348/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 348/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GUNARTO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa GUNARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak sebagai pengecer dengan sengaja memperjual belikan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya" sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 59 sak pupuk @ 50 kg jenis pupuk bersubsidi SP-36 Petrokimia Gresik dengan jumlah sekira 2,950 ton ; 196 (seratus sembilan puluh enam) saksi pupuk @ 50 kg jenis pupuk non subsidi merk Phospone Granular 36 (MUTIARA TANI) yang di produksi CV.SURYA CITRA PERKASA INDONESIA dengan jumlah sekitar 9,8 ton ; 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu station wagon, No.Pol. N-659-GQ tahun 1988, warna abu-abu metalik, Noka : S8851355, Nosin : 8383632 an.Sdr. MUCHAMAD TAUFIK alamat Ds.Langlang RT.5 RW.1 Kec.Singosari Kab.Malang beserta STNK nya ; 1 buah alat jahit karung merk "NEULONG" ; 5 (lima) alat gantol karung ; 3 (tiga) buah silet cutter ; dan 1 (satu) buah stop kontak dan seperangkat kabel listrik, dipergunakan dan diputus dalam perkara LANGLANG ASMARANTA ; uang tunai Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 348/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | GUNARTO ; |
| Tempat lahir | : | Malang ; |
| Umur /Tanggal lahir | : | 46 tahun / 5 Desember 1968 ; |
| Jenis Kalamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Desa Dengkol RT.4 RW.1 Kecamatan Singosari Kabupaten Malang ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta ; |
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan penahanan :
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 17 April 2015, No. SP.Han/80/IV/ 2015/Reskrim, sejak tanggal 17 April 2015 s/d tanggal 6 Mei 2015 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 6 Mei 2015, No. B-97/0.5.43.3/ Euh.1/5/2015, sejak tanggal 7 Mei 2015 s/d tanggal 15 Juni 2015 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 11 Juni 2015, No. PRINT-127/ 0.5.43/Euh.2/6/2015, sejak tanggal 11 Juni 2015 s/d tanggal 30 Juni 2015 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 22 Juni 2015, No. 348/Pid. Sus/2015/PN.Kpn, sejak tanggal 22 Juni 2015 s/d tanggal 21 Juli 2015 ;
Penahanan oleh Ketua PN, tanggal 9 Juli 2015, No. 348/Pid.sus/2015, sejak tanggal 22 Juli 2015 s/d tanggal 19 September 2015
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 348/Pid.Sus/2015/PN.Kpn tanggal 22 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 348/Pid.Sus/ 2015/PN.Kpn tanggal 25 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Setelah membaca Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa GUNARTO bersalah melakukan tindak pidana "sebagai pengecer dengan sengaja memperjual belikan pupuk bersubsidi diluar peruntukkan dan/atau diluar wilayah tanggung jawabnya" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal: 21 (1) Jo Pasal 30 (2) Permendag RI No.15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo pasal 6 (1) huruf a Undang-Undang Darurat RI No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana dalam dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GUNARTO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 59 sak pupuk @ 50 kg jenis pupuk bersubsidi SP-36 Petrokimia Gresik dengan jumlah sekira 2,950 ton ; 196 (seratus sembilan puluh enam) saksi pupuk @ 50 kg jenis pupuk non subsidi merk Phospone Granular 36 (MUTIARA TANI) yang di produksi CV.SURYA CITRA PERKASA INDONESIA dengan jumlah sekitar 9,8 ton ; 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu station wagon, No.Pol. N-659-GQ tahun 1988, warna abu-abu metalik, Noka : S8851355, Nosin : 8383632 an.Sdr. MUCHAMAD TAUFIK alamat Ds.Langlang RT.5 RW.1 Kec.Singosari Kab.Malang beserta STNK nya ; 1 buah alat jahit karung merk "NEULONG" ; 5 (lima) alat gantol karung ; 3 (tiga) buah silet cutter ; dan 1 (satu) buah stop kontak dan seperangkat kabel listrik, dipergunakan dan diputus dalam perkara LANGLANG ASMARANTA ; uang tunai Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dirampas untuk negara ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi 1 : MUH. SYAHRONI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini karena saksi telah bekerja bersama-sama teman-teman mengoplos/mencampur pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggai 16 April 2015 ;
