89/PID.B/2013/PN.TTN
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 89/PID.B/2013/PN.TTN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MEUNAWAR Bin MURDANI
1. Menyatakan Terdakwa MEUNAWAR Bin MURDANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MEUNAWAR Bin MURDANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir melakukan tindak pidana; 4. Menyatakan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit Mobil CHEVROLET LUV PICK-UP No. Pol. BL 8179 ZB warna merah bata; • 1 (satu) lembar STNK ASLI Mobil CHEVROLET LUV PICK-UP No. Pol. BL 8179 ZB Nomor : 0034674/AC/2009. Dikembalikan kepada Terdakwa MEUNAWAR Bin MURDANI; • 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 CKD No. POl BL 4864 TI warna hitam abu-abu. • I (satu) lembar STNK ASLI sepeda motor Suzuki Satria FU 150 CKD No. POl BL 4864 TI Nomor : 0060065. Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu saksi ALI AMAN Bin ABDULLAH. 5. Membebankan terdakwa MEUNAWAR Bin MURDANI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 89/Pid.B/2013/PN.TTN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tapaktuan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MEUNAWAR Bin MURDANI ;
Tempat lahir : Geurogok.
Umur/tanggal : 32 tahun / 04 Desember 1981.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Gampong Ujung Karang Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan.
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA (tamat).
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan menyatakan tidak ingin didampingi oleh penasihat hukum, walaupun sudah diberi penjelasan tentang penunjukan penasehat hukum oleh Majelis Hakim akan tetapi Terdakwa menghadapi sendiri proses di persidangan ;
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan:
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan tanggal 21 November 2013 Nomor : 89/Pen.Pid/2013/PN-TTN tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tapaktuan tanggal 25 November 2013 Nomor : 89/Pen.Pid/2013/PN-TTN tentang penetapan hari sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa MEUNAWAR Bin MURDANI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapaktuan tertanggal 23 Desember 2013 No.Reg. Perkara : PDM-44/TTN11/2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MEUNAWAR Bin MURDANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan, sesuai dalam Dakwaan ;
Menjatuhkan Pidana Terdakwa selama 5 (Lima) bulan penjara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil CHEVROLET LUV PICK-UP No. Pol. BL 8179 ZB warna merah bata;
1 (satu) lembar STNK ASLI Mobil CHEVROLET LUV PICK-UP No. Pol. BL 8179 ZB Nomor : 0034674/AC/2009.
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu terdakwa MEUNAWAR Bin MURDANI;
1 (satu) unit Sepmor Suzuki Satria FU 150 CKD No. POl BL 4864 TI warna hitam abu-abu.
I (satu) lembar STNK ASLI sepmor Suzuki Satria FU 150 CKD No. POl BL 4864 TI Nomor : 0060065.
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu saksi ALI AMAN Bin ABDULLAH.
Membebani terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sehubungan dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa di persidangan mengajukan Permohonan secara lisan tertanggal 23 Desember 2013 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa menanggapi Permohonan lisan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN:
Bahwa Ia terdakwa MEUNAWAR Bin MURDANI, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013 sekitar pukul 16.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di Jalan Umum Gampong Sawang II Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
Pada hari dan tempat tersebut diatas, ia terdakwa MEUNAWAR Bin MURDANI yang sedang mengemudikan mobil barang Chevrolet LUV Pick-Up No. Pol. BL 8179 ZB warna merah bata untuk mengambil timbunan tanah dari arah Tapaktuan menuju Blang Pidie. Setiba di Gampong Sawang II tepatnya di persimpangan jalan arah menuju Gampong Trieng Meuduro terdakwa yang hendak berbelok ke kanan kearah Gampong Trieng Meuduro tersebut tanpa menyalakan lampu sign kanan melainkan dengan hanya mengeluarkan tangan kanan terdakwa sebagai tanda berbelok ke kanan lalu terdakwa langsung membelokkan mobil kemudian pada saat itu juga melaju sepeda motor SUZUKI Satria FU 150 CKD No. Pol. BL 4864 TI warna hitam abu-abu yang dikendarai oleh korban yaitu Sdr. YULIZAR dari arah yang berlawanan dengan terdakwa yaitu arah Blang Pidie menuju Tapaktuan melaju dengan kecepatan tinggi, dikarenakan pada saat itu kecepatan mobil terdakwa pelan dan posisi kepala mobil terdakwa yang sudah berada di jalan arah Gampong Trieng Meuduro sedangkan posisi body mobil terdakwa masih di tengah-tengah badan jalan pada persimpangan tersebut sehingga sepeda motor korban yaitu Sdr. YULIZAR tersebut yang tidak sempat menghindari dan mengelakkan body mobil terdakwa lalu terjadilah kecelakaan antara sepeda motor SUZUKI Satria FU 150 CKD No. Pol. BL 4864 TI warna hitam abu-abu yang dikendarai oleh Sdr. YULIZAR dengan mobil barang Chevrolet LUV Pick-Up No. Pol. BL 8179 ZB warna merah bata milik terdakwa dan menabrak bagian belakang mobil sebelah kiri.
Bahwa terdakwa sebelumnya mengemudikan mobil barang Chevrolet LUV Pick-Up No. Pol. BL 8179 ZB warna merah bata telah mengetahui secara sadar bahwa mobil tersebut dalam keadaan tidak layak jalan dikarenakan rem yang kurang berfungsi dengan baik, lampu utama mobil yang tidak berfungsi dengan baik serta lampu sign dan speedometer yang tidak berfungsi namun terdakwa tetap juga mengemudikan mobil tersebut.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan mobil barang Chevrolet LUV Pick-Up No. Pol. BL 8179 ZB warna merah bata mengakibatkan korban Sdr. YULIZAR meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No : 473/140/2013 tanggal 03 September 2013 dikarenakan penyakit yang dideritanya yaitu akibat kecelakaan lalu lintas, yang dikeluarkan oleh dokter pada RSU Dr. H. YULIDDIN AWAY Tapaktuan yang ditandatangani oleh dr.SUKRIADI dan Hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/139/IX/2013 atas nama YULIZAR yang dikeluarkan oleh dokter pada RSU Dr. H. YULIDDIN AWAY Tapaktuan yang ditandatangani oleh dr.SUKRIADI dengan hasil pemeriksaan :
- Pendarahan dari kedua hidung dan telinga,
- Dijumpai luka lecet didada dengan ukuran 7x5 m,
- Dijumpai lika patah tulang terbuka dipaha kiri dengan ukuran 5x3 cm
- Dijumpai luka lecet dibetis kiri dengan ukuran 4x2 cm,
- Dijumpai luka lecet ditumit kaki sebelah kanan dengan ukuran 2x1 cm.
Bahwa kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut yaitu terdapat pada tubuh pendarahan di hidung dan telinga yang diaibatkan oleh trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan dan telah didengar keterangannya di bawah sumpah yang masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
1.Saksi ALI AMAN Bin ABDULLAH (Alm.);
Bahwa saksi tidak melihat kejadian kecelakaan pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013 sekitar pukul 16.25 WIB bertempat di Jalan Umum Gampong Sawang II Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan antara Mobbar Chevrolet LUV Pick-Up No. Pol. BL 8179 ZB yang dikendarai oleh terdakwa MEUNAWAR Bin MURDANI dengan Sdr. YULIZAR yang mengendarai sepeda motor SUZUKI Satria FU 150 CKD No. Pol. BL 4864 TI warna hitam abu-abu;
Bahwa saksi mengetahuinya sekitar jan 18.15 WIB yang pada saat itu ada seseorang memberitahukan ke rumah saksi bahwa sanya Sdr. YULZAR kecelakaan ;
Bahwa Sdr. YULIZAR adalah keponakan saksi yaitu anak kandung kakak kandung saksi;
Bahwa kemudian saksi langsung pergi ke RS Yuliddin Away dan sesampai di sana melihat Sdr. YULIZAR tengah terbaring di ruang jenazah Rumah Sakit tersebut;
Bahwa saksi melihat Sdr. YULIZAR telah meninggal dunia dengan mengalami lukarobek pada paha sebelah kiri, luka robek pada betis sebelah kanan, luka memar pada bagian dada dan patah pada paha sebelah kiri serta pada bagian telinga kanan dan kiri mengeluarkan darah;
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI Satria FU 150 CKD No. Pol. BL 4864 TI warna hitam abu-abu adalah milik dari Sdr. YULIZAR dan saksi sering melihat Sdr. YULIZAR sehari-hari mengendarai sepeda motor tersebut;
Bahwa saksi mengetahui antara pihak Sdr. YULIZAR dan terdakwa telah berdamai dan menuangkan perdamaian tersebut dalam Surat Perdamaian tertanggal 12 Agustus 2013;
Atas keterangan yang diberikan saksi, Terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
2. Saksi ABDUL MANAF Bin TGK AHMAD (Alm), keterangan dalam BAP dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013 sekitar pukul 16.25 WIB bertempat di Jalan Umum Gampong Sawang II Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan antara Mobbar Chevrolet LUV Pick-Up No. Pol. BL 8179 ZB dengan sepeda motor SUZUKI Satria FU 150 CKD No. Pol. BL 4864 TI warna hitam abu-abu;
Bahwa saksi tidak kenal dan mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam kecelakaan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Mobbar Chevrolet LUV Pick-Up No. Pol. BL 8179 ZB melaju dari arah Tapaktuan menuju masuk ke Jalan Gampong Trieng Meduro sedangkan sepeda motor SUZUKI Satria FU 150 CKD No. Pol. BL 4864 TI warna hitam abu-abu melaju dari arah Blangpidie menuju Tapaktuan;
Bahwa saksi saat itu sdang duduk di warung saksi SULAIMAN dan kemudian melihat sepeda motor SUZUKI Satria FU 150 CKD No. Pol. BL 4864 TI warna hitam abu-abu dan pengendaranya mengalihkan wajah kearah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan dari arah yang berlawanan datang Mobbar Chevrolet LUV Pick-Up No. Pol. BL 8179 ZB dan sesaat kemudian terjadilah kecelakaan diantara mereka;
Bahwa Mobbar Chevrolet LUV Pick-Up No. Pol. BL 8179 ZB telah masuk kearah jalan Gampong Trieng Meuduro namum badan mobil tersebut belum sepenuhnya masuk ke jalan dan masih ada setengah badan mobil berada di jalan umum Tapaktuan-Blangpidie tersebut;
Bahwa kemudian tiba-tiba sepeda motor SUZUKI Satria FU 150 CKD No. Pol. BL 4864 TI warna hitam abu-abu karena tidak dapat menghindari badan Mobbar Chevrolet LUV Pick-Up No. Pol. BL 8179 ZB yang masih tertinggal di Jalan Umum Tapaktuan-Blangpidie menabrak mobil tersebut dan terjadilah kecelakaan;
Bahwa saksi berada sekitar 50 (lima puluh) meter dari tempat kejadan kecelakaandengan pandangan yang tidak terhalang;
Bahwa saksi mengetahui kecepatan sepeda motor tersebut sekitar 100 (seratus) Km/jam dan saat itu saksi tidak ada mendengar suara rem ataupun kalson dari mobil tersebut maupun dari sepeda motor tersebut namum hanya mendengar suara benturan yang keras;
Bahwa Mobbar Chevrolet LUV Pick-Up No. Pol. BL 8179 ZB tersebut hendak berbelok ke kanan namun badan mobil tersebut belum sepenuhnya berbelok dari Jalan Umum Tapaktuan-Blangpidie;
Bahwa saksi melihat masih ada sepanjang 1,5 (satu koma lima) meter lagi badan mobil yang masih berada di Jalan Umum Tapaktuan-Blangpidie sedangkan bagian depan mobil telah mengarah ke jalan Gampong Trieng Meuduro;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa saja yang rusak dari kedua kendaraan bermotor tersebut;
Bahwa cuaca pada saat itu dalam keadaan cerah pada siang/sore hari jalan lurus dan terdapat persimpangan dan merupakan jalan umum dengan permukaan jalan yang datar dan kering;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Saksi SULAIMAN Bin Bin M. SALEH (Alm) keterangan dalam BAP dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013 sekitar pukul 16.25 WIB bertempat di Jalan Umum Gampong Sawang II Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan antara Mobbar Chevrolet LUV Pick-Up No. Pol. BL 8179 ZB dengan sepeda motor SUZUKI Satria FU 150 CKD No. Pol. BL 4864 TI warna hitam abu-abu;
Bahwa saksi pada saat itu berada di warung milik saksi bersama dengan saksi ABDUL MANAF;
Bahwa saat duduk bersama dengan saksi ABDUL MANAF saksi kemudian pergi membeli kue ke Gp. Geulinggang dan saat kembali ke warung saksi pada pukul 16.15 WIB saksi melihat orang sudah ramai beserta ambulance di simpang Mesjid Al WUSTHA yang tidak begitu jauh dengan warung milik saksi;
Bahwa saksi tidak ada melihat kecelakaan terjadi dan hanya melihat keadaan sudah ramai dengan banyak masyarakat menyaksikan kecelakaan tersebut;
Bahwa saksi hanya melihat dari jauh dan tidak mendekati tempat kejadian kecelakaan;
Bahwa saksi mengetahui ada korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut dan mengetahuinya pada keesokan harinya dari masyarakat;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa MEUNAWAR Bin MURDANI:
Bahwa terdakwa mengetahui kecelakaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013 sekitar pukul 16.25 WIB bertempat di Jalan Umum Gampong Sawang II Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan antara Mobbar Chevrolet LUV Pick-Up No. Pol. BL 8179 ZB yang dikemudikan oleh terdakwa sendiri dengan sepeda motor SUZUKI Satria FU 150 CKD No. Pol. BL 4864 TI warna hitam abu-abu yang terdakwa tidak tau siapa yang mengendarainya;
Bahwa terdakwa mengemudikan Mobbar Chevrolet LUV Pick-Up No. Pol. BL 8179 ZB dari arah Tapaktuan hendak menuju Blangpidie yaitu Gampong Trieng Meuduro dan membawa penumpang yang berada di belakang;
Bahwa terdakwa dari arah Tapaktuan hendak berbelok ke arah Gampong Trieng Meuduro dan sesaat kemudian dari arah depan terdakwa yaitu arah Blangpidie menuju Tapaktuan melaju motor SUZUKI Satria FU 150 CKD No. Pol. BL 4864 TI warna hitam abu-abu;
Bahwa sepeda motor SUZUKI Satria FU 150 CKD No. Pol. BL 4864 TI warna hitam abu-abu tersebut tidak terlihat pada saat terdakwa berbelok ke kanan;
Bahwa terdakwa yang hendak berbelok hanya menggunakan tangan dengan cara mengeluarkan tangan sebelah kanan kemudian melambai-lambaikannya dan tidak dengan menggunakan lampu sign kanan karena lampu sign kanan maupun kiri mobil terdakwa telah rusak dan tidak bisa menyala;
Bahwa saat terdakwa mengeluarkan tangan kanan tersebut terdakwa langsung membelokkan mobil ke kanan ke arah Jalan Gampong Trieng Meuduro;
Bahwa kemudian ketika terdakwa belum selesai berbelok dan badan mobil terdakwa masih berada di Jalan Umum Tapaktuan-Blangpidie tiba-tiba terjadi kecelakaan lalu lintas dimana sepeda motor SUZUKI Satria FU 150 CKD No. Pol. BL 4864 TI warna hitam abu-abu menabrak bagian badan mobil bagian tengah sebelah kiri;
Bahwa badan mobil terdakwa yang masih berada di jalan umum Tapaktuan-Blangpidie sekitar 1 (satu) meter;
Bahwa kemudian terdakwa langsung keluar dari mobil dan melihat kejadian tersebut;
Bahwa saat terdakwa membelokkan mobil ke arah kanan kecepatan terdakwa kira-kira 10 (sepuluh) km/jam sehingga saat itu terdakwa tidak sempat untuk mengelakkan mobil terdakwa agar tidak terjadi tabrakan dengan sepeda motor tersebut;
Bahwa sebelum terdakwa membelokkan mobil, tidak ada menghidupkan lampu sign kanan sebagai tanda bagi pengguna jalan lagi untuk berbelok melinkan hanya mengeluarkan tangan kanan;
Bahwa benar mengenai alat kelengkapan mengemudi pada mobil tidak terlau berfungsi misalnya lampu utama yang tidak berfungsi, rem yang kurang baik dan lampu sein kiri dan kanan yang rusak dan tidak bisa nyala;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa tidak ada memakai sabuk pengaman yang seharusnya terdakwa pasang;
Bahwa benar terdakwa mengendarai mobil tersebut tanpa dilengkapi oleh SIM A, karena SIM A terdakwa telah hilang sebulan sebelum kejadian kecelakaan ini;
Bahwa pada saat kecelakaan terdakwa tidak memperhatikan rambu-rambu jalan di sekitar jalan tersebut;
Bahwa terdakwa mengaku salah dan lalai dalam mengendarai mobil;
Bahwa antara terdakwa dengan pihak korban Sdr. YULIZAR telah berdamai dan menuangkan perdamaian tersebut dalam Surat Perdamaian tertanggal 12 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan bukti surat berupa: Hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/139/IX/2013 atas nama YULIZAR yang dikeluarkan oleh dokter pada RSU Dr. H. YULIDDIN AWAY Tapaktuan yang ditandatangani oleh dr.SUKRIADI dengan hasil kesimpulan pemeriksaan ditemukan pada Pendarahan dari kedua hidung dan telinga,
- Dijumpai luka lecet didada dengan ukuran 7x5 m,
- Dijumpai lika patah tulang terbuka dipaha kiri dengan ukuran 5x3 cm
- Dijumpai luka lecet dibetis kiri dengan ukuran 4x2 cm,
- Dijumpai luka lecet ditumit kaki sebelah kanan dengan ukuran 2x1 cm.
Bahwa kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut yaitu terdapat pada tubuh pendarahan di hidung dan telinga yang diaibatkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa atas pembacaan Visum et Repertum tersebut, Terdakwa pada pokoknya tidak keberatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada Rabu tanggal 31 Juli 2013 sekitar pukul 16.25 WIB, bertempat di Jalan Umum Gampong Sawang II Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan. terdakwa MEUNAWAR Bin MURDANI yang sedang mengemudikan mobil barang Chevrolet LUV Pick-Up No. Pol. BL 8179 ZB warna merah bata untuk mengambil timbunan tanah dari arah Tapaktuan menuju Blang Pidie;
Bahwa benar setiba di Gampong Sawang II tepatnya di persimpangan jalan arah menuju Gampong Trieng Meuduro terdakwa yang hendak berbelok ke kanan kearah Gampong Trieng Meuduro tersebut tanpa menyalakan lampu sign kanan melainkan dengan hanya mengeluarkan tangan kanan terdakwa sebagai tanda berbelok ke kanan lalu terdakwa langsung membelokkan mobil;
Bahwa benar kemudian pada saat itu juga melaju sepeda motor SUZUKI Satria FU 150 CKD No. Pol. BL 4864 TI warna hitam abu-abu yang dikendarai oleh korban yaitu Sdr. YULIZAR dari arah yang berlawanan dengan terdakwa yaitu arah Blang Pidie menuju Tapaktuan melaju dengan kecepatan tinggi, dikarenakan pada saat itu kecepatan mobil terdakwa pelan dan posisi kepala mobil terdakwa yang sudah berada di jalan arah Gampong Trieng Meuduro sedangkan posisi body mobil terdakwa masih di tengah-tengah badan jalan pada persimpangan tersebut;
Bahwa benar sepeda motor korban yaitu Sdr. YULIZAR tersebut yang tidak sempat menghindari dan mengelakkan body mobil terdakwa lalu terjadilah kecelakaan antara sepeda motor SUZUKI Satria FU 150 CKD No. Pol. BL 4864 TI warna hitam abu-abu yang dikendarai oleh Sdr. YULIZAR dengan mobil barang Chevrolet LUV Pick-Up No. Pol. BL 8179 ZB warna merah bata milik terdakwa dan menabrak bagian belakang mobil sebelah kiri ;
Bahwa benar akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan mobil barang Chevrolet LUV Pick-Up No. Pol. BL 8179 ZB warna merah bata mengakibatkan korban Sdr. YULIZAR meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No : 473/140/2013 tanggal 03 September 2013 dikarenakan penyakit yang dideritanya yaitu akibat kecelakaan lalu lintas, yang dikeluarkan oleh dokter pada RSU Dr. H. YULIDDIN AWAY Tapaktuan yang ditandatangani oleh dr.SUKRIADI dan Hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/139/IX/2013 atas nama YULIZAR yang dikeluarkan oleh dokter pada RSU Dr. H. YULIDDIN AWAY Tapaktuan yang ditandatangani oleh dr.SUKRIADI ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu : Melanggar pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas Angkutan dan jalan ;
Menimbang, bahwa berikut ini akan dibahas unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa tersebut, yaitu Melanggar Pasal 310 ayat (4) UURI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan umum yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan Terdakwa dalam dakwaan penuntut umum tersebut, maka semua unsur rumusan delik sebagaimana disebutkan di atas haruslah dapat dibuktikan, oleh karena itu majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dimaksud satu demi satu;
Ad. 1. Unsur ”Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah menunjukkan pada siapapun orang subyek hukum yang berada di wilayah Republik Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, kedudukan maupun kebangsaan, pendukung hak dan kewajiban dan kepadanya dapat dipertangung jawabkan setiap perbuatannya yang dilakukannya, kecuali orang-orang asing yang berada di Wilayah Republik Indonesia menurut hukum Internasional diberi hak exterritorialiteit;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang-perorangan sebagai subjek hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah ia lakukan. Dalam hal ini adalah Terdakwa MEUNAWAR Bin MURDANI yang telah membenarkan identitasnya sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa sebagai subjek hukum dan selama pemeriksaan, Terdakwa telah terbukti sebagai orang yang sehat jasmani, rohani maupun mentalnya sehingga Majelis berpendapat bahwa Terdakwa mampu mempertanggung-jawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berhubung dengan itu unsur ini telah terbukti;
Ad. 2. Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu dengan lainnya serta dikuatkan dengan adanya barang bukti diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa MEUNAWAR Bin MURDANI pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013 sekitar pukul 16.25 WIB bertempat di Jalan Umum Gampong Sawang II Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan antara Mobbar Chevrolet LUV Pick-Up No. Pol. BL 8179 ZB yang dikemudikan oleh terdakwa sendiri dengan arah Tapaktuan hendak menuju Blangpidie yaitu Gampong Trieng Meuduro dan membawa penumpang yang berada di belakang;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur ”Karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa MEUNAWAR Bin MURDANI, yang saling bersesuaian satu dengan lainnya serta dikuatkan dengan adanya barang bukti diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa pada hari pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013 sekitar pukul 16.25 WIB bertempat di Jalan Umum Gampong Sawang II Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan mengendarai Mobbar Chevrolet LUV Pick-Up No. Pol. BL 8179 ZB yang dikemudikan oleh terdakwa sendiri bersama dengan penumpang lainnya dari arah Tapaktuan hendak menuju Blangpidie yang tepatnya ke arah Gampong Trieng Meuduro dan hendak berbelok ke kanan (Gampong Trieng Meuduro) tersebut tanpa menyalakan lampu sign kanan melainkan dengan hanya mengeluarkan tangan kanan terdakwa sebagai tanda berbelok ke kanan lalu terdakwa langsung membelokkan mobil kemudian pada saat itu juga dari arah berlawanan yaitu arah Blangpidie menuju Tapaktuan melaju sepeda motor SUZUKI Satria FU 150 CKD No. Pol. BL 4864 TI warna hitam abu-abu yang dikendarai oleh korban yaitu Sdr. YULIZAR melaju dengan kecepatan tinggi, dikarenakan pada saat itu kecepatan mobil terdakwa pelan dan posisi kepala mobil terdakwa yang sudah berada di jalan arah Gampong Trieng Meuduro sedangkan posisi bodi mobil terdakwa masih di tengah-tengah badan jalan pada persimpangan tersebut sehingga sepeda motor korban yaitu Sdr. YULIZAR tersebut yang tidak sempat menghindari dan mengelakkan body mobil terdakwa lalu terjadilah kecelakaan antara sepeda motor SUZUKI Satria FU 150 CKD No. Pol. BL 4864 TI warna hitam abu-abu yang dikendarai oleh Sdr. YULIZAR dengan mobil barang Chevrolet LUV Pick-Up No. Pol. BL 8179 ZB warna merah bata milik terdakwa dan menabrak bagian belakang mobil sebelah kiri ;
Menimbang bahwa Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan mobil barang Chevrolet LUV Pick-Up No. Pol. BL 8179 ZB warna merah bata mengakibatkan korban Sdr. YULIZAR meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No : 473/140/2013 tanggal 03 September 2013 dikarenakan penyakit yang dideritanya yaitu akibat kecelakaan lalu lintas, yang dikeluarkan oleh dokter pada RSU Dr. H. YULIDDIN AWAY Tapaktuan yang ditandatangani oleh dr.SUKRIADI dan Hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/139/IX/2013 atas nama YULIZAR yang dikeluarkan oleh dokter pada RSU Dr. H. YULIDDIN AWAY Tapaktuan yang ditandatangani oleh dr.SUKRIADI dengan hasil pemeriksaan :
- Pendarahan dari kedua hidung dan telinga,
- Dijumpai luka lecet didada dengan ukuran 7x5 m,
- Dijumpai lika patah tulang terbuka dipaha kiri dengan ukuran 5x3 cm
- Dijumpai luka lecet dibetis kiri dengan ukuran 4x2 cm,
- Dijumpai luka lecet ditumit kaki sebelah kanan dengan ukuran 2x1 cm.
Bahwa kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut yaitu terdapat pada tubuh pendarahan di hidung dan telinga yang diaibatkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan di atas, ternyata semua unsur rumusan delik telah terbukti sehingga mengantarkan majelis pada keyakinan akan kesalahan Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung majelis tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf dan berhubung dengan itu Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebagai dasar penjatuhan pidana, majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa akibat dari kelalaian terdakwa korban YULIZAR meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa sudah melakukan perdamaian dan menyantuni keluarga korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata – mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan putusan juga berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 3 September 1973 Nomor 05 Tahun 1973 Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2000 yang mengharapkan supaya pengadilan menjatuhkan pidana yang sungguh-sungguh setimpal dengan beratnya dan sifatnya kejahatan;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit Mobil CHEVROLET LUV PICK-UP No. Pol. BL 8179 ZB warna merah bata dan 1 (satu) lembar STNK ASLI Mobil CHEVROLET LUV PICK-UP No. Pol. BL 8179 ZB Nomor :0034674/AC/2009 adalah barang bukti yang digunakan terdakwa pada saat kejadian dan barang bukti tersebut masih diperlukan oleh terdakwa dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari untuk mencari nafkah sehingga majelis berpendapat barang bukti tersebut layak untuk dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Satria FU 150 CKD No. POl BL 4864 TI warna hitam abu-abu dan 1 (satu) lembar STNK ASLI Sepeda motor Suzuki Satria FU 150 CKD No. POl BL 4864 TI Nomor : 0060065 adalah barang bukti kepunyaan korban Yulizar dan korban Yulizar telah meninggal dunia sehingga majelis berkesimpulan status barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada keluarganya yang berhak dan akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa tidak dikenakan penahanan dan oleh karena Terdakwa harus dijatuhi pidana, Majelis Hakim menilai pidana perampasan kemerdekaan akan menimbulkan penderitaan yang besar baik terhadap Terdakwa maupun terhadap keluarganya juga Terdakwa telah beritikad baik mengupayakan perdamaian dengan keluarga Korban Yulizar dan menyantuni keluarga korban serta kepribadian dan perilaku Terdakwa meyakinkan bahwa ia akan memperbaiki dirinya dan tidak akan melakukan tindak pidana yang lain, maka berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf (a) KUHP cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh Terdakwa kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena sebelum berakhirnya waktu percobaan yang ditentukan dalam putusan ini, Terpidana telah melakukan sesuatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat selain ketentuan perundangan sebagaimana telah dikutip di atas, juga Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang RI No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan khususnya Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MEUNAWAR Bin MURDANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MEUNAWAR Bin MURDANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir melakukan tindak pidana;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil CHEVROLET LUV PICK-UP No. Pol. BL 8179 ZB warna merah bata;
1 (satu) lembar STNK ASLI Mobil CHEVROLET LUV PICK-UP No. Pol. BL 8179 ZB Nomor : 0034674/AC/2009.
Dikembalikan kepada Terdakwa MEUNAWAR Bin MURDANI;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 CKD No. POl BL 4864 TI warna hitam abu-abu.
I (satu) lembar STNK ASLI sepeda motor Suzuki Satria FU 150 CKD No. POl BL 4864 TI Nomor : 0060065.
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu saksi ALI AMAN Bin ABDULLAH.
Membebankan terdakwa MEUNAWAR Bin MURDANI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari KAMIS tanggal 09 Januari 2014 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan oleh kami : MUKHLIS, SH. selaku Hakim Ketua, AZHARY PRIANDA G, SH dan RYKI RAHMAN SIGALINGGING, SH. MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SENIN tanggal 13Januari 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ARIFIN, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tapaktuan serta dihadiri oleh AFDAL SAPUTRA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapaktuan dan dihadiri pula oleh Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
AZHARY PRIANDA.G, SH MUKHLIS, SH.
RYKI RAHMAN SIGALINGGING, SH. MH
Panitera Pengganti
ARIFIN, SH