129/PID.SUS/2014/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 129/PID.SUS/2014/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUHERI Als HERI KOREM Bin LEGIRAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUHERI Als HERI KOREM LEGIRAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : ”Mengangkut Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUHERI Als HERI KOREM LEGIRAN oleh karena itu degan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun 3 (tiga) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Truck Fuso warna putih B-9319-EG berserta kunci kontaknya ; - Kayu olahan yang terdiri dari berbagai bentuk sebanyak 1.191 keping ; Dirampas untuk Negara ; - 2 (dua) FAKO Nomor Seri CV.RAN.0317.A.0000221 ; - 2 (dua) DKO Nomor Seri CV.RAN 0317.A.221 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 129/Pid.Sus/2014/PN.RHL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ----------------------------------------------
Nama lengkap : SUHERI Als HERI KOREM Bin LEGIRAN ;
Tempat lahir : Deli Serdang Bedagai (Sumut) ;
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 30 Mei 1982 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun II Desa Liberia Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai Sumatera Utara ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Supir ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan perincian penahanan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
1. Penyidik tanggal 31 Desember 2013 No.Pol.SP.Han/68/XII/2013/Reskrim, sejak tanggal 31 Desember 2013 s/d tanggal 19 Januari 2013 ; ---------------
2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 15 Januari 2013 Nomor : SPP-10/N.4.19/Euh.1/01/2014 sejak tanggal 20 Januari 2014 s/d tanggal 28 Pebruari 2014 ; ---------------------------------------------------------------
3. Penuntut Umum tanggal 27 Pebruari 2014 Nomor : PRINT-6000/N.4.19/ Euh.2/12/2014 sejak tanggal 27 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 18 Maret 2014 ; ------------------------------------------------------------------------------
4. Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir 10 Maret 2014 Nomor : 139/Pen. Pid/2014/PN.RHL. sejak tanggal 10 Maret 2014 s/d tanggal 08 April 2014 ;
5.Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir 04 April 2014 Nomor : 139/Pen.Pid./2014/PN.RHL. sejak tanggal 09 April 2014 s/d tanggal 07 Juni 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat hukum ; -------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------
Setelah membaca :
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor : 129/Pen.Pid.Sus /2014/PN.RHL tanggal 10 Maret 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor : 129/Pen.Pid.Sus/2014/PN.RHL tanggal 10 Maret 2014 tentang Penetapan hari siding ; -------------------------------------
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ; -----------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi. Ahli dan Terdakwa serta telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; --------
Setelah mendengar tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------
1. Menyatakan Terdakwa SUHERI Als HERI KOREM Bin LEGIRAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kehutanan” sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Perusakan Hutan ; ------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUHERI Als HERI KOREM Bin LEGIRAN dengan pidana penjara selama : 1 (satu.) tahun 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------
3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda maka terhadap Terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 4 (empat) bulan kurungan pengganti pidana denda ; --------------------------------------------------------------
4. Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil truck Fuso warna putih N0. Pol. B-9319-EG berserta kunci kontaknya ; --------------------------------------------------------------------
- Kayu olahan yang terdiri dari berbagai bentuk sebanyak 1.191 keping;
Dirampas untuk Negara ; ----------------------------------------------------------
- 2 (dua) FAKO Nomor Seri CV.RAN 0317.A.0000221 ; -----------------------
- 2 (dua) DKO.Nomor Seri CV.RAN 0317.A.221 ; -------------------------------
