87 PK/PDT.SUS/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 87 PK/PDT.SUS/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Komp. Puri Sentra Niaga, Jl. Wiraloka Blok D 68-70, Cipinang Melayu
TOLAK
P U T U S A N
No. 087 PK/Pdt.Sus/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. TRIGANA AIR SERVICE, suatu perseroan terbatas, yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Komplek Puri Sentra Niaga, Jalan Wiraloka Blok D 68, 69, 70, Kalimalang, Jakarta 13620, yang diwakili oleh Direktur Utama RUBIJANTO ADISARWONO, dalam hal ini memberi kuasa kepada: TRIMULYO WIDODO, SH.. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jl. Tebet Timur Dalam Raya No. 17, Tebet, Jakarta Selatan;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pemohon ;
m e l a w a n
PT. KALSTAR NUSANTARA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan hukum di Jalan Gatot Subroto No. 80, Samarinda, Kalimantan Timur dan berkantor pusat di Ruko Villa Melati Mas Blok SR I No. 14, Jl. Serpong Raya, Bumi Serpong Damai, Tangerang 15322;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Termohon;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pemohon telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI No. 199 K/PDT.SUS/2009 tanggal 16 April 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Termohon dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon adalah Kreditur dari PT. Kalstar Nusantara berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengoperasian Pesawat Udara, tanggal 31 Desember 2004 No. 003-Perj/TAS-KAL/XII-04 (selanjutnya disebut "Perjanjian") (Bukti P-2) ;
Bahwa atas perjanjian tersebut kemudian dilakukan perubahan dengan Addendum Nomor 004-ADD/TAS-KAL/II/05 tertanggal 21 Februari 2005, selanjutnya disebut "Addendum I", yang kemudian dirubah dan ditambah lagi dengan Addendum Nomor 045-ADD/TAS-KAL/IX/05 tertanggal 28 September 2005, selanjutnya disebut "Addendum 2" (Bukti P-3 dan P-4) ;
Bahwa berdasarkan perjanjian, Termohon menyewa 3 (tiga) pesawat udara dari Pemohon ;
Berdasarkan perjanjian terdapat kewajiban dari Termohon yaitu untuk membayar uang sewa pesawat udara, Pajak Pertambahan Nilai atas sewa pesawat udara (selanjutnya disebut sebagai "PPn") dan biaya Fuel Surcharge (selisih beban harga bahan bakar pesawat udara) ;
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Perjanjian, atas sewa pesawat sebagaimana kami maksud pada butir 3 (tiga) di atas, Pemohon memiliki hak tagih untuk biaya charter pesawat udara kepada Termohon, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Perjanjian, tersebutlah Pemohon melakukan penagihan atas sewa pesawat udara dengan periode penagihan sebagai berikut :
Tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 yang diajukan oleh Pemohon setiap bulannya (Periode I) ;
Tanggal 11 sampai dengan tanggal 20 yang diajukan oleh Pemohon setiap bulannya (Periode II) ;
Tanggal 21 sampai dengan tanggal 30/31 yang diajukan oleh Pemohon setiap bulannya (Periode III) ;
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Perjanjian, Termohon berkewajiban untuk membayar biaya charter pesawat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak menerima tagihan (invoice) ;
Bahwa meskipun Termohon telah mengetahui mempunyai kewajiban untuk membayar seluruh sewa pesawat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak menerima tagihan dari Pemohon, namun hingga saat ini Termohon belum membayar beberapa kewajibannya kepada Pemohon, yakni berupa sewa pesawat udara, Pajak Pertambahan Nilai dari sewa pesawat udara (selanjutnya disebut sebagai "PPn"), dan tagihan Fuel Surcharge (selisih beban harga bahan bakar pesawat udara) ;
Bahwa untuk kewajiban atas charter pesawat udara dan PPn yang belum dilaksanakan oleh Termohon adalah sebagai berikut :
Tagihan PPn :
Untuk periode tagihan I bulan Mei tahun 2008 dari tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 10 Mei tahun 2008, Pemohon mengirimkan tagihan (invoice) No. 005/TAS-INV/V/2008 tanggal 12 Mei 2008 untuk tagihan PPn sebesar US$ 9,295.66 (sembilan ribu dua ratus sembilan puluh lima Dollar Amerika dan enam puluh enam sen) (Bukti P-5) ;
Untuk periode tagihan II bulan Mei tahun 2008 dari tanggal 11 Mei sampai dengan tanggal 20 Mei tahun 2008, Pemohon mengirimkan tagihan (invoice) No. 011/TAS-INV/V/2008 tanggal 21 Mei 2008 untuk tagihan PPn sebesar US$ 6,971.75 (enam ribu sembilan ratus tujuh puluh satu Dollar Amerika dan tujuh puluh lima sen) (Bukti P-6) ;
Untuk periode tagihan III bulan Mei tahun 2008 dari tanggal 21 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei tahun 2008, Pemohon mengirimkan tagihan (invoice) No. 016/TAS-INV/V/2008 tanggal 31 Mei 2008 untuk tagihan PPn sebesar US$ 11,531.33 (sebelas ribu lima ratus tiga puluh satu Dollar Amerika dan tiga puluh tiga sen) (Bukti P-7) ;
Untuk periode tagihan I bulan Juni tahun 2008 dari tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 10 Mei tahun 2008, Pemohon mengirimkan tagihan (invoice) No. 006/TAS-INV/V/2008 tanggal 11 Juni 2008 untuk tagihan PPn sebesar US$ 9,266.25 (sembilan ribu dua ratus enam puluh enam Dollar Amerika dua puluh lima sen) (Bukti P.8) ;
Tagihan Charter Pesawat dan PPn :
Untuk periode tagihan II bulan Juni tahun 2008 dari tanggal 11 Juni sampai dengan tanggal 20 Juni 2008, Pemohon mengirimkan tagihan (invoice) No. 012/TAS-INV/VII/2008 tanggal 23 Juni 2008 untuk tagihan charter pesawat dan PPn. Untuk tagihan charter pesawat udara sebesar US$ 103,987.88 (seratus tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh Dollar Amerika dan delapan puluh delapan sen) dan untuk tagihan PPn sebesar US$ 10,398.79 (sepuluh ribu tiga ratus sembilan puluh delapan Dollar Amerika tujuh puluh sembilan sen) (Bukti P-9) ;
Untuk periode tagihan III bulan Juni tahun 2008 dari tanggal 21 Juni sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, Pemohon mengirimkan tagihan (invoice) No. 018/TAS-INV/VI/2008 tanggal 30 Juni 2008 untuk tagihan charter pesawat dan PPn. Untuk tagihan charter pesawat udara sebesar US$ 92,662.47 (sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh dua Dollar Amerika dan empat puluh tujuh sen) dan untuk tagihan PPn sebesar US$ 9,266.25 (sembilan ribu dua ratus enam puluh enam Dollar Amerika dan dua puluh lima sen) (Bukti P-10) ;
Untuk periode tagihan I bulan Juli tahun 2008 dari tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 10 bulan Juli 2008, Pemohon mengirimkan tagihan (invoice) No. 006/TAS-INV/VII/2008 tanggal 11 Juli 2008 untuk tagihan charter pesawat dan PPn. Untuk tagihan charter pesawat udara sebesar US$ 23,827.50 (dua puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh tujuh Dollar Amerika dan lima puluh sen) dan untuk tagihan PPn sebesar US$ 2,382.75 (dua ribu tiga ratus delapan puluh dua Dollar Amerika dan tujuh puluh lima sen) (Bukti P-11) ;
Bahwa untuk kewajiban atas Fuel Surcharge yang belum dilaksanakan oleh Termohon adalah sebagai berikut :