Bahwa yang mengajak saksi untuk mengoplos pupuk adalah sdr.LANGLANG ASMARANTO ;
Bahwa awalnya saksi ditelpon LANGLANG ASMARANTA dan dia menawarkan pekerjaan mengoplos / mencampur pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi ;
Bahwa pengoplosan pupuk dilakukan di dekat pemakaman nasrani di Ds. Ketindan Kec. Lawang Kab. Malang;
Bahwa ketika saksi datang ke tempat tersebut, sudah ada beberapa tumpukan sak besar pupuk bersubsidi merk "SP-36" jenis phospat buatan Petrokimia Gresik dan beberapa tumpukan lembaran karung sak bertuliskan "MUTIARA TANI" buatan CV. SURYA CITRA PERKASA ;
Bahwa beberapa lama kemudian datang truck bermuatan pupuk non subsidi tanpa merk ;
Bahwa kemudian saksi bersama teman-teman lain menurunkan pupuk tersebut untuk dilakukan pengoplosan ;
Bahwa caranya adalah dengan membuka satu per satu sak berisi pupuk bersubsidi untuk dikurang sebanyak 5 kg, kemudian ditambah dengan 5 kg pupuk bersubsidi jenis SP-36, lalu dimasukkan/dikemas ke dalam sak bertuliskan "MUTIARA TANI' yang telah disiapkan oleh saksi LANGLANG ASMARANTA ;
Bahwa yang melakukan pengoplosan antara lain saksi , bekerja bersama dengan saksi MOHAMMAD SHOLEH, saksi MISLAN, saksi ARJI bin MISTO, saksi RUDI HARTONO, saksi NUR ALI, saksi YARI dan saksi DENDI WAHYUDI ;
Bahwa perbuatan kami diketahui Petugas yang datang lalu menghentikan semua kegiatan tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa telah membenarkannya ;
Saksi 2 : MISELAN, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini karena saksi telah bekerja bersama-sama teman-teman mengoplos/mencampur pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggai 16 April 2015 ;
Bahwa yang mengajak saksi untuk mengoplos pupuk adalah sdr.LANGLANG ASMARANTO ;
Bahwa awalnya saksi ditelpon LANGLANG ASMARANTA dan dia menawarkan pekerjaan mengoplos / mencampur pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi ;
Bahwa pengoplosan pupuk dilakukan di dekat pemakaman nasrani di Ds. Ketindan Kec. Lawang Kab. Malang;
Bahwa ketika saksi datang ke tempat tersebut, sudah ada beberapa tumpukan sak besar pupuk bersubsidi merk "SP-36" jenis phospat buatan Petrokimia Gresik dan beberapa tumpukan lembaran karung sak bertuliskan "MUTIARA TANI" buatan CV. SURYA CITRA PERKASA ;
Bahwa beberapa lama kemudian datang truck bermuatan pupuk non subsidi tanpa merk ;
Bahwa kemudian saksi bersama teman-teman lain menurunkan pupuk tersebut untuk dilakukan pengoplosan ;
Bahwa caranya adalah dengan membuka satu per satu sak berisi pupuk bersubsidi untuk dikurang sebanyak 5 kg, kemudian ditambah dengan 5 kg pupuk bersubsidi jenis SP-36, lalu dimasukkan/dikemas ke dalam sak bertuliskan "MUTIARA TANI' yang telah disiapkan oleh saksi LANGLANG ASMARANTA ;
Bahwa yang melakukan pengoplosan antara lain saksi, bekerja bersama dengan saksi M.SYAHRONI, saksi MOHAMMAD SHOLEH, saksi MUH. SYAHRONI, saksi ARJI bin MISTO, saksi RUDI HARTONO, saksi NUR ALI, saksi YARI dan saksi DENDI WAHYUDI ;
Bahwa perbuatan kami diketahui Petugas yang datang lalu menghentikan semua kegiatan tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa telah membenarkannya ;
Saksi 3 : YARI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini karena saksi telah bekerja bersama-sama teman-teman mengoplos/mencampur pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggai 16 April 2015 ;
Bahwa yang mengajak saksi untuk mengoplos pupuk adalah sdr.LANGLANG ASMARANTO ;
Bahwa awalnya saksi ditelpon LANGLANG ASMARANTA dan dia menawarkan pekerjaan mengoplos / mencampur pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi ;
