474/PID.B-LH/2020/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 474/PID.B-LH/2020/PT PBR
Pembanding/Penuntut Umum II : MARULITUA J. SITANGGANG, SH. Terbanding/Terdakwa : ZURPAMI Alias IZUR Bin Alm. M. IDRIS.
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 280/Pid.B-LH/2020/PN Rhl, tanggal 18 Agustus 2020 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Zurpami Alias Izur Bin Alm. M. Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1. 000. 000. 000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah parang 2 (dua) kayu bekas terbakar 1 (satu) buah) mancis berwarna ungu dengan merk neolite Dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 474/PID.B-LH/2020/PT.PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Zurpami Alias Izur Bin Alm. M. Idris;
Tempat lahir : Banjar XII (Rokan Hilir);
Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun / 04 Mei 1975;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Babulhuda, RT-002/RW-003, Kep. Sekeladi, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta / Petani;
Terdakwa Zurpami Alias Izur Bin Alm. M. Idris ditangkap pada tanggal 2 Maret 2020 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 Maret 2020 sampai dengan tanggal 22 Maret 2020;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 1 Mei 2020;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan tanggal 2 Juli 2020;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020;
7. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 25 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 23 September 2020;
8. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 24 September 2020 sampai dengan tanggal 22 November 2020;
Terdakwa dalam hal ini memberi kuasa kepada Penasihat Hukum Drs Sugiono, S.H,. Yusril Dachlan,S.H,. dan Sofyan Asmadi,S.H,. Penasihat Hukum “Sugiono, yusri & Partners”, berkantor di Jalan Desa Harapan Nomor 17 A (Komplek Delo Motor) Kelurahan Air Jamban Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 081/KUASASY&P/VI/2020 tanggal 08 Juni 2020;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 474/PID.B-LH/2020/PT PBR, tanggal 15 September 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadaili perkara tersebut ;
Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 16 September 2020 Nomor 474/PID.B-LH/2020/PT PBR tentang penunjukan Panitera Pengganti yang akan mendampingi Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut di atas dalam tingkat banding;
Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 19 Oktober 2020 Nomor 474/PID.B-LH/2020/PT PBR tentang Penggantian Panitera Pengganti yang akan mendampingi Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut di atas dalam tingkat banding;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 474/PID.B-LH/2020/PT PBR tanggal 16 September 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 280/Pid.B-LH/2020/PN Rhl, tanggal 18 Agustus 2020 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu:
Bahwa terdakwa ZURPAMI Alias IZUR Bin Alm. M. IDRIS pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2020 bertempat di Jalan Lintas Sekaladi-Sekapas, RT-02/RW-05, Kepenghuluan Sekaladi, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar, dengan cara:
Bahwa bermula dari keinginan terdakwa untuk mengolah lahan miliknya yang beralamat di Jalan Lintas Sekaladi-Sekapas, RT-02/RW-05, Kepenghuluan Sekaladi, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa melakukan pembersihan dengan cara menebas pohon-pohon kecil dikawasan tersebut dengan menggunakan parang kemudian terdakwa setelah anak-anak kayu tersebut di mengering, terdakwa mengumpulkannya dan menumpuk menjadi satu tumpukan. Pada tanggal 25 Februari 2020 tumpukan kayu yang telah dibuat dibagi lagi menjadi enam tumpukan lalu dengan menggunakan korek api miliknya, terdakwa membakar tumpukan anak kayu tersebut.
Bahwa pada tanggal 02 Maret 2020 sekitar pukul 08.30 Wib petugas kepolisian dari Polres Rokan Hilir sdr. Try Putra K. Silitonga bersama beberapa anggota Polres lainnya melaksanakan patroli kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tanah Putih. Saat melakukan patroli di Jalan Lintas Sekaladi-Sekapas petugas melihat ada lokasi lahan yang terbakar dan menimbulkan asap. Atas temuan tersebut petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang terbakar dan menemukan lahan milik terdakwa telah dibakar oleh terdakwa. Selanjutnya petugas mendatangi terdakwa yang sedang duduk-duduk di pondok kebun miliknya tersebut dan melakukan interogasi . Setelah ditanyai oleh petugas terdakwa membenarkan telah melakukan pembakaran lahan miliknya dengan tujuan untuk ditanami cabe.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Veri Verdinal, SP perbuatan terdakwa mengolah lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam pasal 56 ayat (1) Jo pasal 108 UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Adapun akibat dari perbuatan terdakwa adalah sebagai berikut :
Mengakibatkan kabut asap, merusak kesehatan dan mengganggu transportasi
Rusaknya flora dan fauna (hewan dan tumbuhan)
Merusak struktur tanah, tata air dan kualitas udara
Menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.
