307/PID.SUS/2014/PN.BTA
Putusan PN BATURAJA Nomor 307/PID.SUS/2014/PN.BTA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDI LESMANA Als KONTET Bin MAKMUN
MENGADILI : Menyatakan terdakwa ANDI LESMANA Als KONTET Bin MAKMUN SAYRIF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak mampu dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga)bulan; Memerintahkan masa penahanan yang telah djalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan agar barang bukti berupa : 294 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- Nomor seri : LFY310579,1 (satu) BUah Tas Kulit warna coklat merk Polo Star, 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Jupiter Z warna biru tanpa Nopol "digunakan dalam perkara Setiawan Bin Makmun Syarif" Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Daftar Nomor : 307 / PID.SUS / 2014 / PN.BTA.-
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Baturaja, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : ANDI LESMANA Als KONTET Bin MAKMUN SYARIF;
Tempat lahir : Rawa Bening (OKU TIMUR)
Umur / Tanggal lahir : 21 Tahun / 27 Mei 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Tugu Mulyo Kec. Lempuing Kab. OKI
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Buruh ;
Pendidikan : SMK Tamat ;
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan masing – masing oleh :
Penyidik tanggal 12 Maret 2014, Nomor : SP. HAN/27/III/2014/Reskrim
sejak tanggal 12 Maret 2014 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 25 Maret 2014, Nomor : 20/N.5.14.7/Euh.2/04/2014, sejak tanggal 01 April 2014 sampai dengan tanggal 10 Mei 2014 ;
Penuntut Umum, tanggal April 2014, Nomor. PRINT-31/ N.6.14.7 / Euh.2 / 04 / 2014, sejak tanggal 21 April 2014 sampai dengan tanggal 10 Mei 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Baturaja tanggal 05 Mei 2014, Nomor :307/Pen.Pid/2014/PN.Bta, Sejak tanggal 05 Mei 2014 sampai dengan tanggal 03 Juni 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, tanggal 31 Mei 2014 Nomor : 307 / Pen.Pid / 2014 / PN.BTA, sejak tanggal 04 Juni 2014 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2014 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak dampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 307 / PID. SUS / 2014 / PN.BTA, tanggal 05 Mei 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 307 / PID.SUS / 2014 / PN.BTA , tanggal 05 Mei 2014, tentang Penetapan Hari sidang ;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Berkas Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Baturaja berikut Surat Dakwaan tanggal 05 Mei 2014, Nomor . Reg. Perk.: PDM- 30 / N.6.14.7 / Euh. 2 / 04 / 2014, sebagai berikut :
DAKWAAN
Perbuatan terdakwa ANDI LESMANA Als KONTET Bin MAKMUN SYARIF, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (2) UURI No. 7 Tahun 2011 tentang mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana ( requisitor ) Penuntut Umum Nomor . Reg. Perk.: PDM- 30 / N.6.14.7 / Euh. 2 / 04 / 2014, tanggal 06 Juni 2014, yang pada pokoknya menuntut terdakwa agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa : “ ANDI LESMANA Als KONTET Bin MAKMUN SYARIF “, secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana :“ Menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu, mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (2) UURI No. 07 Tahun 2011 tentang Pata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap ANDI LESMANA Als KONTET Bin MAKMUN SYARIF dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menyatakan barang bukti berupa : 294 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- nomor seria : LFY310579, 1 (satu) buah tas kulit warna coklat merk Polo Star, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru tanpa nopol “digunakan dalam perkara Feri Setiawan Bin Makmun Syarif “
Menetapkan agar tredakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar Pembelaan Penasehat Hukum / Terdakwa secara lisan yang pada Pokoknya mohon dijatuhkan hukuman yang seringan – ringannya ;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Duplik dari Terdakwa yang tetap pada Pembelaannya / Permohonannya ;
Menimbang, Bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan didepan persidangan dengan Surat Dakwaan dimana terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana yaitu melanggar pasal 36 ayat (2) UURI No. 07 Tahun 2011 tentang Pata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum dipersidangan telah pula mengajukan beberapa orang saksi dan keterangan mereka telah didengarkan dibawah sumpah yaitu :
SAKSI MARLAN AHADI Bin M. NASIR ;
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi penangkap
Bahwa pada hari selasa tanggal 11 Maret 2014 sekira jam 16.00 wib bertempat di Jalan Raya Tanggul Irigasi BK 24 Kec. Belitang II Kab. OKU Timur, saksi bersama dengan saksi Hendro anggota Polres OKU Timur menangkap terdakwa bersama dengan saksi Ferri telah menyimpan secara fisik uang palsu sebanyak 294 lembar dengan pecahan seratus ribu.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ketika sedang melakukan razia kendaraan datang terdakwa bersama dengan saksi Ferri dengan mengendarai sepeda motor Jupiter tiba-tiba membalik arah, karena curiga kemudian saksi bersama dengan saksi Hendro mengejar terdakwa, yang mana terdakwa membonceng saksi Ferri setiawan membuang tas yang diselempangkan dipundaknya, kemudian setelah berhasil menangkap terdakwa, saksi suruh untuk saksi Ferri setiawan untuk mengambil tas yang telah dibuang, setelah dibuka didalam tas terdapat uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 294 lembar.