Tagihan (invoice) untuk kenaikan harga avtur (Fuel Surcharges) No. 241/TAS-FM/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008 untuk periode 11 Juni 2008 s/d 20 Juni 2008 sebesar Rp.173.767.344,- (seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah) (Bukti P.12) ;
Tagihan (invoice) untuk kenaikan harga avtur (Fuel Surcharges) No. 258/TAS-FM/VI/2008 tanggal 1 Juli 2008 untuk periode 21 Juni 2008 s/d 30 Juni 2008 sebesar Rp.154.842.188,- (seratus lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) (Bukti P.13) ;
Tagihan (invoice) untuk kenaikan harga avtur (Fuel Surcharges) No. 275/TAS-FM/VI/2008 tanggal 11 Juli 2008 untuk periode 1 Juli 2008 s/d 10 Juli 2008 sebesar Rp.48.204.585,- (empat puluh delapan juta dua ratus empat ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) (Bukti P.14) ;
Bahwa berdasarkan tagihan (invoice) sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon telah mengirimkan seluruh tagihan tersebut kepada Termohon. Maka berdasarkan tagihan-tagihan tersebut jumlah hak tagih Pemohon kepada Termohon adalah sebesar US$ 279,590.63 (dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh Dollar Amerika dan enam puluh tiga sen) dan Rp.376.814.117,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus empat belas ribu seratus tujuh belas rupiah) ;
Bahwa hingga saat ini seluruh kewajiban Termohon belum dibayar kepada Pemohon, meskipun berdasarkan perjanjian yang telah disepakati oleh Pemohon dan Termohon, Termohon telah diwajibkan untuk membayar kewajibannya kepada Pemohon dalam jangka waktu yang telah ditentukan ;
Bahwa Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut sebagai KUHPerdata), menentukan sebagai berikut :“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih” ;
dan kemudian Pasal 1338 KUHPerdata, menentukan sebagai berikut :
“Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” ;
Oleh karena itu Termohon berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengoperasian Pesawat Udara tanggal 31 Desember 2004 No. 003-Perj/TAS-KAL/XII-04 beserta addendum-addendumnya sebagaimana disebutkan pada butir 2 di atas dan tagihan-tagihan (invoice) yang telah dikirimkan oleh Pemohon, maka terdapat fakta hukum bahwa Termohon mempunyai utang terhadap Pemohon. Oleh karena itu Termohon harus menyelesaikan segala kewajiban Termohon terhadap Pemohon sebagai bentuk pertanggungjawaban Termohon atas perjanjian yang telah mengikat diri Termohon, yang telah dibuat oleh Termohon dengan Pemohon ;
Bahwa dengan telah ditentukannya jangka waktu pembayaran kewajiban Termohon, maka adalah suatu fakta hukum bahwa Termohon hingga pada saat surat permohonan pailit ini diajukan, Termohon belum juga membayar hutangnya yang telah jatuh tempo ;
Bahwa walaupun di dalam perjanjian telah ditentukan jangka waktu yang pasti untuk melaksanakan kewajibannya, namun Termohon hingga saat ini belum melaksanakan kewajibannya kepada Pemohon. Oleh karena itu terdapat fakta hukum bahwa Termohon tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya ;
Bahwa mengingat Pemohon telah menunjukkan itikad baik untuk memberikan kesempatan kepada Termohon untuk melaksanakan kewajibannya yaitu dengan telah mengirimkan 3 (tiga) surat teguran melalui kuasa hukumnya, Law Office Trimulyo Widodo & Partners, dengan Surat Somasi I No. 135/TMW-KSN/IX/2008 tertanggal 23 September 2008, Somasi II No. 127/TMW-KSN/IX/2008 tertanggal 27 November 2008 dan Somasi III (terakhir) No. 020/TMW-KSN/XII/2008 tertanggal 03 Desember 2008 yang pada intinya meminta Termohon untuk memenuhi hutang yang telah jatuh tempo kepada Pemohon yaitu sebesar US$ 279,590.63 (dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh Dollar Amerika dan enam puluh tiga sen) dan Rp.376.814.116,50 (tiga ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus empat belas ribu seratus enam belas rupiah dan lima puluh sen), pada waktu yang telah ditentukan. Namun niat baik Pemohon tersebut tidak dipedulikan oleh Termohon. Hal ini terbukti dengan Termohon hingga pada saat surat permohonan pailit ini diajukan belum juga membayar hutangnya yang telah jatuh tempo ;
Bahwa berdasarkan keadaan Termohon tidak memenuhi kewajibannya, Pemohon berpendapat bahwa Termohon dapat dinyatakan di dalam suatu keadaan pailit, dikarenakan hal ini sesuai dengan pendapat Prof. Dr. H. Man. S. Sastrawidjaja, SH., S.U. pada hlm 88 di dalam bukunya yang berjudul “Hukum Kepailitan, dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, yang menyebutkan sebagai berikut :
“….mengenai pailit dapat diartikan sebagai keadaan Debitur berhenti membayar utangnya” ;
Dengan berhentinya Termohon melaksanakan kewajibannya kepada Kreditur jelaslah kiranya bahwa Termohon dapat dinyatakan berada di dalam keadaan pailit. Berdasarkan telah diperolehnya fakta-fakta hukum tersebut di atas maka tepatlah kiranya Termohon untuk dimintakan pertanggungjawabannya melalui proses kepailitan, dengan maksud untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemohon sebagai Kreditur Termohon ;
Bahwa di samping terhadap Pemohon, Termohon juga memiliki hutang-hutang lagi kepada Kreditur lain yaitu setidaknya kepada :
PT. Pelita Air Service, suatu perseroan yang berkedudukan di Jakarta, beralamat kantor di Jalan Abdul Muis No. 52-56, Jakarta Pusat 10160, Indonesia ;
Fakta-fakta sebagaimana disebutkan dalam permohonan ini menunjukkan bahwa :
Termohon mempunyai 2 (dua) Kreditur yang terdiri atas Pemohon dan Pelita Air Service ;
Terdapat hutang yang secara sah dan berdasarkan hukum telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh Pemohon terhadap Termohon yakni sebesar US$ 279,590.63 (dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh Dollar Amerika dan enam puluh tiga sen) dan Rp.376.814.116,50 (tiga ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus empat belas ribu seratus enam belas rupiah dan lima puluh sen) ;
Bahwa telah terdapat fakta hukum di mana Termohon mempunyai sedikitnya 2 (dua) Kreditur dan belum membayar sedikitnya 1 (satu) hutang yang telah jatuh tempo dan wajib dibayar, oleh karena itu telah secara jelas dan nyata memenuhi ketentuan Pasal 2 (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan (selanjutnya disebut sebagai "Undang-Undang Kepailitan") ;
Bahwa sebagaimana telah disebutkan di atas, permohonan ini secara jelas mempunyai dasar hukum untuk suatu pernyataan pailit atas Pemohon oleh Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan, yang berbunyi : Permohonan Pernyataan Pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi” ;
Bahwa untuk mengurus budel pailit, sesuai dengan surat kesediaan menjadi Kurator Nomor 05/MP/KRT/XII/2008 tanggal 5 Desember 2008, maka mohon agar Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengangkat :
Andrian Kusumawardana, SH., Kurator Kepailitan, terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI No. C.HT.05.15-50, tanggal 11 Juni 2007 ;
Muhammad Mukhlas, SH., MH., Kurator Kepailitan, terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI No. C.HT.05.15-05, tanggal 24 Februari 2007 ;
