33/Pid-Sus-TPK/2017/PN-Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 33/Pid-Sus-TPK/2017/PN-Plg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PARLEN PARDEDE, S.Pd.I Bin ASRIN.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa PARLEN PARDEDE, S.Pd.I Bin ASRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif Pertama. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan 5. Menyatakan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi uang Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) dengan rincian : - 1200 (seribu dua ratus) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total jumlah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). - 60 (enam puluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Dimana uang senilai Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) dirampas untuk Negara sedangkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dirampas untuk dimusnahkan 2) 1 (satu) bundel Peraturan Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tanpa tanggal dan tanpa nomor tentang administrasi desa tahun 2015. 3) 2 (dua) lembar keputusan Bupati Lahat nomor : 140/76/KEP/BPM/Pemdes/II/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa manggul kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Dikembalikan kepada terdakwa 4) 1 (satu) lembar formulir setoran bank SumselBabel tanggal 27 April 2017 dengan nomor rekening 142.110.0130. 5) 1 (satu) lembar laporan pembayaran / pemotongan gaji tanggal 28 April 2017 dengan rekening induk : 142.110.0130. 6) 1 (satu) buah buku tabungan Bank SumselBabel No. tabungan : 142-09-09532 atas nama Desa Manggul Kab. Lahat Sumsel. 7) 1 (satu) buah buku tabungan Bank SumselBabel No. tabungan : 142-09-33402 atas nama Desa Manggul Kab. Lahat Sumsel. Dikembalikan kepada Desa Manggul Kab. Lahat melalui Saksi Yuken selaku Plt. Kades Manggul 8) 1 (satu) bundel permohonan Sertifkat Hak Guna Bangunan An. Thamrin Hasan tertanggal 26 Februari 2017. 9) 1 (satu) bundel copy legalisir rekomendasi IMB Perumahan Green Garden An. Drs. H. Thanrin Hasan, MM tanggal 07 April 2017. Dikembalikan kepada PT. Silampari melalui Saksi Drs. H. Thamrin Hasan Selaku Direktur PT. Silampari 6. Membebani terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 33/Pid-Sus-TPK/2017/PN-Plg
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa , telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | PARLEN PARDEDE, S.Pd.I Bin ASRIN. |
| Tempat Lahir | : | Desa Manggul (Kabupaten Lahat). |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 36 Tahun / 28 Maret 1981. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan/ kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| : | Dusun I Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. | |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Kepala Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat. |
| Pendidikan | : | S-1. |
PENAHANAN
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh :
Penyidik : Rutan sejak tanggal 21 April 2017s/d10 Mei 2017
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 11 Mei 2017 s/d 19 Juni 2017.
Perpanjangam Ketua Pengadilan Negeri terhitung sejak tanggal 20 Juni 2017 s/d 19 Juli 2017.
Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 17 Juli 2017 s/d 28 Juli 2017
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelembang sejak tanggal 28 Juli 2017 s/d 26 Agustus 2017.
Ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sejak tanggal 27 Agustus 2017 s/d 25 Oktober 2017.
Terdakwa Parlen Pardede, Spd.I Bin Asrin dalam perkara ini didampingi oleh Hj. Wanida,SH.,MH dkk. Advokat/ Penasehat Hukum pada POS BAKUMADIN PN. Palembang berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plg.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut:
Setelah membaca :
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang Nomor : 33/Pid-Sus-
TPK/2017/PN-Plg tanggal 28 Juli 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim.
- Penetapan Majelis Hakim Nomor : 33/Pid-Sus-TPK/2017/PN-Plg tanggal 31 Juli 2017
tentang Penetapan Hari Sidang.
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 20 September 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PARLEN PARDEDE, S.Pd.I Bin ASRINterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif Pertama Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PARLEN PARDEDE, S.Pd.I Bin ASRIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi uang Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) dengan rincian :
1200 (seribu dua ratus) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total jumlah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
60 (enam puluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Dimana uang senilai Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) dirampas untuk Negara sedangkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) bundel Peraturan Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tanpa tanggal dan tanpa nomor tentang administrasi desa tahun 2015.
2 (dua) lembar keputusan Bupati Lahat nomor : 140/76/KEP/BPM/Pemdes/II/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa manggul kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Dikembalikan kepada terdakwa
1 (satu) lembar formulir setoran bank SumselBabel tanggal 27 April 2017 dengan nomor rekening 142.110.0130.
1 (satu) lembar laporan pembayaran / pemotongan gaji tanggal 28 April 2017 dengan rekening induk : 142.110.0130.
1 (satu) buah buku tabungan Bank SumselBabel No. tabungan : 142-09-09532 atas nama Desa Manggul Kab. Lahat Sumsel.
1 (satu) buah buku tabungan Bank SumselBabel No. tabungan : 142-09-33402 atas nama Desa Manggul Kab. Lahat Sumsel.
Dikembalikan kepada Desa Manggul Kab. Lahat melalui Saksi Yuken selaku Plt. Kades Manggul
1 (satu) bundel permohonan Sertifkat Hak Guna Bangunan An. Thamrin Hasan tertanggal 26 Februari 2017.
1 (satu) bundel copy legalisir rekomendasi IMB Perumahan Green Garden An. Drs. H. Thanrin Hasan, MM tanggal 07 April 2017.
Dikembalikan kepada PT. Silampari melalui Saksi Drs. H. Thamrin Hasan Selaku Direktur PT. Silampari
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum terdakwa yang dibacakan pada tanggal 2 Oktober 2017 yang pada pokoknya memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk terdakwa ;
Setelah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum selanjutnya Penuntut Umum mengajukan replik yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya.
Setelah mendengar pembacaan replik penuntut umum selanjutnya penasehat hukum menyampaikan tanggapan lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaan.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
---------- Bahwa Ia terdakwa PARLEN PARDEDE, S.Pd.I Bin ASRIN selaku Kepala Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati LahatNomor : 140/76/KEP/BPM Pemdes/II/2013 tanggal 18 Maret 2013, pada bulan Januari 2017 sampai dengan tanggal 20 April 2017atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang dilakukan terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2013 terdakwa PARLEN PARDEDE, S.Pd.I Bin ASRIN yang menjalankan suatu jabatan selaku Kepala Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, memiliki kewenangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yaitu :
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Desa berwenang :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset daerah;
Menetapkan peraturan desa;
Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa;
Membina kehidupan masyarakat desa;
Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintergrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
Mengembangkan sumber pendapatan desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
Mengembangkan kehidupan social budaya masyarakat desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengoordinasikan pembangunan desa secara pasrtisipatif;
Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak :
Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa;
Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;
Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan ; dan
Memberikan mandate pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban :
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efesien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
Mengelola keuangan dan asset desa;
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
Membina dan melestarikan nilai social budaya masyarakat desa;
Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Bahwa dari tugas, wewenang, hak dan kewajiban terdakwa selaku Kepala Desa Manggul tersebut, selanjutnya pada saat PT. Silampari Palembang berencana akan membangun Perumahan Green Garden Residence yang berlokasi di Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat kemudian Saksi Drs. H. Thamrin Hasan, M.M selaku Direktur PT. Silampari Palembang memerintahkan Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini yang keduanya merupakan Karyawan PT. Silampari Palembang menemui terdakwa PARLEN PARDEDE, S.Pd.I Bin ASRIN untuk mengurus surat menyurat yang terkait dengan proses perizinan dan pengurusan sertifikat atas tanah yang akan dibangun perumahan yang berlokasi di Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat.
Bahwa pada bulan Januari 2017, Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini mendatangi rumah terdakwa di Dusun I Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dan menyampaikan kepada terdakwa rencana PT. Silampari Palembang untuk membangun perumahan di Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat dan setelah mendengar apa yang disampaikan oleh kedua perwakilan PT. Silampari tersebut, terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bundel Foto Copy Peraturan Desa Manggul Kec. Lahat Kabupaten Lahat tanpa tanggal dan tanpa nomor tentang administrasi desa tahun 2015 kepada Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini untuk dipelajari.
Bahwa pada tanggal 5 Maret 2017, Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini kembali mendatangi terdakwa dirumahnya dengan membawa semua persyaratan untuk pembangunan perumahan tersebut kemudian setelah bertemu terdakwa menyampaikan kepada Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dengan mengatakan “untuk pengurusan izin dan pembuatan sertifikat seluruhnya saya tandatangani, dengan catatan saya minta rumah satu unit type 36 didalam lokasi perumahan itu atau uang seharga rumah itu” dan dijawab oleh Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) “saya belum bisa memutuskan dan saya koordinasi dulu sama pimpinan” kemudian Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) langsung pulang dari rumah terdakwa.
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2017 sekitar pukul 10.00 Wib, Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) kembali menemui terdakwa di kolam pemacingan milik terdakwa yang berada di Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat dengan membawa persyaratan-persyaratan pembuatan sertifikat dan izin mendirikan bangunan serta uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk diserahkan kepada terdakwa, namun ditolak oleh terdakwa sambil mengatakan “belum bisa, usahakan rumah satu atau uang seharga rumah itu”, kemudian dikarenakan belum bisa memenuhi permintaan terdakwa, lalu Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) langsung pulang dan melaporkan pada pimpinan PT. Silampari.
Bahwa pada tanggal 14 Maret 2017, Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) bersama dengan Saksi Drs. H. Thamrin Hasan, M.M selaku Direktur PT. Silampari Palembang kembali menemui terdakwa dirumahnya dan terdakwa kembali mengatakan “bagaimana ceritanya Perdes sudah kami ajukan apa kontribusi untuk kami”, mendengar hal tersebut Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Drs. H. Thamrin Hasan, M.M hanya diam saja kemudian terdakwa kembali berkata “kalau tidak tahu semua saya minta tolong diusahakan rumah satu”.
