47/Pid.sus/2015/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 47/Pid.sus/2015/PN Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
XXXXXXXXXX(Terdakwa)
pidana penjara selama 6 ( tahun ) tahun 8 ( delapan ) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)sub.pidana kurungan selama 2(dua) bulan
P U T U S A N
Nomor 47/Pid.sus/2015/PN Pwt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : XXXXXXXXXX;
Tempat Lahir : Banyumas;
Umur/tanggal lahir : 38 tahun / 28 Oktober 1977;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Grumbul Karang Belimbing Desa Pekuncen Rt.06/07
Kecamatan Pecukcen Kabupaten Banyumas;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Buruh harian lepas;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik tanggal 29 Januari 2015 No.SP.Han/16/I/2015/Reskrim sejak tanggal 30 Januari 2015 s/d tanggal 18 Pebruari 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 17 Pebruari 2015 No. B-462/0.3.14/Euh.1 /02/2015, sejak tanggal 19 Pebruari 2015 s/d tanggal 30 Maret 2015;
Penuntut Umum tanggal 23 Maret 2015 No.Print- 491/0.3.14/Euh.2/Anak/03/ 2015 sejak tanggal 23 Maret 2015 s/d tanggal 11 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 30 Maret 2015 No.47/Pen.Pid.Sus/2015/PN Pwt. sejak tanggal 30 Maret 2015 s/d tanggal 28 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 21 April 2015 Nomor 47/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Pwt; Sejak tanggal 29 April 2015 sampai dengan tanggal 27 Juni 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum HARYADI, SH dan AMAL AMARUDIN, SH, sebagai Advokat & Penasehat Hukum beralamat di Jl. Kalibener I Rt.08/Rw.03V, Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berdasarkan surat kuasa tanggal 10 April 2015 telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 14 April 2015 dibawah register Nomor : 72/S.K.KH/2015/PN.Pwt ;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto No. 47/Pen.Pid.Sus/2015/ PN.Pwt. tertanggal 30 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 30 Maret 2015 No.47/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Pwt. tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum, keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa Serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Nomor : PDM-05/PKRTO/Euh.2/anak/04/2015 pada persidangan tanggal 19 Mei 2015 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXX terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan ancaman kekerasan , memaksa anak melakukan perbuatan cabul“ sebagaimana dalam Kesatu Subsider JPU.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 4 (empat) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan .
3. Menyatakan barang bukti :
1 (satu) potong dress warna putih bercorak pink ;
1 (satu) potong celana dalam warna putih motif pink bergaris hitam ;
Dikembalikan kepada saksi VVVVVVVVVV .
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Rp. 1.000,-
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara tertulis nomor : 01/Pld.Pid/V/2015 pada tanggal 26 Mei 2015 yang pada pokoknya 1. Memohon keringanan berupa pengurangan tuntutan pidana penjara dari saudara Jaksa Penuntut Umum, 2. Membebaskan Terdakwa dari Pidana denda dan Terdakwa mengajukan pembelaan sendiri yang disampaikan secara tertulis tanggal 26 Mei 2015 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Repliek secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Penasehat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan Dupliek secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut di persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaannya tertanggal 30 Maret 2015 No.Reg. Perkara : PDM-05/PKRTO/Euh.2/Anak/04/2015 yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :
Kesatu :
Primer :
Bahwa Terdakwa XXXXXXXXXX, hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2015, bertempat di rumah saksi Dasmun bin Sandurya Desa Pekuncen Rt.06 Rw.07 Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara :
Bahwa awalnya tahun 2010 antara terdakwa XXXXXXXXXX dengan istrinya yaitu saksi Siti Waijah binti San Marta Dasum pisah rumah dan anaknya yaitu saksi VVVVVVVVVV ikut Terdakwa XXXXXXXXXX tinggal di rumah kakeknya (saksi Dasmun) di Desa Pekuncen RT. 06 Rw.07 Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas ;
Bahwa sekitar bulan Januari 2015 saksi VVVVVVVVVV yang masih berumur 7 tahun (lahir tanggal 24 Juni 2007) pulang dari sekolah, setelah sampai dirumah saksi Dasmun bin Sandurya Desa Pekuncen RT. 06 Rw.07 Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas terdakwa XXXXXXXXXX memanggil saksi VVVVVVVVVV “ VVVVVVVVVV ngeneh “ ( VVVVVVVVVV kesini) dengan maksud untuk mengajak masuk kedalam kamar, kemudian terdakwa XXXXXXXXXX menarik tangan saksi VVVVVVVVVV sambil berkata “ Aja ngomong sapa-sapa, nek ngomong engko tek tampong ” ( jangan bilang siapa-siapa, klo bilang nanti saya tampar) setelah saksi VVVVVVVVVV berada didalam kamar lalu ditidurkan dikasur kemudian terdakwa XXXXXXXXXX membuka celana dalam saksi VVVVVVVVVV lalu menciumi pipi, bibir serta kemaluan saksi VVVVVVVVVV ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa XXXXXXXXXX memasukan jari telunjuk dan jari tengahnya kedalam alat kelamin saksi VVVVVVVVVV, karena alat kelamin Terdakwa XXXXXXXXXX sudah tegang kemudian terdakwa menindih tubuh dan memegang erat-erat badan saksi VVVVVVVVVV, lalu terdakwa XXXXXXXXXX memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi VVVVVVVVVV hingga mengeluarkan sperma ;
Bahwa sesuai Visum Et Repertum Nomor : 440/036/I/2015 tanggal 17 Januari 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Nindra Oktras Vianata Nursetiyo, dokter pada Puskesmas Pekuncen, setelah melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan :
Nama : VVVVVVVVVV ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Umur : 7 tahun 7 bulan ;
Warga Negara : Indonesia ;
Alamat : Desa Pekuncen Rt,06/07 Kecamatan Pekuncen
Kabupaten Banyumas ;
Dari hasil pemeriksaan
Berat badan 19 Kg, Keluhan BAK sakit habis digauli ;
Vagina - Luka arah jarum jam 7 dengan panjang + 1 cm ;
