224/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 224/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MUHAIMIN AK Bin ABDUL KADIR
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa MUHAIMIN AK. Bin ABDUL KADIR tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil Truck Tronton warna hijau DA 1840 AL; - 1 (satu) STNK mobil Truck Tronton warna hijau DA 1840 AL; - 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. MUHAIMIN AK; Dikembalikan kepada terdakwa. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna biru DA 2321 EQ; Dikembalikan kepada saksi SARIYAH Binti SI’AS. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).-
P U T U S A N
Nomor 224/Pid.Sus/2016/PN.Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI BARABAI yang mengadili perkara pidana dengan Acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : MUHAIMIN AK. Bin ABDUL KADIR.-
Tempat Tanggal Lahir : Purworejo.-
Umur/Tanggal Lahir : 62 Tahun /25 Agustus 1953.-
Jenis Kelamin : Laki-laki.-
Kebangsaan : Indonesia.-
Tempat Tinggal : Jalan Tembus Agraria, Rt.23/02, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.-
Agama : Islam.-
Pekerjaan : Swasta.-
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan tanggal 16 Juni 2016;
Penangguhan Penahanan oleh penyidik sejak tanggal 17 Juni 2016;
Penuntut Umum, terdakwa ditahan dalam status Tahanan Kota Barabai sejak 29 Agustus 2016 sampai dengan 17 September 2016;
Perpanjangan Penahanan Kota Barabai dari Ketua Pengadilan Negeri Barabai sejak tanggal 18 September 2016 sampai dengan 12 Oktober 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, terdakwa status tahanan Kota Barabai sejak tanggal 13 Oktober 2016 sampai dengan 11 Nopember 2016;
Wakil Ketua Pegadilan Negeri Barabai sejak tanggal 12 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 10 Januari 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAIMIN AK Bin ABDUL KADIR (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAIMIN AK Bin ABDUL KADIR (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truck Tronton warna hijau DA 1840 AL;
1 (satu) STNK mobil Truck Tronton warna hijau DA 1840 AL;
1 (satu) lembar SIM BII Umum An. MUHAIMIN AK.
Dikembalikan kembalikan yang berhak melalui terdakwa
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna biru DA 2321 EQ
Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi SARIYAH Binti SI’AS (Alm)
Menetapkan agar terdakwa jika dinyatakan bersalah dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan menyesal atas perbuatannya dan memohon agar di jatuhkan putusan seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarka surat dakwaan sebagai berikut:
-------- Bahwa terdakwa MUHAIMIN AK Bin ABDUL KADIR (Alm) pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 sekitar jam 06.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2016 bertempat di Jalan A. Yani Km 178 Desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa serta mengadili, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Awalnya pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 sekitar jam 06.00 wita bertempat di Jalan A. Yani Km 178 Desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdakwa MUHAIMIN AK Bin ABDUL KADIR (Alm) mengemudikan mobil truck tronton warna hijau dengan Nopol DA 1840 AL dari arah Banjarmasin menuju arah Tanjung yang mana di sebelah terdakwa ada saksi SUDIATI Binti KARYO REJO (Alm), pada waktu yang bersamaan didepan mobil terdakwa dengan arah yang sama ada sebuah sepeda motor Honda Supra warna biru dengan Nopol DA 2321 EQ yang dikendarai oleh korban KURMADI sambil membawa sebuah pancing yang terbuat dari bambu dengan panjang diperkirakan 7 meter dimana posisi pancing tersebut berada dibahu kiri korban. Selanjutnya terdakwa berusaha mendahului sepeda motor korban lalu diingatkan oleh saksi SUDIATI Binti