35/Pid.Sus/2017/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 35/Pid.Sus/2017/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YAN ALEXANDER DASISKUS BALBESI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Yan Alexander Dasiskus Balbesi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Mobil Box Grand Max DK 9838 FP Dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 35/Pid.Sus/2017/PNDps
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Yan Alexander Dasiskus Balbesi ;
Tempat lahir : Kupang ;
Umur / tgl. Lahir : 38 tahun / 11 Desember 1978 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Taman Giri Lingkungan Mumbul Kuta Selatan Badung ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : -
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 8 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2016;
Perpanjangan penahanan oleh penuntut Umum sejak tanggal 27 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 6 Januari 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 4 Januari 2017 sampai dengan tanggal 23 Januari 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai dengan tanggal 9 Pebruari 2017 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 10 Pebruari 2017 sampai dengan.tanggal 10 April 2017;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 35/Pid.Sus/2017/PN Dps tanggal 11 Januari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 35/Pid.Sus/2017/PN Dps tanggal 11 Januari 2017 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhati kan dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa Yan Alexander Balbesi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya mengakibatkan Orang Lain luka berat “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No.22 Tahun 2011 tentang Lalu-Lintas dan angkutan Jalan sebagaimana tersebut dalam dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yan Alexander Balbesi berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- Mobil Box Grand Max DK 9838 FP
Dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Setelah mendengar pula pembelaan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman pada Majelis Hakim oleh karena ia telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa Yan Alexander Dasiskus Balbesi pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2016 sekira jam 15.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2016, bertempat di Jalan Raya Kuta depan dealer Yamaha Kuta Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban korban meninggal dunia, yakni korban Mohamed Aziz Farhat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2016 sekira pukul 04.00 Wita (dini hari) terdakwa melintas dengan mengendarai Mobil Daihatsu Box warna putih dengan nomor Polisi DK 9838 FP dijalan Raya Kuta dari arah utara menuju kearah selatan hendak ke arah Nusa Dua untuk mengantarkan barang-barang londrean dengan kecepatan 70 KM/jam. Setibanya di depan Dealer Yamaha Kuta Badung, mobil yang dikendarai terdakwa menabrak korban (Mohamed Aziz Farhat) yang mengenai bagian badan terdakwa sehingga terdakwa terseret hingga sejauh 3 meter, dikarenakan terdakwa melaju denga kecepatan tinggi dan terdakwa tidak waspada kurang memperhatikan kondisi jalanan didepannya. terdakwa pada saat itu sempat melihat belakang melalui kaca mobil dan melihat korban sudah tergeletak ditengah jalan namun terdakwa tetap melanjutkan laju kendaraannya dengan alasan takut, dan terdakwa tetap menuju ke Nusa Dua mengantarkan londrean tanpa berhenti dan menolong korban;
- Bahwa pada saat kejadian penerangan lampu jalan kurang teranng, dan terdakwa tetap melaju dengan kecepatan 70 KM/jam. dan setelah korban terseret oleh mobil yang dikemudian terdakwa, selanjutnya korban tergeletak dengan posisi kepala menghadap serong barat agak ke utara dan kakinya serong timur agak ke selatan dengan beberapa luka dibagian tubuh korban dan kepala korban mengeluarkan darah Selanjutnya saksi I Ketut Saleh yang pada saat itu ada ditempat kejadian langsung menolong korban dimana saksi berusaha mengangkat korban menuju ke pinggir trotoar sebelah timur bersama dengan masyarakat yang saat itu berkerumun dan saksi mencium aroma alkohol yang sangat keras dari mulut korban dan korban mengalami luka pada bagian kepala kanannya dan mengeluarkan darah sampai kewajahnya lalu pada siku kirinya ada luka lecet, baju kaosnya dalam keadaan acak-acakan seperti sehabis terseret sesuatu dan dalam keadaan kotor, celana korban robek bagian kanan. Selanjutnya saksi membawa korban menuju ke Rumah Sakit Graha Asih, dimana pada saat korban dibawa kerumah sakit dalam kondisi pingsan namun masih bernafas. Setelah itu saksi tinggalkan korban di RS graha asih setelah sebelumnya menaruh nomor ponsel direcepcionist RS, pagi pukul 10.00 wita saksi disms oleh pihak RS Graha Asih bahwa korban yang saksi antar ke RS tersebut dalam kondisi kritis dan dirujuk ke RS Sanglah dan selanjutnya saksi mendapat info bahwa korban telah meninggal dunia;
- Bahwa berdasarkan Laporan Otopsi Sementara Nomor UK 015.15/IV.E.19/ LOS/663/2016 dengan kesimpulan : Pada jenazah laki-laki, berumur lebih dua puluh tahun ini, ras kaukasia ini, ditemukan luka-luka memar, lecet, robek dan patah tulang yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul ditemukan pula robekan paru kanan, robekan hati, pendarahan pada rongga dada kanan dan perut serta organ-organ dalam yang tampak pucat;
Sebab kematian pasti orang ini belum dapat ditentutkan menunggu hasil pemeriksaan Toksilogi patalogi anatomi.
