57/Pid.Sus/2018/PN Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 57/Pid.Sus/2018/PN Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa : MUSTARI DG TABA BIN DG MUKHTAR JPU : SUDDIN SAID, S.H
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUSTARI DG.TABA BIN DG.MUKTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan sebagaimana dakwaan kumulatif Kesatu dan Kumulatif Kedua. 2. Menjatuhkan pidana kepada MUSTARI DG.TABA BIN DG.MUKTAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN dan denda sebesar Rp. 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) unit Mobil Bus Mercdes Benz No.Pol.DD.7803 BP. Dikembalikan kepada pihak PO Bintang Prima Makassar.Pemilik An.HANNA WIJAYA; - 1(satu) lembar SIM B II Umum An.TABA.M Dikembalikan kepada terdakwa MUSTARI DG.TABA. - 1(satu) unit sepeda Motor Honda Beat No.Pol.DD.3109 DN - 1(satu) lembar STNK Asli sepeda motor Honda Beat No.Pol.DD.3109 DN. Dikembalikan kepada saksi korban SYAMSUDDIN. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah ).
PUTUSAN
Nomor 57/Pid.Sus/2018/PN Mrs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUSTARI DG TABA BIN DG MUKHTAR;
Tempat Lahir : Makassar ;
Umur/tgl lahir : 42 tahun / 4 Januari 1976 ;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Felamboyan No. 20 B Kelurahan Mattoangin
Kecamtaan Mariso Kota Makasssar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pengemudi;
Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan RUTAN ( RumahTahanan Negara ) oleh :
Penyidik, sejak tanggal 10 Januari 2018 sampai dengan tanggal 29 Janari 2018;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan tanggal 10 Maret 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Maret 2018 sampai dengan tanggal 26 Maret 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Maros sejak tanggal 19 Maret 2018 sampai dengan tanggal 17 April 2018 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Maros sejak tanggal 18 April 2018 sampai dengan tanggal 16 Juni 2018;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros Nomor 57/Pid.B/2018/PN Mrs tanggal 19 Maret 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 57/Pid.Sus/2018/PN Mrs tanggal 20 Maret 2018 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUSTARI DG.TABA BIN DG.MUKTAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kecelakaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) UURI No.22 Tahun 2009 dan terbukti pula dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 310 ayat (2) UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSTARI DG. TABA BIN DG.MUKTAR dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan Denda sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsider selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) unit Mobil Bus Mercdes Benz No.Pol.DD.7803 BP.
Dikembalikan kepada pihak PO Bintang Prima Makassar.Pemilik An.HANNA WIJAYA;
1(satu) lembar SIM B II Umum An.TABA.M
Dikembalikan kepada terdakwa MUSTARI DG.TABA.
1(satu) unit sepeda Motor Honda Beat No.Pol.DD.3109 DN
1(satu) lembar STNK Asli sepeda motor Honda Beat No.Pol.DD.3109 DN.
Dikembalikan kepada saksi korban SYAMSUDDIN.