KARYO REJO (Alm) untuk berhati-hati karena di depan ada pengendara motor yang membawa pancing namun terdakwa tetap berusaha mendahului dan terdakwa tidak memperhitungkan jarak antara mobil dan sepeda motor ketika mendahului, sehingga mengakibatkan pancing yang dibawa korban menyangkut ke sisi kiri dinding belakang mobil sehingga pancing tersebut menempel di dinding sisi mobil truck tronton sehingga mengakibatkan korban terjatuh kebawah truck lalu kedua kaki korban terlindas oleh ban belakang sebelah kiri mobil truck yang dikendarai terdakwa ------------------------------
Bahwa kondisi jalan lurus, marka jalan ada, arus lalin sepi, cuaca cerah pagi hari dan titik awal terjadinya kecelakaan pada bagian sisi kiri kontainer mobil truck Tronton Hino warna Hijau DA 1840 DB tersangkut pancing korban kemudian korban terjatuh keaspal sehingga kaki korban terlindas oleh ban kiri belakang di jalur kiri menuju Tanjung.---------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban KURMADI mengalami luka robek di lutut kiri dan patah lutut kiri dn kemudian meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD H. Damanhuri Barabai NO.KH.370/44/Katib/2016 tanggal 20 Juni 2016, terhadap KURMADI yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. GILANG NISPU SAPUTRA selaku Dokter Pemeriksa dan hasil pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan :
-
Keadaan umum : Pasien datang dalam keadaan sadar. ----------
Pemeriksaan Fisik Kepala : Tidak ditemukan adanya kelainan ----------------------
Leher : Tidak ditemukan adanya kelainan ---------------
Dada : Tidak ditemukan adanya kelainan ---------------
Punggung : Tidak ditemukan adanya kelainan --------------------
Pinggang : Memar pada pinggang kanan dengan ukuran sepuluh kali lima centimeter------------------------
Pinggul : Memar pada pinggul kanan dengan ukuran lima belas kali sepuluh centi meter----------------------
Anggota Gerak Atas Kanan : Tidak ditemukan adanya kelainan --------------
Kiri : Tidak ditemukan adanya kelainan ----------------
Anggota Gerak Bawah Kanan : Luka robek pada lutut dengan ukuran tiga kali dua puluh centi meter-
Luka robek pada bagian belakang lutut dengan ukuran satu kali dua centi meter------------------
Patah tulang pada bagian betis-----------------
Kiri : Luka robek pada bagian belakang lutut dengan ukuran lima kali lima belas centi meter--------
Luka robek pada pergelangan kaki dengan ukuran satu kali sepuluh centi meter--------------------
Patah tulang pada bagian betis----------------
Kemaluan : Tidak ditemukan adanya kelainan ------------
Kesimpulan : Pasien datang dalam keadaan sadar
Terdapat memar pada pinggang kanan
Terdapat memar pada pinggul kanan
Terdapat luka robek pada lutut kaki kanan
Terdapat luka robek pada bagian belakang lutut kaki kanan
Terjadi patah tulang pada betis kaki kanan
Terdapat luka robek pada bagian belakang lutut kaki kiri
Terdapat luka robek pada pergelangan kaki kiri
Terjadi patah tulang pada betis kaki kiri
Setelah mendapatkan tindakan di Instalasi Gawat Darurat beberapa jam mengalami penurunan kesadaran dan akhirnya pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul sepuluh sembilan belas menit waktu indonesia tengah.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 440/0602/SKM/RSUD-BRB/2016 Tanggal 14 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. GILANG NISPU SAPUTRA selaku Dokter Pemeriksa menerangkan bahwa korban KURMADI telah meninggal dunia di Ruang Instalasi Gawat Darurat RSUD H. Damanhuri Barabai, pada hari Senin Tanggal 14 Juni 2016 pukul 10.19 Wita.