Perbuatan terdakwa Yan Alexander Dasiskus Balbesi diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa Yan Alexander Dasiskus Balbesi pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2016 sekira jam 15.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2016, bertempat di Jalan Raya Kuta depan dealer Yamaha Kuta Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban korban meninggal dunia, yakni korban Mohamed Aziz Farhat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2016 sekira pukul 04.00 Wita (dini hari) terdakwa melintas dengan mengendarai Mobil Daihatsu Box warna putih dengan nomor Polisi DK 9838 FP dijalan Raya Kuta dari arah utara menuju kearah selatan hendak ke arah Nusa Dua untuk mengantarkan barang-barang londrean dengan kecepatan 70 KM/jam. Setibanya di depan Dealer Yamaha Kuta Badung, mobil yang dikendarai terdakwa menabrak korban (Mohamed Aziz Farhat) yang mengenai bagian badan terdakwa sehingga terdakwa terseret hingga sejauh 3 meter, dikarenakan terdakwa melaju denga kecepatan tinggi dan terdakwa tidak waspada kurang memperhatikan kondisi jalanan didepannya. terdakwa pada saat itu sempat melihat belakang melalui kaca mobil dan melihat korban sudah tergeletak ditengah Jalan namun terdakwa tetap melanjutkan laju kendaraannya dengan alasan takut, dan terdakwa tetap menuju ke Nusa Dua mengantarkan londrean tanpa berhenti dan menolong korban;
- Bahwa pada saat kejadian penerangan lampu jalan kurang teranng, dan terdakwa tetap melaju dengan kecepatan 70 KM/jam. dan setelah korban terseret oleh mobil yang dikemudiakn terdakwa, selanjutnya korban tergeletak dengan posisi kepala menghadap serong barat agak ke utara dan kakinya serong timur agak ke selatan dengan beberapa luka dibagian tubuh korban dan kepala korban mengeluarkan darah. Selanjutnya saksi I Ketut Saleh yang pada saat itu ada ditempat kejadian langsung menolong korban dimana saksi berusaha mengangkat korban menuju ke pinggir trotoar sebelah timur bersama dengan masyarakat yang saat itu berkerumun dan saksi mencium aroma alkohol yang sangat keras dari mulut korban dan korban mengalami luka pada bagian kepala kanannya dan mengeluarkan darah sampai kewajahnya lalu pada siku kirinya ada luka lecet, baju kaosnya dalam keadaan acak-acakan seperti sehabis terseret sesuatu dan dalam keadaan kotor, celana korban robek bagian kanan.
Selanjutnya Saksi membawa korban menuju ke Rumah Sakit Graha Asih, dimana pada saat korban dibawa kerumah sakit dalam kondisi pingsan namun masih bernafas. Setelah itu saksi tinggalkan korban di RS graha asih setelah sebelumnya menaruh nomor ponsel direcepcionist RS, pagi pukul 10.00 wita saksi disms oleh pihak RS Graha Asih bahwa korban yang saksi antar ke RS tersebut dalam kondisi kritis dan dirujuk ke RS Sanglah. Dan selanjutnya saksi mendapat info bahwa korban telah meninggal dunia;
- Bahwa berdasarkan Laporan Otopsi Sementara Nomor : UK 015.15/IV.E.19/LOS /663/2016 dengan kesimpulan : Pada jenazah laki-laki, berumur lebih dua puluh tahun ini, ras kaukasia ini, ditemukan luka-luka memar, lecet, robek dan patah tulang yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Ditemukan pula robekan paru kanan, robekan hati, pendarahan pada rongga dada kanan dan perut serta organ-organ dalam yang tampak pucat;
Sebab kematian pasti orang ini belum dapat ditentutkan menunggu hasil pemeriksaan Toksilogi patalogi anatomi.