Merah ;
Tidak ada darah ;
Kesimpulan :
Korban seorang perempuan didapatkan tanda-tanda robek pada Vagina akibat dimasukan paksa oleh benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 76 D jo 81 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak ;
Subsider :
Bahwa Terdakwa XXXXXXXXXX, hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2015, bertempat di rumah saksi Dasmun bin Sandurya Desa Pekuncen Rt.06 Rw.07 Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara :
Bahwa awalnya tahun 2010 antara terdakwa XXXXXXXXXX dengan istrinya yaitu saksi Siti Waijah binti San Marta Dasum pisah rumah dan anaknya yaitu saksi VVVVVVVVVV ikut Terdakwa XXXXXXXXXX tinggal di rumah kakeknya (saksi Dasmun) di Desa Pekuncen RT. 06 Rw.07 Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas ;
Bahwa sekitar bulan Januari 2015 saksi VVVVVVVVVV yang masih berumur 7 tahun (lahir tanggal 24 Juni 2007) pulang dari sekolah, setelah sampai dirumah saksi Dasmun bin Sandurya Desa Pekuncen RT. 06 Rw.07 Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas terdakwa XXXXXXXXXX memanggil saksi VVVVVVVVVV “ VVVVVVVVVV ngeneh “ ( VVVVVVVVVV kesini) dengan maksud untuk mengajak masuk kedalam kamar, kemudian terdakwa XXXXXXXXXX menarik tangan saksi VVVVVVVVVV sambil berkata “ Aja ngomong sapa-sapa, nek ngomong engko tek tampong ” ( jangan bilang siapa-siapa, klo bilang nanti saya tampar) setelah saksi VVVVVVVVVV berada didalam kamar lalu ditidurkan dikasur kemudian terdakwa XXXXXXXXXX menciumi pipi, bibir saksi VVVVVVVVVV ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa XXXXXXXXXX membuka celana dalam saksi VVVVVVVVVV lalu memegangi kemaluan saksi VVVVVVVVVV dengan menggunakan tangan kanan karena alat kelamin terdakwa XXXXXXXXXX sudah tegang kemudian terdakwa XXXXXXXXXX mengeluarkan alat kelaminnya lalu menempelkan dan mengesek-esekkannya kepantat saksi VVVVVVVVVV ;
Bahwa sesuai Visum Et Repertum Nomor : 440/036/I/2015 tanggal 17 Januari 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Nindra Oktras Vianata Nursetiyo, dokter pada Puskesmas Pekuncen, setelah melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan :
Nama : VVVVVVVVVV ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Umur : 7 tahun 7 bulan ;
Warga Negara : Indonesia ;
Alamat : Desa Pekuncen Rt,06/07 Kecamatan Pekuncen
Kabupaten Banyumas ;
Dari hasil pemeriksaan
Berat badan 19 Kg, Keluhan BAK sakit habis digauli ;
Vagina - Luka arah jarum jam 7 dengan panjang + 1 cm ;
Merah ;
Tidak ada darah ;
Kesimpulan :
Korban seorang perempuan didapatkan tanda-tanda robek pada Vagina akibat dimasukan paksa oleh benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak ;
ATAU
Kedua :
Primer :
Bahwa Terdakwa XXXXXXXXXX, hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2015, bertempat di rumah saksi Dasmun bin Sandurya Desa Pekuncen Rt.06 Rw.07 Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara :
Bahwa awalnya tahun 2010 antara terdakwa XXXXXXXXXX dengan istrinya yaitu saksi Siti Waijah binti San Marta Dasum pisah rumah dan anaknya yaitu saksi VVVVVVVVVV ikut Terdakwa XXXXXXXXXX tinggal di rumah kakeknya (saksi Dasmun) di Desa Pekuncen RT. 06 Rw.07 Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas ;
Bahwa sekitar bulan Januari 2015 saksi VVVVVVVVVV yang masih berumur 7 tahun (lahir tanggal 24 Juni 2007) pulang dari sekolah, setelah sampai dirumah saksi Dasmun bin Sandurya Desa Pekuncen RT. 06 Rw.07 Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas terdakwa XXXXXXXXXX memanggil saksi VVVVVVVVVV “ VVVVVVVVVV ngeneh “ ( VVVVVVVVVV kesini) dengan maksud untuk mengajak masuk kedalam kamar, kemudian terdakwa XXXXXXXXXX menarik tangan saksi VVVVVVVVVV sambil berkata “ Aja ngomong sapa-sapa, nek ngomong engko tek tampong ” ( jangan bilang siapa-siapa, klo bilang nanti saya tampar) setelah saksi VVVVVVVVVV berada didalam kamar lalu ditidurkan dikasur kemudian terdakwa XXXXXXXXXX membuka celana dalam saksi VVVVVVVVVV lalu menciumi pipi, bibir serta kemaluan saksi VVVVVVVVVV ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa XXXXXXXXXX memasukan jari telunjuk dan jari tengahnya kedalam alat kelamin saksi VVVVVVVVVV, karena alat kelamin Terdakwa XXXXXXXXXX sudah tegang kemudian terdakwa menindih tubuh dan memegang erat-erat badan saksi VVVVVVVVVV, namun karena badan terdakwa XXXXXXXXXX besar dan posisi terdakwa XXXXXXXXXX menindih badan saksi VVVVVVVVVV sehingga tidak kuasa untuk melawan, lalu terdakwa XXXXXXXXXX memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi VVVVVVVVVV hingga mengeluarkan sperma ;
Bahwa sesuai Visum Et Repertum Nomor : 440/036/I/2015 tanggal 17 Januari 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Nindra Oktras Vianata Nursetiyo, dokter pada Puskesmas Pekuncen, setelah melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan :
Nama : VVVVVVVVVV ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Umur : 7 tahun 7 bulan ;
Warga Negara : Indonesia ;
Alamat : Desa Pekuncen Rt,06/07 Kecamatan Pekuncen
Kabupaten Banyumas ;
Dari hasil pemeriksaan
Berat badan 19 Kg, Keluhan BAK sakit habis digauli ;
Vagina - Luka arah jarum jam 7 dengan panjang + 1 cm ;
Merah ;
Tidak ada darah ;
Kesimpulan :
Korban seorang perempuan didapatkan tanda-tanda robek pada Vagina akibat dimasukan paksa oleh benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 287 ayat (1) KUHPidana ;
Subsider :
Bahwa Terdakwa XXXXXXXXXX, hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2015, bertempat di rumah saksi Dasmun bin Sandurya Desa Pekuncen Rt.06 Rw.07 Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara :
Bahwa awalnya tahun 2010 antara terdakwa XXXXXXXXXX dengan istrinya yaitu saksi Siti Waijah binti San Marta Dasum pisah rumah dan anaknya yaitu saksi VVVVVVVVVV ikut Terdakwa XXXXXXXXXX tinggal di rumah kakeknya (saksi Dasmun) di Desa Pekuncen RT. 06 Rw.07 Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas ;
