130/Pid.Sus/2017/PN Lwk
Putusan PN LUWUK Nomor 130/Pid.Sus/2017/PN Lwk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - YITRON KIAMANI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Yitron Kiamani Alias Om Itron, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yitron Kiamani Alias Om Itron oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar celana dalam warna putih bergaris hijau dibagian pinggang; - 1 (satu) lembar baju sekolah dasar berwarna putih; - 1 (satu) lembar rok sekolah dasar berwarna merah; Dikembalikan kepada Anak Korban Nanda Marselia; - 1(satu) rangkap 4 ( empat ) lembar foto copy raport/ buku penilaian atas nama Nanda Marselia; Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 130/Pid.Sus/2017/PN Lwk (Perlindungan Anak)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Luwuk yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Yitron Kiamani Alias Om Itron;
Tempat Lahir : Boloy;
Umur/Tgl Lahir : 42 tahun / 9 Oktober 1975;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Boloy RT. 01 Kecamatan Bulagi Kabupaten Banggai Kepulauan;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
Penyidik sejak tanggal 3 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2017;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 3 April 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, sejak tanggal 4 April 2017 sampai dengan tanggal 3 Mei 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 April 2017 sampai dengan tanggal 8 Mei 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, sejak tanggal 9 Mei 2017 sampai dengan tanggal 28 Mei 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Mei 2017 sampai dengan tanggal 16 Juni 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, sejak tanggal 17 Juni 2017 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2017;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 130/Pid.Sus/2017/PN Lwk tanggal 18 Mei 2017 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 130/Pen.Pid.Sus/2017/PN Lwk., tanggal 18 Mei 2017 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Yitron Kiamani Alias Om Itron yang identitasnya telah diakui oleh yang bersangkutan, terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Perppu No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 D Undang-undang RI No 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yitron Kiamani Alias Om Itron dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana dalam warna putih bergaris hijau dibagian pinggang;
1 (satu) lembar baju sekolah dasar berwarna putih;
1 (satu) lembar rok sekolah dasar berwarna merah;
Dikembalikan kepada Anak Korban Nanda Marselia;
1(satu) rangkap 4 ( empat ) lembar foto copy raport/ buku penilaian atas nama Nanda Marselia;
Tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair:
Bahwa ia Terdakwa Yitron Kiamani Alias Om Itron pada hari dan waktu yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September tahun 2016 atau pada suatu waktu masih dalam Tahun 2016 bertempat di Rumah dan Kebun Terdakwa beralamat Desa Boloy, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah atau pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara “Dengan sengaja melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak Korban Nanda Marselia melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan September 2016 sekitar pukul 16.00 Wita, pada saat Terdakwa mencari ayam milik Terdakwa yang berkeliaran disekitar kebun dan Terdakwa melihat Anak Korban Nanda Marselia datang bersama dua orang teman perempuan pada saat itu Anak Korban Nanda Marselia mengatakan ingin mengikuti Terdakwa mencari ayam Terdakwa yang berkeliaran, kemudian Anak Korban Nanda Marselia bersama Terdakwa berjalan kaki mencari ayam milik Terdakwa sedangkan 2 (dua) teman Anak Korban tidak ikut dan mereka berdua langsung pulang. Setelah agak jauh dari tempat kandang ayam milik Terdakwa dikebun, lalu Terdakwa duduk dan memanggil Anak Korban Nanda Marselia untuk duduk disamping Terdakwa setelah itu Terdakwa mulai menciumi mulut dan pipi Anak Korban Nanda Marselia, kemudian Terdakwa mengangkat baju dan melepaskan celana dalam Anak Korban Nanda Marselia setelah itu Terdakwa meraba dan memegang alat kelamin Anak Korban Nanda Marselia setelah beberapa menit Terdakwa melepas celana yang dikenakannya saat itu dan mulai menindih Anak Korban Nanda Marselia dan berusaha memasukkan batang penis Terdakwa kedalam Vagina Anak Korban Nanda Marselia dengan cara menggosok-gosokkan dan menggoyangkan batang penis Terdakwa kearah Vagina Anak Korban Nanda Marselia, kemudian setelah selesai Terdakwa menyuruh Anak Korban Nanda Marselia memakai kembali celana dalam dan menyuruhnya pulang. Kemudian Terdakwa kembali melanjutkan mencari ayam milik Terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi pada malam hari, Terdakwa bertemu Anak Korban Nanda Marselia di jalan kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban Nanda Marselia pergi kerumah Terdakwa di Desa Boloy, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, dengan mengedarai sepeda motor setelah sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa membuka pakaian Anak Korban Nanda Marselia dan juga membuka celananya sendiri kemudian Terdakwa menindis Anak Korban Nanda Marselia dan memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina Anak Korban Nanda Marselia kemudian Terdakwa mengeluarkan air mani didalam Vagina Anak Korban Nanda Marselia.
