515/Pid.Sus/2017/PN LLG
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 515/Pid.Sus/2017/PN LLG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
pidana - Supri Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi
1. Menyatakan Terdakwa Supri Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap anak”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ditambah dengan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dimana apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 515/Pid.Sus/2017/PN. LLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Supri Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi
Tempat lahir : Kaban Agung (Lahat)
Umur/tanggal lahir : 47 Tahun
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Trans Pangkalan Desa Pangkalan
Kec. Rawas Ulu Kabupaten Muratara
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 16 April 2017 sampai dengan tanggal 05 Mei 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 06 Mei 2017 sampai dengan tanggal 14 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juni 2017 sampai dengan tanggal 02 Juli 2017;
Hakim sejak tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan tanggal 18 Juli 2017;
Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan 16 September 2017
Terdakwa tidak didampingi Penasehat
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 515/Pid.Sus/2017/PN.LLG tanggal 19 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 515/Pid.Sus/2017/PN.LLG tanggal 19 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Supri Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undan Undangn No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supri Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi berupa pidana penjara seiama 2 (dua) tahun dengan terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan supaya terdakwa Supri Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Kesatu
Bahwa Supri Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi pada hari Jumat tanggal14 April 2017 sekira jam 19.00 Wib, atau pada tahun 2017 bertempat di Dusun V Desa Tran Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak korban yakni Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan (7 tahun), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 sekira jam 19.00 Wib ketika anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan yang masih berumur 7 tahun (lahir pada tanggal 14 Oktober 2010), sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas, disuruh oleh saksi Supri Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi ( Ayah kandung anak korban) untuk mengaji namun anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan tidak mau mengaji, lalu anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan dimarah oleh Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi, lalu anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan berangkat ketempat mengaji yang berjarak sekitar 8 (delapan) meter dari rumah atau bersebelahan dengan rumah, kemudian tiba ditempat mengaji anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan menangis dikarenakan ditempat mengaji tersebut anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan jengkel/ kesal dengan teman-teman anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan, lalu kemudian datanglah Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi menemui anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan yang sedang menangis dan tiba-tiba Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi langsung mengangkat anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan lalu membanting anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan ke lantai, selanjutnya datang Sdr. Ahmad Mubaril membantu anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan dan membawanya kedalam rumahnya namun pada saat Sdr. Ahmad Mubaril sedang membawa anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan, Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi menampar anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan dan selanjutnya anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan dibawa untuk berobat kerumah bidan.
Akibat perbuatan terdakwa, anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan dibawa ke UPT. Puskesmas Surulangun Rawas untuk diperiksa dan sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor 359/ /271/PKM/IV/2017 tanggal 24 April 2017 yang dibuat oleh dr. Ladonna Sianturi dengan Hasil Pemeriksaan :
Kepala : Dijumpai memar pada mata kanan, memar pada hidung, memar pada bibir, luka lecet diwajah dengan bentuk tak beraturan
Leher : Tidak ada kelainan;
Panggung/ Belakang : Tidak ada kelainan
Dada : Tidak ada kelainan
Perut : Tidak ada kelainan
Anggota Gerak Atas : Memar pada pergelangan tangan kanan;
Anggota Gerak Bawah : Memar pada betis kiri, luka lecet pada lutut kanan dengan bentuk tak beraturan.
Kesimpulan :
Kelainan yang terdapat pada tubuh orang tersebut diduga disebabkan oleh sentuhan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal80 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C UURI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Atau
Kedua
Primair
Bahwa Supri Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 sekira jam 19.00 Wib, atau pada tahun 2017 bertempat di Dusun V Desa Tran Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan, fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 sekira jam 19.00 Wib ketika anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan yang masih berumur 7 tahun (lahir pada tanggal 14 Oktober 2010), sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas, disuruh oleh saksi Supri Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi ( Ayah kandung anak korban) untuk mengaji namun anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan tidak mau mengaji, lalu anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan dimarah oleh Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi, lalu anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan berangkat ketempat mengaji yang berjarak sekitar 8 (delapan) meter dari rumah atau bersebelahan dengan rumah, kemudian tiba ditempat mengaji anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan menangis dikarenakan ditempat mengaji tersebut anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan jengkel/ kesal dengan teman-teman anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan, lalu kemudian datanglah Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi menemui anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan yang sedang menangis dan tiba-tiba Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi langsung mengangkat anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan lalu membanting anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan ke lantai, selanjutnya datang Sdr. Ahmad Mubaril membantu anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan dan membawanya kedalam rumahnya namun pada saat Sdr. Ahmad Mubaril sedang membawa anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan, Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi menampar anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan dan selanjutnya anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan dibawa untuk berobat kerumah bidan.
