6 /Pid.Sus/2017/PN Tmg
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 6 /Pid.Sus/2017/PN Tmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARNO BIN JAIMAN
1. Menyatakan Terdakwa SARNO bin JAIMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama : 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada didalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit KBM Ligh Truck Dump G-1778-DB.; - 1 (satu) lembar STNK G-1778-DB. dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor6/Pid.Sus/2017/PN.TMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Temanggung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SARNO bin JAIMAN ;
Tempat lahir : Ponorogo ;
Umur/tanggal lahir : 40 tahun / 11 November 1976 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Balekerso RT.07 RW.04 Desa Gedongsari,
Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditangkap tanggal 18 November 2016 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 November 2016 sampai dengan tanggal 8 Desember 2016;
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 9 Desember 2016 sampai dengan tanggal 17 Januari 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai dengan tanggal 29 Januari 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung sejak tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan tanggal 17 Februari 2017 ;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Temanggung sejak tanggal 18 Februari 2017 sampai dengan sekarang;
Terdakwa melepaskan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan kehendaknya untuk menghadapi sendiri persidangan.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 6/Pid.Sus/2017/PN.Tmg tanggal 19 Januari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 6/Pid.Sus/2017/PN.Tmg tanggal 19 Januari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, serta memperhatikan Visum et Repertum dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SARNO Bin JAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiar 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Ligh Truck Dump G-1778-DB.;
1 (satu) lembar STNK G-1778-DB.
Dikembalikan kepada yang Terdakwa SARNO Bin JAIMAN;
Menetapkan agar Terdakwa supaya dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi , Terdakwa adalah tulang punggung keluarga.dan antara Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa SARNO Bin JAIMAN pada hari Jumat tanggal 18 Nopember 2016 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Nopember tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Kedu-Jumo tepatnya di Dusun Gedongan Desa Gedongsari Kec. Jumo Kab. Temanggung Prop. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain yaitu WIDYA SETYANINGRUM meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas korban WIDYA SETYANINGRUM pulang sekolah naik angkutan KOPATA jurusan Jumo - Kedu, sesampainya di persimpangan Gedongan turun dan menyebrang menuju Dsn. Gedongan dari arah Utara ke Selatan, Terdakwa yang saat itu mengendarai KBM Truck Isuzu Nopol.: G-1778-DB dari arah Kedu hendak menuju ke Jumo dengan kecepatan 40 km/jam serta keadaan jalan yang tidak ada rambu-rambu tetapi ada garis marka jalan yang terletak ditengah-tengah atau As jalan, warnanya putih dengan motif terputus-putus.
Ketika terdakwa melewati jalan tersebut terhalang pandangannya oleh angkutan umum/KOPATA yang sedang menurunkan penumpang tiba-tiba terlihat korban WIDYA SETYANINGRUM yang sedang menyeberang jalan, namun karena terdakwa kaget dan telah melewati marka jalan yang terputus-putus tidak dapat menguasai kendaraannya dengan kondisi lebar jalan 4 meter dan terdakwa tidak melakukan pengereman karena ingin segera sampai di tujuan, sehingga kendaraan yang terdakwa kemudikan menabrak korban WIDYA SETYANINGRUM dan mengenai badan korban WIDYA SETYANINGRUM, bersamaan dengan itu terdakwa langsung mengerem namun posisi korban WIDYA SETYANINGRUM sudah tergeletak dilantai, setelah kendaraan berhenti terdakwa turun dari kendaraan, Lalu memegang dan melihat korban WIDYA SETYANINGRUM yang saat itu posisinya berada di belakang ban bagian belakang sebelah kanan dengan posisi miring ke kanan, kemudian terdakwa mengangkat badan korban WIDYA SETYANINGRUM namun sudah tidak bernafas dan terdakwa mengetahui kalau korban WIDYA SETYANINGRUM sudah meninggal dunia, namun terdakwa tidak segera menolong dan meninggalkan korban WIDYA SETYANINGRUM dijalan tersebut, ketika terdakwa hendak melarikan diri langsung ditangkap oleh warga sekitar dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban WIDYA SETYANINGRUM meninggal dunia, sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. 2029/RSK.NW/PM.04/XI/2016 tanggal 20 Nopember 2016 yang ditanda tangani oleh Dr. Angga Kusuma selaku Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Kristen Ngesti Waluyo Temanggung, dengan hasil Pemeriksaan :
Keadaan : datang ke RS sudah meninggal
Kepala : Memar pipi kanan
Abdomen : Memar daerah perut dan pinggul sebelah kanan, keluar darah dari kemaluan (vagina);
Anggota Gerak : Memar berbentuk bekas ban di punggung sampai dengan panggul ;
Diagnosa: Trauma tumpul perut, punggung dan panggul
Dengan Kesimpulan : “Kejadian tersebut menimbulkan meninggalnya orang tersebut”.