Bahwa pengoplosan pupuk dilakukan di dekat pemakaman nasrani di Ds. Ketindan Kec. Lawang Kab. Malang;
Bahwa ketika saksi datang ke tempat tersebut, sudah ada beberapa tumpukan sak besar pupuk bersubsidi merk "SP-36" jenis phospat buatan Petrokimia Gresik dan beberapa tumpukan lembaran karung sak bertuliskan "MUTIARA TANI" buatan CV. SURYA CITRA PERKASA ;
Bahwa beberapa lama kemudian datang truck bermuatan pupuk non subsidi tanpa merk ;
Bahwa kemudian saksi bersama teman-teman lain menurunkan pupuk tersebut untuk dilakukan pengoplosan ;
Bahwa caranya adalah dengan membuka satu per satu sak berisi pupuk bersubsidi untuk dikurang sebanyak 5 kg, kemudian ditambah dengan 5 kg pupuk bersubsidi jenis SP-36, lalu dimasukkan/dikemas ke dalam sak bertuliskan "MUTIARA TANI' yang telah disiapkan oleh saksi LANGLANG ASMARANTA ;
Bahwa yang melakukan pengoplosan antara lain saksi, bekerja bersama dengan saksi M.SYAHRONI, saksi MOHAMMAD SHOLEH, saksi ARJI bin MISTO, saksi RUDI HARTONO, saksi NUR ALI, saksi MISELAN dan saksi DENDI WAHYUDI ;
Bahwa perbuatan kami diketahui Petugas yang datang lalu menghentikan semua kegiatan tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa telah membenarkannya ;
Saksi 4 : RUDI HARTONO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini karena saksi telah bekerja bersama-sama teman-teman mengoplos/mencampur pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggai 16 April 2015 ;
Bahwa yang mengajak saksi untuk mengoplos pupuk adalah sdr.LANGLANG ASMARANTO ;
Bahwa awalnya saksi ditelpon LANGLANG ASMARANTA dan dia menawarkan pekerjaan mengoplos / mencampur pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi ;
Bahwa pengoplosan pupuk dilakukan di dekat pemakaman nasrani di Ds. Ketindan Kec. Lawang Kab. Malang;
Bahwa ketika saksi datang ke tempat tersebut, sudah ada beberapa tumpukan sak besar pupuk bersubsidi merk "SP-36" jenis phospat buatan Petrokimia Gresik dan beberapa tumpukan lembaran karung sak bertuliskan "MUTIARA TANI" buatan CV. SURYA CITRA PERKASA ;
Bahwa beberapa lama kemudian datang truck bermuatan pupuk non subsidi tanpa merk ;
Bahwa kemudian saksi bersama teman-teman lain menurunkan pupuk tersebut untuk dilakukan pengoplosan ;
Bahwa caranya adalah dengan membuka satu per satu sak berisi pupuk bersubsidi untuk dikurang sebanyak 5 kg, kemudian ditambah dengan 5 kg pupuk bersubsidi jenis SP-36, lalu dimasukkan/dikemas ke dalam sak bertuliskan "MUTIARA TANI' yang telah disiapkan oleh saksi LANGLANG ASMARANTA ;
Bahwa yang melakukan pengoplosan antara lain saksi, bekerja bersama dengan saksi M.SYAHRONI, saksi MOHAMMAD SHOLEH, saksi ARJI bin MISTO, saksi NUR ALI, saksi MISELAN, saksi YARI dan saksi DENDI WAHYUDI ;
Bahwa perbuatan kami diketahui Petugas yang datang lalu menghentikan semua kegiatan tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa telah membenarkannya ;
Saksi 5 : MOHAMMAD SOLEH, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini karena saksi telah bekerja bersama-sama teman-teman mengoplos/mencampur pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggai 16 April 2015 ;
Bahwa yang mengajak saksi untuk mengoplos pupuk adalah sdr.LANGLANG ASMARANTO ;
Bahwa awalnya saksi ditelpon LANGLANG ASMARANTA dan dia menawarkan pekerjaan mengoplos / mencampur pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi ;
Bahwa pengoplosan pupuk dilakukan di dekat pemakaman nasrani di Ds. Ketindan Kec. Lawang Kab. Malang;
Bahwa ketika saksi datang ke tempat tersebut, sudah ada beberapa tumpukan sak besar pupuk bersubsidi merk "SP-36" jenis phospat buatan Petrokimia Gresik dan beberapa tumpukan lembaran karung sak bertuliskan "MUTIARA TANI" buatan CV. SURYA CITRA PERKASA ;
Bahwa beberapa lama kemudian datang truck bermuatan pupuk non subsidi tanpa merk ;
Bahwa kemudian saksi bersama teman-teman lain menurunkan pupuk tersebut untuk dilakukan pengoplosan ;
