12 /Pid.Sus/2016/PN Sel
Putusan PN SELONG Nomor 12 /Pid.Sus/2016/PN Sel
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-SUPARDI
-MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Supardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan Rupiah Palsu”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 5 (lima) lembar bernomor seri JAT932333; - 5 (lima) lembar bernomor seri JAT932334; - 4 (empat) lembar bernomor seri JAT932331; - 3 (tiga) lembar bernomor seri JAT932330; - 3 (tiga) lembar bernomor seri JAT932335; - 2 (dua) lembar bernomor seri JAT932349; - 2 (dua) lembar bernomor seri JAT932356; - 2 (dua) lembar bernomor seri JAT932358; - 1 (satu) lembar bernomor seri JAT932332; - 1 (satu) lembar bernomor seri JAT932345; - 1 (satu) lembar bernomor seri JAT932350; - 1 (satu) lembar bernomor seri JAT932352; - 1 (satu) lembar bernomor seri JAT932354; - 1 (satu) lembar bernomor seri JAT932355; - 1 (satu) lembar bernomor seri JAT932357. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah dompet merk MONT BLANC dan; - 1 (satu) buah dompet merk ALIVE. Dikembalikan kepada terdakwa SUPARDI 6. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor 12 /Pid.Sus/2016/PN Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Selong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SUPARDI ;
Tempat lahir : Pengantung ;
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun/ 31 Juli 1982 ;
Jenis kelamin : Laki - laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Terara Selatan, Desa Terara, Kecamatan Terara,
Kabupaten Lombok Timur ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Jual beli mobil ;
Pendidikan : SD (Tamat) ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik melakukan penahanan sejak tanggal 16 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 5 Desember2015;
Perpanjangan Penahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 Desember 2015 sampai dengan tanggal 14 Januari 2016;
Penetapan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Januari 2016 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan tanggal 17 Februari 2016;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Selong sejak tanggal 18 Februari 2015 sampai dengan 17 April 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Selong Nomor 12/Pid.Sus/2016/PN.Sel tanggal 19 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 18/Pen.Pid/2016/PN.Sel tanggal 19 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUPARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) lembar bernomor seri JAT932333;
5 (lima) lembar bernomor seri JAT932334;
4 (empat) lembar bernomor seri JAT932331;
3 (tiga) lembar bernomor seri JAT932330;
3 (tiga) lembar bernomor seri JAT932335;
2 (dua) lembar bernomor seri JAT932349;
2 (dua) lembar bernomor seri JAT932356;
2 (dua) lembar bernomor seri JAT932358;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932332;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932345;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932350;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932352;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932354;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932355;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932357.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah dompet merk MONT BLANC dan;
1 (satu) buah dompet merk ALIVE.
Dikembalikan kepada terdakwa SUPARDI
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonann Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa SUPARDI pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2015 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2015 bertempat di Ruko milik HADIJAH Als. IBU IJAH di Terara Selatan, DesaTerara, Kec. Terara, kab Lombok Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) yakni Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 15 Nopember 2015, saksi MUJITO,SH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah ruko yang terletak di Terara Selatan, Desa Terara, Kec. Terara, Kab. Lombok Timur tersimpan sejumlah uang palsu dan selanjutnya saksi segera mendatangi Ruko tersebut, setelah sampai di ruko tersebut saksi menemukan 3 (tiga) orang yang sedang menonton Televisi yang antara lain bernama SUPARDI (terdakwa), saksi ZAENAL Als. ENAL, dan juga saksi ANTO dan kemudian saksi MUJITO,SH. menggeledah ruko tersebut dengan mengajak disaksikan oleh 3 (tiga) orang tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan saksi MUJITO,SH. menemukan 33 (tiga puluh tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang tersimpan di dalam 2 (dua) buah dompet warna coklat merk A.L.I.V.E dan merk MONT BLANC yang mana untuk 1 (satu) buah dompet merk A.L.I.V.E. berisi 30 (tiga puluh) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang saksi MUJITO,SH. temukan di dalam almari sedangkan 1 (satu) buah dompet merk MONT BLANC berisi 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang saksi MUJITO,SH. temukan diatas tempat tidur. Kemudian saksi MUJITO,SH. menanyakan siapa pemilik uang kertas tersebut kemudian diakui oleh terdakwa bahwa uang kertas tersebut adalah miliknya yang disaksikan oleh saksi ZAENAL Als. ENAL, dan juga saksi ANTO dan untuk proses hukum lebih lanjut, saksi MUJITO,SH. mengamankan uang kertas tersebut sebagai barang bukti serta terdakwa ke Polres Lombok Timur.