-------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SUDIATI Binti KARYO REJO (Alm), atas keterangan saksi yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 sekitar jam 06.00 wita bertempat di Jalan A. Yani Km 178 Desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Truck Tronton kontra sepeda motor Honda Supra dimana terdakwa mengemudikan mobil truck tronton warna hijau dengan Nopol DA 1840 AL dari arah Banjarmasin menuju arah Tanjung yang mana di sebelah terdakwa ada saksi SUDIATI (istri terdakwa), pada waktu yang bersamaan di depan mobil terdakwa dengan arah yang sama ada sebuah sepeda motor Honda Supra warna biru dengan Nopol DA 2321 EQ yang dikendarai oleh korban KURMADI sambil membawa sebuah pancing yang terbuat dari bamboo dengan panjang diperkirakan 7 meter dimana posisi pancing tersebut berada di bahu kiri korban. Selanjutnya terdakwa berusaha mendahului sepeda motor korban lalu diingatkan oleh saksi SUDIATI Binti KARYO REJO (Alm) untuk berhati-hati karena di depan ada pengendara motor yang membawa pancing namun terdakwa tetap berusaha mendahului dan terdakwa tidak memperhitungkan jarak antara mobil dan sepeda motor ketika mendahului, sehingga mengakibatkan pancing yang dibawa korban menyangkut ke sisi kiri dinding mobil sehingga pancing tersebut menempel di dinding sisi mobil truck tronton sehingga mengakibatkan korban terjatuh ke bawah truck lalu kedua kaki korban terlindas oleh ban belakang sebelah kiri mobil truck yang dikendarai terdakwa;
Bahwa saksi tidak mendengar terdakwa membunyikan klakson untuk memperingati pengendara motor yaitu korban;
Bahwa saksi pada saat kejadian tidak tidur dan mengetahui kejadian tersebut
Bahwa korban mengalami luka dibagian kaki dan meninggal di rumah sakit dimana pada saat kejadian kondisi jalan lurus dan baik, marka jalan ada, arus lalu lintas sepi cuaca cerah pagi hari;
Bahwa setelah kejadian keluarga terdakwa dengan keluarga korban telah melakukan perdamaian.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi SARIYAH Binti SI’AS (Alm), pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 sekitar jam 06.00 wita bertempat di Jalan A. Yani Km 178 Desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa yang mengalami kecelakaan adalah suami saksi yaitu korban KURMADI dengan pengemudi truk tronton yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan tersebut dari tetangga yang memberikan kabar bahwa korban telah mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saat belum terjadi kecelakaan, korban pamit kepada saksi untuk memancing ke desa Pulao Damar dan berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra warna biru dengan Nopol DA 2321 EQ milik korban;
Bahwa sepengetahuan sepeda motor Honda Supra warna biru dengan Nopol DA 2321 EQ keadaanya baik dan lampu penerangan menyala;
Bahwa setelah kejadian terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan.
Saksi MUHAMAD ARIFIN Bin ERMANSYAH BRAHIM, didepan persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 sekitar jam 06.00 wita bertempat di Jalan A. Yani Km 178 Desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa yang mengalami kecelakaan adalah mertua saksi yaitu korban KURMADI dengan pengemudi truk tronton yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan tersebut ketika korban tergeletak di rumahnya lalu saya membawa ke rumah sakit damanhuri
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka robek di lutut kiri dan patah lutut kiri serta robek kaki kanan dan meninggal dunia di rumah sakit Damanhuri sekitar jam 10.30 Wita;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi REZI NOPRIANDI Bin AGUSHAR, didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 sekitar jam 06.00 wita bertempat di Jalan A. Yani Km 178 Desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa saksi adalah Petugas Kepolisian yang sedang melaksanakn piket, kemudian menerima laporan bahwa telah terjadi kecelakaan di Jalan A. Yani Km 178 Desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah setelah itu saksi beserta anggota lainnya mendatangi daerah tersebut;