Perbuatan terdakwa Yan Alexander Dasiskus Balbesi diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, Bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi AINUR ROFIK dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
- Bahwa saksi dalam memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa serta akan sanggup memberikan keterangan dengan sebenar benarnya;
- Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan kecelakaan lalu – lintas yang saksi tangani, yakni seorang turis asing warga negara Tunisia yang tertabrak oleh Mobil Box Gran Max DK 9838 FP, yang selanjutnya pengemudi tersebut sempat meninggalkan TKP;
- Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan para pihak yang terlibat laka lantas;
- Bahwa Kecelakaan itu terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2016 pada jam 05.30 wita, Tempat kejadian di Jalan Raya Kuta depan Dealer Yamaha Kuta Badung namun kejadian laka lantas tersebut baru dilaporkan pada hari selasa tanggal 08 Nopember 2016 ke unit laka lantas Polresta Denpasar, yang sebelumnya sempat ditangani oleh Polsek Kuta sebagai kasus orang hilang;
- Bahwa Kecelakaan tersebut terjadi antara Pengemudi Mobil Box Gran Max DK 9838 FP atas nama Yan Alexander Dasiskus Balbesi bergerak dari utara ke arah selatan bergerak dengan kecepatan tinggi menabrak seorang pejalan kaki atas nama Mohamed Aziz Farhat yang sebelum kejadian kemungkinan bergerak dari arah timur,namun sesaat sebelum tabrakan posisi pejalan kaki berada ditengah jalan dalam posisi sudah tergeletak, lanjut pengemudi Mobil Box DK 9838 FP tidak menolong korban melainkan pergi meninggalkan TKP.
Bahwa menurut keterangan saksi Pada hari selasa tanggal 08 Nopember 2016 jam 11.00 wita kami unit laka lantas Polresta Denpasar mendapat laporan dari Polsek Kuta mengenai kasus laka lantas yang sempat mereka tangani sebagai kasus orang hilang, kami langsung menuju ke Polsek lalu mendapati bahwa kasus laka lantas ini melibatkan orang asing warga Negara Tunisia yang terjadi pada hari selasa tanggal 18 oktober 2016 yang lalu, dan baru diketahui bahwa korban merupakan korban tabrak lari yang dilakukan oleh pengemudi Mobil Box DK 9838 FP yang oleh petugas Polsek Kuta sudah mengamankan pengemudi tersebut, berdasarkan hasil olah TKP,serta hasil pemeriksaan saksi-saksi yang ada, maka kami simpulkan kronologi kejadiannya berawal dari pegerakan Pengemudi Mobil Box Gran Max DK 9838 FP yang bergerak dari arah utara menuju ke arah selatan dengan kecepatan tinggi, lalu setibanya di TKP pengemudi tersebut tidak waspada dan kurang memperhatikan sesuatu yang berada didepannya sehingga menabrak seorang pejalan kaki yang kemungkinan sebelum kejadian bergerak dari arah timur menuju ke barat, namun sesaat sebelum terjadinya benturan, posisi pejalan kaki atas nama Mohamed Aziz Farhat tersebut sudah dalam keadaan tergeletak ditengah jalan, lalu setelah menabrak pejalan kaki tersebut serta sempat terseret beberapa meter, pengemudi Mobil Box DK 9838 FP bukannya menolong malah pergi meninggalkan TKP;
Bahwa menurut keterangan saksi Barang bukti sudah diamankan di Polsek Kuta termasuk pengemudinya, sedangkan di TKP sudah tidak ada ceceran darah, situasi seputaran TKP pada jam 05.30 wita masih agak gelap;
- Bahwa menurut saksi Kecelakaan terjadi sedikit agak timur dari garis tengah as jalan;
- Bahwa menurut saksi berdasarkan hasil olah TKP benturan terjadi pada bagian bumper depan kanan bawah serta ban belakang kanan Mobil Box Gran Max DK 9838 FP yang melindas pejalan kaki tersebut;
- Bahwa menurut keterangan saksi Ada sedikit penyok pada bumper depan kanan bawah Mobil Box DK 9838 FP tersebut;
- Bahwa saksi tidak tahu korban mabuk atau tidak,namun dari keterangan Saksi yang setelah kejadian menolong korban, dari mulut korban tercium bau alkohol;