Keduanya berkantor pada Kantor Hukum Mukhlas & Partners, beralamat di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai Kurator dalam perkara ini ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memberi-kan putusan sebagai berikut:
Menerima sepenuhnya permohonan pailit dari Pemohon;
Menyatakan Termohon dalam keadaan pailit dan segala konsekuensi hukumnya;
Mengangkat sebagai Kurator :
Andrian Kusumawardana, SH. Kurator Kepailitan, terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI No. C.HT.05.15-50, tanggal 11 Juni 2007;
Muhammad Mukhlas, SH.MH. Kurator Kepailitan, terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI No. C.HT.05.15-05, tanggal 24 Februari 2007;
Mengangkat seorang Hakim Pengawas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepailitan;
Semuanya biaya yang timbul atas perkara ini ditanggung oleh Termohon;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 20/Pailit/2008/PN.Niaga.Sby., tanggal 13 Februari 2009 berbunyi sebagai berikut :
Menolak permohonan Pemohon Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit;
Membebankan biaya permohonan kepailitan kepada Pemohon Pailit sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 199 K/PDT.SUS/2009, tanggal 16 April 2009 berbunyi sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT TRIGANA AIR SERVICE tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut yaitu putusan Mahkamah Agung RI No. 199 K/PDT.SUS/2009, tanggal 16 April 2009 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Pemohon pada tanggal 30 Juli 2009 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Pemohon dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Agustus 2009 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 31 Agustus 2009, disertai dengan memori alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 31 Agustus 2009 hari itu juga;
Menimbang, bahwa sesudah itu oleh Termohon Kasasi/ Termohon yang pada tanggal 02 September 2009 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Pemohon diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 10 September 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang, formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
JUDEX JURIS TELAH MELAKUKAN KEKELIRUAN YANG NYATA DENGAN MEMBENARKAN DAN MENGUATKAN PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX FACTI YANG NYATA-NYATA TELAH SALAH DALAM MEMERlKSA, MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM DAN MENERAPKAN HUKUM.
Bahwa, Pemohon tidak setuju dan menolak putusan dan seluruh pertimbangan hukum Judex Juris yang menyatakan bahwa Judex Facti telah benar di dalam memberikan pertimbangan hukum dan telah benar di dalam menerapkan hukum, karena Pemohon beranggapan bahwa, JUDEX FACTI TELAH MELAKUKAN KESALAHAN BERAT DALAM MEMERIKSA BARANG BUKTI dan MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM DAN MENERAPKAN HUKUM;
Oleh karena jelas terbukti adanya kekeliruan yang nyata pada pertimbangan hukum dan putusan Judex Juris cq. Judex Facti, maka berdasarkan hak yang telah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud Pasal 295 ayat 2 (b) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pemohon mempunyai hak untuk melakukan permohonan untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan Judex Juris. Adapun Pasal 295 ayat 2 (b) tersebut berbunyi sebagai berikut:
“ …….. (2) Permohonan pengajuan Kembali dapat dilakukan apabila :
(b) dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata";
KEKELIRUAN NYATA yang terdapat di dalam pertimbangan hukum yang telah dilakukan oleh Judex Juris sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
JUDEX JURIS TIDAK MEMBERIKAN ALASAN DAN DASAR SERTA PENJELASAN YANG LENGKAP DI DALAM MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUMNYA.
Bahwa, Judex Juris di dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Judex Facti telah benar di dalam memberikan pertimbangan hukum dan menerapkan hukum, namun di dalam membenarkan pertimbangan hukum Judex Facti tersebut, Judex Juris TIDAK memberikan PENJELASAN YANG LENGKAP.
Bahwa, putusan Judex Juris yang tidak memberikan penjelasan yang lengkap di dalam membenarkan seluruh pertimbangan hukum Judex Factie, nyata-nyata telah bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 03 Tahun 1974, yang menyatakan sebagai berikut :
"Dengan tidak/kurang memberikan pertimbangan/alasan, bahkan apabila alasan-alasan itu kurang jelas, sukar dapat dimengerti ataupun bertentangan satu dengan lainnya, maka hal demikian dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara yang dapat mengakibatkan batalnya putusan pengadilan yang bersangkutan";
Bahwa, putusan Judex Juris tersebut juga telah bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut :
1. Putusan Mahkamah Agung RI No. 072 K/Sip/1972 tanggal 10 Oktober 1972.
2. Putusan Mahkamah Agung RI No.588 K/Sip/1975 tanggal 13 Juli 1976.
Yang pada intinya Yurisprudensi tersebut mengatur bahwa Majelis Hakim diwajibkan untuk memberikan penjelasan yang lengkap atas setiap pertimbangan hukumnya.
Bahwa, dengan demikian putusan Judex Juris yang menyatakan bahwa Judex Factie telah benar di dalam memberikan pertimbangan hukum dan telah benar didalam menerapkan hukum telah bertentangan dengan Yurisprudensi di atas. SELAIN ITU APABILA TERNYATA DI DALAM PUTUSAN JUDEX FACTI DAPAT DIBUKTI-KAN TERDAPAT KESALAHAN DAN KEKELIRUAN, maka PUTUSAN JUDEX JURIS TERSEBUT SECARA LANGSUNG JUGA MENGANDUNG KEKELIRUAN DAN KESALAHAN;
JUDEX JURIS MEMBENARKAN DAN MENGUATKAN PER-TIMBANGAN JUDEX FACTl YANG TELAH SALAH DAN KELIRU DI DALAM MEMERIKSA BARANG BUKTI.
Bahwa, jelas terbukti pertimbangan hukum Judex Juris yang menyatakan bahwa Judex Facti telah benar di dalam memberikan pertimbangan hukum dan menerapkan hukum adalah suatu KEKELIRUAN DAN KESALAHAN YANG FATAL. Judex Factie di dalam putusannya nyata-nyata telah melakukan kekeliruan yang fatal di dalam memeriksa barang bukti, kekeliruan tersebut menyebabkan Judex Factie SALAH DALAM MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM dan SALAH DI DALAM MENERAPKAN HUKUM.
Bahwa, KESALAHAN JUDEX FACTI yang dimaksud oleh Pemohon adalah kesalahan Judex Facti di dalam memeriksa bukti surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 56/Pdt.G/2007/ PN.Jkt.Pst (Bukti T-19) dan bukti surat Pemberitahuan Banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Register Nomor Perkara 33/SRT. PDT.BDG/2005/PN.JKT.PST. (Bukti T -20).
Bahwa, Judex Facti di dalam putusan No. 20/Pailit/2005/PN-Niaga.Sby. pada HAL 49 ALINEA KE-4 PUTUSAN TERSEBUT, yang kemudian pertimbangan dibenarkan oleh Judex Juris dengan jelas menyebutkan :
"……. Dalam hal ini, pihak Termohon Pailit mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan No. 56/Pdt.G/PN.JKT.PST. yang menyatakan Termohon Pailit telah melakukan wanprestasi kepada PT Pelita Air Service dan menghukum Termohon Pailit membayar ganti rugi sebesar : Rp 879.742.900,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus rupiah)".