Dirampas untuk di Musnahkan ; ---------------------------------------------------
5. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, 00 (lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dipersidangan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatanya dan tidak akan mengulanginya dan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 27 Pebruari 2014, yakni sebagai berikut : -------------------
DAKWAAN :
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa SUHERI Als HERI KOREM Bin LEGIRAN pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2013 sekira jam 22.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara Kepenghuluan Rantau Bais Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, barang siapa mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e berupa kayu olahan jenis sebanyak 1.191 keping (16.738m3), Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 Terdakwa berangkat dari Tebing Tinggi menuju Pekanbaru dengan mengangkut muatan besi dan kelontongan, dengan menggunakan Truck Merk Mitsubishi Jenis Fuso warna putih Nomor plat. B-9319-EG sesampainya di Pekan Baru hari Senin tanggal 23 Desember 2013 lalu muatan yang dibawa oleh Terdakwa bongkar muat di Pekanbaru ; --------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 malam harinya Terdakwa rencana balik ke Medan dan berusaha mencari muatan untuk dibawa ke Medan dengan meminta tolong kepada sesama teman Supir, selanjutnya teman Terdakwa tersebut memberikan nomor Handphone orang yang bernama HENDRI, selanjutnya Terdakwa menghubungi dan berbicara serta meminta tolong kepada HENDRI untuk dicarikan muatan kawul dan cangkang, namun HENDRI mengatakan yang ada hanya muatan kayu, dengan upah angkut Rp. 6.000.000, 00 (enam juta rupiah) dan keluarnya pun dikawal ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa pun menyetujui untuk mengangkut kayu tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2013 Terdakwa berangkat dari Pekanbaru menuju ke Km.14 Kulim setelah sampai kemudian bertemu dengan HENDRI disebuah rumah makan, lalu Terdakwa berangkat bersama dengan HENDRI dengan menggunakan truck menuju ke Rangau, sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa sampai di Rangau ; -------------------------------
Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa bertemu dengan pengurus kayu dan meminta agar Terdakwa menunggu karena kayunya akan diantar ke tempat Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib datang 1 (satu) unit mobil Colt Diesel bermuatan kayu di bak belakangnya serta 7 orang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian supir Truck Colt Diesel menempatkan posisi bak belakang truck persis dibelakang Truck Merk Mitsubshi jenis Fuso warna putih Nomor Plat B-9319-EG yang digunakan Terdakwa, lalu 7 (tujuh) orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut memindahkan muatan kayu setelah muatannya habis truck kayu tersebut pergi lagi mengambil kayu di kilang didaerah Rangau, setelah itu datang lagi dan memuat kayu yang ada diatas truck setelah 2 (dua) trip kemudian Terdakwa disuruh memindahkan ke areal Caltex, selanjutnya Terdakwa bersama dengan HENDRI berangkat menuju ke lokasi Caltex yang ada didaerah Rangau ; ------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa bertemu dengan pengurus kayu dan meminta agar Terdakwa menunggu karena akan diantar ke tempat Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib datang 1 (satu) unit mobil Colt Diesel bermuatan kayu dibak belakangnya serta 7 (tujuh) orang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian supir Truck Colt Diesel menempatkan posisi bak belakang truck persis dibelakang Truck Merk Mitsubishi jenis Fuso warna putih Nomor Plat B-9319-EG yang digunakan Terdakwa, lalu 7 (tujuh) orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut memindahkan muatan kayu setelah muatannya habis truck kayu tersebut pergi lagi mengambil kayu di kilang didaerah Rangau, setelah itu datang lagi dan memuat kayu yang ada diatas truck setelah 2 (dua) trip kemudian Terdakwa disuruh memindahkan ke areal Caltex, selanjutnya Terdakwa bersama dengan HENDRI berangkat menuju ke lokasi Caltex yang ada didaerah Rangau ; ------------------------------------------