Bahwa caranya adalah dengan membuka satu per satu sak berisi pupuk bersubsidi untuk dikurang sebanyak 5 kg, kemudian ditambah dengan 5 kg pupuk bersubsidi jenis SP-36, lalu dimasukkan/dikemas ke dalam sak bertuliskan "MUTIARA TANI' yang telah disiapkan oleh saksi LANGLANG ASMARANTA ;
Bahwa yang melakukan pengoplosan antara lain saksi, bekerja bersama dengan saksi M.SYAHRONI, saksi YARI, saksi MUH. SYAHRONI, saksi ARJI bin MISTO, saksi RUDI HARTONO, saksi NUR ALI, saksi MISELAN dan saksi DENDI WAHYUDI ;
Bahwa perbuatan kami diketahui Petugas yang datang lalu menghentikan semua kegiatan tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa telah membenarkannya ;
Saksi 6 : NUR ALI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini karena saksi telah bekerja bersama-sama teman-teman mengoplos/mencampur pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggai 16 April 2015 ;
Bahwa yang mengajak saksi untuk mengoplos pupuk adalah sdr.LANGLANG ASMARANTO ;
Bahwa awalnya saksi ditelpon LANGLANG ASMARANTA dan dia menawarkan pekerjaan mengoplos / mencampur pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi ;
Bahwa pengoplosan pupuk dilakukan di dekat pemakaman nasrani di Ds. Ketindan Kec. Lawang Kab. Malang;
Bahwa ketika saksi datang ke tempat tersebut, sudah ada beberapa tumpukan sak besar pupuk bersubsidi merk "SP-36" jenis phospat buatan Petrokimia Gresik dan beberapa tumpukan lembaran karung sak bertuliskan "MUTIARA TANI" buatan CV. SURYA CITRA PERKASA ;
Bahwa beberapa lama kemudian datang truck bermuatan pupuk non subsidi tanpa merk ;
Bahwa kemudian saksi bersama teman-teman lain menurunkan pupuk tersebut untuk dilakukan pengoplosan ;
Bahwa caranya adalah dengan membuka satu per satu sak berisi pupuk bersubsidi untuk dikurang sebanyak 5 kg, kemudian ditambah dengan 5 kg pupuk bersubsidi jenis SP-36, lalu dimasukkan/dikemas ke dalam sak bertuliskan "MUTIARA TANI' yang telah disiapkan oleh saksi LANGLANG ASMARANTA ;
Bahwa yang melakukan pengoplosan antara lain saksi, bekerja bersama dengan saksi M.SYAHRONI, saksi MOHAMMAD SHOLEH, saksi YARI, saksi ARJI bin MISTO, saksi RUDI HARTONO, saksi MISELAN dan saksi DENDI WAHYUDI ;
Bahwa perbuatan kami diketahui Petugas yang datang lalu menghentikan semua kegiatan tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa telah membenarkannya ;
Saksi 7 : ARJI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini karena saksi telah bekerja bersama-sama teman-teman mengoplos/mencampur pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggai 16 April 2015 ;
Bahwa yang mengajak saksi untuk mengoplos pupuk adalah sdr.LANGLANG ASMARANTO ;
Bahwa awalnya saksi ditelpon LANGLANG ASMARANTA dan dia menawarkan pekerjaan mengoplos / mencampur pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi ;
Bahwa pengoplosan pupuk dilakukan di dekat pemakaman nasrani di Ds. Ketindan Kec. Lawang Kab. Malang;
Bahwa ketika saksi datang ke tempat tersebut, sudah ada beberapa tumpukan sak besar pupuk bersubsidi merk "SP-36" jenis phospat buatan Petrokimia Gresik dan beberapa tumpukan lembaran karung sak bertuliskan "MUTIARA TANI" buatan CV. SURYA CITRA PERKASA ;
Bahwa beberapa lama kemudian datang truck bermuatan pupuk non subsidi tanpa merk ;
Bahwa kemudian saksi bersama teman-teman lain menurunkan pupuk tersebut untuk dilakukan pengoplosan ;
Bahwa caranya adalah dengan membuka satu per satu sak berisi pupuk bersubsidi untuk dikurang sebanyak 5 kg, kemudian ditambah dengan 5 kg pupuk bersubsidi jenis SP-36, lalu dimasukkan/dikemas ke dalam sak bertuliskan "MUTIARA TANI' yang telah disiapkan oleh saksi LANGLANG ASMARANTA ;
Bahwa yang melakukan pengoplosan antara lain saksi, bekerja bersama dengan saksi M.SYAHRONI, saksi MOHAMMAD SHOLEH, saksi YARI, saksi RUDI HARTONO, saksi MISELAN dan saksi DENDI WAHYUDI ;
Bahwa perbuatan kami diketahui Petugas yang datang lalu menghentikan semua kegiatan tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa telah membenarkannya ;