Akibat perbuatan terdakwa, anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan dibawa ke UPT. Puskesmas Surulangun Rawas untuk diperiksa dan sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor 359/ /271/PKM/IV/2017 tanggal 24 April 2017 yang dibuat oleh dr. Ladonna Sianturi dengan Hasil Pemeriksaan :
Kepala : Dijumpai memar pada mata kanan, memar pada hidung, memar pada bibir, luka lecet diwajah dengan bentuk tak beraturan;
Leher : Tidak ada kelainan;
Panggung/ Belakang : Tidak ada kelainan
Dada : Tidak ada kelainan
Perut : Tidak ada kelainan
Anggota Gerak Atas : Memar pada pergelangan tangan kanan;
Anggota Gerak Bawah : Memar pada betis kiri, luka lecet pada lutut kanan dengan bentuk tak beraturan.
Kesimpulan :
Kelainan yang terdapat pada tubuh orang tersebut diduga disebabkan oleh sentuhan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Subsidair
Bahwa Supri Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 sekira jam 19.00 Wib, atau pada tahun 2017 bertempat di Dusun V Desa Tran Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan, fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal14 April 2017 sekira jam 19.00 Wib ketika anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan yang masih berumur 7 tahun (lahir pada tanggal 14 Oktober 2010), sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas, disuruh oleh saksi Supri Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi ( Ayah kandung anak korban) untuk mengaji namun anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan tidak mau mengaji, lalu anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan dimarah oleh Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi, lalu anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan berangkat ketempat mengaji yang berjarak sekitar 8 (delapan) meter dari rumah atau bersebelahan dengan rumah, kemudian tiba ditempat mengaji anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan menangis dikarenakan ditempat mengaji tersebut anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan jengkel/ kesal dengan teman-teman anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan, lalu kemudian datanglah Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi menemui anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan yang sedang menangis dan tiba-tiba Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi langsung mengangkat anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan lalu membanting anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan ke lantai, selanjutnya datang Sdr. Ahmad Mubaril membantu anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan dan membawanya kedalam rumahnya namun pada saat Sdr. Ahmad Mubaril sedang membawa anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan, Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi menampar anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan dan selanjutnya anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan dibawa untuk berobat kerumah bidan.
Akibat perbuatan terdakwa, anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan dibawa ke UPT. Puskesmas Surulangun Rawas untuk diperiksa dan sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor 359/ /271/PKM/IV/2017 tanggal 24 April 2017 yang dibuat oleh dr. Ladonna Sianturi dengan Hasil Pemeriksaan :
Kepala : Dijumpai memar pada mata kanan, memar pada hidung, memar pada bibir, luka lecet diwajah dengan bentuk tak beraturan;
Leher : Tidak ada kelainan;
Panggung/ Belakang : Tidak ada kelainan
Dada : Tidak ada kelainan
Perut : Tidak ada kelainan
Anggota Gerak Atas : Memar pada pergelangan tangan kanan;
Anggota Gerak Bawah : Memar pada betis kiri, luka lecet pada lutut kanan dengan bentuk tak beraturan.
Kesimpulan :
Kelainan yang terdapat pada tubuh orang tersebut diduga disebabkan oleh sentuhan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Atau
Ketiga
Bahwa Supri Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 sekira jam 19.00 Wib, atau pada tahun 2017 bertempat di Dusun V Desa Tran Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal14 April 2017 sekira jam 19.00 Wib ketika anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan yang masih berumur 7 tahun (lahir pada tanggal 14 Oktober 2010), sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas, disuruh oleh saksi Supri Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi ( Ayah kandung anak korban) untuk mengaji namun anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan tidak mau mengaji, lalu anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan dimarah oleh Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi, lalu anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan berangkat ketempat mengaji yang berjarak sekitar 8 (delapan) meter dari rumah atau bersebelahan dengan rumah, kemudian tiba ditempat mengaji anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan menangis dikarenakan ditempat mengaji tersebut anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan jengkel/ kesal dengan teman-teman anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan, lalu kemudian datanglah Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi menemui anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan yang sedang menangis dan tiba-tiba Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi langsung mengangkat anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan lalu membanting anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan ke lantai, selanjutnya datang Sdr. Ahmad Mubaril membantu anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan dan membawanya kedalam rumahnya namun pada saat Sdr. Ahmad Mubaril sedang membawa anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan, Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi menampar anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan dan selanjutnya anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan dibawa untuk berobat kerumah bidan.