Bahwa sekitar bulan Januari 2015 saksi VVVVVVVVVV yang masih berumur 7 tahun (lahir tanggal 24 Juni 2007) pulang dari sekolah, setelah sampai dirumah saksi Dasmun bin Sandurya Desa Pekuncen RT. 06 Rw.07 Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas terdakwa XXXXXXXXXX memanggil saksi VVVVVVVVVV “ VVVVVVVVVV ngeneh “ ( VVVVVVVVVV kesini) dengan maksud untuk mengajak masuk kedalam kamar, kemudian terdakwa XXXXXXXXXX menarik tangan saksi VVVVVVVVVV sambil berkata “ Aja ngomong sapa-sapa, nek ngomong engko tek tampong ” ( jangan bilang siapa-siapa, klo bilang nanti saya tampar) setelah saksi VVVVVVVVVV berada didalam kamar lalu ditidurkan dikasur kemudian terdakwa XXXXXXXXXX menciumi pipi, bibir saksi VVVVVVVVVV ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa XXXXXXXXXX membuka celana dalam saksi VVVVVVVVVV lalu memegangi kemaluan saksi VVVVVVVVVV dengan menggunakan tangan kanan karena alat kelamin Terdakwa sudah tegang kemudian terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya lalu menempelkan dan menggesek-gesekkannya kepada kepantat saksi VVVVVVVVVV ;
Bahwa sesuai Visum Et Repertum Nomor : 440/036/I/2015 tanggal 17 Januari 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Nindra Oktras Vianata Nursetiyo, dokter pada Puskesmas Pekuncen, setelah melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan :
Nama : VVVVVVVVVV ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Umur : 7 tahun 7 bulan ;
Warga Negara : Indonesia ;
Alamat : Desa Pekuncen Rt,06/07 Kecamatan Pekuncen
Kabupaten Banyumas ;
Dari hasil pemeriksaan :
Berat badan 19 Kg, Keluhan BAK sakit habis digauli ;
Vagina - Luka arah jarum jam 7 dengan panjang + 1 cm ;
Merah ;
Tidak ada darah ;
Kesimpulan :
Korban seorang perempuan didapatkan tanda-tanda robek pada Vagina akibat dimasukan paksa oleh benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 290 ayat (2) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa atas pembacaan dakwaan tersebut, Terdakwa sudah mengerti mengenai isi dan maksud dari pada dakwaan Penuntut Umum tersebut, selanjutnya di persidangan Terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di depan persidangan yang masing-masing telah didengar keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi VVVVVVVVVV, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi masih sekolah kelas 2 SD;
Bahwa saksi sekarang tinggal bersama ibu Siti Waijah , sebelumnya saksi tinggal bersama embah Dasum bin Sandurya dan kakaknya Saiful di Pekuncen ;
Bahwa saksi biasa tidur dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa bekerja di Surabaya kalau pulang kadang 3 bulan sampai 4 bulan sekali dan tinggal dirumah paling lama seminggu ;
Bahwa kalau Terdakwa dirumah , saksi tidur dengan Terdakwa namun kalau terdakwa bekerja di Surabaya saksi tidur dengan embah Dasun dikamar embah ;
Bahwa saksi kalau dengan Terdakwa tidur dikamar Terdakwa dan kamar tidak ada pintunya hanya ditutup korden ;
Bahwa selain dipeluk oleh Terdakwa , celana saksi diturunkan oleh Terdakwa ;
Bahwa jari Terdakwa memegangi alat kelamin saksi dan alat kelamin Terdakwa dimasukkan ke alat kelamin saksi ;
Bahwa posisi saksi tidur terlentang dan Terdakwa diatas saksi menindih diatasnya ;
Bahwa saat kejadian saksi bisa melihat ;
Bahwa saksi sering dipegangi alat kelaminnya oleh Terdakwa dan alat kemaluan Terdakwa dimasukkan kedalam alat kelamin saksi ;
Bahwa biasanya siang hari kalau saksi habis pulang sekolah terakhir pada bulan Januari 2015 dikamar Terdakwa ;
Bahwa pulang sekolah Terdakwa bilang sini masuk kamar , setelah saksi masuk Terdakwa bilang “jangan bilang siapa-siapa kalau bilang nanti tak tampong , kemudian saksi dipeloroti celana saksi dan tangan Terdakwa pegang-pegang alat kelamin saksi , lalu Terdakwa menurunkan celananya kemudian alat kelaminnya dimasukkan kedalam kemaluan saksi dan digerak-gerakkan naik turun ;
Bahwa saksi kalau buang air terasa sakit dan perut saksi sakit ;
Bahwa pada saat kejadian embah berada di kebun cari kayu ;
Bahwa saksi tidak pernah menceritakan kejadian tersebut ke siapa-siapa karena takut akan di tabok oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi pertama kali cerita dengan mamak saat pulang dari Jakarta ;
Bahwa kalau Terdakwa pulang biasa mandi bareng dan Terdakwa memegangi alat kelamin saksi juga ;
Bahwa Terdakwa sering memegangi kemaluan saksi dan menggesek-gesekan ke kemaluan saksi ada 5 kali dan Terdakwa lakukan sejak saksi masih di Tk dan terakhir bulan Januari 2015 .
Atas Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa.
Saksi SITI WAIJAH binti SAN MARTA DASUM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa pada bulan Agustus 2014 anak saksi yaitu VVVVVVVVVV cerita kalau jari-jari Terdakwa sering dimasukkan kedalam kemaluan VVVVVVVVVV , ditindihi alat kelaminnnya sering dimasukkan ;
Bahwa VVVVVVVVVV kalau mau BAB sakit, kencing sakit dan perut juga sakit ;
Bahwa saksi melaporkan ke Pak RT dan Pak RT minta agar di Visum ;
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa sejak tahun 2003 dikaruniai 3 orang anak VVVVVVVVVV anak nomor 2 ;
Bahwa selama perkawinan saksi tinggal satu rumah dengan Terdakwa di Pekuncen namun sejak tahun 2011 saksi kerja di Jakarta dan Terdakwa kerja di Surabaya sebagai pedagang ;
Bahwa saksi ketemu dengan suami kalau lebaran namun sejak adiknya VVVVVVVVVV keluar saksi tidak pernah berhubungan badan dengan Terdakwa ;
Bahwa sejak tahun 2011 saksi tidak pernah komunikasi lagi dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pulang dari Jakarta jenguk di rumah embahnya namun kalau ada Terdakwa saksi tidak nginap tapi kalau tidak ada Terdakwa saksi nginap ;
Bahwa bulan Januari 2015 , VVVVVVVVVV mengeluh kalau alat kelaminnya sakit, saksi lapor ke Pak RT kalau VVVVVVVVVV telah diperlakukan tidak senonoh oleh Terdakwa dan Pak RT minta bukti ;
Bahwa pertama saksi ke Bidan katanya ada luka dan saksi disarankan agar dibawa ke Puskesmas ;
Bahwa VVVVVVVVVV dibawa ke Puskesmas dari hasil Visum katanya alat kelaminnya luka dan robek ;
Bahwa setelah VVVVVVVVVV cerita kepada saksi, saksi tidak pernah tanya kepada Terdakwa ;
Bahwa sejak bulan Januari setelah VVVVVVVVVV di Visum sampai sekarang tinggal bersama saksi di Kranggan ;
Atas Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa.
