18 /PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 18 /PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
1.Drs. H. ANDI HIJAZ ZAINUDDIN, S.Sos 2.MUCHTAR D
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan dari Penasihat Hukum Terdakwa I , Penasihat Hukum Terdakwa II tersebut 2. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 99/Pid.Sus. TPK/ 2017/ PN.Mks.,tanggal 28 Desember 2017 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa I Drs. H. ANDI HIJAZ ZAINUDDIN , S.Sos. dan Terdakwa II MUCHTAR D. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama 2. Membebaskan Terdakwa I Drs. H. ANDI HIJAZ ZAINUDDIN , S.Sos. dan Terdakwa II MUCHTAR D. dari dakwaan akternatif pertama Jaksa Penuntut Umum tersebut 3. Menyatakan Terdakwa I Drs. H. ANDI HIJAZ ZAINUDDIN , S.Sos. dan Terdakwa II MUCHTAR D terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Drs. H. ANDI HIJAZ ZAINUDDIN , S.Sos. dan Terdakwa II MUCHTAR D. oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I Drs. H. ANDI HIJAZ ZAINUDDIN , S.Sos. dan Terdakwa II MUCHTAR D. . dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Memerintahkan Tewrdakwa I Drs. H. ANDI HIJAZ ZAINUDDIN , S.Sos. dan Terdakwa II MUCHTAR D. tetap ditahan 7. Menetapkan barang bukti sebagaimana disebutkan dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berupa: - Barang bukti dari Nomor Urut I sampai dengan Nomor urut 78 dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama HJ. ANDI NUZULIA, SH - Barang bukti Nomor Urut 79 yang terdiri dari: Nomor urut 79. 1 sampai dengan Nomor urut 79. 7 dikembalikan kepada Terdakwa I Drs. ANDI HIJAZ ZAINUDDIN, S.Sos - Barang bukti Nomor urut 80. 1 dikembalikan kepada Terdakwa II MUCHTAR .D - Barang bukti Nomor urut 81. 1 dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama HJ. ANDI NUZULIA, SH 8. Membebankan kepada Terdakwa I Drs. H. ANDI HIJAZ ZAINUDDIN , S.Sos. dan Terdakwa II MUCHTAR D untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat peradilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan masing-masing sejumlah Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N:
NOMOR: 18 /PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi, telah menjatuhkan putusan dibawah ini dalam perkara Para Terdakwa : -------------------------
N a m a : Drs. H. ANDI HIJAZ ZAINUDDIN, S.Sos;---------------
Tempat lahir : Ujung Pandang ;-------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 53 tahun / 20 Desember 1963;----------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ;------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Borong Raya Kompleks Graha Jannah Nomor 1 Makassar ; --------------------------------------------------------
Agama : Islam;-----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : PNS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo) ;---
N a m a : MCHTAR D ;-----------------------------------------------------
Tempat lahir : Maros ;-----------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 57 tahun / 31 Desember 1970;----------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ;------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Bahagia Nomor 6 Kabupaten Maros ; -------------
Agama : Islam;-----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : PNS (BPN Kabupaten Maros) ;-------------------------------
------- Terdakwa I ditahan berdasarkan surat penetapan/perintah penahanan dari :---
Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print- 205/R.4.5/Fd.1/03/2015, tertanggal 15 Maret 2017, sejak tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan tanggal 3 April 2017 di Rumah Tahanan Negara kelas I A Makassar ;----------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berdasarkan surat perintah perpanjangan penahanan Nomor B-1922/R.4.5/Fd.1/03/2017, tertanggal 27 Maret 2017, sejak tanggal 4 April 2017 sampai dengan tanggal 13 Mei 2017 di Rumah Tahanan Negara kelas I A Makassar ;-------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua PengadilanTindak Pidana Korupasi pada Pengadilan Megeri Makassar, berdasarkan surat perintah perpanjangan penahanan Nomor 18/ V/Pen.Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks., tertanggal 12 Mei 2017, sejak tanggal 14 Mei sampai dengan tanggal 12 Juni 2017 di Rumah Tahanan Negara kelas I A Makassar ;---------------------
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Print-38/R.4.16/Ft.1/06/2017, tertanggal 2 Juni 2017, sejak tanggal 2 Juni 2017 sampai dengan tanggal 21 Juni 2017 di Rumah Tahanan Negara kelas I A Makassar ;----------------------------
Perpanjangan penahanan yang pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar , berdasarkan surat perpanjangan penahanan Nomor35/VI/ Pen.Pid.Sus.TPK/ 2017/ PN.Mks., tertanggal 20 Juli 2017, sejak tanggal 22 Juli 2017 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2017, di Rumah Tahanan Negara kelas I A Makassar ;-------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Makassar, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: 144/Pen.Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks., tertanggL 7 Agustus 2017, sejak tanggal 7 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 5 September 2017;----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh An. Ketua Pengadilan Negeri Makassar, berdasarkan surat perpanjangan penahanan Nomor: 151/ Pen.Pid.Sus.TPK/ 2017/PN.Mks., tertanggal 28 Agustus 2017, sejak tanggal 6 September 2017 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2017 di Rumah Tahanan Negara kelas I A Makassar ;---------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, berdasarkan surat perpanjangan penahanan Nomor: 301/ Pen.Pid.TPK/ PP.I/ 2017/PT.MKS., tertanggal 27 Oktober 2017, sejak tanggal 5 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 4 Desember 2017, di Rumah Tahanan Negara kelas I A Makassar ;-------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar , berdasarkan surat perpanjangan penahanan Nomor 325/ Pen.Pid.TPK/ PP.II/ 2017/PT.MKS., tertanggal 24 Nopember 2017, sejak tanggal 5 Desember 2017 sampai dengan 3 Januari 2018, di Rumah Tahanan Negara kelas I A Makassar ;--------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, berdasarkan surat permohonan perpanjangan penahanan Nomor:W22-U/UM-845/HPDN.TPK/III/2018, tanggal 19 Maret 2018, sejak tanggal 02 April 2018 sampai dengan tanggal 01 Mei 2018;---------------------
------- Terdakwa II ditahan berdasarkan surat penetapan/perintah penahanan dari :---
Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print-207/R.4.5/Fd.1/03/2015, tertanggal 15 Maret 2017, sejak tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan tanggal 3 April 2017 di Rumah Tahanan Negara kelas I A Makassar ;----------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berdasarkan surat perintah perpanjangan penahanan Nomor B-1946/R.4.5/Fd.1/03/2017, tertanggal 27 Maret 2017, sejak tanggal 4 April 2017 sampai dengan tanggal 13 Mei 2017 di Rumah Tahanan Negara kelas I A Makassar ;-------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua PengadilanTindak Pidana Korupasi pada Pengadilan Megeri Makassar, berdasarkan surat perintah perpanjangan penahanan Nomor 19/ V/Pen.Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks., tertanggal 12 Mei 2017, sejak tanggal 14 Mei sampai dengan tanggal 12 Juni 2017 di Rumah Tahanan Negara kelas I A Makassar ;---------------------
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Print-38/R.4.16/Ft.1/06/2017, tertanggal 2 Juni 2017, sejak tanggal 2 Juni 2017 sampai dengan tanggal 21 Juni 2017 di Rumah Tahanan Negara kelas I A Makassar ;----------------------------
Perpanjangan penahanan yang pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar , berdasarkan surat perpanjangan penahanan Nomor38/VI/ Pen.Pid.Sus.TPK/ 2017/ PN.Mks., tertanggal 20 Juli 2017, sejak tanggal 22 Juli 2017 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2017, di Rumah Tahanan Negara kelas I A Makassar ;-------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Makassar, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: 144/Pen.Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks., tertanggL 7 Agustus 2017, sejak tanggal 7 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 5 September 2017;----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh An. Ketua Pengadilan Negeri Makassar, berdasarkan surat perpanjangan penahanan Nomor: 151/Pen.Pid.Sus.
TPK/ 2017/PN.Mks., tertanggal 28 Agustus 2017, sejak tanggal 6 September 2017 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2017 di Rumah Tahanan Negara kelas I A Makassar ;-------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar,
berdasarkan surat perpanjangan penahanan Nomor: 303/ Pen.Pid.TPK/ PP.I/ 2017/PT.MKS., tertanggal 27 Oktober 2017, sejak tanggal 5 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 4 Desember 2017, di Rumah Tahanan Negara kelas I A Makassar ;-------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar , berdasarkan surat perpanjangan penahanan Nomor 327/ Pen.Pid.TPK/ PP.II/ 2017/PT.MKS., tertanggal 24 Nopember 2017, sejak tanggal 5 Desember 2017 sampai dengan 3 Januari 2018, di Rumah Tahanan Negara kelas I A Makassar ;--------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, berdasarkan surat permohonan perpanjangan penahanan Nomor:W22-U/UM-844/HPDN.TPK/III/2018, tanggal 19 Maret 2018, sejak tanggal 02 April 2018 sampai dengan tanggal 01 Mei 2018;---------------------
------- Terdakwa I pada pemeriksaan di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar didampingi Penasihat Hukum
yaitu :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
RUSMIN SUBAGUS, SH;-----------------------------------------------------------------------
MABRUR AHMAD, SH;-------------------------------------------------------------------------
Keduanya Advokat/Penasihat Hukum beralamat di Kompleks Perumahan Polisis Pondok Asri I Blok D2 Nomor 9 Sudiang 90242, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Agustus 2017, surat kuasa tersebut didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri / Niaga / Ham / PHI Kelas I A Khusus Makassar Nomor:447/
Pid/2017/Kb., pada tanggal 16 Agustus 2017.;----------------------------------------------------
------- Terdakwa II pada pemeriksaan di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar didampingi Penasihat hukum yaitu :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
RAHMAT KURNIAWAN, SH;---------------------------------------------------------
MASHURI PANDUDAYA, SH;--------------------------------------------------------
Keduanya Advokat/Penasihat Hukum beralamat di Jalan Balaikota Nomor 11 A
Kota Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 Agustus 2017, surat
kuasa tersebut didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri / Niaga / Ham / PHI Kelas I A Khusus Makassar Nomor:455/Pid/2017/Kb., pada tanggal 21 Agustus 2017.;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Makassar tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
------- Telah membaca :----------------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Nomor:18 / PID.SUS. TPK/ 2018/PT.MKS., tertanggal 31 Januari 2018, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding;-----
Surat Penunjuka Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Makassar Nomor:18/ PID.SUS. TPK/2018/PT.MKS., tertanggal 31 Januari 2018, untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini di Tingkat Banding;--------------------------------------------------
Seluruh berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, berdasarkan surat
dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar, Nomor: Reg.
Perk :PDS- 09/R.4.16/Ft.1/06/2017, tertanggal 1 Agustus 2017 sebagai beriut: --------
------- DAKWAAN :----------------------------------------------------------------------------------------
KESATU: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I Drs.H.ANDI HIJAZ ZAINUDDIN,Sos selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab Maros, yang karena Jabatannya telah di angkat selaku Ketua Satgas A/ Koordinator Satgas A oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros selaku Ketua P2T SK P2T Nomor : 034/KEP.73.09/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 dan
dilakukan revisi berdasarkan SK Nomor 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 dan Terdakwa IIMUHTAR.D selaku juru ukur Tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kab Maros yang karena Jabatannya di angkat selaku Anggota Satgas A oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros selaku Ketua P2T SK P2T Nomor : 034/KEP.73.09/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 dan dilakukan revisi berdasarkan SK Nomor 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Hj, ANDI NUZULIA, SH, H.HAMKA,SH, HARTAWAN TAHIR,SH (masing-masing terdakwa Yang penuntutan perkaranya di ajukan secara terpisah) pada hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diketahui lagi secara pasti, akan tetapi pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros, atau pada tempat-tempat lain, yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melawan Hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
yang dilakukan mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------
Bahwa pada tahun 2012 berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menyediakan anggaran sebesar Rp.186.665.827.577,- (seratur delapan puluh enam milyar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), yang dibuat tanpa penyusunan perencanaan untuk Pengadaan Lahan Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar seluas 60 Ha (enam puluh hektar);---------------------------
Bahwa untuk memulai pembebebasan lahan tersebut sehingga pada tanggal 07 Mei 2013, General Manajer PT Angkasa Pura I (Persero) membuat Surat Permohonan Pengadaan Tanah seluas ± 72.6 Ha (tujuh puluh dua koma enam hektar) terdiri dari : Lahan 60 Ha (enam puluh hektar) berada pada dusun Bado-bado dan lahan seluas 12,6 Ha (dua belas koma enam hektar) berada pada dusun Pao-pao Desa Baji Mangngai Kecamatan Mandai Kabupaten Maros,untuk perluasan dan Pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, dengan surat Nomor : AP.1.1175/LB.05.01/2013/GMD, yang di tujukan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan, yang kemudian atas dasar Surat tersebut, pada tanggal 22 Agustus 2013, Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1623/VIII/tahun 2013 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan Infrastruktur Terminal Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Seluas 60 Ha (enam puluh hektar) Dalam Rangka Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Non Publik Area) Di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 5 September 2013 Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, mengajukan permohonan
pelaksanaan pengadaan tanah seluas 60 Ha tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan dengan surat Nomor : AP.I.2915/LB.05.01/2013/GMD, kemudian atas dasar surat Angkasa Pura I maka, pada tanggal 17 September 2013 Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Nomor : 264/Kep-73.10/IX/2013 tentang penugasan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Maros sebagai ketua Pelaksana Pengadaan Tanah ( P2T ), yang salah satu tugasnya menyusun keanggotaan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan Terminal PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, sehingga pada tanggal 2 Oktober 2013 Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Maros mengeluarkan surat Nomor : 57/KEP.73.09/X/2013 tentang susunan Keanggotaan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan Terminal PT Angkasa Pura I (persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dan Sekretariat, dengan susunan sebagai berikut :---
Susunan Pelaksana Pengadaan Tanah;-------------------------------------------------
Ketua : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros ( HJ.Andi
Nuzulia, SH );------------------------------------------------------------------
Sekretaris : Kepala Seksi Penataan dan Pengaturan Pertanahan Kabupaten
Maros. ( Hermanto, APTNH, MH );------------------------------------
Anggota : 1. Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kab. Maros.( Musdedi, SH )---------------------------
2. Kabag. Pemerintahan Setd Kab. Maros. ( Drs.Andi Kamzruddin ;--------------------------------------------------------------
3. Camat Mandai. ( Drs.Erhan, MSi );------------------------------------
4. Kepala Desa Baji Mangai ( H.Raba Nur, S.Sos );-----------------
Sekretariat.
Kasubag. Tata Usaha Kantor Pertanahan Kab. Maros.( Hasan ,SE )
Kaur. Perencanaan dan Keuangan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros. ( A l I f ) ;------------------------------------------------------------------------------------
Kasubsi. Landreform dan Konsolidasi Tanah ( Asrianti, SH );------------------
Staf Urusan Umum dan Kepegawaian;----------------------------------------------------------
Bahwa kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Maros sebagai Ketua P2T,mengeluarkan Surat Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) A dan Satuan Tugas (satgas) B sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Satgas A berdasarkan SK P2T Nomor : 034/KEP.73.09/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 dan dilakukan revisi berdasarkan SK Nomor 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 yang keanggotaannya antara lain :---------------------
Terdakwa I H.Hijaz Zainuddin,SH selaku ketua Satgas A, Terdakwa II Muchtar.D dan DIDIK PURNOMO selaku koreksi Hasil Pengukuran;-------------
Yang bertugas melakukan Inventarisasi dan identifikasi data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemamfaatan, dan Pengukuran atas tanah yang di tuangkan dalam bentuk Peta Bidang;-------------------------------------------------------
Satgas B berdasarkan SK Nomor :034/KEP.73.09/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang yang keanggotaannya antara lain :--------------------------------------------------------
Musdedy,SH selaku ketua dan dilakukan revisi SK Nomor : 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 dimana keanggotannnya yaitu :---------
Yusuf Soda,SH selaku Ketua dan Marlia,SH,MH, A.Sufiarma,SH.,MH selaku anggota serta Hartwan Tahir,SH, serta H.Hamka,SH(terdakwa yang penuntutan perkaranya diajukan secara terpisah) Yang bertugas melakukan Inventarisasi dan identifikasi data pihak yang berhak dan obyek pengadaan tanah yang di tuangkan dalam Daftar Nominatif;-----------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya dengan pertimbangan banyaknya anggota satgas yang berpindah tugas, maka surat tersebut di revisi dengan Surat Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan Terminal PT Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Nomor : 50/ KEP-75.09/XI/ 2014 tanggal 04 November 2014, yang pada pokoknya
mengganti anggota satgas yang pindah tugas yaitu : ----------------------------------
Sekretaris, Hermanto, APTNH, MH diganti oleh Hilal,SH.MH;------------------
Kabag Pemerintahan Setda Maros Drs Andi Kamaruddin di ganti oleh Andi Darmawan ;---------------------------------------------------------------------------
3. Camat Mandai Drs Erhan, MSi di ganti oleh Drs H.A.Machmud Osman, SH.MM.MB;------------------------------------------------------------------------
4. Kasubag Tata Usaha Hasan, SE di ganti oleh Dra Djuliani Kannu;-------------
Bahwa untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan di terima oleh Masyarakat yang lahannya terkena pembebasan lahan, P2T melakukan pelelangan bagi Jasa Akuntan Publik yang berminat menaksir harga di dalam proyek pembebasan Lahan Bandara Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, yang di menangkan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Abdullah Fitrianto & Rekan, yang ditindak lanjuti dengan kontrak kerja antara P2T dengan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Abdullah Fitrianto & Rekan tersebut, dengan kontrak Nomor : 185/P2T/IX/2014 tanggal 5 September 2014, dan di addendum sebanyak 2 (dua) kali yaitu Adendum Pertama, Nomor: 196.B/P2T/XI/2014 tanggal 5 November 2014, yang pada pokoknya menyepakati jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sejak tanggal 05 November 2014 s/d 16 Desember 2014, berdasarkan pertimbangan : Berita Acara Rapat Persetujuan Perpanjangan Kontrak Nomor : 196.A/BA-P2T/XI/2014 tanggal 03 November
2014 dengan pertimbangan lokasi Pengadaan tanah di mohonkan pula oleh pihak AURI seluas 20 Ha sehingga perlu diadakan pembahasan terhadap bidang tanah tersebut dan Berita Acara Serah terima Daftar Nominatif dan Peta Bidang Tanah Nomor : 209/P2T/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014, kemudian di addendum kedua Nomor : 210.A/P2T/XII/2014, tanggal 19 Desember 2014, yang pada
pokoknya berisi persetujuan untuk perpanjangan jangka waktu pelaksanaan sejak tanggal 19 Desember 2014 s/d 29 Januari 2014, berdasarkan antara lain : Berita Acara Serah terima Daftar Nominatif dan Peta Bidang Tanah Nomor : 209/ P2T /
XII/ 2014 tanggal 19 Desember 2014 dan Adendum Surat Perjanjian Nomor: 196.B/P2T/XI/2014 tanggal 5 November 2014 mohonkan pula oleh pihak AURI seluas 20 Ha sehingga perlu diadakan pembahasan terhadap bidang tanah tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Peta Objek Pengadaan Tanah yang di hasilkan oleh Satgas A maupun Daftar Nominatif yang di hasilkan Satgas B yang kemudian diserahkan kepada P2T, diperoleh data jumlah tanah yang akan di bebaskan yaitu terdiri dari 258 (dua ratus lima puluh delapan) bidang tanah yang di kuasai oleh 175 (seratus tujuh puluh lima) orang dengan persyaratan Ganti Rugi tanah yang di keluarkan oleh Sekretariat Pengadaan Tanah berdasarkan daftar Checklist verifikasi Pengadaan Tanah yang diketahui Ketua P2T, agar pemilik tanah mendapatkan ganti rugi tanah yaitu Bukti kepemilikan yang terdiri dari sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), Akte Hibah, Surat Keterangan Tanah Garapan, dan juga syarat lainnya yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Pernyataan, Identitas Pemilik Tanah/KTP, Kartu Keluarga, PBB/Surat Keterangan PBB, Keterangan Warisan, Identitas Ahli Waris, dan Surat Kuasa;----------------------------------------------------------
Bahwa dari 258 (dua ratus lima puluh delapan) bidang tanah tersebut, terdiri
atas :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
sekitar 54 bidang tanah hak berupa Sertifikat Hak Milik atas nama H.Sunni,dkk. ;-------------------------------------------------------------------------------
sekitar 27 bidang tanah dengan bukti surat Akta Jual Beli atasnama Hj.Samimma, dkk;-------------------------------------------------------------------------
sekitar 8 bidang tanah dengan Akta Hibah Dr.Budu,SPM PH.D;----------
sekitar 169 bidang tanah lainnya oleh Panitia dikategorikan atas tanah adat dan tanah garapan atasnama H.Said Sarrang, H.Gaffar, dkk,
dimana hampir sebagian besar masyarakat tidak mempunyai surat bukti penguasaan, serta terdapat sekitar 100 orang pemilik bangunan yang hanya beberapa orang saja yang mempunyai IMB atas bangunannya dan bahkan tidak mempunyai Surat Penguasaan Fisik atas Bangunan;----------------------------------------------------------------------------------
Sedangkan lainnya hanya berupa rincik, P2 dan PBB, sehingga agar yang menguasai bidang tanah tersebut mendapatkan ganti rugi sebagaimana pemilik sertifikat hak milik, dan tanpa melalui mekanisme yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan maka Terdakwa H. RABA NUR, S.Sos selaku Kepala Desa Baji mangngai, Drs. H.A MACHMUD OSMAN, SH,MM,MBa, Kepala Kecamatan Mandai, H. ABD RASYID, HP Selaku Kepala Dusun Bado-bado (yang penuntutan perkaranya di ajukan secara terpisah ) telah menandatangani Surat-surat yang berhubungan dengan persyaratan untuk mendapatkan ganti rugi pembebesan lahan, yang mana surat-surat tersebut antara lain :------------------------
Daftar Inventarisasi Pemilik Tanah Pengadaan Tanah PT Angkasa Pura I Makassar, yang pada pokoknya berisi tentang identitas pemilik/bertindak atas nama pemilik, letak tanah, status tanah, luas dan batas-batas tanah, serta penggunaan tanah, yang mana pihak yang turut serta mengetahui dan yang
bertanda tangan selaku saksi dalam dekumen tersebut adalah H. Abdul Rasyid (kepala Dusun) dan Hj. Siti Rabiah (yang perkaranya telah divonis pengadilan tipikor makassar dan perkaranya di ajukan secara terpisah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap);-------------------------------------------------
Surat Keterangan Garapan Tanah, yang pada pokoknya berisi pernyataan bahwa tanah/sawah tersebut benar telah digarap/dikuasai oleh penggarap/pihak yang terletak di dusun Bado-bado dan tanah tersebut tidak dalam sengketa;-----------------------------------------------------------------------------------
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dibuat oleh pihak yang menguasai tanah, yang pada pokoknya berisi bahwa tanah tersebut dikuasai dengan itikad baik yang dikuasai secara terus menerus serta tidak di jadikan jaminan hutang, yang mana Terdakwa H RABA NUR S.SOs selaku Kepala Desa Baji Mangai , Drs. H.A MACHMUD OSMAN, SH,MM,MBa, Kepala Kecamatan Mandai (Yang juga terdakwa dan penuntutan perkaranya di ajukan secara terpisah) bersama dengan H. Abdul Rasyid (kepala Dusun) dan Hj. Siti Rabiah (yang telah divonis pengadilan tipikor makassar dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap) yang turut bertanda tangan baik yang mengetahui maupun selaku saksi dalam Dokumen tersebut.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Keterangan PBB, yang pada pokoknya berisi keterangan pihak yang menguasai tanah bahwa data dan keterangan yang diberikan atas objek pajak tidak terbit/dalam proses penerbitan/salah nama/salah lokasi/double dengan NOP, ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Keterangan Riwayat Tanah, yang pada pokoknya berisi pernyataan dari Terdakwa H. Raba nur, S.Sos bahwa orang yang tercantum namanya adalah
benar pemilik tanah, yang mana surat pernyataan ini kadangkala di ketahui oleh Drs. H.A MACHMUD OSMAN, SH,MM,MBa selaku Kepala Kecamatan Mandai, dan kadangkala pula tidak menadatanganinya ;------------------------------
Surat Pernyataan, yang pada pokoknya berisi surat pernyataan
kepemilikan dari pihak yang menguasai tanah, yang mana Terdakwa H. Raba nur, S.Sos, bersama dengan terdakwa Drs. H.A MACHMUD OSMAN, SH,MM,MBa selaku Kepala Kecamatan Mandai sebagai pihak yang mengetahuinya. ( Perkaranya di ajukan secara tersendiri );---------------------------
Bahwa keseluruhan surat-surat tersebut diatas, dibuat pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, pada saat dilakukan pendataan dan sebelum pembayaran ganti rugi dilakukan, dan pada saat pembayaran ganti rugi dilakukan sehingga pihak yang di buatkan surat-surat tersebut terdata telah memiliki dasar hukum penguasaan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I Drs.H.ANDI HIJAS ZAINUDDIN,Sos selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab Maros, yang karena Jabatannya telah di angkat selaku Ketua Satgas A/ Koordinator Satgas A oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros selaku Ketua P2T dan terdakwa II MUHTAR. D selaku juru ukur Tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kab Maros yang karena Jabatannya di angkat selaku Anggota Satgas A oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros selaku Ketua P2T, dalam melakukan Pengukuran Keliling maupun dalam pengukuran Bidang perbidang tanah dalam rangka pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar PT Angkasa Pura I ( Persero ), tidak menggunakan Data awal sebagaimana yang telah di syaratkan dalam perundang undangan sehingga dalam melakukan pengukuran Bidang perbidang tanah telah terjadi perbedaan baik menyangkut
masalah Luas tanah maupun masalah Status Kepemilikan Hak Atas Tanah dengan alasan bahwa ada beberapa sertifikat bertambah maupun berkurang luasnya serta penunjukan lokasi atau yang menjadi saksi dalam Dokumen kepemilikan yaitu H. Abdul Rasyid (kepala Dusun) dan Hj. Siti Rabiah serta tidak pernah mencocokkan atau melihat apakah benar tanah-tanah tersebut sudah sesuai perolehannya sebagaimana dalam Buku F yang di miliki oleh Kepala Desa yang mana dalam buku tersebut tercatat tentang asal-usul Tanah serta perolehan Hak Atas Tanah tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka Terdakwa juga tidak melakukan Verifikasi ulang hasil pengukuran yang telah dituangkan dalam bentuk Peta Bidang apakah dalam Lokasi tersebut terdapat Tanah-tanah yang tidak bertuang atau tanah Negara yang tidak perlu mendapatkan ganti Kerugian akan tetapi mereka terdakwa melakukan pengukuran hanya berdasarkan penunjukan oleh Dua Orang saksi yaitu H. Abdul Rasyid (kepala Dusun) dan Hj. Siti Rabiah sementara kedua oranng saksi tersebut adalah juga termasuk yang menerima ganti kerugian dan bahkan ada hubungan kekeluargaan yaitu saudara kandungnya serta hampir semua yang terdaftar sebagai pihak yang menerima Ganti rugi adalah keluarga kedua saksi tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan fakta-fakta dan proses kejadian tersebut diatas menunjukkan bahwa terdapat penyimpangan dalam Pengadaan dan/atau Pembayaran Ganti Kerugian atas Objek Pengdaan Tanah dalam rangka Pengembangan dan Perluasan Terminal Bandar Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada PT. Angkasa Pura I (Persero) Tahun Anggaran 2015, penyimpangan tersebut tidak sesuai dengan:------
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumsebagai berikut :----------
Pasal 27 ayat (2) Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: -------------------------------------------------------------------------
inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; -------------------------------------------------------------------------
penilaian Ganti Kerugian; ------------------------------------------------------------------
musyawarah penetapan Ganti Kerugian; ----------------------------------------------
pemberian Ganti Kerugian; dan ;---------------------------------------------------------
pelepasan tanah Instansi;------------------------------------------------------------------
(3) Setelah penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan;--------------------------------------------------------
(4) Beralihnya hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memberikan Ganti Kerugian yang nilainya ditetapkan saat nilai pengumuman penetapan lokasi;---------------------------------------------------------------------------------
Demikian pula terhadap pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan pemberian keterangan tentang asal usul tanah adat dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Keterangan Desa tersebut di atas, bertentangan dengan ketentuan antara lain:-------------------------------------------------------
Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum :----------------------------------------------------
Pasal 21 ayat (2) :------------------------------------------------------------------------------------
“ Kepemilikan tanah bekas milik adat sebagaimana ayat (1) dibuktikan antara lain :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Ketitir,Verponding Indonesia atau alat
pembuktian tertulis dengan nama apa pun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-Ketentuan Konversi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;--------------------------
Pasal 23 ayat (1) :-------------------------------------------------------------------------------------
“ Pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf h berupa perseorangan, badan hukum,
badan social, badan keagamaan atau instansi pemerintah yang secara fisik menguasai, menggunakan,memamfaatkan, dan memelihara tanah negara secara turun temurun dalam waktu tertentu dan/atau memperoleh dengan cara melanggar ketentuan perundang-undangan”;-------------------------------------------------
Pasal 26 :
“ Dalam hal bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 tidak ada, pembuktian pemilikan atau penguasaan dapat dilakukan dengan bukti lain berupa pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan yang dapat dipercaya dari paling sedikit 2 (dua) orang saksi dalam lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau menguasai sebidang tanah tersebut;----------------------------------------------------------------------------
Serta dalam pelaksanaan tugas satgas A Terdakwa I dan Terdakwa II tidak sepenuhnya melaksanakan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Pasal 7
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), meliputi Satuan Tugas yang membidangi Inventarisasi dan Identifikasi: ------------------------------------
Data fisik Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah selanjutnya disebut Satgas A. ;----------------------------------------------------------
Pasal 9
Setelah Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan penyiapan
pelaksanaan, selanjutnya Pelaksana Pengadaan Tanah bersama Satgas melakukan pemberitahuan kepada Pihak yang Berhak melalui
lurah/kepala desa atau nama lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf f dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.;-------------------------------------------------------------------
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung dengan cara sosialisasi, tatap muka, atau surat pemberitahuan.