Bahwa setelah ditempat kejadian barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra warna biru dengan Nopol DA 2321 EQ dan mobil truck tronton warna hijau dengan Nopol DA 1840 AL sudah diamankan di Polsek BAU dan saksi memeriksa pecahan kaca di tempat kejadian;
Bahwa kondisi aspal jalan baik, marka jalan garis membujur penuh atau tidak terputus menyatakan bahwa pengemudi dilarang melintasi marka tersebut;
Bahwa berdasarkan pasal 112 ayat (2) UULAJ tahun 2009 pengemudi kendaraan yang akan berpindah jalur atau bergerak kesamping, wajib mengamati situasi lalu lintas didepan, disamping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat;
Bahwa berdasarkan pasal 106 ayat (4) butir b setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mematuhi ketentuan marka jalan;
Bahwa terdakwa tidak memberikan isyarat pada saat mendahului korban dengan klakson dan tidak memperhatikan marka jalan yaitu garis membujur penuh yang menandakan tidak boleh melintasi marka tersebut;
Bahwa perkenaan tabrakan pada bagian dinding kiri bak mobil kemudian mengenai bambu pancing selanjutnya korban jatuh keaspal dan korban terlindas oleh ban truk sebelah kiri belakang, titik tabrak berada di jalur kiri menuju balangan;
Bahwa jalan sempit jika mobil jenis tronton menyusul maka akan mengambil jalur kiri ;
Bahwa saksi mengecek keadaan korban di RSUD Damanhuri dan korban telah meninggal dunia;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Menimbang, bahwa telah dibacakan Visum Et Repertum RSUD H. Damanhuri Barabai NO.KH.370/44/Katib/2016 tanggal 20 Juni 2016 dengan kesimpulan :
Pasien datang dalam keadaan sadar
Terdapat memar pada pinggang kanan
Terdapat memar pada pinggul kanan
Terdapat luka robek pada lutut kaki kanan
Terdapat luka robek pada bagian belakang lutut kaki kanan
Terjadi patah tulang pada betis kaki kanan
Terdapat luka robek pada bagian belakang lutut kaki kiri
Terdapat luka robek pada pergelangan kaki kiri
Terjadi patah tulang pada betis kaki kiri
Setelah mendapatkan tindakan di Instalasi Gawat Darurat beberapa jam mengalami penurunan kesadaran dan akhirnya pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul sepuluh sembilan belas menit waktu indonesia tengah.
Menimbang, bahwa telah dibacakan Surat Keterangan Kematian Nomor 440/0602/SKM/RSUD-BRB/2016 Tanggal 14 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. GILANG NISPU SAPUTRA selaku Dokter Pemeriksa menerangkan bahwa korban KURMADI telah meninggal dunia di Ruang Instalasi Gawat Darurat RSUD H. Damanhuri Barabai, pada hari Senin Tanggal 14 Juni 2016 pukul 10.19 Wita;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 sekitar jam 06.00 wita bertempat di Jalan A. Yani Km 178 Desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah terjadi kecelakaan lau lintas antara truk tronton dengan sepda motor Honda Supra dimana terdakwa yang mengemudikan mobil truck tronton warna hijau dengan Nopol DA 1840 AL dari arah Banjarmasin menuju arah Tanjung yang mana di sebelah terdakwa ada saksi SUDIATI Binti KARYO REJO (istri terdakwa), pada waktu yang bersamaan di depan mobil terdakwa tersebut dengan arah yang sama ada sebuah sepeda motor Honda Supra warna biru dengan Nopol DA 2321 EQ yang dikendarai oleh korban KURMADI;
Bahwa korban KURMADI dengan mengendarai sepeda motor pada saat itu sambil membawa sebuah pancing yang terbuat dari bambu dengan panjang diperkirakan 7 (tujuh) meter dimana posisi pancing tersebut berada di bahu kiri korban, selanjutnya terdakwa berusaha mendahului sepeda motor korban lalu diingatkan oleh saksi SUDIATI Binti KARYO REJO (Alm) untuk berhati-hati karena di depan ada pengendara motor yang membawa pancing namun terdakwa tetap berusaha mendahului dan terdakwa tidak memperhitungkan jarak antara mobil dan sepeda motor ketika mendahului, sehingga mengakibatkan pancing yang dibawa korban menyangkut ke sisi kiri dinding mobil sehingga pancing tersebut menempel di dinding sisi mobil truck tronton sehingga mengakibatkan korban KURMADI terjatuh ke bawah truck lalu kedua kaki korban terlindas oleh ban belakang sebelah kiri mobil truck yang dikendarai terdakwa;