Perbuatan terdakwa SARNO Bin JAIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa SARNO Bin JAIMAN pada hari Jumat tanggal 18 Nopember 2016 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Nopember tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Kedu-Jumo tepatnya di Dusun Gedongan Desa Gedongsari Kec. Jumo Kab. Temanggung Prop. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung, mengemudikan kendaraan bermotor dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas korban WIDYA SETYANINGRUM pulang sekolah naik angkutan KOPATA jurusan Jumo - Kedu, sesampainya di persimpangan Gedongan turun dan menyebrang menuju Dsn. Gedongan dari arah Utara ke Selatan, Terdakwa yang saat itu mengendarai KBM Truck Isuzu Nopol.: G-1778-DB dari arah Kedu hendak menuju ke Jumo dengan kecepatan 40 km/jam serta keadaan jalan yang tidak ada rambu-rambu tetapi ada garis marka jalan yang terletak ditengah-tengah atau As jalan, warnanya putih dengan motif terputus-putus.
Ketika terdakwa melewati jalan tersebut terhalang pandangannya oleh angkutan umum/KOPATA yang sedang menurunkan penumpang tiba-tiba terlihat korban WIDYA SETYANINGRUM yang sedang menyeberang jalan, namun karena terdakwa kaget dan telah melewati marka jalan yang terputus-putus tidak dapat menguasai kendaraannya dengan kondisi lebar jalan 4 meter dan terdakwa tidak melakukan pengereman karena ingin segera sampai di tujuan, sehingga kendaraan yang terdakwa kemudikan menabrak korban WIDYA SETYANINGRUM dan mengenai badan korban WIDYA SETYANINGRUM, bersamaan dengan itu terdakwa langsung mengerem namun posisi korban WIDYA SETYANINGRUM sudah tergeletak dilantai, setelah kendaraan berhenti terdakwa turun dari kendaraan, Lalu memegang dan melihat korban WIDYA SETYANINGRUM yang saat itu posisinya berada di belakang ban bagian belakang sebelah kanan dengan posisi miring ke kanan, kemudian terdakwa mengangkat badan korban WIDYA SETYANINGRUM namun sudah tidak bernafas dan terdakwa mengetahui kalau korban WIDYA SETYANINGRUM sudah meninggal dunia, namun terdakwa tidak segera menolong dan meninggalkan korban WIDYA SETYANINGRUM dijalan tersebut, ketika terdakwa hendak melarikan diri langsung ditangkap oleh warga sekitar dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban WIDYA SETYANINGRUM meninggal dunia, sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. 2029/RSK.NW/PM.04/XI/2016 tanggal 20 Nopember 2016 yang ditanda tangani oleh Dr. Angga Kusuma selaku Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Kristen Ngesti Waluyo Temanggung, dengan hasil Pemeriksaan :
Keadaan : datang ke RS sudah meninggal
Kepala : Memar pipi kanan
Abdomen : Memar daerah perut dan pinggul sebelah kanan, keluar darah dari kemaluan (vagina);
Anggota Gerak : Memar berbentuk bekas ban di punggung sampai dengan panggul ;
Diagnosa: Trauma tumpul perut, punggung dan panggul
Dengan Kesimpulan : “Kejadian tersebut menimbulkan meninggalnya orang tersebut”.
Perbuatan terdakwa SARNO Bin JAIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 312 No. 22 tahun 2009.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti maksud dan isi dakwaan tersebut serta tidak mengajukan keberatan /Eksepsi .