(3) Setelah sosialisasi, tatap muka, atau surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan, selanjutnya Satgas melakukan inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 62 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 10
(1) Satgas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah meliputi: ---------------------------
pengukuran batas keliling lokasi pengadaan tanah; -------------------------------
pengukuran bidang per bidang; ----------------------------------------------------------
menghitung, menggambar bidang per bidang dan batas keliling; dan ;--------
pemetaan bidang per bidang dan batas keliling bidang tanah;-------------------
(2)Pengukuran bidang per bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara mengukur dan memetakan tanah Pihak yang Berhak di dalam keliling bidang tanah atau trase;----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I dan terdakwa II yang telah melakukan pengukurang sebagaimana yang telah di tuangkan dalam Peta Bidang yang tidak sesuai denga
ketentuan perundang undangan serta adanya tanah yang tidak bertuan/tanah Negara yang seakan-akan telah di kuasai masyarakat secara terus menerus
sehingga di buatkan surat Daftar Inventarisasi Pemilik, Surat Keterangan Garapan Tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Keterangan PBB, Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Pernyataan, sebagai persyaratan untuk mendapatkan Ganti kerugian telah menyebabkan naiknya biaya ganti rugi yang harus di keluarkan oleh Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, yang awalnya anggaran yang disediakan oleh Angkasa Pura I pada pengadaan lahan bandara 60 Hektar berdasarkan RKA tahun 2012 sebesar Rp.186.665.827.577,- (seratus delapan puluh enam milyar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), pada akhirnya berubah menjadi Rp.520.874.601.510 ,- (lima ratus dua puluh milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus satu ribu lima ratus sepuluh rupiah).dimana dari anggaran tersebut jumlah anggaran yang seharusnya di bayarkan oleh PT Angkasa Pura I ( Persero ) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sebesar Rp. 203.702.810.175,99 ( dua ratus tiga milyar tujuh ratus dua juta delapan ratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah ) sehingga terjadi kerugian Negara sebesaar Rp. 317.171.701.565,85 ( Tiga ratus tujuh belas milyar seratus tujuh
puluh satu juta tujuh ratus satu ribu lima ratus enam puluh lima rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiataan pengadaan tanah dalam rangka pengembangan dan perluasan terminal Bandar udara internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada PT Angkasa Pura I ( Persero ) tahun Anggaran 2015, yang di buat oleh Badang Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan ( BPKP ) perwakilan Propinsi
‘’Sulawesi Selatan Nomor : SR-761/PW21/5/20/2016 tanggal 05 desember 2016.
Perbuatan mereka Terdakwa sebgaimana diatur dan di ancam pidana dalam
pasal 2 Ayat ( 1 ) jo pasal 18 Undng-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat ( 1 ) Ke-1 KUHP .,;--------------------------------------------
Atau
KEDUA:------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I Drs.H.ANDI HIJAZ ZAINUDDIN,Sos selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab Maros, yang karena Jabatannya telah di angkat selaku Ketua Satgas A/ Koordinator Satgas A oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros selaku Ketua P2T Nomor: SK P2T Nomor : 034/KEP.73.09/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 dan dilakukan revisi berdasarkan SK Nomor 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 dan terdakwa IIMUHTAR. D selaku juru ukur Tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kab Maros yang karena Jabatannya di angkat selaku Anggota Satgas A oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros selaku Ketua P2T SK P2T Nomor: 034/KEP.73.09/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 dan
dilakukan revisi berdasarkan SK Nomor 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Hj.ANDI NUZULIA, SH, H.HAMKA,SH, HARTAWAN TAHIR,SH (masing-masing terdakwa yang penuntutan perkaranya di ajukan secara terpisah) pada hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diketahui lagi secara pasti, akan tetapi pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros, atau pada tempat-tempat lain, yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Makassar, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukanperbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana Terdakwa I dan terdakwa II Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2012 berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menyediakan anggaran sebesar Rp.186.665.827.577, (seratur delapan puluh enam milyar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), yang dibuat tanpa penyusunan perencanaan untuk Pengadaan Lahan Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar seluas 60 Ha (enam puluh hektar);-------------------------------------
Bahwa untuk memulai pembebebasan lahan tersebut sehingga pada tanggal 07 Mei 2013, General Manajer PT Angkasa Pura I (Persero) membuat Surat
Permohonan Pengadaan Tanah seluas ± 72.6 Ha (tujuh puluh dua koma enam hektar) terdiri dari : Lahan 60 Ha (enam puluh hektar) berada pada dusun Bado-bado dan lahan seluas 12,6 Ha (dua belas koma enam hektar) berada pada dusun Pao-pao Desa Baji Mangngai Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, untuk perluasan dan Pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, dengan surat Nomor : AP.1.1175/LB.05.01/2013/GMD, yang di tujukan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan, yang kemudian atas dasar Surat tersebut, pada tanggal 22 Agustus 2013, Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Keputusan Gubernur Sulawesi
Selatan Nomor : 1623/VIII/tahun 2013 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi
Pembangunan Infrastruktur Terminal Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Seluas 60 Ha (enam puluh hektar) Dalam Rangka Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Non Publik Area) Di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 5 September 2013 Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, mengajukan permohonan pelaksanaan pengadaan tanah seluas 60 Ha tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan dengan surat Nomor : AP.I.2915/LB.05.01/2013/GMD, kemudian atas dasar surat Angkasa Pura I maka, pada tanggal 17 September 2013 Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Nomor : 264/Kep-73.10/IX/2013 tentang penugasan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Maros sebagai ketua Pelaksana Pengadaan Tanah ( P2T ), yang salah satu tugasnya menyusun keanggotaan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan Terminal PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, sehingga pada tanggal 2 Oktober 2013 Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Maros mengeluarkan surat Nomor : 57/KEP.73.09/X/2013
tentang susunan Keanggotaan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan Terminal PT Angkasa Pura I (persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dan Sekretariat, yang akan bertugas untuk :-------------
menyiapkan pelaksanaan, inventarisasi dan indetifikasi, penetapan penilai;---
musyawarah penetapan ganti rugi, pemberian ganti kerugian;-----------------------
penitipan ganti kerugian;-----------------------------------------------------------------------
pelepasan objek dan pemutusan hubungan hukum antara yang berhak dengan
objek pengadaan tanah;------------------------------------------------------------------------
pendokumentasian peta bidang;--------------------------------------------------------------
daftar nominative dan data administrative pengadaan tanah;-------------------------
dengan susunan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
a. Susunan Pelaksana Pengadaan Tanah;-----------------------------------------------------
I. Ketua : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros ( HJ.Andi Nuzulia, SH )
II. Sekretaris : Kepala Seksi Penataan dan Pengaturan Pertanahan Kabupaten Maros. ( Hermanto, APTNH, MH )-----------------------------------------
III.Anggota :
1. Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kab. Maros.( Musdedi, SH );---------------------------
2. Kabag. Pemerintahan Setd Kabupaten Maros. ( Drs.Andi Kamzruddin ) ;-------------------------------------------------------------
3. Camat Mandai. ( Drs.Erhan, MSi );------------------------------------
4. Kepala Desa Baji Mangai ( H.Raba Nur, S.Sos );------------------
b. Sekretariat.
a. Kasubag. Tata Usaha Kantor Pertanahan Kab. Maros.( Hasan ,SE )--------------
b. Kaur. Perencanaan dan Keuangan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros. ( A l I f ) ;-----------------------------------------------------------------------------------------
c. Kasubsi. Landreform dan Konsolidasi Tanah ( Asrianti, SH );------------------------
d. Staf Urusan Umum dan Kepegawaian;-----------------------------------------------------
Bahwa kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Maros sebagai Ketua P2T,mengeluarkan Surat Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) A dan Satuan Tugas (satgas) B sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Satgas A berdasarkan SK P2T Nomor : 034/KEP.73.09/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 dan dilakukan revisi berdasarkan SK Nomor 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 yang keanggotaannya antara lain :---------------------
Terdakwa I H.Hijaz Zainuddin,SH s elaku ketua Satgas A, Terdakwa II
Muchtar.D dan DIDIK PURNOMO selaku koreksi Hasil Pengukuran Yang
bertugas melakukan Inventarisasi dan identifikasi data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemamfaatan, dan Pengukuran atas tanah yang di tuangkan dalam bentuk Peta Bidang;---------------------------------------------------
Satgas B berdasarkan SK Nomor :034/KEP.73.09/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang yang keanggotaannya antara lain : Musdedy,SH selaku ketua dan dilakukan revisi SK Nomor : 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 dimana keanggotannnya yaitu : Yusuf Soda,SH selaku Ketua dan Marlia,SH,MH, A.Sufiarma,SH.,MH selaku anggota serta Hartwan Tahir,SH, serta H.Hamka,SH masing masing sebagai anggota (terdakwa dalam penuntutan terpisah) Yang bertugas melakukan Inventarisasi dan identifikasi data pihak yang berhak dan obyek pengadaan tanah yang di tuangkan dalam Daftar Nominatif;----------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya dengan pertimbangan banyaknya anggota satgas yang berpindah tugas, maka surat tersebut di revisi dengan Surat Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan Terminal PT Angkasa Pura
(Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Nomor : 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal 04 November 2014, yang pada pokoknya mengganti anggota satgas yang pindah tugas yaitu : ---------------------------------------
1. Sekretaris, Hermanto, APTNH, MH diganti oleh Hilal,SH.MH;------------------
2. Kabag Pemerintahan Setda Maros Drs Andi Kamaruddin di ganti oleh Andi Darmawan ;-----------------------------------------------------------------------------------
3. Camat Mandai Drs Erhan, MSi di ganti oleh Drs H. A.Machmud
Osman, SH.MM.MB;-----------------------------------------------------------------------
4. Kasubag Tata Usaha Hasan, SE di ganti oleh Dra Djuliani Kannu;-----------
Bahwa untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan di terima oleh Masyarakat yang lahannya terkena pembebasan lahan, P2T melakukan pelelangan bagi Jasa Akuntan Publik yang berminat menaksir harga di dalam proyek pembebasan Lahan Bandara Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, yang di menangkan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Abdullah Fitrianto & Rekan, yang ditindak lanjuti dengan kontrak kerja antara P2T dengan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Abdullah Fitrianto & Rekan tersebut, dengan kontrak Nomor : 185/P2T/IX/2014 tanggal 5 September 2014, dan di addendum sebanyak 2 (dua) kali yaitu Adendum Pertama, Nomor: 196.B/P2T/XI/2014 tanggal 5 November 2014, yang pada pokoknya menyepakati jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sejak tanggal 05 November 2014 s/d 16 Desember 2014, berdasarkan pertimbangan : Berita Acara Rapat Persetujuan Perpanjangan Kontrak Nomor : 196.A/BA-P2T/XI/2014 tanggal 03 November 2014 dengan pertimbangan lokasi Pengadaan tanah di mohonkan pula oleh pihak AURI seluas 20 Ha sehingga perlu diadakan pembahasan terhadap bidang tanah tersebut
dan Berita Acara Serah terima Daftar Nominatif dan Peta Bidang Tanah Nomor : 209/P2T/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014, kemudian di addendum kedua Nomor : 210.A/P2T/XII/2014, tanggal 19 Desember 2014, yang pada pokoknya berisi persetujuan untuk perpanjangan jangka waktu pelaksanaan sejak tanggal 19 Desember 2014 s/d 29 Januari 2014, berdasarkan antara lain : Berita Acara Serah terima Daftar Nominatif dan Peta Bidang Tanah Nomor : 209/P2T/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 dan Adendum Surat Perjanjian Nomor: 196.B/P2T/XI/2014 tanggal 5 November 2014 mohonkan pula oleh pihak AURI seluas 20 Ha sehingga
perlu diadakan pembahasan terhadap bidang tanah tersebut;-------------------------------
Bahwa berdasarkan Peta Objek Pengadaan Tanah yang di hasilkan oleh Satgas A
maupun Daftar Nominatif yang di hasilkan Satgas B yang kemudian diserahkan
kepada P2T, diperoleh data jumlah tanah yang akan di bebaskan yaitu terdiri dari 258 (dua ratus lima puluh delapan) bidang tanah yang di kuasai oleh 175 (seratus tujuh puluh lima) orang dengan persyaratan Ganti Rugi tanah yang di keluarkan oleh Sekretariat Pengadaan Tanah berdasarkan daftar Checklist verifikasi Pengadaan Tanah yang diketahui Ketua P2T, agar pemilik tanah mendapatkan ganti rugi tanah yaitu Bukti kepemilikan yang terdiri dari sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), Akte Hibah, Surat Keterangan Tanah Garapan, dan juga syarat lainnya yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Pernyataan, Identitas Pemilik Tanah/KTP, Kartu Keluarga, PBB/Surat Keterangan PBB, Keterangan Warisan, Identitas Ahli Waris, dan Surat Kuasa.Bahwa dari 258 (dua ratus lima puluh delapan) bidang tanah tersebut terdiri atas :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
sekitar 54 bidang tanah hak berupa Sertifikat Hak Milik atas nama H.Sunni,dkk. ;--------------------------------------------------------------------------------------
sekitar 27 bidang tanah dengan bukti surat Akta Jual Beli atas nama
Hj.Samimma, dkk;-------------------------------------------------------------------------------
sekitar 8 bidang tanah dengan Akta Hibah Dr.Budu,SPM PH.D, ;------------------
sekitar 169 bidang tanah lainnya oleh Panitia dikategorikan atas tanah adat dan tanah garapan atasnama H.Said Sarrang, H.Gaffar, dkk, , dimana hampir sebagian besar masyarakat tidak mempunyai surat bukti penguasaan, serta terdapat sekitar 100 orang pemilik bangunan yang hanya beberapa orang saja yang mempunyai IMB atas bangunannya dan bahkan tidak mempunyai Surat Penguasaan Fisik atas Bangunan;-----------------------------------
sedangkan lainnya hanya berupa rincik, P2 dan PBB, sehingga agar yang menguasai bidang tanah tersebut mendapatkan ganti rugi sebagaimana pemilik sertifikat hak
milik, dan tanpa melalui mekanisme yang disyaratkan oleh peraturan perundang-
undangan maka Terdakwa H. RABA NUR, S.Sos selaku Kepala Desa Baji mangngai, Drs. H.A MACHMUD OSMAN, SH,MM,MBa, Kepala Kecamatan Mandai, H. ABD RASYID, HP Selaku Kepala Dusun Bado-bado ( yang perkaranya di ajukan secara terpusah ) telah menandatangani Surat-surat yang berhubungan dengan persyaratan untuk mendapatkan ganti rugi pembebesan lahan, yang mana surat-surat tersebut antara lain:--------------------------------------------------------------------------------
1. Daftar Inventarisasi Pemilik Tanah Pengadaan Tanah PT Angkasa Pura I Makassar, yang pada pokoknya berisi tentang identitas pemilik/bertindak atas nama pemilik, letak tanah, status tanah, luas dan batas-batas tanah, serta penggunaan tanah, yang mana pihak yang turut serta mengetahui dan yang bertanda tangan selaku saksi dalam dekumen tersebut adalah H. Abdul Rasyid (kepala Dusun) dan Hj. Siti Rabiah ( yang juga Terdakwa dan perkaranya di ajukan secara terpisah ) ;----------------------------------------------------
2. Surat Keterangan Garapan Tanah, yang pada pokoknya berisi pernyataan bahwa tanah/sawah tersebut benar telah digarap/dikuasai oleh penggarap/pihak yang terletak di dusun Bado-bado dan tanah tersebut tidak dalam sengketa;-----------------------------------------------------------------------------------
3. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dibuat oleh pihak yang menguasai tanah, yang pada pokoknya berisi bahwa tanah tersebut dikuasai dengan itikad baik yang dikuasai secara terus menerus serta tidak di jadikan jaminan hutang, yang mana Terdakwa H RABA NUR S.SOs selaku Kepala Desa Baji Mangai , Drs. H.A MACHMUD OSMAN, SH,MM,MBa, Kepala Kecamatan Mandai ( Yang juga terdakwa dan perkaranya di ajukan
secara terpisah ) bersama dengan H. Abdul Rasyid (kepala Dusun) dan Hj. Siti Rabiah ( yang juga Terdakwa dan perkaranya di ajukan secara terpisah) yang turut bertanda tangan baik yang mengetahui maupun selaku saksi dalam Dokumen tersebut;---------------------------------------------------------------
4. Surat Keterangan PBB, yang pada pokoknya berisi keterangan pihak yang menguasai tanah bahwa data dan keterangan yang diberikan atas objek pajak tidak terbit/dalam proses penerbitan/salah nama/salah lokasi/double dengan NJOP.;-----------------------------------------------------------------------------------------------
5. Surat Keterangan Riwayat Tanah, yang pada pokoknya berisi pernyataan dari Terdakwa H. Raba nur, S.Sos ( Perkaranya di ajukan secara tersendiri ) bahwa orang yang tercantum namanya adalah benar pemilik tanah, yang mana surat pernyataan ini kadangkala di ketahui oleh Drs. H.A MACHMUD OSMAN, SH,MM,MBa selaku Kepala Kecamatan Mandai, dan kadangkala pula tidak menadatanganinya ;----------------------------------------------------------------
6. Surat Pernyataan, yang pada pokoknya berisi surat pernyataan kepemilikan dari pihak yang menguasai tanah, yang mana Terdakwa H. Raba nur, S.Sos, bersama dengan terdakwa Drs. H.A MACHMUD OSMAN, SH,MM,MBa selaku Kepala Kecamatan Mandai sebagai pihak yang mengetahuinya.
( Perkaranya di ajukan secara tersendiri );-----------------------------------------------------
Bahwa keseluruhan surat-surat tersebut diatas, dibuat pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, pada saat dilakukan pendataan dan sebelum pembayaran ganti rugi dilakukan, dan pada saat pembayaran ganti rugi dilakukan sehingga pihak yang di buatkan surat-surat tersebut terdata telah memiliki dasar hukum penguasaan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Drs.H.Andi Hijaz Zainuddin,Sos selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab Maros, yang karena Jabatannya telah di angkat selaku Ketua Satgas A/ Koordinator Satgas A oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros selaku Ketua P2T dan
Terdakwa MUHTAR. D selaku juru ukur Tanah pada Kantor Badan Pertanahan
Nasional Kabupaten Maros yang karena Jabatannya di angkat selaku Anggota Satgas A oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros selaku Ketua P2T, dalam melakukan Pengukuran Keliling maupun dalam pengukuran Bidang perbidang tanah dalam rangka pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar PT Angkasa Pura I ( Persero ), tidak menggunakan Data awal sebagaimana yang telah di syaratkan dalam perundang undangan sehingga dalam melakukan pengukuran Bidang perbidang tanah telah terjadi perbedaan baik menyangkut masalah Luas tanah maupun masalah Status Kepemilikan Hak Atas Tanah dengan alasan bahwa ada beberapa sertifikat bertambah maupun berkurang luasnya serta penunjukan lokasi atau yang menjadi saksi dalam Dokumen kepemilikan yaitu H. Abdul Rasyid (kepala Dusun) dan Hj. Siti Rabiah ( yang juga Terdakwa dan perkaranya di ajukan secara terpisah ) serta tidak pernah mencocokkan atau melihat apakah benar tanah-tanah tersebut sudah sesuai perolehannya sebagaimana dalam Buku F yang di miliki oleh Kepala Desa yang mana dalam buku tersebut tercatat tentang asal-usul Tanah serta perolehan Hak
Atas Tanah tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka Terdakwa juga tidak melakukan Verifikasi ulang hasil pengukuran yang telah dituangkan dalam bentuk Peta Bidang apakah dalam Lokasi tersebut terdapat Tanah-tanah yang tidak bertuang atau tanah Negara yang tidak perlu mendapatkan ganti Kerugian akan tetapi mereka terdakwa melakukan pengukuran hanya berdasarkan penunjukan oleh Dua Orang saksi yaitu H. Abdul Rasyid (kepala Dusun) dan Hj. Siti Rabiah ( yang juga Terdakwa dan perkaranya di ajukan secara terpisah ) sementara kedua oranng saksi tersebut adalah juga
termasuk yang menerima ganti kerugian dan bahkan ada hubungan kekeluargaan yaitu saudara kandungnya serta hampir semua yang terdaftar sebagai pihak yang menerima Ganti rugi adalah keluarga kedua saksi tersebut;--------------------
Bahwa mereka Terdakwa yang telah melakukan pengukurang sebagaimana yang telah di tuangkan dalam Peta Bidang yang tidak sesuai denga ketentuan perundang undangan serta adanya tanah yang tidak bertuan/tanah Negara yang seakan-akan telah di kuasai masyarakat secara terus menerus sehingga di buatkan surat Daftar Inventarisasi Pemilik, Surat Keterangan Garapan Tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Keterangan PBB, Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Pernyataan, sebagai persyaratan untuk mendapatkan Ganti kerugian telah menyebabkan naiknya biaya ganti rugi yang harus di keluarkan oleh Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, yang awalnya anggaran yang disediakan oleh Angkasa Pura I pada pengadaan lahan bandara 60 Hektar berdasarkan RKA tahun 2012 sebesar Rp.186.665.827.577,- (seratus delapan puluh enam milyar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), pada akhirnya berubah menjadi Rp.520.874.601.510 ,- (lima ratus dua puluh milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus satu ribu lima ratus sepuluh
rupiah).dimana dari anggaran tersebut jumlah anggaran yang seharusnya di bayarkan oleh PT Angkasa Pura I ( Persero ) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sebesar Rp. 203.702.810.175,99 ( dua ratus tiga milyar tujuh ratus dua juta delapan ratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah ) sehingga terjadi kerugian Negara sebesaar Rp. 317.171.701.565,85 ( Tiga ratus tujuh belas milyar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus satu ribu lima ratus enam puluh lima rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan Tindak
Pidana Korupsi kegiataan pengadaan tanah dalam rangka pengembangan dan perluasan terminal Bandar udara internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada PT Angkasa Pura I ( Persero ) tahun Anggaran 2015, yang di buat oleh Badang Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan ( BPKP ) perwakilan Propinsi Sulawesi selatan Nomor : SR-761/PW21/5/20/2016 tanggal 05 desember 2016;---------------------
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undng-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat ( 1 ) Ke-1 KUHP ;-----------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros dalam tuntutan pidananya yang dibacakan dan diserahkan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 19 Desember 2017, sebagaimana surat tuntutan Nomor:Reg.Perkara: PDS-09/R.4.16/Ft.1/06/2017 , menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memutuskan :---------------------------------------------------------------------------------
yang Menyatakan terdakwa I H. ANDI HIJAS ZAINUDDIN, SH dan Terdakwa
II MUCHTAR D, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan alternatif Kedua dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan alternatif Kesatu tersebut;----------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda Terdakwa I dan Terdakwa II sebesar
Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap Terdakwa berupa uang pengganti terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II masing Masing sebesar Rp. 3.356.577.469,-( Tiga Milyar Tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah ) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda yang disita oleh Jaksa dan dilelang dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (Enam) Bulan;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Pengadaan Tanah PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN Kabupaten Maros Tahun 2015;----------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen, Dokumen Tim Persiapan Pengadaan Tanah PT. Angkasa Pura I Tahap II Biro Pemerintahan Umum Sekda Provinsi Sulawesi Selatan 2013;------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen, Dokumen Administrasi dan Teknis Pekerjaan Penilaian Harga tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2014;------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen, Dokumen Kualifikasi Pekerjaan Penilaian Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Kabupaten Maros Tahun 2014;--------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Laporan Akhir Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan;----------------
Fotocopy Dokumen Laporan Revisi Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Pemberi Tugas : Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros;------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Data Tanaman Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA. 2014 Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kab. Maros 2014.