Bahwa sekitar tanggal 17 Maret 2017, Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) kembali datang ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk meminta tandatangan terdakwa untuk mengurus proses pembuatan sertifikat dan izin mendirikan bangunan, namun terdakwa tidak mau menandatangani dan berkata “bagaimana ceritanya kamu ni, tiba-tiba minta tandatangan ini, kontribusinya mana untuk desa, kalau tidak tahu semua bagaimana saya mau tanda tangan, apakah jatah rumah satu apakah apa” kemudian dijawab oleh Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) “berapa uangnya.. kalau mau rumah sudah diborong semua”, dan dijawab terdakwa “tidak tahu berapa harganya kamu itulah menentukannya” dan kembali dijawab Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) “sudah kalau seperti itu”.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 sekitar pukul 15.00 Wib, Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) menelpon terdakwa dengan maksud untuk meminta tandatangan dan terdakwa meminta Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) untuk datang kerumahnya, lalu Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) bersama Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini datang ke rumah terdakwa dan setelah sampai dan duduk diruang tamu rumah terdakwa, selanjutnya Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini langsung mengeluarkan berkas-berkas yang akan ditandatangani oleh terdakwa kemudian menyerahkannya kepada terdakwa dan ditandatangani serta dicap oleh terdakwa kemudian setelah kesemua berkas tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan diserahkan kembali oleh terdakwa kepada Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini, lalu Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) langsung menunjukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisi uang sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) kepada terdakwa sambil mengatakan “ini pak Kades uanganya, hitung dulu” dan dijawab oleh terdakwa “tidak usalah”, kemudian oleh Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisi uang sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) tersebut diletakan dibawah meja untuk kemudian diambil oleh Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini dan diserahkan kepada terdakwa, selanjutnya setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa, lalu Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini langsung pamit pergi dari rumah terdakwa.
Bahwa PT. Silampari Palembang memberikan uang sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) tersebut kepada terdakwa dikarenakan apabila tidak diberi terdakwa selaku Kepala Desa Manggul tidak mau menandatangani pengurusan pembuatan sertifikat dan izin mendirikan bangunan berupa Perumahan Green Garden Residence yang berlokasi di Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Bahwa selanjutnya Saksi Henrinadi, S.H, M.H Bin Gunawan bersama rekan-rekan saksi lainnya sesama anggota Satuan Reskrim Polres Lahat yang sebelumnya pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 sekitar pukul 10.00 Wib telah mendapatkan informasi dari Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini kalau Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini akan menyerahkan uang sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) sebagai syarat untuk terdakwa agar mau menandatangani dokumen-dokumen terkait dengan pengurusan pembuatan sertifikat dan perizinan pembangunan perumahan PT. Silampari yang berlokasi di Desa Manggul, langsung menuju ke rumah terdakwa dan setelah melihat Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini keluar dari rumah terdakwa, Saksi Henrinadi, S.H, M.H Bin Gunawan dan anggota lainnya langsung masuk kedalam rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu memegang dan hendak membuka 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisi uang sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) dan didapati juga 1 (satu) bundel Permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Thamrin Hasan tanggal 26 Februari 2017 yang didalamnya terdapat tandatangan Kepala Desa Manggul, yaitu terdakwa tertanggal 20 April 2017.
Bahwa 1 (satu) budel Foto Copy Peraturan Desa Manggul Kec. Lahat Kabupaten Lahat tanpa tanggal dan tanpa nomor tentang administrasi desa tahun 2015 yang diserahkan oleh terdakwa kepada Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini tersebut belum sah dan belum berlaku menjadi sebuah peraturan desa dikarenakan masih berupa konsep atau Rancangan Peraturan Desa yang dibuat oleh Saksi Deni Riska Bin Sudirman selaku Ketua Badan Permusyawarat Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat, namun Peraturan Desa Manggul yang masih berbentuk konsep atau rancangan tersebut oleh terdakwa dipergunakan seolah-olah sudah sah sebagai sarana untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri dalam hal pengurusan dan pembuatan izin mendirikan bangunan berupa Perumahan Green Garden Residence yang berlokasi di Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat yang akan dibangun oleh PT. Silampari dengan cara terdakwa selaku Kepala Desa Manggul menyalahgunakan kekuasaannya untuk meminta uang dalam hal menandatangani dokumen-dokumen terkait dengan pengurusan pembuatan sertifikat dan izin mendirikan bangunan.
Bahwa perbuatan terdakwa menerima dan meminta dana dari pihak swasta, yaitu PT. Silampari Palembang dalam hal menadatangani dokumen-dokumen pengurusan sertifikat dan izin mendirikan bangunan dalam rangka pambangunan Perumahan Green Garden Residence yang berlokasi di Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dengan mengacu kepada Peraturan Desa yang belum disahkan tersebut bertentangan dengan Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa Pada Bab II.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, telah menguntungkan diri terdakwa sendiri sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah).
Perbuatan terdakwa PARLEN PARDEDE, S.Pd.I Bin ASRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia terdakwa PARLEN PARDEDE, S.Pd.I Bin ASRIN selaku Kepala Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati LahatNomor : 140/76/KEP/BPM Pemdes/II/2013 tanggal 18 Maret 2013, pada hari Kamis tanggal 20 April 2017atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yang dilakukan terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2013 terdakwa PARLEN PARDEDE, S.Pd.I Bin ASRIN yang menjalankan suatu jabatan selaku Kepala Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, memiliki kewenangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yaitu :
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Desa berwenang :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset daerah;
Menetapkan peraturan desa;
Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa;
Membina kehidupan masyarakat desa;
Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintergrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
Mengembangkan sumber pendapatan desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
Mengembangkan kehidupan social budaya masyarakat desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengoordinasikan pembangunan desa secara pasrtisipatif;
Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak :
Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa;
Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;
Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan ; dan
Memberikan mandate pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban :
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efesien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
Mengelola keuangan dan asset desa;
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
Membina dan melestarikan nilai social budaya masyarakat desa;
Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Bahwa dari tugas, wewenang, hak dan kewajiban terdakwa selaku Kepala Desa Manggul tersebut, selanjutnya pada saat PT. Silampari Palembang berencana akan membangun Perumahan Green Garden Residence yang berlokasi di Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat kemudian Saksi Drs. H. Thamrin Hasan, M.M selaku Direktur PT. Silampari Palembang memerintahkan Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini yang keduanya merupakan Karyawan PT. Silampari Palembang menemui terdakwa PARLEN PARDEDE, S.Pd.I Bin ASRIN untuk mengurus surat menyurat yang terkait dengan proses perizinan dan pengurusan sertifikat atas tanah yang akan dibangun perumahan yang berlokasi di Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 sekitar pukul 15.00 Wib, Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) menelpon terdakwa dengan maksud untuk meminta tandatangan dan terdakwa meminta Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) untuk datang kerumahnya, lalu Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) bersama Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini datang ke rumah terdakwa dan setelah sampai dan duduk diruang tamu rumah terdakwa, selanjutnya Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini langsung mengeluarkan berkas-berkas yang akan ditandatangani oleh terdakwa kemudian menyerahkannya kepada terdakwa dan ditandatangani serta dicap oleh terdakwa kemudian setelah kesemua berkas tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan diserahkan kembali oleh terdakwa kepada Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini, lalu Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) langsung menunjukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisi uang sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) kepada terdakwa sambil mengatakan “ini pak Kades uanganya, hitung dulu” dan dijawab oleh terdakwa “tidak usalah”, kemudian oleh Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisi uang sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) tersebut diletakan dibawah meja untuk kemudian diambil oleh Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini dan diserahkan kepada terdakwa, selanjutnya setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa, lalu Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini langsung pamit pergi dari rumah terdakwa.
Bahwa PT. Silampari Palembang memberikan uang sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) tersebut kepada terdakwa dikarenakan apabila tidak diberi terdakwa selaku Kepala Desa Manggul tidak mau menandatangani pengurusan pembuatan sertifikat dan izin mendirikan bangunan berupa Perumahan Green Garden Residence yang berlokasi di Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Bahwa selanjutnya Saksi Henrinadi, S.H, M.H Bin Gunawan bersama rekan-rekan saksi lainnya sesama anggota Satuan Reskrim Polres Lahat yang sebelumnya pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 sekitar pukul 10.00 Wib telah mendapatkan informasi dari Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini kalau Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini akan menyerahkan uang sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) sebagai syarat untuk terdakwa agar mau menandatangani dokumen-dokumen terkait dengan pengurusan pembuatan sertifikat dan perizinan pembangunan perumahan PT. Silampari yang berlokasi di Desa Manggul, langsung menuju ke rumah terdakwa dan setelah melihat Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini keluar dari rumah terdakwa, Saksi Henrinadi, S.H, M.H Bin Gunawan dan anggota lainnya langsung masuk kedalam rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu memegang dan hendak membuka 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisi uang sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) dan didapati juga 1 (satu) bundel Permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Thamrin Hasan tanggal 26 Februari 2017 yang didalamnya terdapat tandatangan Kepala Desa Manggul, yaitu terdakwa tertanggal 20 April 2017.