Saksi DASMUN bin SANDURYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa didepan persidangan karena masalah pencabulan ;
Bahwa yang mencabuli adalah Terdakwa sedangkan yang dicabuli adalah VVVVVVVVVV ;
Bahwa setiap harinya VVVVVVVVVV tinggal di rumah saksi ;
Bahwa selain VVVVVVVVVV kakaknya juga satu rumah ;
Bahwa Terdakwa sendiri bekerja di Jawa Timur kalau pulang 3 sampai 4 bulan sekali dan dirumah sekitar 5 hari ;
Bahwa dirumah saksi ada 3 kamar dan kamarnya tidak ada pintunya ;
Bahwa sehari-hari saksi dirumah dan kalau keluar dekat-dekat rumah saja untuk mencari kayu di kebun ;
Bahwa hubungan terdakwa dengan VVVVVVVVVV biasa-biasa saja seperti bapak dengan anak ;
Bahwa yang membiayai kehidupan sehari-hari saksi dan anak-anaknya adalah terdakwa ;
Bahwa biasanya terdakwa mengirim uang 2 minggu sekali kadang Rp. 400.000,- kadang Rp. 500.000,- ;
Bahwa VVVVVVVVVV sekolah di MI Pekuncen namun sekarang pindah ke Kranggan ;
Bahwa VVVVVVVVVV tidak pernah mengeluh sakit kepada saksi ;
Bahwa sehari-hari saksi tingggal bertiga dengan cucu saksi sedangkan istri saksi bekerja di Jakarta ;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa melakaukan pencabulan siang-siang datang petugas dari kepolisian membawa terdakwa dan saat itu saksi baru tahu kalau terdakwa mencabuli VVVVVVVVVV .
Atas Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa.
Saksi NAWITEM binti KASDURI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi pernah diperiksa didepan penyidik :
Bahwa keterangan di Berita Acara Pemeriksaan dikepolisian benar ;
Bahwa saksi diperiksa di penyidik dalam kasus pencabulan ;
Bahwa saksi mendengar dari Bu Siti Waijah kalau Terdakwa mencabuli VVVVVVVVVV ;
Bahwa saksi pernah tanya kepada terdakwa XXXXXXXXXX namun terdakwa bilang tidak pernah,
Bahwa saksi pernah tanya kepada VVVVVVVVVV saksi pernah tanya jawabannya ya pernah ;
Bahwa saksi diberitahu oleh Siti Waijah pada bulan Agustus 2014 setelah lebaran namun karena Siti Waijah balik kerja lagi ke Jakarta dan terdakwa kerja di Surabaya sehingga tidak ada lagi berita selanjutnya ;
Bahwa pada bulan Januari 2015 Siti Waijah datang kerumah saksi memberitahu saksi kalau akan menjemput VVVVVVVVVV disekolahan;
Bahwa pihak sekolah tidak mengijinkan suruh nunggu sampai pulang sekolah ;
Bahwa VVVVVVVVVV dijemput untuk dibawa ke Puskemas ;
Bahwa setelah VVVVVVVVVV pulang sekolah Sdr Siti Waijah membawa VVVVVVVVVV kerumah orang tuanya Siti Waijah di Dawuhan Desa Kranggan ;
Bahwa sehari-hari Terdakwa perhatian dan sayang kepada anak-anaknya ,
Bahwa Tanggal 13 Januari 2015 terdakwa XXXXXXXXXX dibawa oleh petugas dari kepolisian ;
Bahwa sampai sekarang saksi tidak tahu apa hasil Visum dari VVVVVVVVVV ;
Atas Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa.
Saksi SLAMET KUSWANTO alias SLAMET bin KHAMBALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa didepan penyidik
Bahwa keterangan di Berita Acara Pemeriksaan dikepolisian benar ;
Bahwa pada bulan Januari 2015 saksi ditelpon oleh Siti Waijah supaya menjemput VVVVVVVVVV di rumah terdakwa di Pekuncen dan meminta agar VVVVVVVVVV tinggal dirumah neneknya di Desa Krangan ;
Bahwa saksi diminta menjemput VVVVVVVVVV karena menurut informasi Siti Waijah telah dicabuli , disetubuhi oleh terdakwa selanjutnya saksi pergi ke ketua RT yaitu pak Tasirun meminta ijin untuk menjemput VVVVVVVVVV untuk tinggal dirumahnya neneknya di Kranggan yaitu ibu dari Siti Waijah ;
Bahwa saksi menunggu dirumah Pak Tasirun sedangkan Pak Tasirun pergi menemui terdakwa selaku ayah kandungnya dan menyampaikan maksud saksi ;
Bahwa Terdakwa tidak mengijinkan sehingga saksi pulang dan memberitahu Siti Waijah supaya pulang untuk mengurus permasalahan VVVVVVVVVV ;
Bahwa Siti Waijah saat itu sedang bekerja di Jakarta sebagai pembantu rumah tangga;
Bahwa hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 Siti Waijah pulang ke Krangan ;
Bahwa tanggal 12 Januari 2015 saksi diajak oleh Siti Waijah untuk menjemput VVVVVVVVVV di rumah Terdakwa ;
Bahwa setelah berhasil membawa VVVVVVVVVV selanjutnya VVVVVVVVVV diperiksakan ke Bidan Ulfah ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan kalau alat kelaminnya luka dan diminta untuk diperiksakan ke Puskesmas;
Bahwa tanggal 13 Januari 2015 saksi bersama Siti Waijah memeriksakan ke Puskesmas Pekuncen dan dari hasil pemeriksaan kemaluan VVVVVVVVVV mengalami luka dan disarankan untuk melaporkan ke Polsek Pekuncen;
Bahwa selanjutnya Siti Waijah melaporkan ke Polsek Pekuncen ;
Bahwa sampai sekarang VVVVVVVVVV tinggal bersama Siti Waijah ;
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa.