Fotocopy Dokumen Data Bangunan Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA. 2014 terletak Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan
Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kab. Maros 2014;----------------------
Fotocopy Dokumen Daftar Bangunan;----------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Laporan Progress Pekerjaan Jasa Konsultasi Penilai Harga Ganti Rugi Tanah, Bangunan, Tanaman Dalam Rangka Pengadaan
Tanah Pembangunan Infrastruktur PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Kab. Maros, Kec. Mandai, Desa Bajimanggai Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantro Pertahanan Kabupaten Maros TA. 2014;--------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Data Tanaman Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA. 2014 Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros 2014;--------------
Fotocopy Dokumen Laporan Revisi Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Pemberi Tugas : Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros;------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Daftar Nominative Pengadaan Tanah PT. Angkasa Pura
(Persero) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;-------------------
Fotocopy Dokumen IPEDA 1979 Kampung Baddo-Baddo I Nomor 168a Desa Tenrigangkae Kec. Mandai Dati II Maros;------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Permohonan Pembayaran Ganti Kerugian Tahap I s/d Hari Ke-16 Pengadaan Tanah Di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin;--------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Surat Tugas Nomor : 213/St-73.09.2/IV/2015 tanggal
07 April 2015;-----------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Pengumuman Hasil Prakualifikasi Nomor : 07/ POKJA.BPN-MRS/VIII/2014 Tanggal 04 Agustus 2014;------------------------------
Fotocopy Dokumen Proposal Pengadaan Tanah PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar 2013;---
Fotocopy DokumenPenyampaian Surat Penetapan Contingen Nomor :W22.U4/305/HPDT/IV/2016 Tanggal 06 April 2016;----------------------------------
Fotocopy Dokumen Berita Acara Pengecekan Lokasi Nomor : 395/ P2T/ IV/ 2015 Tanggal 23 April 2015;-----------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Penawaran Biaya Jasa Pekerjaan Penilaian Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Nomor : AI/ MKS-01/SP/1408/063 Tanggal 04 Agustus 2014;----------------------------------
Fotocopy DokumenStandar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Untuk Metode E-Seleksi Umum Denbgan Prakualifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;---------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Permohonan Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Nomor :AP.I.01/HM.01/2013/GMD.;--------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Standar Dokumen Secara Elektronik (Dokumen Pemilihan) Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Untuk Metode E-Seleksi Umum Denbgan Prakualifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;-------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Kwitansi Pembayaran Ganti Kerugian ;------------------------
Fotocopy Dokumen Rekapitulasi Nilai Penggantian Wajar Pengadaan Tanah Untuk Perluasan Terminal Bandara Hasanuddin Makassar Lokasi Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Tahun 2014 – 2015.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Buku Rinci Kampung Baddo- Baddo I Nomor : 168a Desa
T.Gangkae Kecamatan Mandai;-----------------------------------------------------------
Fotocopy DokumenPenunjukan Penyedia Jasa Pekerjaan Penilaian Tanah dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Nomor: 298.4/100:/73-09/VIII/2014 tanggal 28 agustus 2014;--------------------------------
Fotocopy Dokumen Petunjuk Tekhnis Penanganan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undang-undnag Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor: B-008/G.I/Gs.2/04/2016 tanggal 12 April 2016;----------
Fotocopy Dokumen Berita Acara Kesepakatan Nilai Ganti Rugi Nomor: 12/P2T/BA/II/2015;------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Berita Acara Persetujuan Perpanjangan Kontrak Nomor:
209.B/BA-P2T/XII/2014;---------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Undangan Peninjauan Lokasi Nomor: 184/ 600.13/ 73.09/ III/2015 tanggal 05 Maret 2015;----------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Berita Acara dan Daftar Nominatif;------------------------------
Fotocopy Dokumen Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK);-----------------------
Fotocopy Dokumen Undangan Nomor: 195.A/P2T/X/2014;-------------------------
Fotocopy Dokumen Permohonan Ijin Pekerjaan Nomor: AP.I.2030/ TK.11/
2014/ GM.UPG-B tanggal 19 Juni 2014;--------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Undangan Nomor: AP.I.2314/HK.02.01/2014/GM-UPG tanggal 15 juli 2014;----------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Inventarisasi Data Yuridis Penguasaan dan Pemilikan Tanah Nomor:- tanggal 21 januari 2014;--------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Proses Lelang;--------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Surat Tugas Nomor: /100.2-73.09/X/2013 tanggal 21 November 2013;---------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Time Line proses Penertiban Lahan Seluas 60 Ha Tahun 2015;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Daftar Nama-Nama Pembebasan Bandara Sultan Hasanuddin;--------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Daftar Nama-nama Pemilik Tanah Yang Belum Dibayarkan Ganti Ruginya;-------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Batas Tanah Milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Perhubungan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;----------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Permohonan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Nomor: 08/ P2T/
II/ 2015 tanggal 04 Februari 2015;---------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Laporan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Perluasan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Di Maros Seluas 60 Ha Nomor: 405/P2T/V/2015 tanggal 25 Mei 2015;----------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Lampiran Foto Bangunan Tanah NIB 01133;---------------
Fotocopy Dokumen Bantuan meneruskan surat Permintaan keterangan dan dokumen Nomor: B/448/VI/2015/Dit Reskrimsus tanggal 1 juni 2015;------------
Fotocopy Dokumen Penawaran Biaya Appraisal untuk Penilaian tanah lahan perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar No : 2031/JIB-BEST/ SK/ JKT/ VIII/14 tanggal 15 Agustus 2014;----------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Berita Acara Penyerahan Revisi Laporan Final Nomor: 061/ UM/0.6-KJPP/VII/2015;-----------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Berita Acara Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor: 09/Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014;-------------------------------------
Fotocopy Dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor: 05/ Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014;--------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Seleksi Pemilihan Penyedia Jasa Penilai Publik Nomor: 15/Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014;---------------------------
Fotocopy Dokumen Permintaan Panitia Lelang Nomor: 173/P2T/V/2014 tanggal 08 Mei 2014;--------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Permohonan Pengukuran Ulang Nomor: 480/008/ADM-BJM/II/2015 tanggal 24 Maret 2015;-------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Surat Kuasa Khusus Nomor: AP.I.2632/HK.04/2015/PD tanggal 15 Mei 2015;--------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Adendum Lingkup Penugasan No : 819/UM/0.0-KJPP/ XII/ 2014 tanggal 19 Desember 2014;-----------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Penilaaian Dalam Rangka Pengadaan Tanah Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Nomor: 068/ PN.GEAR/ MKS/ 2014 tanggal 14 Agustus 2014;-------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 (Tanah Persawahan, Tanah Pemukiman, Tanah Kering, Tanah Perumahan);------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Daftar Nilai Tanaman/Pohon Nomor: 522 /C.4/ 1081/ XII/ 2014 tanggal 11 Desember 2014;----------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Lingkup Penugasan Penilaian No: 1128/UM/0.0-KJPP/
IX/ 2014 tanggal 5 September 2014;-------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Musyawarah Bentuk Ganti Rugi Tanah Nomor: 01/ P2T/I/ 2015 tanggal 02 Januari 2015;--------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Daftar nama pemilik,jenis bangunan,NIB,foto, dan keterangan;---------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Daftar nama pemilik,jenis bangunan,NIB,foto, dan keterangan;---------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Undangan Pertemuan dengan Tim Penilai Tanah (Apreisal) Nomor: 184/P2T/IX/2014 tanggal 02 September 2014;-----------------
Fotocopy Dokumen Kwitansi/Bukti Pembayaran Uang Muka Kerja Penilai Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar UDara Sultan Hasanuddin yang diterima oleh Abdullah Majang;------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Sertifikat atas nama Muh. Ramli 110033214 Lulus Ujuan Nasional Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Pertama dengan Kategori L2 dengan masa Berlaku 2 tahun Terhitung sejak
diterbitkannya sertifikat ini;--------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Lampiran Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah;-----------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Kegiatan penelitian terhadap permasalahan Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tanggal 31 Agustus 2016 ;-----------------------------------------------------------------------------------
Keputusan Kepala kantor wilyah 265 / Kep-70.10/IX/2013 tentang Penugasan kepala Kantor pertanahan Kabupaten Maros tanggal 17 September 2013;----
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Nomor 034/ Kep.73.09 /VI/
tanggal 2 oktober 2013 tentang pembangunan pengembangan Terminal PT.Angkasa Pura (persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;-----------------------------------------------------------------------------------------
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Nomor : 57/ Kep.73.09/ X/2013 tanggal 2 oktober 2013 tentang Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan terminal PT.Angkasa Pura Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sekretariat dan Bendahara;-------------------------------------------------------------------
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Maros Nomor 49 / Kep-73.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 tentang revisi Susunan organisasi sekretariat Pelaksana Pengadaan Tanah Bandar Udara Internasional Sultan Hasanauddin Makassar;-------------------------------------------
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Maros Nomor 50 / Kep-73.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 tentang revisi Susunan organisasi sekretariat Pelaksana Pengadaan Tanah Bandar Udara Internasional Sultan Hasanauddin Makassar;-------------------------------------------
Surat Tugas Nomor 181/100.2-73.09/XI/2013 tanggal 21 Nopember 2013 ;----
Surat Tugas tanggal 07 Januari 2015 memberi tugas kepada Hilal, SH.,MH, Hartawan Tahir,SH dan Arifin untuk melakukan inventarisir benda diatas tanah;----------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Tugas Nomor 186/ST-73.09-2/III/2015 tanggal 18 Maret 2015 Pengolahan Berkas dan Data Yuridis kepada H.Hamka,SH, Hartawan tahir,SH, dkk;-------------------------------------------------------------------------------------
Surat Tugas Nomor 45/St-73.09.II/2015 tanggal 12 Februari 2015 tanggal 12 Februari 2015 dimana terdapat Hamka J.B, SH., H. Hilal, SH.,MH., Marlia, SH.,MH., Akhmad Saparuddin, S.SiT. ;---------------------------------------------------
Barang bukti No urut 1 s/d no urut 78 dipergunakan untuk perkara lainatas nama Hj.Andi Nuzulia;----------------------------------------------------------------
Barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta 1 (satu) rangkap Sertifikat asli tanah dan bangunan Rumah Nomor 531 di Kompleks Graha Janna Land I No.A1 Makassar an.Hijas Zainuddin; ----------------------------------------------------
1 (satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta 2 (dua) rangkap foto copy sertifikat tanah dan bangunan Rumah masing-masing Nomor: 530 dan Nomor: 529 an. H. Anwar Rauf di Jl.Borong Raya No.A1 Makassar;--------------
1 (satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah An. HIJAS, terletak di Jl.A.Tonro Makassar;-----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Mobil beserta kunci dan STNK Honda City Civic a n. Ansar No.Pol B 1052 CAB;----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) rangkap BPKB Asli mobil Honda Freed No.Pol DD 41 DI an. Muh. Arsyad berdasarkan perjanjian pembiayaan an.Hijas Zainuddin;-----------------
1 (satu) lembar Fotocopy kuitansi cicilan mobil Honda City Civic an. Hijas;---
2 (dua) rangkap foto copy sertifikat tanah dan bangunan Rumah di Jalan Borong Raya No. A1 masing-masing Nomor : 530 dan Nomor : 529 an. H. Anwar Rauf;--------------------------------------------------------------------------------------
Milik Terdakwa I A.Hijaz Sainuddin,S.Sos.,dirampas untuk Negara;------
Barang Bukti Berupa :------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 1327 an. MUCHTAR, terletak di Kelurshan Alliritengae Lingk. Kassipolong Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros;----------------------------------------------
Milik Terdakwa II MUCHTAR D. Dirampas untuk Negara;------------------------
Uang tunai senilai Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari penerima ganti rugi a.n. Dr. Budu, Ph.D.SpM., yang dititipkan ke rekening Bank BRI No. 642-01-000525-30-5 Cabang Panakukang Mas;-------------------------------------------------
Uang tunai senilai Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari penerima ganti rugi a.n. dr. Budu, Ph.D.SpM., yang dititipkan ke rekening Bank BRI No. 0642-01-000525-30-5 Cabang Panakukang Mas;------------------------------------------------
Digunakan dalam perkara lain a.n. Hj. Andi Nurzulia;--------------------------------
Uang tunai senilai Rp8.779.299.999,- (delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) yang dititipkan direkening Angkasa Pura I Sultan Hasanuddin Makassar yang tersimpan di BRI Cabang Maros Nomor Rekening 0224-01-000317-30-4;---------------------------------------------------------------
Digunakan dalam perkara lain a.n. Hj. Andi Nurzulia;--------------------------------
Membebani Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);-------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusan perkara Nomor: 99/ Pid.Sus.TPK/ 2017/PN.Mks., pada tanggal 28 Desember 2017, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I Drs. H. Andi Hijaz Zainuddin, S.Sos. dan Terdakwa II Muchtar D. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Drs. H. Andi Hijaz Zainuddin, S.Sos. dan Terdakwa II Muchtar D. oleh karena itu dengan pidana penjara masing-
masing selama 2 (dua) Tahun dan denda masing-masing sejumlah
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I Drs. H. Andi Hijaz Zainuddin, S.Sos. dan Terdakwa II Muchtar D. dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa I Drs. H. Andi Hijaz Zainuddin, S.Sos. dan Terdakwa II Muchtar D. tetap ditahan;-----------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Pengadaan Tanah PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN Kabupaten Maros Tahun 2015;-------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen, Dokumen Tim Persiapan Pengadaan Tanah PT. Angkasa Pura I Tahap II Biro Pemerintahan Umum Sekda Provinsi Sulawesi Selatan
2013;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen, Dokumen Administrasi dan Teknis Pekerjaan Penilaian Harga tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2014;-------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen, Dokumen Kualifikasi Pekerjaan Penilaian Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Kabupaten Maros Tahun 2014;---------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Laporan Akhir Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan
Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Prov. Sulawesi Selatan;------------------
Fotocopy Dokumen Laporan Revisi Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Prov. Sulawesi Selatan Pemberi Tugas : Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros.;-------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Data Tanaman Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA. 2014 Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kab. Maros 2014;-------------------------
Fotocopy Dokumen Data Bangunan Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA. 2014 terletak Terletak Desa
Bajimanggai Kecamatan Mandai Kabupaten Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros 2014;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Daftar Bangunan;------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Laporan Progress Pekerjaan Jasa Konsultasi Penilai Harga Ganti Rugi Tanah, Bangunan, Tanaman Dalam Rangka Pengadaan
Tanah Pembangunan Infrastruktur PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Kab. Maros, Kec. Mandai, Desa Bajimanggai Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantro Pertahanan Kab. Maros TA. 2014;-----
Fotocopy Dokumen Data Tanaman Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Tahun Anggara. 2014 Terletak
Desa Bajimanggai Kecamatan Mandai Kabupaten Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros 2014;----------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Laporan Revisi Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Pemberi Tugas : Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros;-------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Daftar Nominative Pengadaan Tanah PT. Angkasa Pura (Persero) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;--------------------
Fotocopy Dokumen IPEDA 1979 Kampung Baddo-Baddo I Nomor 168a Desa Tenrigangkae Kec. Mandai Dati II Maros;--------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Permohonan Pembayaran Ganti Kerugian Tahap I s/d Hari Ke-16 Pengadaan Tanah Di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.
Fotocopy Dokumen Surat Tugas Nomor : 213/St-73.09.2/IV/2015 TANGGAL 07 April 2015;--------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Pengumuman Hasil Prakualifikasi Nomor : 07/ POKJA.BPN-MRS/ VIII/2014 Tanggal 04 Agustus 2014;------------------------------
Fotocopy Dokumen Proposal Pengadaan Tanah PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar 2013;-----------------
Fotocopy DokumenPenyampaian Surat Penetapan Contingen Nomor :W22.U4/305/HPDT/IV/2016 Tanggal 06 April 2016;------------------------------------
Fotocopy Dokumen Berita Acara Pengecekan Lokasi Nomor : 395/ P2T/IV/ 2015 Tanggal 23 April 2015;-------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Penawaran Biaya Jasa Pekerjaan Penilaian Harga Tanah
Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Nomor : AI/MKS-01/SP/1408/063 Tanggal 04 Agustus 2014;------------------------------------
Fotocopy DokumenStandar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Untuk Metode E-Seleksi Umum Denbgan Prakualifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;----------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Permohonan Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Nomor :AP.I.01/HM.01/2013/GMD;----------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Standar Dokumen Secara Elektronik (Dokumen Pemilihan) Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Untuk Metode E-Seleksi Umum Denbgan Prakualifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;----------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Kwitansi Pembayaran Ganti Kerugian ;-------------------------
Fotocopy Dokumen Rekapitulasi Nilai Penggantian Wajar Pengadaan Tanah
Untuk Perluasan Terminal Bandara Hasanuddin Makassar Lokasi Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Tahun 2014 – 2015;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Buku Rinci Kampung Baddo- Baddo I Nomor : 168a Desa T.Gangkae Kec. Mandai;-----------------------------------------------------------------------
Fotocopy DokumenPenunjukan Penyedia Jasa Pekerjaan Penilaian Tanah
dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Nomor: 298.4/100:/73-09/VIII/2014 tanggal 28 agustus 2014;-----------------------------------
Fotocopy Dokumen Petunjuk Tekhnis Penanganan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undang-undnag Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: Per-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor: B-008 /G.I/ Gs.2/04/2016 tanggal 12 April 2016;--------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Berita Acara Kesepakatan Nilai Ganti Rugi Nomor: 12/ P2T/ BA/II/2015;-----------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Berita Acara Persetujuan Perpanjangan Kontrak Nomor: 209.B/BA-P2T/XII/2014;------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Undangan Peninjauan Lokasi Nomor: 184/ 600.13/73.09/III/2015 tanggal 05 Maret 2015.;--------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Berita Acara dan Daftar Nominatif;--------------------------------
Fotocopy Dokumen Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK);--------------------------
Fotocopy Dokumen Undangan Nomor: 195.A/P2T/X/2014;---------------------------
Fotocopy Dokumen Permohonan Ijin Pekerjaan Nomor: AP.I.2030/ TK.11/ 2014/ GM.UPG-B tanggal 19 Juni 2014;---------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Undangan Nomor: AP.I.2314/HK.02.01/2014/GM-UPG tanggal 15 juli 2014;------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Inventarisasi Data Yuridis Penguasaan dan Pemilikan Tanah Nomor:- tanggal 21 januari 2014;---------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Proses Lelang;----------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Surat Tugas Nomor: /100.2-73.09/X/2013 tanggal 21 November 2013;-----------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Time Line proses Penertiban Lahan Seluas 60 Ha Tahun 2015;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Daftar Nama-Nama Pembebasan Bandara Sultan Hasanuddin;----------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Daftar Nama-nama Pemilik Tanah Yang Belum Dibayarkan Ganti Ruginya;---------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Batas Tanah Milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Perhubungan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;-------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Permohonan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Nomor: 08/P2T/II/2015 tanggal 04 Februari 2015;--------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Laporan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Perluasan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Di Maros Seluas 60 Ha Nomor: 405/ P2T/V/2015 tanggal 25 Mei 2015;-----------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Lampiran Foto Bangunan Tanah NIB 01133;-----------------
Fotocopy Dokumen Bantuan meneruskan surat Permintaan keterangan dan
dokumen Nomor: B/448/VI/2015/Dit Reskrimsus tanggal 1 juni 2015;--------------
Fotocopy Dokumen Penawaran Biaya Appraisal untuk Penilaian tanah lahan perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar No : 2031/JIB-BEST/ SK/ JKT/ VIII/14 tanggal 15 Agustus 2014;------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Berita Acara Penyerahan Revisi Laporan Final Nomor: 061/UM/0.6-KJPP/VII/2015;-------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Berita Acara Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor: 09/Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014;----------------------------------------
Fotocopy Dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor: 05/ Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014;-----------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Seleksi Pemilihan Penyedia
Jasa Penilai Publik Nomor: 15/Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014;------------------------------
Fotocopy Dokumen Permintaan Panitia Lelang Nomor: 173/P2T/V/2014 tanggal 08 Mei 2014;-----------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Permohonan Pengukuran Ulang Nomor: 480/008/ADM-BJM/II/2015 tanggal 24 Maret 2015;---------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Surat Kuasa Khusus Nomor: AP.I.2632/HK.04/2015/PD tanggal 15 Mei 2015;----------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Adendum Lingkup Penugasan No : 819/UM/0.0-KJPP/ XII/ 2014 tanggal 19 Desember 2014;------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Penilaaian Dalam Rangka Pengadaan Tanah Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Nomor: 068/PN.GEAR/MKS/2014 tanggal 14 Agustus 2014;---------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 (Tanah Persawahan, Tanah Pemukiman, Tanah
Kering, Tanah Perumahan);--------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Daftar Nilai Tanaman/Pohon Nomor: 522/ C.4/ 1081/XII/ 2014 tanggal 11 Desember 2014;------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Lingkup Penugasan Penilaian No: 1128/UM/0.0-KJPP/IX/2014 tanggal 5 September 2014;------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Musyawarah Bentuk Ganti Rugi Tanah Nomor: 01/ P2T/ I/
2015 tanggal 02 Januari 2015;----------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Daftar nama pemilik,jenis bangunan,NIB,foto, dan keterangan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Daftar nama pemilik,jenis bangunan,NIB,foto, dan keterangan;----------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Undangan Pertemuan dengan Tim Penilai Tanah (Apreisal) Nomor: 184/P2T/IX/2014 tanggal 02 September 2014;-------------------
Fotocopy Dokumen Kwitansi/Bukti Pembayaran Uang Muka Kerja Penilai Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar UDara Sultan Hasanuddin yang diterima oleh Abdullah Majang;---------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Sertifikat atas nama Muh. Ramli 110033214 Lulus Ujuan Nasional Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Pertama dengan Kategori L2 dengan masa Berlaku 2 tahun Terhitung sejak diterbitkannya sertifikat ini;---------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Lampiran Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah;-------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Kegiatan penelitian terhadap permasalahan Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tanggal 31
Agustus 2016 ;-------------------------------------------------------------------------------------
Keputusan Kepala kantor wilyah 265 / Kep-70.10/IX/2013 tentang Penugasan Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Maros tanggal 17 September 2013;-----
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Nomor 034/ Kep.73.09/ VI/ tanggal 2 oktober 2013 tentang pembangunan pengembangan Terminal PT.Angkasa Pura (persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin
Makassar;-------------------------------------------------------------------------------------------
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Nomor : 57/ Kep.73.09/X/2013 tanggal 2 oktober 2013 tentang Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan terminal PT.Angkasa Pura Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar
sekretariat dan Bendahara;---------------------------------------------------------------------
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Maros Nomor 49 /
Kep-73.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 tentang revisi Susunan organisasi sekretariat Pelaksana Pengadaan Tanah Bandar Udara Internasional Sultan Hasanauddin Makassar;--------------------------------------------
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Maros Nomor 50 / Kep-73.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 tentang revisi Susunan organisasi sekretariat Pelaksana Pengadaan Tanah Bandar Udara Internasional Sultan Hasanauddin Makassar;---------------------------------------------
Surat Tugas Nomor 181/100.2-73.09/XI/2013 tanggal 21 Nopember 2013 ;----
Surat Tugas tanggal 07 Januari 2015 memberi tugas kepada Hilal, SH.,MH, Hartawan Tahir,SH dan Arifin untuk melakukan inventarisir benda di atas tanah
Surat Tugas Nomor 186/ST-73.09-2/III/2015 tanggal 18 Maret 2015 Pengolahan Berkas dan Data Yuridis kepada H. Hamka, SH. Hartawan Tahir, SH. Dkk;---------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Tugas Nomor 45/St-73.09.II/2015 tanggal 12 Februari 2015 tanggal 12 Februari 2015 dimana terdapat Hamka J.B, SH., H. Hilal, SH.,MH., Marlia, SH.,MH., Akhmad Saparuddin, S.SiT;------------------------------------------------------
Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 78 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Hj.Andi Nuzulia, SH.;------------------------------------------------------------------
Barang bukti berupa:----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta 1 (satu) rangkap Sertifikat asli tanah dan bangunan rumah Nomor 531 di Kompleks Graha Janna Land I No.A1 Makassar atas nama Hijas Zainuddin; ---------------------
1 (satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta 2 (dua) rangkap fotocopy sertifikat tanah dan bangunan rumah masing-masing Nomor: 530 dan Nomor: 529 an. H. Anwar Rauf di Jl.Borong Raya No.A1 Makassar;---
1 (satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah atas nama HIJAZ, terletak di Jalan A. Tonro Makassar;----------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Mobil beserta kunci dan STNK Honda City Civic atas nama Ansar No.Pol B 1052 CAB;---------------------------------------------------------------
1 (satu) rangkap BPKB Asli mobil Honda Freed No.Pol DD 41 DI atas nama Muh. Arsyad berdasarkan perjanjian pembiayaan atas nama Hijaz Zainuddin;-------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar F otocopy kuitansi cicilan mobil Honda City Civic atas nama Hijaz;------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) rangkap foto copy sertifikat tanah dan bangunan Rumah di Jalan Borong Raya No. A1 masing-masing Nomor : 530 dan Nomor : 529 atas nama H. Anwar Rauf;-----------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa I Drs. H. Andi Hijaz Zainuddin, S.Sos.