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan melainkan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya Terdakwa merasa menyesal dan mohon diberi keringanan hukuman karena memiliki tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan dan Terdakwa menyatakan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa MUSTARI DG.TABA BIN DG.MUKTAR, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekitar jam 06.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2018 bertempat di Jalan Poros Maros Pangkep, Lingkungan Bonto Kapetta II, Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban BASODDIN NAKKU meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekitar jam 06.30 wita bertempat di Jalan Poros Maros- Pangkep,Lingkungan Bonto Kapetta II, Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, sewaktu terdakwa MUSTARI DG.TABA BIN DG.MUKTAR mengemudikan Mobil Bus Mercedes Benz No.Pol DD 7803 BP yang bergerak dari arah Pangkep menuju ke arah Maros dengan kecepatan kurang lebih 30 (tiga puluh) KM/JAM masuk persenling gigi 2 (dua) terdakwa MUSTARI DG.TABA DG.MUKTAR dari jarak sekitar 4(empat) meter tidak bisa menghindari, sehingga Mobil Bus Mercedes yang dikemudikan terdakwa MUSTARI DG.TABA BIN DG.MUKTAR menabrak sepeda Motor Honda Beat yang dikendarai saksi SYAMSUDDIN berboncengan dengan korban BASODDIN NAKKU yang berjalan dari arah Pangkep menuju Maros, terdakwa MUSTARI DG.TABA BIN DG.MUKTAR tidak membunyikan klakson, tidak mengurangi kecepatan Mobilnya, sehingga menabrak dari belakang pengendara sepeda Motor Honda Beat yang dikendarai saksi SYAMSUDDIN No.Pol DD 3109 DN dan berboncengan dengan korban BASODDIN NAKKU dan sepeda Motor Honda Beat terdorong sekitar 5(lima) meter kearah depan lalu sepeda motor oleng kekiri kemudian motor tersebut terjatuh bersama pengendara saksi SYAMSUDDIN dan korban BASODDIN NAKKU terjatuh dipinggir badan jalan jalur sebelah kiri , dan saksi SYAMSUDDIN sebelum terjatuh badannya bagian sebelah kiri membentur pohon lalu sepeda motor Honda Beat No.Pol DD 3109 DN jatuh kekiri dan kaki kiri saksi SYAMSUDDIN terjepit karena tertindis motor yang dikendarai.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUSTARI DG.TABA BIN DG.MUKTAR mengakibatkan korban BASODDIN NAKKU meninggal dunia berdasarka Visum Et Repertum No.04/IGD/RSSM/I/2018 tanggal 09 Januari 2018 yang dibuat oleh dr.Fitrah Riski Nasaruddin, selaku pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Salewangan Maros atas nama korban BASODDIN NAKKU.
Hasil Pemeriksaan : Korban masuk dalam keadaan meninggal.
Kepala : Tampak luka lecet pada dahi dan kepala depan
Wajah : Tampak memar diujung dan pangkal hidung
Tampak luka gores di bawah hidung
Leher : Tidak ditemukan kelainan
Dada : Tidak ditemukan kelainan
Perut : Tidak ditemukan kelainan
Anggota gerak atas : Tidak ditemukan kelainan
Punggung : Tidak ditemukan kelainan
Pinggang : Tidak ditemukan kelainan
Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan
Kesimpulan : Kelainan tersebut diakibatkan oleh trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI No.22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa MUSTARI DG.TABA BIN DG.MUKTAR, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekitar jam 06.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Janauri 2018 bertempat di Jalan Poros Maros-Pangkep, Lingkungan Bontokapetta II,Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan saksi SYAMSUDDIN mengalami luka. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekitar jam 06.30 Wita bertempat di Jalan poros-Maros Pangkep Lingkungan Bonto Kapetta II Kelurahan Allepolea,Kecamatan Lau,Kabupaten Maros, sewaktu terdakwa MUSTARI DG.TABA BIN DG.MUKTAR mengemudikan Mobil Bus Mercedes Benz No.Pol DD 7803 BP yang bergerak dari arah Pangkep menuju ke arah Maros dengan kecepatan kurang lebih 30 (tiga puluh) KM /JAM masuk persenling gigi 2 (dua) terdakwa MUSTARI DG.TABA BIN DG.MUKTAR dari jarak sekitar 4(empat) meter tidak bisa menghindari, sehingga Mobil Bus Mercedes yang dikemudikan terdakwa MUSTARI DG.TABA BIN DG.MUKTAR menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai saksi SYAMSUDDIN dari
arah belakang, terdakwa MUSTARI DG.TABA BIN DG.MUKTAR tidak membunyikan klakson, tidak mengurangi kecepatan Mobilnya, sehingga menabrak pengendara sepeda motor Honda Beat yang dikendarai saksi SYAMSUDDIN No.Pol.DD 3109 DN yang sedang bergerak di jalur sebelah kiri depan, yang bergerak dari arah yang sama dari arah Pangkep menuju ke arah Maros, dan sepeda Motor Honda Beat terdorong sekitar 5(lima) meter kearah depan lalu sepeda motor oleng kekiri kemudian Motor tersebut terjatuh bersama pengendara saksi SYAMSUDDIN dan boncengannya korban BASODDIN NAKKU terjatuh kearah kanan dipinggir badan jalan jalur sebelah kiri jalan, sedangkan saksi SYAMSUDDIN sebelum terjatuh badannya yang bagian sebelah kiri membentur kesebuah pohon lalu sepeda motor Honda Beat No.Pol DD 3109 DN jatuh kekiri kemudian kaki sebelah kiri terjepit karena tertiindis sepeda motor yang dikendarai.