- Bahwa menurut keterangan saksi Akibat yang ditimbulkan dengan kejadian ini Pejalan kaki atas nama Mohamed Aziz Farhat meninggal dunia di RS Sanglah Denpasar;
- Bahwa saksi membuat sket gambar dengan dasar keterangan saksi-saksi lain serta petunjuk di lapangan saat saksi melakukan olah TKP;
atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti di depan persidangan ;
2. Saksi R ALGADEA EREN RIOTAMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang saya ketahui yaitu seorang turis asing tertabrak oleh Mobil Box DK 9838 FP;
- Bahwa saksi mengetahui identitas nama yang terlibat laka lantas tersebut pada saat diperiksa sebagai saksi di Kepolisian Polsek Kuta, namun saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan saudara dengan yang terlibat laka lantas tersebut;
- Bahwa setelah diperiksa di Polsek Kuta dirinya baru tahu nama korban adalah Mohamed Aziz Farhat sedangkan pengemudi Mobil Box DK 9838 FP bernama Yan Alexander Dasiskus Balbesi ;
- Bahwa kecelakaan itu terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2016 sekira kurang lebih jam 05.30 wita di Jalan Raya Kuta depan Dealer Yamaha Kuta Badung dan saat kejadian saksi sedang mengemudikan Mobil Inova DK 1927 BI bersama empat orang tamu warga negara Filipina yang sebelumnya saksi jemput di Daerah Canggu dan akan diantar ke Bandara Ngurah Rai untuk lanjut liburan menuju Singapura;
- Bahwa kejadian laka lantas tersebut terjadi antara Mobil Box DK 9838 FP yang pada waktu kejadian saksi tidak lihat wajah pengemudinya, Mobil Box DK 9838 FP tersebut bergerak dari arah utara menuju ke arah selatan terlibat laka lantas menabrak seseorang yang saksi ketahui sekarang bernama Mohamed Aziz Farhat yang sebelum kejadian saksi tidak lihat darimana orang tersebut bergerak;
- Bahwa sebelum terjadinya benturan saksi tidak melihat pergerakan korban yang dimaksud datang dari arah mana, karena saat itu pandangan matanya tertuju pada Mobil Box DK 9838 FP yang bergerak didepannya dalam jarak lebih dari 2 meter, saat itu memang keadaan gelap hanya lampu penerangan Mobil saksi saja saat itu;
- Bahwa Awal mula pada hari selasa tanggal 18 oktober 2016 pukul 04.00 wita saksi menjemput 4 orang tamu saya di daerah canggu hendak saksi antar menuju ke bandara ngurah rai, saksi sempat menunggu tamunya sekitar 15 menit, setelah itu berangkat, saksi saat itu mengemudikan Mobil Kijang Inova DK 1927 BI disamping duduk tamunya seorang laki-laki sedangkan 3 lainnya berada dikursi belakang, setibanya di TKP saat melewati jalan raya Kuta saksi sudah melihat Mobil Box DK 9838 FP tersebut bergerak didepannya dengan jarak lebih dari 2 meter, saat itu dirinya melihat pergerakan Mobil Box DK 9838 FP sedikit oleng dan saksi juga mendengar ada suara “Bruukk” lalu dirinya berusaha mengurangi kecepatan dan saksi lihat dari bawah mobil Box DK 9838 FP keluar seseorang yang sudah terlindas Ban Mobil Box DK 9838 FP tersebut, seketika saksi langsung berhenti dan dirinya sempat lihat dari dalam mobil yang dia kemudikan korban tergeletak dalam posisi kepala menghadap serong barat agak ke utara dan kakinya serong timur agak ke selatan, saksi lihat pada kepala sudah luka berdarah, saksi hendak akan keluar namun saat saksi melihat Mobil Box DK 9838 FP tersebut tidak berhenti maka saksi langsung mengejar yang bersangkutan dengan membunyikan klakson berulang kali,namun pengemudi Mobil Box DK 9838 FP tersebut tetap melajukan kendaraannya kira-kira 100km perjam, saksi sempat merekam Mobil tersebut menggunakan Handphone yang saksi bawa, sampai dibundaran arah Tol saksi kehilangan jejak karena Mobil Box DK 9838 FP tersebut belok ke arah kiri sedangkan saksi belok kanan melanjutkan mengantar Tamu saksi menuju ke bandara, setelah saksi drop kurang lebih 10 menit saksi kembali ke TKP dan memang itu jalur jalan saksi pulang,disana saksi sudah tidak melihat korban, dan saksi pikir sudah ada yang menolong serta sudah ada yang melaporkan ke Pihak Kepolisian;