Barang bukti berupa:-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta Sertifikat Hak Milik Nomor : 1327 atas nama Muchtar D. yang terletak di Kelurahan Alliritengae Lingk. Kassipolong Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros;-----------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa II Muchtar D.;
Barang bukti berupa:------------------------------------------------------------------------
Uang tunai senilai Rp8.779.299.999,- (delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) yang dititipkan direkening Angkasa Pura I Sultan Hasanuddin Makassar yang tersimpan di BRI Cabang Maros Nomor Rekening 0224-01-000317-30-4;----------------------
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Hj.Andi Nuzulia, SH.;----------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa I Drs. H. Andi Hijaz Zainuddin, S.Sos. dan Terdakwa II Muchtar D. untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);-------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa akta permintaan banding yang ditanda tangani oleh BASO RASYID, SH.,MH, Panitera Pengadilan Negeri Makassar, menerangkan bahwa pada tanggal 02 Januari 2018 Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor:99/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks., tanggal 28 Desember 2017 dan pada tanggal 4 Januari 2018 Penasiha Hukum Terdakwa I dan Penasihat Hukum Terdakwa II mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor:99 /Pid.Sus.TPK/ 2017/ PN.Mks., tanggal 28 Desember 2017;---------------------
-------- Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I dan Penasihat Hukum Terdakwa II tersebut telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 5 Januari 2017, dan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa I dan Penasihat Hukum Terdakwa II masing-masing pada tanggal 4 Januari 2018 ,
sebagaimana akta pemberitahuan permintaan banding yang masing-masing ditanda tangani oleh ALAUDDIN, SE Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar ;---------
-------- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Makassar tertanggal 26 Januari 2018, surat memori banding tersebut di terima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 30 Januari 2018, salinan surat memori banding dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dengan surat pengantar Nomor:W22-U/UM-317/HPDN.TPK/I/2017, tertanggal 30 Januari 2018, yang ditanda tangani oleh BD. BAKHTIA, SH, Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Makassar dengan permintaan agar salinan memori banding dari Jaksa Penun tut Umum tersebut diberitahukan dan diserahkan kepada Para Terdakwa atau penasihat Hukumnya tersebut tersebut, oleh karenanya maka pada tanggal 9 Februari 2018 telah diberitahukan/diserahkan salinan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut kepada Penasihat Hukum Terdakwa I dan Penasihat Hukum Terdakwa II tersebut, sebagaimana surat penyerahan memori banding yang ditanda tangani oleh RUSLAN, SH, Jurusita Pengadilan Negeri Makassar ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa I mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 5 Februari 2018, salinan surat memori banding
tersebut di terima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 5 Februari 2018 dan salinan surat memori banding tersebut diberitahukan / diserahkan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 20 Februari 2018, oleh BUL HINDIRA MAL, Jurusita Pengadilan Negeri Makassar ;--------------------
-------- Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa II juga mengajukan memori banding tertanggal 5 Februari 2018, surat memori banding tersebut di diterima
Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 5 Februari 2018, salinan surat memori banding tersebut diberitahukan / diserahkan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 20 Februari 2018, oleh BUL HINDIRA MAL, Jurusita Pengadilan Negeri Makassar ;------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara Terdakwa I dan Terdakwa II yang dimintakan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar, telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa I, Penasihat Hukum Terdakwa II dan kepada Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 26 Januari 2018, untuk memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makasar, sebagaimana surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang masing-masing ditanda tangani oleh ALAUDDIN, SE Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar ;-----------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan kontra memori banding terhadap memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, begitu pula Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan kontra memori banding terhadap memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I dan
Penasihat Hukum Terdakwa II tersebut;-------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I, dan dari Penasihat Hukum Terdakwa II serta permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Makassar tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan memenuhi syarat-syarat serta tata cara yang ditentukan Undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, yang pada pokokn ya sebagai berikut:------------------------------------------------
1.Keberatan Penjatuhan Hukuman
------ Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Yudex Fakri / Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya Nomor :99/Pid-Sus-TKP/2017/PN.MKS Tanggal 28 Desember 2017,yang telah menjatuhkan Pidana Penjara kepada Terdakwa l Hijaz Zainuddin,S.Sos dan Terdakwa ll Muchtar D dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan pPidana Denda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta rupiah),dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2(dua) bulan,terlalu ringan/rendah yang sangat tidak setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa l Hijaz Zainuddin,S.Sos dan Terdakwa ll Muchtar D yang telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 6.713.154.993.- (enam milyar tujuh ratus tiga belas juta seratus lima puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah)dimana kerugian Negara tersebut
berbanding lurus dengan keuntungan yang diperoleh pihak penerima ganti rugi atas nama Abd.Gaffar,Hj.Berre Rismswati,hj.Tjappe,Hj.Sunni,Najma,Jalali,dan Hj.Raga yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa l dan Terdakwa ll selaku ketua dan anggota Satgas A yang bertugas melakukan pengukuran sebagaimana yang dituangkan dalam peta Bidangan g yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,dimana terhadap ketujuh penerima ganti rugi tersebut terdapat 5 (lima) bidan tanah yang terdapat akses jalan di atasnya dan dua bidan tanah terdapat kuburan yang masuk dalam kategori fasilitas umum.------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain hal tersebut terungkap pula fakta bahwa Terdakwa l dan Tedakwa ll yang bertanggungjawab dan melakukan pengukuran tidak pernah melakukan pengukuran batas keliling tabnah yang akan dibebaskan seluas 60 Ha melainkan hanya mengambil total luasan dari bidan perbidang,sementara dalam hasil ukur bidang perbidang terdapat beberapa bidangyang mengalami perbedaan luas antara hasil ukur dengan alas an hak dan beberapa bidang diantaranya tidak dibuatkan Surat Pernyataan/Berita
Acaraperbedaan luas yang menyatakan pemilik lahan/tanah tidak keberatan terhadap perbedaan luas tersebut sehingga hasil ukurnya yang tergambar dalam peta bidang yang dijadikan dasar untuk penilaian dan pembayaran harga ganti rugi tanah kepada masyarakat.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta tersebut telah tampak adanya hubungan kerja sama yang dilakukan oleh dua orang Terdakwa l dan Tedakwa ll sehingga terwujudnya delik yang telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan tidak akan terjadi tanpa peranan Terdakwa l dan Tedakwa ll sehingga sangat merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara dan menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan Nasional yang menuntut efisiensitinggi dan juga merupakan pelanggaran terhadap hak hak social dan ekonomi masyarakat secara luas,dan tindak pidana korupsi sekarang ini sudah terjadi secara luas dan sistemik sehingga harus diberantas.Tindak pidana Korupsi
digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) sehingga pemberantasannya juga harus dilakukan secara luar biasa,antara lain dengan memberikan/pejatuhan hukuman pidana penjara yang berat agar dapat menimbulkan efek jerah bagi pelakunya sendiri dan pihak-pihak lain yang mencoba mau melakukannya Sehingga menjadi efektif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.---
2.Pembebasan Terhadap Pembayaran Uang pengganti Dan Barang Bukti.---------- Bahwa terhadap Terdakwa tidak dibebankan pembayaran uang pengganti senilai pembebanan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti terhadap Terdakwa l
dan Tedakwa ll sebesar Rp 6.713.154.993.- (enam milyar tujuh ratus tiga belas juta seratus lima puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) atau masing-masing Terdakwa l dan Tedakwa ll sebesar Rp 3.356.577.469,-(tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh sembilang rupiah) dimana kerugiantersebut disebabkan oleh perbuatan Terdakwa ll dan Terdakwa ll.-
Bahwa selain hal tersebut terhadap harta benda milik Terdakwa l Hijaz Zainuddin,s.Sos
dan Muchtar D yang menjadi penyebab terjadinya kerugian Negara sudah sepatutnya dirampas untuk Negara dan digunakan untuk membayarkan uang pengganti,adapun Harta benda /asset tersebut sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
Terhadap harta benda Terdakwa l Hijaz Zainuddin.S.Sos :
1 (satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta1 (satu) rangkap sertifikat asli tanah dan bangunan rumah nomor 531 di Kompleks Graha Janna Land 1 No.A1 Makassar an Hijaz Zainuddin;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta 2 (dua) rangkap foto copy sertifikat tanah dan bangunan rumah masing-masing Nomor 530 dan Nomor 529 an .H.Anwar Rauf di jalan Borong Raya No.A1 Makassar;--------------------------------
1 (satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah An.Hijaz ,terletak di Jl.A Tonro Makassar;------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Mobil beserta kunci dan STNK Honda City Cvic an.Ansar No.Pol B 1052 CAB;------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) rangkap BPKB asli mobil Honda Freed No.Pol DD 41 DI an.Muh.Arsyad berdasarkan perjanjian an. Hijaz Zainuddin;---------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy kuitansi cicilan Mobil Honda Citiy Cvic an.Hijaz;--------------
2 (dua) rangkap foto copy sertifikat tanah dan bangunan rumah di jl Borong Raya No.A1 masing-masing Nomor:530 dan Nomor:529 an.H.Anwar Rauf;-----------------
Terhadap Harta Benda Terdakwa ll Muchtar D;-------------------------------------------------------
1 (satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta sertifikat Hak Milik No:1327 An.MUCHTAR, terletak di Kel. Alliritengae Ling.Kassipolong Kec.Maros Baru Kab.Maros.----------------------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena itu,dengan ini Kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Makassar menerima permohonan Banding dan menyatakan bahwa Terdakwa Hj.Andi Nuzuliah bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam Tuntutan Pidana yang Kami ajukan tanggal 05 Desember 2017 sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa l H.Andi Hijaz Zainuddin,S.Sos dan Terdakwa ll Muchtar D,terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b,UURI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharuidengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUPidana dalam dakwaan alternative Kedua dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Alternatif Kesatu tersebut.------------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana Denda Terdakwa l dan Terdakwa ll masing-masing pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan.----------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda Terdakwa l dan Terdakwa ll sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap Terdakwa berupa uang Pengganti terhadap Terdakwa l dan Terdakwa ll sebesar Rp 3.356.577.469,-(tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh sembilang rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayaar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1(satu) bulan
sesudah putusan yang berkekuatan hokum tetap maka harta benda yang disita oleh Jaksa dan dilelang dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enem) bulan.-------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Pengadaan Tanah PT. Angkasa Pura I (Persero)
Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN Kabupaten Maros Tahun 2015;-----------------------------
Fotocopy Dokumen, Dokumen Tim Persiapan Pengadaan Tanah PT. Angkasa Pura I Tahap II Biro Pemerintahan Umum Sekda Provinsi Sulawesi Selatan 2013;-----------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen, Dokumen Administrasi dan Teknis Pekerjaan Penilaian Harga tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2014;----------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen, Dokumen Kualifikasi Pekerjaan Penilaian Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Kabupaten Maros Tahun 2014;----------------------------
Fotocopy Dokumen Laporan Akhir Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan;---
Fotocopy Dokumen Laporan Revisi Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Pemberi Tugas : Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros;------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Data Tanaman Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA. 2014 Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kab. Maros 2014;--------
Fotocopy Dokumen Data Bangunan Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA. 2014 terletak Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros 2014;---------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Daftar Bangunan;---------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Laporan Progress Pekerjaan Jasa Konsultasi Penilai Harga Ganti Rugi Tanah, Bangunan, Tanaman Dalam Rangka
engadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Kab. Maros, Kec. Mandai, Desa Bajimanggai Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantro Pertahanan Kabupaten Maros TA. 2014;------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Data Tanaman Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA. 2014 Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros 2014;-
Fotocopy Dokumen Laporan Revisi Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Pemberi Tugas : Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor
Pertanahan Kabupaten Maros;-------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Daftar Nominative Pengadaan Tanah PT. Angkasa Pura (Persero) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;-----
Fotocopy Dokumen IPEDA 1979 Kampung Baddo-Baddo I Nomor 168a Desa Tenrigangkae Kec. Mandai Dati II Maros;---------------------------------
Fotocopy Dokumen Permohonan Pembayaran Ganti Kerugian Tahap I s/d Hari Ke-16 Pengadaan Tanah Di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin;-------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Surat Tugas Nomor : 213/St-73.09.2/IV/2015 tanggal 07 April 2015;------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Pengumuman Hasil Prakualifikasi Nomor : 07/ POKJA.BPN-MRS/VIII/2014 Tanggal 04 Agustus 2014;-----------------------
Fotocopy Dokumen Proposal Pengadaan Tanah PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar 2013;---------------------------------------------------------------------------
Fotocopy DokumenPenyampaian Surat Penetapan Contingen Nomor :W22.U4/ 305/HPDT/IV/2016 Tanggal 06 April 2016;--------------------------
Fotocopy Dokumen Berita Acara Pengecekan Lokasi Nomor : 395/ P2T/ IV/ 2015 Tanggal 23 April 2015;------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Penawaran Biaya Jasa Pekerjaan Penilaian Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Nomor : AI/ MKS-01/SP/1408/063 Tanggal 04 Agustus 2014;-
Fotocopy DokumenStandar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Untuk Metode E-Seleksi Umum Denbgan Prakualifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah;-------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Permohonan Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Nomor :AP.I.01/HM.01/2013/GMD.;-------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Standar Dokumen Secara Elektronik (Dokumen Pemilihan) Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Untuk Metode E-Seleksi Umum Denbgan Prakualifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Kwitansi Pembayaran Ganti Kerugian ;-----------------
Fotocopy Dokumen Rekapitulasi Nilai Penggantian Wajar Pengadaan Tanah Untuk Perluasan Terminal Bandara Hasanuddin Makassar Lokasi Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Tahun 2014 – 2015.;---------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Buku Rinci Kampung Baddo- Baddo I Nomor : 168a DesaT.Gangkae Kecamatan Mandai;----------------------------------------------
Fotocopy DokumenPenunjukan Penyedia Jasa Pekerjaan Penilaian Tanah dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Nomor: 298.4/100:/73-09/VIII/2014 tanggal 28 agustus 2014;-
Fotocopy Dokumen Petunjuk Tekhnis Penanganan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undang-undnag Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum, Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor: B-008 /G.I/ Gs.2/ 04/
2016 tanggal 12 April 2016;-----------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Berita Acara Kesepakatan Nilai Ganti Rugi Nomor: 12/ P2T/BA/II/2015;----------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Berita Acara Persetujuan Perpanjangan Kontrak Nomor: 209.B/BA-P2T/XII/2014;-----------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Undangan Peninjauan Lokasi Nomor: 184/ 600.13/ 73.09/ III/2015 tanggal 05 Maret 2015;---------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Berita Acara dan Daftar Nominatif;-----------------------
Fotocopy Dokumen Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK);-----------------
Fotocopy Dokumen Undangan Nomor: 195.A/P2T/X/2014;------------------
Fotocopy Dokumen Permohonan Ijin Pekerjaan Nomor: AP.I.2030/ TK.11/ 2014/ GM.UPG-B tanggal 19 Juni 2014;---------------------------------
Fotocopy Dokumen Undangan Nomor: AP.I.2314/HK.02.01/2014/GM-UPG tanggal 15 Juli 2014;-------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Inventarisasi Data Yuridis Penguasaan dan Pemilikan Tanah Nomor:- tanggal 21 januari 2014;-----------------------------
Fotocopy Dokumen Proses Lelang;-------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Surat Tugas Nomor: /100.2-73.09/X/2013 tanggal 21 November 2013;----------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Time Line proses Penertiban Lahan Seluas 60 Ha Tahun 2015;-------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Daftar Nama-Nama Pembebasan Bandara Sultan Hasanuddin;-------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Daftar Nama-nama Pemilik Tanah Yang Belum Dibayarkan Ganti Ruginya;------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Batas Tanah Milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Perhubungan Bandar Udara Internasional Sultan
Hasanuddin Makassar;-----------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Permohonan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Nomor: 08/ P2T/ II/ 2015 tanggal 04 Februari 2015;----------------------------
Fotocopy Dokumen Laporan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Perluasan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Di Maros Seluas 60 Ha Nomor: 405/P2T/V/2015 tanggal 25 Mei 2015;-----------------------------------
Fotocopy Dokumen Lampiran Foto Bangunan Tanah NIB 01133;----------
Fotocopy Dokumen Bantuan meneruskan surat Permintaan keterangan dan dokumen Nomor: B/448/VI/2015/Dit Reskrimsus tanggal 1 Juni 2015;----------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Penawaran Biaya Appraisal untuk Penilaian tanah lahan perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar No : 2031/JIB-BEST/ SK/ JKT/ VIII/14 tanggal 15 Agustus 2014;------------------------------
Fotocopy Dokumen Berita Acara Penyerahan Revisi Laporan Final Nomor: 061/ UM/0.6-KJPP/VII/2015;------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Berita Acara Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor: 09/Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014;-----------------
Fotocopy Dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor: 05/ Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014;--------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Seleksi Pemilihan Penyedia Jasa Penilai Publik Nomor: 15/Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014;-------
Fotocopy Dokumen Permintaan Panitia Lelang Nomor: 173/P2T/V/2014 tanggal 08 Mei 2014;--------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Permohonan Pengukuran Ulang Nomor: 480/ 008/ ADM-BJM/II/2015 tanggal 24 Maret 2015;----------------------------------------
Fotocopy Dokumen Surat Kuasa Khusus Nomor: AP.I.2632/ HK.04/ 2015/ PD tanggal 15 Mei 2015;-------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Adendum Lingkup Penugasan No : 819/UM/0.0-KJPP/ XII/ 2014 tanggal 19 Desember 2014;-------------------------------------
Fotocopy Dokumen Penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Penilaaian Dalam Rangka Pengadaan Tanah Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Nomor: 068/ PN.GEAR/ MKS/ 2014 tanggal 14 Agustus 2014;-------------------------------
Fotocopy Dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 (Tanah Persawahan, Tanah Pemukiman, Tanah Kering, Tanah Perumahan);--------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Daftar Nilai Tanaman/Pohon Nomor: 522 /C.4/ 1081/ XII/ 2014 tanggal 11 Desember 2014;--------------------------------------
Fotocopy Dokumen Lingkup Penugasan Penilaian No: 1128/UM/0.0-KJPP/IX/ 2014 tanggal 5 September 2014;---------------------------------------
Fotocopy Dokumen Musyawarah Bentuk Ganti Rugi Tanah Nomor: 01/ P2T/I/ 2015 tanggal 02 Januari 2015;----------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Daftar nama pemilik,jenis bangunan,NIB,foto, dan keterangan;--------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Daftar nama pemilik,jenis bangunan,NIB,foto, dan
keterangan;--------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Undangan Pertemuan dengan Tim Penilai Tanah (Apreisal) Nomor: 184/P2T/IX/2014 tanggal 02 September 2014;----------
Fotocopy Dokumen Kwitansi/Bukti Pembayaran Uang Muka Kerja
Penilai Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara
Sultan Hasanuddin yang diterima oleh Abdullah Majang;---------------------
Fotocopy Dokumen Sertifikat atas nama Muh. Ramli 110033214 Lulus Ujuan Nasional Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Pertama dengan Kategori L2 dengan masa Berlaku 2 tahun Terhitung sejak diterbitkannya sertifikat ini;-----------------------------------------------------
Fotocopy Dokumen Lampiran Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah;------------------------------------------
Fotocopy Laporan Kegiatan penelitian terhadap permasalahan Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tanggal 31 Agustus 2016 ;-------------------------------------------------------------
Keputusan Kepala kantor wilyah 265 / Kep-70.10/IX/2013 tentang Penugasan kepala Kantor pertanahan Kabupaten Maros tanggal 17 September 2013;-------------------------------------------------------------------------
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Nomor 034/ Kep.73.09 / VI/ tanggal 2 oktober 2013 tentang pembangunan pengembangan Terminal PT.Angkasa Pura (persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;-----------------------------------------------------------------
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Nomor : 57/ Kep.73.09/ X/2013 tanggal 2 Oktober 2013 tentang Susunan
Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan terminal PT.Angkasa Pura Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sekretariat dan Bendahara;--------------------
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Maros
Nomor 49 / Kep-73.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 tentang revisi Susunan organisasi sekretariat Pelaksana Pengadaan Tanah
Bandar Udara Internasional Sultan Hasanauddin Makassar;-----------------
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Maros Nomor 50 / Kep-73.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 tentang revisi Susunan organisasi sekretariat Pelaksana Pengadaan Tanah Bandar Udara Internasional Sultan Hasanauddin Makassar;-----------------
Surat Tugas Nomor 181/100.2-73.09/XI/2013 tanggal 21 Nopember 2013 ;---------------------------------------------------------------------------------------
Surat Tugas tanggal 07 Januari 2015 memberi tugas kepada Hilal, SH.,MH, Hartawan Tahir,SH dan Arifin untuk melakukan inventarisir benda diatas tanah;----------------------------------------------------------------------
Surat Tugas Nomor 186/ST-73.09-2/III/2015 tanggal 18 Maret 2015
Pengolahan Berkas dan Data Yuridis kepada H.Hamka,SH, Hartawan tahir,SH, dkk;------------------------------------------------------------------------------
Surat Tugas Nomor 45/St-73.09.II/2015 tanggal 12 Februari 2015 tanggal 12 Februari 2015 dimana terdapat Hamka J.B, SH., H. Hilal, SH.,MH., Marlia, SH.,MH., Akhmad Saparuddin, S.SiT. ;---------------------
Barang bukti No urut 1 s/d no urut 78 dipergunakan untuk perkara lainatas nama Hj.Andi Nuzulia;----------------------------------------------------------------
Barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta 1 (satu) rangkap Sertifikat asli tanah dan bangunan Rumah Nomor 531 di Kompleks Graha Janna Land I No.A1 Makassar an.Hijas Zainuddin; -------------------
1 (satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta 2 (dua) rangkap foto copy sertifikat tanah dan bangunan Rumah masing-masing Nomor: 530
dan Nomor: 529 an. H. Anwar Rauf di Jl.Borong Raya No.A1 Makassar;-
1 (satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah An. HIJAS, terletak di Jalan
A.Tonro Makassar;-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Mobil beserta kunci dan STNK Honda City Civic a n. Ansar No.Pol B 1052 CAB;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) rangkap BPKB Asli mobil Honda Freed No.Pol DD 41 DI an. Muh. Arsyad berdasarkan perjanjian pembiayaan an.Hijas Zainuddin;----
1 (satu) lembar Fotocopy kuitansi cicilan mobil Honda City Civic an. Hijas;----------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) rangkap foto copy sertifikat tanah dan bangunan Rumah di Jalan Borong Raya No. A1 masing-masing Nomor : 530 dan Nomor : 529 an. H. Anwar Rauf;-----------------------------------------------------------------
Milik Terdakwa I A.Hijaz Sainuddin,S.Sos.,dirampas untuk Negara;------
Barang Bukti Berupa :------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 1327 an. MUCHTAR, terletak di Kelurshan Alliritengae Lingk. Kassipolong Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros;--------------------
Milik Terdakwa II MUCHTAR D. Dirampas untuk Negara;------------------------
Membebani Terdakwa I dan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);--------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa I mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:----------------
KEBERATAN PERTAMA;
---------Bahwa Majlesi Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri
Makassar, pemeriksa Perkara Pidana Nomor No.99/Pid.Sus-TPK/2017/Pn.Mks., atas nama terdakwa I DRS. H. ANDI HIJAZ ZAINUDDIN, S.Sos yang telah memutuskan pekrara tersebut pada tanggal 28 Desember 2017, dengan putusan mana menurut hemat kami tidak memenuhi rasa keadilan PEMOHON BANDING , oleh karena judex facti Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Makassar tidak cukup mempertimbangkan (Onvoldoende gemotiveerd) secara lengkap (volledig) terhdap fakta-fakta, bukti-bukti serta saksi-saksi yang diajukan oleh Tim Jaksa
Penuntut Umum, bahkan mengesampingkan bukti-bukti yang menguntungkan PEMOHON BANDING, sehingga dengan demikian adalah suatu putusan yang
“tidak Cukup” dipertimbangkan haruslah dibatalkan (vanrechtswege nietig);-----------
-------- Adapun fakta-fakta dalam persidangan yang tidak cukup dipertimbangkan oleh Ketua Majelis Hakim, Majelis Hakim Anggota II dan Majelis Hakim Anggota III
adalah:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Fakta bahwa yang menunjukkan batas-batas yang diukur oleh Satgas A adalah para pemilik tanah sendiri yang didampingi pejabat desa setempat yakni Kepala Dusun dan Ketua Rukun Warga (RW);------------------------------------
Fakta bahwa RUANG LINGKUP kewenangan dari pada Satgas A adalah menghadirkan PETA BIDANG tanah, dan fakta PETA BIDANG tanah tersebut telah dilaksanakan dengan baik oleh Satgas A dengan menghadirkan PETA BIDANG 313 bidang tanah yang sifatnya belum final. Kemudian PETA BIDANG 313 bidang tanah itulah yang dipergunakan oleh Satgas B untuk melakukan indentifikasi dan inventarisasi data yuris atau data kepemilikan atas bidang-bidang tanah yang telah diukur oleh juru ukur Satgas A;--------------------
Fakta bahwa hasil pengukuran dari juru ukur satgas A sebelum ditandatangani oleh Ketua Satgas A yakni Pemohon Banding, maka terlebih dahulu dikoreksi oleh DIDIK POERNOMO, S.ST sebagai anggota tim
KOREKSI HASIL PENGUKURAN, dan faktanya DIDIK POERNOMO, S.ST tidak dituntut dalam perkara pidana ini, namun pertanggungjawaban pidana justru melompat kepada PEMOHON BANDING. Struktur Tim Satgas A tersebut telah kami lampirkan dalam Pledoi kami tertanggal 27 Desember 2017, yakni Surat Keputusan Nomor 58/KEP-P2T/X/2013 tanggal 03 Oktober 2013;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Fakta bahwa PEMOHON BANDING telah menyerahkan hasil pekerjaannya
yakni PETA BIDANG 313 bidang tanah kepada Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) sebagai bentuk laporan pertanggung jawaban atas tugas yang telah diterimanya, berita acara serah terima PETA BIDANG 313 bidang tanah tertanggal 23 mei 2014 telah kami lampirkan pula dalam Pledio kami terdahulu. ;------------------------------------------------------------------------------------------
Fakta bahwa PEMOHON BANDING telah pindah tugas dan telah dilakukan serah terima jabatan dari PEMOHON BANDING kepada AKHMAD SAPARUDDDIN, S.SIT pada tanggal 14 Oktober 2014 sebagaimana dalam Berita Acara Serah Terima Jabatan dan Pekerjaan masing-masing tertanggal 22 Oktober 2014 dan tanggal 22 Oktober 2014, Berita Acara mana telah kami lampirkan pula dalam Pledoi kami terdahulu. Dengan demikian, jika terdapat perbuatan pidana dalam Proyek pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasioanl Sultan Hasanuddin saat setelah PEMOHON BANDING pindah tugas, maka PEMOHON BANDING tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sebab tidak ada pertanggungjawaban pidana tanpa ada perbuatan dan kesalahan;--------------------------------------------------------
Fakta bahwa saksi fakta DR. H.M. IKHSAN Saleh, SH, M.Si, MH. Dan saksi AHLI PROF. DR. IR. ABRAR SALENG, SH,MH., dan saksi AHLI DR. YAGUS SUYADI (diajukan oleh PEMOHON BANDING) dibawah sumpah di depan
persidangn pada pokoknya menerangkan bahwa Satgas A dhi. Juru ukur satgas A HARUS mengukur semua bidang-bidang tanah yang masuk dalam Proyek Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin seluas 60 hektar are, baik tanah milik ataupun “Tanah Negara”.