Bahwa 33 (tiga puluh tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut adalah tahun emisi 2014 dengan rincian sebagai berikut :
5 (lima) lembar bernomor seri JAT932333;
5 (lima) lembar bernomor seri JAT932334;
4 (empat) lembar bernomor seri JAT932331;
3 (tiga) lembar bernomor seri JAT932330;
3 (tiga) lembar bernomor seri JAT932335;
2 (dua) lembar bernomor seri JAT932349;
2 (dua) lembar bernomor seri JAT932356;
2 (dua) lembar bernomor seri JAT932358;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932332;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932345;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932350;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932352;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932354;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932355;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932357.
Bahwa setelah dilakukan penelitian, berdasarkan surat dari Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 17/102/DPU/Rhs/Mtr tanggal 11 Desember 2015 yang terlampir dalam berkas perkara, bahwa seluruh uang yang diragukan keasliannya dinyatakan tidak asli yaitu sebanyak 33 (tiga puluh tiga ) lembar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
ZAENAL Als ENAL di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan pihak kepolisian dan keterangan yang saksi berikan di Kepolisan adalah benar;
Bahwa pada hari minggu, tanggal 15 Nopember 2015 sekitar pukul 14.00 wita, yang bertempat di dalam Ruko milik HADIJAH Als IBU IJAH, di Terara Selatan , Desa Terara, Kecamatan Terara , Kabupaten Lotim terdakwa ditanggap karena menyimpan sejumlah uang palsu ;
Bahwa saksi mengetahui karena pada waktu terdakwa ditanggap saksi sedang nonton TV di tempat terdakwa ;
Bahwa uang palsu tersebut disimpan didalam 2 (dua) buah dompet warna coklat yang mana 1 (satu) buah dompet merek A.L.I.V.E yang berisi 30 (tiga puluh) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah) disimpan dalam almari dalam Ruko tersebut sedangkan 1 (satu) buah dompet merek Mont Blanc yang berisi 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) diletakkan diatas tempat tidurnya dan keseluruhan uang palsu tersebut disimpan oleh SUPARDI sendiri ;
Bahwa keseluruhan berjumlah 33 (tiga puluh tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Bahwa saksi tidak tahu pasti dari mana serta dengan cara bagaimana SUPARDI memperoleh sejumlah uang palsu tersebut, namun menurut SUPARDI, ia memperolehnya dari penjualan mobil yang dilakukannya dari orang lain yang tidak saksi ketahui namanya ;
Bahwa dipersidangan ditunjukkan barang bukti saksi mengenalnya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;
HADIJAH,SPd Als IBU IJAH di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan pihak kepolisian dan keterangan yang saksi berikan di Kepolisan adalah benar;
Bahwa saksi yang mempunyai ruko yang di sewa oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa diamankan oleh anggota Polres lombok Timur pada hari minggu tanggal 15 Nopember 2015 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di sebuah Ruko milik saksi yang bertempat di Terara Selatan, Desa Terara, Kec. Terara, Kab. Lombok Timur karena menyimpan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) lembar;
Bahwa terdakwa menyewa ruko milik saksi kurang lebih 3 (tiga) tahun yang lalu;
Bahwa sebelum di lakukan penggerebekan oleh anggota Polres Lombok Timur, terdakwa tidak pernah memberi tahu kepada saksi bahwa terdakwa menyimpan uang palsu pecahan Rp. 1.00.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa mendapatkan uang palsu dari siapa atau dari mana;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;
