277/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 277/PDT/2014/PT-MDN
FOONORO ZAI X LIBEAD ZEGA
KUAT
-
P U T U S A N
Nomor : 277/PDT/2014/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
FONAARO ZAI S.Pd,M.Pd, lahir di Saiwahili Nias, pada tanggal 10 Pebruari 1950, jenis kelamin laki-laki, beralamat di Jalan Merak II No.347 Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru , Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini memberi kuasa kepada FATIATULO ZEBUA, SH, advocad di Lembaga Bantuan Hukum Kencana Bhakti Nusantara beralamat di Jalan Halat (Komp. Halat Bussiness Centre) Blok B No.8 Medan, berdasarkan surat kuasa khusus terdatanggal 18 Nopember 2013, telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Nomor : W2.U4/19/HKM.01.10/XI/2013, tanggal 21 Nopember 2013, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
L a w a n
LIBEATI ZEGA : lahir di Gunung Sitoli, pada tanggal 6 Agustus 1960, jenis kelamin perempuan, beralamat di Jalan Merak II Nomor: 347 Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 144/Pdt.G/2013/PN.LP dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca, surat gugatan Penggugat tertanggal tertanggal 18 Nopember 2013 yang diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan daftar register 144/Pdt.G/2013/PN.LP tertanggal 21 Nopember 2013, mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai Suami Istri berdasarkan Perkawinan menurut Kepercayaan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama dan Adat pada tanggal 06 Nopember 1976 di Gereja Santo Paulus Pasar Merah Medan dengan Surat Testimonium Matrimonii Buku I No. 119 Hal. 30.
Bahwa Perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Nias sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 11/CS-GST/PT-KK/2000 tanggal 10 Juli 2000.
Bahwa pada bulan pertama Perkawinan Penggugat dan Tergugat berjalan Harmonis seperti lazimnya Suami Istri, dan terakhir tinggal bersama di Jl. Merak II No. 347 Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, sesuai dengan Kartu Keluarga No. 0201010204502 tanggal 30 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa dalam Perkawinan Penggugat dan Tergugat telah lahir 4 (empat) orang anak, yaitu:
INTAN ROSA DELIMA ZAI (perempuan), lahir di Medan pada tanggal 05 September 1977.
AROLI IGNATIUS ZAI (laki-laki), lahir di Medan pada tanggal 16 Juni 1979.
EFRIYANTI TERESIA ZAI (perempuan), lahir di Medan pada tanggal 20 Mei 1983.
BEZARO KRISANTUS ZAI (laki-laki), lahir di Medan pada tanggal 03 Januari 1985.
Bahwa akan tetapi sejak tahun 1996 Tergugat sudah sering meninggalkan rumah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat tanpa alasan yang jelas dan tidak seizin Penggugat;
Bahwa pertengkaran yang sering terjadi antara Penggugat dengan Tergugat telah diupayakan perdamaian oleh pihak keluarga Penggugat dan Tergugat untuk dapat kembali rukun bersama;
Bahwa hal tersebut sudah berulang kali terjadi, namun Penggugat masih bersabar dan mengurungkan niat untuk menggugat cerai Tergugat, walaupun Penggugat sudah mendapat izin perceraian dari atasan Penggugat dengan Surat Keputusan Pemberian Izin Perceraian No. 800/306.K tertanggal 03 April 2009;
Bahwa akan tetapi pada saat Penggugat mengalami kecelakaan pada tanggal 02 April 2013 dimana Penggugat mengalami patah tangan kiri dan tangan kanan berlobang serta luka berat, Tergugat tidak memperdulikan Penggugat lagi dan selama Penggugat dirawat di rumah sakit, Tergugat tidak pernah menjaga dan merawat Penggugat;
Bahwa akibat tindakan Tergugat yang tidak memperdulikan Penggugat lagi sehingga kembali terjadi pertengkaran yang terus menerus mengakibatkan Penggugat tidak dapat mempertahankan rumah tangganya lagi dengan Tergugat walaupun pihak keluarga Penggugat dan Tergugat telah berupaya untuk mendamaikan namun tidak berhasil;
Bahwa oleh karena anak-anak Penggugat dan Tergugat sudah dewasa, Penggugat tidak perlu mengajukan hak asuh lagi;
Berdasarkan hal tersebut diatas, Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menyidangkan perkara ini berkenan memanggil para pihak sekaligus memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat dengan memberi putusan sebagai berikut :
Primair :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya :
Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 06 Nopember 1976 di Medan, dan telah didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Nias sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 11/CS-GST/PT-KK/2000 tanggal 10 Juli 2000, putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan dalam perkara ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Nias di Gunungsitoli agar mendaftarkan putusan perceraian Penggugat dan Tergugat dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Subsidair :
Apabila Majelis yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Membaca, jawaban secara tertulis dari Kuasa Tergugat tertanggal 26 Maret 2014, yang mengemukakan sebagai berikut :
Tentang Eksepsi.
