46/Pid.Sus/2014/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 46/Pid.Sus/2014/PN Pwt
TERDAKWA
pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh lima juta rupiah).sub.pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
P U T U S A N
Nomor 46/Pid.Sus/2014/PN Pwt
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA
Tempat lahir : Purwokerto ;
Umur/Tgl/lahir : 7 April 1991 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Sekolah Teknik Gang 2 Rt.05 Rw.05 Kelurahan Kranji
Kecamatan Purwoketo Kabupaten Banyumas
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan melainkan ditahan dalam perkara lain ;
Terdakwa tersebut selama persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama DWI PRASETYO SASONGKO ADI, S.H., Penasihat Hukum, beralamat di Jl. Mungunjaya Gang.5 No.1 Purwokerto, yang ditunjuk oleh Majelis Hakim untuk mendampingi terdakwa tersebut berdasarkan Surat Penetapan tanggal 23 Juli 2014 Nomor : 46/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Pwt;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Purwokerto atas nama Terdakwa tersebut di atas ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang penetapan hari sidang ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa TERDAKWAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWAdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dengan perintah agar Terdakwa ditahan ;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza Veloz warna hitam Nopol.: R-9481-HC, dikembalikan kepada saksi SAKSI IV bin CAM KIM SING, 1 (satu) buah handphone Blackberry Bold Belagio warna putih dan 1 (satu) buah handphone Cross V9 warna hitam list merah dirampas untuk negara ;
Menetapkan agara Terdakwa TERDAKWA dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan (pledooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa dan juga Terdakwa yang pada pokoknya berupa permohonan agar diberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa mempunyai anak yang masih kecil dan sebagai tulang punggung keluarga ;
Telah mendengar Repliek Jaksa Penuntut Umum/ tanggapan atas Pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dengan alasan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan sudah ringan daripada ancaman hukuman dalam Pasal 88 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 selama 10 (sepuluh) tahun serta menyerahkan keputusan ini sepenuhnya kepada Ketua Majelis Hakim selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan Duplieknya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan Pembelaan/ pledooi nya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 4 Juli 2014 Nomor Reg.Perk. : PDM-44/PKRTO/Euh.2/07/2014 sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa TERDAKWApada waktu yang sudah tidak dapat diingat secara pasti sekitar Bulan Pebruari 2014 sekira jam 01.00 WIB atau setidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di hotel Wisata Niaga di Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula ketika pada waktu yang sudah tidak dapat diingat secara pasti sekitar Bulan Pebruari 2014 Terdakwa TERDAKWA mendapat keluh kesah dari saksi korban SAKSI I (saat itu berumur 16 tahun 8 bulan) yang sedang membutuhkan uang, lalu sekira jam 16.00 WIB Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) kepada SAKSI IV (perkaranya diajukan ke penuntutan dalam berkas terpisah) yang mengabarkan bahwa ada anak butuh uang, kemudian saksi SAKSI IV membalasnya dengan menjawab "Ya, ketemuan dulu lihat anaknya" lalu dijawab Terdakwa "Ya" kemudian saksi SAKSI IV bertanya "Anaknya minta berapa?" dan Terdakwa menjawab "empat ratus ribu" selanjutnya saksi SAKSI IV kembali menimpali "Ya ayuh ketemuan dulu mau lihat orangnya" dan Terdakwa kembali bertanya "'Dimana dan jam berapa?" lalu saksi SAKSI IV menjawab "Ya udah nanti saya kabari kalau sudah di Purwokerto". Pada sekitar jam 19.00 WIB saksi SAKSI IV pergi ke Purwokerto namun terlebih dahulu mampir di rumah temannya hingga pada jam 21.00 WIB saksi SAKSI IV pergi ke Purwokerto menuju sebuah angkringan di Jalan Dr. Angka depan Kantor Satelit Pos kemudian saksi SAKSI IV mengirim SMS ke Terdakwa yang mengabarkan keberadaan saksi SAKSI IV di angkringan tersebut, beberapa saat kemudian Terdakwa datang ke tempat angkringan tersebut bersama saksi korban SAKSI I kemudian saksi SAKSI IV berkenalan dengan saksi korban lalu saksi SAKSI IV bersama Terdakwa dan saksi korban ngobrol sambil makan di angkringan tersebut hingga sekitar jam 00.30 WIB Terdakwa dan saksi korban SAKSI I pamit pulang dengan terlebih dahulu saksi SAKSI IV berpesan akan menjemput saksi korban di depan gang rumah Terdakwa di daerah Sitapen, tidak lama kemudian sekitar jam 00.45 WIB dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam nomor Polisi R-9481-HC saksi SAKSI IV menjemput saksi korban SAKSI I di depan gang rumah Terdakwa, tidak berapa lama kemudian Terdakwa dan saksi korban SAKSI I muncul dari gang lalu saksi SAKSI IV menyuruh saksi korban masuk ke mobil lalu membawa saksi korban ke Hotel Wisata Niaga, sesampai di hotel kemudian saksi SAKSI IV memesan salah satu kamar di lantai 4 selanjutnya mengajak saksi korban masuk ke kamar yang sudah dipesan saksi SAKSI IV, sesampainya di dalam kamar hotel kemudian saksi SAKSI IV dan saksi korban mengobrol beberapa saat, selanjutnya saksi SAKSI IV mengajak saksi korban tiduran lalu saksi SAKSI IV memegang tangan saksi korban selanjutnya saksi SAKSI IV mencium bibir saksi korban kemudian saksi SAKSI IV menyuruh saksi korban untuk membuka baju sedangkan saksi SAKSI IV juga membuka bajunya sendiri, setelah keduanya dalam kondisi telanjang bulat kemudian saksi SAKSI IV menindih saksi korban sambil meremas payudara saksi korban, beberapa saat kemudian alat kelamin saksi SAKSI IV mulai keras lalu saksi SAKSI IV memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban setelah itu saksi SAKSI IV menggoyangkan pantatnya naik selama sekitar dua menit hingga alat kelamin saksi SAKSI IV mengeluarkan sperma di atas perut saksi korban, setelah selesai kemudian saksi korban dan saksi SAKSI IV memakai baju masing-masing lalu saksi korban minta diantar pulang karena sudah larut malam, kemudian saksi SAKSI IV memberikan uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi korban kemudian saksi SAKSI IV mengantar pulang saksi korban ke depan gang rumah Terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa dan saksi SAKSI IV tersebut saksi korban SAKSI I menderita luka sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum nomor : R/18/IV/2014/Urkes yang dibuat dan diatandatangani oleh Dr. Kirstiana Hantati dokter pada Poliklinik Urkes Polres Banyumas yang pada hasil pemeriksaan antara lain menyebutkan pada selaput dara luka robekan lama sampai dasar posisi jam 1, jam 2, jam 4 dan jam 6 dan dalam kesimpulannya disebutkan antara lain bahwa di bagian alat kelamin ditemukan luka robek lama pada selaput dara (hymen) yang diakibatkan karena kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa TERDAKWA pada