- Bahwa saksi lihat benturan terjadi di ban belakang kanan Mobil Box DK 9838 FP tersebut melindas bagian kepala korban dan sempat menyeret korban beberapa meter hingga akhirnya terlepas;
- Bahwa kecelakaan tersebut terjadi sebelah timur sedikit dari garis tengah pembatas jalan;
- Bahwa setelah terjadinya kecelakaan tersebut saksi lihat Pengemudi Mobil Box DK 9838 FP langsung kabur meninggalkan TKP dengan kecepatan tinggi, sedangkan posisi korban atas nama Mohamed Aziz Farhat berada di tengah as jalan pada garis pembatas tengah jalan dalam keadaan tidak sadarkan diri dan luka berdarah kepada kepalanya;
- Bahwa saksi langsung membunyikan klakson agar supaya Mobil Box DK 9838 FP bertanggung jawab namun kenyataannya Mobil Box DK 9838 FP langsung pergi meninggalkan TKP, sehingga saksi langsung berusaha mengejarnya dan sempat melakukan perekaman video yang saat itu dibantu oleh tamu saksi yang akan saksi antar ke bandara,namun pengejaran saksi tidak berhasil,dan Mobil Box DK 9838 FP tersebut kabur;
- Bahwa menurut keterangan saksi saat melihat kondisi korban masih didalam mobil yang saksi kemudikan, dalam keadaan luka parah mengeluarkan darah dikepala dan kondisi tidak sadarkan diri, pada waktu itu saksi sempat berhenti sebentar lalu melaju kembali untuk mengejar Mobil Box DK 9838 FP tersebut;
- Bahwa saksi mengedrop tamu di bandara,saksi berniat dan kepikiran dengan korban tersebut apa sudah ada yang menolong atau belum, maka saksi kembali menuju ke TKP untuk melihat kondisi korban, namun ketika saksi tiba di TKP korban sudah tidak ada,dan jalan dalam kondisi sepi, lalu saksi berpikir bahwa sudah ada yang menolong dan sudah ada yang melporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi;
- Bahwa Kecepatan Mobil Box DK 9838 FP tersebut kira-kira 70 km perjam karena saat itu saksi berada dibelakang Mobil Box DK 9838 FP tersebut;
- Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut korban atas nama Mohamed Aziz Farhat meninggal dunia dan pengemudi Mobil Box DK 9838 FP yang sebagai Terdakwa ditahan oleh pihak kePolisian setelah saksi diperiksa sebagai saksi beberapa hari yang lalu;
- Bahwa saat itu arus lalu lintas sepi, cuaca cerah, pada pagi hari, namun situasi gelap, tidak ada lampu penerangan jalan, kurang labih jam 05.30 Wita , marka jalan ada;
- Bahwa saksi menyetujui sket gambar tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas yang dibuat oleh petugas kepolisian tersebut tersebut;
- Bahwa setelah kejadian pada tanggal 18 Oktober 2016 kurang lebih siang hari,saksi menceritakan kejadian yang saksi ketahui kepada teman saksi atas nama Didik, saksi juga menunjukan video yang saksi rekam kepada temannya tersebut, dan kebetulan teman saksi tersebut ada kenalan di Polsek Kuta yang saat itu teman saksi juga sedang ada urusan kepolisian, entah hari apa teman saksi melapor ke pihak Kepolisian, hingga akhirnya saksi dipanggil oleh Pihak kepolisian pada tanggal 6 Nopember 2016 untuk memberikan ketarangan saksi perihal kasus kecelakaan lalu lintas yang saksi ketahui;
- Bahwa semua keterangan yang saksi berikan sudah merupakan keterangan yang sebenar-benarnya dan tidak ada pengaruh dari orang lain dan tidak ada unsur paksaan dari pihak pemeriksa serta sanggup disumpah sesuai dengan agama yang saksi anut;
- Bahwa saksi menyetujui sket gambar tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas yang dibuat oleh petugas kepolisian tersebut tersebut;
atas keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
3. Saksi I KETUT SALEH SUARDIPA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu-lintas yang saksi ketahui;