Fakta bahwa tahapan inventarisasi dan identifikasi data yuridi atau data kepemilikan atas bidang-bidang tanah yang telah diukur juru ukur Satgas A sampai pada tahapan pelepasan hak, penentuan harga dan pembayaran adalah bukan tugas dan kewenangan PEMOHON BANDING sebagai Ketua Satgas A;--------------------------------------------------------------------------------------------
Fakta bahwa pengukuran tanah dilakukan dengan mempergunakan teknologi TEODOLIT dan GPS, dimana degan melakukan pengukuran bidang perbidang tanah ada ditetapkan titik koordinatnya maka secara otomatis langsung
didapatkan hasil pengukuran keliling atas lokasi tanah yanh masuk Proyek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin;----------------------------------------------------------------------------------------
Fakta bahwa setelah hasil pengukuran dengan menggunakan teknologi TEODOLIT dan GPS tersebut, maka ternyata luasnya sama dengan perencanaan awal yakni seluas 60 Hektar are;-------------------------------------------
Fakta bahwa 7 (tujuh) bidang tanah yang dipandang termasuk dalam fasilitas umum oleh jaksa Penuntut Umum, ternyata tidak dapat dibuktikan di depan persidangan bahwa ketujuh bidang tanah tersebut adalah termasuk fasilitas
umum;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Fakta bahwa PEMOHON BANDING tidak menerima janji-janji dalam bentuk apapun juga karena jabatannya, dan tidak menerima satu rupiah pun dari para pemilik tanah/lahan dari hasil pembayaran ganti rugi lahan Proyek Pembebasan Pengadaan tanah Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------
KEBERATAN KEDUA;----------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa Judex Facti Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Makassar di dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 134 alinea KEDUA bahwa
“Menimbang, bahwa dari rangkaian di atas telah tergambar dengan jelas adanya perbuatan Para Terdakwa selaku ketua dan anggota Satgas A yang dapat dikategorikan sebagai suatu penyimpangan yang bertujuan untuk menguntungkan
orang lain yakni atas nama Abd Gaffar, Hj berre Risnawati, H. Tjappe, Hj. Sunni, Najma, Jalali dan H. Raga yakni sejumlah Rp. 6.713.154.993. (enam milyar tujuh ratus tiga belas juta seratus lima puluh empat Sembilan ratus Sembilan puluh tiga rupiah) sehubungan penerimaan ganti rugi pengadaan lahan/tanahuntuk perluasan dan pengembangan Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar
seluas 60 ha(enam puluh hektar) di Dusun Baddo-baddo, Desa baji Mangai, Kecamatan mandai Kabupaten Maros, dengan demikian unsur maka unsur “dengan tujuan menguntungkan orang lain atau suatu koorporasi” telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum”;-------------------------------------------------------------------------------------------
----------Pertimbangan hukum Judex Facti tersebut adalah salah dan keliru sebab tidak ada satupun bukti baik saksi-saksi ataupun bukti surat lainnya yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
----------Tidak ada fakta hukum di depan persidangan perkara ini yang membuktikan bahwa PEMOHON BANDING bertujuan untuk menguntungkan orang-orang tersebut
di atas. Tidak terdapat fakta hukum di depan persidangan bahwa PEMOHON BANDING di dalam menjalankan tugas dan fungsinya telah menerima gratifikasi dalam bentuk hadiah/uang ataupun janji-janji karena jabatannya sebagai Ketua satgas A;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menurut Prof. Dr. Eddy O.S. Hiarij, SH, M.Hum, bahwa “ secara teoritik
membuktikan Pasal 3 jauh lebih sulit dari pada Pasal 2 ayat (1). Adapun argumentasi teoritiknya adalah sebagai berikut. Pertama, adanya kata-kata “dengan tujuan” dalam pasal 3 menandakan corak kesengajaan dalam pasal a quo adalah kesengajaan sebagai maksud. Artinya, antara motivasi, perbuatan dan akibat harus benar-benar
terwujud. Jika salah satu saja tidak terwujud, maka penuntut umum harus dianggap gagal membuktikan kesengajaan sebagai maksud dalam pasal a quo. Kedua, konsekwensi logis dari kata-kata “dengan tujuan”, penuntut umum harus bekerja
ekstra untuk membuktikan corak kesengajaan sebagai maksud dan bukan corak kesengajaan lainnya. Artinya, pasal a quo telah menutup peluang adanya kesengajaan sebagai kepastian atau kesengajaan sebagai kemungkinan (van Bemmelen dan van Hanttum, 1953 halaman 256 dan 273). Hal ini berbeda dengan pasal 2 ayat (1) yang mana penuntut umum hanya cukup membuktikan adanya
kesengajaan tanpa harus membuktikan lebih lanjut corak dari kesengajaan tersebut. Ketiga. Pada dasarnya penyalahgunaan wewenang dalam pasal 3 adalah salah satu pengertian melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) (van Hamel, 1913, halaman 270). Dengan demikian, tidaklah dapat diterima dengan akal sehat bila ada putusan pengadilan yangb menyatakan pasal 2 ayat (1) tidak terbukti sedangkan pasal 3-nya terbukti”. (vide: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tertanggal 25 Januari 2017);---------------------------------------------------
----------Dari pendapat Prof. Dr. Eddy O.S. Hiarij, SH, M.Hum tersebut di atas, maka tidak satupun bukti yang terungkap di depan persidangan yang membuktikan bahwa PEMOHON BANDINGI mempunyai motivasi dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain;-----------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa jika Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa oleh karena hasil pengukuran oleh juru ukur Satgas A, menyebabkan para pemilik bidang-bidang tanah yang menurut pendapat Jaksa Penuntut Umum termasuk tanah Negara atau tanah
P2 yang tidak dapat diganti rugi kemudian menerima ganti rugi akibat bidang tanahnya diukur pula oleh Satgas A, maka seharusnya para penerima ganti rugi tanah Negara atau tanah P2 itulah yang menurut hukum seharusnya dituntut dan didakwa terlebih dahulu dan menyita seluruh uang hasil penerimaan ganti rugi tanah
P2 tersebut, baru kemudian Terdakwa I dituntut dan didakwa di depan persidangan ini. Akan tetapi faktanya justru Terdakwa I lah yang dituntut dan didakwa terlebih dahulu kemudian menuntut Terdakwa I dan Terdakwa II Pidana Tambahan berupa
uang pengganti sebesar Rp. 3.356.577.469,- (Tiga Milyar Tiga ratus Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Empat ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Lalu pertanyaanya adalah apa dasar perhitungan Jaksa Penuntut Umum sehingga mendapatkan jumlah kerugian tersebut ?. Kalaupun kerugian itu benar adanya, maka agar persidangan perkara ini dapat menegakkan asas kejujuran
dalam memeriksa dan memutus (Fairness), maka seharusnya para penerima uang ganti rugi tanah P2 itulah yang terlebih dahulu didakwa dan dituntut di depan persidangan ini, dan uang Negara tersebut disita untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan;------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Dari fakta-fakta di atas, maka unsur tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;-------------
KEBERATAN KETIGA:----------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa Judex Facti Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Makassar di dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 140 alinea kedua bahwa “Para
Terdakwa juga tidak melakukan verifikasi ulang hasil pengukuran yang telah dituangkan dalam bentuk Peta Bidang apakah dalam lokasi tersebut terdapat tanah-tanah yang tidak bertuan atau tanah negara yang tidak perlu mendapat ganti kerugian…”; ------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa pertimbanagan Judex Facti tersebut di atas adalah salah dan keliru
sebab tugas dan fungsi PEMOHON BANDING sebagai Ketua Satgas A adalah sebatas melakukan Inventarisasi dan Indentifikasi data fisik bidang tanah dan yang melakukan verifikasi ulang hasil pengukuran adalah Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dalam hal ini bersama dengan Satgas B, dimana Satgas B masuk dalam struktur P2T
sementara Satgas A tidak masuk kedalam struktur P2T. Ruang lingkup tugas Satgas A adalah hanya mengahasilkan Peta Bidang tanah yang telah diukur oleh juru ukur Satgas A dan hasil Peta Bidang 313 bidang tanah tersebut telah ada dan telah ditandatangani oleh PEMOHON BANDING selaku Ketua Satgas A dan telah pula diserahkan kepada Ketua P2T, dhi saksi Hj. Andi Nuzuliah, SH;----------------------------
KEBERATAN KEEMPAT: ---------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa Judex Facti Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Makassar di dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 141 alinea terakhir bahwa
“Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II selaku Ketua dan Anggota Satgas A yang telah melakukan pengukuran sebagaimna yang telah dituangkan dalam Peta Bidang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta adanya tanah yang tidak bertuan/tanah Negara yang seakan akan telah dikuasai masyarakat secara terus menerus sehingga dibuatkan surat Daftar Inventarisasi Pemilik, Surat Keterangan Garapan Tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (sporadic), Surat Keterangan PBB, Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Pernyataan, sebagai persyaratan untuk mendapatkan ganti kerugian telah menyebakan naiknya biaya ganti rugi yang harus dikeluarkan oleh PT. Angkasa Pura
I (persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin,…”;------------------------------
----------Bahwa pertimbangan hukum Judex facti tersebut di atas adalah salah dan keliru sebab bukanlah PEMOHON BANDING yang memproduksi atau membuat segala macam surat-surat sebagaimana dalam pertimbangan hukum Judex Facti tersebut, akan tetapi Kepala Desa lah yang memproduksi surat-surat tersebut;---------
----------Bahwa PEMOHON BANDING sebagai Ketua Satgas A Ex Officio sebagai kepala Seksi Survei, pemetaan dan pengukuran BPN Kabupaten Maros telah menjalankan wewenangnya dalam mengkordinir juru ukur Satgas A dengan baik dan benar sesuai tugas dan fungsinya sebagai Ketua satgas A, sehingga menghasilkan Peta Bidang 313 bidang tanah yang kemudian diserahkan kepada ketua P2T sebagai bentuk laporan dan pertanggungjawaban pekerjaanya;-----------------------------------------
----------Jadi ruang lingkup tugas dan tanggung jawab PEMOHON BANDING
berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) adalah sebagai penanggung jawab kegiatan Pengukuran dan Pemetaan dengan out put menghasilkan Peta Bidang 313 bidang tanah dan faktanya Peta Bidang tersebut telah ada dan telah diserahkan kepada P2T sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban atas pekerjaan;---------------------------------------------------------------------------------------------
KEBERATAN KELIMA:----------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa Judex Facti Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Makassar di dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 143 alinea pertama bahwa “…istilah “dapat” di sini oleh pembentuk undang-undang di letakkan di depan kata-kata “merugikan keuangan Negara”, hal ini menunjukkan bahwa delik korupsi merupakan delik formil, yakni delik yang cukup dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan timbulnya akibat. Dengan kata lain walaupun belum menimbulkan kerugian, asalkan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut memenuhi unsur korupsi berarti perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, telah dapat terbukti
memenuhi unsur ini”;--------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa pertimbangan Judex facti tersebut di atas adalah sangat keliru dan salah kaprah sebab kata DAPAT dalam pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 25/PUU-XIV/2016 tetanggal 25 Januari 2017 telah menyatakan dalam amar putusannya bahwa kata DAPAT bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat;----------------------------
(vide : Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 25/PUU-XIV/2016 tetanggal 25 Januari 2017 lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 nomor 134,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);----------------------------
----------Dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut, maka delik KORUPSI BUKAN LAGI delik formil akan tetapi berubah menjadi delik materiil;-----------------------
Untuk lebih jelasnya kami kutipkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut sebagai berikutn: “bahwa pencantunan kata “dapat” dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Tipikor membuat deliik dalam kedua pasal tersebut menjadi delik formil. Hal itu , menurut Mahkamah dalam praktik seringkali disalahgunakan untuk menjangkau banyak perbuatan yang diduga
merugikan keungan Negara, termasuk terhadap kebijakan atau keputusan diskresi atau pelaksanaan asas freies Ermessen yang diambil bersifat mendesak dan belum ditemukan landasan hukumnya, sehingga seringkali terjadi kriminalisasi dengan dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Demekian juga terhadap kebijakan yang terkait dengan bisnis namun dipandang dapat merugikan keungan Negara maka dengan pemahaman kedua pasal tersebut sebagai delik formil seringkali dikenakan tindak pidana korupsi. Kondisi tersebut trentu dapat menyebabkan pejabat public takut mengambil suatu kebijakan atau khawatir kebijakan yang diambil akan dikenakan tindak pidana korupsi, sehingga di antaranya akan berdampak pada
stagnasi proses penyelenggaraan Negara, rendahnya penyerapan anggaran, dan terganggunya pertumbuhan investasi. Kriminalisasi kebijakan terjadi karena terdapat perbedaan permaknaan kata ‘dapat” dalam unsur merugikan keungan Negara dalam tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum, sehingga seringkali menimbulkan perosalan mulai dari perhitungan jumlah kerugian Negara yang sesungguhnya
sampai kepada lembaga manakah yang berwenang menghitung kerugian Negara. Oleh karena dipraktikkan secara berbeda-beda menurut Mahkamah pencantuman kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menimbulkan ketidakpastian hukum dan telah secara nyata bertentangan dengan jaminan bahwa
setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaiaman ditentukan dalam pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, menurut Mahkamah kata “dapat” dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3
Undang-Undang Tipikor juga bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yang harus memenuhi prinsip hokum tertulis (lex scripta), harus ditafsirkan seperti yang dibaca (lex scripta), dan tidak multitafsir (lex certa), oleh karenanya bertentangan dengan prinsip Negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) dengan prinsip Negara hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat
(3) Undang-Undang Dasar 1945. bahwa penerapan unsur merugikan keungan dengan menggunakan konsepsi actual loss menurut Mahkamah lebih memberikan kepastian hukum yang adil dan bersesuaian dengan upaya sinkronisasi dan harmonisasi instrument hukum nasional dan internasional, seperti dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam paragraf (3.10.2) dan paragraf (3.10,3) diatas, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keungan (UU BPK) serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti korupsi,2003 (United Nation Convention Against
Corruption, 2003) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan pasal 1 angka 15 Undang-Undang BPK mendefinisikan, “Kerugian negaar/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”. Berdasarkan
ketentuan tersebut konsepsi kerugian Negara yang dianut adalah Konsepsi kerugian Negara dalam arti delik materil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan Negara dengan syarat harus adanya kerugian Negara yang benar-benar nyata dan actual. Konsepsi tersebut sebenarnya sama dengan penjelasan kalimat
“secara nyata telah ada kerugian Negara” yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Tipikor sebagaimana dijelaskan dala penjelasannya yang menyatakan sebagai kerugian yang sudah dihitung jumlahnya berdasarkan hasil
temuan instansi yang berwenang atau akuntan public yang ditunjuk. Selain itu, agar tidak menyimpang dari semngat Konvensi PBB Anti Korupsi maka ketika memasukka unsur kerugian Negara dalam delik korupsi, kerugian Negara tersebut harus benar-benar sudsh terjadi atau nyata. Hal ini dikarenakan delik korupsi yang terdapat dalam Konvensi PBB Anti Korupsi telah diuraikan secara jelas meliputi suap, penggelapan
dalam jabatan, memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, pejabat public memperkaya diri secara tidak sah, suap disektor swasta, penggelapan dalam perudahaan swasta, pencucian uang hasil kejahatan, menyembunyikan adanya kejahatan korupsi, dan menghalang-halangi proses peradilan. bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 dan memperhatikan perkembangan pengaturan dan penerapan unsur merugikan keuangan negara sebagaimana diuraikan diatas, terdapat alasan yang mendasara bagi Mahkamah untuk mengubah penilaian konstitusionalitas dalam putusan sebelumnya, karena penilaian sebelumnya sudah nyata secara berulang-ulang justru
menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam pemberantasan korupsi. Dengan demikan kata “dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang didalikan oleh para Pemohon beralasan menurut hukum. (vide: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/ PUU-XIV/2016, tanggal 25 Januari 2017, halaman 113-115);-----------------
DISSENTING OPINION:--------------------------------------------------------------------------------
----------Adapun pendapat Majelis Hakim Anggota I dan Majelis Hakim Ad Hoc Anggota IV dalam perkara ini yang pada pokoknya berpendapat bahwa PEMOHON BANDING tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada
dakwaan KESATU Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;---------------Maupun dakwaan KEDUA Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.;
------- -Adapun pertimbangan Majelis Hakim Anggota I dan Majelis Hakim Anggota V adalah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan sebagaimana telah kami uraikan pada bagian KEBERATAN PERTAMA di atas;-------
----------Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Anggota I pada halaman 155 sampa dengan halaman 158, yang pada pokoknya berpendapat bahwa PEMOHON BANDING sebagai Ketua Satgas A tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, justru PEMOHON BANDING telah melaksanakan dengan baik tugas pokokyang dibebankan kepadanya yaitu dengan membuat PETA BIDANG yang akan dibebaskan untuk Kepentingan UMUM
Perluasan Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;-------------------
----------Majelis Hakim Anggota I, berpendpat bahwa justuru Jaksa Penuntut Umum telah keliru menilai prosedur dan proses Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Proyek Perluasan Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, sebab menurut Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, berbunyi : Pelaksanaan Pengadaan Tanah meliputi:---------------------------------------------------------
Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah;--------------------------------------------------------------------------
Penilaian Ganti Kerugian;-------------------------------------------------------------------
Musyawarah penetapan Ganti Kerugian;-----------------------------------------------
Pemberian Ganti Kerugian;-----------------------------------------------------------------
Pelepasan Tanah Instansi;------------------------------------------------------------------
---------Bahwa pada tahapan pelaksaan pengadaan tanah tersebut, kewenangan atau keduduakan Terdakwa I berada pada poin huruf A, yakni inventarisasi dan identifikasi
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaaatan;------------------------------------
----------Dengan demikian Terdakwa I (PEMOHON BANDING) hanya terbatas pada menyajikan data-data fisik tanah (tugas SATGAS A), sedangkan mengenai penyajian data yuridis atau data kepemilikan atas tanah adalah bukan kewenangan Terdakwa I dan Terdakwa II akan tetapi tugas SATGAS B;---------------------------------------------------
----------Bahwa tahapan pelaksanaan pengadaan tanah tersebut diatas dari tahapan pertama (inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah ) sampai kepada tahapan pelepasan tanah instansi, yang berwenang menetapkan dan menentukan besaran jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan keoada pemegang hak atau penerima ganti kerugian bukan kewenangan
Terdakwa-Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa pada tahapan penetapan atau penentuan jumlah besaran ganti kerugian yang akan diterima oleh penerima ganti kerugian inilah yang langsung menyebabkan jumlah uang Negara yang akan dikeluarkan untuk membayar ganti
kerugian tanah yang akan digunakan untuk kepentingan umum ;--------------------------
----------Bahwa pihak yang menentukan besaran jumlah uang yang akan dibayar oleh Negara kepada pemegang hak tanah yang menguasai tanah adalah APRAISAL, bukan SATGAS A dan bukan Terdakwa-Terdakwa ;---------------------------------------------
----------Bahwa Penuntut Umum pada surat tuntutannya hal….sampai hal……menilai
Terdakwa Muchtar D telah menyalahgunakan kewenangannya karena tidak
melakukan terlebih dahulu pengukuran keliling pada lokasi tanah yang akan dibebaskan baru kemudian mengukur bidang per bidang tanah, alasan penuntut umum ini telah keliru karena sesuai ilmu pengetahuan pengukuran tanah dilakukan dengan menggunakan alat teodolit dan GPS hal mana dengan melakukan pengukuran tehdapa bidang per bidang tanah ada ditetapkan titik kordinatnya maka secara otomatis langsung didaptkan hasil pengukuran keliling atas lokasi tanah yang
dibebaskan untuk kepentingan perluasan bandara tersebut, sesuai bukti dipersidangan yaitu peta bidang tanah keseluruhan tanah yang telah diukur dan dibuat peta bidang tanah ternyata luasnya sama dengan luas tanah yang telah diperkirakan atau sama luasnya dengan perencanaan awal yaitu seluas 60 Ha (enam puluh hektar ), seandainya hasil pengukuran pada peta bidang tanah melebihi 60 ha barulah dapat dipermasalahkan hasil pengukuran yang dilakukan Terdakwa ;----------
----------Bahwa penuntut umum mempermasalahkan adanya fasilitas umum berupa 5 (lima) bidang akses jalan dan 2 (dua) bidang kuburan yang tidak digambar secara jelas agar terpisah dari tanag milik, hal ini penuntut umum telah keliru karena tidak semua jalanan dan kuburan dapat dikategorikan fasilitas umum, sepanjang jalanan
tersebut awalnya berasal dari tanah hak milik dan belum pernah dilepaskan hak miliknya oleh pemegang hak tanah maka sewaktu-waktu pemilik hak tanah dapat mengambil kembali tanah tersebut, demikian pula bidang tanah untuk dapat dikatakan sebagai fasilitas umum maka harus ada surat ketetapan atas bidang tanah
tersebut sebagai fasilitas umum, sepanjang dalam pemeriksaan dipersidangan ternyata penuntut umum tidak dapat mengajukan bukti kalau 7 (tujuh) bidang tanah tersebut sebagai fasilitas umum ;----------------------------------------------------------------------
----------Bahwa adanya 7 (tujuh) bidang tanah yang dianggap fasilitas umum oleh penuntutu umum namun diterima uang ganti ruginya oleh : Abd. Gaffar, Hj.Berre,
Risnawati, H.Tjappe, Hj.Sunni, Najma, Jalali dan H.Raga, jelas yang bertanggung
jawab adalah penerima ganti rugi tanah tersebut karena mereka mengaku sebagai pemilik dan merekalah yang menunjukkan batas-batas bidang tanahnya kemudian diukur oleh juru ukur (SATGAS A ), uang ganti rugi tersebut tidak ada diterima oleh Terdakwa-Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa tugas pokok Terdakwa-Terdakwa pada SATGAS A adalah menggambar semua bidang tanah yang termasuk dalam lokasi yang akan
dibebaskan untuk kepentingan perluasan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, apakah tanah tersebut tanah Negara ataupun tanah milik semuanya harus digambar, selanjutnya yang memberikan nilai harga yang kaan dibayar kepada pemegang hak adalah pihak APRAISAL ;----------------------------------------------------------
----------Bahwa terdakwa sudah tepat menjalankan tugas dan wewenangnya karena sudah membuat PETA BIDANG semua lokasi tanah yang akan digunakan untuk perluasan Bandar udara tersebut, karena itu terdakwa-terdakwa tidak ada melakakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku SATGAS A ;--------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa saya A H M A D, SH selaku Hakim Anggota IV dalam
mempertimbangkan perkara a quo memiliki pandangan yang berbeda mengenai terbuktinya unsur-unsur pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20
tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum oada dakwaan alternative kedua;------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Anggota IV akan mempertimbangkan
apakah Terdakwa I ANDI HIJAZ ZAINUDDIN S.Sos dan Terdakwa II MUCHTAR.D dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum pada Dakwaan Alternatif kedua tersebut;------------
----------Menimbang, bahw amateri tersebut Desention Opinion (DO) dari Hakikm Anggota IV adalah didasrkan padaa pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut ;---
----------Menimbang unsur-unsur dari pasal 3 jo Pasal 18 Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UNdang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan Alternatif kedua, adalah sebagai berikut :----------------------------------------------
Unsur “Setiap Orang”; -------------------------------------------------------------------------
Unsur “Menguntugnkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Unsur “menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;---------------------------------------------
Unsur “yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara;--------
----------Menimbang, bahwa hal yang paling mendasar dari unsur dari pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang REpublik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah unsur “penyalahgunaan wewenang”. Bahwa penyalahgunaan wewenang sebagai species dari perbuatan melawan hukum yang merupakan genus Prof. Dr. Indriyanto Senoaji dalam bukunya yang berjudul, Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian (2006) merugikan
ihwal penyalahgunaan kewenangan sebagai bestandeel delict (delik inti) sedang
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan adalah element delict yang tidak menentukan suatu perbuatan dapat dipidana atau tidak. Oleh karenanya jika penyalahgunaan wewenang tidak terbukti maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan;---------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Majelis Hakim Anggota IV berpendapat bahwa Pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
harus diartikan secara komprehensif bahwa dengan jabatan atau kedudukan akan melahirkan suatu kewenangan, kesempatan dan mendapatkan sarana. Pemberian wewenang kepada pejabat akan melahirkan hak dan kewajiban untuk mencapai maksud dan tujuan yang dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan. Penyimpangan terhadap maksud dan tujuan yang telah ditentukan dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Dengan kata laian, perbuatan penyalahgunaan kewenangan terjadi, apabila seseorang yang memeliki kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku yang melekat pada suatu kedudukan/jabatan yang dipangkunya, digunakannya secara salah atau menyimpang dari maksud dan tujuandiberikannya kewenangan itu;------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Indriyanto Seno Adji berpendapat bahwa menyalahgunakan kewenangan diartikan sebagai:-----------------------------------------------
Memiiliki kewenangna, tetapi menggunakan kewenagannya lain dari pada kewenangan yang ada;-------------------------------------------------------------------------
Tidak memiliki kewenangan, tetapi melakukan tindakan- tindakan seolah-olah memiliki kewenangan;---------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan atau tindakan dengan menyalahgunakan prosedur untuk mencapai tujuan tertentu;---------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan
Terdakwa, barang bukti dan petunjuk kemudian dihubungkan dengan tuntutan Jaksa
Penuntut Umum maka Hakim angggota IV mempertimbangkan sebagai berikut:-------
----------Menimbang, bahwa untuk itu hakim Anggota IV terlebih dahulu melihat dari mana bersumber tugas/wewenang yang dimiliki oleh Terdakwa I Andi Hijaz Zainuddin, S.sos dan Terdakwa II Muchtar D dalam pelaksanaa pengadaan tanaha untuk perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar selaku anggota Satgas A serta pula melihat apakah yang menjadi tugas/wewenang Terdakwa I Andi HIjaz
Zainuddin, S.Sos dan Terdakwa II Muchtar D selaku anggota Satgas A tersebut;-------
----- Menimbang, bqhwa berdasarkan Surat kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan Nomor:264/Kep-73.10/IX/2013 taanggal 17 September 2013 yang menugaskan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, yaitu saksi Hj. Andi Nuzulia, SH sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan tanah (Ketua P2T) dengantugas dan tanggung jawab antara lain Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan;---------------
------- Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 54 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 71 Tahun 2012, menentukan :------------------------------------------------------
Dalam pelaksanaan kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dapat membentuk satuan Tugas yang membidangi inventarisasi dan identifikasi:-------------------------------------------------
Data Fiksik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, dan;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Data pihak yang berhak dan Obyek pengadaan tanah;------------------------
--------Menimbang, bahwa jika dihubungkan ketentuan Surat kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan Nomor:264/Kep-73.10/IX/2013 taanggal 17 September 2013 dan ketentuan Pasal 54 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 71 Tahun 2012, menurut Hakim Anggota IV bahwa dalam pengadaan
tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam hal ini pengadaan Tanaha untuk perluasan Bandara Udara Internasional Sulatan Hasanuddin Makassar, tanggunmg jawab terhadap Inventarisasi dan identifikasi data fisik penguasaan, pemilikan, pengginaan dan pemanfaatan tanah adalah sepenuhnya merupakan tanggung jawab kepala kantor Pertanahan Kabupaten Maros, yakni saksi Hj. Andi Nuzulia, SH sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Ketua P2T);--------
----------Menimbang, bahwa berdasrkan ketentuan Pasal 54 Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 71 tahun 2012 terbentuknya Satuan Tugas A (Satgas A) dalam pengadaan Tanaha untuk perluasan Bandara Udara Internasional Sulatan Hasanuddin Makassar menurut hakim Anggota IV bukan suatu keharusan melainkan merupakan diskresi Ketua Pelaksana Pengadaan tanah (Ketua P2T), dan oleh karena itu Tredakwa I Andi Hijaz Zainuddin, S.Sos dan Terdakwa II Muchtar D selaku anggota Satuan Tugas A memperoleh kewenangan dari ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Ketua P2T) adalah berdasarkan mandat, sehingga hasil pekerjaan dari Tredakwa I Andi Hijaz Zainuddin, S.Sos dan Terdakwa II Muchtar D selaku anggota Satuan Tugas A adalah menjadi tanggung jawab dari Ketua P2T dalam hal ini
Hj. Andi Nuzulia, SH;--------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa bidang tugas dari satuan Tugas A berdasarkan Ketentuan Pasal 7 huruf a jo. Pasal 10 Peraturan kepala badan Pertanahan nasional Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Petunjk teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah adalah melaksanakan Pengukuran dan pemetaan bidang tanah meliputi :-----
Pengukuran batas keliling lokasi pengukuran tanah;---------------------------------
Pengukuran bidang perbidang;-------------------------------------------------------------
Menghitung, menggambar bidang perbidang dan batas keliling, ---------------- dan
Pemetaan bidang perbidang dan batas keliling bidang tanah’;--------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan SK Ketua P2T nomor 034/ KEP.73.09/VI/ 2013 tanggal 24 juni 2013, Terdakwa I Andi Hijaz Zainuddin, S.Sos diangkat swelaku ketua Satgas A karena jabatannya sen\bagai kepala sekse Survei, pemetaan dan pengukuran pada kantor badan Pertanahan Nasional kabupaten Maros dengan uraian tugas sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Pengukuran dan Pemetaan;-------
Menibang, bahwa selaku Ketua Satgas A terdakwa I Andi Hijas Zainuddin, S.Sos dalam melaksanakan tugasnya sebagai Penanggung jawab Kegiatan Pengukuran
dan Pemetaan telah Mengkoordinir juru ukur dalam melakukan pengukuran;----------
----------Menimbang, bahwa pengukuran bidang perbidang tersebut menggunakan alat ukur TS (Total Station) dilakukan atas Penunjukkan pemilik lahan dan berdasarkan patok yang dipasang pemilik lahan atau kuasanya, sebagaimana yang disampaiakan pada saat sosialisasi, sedangkan untuk bidang tanah yang tidak ditunjuk oleh pemilik lahan atau kuasanya karena tidak hadir pada saat pengukuran, maka pengukuran dilakukan atas penunjukkan batas oleh perangkat desa yang tahu bidangnya, yakni saksi H.Rurung dan saksi Hj. ST. Rabiah;-----------------------------------
----------Menimbang, bahwa dari 313 bidang tanah yang diukur Tedakwa II Muchtar D
bersama dengan pembantu juru ukurnya menurut Hakim anggota IV adalah berdasar sesuai dengan keterangan saksi DR. H.M. IKHSAN SALEH, SH., MSi, MH. Mantan Kakanwil Pertanahan Provinsi Sulawesi Sealatan dan saksi Ahli DR. Yanus Suyadi, bahwa metode pengukuran batas keliling yang dilakukan oleh Tim Pengukur dari Satgas A secara teknis pengukuran dibenarkan oleh Institusi Pertanahan, dan dalam
faktanya luas tanah yang diperoleh adalah tetap seluas 60 Ha;-------------------------------
----------Menimbang, bahwa jika terjadi kerugian Negara, yang disebabkan oleh tindakan appraisal yang me mark up harga tanah kemudian dibayarakan kepada pemilik tanah atau atas dasar penguasaan saja maka hal tersebut merupakan tanggung jawab dari appraisal;-------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa jika terdapat perbedaan mengenai luas tanah berdasarkan hasil pengukuran dengan luas tanah yang ada dalam bukti kepemilikan, maka yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi adalah luas yang sesuai dengan hasil penngukuran;-----------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Petunjuk teknis Pengadaan Tanah Terdakwa I Andi Hijaz Zainuddin, S.Sos selaku
Ketua Satgas A dan selaku penanggung jawab telah menandatangani Peta Bidang 313 bidang tanah yang kemudian diserahkan kepada ketua P2T sebagai bentuk Laporan dan pertanggungjawqban atas tugasnya selaku ketua satgas A yang dibuktikan dengan Berita Acara Penerimaan Peta Bidang terdiri dari 313 bidang tanah pada tanggal 23 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Terdakwa I Andi Hijaz Zainuddin, S.Sos.;-----------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa sebelum hasil pengukuran dari juru ukur ditandatangani oleh Terdakwa I Andi Hijas Zainuddin, S.Sos. selaku Ketua satgas A terlebih dahulu dikoreksi oleh Tim Koreksi hasil pengukuran yaitu saksi DIDIK POERNOMO;-----------
----------Menimbang, bahwa Terdakwa I Andi Hijas Zainuddin, S.Sos. selaku Ketua satgas A dimutasi ke kantor Petrtanahan Kabupaten Wajo pada bulan Oktober 2014 dan jabatannya sebagai kepala Seksi Survei, Pemetaaan dan pengukuran pada kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Maros sudah diserahterimakan kepada saksi AHMAD SAPARUDDIN, maka tugas dan tanggung jawab Terdakwa I Andi Hijas
Zainuddin, S.Sos. selaku Ketua satgas A telah berakhir dengan uraian tugas sebagai penanggung jawab Kegiatan pengukuran dan Pemetaan beralih kepada saksi AHMAD SAPARUDDDIN;-------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa setelah satgas B melakukan inventarisasi dan identifikASI data kepemilikan/penguasaan maka jumlah bidang tanah yang dipetakan berubah dari 313
bidang tanah menjadi 258 bidang tanah, karena setelah dilakukan inventarisasi dan verifikasi data subjek kepemilikan bidang maka terjadiperbedaan antara data fisik dan data yuridis, disebabkan adanya sertifikat induk yang belum dilakukan pemisahan atas nama H. Rusli;---------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa peta bidang yang terdiri dari 258 tersebut setelah dilakukan inventarisasi dan verifikasi data subjek kepemilikan maka peta bidang sejumlah 258 bidang tersebut yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi yang tidak
ada kaitannya dengan terdakwa I Andi HIjas Zainuddin, S.Sos;-----------------------------
----------Menimbang, bahwa adanya perobahan terhadap Peta Bidang yang telah ditandatangani oleh Terdakwa I ANDI HIJAZ ZAINUDDIN.S.Sos, dari jumlah bidang 313 menjadi 258, maka yang bertanggungjawab terhadap perobahan tersebut adalah siapa yang melakukan perobahan;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwwa dalam melaksanakan pengukuran terhadap bidang tanah menjadi objek pembebasan, maka petugas ukur wajib mengukur seluruh bidang tanah yang dalam lokasi pembebasan tersebut, termasuk akses jalanan dan kuburan.