Akibat perbuatan terdakwa, anak korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan dibawa ke UPT. Puskesmas Surulangun Rawas untuk diperiksa dan sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor 359/ /271/PKM/IV/2017 tanggal 24 April 2017 yang dibuat oleh dr. Ladonna Sianturi dengan Hasil Pemeriksaan :
Kepala : Dijumpai memar pada mata kanan, memar pada hidung, memar pada bibir, luka lecet diwajah dengan bentuk tak beraturan;
Leher : Tidak ada kelainan;
Panggung/ Belakang : Tidak ada kelainan
Dada : Tidak ada kelainan
Perut : Tidak ada kelainan
Anggota Gerak Atas : Memar pada pergelangan tangan kanan;
Anggota Gerak Bawah : Memar pada betis kiri, luka lecet pada lutut kanan dengan bentuk tak beraturan.
Kesimpulan :
Kelainan yang terdapat pada tubuh orang tersebut diduga disebabkan oleh sentuhan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
REHEN SANJAYA BIN BAMBANG IRAWAN, tidak disumpah keterangan dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah korban pemukulan yang dilakukan oleh orang tua tiri korban yang bernama sdr Supri Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 14 April 2017 sekitar pukul 19.00 Wib di rumah korban di Dusun V Desa Trans Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara
Bahwa saat kejadian ada yang menyaksikan yaitu sdr Wawak (ahmad Mubaril)
Saksi menerangkan kejadian bermula pada hari jumat tanggal 14 April 2017 sekitar pukul 19.00 Wib saat itu saksi korban tidak mau mengaji lalu saksi korban dimarahi oleh terdakwa lalu saksi korban berangkat ke tempat ngaji yang jaraknya sekitar 8 meter dan setibanya di tempat ngaji saksi korban menagis kemudian terdakwa datang menemui korban yang sedang menanagis lalu tiba tiba terdakwa mengangkat saksi lalu membanting saksi ke lantai dan datanglah ahmad mubaril membantu saksi dan membawa saksi ke dalam rumah namun pada saat ahmad mubaril membawa korban terdakwa sempat menampar saksi lagi dan akhirnya saksi di bawa ke bidan untuk diobati
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab kenapa terdakwa memukuli saksi
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka memar pada muka sebelah kanan, bibir pecah dan tangan kanan mengalami pergeseran tulang dan mengalami bengkakk
Bahwa pada saat terdakwa melakukkan pemukulan kepada saksi menggunakan tangan kanan
Bahwa benar saksi adalah anak tiri terdakwa
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada keberatan dan membenarkannya;
NILA ARSIYAH Binti HATA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik kepolisian;
Bahwa keterangan yang saksi tandatangani dipenyidik kepolisian adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui adanya pemukulan terhadap anak tiri terdakwa
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat Tanggal 14 April 2017 sekitar pukul 19.00 Wib di rumah BARIL di Dusun Tran Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara
Bahwa yang menjadi korban adalah Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan sedangkan Pelakunya adalah Terdakwa Supri Bambang Susilo
Bahw cara terdakwa melakukan penganiayan terhadap korban dengan cara menjewer, menampar, dan membanting korban kelantai hingga korban pingsan dan sempat tidak dapat berbicara ;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian wajah sebelah kanan, bibir pecah dan bengkak dan tulang pundaak sebelah kakan bergeser
Bahwa saat kejadian ada saksi lain yang melihat yaitu Baril, Devi dan Sarinda warga dusunTrans Pagkalan
Bahwa penyebab kejadian tersebut karena terdakwa merasa kesal karena korban tidak mau mengaji dan terus menangis karena telah di jewer oleh terdakwa
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada keberatan dan membenarkannya;
BARIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik kepolisian;
Bahwa keterangan yang saksi tandatangani dipenyidik kepolisian adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui adanya pemukulan terhadap anak tiri terdakwa
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat Tanggal 14 April 2017 sekitar pukul 19.00 Wib di rumah BARIL di Dusun Tran Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara
Bahwa yang menjadi korban adalah Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan sedangkan Pelakunya adalah Terdakwa Supri Bambang Susilo