waktu yang sudah tidak dapat diingat secara pasti sekitar Bulan Pebruari 2014 sekira jam 01.00 WIB atau setidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di hotel Wisata Niaga di Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, dengan sengaja memengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula ketika pada waktu yang sudah tidak dapat iingat secara pasti sekitar Bulan Pebruari 2014 Terdakwa TERDAKWA mendapat keluh kesah dari saksi korban SAKSI I (saat itu berumur 16 tahun 8 bulan) yang sedang membutuhkan uang dan saksi korban minta dicarikan orang yang biasa mencari teman wanita untuk berkaraoke atau bersenang-senang, dengan keinginan nantinya Terdakwa akan memperolah imbalan sejumlah uang dari saksi korban setelah saksi korban mendapat uang dari laki-laki hidung belang, lalu sekira jam 16.00 WIB Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) kepada saksi SAKSI IV (perkaranya diajukan ke penuntutan dalam berkas terpisah) yang mengabarkan bahwa ada anak sedang butuh uang, kemudian saksi SAKSI IV membalasnya dengan menjawab "Ya, ketemuan dulu lihat anaknya" lalu dijawab Terdakwa "Ya" kemudian saksi SAKSI IV bertanya "Anaknya minta berapa?" dan Terdakwa menjawab "empat ratus ribu" selanjutnya saksi SAKSI IV kembali menimpali "Ya ayuh ketemuan dulu mau lihat orangnya" dan Terdakwa kembali bertanya "Dimana dan jam berapa?" lalu saksi SAKSI IV menjawab "Ya udah nanti saya kabari kalau sudah di Purwokerto". Pada sekitar jam 19.00 WIB saksi SAKSI IV pergi ke Purwokerto, namun terlebih dahulu mampir di rumah temannya hingga pada jam 21.00 WIB saksi SAKSI IV pergi ke Purwokerto, menuju sebuah angkringan di Jalan Dr. Angka depan Kantor Satelit Pos kemudian saksi SAKSI IV mengirim SMS ke Terdakwa yang mengabarkan keberadaan saksi SAKSI IV di angkringan tersebut, beberapa saat kemudian Terdakwa datang ke tempat angkringan tersebut bersama saksi korban SAKSI I kemudian saksi SAKSI IV berkenalan dengan saksi korban lalu saksi SAKSI IV bersama Terdakwa dan saksi korban ngobrol sambil makan di angkringan tersebut hingga sekitar jam 00.30 WIB Terdakwa dan saksi korban SAKSI I pamit pulang dengar terlebih dahulu saksi SAKSI IV berpesan akan menjemput saksi korban di depan gang rumah Terdakwa di daerah Sitapen, tidak lama kemudian sekitar jam 00.45 WIB dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam nomor Polisi R-9481-HC saks SAKSI IV menjemput saksi korban SAKSI I di depan gang rumah Terdakwa, tidak berapa lama kemudian Terdakwa dan saksi korban SAKSI I muncul dari gang lalu saksi SAKSI IV menyuruh saksi korban masuk ke mobil lalu membawa saksi korban ke Hotel Wisata Niaga, sesampai di hotel kemudian saksi SAKSI IV memesan salah satu kamar di lantai 4 selanjutnya mengajak saksi korban masuk ke kamar yang sudah dipesan saksi SAKSI IV, sesampainya di dalam kamar hotel kemudian saksi SAKSI IV dan saksi korban mengobrol beberapa saat, selanjutnya saksi SAKSI IV mengajak saksi korban tiduran lalu saks! SAKSI IV memegang tangan saksi korban selanjutnya saksi SAKSI IV mencium bibir saksi korban kemudian saksi SAKSI IV menyuruh saksi korban untuk membuka baju sedangkan saksi SAKSI IV juga membuka bajunya sendiri, setelah keduanya dalam kondisi telanjang bulat kemudian saksi SAKSI IV menindih saksi korban sambil meremas payudara saksi korban, beberapa saat kemudian alat kelamin saksi SAKSI IV mulai keras lalu saksi SAKSI IV memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban setelah itu saksi SAKSI IV menggoyangkan pantatnya naik selama sekitar dua menit hingga alat kelamin saksi SAKSI IV mengeluarkan sperma di atas perut saksi korban, setelah selesai kemudian saksi korban dan saksi SAKSI IV memakai baju masing-masing lalu saksi korban minta diantar pulang kerena sudah larut malam, kemudian saksi SAKSI IV memberikan uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi korban kemudian saksi SAKSI IV mengantar pulang saksi korban ke depan gang seperti saat menjemput saksi korban. Kemudian saksi korban menemui Terdakwa dan memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai imbalan mempertemukan saksi korban dengan saksi SAKSI IV. Akibat perbuatan terdakwa dan saksi SAKSI IV tersebut saksi korban SAKSI I menderita luka sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum nomor : R/18/IV/2014/Urkes yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Kirstiana Hantati dokter pada Poliklinik Urkes Polres Banyumas yang pada hasil pemeriksaan antara lain menyebutkan pada selaput dara luka robekan lama sampai dasar posisi jam 1, jam 2, jam 4 dan jam 6 dan dalam kesimpulannya disebutkan antara lain bahwa di bagian alat kelamin ditemukan luka robek lama pada selaput dara (hymen) yang diakibatkan karena kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga menghadirkan saksi-saksi di persidangan masing-masing di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi SAKSI I(Saksi Korban) :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian ;
Bahwa keterangan BAP saksi di Penyidik Kepolisian sudah benar ;
Bahwa Saksi diperiksa dalam perkara ini karena ada masalah penjualan anak untuk melakukan persetubuhan;
Bahwa yang menjadi korban penjualan anak adalah saksi sendiri ;
Bahwa yang dimaksud oleh Saksi menjual anak adalah Terdakwa menunjukan seorang pembeli laki-laki kepada saksi, kemudian saksi dibawa ke Hotel dan disetubuhi ;
Bahwa Saksi dijual oleh Terdakwa kepada temannya sekitar pada bulan Februari 2014 ;
Bahwa Saksi dijual kepada teman Terdakwa di tempat kost saksi ;
Bahwa yang pernah menyetubuhi saksi yaitu sdr. SAKSI IV di hotel Wisata Niaga sekitar bulan Februari 2014, sdr. BBBBBBBBBB di Hotel Baturaden sekitar bulan Desember 2013, dan sdr. AAAAAAAAAA di hotel Wisata Niaga tahun 2014;
Bahwa Saksi disetubuhi di hotel Wisata Niaga di lantai 2 oleh sdr. SAKSI IV ;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan dengan sdr. SAKSI IV Saksi dibayar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa yang menjadi motivasi saksi mau disetubuhi karena saksi membutuhkan uang ;
Bahwa saksi sebelumnya pernah mengeluh kepada Terdakwa bahwa saksi membutuhkan uang dan meminta kepada Terdakwa untuk mencarikan pekerjaan ;
Bahwa pekerjaan yang diminta Saksi kepada Terdakwa yaitu untuk melayani laki-laki (melakukan persetubuhan) ;
Bahwa setelah dibayar oleh laki-laki yang menyetubuhi saksi, kemudian saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Saksi dengan Terdakwa kalau saksi telah dibayar oleh laki-laki yang menyetubuhi saksi, maka saksi memberikan bagian uang kepada Terdakwa sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi bertemu dengan sdr. SAKSI IV di angkringan di Jl. Dr. Angka dekat Polsek Purwokerto Utara sekitar pukul 24.00 wib ;
Bahwa Saksi bertemu dengan sdr. SAKSI IV bersama Terdakwa, sdr. SAKSI III, sdr. XXXXXXXXXX dan sdr. VVVVVVVVVV ;
Bahwa Terdakwa SMS kepada sdr. SAKSI IV yang isinya : ”Mau pilih yang mana?”