M U J I T O, SH di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah menagkap terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2015, sekitar pukul 14.00 wita yang bertempat di Ruko Ruko milik HADIJAH Als IBU IJAH, di Terara Selatan, Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lotim karena telah menyimpaun uang palsu;
Bahwa uang palsu tersebut disimpan didalam 2 (dua) buah dompet warna coklat yang mana 1 (satu) buah dompet merek A.L.I.V.E yang berisi 30 (tiga puluh) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah)disimpan dalam almari dalam Ruko tersebut sedangkan 1 (satu) buah dompet merek Mont Blanc yang berisi 3 (tiga) lembar uangkertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) diletakkan diatas tempat tidurnya, dan keseluruhan uang palsu tersebut disimpan oleh SUPARDI ;
Bahwa uang palsu tersebut berjumlah 33 (tiga puluh tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa awalnya hari minggu tanggal 15 Nopember 2015, saksi bersama team mendapat informasi disebuah Ruko yang terletak diterara Selatan, Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lotim sering pesta narkoba, selanjutnya saksi segera mendatangi Ruko tersebut, setibanya di ruko saksi menemukan 3 (tiga) orang yang sedang menonton Televisi yaitu SUPARDI, ZAENAL, als ENAL dan juga ANTO, selanjutnya saksi bersama team menggeledah Ruko tersebut dengan mengajak disaksikan oleh saksi Zaenal dan Anto, setelah saksi menggeledah mendapakan 33 (tiga puluh tiga) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang tersimpan didalam 2 (dua) buah dompet warna coklat merk A.L.I.V.E dan MONT BLANC, yang mana untuk 1 (satu) buah dompet merk A.L.I.V.E berisi 30 (tiga puluh) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam lemari sedangkan 1 (satu) buah dompet Merk MONT BLANC berisi 3 (tiga) lembar uang kertas Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan diatas tempat tidur, selanjutnya saksi menanyakan pemilik uang tersebut kemudian diakui oleh SUPARDI ;
Bahwa terdakwa mendapat uang palsu dari penjualan sepeda motor ;
Bahwa dipersidangan ditunjukkan barang bukti saksi mengenalnya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;
Menimbang bahwa dipersidangan Jaksa penuntut Umum mengajukan seorang Ahli yang bernama LALU MANDRA KAMAJAYA, SH yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai pegawai yang di tugaskan di unit oprasional kas kantor perwakilan bank indonesia propinsi NTB , pengetahuan tentang keaslian uang rupiah merupakan pengetahuan dasar yang wajib di ketahui oleh pegawai di departemen tersebut.selain itu saya telah lulus mengikuti pelatihan sebagai ahli uang rupiah yang di selenggarakan oleh bank indonesia tanggal 2 sampai dengan tanggal 4 juli 2012 di bandung(terlampir fotokopy ahli uang rupah);
Bahwa saksi bekerja di bank indonesia sejak tanggal 1 oktober 2004 dan mulai di tempatkan di unit oprasional kas kantor perwakilan bank indoesia provinsi NTB pada tanggal 1 oktober 2004 sampai dengan sekarang . tugas saya selama di tempatkan di unit oprasional kas kantor perwakilan bank indonesia provinsi NTB antara lain:
Memberikan sosialisasi ciri-ciri keaslian uang rupiah;
Melakukan pengolahan fisik uang, memberikan edukasi terkait uang rupiah dan sosalisasi ciri-ciri keaslian uang rupiah;
Memberikan keterangan ahli dalam perkara tindak pidana memalsukan uang rupiah;