----------Menimbang, bahwa ukuran akses jalan untuk dikategorikan sebagai fasilitas
umum ukurannya menurut keterangan dari saksi DR.H.M. IKHSAN SALEH,SH.M.SI.MH adalah pengadaan jalan itu dibiayai oleh pemerintah Daerah Kabputen dan Provinsi;-----------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa MUCHTAR. D dan saksi-saksi dari pemilik tanah serta saksi dari Kepala Dusun yang dihadirkan
dipersidangan, menerangkan bahwa akses jalan yang ada dalam lokasi pembebasan tanah bandara masih bagian dari tanah warga dan warga tersebut keberatan jika akses jaln tersebut dimasukkan sebagai jalan umum yang menyebabkan mereka tidak diberi ganti rugi;-----------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa apakah suatu kuburan dikategorikan sebagai fasilitas umum atau bukan ukruannya menurut saksi DR.H.M.IKHSAN SALEH,SH.M.SI.MH apakah kuburan tersebut merupakan kuburan umum atau kuburan keluarga ;-------
----------Menimbang, bahwa terhadap adanya kuburan yang berada diatas laahn pembebasan, sejauh persidangan berlangsung, jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan saksi untuk membuktikan/memastikan bahwa kuburan tersebut merupakan pekuburan umum atau pekuburan keluarga;----------------------------------------
Menimbang, bahw a apakah Terdakwa I ANDI HIJAZ ZAINUDDIN S.Sos dan
Terdakwa II MUCHTAR. D masing-masing selaku anggota Satgas A dalam pengadaan tanah untuk perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dapat dipersalahkan atas segala tindakannya dalam melakukan inventarisasi dan identifikasi Data Fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang dimiliki calon penerima ganti rugi ataukah tindakannya tersebut merupakan tanggungjawab Ketua P2T;----------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan surat Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :264/Kep-73.10/IX/2013 tanggal 17 september 2013 yang dihunumgkan pasal 54 ayat (1) peraturan Presiden
Republik Indonesia No 71 tahun 2012, menurut hakim anggota 4 bahwa dalam pengadaan tanah untuk perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, tanggungjawab terhadap inventarisasi da identfikasi data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah adalah sepenuhnya merupakan tanggungjawab Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, yaitu saksi
Hj.Andi Nuzulia, SH sebagai ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Ketua P2T);-------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 54 peraturan Presiden Republik Indoenesia No 71 tahun 2012 terbentuknya satuan tugas (Satgas A) dalam pengadaan tanah untuk perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menurut Hakim Anggota 4 bukan suatu keharusan melainkan merupakan
diskresi Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Ketua P2T), dan oleh karena itu terdakwa I ANDI HIJAZ ZAINUDDIN, S.Sos selaku Ketua Satgas A dan terdakwa II MUCHTAR. D selaku anggota satuan Tugas A memperoleh kewenangan dari ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Ketua P2T) adalah berdasrkan mandate, sehingga hasil pekerjaan dari Terdakwa I ANDI HIJAZ ZAINUDDIN, S.Sos dan Terdakwa II MUCHTAR.D adalah menjadi tanggungjawab dari ketua P2T dalam hal ini Hj. Andi Nuzulia,SH;-------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa menurut Hakim Anggota 4 bahwa, tugas dan tanggungjawab terhadap identifikasi dan inventarisasi baik terhadap data fisik maupun data yuridis ada pada ketua Panitia Pengadaan Tanah, ternyata dari ketentuan Pasal 18 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Ayat (1) dalam hal pihak yang berhak keberatan atas hasil inventarisasi dan identifikasi sebagimana yang dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan pasal 16 ayat (4), pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dalam tenggang waktu pengumuman 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak diumumkan hasil inventarisasi dan identifikasi;------------------------------
----------Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (6) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pengadaan Tanah bahwa penandatanganan daftar nominative dilakukan oleh Ketua Satgas A dan ketua Satgas B, namun kenyataannya
bahwa setelah terdakwa I ANDI HIJAZ ZAINUDDIN S.Sos dimutasi dan digantikan oleh saksi AHMAD SAFARUDDIN sebagai ketua Satgas A , demikian pula setelah saksi MUSDEDI digantikan oleh saksi YUSUF SONDA sebagai ketua Satgas B tidak ada yang bersedia menandatangani daftar nominative tersebut, sehingga Hj.Andi Nuzulis, SH selaku ketua P2T memerintahkan terdakwa HARTAWAN TAHIR untuk
menandatangani daftar nominative bersama dengan saksi HJ.MARDIANA dan SRI GUSNIATY masing-masing sebagai anggota satgas B yang sudah dimutasi ke kantor BPN Kabupaten Gowa, menurut hakim anggota 4 bahwa hal ini menunjukkan bahwa tanggungjawab terhadap identifikasi dan inventarisasi baik data fisik maupun data yuridis ada pada ketua Panitia Pengadaan Tanah;-----------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dari keterangan saksi MUCHLIS selaku tenaga honor Kantor Badan Pertanahan kabupaten Maros yang memberikan kesaksian untuk
perkara Terdakwa Hj.Andi Nuzulia,SH pada tanggal 15 november 2017 bahwa saksi pernah diperintahkan oleh terdakwa Hj.Andi Nuzulia,SH melalui sekretarisnya SRIWULANDARI untuk mengerjakan daftar nominative dengan menggabungkan folder baik dari terdakwa HARTAWAN TAHIR, saksi SRI GUSNIATY maupun dari saksi MARDIANA SAID. Setelah diprint hasilnya diserahkan kepada terdakwaq Hj.Andi Nuzulia, SH, yang oleh terdakwa Hj.ANdi Nuzulia ada sebagian data yang disuruh kepada saksi MUHLIS untuk menggantinya;--------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hakim Anggota IV bahwa Terdakwa I ANDI HIJAZ ZAINUDDIN S.Sos dan terdakwa II MUCHTAR.D tidak terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;-----------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yo Pasal 2 Undang-Undang No.20 tahun 2001 tidak terbukti, maka unsur-unsur pasal lainnya tidak perlu dibuktikan dan oleh karena itu Terdakwa I ANDI HIJAZ ZAINUDDIN S.Sos dan terdakwa II MUCHTAR.D haruslah dinyatakan dibebaskan dari segala tuntutan (Vrijprak);----------------------------
----------Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa I ANDI HIJAZ ZAINUDDIN S.Sos dan Terdakwa II MUCHTAR.D tidak terbukti memperoleh dan menikmati uang dari tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan tanah
untuk perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan juga tidak terbukti bahwa harta-harta terdakwa I ANDI HIJAZ ZAINNUDDIN, S.Sos dan Terdakwa II MUCHTAR.D yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum adalah hasil dari tindak pidana korupsi dan diperoleh sebelum pelaksanaan pengadaan tanahuntuk perluasan bandara Sultan Hasanuddin Makassar baik dengan pembelian secara tunai maupun secara angsuran sehingga kepada terdakwa tersebut tidak dapat didpidana dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;----------------------------------------
---------Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka dengan segala kerendahan hati, kami mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menjatuhkan putusannya sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon Banding / Terdakwa I DRS. H. ANDI HIJAZ ZAINUDDIN untuk seluruhnya ;--------------
Membatalkan Putusan Pengadilan TIndak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dengan register perkara No. 99/Pid.Sus-TPK/2017/Pn.Mks.tanggal 28 Desember 2017 Atas nama Terdakwa I DRS. H. ANDI HIJAZ ZAINUDDIN. S.Sos. dengan segala akibat hukumnya;-------
Menyatakan Pemohon Banding / Terdakwa I DRS. H. ANDI HIJAZ ZAINUDDIN tersebut diatas, tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua;--------------------------------------------------------------
Menyatakan membebaskan Pemohon Banding / Terdakwa I DRS. H. ANDI
HIJAZ ZAINUDDIN dari segala dakwaan dan tuntutan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvelvolging);------------------------------------------------------------------------------
Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon Banding / Terdakwa I DRS. H. ANDI HIJAZ ZAINUDDIN pada keadaan semula;-----------------------
Menetapkan suaya biaya perkara yang timbul pada persidangan ini dibebankan kepada Negara;---------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa II mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:----------------
ALASAN BANDING PERTAMA: ---------------------------------------------------------------
------Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri
Makassar Pemeriksa Perkara Pidana Nomor : 99/ Pid.Sus.TPK/ 2017/ PN.Mks, tersebut adalah tidak cukup mempertimbangkan (Onvoldoende gemotiveerd) secara lengkap (volledig) terhadap fakta-fakta, bukti-bukti serta saksi-saksi yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, bahkan mengesampingkan bukti-bukti yang menguntungkan Terdakwa, sehingga dengan demikian adalah suatu Putusan yang “Kurang Cukup” dipertimbangkan haruslah dibatalkan (van rechtswege nietig).;----------------------------------------------------------------------------------------
Alasan Hukumnya adalah
Bahwa PEMOHON BANDING (Terdakwa) keberatan dan tidak sependapat dengan fakta yang diungkapkan oleh judex factie Tingkat Pertama sebagai fakta (hukum), karena fakta yang diungkapkan oleh judex factie Tingkat Pertama tersebut lebih merupakan kesimpulan fakta daripada kumpulan fakta. Seharusnya kesimpulan fakta barulah dilakukan oleh judex factie pada saat
pembuktian unsur-unsur dakwaan. Oleh karena itu, fakta (hukum) tersebut seharusnya masih bersifat “netral” dan belum merupakan kesimpulan fakta (hukum). --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa fakta (hukum) yang diuraikan pada bagian pertimbangan hukum oleh judex factie Tingkat Pertama tersebut, sebagian besar persis sama dengan
fakta yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, utamanya pertimbangan hukum pada bagian unsur “menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”. Uraian fakta dalam pertimbangan hukum pada bagian ini hanya ditempel kata-kata “saksi” belaka di depan nama-nama orang yang tercantum dalam surat dakwaan. Dengan demikian, segala hasil pemeriksaan di depan persidangan selama ini menjadi tidak berguna dalam mengungkap kebenaran dan keadilan dalam perkara PEMOHON BANDING (Terdakwa); -------------------
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar dalam mengadili perkara pidana ini tidak mengikuti cara mengadili yang ditentukan oleh Undang-undang KUHAP yaitu karena fakta keadaan serta alat bukti yang diperoleh selama pemeriksaan persidangan yang menjadi dasar untuk menentukan kesalahan terdakwa telah diabaikan oleh judex facti tingkat pertama dalam memberi putusannya , disamping itu pula Majelis telah menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dalam menjatuhkan putusan , karena menurut ketentuan pasal 197 (1) huruf d
KUHAP , “bahwa surat putusan pemidanaan memuat “ pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan serta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa”.;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan
Negeri Makassar dalam menentukan terpenuhinya unsur-unsur sifat melawan hukum dalam pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
dalam pertimbangannya adalah dapat dibuktikan. Yang seharusnya dinyatakan secara terurai berdasarkan teori dan mazhab hukumnya dengan mendasarkan fakta yang ada.;----------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar yang telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di atas dinilai salah menerapkan “ hukum pembuktian “ , khususnya pembuktian unsur-unsur sebagaimana dalam dakwaan Jaksa. karena Majelis Hakim dalam perkara pidana ini seharusnya meneliti, mengurai dan menganalisa kembali
semua bukti saksi dan surat-surat yang ada dan Berita Acara Persidangan untuk dipertimbangkan dan dimasukkan ke dalam masing-masing unsur delict dakwaan dan dari bukti-bukti tersebut. Kami menilai tidak memenuhi semua unsur pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang didakwakan pada terdakwa, tidak terbukti sehingga apa yang didakwakan Terdakwa tidaklah terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yaitu ”Korupsi secara bersama-sama“.;----
Bedasarkan seluruh uraian tersebut diatas sejalan dengan Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I No. 492K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970, menyatakan : “Apabila Hakim (Judex Facti) kurang cukup
mempertimbangkan sehingga merupakan Pertimbangan Hukum Yang Kurang Cukup (onvoldoende gemotiveerd), maka Putusannya adalah Cacat Hukum dan Dapat Dibatalkan (vernietigbaar)”.;------------------------------------------------------
ALASAN BANDING KEDUA: -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar , Pemeriksa Perkara Pidana Nomor : 99/ Pid.Sus.TPK/ 2017/ PN.Mks, tersebut adalah telah salah dan keliru dalam menungkan “fakta Hukum” di dalam pertimbangan putusan pada halaman 99-124 dan di sajikan sebagai pertimbangan hukum dalam menguji terpenuhinya unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap terdakwa.;-----------------------------------------------------------------
Alasan Hukumnya adalah
Bahwa dalam perimbangan hukum judex factie Tingkat pertama pada Halaman 99-124 butir 10 dinyatakan yang pada pokonya:----------------------------
“bahwa Anggota Satgas A yang Aktif dalam melaksanakan pengukuran sebanyak 4 orang yaitu 2 (dua) orang dari staff Kanwil BPN SulSel yaituMusafir, APTNH. Dan Hamda Muh. Yaya dan 2 (dua) dari staff BPN Kabuoaten Maros yakni Terdakwa II Muchtar D dan Asrullah”;----------------------
Bahwa adapun fakta yang salah dan keliru di mana tertuang dalam pertimbangan hukum judex factie Tingkat Pertama tersebut karena tidak
sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim judex factie
Tingkat Pertama mengungkap fakta yang tertuang sebagian besar persis sama dengan fakta yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, utamanya pertimbangan hukum pada bagian unsur “menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” olehnya itu fakta hukum ini sangat beralasan
hukum jika fakta hukum ini dinyatakan adalah fakta yang tidak benar sebab fakta yang sebenarnya Terdakwa Muchtar D hanya sekali terjun ke lokasi untuk melakukan pengukuran yaitu pada saat hari pertama dengan mengukur 6 (enam) bidang yang di saksikan oleh Ketua P2T, Pihak Angkasa Pura, Kepala Desa, Camat dan masyarakat yang ingin di bebaskan lahannya;---------
Bahwa dalam pertimbangan hukum judex factie Tingkat pertama dalam menguraikan fakta mengenai perbuatan Terdakwa Muchtar D yang pada pokonya menguraikan bahwa Terdakwa tidak melakukan pengukuran luas keliling namun hanya melakukan pengukuran bidang perbidang sehingga terdapat beberapa bidang tanah yang mengalami perbadaan luas guna pengadaan tanah perluasan bandara Sultan Hasanuddin Makassar, yang kemudian pada alinea berikutnya juga mengatakan telah melakukan pengukuran tidak membawa data fisik penguasaan beupa buktu kepemilikan
olehnya itulah yang menyebabkan terjadinya perbedaan luas yang tidak di buatkan Berita Acara menegai perbedaan luas tersebut sebagaimna yang telah dituangkan dalam peta bidang yang dihasilkan oleh Satgas A yang menjadi pedoman penentuan ganti rugi yang harus dibayarkan telah mengakibatkan adanya tanah kerugian Negara, namun pada kenyataannya Satgas A selaku juru ukur dalam rangka pengadaan tanah untuk perluasan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar memang tidak melakukan
pengukuran keliling karena pihak Angkasa Pura tidak pernah menunjukkan
batas keliling lahan bandaya yang akan dibebsakan tetapi hanya melakukan bidang-perbidang akan tetapi dari bidang perbidang tersebut tetap ketika di jumlahkan maka tetap mendapatkan hasil 60 Ha, dan jika dikaitkan dengan perbuatan terdakwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan maka terdakwa tidak pernah mengetahui perbedaan luas sebab tanggung jawab
Terdakwa hanya menakukan pengukuran 6 (enam) bidang dari 258 (dua Ratus lima puluh delan) bidang dengan menggunakan total Station (TS) yang mengahsilkan titik-titik koordinat suatu bidang yang kemudian di catatkan untuk di serahkan kepada didik Purnomo untuk di masukkan kedalam
computer sehingga mengahsilkan peta bidang dari peta bidang itulah bisa di
ketahui mengenai perbedaan luas yang nota benenya sudah bukan merupakan tugas dari Terdakwa Muchtar D melainkan Tugas dari Didik Purnomo dengan Ketua Satgas A;-----------------------------------------------------------
Bahwa perimbangan hukum judex factie Tingkat pertama dalam menguraikan fakta mengenai kerugian Negara sebagaimana dalam fakta hukum yang di urai pada Halama 123 butir 25 dinyatakan:------------------------------------------------------
”ahwa sesui laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian Negara atas dugaan Tindak pidana korupsi kegiatan Pengadaan tanah unruk
perluasan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar pada PT. Angkasa Pura I (Persero) Makassaer tahun anggaran 2015, yang dibuat oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi SUl-SEL Nomor : SR-761/PW21/5/20/2016 tanggal 05 Desember 2016 pada pokoknya menerangkan bahwa awalnya anggaran yang disediakan oleh angkasa pura I Makassa pada pengadaan lahan Bandara seluas 60 Ha (enam puluh hektar) berdasarkan RKA tahun 2012 sebesar Rp. 186.665.827.557,- (seratus delapan
pulh enam milyar enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus duapuluh tujuh ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah), pada akhirnya berubah menjadi Rp. 520.874.601.510,- (lima ratus dua puluh milyar delapanratus tujuh puleuh empat juta enam ratus satu ribu limaratus sepuluh rupiah) dimana dari anggaran tersebut seharusnya di bayarkan oleh PT. Angkasa Pura I Makassar Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar, sebasar Rp. 203.702.810.175,99 ( duaratus tiga milyar tujuh ratus dua juta delapan atus sepuluh rinu seratus tujuh puluh lima rupiah), sehingga terjadi kerugian Negara Rp. 317.171.701.565,85 (tiga ratus tujuh belas milyar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus satu ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekirtar jumlah tersebut”.;-----------------------------------------------------------------------
Dari fakta yang di uraikan tersebut diatas Majelis Hakim judex factie Tingkat Pertama dalam menguraikan kerugian Negara tidak pula mengaitkan perbuatan Terdakwa dan tidak mempetimbangkan bukti serta saksi, ahli serta terdakwa sendiri yang telah diajukan dalam persidangan yang dibuat dalm bentuk berita Acara yang pada pokoknya Terdakwa Muchtar D. dalam kegiatan tersebut, hanya sebatas menjalanakan tugas pengukuran dari 258 bidang Terdakwa hanya mengukur 6 (enam) bidang tanah yang disaksikan oleh pihak angkasa pura,P2T dan aparat desa serata pemilik
atas bidang yang Terdakwa Muchtar D bersama beberapa orang yang ada di tim Terdakwa, dimana dalam kegiatan tersebut Terdakwa yang hanya memegang alat ukur untuk pengambilan data lapangan (azimuth),tim yang lain (dalam tim Terdakwa) memegang prisma pada batas-batas tanah yang ditunjuk oleh pemilik tanah dan telah ada patok batas tanah yg di pasang oleh para pemilik tanah yang akan dibebaskan dan tim yang lain (dalam Tim Terdakwa) untuk mencatat data bidang (azimuth) dan
data lapangan (azimuth) setelah itu diberikan kepada petugas pengolahan data kemudian petugas pengelolaan datalah yg membentuk gambar bidang tanah dan luas tanah yang di ukur, oleh karena itu jelas secara fakta persidangan hasil kerja Terdakwa Muchtar D bukanlah dalam bentuk gambar dan luas tanah yang diukur bersama tim tapi hanya data bidang (azimuth)yang pada saat itu belum ada hasil luas tanah yang
di ukur nanti setelah data bidang (azimuth) di olah oleh pengelola data maka hasilnya baru ada gambar bidang dan keluasan terhadap bidang yang di ukur. Juka di kaitkan dari fakta yang sebenarnya maka sangat beralasan hukum ketikaa dikatakan perbuatan Terdakwa dalam mejalankan tugasnya tidak termasuk dalam kategori mengakibatkan kerugian Negara
sebagaimana dala fakta tersebut diatas;---------------------------------------------------
ALASAN BANDING KETIGA: ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar , Pemeriksa Perkara Pidana Nomor : 100/ Pid.Sus.TPK /2017/ PN.Mks, tersebut adalah telah salah dan keliru sehingga terkesan menimbulkan kehilafan hakim dalam Pertimbangan Hukumnya menuangkan “Unsur Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana” di dalam pertimbangan putusan pada halaman 125-148 dan di sajikan sebagai pertimbangan hukum dalam menguji terpenuhinya unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa.;--------------------------------------------------
Alasan Hukumnya adalah
Bahwa Majelis Hakim judex factie tingkat pertama telah salah dan keliru dalam menilai Pertimbangan Hukumnya menilai Kedudukan atau jabatan pemohon banding sebagai subjek hukum dalam perkara a quo mengenai “Unsur Setiap Orang” sebagaimana yang telah diurai pada halaman 125-126 dinyatakan:-----------------------------------------------------------------------------------------
“menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “barang Siapa” atau “setiap
Orang” secara histtoris kronologis manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemapuan bertanggungjwab kecuali secara tegas undang-undang menetukan lain” selanjutnya;---------------------------------------------
”menimbang, bahwa bahwa jadi dengan demikian konsekuensi logis annasir ini maka adanya kemapuan bertanggung jawab (toerekenings vaanbaarhed)
tidak perlu dibuktikan lagi oleh karean setiap subjek hukum melekat erat dengan kemapuan bertanggung jawab sebagaimna di tegaskan dalam Memirie Van Toelicthing (MvT)”;--------------------------------------------------------------
Berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat pertama tersebut diatas adalah hal yang sangat keliru ketika lansung menujuk Terdakwa Muchtar D selaku orang yang benar-benar telah melakukan tindak pidana yang di dakwan jaksa Penuntut Umum tanpa memperhatikan fakta pesidangan baik keterangan saksi, bukti, terdakwa maupun terdakwa sendiri beserta berita acara persidangan. sebab dalam fakta baik keterangan saksi, bukti serta
keterangan Terdakwa sendiri dalam persidangan sangat jelas bahwa Terdakwa Muchtar D. adalah orang yang hanya sekali yaitu hari pertama Pengukuran terlibat langsung dalam tugasnya sebagaimana Sebagai Panitai Satgas A dan tidak pernah melakukan inventarisasi dan identifikasi luas sebagaimana dalam peta bidang tanah yang akan di
berikan ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah perluasan Bandara Sultan Hasanuddi Makassar karena terdakwa Muchtar D selaku anggota Satgas A yang ditugaskan berdasarkan Sk Ketua P2T Nomor: 034/KEP.73.09/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang kemudian di revisi berdasrkan SK Nomor : 50/ KEP.73.09/XI/2014 tanggal 04 November 2014 akan selaku Juru Ukur untu menentkan luas bidang perbidang
dengan Menggunakan Total Station (TS) untu menentukan titik koordinatnya kemudian dicatat untuk diserahkan kepada Didik Purnomo untuk di masukkan kedalam komputer sehingga menghasilkan peta
bidang. Hal tersebut hanya sekali saja melaksanakan tugasnya yaitu pada hari pertama dan hanya mengukur 6 (enam) bidang saja yang disaksikan oleh Ketua P2T, pihak Angkasa Pura I, Camat, dan warga yang memiliki tanah untuk menunuk batas-batas tanah miliknya;-------------
Bahwa Terdakwa Muchtar D hanya sebatas menjalanakan tugas pengukuran dari 258 bidang Terdakwa hanya mengukur 6 (enam) bidang tanah yang disaksikan oleh pihak angkasa pura, P2T dan aparat desa serata pemilik atas bidang yang Terdakwa Muchtar D bersama beberapa orang yang ada di tim Terdakwa, dimana atas 6 (bidang) tersebut tidak dapat diuktikan dalam persidangan bahwa 6 (eman) bidang itulah yang
bermasalah mengenai perbadaan luas ataukah temasuk tanah Negara sehingga Perbuatan Terdakwa dikatakan telah merugikan Keuagan Negara atau Perekonomian Negara sehingga Terdakwa dinyatakan telah memenuhi Unsur “Setiap Orang” dalam Perkawa In casu;----------------------
Bahwa berdasarkan uaraian tersebut diatas maka sangat beralasan hukum ketika Pertimbangan Majelis Hakim Judex factie tidak dapat diterimah atau dapat dinyatakan ditolak karena unsur “setiap orang” tidak terbukti sesuai
dengan fakta persidangan;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim judex factie Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam menilai Pertimbangan Hukumnya menilai Kedudukan atau jabatan pemohon banding sebagai subjek hukum dalam perkara a quo mengenai unsur “dengan Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau siatu kerporasi”sebagaimana yang telah diurai pada halaman 104-111;--------
Bahwa maksud dari unsur ini harus diberikan pengertian bahwa terdakwa memang sejak awal telah sadar dan mempunyai niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi melalui cara-
cara yang bertentangan denagn hukum atau perundang-undangan.;--------
Bahwa pada kenyataanya Judex factie Tingkat pertama dalam
pertimbanagn hukumnya sama sekali tidak mengkonstatir adanya Fakta hukum yang menerangkan Terdakwa Muchtar D sejak awal secara sadar telah mempunyai niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi melalui cara-cara yabg bertentangan dengan hukum-undang-undang;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Muchtar D sependapat dengan judex factie Tingkat pertama yang menguraikan mengenai keuntungan/hasil yang diperoleh akibat perbuatan Terdakwa Muchtar D. yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Terdakwa Muchtar D. sama sekali tidak menikmati hasil/ meperoleh keuntungan secara pribadi dari proses Pengadaan Tanah dalam rangka peluasan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar, karena tidak ada alat bukti surat, keterangan ahli petunjuk atau pengakuan dari terdakwa sendiri yang menerangkan ia telah memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan tersebut. Demikian juga tidak ada bukti yang menerangkan Terdakwa Muchtar D. berafiliasi dalam hal
Pengadaan Tanah Dalam Rangka Perluasan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar dan atau menikmati atau mendapatkan fasilitas atau sarana dari proses tersebut atau dari orang lain;---------------------------
Bahwa selain hal tersebut diatas sesuai dengan perbuatan selaku pengukur Terdakwa Muchtar D. dalam fakta persidangan yang telah dimuat dalam berita Acara Persidangan bahwa terdakwa hanya sekali
melakukan Pengukuran atas bidang perbidang yakni pada hari pertama yang dilakukan yang disaksikan oleh Ketua P2T, Angkasa Pura, aparat Desa dan Camat serta masyarakat yang diukur tanahnya dengan
menunjukkan batasnya dari hasil pengukuran pada hari pertama tersebut hanya menghasilkan 6 dari 313 data bidang (azimuth) selebihnya
dilakukan oleh Tim Satgas A lainnya selebihnya dilakukan oleh anggota Tim lain. Dalam rangka Perluasan dan Pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mengingat Terdakwa Muchtar D. hanya sebatas melaksanakan tugas pengukuran yang telah ditentukan sebagai objek perencanaan pengadaan tanah dalam rangka Perluasan Bandar udara Sultan Hasanuddin yang jelas-jelas Terdakwa tidak pernak melakukan pengukuran hak. Akan tetapi bersama tim pengukuran Terdakwa hanya mengukur 6 bidang saja yang di ukur oleh Terdakwa sebagai pemegang TS (Total Station) yang
menghasilkan berupa titik-titi koordinat bidang (azimuth) yang dicatat oleh tim untuk diserahkan kepada pengelola data dan pada saat melakukan tugasnya Terdakwa Muchtar D. disaksikan langsung oleh Pihak Angkasa pura, P2T dan aparatur desa serta pemilik atas bidang tersebut. fakta persidangan telah dibuktikan dengan adanya permintaan maaf dari saksi Didik Purnomo yang melakukan pengelolaan data bidang dengan
menggunakan akun milik Terdakwa tanpa sepengetahuan dan ijin dari Terdakwa, sehingga hasil pengelolaan data setelah di printout tertuang nama Terdakwa ini menyebabkan Terdakwa seolah-olah telah melakukan pengukuran atas semua bidang yang akan dilakukan pembebasan.;--------
Berdasarkan fakta tersebut diatas terbukti Terdakwa dalam melaksanakan tugasnya tidak pernah mengharapkan keuntungan sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan Terdakwa melakukan pengukuran atas 313 bidang dengan akun
pengukuran miliknya namun hal tersebut telah terbantahkan oleh
keterangan saksi Didik Purnomo yang mengunakan akun milik Terdakwa dalam memasukan data bidang tanpa sepengetahuaan
dan ijin dari Terdakwa. Sehingga Unsur “dengan Tujuan menguntungkan diri sendiri”dinyatakan tidak terbukti atau setidaknya dapat dikatakan masih perlu dibuktikan dengan unsur yang lainnya.;-------
Bahwa Terdakwa Muchtar D tidak sependapat dengan judex factie Tingkat pertama yang menguraikan mengenai keuntungan/hasil yang diperoleh oleh orang lain akibat perbuatan Terdakwa Muchtar D. pada halaman 134 alinea pertama dan kedua dinyatakan:-----------------------------
“menimbang,bahwa adapun keuntungan yang diperoleh pihak penerima ganti rugi atas nama Abd. Gaffar, Hj. Berre Risawati, H. Tjeppe,
Hj. Sunni, Najma, Jalali dan H. Raga yang diakibatkan oleh kesalahan Terdakwa I dan Terdakwa II selaku Ketua dan Anggota Satgas A dalam melakukan pengukuran sebagaimnan yang telah di tuangkan dalm Peta bidang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta terdapat 7 (tujuh) bidang tanah yang terdapat akses jalan dan kuburan diatasnya dengan nilai total sejumlah Rp.6.713.154.993,- (enam milyar tujuh ratus tiga belas juta seratus lima puluh empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tiga rupuah).;--------------------------------------
“menimbang, bahwa dari rangkaian fakta diatas telah tergambar dengan jelas adanya pebuatan terdakwa selaku ketua dan anggota Satgas A yang dapat di kategorikan sebagai suatu penyimpangan yang bertujuan untuk menguntungkan orang lain yakni atas nama Abd. Gaffar, Hj. Berre
Risawati, H. Tjeppe, Hj. Sunni, Najma, Jalali dan H. Raga sejumlah Rp.6.713.154.993,- (enam milyar tujuh ratus tiga belas juta seratus lima puluh empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tiga rupuah)
sehubungan dengan penerimaan ganti rugi Pengadaan Lahan/Tanah untuk perluasan dan pengembangan Bandar Udara Internasional Sultan
Hasanuddin Makassar seluas 60 Ha (enam puluh Hektar) di dusun Bado-bado, Desa Baji Mangai Kecamtan Mandai Kabupaten maros dengan demikian maka unsure”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau seatu korpaorasi”telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim judex factie Tingkat Pertama keliru dalam menerapkan pertimbangan hukumnya sebab dalam fakta yang terungkap dalam persidangan judex factie Tingkat Pertama yang pada pokonya jikalaupun ada orang lain atau korporasi yang telah diuntungkan dalam
rangka Perluasan dan Pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar itu diluar pengetahuan dan hasil kerja dari Terdakwa ini juga dikuatkan oleh keterangan Saksi DR.H.M.IkhsanSaleh,SH.,MH, dan keterangan Ahli Prof.DR.IR.Abrar Saleng,SH,.MH yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang memberikan keterangan serta pendapat ahli di persidangan dengan
mengatakan bahwa apapun yang ada di lokasi yang telah ditentukan untuk pembebasan harus di ukur dan mengenai siapa-siapa yang berhak menerima itu bukan kewenangan Terdakwa tapi kewenangan dan tanggungjawab P2T untuk memverifikasi serta memvalidasi selain itu terungkap dalam persidangan.;--------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim judex
factie Tingkat Pertama telah keliru dalam pertibngan hukumnya karena telah disebutkannya nama-nama yang telah di untungkan dalam pengadaan Tanah untu Perluasan lahan Bandar Sultan Hasanuddin
Makassar yakni atas nama Abd. Gaffar, Hj. Berre Risawati, H. Tjeppe, Hj. Sunni, Najma, Jalali dan H. Raga tidak pernah di panggil oleh Penyidik
Jaksa Penuntut Umum untuk di mintai pertanggugjawaban baik dalam hal penyidikan maupun dalam hal pemeriksaan dalam persidangan serta tidak pernah di panggil untuk melakukan pengembalian kepada Negara jika Negara merasa dirugikan akaibat pemerian ganti rugi tersebut;---------
Bahwa sebagaimana dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim judex factie Tingkat Pertama telah keliru memberikan pertimbangan hukumnya mengenai terdapat 7 (tujuh) bidang tanah yang terdapat akses jalan dan kuburan diatasnya yang ikut di ukur oleh Terdakwa hal tersebut pulah telah di bantahkan dalam fakta persidangan yang pada pokonya
mengatakan atas tanah yang di duga merupakan fasilita umum seperti jalan dan kuburan belum tentu termasuk dalam kategori fasilitas umum jika jalan dan kuburan tersebut sepanjang awalnya berasal dari tanah hak milik dan belum pernah dilepaskan hal miliknya oleh pemegang hak tanah maka sewaktu-waktu pemilik hak tanah dapat mengambil kembali tanah tersebut, dalam hal tersebut jalan serta kuburan dak fasilitas umum
lainnya ketika belum dilakukan pembeasan dan pemberina ganti rugi oleh Negara belum dapat dikategorikan fasilitas umum, dan jaksa penuntu umum tidak dapat mebuktikan apakah jalan dan kuburan yang dimaksud telah di berikn ganti rugi oleh Negara sebelumya sehingga pemberian gati rugi dalam hal pengadaan tanah untuk perluasan Bandar udara Sultan Hasanuddin Makassar adalah pemberian gati rugi yang benar.;--------------
Berdasarkan hal tersebut diatas maka sangat beralasan hukum ketika dikatakan terdakwa Muchtar D. memang tidak memiliki niat untu memperkaya dirinya sendiri maupun orang lain, sehngga unsur “dengan Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau siatu kerporasi” dinyatakan tidak terbuti;-------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim judex factie tingkat pertama telah salah dan keliru dalam menilai Pertimbangan Hukumnya menilai Kedudukan atau jabatan pemohon banding sebagai subjek hukum dalam perkara a quo mengenai unsur “Menyalagukakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”sebagaimana yang telah diurai pada halaman 134-142 yang pada pokonya tetap mengatakan terdakwa dalam melakukan pengukuran dan pemetaan bidang sebagaimna dalam pertimbangannya halaman 141:--------------------------------------------------------------
“menimbang, bahwa terdakwa I dan Terdakwa II selaku Ketua dan Anggota
Satgas A telah melakukan pengukuran sebagaimna telah dituangkan dalam peta bidang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta adanya tanah yang tidak bertuan/tanah Negara yang seakan-akan telah dikuasai masyarakat secra terus menerus sehingga dibuatkan dafra inventarisasi pemilik, Surat keterangan Gatrapan tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Kerangan PBB, Surat
Kererangan Riwayat Tanah, Surat Pernyataan, Sebagai persyaratan untuk mendapatkan ganti kerugian telah menyababkan naiknya biaya ganti rugi yang harus dikeluarkan oleh PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar yang awalnya anggaran yang disediakan oleh PT. Angkasa Pura I pada pengadaan lahan bdandar 60 Ha berdasarkan RKA Tahun 2012 sebesar Rp. 186.665.827.577,- (seratus delapan puluh enam milyar enam ratus
enampuluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupih) pada akhirnya berubah menjadi Rp. 520.874.601.510,- (lima ratus dua puluh milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus satu ribu
lima ratus sepuluh rupiah) di mana anggaran tersebut jumlah anggaran yang seharusnya di bayarkan oleh PT. ANgkasa Pura I (persero) Bandar Udara
Sultan hasanuddin Makassar sejumlah Rp. 203.702.810.179,99 (dua ratus tiga milyar tujuh ratus dua juta delapan ratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh Sembilan koma Sembilan Sembilan sen), sehingga terjadi kerugian Negara sejumlah Rp. 317.171.701.656,85 (tiga ratsu tujuh belas milyar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah koma delapan lima sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pengadaan Tanah dalam rangka Perluasan Lahan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar pada PT.
Angkasa PUra I (Persero) tahun anggaran 2015 yang dibuat oleh Bdan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Selatan Nomor : SR-761/PW21/5/20/2016 tertanggal 05 Desember 2016 .;-----------------Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Judex factie Tingkat Pertama keliru dalam mempertimbangkan fakta-fakta di Persidangan baik keterangan Para saksi, ahli, maupun Keterangan Terdakwa Sendiri yang didukung oleh bukti yang telah diajukan jaksa penuntut umum karena dalam
fakta peridangan Tingkat Pertaman telah jelas terungkap bahwa Terdakwa Muchtar D. tidak pernah menyalagunakan Kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam rangka Perluasan dan Pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar karena dalam fakta persidangan yang bertugas sebagai anggota Satgas A hanya melaksanakan tugas pengukuran dan Terdakwa Tidak pernah
melakukan Pengukuran hak melainkan hanya sebatas pengukuran bersama tim dengan hanya memegang alat Total Station (TS) untuk memperoleh data bidang (azimuth), tim yang lain (dalam tim Terdakwa) memegang prisma pada
batas-batas tanah yang ditunjuk oleh pemilik tanah dan telah ada patok batas tanah yang di pasang oleh para pemilik tanah yang akan dibebaskan dan tim
yang lain (dalam Tim Terdakwa) untuk mencatat data bidang (azimuth) dan data lapangan (azimuth) setelah itu diberikan kepada petugas pengolahan (DIDIK PURNOMO) data kemudian petugas pengelolaan datalah yg membentuk gambar bidang tanah dan luas tanah yang di ukur, oleh karena itu jelas secara fakta persidangan hasil kerja Terdakwa Muchtar D bukanlah dalam bentuk gambar dan luas tanah yang diukur bersama tim tapi hanya data bidang (azimuth) yang pada saat itu belum ada hasil luas tanah yang di ukur nanti setelah data bidang (azimuth) di olah oleh pengelola data maka hasilnya baru
ada gambar bidang dan keluasan terhadap bidang yang di ukur.;-------------------
Bahwa sebagaimna dalam Pasal 7 huruf a Pepres No. 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanha Bagi Pembangun Untuk Kepentinagn Umum sebagai Payung Hukum tudas dari Sataga A adalah melaksana kan tugas pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah meliputi:---------------------------------------------------------------------------------------------
Pengukuran Batas Keliling Lokasi Pengadaan Tanah;-----------------------------
Pengukuran bidang perbidang;-----------------------------------------------------------
Menghitung, menggambar bidang perbidang dan batas keliling;----------------
Pemetaan bidang perbidang dan bats keliling batas tanah;------------------Bahwa berdasarkan pasal 17 huruf a tersebut diatas dalam pengadaan tanah untuk Perluasan Bandar udara Sultan Hasanuddin Makassar Satga A membagi tugas menjadi 2 (dua) yakni Tim Tedakwa I Drs. H. Andi Hijaz
Zaiuddin, S.Sos melaksanakan tugas huruf dan d serta Tim Terdakwa II Muchtar D. melaksanakan tugas c dan d. Jadi yang menjadi Pertanyaan besar Kami baik dari Terdakwa sendiri maupun Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muchtar D perbuatan apa yang telah Terdakwa lakukan atas kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukansehingga dikatakan mengakibatkan kerugian Negara atau Perkonomian Negara karena dalam Fakta persidangan baik itu keterangan saksi maupun bukti tidak ada yang menunjukkan bahwa Terdakwa Muchtar D telah menggunakan Kewenangan karena jabatan atau kedudukannya baik sebagai Anggota Satgas A yang hanya sebagai juru atas bidang perbidang yang telah melanggar ketentuan perundang-undang. Perlu kami selaku Tim penasihat Hukum Terdakwa Muchtar D pertegas kembali bahwa dari 313 yang telah diukur dalam rangka Perluasan bandar udara Sultan Hasanuddin bahwa apapun yang ada di lokasi yang telah ditentukan untuk pembebasan harus di ukur dan mengenai siapa-siapa yang berhak menerima itu bukan kewenangan Terdakwa tapi kewenangan dan tanggungjawab P2T untuk memverifikasi serta memvalidasisehingga kewenangan Terdakwa Muchtar D hanya mengukur 6 bidang saja yang di saksikan oleh Pihak Angkasa Pura,P2T dan Aparat desa Setempat serta pemilik lahan yang kemudian hasil data bidang (azimuth) yang dilakukan oleh Terdakwa di olah pengelola data dan dari keenam bidang
tersebut adalah bidang yang tidak bermasalah ini terbukti secara hukum pemilik enam bidang tersebut tidak pernah ada putusan yang inkra menyatakan bahwa bukan mereka pemiliknya serta pemilik enam bidang tersebut sampai hari ini tidak pernah di proses hukum, ini juga dikuatkan oleh keterangan Saksi DR.H.M.Ikhsan Saleh,SH.,MH, dan keterangan Ahli Prof.DR.IR.Abrar Saleng,SH,.MH yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum
yang memberikan keterangan serta pendapat ahli di dipersidangan dengan mengatakan kesempatan atau saranya apa yang ada pada Terdakwa sehingga dikatakan telah merugikan Negara?.;-------------Berdasarhan hal tersebut diatas sehingga unsur menyalagunakan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sangat
beralasan hukum ketika dikatakan tidak terpenuhi.;------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim judex factie tingkat pertama telah salah dan keliru dalam menilai Pertimbangan Hukumnya menilai Kedudukan atau jabatan pemohon banding sebagai subjek hukum dalam perkara a quo mengenai unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”.sebagaimana yang telah diurai pada halaman 146 menyatakan:
“menimbang, bahwa menurut majelis hakim dengan tepenuhinya unsur menguntungkan orang lain atau suatu kormporasi dalam perbuatan para
Terdakwa selaku ketua dan anggota Satgas A sebagaimna telah dipertimbangkan diatas, maka dengan sendirinya unsur merugikan keungan begara atau perekonomian negara telah terpenuhi pula,karena dengan adanya perbuatan Terdakwa menguntungkan orang lain dalam hal ini para penerima ganti rugi atas nama Abd. Gaffar, Hj. Berre Risawati, H. Tjeppe, Hj. Sunni, Najma, Jalali dan H. Raga yang diakibatkan oleh kesalahan Terdakwa I dan terdakwa I selaku Ketua Satgas A dan Anggota Satga A dalam melakukan
pengukuran dengan ketentuan perundang-undang udangna yang berlaku serta 7 (tuju) bidang tanah yang tedapat jalan umum dan kuburan diatasnya dengan nilai total sejumlah Rp.6.713.154.993,- (enam milyar tujuh ratus tiga belas juta seratus lima puluh empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tiga rupuah) dimna dana tersebut berasal dai Keuangan Negara yang diperoleh karena adanya penyalagunaan kesempatan atau sarana yang ada padanya pada
Para terdakwa selaku Ketua dan Anggota A dalam hubungannya dengan
Pengadaan Lahan/Tanah untuk perluasan dan pengembangan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar seluas 60 Ha (enam puluh Hektar) di dusun Bado-bado, Desa Baji Mangai Kecamtan Mandai Kabupaten maros maka keuangan negara menjadi dirugikan yang menurut laporan Hasil Audit
dalam rangka perhitungan kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pengadaan tanah dalam rangka Perluasan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar pada PT. Angkasa Pura I (persero) tahunanggaran 2015 yang dibuat oleh Tim Badan Pemerikasan Keuangan dan Pembangnan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR-761/PW21/5/2016 tertanggal 5 Desember 2016 dimana aggaran awal yang disediakan Angkasa Pura I pada Pengadaanlahan Bandara seluas 60 Ha berdasakan RKA tahun 2012 sebasar Rp. 186.665.827.577,- (seratus depan
puluh enam milyar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tuju ribu lima ratus tutuh puluh tujuh rupiah) pada akhirnya berubah menjadi Rp. 520.874.601.510,- ( limatarus dua puluh milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus satu ribu limaratus sepualuh rupiah) di mana dari anggaran tersebut jumlah anggran yang seharusnya di bayarkan oleh PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Sultan Hasnuddin Makassar sejumlah Rp. 203.702.810.175,99 ( dua ratus tiga milyar tujuh ratus dua juta delapan
ratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah kema Sembilan Sembilan sen) sehingga menjadi sebesar Rp. 317.171.701.565,85 (tiga ratus tujuh bealas milyar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus satu lima ratus enam puluh lima rupiah koma delapan lima sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dimana perhitungan kerugian nya tersebut termasuk dang anti rugi yang suda diterima oleh pemilik lahan atas nama Abd. Gaffar, Hj. Berre Risawati, H.Tjeppe, Hj. Sunni, Najma, Jalali dan H. Raga sejumlah Rp.6.713.154.993,- (enam milyar tujuh ratus tiga belas juta seratus lima puluh empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tiga rupuah) ;------------------------------
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum judex factue Tingakat pertama jika dikaitkan denag fakta di Persidangan baik keterangan Para
saksi, ahli, maupun Keterangan Terdakwa Sendiri yang didukung oleh bukti yang telah diajukan jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan bahwa perbuatan Terdakwa Muchtar D. telah merugikan negara atau perekonomian negara oleh karena mengenai hasil temuan BPKP tidak dapat dijadikan bukti yang nyata karena BPKP dalam menghitung kerugian negara tersebut berdasarkan permintaan penyidik yang dalam suratnya meminta untuk menghitung kerugian negara yang disebabkan appresial salah
dalam mengambil data sebanding dan hanya berpatokan data yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan tidak pernah melakukan Pemerikasaan lansung dilapangan,Sehingga jaksa penuntut umum juga mengatakan perbuatan terdakwa Muchtar D telah merugikan negara tetapi jumlahnya tidak dapat dibuktikan dalam fakta persidangan.;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa judex factie Tingkat Pertama dalam pertimbanagan hukumnya
terdapat kekeliruan dengan tidak mempertimbangkan bahawa kerugian Negara yang terjadi dalam pengadaan tanah dalam rangka perluasan lahan Bandar udara sultan hasanuddin Makassar karena adanya masyarakat yang seharusnya tidak menerima ganti kerugian atas pembesan lahan karena Perbedaan luas yang sebenarnya serta adanya Fasilitas jalan dan kuburan yang ikut di ukur oleh Terdakwa
Muchtar D. dan menurut majelis hakim judex factie Tingkat Pertama hal
tersebut tidak bisa di lakukan pembayaan ganti kerugian. Namun jika majelis Hakim mempertibnagkan secara baik dan teliti mengenai tugas dari Terdakwa Muctar D selaku juru ukur yang di tugaskan pada Satgas A yang hanya mengukur bidang-perbidang dengan menggunakn Total
Station (TS) yang hanya menghasilkan titik-titik koordinat, dari titi-titk kordinat itulah yang di serahkan kepada pengelola data untuk di masukkan kedalam computer sehingga mendapatkan peta bidang. Adapun menegnai perbedaan luas yang di temukan bukalah merupakan kesalahan dari Terdakwa Muchtar D. selaku juru ukur 6 (enam) bidang dari 313 (tiga ratus tiga belas) namun kesalahan pengelolah data dalam hal ini Didik Purnomo serta adanya tanah-tanah yang dianggap sebagai fasilitas umum juga merupakan bukan merupakan tugas Satgas B
menetukan boleh tidaknya dilakukan pemberian ganti rugi hal tresebut merupakan tugas dari Ketua P2T yang bertugas melakukan verifikasi data kepemilikan [ Vide Saksi DR.H.M.Ikhsan Saleh,SH.,MH, dan keterangan Ahli Prof.DR.IR.Abrar Saleng,SH,.MH].;------------------------
Bahwa Majelis Hakim judex factie Tingkat Pertama juga telah keliru dalam pertimbangannya seharusnya atas nama masyarakat yang menerima pemberian ganti rugi tanah pe/meter atas tanah –tanah hak
yang dinilai tidak wajar karena adanya perbedaan luas serta terdapat jalan dan kuburan ditasnya atas nama Abd. Gaffar, Hj. Berre Risawati, H. Tjeppe, Hj. Sunni, Najma, Jalali dan H. Raga yang jelas-jelas adalah orang yang di untungkan atas pengadaan tanah dalam rangka perluasan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar tidak pernah di panggil oleh Jaksa Penuntut Umum untuk di mintai keterangan baik
saat dalam tahap penyidikan maupun dalam persidangan ini, karena
jelas dan nyata dalam persidangan bahwa kerugian Negara tersebut karena adanya temuan berupa perhitungan atas nilai ganti rugi tanah mengenai perbedaan luas dan jalan umu serta kuburan diatasnya. Sehingga sangat jelas adanya kerugian Negara dan proses
penyelesainnya dengan menggunakan pengembalian kuangan Negara tersebut dari masyarakat sebagaimana dimaksud diatas. Oleh karena tidak adanya upaya Negara untuk menempuh jalur tersebut sehingga sangat beralasan hukum ketika dikatakan Negara menaggap Pemberian Ganti rugi kepada mayarakat tersebut sudah benar;------------
Bahwa Majelis Hakim judex factie tingkat pertama telah salah dan keliru dalam menilai Pertimbangan Hukumnya menilai Kedudukan atau jabatan pemohon banding sebagai subjek hukum dalam perkara a quo mengenai
undur “orang yang melakukan, Yang Menyuru melakukan, atau tutur melakukan perbuatan”..sebagaimana yang telah diurai pada halaman 146-151 yang pada pokoknya menyatakan:-----------------------------------------------------
“menimbang, berdasrkan fakta-fakta yng terungkap di persidangan mka terbukti bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa I selaku ketua/Koordinator Satgas A daitas tidak berdiri sendiri-sendiri dalam mewujudan perbuatan yang dilakukan malainkan bersama Terdakwa II selaku Anggota Satgas A (juru
ukur), saksi Didik Purnomo Sub seksi pengukuran pemataan selaku koreksi hasil pengukuran yang seharusnya melakukan validasi dan verifikasi data sebelum peta bidang di tandatangani oleh Terdakwa I dan para pemilik tanak atas nama Abd. Gaffar, Hj. Berre Risawati, H. Tjeppe, Hj. Sunni, Najma, Jalali dan H. Raga yang sudah menerima ganti rugi tanah sejumlah Rp.6.713.154.993,- (enam milyar tujuh ratus tiga belas juta seratus lima puluh
empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tiga rupuah) yang seharusnya mereka tersebut tidak berhak untuk menerima dana sebanyak itu”;----------------Bahwa berdasarkan pertimbanagn Majelis Hakim judex factie Tingkat Pertama ketika di hubungkan dengan fakta di Persidangan baik keterangan Para saksi, ahli, maupun Keterangan Terdakwa Sendiri yang didukung oleh bukti yang
telah diajukan jaksa penuntut umum maka Majelis Hakim judex factie Tingkat Pertaman sangat keliru karena tidak mempertimbangkan fakta secara teliti karena fakta yang sebenarnya yakni dalam menjalankan tugas dan dan fungsinya para Terdakwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dalam Pasal 7 huruf a Pepres Nomor 71 Tahun 2012
Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangun Untuk Kepentinagn Umum sebagai Payung Hukum tugas dari Sataga A adalah melaksana kan tugas pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah
meliputi:---------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengukuran Batas Keliling Lokasi Pengadaan Tanah;----------------------------
Pengukuran bidang perbidang;----------------------------------------------------------
Menghitung, menggambar bidang perbidang dan batas keliling;---------------
Pemetaan bidang perbidang dan bats keliling batas tanah;----------------------
Bahwa berdasarkan pasal 17 huruf a tersebut diatas dalam pengadaan tanah untuk Perluasan Bandar udara Sultan Hasanuddin Makassar Satga A membagi
tugas menjadi 2 (dua) yakni Tim Tedakwa I Muchtar D. melaksanakan tugas huruf dan d serta Tim Terdakwa II Drs. H. Andi Hijaz Zaiuddin, S.Sos melaksanakan tugas c dan d.Satga A membagi tugas menjadi 2 (dua) yakni Tim Tedakwa Drs. H. Andi Hijaz Zainuddin, S.Sos melaksanakan tugas huruf dan d serta Tim Terdakwa II Muchtar D melaksanakan tugas c dan d. Sehingga Tugas Tim terdakwa Muchtar D hanya sebatas melakukan Pengukuran Batas Keliling Lokasi
Pengadaan Tanah dan Pengukuran bidang perbidang dengan menggunak Total
Station (TS) yang menhasilkan titi-titik koordinat untu di serahkan kepada Tim Terdakwa I Drs. Andi Hijaz Zainuddin, S.Sos untuk dilakukan verifikasi kenaran luas dengan menggunakan computer sehingga menghasilkan Peta Bidang, jadi yang melakukan koreksi data hanya saksi DIDIK PURNOMO;---------------------------
ALASAN BANDING KEEMPAT: ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar , Pemeriksa Perkara Pidana Nomor : 100/ Pid.Sus.TPK/ 2017/ PN.Mks, tersebut adalah telah salah dan keliru sehingga terkesan menimbulkan
kehilafan hakim dalam Pertimbangan Hukumnya menuangkan fakta hukum sehingga menyatakan “Unsur Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana” khususnya tugas dan kewenanagan yang dilakukan Selaku Anggota Satgas A sehingga dikatakan merugikan Negara;-
Alasan Hukumnya adalah
Bahwa Majelis Hakim judex factie tingkat pertama telah salah dan keliru dalam
menilai Pertimbangan Hukumnya menilai Kedudukan atau jabatan seta wewenag pemohon banding sebagai subjek hukum dalam perkara a quo Selaku Anggota Satgas A sebagaimana dalam pertimbangan putusannya yang pada pokoknya Terdakwa Muchtar D. tidak melakukan verifikasi atas tanah yang dikur memaluai metode bidang-perbidang yang akan di berikan ganti rugi dalam pengadaan tanah dalam rangka perluasan bandara Sultan Hasanuddin
Makassar;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertimbangan judex factie tingkat pertama adalah hal yang sangat keliru karena Terdakwa Muchtar D. dalam tugasanya yang telah diperintahkan kepada Terdakwa Muchtar D. oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros sekaligus sebagai Ketua Pengadaan Tanah (P2T), dengan memperhatikan Fakta-fakta dipersidangan baik ketrangan saksi, ahli dan juga
keterangan Terdakwa sendiri yang disesuaikan dengan bukti-bukti. Terdakwa diberikan tugas oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros sebagai Anggota Satgas A berdasarkan keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Nomor : 58/KEP-P2T/X/2013 tanggal 3 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadaan Tanah (P2T) Hj. Nuzulia, S.H. (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros), terdakwa ditunjuk dalam Surat Keputusan tersebut sebagai Anggota Satgas B
dengan Uraian tugas yaitu melakukan iventarisasi dan identifikasi data fisik tanah (yang telah berulangkali direvisi, karena adanya mutasi yang beranggotakan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Maros dan Aparat Desa dan Dusun). Dalam Pelaksanaan Tugas TIM SATGAS A, Terdakwa Muchtar D.dalam kegiatan tersebut, hanya sebatas menjalanakan tugas pengukuran dari 313 bidang Terdakwa hanya mengukur 6 (enam) bidang tanah yang disaksikan