Saksi TASIRUN bin SANMUHID (alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa didepan penyidik dan keterangan di BAP benar ;
Bahwa yang telah menjadi korban pencabulan atau persetubuhan adalah VVVVVVVVVV ;
Bahwa yang telah menyetubuhi dan mencabuli VVVVVVVVVV adalah ayah kandungnya sendiri ;
Bahwa pada bulan Januari 2015 saksi Siti Waijah bercerita kepada saksi bahwa VVVVVVVVVV telah disetubuhi oleh ayah kandungnya ;
Bahwa saksi tidak percaya VVVVVVVVVV di cabuli oleh ayah kandungnya saksi menyarankan kepada saksi Siti Waijah harus ada bukti ;
Bahwa setelah berhasil membawa VVVVVVVVVV selanjutnya VVVVVVVVVV diperiksakan ke Bidan Ulfah ;
Bahwa tanggal 13 Januari 2015 saksi bersama Siti Waijah memeriksakan ke Puskesmas Pekuncen dan dari hasil pemeriksaan kemaluan VVVVVVVVVV mengalami luka dan disarankan untuk melaporkan ke Polsek Pekuncen;
Bahwa VVVVVVVVVV tidak pernah cerita bahwa pernah di setubuhi oleh ayah kandungnya sendiri ;
Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) tahun tidak tinggal satu rumah dengan Siti Waijah dikarenakan Siti Waijah bekerja di Jakarta ;
Bahwa sampai sekarang VVVVVVVVVV tinggal bersama Siti Waijah ;
Menimbang, bahwa untuk Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi SAIRAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan Terdakwa sekitar 20 meter selang 1 rumah dengan rumah Terdakwa ;
Bahwa anak Terdakwa yang bernama VVVVVVVVVV sering main ke tempat saksi bersama cucu saksi ;
Bahwa permainan mereka adalah main sepedaan dan bola;
Bahwa VVVVVVVVVV anaknya sangat ceria tidak pernah mengeluh;
Bahwa selama bermain sepeda VVVVVVVVVV pernah jatuh kena sedel ;
Bahwa terdakwa pekerjaannya jualan di Surabaya dan jarang pulang, kalau pulang dirumah sekitar 3 sampai 4 hari ;
Bahwa istri terdakwa pekerjaannya sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta;
Bahwa VVVVVVVVVV selama ini tinggal bersama kakeknya di Pekuncen , karena neneknya yang berada di Dawuhan sudah tua;
Bahwa yang mencari nafkah untuk keperluan sehari-hari adalah terdakwa ;
Bahwa antara terdakwa dengan istrinya sudah pisah rumah sejak 4 tahun yang lalu ;
Bahwa Terdakwa selama bekerja di Surabaya kalau pulang ke Pekuncen sangat perhatian sekali dengan anak-anaknya, sering membawa anaknya jalan;
Bahwa saksi tidak tahu ada permasalahan apa sampai terdakwa dihadapkan kepersidangan ;
Saksi RATINAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa ;
Bahwa tempat tinggal saksi dekat dengan rumah terdakwa selang 2 rumah ;
Bahwa anak terdakwa yang bernama VVVVVVVVVV sering main kerumah saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat VVVVVVVVVV sedih, setahu saksi VVVVVVVVVV anaknya ceria;
Bahwa VVVVVVVVVV sering main sepeda dan main bola bersama teman-temannya;
Bahwa antara terdakwa dengan istrinya Siti Waijah sudah pisah rumah sekitar 4 tahun ;
Bahwa selama ini VVVVVVVVVV tinggal bersama Kakeknya ;
Bahwa Terdakwa bekerja di Surabaya dan jarang pulang, kalau dirumah sekitar 4 hari ;
Bahwa saksi tahunya kalau VVVVVVVVVV diambil oleh ibunya saat pulang sekolah ;
Bahwa awalnya VVVVVVVVVV dijemput ibunya pada saat sekolah namun disuruh untuk menunggu setelah sekolah selesai (pulang), kemudian setelah anak-anak pulang lalu VVVVVVVVVV dibawa oleh Ibunya dan sampai sekarang VVVVVVVVVV tinggal bersama Ibunya di Dawuhan ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Terdakwa SOLIHI bin DASMUN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Terdakwa telah menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan saksi VVVVVVVVVV ;
Bahwa terakhir Terdakwa melakukan pada bulan Januari 2015 di rumah orang tua Terdakwa Desa Pekuncen Rt.06 RW.07 Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas ;
Bahwa Terdakwa sekitar 5 kali melakukan perbuatan cabul pada malam hari di dalam kamar, saat itu terdakwa tidur di sebelah VVVVVVVVVV dan disebelahnya lagi anaknya yaitu Saeful ;
Bahwa setiap Terdakwa pulang di Pekuncen selalu tidur dengan VVVVVVVVVV ;
Bahwa saat VVVVVVVVVV tidur , Terdakwa membuka rok celana VVVVVVVVVV kemudian menempelkan alat kelaminnya ke kemaluan VVVVVVVVVV ;
Bahwa saat Terdakwa tidur tiba-tiba kemaluan Terdakwa tegang dan pengen mencabuli VVVVVVVVVV ;
Bahwa Terdakwa melakukan pencabulan terhadap VVVVVVVVVV sudah sekitar 5 kali dan yang pertama saat VVVVVVVVVV masih TK ;
Bahwa Terdakwa sampai melakukan pencabulan terhadap VVVVVVVVVV karena terdakwa sudah lama tidak bersetubuh dengan istri , sehingga menyalurkan hasrat kepada VVVVVVVVVV
Bahwa Terdakwa juga sering memandikan VVVVVVVVVV dan saksi juga membersihkan alat kelaminnya ;
Bahwa Terdakwa pada bulan Januari 2015 setelah VVVVVVVVVV tidur bersama terdakwa , lalu menciumi pipi dan memeluk tubuh Abar, sehingga terdakwa timbul nafsu , lalu VVVVVVVVVV membuka kakinya lebar-lebar kemudian terdakwa memegang vagina VVVVVVVVVV ;
Bahwa karena alat kelamin terdakwa tegang sehingga terdakwa menempelkan alat kelaminnya kedalam pantat VVVVVVVVVV ;
Bahwa karena VVVVVVVVVV pindah posisi tidur yang semula disebelah terdakwa setelah Terdakwa pegang vaginanya lalu VVVVVVVVVV pindah posisi di pojok ;
Bahwa Terdakwa melakukan pencabulan sebanyak 5 kali dan 4 kali dilakukan pada malam hari dan 1 kali pada siang hari ;
Bahwa cara Terdakwa mencabuli VVVVVVVVVV awalnya menciumi pipi , meraba-raba vagina VVVVVVVVVV dengan menggunakan jari kemudian menempelkan alat kelaminnya kemulut vagina lewat pantat dan menggesek-nggesekkan dan terdakwa mengeluarkan sperma diluar vagina kadang dipantat VVVVVVVVVV ;
Bahwa Terdakwa pisah dengan istri sudah 4 tahun ;
Bahwa Terdakwa bekerja di Surabaya dan pulang ke Pekuncen setiap 5 bulan sekali;
Bahwa Terdakwa selama pisah dengan istri Terdakwa yang mencukupi kebutuhan VVVVVVVVVV dan kakaknya (Saiful) adalah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal atas perbuatan Terdakwa karena telah merusak mental anak dan ingin menjadi orang yang baik ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah pula dihadirkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong dress warna putih bercorak pink;
1 (satu) potong celana dalam warna putih motif pink bergaris hitam ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Terdakwa diakui kebenarannya sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain dan diperkuat dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa XXXXXXXXXX dengan Siti Waijah binti San Marta Dasum menikah pada tahun 2003 dan mempunyai 3 (tiga) orang anak salah satunya VVVVVVVVVV (anak no.2). bahwa sejak tajun 2010 antara Terdakwa dengan isterinya Siti Waijah telah pisah rumah, dimana anaknya yaitu saksi VVVVVVVVVV ikut Terdakwa XXXXXXXXXX tinggal di rumah kakeknya (saksi Dasmun) di Desa Pekuncen RT. 06 Rw.07 Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas ;
Bahwa Terdakwa bekerja di Surabaya sehingga VVVVVVVVVV tinggal bersama Kakeknya (saksi Dasmun) dan Terdakwa pulang kerumah saksi Dasmun 4 atau 5 bulan sekali ;
Bahwa pada saat Terdakwa berada dirumah sekitar bulan Januari 2015 saksi VVVVVVVVVV sepulang dari sekolah dan berganti pakaian dipanggil oleh terdakwa ( XXXXXXXXXX ) sini masuk kamar , setelah saksi VVVVVVVVVV berada didalam kamar tiduran dikasur kemudian terdakwa XXXXXXXXXX membuka rok saksi VVVVVVVVVV sambil berkata “jangan bilang siapa-siapa , kalau bilang nanti saya tampar,” kemudian Terdakwa menciumi pipi bibir saksi VVVVVVVVVV ;
Bahwa Terdakwa XXXXXXXXXX memasukan jari telunjuk dan jari tengahnya kedalam alat kelamin saksi VVVVVVVVVV, karena alat kelamin Terdakwa XXXXXXXXXX sudah tegang kemudian terdakwa menindih tubuh dan memegang erat-erat badan saksi VVVVVVVVVV karena badan terdakwa XXXXXXXXXX besar dan posisi terdakwa XXXXXXXXXX menindih badan saksi VVVVVVVVVV sehingga tidak kuasa untuk melawan dan terdakwa XXXXXXXXXX mencoba memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi VVVVVVVVVV akan tetapi tidak bisa masuk kemudian Terdakwa menyingkap celana saksi VVVVVVVVVV , karena saksi VVVVVVVVVV takut sehingga menuruti saja kemauan Terdakwa lalu Terdakwa menempelkan kemaluannya ke kemaluan saksi VVVVVVVVVV melalui pantat dan digesek-gesekkan , hingga mengeluarkan sperma ;
Bahwa benar perbuatan Terdakwa tersebut sudah dilakukan berulang-ulang sekitar 5 kali yaitu sejak VVVVVVVVVV masih TK ;.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong dress warna putih bercorak pink dan 1 (satu) potong celana dalam warna putih motif pink bergaris hitam semuannya adalah barang-barang yang dipergunakan dan berhubungan erat dengan perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa dari hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/036/I/2015 tanggal 17 Januari 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Nindra Oktras Vianata Nursetiyo, dokter pada Puskesmas Pekuncen, setelah melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan Nama : VVVVVVVVVV, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 7 tahun 7 bulan, Warga Negara : Indonesia, Alamat : Desa Pekuncen Rt,06/07 Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, dengan hasil pemeriksaan, Berat badan 19 Kg, Keluhan BAK sakit habis digauli, Vagina ( Luka arah jarum jam 7 dengan panjang + 1 cm, Merah , tidak ada darah), Kesimpulan : korban seorang perempuan didapatkan tanda-tanda robek pada Vagina akibat dimasukan paksa oleh benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dan apakah Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan atas kesalahannya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan :
Kesatu :
Primer Pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014;
Subsider pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014;
ATAU
Kedua :
Primer Pasal 287 ayat (1) KUHP ;
Subsider Pasal 290 ayat 2 KUHP ;
Menimbang, karena Terdakwa didakwa dengan Undang-undang tindak pidana khusus alternative undang-undang tindak pidana umum, maka dengan berpedoman ketentuan pasal 63 ayat (2) KUHPidana yaitu “jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan”, maka Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu Penuntut Umum disusun secara subsidaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan primair, apabila dakwaan primair tidak terbukti maka akan dibuktikan dakwaan subsidiair dan seterusnya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terlebih dahulu dengan unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur “ Setiap orang ”;
2. Unsur “dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan atau badan hukum, yang dalam hal ini menunjuk orang sebagai subyek hukum yang diduga atau disangka telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum atas perbuatannya dan orang tersebut harus mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Bahwa setiap subyek hukum melekat erat kemampuan bertanggung jawab yaitu hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan orang yang telah melakukan sesuatu yang tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang yang dapat dihukum, sehingga seseorang sebagai subyek hukum untuk dapat dihukum harus memiliki kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa memperhatikan pengertian tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan selama dalam persidangan terdakwa XXXXXXXXXX mampu bertanggung jawab secara hukum dan dalam diri terdakwa tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang sudah terbukti secara sah menurut hukum ;
a.d. 2. Unsur “dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dimana bila salah satu perbuatan tersebut telah terbukti memenuhi salah satu unsure maka unsur ini dianggap telah terbukti pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur kekerasan adalah penggunaan tenaga atau kekuatan jasmani atau tindakan psikis secara langsung kepada orang lain sehingga orang tersebut mengikuti kemauannya ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini pengertian kekerasan disini termasuk juga setiap tindakan fisik sehingga mengakibatkan yang diperlakukan tidak sah mengikuti kemauan atau tidak berdaya lagi dan akhirnya bersedia melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kehendak hatinya dan pengertian ancaman kekerasan adalah adanya gerakan , sikap ,ucapan yang membuat seseorang ketakutan ;
