337 / Pid. Sus / 2015 / PN Bln
Putusan PN BATULICIN Nomor 337 / Pid. Sus / 2015 / PN Bln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FAHRUN Alias OYONG Bin MAHSUN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa FAHRUN Alias OYONG Bin MAHSUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti yang berupa : - Obat Zenith/ carnopen sebanyak 105 (seratus lima) butir; - Obat dextrometorphan warna kuning sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai Rp.688.000,00 (enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah
PUTUSAN
Nomor 337 / Pid. Sus / 2015 / PN Bln.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batulicin yang mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : FAHRUN Alias OYONG Bin MAHSUN;
Tempat lahir : Tanah Bumbu;
Umur / tanggal lahir : 48 Tahun/ 07 Januari 1967;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Insgub Pelita II RT. 10 RW. 03 Kel. Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa telah ditangkap Petugas Kepolisian pada tanggal 14 Juli 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara sebagai berikut:
Penyidik, sejak tanggal 15 Juli 2015 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 07 September 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 08 September 2015 sampai dengan tanggal 20 September 2015;
Majelis Hakim, sejak tanggal 21 September 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri batulicin, sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 19 Desember 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 3376 / Pen. Pid / 2015 / PN Bln tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 337/ Pen. Pid / 2015 / PN Bln, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa FAHRUN Alias OYONG Bin MAHSUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” melanggar Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAHRUN Alias OYONG Bin MAHSUN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, 3 (tiga) Bulan dikurangi selama menjalani penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Obat Zenith/ carnopen sebanyak 105 (seratus lima) butir;
Obat dextrometorphan warna kuning sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp.688.000,00 (enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa FAHRUN als. AYONG bin MAHSUN pada hari Minggu tanggal 14 April 2013 sekitar Pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2013 bertempat di Pangkalan Ojek Taksi Jl. Transmigrasi Desa Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa yang sedang duduk-duduk di kursi menunggu pembeli, kedatangan dua orang pembeli yang terdakwa tidak ketahui namanya yang mencari obat Carnophen sebanyak 1 (satu) butir obat dan terdakwa mengatakan obat tersebut ada dan harganya Rp 25.000,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per butir.
Selanjutnya pembeli tersebut dengan tangan kanannya menyerahkan uang sejumlah Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli obat Carnophen sebanyak 1 (satu) butir dan diterima terdakwa dengan tangan kirinya lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) butir obat Carnophen kepada pembeli tersebut dengan tangan kanannya dan diterima oleh pembelinya dengan tangan kirinya pula.
Bahwa selain obat Carnophen tersebut yang terdakwa miliki sediaannya sebanyak 113 (seratus tiga belas) butir, terdapat pula sediaan obat ? obatan lain berupa 460 (empat ratus enam puluh) butir Dextro yang keseluruhannya adalah untuk diperjual belikan tanpa ijin dan tidak melalui apotik.
Bahwa berdasarkan Surat Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi PT Zenith, obat ? obatan tersebut diatas berupa Carnophen terdaftar sebagai obat ? obatan yang sudah tidak memiliki ijin edar lagi sehingga dilarang untuk diperjualbelikan.
Perbuatan Terdakwa FAHRUN als. AYONG bin MAHSUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa FAHRUN als. AYONG bin MAHSUN pada hari Minggu tanggal 14 April 2013 sekitar Pukul 15.00 Wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2013 bertempat di Pangkalan Ojek Taksi Jl. Transmigrasi Desa Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, atau setidak -tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Undang- undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa yang sedang duduk-duduk di kursi menunggu pembeli, kedatangan dua orang pembeli yang terdakwa tidak ketahui namanya yang mencari obat Carnophen sebanyak 1 (satu) butir obat dan terdakwa mengatakan obat tersebut ada dan harganya Rp 25.000,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per butir.
Selanjutnya pembeli tersebut dengan tangan kanannya menyerahkan uang sejumlah Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli obat Carnophen sebanyak 1 (satu) butir dan diterima terdakwa dengan tangan kirinya lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) butir obat Carnophen kepada pembeli tersebut dengan tangan kanannya dan diterima oleh pembelinya dengan tangan kirinya pula.