ciri-ciri keaslian uang rupiah nominal Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) tahu emii 2004 tercantum dalam peraturan bank indonesia no 13/18/PBI/2011 tanggal 1 agustus 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan bank indonesia no 6/28/PBI/ 2004 tentang pengeluaran dan pengedaran uang kerta rupiah pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2004 , antara lain:
Bagian muka dan belakang uang di cetak dengan warna dominan merah sedangkan yang palsu terlihat buram dan tidak jelas;
Uang yang Asli terbuat dari serat Kapas sendangkan yang palsu terbuat dari kertas yang tidak memendar di bawah sinar ultra violet;
Uang yang asli Ukuran Panjang 151 mm dan lebar 65 mm;
Uang yang asli ada Benang Pengaman berbentuk anyaman yang memuat tulisan mikro “BI 100000” yang utuh atau terpotong sebagian;
Jenis pingmen tertentu berbentuk dua garis tanpa celah akan berubah warna dari merah tembaga menjadi hijau dan warna biru berubah warna menjadi kuning keemasan apabila dilihat dari sudut pandang tertentu;
Bahwa yang berwenang untuk menentukan apakah barang bukti yang diperlihatkan merupakan Rupiah Tiruan atau Rupiah Palsu Sesuai dengan Pasal 1 Butir 8 Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa uang Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran,warna,gambar, dan/atau desainya menyerupai Rupiah yang dibuat , dibentuk,dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol Negara, Adapun sesuai pasal 1 Butir 9 Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu menyerupai Rupiah yang dibuat atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan Hukum, dengan demikian berdasarkan rumusan dalam Pasl 1 butir 8 dan butir 9 Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana diuraikan diatas, maka kewenangan untuk menentukan apakah barang bukti yang diperlihatkan merupakan Rupiah Palsu atau Rupiah Tiruan adalah sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polri;
Bahwa menurut pendapat kami selaku Ahli dari Bank Indonesia, kejahatan pemalsuan Uang Rupiah di Indonesia haruslah dipandang sebagai kejahatan yang serius dan terorganisir, selain secara ekonomis dapat merugikan masyarakat yang menerima transaksi dengan uang palsu, kejahatan pemalsuan uang rupiah juga akan berdampak kepada Integritas Negara oleh karena Uang Rupiah merupakan simbol Negara, apabila jumlah Rupiah palsu meningkat maka tingkat kepercayaan masyarakat untuk menggunakan uang Rupiah sebagai alat teransaksi dapat menjadi menurun, oleh karena itu Bank Indonesia mengharapkan agar para penegak hukum, Khususnya penuntut umum dan majelis hakim dapat menuntut dan memutus para pelaku untuk pidana pemalsuan uang Rupiah ini dengan hukuman pidana penjara dan denda yang maksimal ;
Bahwa sebagai pegawai yang di tugaskan di unit oprasional kas kantor perwakilan bank indonesia propinsi NTB , pengetahuan tentang keaslian uang rupiah merupakan pengetahuan dasar yang wajib di ketahui oleh pegawai di departemen tersebut.selain itu saya telah lulus mengikuti pelatihan sebagai ahli uang rupiah yang di selenggarakan oleh bank indonesia tanggal 2 sampai dengan tanggal 4 juli 2012 di bandung(terlampir fotokopy ahli uang rupah ;
Bahwa benar ahli melakukukan pemeriksaan terhadap 33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2004 diperoleh fakta sebagai berikut:
Warna terlihat buram dan tidak jelas;
Bahan kertas yang digunakan adalah bahan kertas yang tidak memendar dibawah sinar ultra violet;
Angka nominal dan tulisan Bank Indonesia tidak terasa kasar apabila diraba;
Terdapat OVI yang tidak dapat berubah warna jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda;
Logo BI (rectoverso) bagian depan dan belakang tidak presisi apabila diterawangkan ke sumber cahaya ;
Tidak terdapat mikroteks ;
Tidak terdapat Latent Image.