Bahwa 1 (satu) budel Foto Copy Peraturan Desa Manggul Kec. Lahat Kabupaten Lahat tanpa tanggal dan tanpa nomor tentang administrasi desa tahun 2015 yang diserahkan oleh terdakwa kepada Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini tersebut belum sah dan belum berlaku menjadi sebuah peraturan desa dikarenakan masih berupa konsep atau Rancangan Peraturan Desa yang dibuat oleh Saksi Deni Riska Bin Sudirman selaku Ketua Badan Permusyawarat Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat, namun Peraturan Desa Manggul yang masih berbentuk konsep atau rancangan tersebut oleh terdakwa dipergunakan seolah-olah sudah sah sebagai sarana untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri dalam hal pengurusan dan pembuatan izin mendirikan bangunan berupa Perumahan Green Garden Residence yang berlokasi di Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat yang akan dibangun oleh PT. Silampari dengan cara terdakwa selaku Kepala Desa Manggul karena kekuasannya atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya telah menerima hadiah berupa uang, lalu menandatangani dokumen-dokumen terkait dengan pengurusan pembuatan sertifikat dan izin mendirikan bangunan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menerima hadiah berupa uang padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah berupa uang tersebut ada hubungan dengan jabatannya sebagaimana diuraikan diatas, telah menguntungkan diri terdakwa sendiri sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah).
Perbuatan terdakwa PARLEN PARDEDE, S.Pd.I Bin ASRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut umum terdakwa tidak mengajukan eksepsi dengan demikian sidang dilanjutkan dengan acara pembuktian.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi Muhammad Syahril Als Aril Bin Mudit. memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik.
Bahwa saksi adalah karyawan PT. Silampari sejak tahun 2008.
Bahwa Direktur PT. Silampari adalah Thamrin Hasan.
Bahwa PT. Silampari bergerak di bidang perumahan.
Bahwa pada tahun 2016 PT. Silampari akan membangun perumahan Grand Garden Residence di Desa Manggul dan ditugaskan Direktur PT. Silampari untuk mengurus pembebasan lahan dan jual beli tanah kepada Kades Manggul.
Bahwa surat yang dikeluarkan dari desa adalah izin mendirikan bangunan.
Bahwa saksi datang pertama kali kerumah terdakwa pada bulan Januari 2017.
Bahwa saksi datang kerumah terdakwa untuk mengurus izin terkait rencana PT. Silampari membangun perumahan di Desa Manggul.
Bahwasaksi datang kerumah terdakwa dengan Rizal Effendi yang juga karyawan PT. Silampari.
Bahwa atas kedatangan saksi terdakwa mengatakan kalau bisa diajak kerjasama diizinkan.
Bahwa saksi datang yang ke dua kali kerumah terdakwa tanggal 5 Maret 2017 dengan membawa persyaratan izin mendirikan bangunan bersama Sdr. Rizal.
Bahwa pada bulan maret tersebut izin mendirikan bangunan belum ditandatangani oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa menerangkan belum bisa tandatangan karena terdakwa ada permintaan.
Bahwa untuk menandatangani izin mendirikan bangunan tersebut terdakwa meminta 1 (satu) unit rumah atau uang seharga rumah.
Bahwa terdakwa mengatakan uang atau rumah sebagai kontribusi desa.
Bahwa saksi pada saat itu belum bisa memutuskan dan mengatakan akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan.
Bahwa saksi menyampaikan permintaan terdakwa kepada Sdr. Thamrin Hasan selaku Direktur PT. Silampari, namun Direktur keberatan dan memerintahkan untuk melakukan koordinasi lagi dengan terdakwa karena tidak sesuai dengan peraturan.
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2017 saksi kembali datang dengan Sdr. Rizal dan meminta terdakwa menandatangani izin tersebut sambil berkata apabila tidak ditandatangani kami akan rugi.
Bahwa terdakwa tetap menyampaikan maksudnya meminta 1 (satu) unit rumah.
Bahwa saksi mengatakan kepada terdakwa kalau untuk rumah sudah habis dipesan orang.
Bahwa terdakwa selanjutnya mengatakan kalau begitu uang seharga rumah.
Bahwa saksi melaporkan kepada Direktur, namun Direktut tetap keberatan.
Bahwa hari Kamis tanggal 20 April 2017 sekitar pukul 15.00 wib saksi bersama Sdr. Rizal kembali datang kerumah terdakwa di Dusun I Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat membawa dokumen perizinan yang hendak ditandatangani terdakwa dan membawa uang sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) yang disimpan didalam 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam.
Bahwa saksi langsung menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dengan cara diletakan dibawa meja kemudian terdakwa menandatangani surat-surat izin mendirikan bangunan, selanjutnya setelah ditandatangani saksi bersama Rizal langsung pulang dari rumah terdakwa.
Bahwa pada saat saksi menyerahkan uang disaksikan oleh Sdr. Rizal dan orang yang namanya saksi tidak tahu yang pada saat itu sedang menyetrika dirumah terdakwa.
Bahwa sebelumnya pimpinan saksi ada melaporkan ke Polres Lahat perihal perbuatan terdakwa meminta uang dalam pengurusan izin mendirikan bangunan tersebut.
Bahwa saksi mengetahui kalau pimpinan saksi ada melaporkan hal tersebut kepada Polisi, setelah pimpinan saksi menelpon saksi dan mengatakan beliau akan melaporkan terdakwa karena perbuatannya tidak sesuai dengan peraturan.
Bahwa apabila terdakwa selaku Kades tidak menandatangani surat-surat terkait perizinan tersebut, maka pekerjaan pembangunan tersebut akan terhambat.
Bahwa saksi ada menyampaikan kepada terdakwa, kalau tidak ada dasar kalau terdakwa mau meminta uang tersebut, namun dijawab terdakwa ada di perdes.
Bahwa saksi ada diberi terdakwa perdes untuk dipelajari pada saat datang pertama kali.
Bahwa perdes tersebut tidak ada nomor dan tanggal.
Bahwa menurut terdakwa setiap tandatangan berkas ada biaya atau kontribusi.
Bahwa di perdes setelah saksi baca tidak ada hal menyebutkan hal sebagaimana dimaksud terdakwa tersebut.
Bahwa saksi menyerahkan uang tersebut tidak ada tanda terimanya.
Bahwa saksi pernah datang kerumah terdakwa dengan Sdr. Thamrin Hasan selaku Direktur PT. Silampari.
Bahwa saksi pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) terkait pengurusan perizinan tersebut, namun ditolak oleh terdakwa.
Bahwa saksi juga pernah membawa uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), namun juga ditolak terdakwa.
Bahwa terdakwa ditangkap saksi tidak mengetahui secara langsung.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa ditangkap dari mesia Lahat Online dan orang yang ada disekitar lokasi.
Bahwa saksi pernah menghadap Camat perihal permasalahan ini, kata Camat beliau sudah menasehati terdakwa.
Bahwa saksi maupun pimpinan saksi terpaksa menyerahkan uang tersebut.
Bahwa terdakwa memaksa untu meminta rumah atau uang seharga rumah kalau tidak izin tidak akan ditandatangani.
Bahwa rumah yang dibangun adalah rumah sederhana sebanyak 120 (seratus dua puluh) unit.
Bahwa saksi bekerja di bagian Humas.
Bahwa jarak antara kantor PT. Silampari kerumah terdakwa lebih kurang 30 (tiga puluh) menit.
Bahwa jarak antara kantor Polres ke rumah terdakwa 8 s/d 10 menit.
Bahwa terdakwa pernah bertanya harga 1 (satu) unit rumah berapa dan dijawab saksi Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah).
Bahwa keseluruhan lahan yang hendak dibangun perumahan tersebut senilai 1,2 milyar.
Atas keterangan saksi,terdakwa keberatan sebagai berikut :
Bahwa saksi yang datang ketiga membawa Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), terdakwa tidak pernah menolak, namun pada saat itu saksi menelpon terdakwa mengatakan tidak jadi datang karena saksi bilang ada urusan.
Bahwa Polisi masuk kerumah terdakwa 15 (lima belas) menit setelah saksi keluar.
Atas keberatan terdakwa, saksi tetap pada keterangannya.
2. Saksi Drs. H. Thamrin Hasan, M.M Bin Hasan memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku Direktur PT. Silampari.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Manggul.
Bahwa PT. Silampari berdiri sejak tahun 2015 bergerak di bidang poperti.
Bahwa akhir tahun 2016 PT. Silampari berencana membangun perumahan green garden residenci yang berlokasi di Desa Manggul.
Bahwa akhir tahun 2016 PT. Silampari mengurus surat tanah dengan memebeli tanah secara bertahap.
Bahwa tahun 2017 rencana pembangunan perumahan.
Bahwa saksi memerintahkan karyawannya Syahril dan Rizal untuk mengurus izin perumahan ke terdakwa selaku Kades Manggul.
Bahwa semua persyaratan perizinan sudah lengkap.
Bahwa Syahril dan Rizal melapor kepada saksi kalau terdakwa selaku Kades Manggul meminta 1 (satu) unit rumah untuk menandatangani pengurusan izin tersebut.
Bahwa atas permintaan terdakwa tersebut saksi keberatan dan memerintahkan Syahri dan Rizal mengatakan kepada terdakwa kalau rumah habis.
Bahwa setelah Syahril dan Rizal memberitahu terdakwa, terdakwa mengatakan kalau rumah sudah hanis minta diganti uang seharga rumah saja.
Bahwa atas permintaan tersebut Syahril diperintahkan oleh saksi untuk melapor ke Camat Lahat.
Bahwasekitar bulan Januari 2017 saksi juga ada melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polres Lahat.
Bahwa terdakwa ditangkap angora Polres Lahat pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 sekitar pukul 15.00 wib dirumahnya di Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat setelah Syahril dan Rizal datang meminta tandatangan dan menyerahkan uang kepada terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui kejadian terdakwa ditangkap setelah dipanggil Polisi untuk menjadi saksi.
Bahwa saksi terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta) tersebut karena tandatangan terdakwa dalam surat keterangan tersebut dibutuhkan untuk pengurusan sertifikat.
Bahwa perumahan yang akan dibangun PT. Silampari merupakan program nasional satu juta rumah.