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa MUSTARI DG.TABA BIN DG.MUKTAR mengakibatkan saksi SYAMSUDDIN luka, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 03/IGD/RSSM/I/2018 tanggal 09 Januari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Fitrah Riski Nasaruddin, selaku dokter pemeriksa pada RSUD Salewangan Maros atas nama saksi korban SYAMSUDDIN.
Hasil Pemeriksaan :
Kepala : Tidak ditemukan kelainan
Wajah : Tidak ditemukan kelainan
Leher : Tidak ditemukan kelainan
Dada : Tidak ditemukan kelainan
Perut : Tidak ditemukan kelainan
Anggota gerak atas : Tidak ditemukan kelainan
Punggung : Tidak ditemukan kelainan
Pinggang : Tidak ditemukan kelainan
Anggota gerak bawah : Tampak luka lecet pada kuku dan sekitar kuku dijempol kaki kiri.
Kesimpulan : Kelainan tersebut diakibatkan oleh trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat ( 2 ) UURI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi HENDRA NAI BIN JAMALUDDIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekitar jam 06.30 wita bertempat di Jl.poros Maros-Pangkep, Lingk.Bontokapetta II,Kel.Allepolea, Kec.Lau, Kab.Maros.
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadiannya karena pada saat kejadian saksi sementara mengendarai sepeda motor sekitar jaraknya 200 meter dari tempat kejadian dari arah maros menuju kearah Pangkep.
Bahwa kecelakaan tersebut antara sebuah Mobil Bus Mercedes dengan sepeda Motor Honda Beat yang dikendarai saksi korban SYAMSUDDIN bersama boncengannya korban BASODDIN NAKKU.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara sepeda motor Honda Beat yaitu saksi SYAMSUDDIN mengalami luka lecet pada jari-jari kaki kirinya sedangkan boncengannya yakni Lk.BASODDIN NAKKU tidak sadarkan diri /pingsan ditempat kejadian dan mengalami luka lecet pada hidung, bengkak pada kepala bagian depan dan keluar darah dari hidung dan mulut.
Bahwa saksi mengatar korban BASODDIN NAKKU ke RSUD Salewangan Maros diantar dengan mobil Toyota Avanza warna hitam dan saksi ikut mengantar saksi korban SYAMSUDDIN dan korban BASODDIN NAKKU, kemudian menurut petugas medis dari ruang IGD menyatakan bahwa korban BASODDIN NAKKU telah meninggal dunia.
Bahwa saksi mendengar informasi dari keluarga saksi korban bahwa belum ada bantuan dari pihak terdakwa maupun dari pihak PO Bintang Prima.
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
Saksi SYAMSUDDIN BIN BASODDIN NAKKU, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekitar jam 06.30 wita di Lingk.Bontokapetta II, Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, tepatnya di jalan Poros Maros-Pangkep.
Bahwa saat itu terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan yang dikendarai oleh saksi berboncengan dengan korban yakni sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol.DD 3109 DN dengan sebuah mobil Bus Mercedes Benz warna biru No.Pol.DD.7803 BP yang sama-sama bergerak dari arah Pangkep menuju kearah Maros jalan poros Pangkep-Maros.