Bahwa kemudian setelah beada di areal Caltex, 7 (tujuh) orang laki-laki datang mengendarai Truck Colt Diesel kemudian mengisi kayu yang ada di dalam Truck Colt Diesel ke dalam Truck Merk Mitsubishi jenis Fuso warna putih Nomor Plat B-9319-EG yang digunakan Terdakwa terpuruk sehingga tidak bisa jalan, sehingga Terdakwa menginap semalam diareal Caltex tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2013 Truck Merk Mitsubishi jenis Fuso warna putih Nomor Plat B-9319-EG mendapat pertolongan oleh truck lain, sehingga dapat keluar, selanjutnya Terdakwa memindahkan Truck Merk Mitsubishi jenis Fuso warna putih Nomor Plat B-9319-EG ke tempat yang lebih keras tanahnya, kemudian tidak beberapa lama truck Colt Diesel datang mengangkut kayu, kemudian dibongkar muat oleh 7 (tujuh) orang laki-laki tersebut dan selesai pada pukul 17.00 Wib, lalu Terdakwa berangkat menuju ke KM.16 Kulim ; -----------------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah berada di Kulim KM.16 Terdakwa diberi uang oleh HENDRI sebesar Rp. 1.100.000, 00 (satu juta rupiah) serta amplop yang berisi surat-surat kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut. Setelah itu Terdakwa pergi dengan menuju ke Medan dengan menggunakan Truck Merk Mitsubishi jenis Fuso warna putih Nomor Plat B-9319-EG dengan membawa muatan kayu olahan, dalam perjalanan tepatnya di Simpang Bukit Timah Jalan Lintas Riau Sumut sekira jam 22.30 Wib, Truck Merk Mitsubishi jenis Fuso warna putih Nomor Plat B-9319-EG yang dibawa Terdakwa dihentikan oleh Anggota Kepolisian dari Polsek Tanah Putih ; --------------------
Bahwa selanjutnya Anggota Kepolisian dari Polsek Tanah Putih menanyakan surat keterangan sahnya hasil hutan atas kayu olahan yang diangkut oleh Terdakwa tersebut. Namun Terdakwa tidak dapat menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan yang diangkut oleh Terdakwa tersebut ;
Bahwa pengangkutan kayu olahan dalam yang dilakukan oleh Terdakwa dengan mengunakan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) tidak sah karena tidak sesuai dengan kenyataan dimana tempat pemuatan hasil kayu olahan yang diangkut ; ---------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e jo Pasal 38 ayat (1) huruf b UU RI N0. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan ; --
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa SUHERI Als HERI KOREM Bin LEGIRAN pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2013 sekira jam 22.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara Kepenghuluan Rantau Bais Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, barang siapa mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa kayu olahan dalam bentuk gagang sapu sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) batang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 Terdakwa berangkat dari Tebing Tinggi menuju Pekanbaru dengan mengangkut muatan besi dan kelontongan, dengan menggunakan Truck Merk Mitsubishi Jenis Fuso warna putih Nomor plat. B-9319-EG sesampainya di Pekan Baru hari Senin tanggal 23 Desember 2013 lalu muatan yang dibawa oleh Terdakwa bongkar muat di Pekanbaru ; --------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 malam harinya Terdakwa rencana balik ke Medan dan berusaha mencari muatan untuk dibawa ke Medan dengan meminta tolong kepada sesama teman Supir, selanjutnya teman Terdakwa tersebut memberikan nomor Handphone orang yang bernama HENDRI, selanjutnya Terdakwa menghubungi dan berbicara serta meminta tolong kepada HENDRI untuk dicarikan muatan kawul dan cangkang, namun HENDRI mengatakan yang ada hanya muatan kayu, dengan upah angkut Rp. 6.000.000, 00 (enam juta rupiah) dan keluarnya pun dikawal ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa pun menyetujui untuk mengangkut kayu tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2013 Terdakwa berangkat dari Pekanbaru menuju ke Km.14 Kulim setelah sampai kemudian bertemu dengan HENDRI disebuah rumah makan, lalu Terdakwa berangkat bersama dengan HENDRI dengan menggunakan truck menuju ke Rangau, sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa sampai di Rangau ; -------------------------------
Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa bertemu dengan pengurus kayu dan meminta agar Terdakwa menunggu karena kayunya akan diantar ke tempat Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib datang 1 (satu) unit mobil Colt Diesel bermuatan kayu di bak belakangnya serta 7 orang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian supir Truck Colt Diesel menempatkan posisi bak belakang truck persis dibelakang Truck Merk Mitsubshi jenis Fuso warna putih Nomor Plat B-9319-EG yang digunakan Terdakwa, lalu 7 (tujuh) orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut memindahkan muatan kayu setelah muatannya habis truck kayu tersebut pergi lagi mengambil kayu di kilang didaerah Rangau, setelah itu datang lagi dan memuat kayu yang ada diatas truck setelah 2 (dua) trip kemudian Terdakwa disuruh memindahkan ke areal Caltex, selanjutnya Terdakwa bersama dengan HENDRI berangkat menuju ke lokasi Caltex yang ada didaerah Rangau ; ------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa bertemu dengan pengurus kayu dan meminta agar Terdakwa menunggu karena akan diantar ke tempat Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib datang 1 (satu) unit mobil Colt Diesel bermuatan kayu dibak belakangnya serta 7 (tujuh) orang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian supir Truck Colt Diesel menempatkan posisi bak belakang truck persis dibelakang Truck Merk Mitsubishi jenis Fuso warna putih Nomor Plat B-9319-EG yang digunakan Terdakwa, lalu 7 (tujuh) orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut memindahkan muatan kayu setelah muatannya habis truck kayu tersebut pergi lagi mengambil kayu di kilang didaerah Rangau, setelah itu datang lagi dan memuat kayu yang ada diatas truck setelah 2 (dua) trip kemudian Terdakwa disuruh memindahkan ke areal Caltex, selanjutnya Terdakwa bersama dengan HENDRI berangkat menuju ke lokasi Caltex yang ada didaerah Rangau ; ------------------------------------------
Bahwa kemudian setelah beada di areal Caltex, 7 (tujuh) orang laki-laki datang mengendarai Truck Colt Diesel kemudian mengisi kayu yang ada di dalam Truck Colt Diesel ke dalam Truck Merk Mitsubishi jenis Fuso warna putih Nomor Plat B-9319-EG yang digunakan Terdakwa terpuruk sehingga tidak bisa jalan, sehingga Terdakwa menginap semalam diareal Caltex tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2013 Truck Merk Mitsubishi jenis Fuso warna putih Nomor Plat B-9319-EG mendapat pertolongan oleh truck lain, sehingga dapat keluar, selanjutnya Terdakwa memindahkan Truck Merk Mitsubishi jenis Fuso warna putih Nomor Plat B-9319-EG ke tempat yang lebih keras tanahnya, kemudian tidak beberapa lama truck Colt Diesel datang mengangkut kayu, kemudian dibongkar muat oleh 7 (tujuh) orang laki-laki tersebut dan selesai pada pukul 17.00 Wib, lalu Terdakwa berangkat menuju ke KM.16 Kulim ; -----------------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah berada di Kulim KM.16 Terdakwa diberi uang oleh HENDRI sebesar Rp. 1.100.000, 00 (satu juta rupiah) serta amplop yang berisi surat-surat kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut. Setelah itu Terdakwa pergi dengan menuju ke Medan dengan menggunakan Truck Merk Mitsubishi jenis Fuso warna putih Nomor Plat B-9319-EG dengan membawa muatan kayu olahan, dalam perjalanan tepatnya di Simpang Bukit Timah Jalan Lintas Riau Sumut sekira jam 22.30 Wib, Truck Merk Mitsubishi jenis Fuso warna putih Nomor Plat B-9319-EG yang dibawa Terdakwa dihentikan oleh Anggota Kepolisian dari Polsek Tanah Putih ; --------------------
Bahwa selanjutnya Anggota Kepolisian dari Polsek Tanah Putih menanyakan surat keterangan sahnya hasil hutan atas kayu olahan yang diangkut oleh Terdakwa tersebut. Namun Terdakwa tidak dapat menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan yang diangkut oleh Terdakwa tersebut ;
Bahwa pengangkutan kayu olahan dalam yang dilakukan oleh Terdakwa dengan mengunakan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) tidak sah karena tidak sesuai dengan kenyataan dimana tempat pemuatan hasil kayu olahan yang diangkut ; ---------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) UU N0. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU N0. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang N0. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang N0. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengerti maksud surat dakwaan tersebut, dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi / keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;---------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum didalam persidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu menurut cara agamanya masing-masing telah memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