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
DARIYONO Bin MURNOTO dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 November 2016 sekitar pukul 11:00 WIB. di Jalan Raya Kedu - Jumo tepatnya di Desa Gedongsari, Kec. Jumo, Kab. Temanggung, telah terjadi kecelakaan lalu-lintas antara Kendaraan Truk Dump No Pol G-1778-DB yag dikemudian Terdakwa dengan seorang anak perempuan yang menyebrang jalan.
Bahwa saksi tidak melihat sendiri kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut, saat itu posisi saksi berjarak ± 10 meter dari tempat kejadian.
Bahwa pada waktu itu saksi hanya mendengar suara “ BRUKK ” dan suara jeritan anak,. lalu saksi menghampiri suara tersebut dan menemukan korban sudah tergeletak dengan posisi miring, berada di belakang ban sebuah truk sebelah kanan dan dari kepalanya keluar darah dan kemungkinan cairan otak.
Bahwa saksi merasa ngeri dan memanggil Sdr. Sumardi yang berada tidak jauh dari tempat terjadinya kecelakaan tersebut, lalu saksi menyuruh pengemudi truck yaitu Terdakwa untuk turun dari kendaraannya.
Bahwa posisi kendaraan truck setelah terjadi kecelakaan tersebut, masih berada ditengah atau dibadan jalan dengan mesin masih menyala.
Bahwa kondisi kendaraan truk dump tersebut kosong dan tidak bermuatan barang.
Bahwa setelah kejadian, pengemudi truck dump sempat turun dari kendaraan dan mendekati korban, saksi mengira pengemudi truck mau menolong korban untuk dibawa ke rumah sakit akan tetapi sesaat kemudian Terdakwa naik lagi ke kendaraannya dan menghidupkan mesin, lalu kabur kearah Jumo.
Bahwa sesaat setelah pengemudi truck meninggalkan tempat kecelakaan tersebut, warga langsung mengejar.
Bahwa saat sebelum kejadian kecelakaan, saksi tidak mendengar suara pengereman, dan di lokasi kejadian tidak ditemukan tanda bekas pengereman.
Bahwa garis marka di tempat kejadian kecelakaan itu sudah samar-samar.
Bahwa titik tabrak kendaraan truck yang dikemudikan Terdakwa ada diatas garis marka jalan.
Bahwa saksi sempat melihat ada kendaraan lain yaitu angkutan kecil sejenis KOPATA.melintas sebelum terjadinya kecelakaan.
Bahwa saat kejadiaan, kondisi jalan datar, lurus cuaca cerah tidak hujan dan arus lalu lintas tidak begitu ramai.;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan bahwasanya keterangan saksi benar dan terdakwa tidak keberatan
SUMARDI Bin RAHAYU dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 November sekitar pukul 11:00 WIB di jalan raya Kedu-Jumo tepatnya di Desa Gedongsari, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung telah terjadi kecelakaan lalu-lintas antara kendaraaan Truk Dump berwarna putih dengan bak berwarna kuning Nopol. G-1778-DB yang dikemudikan Terdakwa Sarno dengan penyebrang jalan bernama WIDYA SETYANINGRUM
Bahwa Terdakwa tinggal bertetangga desa dengan saksi yaitu di Dsn. Balekerso RT.07 RW.04 Desa Gedongsari, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung.
Bahwa penyebrang jalan bernama Widya Setyaningrum, berusia ± 7 (tujuh) tahun.
Bahwa saksi melihat awalnya WIDYA SETYANINGRUM turun dari Angkutan sejenis KOPATA jurusan Jumo-Kedu di dekat persimpangan Gedongan lalu menyeberang menuju Dusun Gedongan, tiba-tiba dari arah Kedu ada KendaraaanTruk Dump yang dikemudikan Terdakwa SARNO menabrak Sdri. WIDYA SETYANINGRUM .
Bahwa selanjutnya saksi di panggil oeh Saksi. DARIYONO, saat itu saksi melihat korban terjatuh berada dibelakang ban belakang sebelah kanan dengan kepala mengeluarkan darah dan cairan yang kemungkinan cairan otak.