Bahwa saksi pernah diperiksa beberapa hari yang lalu ketika di Polsek Kuta sebagai saksi penemuan orang asing yang tergeletak di tengah jalan;
Bahwa saksi pada saat diperiksa di Polsek Kuta saat itu belum mengetahui dirinya diperiksa dalam kasus apa,setelah akan diperiksa di Polresta baru saksi ketahui bahwa dirinya diperiksa dalam kasus korban tabrak lari;
Bahwa saksi mengetahui ciri-ciri orang asing tersebut saat dalam keadaan tergeletak adalah tinggi kurang lebih 174 cm, perawakan sedang, kulit putih,rambut ikal, pirang cukur pendek, mengenakan baju kaos warna krem, celana jeans warna biru panjang selutut, mengenakan sandal slop warna hitam dan sebelumnya saksi tidak pernah bertemu dengan orang asing tersebut;
Bahwa waktu kejadian saksi sedang mengemudikan Mobil Taxi nomor lambung 538 yang saat itu sedang kosong,saksi bergerak dari bandara hendak menuju ke pantai Kuta ketika saksi melewati Jalan Raya Kuta tepatnya didepan dealer yamaha saksi melihat orang berkerumun kira-kira 3 orang dan salah satunya memarkir sepeda motornya ditengah jalan sebelah utara korban yang tergeletak, selanjutnya saya berhenti dan melihat ada apa sebenarnya ditempat tersebut;
Bahwa saksi berusaha mengangkat korban menuju ke pinggir trotoar sebelah timur bersama dengan masyarakat yang saat itu berkerumun, lalu saksi berusaha mengehentikan kendaraan agar mau membawa korban ke Rumah Sakit,namun tidak ada yang mau berhenti akhirnya saksi yang membawa korban menuju ke Rumah Sakit Graha Asih;
Bahwa saksi tidak menemukan apapun disekitar korban,hanya baju yang melekat dibadan dan sandal yang terlepas dari kakinya, serta korban saat itu tidak sadarkan diri namun masih bernapas;
Bahwa saksi saat mengangkat korban saat itu saksi angkat dibagian kepala, saksi mencium bau alkohol yang keras dari napas orang asing tersebut;
Bahwa saksi saat itu lihat posisi badan korban tengkurap dengan kepala mengarah utara serong kebarat dan kaki mengarah selatan serong timur dan dalam keadaan tidak sadar namun masih bernapas;
Bahwa yang saksi lihat waktu itu kondisi orang asing tersebut mengalami luka pada bagian kepala kanannya dan mengeluarkan darah sampai kewajahnya lalu pada siku kirinya ada luka lecet,baju kaosnya dalam keadaan acak-acakan seperti sehabis terseret sesuatu dan dalam keadaan kotor, celana korban robek bagian kanan, serta waktu itu korban masih bernpas dan tercium bau alkohol;
Bahwa saksi waktu itu saksi mngendarai mobil taxi saksi bergerak dari selatan ke utara ketika saksi melintas di TKP saksi lihat ada orang berkerumun sebanyak 3 orang,lalu saksi berhenti dan melihat bahwa ada korban yang tergeletak ditengah jalan,dugaan kami saat itu korban merupakan korban tabrak lari, lalu saksi sempat mengangkat korban kepinggir jalan sebelah timur dan sempat mengehentikan kendaraan lain namun tidak ada yang mau berhenti,lalu saksi berinisiatif membawa korban ke RS GRaha Asih, setelah itu saksi tinggalkan korban di RS graha asih setelah sebelumnya menaruh nomor ponsel direcepcionist RS, pagi pukul 10.00 wita saksi disms oleh pihak RS Graha Asih bahwa korban yang saksi antar ke RS tersebut dalam kondisi kritis dan dirujuk ke RS Sanglah;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut korban meninggal dunia dan pengemudi Mobil yang menabrak yang sebagai Terdakwa ditahan oleh pihak kePolisian, itu info yang saksi dapat dari pihak kepolisian;
Bahwa saat itu arus lalu lintas sepi, cuaca cerah, pada pagi hari ( jam 05.30 Wita ), garis tengah terputus, tidak ada lampu penerangan jalan;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan sudah merupakan keterangan yang sebenar-benarnya dan tidak ada pengaruh dari orang lain dan sanggup disumpah sesuai dengan agama yang saksi anut.
