390/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 390/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
DONNY JANUARI SIAHAAN, DKK.
MENGUBAH
P U T U S A N
Nomor: 390/Pid.SUS/2016/PT.MDN
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : DONNY JANUARI SIAHAAN
Tempat lahir : Siantar.
Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/07 Januari 1999.
Jenis kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Lobu Siregar II Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara.
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Wirawasta.
Pendidikan : SMK.
Nama lengkap : DEDEK SYAHPUTRA
Tempat lahir : Medan.
Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/ 08 Agustus 1991.
Jenis kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal :Silangit Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wirawasta.
Pendidikan : SD.
Terdakwa II ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan masing – masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Februari 2016 sampai dengan 19 Maret 2016.
Diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2016 sampai dengan 18 April 2016.
Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 06 April 2016 sampai dengan 25 April 2016.
Hakim sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan 13 Mei 2016.
Ketua Pengadilan Negeri Tarutung sejak tanggal 14 Mei 2016 sampai dengan 12 Juli 2016.
Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 16 Juni 2016 sampai dengan tanggal 15 Juli 2016.
Perpanjangan Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak 16 Juli 2016 sampai dengan tanggal 13 September 2016.
Pengadilan Tinggi tersebut:
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 3 Agustus 2016 Nomor: 390/PID.SUS/2016/PT MDN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding.
Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Medan tangga 3 Agustus 2016 Nomor:390/PID. SUS/2016/PT.MDN untuk membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Berkas perkara dan surat – surat lain yang berhubunganan dengan perkara tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penutut Umum tanggal 05 April 2016 No.Reg.Perkara:PDM-28 /Dsgl/04/2016 Terdakwa - Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
PERTAMA Bahwa ia terdakwa I DONNY JANUARI SIAHAAN bersama-sama dengan terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di Pinggir Jalan Sekolah Dusun Hutabaris Desa Tapian Nauli Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari terdakwa I DONNY JANUARI SIAHAAN bersama-sama dengan terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA sedang berada di Jalan Sekolah Dusun Hutabaris Desa Tapian Nauli Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbang Hasundutan akan melakukan transaksi jual beli atau menjual narkotika jenis sabu kepada pembeli marga Siahaan dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paketnya dan pada saat menunggu kedatangan marga Siahaan tersebut, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polres Humbang Hasundutan yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan tindak pidana narkotika yakni saksi HARJO M PURBA, saksi YUSRIL SIMANJUNTAK,SH dan saksi ZUINANDA LUBIS yang telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki dewasa memiliki narkotika di jalan tersebut dan saksi HARJO M PURBA, saksi YUSRIL SIMANJUNTAK,SH dan saksi ZUINANDA LUBIS mencurigai terdakwa I DONNY JANUARI SIAHAAN bersama-sama dengan terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA, selanjutnya langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa I DONNY JANUARI SIAHAAN bersama-sama dengan terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA dan menemukan narkotika jenis sabu dari dalam kantong jaket sebelah kiri yang terdakwa I DONNY JANUARI SIAHAAN gunakan dan berupa 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang mana didalamnya berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa I DONNY JANUARI SIAHAAN bersama-sama dengan terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Humbang Hasundutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terhadap terdakwa I DONNY JANUARI SIAHAAN bersama-sama dengan terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA selanjutnya dilakukan pemeriksaan tentang asal usul narkotika jenis sabu tersebut, yang mana terdakwa I DONNY JANUARI SIAHAAN bersama-sama dengan terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu itu di dapat dari DEDI (DPO) melalui perantara yang merupakan temannya DEDI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekira pukul 16.00 Wib di daerah Siantar sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) akan tetapi baru dibayar oleh terdakwa I DONNY JANUARI SIAHAAN sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya masih hutang. Selanjutnya terdakwa I DONNY JANUARI SIAHAAN bersama-sama dengan terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA telah menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada seorang perempuan yang bernama Sisca seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket, Dedi seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Roy seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Unit Pembantu Cabang Doloksanggul No. 28/IL.II/10072/2016 