Bahwa melalui SMS sdr. SAKSI IV memilih saksi ;
Bahwa yang mengenalkan ketiga laki-laki yang pernah menyetubuhi saksi adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi dibayar oleh sdr. BBBBBBBBBB Rp.800.000,- dengan sdr. AAAAAAAAAA Rp.500.000,- dan dengan SAKSI IV Rp. 400.000,-
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa kurang lebih sudah 1 (satu) bulan ;
Bahwa setelah persetubuhan saksi menceritakan kepada sdr. SAKSI IV bahwa saksi masih sekolah ;
Bahwa yang saksi rasakan setelah melakukan persetubuhan dengan sdr. SAKSI IV saksi merasa sakit dan sedikit mengeluarkan darah ;
Bahwa saksi sekarang tidak bersekolah dan tinggal dengan orang tua ;
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui pekerjaan yang ditawarkan oleh Terdakwa kepada saksi, tetapi Terdakwa mengatakan kepada saksi “Mau dapat uang banyak atau tidak ?” ;
Bahwa DDDDDDDDDD adalah teman Terdakwa ;
Bahwa hubungan saksi dengan sdr. DDDDDDDDDD kaitannya dengan job, yaitu yang menghubungkan saksi dengan sdr. BBBBBBBBBB di Baturaden ;
Bahwa laki-laki yang mengajak saksi tidak selalu ke kamar tetapi juga di tempat karokean ;
Bahwa pernah ada musyawarah keluarga untuk berdamai dan saksi dikasih uang oleh keluarga Terdakwa sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian Jaksa Penuntut Umum membacakan Visum Et Repertum Nomor : R/18/IV/2014 tanggal 25 April 2014 yang dibuat oleh dr. Lydia Utama dokter pada Poliklinik Urkes Polres Banyumas, yang selengkapnya tercantum dalam BAP perkara ini ;
Bahwa alasan saksi mau disetubuhi oleh laki-laki dan dibayar karena ada masalah dengan orang tua ;
Bahwa selain saksi, ada perempuan lain yang bernama sdr. VVVVVVVVVV yang dihubungkan/dikenalkan dengan laki-laki untuk oleh Terdakwa kepada laki-laki ;
Bahwa kalau ada orang laki-laki yang mau, Terdakwa ngomong langsung kepada Saksi karena Terdakwa juga mendapat bagian uang Rp.100.000,-
Bahwa Saksi diberi job untuk melayani laki-laki oleh sdr. DDDDDDDDDD hanya satu kali, selanjutnya job diberikan oleh Terdakwa ;
2. Saksi SAKSI II :
Bahwa keterangan BAP saksi di Penyidik Kepolisian sudah benar ;
Bahwa Saksi diperiksa dalam perkara ini karena ada masalah persetubuhan terhadap adik saksi ;
Bahwa saksi mengetahui permasalahan adik saksi berawal dari terungkapnya kejadian kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa menggunting rambut adik saksi ;
Bahwa saksi mengetahui adanya persetubuhan adik saksi dari adik saksi sendiri yang bernama SAKSI I;
Bahwa kejadian persetubuhan terjadi pada bulan Februari 2014 di hotel Wisata Niaga ;
Bahwa setelah persetubuhan sdr. SAKSI I tidak bercerita telah diberi uang oleh sdr. SAKSI IV kepada saksi ;
Bahwa selain dengan Sdr. SAKSI IV, sdr. SAKSI I tidak cerita dengan yang lain ;
Bahwa sdr. SAKSI I tidak pernah cerita kepada saksi sering dijemput oleh laki-laki atau tidak ;
Bahwa sebelumnya yang saksi ketahui sdr. SAKSI I tinggal di tempat temannya, tetapi pada waktu saksi diperiksa di Polres Banyumas saksi baru mengetahui sdr. SAKSI I kost di Sitapen ;
Bahwa masalah ini sudah ada perdamaian antara keluarga Terdakwa dan keluarga Saksi ;
3. saksi SAKSI III :
Bahwa keterangan BAP saksi di Penyidik Kepolisian sudah benar ;
Bahwa Saksi diperiksa dalam perkara ini karena ada masalah persetubuhan ;
Bahwa sebelumnya saksi pernah bertemu dengan sdr. SAKSI IV;
Bahwa yang mengajak saksi untuk bertemu dengan sdr. SAKSI IV yaitu isteri saksi (Terdakwa) ;
Bahwa saksi bertemu dengan sdr. SAKSI IV di Angkringan depan Satelit Post Purwokerto Utara ;
Bahwa yang bertemu dengan sdr. SAKSI IV pada waktu itu yaitu saksi, Terdakwa, sdr. SAKSI I, sdr. XXXXXXXXXX, dan sdr. DDDDDDDDDD ;
Bahwa sdr. SAKSI I berangakat dari tempat kost bersama dengan sdr. DDDDDDDDDD dan XXXXXXXXXX ;
Bahwa tujuan saksi ke tempat angkringan untuk makan-makan ;
Bahwa setahu saksi tidak ada yang dibicarakan oleh sdr. SAKSI IV dengan Terdakwa ;
Bahwa setelah makan saksi pulang bersama isteri/Terdakwa ;
Bahwa Saksi mengetahui sdr. SAKSI I pergi Bahwa sdr. SAKSI IV pergi bersama sdr. SAKSI I tanggal dan bulan saksi lupa tahun 2014 sekitar pukul 24.00 wib ;
Bahwa Saksi mengetahui sendiri sdr. SAKSI I pergi bersama sdr. SAKSI IV, awalnya saksi dan Isteri saksi / Terdakwa duduk dan makan bersama sdr. SAKSI IV dan sdr. SAKSI I di angkringan depan Satelit Post sekitar pukul 22.30 wib, kemudian sekitar pukul 23.30 wib saksi bersama Terdakwa dan sdr. SAKSI I pulang ke tempat kost milik sdr. SAKSI I, sekitar pukul 24.00 wib saksi, Terdakwa dan SAKSI I menghampiri sdr. SAKSI IV di depan gang, selanjutnya sdr. SAKSI I pergi naik mobil bersama sdr. SAKSI IV pergi setahu saksi ke hotel ;
Bahwa setahu saksi sdr. SAKSI IV dan sdr. SAKSI I pergi ke hotel untuk melakukan hubungan badan ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan sdr. SAKSI I dari hotel, tetapi setahu saksi pagi harinya sdr. SAKSI I sudah berada di tempat kostnya ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau isteri saksi diberi uang oleh sdr. SAKSI I ;
Bahwa menurut saksi sdr. SAKSI I mau melakukan pekerjaan tersebut karena membutuhkan uang ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu, tetapi sekarang saksi tahu kalau isteri saksi sebagai penghubung job ;
Bahwa pekerjaan isteri saksi di rumah berjualan ;
Bahwa pekerjaan saksi bantu-bantu di rumah ;
Bahwa setahu saksi hanya sdr. SAKSI I yang dikenalkan dengan sdr. SAKSI IV ;
Bahwa setahu saksi sdr. SAKSI IV membayar sdr. SAKSI I sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
4. saksi SAKSI IV (saksi mahkota) :
Bahwa keterangan BAP saksi di Penyidik Kepolisian sudah benar ;
Bahwa Saksi diperiksa dalam perkara ini karena ada masalah saksi telah menyetubuhi anak di bawah umur;
