38/Pid.B/2015/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 38/Pid.B/2015/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. M. YAHYA SYEH Bin TENGKU SYEH
1. Menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa H. M. YAHYA SYEH Bin TENGKU SYEH terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana; 2. Menyatakan bahwa terdakwa H. M. YAHYA SYEH Bin TENGKU SYEH dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging); 3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan; 5. Memerintahkan agar barang-barang bukti berupa : - 1 (satu) rangkap Minuta Surat Kuasa Menjual Nomor : 15 tanggal 15 Oktober 2012 yang dibuat oleh Kantor Notaris PPAT CUT ARTIAN DELINA, SH Alamat Jl. Jl. Kenari No. 02 Simpang Kuta Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe; Dikembalikan kepada CUT ARTIAN DELINA, SH; - 1 (satu) Lembar Kwitansi Sewa Rumah Di Jln. Medan- B. Aceh yang terhitung dari tanggal 20 Juni 2014 sampai dengan tanggl 20 juni 2015 yang disaksikan kepala Desa dan Perangkat Desa Padang Sakti yang ditandatangani oleh sdr. MUHAMMAD YAHYA SYEH diatas materai 6000,. Dikembalikan kepada Doni Ardhi Ginting Bin Saiful Bahri Ginting; - 1 (satu) Rangkap Sertifikat HAK : MILIK ASLI dengan No. 469 atas nama RIYALDI SYADLI; - 1 (satu) Lembar Kwitansi Pinjaman Uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan Akte pengakuan Hutang No. 14 Tanggal 15 Oktober 2012 yang di tanda tangani oleh MUHAMMAD YAHYA SYEH diatas materai 6000 kepada Bpk SYAMSUL BAHRI M. ALI; - 1 (satu) Lembar Kwitansi yang isinya adalah Panjar pembelian rumah dan tanah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) di Jl. B. Aceh-medan Desa Padang Sakti Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe Sertifikat No. 469 atas nama MUHAMMAD YAHYA SYEH, dan sisanya dilunasi setelah dibalik nama ke RIYALDY SYADLI; - 1 (satu) Rangkap Akte Pengakuan Hutang Nomor : 14 yang dibuat oleh Notaris CUT ARTIAN DELINA, SH; Dikembalikan kepada RYALDI SYADLI Bin SAMSUL BAHRI; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
P U T U S A N
Nomor38/Pid.B/2015/PN.Lsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : H. M. Yahya Syeh Bin Tengku Syeh;
Tempat lahir : Matang;
Umur/tanggal lahir : 57 tahun/ 02 Agustus 1957.
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun 1 SejahteraDesa Tambon Baroh Kecamatan
Dewantara Kabupaten Aceh Utara
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
Penyidik, sejak tanggal 05 Desember 2014 s/d 24 Desember 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Desember 2014 s/d 2 Pebruari 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Januari s/d 17 Pebruari 2015
Hakim, sejak tanggal 5 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 6 Maret 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 7 Maret 2015 sampai dengan tanggal 5 Mei 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum H.T. RUSYIDI ABD. LATIEF, SH, Advokat pada Kantor H.TEUKU RUSYIDI ABD. LATIEF, SH, beralamat di Jalan Raya Banda Aceh-Medan Nomor 7 Kutablang-Bireuen berdasarkan Surat Kuasa Pidana tanggal 9 Pebruari 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Nomor 9/Pen.Pid/2015/PN-Lsk tanggal 15 Januari 2015 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 9/Pen.Pid/2015/PN-Lsk tanggal 15 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa H . M. Yahya Syeh Bin Tengku Syeh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar pasal 372 KUHPidana.
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap Minuta Surat Kuasa Menjual Nomor : 15 tanggal 15 Oktober 2012 yang dibuat oleh Kantor Notaris PPAT CUT ARTIAN DELINA, SH Alamat Jl. Jl. Kenari No. 02 Simpang Kuta Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Dikembalikan kepada Cut Artian Deliana, SH.
1 (satu) Lembar Kwitansi Sewa Rumah Di Jln. Medan- B. Aceh yang terhitung dari tanggal 20 juni 2014 sampai dengan tanggl 20 juni 2015 yang disaksikan kepala Desa dan Perangkat Desa Padang Sakti yang ditandatangani oleh sdr. MUHAMMAD YAHYA SYEH diatas materai 6000.
Dikembalikan kepada Doni Ardhi Ginting Bin Saiful Bahri Ginting
- 1 (satu) Rangkap Sertifikat HAK : MILIK ASLI dengan No. 469 atas nama RIYALDI SYADLI.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pinjaman Uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan Akte pengakuan Hutang No. 14 Tanggal 15 oktober 2012 yang di tanda tangani oleh MUHAMMAD YAHYA SYEH diatas materai 6000 kepada Bpk SYAMSUL BAHRI M. ALI.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi yang isinya adalah Panjar pembelian rumah dan tanah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) di Jl. B. Aceh-medan Desa Padang Sakti Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe Sertifikat No. 469 atas nama MUHAMMAD YAHYA SYEH, dan sisanya dilunasi setelah dibalik nama ke RIYALDY SYADLI.
- 1 (satu) Rangkap Akte Pengakuan Hutang Nomor : 14 yang dibuat oleh Notaris CUT ARTIAN DELINA, SH.