1. SAKSI MIRWAN MARIYUS ALS MIRWAN :
Bahwa saksi bersama rekan saksi lainnya pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2013 sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Lintas Riau – Sumut Kep. Rantau Bais Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir tepatnya di areal SPBU Bukit Timah telah menangkap Terdakwa karena mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah ; ------------------------------------------
Bahwa awalnya pada Kamis tanggal 26 Desember 2013 saksi bersama dengan Saksi Iptu ANDI AGUSFIAN PRANATA serta Saksi BUDHY DHARMA PANE, sedang melakukan patroli malam dengan menggunakan mobil diseputaran wilayah hukum Polsek Tanah Putih dan pada saat melakukan patrol di areal SPBU Bukit Timah saksi melihat ada 1 (satu) unit Truck Fuso warna putih, yang diduga mengangkut muatan kayu yang tertutup terpal hitam ; ----------------------
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan-rekan saksi menghentikan mobil Truck Fuso warna putih N0. Pol. B-9319-EG setelah dihentikan dan dilakukan pengecekan terhadap mobil ternyata muatan truck tersebut didalamnya berisi kayu ; -------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan surat atau dokumen pengangkutan kepada Terdakwa dan seorang temannya, kemudian ditunjukan dokumen berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dan Daftar Kayu Olahan (DKO) kemudian saksi bersama teman-teman saksi melihat dan membaca FAKO serta DKO tersebut alamat tempat muat kayu adalah Daerah Jurong Lawai Negeri Gunung Medan Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat, lalu pada saat ditanya kepada Terdakwa dari mana muat kayu yang diangkut dijawab oleh Terdakwa dibawa dari daerah Rangau Kabupaten Rokan Hilir ; ---
Bahwa mobil Truck Fuso warna putih N0. Pol. B-9319-EG yang dibawa oleh Terdakwa berisi berbagai jenis bentuk dan ukuran kayu olahan ; --
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta mobil Truck Fuso warna putih N0. Pol. B-9319-EG dibawa ke Polsek Tanah Putih ; -----------------------
Bahwa barang bukti yang ditunjukan dipersidangan berupa : 1 (satu) unit mobil Truck Fuso warna putih N0. Pol. B-9319-EG beserta kunci kontaknya, kayu olahan yang terdiri dari berbagai bentuk, jenis dan ukuran, 1 (satu) lembar rangkap 2 (dua) FAKO, 1 (satu) lembar rangkap 2 (dua) DKO, dibenarkan oleh saksi ; --------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar semua ; -----------------------------------------
2. SAKSI BUDHY DHARMA PANE :
Bahwa saksi bersama rekan saksi lainnya pada hari Kamis tanggal 026 Desember 2013 sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Lintas Riau – Sumut Kep. Rantau Bais Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir tepatnya di areal SPBU Bukit Timah telah menangkap Terdakwa karena mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah ; -------------------------
Bahwa awalnya pada Kamis tanggal 26 Desember 2013 saksi bersama dengan Saksi Iptu ANDI AGUSFIAN PRANATA serta Saksi MIRWAN MARIYUS, sedang melakukan patroli malam dengan menggunakan mobil diseputaran wilayah hukum Polsek Tanah Putih dan pada saat melakukan patroli di areal SPBU Bukit Timah saksi melihat ada 1 (satu) unit Truck Fuso warna putih, yang diduga mengangkut muatan kayu yang tertutup terpal hitam ; ----------------------
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan-rekan saksi menghentikan mobil Truck Fuso warna putih N0. Pol. B-9319-EG setelah dihentikan dan dilakukan pengecekan terhadap mobil ternyata muatan truck tersebut didalamnya berisi kayu ; -------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan surat atau dokumen pengangkutan kepada Terdakwa dan seorang temannya, kemudian ditunjukan dokumen berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dan Daftar Kayu Olahan (DKO) kemudian saksi bersama teman-teman saksi melihat dan membaca FAKO serta DKO tersebut alamat tempat muat kayu adalah Daerah Jurong Lawai Negeri Gunung Medan Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat, lalu pada saat ditanya kepada Terdakwa dari mana muat kayu yang diangkut dijawab oleh Terdakwa dibawa dari daerah Rangau Kabupaten Rokan Hilir ; ---