Bahwa dari keterangan saksi Ferri, saksi Ferri mendapatkan uang palsu tersebut dari sdr Siswanto (belum tertangkap) dengan cara uang asli Rp. 1.000.000,- akan ditukar dengan uang palsu sebanyak Rp. 3.000.000,- yang mana siswanto menyuruh terdakwa untuk menukar uang asli sebesar Rp. 10.000.000,- yang akan ditukar dengan uang palsu sebanyak Rp. 30.000.000,- akan tetapi terdakwa tidak mempunyai uang dan terdakwa hanya sanggup dengan uang sebesar rp. 3.000.000,- dan disetuji oleh sdr siswanto kemudian sdr. Siswanto menyerahkan uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 294 lembar dengan syarat setelah 3 bulan uang palsu sudah diedarkan makan terdakwa harus membayar kekurangan sebesar Rp. 7.000.000,- kemudian memberitahu kepada terdakwa dan mengajak terdakwa untuk mengedarkan kedaerah Belitang.
Bahwa dari keterangan terdakwa uang palsu tersebut belum sempat terdakwa edarkan, yang mana rencana uang palsu tersebut akan terdakwa edarkan kedaerah lempuing Kab. OKI.
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi ferri setiawan menguasai secara fisik uang palsu tanpa mendapat izin dari pihak yang berwajib
Bahwa saksi masih mengenali barang bukti 294 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- nomor seria : LFY310579, 1 (satu) buah tas kulit warna coklat merk Polo Star yang saksi dapatkan ketika melakukan penangkapan terdakwa bersama saksi Ferri setiawan sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru tanpa nopol adalah kendaraan yang dipergunakan terdakwa.
Bahwa saksi masih mengenali 1 (satu) orang laki-laki yang diperlihatkan adalah benar terdakwa yang tertangkap sedang menguasai secara fisik uang palsu bersama dengan saksi Ferri Setiawan.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
SAKSI HENDRO SAPUTRO Bin SUGITO ;
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga
Bahwa pada hari selasa tanggal 11 Maret 2014 sekira jam 16.00 wib bertempat di Jalan Raya Tanggul Irigasi BK 24 Kec. Belitang II Kab. OKU Timur, saksi bersama dengan saksi Hendro anggota Polres OKU Timur menangkap terdakwa bersama dengan saksi Ferri telah menyimpan secara fisik uang palsu sebanyak 294 lembar dengan pecahan seratus ribu.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ketika sedang melakukan razia kendaraan datang terdakwa bersama dengan saksi Ferri dengan mengendarai sepeda motor Jupiter tiba-tiba membalik arah, karena curiga kemudian saksi bersama dengan saksi Hendro mengejar terdakwa, yang mana terdakwa membonceng saksi Ferri setiawan membuang tas yang diselempangkan dipundaknya, kemudian setelah berhasil menangkap terdakwa, saksi suruh untuk saksi Ferri setiawan untuk mengambil tas yang telah dibuang, setelah dibuka didalam tas terdapat uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 294 lembar.