Dikembalikan kepada Ryaldi Syadli Bin Samsul Bahri
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan (pledooi) Terdakwa melalui Penasihat hukumnya secara tertulis tertanggal 28 April 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa perkara tindak pidana ini sangat erat hubungannya dengan sengketa kepemilikan dan keabsahan kuasa menjual mutlak yang harus dibuktikan menurut hukum perdata. Oleh karena telah memasuki wilayah hukum keperdataan maka Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa yaitu dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan sebagaiaman dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu perbuatan tindak pidana maka supaya Majelis Hakim melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging); Berdasarkan uraian tersebut diatas maka Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim supaya berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan peristiwa yang didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu Terdakwa telah mengambil uang sewa menyewa rumah dari saksi Dony Ardhi Ginting benar adanya akan tetapi peristiwa tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan tindak pidana;
Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya “tetap pada pembelaannya semula”;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan tunggal sebagai berikut:
-----Bahwa ia terdakwa H. M. Yahya Syeh Bin Tengku Syeh pada hari Jum,at tanggal 20 Juni 2014, sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Kantor Geuchik Desa Padang sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dengan sengaja dan malawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Diawali pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Oktober tahun 2012, di Toko SD. Jaya Desa Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, Agus memohon untuk meminjam uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada saksi Syamsul Bahri Bin M. Ali untuk keperluan pendistribusian semen. Selanjutnya saksi Syamsul Bahri Bin M. Ali memberikan uang tersebut dengan ketentuan harus ada jaminan, dan Agus menjawab ada jaminan sertifikat tanah yang terletak di Jalan Medan Banda Aceh Desa padang sakti Kecamatan Muara dua Kota Lhokseumawe atas nama H. M. Yahya Syeh ;
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2012 di kantor Notaris Cut Artian Deliana, Saudara Muhammad Yahya Syeh bersama Khalslinda (Istri) membuat surat pengakuan hutang kepada Syamsul Bahri Muhammad Ali sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan jangka waktu selama 1 tahun terhitung mulai tanggal dan hari akte ini ditandatangani yang jatuh tempo tanggal 15 Oktober 2013. Dan juga surat pengakuan hutang tersebut menjelaskan apabila M Yahya syeh tidak dapat membayar hutangnya tepat waktu, untuk dan atas nama pihak M. Yahya Syeh dan Khalslinda menjual dan memindahtangankan dengan cara apapun juga yang diperbolehkan peraturan yang berlaku kepada siapa pun dengan harga dan syarat serta ketentuan yang dipandang baik oleh pihak kedua (Syamsul Bahri Muhammad Ali) atas sebidang tanah sertifikat hak milik Nomor 469 tersebut, dan juga mereka memberikan kuasa menjual kepada Syamsul Bahri Muhammad Ali;
Berbekal kuasa menjual tersebut Saksi Syamsul Bahri Bin M. Ali, menjual sebidang tanah sertifikat hak milik Nomor 469 tersebut pada tanggal 15 Mei 2014 kepada Riyaldi Syadly, dengan didahului pembayaran panjar sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan sisanya akan dilunasi setelah dilakukan balik nama kepada Riyaldi Syadly ;
Bahwa selanjutnya pada hari Jum,at tanggal 20 Juni 2014, sekira pukul 11.00 wib terdakwa menyewakan sebidang tanah serta bangunan yang beralamat di Desa padang Sakti Nomor 5 Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, dikantor Geuchik Desa padang Sakti Kota Lhokseumawe, yang tertuang dalam kwitansi sewa menyewa dari Saudara Doni Ardhi Ginting Bin Saiful Bahri Ginting sebesar Rp.35.000.000,- selama 1 tahun tanpa sepengetahuan dari Riyaldi Syadly;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Riyaldi Syadly mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan eksepsi (keberatan) dimana terhadap
eksepsi tersebut telah diputus oleh Majelsi Hakim yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa H. M. Yahya Syeh Bin Tengku Syeh tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 38/Pid.B/2015/PN-Lsm atas nama Terdakwa . H. M. Yahya Syeh Bin Tengku Syeh tersebut diatas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan keberatan (eksepsi) tersebut telah diputus oleh Majelis yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa H. M. Yahya Syeh Bin Tengku Syeh tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 38/Pid.B/2015/PN-Lsm atas nama Terdakwa H. M. Yahya Syeh Bin Tengku Syeh tersebut diatas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Riyaldi Syadly Bin Syamsul Bahri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir kepersidangan ini untuk memberi keterangan dalam perkara perampasan hak atas tanah milik saksi yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa cara Terdakwa melakukan perampasan hak terhadap tanah dan rumah saksi adalah dengan cara menyewakan rumah milik saya kepada orang lain yang letaknya di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi memperoleh rumah tersebut dengan cara membeli dari orang tua saksi yang bernama Syamsul Bahri dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 04 September 2014 ;
Bahwa awalnya pada tanggal 19 Mei 2014 saksi member panjar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi Syamsul Bahri di Jln. Kayu Manis No. 107 BTN Arun Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupten Aceh Utara, sedangkan sisanya akan saksi bayarkan setelah sertifikat selesai ;
Bahwa sebelumnya saksi Syamsul Bahri memperoleh rumah tersebut dari Terdakwa yang mengagunkan tanah dan rumah tersebut sebagai jaminan dari Terdakwa kepada saksi Syamsul Bahri untuk pinjaman sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa saksi Syamsul Bahri menjual tanah dan rumah tersebut kepada saksi berdasarkan sertifikat No. 46 tanggal 08 September 2014 dan Surat Kuasa Menjual No. 15 tanggal 15 Oktober 2012 dan pengakuan hutang yang telah jatuh tempo yang dibuat oleh Notaris Cut Artian Deliana, SH. ;