I Dalam hal Mengadili.
Tentang Kusa Penggugat;
Bahwa berdasarkan SEMA No. 052/KMA/V/2009, tertanggal 1 Mei 2009 Jo. Putusan M.K No. 101//PUU-VII/2009, Tertanggal, 30 Desember 2009 Jo Keputusan M.A No.089/KMA/VI/2010, tertanggal 25 Juni 2010 Jo Piagam Kesepahaman antara PERADI dan KAI tertanggal, 24 Juni 2010 yang intinya berbunyi “Untuk itu maka Organisasi Profesi Advocad yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah Profesi Advocad sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advocad adalah PERIMPUNAN ADVOCAD INDONESIA (PERADI)” , dan hak dari Kuasa Hukum Penggugat tidak memenuhi Syarat untuk beracara sebagaimana yang telah disebutkan diatas karena tidak di Sumpah Oleh Pengadilan Tinggi tempat Domisilinya;
Bahwa untuk dapat menjalankan Kuasa di Pengadilan Negeri untuk Beracara di Persidangan harus di Sumpah terlebih dahulu di muka Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi tempat Domisilinya, maka sudah disaksikan di Persidangan Kuasa Hukum dari Penggugat tidak memenuhi Syarat/belum disumpah dan oleh karena itu Gugatan iini harus di tolak dan atau setidak-tidaknya tidak dapat di terima;
Isi Gugatan.
Bahwa didalam Poin V dan VIII di Gugatan Penggugat menerangkan Tingkah laku Tergugat sering meninggalkan Rumah tempat Tinggal Penggugat dan Tergugat dari Tahun 1996 dan pada tanggal 02 April 2013 disaat Penggugat mengalami kecelakaan Tergugat tidak memperdulikan Penggugat;
Bahwa bila disikapi Maksud Penggugat tersebut sangat tidak Mungkin Tergugat meninggalkan Rumah tempat Kediaman Penggugat dan tergugat maupun apa lagi tidak memperdulikan Penggugat disaat musibah menimpah;
Bahwa Tergugat hanya Sebagai Ibu Rumah Tangga yang tidak mempunyai Pekerjaan diluar dan bagaimana mungkin Tergugat dapat melakukannya karena Tergugat hanya Seorang Wanita yang mempunyai Prilaku yang Baik sebagaimana telah dibuktikan Tergugat pada Tanggal, 16 Juni 2006;
Bahwa pada beberapa waktu lalu Penggugat melakukan Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga terhadap Tergugat berdasarkan Surat Pengaduan Tanda Laporan No. Pol. LP : 1792/VI/2006/OPS.Tabes, tertanggal, 16 Juni 2006 namun Tergugat mau memaafkan Penggugat dengan menerima Surat Perdamaian dari Penggugat tertanggal, 01 Agustus 2006 yang pada pokoknya yakni ….”Penggugat telah melakukan Kekerasan Fisik terhadap Tergugat yang mengakibatkan Tergugat terhalang dalam Pekerjaan sehari-hari (Sebagai Ibu Ruah Tangga) hingga mengalami perawatan selama 5 (Lima) Hari di RS Pirngadi Medan”;
Bahwa sudah jelas Tergugat membuktikan sangat menyayangi Penggugat dan mau menerima Perlakuan Biadap Penggugat sampai melakukan Fisik terhadap Tergugat didalam rumah tangga yang sudah lama dibangun, maka yang dimaksud Penggugat tersebut sangat tidak masuk akal sama sekali dan tidak melampirkan Bukti-bukti yang autentik sebagaimana Tergugat telah membuktikannya dengan melampirkan Bukti-bukti autentik Tergugat didalam Jawaban ini;
Bahwa Penggugat adalah Suami yang tidak tahu diuntung karena sesosok Perempuan seperti Tergugat sangat langkah di muka bumi ini mau memaafkan Perbuatan Fisik yang dilakukan suaminya terhadap dirinya sampai dirawat di Rumah Sakit, sungguh mulia dan sungguh beruntung seharusnya Penggugat mendapatkan Istri seperti Tergugat bukan malah sebaliknya Penggugat mengatakan keterangan yang berbaur omong kosong alias Tong Kosong nyaring bunyinya;
Bahwa oleh sebab itu Isi didalam Gugatan Penggugat sangat tidak masuk akal dan tidak dilandasi dengan dasar hukum yang jelas, maka sudah sepatutnya Gugatan Penggugat dapat dikategorikan Gugatan Kabur (Obscuur Libelli) dan oleh karena itu Tergugat Memohon kepada Majelis Hakim yang Memeriksa Serta Memutus Perkara ini agar Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya karena Tergugat Sangat menyayangi dan Mencintai Penggugat sampai dengan sekarang ini serta Anak-anak tidak Mengini ada Perceraian diantara Penggugat dan Tergugat;