Bahwa saksi juga telah melaporkan perbuatan terdakwa kepada Sekretaris Daerah Kab. Lahat.
Bahwa Sekretaris Daerah Kab. Lahat telah menelpon terdakwa, namun terdakwa tetap meminta rumah kepada PT. Silampari.
Bahwa saksi sangan terpaksa menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.
Bahwa saksi bertemu terdakwa sebanyak 1 (satu) kali bersama Ujang (pemilik tanah) dengan memberikan uang kepada terdakwa selaku Kepala Desa Manggul.
Bahwa tanggal 20 April 2017 saksi memerintahkan Syahril dan Rizal untuk meminta tandatangan terdakwa sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta) sesuai dengan permintaan terdakwa.
Bahwa saksi ada memberikan informasi kepada unit tipikor Polres Lahat kalau akan menyerahkan uang kepada terdakwa.
Atas keberatan terdakwa, saksi tetap pada keterangannya.
3. Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini, memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di PT. Silampari Palembang.
Bahwa saksi bekerja sejak tahun 2013 s/d sekarang.
Bahwa saksi selaku pengawas lapangan di PT. Silampari.
Bahwa bergerak di bidang developer perumahan.
Bahwa saksi diperintahkan Direktur untuk mengurus sertifikat tanah dan perizinan bangunan kepada terdakwa selaku Kades Magggul.
Bahwa bulan Desember 2016 saksi bersama Syahril datang menemui terdakwa dengan tujuan mengurus perizinan dan sertifikat.
Bahwa terdakwa meminta 1 (satu) unit rumah.
Bahwaapabila permintaannnya tidak dipenuhi terdakwa tidak mau menandatangani dokumen terkait pembangunan perumahan.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
4. Saksi Kamran, S.E Bin M. Dali memberikan keteranganpersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi Camat Merapi Barat sejak bulan Agustus 2016.
Bahwa dasar saksi selaku Camat adalah Surat Keputusan Bupati.
Bahwa sebelumnya saksi adalah Camat Kota Lahat sejak bulan Agustus 2015 s/d Agustus 2016.
Bahwa terdakwa selaku Kades Manggul.
Bahwa pada saat saksi Camat Lahat terdakwa sudah menjadi Kades Manggul.
Bahwa peraturan desa dikeluarkan oleh kepala desa.
Bahwa selama saksi menjabat Camat Kota Lahat terdakwa selaku Kades Manggul tidak pernah mengajukan rancangan perdes.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi konsep/rancangan perdes desa mangggul dan dijawab saksi tidak pernah melihat perdes tersebut.
Bahwa prosedur pengajuan perdes setelah dinaikan ke Camat kemudian diteliti dan diseleksi apabila telah sesuai dinaikan ke Badan Pemberdayaan masyarakat desa, selanjutnya diserahkan ke bagian hukum dan disahkan oleh Bupati.
Bahwa perwakilan PT. Silampari tidak pernah datang kepada saksi terkait keluhan PT. Silampari tentang berhadapan dengan terdakwa selaku Kades dalam pengurusan izin.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
5. Saksi Yuken Bin Umarsid.Memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi Sekretaris Desa Manggul sejak tahun 2013 s/d sekarang.
Bahwa dasar saksi selaku Sekdes adalah SK Bupati.
Bahwa saksi juga selaku PNS di Keluarahan Talang Jawa Selatan.
Bahwa terdakwa selaku Kades Manggul.
Bahwa terdakwa Kades Manggul sejak tahun 2013.
Bahwa periode kades s/d 5 tahun.
Bahwa konsep/ rancangan perdes pernah diajukan salah satu anggota BPD.
Bahwa tahun 2013 pernah rapat rencana pembuatan perdes, namun tidak pernah ditindaklanjuti lagi.
Bahwa dihadapkan dipersidangan masalah pengurusan perumahan yang akan dibangun di Desa Manggul.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi selaku Sekdes Manggul dan Thamrin hasan selaku PT. Silampari dan surat tersebut dibenarkan oleh saksi.
Bahwa saksi menandatangani surat tersebut atas nama kepala desa.
Bahwa saksi menandatangani surat tersebut tidak ada perintah dari Kades.
Bahwa tidak ada perwakilan PT. Silampari yang datang kepada saksi sebelum penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal pemberian uang oleh PT. Silampari kepada terdakwa.
Atas keterangan saksi, terdakwa keberatan sebagai berikut :
Bahwa rapat tahun 2015 bukan 2013 membahas perdes pada saat pembangunan City Mall Lahat.
Atas keberatan terdakwa, saksi tetap pada keterangannya.
6. Saksi Deni Riska Bin Sudirmanmemberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwasaksi selaku Ketua BPD Desa Manggul sejak tanggal 20 Februari 2014 s/d sekarang.
Bahwa saksi selaku Ketua BPD diangkat oleh Bupati berdasarkan usulan.
bahwa selama saksi menjabat Ketua BPD Desa Manggul tidak pernahada rapat pembuatan perdes.
Bahwa di Desa Manggul belum ada perdes yang dibuat.
Bahwa terdakwa selaku Kades pernah memnaggil saksi dan mengatakan kalu di desa harus ada perdes yang dibuat oleh BPD.
Bahwa saksi diberikan konsep perdes oleh terdakwa sebagai pedoman.
Bahwa sekira pertengahan tahun 2015 terdakwa meminta saksi untuk mengkonsep pembuatan peraturan desa dank arena perdes tersebut salah satu tugas BPD kemudian saksi membuat konsep peraturan desa tersebut.
Bahwa saksi yang membuat perdes tersebut.
Bahwa proses atau prosedur pembuatan perdes saksi tidak tahu.
Bahwaterdakwa ditangkap saksi mengetahui dari teman saksi yang mengatakan terdakwa ditangkap masalah perumahan.
Bahwa terdakwa ditangkap masalah OTT.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi perdes desa manggul tanpa nomor dan tanpa tanggal berserta sebuah daftar hadir dan hal tersebut tidak dibenarkan oleh saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal pemberian uang oleh PT. Silampari kepada terdakwa.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
7. Saksi Henrinadi, S.H.,M.H Bin Gunawan. memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwaterdakwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Bahwa terdakwa ditangkap tanggal 20 April 2017 pukul 15.30 Wib dirumahnya di Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat.
Bahwa penangkapan bermula dari informasi korban, yaitu PT. Silampari.
Bahwa perwakilan PT. Silampari awalnya hendak meminta tandatangan terdakwa selaku Kades dalam pengurusan izin pembangunan perumahan di Desa Manggull, namun terdakwa meminta sejumlah uang atau rumah.
Bahwa perwakilan PT. Silampari yang datang adalah Sdr. Faisal bulan Januari 2017.
Bahwa saksi selaku Kanit Tipikor Polres Lahat.
Bahwa informasi yang didapat berupa pemberitahuan secara lisan dan surat.
Bahwa tidak ada laporan polisi.
Bahwa berdasarkan informasi dari PT. Silampari pada tanggal 20 April 2017 perwakilan PT. Silampari akan menyerahkan uang kepada terdakwa dirumahnya.
Bahwa terdakwa untuk menandatangai izin pembangunan perumahan meminta 1 (satu) unit rumah atau uang seharga rumah sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) kepada PT. Silampari.
Bahwa pada tanggal 20 April 2017 sekitar jam 10 pagi perwakilan PT. Silampari, yaitu Sdr. Rizal melaporkan hal tersebut.
Bahwa sebelumnya saksi dan rekan saksi telah melakukan pengintaian lebih kurang 3 jam.
Bahwa saksi melihat dan mengetahui perwakilan PT. Silampari, Sdr. Syahril dan Rizal datang dan masuk kerumah terdakwa.
Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa perwakilan PT. Silampari, Sdr. Syahril dan Rizal sudah pulang.
Bahwa saat dilakukan penangkapan terdakwa dan uang sudah berada dikamardan posisi terdakwa seperti jongkok akan menghitung uang tersebut.
Bahwa jarak pemberian uang dengan penangkapan terhadap terdakwa tidak sampai 5 menit.
Bahwa saksi langsung memegang tangan terdakwa.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa hendak membuka kantong palstik warna hitam yang berisi uang tersebut dalam posisi jongkok.
Bahwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang berisi uang sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah).
Atas keterangan saksi, terdakwa keberatan sebagai berikut :
Pada saat ditangkap terdakwa sedang duduk hendak meletakan uang.
Atas keberatan terdakwa, saksi tetap pada keterangannya.
8. Saksi Lutfi Apandi Bin Lukman Salehmemberikan keterangandipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Bahwa terdakwa ditangkap tanggal 20 April 2017 pukul 15.30 Wib dirumahnya di Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat.
Bahwa penangkapan bermula dari informasi korban, yaitu PT. Silampari.
Bahwaperwakilan PT. Silampari awalnya hendak meminta tandatangan terdakwa selaku Kades dalam pengurusan izin pembangunan perumahan di Desa Manggull, namun terdakwa meminta sejumlah uang atau rumah.
Bahwa perwakilan PT. Silampari yang datang adalah Sdr. Faisal bulan Januari 2017.
Bahwa informasi yang didapat berupa pemberitahuan secara lisan dan surat.
Bahwa tidak ada laporan polisi.
Bahwa berdasarkan informasi dari PT. Silampari pada tanggal 20 April 2017 perwakilan PT. Silampari akan menyerahkan uang kepada terdakwa dirumahnya.
Bahwa terdakwa untuk menandatangai izin pembangunan perumahan meminta 1 (satu) unit rumah atau uang seharga rumah sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) kepada PT. Silampari.