Bahwa pada saat saksi mengetahui rumah dan tanah tersebut sudah disewakan oleh Terdakwa maka saksi mendatangi penyewa rumah tersebut dan memperlihatkan sertifikat atas nama saksi kemudian penyewa rumah tersebut mengatakan kepada saksi bahwa penyewa sudah membayar uang sewa rumah tersebut selama 1 (satu) tahun kepada Terdakwa sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa tidak ada orang yang meminta izin pada saksi untuk menyewakan rumah dan tanah tersebut ;
Bahwa rumah dan tanah tersebut disewa oleh sebuah perusahaan pemasangan pipa gas dari Jakarta melalui saksi Doni Ardhi Ginting;
Bahwa rumah dan tanah tersebut terdiri dari 12 (dua belas) buah kamar, perkiraan saya untuk 1 (satu) tahun harga sewanya sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi Syamsul Bahri Bin M. Ali, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir ke persidangan ini untuk memberi keterangan dalam perkara perampasan hak atas tanah dan rumah milik anak kandung saksi Riyaldy Syadly yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi memperoleh tanah seluas 814 M2 (delapan ratus empat belas) meter persegi beserta bangunan diatasnya yang terletak di jalan Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe tersebut karena telah dijadikan angunan/jaminan oleh Terdakwa kepasa saksi karena Terdakwa meminjam uang saksi sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
Bahwa mulanya anak kandung terdakwa yang bernama saksi Agus meminjam uang kepada saksi sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang disetujui oleh terdakwa memberikan jaminan berupa Tanah Seluas 814 M2 (delapan ratus empat belas) meter persegi beserta bangunannya yang terletak di jalan Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe;
Bahwa berdasarkan Kedua Akte tersebut disebutkan saksi berhak menjual tanah beserta bangunannya kepada siapa sajan yang saksi kehendaki ;
Bahwa saksi Riyaldy Syadly memperoleh tanah seluas 814 M2 (delapan ratus empat belas) meter persegi beserta bangunan diatasnya yang terletak di jalan Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe dengan cara membeli dari saksi seharga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa saksi menjual tanah dan rumah tersebut kepada saksi Riyaldi Syadly berdasarkan sertifikat No. 46 tanggal 08 September 2014 dan Surat Kuasa Menjual No. 15 tanggal 15 Oktober 2012 dan pengakuan hutang yang telah jatuh tempo yang dibuat oleh Notaris Cut Artian Deliana, SH.;
Bahwa tanah seluas 814 M2 (delapan ratus empat belas) meter persegi beserta bangunan diatasnya tersebut sekarang dikuasai oleh saksi Riyaldy Syadly berdasarkan sertifikat Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT Bukhari Muhammad Nomor 45/MS/IX/2014 tanggal 1 September 2014;
Bahwa sampai sekarang terdakwa belum dapat membayar hutang tersebut kepada saksi sedikitpun karena belum punya uang;
Bahwa yang menyewakan rumah tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa yang menyewa rumah tersebut adalah Doni Ardhi Ginting untuk sebuah perusahaan dari Jakarta sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) selama jangka waktu 1 (satu) tahun;
Bahwa perusahaan dari Jakarta tersebut yang menempati tanah dan rumah yang terletak di jalan Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe dari awal bulan Juni 2014;
Bahwa tanah tersebut ada saksi coba jual kepada orang lain akan tetapi tidak ada yang mau membelinya;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi Imam Muslem Bin H. M. Yahya Syeh, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir kepersidangan untuk memberi keterangan dalam perkara hutang piutang dengan jaminan tanah beserta bangunan diatasnya milik orang tua saksi (Terdakwa) yang terletak di Jalan Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Syamsul Bahri karena dianya sering membeli bahan bangunan di toko saksi ;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi Syamsul Bahri ada perjanjian hutang piutang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga Terdakwa menaruh jaminan tanah beserta bangunan diatasnya untuk usaha jual beli semen;
Bahwa Terdakwa meminjam uang dari saksi Syamsul Bahri pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2012 sekira pukul 12.45 WIB bertempat di Kantor Notaris Cut Artian Delina, S.H di Jl. Kenari No. 2 Simpang Kuta Blang, Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa pada saat Terdakwa mememinjam uang pada saksi Syamsul Bahri sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ada dibuat 2 (dua) buah Akte yaitu Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Menjual di Notaris Cut Artian Delina, SH ;
Bahwa yang menjamin dan menandatangani akte Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Menjual kepada saksi Syamsul Bahri yang dibuat di Notaris Cut Artian Delina, SH adalah Terdakwa bersama saksi Khalslinda (ibu kandung saksi);
Bahwa saksi, Terdakwa, saksi Khalslinda dan saksi Agus Salim mengetahui apa isi dari Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Menjual kepada saksi Syamsul Bahri yang dibuat di Notaris Cut Artian Delina, SH tersebut pada saat menandatangani surat tersebut;
Bahwa setelah ditandatangani kedua akte tersebut oleh Terdakwa dan saksi Khalslinda maka kedua akte beserta sertipikat tanah beserta bangunan tersebut diberikan kepada saksi Syamsul Bahri setelah itu saksi Syamsul Bahri baru memberikan uang pinjaman tersebut kepada Terdakwa sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa kemudian rumah tersebut disewakan oleh Terdakwa pada bulan Juni 2014 kepada saksi Doni Ardhi Ginting;
Bahwa yang menyewa rumah adalah saksi Doni Ardhi Ginting untuk sebuah perusahaan dari Jakarta sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh
lima juta rupiah) selama jangka waktu 1 (satu) tahun;
Bahwa sekarang tanah beserta rumah diatasnya tersebut ditempati oleh Perusahaan pemasangan pipa gas yaitu PT. Pratiwi Putri Sulung dari Jakarta;