Bahwa terdakwa membunyikan klakson untuk memperingati korban KURMADI, kemudian KURMADI minggir ke kiri yang menyebabkan ujung tongkat pancing yang dibawa KURMADI menjadi kekanan mendekati truk yang dikendarai terdakwa dimana pada saat itu terdakwa posisi mendahului sepeda motor yang dikendarai korban KURMADI akibatnya ujung pancing nyangkut pada truk tronton yang mengakibatkan korban KURMADI tertarik kebawah truck dan mengakibatkan KURMADI meninggal dunia;
Bahwa korban KURMADI mengalami luka dibagian kaki dan meninggal di rumah sakit,
Bahwa kondisi jalan lurus dan baik, marka jalan ada, arus lalu lintas sepi cuaca cerah pagi hari;
Bahwa setelah kejadian terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban KURMADI;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa didepan persidangan Jaksa Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truck Tronton warna hijau DA 1840 AL;
1 (satu) STNK mobil Truck Tronton warna hijau DA 1840 AL;
1 (satu) lembar SIM BII Umum An. MUHAIMIN AK;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna biru DA 2321 EQ.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yag diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 sekitar jam 06.00 wita bertempat di Jalan A. Yani Km 178 Desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah terjadi kecelakaan lau lintas antara truk tronton dengan sepda motor Honda Supra dimana terdakwa yang mengemudikan mobil truck tronton warna hijau dengan Nopol DA 1840 AL dari arah Banjarmasin menuju arah Tanjung yang mana di sebelah terdakwa ada saksi SUDIATI Binti KARYO REJO (istri terdakwa), pada waktu yang bersamaan di depan mobil terdakwa tersebut dengan arah yang sama ada sebuah sepeda motor Honda Supra warna biru dengan Nopol DA 2321 EQ yang dikendarai oleh korban KURMADI;
Bahwa korban KURMADI dengan mengendarai sepeda motor pada saat itu sambil membawa sebuah pancing yang terbuat dari bambu dengan panjang diperkirakan 7 (tujuh) meter dimana posisi pancing tersebut berada di bahu kiri korban, selanjutnya terdakwa berusaha mendahului sepeda motor korban lalu diingatkan oleh saksi SUDIATI Binti KARYO REJO (Alm) untuk berhati-hati karena di depan ada pengendara motor yang membawa pancing namun terdakwa tetap berusaha mendahului dan terdakwa tidak memperhitungkan jarak antara mobil dan sepeda motor ketika mendahului, sehingga mengakibatkan pancing yang dibawa korban menyangkut ke sisi kiri dinding mobil sehingga pancing tersebut menempel di dinding sisi mobil truck tronton sehingga mengakibatkan korban KURMADI terjatuh ke bawah truck lalu kedua kaki korban terlindas oleh ban belakang sebelah kiri mobil truck yang dikendarai terdakwa;
Bahwa terdakwa membunyikan klakson untuk memperingati korban KURMADI, kemudian KURMADI minggir ke kiri yang menyebabkan ujung tongkat pancing yang dibawa KURMADI menjadi kekanan mendekati truk yang dikendarai terdakwa dimana pada saat itu terdakwa posisi mendahului sepeda motor yang dikendarai korban KURMADI akibatnya ujung pancing nyangkut pada truk tronton yang mengakibatkan korban KURMADI tertarik kebawah truck dan mengakibatkan KURMADI meninggal dunia;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban KURMADI mengalami memar pada pinggang kanan, memar pada pinggul kanan, luka robek pada lutut kaki kanan, luka robek pada bagian belakang lutut kaki kanan, patah tulang pada betis kaki kanan, luka robek pada bagian belakang lutut kaki kiri, luka robek pada pergelangan kaki kiri, patah tulang pada betis kaki kiri, setelah mendapatkan tindakan di Instalasi Gawat Darurat beberapa jam mengalami penurunan kesadaran dan akhirnya pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul sepuluh sembilan belas menit waktu indonesia tengah