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada tanggal lupa bulan Februari 2014 sekitar pukul 01.00 wib di hotel Wisata Niaga Purwokerto ;
Bahwa perempuan yang telah disetubuhi oleh saksi yaitu sdr. SAKSI I ;
Bahwa antara sdr. SAKSI I dengan saksi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan saksi bersepakat dengan terdakwa akan membayar Rp. 400.00,- kepada sdr. SAKSI I ;
Bahwa sebelumnya saksi belum kenal dengan sdr. SAKSI I ;
Bahwa yang mengenalkan sdr. SAKSI I dengan saksi yaitu sdr. TERDAKWA (Terdakwa ) ;
Bahwa saksi dikenalkan dengan sdr. SAKSI I oleh Terdakwa pada bulan Februari tahun 2014 di Angkringan di depan Satelit Post Purwokerto ;
Bahwa sebelumnya saksi sudah kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa awal mulanya Terdakwa mengirimkan SMS kepada Terdakwa yang pokoknya menyatakan ada anak yang mau dikenalkan dengan saksi karena sedang membutuhkan uang, kemudian saksi menjawab SMS dari Terdakwa : “Saya lihat anaknya dulu, postur tubuhnya” kemudian Saksi mengajak Terdakwa ketemuan untuk melihat anaknya, kemudian saksi bertemu dengan Terdakwa di Angkringan di depan Satelit Post Purwokerto, kemudian Tedakwa datang bersama teman-temannya, selanjutnya Terdakwa menunjukan kepada saksi anak yang bernama SAKSI I ;
Bahwa saksi melakukan tawar-menawar dengan Terdakwa kemudian disepakati sebesar Rp. 400.000,- karena menurut Terdakwa anaknya (sdr. SAKSI I) minta sebesar itu ;
Bahwa Saksi mengirim SMS dengan Terdakwa pada sore hari;
Bahwa selain saksi di tempat Angkringan ada Terdakwa, sdr. SAKSI I, dan yang lainnya saksi tidak tahu ;
Bahwa yang dikenalkan oleh Terdakwa kepada saksi hanya sdr. SAKSI I saja ;
Bahwa setelah bertemu dengan sdr. SAKSI I, kemudian Saksi bertanya: ” Apa betul kamu sedang membutuhkan uang ?”, kemudian dijawab
oleh sdr. SAKSI I : “Ya” ;
Bahwa dari Angkringan saksi pulang dulu, kemudian saksi menjemput sdr. SAKSI I di depan Gang selanjutnya saksi bawa ke hotel ;
Bahwa saksi membayar biaya hotel sebesar Rp. 230.000,-
Bahwa setelah di kamar hotel, Saksi mengobrol dan bertanya : ” Kenapa kamu mau kerja seperti ini ?” ;
Bahwa yang buka baju sdr. SAKSI I yaitu sdr. SAKSI I sendiri ;
Bahwa menurut saksi sdr. SAKSI I menikmatinya ;
Bahwa saat melakukan hubungan intim sdr. SAKSI I tidak mengeluarkan darah ;
Bahwa alat kemaluan saksi dimasukan hanya setengah dan dikeluarkan di luar ;
Bahwa Sperma dikeluakan di luar karena atas kesepakatan dengan sdr. SAKSI I ;
Bahwa hubungan intim tersebut berlangsung sekitar 5 menit, karena sdr. SAKSI I mengatakan kepada saksi mau pulang ;
Bahwa sebelumnya Saksi belum pernah berhubungan intim dengan perempuan lain ;
Bahwa saksi dikenalkan oleh Terdakwa dengan perempuan baru sekarang ini;
Bahwa saksi mau menyetubuhi sdr. SAKSI I karena saksi kasihan sdr. SAKSI I sedang membutuhkan uang ;
Bahwa saksi memberikan uang kepada sdr. SAKSI I setelah melakukan persetubuhan ;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan, kemudian saksi mengantarkan sdr. SAKSI I ke depan Gang untuk pulang ;
Bahwa saksi tidak tahu umurnya sdr. SAKSI I, karena perkiraan saksi
orang yang melakukan pekerjaan ini biasanya sudah dewasa ;
Bahwa pada saat pertama kali bertemu dengan sdr. SAKSI I saksi tidak bicara dengannya, tetapi saya hanya melihatnya dan kelihatan senang ;
Bahwa yang mempunyai ide untuk bertemu dengan sdr. SAKSI I adalah Terdakwa;
Bahwa pada saat di angkringan, Saksi tidak mengobrol dengan Terdakwa, tetapi SMS-an :
Bahwa saksi memilih sdr. SAKSI I saat diangkringan melalui SMS ;
Bahwa yang menentukan harga sebesar Rp.400.000,- adalah terdakwa pada waktu sore hari sebelum kejadian ;
Bahwa saksi tidak memberikan uang kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi kenal kenal dengan Terdakwa pada bulan Februari 2014;
Bahwa saksi dikenalkan dengan Terdakwa oleh teman saksi;
Bahwa yang memberikan uang sebesar Rp.100.000,- kepada Terdakwa adalah sdr. SAKSI I ;
Bahwa saksi mengingap di hotel Wisata Niaga hanya satu kali ;
Bahwa sdr. SAKSI I penah bercerita kepada saksi katanya pernah ditiduri oleh pacarnya yang bernama RRRRRRRRRR ;
5. Saksi SAKSI V :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian ;
Bahwa Saksi diperiksa dalam perkara ini karena ada masalah persetubuhan ;
Bahwa saksi bekerja di hotel Wisata Niaga Purwoketo bagian receptionist
Bahwa saksi bekerja di hotel Wisata Niaga Purwokerto sejak tahun 2006 sampai dengan bulan Juni 2014 ;
Bahwa saksi tidak bekerja di hotel Wisata Niaga karena ada kaitannya dengan perkara ini ;
Bahwa saksi keluar dari kerja karena masalah saksi sebagai receptionist ;
Bahwa receptionist bertugas sebagai penerima tamu chek in atau chek out
dan menerima pembayaran ;
Bahwa saksi tahu sdr. SAKSI IV yaitu sebagai tamu hotel Wisata Niaga ;
Bahwa pada waktu sdr. SAKSI IV chek in saksi tidak tahu datang bersama siapa ;
Bahwa sdr. SAKSI IV pernah memesan kamar kepada saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama sdr. SAKSI IV menginap ;
Bahwa harga kamar di hotel Wisata Niaga Rp.230.000,- ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat sdr. SAKSI IV chek in dengan perempuan ;
Bahwa pada saat sdr. SAKSI IV chek in atas namanya sendiri yaitu SAKSI IV ;
Bahwa saksi tidak tahu tujuan sdr. SAKSI IV chek in, setahu saksi sdr. SAKSI IV chek in untuk istirahat ;
Bahwa kemudian Penuntut Umum memperlihatkan kepada Saksi berupa nama SAKSI IV yang tercetak pada print out tamu hotel Wisata Niaga, terhadap nama SAKSI IV yang tercetak di print out tamu hotel Wisata Niaga tersebut, saksi membenarkan bahwa sdr. SAKSI IV pernah chek in di hotel Wisata Niaga;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut di atas Terdakwa juga menghadirkan seorang saksi yang meringankan (saksi a de charge) yang menerangkan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. saksi SAKSI VI (saksi A de charge):