Bahwa perusahaan PT. Pratiwi Putri Sulung dari Jakarta menempati rumah tersebut dari awal bulan Juni 2014 yang disewa selama 1 (satu) tahun dengan harga sewa Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi Agus Salim Bin H. M. Yahya Syeh, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir kepersidangan untuk memberi keterangan dalam perkara hutang piutang dengan jaminan tanah beserta bangunan diatasnya milik orang tua saksi (Terdakwa) yang terletak di Jalan Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Syamsul Bahri karena dianya sering membeli bahan bangunan di toko saksi ;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi Syamsul Bahri ada perjanjian hutang piutang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga Terdakwa menaruh jaminan tanah beserta bangunan diatasnya untuk usaha jual beli semen;
Bahwa Terdakwa meminjam uang dari saksi Syamsul Bahri pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2012 sekira pukul 12.45 WIB bertempat di Kantor Notaris Cut Artian Delina, S.H di Jl. Kenari No. 2 Simpang Kuta Blang, Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe
Bahwa pada saat Terdakwa meminjam uang pada saksi Syamsul Bahri sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ada dibuat 2 (dua) buah Akte yaitu Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Menjual di Notaris Cut Artian Delina, SH ;
Bahwa yang menjamin dan menandatangani akte Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Menjual kepada saksi Syamsul Bahri yang dibuat di Notaris Cut Artian Delina, SH adalah Terdakwa bersama saksi Khalslinda (ibu kandung saksi);
Bahwa saksi, Terdakwa, saksi Khalslinda dan saksi Imam Muslem mengetahui apa isi dari Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Menjual kepada saksi Syamsul Bahri yang dibuat di Notaris Cut Artian Delina, SH tersebut pada saat menandatangani surat tersebut;
Bahwa setelah ditandatangani kedua akte tersebut oleh Terdakwa dan saksi Khalslinda maka kedua akte beserta sertipikat tanah beserta bangunan tersebut diberikan kepada saksi Syamsul Bahri setelah itu saksi Syamsul Bahri baru memberikan uang pinjaman tersebut kepada Terdakwa sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa kemudian rumah tersebut disewakan oleh Terdakwa pada bulan Juni 2014 kepada saksi Doni Ardhi Ginting;
Bahwa yang menyewa rumah adalah saksi Doni Ardhi Ginting untuk sebuah perusahaan dari Jakarta sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) selama jangka waktu 1 (satu) tahun;
Bahwa sekarang tanah beserta bangunan diatasnya tersebut ditempati oleh Perusahaan pemasangan pipa gas yaitu PT. Pratiwi Putri Sulung dari Jakarta;
Bahwa perusahaan PT. Pratiwi Putri Sulung dari Jakarta menempati rumah tersebut dari awal bulan Juni 2014 yang disewa selama 1 (satu) tahun dengan harga sewa Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
5. Saksi Khalslinda Binti Abdullah Arbi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui tentang perkara hutang piutang dengan jaminan tanah beserta bangunan diatasnya milik orang suami saksi (Terdakwa) yang terletak di Jalan Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa suami saksi meminjam uang kepada saksi Syamsul Bahri sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan jaminan tanah beserta bangunan diatasnya milik suami saksi (Terdakwa) yang terletak di Jalan Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa Terdakwa meminjam uang dari saksi Syamsul Bahri pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2012 sekira pukul 12.45 WIB bertempat di Kantor Notaris Cut Artian Delina, S.H di Jl. Kenari No. 2 Simpang Kuta Blang, Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa pada saat Terdakwa meminjam uang pada saksi Syamsul Bahri sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ada dibuat 2 (dua) buah Akte yaitu Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Menjual di Notaris Cut Artian Delina, SH ;
Bahwa yang menjamin dan menandatangani akte Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Menjual kepada saksi Syamsul Bahri yang dibuat di Notaris Cut Artian Delina, SH adalah Terdakwa bersama saksi Khalslinda (istri Terdakwa)
Bahwa Terdakwa, saksi Khalslinda, saksi Agus Salim dan saksi Imam Muslem mengetahui apa isi dari Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Menjual kepada saksi Syamsul Bahri yang dibuat di Notaris Cut Artian Delina, SH tersebut pada saat menandatangani surat tersebut;
Bahwa setelah ditandatangani kedua akte tersebut oleh Terdakwa dan saksi Khalslinda maka kedua akte beserta sertipikat tanah beserta bangunan tersebut diberikan kepada saksi Syamsul Bahri setelah itu saksi Syamsul Bahri baru memberikan uang pinjaman tersebut kepada Terdakwa sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa kemudian rumah tersebut disewakan oleh Terdakwa pada bulan Juni 2014 kepada saksi Doni Ardhi Ginting;
Bahwa yang menyewa rumah adalah saksi Doni Ardhi Ginting untuk sebuah perusahaan dari Jakarta sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) selama jangka waktu 1 (satu) tahun;
Bahwa sekarang tanah beserta bangunan diatasnya tersebut ditempati oleh Perusahaan pemasangan pipa gas yaitu PT. Pratiwi Putri Sulung dari Jakarta;
Bahwa perusahaan PT. Pratiwi Putri Sulung dari Jakarta menempati rumah tersebut dari awal bulan Juni 2014 yang disewa selama 1 (satu) tahun dengan harga sewa Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
6. Saksi Doni Ardhi Ginting Bin Saiful Bahri Ginting, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan berkenaan dengan perkara sewa menyewa tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Desa Padang Sakti, Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 sekira pukul 10.00 Wib saksi lagi mencari rumah sewa untuk PT. Pratiwi Putri Sulung lalu saksi melihat ada rumah yang disewakan di Desa Padang Sakti No. 5 Kec. Muar Satu Kota Lhokseumawe.
Bahwa kemudian saksi mendatangi rumah tersebut dan berjumpa dengan penjaga rumah tersebut dan setelah saksi tanyakan bahwa rumah tersebut
milik Terdakwa dan rumah tersebut disewakan;
Bahwa kalau saksi mau menyewa tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Desa Padang Sakti, Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe tersebut disuruh telfon sdr. Agus Salim yaitu anak Terdakwa dan diberikan nomor handphonenya;