Bahwa selanjutnya pada hari bulan dan tanggal yang tidak diingat lagi pada saat Anak Korban Nanda Marselia pulang sekolah, Terdakwa mengajak Anak Korban Nanda Marselia ke pondoknya dengan berjalan kaki, kemudian setelah sampai Terdakwa memaksa membuka celana Anak Korban Nanda Marselia dan membuka sendiri celananya selanjutnya Terdakwa mulai menindis dan memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina Anak Korban Nanda Marselia dimana setelah Terdakwa mencapai klimak dan mengeluarkan sperma, Terdakwa meninggalkan Anak Korban Nanda Marselia di pondok sendirian.
Bahwa selanjutnya pada hari tanggal yang tidak diingat lagi pada saat Anak Korban Nanda Marselia pulang sekolah dan bertemu dengan Terdakwa dijalan lalu Terdakwa membawa Anak Korban Nanda Marselia menuju kerumah Terdakwa di Desa Boloy, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, dimana setelah sampai dirumah Terdakwa langsung mengangkat rok Anak Korban Nanda Marselia dan membuka celana dalam dan baju Anak Korban Nanda Marselia serta membuka celananya sendiri. Kemudian Terdakwa memegang alat kemaluan Anak Korban Nanda Marselia dan selanjutnya memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam Vagina Anak Korban Nanda Marselia. Selanjutnya setelah Terdakwa mencapai klimak langsung membawa pergi Anak Korban Nanda Marselia menuju pondok yang terletak dikebun Terdakwa. Selanjutnya setelah sampai Terdakwa langsung memaksa Anak Korban Nanda Marselia membuka celana dalam kemudian Terdakwa juga membuka celananya lalu langsung menindis Anak Korban Nanda Marselia dan memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Anak Korban Nanda Marselia kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma diluar. Kemudian datang Saksi Dani mengajak pulang Anak Korban Nanda Marselia kerumah nenek dimana setelah itu Terdakwa meninggalkan Anak Korban Nanda Marselia.
Bahwa benar pada saat kejadian tersebut dilakukan oleh Terdakwa Tehadap Anak Korban Nanda Marselia, berdasarkan Rapor Peserta Didik Sekolah Dasar Negeri Pembina Bulagi atas nama Nanda Marselia dilahirkan di Ambelang, pada tanggal 15 Bulan November Tahun 2009, Anak Korban Nanda Marselia pada saat kejadian perkara berumur 7 (tujuh) tahun.
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, Anak Korban Nanda Marselia diperiksa di Puskesmas Bulagi sebagaimana yang disebut dalam Visum Et Repertum Nomor 19/II/Pkm.Bulagi/2017 tanggal 03 Februari 2017 yang ditandatangani oleh dr. Dian Ratnasari Soolany selaku Dokter UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Bulagi, pada pemeriksaan korban didapatkan:
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik.
Terdapat memar diperut sebelah kanan dengan memar kira kira satu centi meter kali satu centi meter.
Pada Genital bagian luar, bagian bibir besar kemaluan tidak ada kelainan, pada bagian bibir kecil kemaluan tampak berwarna kemerahan dan tampak lendir berwarna putih ke kuningan. Pasien tidak mengeluh gatal-gatal.
Pada selaput darah, posisi jam delapan searah jarum jam tampak robekan dikelilingi memar.
Kesimpulan:
Memar diperut sebelah kanan disebabkan karena kekerasan benda tumpul keras.
Pada bagian genital bibir kecil kemaluan tampak berwarna kemerahan pada selaput darah, posisi jam delapan searah jarum jam terdapat robekan dan memar hal ini diakibatkan karena kekerasan benda tumpul yang melalui liang senggama.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Perppu No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 D Undang-undang RI No 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia Terdakwa Yitron Kiamani Alias Om Itron pada hari dan waktu yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September tahun 2016 atau pada suatu waktu masih dalam Tahun 2016 bertempat di Rumah dan Kebun Terdakwa beralamat Desa Boloy, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah atau pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak korban Nanda Marselia melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan September 2016 sekitar pukul 16.00 Wita, pada saat Terdakwa mencari ayam milik Terdakwa yang berkeliaran disekitar kebun dan Terdakwa melihat Anak Korban Nanda Marselia datang bersama dua orang teman perempuan pada saat itu Anak Korban Nanda Marselia mengatakan ingin mengikuti Terdakwa mencari ayam Terdakwa yang berkeliaran, kemudian Anak Korban Nanda Marselia bersama Terdakwa berjalan kaki mencari ayam milik Terdakwa sedangkan 2 (dua) teman Anak Korban tidak ikut dan mereka berdua langsung pulang. Setelah agak jauh dari tempat kandang ayam milik Terdakwa dikebun, lalu Terdakwa duduk dan memanggil Anak Korban Nanda Marselia untuk duduk disamping Terdakwa setelah itu Terdakwa mulai menciumi mulut dan pipi Anak Korban Nanda Marselia, kemudian Terdakwa mengangkat baju dan melepaskan celana dalam Anak Korban Nanda Marselia setelah itu Terdakwa meraba dan memegang alat kelamin Anak Korban Nanda Marselia setelah beberapa menit Terdakwa melepas celana yang dikenakannya saat itu dan mulai menindih Anak Korban Nanda Marselia dan berusaha memasukkan batang penis Terdakwa kedalam Vagina Anak Korban Nanda Marselia dengan cara menggosok-gosokkan dan menggoyangkan batang penis Terdakwa kearah Vagina Anak Korban Nanda Marselia, kemudian setelah selesai Terdakwa menyuruh Anak Korban Nanda Marselia memakai kembali celana dalam dan menyuruhnya pulang. Kemudian Terdakwa kembali melanjutkan mencari ayam milik Terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi pada malam hari, Terdakwa bertemu Anak Korban Nanda Marselia di jalan kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban Nanda Marselia pergi kerumah Terdakwa di Desa Boloy, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, dengan mengedarai sepeda motor setelah sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa membuka pakaian Anak Korban Nanda Marselia dan juga membuka celananya sendiri kemudian Terdakwa menindis Anak Korban Nanda Marselia dan memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina Anak Korban Nanda Marselia kemudian Terdakwa mengeluarkan air mani didalam Vagina Anak Korban Nanda Marselia.