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa belum lama ;
Bahwa Saksi dengan sdr. SAKSI I sudah lama kenal karena sebagai tetangga ;
Bahwa saksi bertempat tinggal di Jl. Cendrawasih No. 13 RT.04 RW.07 Kel. Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara Kab. Banyumas sejak dari kecil ;
Bahwa saksi tahu dari masa kecilnya sdr. SAKSI I, tetapi setelah bersekolah di SLTA saksi tidak tahu karena sdr. SAKSI I jarang di rumah dan jarang bergaul di lingkungan rumah ;
Bahwa setahu saksi kondisi ekonomi keluarga dari sdr, SAKSI I kurang mampu ;
Bahwa setahu saksi masalah antara Terdakwa dengan sdr. SAKSI I adalah masalah job, karena saksi tahu sebelumnya ;
Bahwa saksi pernah melihat sdr. SAKSI I berada di cafe Laron pada malam hari sekitar pukul 23.00 wib ;
Bahwa setahu saksi sdr. SAKSI I masih bersekolah di SLTA kelas II ;
Bahwa menurut kakaknya sdr. SAKSI I pernah kost, tetapi tempat kostnya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak tahu prilaku sdr. SAKSI I apakah baik atau buruk karena sdr. SAKSI I jarang bergaul;
Bahwa setahu saksi sdr. SAKSI I pernah dijemput oleh orang laki-laki tetapi saksi tidak tahu berapa kali ;
Bahwa yang saksi maksud job sdr. SAKSI I yaitu menjual diri karena setahu saksi sdr. SAKSI I bekerja di dunia malam ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau sdr. SAKSI I dijual oleh sdr. DDDDDDDDDD, tetapi setahu saksi sdr. SAKSI I menjual diri ;
Bahwa saksi tidak tahu hubungan antara sdr. SAKSI I dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dijadikan Terdakwa dalam perkara ini karena ada kejadian persetubuhan antara sdr. SAKSI I dengan sdr. SAKSI IV ;
Bahwa persetubuhan antara sdr. SAKSI I dengan sdr. SAKSI IV, hubungannya dengan Terdakawa karena Terdakwa mengenalkan antara sdr. SAKSI I dengan sdr. SAKSI IV ;
Bahwa persetubuhan antara sdr. SAKSI I dengan sdr. SAKSI IV terjadi pada hari lupa tanggal 23 Februari 2014 ;
Bahwa cara Terdakwa mengenalkan sdr. SAKSI I dengan sdr. SAKSI IV yaitu melaui SMS ;
Bahwa Terdakwa mengirim SMS kepada sdr. SAKSI IV yang isinya : “ Ko ini ada anak butuh uang” kemudian dijawab oleh sdr. SAKSI IV : ” Ya, ketemuan dulu lihat anaknya”, kemudian Terdakwa jawab :” Ya’’, dan dijawab oleh sdr. SAKSI IV : “Anaknya minta berapa?”, Terdakwa jawab : “ Empat ratus ribu rupiah” ;
Bahwa sdr. SAKSI I bersepakat Rp.400.000,- dengan sdr. SAKSI IV ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak ada kesepakatan untuk mengenalkan sdr. SAKSI I dengan sdr. SAKSI IV, tetapi sdr. SAKSI I hanya minta
dicarikan job ;
Bahwa Terdakwa mencarikan job kepada sdr. SAKSI I hanya untuk menolong karena sedang membutuhkan uang ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan sdr. SAKSI IV awalnya sdr. DDDDDDDDDD dan sdr. SAKSI I mendatangi Terdakwa yang meminta untuk dicarikan job, kemudian Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama sdr. CCCCCCCCCC dengan mengatakan : “C ini ada temannya DDDDDDDDDD yang sedang butuh uang “, kemudian oleh CCCCCCCCCC diberitahu dengan sdr. SAKSI IV, dan Terdakwa diberi nomor handphone sdr. SAKSI IV selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. SAKSI IV alias AAAAAAAAAA dengan handphone ;
Bahwa Terdakwa bertemu dengan sdr. SAKSI IV di angkringan bersana suami Terdakwa, VVVVVVVVVV, dan XXXXXXXXXX ;
Bahwa di Angkringan Terdakwa tidak berbicara dengan sdr. SAKSI IV tetapi melalui SMS ;
Bahwa di angkringan sdr. SAKSI IV bertanya kepada Terdakwa : “Anakanya yang mana”, kemudian Terdakwa jawab : “ Ini anaknya Ko” ;
Bahwa setelah sdr. SAKSI IV dikenalkan dengan sdr. SAKSI I oleh Terdakwa,
kemudian sekitar pukul 23.30 wib Terdakwa, SAKSI III dan SAKSI I pulang ke tempat kost milik sdr. SAKSI I, kemudian sekitar pukul 24.00 wib sdr. SAKSI IV menjemput sdr. SAKSI I di depan Gang dan pergi naik mobil pergi ke hotel Wisata Niaga Purwokerto ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan sdr. SAKSI IV pada tanggal 23 Februari 2014 di Angkringan melalui teman Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apa yang dilakukan oleh sdr. SAKSI IV dengan sdr. SAKSI I di hotel Wisata Niaga ;
Bahwa sdr. SAKSI I pulang dari hotel Wisata Niaga sekitar pukul 24.30 wib dan minta dijemput di depan Gang karena saya menunggu di tempat kostnya dan setelah itu Terdakwa pulang ke rumah untuk tidur ;
Bahwa pada pagi harinya Terdakwa bertemu dengan sdr. SAKSI I dan bercerita telah diberi uang oleh sdr. SAKSI IV sebanyak Rp.500.000,-
Bahwa Terdakwa menurut pengakuan sdr. SAKSI I kepada Terdakawa, sdr. SAKSI I tidak melakukan apa-apa dihotel Wisata Niaga ;
Bahwa Terdakwa sdr. SAKSI I memberikan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp. 100.000,-
Bahwa sebelumnya Terdakwa kenal dengan sdr. BBBBBBBBBB ;
Bahwa Terdakwa pernah menerima uang dari sdr. BBBBBBBBBB sebesar Rp.100.000,- dan sdr. DDDDDDDDDD Rp. 500.000,-
Bahwa yang meminta kepada Terdakwa untuk mengenalkan sdr. SAKSI I dengan sdr. BBBBBBBBBB adalah sdr. DDDDDDDDDD, karena sdr. DDDDDDDDDD minta tolong kepada Terdakwa untuk dikenalkan dan sdr. DDDDDDDDDD tahu kalau anak buah Terdakwa sedang membutuhkan uang ;
Bahwa sdr. SAKSI I dikenalkan oleh Terdakwa karena sdr. SAKSI I sering melakukan pekerjaan seperti itu sejak SMP ;
Bahwa yang memotivasi Terdakwa untuk melakukan job seperti itu supaya Terdakwa mendapatkan uang ;
Bahwa apabila Terdakwa tidak mendapatkan uang, Terdakwa tetap mengenalkan sdr. SAKSI I karena sdr. DDDDDDDDDD minta tolong ;