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 20 Juni 2014 sekira Pukul 09.00 Wib saksi bertemu dengan Terdakwa dan saksi Agus Salim di kantor Geuchik Desa Padang Sakti kota Lhokseumawe ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa dan saksi Agus Salim mengatakan bahwa tanah dan rumah ini tidak ada masalah sambil menunjukkan foto copy sertifikat kepada saksi;
Bahwa setelah itu saksi selaku humas PT. Pratiwi putri Sulung dengan Terdakwa dan saksi agus Salim membuat surat perjanjian sewa menyewa tanah serta bangunan yang letaknya di Desa Padang Sakti No. 5 Kec. Muara Satu kota Lhokseumawe;
Bahwa tanah beserta bangunan diatasnya tersebut disewakan oleh Terdakwa kepada saksi selama 1 (satu) tahun sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) di kantor Geuchik Desa Padang sakti dan yang disaksikan oleh ketua Pemuda Desa Padang Sakti dan Geuchik Desa Padang Sakti;
Bahwa sebulan kemudian saksi Syamsul Bahri mendatangi Rumah tersebut dan berjumpa dengan saksi dan bertanya apakah saksi yang menyewa tanah dan rumah ini dan saksi membenarkannya;
Bahwa saksi Syamsul Bahri mengatakan bahwa rumah ini ada sangkut hutang piutang dengan saksi Syamsul Bahri dan saksi mengatakan bahwa silahkan menghubung Terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 oktober 2014 sdr. SYAMSUL BAHRI mendatangi rumah tersebut dan menjumpai saksi dan menunjukkan sertifikat atas nama anak saksi Syamsul Bahri yang bernama Riyaldi Syadli;
Bahwa kemudian saksi Syamsul Bahri meminta uang sewa rumah tersebut kepada saksi, lalu saksi mengatakan bahwa uang sewa rumah ini sudah saksi serahkan kepada Terdakwa pada bulan Juni 2014 ;
Bahwa perusahaan PT. Pratiwi Putri Sulung menyewa rumah tersebut untuk dijadikan kantor/mess;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
7. Saksi Cut Artian Delina Binti Teuku Arbi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah sebagai Notaris/PPAT yang membuat akta tentang Surat Kuasa Menjual Nomor : 15 dan Surat Pengakuan Hutang nomor 14 antara Terdakwa dengan saksi Syamsul Bahri;
Bahwa diangkat menjadi Notaris/PPAT pada tanggal 4 desember 2003 Nomor : 41-X.A-2003 sebagai Notaris/PPAT sudah sekitar 11 (senbelas) tahun ;
Bahwa yang datang ke kantor saksi untuk membuat Surat Pengakuan Hutang Nomor 14 dan Surat Kuasa Menjual Nomor 15 adalah Terdakwa istrinya, Khalslinda (Istri Terdakwa) dan saksi Syamsul Bahri;
Bahwa yang berhutang adalah Terdakwa dan yang memberikan hutang adalah saksi Syamsul Bahri sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan jaminan sertifikat Hak Milik Nomor 469 atas tanah seluas 814 M2 (delapan ratus empat belas) meter persegi beserta bangunan/rumah diatasnya yang terletak di jalan Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe;
Bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor 14 dan Surat Kuasa Menjual Nomor 15 dibuat pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2012, sekira pukul 12.55 WIB bertempat di Kantor saksi di Jln. Kenari No. 2 Desa Kuta Balng, Desa Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa yang meminta dibuatkan Surat Kuasa Menjual dan Akta Pengakuan Hutang adalah Terdakwa karena saat itu Terdakwa hendak meminjam uang dari saksi Syamsul Bahri; dengan jaminan sertifikat hak milik Nomor : 469 atas nama H.M. Yahya Syeh (Terdakwa) ;
Bahwa selanjutnya saksi membuat Akta Surat Pengakuan Hutang Nomor 14 dan Surat Kuasa Menjual Nomor 15 dengan disepakati oleh kedua belah pihak yaitu Terdakwa dengan saksi Syamsul Bahri;
Bahwa jatuh tempo atau pembayaran kembali terhadap hutang tersebut adalah selama 1 (satu) Tahun terhitung dari tanggal 15 Oktober 2012 sampai dengan 15 Oktober 2013, seandainya hutang tersebut tidak bisa dibayar, maka sertifikat hak milik tersebut dapat dijual oleh sdr. Syamsul Bahri sesuai dengan kesepakatan didalam Surat Kuasa Menjual Nomor 14 tertanggal 15 Oktober 2012;
Bahwa setelah kedua surat tersebut dibuat oleh saksi, selanjutnya saksi Syamsul Bahri memberikan pinjaman uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
8. Saksi Bukhari Muhammad, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui ada Surat Pengakuan Hutang nomor 14 dan Surat Kuasa Menjual Nomor : 15 antara Terdakwa dengan saksi Syamsul Bahri;
Bahwa kedua surat tersebut dibuat pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2012 bertempat di kantor Notaris/PPAT Cut Artian Delina, SH di Jalan Kenari No. 02 Desa Kuta Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa dalam Surat Pengakuan Hutang tersebut Terdakwa berhutang pada saksi Syamsul Bahri sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan jaminan sertifikat Hak Milik Nomor 469 milik Terdakwa atas tanah seluas 814 M2 (delapan ratus empat belas) meter persegi beserta bangunan/rumah diatasnya yang terletak yang terletak di jalan Medan Banda Aceh, Desa Padang Sakti Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe;
Bahwa yang menandatangani Surat Pengakuan Hutang Nomor 14 dan Surat Kuasa Menjual Nomor 15 tersebut terdakwa dan saksi KHASLINDA (istri Terdakwa) saksi Imam dan saksi Syamsul Bahri.
Bahwa kemudian saksi membuat Surat Kuasa Menjual dan Akta Pengakuan hutang dengan disepakati oleh kedua belah pihak, yang mana jatuh tempo pembayaran kembali uang selama 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal 15 oktober 2012 sampai dengan 15 Oktober 2013.
Bahwa seandainya hutang tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa maka sertifikat Hak Milik Nomor 469 tersebut dapat dijual oleh saksi Syamsul Bahri sesuai dengan kesepakatan di dalam surat Kuasa Menjual Nomor 15;
Bahwa tanah bersertifikat Nomor 469 telah dijual oleh saksi Syamsul Bahri kepada saksi Riyaldi Syadly dengan harga Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan terlebih dahulu memberikan uang panjar pada kepada sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan akan dilunasi setelah proses balik nama selesai;
Bahwa sertifikat Nomor 469 telah selesai dibalik nama menjadi Hak Milik atas nama saksi Riyaldy Syadly pada tanggal 1 September 2014 dan telah didaftarkan dikantor pertanahan (BPN) pada tanggal 4 September 2014.