II. Dalam Pokok Perkara.
Bahwa Tergugat menolak semua dalil-dalil Penggugat yang diuraikan dalam Gugatannya, kecuali apa yang tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat didalam Jawaban ini ;
Bahwa Tergugat dengan Penggugat adalah Suami Istri berdasarkan Perkawinan menurut Kepercayaan Tergugat dan Penggugat yaitu melalui Ajaran Agama Khatolik yang dilangsungkan Acara Pemberkatan dan Adat pada tanggal 06 November 1976 di Gereja Santo Paulus Psr. Merah Medan, Prop. Sumatera Utara dengan Surat Testimonium Matrimoni Buku I No. 119 Hal. 30;
Bahwa Perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Nias sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 11/CS-GST/PT-KK/2000 tertanggal, 10 Juli 2000;
Bahwa didalam Perkawinan antara Tergugat dengan Penggugat telah Dikaruniai 4 (Empat) Orang Anak yakni :
INTAN ROSA DELIMA ZAI (Pr), Lahir di Medan pada Tanggal, 05 September 1977;
AROLLI IGNATIUS ZAI (Lk), Lahir di Medan, pada Tanggal, 16 Juni 1979;
EFRIYANTI TERESIA ZAI (Pr), Lahir di Medan, pada Tanggal, 20 Mei 1983;
BEZARO KRISANTUS ZAI (Lk), Lahir di Medan, pada Tanggal, 03 Januari 1985;
Bahwa Tergugat dengan Penggugat masih tinggal dalam Satu atap sampai dengan sekarang di Jln. Merak II No. 347 Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, sesuai dengan Kartu Keluarga No. 0201010204502 tertanggal, 30 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa selama Pernikahan Tergugat dengan Penggugat tetap Harmonis tanpa ada Kurang satupun, namun pada Bulan Juni 2006 Tergugat mendapat Perlakuan Fisik/Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan Tergugat harus dirawat di Rumah Sakit Pirngadi Medan selama 5 (Lima) hari;
Bahwa atas kejadian tersebut Tergugat terpaksa membuat Pengaduan ke Kantor Polisi Kota Besar Medan Cq. POLTABES Medan sekarang disebut POLRESTA Medan terhadap Penggugat melalui Surat Pengaduan Tanda Laporan (SPTL) No. Pol. : 1792/VI/2006/OPS.TABES tertanggal, 16 Juni 2006;
Bahwa atas Pengaduan tersebut Penggugat meminta Maaf dan menyadari kesalahannya terhadap Tergugat berdasarkan Surat Pernyataan Tertanggal, 28 Juli 2006 dan Surat Perdamaian tertanggal, 01 Agustus 2006, maka Tergugat dengan rela memaafkannya dikarenakan Terguagt masih menyayangi Penggugat dan memikirkan Anak-anak Tergugat dan Penggugat, kemudian di Bulan Desember 2006 Tergugat menarik Pengaduannya berdasarkan Surat Pencabutan Perkara An. FONA’ARO ZAI, S.pd pada Bulan Desember 2006;
Bahwa jadi jelas Tergugat tetap menyayangi Penggugat walaupun Tergugat mendapat Kekerasan Fisik dari Penggugat, maka yang dimaksud didalam Surat Gugatannya adalah Fiktip Belaka, tidak mempunyai dasar Hukum yang jelas dengan menyatakan Tergugat sering meninggalkan rumah dan disaat Penggugat sedang mendapat musibah mala Tergugat tidak Memperdulikan, sungguh sangat tidak masuk akal sedangkan Tergugat mendapat kekerasan Fisik dalam rumah tangga terhadap Penggugat, tergugat tetap setia menemani dan memaafkan, apa lagi Penggugatnya yang sedang mendapat musibah justru Tergugat sudah pasti setia menemani sebagaimana pada waktu kejadian kecelakan pada Tanggal, 02 April 2013 terhadap Penggugat sebagaiana yang dimaksud oleh Penggugat dalalam Gugatannya, Tergugat setia menemani dan langsung menghubungi anak-anak Tergugat dan Penggugat, untuk meberikan kabar musibah itu kepada anak Mereka (Tergugat dan Penggugat) dan tergugat dapat membuktikan dengan menghadirkan Anak –anak Tergugat dan Penggugat di Persidangan untuk memberikan keterangan pada waktu Acara Keterangan Saksi dalam Perkara ini;