Bahwa berdasarkan kondisi tersebut, ahli berpendapat bahwa 33 (tiga puluh tiga) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000,- tahun emisi 2004 yang spesifikasi teknis dan desainnya tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/18/PBI/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2004. Dengan demikian33 (tiga puluh tiga) lembar barang bukti tersebut adalah Rupiah Tidak Asli sehingga tidak dapak digunakan sebagai alat pembayaran yang sah;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Lombok Timur pada hari minggu tanggal 15 Nopember sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di ruko milik HADIJAH Als. IBU IJAH alamat di Terara Selatan, Desa Terara Selatan, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur karena menyimpan uang kertas palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) lembar;
Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan oleh petugas Kepolisian Resor Lombok Timur terdakwa sedang nonton Televisi dengan saksi ZAENAL Als. ENAL;
Bahwa 33 (tiga puluh tiga) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa simpan dalam 2 (dua) buah dompet warna cokelat, dompet merk ALIVE berisi 30 (tiga puluh) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disimpan didalam almari dan dompet merk Mont Blanc berisi 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) disimpan diatas tempat tidur terdakwa;
Bahwa terdakwa memperoleh uang palsu kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari TEDI SUHENDRA dari hasil penjualan mobil Feroza seharga Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta) namun, hanya dibayar uang muka sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang disimpan didalam bungkus plastik;
Bahwa terdakwa menjual kendaraan Feroza pada tahun 2013;
Bahwa terdakwa mengetahui pecahan uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah pembayaran dengan TEDI SUNDRA selama kurang lebih 3 (tiga) minggu;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa uang hasil dari pembayaran TEDI SUHENDRA palsu adalah ketika terdakwa menghitung untuk pembayaran mau membeli sepeda motor karena sebelumya terdakwa tidak pernah menghitungnya;
Bahwa setelah mengetahui bahwa uang tersebut adalah palsu terdakwa menyimpan dan tidak pernah melaporkannya kepada pihak yang berwajib;
Bahwa dipersidangan ditunjukkan barang bukti terdakwa mengenalnya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
5 (lima) lembar bernomor seri JAT932333;
5 (lima) lembar bernomor seri JAT932334;
4 (empat) lembar bernomor seri JAT932331;
3 (tiga) lembar bernomor seri JAT932330;
3 (tiga) lembar bernomor seri JAT932335;
2 (dua) lembar bernomor seri JAT932349;
2 (dua) lembar bernomor seri JAT932356;
2 (dua) lembar bernomor seri JAT932358;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932332;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932345;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932350;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932352;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932354;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932355;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932357.
1 (satu) buah dompet merk MONT BLANC
1 (satu) buah dompet merk ALIVE.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis hakim memperoleh fakta-fakta hukum (yuridis) sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Lombok Timur pada hari minggu tanggal 15 Nopember sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di ruko milik HADIJAH Als. IBU IJAH alamat di Terara Selatan, Desa Terara Selatan, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur karena menyimpan uang kertas palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) lembar;
Bahwa 33 (tiga puluh tiga) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa simpan dalam 2 (dua) buah dompet warna cokelat, dompet merk ALIVE berisi 30 (tiga puluh) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disimpan didalam almari dan dompet merk Mont Blanc berisi 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) disimpan diatas tempat tidur terdakwa;
Bahwa terdakwa memperoleh uang palsu kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari TEDI SUHENDRA dari hasil penjualan mobil Feroza pada tahun 2013 seharga Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta) namun, hanya dibayar uang muka sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengetahui pecahan uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah pembayaran dengan TEDI SUNDRA selama kurang lebih 3 (tiga) minggu;
Bahwa setelah mengetahui bahwa uang tersebut adalah palsu terdakwa menyimpan dan tidak pernah melaporkannya kepada pihak yang berwajib;
Bahwa menurut pendapat ahli 33 (tiga puluh tiga) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000,- tahun emisi 2004 yang spesifikasi teknis dan desainnya tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/18/PBI/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2004. Dengan demikian 33 (tiga puluh tiga) lembar barang bukti tersebut adalah Rupiah Tidak Asli sehingga tidak dapak digunakan sebagai alat pembayaran yang sah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 36 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mempunyai unsur-unsur delik sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Unsur Kesatu Setiap Orang :
Menimbang, bahwa setiap orang diartikan sebagai Subyek Hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dengan tidak dikecualikan oleh Perundang-undangan yang berlaku, yang sehat jasmani dan rohani yang dalam perkara ini adalah Terdakwa Supardi yang selama pemeriksaan di persidangan telah membenarkan identitasnya dan terbukti sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya menurut hukum yang berlaku dan tidak ada alasan pembenar, pemaaf maupun penghapus pidana atas kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa, sehingga tidak terjadi error in persona dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur I. Setiap orang telah terpenuhi;