Bahwa saksi Riyaldy Syadly juga telah membayar kewajiban lainnya yaitu membayar PPN dan PPH atas balik nama tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) yaitu :
Saksi Muzakir di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai tukang dan yang menjaga rumah Terdakwa yang terletak di jalan Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah menyewakan tanah beserta rumah diatasnya yang terletak di jalan Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe kepada orang lain;
Bahwa waktu itu pada bulan April 2014 datang saksi Doni Ardhi Ginting yang ingin menyewa rumah Terdakwa untuk sebuah perusahaan dari Jakarta lalu saksi menjumpakan saksi Doni Ardhi Ginting dengan saksi Agus Salim (Anak Kandung Terdakwa) ;
Bahwa tanah beserta rumah diatasnya yang terletak di jalan Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe sekarang masih dalam status sewa/menyewa ;
Bahwa tanah beserta rumah diatasnya yang terletak di jalan Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe yang menyewakan adalah Terdakwa kepada saksi Doni Ardhi Ginting untuk sebuah perusahaan dari Jakarta;
Bahwa setahu saksi rumah tersebut sekarang masih milik terdakwa;
Bahwa perilaku terdakwa dalam keseharian di kampong adalah orangnya baik dan beliau adalah sebagai anggota Tuha Peut di Kampung ;
Bahwa setahu saksi terdakwa tidak pernah membuat kesalahan di Kampung dan terdakwa tidak pernah membohongi orang lain;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui tentang adanya Surat Kuasa kepada saksi Syamsul Bahri dan tentang Surat pengakuan Hutang;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi Afrinal di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi Terdakwa memiliki sebidang tanah dan rumah di Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang sewa menyewa tanah beserta rumah diatasnya milik Terdakwa yang terletak di Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menempati rumah Terdakwa sekarang;
Bahwa perilaku terdakwa dalam kesehariannya orangnya baik, jujur dan belum pernah membuat kesalahan dan di Kampung terdakwa menjabat sebagai Bendahara Sosial dan selama menjabat bendahara sosial beliau belum pernah terjadi kesalahan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi Muhammad Suheri di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi terdakwa memiliki tanah beserta rumah diatasnya di Jalan Medan- Banda Aceh Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi tidak tahu hal tentang sewa menyewa rumah milik Terdakwa di Jalan Medan- Banda Aceh Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menempati rumah Terdakwa sekarang;
Bahwa perilaku terdakwa dalam kesehariannya orangnya baik, jujur dan belum pernah membuat kesalahan dan di Kampung terdakwa menjabat sebagai Bendahara Sosial dan selama menjabat bendahara sosial beliau belum pernah terjadi kesalahan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dan atau surat bukti sebagai berikut:
1 (satu) rangkap Minuta Surat Kuasa Menjual Nomor : 15 tanggal 15 Oktober 2012 yang dibuat oleh Kantor Notaris PPAT CUT ARTIAN DELINA, SH Alamat Jl. Jl. Kenari No. 02 Simpang Kuta Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
1 (satu) Lembar Kwitansi Sewa Rumah Di Jln. Medan- B. Aceh yang terhitung dari tanggal 20 juni 2014 sampai dengan tanggl 20 juni 2015 yang disaksikan kepala Desa dan Perangkat Desa Padang Sakti yang ditandatangani oleh sdr. MUHAMMAD YAHYA SYEH diatas materai 6000.
Dikembalikan kepada Doni Ardhi Ginting Bin Saiful Bahri Ginting
- 1 (satu) Rangkap Sertifikat HAK : MILIK ASLI dengan No. 469 atas nama RIYALDI SYADLI.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pinjaman Uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan Akte pengakuan Hutang No. 14 Tanggal 15 oktober 2012 yang di tanda tangani oleh MUHAMMAD YAHYA SYEH diatas materai 6000 kepada Bpk SYAMSUL BAHRI M. ALI.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi yang isinya adalah Panjar pembelian rumah dan tanah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) di Jl. B. Aceh-medan Desa Padang Sakti Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe Sertifikat No. 469 atas nama MUHAMMAD YAHYA SYEH, dan sisanya dilunasi setelah dibalik nama ke RIYALDY SYADLI.
- 1 (satu) Rangkap Akte Pengakuan Hutang Nomor : 14 yang dibuat oleh Notaris CUT ARTIAN DELINA, SH.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ada perkara hutang piutang dengan saksi Syamsul Bahri dengan jaminan tanah beserta bangunan diatasnya milik orang suami saksi (Terdakwa) yang terletak di Jalan Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa Terdakwa ada meminjam uang kepada saksi Syamsul Bahri sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan jaminan tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe;
Bahwa Terdakwa meminjam uang dari saksi Syamsul Bahri pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2012 sekira pukul 12.45 WIB bertempat di Kantor Notaris Cut Artian Delina, S.H di Jl. Kenari No. 2 Simpang Kuta Blang, Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa pada saat Terdakwa meminjam uang pada saksi Syamsul Bahri sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ada dibuat 2 (dua) buah Akte yaitu Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Menjual di Notaris Cut Artian Delina, SH ;
Bahwa yang menjamin dan menandatangani akte Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Menjual kepada saksi Syamsul Bahri yang dibuat di Notaris Cut Artian Delina, SH adalah Terdakwa bersama saksi Khalslinda (istri Terdakwa)
Bahwa Terdakwa, saksi Khalslinda, saksi Agus Salim dan saksi Imam Muslem (anak Terdakwa) mengetahui apa isi dari Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Menjual kepada saksi Syamsul Bahri yang dibuat di Notaris Cut Artian Delina, SH tersebut pada saat menandatangani surat tersebut;
Bahwa setelah ditandatangani kedua akte tersebut oleh Terdakwa dan saksi Khalslinda maka kedua akte beserta sertifikat tanah dan bangunan tersebut diberikan kepada saksi Syamsul Bahri dan setelah itu saksi Syamsul Bahri baru memberikan uang pinjaman tersebut kepada Terdakwa sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa kemudian rumah tersebut disewakan oleh Terdakwa pada bulan Juni 2014 kepada saksi Doni Ardhi Ginting;
Bahwa yang menyewa rumah adalah saksi Doni Ardhi Ginting untuk sebuah perusahaan dari Jakarta sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) selama jangka waktu 1 (satu) tahun;
Bahwa sekarang tanah beserta bangunan diatasnya tersebut ditempati oleh Perusahaan pemasangan pipa gas yaitu PT. Pratiwi Putri Sulung dari Jakarta;