Bahwa oleh sebab itu dikarenakan Penggugat tidak dapat membuktikan dengan Bukti Autentik hanya keterangan-keterangan Penggugat sendiri yang tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Hukum atas dasar Surat Gugatannya, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus Perkara ini Menolak Surat Gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Berdasarkan uraian-uraian diatas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenan untuk mengambil suatu Keputusan Hukum yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menolak Kuasa Hukum Penggugat untuk menjalankan Perkara ini didalam Persidangan karena tidak Memenuhi syarat berdasarkan SEMA No. 052/KMA/V/2009, tertanggal 1 Mei 2009 Jo. Putusan M.K No. 101//PUU-VII/2009, Tertanggal, 30 Desember 2009 Jo Keputusan M.A No.089/KMA/VI/2010, tertanggal 25 Juni 2010 Jo Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advocad Jo. Piagam Kesepahaman antara PERADI dan KAI tertanggal, 24 Juni 2010 yang intinya berbunyi “Untuk itu maka Organisasi Profesi Advocad yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah Profesi Advocad sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advocad adalah PERIMPUNAN ADVOCAD INDONESIA (PERADI)”;
Menyatakan Sah dan Berharga Surat Pernyataan tertanggal, 28 juli 2006 An. FONAARO ZAI, S.pd. (Penggugat) telah Berkekuatan Hukum Tetap harus di jalankan oleh Penggugat;
Menyatakan juga Sah dan Berharga Surat Perdamaian 01 Agustus 2006 An. FONAARO ZAI, S.pd (Penggugat) telah Berkekuatan Hukum Tetap harus di jalankan oleh Penggugat;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menerima Eksepsi Tergugat seluruhnya;
Menyatakan Perkawinan Tergugat dengan Penggugat yang dilaksanakan pada 06 November 1976 di Medan dan telah didaftarkan pada kantor Catatan Sipil Kabupaten Nias sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 11/CS-GST/PT-KK/2000 tertanggal, 10 Juli 2000 TETAP SAH dan BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
Menyatakan Sah dan Berharga Surat Pernyataan tertanggal, 28 juli 2006 An. FONAARO ZAI, S.pd. (Penggugat) telah Berkekuatan Hukum Tetap harus di jalankan oleh Penggugat;
Menyatakan juga Sah dan Berharga Surat Perdamaian 01 Agustus 2006 An. FONAARO ZAI, S.pd (Penggugat) telah Berkekuatan Hukum Tetap harus di jalankan oleh Penggugat;
Menyatakan Menolak Memerintahkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk Mengirimkan Salinan Resmi Putusan dalam Perkara ini yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Nias di Gunung Sitoli karena TETAP SAH SEBAGAI SUAMI ISTRI;
Menghukum Penggugat untuk menjalankan Isi Putusan ini terlebih dahulu walaupun nantinya ada Verzet, Derden Verzet, Banding dan kasasi maupun Peninjauan Kembali (P.K) (Ouit Voor Baar Ouit Voor Rath);
Menghukum Penggugat untuk Membayar Biaya Perkara yang timbul Seluruhnya;
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 144/Pdt.G/2013/PN.LP tanggal 30 April 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima eksepsi dari Kuasa Tergugat ;
Menyatakan Gugatan tidak dapat diterima ( Niet Ont Vankelijk Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 7.16.000,- ( tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ;
Membaca, Risalah Pernyataan Permohonan Banding nomor : 20/BDG/2014 yang dibuat oleh : BILLIATER SITEPU, SH.MH. Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 14 Mei 2014, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 144/Pdt.G/2013/PN.LP tanggal 30 April 2014, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 14 Juli 2014;