Bahwa selanjutnya pada hari bulan dan tanggal yang tidak diingat lagi pada saat Anak Korban Nanda Marselia pulang sekolah, Terdakwa mengajak Anak Korban Nanda Marselia ke pondoknya dengan berjalan kaki, kemudian setelah sampai Terdakwa memaksa membuka celana Anak Korban Nanda Marselia dan membuka sendiri celananya selanjutnya Terdakwa mulai menindis dan memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina Anak Korban Nanda Marselia dimana setelah Terdakwa mencapai klimak dan mengeluarkan sperma, Terdakwa meninggalkan Anak Korban Nanda Marselia di pondok sendirian.
Bahwa selanjutnya pada hari tanggal yang tidak diingat lagi pada saat Anak Korban Nanda Marselia pulang sekolah dan bertemu dengan Terdakwa dijalan lalu Terdakwa membawa Anak Korban Nanda Marselia menuju kerumah Terdakwa di Desa Boloy, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, dimana setelah sampai dirumah Terdakwa langsung mengangkat rok Anak Korban Nanda Marselia dan membuka celana dalam dan baju Anak Korban Nanda Marselia serta membuka celananya sendiri. Kemudian Terdakwa memegang alat kemaluan Anak Korban Nanda Marselia dan slanjutnya memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam Vagina Anak Korban Nanda Marselia. Selanjutnya setelah Terdakwa mencapai klimak langsung membawa pergi Anak Korban Nanda Marselia menuju pondok yang terletak dikebun Terdakwa. Selanjutnya setelah sampai Terdakwa langsung memaksa Anak Korban Nanda Marselia membuka celana dalam kemudian Terdakwa juga membuka celananya lalu langsung menindis Anak Korban Nanda Marselia dan memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Anak Korban Nanda Marselia kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma diluar. Kemudian datang Saksi Dani mengajak pulang Anak Korban Nanda Marselia kerumah nenek dimana setelah itu Terdakwa meninggalkan Anak Korban Nanda Marselia.
Bahwa benar pada saat kejadian tersebut dilakukan oleh Terdakwa Tehadap Anak Korban Nanda Marselia, berdasarkan Rapor Peserta Didik Sekolah Dasar Negeri Pembina Bulagi atas nama Nanda Marselia dilahirkan di Ambelang, pada tanggal 15 Bulan November Tahun 2009, Anak Korban Nanda Marselia pada saat kejadian perkara berumur 7 (tujuh) tahun.
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, Anak Korban Nanda Marselia diperiksa di Puskesmas Bulagi sebagaimana yang disebut dalam Visum Et Repertum Nomor 19/II/Pkm.Bulagi/2017 tanggal 03 Februari 2017 yang ditandatangani oleh dr. Dian Ratnasari Soolany selaku Dokter UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Bulagi, pada pemeriksaan korban didapatkan:
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik.
Terdapat memar diperut sebelah kanan dengan memar kira kira satu centi meter kali satu centi meter.
Pada Genital bagian luar, bagian bibir besar kemaluan tidak ada kelainan, pada bagian bibir kecil kemaluan tampak berwarna kemerahan dan tampak lendir berwarna putih ke kuningan. Pasien tidak mengeluh gatal-gatal.
Pada selaput darah, posisi jam delapan searah jarum jam tampak robekan dikelilingi memar.
Kesimpulan:
Memar diperut sebelah kanan disebabkan karena kekerasan benda tumpul keras.