Bahwa sebelum kejadian saksi mengendarai sepeda motor Honda Beat No.Pol.DD 3109 DN membonceng Lk.BASODDIN NAKKU bergerak dari arah Pangkep menuju kearah Maros melaju dengan kecepatan lambat sekitar 10 (sepuluh) KM/Jam sampai 20 (dua puluh) KM/JAM.
Bahwa saksi ditempat kejadian sepeda motor Honda Beat No.Pol.DD.3109 DN yang dikendarai saksi pada saat membonceng korban BASODDIN NAKKU kemudian ditabrak dari arah belakang oleh sebuah Mobil Bus Mercedes Benz No.Pol.DD. 7803 BP yang dikemudikan oleh terdakwa MUSTARI DG.TABA BIN DG.MUKTAR.
Bahwa setelah motor saksi Honda Beat No.Pol.DD 3109 DN ditabrak oleh Mobil Bus Mercedes Benz Bintang Prima No.Pol.DD.7803 BP dari arah belakang kemudian sepeda Motor yang dikendarai saksi terdorong sekitar 5 (lima) meter ke arah depan kemudian Motor oleng kekiri dan jatuh bersama saksi korban SYAMSUDDIN dan boncengannya korban BASODDIN NAKKU dan saksi terjatuh disebelah kiri jalan, sedangkan korban BASODDIN NAKKU terjatuh kesebelah kanan jalan.
Bahwa saksi membenarkan akibat kecelakaan Lalu Lintas tersebut korban Lk.BASODDIN NAKKU mengalami luka lecet pada hidung, bengkak pada kepala bagian depan dan keluar darah dari hidung dan mulut dan korban BASODDIN NAKKU meninggal dunia di RSUD Salewangan Maros, sedangkan saksi korban SYAMSUDDIN mengalami luka lecet pada jari-jari kaki sebelah kiri.
Bahwa saksi membenarkan tidak ada perdamaian dan tidak ada bantuan dari pihak terdakwa maupun dari pihak PO Bintang Prima.
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar.
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi adhe charge.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa MUSTARI DG.TABA BIN DG.MUKTAR telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekitar jam 06.30 wita di Lingk.Bontokapetta II, Kel.Allepolea,Kec.Lau, Kab.Maros.
Bahwa Terdakwa telah menabrak pengendara sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol DD 3109 DN yakni saksi korban SYAMSUDDIN berboncengan dengan korban BASODDIN NAKKU, dengan mobil Bus Mercedes Benz warna biru No.Pol DD.7803 BP yang dikemudikan oleh terdakwa dari arah belakang yang sama-sama bergerak dari arah Pangkep menuju kearah Maros jalan poros Pangkep-Maros.
Bahwa pada saat kejadia kecepatan mobil Bus Merceds Benz No.Pol.DD.7803 BP yang dikemudikan terdakwa kecepatannya sekitar 30 (tiga puluh) km/jam masuk perseneling gigi 2 (dua).
Bahwa saat itu ada kendaraan yang menyalip kendaraan Terdakwa dan Terdakwa mencoba menghindar akan tetapi Terdakwa tidak memperhatikan kondisi kendaraan di depan Terdakwa dan Terdakwa tidak membunyikan klakson maupun mengurangi laju kecepatan kendaraan Terdakwa sehingga kendaraan Terdakwa menabrak sepeda motor korban yang membuat sepeda motor korban terdorong ke depan dan korbannya terjatuh.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kecepatan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai saksi korban SYAMSUDDIN membonceng korban BASODDIN NAKKU yang mengakibat saksi korban SYAMSUDDIN mengalami luka lecet di jari-jari kaki sebelah kiri, dan korban BASODDIN NAKKU mengalami luka-luka dan meninggal dunia setelah tiba di RSUD Salewangan Maros.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge).