Atas keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Menimbang,Bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu-lintas yang terdakwa alami;
- Bahwa terdakwa dalam pemeriksaan tidak didampingi atau tidak menggunakan penasehat hukum, cukup dengan keterangan terdakwa sendiri;
- Bahwa terdakwa tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan yang terlibat kecelakaan tersebut;
- Bahwa terdakwa masih ingat kejadian pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2016 jam 05.30 wita di jalan raya Kuta depan Dealer Yamaha Kuta Badung,antara Mobil daihatsu box warna putih DK 9838 FP yang Terdakwa bawa dengan seorang pejalan kaki yang saat itu sudah tergeletak ditengah jalan;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa bergerak dari utara menuju keselatan dan Terdakwa tidak mengetahui identitas dari pejalan kaki,setelah Terdakwa berada dikantor Polisi baru dirinya mengetahui jikalau korban bernama Mohamed Aziz Farhat seorang warga negara Tunisia;
- Bahwa keterangan Terdakwa sebelumnya terdakwa bergerak di jalan raya Kuta dari arah utara keselatan,kemudian setibanya di depan dealer Yamaha,dirinya melihat ada seorang tergeletak ditengah jalan dengan posisi tengadah dengan kepala menghadapa keselatan dan kakinya mengarah ke utara dan saat itu posisi korban satu jalur dengan arah mobil yang Terdakwa kemudikan atau disebelah kiri as tengah jalan dan saat itu Terdakwa bermaksud untuk menghindar namun tidak bisa dan korban tertabrak pada bagian badan oleh ban kanan belakang dan korban sempat terseret oleh mobil sejauh kurang lebih 3 meter;
- Bahwa menurut keterangan terdakwa kecepatan mobil saat itu sekitar 70 km perjam dengan persneleng 4 kecepatan;
- Bahwa sebelumnya dirinya melihat ada orang tergeletak ditengah jalan sekitar jarak 3 meter;
- Bahwa saat itu dirinya sempat mengerem dan melihat kebelakang lewat pintu dan karena takut dirinya terus jalan tanpa melakukan pertolongan terhadap korban dan terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Nusa Dua menurunkan barang londrean yang Terdakwa muat;
- Bahwa saat kejadian dirinya tidak melihat orang lain di TKP hanya ada sepeda motor yang bergerak dari arah berlawanan sesaat sebelum kejadian dan kebetulan saat itu situasi jalan masih agak gelap dan tidak adanya lampu penerangan jalan;
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban pejalan kaki atas nama Mohamed Aziz Farhat meninggal dunia di Rumah Sakit Sanglah Denpasar;
- Bahwa terdakwa menyetujui gambar sket yang dibuat pihak Kepolisian yang mendatangi TKP saat setelah menerima laporan kejadian;
- Bahwa terdakwa saat mengemudikan Mobil dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa terdakwa melengkapi diri dengan membawa SIM Z dan STNK, sedangkan Mobil Box DK 9838 FP yang dikemudikannya adalah milik perusahaan cuci laundry;
Menimbang, Bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Mobil Box Grand Max DK 9838 FP
Menimbang, Bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2016 sekira pukul 04.00 Wita (dini hari) terdakwa melintas dengan mengendarai Mobil Daihatsu Box warna putih dengan nomor Polisi DK 9838 FP dijalan Raya Kuta dari arah utara menuju kearah selatan hendak ke arah Nusa Dua untuk mengantarkan barang-barang londrean dengan kecepatan 70 KM/jam. Setibanya di depan Dealer Yamaha Kuta Badung, mobil yang dikendarai terdakwa menabrak korban (Mohamed Aziz Farhat) yang mengenai bagian badan terdakwa sehingga terdakwa terseret hingga sejauh 3 meter, dikarenakan terdakwa melaju denga kecepatan tinggi dan terdakwa tidak waspada kurang memperhatikan kondisi jalanan didepannya. terdakwa pada saat itu sempat melihat belakang melalui kaca mobil dan melihat korban sudah tergeletak ditengah jalan namun terdakwa tetap melanjutkan laju kendaraannya dengan alasan takut, dan terdakwa tetap menuju ke Nusa Dua mengantarkan londrean tanpa berhenti dan menolong korban;
Menimbang, Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, Bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, Bahwa apakah dari fakta-fakta hukum tersebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan, yang didakwakan, tentang hal itu Majelis mempetimbangkan dan berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, Bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “ yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaianannya” ;
Unsur “mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Meninggal dunia”.
Ad. 1. Unsur “ Setiap Orang “.
Barang siapa disini dimaksudkan adalah setiap orang yang melakukan suatu perbuatan dan terhadap perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan atasnya. Bahwa unsur barang siapa dalam KUHP memberi arah tentang subyek hukum yaitu orang atau manusia yang dalam hal ini yang diajukan dalam persidangan ini adalah orang yang bernama Yan Alexander Balbesi yang identitasnya sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan kami dan terdakwa selama pemeriksaan dipersidangan dalam keadaan sehat-sehat baik jasmani maupun rohaninya serta sehat akalnya sehingga dapat mempertanggung jawabkan semua perbuatannya dengan demikian terdakwa dianggap cakap menurut hukum dan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan bahwa orang yang melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah benar terdakwa tersebut.