Pada bagian genital bibir kecil kemaluan tampak berwarna kemerahan pada selaput darah, posisi jam delapan searah jarum jam terdapat robekan dan memar hal ini diakibatkan karena kekerasan benda tumpul yang melalui liang senggama.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Perppu No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Yitron Kiamani Alias Om Itron pada hari dan waktu yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September tahun 2016 atau pada suatu waktu masih dalam Tahun 2016 bertempat di Rumah dan Kebun Terdakwa beralamat Desa Boloy, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah atau pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak Korban Nanda Marselia untuk melakukan perbuatan cabul”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan September 2016 sekitar pukul 16.00 Wita, pada saat Terdakwa mencari ayam milik Terdakwa yang berkeliaran disekitar kebun dan Terdakwa melihat Anak Korban Nanda Marselia datang bersama dua orang teman perempuan pada saat itu Anak Korban Nanda Marselia mengatakan ingin mengikuti Terdakwa mencari ayam Terdakwa yang berkeliaran, kemudian Anak Korban Nanda Marselia bersama Terdakwa berjalan kaki mencari ayam milik Terdakwa sedangkan 2 (dua) teman Anak Korban tidak ikut dan mereka berdua langsung pulang. Setelah agak jauh dari tempat kandang ayam milik Terdakwa dikebun, lalu Terdakwa duduk dan memanggil Anak Korban Nanda Marselia untuk duduk disamping Terdakwa setelah itu Terdakwa mulai menciumi mulut dan pipi Anak Korban Nanda Marselia, kemudian Terdakwa mengangkat baju dan melepaskan celana dalam Anak Korban Nanda Marselia setelah itu Terdakwa meraba dan memegang alat kelamin Anak Korban Nanda Marselia setelah beberapa menit Terdakwa melepas celana yang dikenakannya saat itu dan mulai menindih Anak Korban Nanda Marselia dan berusaha memasukkan batang penis Terdakwa kedalam Vagina Anak Korban Nanda Marselia dengan cara menggosok-gosokkan dan menggoyangkan batang penis Terdakwa kearah Vagina Anak Korban Nanda Marselia, kemudian setelah selesai Terdakwa menyuruh Anak Korban Nanda Marselia memakai kembali celana dalam dan menyuruhnya pulang. Kemudian Terdakwa kembali melanjutkan mencari ayam milik Terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi pada malam hari, Terdakwa bertemu Anak Korban Nanda Marselia di jalan kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban Nanda Marselia pergi kerumah Terdakwa di Desa Boloy, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, dengan mengedarai sepeda motor setelah sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa membuka pakaian Anak Korban Nanda Marselia dan juga membuka celananya sendiri kemudian Terdakwa menindis Anak Korban Nanda Marselia dan memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina Anak Korban Nanda Marselia kemudian Terdakwa mengeluarkan air mani didalam Vagina Anak Korban Nanda Marselia.
Bahwa selanjutnya pada hari bulan dan tanggal yang tidak diingat lagi pada saat Anak Korban Nanda Marselia pulang sekolah, Terdakwa mengajak Anak Korban Nanda Marselia ke pondoknya dengan berjalan kaki, kemudian setelah sampai Terdakwa memaksa membuka celana Anak Korban Nanda Marselia dan membuka sendiri celananya selanjutnya Terdakwa mulai menindis dan memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina Anak Korban Nanda Marselia dimana setelah Terdakwa mencapai klimak dan mengeluarkan sperma, Terdakwa meninggalkan Anak Korban Nanda Marselia di pondok sendirian.
Bahwa selanjutnya pada hari tanggal yang tidak diingat lagi pada saat Anak Korban Nanda Marselia pulang sekolah dan bertemu dengan Terdakwa dijalan lalu Terdakwa membawa Anak Korban Nanda Marselia menuju kerumah Terdakwa di Desa Boloy, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, dimana setelah sampai dirumah Terdakwa langsung mengangkat rok Anak Korban Nanda Marselia dan membuka celana dalam dan baju Anak Korban Nanda Marselia serta membuka celananya sendiri. Kemudian Terdakwa memegang alat kemaluan Anak Korban Nanda Marselia dan slanjutnya memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam Vagina Anak Korban Nanda Marselia. Selanjutnya setelah Terdakwa mencapai klimak langsung membawa pergi Anak Korban Nanda Marselia menuju pondok yang terletak dikebun Terdakwa. Selanjutnya setelah sampai Terdakwa langsung memaksa Anak Korban Nanda Marselia membuka celana dalam kemudian Terdakwa juga membuka celananya lalu langsung menindis Anak Korban Nanda Marselia dan memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Anak Korban Nanda Marselia kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma dilaur. Kemudian datang Saksi Dani mengajak pulang Anak Korban Nanda Marselia kerumah nenek dimana setelah itu Terdakwa meninggalkan Anak Korban Nanda Marselia.
Bahwa benar pada saat kejadian tersebut dilakukan oleh Terdakwa Tehadap Anak Korban Nanda Marselia ,berdasarkan Rapor Peserta Didik Sekolah Dasar Negeri Pembina Bulagi atas nama Nanda Marselia dilahirkan di Ambelang, pada tanggal 15 Bulan November Tahun 2009, Anak Korban Nanda Marselia pada saat kejadian perkara berumur 7 (tujuh) tahun.
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, Anak Korban Nanda Marselia diperiksa di Puskesmas Bulagi sebagaimana yang disebut dalam Visum Et Repertum Nomor 19/II/Pkm.Bulagi/2017 tanggal 03 Februari 2017 yang ditandatangani oleh dr. Dian Ratnasari Soolany selaku Dokter UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Bulagi, pada pemeriksaan korban didapatkan:
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik.
Terdapat memar diperut sebelah kanan dengan memar kira kira satu centi meter kali satu centi meter.
Pada Genital bagian luar, bagian bibir besar kemaluan tidak ada kelainan, pada bagian bibir kecil kemaluan tampak berwarna kemerahan dan tampak lendir berwarna putih ke kuningan. Pasien tidak mengeluh gatal-gatal.
Pada selaput darah, posisi jam delapan searah jarum jam tampak robekan dikelilingi memar.
Kesimpulan:
Memar diperut sebelah kanan disebabkan karena kekerasan benda tumpul keras.
Pada bagian genital bibir kecil kemaluan tampak berwarna kemerahan pada selaput darah, posisi jam delapan searah jarum jam terdapat robekan dan memar hal ini diakibatkan karena kekerasan benda tumpul yang melalui liang senggama.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Perppu No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang bahwa, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Nanda Marselia, tanpa sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik Polisi dan masih membenarkan semua keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi;
Bahwa Saksi telah dicabuli oleh Terdakwa sebanyak 5 ( lima ) kali;
Bahwa Saksi tidak mengingat lagi hari, bulan serta tahun kejadian pencabulan pada dirinya namun saksi membenarklan pertama kali saksi dicabuli oleh Terdakwa di Desa Boloy Kec. Bulagi Kab. Bangkep;
Bahwa Terdakwa melakukan pencabulan kepada Saksi dengan cara membuka baju dan celana saksi dan memegang megang alat kelamin saksi lalu Terdakwa menindih saksi kemudian memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam lubang kelamin (vagina) saksi;
Bahwa kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah saksi tidak ingat lagi, saksi di bawa ke pondok oleh Terdakwa dengan berjalan kaki, kemudian sesampainya di pondok Terdakwa memaksa saksi untuk membuka pakaian saksi. Dikarenakan saksi takut kemudian saksi mulai membuka pakaian saksi satu persatu, kemudian Terdakwa mulai memegang megang alat kelamin (vagina) saksi dan Terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa dengan posisi saat itu Terdakwa berada diatas tubuh saksi (menindih saksi), kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma (air mani) di bagian perut saksi, kemudian pencabulan kedua terjadi pada pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh saksi pada malam hari saksi bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa mengajak saksi kerumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di rumah Terdakwa kembali memaksa saksi dan Terdakwa yang membuka pakaian saksi saat itu kemudian Terdakwa juga membuka pakaiannya dan langsung menindih saksi dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwake dalam lubang kelamin (vagina) saksi dan mengeluarkan sperma (air mani) Terdakwa di dalam lubang kelamin (vagina saksi, kejadian pada saksi berlanjut pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi ketika saksi pulang sekolah Terdakwa kembali mengajak saksi ke pondoknya dengan berjalan kaki setelah sampai di pondok Terdakwa memaksa saksi membuka semua pakaian yang saksi gunakan dan Terdakwa juga membuka celana dan langsung menindih saksi memasukkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin ( vagina ) saksi dan mengeluarkan sperma ( air mani ) di bagian dalam lubang alat kelamin ( vagina ) saksi, namun kejadian kali ini setelah melakukan pencabulan pada saksi Terdakwa meninggalkan saksi sendiri di pondok milik Terdakwa;
Bahwa perbuatan yang keempat kalinya saat saksi pulang sekolah, saksi tidak sengaja bertemu dengan Terdakwa di jalan, kemudian Terdakwa langsung membawa saksi ke rumah Terdakwa di desa boloy, setelah sampai di rumah Terdakwal angsung mengangkat rok saksi dan membuka celana dalam dan baju yang saksi kenakan saat itu. Setelah itu Terdakwa memegang megang alat kelamin ( vagina ) saksi setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa mengeluarkan sperma ( air mani ) di bagian dalam lubang kelamin ( vagina ) saksi, setelah perbuatan tersebut Terdakwa membawa saksi ke Pondok dan melakukan perbuatan cabul itu sekali lagi, kemudian tiba tiba teman saksi yang bernama Dani datang kemudian teman saksi tersebut mengajak saksi untuk pulang ke rumah nenek saksi dan Terdakwa pergi meninggalkan saksi;
Bahwa Terdakwa memaksa saksi saat Terdakwa melakukan pencabulan pada diri saksi;
Bahwa saksi pernah berteriak dan meminta tolong saat Terdakwa melakukan pencabulan terhadap diri saksi;
Bahwa saksi pernah diancam oleh Terdakwa saat melakukan pencabulan pada diri saksi dengan mengatakan pada saksi “ kalau saksi bilang pada orang nanti dia (Terdakwa) akan membunuh saksi “.
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan pencabulan pada diri saksi, saksi pernah melakukan penolakan dengan mengatakan “ tidak mau “.
Bahwa rumah dan pondok Terdakwa saat melakukan pencabulan pada diri saksi dalam keadaan sepi;
Bahwa Saksi biasanya tinggal di rumah nenek saksi yang bernama Dorci dan saat nenek saksi pergi ke kebun saksi tinggal di rumah ibu angkat saksi yang bernama Sadriani;
Bahwa orang tua kandung saksi telah bercerai, ayah kandung saksi sekarang tinggal di Kendari sedangkan ibu kandung saksi tinggal di Desa Manggalai;
Bahwa saksi merasa kesakitan saat Terdakwa melakukan pencabulan terhadap diri saksi;
Bahwa saksi merasa trauma dan takut setelah perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa pada diri saksi;
Bahwa yang mengetahui perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa pada diri saksi adalah DANI teman saksi dan Kepala Sekolah saksi;
Bahwa umur saksi saat kejadian adalah 7 tahun dan saksi masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar di SDN 2 PEMBINA BULAGI;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
2. Saksi Sutisna Mbayang, A.Md, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan masalah pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak Nanda Marselia;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa telah mencabuli Anak Nanda berasal dari Anak Nanda sendiri yang mengatakan pada saksi pada tanggal 02 Februari 2017 sekitar pukul 09.00 Wita di dalam ruang kelas 1 ( satu ) Sekolah Dasar Negeri Pembina Bulagi II Kec. Bulagi Kab. Bangkep;
Bahwa setelah Saksi mendengar pengakuan Anak Nanda yang telah disetubuhi oleh Terdakwa, Saksi langsung melaporkan kejadian tersebut pada kepala sekolah;
Bahwa berdasarkan pengakuan Anak Nanda, Terdakwa telah menyetubuhi Anak Nanda layaknya persetubuhan suami istri yang sah;
Bahwa setahu Saksi, umur Anak Nanda masih 7 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 1 ( satu );
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
3. Saksi Dani, tanpa sumpah memberikan keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan masalah pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Nanda;
Bahwa Terdakwa melakukan pencabulan terhadap Anak Nanda di pondok di Desa Boloy Kec. Bulagi Kab. Bangkep;
Bahwa saksi tidak melihat langsung Terdakwa melakukan pencabulan terhadap Anak Nanda;
Bahwa saksi mengetahui tindakan pencabulan terhadap Anak Nanda saat Terdakwa mengajak Anak Nanda ke hutan menuju pondok Di desa Boloy Kec. Bulagi Kab. Bangkep akan tetapi Saksi sudah lupa kapan kejadian tersebut;
Bahwa saat melihat Terdakwa membawa NANDA ke hutan, saksi mengejar Terdakwa dengan cara berlari dan sembunyi sembunyi;
Bahwa saksi melihat Terdakwa dan NANDA bersamaan di dalam pondok dengan posisi Terdakwa dan NANDA sedang berdiri berdua dan saksi tidak melihat orang lain;
Bahwa saksi pada hari dan tanggal yang sudah diingat lagi saat jam pulang sekolah, melihat Terdakwa menjemput NANDA menggunakan motor dan langsung membawa NANDA menuju pondok dihutan, setelah itu saksi lari mengikuti Terdakwa dari belakang secara sembunyi-sembunyi, setelah sampai di pondok dihutan saksi melihat Terdakwa bersama NANDA, Kemudian saksi langsung memanggil NANDA untuk mengajaknya pulang namun Terdakwa berkata “ jangan dulu kasi pulang NANDA “ lalu Saksi menjawab “nanti saya bilang sama orang” setelah itu Saksi pergi mengajak NANDA untuk pulang;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dihadapan penyidik dan keterangan Terdakwa tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sebagai Terdakwa dalam perkara ini sehubungan dengan masalah persetubuhan yang Terdakwa lakukan terhadap Anak Nanda Marselia;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi anak NANDA layaknya suami istri di hutan hutan sekitar 500 meter dari rumah nenek NANDA pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi di Bulan September 2016;
Benar pada tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa, pada bulan September 2016 sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Boloy Kec. Bulagi Kab. Bangkep, Terdakwa hendak pergi ke kebun untuk memberi makan pada ternak ayam milik Terdakwa, saat Terdakwa mencari ayam jantan Terdakwa di sekitar kebun Terdakwa, Terdakwa melihat anak NANDA bersama 2 ( dua ) temannya yang satu bernama ELIN dan 1 ( satu ) orang lagi Terdakwa tidak mengetahui namanya, saat itu anak NANDA mengatakan ingin ikut bersama Terdakwa mencari ayam jantan Terdakwa yang berkeliaran di sekitaran kebun Terdakwa, kemudiaan anak NANDA ikut bersama Terdakwa sedangkan 2 orang temannya tidak ikut dan langsung pulang, setelah itu Terdakwa duduk dan memanggil anak NANDA untuk ikut duduk disamping Terdakwa, setelah itu Terdakwa mulai bercerita sedikit kemudian mulai menciumi pipi dan bibir anak NANDA, kemudian Terdakwa mengangkat baju dan melepaskan celana dalam anak NANDA tersebut, setelah itu Terdakwa memegang dan meraba alat kelamin anak NANDA setelah beberapa menit kemudian Terdakwa melepas celana yang Terdakwa gunakan saat itu dan mulai menindih anak Nanda dan berusaha memasukka alat kelamin ( penis ) Terdakwa ke dalam alat kelamin ( vagina ) anak NANDA, namun setelah Terdakwa menggoyangkan dan menggosok gosokkan alat kelamin ( penis ) Terdakwa tetap tidak bisa masuk, kemudian Terdakwa menyuruh anak perempuan bernama NANDA tersebut memakai kembali celana dalamnya dan menyuruhnya untuk pulang dan Terdakwa kembali mencari ayamnya yang hilang;
Bahwa saat Terdakwa mencoba memasukkan batang penis dengan cara menggoyang dan menggosok gosokkan penis Terdakwa pada lubang vagina milik anak NANDA, anak tersebut tidak berteriak ataupun menangis karena merasa kesakitan;
Bahwa Terdakwa telah melakukan hubungan dengan NANDA sebanyak 5 (lima) kali dimana pada saat pertama dan yang kedua Terdakwa tidak dapat memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam kemaluan NANDA, tetapi pada yang ke tiga dan seterusnya Terdakwa dapat memasukkan alat kelamin (penis) kedalam kemaluan (vagina) NANDA dan mengeluarkan sperma didalam kemaluan (vagina) NANDA;
Bahwa Terdakwa pernah akan melakukan hubungan suami istri dengan wanita dewasa yang pada saat itu kemaluan Terdakwa tidak dapat berdiri (ereksi) namun Terdakwa pada saat melihat anak NANDA nafsu Terdakwa tiba tiba muncul;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan bujuk rayu atau ancaman terhadap anak Nanda;
Bahwa Terdakwa tidak melihat vagina anak Nanda mengeluarkan darah pada saat Terdakwa setubuhi;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa anak NANDA masih berusia 7 tahun saat Terdakwa setubuhi;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh apapun pada saat menyetubuhi anak Nanda;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal;
Menimbang bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah membacakan bukti surat berupa:
Hasil Visum Et Repertum : Nomor 19/II/Pkm.Bulagi/2017 tanggal 03 Februari 2017 yang ditandatangani oleh dr. Dian Ratnasari Soolany selaku Dokter UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Bulagi, pada pemeriksaan korban didapatkan:
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik.
Terdapat memar diperut sebelah kanan dengan memar kira kira satu centi meter kali satu centi meter.
Pada Genital bagian luar, bagian bibir besar kemaluan tidak ada kelainan, pada bagian bibir kecil kemaluan tampak berwarna kemerahan dan tampak lendir berwarna putih ke kuningan. Pasien tidak mengeluh gatal-gatal.
Pada selaput darah, posisi jam delapan searah jarum jam tampak robekan dikelilingi memar.
Kesimpulan:
Memar diperut sebelah kanan disebabkan karena kekerasan benda tumpul keras.
Pada bagian genital bibir kecil kemaluan tampak berwarna kemerahan pada selaput darah, posisi jam delapan searah jarum jam terdapat robekan dan memar hal ini diakibatkan karena kekerasan benda tumpul yang melalui liang senggama.
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat bukti surat sebagaimana tersebut diatas, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti, berupa:
1 (satu) lembar celana dalam warna putih bergaris hijau dibagian pinggang;
1 (satu) lembar baju sekolah dasar berwarna putih;
1 (satu) lembar rok sekolah dasar berwarna merah;
1(satu) rangkap 4 ( empat ) lembar foto copy raport/ buku penilaian atas nama Nanda Marselia;
Menimbang bahwa dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Anak Nanda Marselia sebanyak 5 (lima) kali pada sekitar bulan September 2016 di Desa Boloy Kec. Bulagi Kab. Bangkep;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan kepada Anak Nanda dengan cara pertama-tama Terdakwa menciumi pipi dan bibir anak NANDA, kemudian Terdakwa mengangkat baju dan melepaskan celana dalam anak NANDA tersebut, setelah itu Terdakwa memegang dan meraba alat kelamin anak NANDA setelah beberapa menit kemudian Terdakwa melepas celana yang Terdakwa gunakan saat itu dan mulai menindih anak Nanda dan memasukkan alat kelamin ( penis ) Terdakwa ke dalam alat kelamin ( vagina ) anak NANDA, setelah penis Terdakwa masuk kedalam vagina Anak Nanda, kemudian Terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun dan mengeluarkan sperma didalam kemaluan (vagina) anaj NANDA;
Bahwa pada saat kejadian Anak Nanda Marselia masih berumur 7 (tujuh) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, yaitu dakwaan Primer yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Perppu No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 D Undang-undang RI No 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Dakwaan Subsidair yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Perppu No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Dakwaan lebih Subsidair yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Perppu No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidairitas, maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Perppu No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 D Undang-undang RI No 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “ Setiap orang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, yang dimaksud dengan Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa sebagai unsur tindak pidana maka setiap orang dapat dimaknai sebagai orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana dan atas perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan satu orang Terdakwa dipersidangan yang mengaku bernama Yitron Kiamani Alias Om Itron yang setelah dicocokkan identitasnya dalam Surat Dakwaan ternyata bersesuaian dengan orang yang dihadirkan sebagai Terdakwa di persidangan sehingga tidak terjadi kesalahan subyek hukum (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai pelaku tindak pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan, dengan demikian unsur “Setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “ Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu unsur dalam unsur ini telah terbukti, maka secara keseluruhan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan menurut Pasal 15 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ anak “ menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang yang dimaksud dengan persetubuhan menurut penjelasan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah apabila anggota kelamin pria telah masuk kedalam anggota kemaluan wanita;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, Terdakwa telah menyetubuhi Anak Nanda Marselia sebanyak 5 (lima) kali pada sekitar bulan September 2016 di Desa Boloy Kec. Bulagi Kab. Bangkep;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan kepada Anak Nanda dengan cara pertama-tama Terdakwa menciumi pipi dan bibir anak NANDA, kemudian Terdakwa mengangkat baju dan melepaskan celana dalam anak NANDA tersebut, setelah itu Terdakwa memegang dan meraba alat kelamin anak NANDA setelah beberapa menit kemudian Terdakwa melepas celana yang Terdakwa gunakan saat itu dan mulai menindih anak Nanda dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) anak NANDA, setelah penis Terdakwa masuk kedalam vagina Anak Nanda, kemudian Terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun dan mengeluarkan sperma didalam kemaluan (vagina) anaj NANDA;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa memasukan batang kemaluannya ke lubang vagina Anak Nanda, anak Nanda merasa kesakitan;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 19/II/Pkm.Bulagi/2017 tanggal 03 Februari 2017 yang ditandatangani oleh dr. Dian Ratnasari Soolany selaku Dokter UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Bulagi, pada pemeriksaan korban didapatkan:
Pada selaput darah, posisi jam delapan searah jarum jam tampak robekan dikelilingi memar.
Kesimpulan:
Pada bagian genital bibir kecil kemaluan tampak berwarna kemerahan pada selaput darah, posisi jam delapan searah jarum jam terdapat robekan dan memar hal ini diakibatkan karena kekerasan benda tumpul yang melalui liang senggama.
Menimbang, bahwa berdasarkan Rapor Peserta Didik Sekolah Dasar Negeri Pembina Bulagi atas nama Nanda Marselia dilahirkan di Ambelang, pada tanggal 15 Bulan November Tahun 2009 sehingga pada saat kejadian Anak Nanda masih berumur 7 (tujuh) tahun dan masih termasuk dalam kategori anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk bersetubuh dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) Perppu No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 D Undang-undang RI No 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair Penuntut Umum telah terbukti maka dakwaan yang selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh Terdakwa maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana, Hakim disamping tetap memperhatikan kualitas perbuatan Terdakwa maka Hakim harus pula berpedoman pada asas kemanfaatan, kepastian hukum serta keadilan, terlebih mengingat penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, akan tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana pendidikan (edukatif), koreksi (korektif), dan pencegahan (preventif) bagi Terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan tersebut, Terdakwa bisa kembali menjadi manusia yang baik serta dapat diterima masyarakat sebagai manusia berakhlak mulia;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan diatas, maka menurut Majelis Hakim putusan yang akan dijatuhkan sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini sudah adil atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa atas barang bukti berupa:
1 (satu) lembar celana dalam warna putih bergaris hijau dibagian pinggang;
1 (satu) lembar baju sekolah dasar berwarna putih;
1 (satu) lembar rok sekolah dasar berwarna merah;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik Anak Nada Marselia maka ditetapkan dikembalikan kepada Anak Korban Nanda Marselia;
1(satu) rangkap 4 ( empat ) lembar foto copy raport/ buku penilaian atas nama Nanda Marselia ditetapkan tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan Anak Nanda Marselia;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam program perlindungan kekerasan terhadap anak;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 81 ayat (1) Perppu No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 D Undang-undang RI No 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Yitron Kiamani Alias Om Itron, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yitron Kiamani Alias Om Itron oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar celana dalam warna putih bergaris hijau dibagian pinggang;
1 (satu) lembar baju sekolah dasar berwarna putih;
1 (satu) lembar rok sekolah dasar berwarna merah;
Dikembalikan kepada Anak Korban Nanda Marselia;
1(satu) rangkap 4 ( empat ) lembar foto copy raport/ buku penilaian atas nama Nanda Marselia;
Tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk pada hari Senin, tanggal 19 Juni 2017 oleh kami Ahmad Yani, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, H. Sayuti, SH., dan Abdul Rahman Talib, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2017 oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Amrin Djunait, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Luwuk, serta dihadiri oleh Dedi Riyanto, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
H. S a y u t i, SH. Ahmad Yani, SH.,MH.
Abdul Rahman Talib, SH.
Panitera Pengganti
Amrin Djunait.