Membaca, memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tertanggal 11 Juni 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 11 Juni 2014, memori banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 14 Juli 2014;
Membaca, kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat tertanggal 22 Juli 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 25 Juli 2014, kontra memori banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 14 Agustus 2014;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Membaca Berkas Banding yang disampaikan kepada Pembanding semula Penggugat dan kepada Terbanding semula Tergugat, masing-masing pada tanggal 14 Agustus 2014, dan tanggal 14 Juli 2014, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomor : 144/Pdt.G/2013/PN.LP, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan Pembanding semula Penggugat yang termuat dalam memori bandingnya tertanggal 22 Juli 2014 bahwa Majelis tidak professional dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Provesi Advokat diurus oleh Majelis Hakim, yang sebenarnya hal itu diluar kewenangannya;
Ketua Majelis Hakim terkesan berat sebelah, tidak pernah menanyakan Berita Acara sumpah dari kuasa Tergugat hanya meminta dari kuasa Penggugat;
Ketua Majelis Hakim kurang menguasai bahasa Indonesia yang benar antara pengertian sumpah dan janji;
Pasal 4 ayat 1 undang-undang No. 18/2003 dengan tegas menyatakan sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh didepan sidang terbuka pengadilan tinggi domisilinya. Dapat diartikan bahwa ada 2 (dua) opsi yang dimaksud oleh pasal 4 ayat 1 undang-undang No.18 yakni :
Ketua Majelis Hakim mengakui bahwa hanyalah organisasi advokat yang bernama PERADI yang sah, Majelis tidak cermat dalam menelaah putusan MK No. 101 menyatakan bahwa organisasi advokat adalah PERADI dan KAI;
Majelis Hakim tidak mempertimbangkan tingkah laku Tergugat yang selalu meninggalkan rumah tanpa seizin suami;
Bahwa atas dasar hal-hal tersebut diatas mohon agar Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat tertanggal 22 Juli 2014, pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menolak permohonan banding/ memori banding dari Pembanding untuk seluruhnya, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan segala sesuatu yang berkaitan dengan keabsahan seorang advokat sebagai kuasa hukum untuk beracara di persidangan, atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara nomor 144/Pdt.G/2013/PN.LP dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 144/Pdt.G/2013/PN.LP tanggal 30 April 2014, berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, telah tepat dan benar menurut hukum, karena pertimbangan-pertimbangan tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka Pengadilan Tinggi mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum tersebut dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 144/Pdt.G/2013/PN.LP tanggal 30 April 2014, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 144/Pdt.G/2013/PN.LP tanggal 30 April 2014, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 1Oktober 2014, oleh Kami PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. dan DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 26 September 2014 nomor : 277/PDT/2014/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 6Oktober 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta HAMONANGAN RAMBE, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
1. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH.
ttd
2. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
HAMONANGAN RAMBE, SH.MH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-