Bahwa lalu saksi memanggil warga untuk menolong korban agar segera dibawa ke rumah sakit, sambil menyuruh sopir truck dump yaitu Terdakwa untuk ikut membawa korban ke rumah sakit, namun setelah Terdakwa SARNO mendekati korban tiba-tiba Terdakwa langsung membuka pintu kendaraaannya dan menghidupkan mesin lalu pergi meninggalkan lokasi kecelakaan.
Bahwa saat itu saksi melihat badan korban masih gerak, mungkin masih hidup tapi dalam keadaan kritis karenanya saksi memanggil warga untuk memibawa korban ke rumah sakit, namun dalam perjalanan ke rumah sakit yaitu ke RSK Ngesi Waluyo Parakan, Korban meninggal.
Bahwa jarak lokasi tempat kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut dengan Polsek terdekat yaitu Polsek Jumo sekitar ± 3 km;
Bahwa kondisi jalan datar, lurus, cuaca cerah, tidak hujan atau gerimis dan arus lalu lintas tidak ramai .
Bahwa Angkutan Kopata yang semula di tumpangi korban sudah meninggalkan lokasi terjadinya kecelakaan itu.
Bahwa disekitar jalan terjadinya kecelaakan tersebut sering digunakan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang oleh angkutan KOPATA.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan bahwasanya keterangan saksi benar dan terdakwa tidak keberatan.
Saksi JARIYANTO Bin DIYONO dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 November 2016, sekitar pukul 11:00 WIB, saat saksi sedang berada di sawah, tiba-tiba saksi di datangi warga yang memberitahukan bahwasanya anak saksi yang bernama WIDYA SETYANINGRUM mengalami kecelakaan lalu-lintas dan sekarang berada di rumah sakit di RSK Ngesti Waluyo Parakan Temanggung,
Bahwa setelah itu saksi bersama keluarga berangkat menuju rumah sakit dan disana saksi mendapati anak saksi sudah meninggal dunia.
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengenal, pengemudi kendaraan truck dump yang menabrak anak saksi.
Bahwa sebelum kejadian anak saksi dalam keadaan sehat dan tidak mengeluh sakit.
Bahwa anak saksi Widya Setyaningrum, setiap berangkat sekolah, saksi yang mengantar menggunakan sepeda motor tetapi pulangnya sendiri naik angkutan Kopata dan biasa turun di sekitar lokasi terjadinya kecelakaan itu.
Bahwa jarak rumah saksi ke sekolah anak saksi sekitar 10 (sepuluh) km.
Bahwa setelah kecelakaan, pihak keluarga Terdakwa Sarno yaitu istri Terdakwa pernah datang ke rumah untuk takziah.
Bahwa saksi telah memaafkan perbuatan Sdr.Sarno yang mengakibatkan kecelakaan yang merengggut nyawa anak Saksi tersebut akan tetapi saksi menghendaki proses hukum tetap berjalan.
Bahwa saksi membenarkan surat pernyataan bersama yang saksi buat dan tandatangani dengan istri Terdakwa Sarno yang pada pokoknya saksi selaku orang tua/ Ayah dari korban WIDYA SETYANINGRUM telah menerima sebagai takdir kejadian kecelakaan tersebut dan selanjutnya antara saksi telah memaafkan Terdakwa, namun proses hukum tetap berjalan;
Bahwa Surat pernyataan bersama tersebut ditandatangani dan disaksikan pula oleh Sdr. Dariyono, Sdr. Sumardi, Sdr.Sutrisno, Sdr. Imam Santoso dan turut mengetahui Kepala Desa Gedongsari yaitu Sdr. Susiyanto.
Bahwa pihak keluarga Terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga saksi berupa uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan bahwasanya keterangan saksi benar dan terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 November sekitar pukul 11:00 WIB, awalnya Terdakwa mengendari dump truk Nopol. G-1778-DB tanpa muatan dari arah Kedu menuju Jumo hendak pulang ke rumah Terdakwa di Balekerso, namun sampai di Dsn. Gedongan, tiba-tiba ada seorang anak perempuan menyebrang dari arah utara ke selatan, sehingga Terdakwa kaget, dan tidak dapat menguasai kendaraan akhirnya menabrak penyebrang jalan tersebut.