Bahwa selain obat Carnophen tersebut yang terdakwa miliki sediaannya sebanyak 113 (seratus tiga belas) butir, terdapat pula sediaan obat ? obatan lain berupa 460 (empat ratus enam puluh) butir Dextro yang keseluruhannya adalah untuk diperjual belikan tanpa ijin dan tidak melalui apotik serta terdakwa bukan berkedudukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan karena terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan keahlian untuk praktik kefarmasian.
Perbuatan terdakwa FAHRUN als. AYONG bin MAHSUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menerangkan sudah mengerti dan memahami maksud dari Surat Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : SOPYANG DG
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FAHRUN als. AYONG bin MAHSUN pada hari Minggu tanggal 14 April 2013 sekitar Pukul 15.00 Wita di Pangkalan Ojek Taksi Jl. Transmigrasi Desa Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, karena kedapatan menjual zenith;
Bahwa awalnya terdakwa yang sedang duduk-duduk di kursi menunggu pembeli, kedatangan dua orang pembeli yang terdakwa tidak ketahui namanya yang mencari obat Carnophen sebanyak 1 (satu) butir obat dan terdakwa mengatakan obat tersebut ada dan harganya Rp 25.000,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per butir;
Bahwa selanjutnya pembeli tersebut dengan tangan kanannya menyerahkan uang sejumlah Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli obat Carnophen sebanyak 1 (satu) butir dan diterima terdakwa dengan tangan kirinya lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) butir obat Carnophen kepada pembeli tersebut dengan tangan kanannya dan diterima oleh pembelinya dengan tangan kirinya pula;
Bahwa selain obat Carnophen tersebut yang terdakwa miliki sediaannya sebanyak 113 (seratus tiga belas) butir, terdapat pula sediaan obat ? obatan lain berupa 460 (empat ratus enam puluh) butir Dextro yang keseluruhannya adalah untuk diperjual belikan tanpa ijin dan tidak melalui apotik;
Bahwa berdasarkan Surat Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi PT Zenith, obat-obatan tersebut diatas berupa Carnophen terdaftar sebagai obat-obatan yang sudah tidak memiliki ijin edar lagi sehingga dilarang untuk diperjualbelikan;
Bahwa banyak pelaku kejahatan yang minum zenith sebelum melakukan kejahatannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan tidak keberatan, dan membenarkannya;
Saksi II : ILHAM
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FAHRUN als. AYONG bin MAHSUN pada hari Minggu tanggal 14 April 2013 sekitar Pukul 15.00 Wita di Pangkalan Ojek Taksi Jl. Transmigrasi Desa Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, karena kedapatan menjual zenith;
Bahwa awalnya terdakwa yang sedang duduk-duduk di kursi menunggu pembeli, kedatangan dua orang pembeli yang terdakwa tidak ketahui namanya yang mencari obat Carnophen sebanyak 1 (satu) butir obat dan terdakwa mengatakan obat tersebut ada dan harganya Rp 25.000,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per butir;
Bahwa selanjutnya pembeli tersebut dengan tangan kanannya menyerahkan uang sejumlah Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli obat Carnophen sebanyak 1 (satu) butir dan diterima terdakwa dengan tangan kirinya lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) butir obat Carnophen kepada pembeli tersebut dengan tangan kanannya dan diterima oleh pembelinya dengan tangan kirinya pula;
Bahwa selain obat Carnophen tersebut yang terdakwa miliki sediaannya sebanyak 113 (seratus tiga belas) butir, terdapat pula sediaan obat ? obatan lain berupa 460 (empat ratus enam puluh) butir Dextro yang keseluruhannya adalah untuk diperjual belikan tanpa ijin dan tidak melalui apotik;
Bahwa berdasarkan Surat Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi PT Zenith, obat-obatan tersebut diatas berupa Carnophen terdaftar sebagai obat-obatan yang sudah tidak memiliki ijin edar lagi sehingga dilarang untuk diperjualbelikan;
Bahwa banyak pelaku kejahatan yang minum zenith sebelum melakukan kejahatannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan tidak keberatan, dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 April 2013 sekitar Pukul 15.00 Wita, Terdakwa ditangkap polisi di Pangkalan Ojek Taksi Jl. Transmigrasi Desa Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, karena kedapatan menjual zenith;
Bahwa awalnya terdakwa yang sedang duduk-duduk di kursi menunggu pembeli, kedatangan dua orang pembeli yang terdakwa tidak ketahui namanya yang mencari obat Carnophen sebanyak 1 (satu) butir obat dan terdakwa mengatakan obat tersebut ada dan harganya Rp 25.000,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per butir;