Bahwa yang dimaksud menerima job oleh Terdakwa adalah pekerjaan untuk melayani laki-laki seperti chek in (berhubungan badan) dan menemani karoke ;
Bahwa job yang Terdakwa lakukan dimulai dengan mengenalkan sdr. SAKSI I dengan laki-laki ;
Bahwa Terdakwa tahu bahwa job seperti itu dilarang oleh agama dan hukum ;
Bahwa Terdakwa melakukan job untuk menghubungkan perempuan dengan
laki-laki karena Terdakwa dimintai tolong oleh sdr. DDDDDDDDDD dan CCCCCCCCCC;
Bahwa job yang di maksud Terdakwa sdr. SAKSI I juga sudah mengetahuinya sendiri ;
Bahwa sdr. SAKSI I meminta sendiri job kepada Terdakwa ;
Bahwa menurut pengakuan kepada Terdakwa, sdr. SAKSI I berumur 18 tahun tetapi kenyataannya baru kelas 2 SLTA ;
Bahwa Terdakwa menyesal dengan kejadian yang telah Terdakwa lakukan ;
Bahwa kehidupan sehari-hari Terdakwa dibantu oleh ibu karena suami Terdakwa tidak bekerkja dan mempunyai anak umur 2 tahun ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan Visum et Repertum visum et repertum Nomor : R/18/IV/2014/Urkes yang dibuat dan diatandatangani oleh Dr. Kirstiana Hantati dokter pada Poliklinik Urkes Polres Banyumas kesimpulannya disebutkan antara lain bahwa di bagian alat kelamin ditemukan luka robek lama pada selaput dara (hymen) yang diakibatkan karena kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza Veloz 1.5 M/T Nopol.: R-9481-HC, tahun 2013 warna hitam Noka: MHKM1CA4JDK035919, Nosin : DDL3969, atas nama SAKSI IV, alamat : Sokawera Rt.01/05 Kec. Padamara, Kab. Purbalingga ;
1 (satu) buah handphone merk Blackberry Bold Belagio warna utih dengan nomor 085726503999 ;
1 (satu) buah handphone merk Cross V9 warna hitam list merah dengan nomor 089682614639 ;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu maka barang-barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan ;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa di persidangan dan atas barang-barang bukti tersebut para saksi dan terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian serta didukung dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sekitar Bulan Pebruari 2014 Terdakwa TERDAKWA mendapat keluh kesah dari saksi korban SAKSI I yang sedang membutuhkan uang dan saksi korban minta dicarikan orang yang biasa mencari teman wanita untuk berkaraoke atau bersenang-senang, dengan keinginan nantinya Terdakwa akan memperolah imbalan sejumlah uang dari saksi korban;setelah saksi korban mendapat uang dari laki-laki hidung belang,;
Bahwa sekira jam 16.00 WIB kemudian Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) kepada saksi SAKSI IV yang mengabarkan bahwa ada anak sedang butuh uang, kemudian saksi SAKSI IV membalasnya dengan menjawab "Ya, ketemuan dulu lihat anaknya" lalu dijawab Terdakwa "Ya" kemudian saksi SAKSI IV bertanya "Anaknya minta berapa?" dan Terdakwa menjawab "empat ratus ribu" selanjutnya saksi SAKSI IV kembali menimpali "Ya ayuh ketemuan dulu mau lihat orangnya" dan Terdakwa kembali bertanya "Dimana dan jam berapa?" lalu saksi SAKSI IV menjawab "Ya udah nanti saya kabari kalau sudah di Purwokerto".
Bahwa pada sekitar jam 19.00 WIB saksi SAKSI IV pergi ke Purwokerto, namun terlebih dahulu mampir di rumah temannya hingga pada jam 21.00 WIB saksi SAKSI IV pergi ke Purwokerto, menuju sebuah angkringan di Jalan Dr. Angka depan Kantor Satelit Pos;
Bahwa kemudian saksi SAKSI IV mengirim SMS ke Terdakwa yang mengabarkan keberadaan saksi SAKSI IV di angkringan tersebut, beberapa saat kemudian Terdakwa datang ke tempat angkringan tersebut bersama saksi korban SAKSI I kemudian saksi SAKSI IV berkenalan dengan saksi korban lalu saksi SAKSI IV bersama Terdakwa dan saksi korban ngobrol sambil makan di angkringan tersebut hingga sekitar jam 00.30 WIB;
Bahwa setelah itu Terdakwa dan saksi korban SAKSI I pamit pulang dengan terlebih dahulu saksi SAKSI IV berpesan akan menjemput saksi korban di depan gang rumah Terdakwa di daerah Sitapen, tidak lama kemudian sekitar jam 00.45 WIB dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam nomor Polisi R-9481-HC saks SAKSI IV menjemput saksi korban SAKSI I di depan gang rumah Terdakwa, tidak berapa lama kemudian Terdakwa dan saksi korban SAKSI I muncul dari gang lalu saksi SAKSI IV menyuruh saksi korban masuk ke mobil lalu membawa saksi korban ke Hotel Wisata Niaga;
Bahwa sesampai di hotel Wisata Niaga kemudian saksi SAKSI IV memesan salah satu kamar di lantai 4 selanjutnya mengajak saksi korban masuk ke kamar yang sudah dipesan saksi SAKSI IV, sesampainya di dalam kamar hotel kemudian saksi SAKSI IV dan saksi korban mengobrol beberapa saat;
Bahwa selanjutnya saksi SAKSI IV mengajak saksi korban tiduran lalu saks! SAKSI IV memegang tangan saksi korban selanjutnya saksi SAKSI IV mencium bibir saksi korban kemudian saksi SAKSI IV menyuruh saksi korban untuk membuka baju sedangkan saksi SAKSI IV juga membuka bajunya sendiri, setelah keduanya dalam kondisi telanjang bulat kemudian saksi SAKSI IV menindih saksi korban sambil meremas payudara saksi korban, beberapa saat kemudian alat kelamin saksi SAKSI IV mulai keras lalu saksi SAKSI IV memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban SAKSI I setelah itu saksi SAKSI IV menggoyangkan pantatnya naik turun selama sekitar dua menit hingga alat kelamin saksi SAKSI IV mengeluarkan sperma di atas perut saksi korban;
Bahwa setelah selesai melakukan hubungan badan saksi korban SAKSI I dan saksi SAKSI IV memakai baju masing-masing lalu saksi korban minta diantar pulang kerena sudah larut malam, kemudian saksi SAKSI IV memberikan uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi korban SAKSI I kemudian saksi SAKSI IV mengantar pulang saksi korban ke SAKSI I depan gang seperti saat menjemput saksi korban.