Bahwa Terdakwa sempat melakukan pengereman dan menghentikan Truk, kemudian ada seorang warga yang menyuruh Terdakwa untuk turun dari kendaraan, lalu Terdakwa mematikan mesin kendaraan untuk turun dari kendaraan dan melihat korban posisi berada dibelakang ban bagian belakang sebelah kanan dengan posisi miring ke kanan.
bahwa kemudian Terdakwa angkat korban, karena mengetahui korban sudah meninggal lalu Terdakwa turunkan lagi korban dengan posisi terlentang. lalu Terdakwa naik kendaraan untuk menghidupkan mesin lalu kabur meninggalkan lokasi kejadian kecelakaan itu.
Bahwa Terdakwa meninggalkan lokasi kecelakaan itu karena takut melihat massa sudah banyak yang datang sehingga Terdakwa tidak bisa berpikir lagi untuk membawa korban ke rumah sakit.
Bahwa Terdakwa setelah meninggalkan lokasi kecelakaan itu, Terdakwa dikejar oleh warga dan Terdakwa tertangkap di daerah Rowo Kulon sekitar ± 10 km dari tempat kecelakaaan tersebut.
Bahwa kemudian Terdakwa dibawa kembali ke tempat kejadian kecelakaan dan disana sudah ada anggota dari Kepolisian lalu Terdakwa diamankan dimasukkan mobil patroli untuk dibawa ke Polsek Jumo.
Bahwa kondisi jalan sebelum sampai titik kecelakan adalah menikung tajam kemudian jalan datar rata;
Bahwa jarak tikungan dengan tempat terjadinya kecelakaan tersebut sekitar ± 10 (sepuluh) meter ;
Bahwa sebelum sampai ditikungan itu Terdakwa sempat melihat spedometer kecepatan ± 40 km/jam dan persneling kendaraan masuk pada posisi gigi 3 (tiga).
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, Terdakwa sempat melihat angkutan kopata berhenti sebentar sebelum bersimpangan dengan Terdakwa.
Bahwa sesaat setelah bersimpangan dengan angkutan Kopata, Terdakwa kaget melihat korban yang posisinya dibelakang angkot yang melintas menyeberang jalan, sehingga Terdakwa tidak dapat menguasai kendaraan dan melakukan pengereman, akhirnya menabrak penyebrang jalan tersebut.
Bahwa situasi arus lalu lintas pada waktu terjadi kecelakaan tersebut sedang dan kondisi jalan datar dan lurus tidak ada lubang-lubang.
Bahwa pada waktu itu Terdakwa tidak memperlambat laju kendaraan karena Terdakwa buru-buru mengejar waktu untuk shalat Jumat.
Bahwa Terdakwa tidak memperhatikan ada orang yang naik atau turun dari angkutan Kopata itu.
Bahwa Terdakwa sejak berumur 25 tahun sudah mengemudikan kendaraan truck.
Bahwa Terdakwa sudah memiliki SIM BI Umum.
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dengan kejadian perkara ini dan berjanji tidak akan mengulangi lagi
Bahwa setelah kecelakaan istri Terdakwa dan keluarga Terdakwa pernah datang ke rumah keluarga korban untuk takziah dan minta maaf;
Bahwa pihak keluarga korban telah memaafkan dan menandatangani Surat pernyataan bersama.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) walaupun haknya telah diberitahukan oleh Ketua Majelis hakim;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan alat bukti surat berupa; Visum Et Repertum No. 2029/RSK.NW/PM.04/XI/2016 tanggal 20 Nopember 2016 yang ditanda tangani oleh Dr. Angga Kusuma selaku Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Kristen Ngesti Waluyo Temanggung, atas nama korban WIDYA SETYANINGRUM dengan hasil Pemeriksaan :
Keadaan : datang ke RS sudah meninggal
Kepala : Memar pipi kanan
Abdomen : Memar daerah perut dan pinggul sebelah kanan, keluar darah dari kemaluan (vagina);
Anggota Gerak : Memar berbentuk bekas ban di punggung sampai dengan panggul ;
Diagnosa: Trauma tumpul perut, punggung dan panggul
Kesimpulan :“Kejadian tersebut menimbulkan meninggalnya orang tersebut”.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Ligh Truck Dump G-1778-DB.;
1 (satu) lembar STNK G-1778-DB.
yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah dikenali pula baik oleh para saksi maupun Terdakwa sehingga bisa dipergunakan untuk keperluan pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam Putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan harus dianggap telah termuat pula sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari dan dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 18 November sekitar pukul 11:00 WIB di jalan raya Kedu-Jumo tepatnya di Desa Gedongsari, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung telah terjadi kecelakaan lalu-lintas antara kendaraaan Truk Dump berwarna putih dengan bak berwarna kuning Nopol. G-1778-DB. yang dikemudikan Terdakwa Sarno dengan penyebrang jalan perempuan berusia kurang lebih 7 (tujuh) tahun bernama WIDYA SETYANINGRUM;
Bahwa benar awalnya Terdakwa mengendari dump truk Nopol. G-1778-DB tanpa muatan dari arah Kedu menuju Jumo hendak pulang ke rumah Terdakwa di Balekerso, namun sampai di Dsn. Gedongan, tiba-tiba ada seorang anak perempuan menyebrang dari arah utara ke selatan, sehingga Terdakwa kaget, dan tidak dapat menguasai kendaraan akhirnya menabrak penyebrang jalan tersebut.
Bahwa benar Terdakwa sempat menghentikan Truk, kemudian Terdakwa disuruh turun dari kendaraan oleh warga untuk membawa korban ke rumah sakit, lalu Terdakwa mematikan mesin kendaraan untuk turun dan melihat korban posisi berada dibelakang ban bagian belakang sebelah kanan dengan posisi miring ke kanan. mengetahui korban sepertinya sudah meninggal, Terdakwa naik kendaraan untuk menghidupkan mesin lalu kabur meninggalkan lokasi kejadian kecelakaan itu.
Bahwa benar setelah meninggalkan lokasi kecelakaan itu, Terdakwa dikejar oleh warga dan Terdakwa tertangkap di daerah Rowo Kulon sekitar ± 10 km dari tempat kecelakaaan tersebut.
Bahwa benar kondisi jalan sebelum sampai titik kecelakan adalah menikung tajam kemudian jalan datar rata adapun jarak tikungan dengan tempat terjadinya kecelakaan tersebut sekitar ± 10 (sepuluh) meter ;
Bahwa benar Terdakwa megendarai Truk saat itu dengan kecepatan ± 40 km/jam dan persneling kendaraan masuk pada posisi gigi 3 (tiga).
Bahwa benar situasi arus lalu lintas pada waktu terjadi kecelakaan tersebut tidak ramai;
Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan, Terdakwa sempat melihat angkutan kopata berhenti sebentar sebelum bersimpangan dengan Terdakwa namun Terdakwa tidak memperhatikan kalau angkota tersebut menurunkan pemumpang;
Bahwa sesaat setelah bersimpangan dengan angkutan Kopata, Terdakwa kaget melihat korban yang posisinya dibelakang angkot yang melintas menyeberang jalan, sehingga Terdakwa tidak dapat menguasai kendaraan dan melakukan pengereman, akhirnya menabrak penyebrang jalan tersebut.
Bahwa benar pada waktu itu Terdakwa tidak memperlambat laju kendaraan karena Terdakwa buru-buru mengejar waktu untuk shalat Jumat.
Bahwa benar Terdakwa sejak berumur 25 tahun sudah mengemudikan kendaraan truck dan sudah memiliki SIM BI Umum.
