66/PID/2018/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 66/PID/2018/PT TJK
RESTI YANTI Binti MUZZAKIR
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 22 Mei 2018 Nomor:249/Pid.Sus/2018/PN.Tjk. yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Salinan:
P U T U S A N
Nomor66/PID/2018/PTTJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : RESTI YANTIBintiMUZZAKIR;
Tempat lahir : Cempaka;
Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun/ 12 Agustus 1975;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Sultan Anom, Kelurahan Langkapura, Ke-camatan Langkapura, Kota Bandar Lampung;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA (Tamat).
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik sejak tanggal 17 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2017;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 23 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 11 November 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 12 November 2017 sampai dengan tanggal 21 Desember 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri (Pertama), sejak tanggal 22 Desember 2017 sampai dengan tanggal 20 Januari 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri (Kedua), sejak tanggal 21 Januari 2018 sampai dengan tanggal 20 Februari 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Januari 2018 sampai dengan tanggal 11 Februari 2018;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 28 Februari 2018 sampai dengan tanggal 29 Maret 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 30 Maret 2018 sampai dengan tanggal 28 Mei 2018;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 28 Mei 2018 sampai dengan tanggal 26 Juni 2018;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 27 Juni 2018 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:249/Pid.Sus/ 2018/PN.Tjk., tanggal 22 Mei 2018 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Telah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 Februari 2018 Nomor Reg.Perkara:PDM-061/TJKAR/01/2018, Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
-----Bahwa terdakwa RESTI YANTI Binti MUZZAKIR pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Sultan Anom Kel.Langkapura Kec.Langkapura Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu yang beratnya lebih dari 5 gram yaitu seberat netto 1,1574 (hasil penyisihan dari 4 (empat) bungkus sabu-sabu seberat 26,37gram), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekira pukul 09.00 Wib pada saat terdakwa sedang mencuci pakaian di kamar mandi, tiba-tiba saksi ISMAN Bin MATSURI yang penuntutannya diajukan secara terpisah/perkara di splitsing) datang kerumah terdakwa di Jalan Anom Kel.Langkapura Kec.Langkapura Kota Bandar Lampung, lalu saksi ISMAN Bin MATSURI kedapur dan mengambil air minum kemudian dibawa keluar selanjutnya sekira pukul 10.30 Wib pada saat terdakwa masuk kedalam kamar tidur, untuk mencari pakaian kotor lainnya untuk dicuci terdakwa melihat saksi ISMAN Bin MATSURI berdiri didepan lemari pakaian terdakwa, dan berkata “Mau ngapain kamu Isman”, dan dijawab oleh saksi ISMAN Bin MATSURI “ini mbak, saya mau nyimpan barang, kemudian terdakwa bertanya “barang apaan, buka bungkusnya saya mau liat” dan dijawab saksi ISMAN Bin MATSURI “ini shabu-shabu mb (sambil membuka bungkusnya dan diperlihatkan kepada saksi ISMAN Bin MATSURI, ini titipan kawan saya mb mau saya simpan, dan dijawab oleh saksi ISMAN Bin MATSURI “ pokoknya saya ngak mau tau, pulangin shabu-shabu itu ke kawan kamu, sudahlah Isman jauhi Narkoba, jangan cari-cari masalah pokoknya saya gak mau dibawa-bawa”….selanjutnya saksi ISMAN Bin MATSURI menyimpan 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu diatas lemari pakaian didalam kamar tidur dalam rumah kontrakan terdakwa di Jalan Sultan Anom Kel Langkapura Kec.Langkapura Kota Bandar Lampung.
Bahwa sekira pukul 18.30 Wib ketika terdakwa sedang berada di depan pekarangan rumah kontrakannya, terdakwa ditangkap oleh saksi Ricky Saputra, saksi Affan Syerif dan saksi Citra Dharma Sanjaya Anggota polisi dari Direktorat Narkoba Polda Lampung bersama dengan adik ipar terdakwa saksi ISMAN Bin MATSURI dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi ISMAN dan rumah kontrakan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket sedang berisikan Narkotika jenis shabu yang ditemukan di diatas lemari pakaian di dalam kamar/ruang tamu rumah terdakwa dan diakui terdakwa sabu-sabu-sabu tersebut merupakan milik adik ipar terdakwa yaitu saksi ISMAN yang sedang disimpan dirumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi ISMAN dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai Berita acara pemeriksaan Laboratoris Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional No. 567 AJ /X/2017/Balai Lab Narkoba tanggal 31 Oktober 2017 yang ditanda tangani oleh Kuswardani,S.Si.M.Farm.,Apt, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ISMAN Bin MATSURI berupa 4 (empat) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,1574 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan Kristal warna putih, diatas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
-----Bahwa terdakwa RESTI YANTI Binti MUZZAKIR pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Sultan Anom Kel.Langkapura Kec.Langkapura Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang,telah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 atau 114, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekira pukul 09.00 Wib pada saat terdakwa sedang mencuci pakaian di kamar mandi, tiba-tiba saksi ISMAN Bin MATSURI yang penuntutannya diajukan secara terpisah/perkara di splitsing) datang kerumah terdakwa di Jalan Anom Kel.Langkapura Kec.Langkapura Kota Bandar Lampung, lalu saksi ISMAN Bin MATSURI kedapur dan mengambil air minum kemudian dibawa keluar selanjutnya sekira pukul 10.30 Wib pada saat terdakwa masuk kedalam kamar tidur, untuk mencari pakaian kotor lainnya untuk dicuci terdakwa melihat saksi ISMAN Bin MATSURI berdiri didepan lemari pakaian terdakwa, dan berkata “Mau ngapain kamu Isman”, dan dijawab oleh saksi ISMAN Bin MATSURI “ini mbak, saya mau nyimpan barang, kemudian terdakwa bertanya “barang apaan, buka bungkusnya saya mau liat” dan dijawab saksi ISMAN Bin MATSURI “ini shabu-shabu mb (sambil membuka bungkusnya dan diperlihatkan kepada saksi ISMAN Bin MATSURI, ini titipan kawan saya mb mau saya simpan, dan dijawab oleh saksi ISMAN Bin MATSURI “pokoknya saya ngak mau tau, pulangin shabu-shabu itu ke kawan kamu, sudahlah Isman jauhi Narkoba, jangan cari-cari masalah pokoknya saya gak mau dibawa-bawa”….selanjutnya saksi ISMAN Bin MATSURI menyimpan 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu diatas lemari pakaian didalam kamar tidur/ruang tamu dalam rumah kontrakan terdakwa di Jalan Sultan Anom Kel Langkapura Kec.Langkapura Kota Bandar Lampung.