Bahwa dari uraian-uraian diatas kami berkesimpulan bahwa unsur “ Setiap Orang” ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. Unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaianannya”.
Dalam hubungannya dengan perkara ini, berdasarkan alat bukti masing-masing berupa keterangan para saksi yakni saksi Ainur Rofik, saksi I Ketut Saleh Suardipa dan saksi R Algadea ER didepan persidangan, keterangan terdakwa, petunjuk yang saling bersesuaian dan Barang bukti yang telah diajukan dalam persidangan maka unsur dengan “yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya” dapat kami uraikan melalui fakta hukum berikut ini :
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2016 jam 05.30 wita bergerak dari utara menuju keselatan di Jalan Raya Kuta depan Dealer Yamaha Kuta Badung, dengan kecepatan 70 km/jam. Tiba-tiba terdakwa melihat didepanya seseorang tengah berbaring diban jalan dengan posisi terlentang, terdakwa bermaksud untuk menghindar namun tidak bisa dan korban tertabrak pada bagian badan oleh ban kanan belakang dan korban sempat terseret oleh mobil sejauh kurang lebih 3 meter. Kemudian terdakwa sempat mengerem dan melihat kebelakang lewat pintu dan karena takut dirinya terus jalan tanpa melakukan pertolongan terhadap korban dan terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Nusa Dua menurunkan barang londrean yang terdakwa muat. Selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian.
Berdasarkan uraian di atas maka unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaianannya” ini dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.3. Unsur“mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korbanmeninggal dunia”.”
Dalam hubungannya dengan perkara ini, berdasarkan alat bukti masing-masing berupa keterangan para saksi yakni saksi Ainur Rofik, saksi I Ketut Saleh Suardipa dan saksi R Algadea ER didepan persidangan, keterangan terdakwa, petunjuk yang saling bersesuaian dan Barang bukti yang telah diajukan dalam persidangan maka unsur “mengakibatkan kecelakaan lalu- lintas dengan korban meninggal dunia” dapat kami uraikan melalui fakta hukum berikut ini
Bahwa setelah korban Mohamed Aziz Farhat tertabrak oleh terdakwa, korban langsung dilarikan ke RS GRaha Asih, kemudian korban dirujuk ke RS Sanglah karen akondisi kritis. Dan meniggal dunia di RS Sanglah Denpasar. Berdasarkan Surat Laporan Otopsi Sementara Nomor : UK 015.15/IV.E.19/LOS/663/2016 dengan kesimpulan : Pada jenazah laki-laki, berumur lebih dua puluh tahun ini, ras kaukasia ini, ditemukan luka-luka memar, lecet, robek dan patah tulang yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Ditemukan pula robekan paru kanan, robekan hati, pendarahan pada rongga dada kanan dan perut serta organ-organ dalam yang tampak pucat;
Sebab kematian pasti orang ini belum dapat ditentutkan menunggu hasil pemeriksaan Toksilogi patalogi anatomi
Bahwa berdasarkan uraian di atas maka unsur “mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia”” ini dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa seluruh unsur pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan Jaksa Penunutut Umum telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya hal-hal atau sesuatu alasan yang dapat melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, baik karena alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terdakwa mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan mampu bertanggung jawab maka sesuai dengan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terhadap terdakwa harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka cukup alasan apabila memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan setelah putusan ini dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:
Mobil Box Grand Max DK 9838 FP statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalan persidangan;.
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, Bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Mengingat pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Yan Alexander Dasiskus Balbesi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu LintasYang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa : Mobil Box Grand Max DK 9838 FP
Dikembalikan kepada terdakwa
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada hari : Rabu, tanggal 22 Maret 2017, oleh : Angeliky Handajani Day,SH.MH sebagai Hakim Ketua, I Gusti Ngurah Putra Atmaja, SH.MH. dan I Gusti Ngurah Partha Bhagawa, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Agustini Mulyani,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar, serta dihadiri oleh : Ni Komang Swastini, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I Gusti Ngurah Putra Atmaja, SH.MH. Angeliky Hndajani Day, SH.MH
I Gusti Ngurah Partha Bhagawa, SH
Panitera Pengganti,
Agustini Mulyani,SH
Catatan :
Dicatat disini bahwa pada hari : Rabu, tanggal 22 Maret 2017, Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima dengan baik putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 22 Maret 2017, Nomor 35/Pid.Sus /2017/PN Dps tersebut;
Panitera Pengganti,
Agustini Mulyani,SH