Saksi 8 : DENDI WAHYUDI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini karena saksi telah bekerja bersama-sama teman-teman mengoplos/mencampur pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggai 16 April 2015 ;
Bahwa yang mengajak saksi untuk mengoplos pupuk adalah sdr.LANGLANG ASMARANTO ;
Bahwa awalnya saksi ditelpon LANGLANG ASMARANTA dan dia menawarkan pekerjaan mengoplos / mencampur pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi ;
Bahwa pengoplosan pupuk dilakukan di dekat pemakaman nasrani di Ds. Ketindan Kec. Lawang Kab. Malang;
Bahwa ketika saksi datang ke tempat tersebut, sudah ada beberapa tumpukan sak besar pupuk bersubsidi merk "SP-36" jenis phospat buatan Petrokimia Gresik dan beberapa tumpukan lembaran karung sak bertuliskan "MUTIARA TANI" buatan CV. SURYA CITRA PERKASA ;
Bahwa beberapa lama kemudian datang truck bermuatan pupuk non subsidi tanpa merk ;
Bahwa kemudian saksi bersama teman-teman lain menurunkan pupuk tersebut untuk dilakukan pengoplosan ;
Bahwa caranya adalah dengan membuka satu per satu sak berisi pupuk bersubsidi untuk dikurang sebanyak 5 kg, kemudian ditambah dengan 5 kg pupuk bersubsidi jenis SP-36, lalu dimasukkan/dikemas ke dalam sak bertuliskan "MUTIARA TANI' yang telah disiapkan oleh saksi LANGLANG ASMARANTA ;
Bahwa yang melakukan pengoplosan antara lain saksi, bekerja bersama dengan saksi M.SYAHRONI, saksi MOHAMMAD SHOLEH, saksi YARI, saksi ARJI bin MISTO, saksi RUDI HARTONO dan saksi MISELAN ;
Bahwa perbuatan kami diketahui Petugas yang datang lalu menghentikan semua kegiatan tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa telah membenarkannya ;
Saksi 9 : BAGUS PRIYO,SH., dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi tahu ada perkara pengoplosan pupuk bersubsidi dan pupuk non subsidi ;
Bahwa kejadian pada hari Kamis tanggal 16 April 2015 di Ds. Ketindan Kee. Lawang Kab. Malang ;
Bahwa saksi tahu karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pengoplosan pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi lalu saksi bersama dengan ZUHDI YAHYA dan anggota Polsek Lawang menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan benar ketika saksi datang ke tempat yang dimaksud, saksi mendapati tumpukan pupuk bersubsidi jenis SP-36 dan pupuk non subsidi tanpa merk serta peralatan jahit karung dan 6 orang kuli yang sedang bersiap-siap akan melakukan kegiatan pengoplosan;
Bahwa yang saksi tahu enam orang itu adalah Saksi MOHAMMAD SHOLEH, saksi SYAHRONI, saksi MISLAN, saksi RUDI HARTONO, saksi NUR ALI dan saksi YARI ;
Bahwa setelah para saksi tersebut dilakukan memeriksaan, didapat keterangan bahwa mereka disuruh oleh saksi LANGLANG ASMARANTA dan pupuk-pupuk tersebut milik saksi LANGLANG ASMARANTA ;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan, saksi LANGLANG ASMARANTA menerangkan bahwa dia mendapatkan 3 (tiga) ton pupuk bersubsidi jenis S-36 tersebut dengan cara menyuruh saksi CHOIRIL HUDAYANA untuk membeli, kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap CHOIRIL HUDAYANA dan ketika dilakukan pemeriksaan, saksi CHOIRIL HUDAYANA menerangkan bahwa memang benar dirinya disuruh oteh LANGLANG ASMARANTA unutk membeli 3 (tiga) ton pupuk bersubsidi jenis SP-36 ;
Bahwa saksi CHOIRIL HUDAYANA membeli pupuk tersebut kepada SUTJIANI als NANIK dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Bahwa bersadarkan keterangan dari saksi CHOIRIL HUDAYANA, saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap saksi SUJIANI als: NANIK ;
Bahwa CHOIRUL HUDAYANA telah membeli 3 (tiga) ton pupuk bersubsidi jenis SP-36 ;
Bahwa SUTJIATI als. NANIK mendapatkan keuntungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus rbu rupiah) ;
Bahwa dalam perkara ini peranan terdakwa adalah pengecer pupuk bersubsidi untuk Wilayah Ds. Wonorejo Kec. Singosari Kab. Malang ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa telah membenarkannya ;
Saksi 10 : TOMIE HERAWANTO, IR, MP, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengaturannya, pemanfaatannya dalam pengawasan pemerintah.