Bahw cara terdakwa melakukan penganiayan terhadap korban dengan cara menjewer, menampar, dan membanting korban kelantai hingga korban pingsan dan sempat tidak dapat berbicara ;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian wajah sebelah kanan, bibir pecah dan bengkak dan tulang pundaak sebelah kakan bergeser
Bahwa saat kejadian ada saksi lain yang melihat yaitu Devi dan Sarinda warga dusunTrans Pagkalan
Bahwa penyebab kejadian tersebut karena terdakwa merasa kesal karena korban tidak mau mengaji dan terus menangis karena telah di jewer oleh terdakwa
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa menerangkan bahwa saat diperiksa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta akan memberikan dengan sebenar-benarnya serta terdakwa mengerti diperiksa
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 sekira pukul 19.00 Wib. Dan terjadinya dirumah kiai (guru mengaji) di Dusun Tran Pangkalan Kec. Rawas Ulu Kab. Muratara.
Bahwa benar anak korban dalam hal ini adalah anak tiri terdakwa yang bernama REHAN SANJAYA Bin BAMBANG IRAWAN
BAhwa benar terdakwa melakukan kekerasan tersebut tanpa menggunakan alat apun hanya dengan menggunakan tangan kosong.
Bahwa benar terdakwa melakukan kekerasan dengan cara menjewer, menampar dan membanting anak REHAN SANJAYA Bin BAMBANG IRAWAN kelantai hingga anak REHAN SANJAYA Bin BAMBANG IRAWAN pingsan dan sempat tidak dapat berbicara.
Bahwa benar penyebab terjadinya terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak tiri terdakwa karena terdakwa merasa jengkel dan kesel karena anak REHAN SANJAYA Bin BAMBANG SUSILO tidak mau mengaji dan terus menangis sehingga terdakwa menampar, menjewer lalu membanting anak tiri terdakwa tersebut ke lantai
Bahwa benar terdakwa menikah siri dengan ibu kandung anak korban kurang lebih 2 tahun
BAhwa benar anak korban sering kali terdakwa marahin karena terlalu bandel dimana ketika disuruh mengaji selalu tidak mau
BAhwa benar akibat dari perbuatan terdakwa anak korban mengalami luka memar pada bagian wajahnya dan bengkak pada bagian matanya dan sempat pingsan
BAhwa benar terdakwa sangat menyesali atas perbuatan yang sudah terdakwa lakukan
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar kejadian penganiayaan terhadap anak Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 sekira pukul 19.00 Wib. Dan terjadinya dirumah kiai (guru mengaji) di Dusun Tran Pangkalan Kec. Rawas Ulu Kab. Muratara
Bahwa benar pelakunya adalah Terdakwa Supri Bambang Susilo
Bahwa benar cara terdakwa melakukan penganiayan terhadap korban dengan cara menjewer, menampar, dan membanting korban kelantai hingga korban pingsan dan sempat tidak dapat berbicara
Bahwa benar akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian wajah sebelah kanan, bibir pecah dan bengkak dan tulang pundaak sebelah kakan bergeser
Bahwa benar benar penyebab terjadinya terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak tiri terdakwa karena terdakwa merasa jengkel dan kesel karena anak REHAN SANJAYA Bin BAMBANG SUSILO tidak mau mengaji dan terus menangis sehingga terdakwa menampar, menjewer lalu membanting anak tiri terdakwa tersebut ke lantai
Bahwa benar korban Rehan Sanjaya Bin Bambang Irawan merupakan anak tiri dari terdakwa
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas langsung membuktikan isi dakwaan yang paling relefan dengan perbuatan terdakwa tersebut yaitu Pasal80 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C UURI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur barangsiapa
Menimbang, bahwa unsur barang siapa menunjuk kepada orang perseorangan selaku subyek hukum yang perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Pada dasarnya unsur barang siapa menunjukkan kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam unsur barang siapa selain menunjukkan kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan, juga menunjukkan bahwa orang yang dijadikan Terdakwa harus sehat secara jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa didepan persidangan terhadap pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama sebagaimana termuat dalam berita acara sidang perkara ini, membenarkan bahwa yang sedang diadili di persidangan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam perkara ini adalah Terdakwa : Supri Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi, maka jelaslah sudah bahwa pengertian barang siapa yang dimaksudkan disini adalah Terdakwa : Supri Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung Terdakwa dapat dengan jelas dan lancar menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dan mereka adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa sebagai subjek hukum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2 Dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak
Menimbang, bahwa unsur ke 2 ini bersifat alternatif sehingga akan dibuktikan unsur yang mendekati perbuatan terdakwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti bahwa benar pada pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 sekira pukul 19.00 Wib. Dan terjadinya dirumah BARIL di Dusun Tran Pangkalan Kec. Rawas Ulu Kab. Muratara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya bernama REHAN SANJAYA Bin BAMBANG SUSILO dengan cara menjewer, menampar, dan membanting korban kelantai hingga korban pingsan dan sempat tidak dapat berbicara dan akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka memar pada bagian wajah sebelah kanan, bibir pecah dan bengkak dan tulang pundaak sebelah kakan bergeser;
Menimbang, berdasarkan Visum Et Revertum Nomor 359/ /271/PKM/IV/2017 tanggal 24 April 2017 yang dibuat oleh dr. Ladonna Sianturi yang dikeluarkan UPT. Puskesmas Surulangun Rawas dengan Hasil Pemeriksaan :
Kepala : Dijumpai memar pada mata kanan, memar pada hidung, memar pada bibir, luka lecet diwajah dengan bentuk tak beraturan;
Leher : Tidak ada kelainan;
Panggung/ Belakang : Tidak ada kelainan
Dada : Tidak ada kelainan
Perut : Tidak ada kelainan
Anggota Gerak Atas : Memar pada pergelangan tangan kanan;
Anggota Gerak Bawah : Memar pada betis kiri, luka lecet pada lutut kanan dengan bentuk tak beraturan.
Kesimpulan :
Kelainan yang terdapat pada tubuh orang tersebut diduga disebabkan oleh sentuhan benda tumpul.
Menimbang, bahwa unsur ini pun telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur dari Pasal tersebut diatas Majelis Hakim telah memperoleh bukti yang dipandang cukup serta menyakinkan untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap anak” sebagimana yang didakwaakan Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal80 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C UURI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan oleh karena itu terdakwa haruslah dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf;
Menimbang, bahwa sistem pemidanaan yang dianut di Indonesia bukanlah sistem balas dendam atau pembalasan melainkan dititik beratkan pada unsur Preventif, Edukatif dan Konstitutif serta tak lupa pula memperhatikan asas keseimbangan hukum yang berlaku dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas perlu juga Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman dalam menjatuhkan pidana;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka dan trauma terhadap anak
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya terus terang;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini ditahan maka menurut pasal 33 KUHP Jo pasal 22 ayat (4) Hukum Acara Pidana, maka lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa penahanan terhadap Terdakwa karena dilandasi oleh alasan yang cukup maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub (b) KUHP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Supri Bambang Susilo Bin Aan Sarmidi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap anak”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ditambah dengan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dimana apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, pada hari KAMIS, tanggal 24 Agustus 2017, oleh FERDINALDO H BONODIKUN, S.H.,MH sebagai Hakim Ketua, HENDRI AGUSTIAN, S.H.,M.Hum dan SYAHREZA PAPELMA, S.H.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS Tanggal 07 September 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AHMAD IRFANSYAH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau serta dihadiri oleh ERWINA, M.D, S.H., MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
HENDRI AGUSTIAN, SH., M.Hum FERDINALDO H BONODIKUN, SH.,MH
SYAHREZA PAPELMA, SH., MH Panitera Pengganti
AHMAD IRFANSYAH, SH