Bahwa, pertimbangan hukum di atas NYATA-NYATA ADALAH SUATU KESALAHAN YANG SANGAT FATAL.
Bahwa, BUKTI T-19 DAN BUKTI T-20 NYATA-NYATA BERBUNYI HAL YANG SANGAT BERTENTANGAN dengan isi pertimbangan hukum Judex Facti tersebut;
Bahwa, Bukti T-19 pada Amar putusannya nyata-nyata berbunyi sebagai berikut :
" ..... Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi uang sebesar USD. 104,007.63 (seratus empat ribu tujuh koma enam puluh tiga dolar Amerika) secara tunai dan sekaligus".
Bahwa, pada Bukti T-20 nyata-nyata tertulis bahwa PT. Pelita Air Service lah yang mengajukan Permohonan Banding BUKAN TERMOHON PAILIT/TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI.
Bahwa, apabila membandingkan pertimbangan hukum Judex Factie dengan Bukti T -19 dan Bukti T-20 di atas telah jelas menunjukkan bahwa Judex facti melakukan kekeliruan dan kesalahan yang fatal. Oleh karena itu, pertimbangan hukum Judex Juris yang menyatakan bahwa Judex Facti telah benar didalam memberikan pertimbangan hukum dan menerapkan hukum adalah suatu KEKELIRUAN dan KESALAHAN YANG FATAL.
JUDEX JURIS TELAH MEMBENARKAN DAN MENGUATKAN PUTUSAN JUDEX FACTI YANG TELAH SALAH DAN KELIRU Dl DALAM MENAFSIRKAN DAN MENERAPKAN PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.
MENGENAI UNSUR DEBITOR MEMPUNYAI DUA ATAU LEBIH KREDITOR.
Pemohon Peninjauan Kembali Sebagai Kreditor dari Termohon.
Pertimbangan Judex Facti yang telah dibenarkan dan dikuatkan oleh Judex Juris berpendapat bahwa Pemohon tidak dapat dikategorikan sebagai Kreditor dari Termohon oleh karena masih mengandung suatu sengketa keperdataan, adapun bunyi dari pertimbangan hukum Judex Facti tersebut terdapat pada pertimbangan hukum putusan No. 20/Pailit/200S/PN-Niaga.Sby, yang berbunyi sebagai berikut:
Pertimbangan Majelis Hakim pada hal 48 Paragraph 2 :
"…… Majelis Hakim mendapati bahwa, timbulnya utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit maupun sebaliknya timbulnya utang Pemohon Pailit kepada Termohon Pailit pada dasarnya merupakan suatu prestasi hukum timbal balik yang timbul dari perjanjian kerjasama pengoperasian Pesawat udara antara Pemohon Pailit dengan Termohon Pailit dan masih dipermasalahkan oleh kedua belah pihak. Hal ini terbukti dari adanya tuntutan balik dari Termohon Pailit akan kewajiban Pemohon Pailit untuk membayar utang yang timbul dari perjanjian tersebut. Karenanya, dalam menentukanya apakah Termohon Pailit telah berkedudukan sebagai Debitur dari Pemohon Pailit dinilai mengandung suatu sengketa keperdataan;
Pertimbangan Majelis Hakim pada hal 49 Paragraph 2 :
"….. bahwa oleh karena itu, apakah Termohon Pailit berkedudukan sebagai Debitor dari Pemohon Pailit tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena berdasarkan Perjanjian sewa pesawat udara tersebut, pihak Pemohon Pailit dan Termohon Pailit memiliki kewajiban timbal balik satu sama lainnya yang berakibat hukum keduanya memiliki prestasi dan kontraprestasi untuk dipenuhi. Dengan kata lain untuk menentukan apakah Termohon berkedudukan sebagai Debitor dari Pemohon Pailit menjadi tidak sederhana, karena dihadapkan juga dengan keadaan Pemohon Pailit berkedudukan sebagai Debitor dari Termohon Pailit";
c. Pertimbangan Majelis Hakim pada hal 47 Paragraph 1:
"….. babwa adanya fakta bahwa Termohon Pailit juga memiliki tagihan kepada Pemohon Pailit menimbulkan permasalahan hukum tentang:
1. Apakah Termohon Pailit berkedudukan sebagai Debitor dari Termohon Pailit, dan;
2. Apakah utang Termohon Pailit pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan melalui prosedur kepailitan."
Bahwa, Pertimbangan hukum sebagaimana yang Pemohon sampaikan di atas yang menjadi alasan Judex Juris membenarkan pertimbangan hukum Judex Facti dan menolak unsur Pemohon sebagai Kreditor dari Termohon.
Bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pemohon menilai Judex Facti telah melakukan suatu kesalahan sangat disayangkan Judex Juris tidak dengan lebih teliti memeriksa kesalahan-kesalahan yang dilakukan Majelis Hakim Judex Facti di dalam menafsirkan dan menerapkan Hukum.
Bahwa, adapun alasan Pemohon beranggapan bahwa Majelis Hakim Judex Juris maupun Judex Facti telah melakukan kesalahan di dalam memberikan pertimbangan hukum dan memberikan penafsiran dan menerapkan hukum mengenai posisi Pemohon sebagai Kreditor yang sah dari Termohon, adalah sebagai berikut :
UTANG TERMOHON TIMBUL DARI PERJANJIAN No. 003-PERJ/TAS- KAL/XII -04.
Bahwa, pada 31 Desember 2004 Pemohon dengan Termohon membuat Perjanjian No. 003-Perj/TAS-KAL/XII -04 (Vide Bukti P-2). Pada intinya perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban di antara Pemohon dan Termohon.
Bahwa, utang Termohon kepada Pemohon timbul dari ketentuan di dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 7 ayat (1) dan (2). Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut telah jelas ditentukan bahwa Termohon diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban-nya, namun sebagaimana yang telah berulang-ulang kali Pemohon sampaikan di dalam permohonan pailit Pemohon dan memori kasasi Pailit Pemohon, Utang Termohon kepada Pemohon timbul oleh karena Termohon telah melewati jangka waktu pembayaran yang telah diatur di dalam Perjanjian No. 003-Perj/TAS-KAL/XII-04 (Vide Bukti P-2). Dengan telah dilewatinya jangka waktu pembayaran tersebut, maka Termohon telah berutang kepada Pemohon, dan utang tersebut telah jatuh tempo. Dengan demikian utang Termohon yang telah jatuh tempo tersebut keseluruhan jumlahnya sebesar US $ 279.590.63 (dua ratus tujuh puluh sembiIan ribu lima ratus sembiIan puluh dollar Amerika dan enam puluh tiga sen dan Rp 376.814.116.50 (tiga ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus empat belas ribu seratus enam belas rupiah rupiah dan lima puluh sen).
Bahwa, dengan Termohon melewati jangka waktu pembayaran yang telah diatur di dalam Perjanjian No. 003-Perj/TAS-KAL/XII-04 (Vide Bukti P-2), maka dengan demikian terdapatlah suatu fakta hukum bahwa Termohon berutang kepada Pemohon dan utang tersebut telah jatuh Tempo. DENGAN DEMIKIAN KEDUDUKAN PEMOHON SEBAGAI KREDITOR DARI TERMOHON ADALAH SUATU HAL YANG TIDAK DAPAT DIBANTAH.
b. TIDAK PERNAH TERJADI SENGKETA PERDATA DI ANTARA PEMOHON DAN TERMOHON, JIKALAUPUN JUDEX JURIS MEMBENARKAN PERTIMBANGAN JUDEX FACTI YANG BERANGGAPAN MASIH TERDAPAT SUATU SENGKETA PERDATA, HAL TERSEBUT TIDAK DAPAT MENGHAPUSKAN KEWAJIBAN TERMOHON UNTUK MELAKSANAKAN UTANG KEWAJIBANNYA DAN TIDAK DAPAT MENGHAPUSKAN POSISI PEMOHON SEBAGAI KREDITOR DARI TERMOHON.