Kemudian, sekira pukul 18.30 Wib ketika datang saksi Ricky Saputra, saksi Affan Syerif dan saksi Citra Dharma Sanjaya Anggota polisi dari Direktorat Narkoba Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ISMAN Bin MATSURI dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap saksi ISMAN Bin MATSURI dan terdakwa RESTI YANTI Binti MUZZAKIR ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket sedang berisikan Narkotika jenis shabu yang ditemukan di diatas lemari pakaian di dalam kamar/ruang tamu rumah kontrakan terdakwa yang diakui oleh terdakwa milik saksi ISMAN yang disimpan di rumah kontrakan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai Berita acara pemeriksaan Laboratoris Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional No. 567 AJ /X/2017/Balai Lab Narkoba tanggal 31 Oktober 2017 yang ditanda tangani oleh Kuswardani,S.Si.M.Farm.,Apt, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ISMAN Bin MATSURI berupa 4 (empat) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,1574 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan Kristal warna putih, diatas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Telah membaca surat tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 03 Mei 2018 No.Reg.Perkara:PDM- …/TJKAR/12/2017, dan meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Resti Yanti binti Muzzakir bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongang I bukan tanaman berupa shabu yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Resti Yanti binti Muzzakir selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 26,7 gram, disisihkan dengan cara masing-masing bungkus diambil ½ sendok teh dengan berat keseluruhan 1,28 gram, guna pemeriksaan BNN sedangkan sisanya 25,09 gram untuk dimusnahkan 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih dengan berat Netto 1,1574 gram atau sisa pemeriksaan Lab BNN dengan berat netto 1,1167 gram.
Dipergunakan dalam perkara Isman Bin Matsuri;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjung-karang tanggal 22 Mei 2018 Nomor:249/Pid.Sus/2018/PN.Tjk., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Resti Yanti Binti Muzzakir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sengaja Tidak Melaporkan Orang Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Resti Yanti Binti Muzzakir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
4 (empat) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto 26,37 gram, diambil masing-masing bungkus ½ sendok teh dengan berat keseluruhan 1,28 gram guna pemeriksaan BNN sedangkan sisanya 25,09 gram, 4 (empat) plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto 1,1574 gram atau sisa pemeriksaan Lab BNN dengan berat netto 1,1167 gram, Dipergunakan dalam perkara Isman Bin Matsuri;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Telah membaca Akta Permintaan Banding Nomor: 40/Akta.Pid/2018/ PN.Tjk., yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 ILSYE HARIYANTI, S.H., M.Hum./Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut dan permintaan banding mana telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang kepada Terdakwa pada tanggal 5 Juni 2018;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum sebagai Pembanding sampai dengan putusan ini dijatuhkan tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkaranya (inzage) sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sebagaimana surat mempelajari berkas perkara Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 30 Mei 2018 Nomor:W9-U1/2012/HK.01/V/2018 dan Nomor:W9-U1/2011/HK.01/V/2018;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tatacara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:249/Pid.Sus/2018/PN.Tjk. tanggal 22 Mei 2018, Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan fakta yang dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, maka Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, karena itu pertimbangan Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, maka pertimbangan Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 22 Mei 2018 Nomor:249/Pid.Sus/2018/PN.Tjk. yang dimintakan banding tersebut dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, dan berdasarkan pasal 242 KUHAP tidak ada alasan untuk dikeluarkan dari tahanan, maka agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Terdakwa, yang untuk tingkat banding akan disebut dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, pasal-pasal 27, 241, 242 KUHAP, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 22 Mei 2018 Nomor:249/Pid.Sus/2018/PN.Tjk. yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah perkara ini diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 oleh kami SYAMSI,S.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, dengan SAURASI SILALAHI,S.H., M.H. dan M. NURZAMAN,S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 7 Juni 2018 Nomor:66/Pen.Pid/2018/PT TJK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, putusan mana pada hari SELASA tanggal 24 JULI 2018 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh EMIYATI, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
d.t.o d.t.o
1. SAURASI SILALAHI,S.H., M.H. SYAMSI,S.H.,
d.t.o
2. M. NURZAMAN,S.H., M.Hum. Panitera Pengganti,
d.t.o
EMIYATI, S.H., M.H.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera,
(Tgl. .....-….-2018).
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
Nip.19620802 198303 2005