Bahwa dari keterangan saksi Ferri, saksi Ferri mendapatkan uang palsu tersebut dari sdr Siswanto (belum tertangkap) dengan cara uang asli Rp. 1.000.000,- akan ditukar dengan uang palsu sebanyak Rp. 3.000.000,- yang mana siswanto menyuruh terdakwa untuk menukar uang asli sebesar Rp. 10.000.000,- yang akan ditukar dengan uang palsu sebanyak Rp. 30.000.000,- akan tetapi terdakwa tidak mempunyai uang dan terdakwa hanya sanggup dengan uang sebesar rp. 3.000.000,- dan disetuji oleh sdr siswanto kemudian sdr. Siswanto menyerahkan uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 294 lembar dengan syarat setelah 3 bulan uang palsu sudah diedarkan makan terdakwa harus membayar kekurangan sebesar Rp. 7.000.000,- kemudian memberitahu kepada terdakwa dan mengajak terdakwa untuk mengedarkan kedaerah Belitang.
Bahwa dari keterangan terdakwa uang palsu tersebut belum sempat terdakwa edarkan, yang mana rencana uang palsu tersebut akan terdakwa edarkan kedaerah lempuing Kab. OKI.
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi ferri setiawan menguasai secara fisik uang palsu tanpa mendapat izin dari pihak yang berwajib
Bahwa saksi masih mengenali barang bukti 294 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- nomor seria : LFY310579, 1 (satu) buah tas kulit warna coklat merk Polo Star yang saksi dapatkan ketika melakukan penangkapan terdakwa bersama saksi Ferri setiawan sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru tanpa nopol adalah kendaraan yang dipergunakan terdakwa.
Bahwa saksi masih mengenali 1 (satu) orang laki-laki yang diperlihatkan adalah benar terdakwa yang tertangkap sedang menguasai secara fisik uang palsu bersama dengan saksi Ferri Setiawan.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
SAKSI FERRI SETIAWAN Bin MAKMUN SYARIF ;
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga (adik kandung saksi)
Bahwa saksi pada hari selasa tanggal 11 Maret 2014 sekira jam 16.00 wib bertempat di jalan raya tanggul irigasi BK 24 Kec. Belitang II Kab. OKU Timur, menguasai secara fisik tanpa izin bersama dengan terdakwa Andi Lesmana.
Bahwa saksi bersama dengan terdakwa Andi Lesmana dengan mengendarai sepeda motor jupiter miik terdakwa Andi Lesmana membonceng saksi tujuan Belitang, yang mana saksi membawa uang palsu sebanyak 294 lembar pecahan seratus ribu yang disimpan didalam tas kulit warna coklat merk polo star yang rencana akan diedarkan kearah Belitang, distop anggota Polisi yang sedang melakukan razia karena takut lalu sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Andi Kendari putar arah lalu saksi Ferri setiawan membuang tas kulit warna coklat merk polo star yang berisi uang palsu, akan tetapi sepeda motor yang terdakwa Andi kendarai dikejar oleh anggota Polisi setelah berhasil ditangkap kemudian anggota polisi menyuruh saksi Ferri Irawan untuk mengambil tas yang dibuang oleh saksi, setelah dibuka didalam tas terdapat uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 294 lembar.
Bahwa saksi mendapatkan uang palsu tersebut dari Sdr. Siswanto (belum tertangkap) dengan cara uang asli Rp. 1.000.000,- akan ditukar dengan uang palsu sebanyak Rp. 3.000.000,- yang mana siswanto menyuruh terdakwa untuk menukar uang asli sebesar Rp. 10.000.000,- yang akan ditukar dengan uang palsu sebanyak Rp. 30.000.000,- akan tetapi terdakwa tidak mempunyai uang dan terdakwa hanya sanggup dengan uang sebesar rp. 3.000.000,- dan disetuji oleh sdr siswanto kemudian sdr. Siswanto menyerahkan uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 294 lembar dengan syarat setelah 3 bulan uang palsu sudah diedarkan makan terdakwa harus membayar kekurangan sebesar Rp. 7.000.000,- kemudian memberitahu kepada terdakwa dan mengajak terdakwa untuk mengedarkan kedaerah Belitang.