Bahwa perusahaan PT. Pratiwi Putri Sulung dari Jakarta menempati rumah tersebut dari awal bulan Juni 2014 yang disewa selama 1 (satu) tahun dengan harga sewa Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, Terdakwa mengadakan perjanjian dengan saksi Syamsul bahri yaitu meminjam uang milik saksi Syamsul Bahri sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan jaminan tanah beserta bangunan diatasnya dengan sertifikat Nomor 469 yang terletak di Jalan Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe berdasarkan perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris Cut artian Delina yaitu Surat Pengakuan Hutang Nomor 14 tanggal 15 Oktober 2015 dan Surat Kuasa Menjual Nomor 15 tanggal 15 Oktober 2015;
Bahwa benar, apabila uang Terdakwa tidak dibayar selama jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penandatanganan Akta Pengakuan Hutang (15 Oktober 2012), saksi Syamsul Bahri berhak menjual tanah beserta rumah diatasnya kepada pihak lain;
Bahwa benar, sampai dengan jatuh temponya perjanjian tersebut yaitu tanggal 15 Oktober 2013 Terdakwa belum/tidak dapat membayar hutangnya kepada saksi Syamsul Bahri;
Bahwa benar, kemudian saksi Syamsul Bahri menjual tanah beserta rumah yang menjadi jaminan hutang tersebut kepada saksi Riyaldy Syadly seharga Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan saksi Riyaldy Syadly telah membayar panjar sejumlah Rp. 100.000.000,-(Seratus juta rupiah) sebagaimana kwitansi tanggal 15 Mei 2014 sedangkan sisanya akan dilunasi setelah selesai balik nama sertifikat tanah atas nama saksi Riyaldy Syadly;
Bahwa benar, Terdakwa pada tanggal 20 Juni 2014 telah menyewakan tanah beserta rumah objek jaminan Perjanjian hutang Terdakwa dengan saksi Syamsul Bahri (sertifikat Nomor 469) kepada saksi Doni Ardhi Ginting sejumlah Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) sesuai dengan kwitasi tanggal 20 Juni 2014;
Bahwa benar, tindakan Terdakwa menyewakan tanah dan rumah tersebut kepada saksi Doni Ardhi Ginting tanpa sepengetahuan saksi Syamsul Bahri dan saksi Riyaldy Syadly;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
Dengan sengaja dan melawan hak memiliki suatu barang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” ialah orang/manusia yang berstatus sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/subyeknya atau error in persona ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Setiap Orang dalam surat dakwaannya adalah Terdakwa H. M. Yahya Syeh Bin Tengku Syeh yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut yang duduk sebagai Terdakwa di muka persidangan ini, sehingga benar bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Setiap Orang dalam surat dakwaannya adalah diri Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Hakim berkesimpulan unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2. Dengan sengaja dan melawan hak memiliki suatu barang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja disini adalah adanya kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan undang-undang. Seorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus mengehendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi/ mengerti (weten) akan akibat perbuatan itu;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dengan sengaja terletak mendahului unsur melawan hak memiliki sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, maka sesuai penjelasan di dalam Memorie Van Toelichting WvS haruslah dimaknai bahwa unsur kesengajaan itu haruslah ditujukan pada semua unsur yang ada pada urutan dibelakangnya yaitu unsur melawan hak memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena suatu kejahatan.
Menimbang, bahwa sedang unsur memiliki pada tindak pidana penggelapan adalah merupakan unsur obyektif dan unsur memiliki itu harus ada bentuk/wujudnya, bentuk mana harus sudah selesai dilaksanakan sebagai syarat untuk menjadi selesainya penggelapan sedangkan perbuatan memiliki atas suatu benda yang berada dalam kekuasaannya pengertiannya adalah ia melakukan suatu perbuatan seakan-akan sebagaimana seorang pemilik ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan doktrin dalam ilmu hukum pidana yang dimaksud dengan sengaja yaitu Terdakwa mengetahui dan menginsyafi atau mengira-ngira atas perbuatannya, sedang melawan hak adalah sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan hak orang/pihak lain, sedangkan memiliki apabila dikaitkan dengan sengaja dengan melawan hak, memiliki berarti menguasai suatu benda bertentangan dengan sifat dari hak yang dimiliki atas benda itu (Putusan MARI No.69/K/Kr/1959 tanggal 11 Agustus 1959) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa ternyata :
Bahwa benar, Terdakwa mengadakan perjanjian dengan saksi Syamsul bahri yaitu meminjam uang milik saksi Syamsul Bahri sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan jaminan tanah beserta bangunan diatasnya dengan sertifikat Nomor 469 yang terletak di Jalan Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe berdasarkan perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris Cut artian Delina yaitu Surat Pengakuan Hutang Nomor 14 tanggal 15 Oktober 2015 dan Surat Kuasa Menjual Nomor 15 tanggal 15 Oktober 2015;
Bahwa benar, apabila uang Terdakwa tidak dibayar selama jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penandatanganan Akta Pengakuan Hutang (15 Oktober 2012), saksi Syamsul Bahri berhak berhak menjual tanah beserta rumah diatasnya kepada pihak lain;
Bahwa benar, sampai dengan jatuh temponya perjanjian tersebut yaitu tanggal 15 Oktober 2013 Terdakwa belum/tidak dapat membayar hutangnya kepada saksi Syamsul Bahri;
Bahwa benar, kemudian saksi Syamsul Bahri menjual tanah beserta rumah yang menjadi jaminan hutang tersebut kepada saksi Riyaldy Syadly seharga Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan saksi Riyaldy Syadly telah membayar panjar sejumlah Rp. 100.000.000,-(Seratus juta rupiah) sebagaimana kwitansi tanggal 15 Mei 2014 sedangkan sisanya akan dilunasi setelah selesai balik nama sertifikat tanah atas nama saksi Riyaldy Syadly;
Bahwa benar, Terdakwa pada tanggal 20 Juni 2014 telah menyewakan tanah beserta rumah objek jaminan Perjanjian hutang Terdakwa dengan saksi Syamsul Bahri (sertifikat Nomor 469) kepada saksi Doni Ardhi Ginting sejumlah Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) sesuai dengan kwitasi tanggal 20 Juni 2014;
Bahwa benar, tindakan Terdakwa menyewakan tanah dan rumah tersebut kepada saksi Doni Ardhi Ginting tanpa sepengetahuan saksi Syamsul Bahri dan saksi Riyaldy Syadly;