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti yang diajukan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekitar jam 06.30 wita di Lingk.Bontokapetta II, Kel.Allepolea,Kec.Lau, Kab.Maros.
Bahwa Terdakwa telah menabrak pengendara sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol DD 3109 DN yakni saksi korban SYAMSUDDIN berboncengan dengan korban BASODDIN NAKKU, dengan mobil Bus Mercedes Benz warna biru No.Pol DD.7803 BP yang dikemudikan oleh terdakwa dari arah belakang yang sama-sama bergerak dari arah Pangkep menuju kearah Maros jalan poros Pangkep-Maros.
Bahwa pada saat kejadia kecepatan mobil Bus Merceds Benz No.Pol.DD.7803 BP yang dikemudikan terdakwa kecepatannya sekitar 30 (tiga puluh) km/jam masuk perseneling gigi 2 (dua).
Bahwa saat itu ada kendaraan yang menyalip kendaraan Terdakwa dan Terdakwa mencoba menghindar akan tetapi Terdakwa tidak memperhatikan kondisi kendaraan di depan Terdakwa dan Terdakwa tidak membunyikan klakson maupun mengurangi laju kecepatan kendaraan Terdakwa sehingga kendaraan Terdakwa menabrak sepeda motor korban yang membuat sepeda motor korban terdorong ke depan dan korbannya terjatuh.
Bahwa setelah motor Honda Beat No.Pol.DD 3109 DN ditabrak oleh Mobil Bus Mercedes Benz Bintang Prima No.Pol.DD.7803 BP dari arah belakang kemudian sepeda Motor yang dikendarai saksi terdorong sekitar 5 (lima) meter ke arah depan kemudian Motor oleng kekiri dan jatuh bersama saksi korban SYAMSUDDIN dan boncengannya korban BASODDIN NAKKU dan saksi SYAMSUDDIN terjatuh disebelah kiri jalan, sedangkan korban BASODDIN NAKKU terjatuh kesebelah kanan jalan.
Bahwa akibat kecelakaan Lalu Lintas tersebut korban Lk.BASODDIN NAKKU mengalami luka lecet pada hidung, bengkak pada kepala bagian depan dan keluar darah dari hidung dan mulut dan korban BASODDIN NAKKU meninggal dunia di RSUD Salewangan Maros, sedangkan saksi korban SYAMSUDDIN mengalami luka lecet pada jari-jari kaki sebelah kiri.
Bahwa tidak ada perdamaian dan tidak ada bantuan dari pihak terdakwa maupun dari pihak PO Bintang Prima.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan bukti Surat berupa Visum et Repertum Nomor 04 / IGD / RSSM / I / 2018 tanggal 09 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Fitrah Riski Nasaruddin selaku dokter yang memeriksa pada RSUD Salewangan Maros Atas nama korban BASODDIN NAKKU meninggal dunia dan Visum et Repertum Nomor 03 / IGD / RSSM / I / 2018 tanggal 09 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Fitrah Riski Nasaruddin selaku dokter yang memeriksa pada RSUD Salewangan Maros Atas nama korban saksi korban SYAMSUDDIN mengalami luka ringan.
Menimbang, bahwa dalam pelimpahan berkas perkara ini telah pula diajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Bus Mercedes Benz No.Pol.DD.7803 BP, 1(satu) lembar SIM B II Umum An.TABA.M, 1(satu) unit sepeda Motor Honda Beat No.Pol.DD.3109 DN, 1(satu) lembar STNK Asli sepeda motor Honda Beat No.Pol.DD.3109 DN barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para Saksi dan Terdakwa dan para Saksi dan Terdakwa mengenali barang bukti tersebut.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum sebagimana yang telah terungkap dipersidangan, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif yaitu :
Kesatu : sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
DAN
Kedua : sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor
22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan kumulatif kesatu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang ;
Unsur karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Unsur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah menunjuk kepada subjek hukum orang yang padanya melekat hak dan kewajiban hukum, mampu bertanggungjawab secara hukum dan sebagai pencegah adanya error in persona.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Terdakwa MUSTARI DG.TABA BIN DG.MUKTAR yang oleh Penuntut Umum telah diajukan sebagai pelaku suatu tindak pidana dengan identitas sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan Terdakwa telah menerangkan dengan jelas dan terang,
baik mengenai identitas dirinya maupun segala sesuatu yang berhubungan dengan surat dakwaan yang telah diajukan kepadanya, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga tidak terjadi error in persona, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.2. Unsur karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa yang dimaksud kealpaan atau “ kelalaian “ menurut Ilmu Pengetahuan Hukum adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tidak atau kurang hati-hati atau tidak ada penduga-dugaan sebelumnya akan terjadinya suatu akibat.