Bahwa benar setelah kecelakaan istri Terdakwa dan keluarga Terdakwa pernah datang ke rumah keluarga korban untuk takziah dan minta maaf;
Bahwa benar pihak keluarga korban telah memaafkan dan menandatangani Surat pernyataan bersama.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur –unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu :
Primair : melanggar pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Subsidair : melanggar pasal 312 No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsur pasalnya yaitu:
Setiap orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor ;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal;
Menimbang, bahwa terhadap unsur -unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa definisi “setiap orang” tidak dijelaskan dalam Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun menurut Majelis Hakim definisi ini mempunyai kesamaan arti dengan pengertian ”barangsiapa” dalam KUHP yaitu setiap orang sebagai subjek hukum yang diajukan ke persidangan karena adanya Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan terdakwa bernama SARNO bin JAIMAN dengan identitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan yang telah dibacakan pada awal persidangan dan di persidangan, terdakwa membenarkan terhadap identitas dalam surat dakwaan tersebut sehingga orang yang diajukan tersebut adalah benar orang yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor”;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Butir 8 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan “kendaraan bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum ternyata Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 18 November sekitar pukul 11:00 WIB di jalan raya Kedu-Jumo tepatnya di Desa Gedongsari, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung telah terjadi kecelakaan lalu-lintas antara kendaraaan Truk Dump berwarna putih dengan bak berwarna kuning Nopol. G-1778-DB. yang dikemudikan Terdakwa Sarno dengan penyebrang jalan perempuan berusia kurang lebih 7 (tujuh) tahun bernama WIDYA SETYANINGRUM;
Menimbang, bahwa benar awalnya Terdakwa mengendari dump truk Nopol. G-1778-DB tanpa muatan dari arah Kedu menuju Jumo hendak pulang ke rumah Terdakwa di Balekerso, namun sampai di Dsn. Gedongan, tiba-tiba ada seorang anak perempuan menyebrang dari arah utara ke selatan, sehingga Terdakwa kaget, dan tidak dapat menguasai kendaraan akhirnya menabrak penyebrang jalan tersebut.
Menimbang, bahwa Truk Dump berwarna putih dengan bak berwarna kuning Nopol. G-1778-DB termasuk kategori kendaraan karena digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “mengemudikan kendaraan bermoto” telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mati;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 butir 24 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan lalai adalah kurang hati-hati yaitu apabila seseorang tersebut tidak dapat melakukan tindakan untuk mencegah timbulnya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana “kelalaian” atau culpa dapat terdiri dari culpa dengan kesadaran dan culpa tanpa kesadaran, yang dapat pula melalui pandangan doktrina hukum pidana seperti Prof. Simons dan Prof. Hazewinkel Suringa dapat dikarenakan adanya anasir kurang adanya penghati-hati atau kurang adanya penduga-duga yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, Majelis akan mempertimbangkan dan menetapan pendirian tentang aspek-aspek sebagai berikut:
Bahwa benar ketika Terdakwa mengendari dump truk Nopol. G-1778-DB tanpa muatan dari arah Kedu menuju Jumo hendak pulang ke rumah Terdakwa di Balekerso, sesampai di Dsn. Gedongan, tiba-tiba ada seorang anak perempuan menyebrang dari arah utara ke selatan, sehingga Terdakwa kaget, dan tidak dapat menguasai kendaraan akhirnya menabrak penyebrang jalan tersebut.
Bahwa benar kondisi jalan sebelum sampai titik kecelakan adalah menikung tajam kemudian jalan datar rata adapun jarak tikungan dengan tempat terjadinya kecelakaan tersebut sekitar ± 10 (sepuluh) meter ;
Bahwa benar Terdakwa megendarai Truk saat itu dengan kecepatan ± 40 km/jam dan persneling kendaraan masuk pada posisi gigi 3 (tiga) dengan situasi arus lalu lintas tidak ramai;
Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan, Terdakwa melihat angkutan kopata berhenti sebentar sebelum bersimpangan dengan Terdakwa namun Terdakwa tidak memperhatikan kalau angkota tersebut menurunkan penumpang, sehingga sesaat setelah bersimpangan dengan angkutan Kopata, Terdakwa menjadi kaget melihat seorang anak perempuan berusia 7 (tujuh) tahun yang bernama Widya Setayningrum yang posisinya dibelakang angkot lari melintas menyeberang jalan, hal tersebut menyebabkan Terdakwa tidak dapat menguasai kendaraan dan tidak sempat melakukan pengereman, akhirnya menabrak penyebrang jalan tersebut.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas, seharusnya Terdakwa berhati-hati dengan menurunkan gigi persnelingnya dan mengurangi kecepatannya pada saat Terdakwa melewati tikungan dan melihat angkota diseberangnya menurunkan penumpang, karena dapat saja penumpang langsung menyeberang jalan karena jalan tertutup angkota dan tidak melihat kendaraan Terdakwa karena jalan menikung, kalau terdakwa mengurangi kecepatannya tentu terdakwa dapat mengendalikan kendaraannya truk yang dikemudikannya sehingga tidak terjadi kecelakaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan mengakui tidak memperlambat laju kendaraan karena Terdakwa buru-buru mengejar waktu untuk shalat Jumat.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, majelis melihat kurang adanya unsur penduga-duga dan penghati-hati dari Terdakwa maka di sini terdakwa melakukan kesalahannya sebagai delik culpa.