Bahwa berdasarkan Surat keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Prof. Dr.Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan di lahan yang terletak di Jalan Lintas Sekaladi-Sekapas, RT-02/RW-05, Kepenghuluan Sekaladi, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir disimpulkan :
Berdasarkan hasil analisa laboratorium dan fakta lapangan atas kebakaran yang terjadi pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 di Jalan Lintas Sekaladi-Sekapas, RT-02/RW-05, Kepenghuluan Sekaladi, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir menyimpulkan bahwa memang pembukaan lahan dengan pembakaran sengaja dilakukan. Hal tersebut dilapangan terlihat dengan jelas dimana areal terbakar yang sedang dibuka/diolah penuh dengan arang dan abu hasil pembakaran dan masih menghitamserta lebih bersih dari sebelum pembakaran serta ada proses persiapan sebelum pembakaran yaitu penebasan tumbuhan berkayu dan semak belukar.
Bahwa dampak dari pembakaran lahan yang terjadi di Jalan Lintas Sekaladi-Sekapas, RT-02/RW-05, Kepenghuluan Sekaladi, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir yaitu telah terjadi kerusakan lapisan permukaan lahan gambut setebal rata-rata 10 cm. Lapisan yang rusak ini tidak dapat dikembalikan lagi seperti kondisi awal. Kalaupun bisa dikembalikan maka membutuhkan waktu yang lama dengan syarat lokasi yang dibakar tersebut tidak boleh diganggu.
Selama pembakaran telah dilepaskan gas rumah kaca 3,15 ton karbon, 2,835 ton Co2, 0,009 ton CH4, 0,0059 ton NOx, 0,0025 ton NH3, 0,0136 ton O3 dan 0,2241 ton CO serta 0,014 ton partikel yang dilepaskan selama pembakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan dilahan terbakar dan sekitarnya, selain itu gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena rusak.
Dalam rangka pemulihan lahan gambut yang rusak akibat kebakaran lahan melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp1.751.020.980,00.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kebakaran lahan seluas lebih kurang 20x40 meter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan;
A t a u
Kedua :
Bahwa terdakwa ZURPAMI Alias IZUR Bin Alm. M. IDRIS pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2020 bertempat di Jalan Lintas Sekaladi-Sekapas, RT-02/RW-05, Kepenghuluan Sekaladi, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan cara:
Bahwa bermula dari keinginan terdakwa untuk mengolah lahan miliknya yang beralamat di Jalan Lintas Sekaladi-Sekapas, RT-02/RW-05, Kepenghuluan Sekaladi, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa melakukan pembersihan dengan cara menebas pohon-pohon kecil dikawasan tersebut dengan menggunakan parang kemudian terdakwa setelah anak-anak kayu tersebut di mengering, terdakwa mengumpulkannya dan menumpuk menjadi satu tumpukan. Pada tanggal 25 Februari 2020 tumpukan kayu yang telah dibuat dibagi lagi menjadi enam tumpukan lalu dengan menggunakan korek api miliknya, terdakwa membakar tumpukan anak kayu tersebut.
Bahwa pada tanggal 02 Maret 2020 sekitar pukul 08.30 Wib petugas kepolisian dari Polres Rokan Hilir sdr. Try Putra K. Silitonga bersama beberapa anggota Polres lainnya melaksanakan patroli kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tanah Putih. Saat melakukan patroli di Jalan Lintas Sekaladi-Sekapas petugas melihat ada lokasi lahan yang terbakar dan menimbulkan asap. Atas temuan tersebut petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang terbakar dan menemukan lahan milik terdakwa telah dibakar oleh terdakwa. Selanjutnya petugas mendatangi terdakwa yang sedang duduk-duduk di pondok kebun miliknya tersebut dan melakukan interogasi . Setelah ditanyai oleh petugas terdakwa membenarkan telah melakukan pembakaran lahan miliknya dengan tujuan untuk ditanami cabe.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Veri Verdinal, SP perbuatan terdakwa mengolah lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam pasal 56 ayat (1) Jo pasal 108 UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Adapun akibat dari perbuatan terdakwa adalah sebagai berikut :
Mengakibatkan kabut asap, merusak kesehatan dan mengganggu transportasi
Rusaknya flora dan fauna (hewan dan tumbuhan)
Merusak struktur tanah, tata air dan kualitas udara
Menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.