Bahwa pada tanggal 20 April 2017 sekitar jam 10 pagi perwakilan PT. Silampari, yaitu Sdr. Rizal melaporkan hal tersebut.
Bahwa sebelumnya saksi juga sering mendengar informasi di Desa Manggul, setiap orang mau membuat surat diminta uang.
Bahwa sebelumnya saksi dan rekan saksi telah melakukan pengintaian lebih kurang 3 jam.
Bahwa saksi melihat dan mengetahui perwakilan PT. Silampari, Sdr. Syahril dan Rizal datang dan masuk kerumah terdakwa.
Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa perwakilan PT. Silampari, Sdr. Syahril dan Rizal sudah pulang.
Bahwa uang ditemukan di kamar terdakwa dan pada saat itu ada istri terdakwa dirumah.
Bahwa jarak pemberian uang dengan penangkapan terhadap terdakwa tidak sampai 5 menit.
Bahwa saksi Henrinandi langsung memegang tangan terdakwa.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa hendak membuka kantong palstik warna hitam yang berisi uang tersebut dalam posisi jongkok.
Bahwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang berisi uang sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah).
Atas keterangan saksi, terdakwa keberatan sebagai berikut :
Pada saat ditangkap terdakwa sedang duduk hendak meletakan uang.
Atas keberatan terdakwa, saksi tetap pada keterangannya.
9. Saksi Deni Heriyanto Bin Komaruddinmemberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwaterdakwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Bahwa terdakwa ditangkap tanggal 20 April 2017 pukul 15.30 Wib dirumahnya di Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat.
Bahwa penangkapan bermula dari informasi korban, yaitu PT. Silampari.
Bahwa perwakilan PT. Silampari awalnya hendak meminta tandatangan terdakwa selaku Kades dalam pengurusan izin pembangunan perumahan di Desa Manggull, namun terdakwa meminta sejumlah uang atau rumah.
Bahwa perwakilan PT. Silampari yang datang adalah Sdr. Faisal bulan Januari 2017.
Bahwa informasi yang didapat berupa pemberitahuan secara lisan dan surat.
Bahwa tidak ada laporan polisi.
Bahwa berdasarkan informasi dari PT. Silampari pada tanggal 20 April 2017 perwakilan PT. Silampari akan menyerahkan uang kepada terdakwa dirumahnya.
Bahwa terdakwa untuk menandatangai izin pembangunan perumahan meminta 1 (satu) unit rumah atau uang seharga rumah sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) kepada PT. Silampari.
Bahwa pada tanggal 20 April 2017 sekitar jam 10 pagi perwakilan PT. Silampari, yaitu Sdr. Rizal melaporkan hal tersebut.
Bahwa sebelumnya saksi juga sering mendengar informasi di Desa Manggul, setiap orang mau membuat surat diminta uang.
Bahwa sebelumnya saksi dan rekan saksi telah melakukan pengintaian lebih kurang 3 jam.
Bahwa saksi melihat dan mengetahui perwakilan PT. Silampari, Sdr. Syahril dan Rizal datang dan masuk kerumah terdakwa.
Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa perwakilan PT. Silampari, Sdr. Syahril dan Rizal sudah pulang.
Bahwa uang ditemukan di kamar terdakwa dan pada saat itu ada istri terdakwa dirumah.
Bahwa jarak pemberian uang dengan penangkapan terhadap terdakwa tidak sampai 5 menit.
Bahwa saksi Henrinandi langsung memegang tangan terdakwa.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa hendak membuka kantong palstik warna hitam yang berisi uang tersebut dalam posisi jongkok.
Bahwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang berisi uang sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah).
Atas keterangan saksi, terdakwa keberatan sebagai berikut :
Pada saat ditangkap terdakwa sedang duduk hendak meletakan uang.
Atas keberatan terdakwa, saksi tetap pada keterangannya.
Menimbang, bahwa penuntut umum telah mengajukan ahli yaitu :
1. Ahmad Hasdi, S.E.,M.AP Bin Bakuri. Memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwaahli kenal dengan terdakwa.
Bahwa ahli tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa ahli sudah pernah memberikan keterangan di penyidik sehubungan dengan perbuatan terdakwa.
Bahwa ahli masih tetap pada keterangannya di penyidik.
Bahwa ahli menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sejak bulan Januari 2017 s/d Agustus 2017.
Bahwa sejak bulan Agustus 2017 s/d sekarang ahli menjabat Sekretaris di Lingkungan Hidup Kab. Lahat.
Bahwa tupoksi ahli selaku sekretaris dinas pemdes sehubungan dengan keuangan, kepegawaian dan membantu tugas-tugas kepala dinas.
Bahwa ahli diminta menjelaskan perihal peraturan desa pada saat penyidikan.
Bahwa pemrintahan desa diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2015.
Bahwa benar pendapatan desa berasal dari pendapatan asli desa, APBN dan pembagian pajak, bantuan pemerintah provinsi dan kabupaten, hibah dan sumbangan pihak ketiga.
Bahwa sumbangan dari pihak ketiga sesuai atau berdasarkan keinginan atau inisiatif pihak ketiga sendiri.
Bahwa sumbangan pihak ketiga sesuai dengan kemufakatan.
Bahwa sumbangan pihak ketiga misalnya pangkalan, diadakan musyawarah antara masyarakat dengan desa dan dimufakati berapa sumbangan untuk desa melibatkan BPD dan unsur-unsur masyarakat, selain itu investor juga dilibatkan.
Bahwa kesepakatan dituangkan dalam perdes.
Bahwa perdes diusulkan Kades.
Bahwa Kades membuat draft perdes.
Bahwa setelah disahkan Bupati perdes baru diundangkan.
Bahwadiperlihatkan perdes kepada ahli, ahli menerangkan perdes tersebut belum sah hanya berupa draft.
Bahwa perdes tersebut tidak bisa dipergunakan.
Bahwa ahli S-1 Ekonomi Pembangunan.
Bahwa ahli S-2 di LAN Bandung.
Bahwa ahli memberikan keterangan atau pendapat berdasarkan pengetahuan ahli.
Bahwa perdes tersebut belum pernah diajukan ke Dinas Pemdes Kab. Lahat.
Bahwar perdes wajib diteliti dan dikoreksi Dinas Pemdes.
Bahwa begitu dilantik sebagai Kades, seorang Kades berhak melaksanakan rumah tanggannya sendiri.
Bahwa perdes boleh bukan wajib.
Bahwa perdes berfungsi untuk menaikan pendapatan desa.
Bahwa kades mendapatkan gaji dari Negara.
Bahwa gaji dari ADD.
Bahwa gaji perbulan Kades sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa Kades tidak boleh melakukan hal-hal atau keluar dari ketentuan perdes yang telah disahkan.
Bahwa apabila ada sumbangan dimasukan kedalam APBDes dan diumumkan kepada masyarakat.
Bahwa apabila seorang Kades mengunakan perdes yang belum sah bertengan dengan Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014.
Bahwa perbuatan terdakwa meminta uang kepada PT. Silampari dalam hal pengurusan izin pembangunan perumahan di Desa Manggul tersebut tidak termasuk dalam sumbangan pihak ketiga sebagaimana ahli terangkan sebelumnya.
Atas keterangan ahli, terdakwa tidak bertanya dan tidak keberatan.
2. Syamsul Bastoni, S.Sos Bin Kemis memberikan keterangandipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli diminta sebagai ahli berdasarkan surat tugas Bupati atas permintaan penyidik.
Bahwa ahli memberikan keterangan terkait izin mendirikan bangunan.
Bahwa ahli bekerja Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSSP Kab. Lahat.
Bahwa tupoksi ahli yaitu memberikan izin di bidang pendirian bangunan, pendidikan dan kesehatan.
Bahwa dasar hukum mendirikan yang mengatur tentang izin mendirikan bangunan, yaitu :
Peraturan Manteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2010 Tentang Mendirikan Bangunan.
Peraturan Daerah Kab. Lahat No. 5 Tahun 2004 Tentang Garis Sempadan (Rooilyn) dan izin mendirikan bangunan.
Peraturan Daerah Kab. Lahat No. 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Peraturan Daerah Kab. Lahat No. 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.
Keputusan Bupati Lahat No. 9 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan.
Bahwa apabila pihak ketiga hendak membangun perumahan harus ada izin dan diketahui oleh Kades.
Bahwa prosedurnya tim teknis akan turun ke lapangan untuk memastikan apakah benar lahannya dan ukurannya.
Bahwa Kades tidak boleh memungut retribusi dari pihak ketiga.
Bahwa terdakwa terlibat apa ahli mengetahui dari koran perihal OTT pembangunan rumah di Desa Manggul.
Bahwa ahli mendengar pembangunan di Desa Manggul tahun 2016.
Bahwa terdakwa ditangkap OTT meminta uang untuk IMB di Desa Manggul.
Bahwa IMB izinnya untuk orang perorangan tidak perlu izin prinsip.
Atas keterangan ahli, terdakwa tidak keberatan
3. Abi Syahmora, S.H.,M.T Bin H. Zakariah Saleh, memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli kenal dengan terdakwa.
Bahwa terdakwa adalah Kades Manggul.
Bahwa terdakwa selaku Kabag Hukum Setda Lahat.
Bahwa bagian hukum bertugas salah satunya mengevaluasi dan meneliti perdes yang diajukan desa melalui Camat.
Bahwa proses terbitnya perdes berawal dari perencanaan dari Kades dan BPD yang manan pemerintah desa menyusun perdes, lalu perdes yang telah dalam bentuk draft disampaikan dan dirapatkan dengan BPD untuk jadi Perdes, selanjutnya setelah sepakat ditandatangani oleh Kades setelah ditandatangani Kades disampaikan ke Sekdes untuk diundangkan.
