut berasal dari uang Terguagat yang diperoleh Tergugat dari hasil pekerjaan Tergugat sebelum menikah dengan Penggugat dan Penggugat tidak ikut berkontribusi dalam masalah modal tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka tuntutan Penggugat pada Petitum 3 gugatan Penggugat, adalah patut dan layak apabila dikabulkan ¼ (satu perempat) bagian dari harta gono gini tersebut dan sisanya sebesar ¾ (tiga perempat) bagian untuk Tergugat, hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 266 K/AG/2010, yang isi pertimbangannya sebagai berikut : “Berdasarkan bukti-bukti dan fakta di persidangan ternyata suami tidak memberikan nafkah dari hasil kerjanya, maka demi rasa keadilan pantaslah isteri memperoleh harta bersama sebesar yang ditetapkan dalam amar putusan yaitu ¾ bagian kepada isteri, dan sisanya ¼ bagian kepada suami”;
Menimbang, bahwa dikabulkannya petitum 2 gugatan Penggugat tersebut untuk sebagian, maka sudah selayaknya pula tuntutan Penggugat pada petitum 4 gugatan Penggugat patut untuk dikabulkan, yaitu menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta gono gini tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai petitum 5 dan 6 gugatan Penggugat, kiranya patut untuk ditolak, karena tuntutan untuk melakukan dan menyatakan hak sita jaminan tidak relevan dengan perkara ini yaitu tidak ada tanda-tanda Tergugat akan memindahtangankan atau menggelapkan harta gono gini tersebut;
Menimbang bahwa tuntutan Penggugat pada petitum 7 gugatan Penggugat yaitu untuk menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad), kiranya patut juga untuk ditolak karena tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 180 Ayat (1) HIR;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak sehingga gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian, maka Tergugat berada pada pihak yang kalah dan kepada Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara ini;
Dalam Rekonpensi :
Menimbang, bahwa gugatan rekonpensi dari Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi, adalah masih berhubungan dengan barang sengketa/harta gono gini dalam gugatan konpensi;
Menimbang, bahwa yang berbeda antara gugatan rekonpensi dari Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi dengan gugatan konpensi dari Penggugat dalam konpensi / Tergugat dalam rekonpensi adalah mengenai tuntutan pembagian atas harta gono gini tersebut, yaitu Penggugat dalam rekonpensi menuntut harta gono gini sebesar 100% untuk kepentingan anak yang bernama Kevin Clive sedangkan Penggugat dalam konpensi / Tergugat dalam rekonpensi menuntut ½ (setengah) bagian dari harta gono gini;
Menimbang, bahwa oleh karena mengenai harta gono gini tersebut telah dipertimbangkan dalam gugatan konpensi dan obyeknya sama, maka pertimbangan tersebut merupakan pertimbangan pula untuk gugatan rekonpensi ini;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi menuntut 100% harta gono gini menjadi bagian untuk anaknya yang bernama Kevin Clive, hal ini tidak dapat dibenarkan, karena terlepas apakah Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam konpensi tidak membiayai/memberi nafkah untuk biaya hidup dan pendidikan anaknya yang bernama Kevin Clive, tapi Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam konpensi tetap berhak atas pembagian harta gono gini tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi patut untuk ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi ditolak seluruhnya, maka Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi berada pada pihak yang kalah, sehingga Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi dihukum untuk membayar biaya perkara ini;
M E N G A D I L I
Dalam Konpensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan harta berupa :
Sebidang tanah dan bangunan rumah yang diperoleh tahun 2010, yang terletak di Jalan Dwi Warna Gang IV, Nomor 2, RT/RW 003/009, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, atas nama Imelda Fukri berdasarkan Akta Jual Beli PPAT Meigawati Gunawan, Sarjana Hukum, tertanggal 23/08/2010, Nomor 55/2010, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.689/Karang Anyar, dengan luas 95 m2 (Surat ukur No.00022/2009, sebagaimana tertuang di dalam surat keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 257/IX/JP/2016. Tertanggal 07 September 2016;
Sebidang tanah dan bangunan ruko yang diperoleh tahun 2011, yang terletak di Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 7, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, atas nama Imelda Fukriberdasarkan Akta Jual Beli PPAT Meigawati Gunawan, Sarjana Hukum, tertanggal 30/05/2011, Nomor 23/2011, sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2467/Gunung Sahari Utara, tenggal 10/03/2010, sebagaimana tertuang di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 258/IX/JP/2016, dimana terhadap obyek tanah ini telah dilekatkan Hak Tanggunagan, Nomor 2350/2011, untuk peringkat pertama atas nama PT. Bank Ekonomi Raharja, Tbk, yang berkedudukan di Jakarta Selatan berdasarkan Akta PPAT Meigawati Gunawan, Sarjana Hukum, tanggal 30/05/2011, Nomor 24/2011;
Adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan (harta gono gini) antara Penggugat dan Tergugat;
Menyatakan Penggugat berhak untuk mendapatkan ¼ (satu perempat) bagian dari keseluruhan harta gono gini sebagaimana disebutkan dalam petitum point 2 diatas dan sisanya sebesar ¾ (tiga perempat) bagian untuk Tergugat;
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta gono gini tersebut diatas;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah);
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Dalam Rekonpensi:
Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara ini yang di perkirakan sebesar Nihil;
Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017, oleh kami : Emilia Djajasubagia, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Andy Subiyantadi, S.H., M.H., dan Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 pada sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri Andy Subiyantadi, S.H., M.H., dan Mahfudin, S.H., M.H., Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Abas Basari, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Andy Subiyantadi, S.H., M.H. Emilia Djajasubagia, S.H., M.H.
Mahfudin, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Abas Basari, S.H.
Perincian :
Biaya Pendaftaran Rp30.000,00
Biaya Proses Rp75.000,00
Redaksi Rp5.000,00
Materai Rp6.000,00
Biaya Panggilan Rp500.000,00
Jumlah Rp616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah)