768/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 768/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
NORHADI alias NUR alias KRITING Bin HADI SUPARMIN;
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa terdakwa NURHADI alias Nur alias Kriting bin HADI SUPARMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menyatakan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : sebilah parang dengan ukuran panjang 55 cm dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 768 / Pid.Sus / 2017/ PN. Smg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Semarang memeriksa dan mengadili perkara pidana, pada peradilan tingkat pertama dilakukan dengan Majelis menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara dengan terdakwa :
-
Nama lengkap : NORHADI alias NUR alias KRITING Bin HADI SUPARMIN; Tempat lahir : Semarang; Umur/ Tanggal lahir : 20 Tahun / 28 Juli 1997; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat tinggal : Kp. Karangingas Rt. 002 Rw. 004 Kel. Siwalan Kec. Gayamsari Kota Semarang; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Tidak bekerja; Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan di RUTAN oleh :
| - Penyidik | : | Rutan, 26 Agustus 2017 s/d 4 Oktober 2017; |
| - Penuntut Umum | : | Rutan, 5 Oktober 2017 sd 24 Oktober 2017; |
| : | Rutan, 18 Oktober 2017 sd 16 Nopember 2017; |
| : | Rutan, 17 Nopember 2017 sd 15 Januari 2018; Rutan 17 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 15 Januari 2017 |
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut :
- Telah membaca surat-surat berkas perkara;
- Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
- Telah memperhatikan barang bukti;
- Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwaNORHADI ALS KRITING Bin HADI SUPARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NORHADI ALS KRITING Bin HADI SUPARMIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan Barang bukti berupa ;
1 (satu) bilah parang dengan panjang 55 cm dengaan crom putih dan dibalut kain warna hitam dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- Telah memperhatikan pembelaan Terdakwa yang dilakukan secara lesan, pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwaTerdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut :
--------- Bahwa ia terdakwa NORHADI alias NUR alias KRITING Bin HADI SUPARMIN, Pada hari hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekira jam 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2017, bertempat di Jl Ngablak Kidul Raya Kel. Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah Tanpa hak memasukkan ke Indonesia Membuat, Menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, memper-gunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa awalnya terdakwa sekitar jam 03.00 Wib tertidur dirumahnya kemudian didatangi IPUNG dan KHOIRUL kemudian mengajak terdakwa untuk pergi ke kampong Ngablak untuk dikonfirmasi kalau terdakwa sering meminta uang secara paksa kepada warga, kemudian terdakwa mendatangi kampung tersebut di Jl Ngablak Kidul Raya Kel. Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang dengan membawa senjata tajam dengan jenis parang dengan panjang + 55 cm yang terdakwa selipkan di sebelah kiri, sampai di tempat kejadian terdakwa melihat warga banyak dan terdakwa tanpa hak sempat mengeluarkan senjata tajam tersebut dari pinggang sebelah kiri dan akhirnya terdakwa dan barang buktinya dapat diamankan warga ke Polsek Pedurungan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat tahun 1951;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi : NUR WACHID, SH Bin SUKARDI dan KHOIRUL ABIDIN yang telah memberi keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi NUR WACHID, SH Bin SUKARDI:
Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan di Penyidik Polsek Pedurungan dan keterangannya sudah benar seluruhya dan dalam pemeriksaan tidak ada tekanan atau paksaan dari manapun juga;
Saksi menerangkan Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekira pukul 03.30 Wib bertempat di Jalan Raya Kp. Ngablak Kidul Raya Kel. Muktiharjo Kidul Pedurungan Kota Semarang;
Bahwa Senjata tajam berupa 1 (satu) bilah parang dengan panjang 55 cm yang di bawa oleh terdakwa tersebut akan dipergunakan terdakwa untuk melukai Khoirul karena telah menuduh terdakwa telah memalak warga Ngablak;
Saksi menerangkan melihat secara langsung terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang dengan panjang 55 cm pada saat akan digunakan untuk melukai sdra. KHOIRUL ABIDIN alias BADAI Bin KHUNDORI;
Saksi menerangkan terdakwa NORHADI alias NUR alias KRITING Bin HADI SUPARMIN dan 1 (satu) bilah parang dengan panjang 55 cm sekarang berada di Polsek Pedurungan Semarang;
Bahwa benar Saksi menerangkan terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak berwenang atas membawa 1 (satu) bilah parang dengan panjang 55 cm;
Didengar keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi II : KHOIRUL ABIDIN alias BADAI Bin KHUNDORI :
Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan di Penyidik Polsek Pedurungan dan keterangannya sudah benar seluruhya dan dalam pemeriksaan tidak ada tekanan atau paksaan dari manapun juga;
Bahwa awalnya Pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekira jam 03.30 Wib, bertempat di Jl Ngablak Kidul Raya Kel. Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang terdakwa sekitar jam 03.00 Wib tertidur dirumahnya kemudian didatangi IPUNG dan KHOIRUL kemudian mengajak terdakwa untuk pergi ke kampong Ngablak untuk dikonfirmasi kalau terdakwa sering meminta uang secara paksa kepada warga, kemudian terdakwa mendatangi kampung tersebut di Jl Ngablak Kidul Raya Kel. Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang dengan membawa senjata tajam dengan jenis parang dengan panjang + 55 cm yang terdakwa selipkan di sebelah kiri, sampai di tempat kejadian terdakwa melihat warga banyak dan terdakwa tanpa hak sempat mengeluarkan senjata tajam tersebut dari pinggang sebelah kiri dan akhirnya terdakwa dan barang buktinya dapat diamankan warga ke Polsek Pedurungan;
Saksi menerangkan melihat secara langsung terdakwa NORHADI alias KRITING membawa 1 (satu) bilah parang dengan panjang 55 cm pada saat itu digunakan untuk mencoba melukai saksi;
Bahwa Saksi melihat terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang dengan panjang 55 cm pada saat dilokasi kejadian sesaat akan melukai saksi dan sudah dihunuskan akan tetapi dapat ditangkis dan direbut oleh saksi, sehingga waktu massa marah dan memukuli terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan sebabnya adalah saksi tidak mengetahui secara pasti tetapi senjata tajam tersebut akan digunakan untuk melukai saksi sesaat di lokasi kejadian;
Bahwa benar Saksi menerangkan terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak berwenang atas membawa 1 (satu) bilah parang dengan panjang 55 cm;
Didengar keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan Terdakwa :
Bahwa benar seluruh surat dakwaan Penuntut Umum dan juga keterangan para saksi;
Bahwa Terdakwa membawa barang bukti 1 (satu) Bilah parang ukuran sekira 55 Cm untuk jaga – jaga badan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa 1 (satu) Bilah parang ukuran sekira 55 Cm tersebut;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap sedang ribut / bertengkar dengan teman terdakwa bernama IPUNG dkk, karena terdakwa sedang kedapatan membawa 1 (satu) Bilah parang ukuran sekira 55 Cm di Jl. Ngablak Kidul Raya Kel. Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang;
Bahwa terdakwa bekerja sehari – hari sebagai tukang sablon Baju, Gelas, Pita, Karung, Asbak, dan bukan Profesi dari terdakwa memegang senjata tajam berupa parang tersebut karena adalah Tukang Sablon;
Bahwa Terdakwa mengenali parang tersebut dan benar parang tersebut adalah milik bapak terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti sebagaimana tersebut di atas, maka diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pada hari Jumat, 25 Agustus 2017 sekitar jam 03.00 Wib tidur dirumahnya dibangunkan oleh IPUNG dan KHOIRUL lalu mengajak terdakwa untuk pergi ke kampong Ngablak untuk dikonfirmasi kalau terdakwa sering meminta uang secara paksa kepada warga;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mendatangi kampung tersebut di Jl Ngablak Kidul Raya Kel. Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang dengan membawa senjata tajam dengan jenis parang dengan panjang + 55 cm yang dengan cara selipkan di pinggang sebelah kiri, sampai di tempat kejadian terdakwa melihat warga banyak berkumpul;
- Bahwa Terdakwa sempat mencabut parang yang dibawanya yang selanjutnya tangan Terdakwa ditahan oleh saksi Khoirul Abidin dengan cara dipegang dengan tekanan tenaga;
- bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang atas parang yang dibawanya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, selanjutnya dipertimbangkan dakwaan Penuntut, yang mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana diatur pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 :
ad. tentang barang siapa :
Bahwa barang siapa adalah Subyek Hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dengan tidak dikecualikan oleh perundang-undangan yang berlaku;
Apakah Terdakwa Pelaku tindak pidana perkara ini, akan terlihat setelah dipertimbangkan unsur lainnya;
ad. tentang tanpa hak memasukkan ke Indonesia Membuat, Menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, memper-gunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk :
Bahwa unsur ini mengatur scara alternatif, bila terpenuhi salah satu alternatifmaka unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang,bahwa dari fakta Terdakwa mendatangi kampung Ngablak di Jl Ngablak Kidul Raya, Kel. Muktiharjo Kidul, Kec. Pedurungan Kota Semarang dengan membawa senjata tajam jenis parang ukuran panjang + 55 cm dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri, sampai di tempat kejadian terdakwa melihat warga banyak berkumpul; Fakta Terdakwa sempat mencabut parang yang dibawanya yang selanjutnya tangan Terdakwa ditahan oleh saksi Khoirul Abidin dengan cara dipegang dengan tekanan tenaga; fakta bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang atas parang yang dibawanya tersebut, fakta-fakta tersebut menunjukkan Terdakwa tanpa ijin membawa senjata penikam di wilayah Indonesi, dengan demikian unsur ini terpenuhi dan Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas dakwaan Penuntut Umum terbukti secara sah dan meyakinkan maka Tedakwa harus dipersalahkan;
Menimbang, bahwa nyata Terdakwa orang yang mampu bertanggung-jawab maka atas kesalahannya tersebut sudah sepantasnya apabila dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal hal yang memberatkan maupun yang meringan pada diri Terdakwa:
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa potensial ada korban;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa sopan, mengakui terus terang memperlancar sidang;
Terdakwa masih muda, belum pernah dihukum masa depannya masih panjang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa ditahan maka masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dimana tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan diperintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang atas bukti-barang bukti ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat khususnya pasal 2 UUDar No. 12 Tahun 1951 dan umumnya ketentuan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa terdakwa NURHADI alias Nur alias Kriting bin HADI SUPARMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
3. Menyatakan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
5. Menyatakan barang bukti berupa : sebilah parang dengan ukuran panjang 55 cm dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Selama, 5 Desember 2017 dengan ARI WIDODO, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, SIGIT HARYANTO, SH.,MH dan CH RETNO DAMAYANTI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadili perkara, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh ENDANG WIJAYANTI, S Sos, SH., MH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Semarang dihadiri oleh M SUPRIYANTO, SH Jaksa Penuntut Umum, dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM KETUA MAJELIS,
SIGIT HARYANTO, SH.,MH A R I W I D O D O, SH
HAKIM ANGGOTA II,
CH RETNO DAMAYANTI, SH
ANITERA PENGGANTI
ENDANG WIJAYANTI, S Sos, SH., MH