Menimbang, bahwa kurang hati-hati atau tidak hati-hati atau tidak ada penduga-duga sebelumnya merupakan sikap batin seseorang yang tidak mungkin diketahui oleh orang lain terhadap perbuatan Terdakwa dalam hal ini tindakan / atau sikap mengemudikan kendaraan bermotor.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Pengemudi “menurut Pasal 1 Undang Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu “Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi sedangkan yang dimaksud “Kendaraan Bermotor “menurut Pasal 1 Undang Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “Kendaraan Bermotor” adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan “ kecelakaan lalu lintas “ menurut pasal 1 Undang - Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Menimbang, bahwa “ kecelakaan lalu lintas “ itu sendiri dalam pasal 229 Undang –Undang No.22 Tahun 2009 dibagi dalam kategori yang dalam perkara ini kecelakaan lalu lintasnya dapat disimpulkan masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan seseorang / atau korban meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangkan bahwa kejadiannya terjadi pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekitar jam 06.30 wita di Lingkungan Bontokapetta II, Kelurahan Allepolea,
Kecamatan Lau, Kabupaten Maros di jalan poros Pangkep-Maros, Terdakwa MUSTARI DG.TABA mengemudikan Mobil Bus Mercedes Benz Nomor Polisi DD.7803 BP dengan kecepatan sekitar 30 km / jam masuk persenling gigi 2 (dua) yang bergerak dari arah Pangkep menuju ke arah Maros di tempat kejadian di jalan poros, mobil Bus Merceds Benz yang dikemudikan oleh terdakwa MUSTAR DG.TABA menghindari kendaraan lain yang menyalip kendaraan Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak memperhatikan kendaraan lain yang ada di depannya sehingga menabrak dari belakang sebuah sepeda motor Honda beat No.Pol DD.3109 DN yang dikendarai saksi Syamsuddin.
Bahwa terdakwa juga tidak membunyikan klakson atau mengurangi kecepatan laju kendaraannya dengan tidak memperhatikan keadaan sekitar sehingga dapat disimpulkan bahwa Terdakwa tidak memiliki kehati-hatian dalam mengendarai kendaraannya
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “
Menimbang, bahwa dalam unsur ini perlu ditentukan penyebab matinya orang harus ada hubungan kausalitas ( sebab akibat ) antara kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebagaimana akibat dari kelalaian Terdakwa dengan matinya korban.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa MUSTARI DG.TABA mengemudikan Mobil Bus Mercedes Benz Nomor Polisi DD.7803 BP dengan kecepatan sekitar 30 km / jam masuk persenling gigi 2 (dua) yang bergerak dari arah Pangkep menuju ke arah Maros di tempat kejadian di jalan poros, mobil Bus Merceds Benz yang dikemudikan oleh terdakwa MUSTAR DG.TABA menghindari kendaraan lain yang menyalip kendaraan Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak memperhatikan kendaraan lain yang ada di depannya sehingga menabrak dari belakang sebuah sepeda motor Honda beat No.Pol DD.3109 DN yang dikendarai saksi Syamsuddin sehingga pengendara sepeda motor Honda Beat No.Pol DD.3109 DN yang ditabrak dari belakang terjatuh bersama boncengannya yakni korban BASODDIN NAKKU yang mengakibatkan korban BASODDIN NAKKU meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No.04/IGD/RSSM/I/2018 tanggal 09 Januari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Fitrah Riski Nasaruddin selaku dokter yang memeriksa pada RSUD Salewangan Maros.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa selanjtnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kumulatif kedua sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang ;