Bahwa kondisi jalan lurus dan baik, marka jalan ada, arus lalu lintas sepi cuaca cerah pagi hari;
Bahwa setelah kejadian terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban KURMADI.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa dalam Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menurut ilmu hukum diartikan sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana menurut surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar nama terdakwa MUHAIMIN AK. Bin ABDUL KADIR, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan terdakwa MUHAIMIN AK. Bin ABDUL KADIR, adalah diri terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di depan persidangan Pengadilan Negeri Barabai dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan selama proses pemeriksaan ternyata terdakwa cukup cakap dan mampu untuk menjawab dan menjelaskan duduk perkara sehingga dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa pengertian kelalaian (kealpaan) secara letterlijk tidak ditemukan dalam KUHP, dan berbagai referensi yang kami kumpulan dalam pembahasan ini. Jadi untuk lebih mudah dalam memahami tentang “kealpaan” ada baiknya dikemukakan dalam bentuk contoh sederhana;
Menimbang, bahwa dalam M.v.T (Memorie van Toelichting) dijelaskan bahwa dalam hal kealpaan, pada diri pelaku terdapat:
Kekurangan pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan;
Kekurangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan;
Kekurangan kebijaksanaan (beleid) yang diperlukan.
Menimbang, bahwa pada umumnya, kealpaan dibedakan atas:
1). Kealpaan yang disadari (bewuste schuld), yaitu: disini si pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharap-harap bahwa akibatnya tidak akan terjadi;
2). Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld), yaitu: dalam hal ini si pelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum didepan persidangan, bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 sekitar jam 06.00 wita bertempat di Jalan A. Yani Km 178 Desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah terjadi kecelakaan lau lintas antara truk tronton dengan sepda motor Honda Supra dimana terdakwa yang mengemudikan mobil truck tronton warna hijau dengan Nopol DA 1840 AL dari arah Banjarmasin menuju arah Tanjung yang mana di sebelah terdakwa ada saksi SUDIATI Binti KARYO REJO (istri terdakwa), pada waktu yang bersamaan di depan mobil terdakwa tersebut dengan arah yang sama ada sebuah sepeda motor Honda Supra warna biru dengan Nopol DA 2321 EQ yang dikendarai oleh korban KURMADI;
Bahwa korban KURMADI dengan mengendarai sepeda motor pada saat itu sambil membawa sebuah pancing yang terbuat dari bambu dengan panjang diperkirakan 7 (tujuh) meter dimana posisi pancing tersebut berada di bahu kiri korban, selanjutnya terdakwa berusaha mendahului sepeda motor korban lalu diingatkan oleh saksi SUDIATI Binti KARYO REJO (Alm) untuk berhati-hati karena di depan ada pengendara motor yang membawa pancing namun terdakwa tetap berusaha mendahului dan terdakwa tidak memperhitungkan jarak antara mobil dan sepeda motor ketika mendahului, sehingga mengakibatkan pancing yang dibawa korban menyangkut ke sisi kiri dinding mobil sehingga pancing tersebut menempel di dinding sisi mobil truck tronton sehingga mengakibatkan korban KURMADI terjatuh ke bawah truck lalu kedua kaki korban terlindas oleh ban belakang sebelah kiri mobil truck yang dikendarai terdakwa;
Bahwa terdakwa membunyikan klakson untuk memperingati korban KURMADI, kemudian KURMADI minggir ke kiri yang menyebabkan ujung tongkat pancing yang dibawa KURMADI menjadi kekanan mendekati truk yang dikendarai terdakwa dimana pada saat itu terdakwa posisi mendahului sepeda motor yang dikendarai korban KURMADI akibatnya ujung pancing nyangkut pada truk tronton yang mengakibatkan korban KURMADI tertarik kebawah truck;