oleh pihak angkasa pura,P2T dan aparat desa serata pemilik atas bidang yang Terdakwa Muchtar D bersama beberapa orang yang ada di tim Terdakwa, dimana dalam kegiatan tersebut Terdakwa yang hanya memegang alat ukur untuk pengambilan data lapangan (azimuth),tim yang lain (dalam tim Terdakwa) memegang prisma pada batas-batas tanah yang ditunjuk oleh pemilik tanah dan telah ada patok batas tanah yg di pasang oleh para pemilik tanah yang akan
dibebaskan dan timyang lain (dalam Tim Terdakwa) untuk mencatat data
bidang (azimuth) dan data lapangan (azimuth) setelah itu diberikan kepada petugas pengolahan data kemudian petugas pengelolaan datalah yg membentuk gambar bidang tanah dan luas tanah yang di ukur, oleh karena itu jelas secara fakta persidangan hasil kerja Terdakwa Muchtar D bukanlah dalam bentuk gambar dan luas tanah yang diukur bersama tim tapi hanya data bidang
(azimuth)yang pada saat itu belum ada hasil luas tanah yang di ukur nanti setelah data bidang (azimuth) di olah oleh pengelola data maka hasilnya baru ada gambar bidang dan keluasan terhadap bidang yang di ukur.;--------------------
Bahwa Majelis Hakim judex factie tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya keliru dalam menerapkan tugas dan wewenang dari Satgas A Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 7 huruf a Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah bahwa Tugas Satuan Tugas A di dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum adalah Untuk melaksanakan Pengukuran dan pemetaan bidang perbidang tanah meliputi:------------------------
Pengukuran batas keliling lokasi pengadaan tanah;------------------------------
Pengukuran Bidang Perbidang;--------------------------------------------------------
Menghitung, menggambar bidang perbidang dan batas keliling;--------------
Pemetaan bidang perbidang dan atas keliling bidang tanah;-------------------
Bahwa Satgas A melaksanakan tugas untuk pengukuran dan pemetaan bidang perbidang letak, batas dan luas bidang tanahdengan OUTPUTnya berupa DAFTAR LUAS DAN PETA BIDANG YANG TELAH DI KOREKSI OLEH DIDIK PURNOMO. Bahwa SATGAS A melaksanakan tugas untuk menginvestigasi dan identifikasi data fisik dan data yuridis keterangan mengenai data pemilik tanah dan letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar,
termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di
atasnya dengan OUTPUTnya berupa DAFTAR LUAS DAN PETA BIDANG YANG TELAH DI KOREKSI OLEH DIDIK PURNOMO. Namun dalam menjalankan tugasnya secara evektif Terdakwa I Drs. H Andi Hijaz Zainuddin, S.Sos membagi tugas Satgas A menjadi 2 (dua) TIM yakni Tim I yang merupakan Tim Terdakwa II Muchtar D. dan Tim II merupakan Tim Terdakwa I Drs. H. Andi Hijaz Zainuddin, S.Sos ynag dalam menjalankan tugasnya terbagi pula yakni:-------------------------------------------------------------------------------------------
TIM I melakasanakan tugas
Pengukuran batas keliling lokasi pengadaan tanah;----------------------------------
Bawa fakta yang terungkap dalam persidangan Tim terdakwa tidak pernah melakukan pengukuran batas keliling lokasi pengadaan Tanah dalam rangka Perluasan Bandar udara Sultan Hasanuddin Makassar seluas 60 Ha karena
pihak PT. Angkasa Pura I (persero) tidak penah menunjukkan batas keliling atas lahan yang akan di bebaskan, namun hal tersebut bukan suatu pelanggaran/tidak bertentangan dengan hukum sebab fakta yang terungkap saat Tim I melakukan pengukuran bidang per bidang dari 313 bidang yang di ukur telah memnuhi ukuran 60 Ha sebagaimana jumlah yang akan di bebaskan oleh PT. Agkasa Pura I (Persero). Hal tesebut di perkuat dengan bukti yang telah diajukan Jaksa Penuntu Umum serta Saksi DR.H.M.Ikhsan Saleh,SH.,MH, dan keterangan Ahli Prof.DR.IR.Abrar Saleng,SH,.MH.;--------
Pengukuran Bidang Perbidang;-------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan baik keterangan saksi, bukti, ahli serta Terdakwa sendiri yang pada pokonya menerangkan Tim I dalam melaksanka tugasnya telah melakukan dengan baik dan benar. Selain hal tersebut Tim I malakukan pengukuran menggunakan Total Station (TS) yang menhasilkan titi-titi koordinat (azimuth), dalam proses pengukuran
bidang perbidang Terdakwa Muchtar D melakukan Tugasnya selaku Tim I hanya mengukur 6 (enam) bidang dari 313 (tiga ratus tiga belas) bidang pada hari pertama yang di hadiri serta di saksikan oleh Ketua P2T, Angkasa Pura, camat, aparat desa serta pemilik tanah yang akan di ukur, selabihnya dalam mengukur bidang perbidang dilanjutkan dengan anggota Tim I lain
sampai selesainya serluruh rangkaian penguran bidang-perbidang dan telah menyerahkan hasil penguran bidang perbidangnya kepada Tim II untuk dilakukan verifikasi dan tugas Tim I telah selesai. Meski seluruh rankaian dari seluruh bidang menggunakan akun Terdakwa Muchtar D namun hal tersebut
di bantahkan dengan adanya permintaan maaf Saksi Didik Purnomo dalam persidangan yang telah menggunakan akaun milik Terdakwa Muchtar D tanpa persetujuan dan izin dari Terdakwa.;----------------------------------------------
Catatan : dari rangkaian tugas huruf a dan b telah sesai maka tugas Tim I telah selesai.;----------------------------------------------------------------------------
TIM II melaksanakan tugas:
Menghitung, menggambar bidang perbidang dan batas keliling;------------------
Bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan setelah Tim I melakukan pengukuran seluruh bidang dengan cara mengukur bidang perbidang atas
lahan yang akan di bebaskan dalam rangka pengadaan tanah dalam rangka perluasan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar. Tim II dalam melakukan verifikasi bidang perbidang atas hasil pengukuran yang dilakuakn oleh Tim I yakni berupa titik-titik koordinat. Dari titik-titik koordinat itulah yang di masukkan kedalam kemputer oleh Tim II untuk menggambar bidang perbidang.;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Tim I tidak melakukan pengukuran batas keliling dari luas bidang yang akan di bebaskan oleh PT. Angkasa Pura I Makassar
dengan alasan pihak Angkasa Pura I Makassar tidak pernah menunjukkan batas keliling dari luas 60 ha yang akan di bebaskan. Sehingga atas pengukuran bidang-perbidang tersebutlah yang digabungkan oleh Tim II yang digunakan acuan oleh Tim II untuk melakukan verifikasi batas keliling dari seluruh lahan yang akan di bebsakan sehingga di temukan luas yang
tepat yakni 60 Ha.;-----------------------------------------------------------------------------
Pemetaan bidang perbidang dan atas keliling bidang tanah;-----------------------
Bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan setelah Tim II melakukan mengitung dan menggambarkan bidang perbidang dan batas keliling dengan
menggunakan computer atas lahan yang akan di bebaskan dalam rangka
pengadaan tanah dalam rangka perluasan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar sehingga di peroleh lah DAFTAR LUAS DAN PETA BIDANG untuk di serahkan kepada Satgas B dan setelah di serahkan kepada Satgas B maka tugas Satgas A telah selsai.;-----------------------------------------------------
Olehnya karena hal tersebut diatas Terdakwa Muchtar D tidak melakukan Verifikasi data fisik tanah sebagaimana tugas dari Satgas A (TIM I) sebab terdakwa hanya melakukan pengukuran bidang perbidang saja. Tetapi verifikasi yang dimaksud oleh Majelis Judex factie dilakuan oleh TIM B untuk menghitung
dan menggambar yang menghasilkan Daftar Luas dan Peta Bidang apalagi terdakwa, namun Majelis Hakim Judex facti Tingkat Pertama dalam pertimbngannya tetap mengatakan Terdakwa Muchtar D melakukan verifikasi. Hal tersebut merupakan kekeliruan dalam pertimbangan Majelis hakim judex factie Tingkat Pertama sehingga sangat beralasan hukum ketikan Putusan Judex factie dinyatakan di tolak oleh Majelis Hakim Judex Factie Tingakat banding mengatakan Terdakwa Muchtar D. dinyatak tidak terbukti bersalah melakukan tidak pidana “korupsi secara bersama-sama”.;------------------------------
ALASAN BANDING KELIMA:--------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar , Pemeriksa Perkara Pidana Nomor : 100/ Pid.Sus.TPK/ 2017/ PN.Mks, dengan suara terbanyak (Terdapat Dicention Opinion oleh Hakim Anggota I dan Hakim Anggota 4), sehingga putusan tersebut sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan oleh karena pada putusan tersebut : KURANG CUKUP DALAM PERTIMBANGAN HUKUMNYA (ONVOELDOENDE GEMATIVEERD) khususnya mengenai Tugas Kewenangan Terdakwa sehingga dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana “korupsi secara
bersama-sama”.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Alasan Hukumnya adalah
Bahwa Pertimbangan Hukum Yudex Facty Pengadilan Negeri Makassar yang dengan suara terbanyak, sama sekali tidak mempertimbangkan tentang mengenai Surat Tugas yang diberikan kepada terdakwa mengenai tugasanya sebagai SATGAS A jika di kaitka dengan Pasal 54 Peraturan Peresiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 Tentang terbetuknya Satuan Tugas A (Satgas A) dalam Pengadaan tanah dalam rangka perluasan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar dalam menjalankan
tugasnya bukanlah suatu keharusan malainkan merupakan diskresi Ketua P2T karena dalam menjaankan Tugas-tugas dari Satgas B adalah berdasarkan mandat.;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pertimbangan Hukum Yudex Facty Pengadilan Negeri Makassar yang dengan suara terbanyak, sama sekali tidak mempertimbangkan tentang fakta yang terungkap di persidangan judex factie Tingkat Pertama
mengenai Tugas dan wewenang SATGAS A, SK Ketua P2T Nomor: 034/
KEP.73.09/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang kemudian di revisi berdasrkan SK Nomor : 50/ KEP.73.09/XI/2014 tanggal 04 November 2014 menganai struktur Panitia Pengadaan Tanah dalam Rangka Peluasan Lahan Bandar Udara Sulatan Hasanuddin Makassar yang menunjuk Mauchtar D selaku Anggota Satgas A yang di berikan Tugas sebagaimana dalam Pasal 7 huruf a Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012
Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah bahwa Tugas Satuan Tugas A di dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum adalah Untuk melaksanakan Pengukuran dan pemetaan bidang perbidang tanah sesuai dengan Kesepakatan dalam Satgas A untuk membagi menjadi 2 (dua) TIM kejra dengan tugas masing-masing TIM dibedakan yaitu TIM I dan TIM II dalam hal ini Terdakwa Muchtar D di tunjuk sebagai TIM I
dengan tugas sebagai Pengukuran batas keliling lokasi pengadaan tanah dan Pengukuran Bidang Perbidang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan yang pada pokonya Terdakwa di tugaskan oleh Ketua Satgas A sebagai Tim I yang hanya melakukan Pengukuran batas keliling lokasi pengadaan tanah dan pengukuran bidang Tim I memang tidak pernah tidak pernah melakukan pengukuran batas keliling lokasi pengadaan Tanah dalam rangka Perluasan Bandar udara
Sultan Hasanuddin Makassar seluas 60 Ha karena pihak PT. Angkasa Pura I (persero) tidak penah menunjukkan batas keliliang atas lahan yang akan di bebaskan, namun hal tersebut bukan suatu pelanggaran/tidak bertentangan dengan hukum sebab fakta yang terungkap saat Tim I melakukan pengukuran bidang per bidang dari 313 bidang yang di ukur telah memnuhi ukuran 60 Ha sebagaimana jumlah yang akan di bebaskan oleh PT. Agkasa
Pura I (Persero). Hal tesebut di perkuat dengan bukti yang telah diajukan
Jaksa Penuntu Umum serta Saksi DR.H.M.Ikhsan Saleh,SH.,MH, dan keterangan Ahli Prof.DR.IR.Abrar Saleng,SH,.MH. namun Tim I Hanya melakukan Pengukuran Bidang Perbidang atas tanah yang akan diberikan ganti rugia dalam melaksanka tugasnya telah melakukan dengan baik dan benar. Selain hal tersebut Tim I malakukan pengukuran menggunakan Total Station (TS) yang menhasilkan titi-titi koordinat (azimuth), dalam proses
pengukuran bidang perbidang Terdakwa Muchtar D melakukan Tugasnya selaku Tim I hanya mengukur 6 (enam) bidang dari 313 (tiga ratus tiga belas) bidang pada hari pertama yang di hadiri serta di saksikan oleh Ketua P2T, Angkasa Pura, camat, aparat desa serta pemilik tanah yang akan di ukur, selabihnya dalam mengukur bidang perbidang dilanjutkan dengan anggota Tim I lain sampai selesainya serluruh rangkaian penguran bidang-perbidang
dan telah menyerahkan hasil penguran bidang perbidangnya kepada Tim II untuk dilakukan verifikasi dan tugas Tim I telah selesai. Meski seluruh rankaian dari seluruh bidang menggunakan akun Terdakwa Muchtar D namun hal tersebut di bantahkan dengan adanya permintaan maaf Saksi Didik Purnomo dalam persidangan yang telah menggunakan akaun milik Terdakwa Muchtar D tanpa persetujuan dan izin dari Terdakwa. Sebagaimana dalam pertimbangan majelis hakim Judex factie Tingkat Pertama mengatakan Terdakwa tidak melakukan verifikasi, namun hal tersebut bukan merupakan tugas dari TIM I melainkan tugas dari TIM II;-------
Bahwa Pertimbangan Hukum Yudex Facty Pengadilan Negeri Makassar yang dengan suara terbanyak, sama sekali tidak mempertimbangkan tentang mengenai Surat Tugasnya Terdakwa Muchtar D. sebagai anggota Satgas A sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Judex factie Tingkat
Pertama yang pada pokoknya bahwa adanya kesalahan yang dilakukan Tedakwa Muchtar D dalam mejalankan Tugas dan wewenang nya selaku Anggota Satgas A yakni :--------------------------------------------------------------------
Tidak Pernah melakukan Pengukuran Keliling;------------------------------------
Bawa fakta yang terungkap dalam persidangan Satgas A dalam melaksakan tugasnya dengan baik maka Ketua Satgas A membagi menjasi 2 (dua) tim dengan tugas masing-masing berbeda pula. Tim
Terdakwa selaku juru ukur diberi tugas mengukur batas keeling dan mengukur bidang perbidang. Memang benar Tim Terdakwa tidak pernah melakukan pengukuran batas keliling lokasi pengadaan Tanah dalam rangka Perluasan Bandar udara Sultan Hasanuddin Makassar seluas 60 Ha karena pihak PT. Angkasa Pura I (persero) tidak penah menunjukkan batas keliling atas lahan yang akan di bebaskan, namun hal tersebut
bukan suatu pelanggaran/tidak bertentangan dengan hukum sebab fakta yang terungkap saat Tim I melakukan pengukuran bidang per bidang dari 313 bidang yang di ukur telah memenuhi ukuran 60 Ha sebagaimana jumlah yang akan di bebaskan oleh PT. Agkasa Pura I (Persero). Hal tesebut di perkuat dengan bukti yang telah diajukan Jaksa Penuntu Umum serta Saksi DR.H.M.Ikhsan Saleh,SH.,MH, dan keterangan Ahli Prof.DR.IR.Abrar Saleng,SH,.MH.;----------------------------------------------------
Tidak membawa data kepemilikan pada saat pengukuran;---------------------
Bahwa fakta yang terungkap di persidangan Judex factie Tingkat Pertama yang pada pokoknya untuk Satgas A dalam melaksanakan Tugasnya untuk melakukan pengukuran atas tanah milik masyarakat untuk membawa data kepemilikan bukanlah merupakan keharusan sepanjang ada daftar nama-nama pemilik tanah yang telah di buat oleh Pihak
Angkasa Pura I. Daftar nama-nama pemilik tanah tersebutlah yang dapat
digunakan sebagai acuan untuk melakukan pengukuran dengan batas-batas bidang tanah sesuai dengan patok yang di pasang oleh pemiliknya, apa bila pemilik tanah tidak memasang patok batas tanahnya maka juru ukur meminta kepada pemilik tanah untuk menunjukkan batas-batas tanah miliknya.;-----------------------------------------------------------------------------
Tidak membuat berita acara perbedaan luas bidang yang diukur;------------
Dalam hal membuat berita acara perbedaan luas bidang memang merupakan tugas dari Satgas A namun setelah adanya pembagian Tim menjadi 2 (dua) tim maka otomatis tugas Tim Terdakwa Muchtar D hanya sebatas melakukan pengukuran dengan menggunakan Total Station (TS) yang mana alat ini hanya menghasilkan titik-titik koordinat (azimuth), dari titik-titik koordinat (azimuth) itu yang di serahkan kepada pengolah data
yang tidak lain adalah Anggota Satgas A yang berada pada TIM II untuk verifikasi data fisik tanah dengan cara menghitaung menggambar serta mengahasilkan peta bidang dari hasil titik-titik koordinat (azimuth) . Dalam proses verifikasi tersebutlah sehingga di temukan mengenai perbedaan luas bidang, sehinggauntuk membuat berita acara perbedaal luas bukan lagi tugas dari Anggota Satgas A yang berada pada TIM I.;--------------------
Tidak menerangkan dalam peta bidang mengenai tanah Negara yaitu
adanya jalan dan kuburan diatasnya;------------------------------------------------
Hal tersebut pula merupakan tugas dari Satgas A namun setelah adanya pembagian Tim menjadi 2 (dua) tim maka otomatis tugas Tim Terdakwa Muchtar D (TIM I) hanya sebatas melakukan pengukuran dengan menggunakan Total Station (TS) yang mana alat ini hanya menghasilkan titik-titik koordinat (azimuth), dari titik-titik koordinat (azimuth) itu yang di
serahkan kepada pengolah data yang tidak lain adalah Anggota Satgas A
yang berada pada TIM II untuk verifikasi data fisik tanah dengan cara menghitung menggambar serta mengahasilkan peta bidang dari hasil titik-titik koordinat (azimuth). Jadi untu membuat keterangan tanha yang ada jalan dan kuburan diatasnya adalah petugas yang membuat peta bidang bukan merupakan tugas dari juru ukur;-------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian Tersebut diatas maka sangat beralasan Hukum
ketika Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Banding yang memerikasa perkara ini untuk memeutus menyatakan terdakwa Muchtar D tidak Terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara bersama-sama”.;----------
MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI YANG TERHORMAT
Bahwa setelah mengurai alasan-alasan yang menjadi keberatan pada tingkat Banding Pengadilan Tinggi Makassar, maka kami memohon Kepda Yang Mulia
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Permohonan Banding Terdakwa, mohon kiranya Yang Mulia berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini sembari memberikan putusan sebagai berikut :-----------------------------------------------
Menerima Permohonan Banding Terdakwa; ----------------------------------------------
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 28 Desember 2017 No. 99/ Pid.Sus.TPK
/2017/PN.Mks yang dimohonkan Banding tersebut;-------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Muchtar D tidak terbukti secara sah dan meyakinkan malakukan Tindak Pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut umum;-------------
Membebaskan Terdakwa Muchtar D dari semua tuntutan Hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Muchtar D dari semua tuntutan
hukum;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila para Terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan pidana penjacara selama 6 (enam) bulan;------------------------------------------------------------------------------------
Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima pidana Tambahan terhadap Terdakwa berupa uang pengganti terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II
masing-masing sebesar Rp. 3.356.577.469,- (tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta lima ratustujuh puluh tujuh ribuempat ratus enam puluh Sembilan rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda yang disita oleh Jaksa dan dilelang apabila terpidana tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti maka dipidana pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Berita Acara Penggeledahan/Penyitaan dari Kejasaan Tinggi Sulawesi Setan Tertanggal 21 April 2017 adalah tidak sah;---------------------------
Memerintahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan harta kekayaan yang disita oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap
barang/benda untuk di rampas oleh Negara berupa :----------------------------------
1 (satu) unit tanah dan bangunan rumah beserta Sertifikat hak Milik No. 1327 An. Muchtar D terletakdi Link. Alliritengae lingkungan Kassipolong Kec. Maros Baru Kabupaten Maros;----------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara;---------------------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia atas dasar pertimbangannya berpendapat lain, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan Hukum yang berlaku dan ke-Tuhanan Yang Maha Esa;--------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I dan Penasihat Hukum Terdakwa II maupun memori banding dari Jaksa Penuntut Umum menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak memuat hal-hal baru yang dapat membatalkan atau mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa keberatan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I dan Penasihat Hukum Terdakwa II maupun memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tidak didukang oleh fakta yang terungkap dipersidangan, oleh karenanya maka keberatan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I dan Penasihat Hukum Terdakwa II maupun dari Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dipertimbangkan dalam Tingkat banding;-----------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa I dan Penasihat Hukum Terdakwa II tidak mengajukan kontra memori banding terhadap memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, begitu pula Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan kotra memori banding terhadap memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I dan Penasihat Hukum Terdakwa II;-------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara Terdakwa, dan salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 99/Pid.Sus. TPK/ 2017/ PN.Mks.,tanggal 28 Desember 2017, serta memori banding dari penasihat Hukum Terdakwa I dan Penasihat Hukum Terdakwa II serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya tersebut telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan-keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya, sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar dalam memutus perkara ini di Tingkat Banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan pertimbangan sebagai berikut:--------------------------- Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa telah menimbulkan kerugian Negara yang begitu banyak, begitu pula Para terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil yang seharusnya memberikan pelayanan yang baik dan benar akan tetapihal tersebut tidak dilakukan Para Terdakwa sehingga akibat perbuatan Para Terdakwa telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa lain untuk mengeruk keuntungan yang berakibat kerugian Negara yang sangat banyak, oleh karena itu berdasarkan hal tersebut diatas Pengadilan Tinggi akan menaikkan pidana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama kepada Para Terdakwa ;----------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Pengadilan Tinggi akan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupasi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor:99/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks., tanggal 28 Desember 2017 sekesar mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;--------------------------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa ;-------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa sampai hari ini masih ditahan, maka kepada Para Terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan;-----------------
------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti sebagaimana putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;--------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah dan dipidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara di kedua Tingkat Peradilan, yang dalam Tingkat Banding jumlahnya akan disebut dalam amar putusan ini;--
-------- Mengingat dan memperhatikan :--------------------------------------------------------------
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;---------------------------------------
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP);-----------------------
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan hukum lain yang
berkaitan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan dari Penasihat Hukum Terdakwa I , Penasihat Hukum Terdakwa II tersebut ;----
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 99/Pid.Sus. TPK/ 2017/ PN.Mks.,tanggal 28 Desember 2017 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I Drs. H. ANDI HIJAZ ZAINUDDIN , S.Sos. dan Terdakwa II MUCHTAR D. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ;----------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa I Drs. H. ANDI HIJAZ ZAINUDDIN , S.Sos. dan Terdakwa II MUCHTAR D. dari dakwaan akternatif pertama Jaksa Penuntut Umum tersebut;-------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I Drs. H. ANDI HIJAZ ZAINUDDIN , S.Sos. dan
Terdakwa II MUCHTAR D terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” ;-----
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Drs. H. ANDI HIJAZ ZAINUDDIN , S.Sos. dan Terdakwa II MUCHTAR D. oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;--------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I Drs. H. ANDI HIJAZ ZAINUDDIN , S.Sos. dan Terdakwa II MUCHTAR D. . dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------
Memerintahkan Tewrdakwa I Drs. H. ANDI HIJAZ ZAINUDDIN , S.Sos. dan Terdakwa II MUCHTAR D. tetap ditahan;-----------------------------------
Menetapkan barang bukti sebagaimana disebutkan dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berupa:----------------------------------------------------------------------
Barang bukti dari Nomor Urut I sampai dengan Nomor urut 78 dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama HJ. ANDI NUZULIA, SH;--------------------------
Barang bukti Nomor Urut 79 yang terdiri dari:----------------------------------Nomor urut 79.1 sampai dengan Nomor urut 79.7 dikembalikan kepada Terdakwa I Drs. ANDI HIJAZ ZAINUDDIN, S.Sos;-----------------
Barang bukti Nomor urut 80.1 dikembalikan kepada Terdakwa II MUCHTAR .D;--------------------------------------------------------------------------
Barang bukti Nomor urut 81.1 dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama HJ. ANDI NUZULIA, SH;--------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa I Drs. H. ANDI HIJAZ ZAINUDDIN , S.Sos. dan Terdakwa II MUCHTAR D untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat peradilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------
------- Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis
Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar
pada hari Senin tanggal 5 Maret 2018 oleh kami : PRIM FAHRURRAZI, SH.,MH, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar sebagai Hakim Ketua Majelis, YANCE BOMBING, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupasi pada Pengadilan Tinggi Makassar dan H. M. IMRAN ARIEF, SH.,MH Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara ini di Tingkat Banding, putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 21 Maret2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis bersama-sama kedua Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SALLO DAENG, SH.MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri
oleh Terdakwa/Penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum tersebut; ---------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd. Ttd.
YANCE BOMBING, SH., MH., PRIM FAHRUR RAZI, SH.,MH.,
Ttd.
H. M. IMRAN ARIEF, SH.MH.,
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
SALLO DAENG,SH.,MH.,