Unsur karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Unsur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah menunjuk kepada subjek hukum orang yang padanya melekat hak dan kewajiban hukum, mampu bertanggungjawab secara hukum dan sebagai pencegah adanya error in persona.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Terdakwa MUSTARI DG.TABA BIN DG.MUKTAR yang oleh Penuntut Umum telah diajukan sebagai pelaku suatu tindak pidana dengan identitas sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan Terdakwa telah menerangkan dengan jelas dan terang, baik mengenai identitas dirinya maupun segala sesuatu yang berhubungan dengan surat dakwaan yang telah diajukan kepadanya, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga tidak terjadi error in persona, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.2. Unsur karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa yang dimaksud kealpaan atau “ kelalaian “ menurut Ilmu Pengetahuan Hukum adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tidak atau kurang hati-hati atau tidak ada penduga-dugaan sebelumnya akan terjadinya suatu akibat.
Menimbang, bahwa kurang hati-hati atau tidak hati-hati atau tidak ada penduga-duga sebelumnya merupakan sikap batin seseorang yang tidak mungkin diketahui oleh orang lain terhadap perbuatan Terdakwa dalam hal ini tindakan / atau sikap mengemudikan kendaraan bermotor.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Pengemudi “menurut Pasal 1 Undang Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu “Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi sedangkan yang dimaksud “Kendaraan Bermotor “menurut Pasal 1 Undang Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “Kendaraan Bermotor” adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan “ kecelakaan lalu lintas “ menurut pasal 1 Undang - Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Menimbang, bahwa “ kecelakaan lalu lintas “ itu sendiri dalam pasal 229 Undang –Undang No.22 Tahun 2009 dibagi dalam kategori yang dalam perkara ini kecelakaan lalu lintasnya dapat disimpulkan masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan seseorang / atau korban meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangkan bahwa kejadiannya terjadi pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekitar jam 06.30 wita di Lingkungan Bontokapetta II, Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros di jalan poros Pangkep-Maros, Terdakwa MUSTARI DG.TABA mengemudikan Mobil Bus Mercedes Benz Nomor Polisi DD.7803 BP dengan kecepatan sekitar 30 km / jam masuk persenling gigi 2 (dua) yang bergerak dari arah Pangkep menuju ke arah Maros di tempat kejadian di jalan poros, mobil Bus Merceds Benz yang dikemudikan oleh terdakwa MUSTAR DG.TABA menghindari kendaraan lain yang menyalip kendaraan Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak memperhatikan kendaraan lain yang ada di depannya sehingga menabrak dari belakang sebuah sepeda motor Honda beat No.Pol DD.3109 DN yang dikendarai saksi Syamsuddin.
Bahwa terdakwa juga tidak membunyikan klakson atau mengurangi kecepatan laju kendaraannya dengan tidak memperhatikan keadaan sekitar sehingga dapat disimpulkan bahwa Terdakwa tidak memiliki kehati-hatian dalam mengendarai kendaraannya
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka.