Bahwa berdasarkan Surat keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Prof. Dr.Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan di lahan yang terletak di Jalan Lintas Sekaladi-Sekapas, RT-02/RW-05, Kepenghuluan Sekaladi, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir disimpulkan :
Berdasarkan hasil analisa laboratorium dan fakta lapangan atas kebakaran yang terjadi pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 di Jalan Lintas Sekaladi-Sekapas, RT-02/RW-05, Kepenghuluan Sekaladi, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir menyimpulkan bahwa memang pembukaan lahan dengan pembakaran sengaja dilakukan. Hal tersebut dilapangan terlihat dengan jelas dimana areal terbakar yang sedang dibuka/diolah penuh dengan arang dan abu hasil pembakaran dan masih menghitamserta lebih bersih dari sebelum pembakaran serta ada proses persiapan sebelum pembakaran yaitu penebasan tumbuhan berkayu dan semak belukar.
Bahwa dampak dari pembakaran lahan yang terjadi di Jalan Lintas Sekaladi-Sekapas, RT-02/RW-05, Kepenghuluan Sekaladi, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir yaitu telah terjadi kerusakan lapisan permukaan lahan gambut setebal rata-rata 10 cm. Lapisan yang rusak ini tidak dapat dikembalikan lagi seperti kondisi awal. Kalaupun bisa dikembalikan maka membutuhkan waktu yang lama dengan syarat lokasi yang dibakar tersebut tidak boleh diganggu.
Selama pembakaran telah dilepaskan gas rumah kaca 3,15 ton karbon, 2,835 ton Co2, 0,009 ton CH4, 0,0059 ton NOx, 0,0025 ton NH3, 0,0136 ton O3 dan 0,2241 ton CO serta 0,014 ton partikel yang dilepaskan selama pembakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan dilahan terbakar dan sekitarnya, selain itu gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena rusak.
Dalam rangka pemulihan lahan gambut yang rusak akibat kebakaran lahan melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp1.751.020.980,00.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kebakaran lahan seluas lebih kurang 20x40 meter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Zurparmi Alias Izur Bin M. Idris, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dengan permohonan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
1 (satu) bilah parang
2 (dua) kayu bekas tebakar
1 (satu) buah) mancis berwarna ungu dengan merk neolite
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas Tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Zurpami Alias Izur Bin Alm. M. Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang ;
2 (dua) kayu bekas terbakar ;
1 (satu) buah) mancis berwarna ungu dengan merk neolite ;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir, tanggal 25 Agustus 2020, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 105/Akta.Pid/2020/PN.Rhl Jo Nomor : 280/Pid.B-LH/2020/PN Rhl. Dan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa tanggal 27 Agustus 2020, sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor : 280/Pid.B-LH/2020/PN Rhl.
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan ditingkat banding Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 1 September 2020 Nomor W4.U12/3684/HK.01/09/2020, kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rokan Hilir selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 1 September 2020 sampai dengan tanggal 8 September 2020, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor : 280/Pid.B-LH/2020/PN Rhl, tanggal 18 Agustus 2020, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, yang telah menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” membuka lahan dengan cara membakar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum karena pertimbangannya sudah jelas diuraikan berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik berdasarkan surat maupun keterangan saksi – saksi dan Terdakwa sendiri serta barang bukti yang diajukan dipersidangan sehingga pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan diambil alih sebagai dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bukan dimaksudkan untuk membuka lahan perkebunan tetapi semata-mata untuk membakar ranting yang kering setelah Terdakwa membersihkan lahan perkembunan tersebut;
Bahwa luas lahan yang terbakar hanya seluas lebih kurang 20 x 40 M2 dilahan milik Terdakwa sendiri sehingga tidak menimbulkan kerugian pihak lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 280/Pid. B-LH/2020/PN Rhl tanggal 18 Agustus 2020 haruslah diperbaiki sepanjang terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara aquo ditahan dengan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHP jo Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya masa penahanan dan atau penangkapan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, menurut ketentuan Pasal 21 Jo Pasal 27 ayat (1), (2) Jo Pasal 193 ayat (2) b KUHAP tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan, karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dan untuk peradilan banding akan ditatapkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 280/Pid.B-LH/2020/PN Rhl, tanggal 18 Agustus 2020 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Zurpami Alias Izur Bin Alm. M. Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang ;
2 (dua) kayu bekas terbakar ;
1 (satu) buah) mancis berwarna ungu dengan merk neolite ;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020 oleh kami Khairul Fuad, S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua, Iman Gultom, S.H.,M,H., dan Jumongkas Lumban Gaol, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2020, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh Ikhwan, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim- Hakim Anggota. Hakim Ketua ,
ttd ttd
Iman Gultom, S.H., M.H. Khairul Fuad, S.H.,M.Hum
ttd
Jumongkas Lumban Gaol, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Ikhwan, S.H.