Bahwa selanjutnya pembeli tersebut dengan tangan kanannya menyerahkan uang sejumlah Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli obat Carnophen sebanyak 1 (satu) butir dan diterima terdakwa dengan tangan kirinya lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) butir obat Carnophen kepada pembeli tersebut dengan tangan kanannya dan diterima oleh pembelinya dengan tangan kirinya pula;
Bahwa selain obat Carnophen tersebut yang terdakwa miliki sediaannya sebanyak 113 (seratus tiga belas) butir, terdapat pula sediaan obat -obatan lain berupa 460 (empat ratus enam puluh) butir Dextro yang keseluruhannya adalah untuk diperjual belikan tanpa ijin dan tidak melalui apotik;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri telah memberi kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan Saksi-saksi yang meringankan / A de Charge, akan tetapi kemudian Terdakwa menyatakan tidak akan mempergunakan Haknya tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Obat Zenith/ carnopen sebanyak 105 (seratus lima) butir;
Obat dextrometorphan warna kuning sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir;
Uang tunai Rp.688.000,00 (enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para Saksi serta Terdakwa dan mereka mengenalinya serta telah disita secara patut dan sah, sehingga dapat mendukung pembuktian Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa telah pula dibacakan dan dijelaskan : Surat Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi PT Zenith;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 14 April 2013 sekitar Pukul 15.00 Wita, Terdakwa ditangkap polisi di Pangkalan Ojek Taksi Jl. Transmigrasi Desa Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, karena kedapatan menjual zenith;
Bahwa benar awalnya terdakwa yang sedang duduk-duduk di kursi menunggu pembeli, kedatangan dua orang pembeli yang terdakwa tidak ketahui namanya yang mencari obat Carnophen sebanyak 1 (satu) butir obat dan terdakwa mengatakan obat tersebut ada dan harganya Rp 25.000,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per butir;
Bahwa benar selanjutnya pembeli tersebut dengan tangan kanannya menyerahkan uang sejumlah Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli obat Carnophen sebanyak 1 (satu) butir dan diterima terdakwa dengan tangan kirinya lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) butir obat Carnophen kepada pembeli tersebut dengan tangan kanannya dan diterima oleh pembelinya dengan tangan kirinya pula;
Bahwa benar selain obat Carnophen tersebut yang terdakwa miliki sediaannya sebanyak 113 (seratus tiga belas) butir, terdapat pula sediaan obat -obatan lain berupa 460 (empat ratus enam puluh) butir Dextro yang keseluruhannya adalah untuk diperjual belikan tanpa ijin dan tidak melalui apotik;
Bahwa benar Surat Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi PT Zenith;
Menimbang, bahwa segala peristiwa yang terjadi dalam persidangan sebagaimana dicatat dalam Berita Acara Sidang, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling sesuai dengan fakta hukum yaitu dakwaan Kesatu Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Setiap Orang ;
Dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang ” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek hukum, yang dalam hal ini adalah manusia / orang, yang dapat diajukan ke sidang Pengadilan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini, Penuntut Umum telah mengajukan seseorang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama FAHRUN Alias OYONG Bin MAHSUN, yang identitasnya seperti diuraikan di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Surat Dakwaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) dalam persidangan, dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan tersebut di atas, maka yang dimaksud dengan “setiap orang” tidak lain adalah Terdakwa FAHRUN Alias OYONG Bin MAHSUN Bin MUHLASIN tersebut, sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”
Menimbang, bahwa mengenai unsur “dengan sengaja”, pembuat Undang-undang tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan sengaja (opzet), akan tetapi dalam Memori van Toelichting (MvT) disebutkan yaitu yang dimaksud dengan sengaja adalah wiilens en wetens artinya menghendaki dan mengetahui. Hal ini dapat memberi kesan bahwa seseorang dapat dianggap sengaja apabila berkehendak untuk melakukan dan mengetahui apa akibat dari perbuatan tersebut. Dengan demikian pengertian dengan sengaja mengandung makna bahwa perbuatan tersebut dikehendaki oleh pelaku dan mengetahui akibat perbuatan tersebut dikehendaki oleh pelaku dan mengetahui akibat perbuatan tersebut, bahwa seseorang dapat dianggap sengaja apabila berkehendak untuk melakukan perbuatan itu dan mengetahui apa akibat dari perbuatan tersebut, atau pengertian secara umum adalah setiap perbuatan yang disadari akibatnya oleh pelakunya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “memproduksi atau mengedarkan” adalah unsur yang bersifat alternative, yakni terhadap anasir “memproduksi atau mengedarkan” apabila salah satu anasir sudah dipertimbangkan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan dinyatakan terbukti, maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” akan dijelaskan sebagai berikut:
Menurut pasal 1 angka 4 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menurut Pasal 160 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terungkap sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 14 April 2013 sekitar Pukul 15.00 Wita, Terdakwa ditangkap polisi di Pangkalan Ojek Taksi Jl. Transmigrasi Desa Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, karena kedapatan menjual zenith;
Bahwa benar awalnya terdakwa yang sedang duduk-duduk di kursi menunggu pembeli, kedatangan dua orang pembeli yang terdakwa tidak ketahui namanya yang mencari obat Carnophen sebanyak 1 (satu) butir obat dan terdakwa mengatakan obat tersebut ada dan harganya Rp 25.000,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per butir;
Bahwa benar selanjutnya pembeli tersebut dengan tangan kanannya menyerahkan uang sejumlah Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli obat Carnophen sebanyak 1 (satu) butir dan diterima terdakwa dengan tangan kirinya lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) butir obat Carnophen kepada pembeli tersebut dengan tangan kanannya dan diterima oleh pembelinya dengan tangan kirinya pula;
Bahwa benar selain obat Carnophen tersebut yang terdakwa miliki sediaannya sebanyak 113 (seratus tiga belas) butir, terdapat pula sediaan obat -obatan lain berupa 460 (empat ratus enam puluh) butir Dextro yang keseluruhannya adalah untuk diperjual belikan tanpa ijin dan tidak melalui apotik;
Bahwa benar Surat Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi PT Zenith;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut nyatalah jika Terdakwa telah mengedarkan obat carnophen merk Zenith yang mana berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No.PO.02.01.1.313997, obat carnophen merk Zenith tersebut telah dicabut izin edarnya. Terdakwa menyadari jika telah ada larangan menjual obat tersebut akan tetapi terdakwa tetap menjual obat zenith secara sembunyi-sembunyi. Dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kedua ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka semua unsur pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dari ketentuan pidana Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan selain diancam dengan hukuman pidana penjara maka secara imperatif juga mewajibkan untuk menjatuhkan pidana denda dan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP, bila putusan pidana denda yang dijatuhkan tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka terdakwa harus dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar tersebut.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
Obat Zenith/ carnopen sebanyak 105 (seratus lima) butir;
Obat dextrometorphan warna kuning sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir;
Karena barang bukti tersebut sudah ditarik peredarannya, maka ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp.688.000,00 (enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Karena barang bukti tersebut hasil penjualan zenith, tetapi karena bernilai ekonomis maka ditetapkan agar dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi Pidana, maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa bisa menimbulkan tindak kejahatan lainnya
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi Pidana, maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam Amar Putusan dipandang sudah cukup patut dan adil;
Memperhatikan akan ketentuan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FAHRUN Alias OYONG Bin MAHSUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
Obat Zenith/ carnopen sebanyak 105 (seratus lima) butir;
Obat dextrometorphan warna kuning sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp.688.000,00 (enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Senin tanggal 07 Desember 2015 oleh kami, FERDI, S.H. sebagai Hakim Ketua Sidang, AGUSTA GUNAWAN, S.H. dan DEVITA WISNU WARDHANI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Sidang, didampingi oleh Hakim Anggota, dibantu oleh SAFRUDDIN, S.E.,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, serta dihadiri oleh HARRY FAUZAN, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA SIDANG
(AGUSTA GUNAWAN, S.H.) (FERDI, S.H.)
(DEVITA WISNU WARDHANI, S.H.)
PANITERA PENGGANTI
(SAFRUDDIN, S.E.,S.H.)