Menimbang, bahwa jika hal-hal terurai di atas dikaitkan dengan unsur-unsur dari Pasal 372 KUHP yang telah diuraikan di muka, maka perbuatan terdakwa pada dasarnya terbukti karena dengan adanya surat pengakuan hutang kepada Syamsul Bahri Muhammad Ali sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan jangka waktu selama 1 tahun terhitung mulai tanggal dan hari akte ditandatangani yang jatuh tempo tanggal 15 Oktober 2013. Dan juga surat pengakuan hutang tersebut menjelaskan apabila Terdakwa tidak dapat membayar hutangnya tepat waktu, untuk dan atas nama pihak M. Yahya Syeh dan Khalslinda menjual dan memindahtangankan dengan cara apapun juga yang diperbolehkan peraturan yang berlaku kepada siapa pun dengan harga dan syarat serta ketentuan yang dipandang baik oleh pihak kedua (Syamsul Bahri) atas sebidang tanah sertifikat hak milik Nomor 469 tersebut dan atas sebidang
tanah sertifikat hak milik Nomor 469 tersebut, dan juga mereka memberikan kuasa menjual kepada Syamsul Bahri Bin Muhammad Ali;
Berbekal kuasa menjual tersebut Saksi Syamsul Bahri Bin M. Ali, menjual sebidang tanah sertifikat hak milik Nomor 469 tersebut pada tanggal 15 Mei 2014 kepada Riyaldi Syadly, dengan didahului pembayaran panjar sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan sisanya akan dilunasi setelah dilakukan balik nama kepada Riyaldi Syadly ;
Menimbang, bahwa sebelumnya pada hari Jum,at tanggal 20 Juni 2014, sekira pukul 11.00 wib terdakwa menyewakan sebidang tanah serta bangunan yang beralamat di Desa padang Sakti Nomor 5 Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, dikantor Geuchik Desa padang Sakti Kota Lhokseumawe, yang tertuang dalam kwitansi sewa menyewa dari Saudara Doni Ardhi Ginting Bin Saiful Bahri Ginting sebesar Rp.35.000.000,- selama 1 tahun tanpa sepengetahuan dari Riyaldi Syadly;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim meskipun perbuatan terdakwa terbukti menggerakkan saksi Syamsul Bahri untuk membuat hutang, dan hal itu Terdakwa lakukan untuk memperoleh keuntungan dan kemudian Terdakwa melakukan cidera janji kepada saksi Syamsul Bahri karena tidak mengembalikan hutang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan jangka waktu selama 1 tahun terhitung mulai tanggal dan hari akte ditandatangani yang jatuh tempo tanggal 15 Oktober 2013 sesuai dengan surat pengakuan hutang Nomor 14 tanggal 15 Oktober 2012 tersebut tepat pada waktunya; perbuatan terdakwa yang demikian itu tidak bersifat melawan hukum dalam pengertian hukum pidana akan tetapi merupakan suatu Cidera Janji (wanprestasi) yang termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dalam pengertian hukum perdata, yaitu terdakwa telah tidak memenuhi kewajiban yang seharusnya dilakukan atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya dan bertentangan dengan hak subjektif orang lain, dalam hal ini hak saksi Syamsul Bahri untuk memperolah kembali pembayaran hutang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dari terdakwa. Dan faktanya berdasarkan surat pengakuan hutang Nomor 14 tanggal 15 Oktober 2012 dan Surat Kuasa Menjual Nomor 15 tanggal 15 Oktober 2012, terdakwa belum bisa melunasi hutangnya kepada saksi Syamsul Bahri kemudian menyewakan objek jaminan tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan saksi Syamsul Bahri maka dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim hal yang demikian tersebut sudah masuk ke dalam ranah Hukum Perdata yaitu Cidera Janji (Wanpestasi);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka perbuatan Terdakwa telah terbukti menurut hukum sebatas Cidera Janji (Wanprestasi) dalam lingkup Hukum Perdata;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, di mana perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa telah dinyatakan terbukti, tetapi bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan suatu cidera janji (wanprestasi) yang bersifat keperdataan, maka terhadap diri terdakwa harus dinyatakan dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) dan karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya perkara ini dibebankan kepada Negara;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti berupa kuitansi-kuitansi pembayaran uang harus dikembalikan pemiliknya masing-masing (dalam hal ini masing-masing kepada pihak yang berhak), yang selengkapnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;
Memperhatikan, Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 191 ayat (2) KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa H. M. YAHYA SYEH Bin TENGKU SYEH terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana;
Menyatakan bahwa terdakwa H. M. YAHYA SYEH Bin TENGKU SYEH dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;
Memerintahkan agar barang-barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap Minuta Surat Kuasa Menjual Nomor : 15 tanggal 15 Oktober 2012 yang dibuat oleh Kantor Notaris PPAT CUT ARTIAN DELINA, SH Alamat Jl. Jl. Kenari No. 02 Simpang Kuta Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Dikembalikan kepada CUT ARTIAN DELINA, SH;
1 (satu) Lembar Kwitansi Sewa Rumah Di Jln. Medan- B. Aceh yang terhitung dari tanggal 20 Juni 2014 sampai dengan tanggl 20 juni 2015 yang disaksikan kepala Desa dan Perangkat Desa Padang Sakti yang ditandatangani oleh sdr. MUHAMMAD YAHYA SYEH diatas materai 6000,.
Dikembalikan kepada Doni Ardhi Ginting Bin Saiful Bahri Ginting;
1 (satu) Rangkap Sertifikat HAK : MILIK ASLI dengan No. 469 atas nama RIYALDI SYADLI;
1 (satu) Lembar Kwitansi Pinjaman Uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan Akte pengakuan Hutang No. 14 Tanggal 15 Oktober 2012 yang di tanda tangani oleh MUHAMMAD YAHYA SYEH diatas materai 6000 kepada Bpk SYAMSUL BAHRI M. ALI;
1 (satu) Lembar Kwitansi yang isinya adalah Panjar pembelian rumah dan tanah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) di Jl. B. Aceh-medan Desa Padang Sakti Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe Sertifikat No. 469 atas nama MUHAMMAD YAHYA SYEH, dan sisanya dilunasi setelah dibalik nama ke RIYALDY SYADLI;
1 (satu) Rangkap Akte Pengakuan Hutang Nomor : 14 yang dibuat oleh Notaris CUT ARTIAN DELINA, SH;
Dikembalikan kepada RYALDI SYADLI Bin SAMSUL BAHRI;
6. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari Kamis, tanggal 30 April 2015 oleh MUKHLIS, SH. sebagai Hakim Ketua, NASRI, SH., MH dan DENY SYAHPUTRA, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 4 Mei 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ISKANDAR, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh EDWARDO, SH., MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan dihadapan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
NASRI, SH., MH MUKHLIS, SH.
DENY SYAHPUTRA, SH.,MH
Panitera Pengganti,
ISKANDAR, SH