tanggal 24 Februari 2016 dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor LAB: 2318/NNF/2016 tanggal 1 Maret 2016 yang menerangkan Hasil Pengujian sebagai berikut: Barang bukti : 5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 1,48 (satu koma empat delapan) gram diduga mengandung narkotika. Analisis :1. Uji Marquis Test: Positif. Thin Layer Chromatography: Positif Metamfetamina Kesimpulan: Barang bukti milik terdakwa DONNY JANUARI SIAHAAN adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa I DONNY JANUARI SIAHAAN bersama-sama dengan terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa I DONNY JANUARI SIAHAAN bersama-sama dengan terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di Pinggir Jalan Sekolah Dusun Hutabaris Desa Tapian Nauli Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari terdakwa I DONNY JANUARI SIAHAAN bersama-sama dengan terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA sedang berada di Jalan Sekolah Dusun Hutabaris Desa Tapian Nauli Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbang Hasundutan akan melakukan transaksi jual beli atau menjual narkotika jenis sabu kepada pembeli marga Siahaan dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paketnya dan pada saat menunggu kedatangan marga Siahaan tersebut, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polres Humbang Hasundutan yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan tindak pidana narkotika yakni saksi HARJO M PURBA, saksi YUSRIL SIMANJUNTAK,SH dan saksi ZUINANDA LUBIS yang telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki dewasa memiliki narkotika di jalan tersebut dan saksi HARJO M PURBA, saksi YUSRIL SIMANJUNTAK,SH dan saksi ZUINANDA LUBIS mencurigai terdakwa I DONNY JANUARI SIAHAAN bersama-sama dengan terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA, selanjutnya langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa I DONNY JANUARI SIAHAAN bersama-sama dengan terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA dan menemukan narkotika jenis sabu dari dalam kantong jaket sebelah kiri yang terdakwa I DONNY JANUARI SIAHAAN gunakan dan berupa 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang mana didalamnya berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa I DONNY JANUARI SIAHAAN bersama-sama dengan terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Humbang Hasundutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terhadap terdakwa I DONNY JANUARI SIAHAAN bersama-sama dengan terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA selanjutnya dilakukan pemeriksaan tentang asal usul narkotika jenis sabu tersebut, yang mana terdakwa I DONNY JANUARI SIAHAAN bersama-sama dengan terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu itu di dapat dari DEDI (DPO) melalui perantara yang merupakan temannya DEDI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekira pukul 16.00 Wib di daerah Siantar sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) akan tetapi baru dibayar oleh terdakwa I DONNY JANUARI SIAHAAN sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya masih hutang. Selanjutnya terdakwa I DONNY JANUARI SIAHAAN bersama-sama dengan terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA telah menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada seorang perempuan yang bernama Sisca seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket, Dedi seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Roy seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Unit Pembantu Cabang Doloksanggul No. 28/IL.II/10072/2016 tanggal 24 Februari 2016 dengan hasil penimbangan sebagai berikut: 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik putih les merah yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (bruto) 1,48 (satu koma empat delapan) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor LAB: 2318/NNF/2016 tanggal 1 Maret 2016 yang menerangkan Hasil Pengujian sebagai berikut: Barang bukti: 5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 1,48 (satu koma empat delapan) gram diduga mengandung narkotika. Analisis: 1. Uji Marquis Test: Positif. Thin Layer Chromatography: Positif Metamfetamina. Kesimpulan: Barang bukti milik terdakwa DONNY JANUARI SIAHAAN adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa I DONNY JANUARI SIAHAAN bersama-sama dengan terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 26 Mei 2016No.REG.PERK: PDM-28/Dsgl/04/2016 Terdakwa - Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. DONNY JANUARI SIAHAAN dan Terdakwa II. DEDEK SYAHPUTRA terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dan atau tanpa hak dan melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu”.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa I. DONNY JANUARI SIAHAAN dan Terdakwa II. DEDEK SYAHPUTRA pidana12 (dua belas) tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kurungan dikurangi selama para terdakwa ditahan, dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
5 (lima) paket Narkotika dengan plastik putih klip merah yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (bruto) 1, 48 (satu koma empat delapan) gram.
1 (satu) buah jaket kulit warna hitam.
1 (satu) buah dompet warna abu-abu.