- Bahwa, Judex Facti telah melakukan suatu kesalahan yang sangat FATAL di dalam memberikan putusannya. Judex Facti beranggapan bahwa Pemohon memiliki utang kepada Termohon, yakni sebagai berikut:
1. Reimburse biaya terhitung sejak tanggal 22 Febuari 2008 s/d 16 Mei 2008 sebesar Rp 411.236.795 (empat ratus sebelas juta dua ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus sembiIan puluh limajuta rupiah);
2. Utang selisih pembayaran tarif sewa pesawat udara sejak November 2007 sebesar US $ 1,044,405.15 (satu juta empat puluh empat ribu empat ratus lima US dollar dan lima belas sen);
3. Tagihan harga khusus atas harga sewa pesawat udara PK-YRE sebesar US$ 1,116,000.00 (satu juta seratus enam belas ribu US dollar);
4. Tagihan harga khusus atas harga sewa pesawat udara PK-YRH sebesar US $ 558,000.00 (lima ratus lima puluh delapan ribu US dollar);
5. Uang Jaminan di rekening PT Trigana sebesar US$ 150,000.00 (seratus lima puluh ribu US dollar).
- Bahwa, perlu Pemohon tegaskan sekali lagi bahwa, utang pada Poin 1 hingga 5 di atas bukanlah utang Pemohon kepada Termohon dan utang tersebut tidak mempunyai dasar hukum dan utang tersebut hanya suatu tindakan yang mengada-ada dari Termohon, yang hanya bertujuan untuk membuat permasalahan ini menjadi tidak sederhana. Untuk membuktikan BAHWA JUDEX JURIS TELAH MEMBUAT KEKELIRUAN YANG NYATA di dalam membenarkan pertimbangan hukum JUDEX FACTI adalah sebagai berikut:
1. Bahwa, kIaim Termohon atas utang Pemohon kepada Termohon berupa utang reimburse bi di atas tidak menghalangi untuk dijatuhkannya putusan pailit terhadap Termohon.
- Bahwa, atas utang reimburse biaya yang diklaim oleh Termohon tersebut, bukanlah suatu hal yang dapat menghambat dijatuhkan-nya putusan pailit terhadap Termohon. Oleh karena, klaim yang diajukan oleh Termohon tersebut nyata-nyata jauh lebih kecil daripada Utang Termohon kepada Pemohon yang telah jatuh tempo. Dengan demikian utang reimburse tersebut nantinya akan di cocokkan oleh Kurator setelah putusan Pailit dijatuhkan.
- Bahwa, oleh karena itu Putusan Judex Juris yang membenarkan dan menguatkan Putusan Judex Facti, nyata-nyata telah salah di dalam menerapkan hukum, yakni melupakan bahwa pencocokan utang dan piutang akan dilakukan oleh Kurator, .sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
2. Bahwa, kIaim Termohon atas utang Pemohon kepada Termohon mengenai Utang selisih pembayaran tarif sewa pesawat udara di atas adalah suatu hal yang mengada-ada dan tidak mempunyai dasar hukum.
- Bahwa, utang Pemohon kepada Termohon berupa Utang selisih pembayaran tarif sewa pesawat udara yang diklaim oleh Termohon adalah suatu hal yang mengada-ada dan tidak mempunyai dasar hukum. Pemohon melalui Bukti Surat P-19, Bukti Surat P-20 dan Bukti Surat P-22 telah melakukan permintaan kepada Termohon untuk melakukan negosiasi ulang mengenai kenaikan harga sewa pesawat udara. Walaupun Termohon belum menyetujui secara tertulis mengenai kenaikan harga pesawat udara tersebut, tetapi tindakan Termohon yang tetap melakukan pembayaran sewa pesawat udara selama berbulan-bulan atas harga sewa pesawat udara yang diminta-kan oleh Pemohon semenjak periode November 2007 atau bersamaan dengan tanggal Bukti Surat P-22 dikirimkan oleh Pemohon kepada Termohon dengan jelas telah menunjukkan bahwa Termohon secara diam-diam telah menyetujui kenaikan harga sewa pesawat udara tersebut. Tindakan Termohon tersebut telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
"Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat-kan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih".
dan tindakan Termohon tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 1359 (b) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi sebagai berikut :
"…… Terhadap perikatan-perikatan bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali”.
dan tindakan Termohon yang telah melakukan pembayaran kenaikan harga sewa pesawat udara untuk beberapa bulan tersebut, nyata-nyata menunjukkan bahwa Termohon dengan itikad baik telah setuju untuk melakukan pembayaran yang sah, tindakan Termohon tersebut sesuai dengan Pasal 1386 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi sebagai berikut :
"…… Pembayaran yang dengan itikad baik, dilakukan kepada seorang yang memegang surat-piutangnya, adalah sah";
Bahwa, berdasarkan pasal-pasal tersebut telah jelas menunjukkan dan membuktikan bahwa tindakan Termohon yang selama berbulan- bulan dan telah berulang kali melakukan pembayaran dengan harga sewa pesawat udara yang baru, dan di samping itu semenjak melakukan pembayaran Termohon tidak pernah memberikan pernyataan keberatanya atas kenaikan harga sewa pesawat udara, maka tindakan Termohon tersebut dengan tegas menunjukkan bahwa Termohon telah setuju atas kenaikan harga tersebut dan dengan sukarela untuk membayar sewa baru pesawat udara tersebut selama berbulan-bulan. Selain itu apabila Termohon merasa telah melakukan kelebihan bayar ataupun keberatan dengan kenaikan harga sewa pesawat udara tersebut mengapa Termohon masih mempergunakan pesawat udara milik Pemohon dan bukannya meminta kembali kelebihan bayar tersebut kepada Pemohon sejak Termohon melakukan "kelebihan bayar" pertama kali ? Justru tindakan Termohon yang tetap melakukan pembayaran semenjak periode November 2007 tersebut menunjukkan kesadaran Termohon untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemohon.
Bahwa, tindakan Judex Juris: yang membenarkan dan menguatkan Putusan Judex Facti, yakni membenarkan dan menyatakan bahwa klaim Termohon atas utang berupa utang selisih pembayaran tarif sewa pesawat udara tersebut sebagai utang Pemohon kepada Termohon yang nyata, walaupun di lain hal Pasal 1313 dan Pasal 1359 (b) dan Pasal 1386 Kitab Undang-undang Hukum Perdata telah mengatur dan membenarkan bahwa tindakan Termohon sebagai bentuk persetujuannya untuk mengikatkan diri atas perikatan tersebut, menunjukkan bahwa Judex Facti telah melakukan kekeliruan yang nyata di dalam menafsirkan dan menerapkan hukum.
Bahwa, oleh karena itu Pemohon beranggapan bahwa, dalil-dalil yang diajukan oleh Termohon mengenai kelebihan bayar tidaklah dapat dibenarkan dan bukan merupakan kewajiban dari Pemohon untuk mengembalikan sewa pesawat tersebut. Dengan demikian kedudukan Termohon sebagai Kreditor dari Pemohon sebagaimana dimaksud di dalam pertimbangan hukum putusan Judex Facti tidaklah dapat dibenarkan.
Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum Judex Juris yang membenarkan pertimbangan hukum Judex Facti, yang menyatakan bahwa Pemohon mempunyai kewajiban untuk mengem-balikan selisih harga sewa pesawat udara adalah pertimbangan hukum yang SALAH dan KELIRU.
3. Bahwa, klaim Termohon atas utang Pemohon kepada Termohon berupa tagihan harga khusus atas harga sewa pesawat udara PK-YRE dan Tagihan harga khusus atas harga sewa pesawat udara PK-YRH di atas adalah SUATU HAL YANG MENGADA-ADA. TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM DAN SALAH DI DALAM MENERAPKAN ISI PERJANJIAN NO. 003-PERJ/TAS-KAL/XII-4;
Bahwa, Pasal 5 ayat (4) Perjanjian No. 003-Perj/TAS-KAL/XII-04 memang menyatakan bahwa Termohon berhak atas harga khusus untuk sewa pesawat udara .Pasal 5 ayat 4 tersebut berbunyi sebagai berikut :
"Setelah 4 (empat) tahun operasional masing-masing pesawat udara, akan diberikan harga khusus dengan dasar perhitungan semula sesuai dengan perjanjian ini tanpa memperhitungkan unsur biaya cicilan (Lease Purchase; Lease Option to purchase) untuk jangka waktu 18 (delapan belas) bulan."
Namun perlu diketahui bahwa, Perjanjian No. 003-Perj/TAS-KAL/XII-04 dibuat oleh Pemohon dengan Termohon pada tanggal 31 Desember 2004, dan Perjanjian tersebut diakhiri oleh kedua belah pihak sebelum Pemohon mengajukan Permohonan Pailitnya pada tanggal 11 Desember 2008. Dengan demikian JANGKA WAKTU bagi Termohon untuk mendapatkan harga khusus berdasarkan Perjanjian tersebut BELUM TERCAPAI. DENGAN BELUMNYA TERCAPAINYA jangka waktu tersebut, maka Pemohon tidak memiliki kewajiban kepada Termohon untuk memberikan harga khusus sewa pesawat udara. Dengan demikian klaim atas harga khusus sewa pesawat udara yang diajukan oleh Termohon adalah dalil yang benar-benar tidak mempunvai dasar hukum, mengada-ada. sungguh menggelikan dan hanya bertujuan untuk menunjukkan bahwa permasalahan ini seolah-olah tidak sederhana.
Bahwa, dengan demikian pertimbangan hukum Judex Juris yang membenarkan dan menguatkan pertimbangan Judex Facti, yang menyatakan bahwa Pemohon memiliki utang harga khusus sewa pesawat udara ADALAH SUATU PERTIMBANGAN HUKUM YANG SALAH DAN KELIRU.
Bahwa, mengenai klaim Termohon kepada Pemohon mengenai utang Uang Jaminan di rekening PT Trigana di atas adalah suatu hal yang mengada-ada dan tidak mempunyai dasar hukum.
Bahwa, perlu diketahui bahwa, Termohon di dalam hal ini MENCOBA UNTUK MEMUTARBALIKKAN FAKTA yang nyata-nyata bertentangan dengan isi Perjanjian No. 003- Perj/TAS-KAL/XII-04. Pasal 6 ayat (2) Perjanjian No. 003- Perj/TAS-KAL/XII-04 telah mengatur secara jelas bahwa, uang deposit tersebut akan dikurangi dengan kewajiban pembayaran Termohon yang belum diselesaikan. Di mana dalam hal ini Termohon masih memiliki kewajiban yang jauh lebih besar dari pada uang jaminan tersebut. Selain itu menjadi tugas kuratorlah untuk melakukan pencocokan piutang Pemohon kepada Termohon setelah putusan pailit dijatuhkan.
Bahwa, oleh karena itu pertimbangan hukum Judex Juris dan Judex Facti yang menyatakan bahwa uang jaminan tersebut sebagai kewajiban dari Pemohon untuk mengembalikan kepada Termohon, dan yang menyatakan bahwa klaim ini menjadikan posisi Pemohon sebagai Kreditor dari Termohon menjadi tidak sederhana adalah suatu kesalahan yang FATAL.
Bahwa, berdasarkan pertimbangan pada poin 1 hingga poin 4 di atas telah terlihat dengan jelas bahwa pertimbangan hukum Judex Juris yang membenarkan dan menguatkan pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan bahwa di antara Pemohon dan Termohon telah terdapat sengketa perdata dan telah menyatakan bahwa posisi Pemohon sebagai Kreditor dari Termohon menjadi tidak sederhana adalah suatu pertimbangan yang keliru. Lebih lanjut, bahwa dapat kita amati dalam yurisprudensi yaitu pada Putusan No. 47/K/N/1999 tanggal 20 Januari 2000 yang dikuatkan dengan Putusan No. 04 PK/N/2000 tanggal 30 Maret 2000 dinyatakan bahwa:
"... keberatan-keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum, lagi pula dengan adanya perkara perdata yang sedang memperkarakan utang. tidak dengan sendirinya berakibat bahwa permohonan kepailitan tidak boleh diperiksa, justru sebaliknya, dengan adanya putusan pailit. maka seluruh asset Debitur berada di bawah sita umum."
Dengan demikian Judex Juris dan Judex Facti menganggap bahwa masih terdapat sengketa perdata di antara Pemohon dengan Termohon, justru utang yang dipersengketakan tidak meng-halangi untuk diperiksanya suatu permohonan kepailitan.
Dapat kita amati pada yurisprudensi yaitu pada putusan Kasasi No. 23/K/N/2002 tanggal 13 September 2002 yang dikuatkan oleh putusan peninjauan Kembali No. 20 PK/N/2002 tanggal 17 Oktober 2002 yang menyatakan bahwa:
"... sebab tentang perhitungan berapa besar jumlah utang yang harus diperhitungkan antara Debitur dan Kreditur pemeriksaan dalam tahap sebelum pemutusan pailit akan tetapi ditentukan dalam tahap Rapat Verifikasi atau Pencocokan Utang Piutang, yang diadakan setelah putusan pailit dijatuhkan”.
Lebih lanjut, dalam putusan tersebut dikatakan pula bahwa:
"... utang-utang lain yang ada dan didalilkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan bukti-bukti sangkalannya akan diperhitungkan dan diperiksa dalam tahap pencocokan utang-piutang, dan apabila terdapat ketidakcocokan pendapat tentang hal ini antara kreditur dan Debitur Pailit, masih terbuka kemungkinan prosedur Renvoi..."
Dengan mengamati yurisprudensi yaitu pada pertimbangan putusan Kasasi No. 23/K/N/2002 di atas, Judex Facti telah melakukan kekeliruan dengan memberikan pertimbangan bahwa dikarenakan adanya tagihan balik kepada Pemohon Pailit, maka kedudukan Pemohon Pailit sebagai Kreditur dari Termohon Pailit tidak dapat dipastikan. Seharusnya setelah menemukan fakta bahwa Termohon Pailit memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, maka Majelis Hakim Pengadilan Niaga tidak perlu mempertimbangkan adanya tagihan dari Termohon Pailit dikarenakan terbukti bahwa Termohon Pailit memiliki utang yang jatuh tempo dan belum dibayar, sedangkan mengenai tagihan balik dari Termohon Pailit, hal tersebut dapat diselesaikan dalam Rapat Verifikasi setelah putusan pailit dijatuhkan;
Bahwa, selain itu walaupun Judex Juris dan Judex Facti menyatakan bahwa masih terdapat sengketa perdata di antara Pemohon dan Termohon, selain itu klaim yang diajukan oleh Termohon tidak memiliki dasar hukum yang tepat, dan bahkan klaim tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum klaim itu dapat disebut sebagai utang/kewajiban Pemohon kepada Termohon. Maka dengan masih diperlukannya pembuktian atas kebenaran klaim Termohon tersebut, kedudukan Pemohon sebagai kreditor dari Termohon sudahlah tepat dan tidaklah perIu diperbedatkan lagi.
Selain itu, walaupun Judex Juris dan Judex Facti beranggapan masih terdapat suatu sengketa perdata tetapi perIu diketahui Judex Juris dan Judex Facti tidak dapat menghapuskan posisi Pemohon sebagai Kreditor dari Termohon dan tidak dapat menghapuskan utang/kewajiban Termohon kepada Pemohon. Selain itu posisi Pemohon sebagai Kreditor dari Termohon tersebut timbul dari utang/kewajiban/schuld yang belum dilaksanakan berdasarkan perjanjian dan utang/ kewaiiban tersebut nyata-nyata telah jatuh tempo.
ADANYA KREDITUR LAIN DARI TERMOHON.
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya pada halaman 50 dari putusan mengatakan bahwa:
"Dalam hal ini, pihak Termohon Pailit mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan No. 56/Pdt.G/PN.JKT.PST, yang menyatakan Termohon Pailit telah melakukan wanprestasi kepada PT Pelita Air Service dan menghukum Termohon Pailit membayar ganti rugi sebesar Rp 879.742.900.- (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus rupiah)".
selanjutnya:
"Dengan demikian, PT Pelita Air Service belum dapat dikategorikan sebagai Kreditur dari Termohon Pailit karena kewajiban Termohon untuk membayar kepada PT Pelita Air Service masih belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum dapat dieksekusi."
Bahwa, atas pertimbangan tersebut, Pemohon beranggapan bahwa Judex Juris dan Judex Facti telah salah dalam memberikan pertimbangan hukum. Di samping itu perlu Pemohon utarakan kembalikan bahwa pertimbangan hukum tersebut di atas adalah SALAH.
Bahwa Judex Facti telah salah di dalam mengartikan isi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara No. 56/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst. Pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara No. 56/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst. BUKANLAH MEMERINTAHKAN TERMOHON UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI kepada PT Pelita Air Service, MELAINKAN MEMERlNTAHKAN TERMOHON UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA YANG TERTUNGGAK kepada PT Pelita Air Service. Selain itu Putusan tersebut menyatakan Termohon wanprestasi oleh karena Termohon tidak membayarkan kewajibannya yang tertunggak dan bukan memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi sebagai akibat tindakan wanprestasi Termohon sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya di dalam putusan No. 20/Pailit/2008/PN-Niaga.Sby. Dengan demikian hubungan Kreditor-Debitor yang terjadi di antara PT Pelita Air Service dengan Termohon, bukan baru terjadi setelah putusan hakim yang memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi kepada PT Pelita Air Service dibuat, melainkan hubungan Kreditor Debitor tersebut terjadi sejak terbentuknya perikatan di antara PT Pelita Air Service dan Termohon berdasarkan perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.
Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum Judex Juris yang membenarkan dan menguatkan pertimbangan Judex Facti, yang menyatakan bahwa PT Pelita Air Service tidak dapat dikategorikan sebagai Kreditor dari Termohon adalah Pertimbangan hukum yang salah dan keliru.
Berdasarkan alasan-alasan yang Pemohon ajukan di atas, jelas terbukti bahwa Judex Juris dan Judex Facti telah keliru di dalam menafsirkan dan menerapkan hukum, maka pertimbangan Judex Juris yang membenarkan pertimbangan hukum Judex Facti, yang menyatakan Unsur Debitor memiliki 2 Kreditor atau lebih belum terpenuhi adalah suatu pertimbangan hukum yang SALAH, KELIRU DAN TIDAK TELITI.
UNSUR UTANG YANG TELAH JATUH TEMPO.
Bahwa, berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dan 2 serta Pasal 7 ayat 1 dan 2 dari Perjanjian Kerjasama No 003-Perj/TAS-KAL/XII-04 dengan jelas telah menentukan bahwa Termohon diwajibkan untuk membayar kewajiban atas sewa pesawat udara dan dengan jelas teIah menentukan Jangka Waktu pembayaran atas kewajiban tersebut.
Bahwa, Termohon hingga pada saat Memori Peninjauan Kembali ini diajukan Termohon, masih tidak mampu untuk membayar kewajiban-kewajibanya kepada Pemohon sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dengan sendiri-nya telah menunjukkan bahwa utang/kewajiban Termohon tersebut telah Jatuh Tempo.
Bahwa, dalil yang diajukan oleh Pemohon tersebut didukung oleh Judex Juris yang membenarkan dan menguatkan pertimbangan hukum Judex Facti. Judex Juris nyata-nyata telah menyetujui pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa Pemohon dapat membuktikan bahwa utang Termohon telah Jatuh Tempo. Pertimbangan tersebut di dalam putusan No. 20/Pailit/2008/PN-Niaga.Sby, yang berpendapat sebagai berikut:
"... sebenarnya secara sederhana Pemohon Pailit dapat membuktikan adanya fakta bahwa Termohon Pailit memiliki utang kepada Pemohon Pailit, berupa kewajiban membayar harga sewa 3 (tiga) unit pesawat udara, tagihan PPn serta tagihan fuel sure charge yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar oleh Termohon Pailit, berdasarkan adanya perjanjian kerjasama pengoperasian pesawat udara."
Bahwa, oleh karena Judex Juris telah membenarkan dan menguatkan pertimbangan hukum Judex Facti, maka Judex Juris turut menyetujui pertimbangan Judex Facti tersebut, dan berdasarkan pertimbangan tersebut Judex Juris telah menyetujui bahwa utang Unsur Utang yang telah jatuh Tempo telah terpenuhi.
Bahwa, dengan demikian, pertimbangan hukum Judex Facti yang berbunyi sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa demikian pula dengan utang dari Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit yang sudah jatuh tempo menurut hemat Majelis Hakim masih mengandung sengketa keperdataan yang tidak dapat diperiksa dan diputus dalam suatu permohonan pailit di Pengadilan Niaga".
adalah suatu pertimbangan yang telah keliru, salah serta saling bertentangan.
Bahwa, dengan demikian pertimbangan hukum Judex Juris yang membenarkan dan menguatkan pertimbangan Judex Facti, yang menyatakan bahwa utang Termohon yang sudah jatuh tempo masih mengandung sengketa keperdataan dan tidak dapat diperiksa dan diputus dalam suatu permohonan pailit di Pengadilan Niaga adalah suatu pertimbangan hukum yang salah dan keliru.
UNSUR PEMBUKTIAN SECARA SEDERHANA.
Bahwa, Judex Juris yang telah membenarkan dan menguatkan secara keseluruhan pertimbangan hukum dan putusan Judex Facti, beranggapan bahwa oleh karena terdapat sengketa perdata di antara Pemohon dan Termohon, sehingga menyebabkan unsur pembuktian secara sederhana tidak dapat terpenuhi.
Pemohon beranggapan bahwa, pertimbangan hukum hakim Judex Juris dan Judex Facti tersebut adalah keliru dan salah di dalam menafsirkan dan menerapkan hukum.
Bahwa, sebagaimana yang telah Pemohon maksud pada dalil-dalil Pemohon di atas, maka telah jelas bahwa Termohon memiliki utang/kewajiban kepada Pemohon, di mana utang/kewajiban Termohon tersebut timbul oleh karena Termohon telah terlambat di dalam melaksanakan kewajibannya kepada Pemohon. Oleh karena itu dengan Termohon telah lalai di dalam melaksanakan kewaiibannya kepada Pemohon, maka dengan sendirinya utang Termohon kepada Pemohon telah jatuh tempo. Hal ini disebabkan karena Termohon telah melanggar ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan kewajiban di dalam Perjanjian No. 003-Perj/TAS-KAL/XII-O4.
Bahwa, walaupun Judex Juris dan Judex Facti mempunyai pertimbangan bahwa masih terdapat sengketa perdata, hal tersebut tidaklah dapat menghapuskan Fakta hukum bahwa Termohon masih berutang kepada Pemohon dan utang tersebut telah jatuh tempo. Dengan adanya kewajiban untuk melaksanakan kewajiban tersebut dan dengan telah jatuh temponya utang/kewajiban tersebut, maka Judex Juris dan Judex Facti tidaklah dapat menghapuskan kedudukan Pemohon sebagai kreditor yang sah dari Termohon.
Bahwa, selain itu Termohon juga telah dengan jelas memiliki Kreditor lain yakni PT Pelita Air Service, di mana hubungan Kreditor Debitor di antara PT Pelita Air Service dengan Termohon terbentuk oleh karena Perjanjian yang dibuat oleh Termohon dengan PT Pelita Air Service.
Bahwa, atas dalil-dalil sebagaimana dimaksud oleh Pemohon di atas, maka unsur pembuktian secara sederhana telah terpenuhi dan tidak perlu diperdebatkan lagi.
Bahwa, berdasarkan dalil-dalil sebagaimana dimaksud oleh Pemohon di atas, maka telah jelas terbukti bahwa pertimbangan hukum Judex Juris yang membenarkan dan menguatkan pertimbangan hukum Judex Facti, yang menyatakan bahwa seluruh unsur-unsur di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak dapat terpenuhi adalah SUATU PERTIMBANGAN HUKUM YANG NYATA-NYATA SALAH DAN KELIRU.
4. PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX FACTI YANG TELAH DIBENARKAN DAN DIKUATKAN OLEH JUDEX JURIS TERNYATA SALING BERTENTANGAN SATU SAMA LAINNYA.
Bahwa Judex juris dengan sangat ceroboh telah tidak memperhatikan dengan lebih cermat pertimbangan hukum Judex Facti. Judex juris tidak menyadari bahwa pertimbangan hukum Judex Facti saling bertentangan satu dengan lainnya, adapun bunyi pertimbangan hukum Judex Facti yang saling bertentangan adalah sebagai berikut:
"... sebenarnya secara sederhana Pemohon Pailit dapat membuktikan adanva fakta bahwa Termohon Pailit memiliki utang kepada Pemohon Pailit, berupa kewajiban membayar harga sewa 3 (tiga) unit pesawat udara, tagihan PPn serta tagihan fuel sure charge yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar oleh Termohon Pailit, berdasarkan adanya perjanjian kerjasama pengoperasian pesawat udara", namun pada pertimbangan lainnya Judex Juris dan Judex Facti membantah pertimbangan hukumnya sendiri, adapun pertimbangannya adalah sebagai berikut:
"... Majelis Hakim mendapati bahwa timbulnya utang Temohon Pailit kepada Pemohon Pailit maupun sebaliknya timbulnya utang Pemohon Pailit kepada Temohon Pailit pada dasarnya merupakan suatu prestasi hukum timbal balik yang timbul dari perjanjian kerjasama pengoperasian pesawat udara antara Pemohon Pailit dan Termohon Pailit dan masih dipermasalahkan oleh kedua belah pihak. Hal ini terbukti dari adanya tuntutan balik dari Termohon Pailit akan kewajiban Pemohon Pailit untuk membayar utang yang timbul dari perjanjian tersebut. Karenanya dalam menentukan apakah Termohon Pailit telah berkedudukan sebagai Debitur dari Pemohon Pailit dinilai mengandung suatu sengketa keperdataan”;
Bahwa, hal tersebut telah menunjukan pertentangan pendapat ataupun ketidak sesuaian pertimbangan dalam putusan Judex facti. Di mana pada pertimbangan yang satu judex factie menyatakan bahwa unsur pembuktian secara sederhana tentang adanya utang dari Termohon Pailit yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih telah terbukti, namun pada pertimbangan yang lainnya judex juris dan Judex Facti mengatakan bahwa kedudukan Termohon Pailit sebagai Debitur dari Pemohon Pailit dinilai mengandung suatu sengketa keperdataan;
Bahwa, oleh karena itu telah jelaslah bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang telah dibenarkan dan dikuatkan oleh Judex Juris mengandung kekeliruan dan kesalahan yang begitu FATAL.
Bahwa, dengan demikian pertimbangan Judex Juris yang membenarkan dan menyatakan bahwa Judex Facti telah benar di dalam memberikan pertimbangan hukum dan menerapkan hukum adalah suatu Pertimbangan hukum yang SALAH dan KELIRU. Selain itu pertimbangan hukum Judex Juris tersebut menunjukkan bahwa Judex Juris tidak teliti di dalam memeriksa kembali pertimbangan hukum, Judex Facti.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
bahwa alasan peninjauan kembali tentang adanya kekeliruan nyata dari Hakim tidak dapat dibenarkan sebab setelah diteliti dan diperiksa dengan seksama putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, ternyata tidak terdapat kekeliruan nyata dari Hakim dimaksud baik kekeliruan Hakim pada tingkat kasasi maupun dari Hakim Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya, melainkan hanya merupakan pengulangan dari hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh judex juris maupun judex facti yang pada dasarnya hanya perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan judex juris maupun judex facti dalam menafsirkan dan menilai fakta yang terungkap di persidangan maupun bukti-bukti yang diajukan di persidangan, hal mana bukan merupakan alasan untuk mengajukan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf a s/d f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. TRIGANA AIR SERVICE tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali berada pada pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang ber-sangkutan;
M E N G A D I L l :
Menolak permohonan Peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembali: PT. TRIGANA AIR SERVICE tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2009 oleh H. Abdul Kadir Mappong, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.M. Hatta Ali, SH.MH. dan H.M. Zaharuddin Utama, SH.MM. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ninin Murnindrarti, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd/H. Abdul Kadir Mappong, SH.
ttd/H.M. Hatta Ali, SH.MH.
ttd/H.M. Zaharuddin Utama, SH.MM.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti:
1. Meterai ……………….. Rp 6.000,- ttd/Ninin Murnindrarti, SH.
2. Redaksi ………………. Rp 1.000,-
3. Administrasi peninjauan
kembali ……………… Rp 9.993.000,-
Jumlah = Rp 10.000.000,-
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.MH.
Nip. 040049629