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi ferri setiawan menguasai secara fisik uang palsu tanpa mendapat izin dari pihak yang berwajib
Bahwa saksi masih mengenali barang bukti 294 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- nomor seria : LFY310579, 1 (satu) buah tas kulit warna coklat merk Polo Star yang saksi dapatkan ketika melakukan penangkapan terdakwa bersama saksi Ferri setiawan sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru tanpa nopol adalah milik terdakwa Andi lesmana.
Bahwa saksi masih mengenali 1 (satu) orang laki-laki yang diperlihatkan adalah benar terdakwa yang tertangkap sedang menguasai secara fisik uang palsu bersama dengan saksi Ferri Setiawan.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Keterangan saksi – saksi tersebut terdakwa membenarkan semua dan terdakwa tidak keberatan :
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi – saksi telah memberi ketangannya tersebut yang pada pokoknya memperkuat dakwaan dari Penuntut Umum dan terdakwa membenarkan keterangan tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak akan didampingi oleh Penasehat Hukum.
Bahwa terdakwa pada hari selasa tanggal 11 Maret 2014 sekira jam 16.00 wib bertempat di jalan raya tanggul irigasi BK 24 Kec. Belitang II Kab. OKU Timur, bersama dengan saksi Ferri Setiawan telah ditangkap anggota Polisi yang sedang melakukan Razia.
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Ferri Setiawan mengendarai sepeda motor Jupiter milik terdakwa membonceng saksi Ferri Setiawan tujuan belitang dengan membawa uang palsu sebanyak 294 lembar pecahan seratus ribu yang rencana akan diedarkan kearah belitang di stop anggota polisi yang sedang melakukan razia karena takut lalu sepeda motor yang terdakwa kendarai terdakwa putar arah sambil saksi Ferri Setiawan membuang tas kulit warna coklat merk polo star yang berisi uang palsu, akan tetapi sepeda motor yang terdakwa Andi kendarai dikejar oleh anggota Polisi setelah berhasil ditangkap kemudian anggota polisi menyuruh saksi Ferri Irawan untuk mengambil tas yang dibuang oleh saksi, setelah dibuka didalam tas terdapat uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 294 lembar.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dari mana saksi Ferri setiawan mendapatkan uang palsu tersebut.
Bahwa terdakwa sebelumnya sudah diberitahu oleh saksi Ferri Setiawan bahwa uang yang diperlihatkan kepada saksi dan akan diedarkan adalah uang palsu.
Bahwa terdakwa dijaka oleh saksi Ferri setiawan untuk mengedarkan uang palsu di daerah belitang
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi ferri Irawan menguasai secara fisik uang palsu tanpa mendapat izin dari pihak yang berwajib.
Bahwa saksi masih mengenali barang bukti 294 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- nomor seria : LFY310579, 1 (satu) buah tas kulit warna coklat merk Polo Star yang saksi dapatkan ketika melakukan penangkapan terdakwa bersama saksi Ferri setiawan sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru tanpa nopol adalah kendaraan milik terdakwa.
Bahwa saksi masih mengenali 1 (satu) orang laki-laki yang diperlihatkan adalah benar terdakwa yang tertangkap sedang menguasai secara fisik uang palsu bersama dengan saksi Ferri Setiawan
Menimbang, bahwa yang pada pokoknya terdakwa mengakui perbuatannya
Sebagai mana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperolehlah fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi pada hari selasa tanggal 11 Maret 2014 sekira jam 16.00 wib bertempat di jalan raya tanggul irigasi BK 24 Kec. Belitang II Kab. OKU Timur, menguasai secara fisik tanpa izin bersama dengan terdakwa Andi Lesmana.