Menimbang, bahwa “kekerasan atau ancaman kekerasan, tidak hanya berupa kekerasan phisik (lahiriah), melainkan juga termasuk , kekerasan dalam arti psychis (kejiwaan-psychische dwang , paksaan kejiwaan tersebut sedemikian rupa sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya, yang akirnya menuruti saja kemauan sipemaksa tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” dalam unsur ini adalah pertemuan antara alat kelamin laki-laki (penis) dengan alat kelamin wanita (vagina), yaitu alat kemaluan laki-laki masuk ke dalam alat kemaluan perempuan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak menurut ketentuan UU Nomor : 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 1 angka 1 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih didalam kandungan, yang dalam perkara ini adalah korban VVVVVVVVVV dan berdasarkan Kutipan Surat Kelahiran menerangkan bahwa VVVVVVVVVV lahir di Banyumas tanggal 24 Juni 2007, sehingga masih berumur 7 tahun dan masuk dalam kategori anak sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-undang ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan fakta dipersiangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dan adanya barang bukti serta alat bukti surat yaitu Visum et Repertum diperoleh fakta hukum bahwa sejak tahun 2010 antara terdakwa XXXXXXXXXX dan istrinya yaitu saksi Siti Waijah binti San Marta pisah rumah sedangkan anaknya yaitu saksi VVVVVVVVVV dan Saeful ikut terdakwa dan tinggal di rumah kakeknya yaitu saksi Dasmun di Desa Pekuncen RT.06 RW.07 Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas , karena terdakwa bekerja di Surabaya sehingga VVVVVVVVVV tinggal bersama Kakeknya (saksi Dasmun) dan Terdakwa pulang kerumah saksi Dasmun 4 sampai 5 bulan sekali ;
Menimbang, bahwa setiap pulang kerumah terdakwa selalu tidur dengan anaknya yaitu VVVVVVVVVV , bahwa sekitar bulan Januari 2015 pada saat saksi korban VVVVVVVVVV sepulang dari sekolah dan berganti pakaian dipanggil oleh terdakwa XXXXXXXXXX sini masuk kamar , setelah saksi VVVVVVVVVV berada didalam kamar tiduran dikasur terdakwa sambil berkata “jangan bilang siapa-siapa , kalau bilang nanti saya tampar,” kemudian terdakwa XXXXXXXXXX membuka rok saksi VVVVVVVVVV lalu menciumi pipi , bibir saksi VVVVVVVVVV ,
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa XXXXXXXXXX memasukkan jarinya kedalam alat kelamin saksi VVVVVVVVVV , karena alat kelamin terdakwa sudah tegang kemudian terdakwa menyingkap celana saksi VVVVVVVVVV , namun saksi VVVVVVVVVV takut akan di tampong (tampar) sehingga menuruti saja kemauan terdakwa ,
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa XXXXXXXXXX mengeluarkan alat kelaminnya lalu menempelkan ke kemaluan saksi VVVVVVVVVV melalui pantat , hingga mengeluarkan sperma ;
Menimbang, bahwa apabila fakta-fakta tersebut dihubungkan dengan pengertian persetubuhan adalah pertemuan antara alat kelamin laki-laki (penis) dengan alat kelamin wanita (vagina), yaitu alat kemaluan laki-laki masuk kedalam alat kemaluan perempuan , sehingga unsur melakukan persetubuhan tidak terpenuhi .
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 15 a UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat tidak terbukti adanya perbuatan Terdakwa yang sifatnya menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memperlancar perbuatan Terdakwa agar terlaksana pada diri saksi korban, sehingga dengan demikian sebagaimana mana ketentuan Pasal 1 angka 15 huruf a tersebut maka unsure kekerasan atau ancaman kekerasan menjadi tidak terbukti;
Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan unsure kedua ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dalam pasal ini tidak terpenuhi maka dakwaan kesatu primer yaitu melanggar Pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 UU No.35 tahun 2014 tidak terbukti., Selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kesatu Subsider yaitu melanggar pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 dengan unsur-unsur :
Setiap Orang ;
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa, melakukan tipu muslihat , melakukan serangkaian kebohongan , atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa oleh karena unsure Setiap Orang dalam dakwaan Kesatu Primer telah dipertimbangkan maka pertimbangan tersebut diambil alih dan menjadi bagian dalam mempertimbangkan unsure setiap orang dalam dakwaan Kesatu Subsidair. Karena unsure setiap orang telah dipertimbangan dan terpenuhi maka unsure setiap orang dalam dakwaan ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi pula;
Ad.2 Unsur “ Dilarang Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Mnimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif , sehingga apabila salah satu elemen dari unsure pasal ini sudah terbukti maka unsur inipun haruslah dinyatakan terbukti.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur kekerasan adalah penggunaan tenaga atau kekuatan jasmani atau tindakan fisik secara langsung kepada orang lain sehingga orang tersebut mengikuti kemauannya. Bahwa dalam hal ini pengertian kekerasan disini termasuk juga setiap tindakan psikis sehingga mengakibatkan yang diperlakukan tidak sah mengikuti kemauan atau tidak berdaya lagi dan akhirnya bersedia melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kehendak hatinya. pengertian ancaman kekerasan adalah adanya gerakan , sikap ,ucapan yang membuat seseorang ketakutan.
Menimbang, bahwa kekerasan atau ancaman kekerasan , tidak hanya berupa kekerasan phisik (lahiriah), melainkan juga termasuk , kekerasan dalam arti psychis (kejiwaan-psychische dwang), paksaan kejiwaan tersebut sedemikian rupa sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya, yang akirnya menuruti saja kemauan sipemaksa tersebut .