Bahwa apabila belum disahkan oleh Bupati belum sah dan belum dapat dipakai.
Bahwa pada tahun 2017 Desa Manggul belum pernah mengajukan draft perdes.
Bahwa desa tidak boleh membuat peraturan sendiri tanpa persetujuan pemerintah daerah.
Bahwa diperlihatkan perdes kepada ahli dan ahli menerangkan belum pernah melihat dan belum pernah diajukan.
Bahwa perdes yang diperlihatkan tersebut belum sah.
Atas keterangan ahli, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Desa Manggul sejak Maret 2013 s/d Maret 2019.
Bahwa pindidikan terdakwa adalah strata 1 dari IAIN Raden Fatah Palembang.
Bahwa terdakwa selaku Kades Manggul berdasarkan SK Bupatu.
Bahwa tupoksi terdakwa selaku Kades Manggul, mengurus dan memfasilitasi apa yang dibutuhkan masyarakat dan melaksanakan pembangunan di desa.
Bahwa selaku Kades terdakwa mendapatkan gaji yang bersumber dari APBD.
Bahwa benar selaku Kades terdakwa mendapatkan gaji pada periode tahun 2013 s/d 2016 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan pada tahun 2017 sebesar ± Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa terdakwa menerima ganji tersebut per triwulan.
Bahwa gaji Kades masuk ke rekening desa.
Bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan sehubungan terdakwa meminta uang retribusi kepada PT. Silampari yang hendak membangun perumahan di desa Manggul.
Bahwa awalnya perwakilan PT. Silampari datang kerumah terdakwa menyampaikan niatnya hendak membangun perumahan di Desa Manggul dan hendak mengurus dokumen-dokumen perizinan yang akan ditandatangani oleh terdakwa.
Bahwa perwakilan PT. Silampari yang datang kerumah terdakwa adalah Sdr. M. Syahril.
Bahwa Sdr. M. Syahril datang pertama kali kerumah terdakwa sekitar bulan Januari 2017.
Bahwa M. Syahril ada datang lagi kerumah terdakwa bersama dengan Sdr. Thamrin hasan (Direktur Pt. Silampari) meminta tandatangan SPPH dan sporadik tanah ditempak yang hendak dibangun perumahan di Desa Manggul dan terdakwa ada diberi uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk menandatangani izin pembangunan perumahan di Desa Manggul tersebut terdakwa ada mengatahak kepada Sdr. Thamrin hasan (Direktur Pt. Silampari) pada saat datang kerumahnya apa kontribusi yang diberikan apa isi material atau masyarakat kerja di lokasi, namun Sdr. Thamrin hasan (Direktur Pt. Silampari) tidak ada jawaban hanya tersenyum.
Bahwa terdakwa ada memberikan perdes pada Syahril pada saat pertama kali datang ke rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa ada mengatakan kepada Sdr. Thamrin hasan (Direktur Pt. Silampari) kalau foto copy perdes sudah terdakwa berikan ke Syahril untuk dipelajari dan apa kontribusinya.
Bahwa Sdr. Thamrin hasan (Direktur Pt. Silampari) hanya 1 (satu) kali datang ke rumah terdakwa.
Bahwa Syahril kembali datang untuk ketiga kalinya kerumah terdakwa untuk meminta tandatangan dan terdakwa tetap tanya apa kontribusi yang diberikan.
Bahwa terdakwa ada mengatakan kalau tidak ada semua kontribusinya terdakwa meminta 1 (satu) unit rumah di perumahan green garden yang dibangun di Desa Manggul.
Bahwa Syahril mengatakan kepada terdakwa kalau rumah sudah diborong semua.
Bahwa karena rumah tidak ada terdakwa meminta uang seharga rumah kepada Syahril.
Bahwa terdakwa mengetahui kalau harga rumah Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah).
Bahwa permintaan terdakwa tersebut tidak ditanggapi PT. Silampari.
Bahwa sekitar 2 (dua) minggu kemudian, Syahril menelpon terdakwa hendak meminta tandatangan terdakwa dan menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), namun tidak jadi karena menurut Syahril ada urusan.
Bahwa pada tanggal 20 April 2017 Syahril kembali menelpon terdakwa mengatakan kami siap mau meminta tandatangan dan terdakwa mengatakan sedang berada di kolam ikan keluarganya.
Bahwa Syarhril mengatakan ketemuan dirumah saja kemudian terdakwa langsung pulang.
Bahwa setelah pulang Syahril dan Rizal datang kerumah terdakwa.
Bahwa Syahril dan Rizal datang hendak meminta tandatangan terdakwa untuk pengurusan izin pembangunan rumah dan 1 (satu) bungkus kantong plastic yang berisi uang sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus du apuluh tiga juta) dan mengatakan kepada terdakwa inin kontribusinya.
Bahwa Syahril kemudian meminta tandatangan terdakwa, terdakwa tandatangan Syahril menarok 1 (satu) bungkus plasti berisi uang dibawa meja.
Bahwa Syahril ada berkata kepda terdakwa hitung dulu uangnya kata terdakwa tidak usah.
Bahwa terdakwa pernah menerima uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) terkait dengan pembangunan perumahan.
Bahwa tujuan terdakwa memberikan perdes kepada Syahril untuk meminta kontribusi kepada perusahaan.
Bahwa perangkat desa yang lain tidak tahu kalau terdakwa meminta uang sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta) kepada PT. Silampari.
Bahwa kalau PT. Silampari tidak memberi uang terdakwa tidak akan tandatangan.
Bahwa terdakwa mengetahui kalau perdes belum sah.
Bahwa rancangannya disusun tahun 2013.
Bahwa setiap desa harus ada perdes makanya dibuat.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui prosedur meminta kontribusi pada pihak ketiga, setahu terdakwa mekanismenya diatur di perdes.
Bahwa perbuatan terdakwa meminta rumah tersebut tidak sesuai dengan perdes.
Bahwa permintaan terdakwa atas rumah atau uang seharga rumah tersebut tidak ada tertuang dalam perdes.
Bahwa kepada terdakwa diperlihatkan barang bukti berupa 2 (dua) buah byuku tabungan Bank Sumsel dan dijawab terdakwa benar keduanya merupakan kepunyaan Desa Manggul satu rekening kas desa dan satu lagi rekening operasional.
Bahwa diperlihatkan Surat Keputusan Bupati Lahat perihal pengangkatan terdakwa selaku Kades Manggul dan dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
-
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi uang Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) dengan rincian :
1200 (seribu dua ratus) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total jumlah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
60 (enam puluh) lemabar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
1 (satu) bundel Peraturan Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tanpa tanggal dan tanpa nomor tentang administrasi desa tahun 2015. 2 (dua) lembar keputusan Bupati Lahat nomor : 140/76/KEP/BPM/Pemdes/II/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa manggul kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. 1 (satu) lembar formulir setoran bank SumselBabel tanggal 27 April 2017 dengan nomor rekening 142.110.0130. 1 (satu) lembar laporan pembayaran / pemotongan gaji tanggal 28 April 2017 dengan rekening induk : 142.110.0130. 1 (satu) buah buku tabungan Bank SumselBabel No. tabungan : 142-09-09532 atas nama Desa Manggul Kab. Lahat Sumsel. 1 (satu) buah buku tabungan Bank SumselBabel No. tabungan : 142-09-33402 atas nama Desa Manggul Kab. Lahat Sumsel. 1 (satU) bundel permohonan Sertifkat Hak Guna Bangunan An. Thamrin Hasan tertanggal 26 Februari 2017. 1 (satu) bundel copy legalisir rekomendasi IMB Perumahan Green Garden An. Drs. H. Thamrin Hasan, MM tanggal 07 April 2017.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi , keterangan terdakwa dan alat bukti serta barang bukti yang diajukan di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa Parlen Pardede ,Spd.I bin Asrin selaku Kepala Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor : 140/76/KEP/BPM Pemdes/II/2013 tanggal 18 Maret 2013.
- Bahwa pada bulan Januari 2017, Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini mendatangi rumah terdakwa di Dusun I Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dan menyampaikan kepada terdakwa rencana PT. Silampari Palembang untuk membangun perumahan di Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat dan setelah mendengar apa yang disampaikan oleh kedua perwakilan PT. Silampari tersebut, terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bundel Foto Copy Peraturan Desa Manggul Kec. Lahat Kabupaten Lahat tanpa tanggal dan tanpa nomor tentang administrasi desa tahun 2015 kepada Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini untuk dipelajari.
Bahwa pada tanggal 5 Maret 2017, Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini kembali mendatangi terdakwa dirumahnya dengan membawa semua persyaratan untuk pembangunan perumahan tersebut kemudian setelah bertemu terdakwa menyampaikan kepada Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dengan mengatakan “untuk pengurusan izin dan pembuatan sertifikat seluruhnya saya tandatangani, dengan catatan saya minta rumah satu unit type 36 didalam lokasi perumahan itu atau uang seharga rumah itu” dan dijawab oleh Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) “saya belum bisa memutuskan dan saya koordinasi dulu sama pimpinan” kemudian Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) langsung pulang dari rumah terdakwa.
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2017 sekitar pukul 10.00 Wib, Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) kembali menemui terdakwa di kolam pemacingan milik terdakwa yang berada di Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat dengan membawa persyaratan-persyaratan pembuatan sertifikat dan izin mendirikan bangunan serta uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk diserahkan kepada terdakwa, namun ditolak oleh terdakwa sambil mengatakan “belum bisa, usahakan rumah satu atau uang seharga rumah itu”, kemudian dikarenakan belum bisa memenuhi permintaan terdakwa, lalu Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) langsung pulang dan melaporkan pada pimpinan PT. Silampari.