Bahwa kondisi jalan lurus dan baik, marka jalan ada, arus lalu lintas sepi cuaca cerah pagi hari;
Menimbang, bahwa atas fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa tetap berusaha mendahului sepeda motor korban KURMADI dan terdakwa tidak memperhitungkan jarak antara mobil dan sepeda motor korban ketika mendahului, dimana terdakwa seharusnya menyadari jalan pada ditempat tersebut sempit dibandingkan dengan ukuran truk yang dibawa terdakwa yang besar sehingga mengakibatkan pancing yang dibawa korban menyangkut ke sisi kiri dinding mobil terdakwa sehingga pancing tersebut menempel di dinding sisi mobil truck tronton mengakibatkan korban KURMADI terjatuh dan tertarik ke bawah truck lalu kedua kaki korban terlindas oleh ban belakang sebelah kiri mobil truck yang dikendarai terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa karena unsur kedua dari pasal ini telah terbukti sah dan meyakinkan, sedangkan unsur ini adalah akibat dari kelalai terdakwa didalam mengendarai truk tersebut yang mengakibatkan korban KURMADI meninggal dunia, hal ini dibuktikan dengan bukti surat yaitu:
Visum Et Repertum RSUD H. Damanhuri Barabai NO.KH.370/44/Katib/2016 tanggal 20 Juni 2016 dengan kesimpulan :
Pasien datang dalam keadaan sadar
Terdapat memar pada pinggang kanan
Terdapat memar pada pinggul kanan
Terdapat luka robek pada lutut kaki kanan
Terdapat luka robek pada bagian belakang lutut kaki kanan
Terjadi patah tulang pada betis kaki kanan
Terdapat luka robek pada bagian belakang lutut kaki kiri
Terdapat luka robek pada pergelangan kaki kiri
Terjadi patah tulang pada betis kaki kiri
Setelah mendapatkan tindakan di Instalasi Gawat Darurat beberapa jam mengalami penurunan kesadaran dan akhirnya pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul sepuluh sembilan belas menit waktu indonesia tengah.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpanuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Truck Tronton warna hijau DA 1840 AL, 1 (satu) STNK mobil Truck Tronton warna hijau DA 1840 AL, 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. MUHAIMIN AK yang telah disita dari terdakwa, maka dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna biru DA 2321 EQ, merupakan milik korban KURMADI maka dikembalikan kepada keluarga korban KURMADI atas nama SARIYAH Binti SI’AS.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban KURMADI meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Antara terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai;
Terdakwa sudah lanjut usia.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijathi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa MUHAIMIN AK. Bin ABDUL KADIR tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Truck Tronton warna hijau DA 1840 AL;
1 (satu) STNK mobil Truck Tronton warna hijau DA 1840 AL;
1 (satu) lembar SIM BII Umum An. MUHAIMIN AK;
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna biru DA 2321 EQ;
Dikembalikan kepada saksi SARIYAH Binti SI’AS.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).-
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, pada hari SENIN, tanggal 5 Desember 2016 oleh RIYONO, SH, MH sebagai Hakim Ketua, HORAS EL CAIRO PURBA, SH, dan NOVITA WITRI, SH, M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 6 Desember 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUHAMAD RAFEI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh MUHAMMAD HERRIS PRIYADI, SH, Penuntut Umum dan terdakwa.
HAKIM KETUA MAJELIS,
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
RIYONO, SH, MH.-
HORAS EL CAIRO PURBA, SH.-
2. NOVITA WITRI, SH.-
PANITERA PENGGANTI,
MUHAMAD RAFEI.-