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut, penyeberang jalan yang ditabrak terdakwa yang bernama Widya Setyaningruma perempuan umur sektar 7 (tujuh) tahun, meninggal dalam perjalan ke RSK Ngesti Waluyo Parakan dengan kondisi abdomen : memar daerah perut dan pinggul sebelah kanan, keluar darah dari kemaluan (vagina), anggota Gerak : memar berbentuk bekas ban di punggung sampai dengan panggul ; Diagnosa: Trauma tumpul perut, punggung dan panggul Kesimpulan :“Kejadian tersebut menimbulkan meninggalnya orang tersebut” sebagaimana Visum Et Repertum No. 2029/RSK.NW/PM.04/XI/2016 tanggal 20 Nopember 2016 yang ditanda tangani oleh Dr. Angga Kusuma selaku Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Kristen Ngesti Waluyo Temanggung.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur – unsur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana didakwa dalam dakwaan primer.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana, terlebih dahulu majelis akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan maupun meringankan kesalahan Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban dengan meninggalnya (almarhumah Widya Setyaningrum):
Terdakwa sempat melarikan diri setelah menabrak korban, namun bisa dikejar dan ditangkap oleh warga.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum:
Terdakwa masih muda diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya:
Menimbang, bahwa selain itu antara sejalan dengan konsep restorative justice yang menjadi kecenderungan tujuan pemidanaan dewasa ini, ternyata nantara keluarga korban dan keluarga Terdakwa telah dilakukan kesepakatan perdamaian sebagaimana dalam surat terlampir dalam berkas perkara berupa Surat Kesepakatan Perdamaian yang pada pokoknya orang tua dari korban WIDYA SETYANINGRUM telah menerima sebagai takdir kejadian kecelakaan tersebut dan selanjutnya keluarga korban telah memaafkan Terdakwa, namun proses hukum tetap berjalan; demikian antara terdakwa dan keluarga korban telah kembali tercapai hubungan yang harmonis sehingga mendukung pemulihan Terdakwa agar dapat menjadi orang yang lebih baik dan kembali hidup bersama di tengah-tengah masyarakat;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berpendapat untuk menjatuhkan pidana komulasi berupa pidana penjara dan denda yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan tetap memberikan pembelajaran bagi terdakwa agar kelak dikemudian hari Terdakwa tidak melakukan lagi perbuatan yang dapat dipidana sehingga dapat memperbaiki dirinya dan menjauhkan dari perbuatan yang melanggar norma-norma hukum sehingga menjadi pribadi yang lebih baik.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) unit KBM Ligh Truck Dump G-1778-DB dan 1 (satu) lembar STNK G-1778-DB. oleh karena diakui milik dan disita dari terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan perudang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SARNO bin JAIMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama : 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Ligh Truck Dump G-1778-DB.;
1 (satu) lembar STNK G-1778-DB.
dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung pada hari : Rabu, tanggal 22 Februari 2017 oleh kami DIDIT PAMBUDI WIDODO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, STEPHANUS Y. ARYWENDHO, S.H., dan KURNIA FITRIANINGSIH, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh NANANG LATIF ANDRIANTO, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Temanggung dan dihadiri oleh ANTONIUS S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Temangung serta dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. STEPHANUS Y. ARYWENDHO, SH. DIDIT PAMBUDI WIDODO, SH., MH.
2. KURNIA FITRIANINGSIH, SH
Panitera Pengganti
NANANG LATIF ANDRIANTO, S.H.