Bahwa keesokan harinya saksi korban SAKSI I menemui Terdakwa dan memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai imbalan mempertemukan saksi korban SAKSI I dengan saksi SAKSI IV.
Bahwa sesuai dengan hasil visum et repertum nomor : R/18/IV/2014/Urkes yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Kirstiana Hantati dokter pada Poliklinik Urkes Polres Banyumas yang pada hasil pemeriksaan terhadap saksi SAKSI I antara lain menyebutkan pada selaput dara luka robekan lama sampai dasar posisi jam 1, jam 2, jam 4 dan jam 6 dan dalam kesimpulannya disebutkan antara lain bahwa di bagian alat kelamin ditemukan luka robek lama pada selaput dara (hymen) yang diakibatkan karena kekerasan benda tumpul.
Bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum di susun secara alternatif maka sesuai dengan hukum acara dan teori pembuktian Majelis Hakim akan memilih salah satu dari dakwaan tersebut untuk dipertimbangkan dan apabila dakwaan yang telah dipertimbangkan terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Melanggar Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak;
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” berarti orang atau siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan setiap tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan Terdakwa TERDAKWA yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dibenarkan oleh Terdakwa tersebut dan saksi-saksi, dengan demikian unsur “setiap orang“ dalam hal ini adalah terdakwa TERDAKWA itu sendiri dan bukan orang lain, sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di maka unsur kesatu ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsure mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak;
Menimbang, bahwa undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak memberikan pengertian maupun penjelasan mengenai mengeksploitasi ekonomi atau seksual namun menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, eksploitasi berarti mengeruk atau memeras tenaga, jadi arti mengeksploitasi ekonomi atau seksual adalah mengeruk atau memeras tenaga untuk kepentingan ekonomi atau seksual orang lain.
Menimbang, selanjutnya yang dimaksud anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan dibenarkan oleh Terdakwa terungkap fakta bahwa pada tanggal 23 Pebruari 2014, Terdakwa Dita memperkenalkan saksi korban SAKSI I kepada saksi SAKSI IV melalui pesan singkat sore hari sekitar jam 16.00 WIB yang isinya antara lain berbunyi ”Ko ini ada anak butuh duit” yang kemudian saksi SAKSI IV jawab ”Yo wis ketemu ndisit ndeleng bocahe (Ya udah ketemuan dulu lihat anaknya)” lalu dijawab Terdakwa ”Ya” selanjutnya saksi SAKSI IV bertanya ”Bocahe minta berapa?” kemudian Terdakwa menjawab ”Anaknya minta empat ratus ribu”.
Bahwa dalam percakapan SMS itu terjadi kesepakatan uang pembayaran sebesar Rp. 400.000,- antara saksi SAKSI IV dengan Terdakwa.
Bahwa selanjutnya saksi SAKSI IV bertemu dengan Terdakwa Dita dan saksi korban SAKSI I serta teman Terdakwa yang bernama DDDDDDDDDD dan VVVVVVVVVV di angkringan Jalan Dr. Angka depan kantor Satelit Pos Bancar Kembar Purwokerto Utara sekitar jam 24.00 WIB;
Bahwa saksi SAKSI IV kemudian menjemput saksi korban SAKSI I di depan Gang II Jalan Sekolah Teknik Sitapen yaitu gang depan rumah Terdakwa dengan menggunakan Toyota Avanza Veloz warna hitam Nopol R-9481-HC kemudian membawa saksi korban SAKSI I ke Hotel Wisata Niaga Purwokerto.
Bahwa saat saksi SAKSI IV dan saksi korban SAKSI I berada di salah satu kamar Hotel Wisata Niaga, saksi SAKSI IV berhubungan badan dengan saksi korban SAKSI I dan saat berhubungan badan dengan saksi korban SAKSI I, kemaluan saksi SAKSI IV telah masuk kedalam kemaluan saksi korban SAKSI I hingga kemaluan saksi SAKSI IV mengeluarkan sperma yang dibuang dibagian perut saksi korban SAKSI I;
Bahwa setelah berhubungan badan dengan saksi korban SAKSI I, saksi SAKSI IV menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- kepada saksi korban SAKSI I. Selanjutnya saksi SAKSI IV mengantar saksi korban SAKSI I pulang ke kostnya ke depan gang seperti saat menjemput saksi korban SAKSI I;
Bahwa setelah saksi korban SAKSI I mendapat uang Rp. 400.000,- dari saksi SAKSI IV, keesokan harinya saksi korban SAKSI I memberikan uang fee sebesar Rp. 100.000,- kepada Terdakwa TERDAKWA yang telah memperkenalkan saksi korban SAKSI I dengan saksi SAKSI IV.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi SAKSI I dan keterangan Terdakwa Bahwa benar selain dengan saksi SAKSI IV, Terdakwa pernah memperkenalkan saksi korban SAKSI I kepada laki-laki lain yaitu BBBBBBBBBB dan AAAAAAAAAA orang Surabaya untuk melakukan hal yang sama sebagaimana dilakukan dengan saksi SAKSI IV. Bahwa motivasi Terdakwa memperkenalkan dan memberikan job kepada saksi korban melayani laki-laki adalah selain permintaan saksi korban SAKSI I sendiri yang ingin punya uang juga agar Terdakwa mendapat uang fee dari saksi korban SAKSI I.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi SAKSI V maupun bukti surat berupa Guest in House History Hotel Wisata Niaga menunjukan bahwa pada sekitar bulan Pebruari 2014 saksi SAKSI IV telah beberapa kali memesan kamar di Hotel Wisata;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi SAKSI I, Saksi Fery Fisa dan adanya bukti surat berupa Daftar Nilai Ujian Sekolah Dasar terbukti SAKSI I lahir di banyumas pada tanggal 24 Agustus 1997. Bahwa apabila dikaitkan pada saat kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh saksi SAKSI IV kepada saksi SAKSI I atas bantuan perkenalan oleh Terdakwa maka usia saksi korban masih berumur 16 tahun atau setidak-tidaknya belum berumur 18 tahun, sehingga termasuk dalam pengertian anak sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak;
Menimbang, bahwa dari pengertian diatas dihubungkan dengan fakta tersebut maka perbuatan terdakwa yang telah memperkenalkan saksi SAKSI I dengan saksi SAKSI IV dengan maksud untuk mencarikan job atau pekerjaan saksi SAKSI I dengan melayani atau melakukan hubungan badan dengan saksi SAKSI IV untuk kemudian mendapatkan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan dari imbalan yang diperoleh oleh saksi SAKSI I, Terdakwa memperoleh imbalan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) maupun memberikan job saksi SAKSI I untuk melayani BBBBBBBBBB dan AAAAAAAAAA serta mendapat inmbalan dari saksi SAKSI I telah menunjukan adanya perbuatan Terdakwa yang mengeksploitasi seksual anak yaitu saksi SAKSI I ; Sehingga dengan demikian maka unsure kedua ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain” adalah bahwa suatu perbuatan itu dilakukan memang dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi korban SAKSI I, dan saksi-saksi lainnya serta keterangan Saksi SAKSI IV diperoleh fakta :
Bahwa pada tanggal 23 Pebruari 2014, saksi SAKSI IV dikenalkan Terdakwa Dita kepada saksi korban SAKSI I melalui pesan singkat sore hari sekitar jam 16.00 WIB yang intinya memberikan job kepada saksi korban SAKSI I untuk melayani saksi SAKSI IV bersenang-senang di hotel.