Menimbang, bahwa yang dimaksud tipu muslihat adalah tindakan tindakan yang demikian rupa sehingga dapat menimbulkan kepercayaan orang atau memberikan kesan pada orang yang digerakkan, seolah-olah keadaannya sesuai kebenaran;
Menimbang, bahwa serangkaian kebohongan adalah suatu tindakan dengan ucapan ataupun tidak dengan ucapan yang dapat menimbulkan kepercayaan akan sesuatu bagi orang lain padahal pada kenyataannya tidak seperti yang diucapkan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud membujuk yaitu berusaha untuk meyakinkan seseorang dengan kata-kata manis. Membujuk sama dengan merayu yaitu menyenangkan hati, menyedapkan hati, baik dengan kata – kata maupun gerakan tubuh sehingga orang tersebut mau menuruti keinginannya .
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak menurut ketentuan UU Nomor : 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 1 angka 1 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas ) tahun termasuk anak yang masih didalam kandungan, yang dalam perkara ini adalah korban VVVVVVVVVV dan berdasarkan Kutipan Surat Kelahiran menerangkan bahwa VVVVVVVVVV lahir di Banyumas tanggal 24 Juni 2007, sehingga masih berumur 7 tahun dan masuk dalam kategori anak sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sejak tahun 2010 antara terdakwa XXXXXXXXXX dan istrinya yaitu saksi Siti Waijah binti San Marta pisah rumah sedangkan anaknya yaitu VVVVVVVVVV dan Saeful ikut terdakwa dan tinggal di rumah kakeknya yaitu saksi Dasmun di Desa Pekuncen RT.06 RW.07 Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas , karena terdakwa bekerja di Surabaya sehingga VVVVVVVVVV tinggal bersama Kakeknya (saksi Dasmun) dan pulang kerumah saksi Dasmun 4 - 5 bulan sekali ;
Menimbang, bahwa setiap pulang kerumah Terdakwa selalu tidur dengan anaknya yaitu VVVVVVVVVV , pada saat Terdakwa berada dirumah sekitar bulan Januari 2015 saksi VVVVVVVVVV sepulang dari sekolah dan berganti pakaian dipanggil oleh terdakwa ( XXXXXXXXXX ) sini masuk kamar , setelah saksi VVVVVVVVVV berada didalam kamar tiduran dikasur kemudian terdakwa XXXXXXXXXX membuka rok saksi VVVVVVVVVV sambil berkata jangan bilang siapa-siapa , kalau bilang nanti saya tampar, kemudian terdakwa menciumi pipi saksi VVVVVVVVVV, selanjutnya terdakwa XXXXXXXXXX memasukkan jarinya kedalam alat kelamin saksi VVVVVVVVVV karena alat kelamin terdakwa sudah tegang kemudian terdakwa menyingkap celana saksi VVVVVVVVVV , karena saksi VVVVVVVVVV takut sehingga menuruti saja kemauan terdakwa , selanjutnya XXXXXXXXXX mengeluarkan alat kelaminnya lalu menempelkan ke kemaluan saksi VVVVVVVVVV melalui pantat dan digesek-gesekkan, hingga mengeluarkan sperma dan perbuatan terdakwa tersebut sudah dilakukan berulang-ulang sekitar 5 kali yaitu sejak VVVVVVVVVV masih TK ;
Menimbang, bahwa sesuai Visum Et Repertum Nomor : 440/036/I/2015 tanggal 17 Januari 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Nindra Oktras Vianata Nursetiyo, dokter pada Puskesmas Pekuncen, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan VVVVVVVVVV lahir di Desa Pekuncen Rt,06/07 Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas dengan hasil pemeriksaan Berat badan 19 Kg, Keluhan BAK sakit habis digauli, Vagina ( luka arah jarum jam 7 dengan panjang + 1 cm ,merah , tidak ada darah ), kesimpulan korban seorang perempuan didapatkan tanda-tanda robek pada Vagina akibat dimasukan paksa oleh benda tumpul ;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti dengan ancaman kekerasan memaksa saksi korban agar dapat dilakukan perbuatan cabul pada diri saksi korban yang juga merupakan anak kandung dari Terdakwa, sehingga dengan demikian maka unsur kedua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pasal dalam dakwaan Kesatu Subsidair, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul ” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka unsur Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti menurut Hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa maupun pembelaan Terdakwa secara tertulis tanggal 26 Mei 2015 Majelis Hakim menunjuk pada hal-hal yang telah diuraikan sebagaimana dalam pertimbangan unsure tersebut diatas dan mengenai permohonan adanya keringanan hukum terhadap diri terdakwa dalam penjatuhan pidana, maka Majelis Hakim tentunya akan mempertimbangkan hal-hal yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana tersebut serta juga mempertimbangkan keadaan diri Terdakwa maupun keadilan masyarakat (social justice) sehingga nantinya pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa tepat dan setimpal sesuai dengan rasa keadilan bagi korban , Terdakwa dan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) potong dress warna putih bercorak pink dan 1 (satu) potong celana dalam warna putih motif pink bergaris hitam Dikembalikan kepada saksi VVVVVVVVVV ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (l) KUHAP ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan ;
Perbuatan Terdakwa merusak mental dan masa depan saksi VVVVVVVVVV ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa putusan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim sudah merupakan hukuman yang pantas dan adil sesuai dengan kesalahan Terdakwa disamping itu hukuman yang dijatuhkan bukan semata-mata sebagai alat balas dendam akan tetapi sebagai sarana pembelajaran bagi diri Terdakwa agar dapat memperbaiki perbuatannya di masa yang akan datang ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 76 E jo 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan bahwa terdakwa XXXXXXXXXX tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa XXXXXXXXXX oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum tersebut ;
Menyatakan terdakwa XXXXXXXXXX terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa XXXXXXXXXX dengan pidana penjara selama 6 ( tahun ) tahun 8 ( delapan ) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti :
1(satu) potong dress warna putih bercorak pink ;
1(satu) potong celana dalam warna putih motif pink bergaris hitam;
Dikembalikan kepada saksi VVVVVVVVVV ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 oleh kami Edi Subagiyo, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Anteng Supriyo, S.H.,M.H., dan Yulanto Prafifto Utomo, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari senin tanggal 8 Juni 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Danarso, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Ernawati, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan di hadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
Anteng Supriyo, S.H.,M.H. Edi Subagiyo, S.H.,M.H.
Yulanto Prafifto Utomo, S.H.
Panitera Pengganti
Danarso, S.H.