Bahwa pada tanggal 14 Maret 2017, Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) bersama dengan Saksi Drs. H. Thamrin Hasan, M.M selaku Direktur PT. Silampari Palembang kembali menemui terdakwa dirumahnya dan terdakwa kembali mengatakan “bagaimana ceritanya Perdes sudah kami ajukan apa kontribusi untuk kami”, mendengar hal tersebut Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Drs. H. Thamrin Hasan, M.M hanya diam saja kemudian terdakwa kembali berkata “kalau tidak tahu semua saya minta tolong diusahakan rumah satu”.
Bahwa sekitar tanggal 17 Maret 2017, Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) kembali datang ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk meminta tandatangan terdakwa untuk mengurus proses pembuatan sertifikat dan izin mendirikan bangunan, namun terdakwa tidak mau menandatangani dan berkata “bagaimana ceritanya kamu ni, tiba-tiba minta tandatangan ini, kontribusinya mana untuk desa, kalau tidak tahu semua bagaimana saya mau tanda tangan, apakah jatah rumah satu apakah apa” kemudian dijawab oleh Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) “berapa uangnya.. kalau mau rumah sudah diborong semua”, dan dijawab terdakwa “tidak tahu berapa harganya kamu itulah menentukannya” dan kembali dijawab Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) “sudah kalau seperti itu”.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 sekitar pukul 15.00 Wib, Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) menelpon terdakwa dengan maksud untuk meminta tandatangan dan terdakwa meminta Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) untuk datang kerumahnya, lalu Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) bersama Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini datang ke rumah terdakwa dan setelah sampai dan duduk diruang tamu rumah terdakwa, selanjutnya Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini langsung mengeluarkan berkas-berkas yang akan ditandatangani oleh terdakwa kemudian menyerahkannya kepada terdakwa dan ditandatangani serta dicap oleh terdakwa kemudian setelah kesemua berkas tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan diserahkan kembali oleh terdakwa kepada Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini, lalu Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) langsung menunjukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisi uang sejumlah Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) kepada terdakwa sambil mengatakan “ini pak Kades uanganya, hitung dulu” dan dijawab oleh terdakwa “tidak usalah”, kemudian oleh Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisi uang sejumlah Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) tersebut diletakan dibawah meja untuk kemudian diambil oleh Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini dan diserahkan kepada terdakwa, selanjutnya setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa, lalu Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini langsung pamit pergi dari rumah terdakwa.
Bahwa berselang sekitar 10 menit saksi Muhammad Syahril dan dak saksi Rizal Effendi pulang terdakwa disergap oleh saksi Henrinadi,SH.,MH dan anggota lainnya dari Polres Lahat masuk kerumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam kamarnya terdakwa dengan posisi jongkok sedang memegang dan hendak membuka bungkus plastik berwarna hitam yang berisi uang sebesar Rp. 123.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh penunutut umum dengan dakwaan alternatif maka Majelis Hakim akan langsung memilih dan mempertimbangkan serta memberikan penilaian hukum atas dakwaan yang bersesuaian dengan fakta-fakta hukum yaitu dakwaan alternatif Kesatu yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
Secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya
Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Ad.1. Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Menimbang, bahwa pengertian Pegawai Negeri ini diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pegawai Negeri adalah meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian;
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah; atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nopotisme ( lihat penjelasan Pasal 5 ayat (2) undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ) pengertian penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah meliputi :
Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara ;
Pejabat negara pada lembaga tinggi negara ;
Menteri ;
Gubernur ;
Hakim ;
Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undanagan yang berlaku.
Menimbang, bahwa pada unsur ini mengandung adalanya dua elemen yang sifatnya alternatif yaitu unsur “ Pegawai Negeri “ atau unsur Penyelenggara Negara , dalam pembuktian apabila terbukti salah satu saja dari kedua elemen tersebut di atas maka unsur ini sudah terbukti .
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa ketika terjadinya peristiwa hukum terdakwa Parlen Pardede, S.Pd.I Bin Asrin sedang menjabat selaku Kepala Desa Manggul Kecamatan lahat Kabupaten Lahat berdasarkan Surat keputusan Bupati Lahat Nomor : 140/76/KEP/BPM Pemdes/II/2013 tanggal 18 Maret 2013 .
Menimbang, bahwa dari jabatan yang di emban oleh terdakwa sebagai Kepala Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tersebut terdakwa menerima gaji setiap bulan sejumlah Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) gaji yang terdakwa terima bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten lahat .
Menimbang, bahwa karena terdakwa menerima gaji yang besumber dari APBD Kabupaten Lahat yang mana APBD tersebut merupakan keuangan daerah maka terdakwa dapat dikatagorikan sebagai pegawai negeri karena menerima gaji atau upah dari keuangan daerahsebagaimana yang di atur dalam ketentuanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) hurup c “ orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah”, dengan demikian salah elemen unsur ini yaitu Pegawai Negeri telah terpenuhi dengan demikian unsur” Pegawai Negeri atau penyelenggara negara” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. Unsur yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
Menimbang, bahwa pengertian “ dengan maksud “ pada unsur ini dalam hukum pidana dikenal dengan “ Bijkomend oogmerk” atau “ neder oogmerk” ataupun sebagai “ verder reikend oogmerk” atau maksud selanjutnya yang mengandung pengertian bahwa maksud selanjutnya dari sipelaku tidak perlu terlaksana pada saat perbuatan yang terlarang telah selesai dilakukan oleh si pelaksana ( vide : Drs. PAF Lamintang,SH “ Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia” Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung 1997, Cet III, hlm 208).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung , yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran dengan demikian yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain. Di dalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasal ini yaitu “ unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain” tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi ( vide : R Wiryono,SH” Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana” Penerbit Sinar Garafika , jakarta Cet. Pertama , 2005 hlm 96.
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta hukum yaitu pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 sekitar pukul 15.00 Wib, Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) menelpon terdakwa dengan maksud untuk meminta tandatangan dan terdakwa meminta Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) untuk datang kerumahnya, lalu saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini tersebut datang ke rumah terdakwa dan kedua saksi setelah sampai dirumah terdakwa masuk dan duduk diruang tamu rumah terdakwa, selanjutnya kedua saksi langsung mengeluarkan berkas-berkas yang akan ditandatangani oleh terdakwa kemudian menyerahkannya kepada terdakwa dan ditandatangani serta dicap oleh terdakwa disertai dengan meletakkan bungkusan plastik hitam yang berisi uang sejumlah Rp.123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah)kemudian setelah kesemua berkas tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan diserahkan kembali oleh terdakwa kepada kedua orang Saksi tersebut dan selanjutnya Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) langsung menunjukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisi uang sejumlah Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) kepada terdakwa sambil mengatakan “ini pak Kades uanganya, hitung dulu” dan dijawab oleh terdakwa “tidak usalah”, kemudian oleh Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisi uang sejumlah Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah), setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa, lalu Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini langsung pamit pergi dari rumah terdakwa.
Menimbang, bahwa berselang sekitar 10 menit saksi Muhammad Syahril dan dak saksi Rizal Effendi pulang terdakwa disergap oleh saksi Henrinadi,SH.,MH dan anggota lainnya dari Polres Lahat langsung masuk kerumah terdakwa dan melakukan penyergapan dan penangkapan kepada terdakwa dan uang tersebut sudah dibawa kedalam kamarnya terdakwa dengan posisi jongkok sedang memegang dan hendak membuka bungkus plastik berwarna hitam yang berisi uang sejumlah Rp. 123.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta-fakta di atas terdakwa uang yang diterima oleh terdakwa sejumlah Rp.123.000.000,-( seratus dua puluh tiga juta rupiah) terdakwa telah mendapatkan keuntungan yaitu menguntungkan dirinya sendiri dengan demikian unsur ”Yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain” telah terbukti .
Ad.3. Unsur secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat , maka perbautan tersebut dapat dipidana.
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat 91) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi “ yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan arti materil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersbut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan masyarakat , maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan bertentngan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Jadi yang dimaksud dengan “ melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU. No. 31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, adalah pengertian melawan hukum formil sajaadapun “ melawan hukum formil” artinya perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan undang-undang, pengertian undang-undang disini termasuk peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, perda dan lain-lain ( vide Darwin Prinst,SH, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “ Penerbit PT Citra Aditya Bakti bandung, cetakan ke 1 tahun 2002 halaman 29);
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 dalam Bab III jenis, Herarki dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan pasal 7 ayat (1) jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 ;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ;
Peraturan pemerintah ;
Peraturan Presiden ;
Peraturan daerah Provinsi dan
Peraturan Derah Kabupaten/Kota.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ menyalahgunakan Kekuasaan adalah mempergunakan kekuasaan untuk tujuan lain dari maksud diberikan kekauasaan tersebut ( R Wiyono, SH) Pembahasan Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Penerbit Sinar Grafika , Jakarta , 2005 hlm 97 ).
Menimbang, bahwa pada unsur ini mengandung adanya dua elemen yang bersifat alternatif yaitu melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan dalam pembuktian sudah cukup terpenuhi, salah satu saja dari elemen tersebut melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan.
Menimbang, bahwadari uraian di atas dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Bahwa terdakwa Parlen Pardede ,Spd.I bin Asrin selaku Kepala Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor : 140/76/KEP/BPM Pemdes/II/2013 tanggal 18 Maret 2013.