Bahwa dalam percakapan SMS itu terjadi kesepakatan uang pembayaran sebesar Rp. 400.000,- antara saksi SAKSI IV dengan Terdakwa.
Bahwa saat saksi SAKSI IV dan saksi korban SAKSI I berada di salah satu kamar Hotel Wisata Niaga, saksi SAKSI IV melakukan hubungan badan dengan saksi korban SAKSI I hingga kemaluan saksi SAKSI IV mengeluarkan sperma di badannya saksi korban.
Bahwa setelah berhubungan badan, saksi SAKSI IV menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- kepada saksi korban SAKSI I.
Bahwa esok harinya saksi korban SAKSI I memberikan uang fee Rp. 100.000,- kepada Terdakwa.
Bahwa selain dengan saksi SAKSI IV, Terdakwa pernah memperkenalkan saksi korban SAKSI I kepada laki-laki lain yaitu BBBBBBBBBB dan AAAAAAAAAA orang Surabaya untuk melakukan hal yang sama sebagaimana dilakukan dengan saksi SAKSI IV.
Bahwa motivasi Terdakwa memperkenalkan dan memberikan job kepada saksi korban melayani laki-laki adalah agar Terdakwa mendapat uang fee dari saksi korban SAKSI I.
Bahwa setiap kali Terdakwa Dita memberikan job (pekerjaan) untuk melayani laki-laki, Terdakwa Dita diberi uang fee sebesar Rp. 100.000,- oleh saksi korban SAKSI I.
Menimbang, bahwa fakta-fakta tersebut Majelis berkesimpulan bahwa motivasi atau maksud Terdakwa memperkenalkan dan memberikan job kepada saksi korban SAKSI I untuk melayani saksi SAKSI IV, BBBBBBBBBB dan AAAAAAAAAA orang Surabaya untuk bersenang-senang baik dengan berkaraoke maupun cek in di hotel untuk berhubungan badan adalah agar SAKSI I mendapat uang dari saksi SAKSI IV, BBBBBBBBBB dan AAAAAAAAAA orang Surabaya yang selanjutnya Terdakwa memperoleh keuntungan dengan mendapatkan fee atau imbalan sebesar Rp. 100.000,- dari tiap kali saksi korban mendapatkan job dimaksud. Sehingga dengan demikian maka unsur ketiga ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas semua unsur pasal 88 Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak telah terpenuhi, dan berdasarkan alat bukti berupa ketarangan saksi-saksi dan terdakwa, Majelis memperoleh keyakinan kesalahan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternative kedua;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa Majelis Hakim menunjuk pada hal-hal yang telah diuraikan sebagaimana dalam pertimbangan unsure tersebut diatas dan mengenai penjatuhan pidana kepada Terdakwa tentunya Majelis Hakim telah mempertimbangkan keadaan diri Terdakwa, saksi korban maupun keadilan masyarakat sehingga lamanya pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini dirasa cukup adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan perbuatan terdakwa, ada alasan penghapus atau peniadaan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga
terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang bahwa alasan pemaaf (schuld uitsluitings gronden) adalah bersifat subjektif dan melekat pada diri terdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikap bathin sebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48, 49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal diatas, sehingga terdakwa dikatergorikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa tentang alasan pembenar (rechts vaardingungs gronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain diluar bathin pembuat, sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (1), 50, dan pasal 51 ayat (1) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis hakim tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adannya keadaan-keadaan yang dikehendaki pasal-pasal tersebut di atas, sehingga tidak ada alasan kehilangan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa karena dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan penghapus pidana terhadap terdakwa, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan telah terpenuhi syarat-syarat perjatuhan pidana terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut ilmu hukum pidana tujuan pemidanaan itu bukan semata-mata ditujukan pada upaya balas dendam semata, akan tetapi lebih ditujukan pada upaya perbaikan diri terdakwa agar kelak di kemudian hari tidak kembali melakukan perbuatan pidana, dan juga sebagai upaya preventif agar orang lain tidak meniru perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman, serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf (f) KUHAP ;
Hal-hal Yang Memberatkan :-
Perbuatan terdakwa menimbulkan aib bagi saksi korban dan keluarganya;
Hal-Hal Yang Meringankan;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;-
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa dari hal-hal tersebut diatas maka pidana yang dijatuhkan dibawah ini menurut Majelis Hakim telah setimpal dengan beratnya kejahatan yang dilakukan terdakwa dan telah sesuai pula dengan rasa keadilan hukum dan keadilan social / masyarakat, dan diharapkan pidana tersebut dapat menimbulkan efek jera terhadap terdakwa agar tidak melakukan tindak pidana lagi dikemudian hari;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 193 ayat (1), (2) huruf a KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan dijatuhi pidana serta dipenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP maka kepada Terdakwa diperintahkan supaya ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan sebagaimana dalam amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, serta karena terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan pembayaran biaya perkara sebagaimana pasal 222 KUHAP, maka membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada terdakwa ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor Nomor 2 Thun 1986 jo Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 88 undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa TERDAKWAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEKSPLOITASI SEKSUAL ANAK DENGAN MAKSUD MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWAoleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Satu unit mobil Toyota New Avanza Veloz warna hitam Nopol R-9481HC, dikembalikan kepada saksi SAKSI IV;
Satu buah HP blackberry bold belagio warna putih dan Satu HP Cross V9 warna hitam list merah, dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari : KAMIS, tanggal 18 SEPTEMBER 2014 oleh kami ABDULLATIP, SH.,M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, EDI SUBAGIYO, SH.,MH. dan RUDITO SUROTOMO, S.H.,M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh TEGUH WAHYUDI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwokerto, dihadiri FAHMI IDRIS, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;
Ttd. Ttd.
EDI SUBAGIYO, S.H.M.H. ABDULLATIP, S.H.,M.H.
Ttd.
RUDITO SUROTOMO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Ttd.
TEGUH WAHYUDI, S.H.