1 (satu) buah Handphone merek NOKIA warna hitam..
1 (satu) buah plastic klip merah berukuran sedang yang keseluruhannya.
Yang keseluruhannya dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 500. 000,- (lima ratus ribu rupiah).
Disita untuk negara
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Tarutung telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa 1. DONNY JANUARI SIAHAAN dan terdakwa 2. DEDEK SYAHPUTRA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “ TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU “.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 13 (tigabelas) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000,000,-(satu miliyard), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan supaya para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa:
5 (lima) paket Narkotika dengan plastik putih klip merah yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (bruto) 1, 48 (satu koma empat delapan) gram.
1 (satu) buah jaket kulit warna hitam.
1 (satu) buah dompet warna abu-abu.
1 (satu) buah Handphone merek NOKIA warna hitam.
1 (satu) buah plastic klip merah berukuran sedang yang keseluruhannya.
Yang keseluruhannya dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 500. 000,- (lima ratus ribu rupiah).
Disita untuk Negara.
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa II Dedek Syahputra telah menyatakan minta banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 16 Juni 2016 sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding No.Perkara: 75/Pid.Sus/2016/PN-Trt dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 22 Juli 2016 sebagaimana Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor: 75/Pid.Sus/2016/PN.Trt..
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Terdakwa II Dedek Syahputra telah mengajukan memori banding yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 27 Juni 2016 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama oleh Endy Jeremes Ayal Jurusita Pengadilan Negeri Tarutung sesuai dengan Relas Penyerahan memori banding kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 Juli 2016.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra Memori Banding.
Membaca surat Panitera Pengadilan Negeri Tarunung Nomor:W2.U6. 506/PID/VI/2016 tertanggal 22 Juni 2016 telah memberi kesempatan kepada DEBBY KHRISTINA, SH sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung terhitung sejak tanggal 16 Juni 2016 sampai dengan tanggal 24 Juni 2016 sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa II Dedek Syahputra telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat – syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Terdakwa II Dedek Saputra dalam memori bandingnya mengajukan alasan – alasan keberatannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa II Dedek Syahputra kurang puas terhadap putusan hakim yang menghukum Terdakwa dengan hukuman penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, sebab terdakwa 2 Dedek Syahputra bersama Terdakwa I Donny Januari Siahaan berada di Jalan Sekolah Dusun Hutabaris Desa Tapian Nauli Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan ditangkap oleh Polisi Haryono M.Purba, Yusril Simanjuntak dan Zainanda Lubis, diadakan penggeledahan dan dari sakunya Donny Januari Siahaan ditemukan 5 (lima) paket Narkotika shabu yang terbungkus dalam plastic putih klip merah berat kotor 1,48 (satu koma empat delapan) gram, sedangkan dari saya terdakwa 2 Dedek Saputra tidak ada ditemukan barang bukti sebagaimana diterangkan oleh saksi Yusril Simanjuntak dan Zuinanda Lubis di dalam persidangan.
Bahwa Donny Januari Siahaan menerangkan Dedek Syahputra menjual Narkotika jenis shabu, tetapi Donny Januari Siahaan tidak melihatnya.
Bahwa di dalam berita acara pemeriksaan penyidik halaman 2 No.7 saya mengatakan pada hari selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekira pukul 19.30 wib di Jalan Seklah Dusun Hutabaris Desa Tapian Nauli Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan, dan pada No.10 saya mengatakan menjual Narkotika jenis shabu kepada seorang perempuan bernama Sisca seharga Rp.100.000,-(saratus ribua rupiah) satu paket kepada Dedi seharga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) saya terpaksa mengatakan ya, kalau saya mengatakan tidak saya distrom.
Kalau terbukti saya memakai narkotika jenis shabu-shabu mesti ada Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan, ternyata Polisi tidak dapat membuktikan dan Polisi tidak melampirkan teks urin yang dilakukan Polres Humbang Hasudutan
Berdasarkan uraian tersebut di atas saya mermohon semoga Hakim Majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini mengambil keputusan berbunyi sebagai berikut:
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor:75/Pid.Sus /2016/PN.Trt, tanggal 09 Januari 2016.
Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Menimbang, bahwa terhadap alasan keberatan yang menyatakan ketika dilakukan penggeledahan oleh Polisi pada diri Terdakwa II Dedek Syahputra tidak ditemukan barang bukti, hal tersebut tidaklah dijadikan sebagai dasar hukum dari pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama untuk menyatakan Terdakwa II Dedek Syahputra bersalah, tetapi didasarkan pada fakta hukum yaitu terdakwa I dan terdakwa II melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I.
Menimbang, bahwa dengan demikian alasan – alasan keberatan dari Terdakwa II Dedek Syahputra tersebut tidak didukung dengan bukti – bukti yang cukup bahwa dirinya tidak bersalah dan Majelis Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar semua alat bukti di persidangan dan berkesimpulan telah dapat membukitikan dakwaan kedua, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat alasan – alasan keberatan tersebut haruslah ditolak seluruhnya untuk dikesampingkan.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 75/Pid.Sus/2016/PN Trt tanggal 09 Juni 2016 serta memori banding dari Terdakwa II Dedek Syahputra dan tanpa kotra memori banding dari Penuntut Umum, pengadilan tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya telah menyatakan bahwa Terdakwa II Dedek Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim pengadilan tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai kwalifikasi tindak pidana kurang tepat dan lamanya pidana yang dijatuhkan terlalu berat, sehingga perlu diubah dengan alasan pertimbangan sebagai berikut.
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan – alasan keberatan memori banding dari Terdakwa II Dedek Syahputra tersebut di atas, maka dengan melihat dan memperhatikan barang bukti dalam perkara a quo, ternyata hanya seberat 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama kepada Terdakwa II Dedek Syahputra terlalu berat dan tidak patut, oleh karena itu dinilai adil dan patut apabila Terdakwa II Dedek Syahputra dijatuhi hukuman sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor:75/Pid.Sus/2016/PN Trt tanggal 09 Juni 2016 haruslah diubah sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidananya dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amar lengkapnya sebagaimana disebutkan dibawah ini.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa II Dedek Syahputra berada dalam tahanan menurut ketentuan Pasal 21 Jo. 27 (1), (2) Jo. Pasal 193 (2) b KUHAP, majelis hakim pengadilan tingkat banding tidak menemukan alasan dikeluarkan dari dalam tahanan, oleh karenanya cukup beralasan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa II Dedek Syahputran dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ini, yang untuk tingkat banding besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini.
Mengingat dan memperhatikan Pasal 114 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Pasal 21, 27, 193, 241 242 KUHAP dan peraturan - peraturan lain yang berkaitan.
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA.
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 75/Pid.Sus/2016 /PN Trt tanggal 09 Juni 2016, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA, sehinga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I DONNY JANUARI SIAHAAN dan Terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa II DEDEK SYAHPUTRA tetap ditahan.
Memerintahkan barang bukti berupa:
5 (lima) paket Narkotika dengan plastik putih klip merah yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (bruto) 1, 48 (satu koma empat delapan) gram.
1 (satu) buah jaket kulit warna hitam.
1 (satu) buah dompet warna abu-abu.
1 (satu) buah Handphone merek NOKIA warna hitam.
1 (satu) buah plastic klip merah berukuran sedang, seluruhannya dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 500. 000,- (lima ratus ribu rupiah). Disita untuk Negara.
Membebani terdakwa 2 DEDEKL SAPUTRA membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2016 oleh kami: BENAR KARO – KARO, SH,MH, selaku Hakim Ketua Majelis, AGUSTINUS SILALAHI, SH, MH dan Dr. ALBERTINA HO, SH, MH masing-masing sebagai hakim anggota, diucapkan pada hari ini Senin, tanggal 22 Agustus 2016 di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dihadiri kedua Hakim Anggota tersebut dibantu oleh: KHAIRUL,SH.MH Panitera Pengganti pada pengadilan tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota: Hakim Ketua,
TTD TTD
AGUSTINUS SILALAHI, SH.,MH. BENAR KARO – KARO,SH.,MH.
TTD TTD
Dr. ALBERTINA HO.,SH.,MH. Panitera Pengganti:
TTD
KHAIRUL, SH.MH