Bahwa Teknis penyaluran pupuk bersubsidi tersebut diatur datam Peraturan Menteri Perdagangan No.15/M/dag/Per/04/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian; Peraturan Menteri Pertanian No. 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2015 dan peraturan Bupati Malang No. 37 tahun 2014, tentang kebutuhan dan penyaluran serta harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian kabupaten Malang tahun 2015.
Bahwa berdasaran Peraturan Menteri Perdagangan No.15/M/dag/Per/04/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, distributor maupun pengecer tidak boleh memperjual belikan pupuk di wilayah tanggung jawabnya, dan selain distributor dan pengecer, tidak boleh memperjual belikan pupuk bersubsidi ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan ketidak tahuannya ;
Saksi 11 : HELIJANTI KOENTARI dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.15/M/dag/Per/04/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, teknis penyaluran pupuk bersubsidi adalah sebagai berikut :
Untuk Lini I (satu) adafah fokasi gudang pupuk di wilayah pabrik Produsen atau di wilayah Pelabuhan tujuan untuk pupuk import,
Untuk Lill II (dua) adalah tokasi gudang prosdusen di wilayah ibu kota propinsi dan unit pengantongan pupuk (UPP) atau di tuar wilayah petabuhan.
Untuk Lini III (tiga) adalah lokasi gudang produsen dan atau distributor di wilayah Kabupaten/Kota yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Podusen.
Untuk Lini IV (empat) adalah lokasi gidang atau kios pengecer di wilayah kecamatan dan atau desa yang ditunjuk atau ditetapkan oteh Distributor ;
Berdasaran Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M/ dag/Per/04/ 2013 tentang pengadaan dan penyaturan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, distributor maupun pengecer tidak boleh memperjuai belikan pupuk di wilayah tanggung jawabnya, dan selain distributor dan pengecer, tidak boleh memperjual belikan pupuk bersubsidi.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan ketidak tahuannya ;
Saksi 12 : LANGLANG ASMARASANTA dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saya dihadapkan kepersidangan ini sebagai saksi dalam perkara terdakwa yang telah menjual pupuk bersubsidi diluar wilayahnya ;
Bahwa saya tahu karena saya membeli pupuk bersubsidi dari saksi SUTJIANI yang ternyata SUTJIANI mendapatkan pupuk tersebut dari terdakwa ;
Bahwa yang saya miliki pupuk bersubsidi jenis SP-36 dan pupuk non subsidi tanpa merk serta peralatan jahit karung ;
Bahwa 3 (tiga) ton pupuk bersubsidi jenis 5-36 tersebut saya dapatkan dengan cara menyuruh saksi CHOIRIL HUDAYANA untuk membeli.
Bahwa saya menyuruh saksi CHOIRIL HUDAYANA untuk membeli 3 (tiga) ton pupuk bersubsidi jenis SP-36 kepada saksi SUJIANI als. NANIK dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Bahwa saya telah melakukan kegiatan tersebut sejak hari Minggu tanggal 5 April 2415 ;
Bahwa pengoplosan dilakukan oleh 6 orang kuli yaitu saksi SAROM, saksi SOLEH, saksi DARSONO, saksi NONO, saksi ARTAJI dan saksi YARI adalah orang yang saya suruh untuk mengoplos pupuk bersubsidi jenis SP-36 dan pupuk non subsidi merk Phospane Granuler 36 (MUTIARA TAM) yang diproduksi oleh CV. SURYA CIRA PERKASA ;
Bahwa pengoplosan pada hari Kamis tanggai 16 April 2015 yang dilakukan pada jam 19.00 Wib s/d jam 00.00 Wib, di areal pemakaman kristen, Ds. Ketindan Kee, Lawang Kab. Malang ;