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Kepala Desa memiliki tugas dan wewenang sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yaitu :
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Desa berwenang :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset daerah;
Menetapkan peraturan desa;
Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa;
Membina kehidupan masyarakat desa;
Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintergrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
Mengembangkan sumber pendapatan desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
Mengembangkan kehidupan social budaya masyarakat desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengoordinasikan pembangunan desa secara pasrtisipatif;
Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak :
Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa;
Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;
Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan ; dan
Memberikan mandate pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban :
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efesien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
Mengelola keuangan dan asset desa;
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
Membina dan melestarikan nilai social budaya masyarakat desa;
Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Menimbang, bahwa berdasarkan tugas, wewenang, hak dan kewajibannya sebagaimana tersebut diatas, pada saat saksi Muhammad Syahril Bin Madit (Alm) dan saksi Rizal Effendi Bin Suhaini yang merupakan perwakilan PT. Silampari datang menemui terdakwa dirumahnya untuk menyampaikan rencana PT. Silampari Palembang membangun Perumahan Green Garden Residence yang berlokasi di Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahatdan saksi Muhammad Syahril Bin Madit (Alm) juga menyampaikan kepada terdakwa kalau maksud kedatangannya untuk meminta tandatangan terdakwa selaku kepala desa manggul dalam surat keterangan kades dalam pengurusan dokumen-dokumen terkait perizinan pembangunan perumahan tersebut, terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bundel Peraturan Desa Manggul.
Menimbang, bahwa Peraturan Desa yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi Muhammad Syahril Bin Madit (Alm) dan saksi Rizal Effendi Bin Suhaini ternyata masih berupa draft sesuai dengan keterangan ahli Abi Syahmora ,SH.,MT Bin H Zakariah Saleh Kabag Hukum Setda Lahat) menerangkan bahwa Perdes Desa Manggul masih berupa Draft dan belum pernah diajukan kepada Bupati Kabupaten Lahat, dengan demikian Perdes yang diberikan kepada kedua orang saksi tersebut merupakan akal-akalan terdakwa seolah-olah uang yang diminta oleh terdakwa ada landasan hukumnya yaitu perdes padahal perdes tersebut belum syah.
Menimbang, bahwa atas pertimbangan di atas terdakwa dalam melaksankan tugas dan kewajibannya harus mengacu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada ayat (2) huruf d “ menetapkan peraturan desa” tetapi ketentuan di atas tidak dijalankan oleh terdakwa sehingga perbuatan terdakwa dikatagorikan melawan hukum dengan demikian unsur “secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya” telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Ad.4. Unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ mamaksa seseorang” dalam Pasal 12 huruf e UU. RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 ini adalah suatu perbutaan yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa takut pada orang lain, rasa takut tersebut baik karena adanya tekanan fisik misalnya akan dipukul atau ditendang maupun adanya tekanan psikis, misalnya akan dibocorkan rahasianya atau tidak akan diusulkan naik pangkat ( vide R. Wiyono, SH . Pemeberantasan undang-Undang Pemberantasan Tindak pidana korupsi’ Penerbit Sinar Garfika, Jakartaa hlm. 97 )
Menimbang, bahwa yang menjadi unsur pokok/utama dalam unsur ini adalah frasa kata “ Memaksa” kata memaksa berarti memperlakukan atau meminta dengan paksa untuk berbuat sesuatu yang harus dilakukan ( Kamus Besar bahasa Indonesia Depdiknas, Penerbit Balai Pustaka 2005 Edisi ketiga), memaksa berarti memperlakukan , menyuruh, meminta dengan paksa, berbuat dengan kekerasan ( mendesak, menekan) orang agar mau menerima, berbuat melebihi batas kenyataan yang sebenarnya, terpaksa berarti mau tidak mau harus tidak boleh tidak , berbuat diluar kemauan sendiri, karena terdesak oleh keadaan ( kamus lengkap Bahasa Indonesia, indrawan WS, Penerbit Lintas Media Jombang).
Menimbang, bahwa pada tanggal 5 Maret 2017, Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini kembali mendatangi terdakwa dirumahnya dengan membawa semua persyaratan untuk pembangunan perumahan tersebut kemudian setelah bertemu terdakwa menyampaikan kepada Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dengan mengatakan “untuk pengurusan izin dan pembuatan sertifikat seluruhnya saya tandatangani, dengan catatan saya minta rumah satu unit type 36 didalam lokasi perumahan itu atau uang seharga rumah itu” .
Menimbang, bahwa pada tanggal 7 Maret 2017 sekitar pukul 10.00 Wib, Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) kembali menemui terdakwa di kolam pemacingan milik terdakwa yang berada di Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat dengan membawa persyaratan-persyaratan pembuatan sertifikat dan izin mendirikan bangunan serta uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk diserahkan kepada terdakwa, namun ditolak oleh terdakwa sambil mengatakan “belum bisa, usahakan rumah satu atau uang seharga rumah itu”, kemudian dikarenakan belum bisa memenuhi permintaan terdakwa, lalu Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) langsung pulang dan melaporkan pada pimpinan PT. Silampari.
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 sekitar pukul 15.00 Wib, Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) menelpon terdakwa dengan maksud untuk meminta tandatangan dan terdakwa meminta Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) untuk datang kerumahnya, lalu Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) bersama Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini datang ke rumah terdakwa dan setelah sampai dan duduk diruang tamu rumah terdakwa, selanjutnya Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini langsung mengeluarkan berkas-berkas yang akan ditandatangani oleh terdakwa kemudian menyerahkannya kepada terdakwa dan ditandatangani serta dicap oleh terdakwa kemudian setelah kesemua berkas tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan diserahkan kembali oleh terdakwa kepada Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) dan Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini, lalu Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) langsung menunjukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisi uang sejumlah Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) kepada terdakwa sambil mengatakan “ini pak Kades uanganya, hitung dulu” dan dijawab oleh terdakwa “tidak usalah”, kemudian oleh Saksi Muhamad Syahril Als Aril Bin Mudit (Alm) 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisi uang sejumlah Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) tersebut diletakan dibawah meja untuk kemudian diambil oleh Saksi Rizal Effendi Als Ical Bin Suhaini dan diserahkan kepada terdakwa, selanjutnya setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta yang terungkap dipersidangan di atas dari kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa mengandung sifat memaksa dan terdakwa mau menandatangani dekumen yang dibawa oleh kedua saksi di atas terdakwa setelah melihat uang yang diletakkan dibawah meja ruang tamu rumah terdakwa dengan demikian PT Silampari mau tidak mau harus mengikuti kehendak terdakwa PT. Silampari untuk memberikan sesuatu berupa uang sejumlah 123.000.000,- ( seratus dua puluh tiga juta rupiah) agar dekumen yang diajukan oleh kedua orang saksi di atas ditanda tangani oleh terdakwa dengan demikian unsur “ Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di atur dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menimbang, bahwa dalam nota pembelaannya penasehat hukum terdakwa yang dibacakan pada 2 Oktober 2017 yang pada pokoknya sependapat dengan Jaksa penuntut umum tentang pasal yang terbukti tetap tidak sependapat dengan lamanya tuntutan penjara dan tuntutan tersebut sangatlah tidak manusiawi dan berlebihan
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut majelis sependapat tetapi tentang lamanya tuntutan majelis akan mempertimbangkannya dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku.
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf atau unsur yang dapat menghilangkan kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari terdakwa .
keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa selaku Kepala Desa tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa jujur dan berterus terang dalam memberikan keterangan dipersidangan dan menyatakan menyesal.
Terdakwa merupakan kepala keluarga dan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana , maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Memperhatikan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa PARLEN PARDEDE, S.Pd.I Bin ASRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif Pertama.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi uang Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) dengan rincian :
1200 (seribu dua ratus) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total jumlah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
60 (enam puluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Dimana uang senilai Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) dirampas untuk Negara sedangkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) bundel Peraturan Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tanpa tanggal dan tanpa nomor tentang administrasi desa tahun 2015.
2 (dua) lembar keputusan Bupati Lahat nomor : 140/76/KEP/BPM/Pemdes/II/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa manggul kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Dikembalikan kepada terdakwa
1 (satu) lembar formulir setoran bank SumselBabel tanggal 27 April 2017 dengan nomor rekening 142.110.0130.
1 (satu) lembar laporan pembayaran / pemotongan gaji tanggal 28 April 2017 dengan rekening induk : 142.110.0130.
1 (satu) buah buku tabungan Bank SumselBabel No. tabungan : 142-09-09532 atas nama Desa Manggul Kab. Lahat Sumsel.
1 (satu) buah buku tabungan Bank SumselBabel No. tabungan : 142-09-33402 atas nama Desa Manggul Kab. Lahat Sumsel.
Dikembalikan kepada Desa Manggul Kab. Lahat melalui Saksi Yuken selaku Plt. Kades Manggul
1 (satu) bundel permohonan Sertifkat Hak Guna Bangunan An. Thamrin Hasan tertanggal 26 Februari 2017.
1 (satu) bundel copy legalisir rekomendasi IMB Perumahan Green Garden An. Drs. H. Thanrin Hasan, MM tanggal 07 April 2017.
Dikembalikan kepada PT. Silampari melalui Saksi Drs. H. Thamrin Hasan
Selaku Direktur PT. Silampari
Membebani terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus Sumatera Selatan pada hari selasa tanggal 10 Oktober 2017 oleh kami Eliwarti, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, Hakim-Hakim Ad Hoc Dr. Saipuddin Zahri, SH.,MH dan H. Suryadi, S.Sos, SH.,MH masing-masing sebagai hakim anggota , putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 oleh hakim ketua majelis dengan didampingi oleh para hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh Bainal Hakim,SH. panitera pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Palembang serta dihadiri oleh Arie Apriansyah, SH.,MH., jaksa penuntut umum dan terdakwa serta penasehat hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dr. Saipuddin Zahri,SH.,MH Eliwarti, SH.,MH.
Suryadi, S.Sos, SH.,MH.
Panitera Pengganti
Bainal Hakim,SH