Bahwa saksi bersama dengan terdakwa Andi Lesmana dengan mengendarai sepeda motor jupiter miik terdakwa Andi Lesmana membonceng saksi tujuan Belitang, yang mana saksi membawa uang palsu sebanyak 294 lembar pecahan seratus ribu yang disimpan didalam tas kulit warna coklat merk polo star yang rencana akan diedarkan kearah Belitang, distop anggota Polisi yang sedang melakukan razia karena takut lalu sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Andi Kendari putar arah lalu saksi Ferri setiawan membuang tas kulit warna coklat merk polo star yang berisi uang palsu, akan tetapi sepeda motor yang terdakwa Andi kendarai dikejar oleh anggota Polisi setelah berhasil ditangkap kemudian anggota polisi menyuruh saksi Ferri Irawan untuk mengambil tas yang dibuang oleh saksi, setelah dibuka didalam tas terdapat uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 294 lembar.
Bahwa saksi mendapatkan uang palsu tersebut dari Sdr. Siswanto (belum tertangkap) dengan cara uang asli Rp. 1.000.000,- akan ditukar dengan uang palsu sebanyak Rp. 3.000.000,- yang mana siswanto menyuruh terdakwa untuk menukar uang asli sebesar Rp. 10.000.000,- yang akan ditukar dengan uang palsu sebanyak Rp. 30.000.000,- akan tetapi terdakwa tidak mempunyai uang dan terdakwa hanya sanggup dengan uang sebesar rp. 3.000.000,- dan disetuji oleh sdr siswanto kemudian sdr. Siswanto menyerahkan uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 294 lembar dengan syarat setelah 3 bulan uang palsu sudah diedarkan makan terdakwa harus membayar kekurangan sebesar Rp. 7.000.000,- kemudian memberitahu kepada terdakwa dan mengajak terdakwa untuk mengedarkan kedaerah Belitang.
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi ferri setiawan menguasai secara fisik uang palsu tanpa mendapat izin dari pihak yang berwajib
Bahwa saksi masih mengenali barang bukti 294 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- nomor seria : LFY310579, 1 (satu) buah tas kulit warna coklat merk Polo Star yang saksi dapatkan ketika melakukan penangkapan terdakwa bersama saksi Ferri setiawan sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru tanpa nopol adalah milik terdakwa Andi lesmana.
Bahwa saksi masih mengenali 1 (satu) orang laki-laki yang diperlihatkan adalah benar terdakwa yang tertangkap sedang menguasai secara fisik uang palsu bersama dengan saksi Ferri Setiawan.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang tersebut apakah terdakwa sudah dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana, maka pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dihubungkan dengan fakta – fakta hukum yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yaitu melanggar pasal 36 ayat (2) UURI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu pasal 36 ayat (2) UURI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang unsure – unsurnya sebagai berikut :
BARANG SIAPA ;
Yang dimaksud dengan “ BARANG SIAPA “ yaitu terhadap subjek hukum yang karena perbuatannya dapat dimintai pertanggung jawaban, dalam perkara oini yang dapat dimintai pertanggung jawaban adalah terdakwa Andi Lesmana Als Kontet Bin Makmun Syarif.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
MENYIMPAN SECARA FISIK DENGAN CARA APAPUN YANG DIKETAHUI MERUPAKAN RUPIAH PALSU ;
Bahwa dipersidangan ditemukan fakta bahwa terdakwa Andi Lesmana Als Kontet Bin Makmun Syarif bersama dengan saksi Ferri Setiawan Bin Makmun Syarif (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekira jam 07.30 wib bertempat di Jalan Raya Tanggul Irigasi BK 24 Kec. Belitang II Kab. OKU Timur, dilakukan cara saksi Ferri Setiawan memberitahu kepada terdakwa Andi Lesmana bahwa saksi Ferri mempunyai uang palsu pecahan Rp.100.000,- sebanyak 294 lembar dan mengajak terdakwa Andi Lesmana untuk mengedarkan uang tersebut kearah belitang, setelah setuju kemudian sekira jam 15.00 wib terdakwa Andi lesmana bersama dengan saksi Ferri Setiawan berangkat dengan mengedarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru yang mana terdakwa Andi lesmana membonceng saksi Ferri Setiawan dengan membawa tas berisi uang palsu dengan cara diselempangkan sesampai di Desa keli rejo sepeda motor yang terdakwa Andi Lesmana kendarai dengan membonceng saksi Ferri distop oleh anggota polisi karena takut kemudian sepeda motor yang dikendarai terdakwa Andi diputar balik lalu saksi Ferri membuang tas kulit yang berisi uang palsu ke arah kiri, tetapi saksi Marlin dan saksi Hendro (anggota polres OKUT) berhasil menangkap terdakwa, bahwa terdakwa tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu.