Bahwa pupuk oplosan tersebut rencananya akan saya jual kembali ;
Bahwa rencananya akan saya jual ke daerah Kalimantan dengan harga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per sak ;
Bahwa keuntungan Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per saknya ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar ;
Saksi 13 : CHOIRUL HUDAYANA dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi ikut terlibat karena disuruh saksi LANGLANG untuk membeli 3 (tiga) ton pupuk bersubsidi jenis SP-36 ;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 16 April 2015 ;
Bahwa saksi membeli pupuk bersubsidi tersebut di tempat saksi SUJIANI als. NANIK di Ds. Sidodadi Kec. Lawang Kab Malang Jseharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa saat pengoplosan saksi tidak ikut ;
Bahwa pupuk tersebut rencananya akan dijual kembali oleh saksi ke daerah Kalimantan ;
Bahwa pupuk di jual dengan harga Rp.130.000,- (seratus tiga putuh ribu rupiah) per sak ;
Bahwa yang menyuruh saksi membeli pupuk tersebut adalah saksi LANGLANG ;
Bahwa yang saksi beli 3 (tiga) ton pupuk bersubsidi jenis SP-36 ;
Bahwa saksi membeli pupuk tersebut kepada SUTJIANI als NANIK dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) ; Bahwa saksi ikut terlibat karena disuruh saksi LANGLANG untuk membeli 3 (tiga) ton pupuk bersubsidi jenis SP-36 ;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 16 April 2015 ;
Bahwa saksi membeli pupuk bersubsidi tersebut di tempat saksi SUJIANI als. NANIK di Ds. Sidodadi Kec. Lawang Kab Malang Jseharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa saat pengoplosan saksi tidak ikut ;
Bahwa pupuk tersebut rencananya akan dijual kembali oleh saksi ke daerah Kalimantan ;
Bahwa pupuk di jual dengan harga Rp.130.000,- (seratus tiga putuh ribu rupiah) per sak ;
Bahwa yang menyuruh saksi membeli pupuk tersebut adalah saksi LANGLANG ;
Bahwa yang saksi beli 3 (tiga) ton pupuk bersubsidi jenis SP-36 ;
Bahwa saksi membeli pupuk tersebut kepada SUTJIANI als NANIK dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar keterangan saksi itu ;
Saksi 14 : SUJIANI Als.NANIK dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membeli pupuk bersubsidi dari terdakwa ;
Bahwa saksi lalu menjual lagi pupuk dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Bahwa CHOIRIL telah membeli 3 (tiga) ton pupuk bersubsidi jenis SP-36 ;
Bahwa saksi tahu dengan terdakwa dan tahu kenapa terdakwa ditangkap karena telah menjual pupuk bersubsidi di luar kewenangan wilayahnya ;
Bahwa dalam perkara ini peranan terdakwa adalah pengecer pupuk bersubsidi untuk Wilayah Ds. Wonorejo Kec. Singosari Kab. Malang ;
Bahwa CHOIRIL datang ke saksi pada hari Kamis tanggal 16 April 2015, di Dsn. Katianyar Ds. Sidodadi Kec. Lawang Kab. Malang, yang tujuannya untuk membeli 3 ton pupuk bersubsidi jenis SP36.
Bahwa saksi menyetujui permintaan saksi kemudian saksi menjual stok pupuk bersubsidi milik saksi kepada saksi CHOIRIL ;
Bahwa saksi mendapatkan pupuk bersubsidi dari terdakwa ;
Bahwa yang saksi ketahui bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat dijual dalam wilayah tanggung jawab yang telah ditunjuk dan juga hanya boleh dijual kepada orang-orang yang tetah terdaftar datam Daftar Rencana Kebutuhan Pupuk Bersubsidi tersebut ; CHOIRIL datang ke saksi pada hari Kamis tanggal 16 April 2015, di Dsn. Katianyar Ds. Sidodadi Kec. Lawang Kab. Malang, yang tujuannya untuk membeli 3 ton pupuk bersubsidi jenis SP36.
saksi menyetujui permintaan saksi kemudian saksi menjual stok pupuk bersubsidi milik saksi kepada saksi CHOIRIL ;
yang saksi ketahui bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat dijual dalam wilayah tanggung jawab yang telah ditunjuk dan juga hanya boleh dijual kepada orang-orang yang tetah terdaftar datam Daftar Rencana Kebutuhan Pupuk Bersubsidi tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar keterangan saksi itu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena di dakwa sebagai pengecer pupuk bersubsidi untuk wilayah Ds. Wonorejo Kec. Singosari kab. Malang ;
Bahwa yang membeli pupuk diterdakwa adalah saksi SUTJIANI ;
Bahwa kejadiannyan pada hari Kamis tanggal 16 April 2015, terdakwa dibuhungi oleh saksi SUJIANI als. NANIK (berkas terpisah) yang beralamat di Dsn. Kalianyar Ds. Sidodadi Kec. Lawang Kab. Malang, untuk membeli 3 ton pupuk bersubsidi jenis SP36 ;
Bahwa terdakwa menyetujui permintaan saksi SUJIANI als. NANIK (berkas terpisah), kemudian terdakwa menjual stok pupuk bersubsidi milik terdakwa kepada saksi SUJIANI als, NANIK (berkas terpisah) ;
Terdakwa mengetahui bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat dijual dalam wilayah tanggung jawab yang tetah ditunjuk dan juga
hanya boleh dijual kepada orang-orang yang telah terdaftar dalam Daftar Rencana Kebutuhan Pupuk Bersubsidi ;
Terdakwa telah menjual 3 ton pupuk tersebut kepada saksi SUTJIANI als. NANIK (berkas terpisah) dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Karena stok pupuk milik terdakwa masih banyak.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 (2) Jo Pasal 30 (3) Permendagri No.15/M-DAG/PER/4/2013 atau Pasal 2 (1) (2) dan (3) Jo Pasal 6 huruf a dan huruf b UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Yang dimaksud dengan "Barang Siapa" adalah siapa saja, setiap orang sebagai subyek pelaku tindak pidana yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya menurut hukum. Terdakwa GUNARTO, dengan identitas yang telah diperiksa pada awal persidangan adalah orang yang secara hukum dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang tetah ditakukan, dengan demikian unsur ini telah terbukti.
Sebagai pengecer dengan sengaja memperjuatbelikan pupuk bersubsidi dituar peruntukannya dan/atau diluar witayah tanggung jawabnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa, yang menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggat 16 April 2015, terdakwa yang sebagai pengecer pupuk bersubsidi untuk wilayah Ds. Wonorejo Kec. Singosari kab. Malang, telah menjual 3 (tiga) ton pupuk bersubsidi jenis SP-36 kepada saksi SUJIANI als. NANIK yang beralamat di Dsn. Kalianyar Ds. Sidodadi Kec. Lawang Kab. Malang. Padahal terdakwa mengetahui bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat dijuat datam witayah tanggung jawab yang telah ditunjuk dan juga hanya boleh dijual kepada orang-orang yang telah terdaftar dalam Daftar Rencana Kebutuhan Pupuk Bersusidi, sedangkan saksi SUJIANI als. NANIK tidak termasuk, dengan demikian unsur ini tetah terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 21 (2) Jo Pasal 30 (3) Permendagri No.15/M-DAG/PER/4/2013 atau Pasal 2 (1) (2) dan (3) Jo Pasal 6 huruf a dan huruf b UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP , telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan timbulnya kelangkaan pupuk ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 21 (2) Jo Pasal 30 (3) Permendagri No.15/M-DAG/PER/4/2013 atau Pasal 2 (1) (2) dan (3) Jo Pasal 6 huruf a dan huruf b UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa GUNARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak sebagai pengecer dengan sengaja memperjual belikan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya" sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: 59 sak pupuk @ 50 kg jenis pupuk bersubsidi SP-36 Petrokimia Gresik dengan jumlah sekira 2,950 ton ; 196 (seratus sembilan puluh enam) saksi pupuk @ 50 kg jenis pupuk non subsidi merk Phospone Granular 36 (MUTIARA TANI) yang di produksi CV.SURYA CITRA PERKASA INDONESIA dengan jumlah sekitar 9,8 ton ; 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu station wagon, No.Pol. N-659-GQ tahun 1988, warna abu-abu metalik, Noka : S8851355, Nosin : 8383632 an.Sdr. MUCHAMAD TAUFIK alamat Ds.Langlang RT.5 RW.1 Kec.Singosari Kab.Malang beserta STNK nya ; 1 buah alat jahit karung merk "NEULONG" ; 5 (lima) alat gantol karung ; 3 (tiga) buah silet cutter ; dan 1 (satu) buah stop kontak dan seperangkat kabel listrik, dipergunakan dan diputus dalam perkara LANGLANG ASMARANTA ; uang tunai Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dirampas untuk negara ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada hari Rabu tanggal 2 September 2015 oleh TENNY ERMA SURYATHI, SH., MH. sebagai Hakim Ketua, HANDRY ARGATAMA ELLION, SH., S.Fil., MH. dan ARIEF KARYADI, SH., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim anggota tersebut, dibantu oleh SRI NORHAYANTI YETMI, SH., M. Hum. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen serta dihadiri oleh ABDUL KARIM, SH Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, HANDRY ARGATAMA ELLION, SH.,S.Fil.,MH. ARIEF KARYADI, SH., M.Hum. | Hakim Ketua, TENNY ERMA SURYATHI, SH.,MH. |
Panitera Pengganti,
SRI NORHAYANTI YETMI, SH., M. Hum.