Unsur Kedua Yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu ;
Menimbang, bahwa yang di maksud rupiah palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna gambar dan/atau desainnya menyerupairupaih yang di buat, bentuk, diceyak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Lombok Timur pada hari minggu tanggal 15 Nopember sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di ruko milik HADIJAH Als. IBU IJAH alamat di Terara Selatan, Desa Terara Selatan, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur karena menyimpan uang kertas palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) lembar, terdakwa simpan dalam 2 (dua) buah dompet warna cokelat, dompet merk ALIVE berisi 30 (tiga puluh) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disimpan didalam almari dan dompet merk Mont Blanc berisi 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) disimpan diatas tempat tidur terdakwa, terdakwa memperoleh uang palsu kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari TEDI SUHENDRA dari hasil penjualan mobil Feroza pada tahun 2013 seharga Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta) namun, hanya dibayar uang muka sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan terdakwa mengetahui pecahan uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah palsu 3 (tiga) minggu setelah pembayaran dari TEDI SUNDRA, setelah mengetahui bahwa uang tersebut adalah palsu terdakwa menyimpan dan tidak pernah melaporkannya kepada pihak yang berwajib ;
Menimbang bahwa setelah terdakwa mengetahui dan menyadari uang yang diterima dari Tedi Suhendra untuk pembelian mobil ada uang palsu kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 33 (tiga puluh tiga ) lembar terdakwa menyimpan dengan berbagai cara agar orang lain tidak mengetahui dengan meletakkan uang palsu tersebut diantara tumpukan baju dalam lemari ;
Menimbang bahwa dari keterangan ahli bahwa barang bukti uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 33 (tiga puluh tiga ) lembar adalah yang ada dalam penguasaan terdakwa dan telah disita oleh pihak yang berwajib adalah rupiah palsu yang tidak sama dengan aslinya yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur delik dari dakwaan ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, ternyata semua unsur delik dalam pasal 36 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan tunggal tersebut telah terpenuhi, dan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwalah pelakunya, sehingga berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal 36 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sedangkan selama berjalannya proses persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam pasal 44 sampai dengan pasal 51 KUHP yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dan kesalahan dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP tentang barang bukti berupa 5 (lima) lembar bernomor seri JAT932333, 5 (lima) lembar bernomor seri JAT932334, 4 (empat) lembar bernomor seri JAT932331, 3 (tiga) lembar bernomor seri JAT932330, 3 (tiga) lembar bernomor seri JAT932335, 2 (dua) lembar bernomor seri JAT932349, 2 (dua) lembar bernomor seri JAT932356, 2 (dua) lembar bernomor seri JAT932358, 1 (satu) lembar bernomor seri JAT932332, 1 (satu) lembar bernomor seri JAT932345, 1 (satu) lembar bernomor seri JAT932350, 1 (satu) lembar bernomor seri JAT932352, 1 (satu) lembar bernomor seri JAT932354, 1 (satu) lembar bernomor seri JAT932355, 1 (satu) lembar bernomor seri JAT932357 berdasarkan keteranngan ahli bahwa barang bukti tersebut merupakan rupiah palsu maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti 1 (satu) buah dompet merk MONT BLANC dan 1 (satu) buah dompet merk ALIVE adalah milik dari terdakwa maka barang buti tersebut dikembalikan kepada terdakwa SUPARDI
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 36 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta pasal-pasal lainnya dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Supardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan Rupiah Palsu”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) lembar bernomor seri JAT932333;
5 (lima) lembar bernomor seri JAT932334;
4 (empat) lembar bernomor seri JAT932331;
3 (tiga) lembar bernomor seri JAT932330;
3 (tiga) lembar bernomor seri JAT932335;
2 (dua) lembar bernomor seri JAT932349;
2 (dua) lembar bernomor seri JAT932356;
2 (dua) lembar bernomor seri JAT932358;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932332;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932345;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932350;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932352;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932354;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932355;
1 (satu) lembar bernomor seri JAT932357.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah dompet merk MONT BLANC dan;
1 (satu) buah dompet merk ALIVE.
Dikembalikan kepada terdakwa SUPARDI
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong pada hari kamis, tanggal 18 Pebruari 2016, oleh Yeni Eko Purwaningsih, S.H.,M.Hum. Hakim Ketua, Yoga Perdana, S.H. dan Galih Bawono, S.H.,M.H Para Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Para Hakim Anggota, dibantu Netty Sulfiani,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri selong, dihadiri oleh Agus Zaeni,S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selong dan Terdakwa.
Hakim Ketua
YENI EKO PURWANINGSIH, S.H. M.Hum
Para Hakim Anggota,
YOGA PERDANA., S.H.. GALIH BAWONO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
NETTY SULFIANI,S.H.