Dengan demikian unsur ini terpenuhi.
3. UNSUR MEREKA YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN
Bahwa didalam persidangan ditemukan fakta yang mana terdakwa Andi Lesmana diajak saksi Ferri Setiawan untuk mengedarkan uang palsu kearah belitang, setelah sepakat kemudian terdakwa bersama dengan saksi Feri Setiawan pergi ke Belitang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter milik terdakwa Andi dengan membonceng saksi Ferri dibelakang, ditengah perjalanan sepeda motor yang dikendarai terdakwa Andi di stop anggota polisi yang sedang melakukan razia kendaraan, karena takur kemudian kendaraan yang dikendarai terdakwa Andi diputar balik lalu saksi ferri membuang tas berisi uang palsu yang ia selempangkan dipundaknya tetapi sempat dilihat anggota polisi, lalu tas tersebut diambli terdakwa setelah diperiksa didalam tas tersebut terdapat uang palsu, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Andi dibawa ke Polres OKU Timur untuk diperiksa lebih lanjut.
Dengan demikian unsur ini terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terjadi dipersidangan Majelis Hakim meperoleh keyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur – unsur dari dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan sebagai mana yang didakwakan, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan sifat melawan hukumnya perbuatan maupun alas an yakni alasan yang dapat menghapus pemidanaan, sehingga terdakwa adalah orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan sesuai dengan pasal 22 ayat 1 KUHAP, maka masa penahanan yang trlah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat alasan formal ketetuan pasal 21 ayat (4) huruf a dan b KUHAP dan alasan materil guna terdakwa tidak menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan ini, maka terdakwa haruslah diperintahkan tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti sebagai mana tersebut diatas, berdasarkan pasal l94 KUHAP Majelis Hakim akan menetapkan barang bukti tersebut sebagai mana tercantum dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut pasal 222 ayat ( 1 ) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana dalam perkara ini kepada terdakwa perlu dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan maupun hal – hal yang meringankan yang terdapat didalam maupun diluar diri terdakwa sebagai mana telah ditentukan dalam pasal 27 ayat ( 2 ) Undang – Undang Nomor : 14 Tahun 1970 jo Undang – Undang Nomor : 35 Tahun l999 jo Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2004 jo pasal l97 ayat ( 1 ) huruf f KUHAP ;
HAL – HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain ;
HAL- HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memudahkan didalm persidangan
Terdakwa menyesali kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Mengingat akan pasal – pasal dari Undang – Undang yang bersangkutan,
Khususnya pasal 36 ayat (2) UURI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal – pasal lain dari peraturan Perundang – Undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa : ” ANDI LESMANA Als KONTET Bin MAKMUN SYARIF ”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ” Menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu “;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentutan apabila pidana denda tidak mampu dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penangkap dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam ditahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
294 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- nomor seria : LFY310579, 1 (satu) buah tas kulit warna coklat merk Polo Star, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru tanpa nopol “digunakan dalam perkara Feri Setiawan Bin Makmun Syarif
Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar :Rp.2.000.- (dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari RABU tanggal 04 Juni 2014, oleh MIMI HARYANI, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, INDAH POKTA, SH dan HARTATI, SH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota, dengan dibantu oleh MUJIANTO, SH sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh RA. DHINY ARDHANI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Baturaja di – MARTAPURA serta dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim KetuaTersebut,
INDAH POKTA, SH MIMI HARYANI, SH
HARTATI, SH
Panitera Pengganti,
MUJIANTO, SH