Menimbang, bahwa dalam unsur ini perlu ditentukan penyebab lukanya orang, jadi harus ada hubungan kausalitas ( sebab akibat ) antara kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebagaimana akibat dari kelalaian Terdakwa dengan terlukanya korban.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa MUSTARI DG.TABA mengemudikan Mobil Bus Mercedes Benz Nomor Polisi DD.7803 BP dengan kecepatan sekitar 30 km / jam masuk persenling gigi 2 (dua) yang bergerak dari arah Pangkep menuju ke arah Maros di tempat kejadian di jalan poros, mobil Bus Merceds Benz yang dikemudikan oleh terdakwa MUSTAR DG.TABA menghindari kendaraan lain yang menyalip kendaraan Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak memperhatikan kendaraan lain yang ada di depannya sehingga menabrak dari belakang sebuah sepeda motor Honda beat No.Pol DD.3109 DN yang dikendarai saksi Syamsuddin sehingga pengendara sepeda motor Honda Beat No.Pol DD.3109 DN yang ditabrak dari belakang terjatuh bersama boncengannya yakni korban BASODDIN NAKKU yang mengakibatkan korban BASODDIN NAKKU meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No.04/IGD/RSSM/I/2018 tanggal 09 Januari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Fitrah Riski Nasaruddin selaku dokter yang memeriksa pada RSUD Salewangan Maros sedangkan Korban SYAMSUDDIN mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor 03 / IGD / RSSM / I / 2018 tanggal 09 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Fitrah Riski Nasaruddin selaku dokter yang memeriksa pada RSUD Salewangan Maros Atas nama korban saksi korban SYAMSUDDIN mengalami luka ringan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka seluruh unsur dalam dakwaan kumulatif Kesatu dan Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 2 Undang-Undang RI Nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa sekalipun Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, namun untuk dapat dinyatakan Terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana, maka perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa selanjutnya perlu dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya atau tidak.
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang bahwa mengenai barang bukti 1 (satu) unit mobil Bus Mercedes Benz No.Pol.DD.7803 BP, 1(satu) lembar SIM B II Umum An.TABA.M, 1(satu) unit sepeda Motor Honda Beat No.Pol.DD.3109 DN, 1(satu) lembar STNK Asli sepeda motor Honda Beat No.Pol.DD.3109 DN, setelah Majelis Hakim meneliti dan mencermati selama proses pemeriksaan dipersidangkan dengan dihubungkan dengan surat – surat yang berkenaan dalam perkara ini mengenai Berita Acara dan Penetapan Penyitaan terhadap barang bukti, maka selayaknya dan patut untuk dikembalikan kepada yang berhak karena masih mempunyai nilai ekonomis dan masih dipergunakan untuk kepentingan yang berhak.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Kelalaian Terdakwa menimbulkan kesedihan bagi keluarga korban yang harus kehilangan salah satu anggota keluarganya.
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana , maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara.
Mengingat ketentuan pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan perundang–undangan dan ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUSTARI DG.TABA BIN DG.MUKTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan sebagaimana dakwaan kumulatif Kesatu dan Kumulatif Kedua.
Menjatuhkan pidana kepada MUSTARI DG.TABA BIN DG.MUKTAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN dan denda sebesar Rp. 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) unit Mobil Bus Mercdes Benz No.Pol.DD.7803 BP.
Dikembalikan kepada pihak PO Bintang Prima Makassar.Pemilik An.HANNA WIJAYA;
1(satu) lembar SIM B II Umum An.TABA.M
Dikembalikan kepada terdakwa MUSTARI DG.TABA.
1(satu) unit sepeda Motor Honda Beat No.Pol.DD.3109 DN
1(satu) lembar STNK Asli sepeda motor Honda Beat No.Pol.DD.3109 DN.
Dikembalikan kepada saksi korban SYAMSUDDIN.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah ).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros, pada hari KAMIS, tanggal 3 MEI 20178 oleh RISTANTI RAHIM, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, FIFIYANTI, S.H.,M.H. dan Hj. ROSDIATI SAMANG S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 7 MEI 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANDI SITI NURASIAWATI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maros, serta dihadiri oleh SUDDIN SAID, S.H., Penuntut Umum dan TERDAKWA.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
FIFIYANTI, S.H.,M.H. RISTANTI RAHIM, S.H., M.H,
HJ. ROSDIATI SAMANG S.H.
Panitera Pengganti,
ANDI SITI NURASIAWATI,S.H.