108/Pid.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 108/Pid.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIS MUNANDAR BIN SATIMAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ARIS MUNANDAR BIN SATIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Tanpa Hak Mendistribusikan Dokumen Kependudukan” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan dan denda Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Kutipan akta kelahiran nomor:11.313/AK-TL/2012 atas nama OKTA WIBOWO yang ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 2012 oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil a.n. Gamal Abdul Najib, SH. - Kutipan akta kelahiran nomor:11.314/AK-TL/2012 atas nama RIDO yang ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 2012 oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil a.n. Gamal Abdul Najib, SH. - Kutipan akta kelahiran nomor:11.317/AK-TL/2012 atas nama MUHAMMAD RIFAI yang ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 2012 oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil a.n. Gamal Abdul Najib, SH. - Kutipan akta kelahiran nomor:11.319/AK-TL/2012 atas nama MERIS ARIWAHI yang ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 2012 oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil a.n. Gamal Abdul Najib, SH. Dipergunakan dalam perkara Hendri Darussalam Bin Ali Rahman. - 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan Nopol : BG 2857 KM, Nosin : JBE1E-1042843, Noka : MH1JBE112BK042819 berikut kunci kontaknya. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Aris Munandar Bin Satiman. - Uang tunai sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah).
p u t u s a n
Nomor 108/Pid.Sus/2016/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadian Negeri Kayu Agung yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Aris Munandar Bin Satiman;
Tempat lahir : Palembang;
Umur/tanggal lahir : 41 tahun/ 19 Maret 1974;
Jenis Kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : LK. II Sidakersa Kelurahan Sidakersa
Kecamatan Kayu Agung
Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tukang Ojek;
Pendidikan : SMP (Tamat)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Desember 2015 dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan negara, oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan tanggal 8 Februari 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 4 Februari 2016 sampai dengan tanggal 23 Februari 2016 ;
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan tanggal 18 Maret 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 19 Maret 2016 sampai dengan tanggal 17 Mei 2016 ;
Terdakwa menyatakan tidak ingin didampingi oleh penasehat hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 18 Februari 2016 Nomor 108/Pid.Sus/2016/PN Kag, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal tanggal 18 Februari 2016 Nomor 108/Pid.Sus/2016/PN Kag, tentang hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa Aris Munandar Bin Satiman, beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 12 April 2016, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Aris Munandar Bin Satiman secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 96A UU No.24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aris Munandar Bin Satiman berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- subsidiair 1(satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Kutipan akta kelahiran nomor:11.313/AK-TL/2012 atas nama OKTA WIBOWO yang ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 2012 oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil a.n. Gamal Abdul Najib, SH.
Kutipan akta kelahiran nomor:11.314/AK-TL/2012 atas nama RIDO yang ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 2012 oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil a.n. Gamal Abdul Najib, SH.
Kutipan akta kelahiran nomor:11.317/AK-TL/2012 atas nama MUHAMMAD RIFAI yang ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 2012 oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil a.n. Gamal Abdul Najib, SH.
Kutipan akta kelahiran nomor:11.319/AK-TL/2012 atas nama MERIS ARIWAHI yang ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 2012 oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil a.n. Gamal Abdul Najib, SH.
Dipergunakan dalam perkara Hendri Darussalam Bin Ali Rahman.
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan Nopol : BG 2857 KM, Nosin : JBE1E-1042843, Noka : MH1JBE112BK042819 berikut kunci kontaknya.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Aris Munandar Bin Satiman.
Uang tunai sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Dirampas untuk negara
Menetapkan supaya Terdakwa Aris Munandar Bin Satiman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ).
Telah mendengar permohonan lisan dari terdakwa yang disampaikan di persidangan pada yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya, dengan alasan sebagai berikut :
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan yang disampaikan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan tanggapan terakhir dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa ARIS MUNANDAR BIN SATIMAN bersama-sama dengan saksi ROWI IDULFITRI Bin MUHAMMAD NUR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi HENDRI DARUSALAM BIN ALI RAHMAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2015, bertempat di rental computer yang berada di kelurahan kedaton kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, tanpa hakmencetak, menerbitkan, dan/ atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan , yang dilakukan dengan cara :
Berawal pada hari Kamis tanggal 10 desember 2015 sekira pukul 08.30 WIB saksi Hendri ditemui oleh 5(lima) orang laki-laki meminta bantuan membuat akta kelahiran kemudian saksi Hendri meminta uang sebesar Rp.1.250.000,0 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai biaya pembuatan akte kelahiran, setelah sepakat saksi Hendri kemudian menelepon terdakwa ARIS MUNANDAR dan ketika bertemu saksi Hendri langsung memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk membuat akta kelahiran palsu, setelah itu terdakwa Aris datang kerumah saksi Rowi Idulfitri Bin Muhammad Nur di Kelurahan Jua-Jua Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir meminta tolong kepada saksi Rowi untuk dibuatkan surat akta kelahiran, awalnya saksi Rowi menolak dengan alasan saksi Rowi tidak masuk kerja, kemudian terdakwa ARIS memohon untuk dibantu membuatkan akta kelahiran tersebut dan menanyakan kepada saksi Rowi berapa imbalan yang saksi Rowi minta akan disiapkan oleh terdakwa Aris, pada saat itu saksi Rowi meminta kepada terdakwa ARIS untuk melengkapi syaratnya tetapi terdakwa Aris mengatakan bahwa persyaratan yang diminta tidak ada , yang ada hanya biodata dan terdakwa Aris tetap meminta tolong kepada terdakwa untuk dibuatkan akta kelahiran tersebut sambil menanyakan berapa saja imbalan yang saksi Rowi minta akan disiapkan, kemudian saksi Rowi menanyakan untuk apa akta kelahiran tersebut dan terdakwa ARIS mengatakan bahwa akta kelahiran tersebut diperlukan untuk melengkapi persyaratan pendaftaran Haji, kemudian terdakwa mengatakan akan membantu membuatkan akta kelahiran tersebut dengan imbalan Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) perlembar dan terdakwa ARIS menyetujuinya, setelah itu terdakwa ARIS menyerahkan uang kepada saksi Rowi dalam keadaan digulung dan pada saat itu saksi Rowi belum tau berapa jumlahnya dan juga kemudian menyerahkan kepada saksi Rowi dua lembar kertas HVS yang juga dalam keadaan tergulung dan setelah itu terdakwa ARIS langsung pergi dari rumah saksi Rowi, kemudian uang tersebut saksi Rowi buka ternyata sebanyak Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dan kertas HVS tersebut juga saksi Rowi buka dan terdapat lima identitas orang yang akan dibutkan akta kelahiran tersebut, sekira pukul 09.30 WIB saksi Rowi berangkat ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk bekerja seperti biasa, selama saksi Rowi dikantor beberapa kali terdakwa ARIS mengubungi saksi Rowi dan menanyakan apakah akta kelahiran tersebut sudah selesai apa belum, dan sekira pukul 11.30 WIB saksi Rowi berangkat ke Rental Komputer yang berada di Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI dengan membawa satu unit Playsdisk yang berisi format Akta Kelahiran yang sudah lama saksi Rowi dapatkan, saksi Rowi juga membawa lembar akta kelahiran yang masih kosong yang sudah berisi nama dan tandatangan kepala dinas a.n.H. GAMAL ABDUL NAJIB,SH serta dua lembar kertas HVS yang berisi data orang yang akan dibuatkan akta kelahirannya yang terdakwa dapatkan dari terdakwa ARIS MUNANDAR, dirental komputer tersebut saksi Rowi membuat akta kelahiran dengan cara pertama-tama terdakwa masukkan playsdisk ke Komputer untuk membuka format akta kelahiran dan setelah itu nama yang ada diformat tersebut terdakwa edit sesuai dengan bio data yang akan dibuatkan, kemudian penomorannya terdakwa buatkan secara acak setelah itu format yang telah saksi Rowi edit tersebut dicetak diatas lembar kutipan akta kelahiran yang masih kosong berikut tandatangan Kepala Dinas, setelah dicetak kemudian kutipan akta tersebut saksi Rowi bawa ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dicap dan setelah itu surat kutipan akta kelahiran tersebut saksi Rowi serahkan kepada orang yang minta dibuatkan dengan penerbitan seolah-olah tanggal 30 Desember 2012 kemudian format akta kelahiran yang yang ada pada playsdisk saksi Rowi hapus, sekira pukul 13.00 WIB terdakwa ARIS datang ke kantor saksi Rowi kemudian terdakwa menyerahkan lima lembar akta kelahiran yang masing-masing atas nama OKTA WIBOWO, RIDO, MERIS ARIWAHI, MUHAMMAD RIFAI dan satu nama lagi yang tidak dapat diketahui lagi, pada saat itu saksi Rowi juga menyerahkan dua lembar kertas HVS yang berisi data orang yang akan dibuatkan akta kelahiran tersebut dan setelah itu terdakwa ARIS langsung pergi dengan membawa akta kelahiran tersebut, kemudian sekira pukul 16.30 WIB saksi Rowi menghubungi terdakwa ARIS untuk mengajaknya bertemu, sekira pukul 17.00 WIB terdakwa ke Apotek Medistra untuk menemui saksi ARIS dan ketika sampai di Apotek Medistra ternyata ditempat tersebut sudah ada beberapa orang anggota Polisi dan langsung mengamankan saksi Rowi serta memasukkan saksi Rowi kedalam mobil, didalam mobil tersebut ternyata sudah ada terdakwa ARIS dan saksi Hendri, selanjutnya terdakwa bersama saksi Rowi dan Hendri dibawa dan diamankan ke Polres OKI.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 96 A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ARIS MUNANDAR BIN SATIMAN bersama-sama dengan saksi ROWI IDULFITRI Bin MUHAMMAD NUR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi HENDRI DARUSALAM BIN ALI RAHMAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2015, bertempat di rental computer yang berada di kelurahan kedaton kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, memalsukan surat yang berupa akte-akte otentik, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yang dilakukan dengan cara :
Berawal pada hari Kamis tanggal 10 desember 2015 sekira pukul 08.30 WIB saksi Hendri ditemui oleh 5(lima) orang laki-laki meminta bantuan membuat akta kelahiran kemudian saksi Hendri meminta uang sebesar Rp.1.250.000,0 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai biaya pembuatan akte kelahiran, setelah sepakat saksi Hendri kemudian menelepon terdakwa ARIS MUNANDAR dan ketika bertemu saksi Hendri langsung memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk membuat akta kelahiran palsu, setelah itu terdakwa Aris datang kerumah saksi Rowi Idulfitri Bin Muhammad Nur di Kelurahan Jua-Jua Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir meminta tolong kepada saksi Rowi untuk dibuatkan surat akta kelahiran, awalnya saksi Rowi menolak dengan alasan saksi Rowi tidak masuk kerja, kemudian terdakwa ARIS memohon untuk dibantu membuatkan akta kelahiran tersebut dan menanyakan kepada saksi Rowi berapa imbalan yang saksi Rowi minta akan disiapkan oleh terdakwa Aris, pada saat itu saksi Rowi meminta kepada terdakwa ARIS untuk melengkapi syaratnya tetapi terdakwa Aris mengatakan bahwa persyaratan yang diminta tidak ada , yang ada hanya biodata dan terdakwa Aris tetap meminta tolong kepada terdakwa untuk dibuatkan akta kelahiran tersebut sambil menanyakan berapa saja imbalan yang saksi Rowi minta akan disiapkan, kemudian saksi Rowi menanyakan untuk apa akta kelahiran tersebut dan terdakwa ARIS mengatakan bahwa akta kelahiran tersebut diperlukan untuk melengkapi persyaratan pendaftaran Haji, kemudian terdakwa mengatakan akan membantu membuatkan akta kelahiran tersebut dengan imbalan Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) perlembar dan terdakwa ARIS menyetujuinya, setelah itu terdakwa ARIS menyerahkan uang kepada saksi Rowi dalam keadaan digulung dan pada saat itu saksi Rowi belum tau berapa jumlahnya dan juga kemudian menyerahkan kepada saksi Rowi dua lembar kertas HVS yang juga dalam keadaan tergulung dan setelah itu terdakwa ARIS langsung pergi dari rumah saksi Rowi, kemudian uang tersebut saksi Rowi buka ternyata sebanyak Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dan kertas HVS tersebut juga saksi Rowi buka dan terdapat lima identitas orang yang akan dibutkan akta kelahiran tersebut, sekira pukul 09.30 WIB saksi Rowi berangkat ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk bekerja seperti biasa, selama saksi Rowi dikantor beberapa kali terdakwa ARIS mengubungi saksi Rowi dan menanyakan apakah akta kelahiran tersebut sudah selesai apa belum, dan sekira pukul 11.30 WIB saksi Rowi berangkat ke Rental Komputer yang berada di Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI dengan membawa satu unit Playsdisk yang berisi format Akta Kelahiran yang sudah lama saksi Rowi dapatkan, saksi Rowi juga membawa lembar akta kelahiran yang masih kosong yang sudah berisi nama dan tandatangan kepala dinas a.n.H. GAMAL ABDUL NAJIB,SH serta dua lembar kertas HVS yang berisi data orang yang akan dibuatkan akta kelahirannya yang terdakwa dapatkan dari terdakwa ARIS MUNANDAR, dirental komputer tersebut saksi Rowi membuat akta kelahiran dengan cara pertama-tama terdakwa masukkan playsdisk ke Komputer untuk membuka format akta kelahiran dan setelah itu nama yang ada diformat tersebut terdakwa edit sesuai dengan bio data yang akan dibuatkan, kemudian penomorannya terdakwa buatkan secara acak setelah itu format yang telah saksi Rowi edit tersebut dicetak diatas lembar kutipan akta kelahiran yang masih kosong berikut tandatangan Kepala Dinas, setelah dicetak kemudian kutipan akta tersebut saksi Rowi bawa ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dicap dan setelah itu surat kutipan akta kelahiran tersebut saksi Rowi serahkan kepada orang yang minta dibuatkan dengan penerbitan seolah-olah tanggal 30 Desember 2012 kemudian format akta kelahiran yang yang ada pada playsdisk saksi Rowi hapus, sekira pukul 13.00 WIB terdakwa ARIS datang ke kantor saksi Rowi kemudian terdakwa menyerahkan lima lembar akta kelahiran yang masing-masing atas nama OKTA WIBOWO, RIDO, MERIS ARIWAHI, MUHAMMAD RIFAI dan satu nama lagi yang tidak dapat diketahui lagi, pada saat itu saksi Rowi juga menyerahkan dua lembar kertas HVS yang berisi data orang yang akan dibuatkan akta kelahiran tersebut dan setelah itu terdakwa ARIS langsung pergi dengan membawa akta kelahiran tersebut, kemudian sekira pukul 16.30 WIB saksi Rowi menghubungi terdakwa ARIS untuk mengajaknya bertemu, sekira pukul 17.00 WIB terdakwa ke Apotek Medistra untuk menemui saksi ARIS dan ketika sampai di Apotek Medistra ternyata ditempat tersebut sudah ada beberapa orang anggota Polisi dan langsung mengamankan saksi Rowi serta memasukkan saksi Rowi kedalam mobil, didalam mobil tersebut ternyata sudah ada terdakwa ARIS dan saksi Hendri, selanjutnya terdakwa bersama saksi Rowi dan Hendri dibawa dan diamankan ke Polres OKI.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga menghadapkan 5 (lima) orang saksi, yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah dan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi Hendrawati Binti Abdullah Ahmad, di bawah sumpah, didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat.
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015.
Bahwa awalnya pukul 08.30 wib ada 5(lima) orang yang menghadap saksi untuk membuat SKCK namun kekurangan salah satu syarat.
Bahwa syarat yang kurang adalah akte kelahiran.
Bahwa saksi ada menanyakan mengenai kepemilikan akte kelahiran.
Bahwa ketika ditanya ke-5 (lima) orang tersebut menjawab tidak memiliki.
Bahwa setelah itu ke-5(lima) orang tersebut pulang.
Bahwa pada pukul 13.30 wib ke-5(lima) orang tersebut kembali menghadap saksi dan telah membawa akte kelahiran.
Bahwa saksi merasa curiga karena tempat tinggal ke-5(lima) orang tersebut jauh namun begitu cepat kembali membawa akte kelahiran.
Bahwa saksi menanyakan dimana ke-5(lima) orang tersebut membuat akte kelahiran.
Bahwa ke-5(lima) orang tersebut menjawab di tempat photo copy samping Mapolres OKI.
Bahwa saksi kemudian menanyakan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan ternyata akte kelahiran tersebut tidak terdaftar.
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkannya.
2. Saksi Etty Herawati Biti Muzakir, di bawah sumpah, didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKI.
Bahwa sepengetahuan saksi syarat untuk membuat akte kelahiran adalah Kartu Keluarga Asli dan photo copy, photo copy KTP kedua orangtua, photo copy akte nikah orangtua dan surat keterangan lahir.
Bahwa saksi mendapat informasi dari Polres OKI telah terjadi tindak pidana pemalsuan akte kelahiran.
Bahwa kemudian saksi pergi ke Polres OKI untuk memastikan tindak pidana tersebut.
Bahwa setelah diperlihatkan akte kelahiran yang diduga palsu tersebut saksi memeriksa dan memastikan akte kelahiran tersebut tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKI.
Bahwa nomor akte kelahiran tersebut jauh melebihi nomor register terakhir pada tahun 2012.
Bahwa di akte kelahiran tertulis tahun 2012, dan nomornya telah mencapai 11.000an, namun pada buku register di Dinas Dukcapil pada tahun 2012 baru mencapai angka 6000an.
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkannya.
3. Saksi Cholid Hamdan, SE Bin Hamdan, di bawah sumpah, didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKI.
Bahwa sepengetahuan saksi syarat untuk membuat akte kelahiran adalah Kartu Keluarga Asli dan photo copy, photo copy KTP kedua orangtua, photo copy akte nikah orangtua dan surat keterangan lahir.
Bahwa saksi mendapat informasi dari bawahan saksi yang bernama Etty yang merupakan Kasi Kelahiran bahwa di Polres OKI telah terjadi tindak pidana pemalsuan akte kelahiran.
Bahwa kemudian saksi memerintahkan saksi Etty pergi ke Polres OKI untuk memastikan tindak pidana tersebut.
Bahwa setelah diperlihatkan akte kelahiran yang diduga palsu tersebut saksi memeriksa dan memastikan akte kelahiran tersebut tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKI.
Bahwa nomor akte kelahiran tersebut jauh melebihi nomor register terakhir pada tahun 2012.
Bahwa di akte kelahiran tertulis tahun 2012, dan nomornya telah mencapai 11.000an, namun pada buku register di Dinas Dukcapil pada tahun 2012 baru mencapai angka 6000an.
Bahwa dapat saksi pastikan akte kelahiran tersebut tidak dibuat oleh pejabat yang berwenang ataupun pada kantor Dinas Dukcapil seperti yang tertera pada surat tersebut.
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkannya.
4. Saksi Rowi Idulfitri Bin Muhammad, di bawah sumpah, didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2015 datang 5 (lima) orang laki-laki meminta tolong dibuatkan akte kelahiran kepada saksi Hendri.
Bahwa saksi Hendri pada saat itu sedang berada di kios percetakan milik saksi Hendri.
Bahwa saksi Hendri bukan merupakan pegawai Dinas Dukcapil.
Bahwa saksi Hendri kemudian meminta uang Rp.1.250.000,- dari kelima orang tersebut.
Bahwa saksi Hendri kemudian menerima identitas dari kelima orang tersebut.
Bahwa saksi Hendri menelepon Terdakwa Aris Munandar untuk mencari orang yang bisa membuat akte Kelahiran tersebut.
Bahwa saksi Hendri mengambil uang sebesar Rp.250.000,- untuk saksi Hendri sendiri, sedangkan Rp.1.000.000,- saksi Hendri berikan kepada Terdakwa Aris Munandar beserta identitas yang akan dibuat.
Bahwa kemudian Terdakwa Aris Munandar pergi menemui saksi Rowi yang merupakan Tenaga Kerja Sukarela pada Dinas Dukcapil OKI.
Bahwa Terdakwa Aris mengambil uang sebesar Rp.500.000,- untuk Terdakwa Aris sendiri, sedangkan Rp.500.000,- Terdakwa Aris berikan kepada saksi Rowi beserta identitas yang akan dibuat.
Bahwa kemudian saksi Rowi pergi ke rental computer dengan membawa identitas yang akan dibuat, blangko akte kelahiran kosong serta Flash disk yang berisi format akte kelahiran.
Bahwa saksi Rowi mengisi format akte kelahiran, kemudian menggunakan blangko akte kelahiran kosong dan mencetak akte kelahiran.
Bahwa akte kelahiran tersebut kemudian dibawa saksi Rowi ke kantor Dinas Dukcapil untuk dicap.
Bahwa setelah dicap saksi Rowi memberikan akte kelahiran tersebut kepada Terdakwa Aris dan kemudian Terdakwa Aris berikan kepada saksi Hendri.
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkannya.
5. Saksi Hendri Darusalam Bin Ali Rahman, di bawah sumpah, didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2015 datang 5 (lima) orang laki-laki meminta tolong dibuatkan akte kelahiran kepada Hendri.
Bahwa pada saat itu Hendri sedang berada di kios percetakan miliknya.
Bahwa Hendri bukan merupakan pegawai Dinas Dukcapil.
Bahwa Hendri kemudian meminta uang Rp.1.250.000,- dari kelima orang tersebut.
Bahwa Hendri kemudian menerima identitas dari kelima orang tersebut.
Bahwa Hendri menelepon terdakwa Aris Munandar untuk mencari orang yang bias membuat akte Kelahiran tersebut.
Bahwa terdakwa Aris Munandar mengambil uang Rp.1.000.000,- beserta identitas yang akan dibuat dari Hendri.
Bahwa kemudian terdakwa Aris Munandar pergi menemui Rowi yang merupakan Tenaga Kerja Sukarela pada Dinas Dukcapil OKI.
Bahwa terdakwa Aris Munandar mengambil uang sebesar Rp.500.000,- untuk terdakwa Aris Munanar sendiri, sedangkan Rp.500.000,- terdakwa Aris Munandar berikan kepada Rowi beserta identitas yang akan dibuat.
Bahwa kemudian Rowi pergi ke rental computer dengan membawa identitas yang akan dibuat, blangko akte kelahiran kosong serta Flash disk yang berisi format akte kelahiran.
Bahwa Rowi mengisi format akte kelahiran, kemudian menggunakan blangko akte kelahiran kosong dan mencetak akte kelahiran.
Bahwa akte kelahiran tersebut kemudian dibawa Rowi ke kantor Dinas Dukcapil untuk dicap.
Bahwa setelah dicap, Rowi memberikan akte kelahiran tersebut kepada terdakwa Aris Munandar dan kemudian terdakwa berikan kepada Hendri.
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun kepadanya telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2015 datang 5 (lima) orang laki-laki meminta tolong dibuatkan akte kelahiran kepada Hendri.
Bahwa pada saat itu Hendri sedang berada di kios percetakan miliknya.
Bahwa Hendri bukan merupakan pegawai Dinas Dukcapil.
Bahwa Hendri kemudian meminta uang Rp.1.250.000,- dari kelima orang tersebut.
Bahwa Hendri kemudian menerima identitas dari kelima orang tersebut.
Bahwa Hendri menelepon terdakwa Aris Munandar untuk mencari orang yang bias membuat akte Kelahiran tersebut.
Bahwa terdakwa Aris Munandar mengambil uang Rp.1.000.000,- beserta identitas yang akan dibuat dari Hendri.
Bahwa kemudian terdakwa Aris Munandar pergi menemui Rowi yang merupakan Tenaga Kerja Sukarela pada Dinas Dukcapil OKI.
Bahwa terdakwa Aris Munandar mengambil uang sebesar Rp.500.000,- untuk terdakwa Aris Munanar sendiri, sedangkan Rp.500.000,- terdakwa Aris Munandar berikan kepada Rowi beserta identitas yang akan dibuat.
Bahwa kemudian Rowi pergi ke rental computer dengan membawa identitas yang akan dibuat, blangko akte kelahiran kosong serta Flash disk yang berisi format akte kelahiran.
Bahwa Rowi mengisi format akte kelahiran, kemudian menggunakan blangko akte kelahiran kosong dan mencetak akte kelahiran.
Bahwa akte kelahiran tersebut kemudian dibawa Rowi ke kantor Dinas Dukcapil untuk dicap.
Bahwa setelah dicap, Rowi memberikan akte kelahiran tersebut kepada terdakwa Aris Munandar dan kemudian terdakwa berikan kepada Hendri.
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa telah diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini yaitu Kutipan akta kelahiran nomor:11.313/AK-TL/2012 atas nama OKTA WIBOWO yang ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 2012 oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil a.n. Gamal Abdul Najib, SH, Kutipan akta kelahiran nomor:11.314/AK-TL/2012 atas nama RIDO yang ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 2012 oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil a.n. Gamal Abdul Najib, SH, Kutipan akta kelahiran nomor:11.317/AK-TL/2012 atas nama MUHAMMAD RIFAI yang ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 2012 oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil a.n. Gamal Abdul Najib, SH, Kutipan akta kelahiran nomor:11.319/AK-TL/2012 atas nama MERIS ARIWAHI yang ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 2012 oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil a.n. Gamal Abdul Najib, SH, dan 2 (dua) lembar blangko akta kelahiran yang masih kosong, di mana Terdakwa menyatakan mengetahuinya dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif, melanggar Pasal 96 A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan atau Pasal264 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan. Sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana). Batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah :
apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa;
kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah
terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum
tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan
mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hukum pembuktian bahwa Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut
undang undang, yaitu :
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk, dan
keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu. Keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut. Sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 3(Tiga) orang saksi, serta keterangan terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa keterangan Saksi-saksi yang dihadapkan oleh Penuntut Umum tersebut saling bersesuian satu masa lain dan dibenarkan oleh Terdakwa, sehingga berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang bersesuaian satu sama lain tersebut dan keterangan Terdakwa, yang didukung pula dengan adanya barang bukti, telah terpenuhi batas minimum pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan terdakwa yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut :
Bahwa, benar pada tanggal 10 Desember 2015 datang 5 (lima) orang laki-laki meminta tolong dibuatkan akte kelahiran kepada Hendri.
Bahwa, benar pada saat itu Hendri sedang berada di kios percetakan miliknya.
Bahwa, benar Hendri bukan merupakan pegawai Dinas Dukcapil.
Bahwa, benar Hendri kemudian meminta uang Rp.1.250.000,- dari kelima orang tersebut.
Bahwa, benar Hendri kemudian menerima identitas dari kelima orang tersebut.
Bahwa, benar Hendri menelepon terdakwa Aris Munandar untuk mencari orang yang bisa membuat akte Kelahiran tersebut.
Bahwa, benar terdakwa Aris mengambil uang Rp.1.000.000,- beserta identitas yang akan dibuat dari Hendri.
Bahwa, benar kemudian terdakwa Aris pergi menemui Rowi yang merupakan Tenaga Kerja Sukarela pada Dinas Dukcapil OKI.
Bahwa, benar terdakwa Aris mengambil uang sebesar Rp.500.000,- untuk terdakwa Aris sendiri, sedangkan Rp.500.000,- terdakwa Aris berikan kepada Rowi beserta identitas yang akan dibuat.
Bahwa, benar kemudian Rowi pergi ke rental computer dengan membawa identitas yang akan dibuat, blangko akte kelahiran kosong serta Flash disk yang berisi format akte kelahiran.
Bahwa, benar Rowi mengisi format akte kelahiran, kemudian menggunakan blangko akte kelahiran kosong dan mencetak akte kelahiran.
Bahwa, benar akte kelahiran tersebut kemudian dibawa Rowi ke kantor Dinas Dukcapil untuk dicap.
Bahwa, benar setelah dicap oleh Rowi, Rowi memberikan akte kelahiran tersebut kepada terdakwa Aris dan kemudian terdakwa Aris berikan kepada hendri.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif :
KESATU : melanggar Pasal 96 A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,
ATAU
KEDUA : melanggar Pasal264 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung memilih dakwaan mana yang paling tepat dikenakan terhadap perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa tentang dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 96 A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang atau Badan Hukum ;
Unsur Yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen kependudukan;
Unsur selaku yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiaporang” adalah sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama Aris Munandar Bin Satiman yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “Setiap orang“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tentang unsur ke dua “Yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen kependudukan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Dokumen kependudukan adalah okumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Menimbang, bahwa terdakwa bukan merupakan pegawai dinas dukcapil Oki dan terdakwa tidak berhak untuk menerbitkan dokumen kependudukan yang merupakan akte otentik, namun terdakwa tetap menerima pesanan dari orang lain untuk membuat akte kelahiran tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “Yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen kependudukan “ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Para Terdakwa termasuk dalam Unsur selaku yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa peristiwa pidana, baik kejahatan ataupun pelanggaran, dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 macam yaitu:
Orang yang melakukan (Pleger) ;
Orang yang menyuruh melakukan (Doen plegen) ;
Orang yang turut melakukan (medepleger) dalam artian bersama-sama melakukan ;
Orang yang dengan sengaja membujuk melakukan (uitlokker) ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang tetap menerima pesanan dari orang lain untuk membuat akte kelahiran tersebut sebagaimana terungkap dalam fakta di persidangan, menunjukan bahwa Terdakwa bersama saksi Rowi dan saksi Aris dapat digolongkan sebagai Orang yang turut melakukan (medepleger) dalam artian bersama-sama melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur selaku yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan pada dakwaan alternatif kesatu telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, dengan kwalifikasi sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena semua unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 96 A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan telah terpenuhi, maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (vide Pasal 8 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar persidangan;
Terdakwa merasa sangat bersalah, terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa, perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki;
Menimbang, bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Menimbang, bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa, sesuai perannya terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) terdakwa;
Menimbang, bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri terdakwa, yang pada gilirannya terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memohon keringanan hukuman
dengan alasan sebagaimana disebutkan di muka;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat, sedangkan pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang lebih layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa sementara masa penahanan terhadap terdakwa masih ada, maka diperintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan dari Penuntut Umum, maka demikian akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ARIS MUNANDAR BIN SATIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Tanpa Hak Mendistribusikan Dokumen Kependudukan”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan dan denda Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Kutipan akta kelahiran nomor:11.313/AK-TL/2012 atas nama OKTA WIBOWO yang ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 2012 oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil a.n. Gamal Abdul Najib, SH.
Kutipan akta kelahiran nomor:11.314/AK-TL/2012 atas nama RIDO yang ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 2012 oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil a.n. Gamal Abdul Najib, SH.
Kutipan akta kelahiran nomor:11.317/AK-TL/2012 atas nama MUHAMMAD RIFAI yang ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 2012 oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil a.n. Gamal Abdul Najib, SH.
Kutipan akta kelahiran nomor:11.319/AK-TL/2012 atas nama MERIS ARIWAHI yang ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 2012 oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil a.n. Gamal Abdul Najib, SH.
Dipergunakan dalam perkara Hendri Darussalam Bin Ali Rahman.
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan Nopol : BG 2857 KM, Nosin : JBE1E-1042843, Noka : MH1JBE112BK042819 berikut kunci kontaknya.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Aris Munandar Bin Satiman.
Uang tunai sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung, pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 oleh kami ALINE OKTAVIA K, S.H., M.Kn. selaku Hakim Ketua Sidang, RESA OKTARIA, S.H., M.H dan LINA SAFITRI TAZILI, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 108/Pid.Sus/2016/PN Kag tanggal 18 Februari 2016, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh KHOIRUL MUNAWAR, ST., SH., MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh ABDULLAH TAUHID, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayu Agung dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Resa Oktaria, S.H., M.H Aline Oktavia Kurnia, S.H. M.Kn
Lina Safitri Tazili, S.H
Panitera Pengganti,
Khoirul Munawar, S.T,. S.H., M.H.