Bahwa mobil Truck Fuso warna putih N0. Pol. B-9319-EG yang dibawa oleh Terdakwa berisi berbagai jenis bentuk dan ukuran kayu olahan ; --
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta mobil Truck Fuso warna putih N0. Pol. B-9319-EG dibawa ke Polsek Tanah Putih ; -----------------------
Bahwa barang bukti yang ditunjukan dipersidangan berupa : 1 (satu) unit mobil Truck Fuso warna putih N0. Pol. B-9319-EG beserta kunci kontaknya, kayu olahan yang terdiri dari berbagai bentuk, jenis dan ukuran, 1 (satu) lembar rangkap 2 (dua) FAKO, 1 (satu) lembar rangkap 2 (dua) DKO, dibenarkan oleh saksi ; --------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi benar semua ; -----------------------------------------
3. SAKSI ANDI AGUSFIAN PRANATA, SE :
Bahwa saksi bersama rekan saksi lainnya pada hari Kamis tanggal 026 Desember 2013 sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Lintas Riau – Sumut Kep. Rantau Bais Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir tepatnya di areal SPBU Bukit Timah telah menangkap Terdakwa karena mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah ; -------------------------
Bahwa awalnya pada Kamis tanggal 26 Desember 2013 saksi bersama dengan Saksi BUDHY DHARMA PANE serta Saksi MIRWAN MARIYUS, sedang melakukan patroli malam dengan menggunakan mobil diseputaran wilayah hukum Polsek Tanah Putih dan pada saat melakukan patrol di areal SPBU Bukit Timah saksi melihat ada 1 (satu) unit Truck Fuso warna putih, yang diduga mengangkut muatan kayu yang tertutup terpal hitam ; ----------------------
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan-rekan saksi menghentikan mobil Truck Fuso warna putih N0. Pol. B-9319-EG setelah dihentikan dan dilakukan pengecekan terhadap mobil ternyata muatan truck tersebut didalamnya berisi kayu ; -------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan surat atau dokumen pengangkutan kepada Terdakwa dan seorang temannya, kemudian ditunjukan dokumen berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dan Daftar Kayu Olahan (DKO) kemudian saksi bersama teman-teman saksi melihat dan membaca FAKO serta DKO tersebut alamat tempat muat kayu adalah Daerah Jurong Lawai Negeri Gunung Medan Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat, lalu pada saat ditanya kepada Terdakwa dari mana muat kayu yang diangkut dijawab oleh Terdakwa dibawa dari daerah Rangau Kabupaten Rokan Hilir ; ---
Bahwa mobil Truck Fuso warna putih N0. Pol. B-9319-EG yang dibawa oleh Terdakwa berisi berbagai jenis bentuk dan ukuran kayu olahan ; --
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta mobil Truck Fuso warna putih N0. Pol. B-9319-EG dibawa ke Polsek Tanah Putih ; -----------------------
Bahwa barang bukti yang ditunjukan dipersidangan berupa : 1 (satu) unit mobil Truck Fuso warna putih N0. Pol. B-9319-EG beserta kunci kontaknya, kayu olahan yang terdiri dari berbagai bentuk, jenis dan ukuran, 1 (satu) lembar rangkap 2 (dua) FAKO, 1 (satu) lembar rangkap 2 (dua) DKO, dibenarkan oleh saksi ; --------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi benar semua ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI NANA SUHANA, SP S.Hut. (Ahli) :
Bahwa benar saksi diminta oleh Penyidik Polri dalam hal ini sebagai saksi ahli perkara Terdakwa sesuai dengan bidang pekerjaan Saksi Ahli ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat dilakukan penebangan dan atau pengolahan serta pengangkutan hasil hutan berupa kayu secara sah, adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Areal penebangan harus mempunyai izin yang sah ; --------------------
Hasil hutan yang diangkut harus telah dibayar iuran Propisi Sumber Daya Hutan – Dana Reboisasi (PSDH-DR) serta dilengkapi dengan dokumen angkutan yang sah, Industri Pengolahan harus memiliki Izin Industri ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dan Daftar Kayu Olahan (DKO) tidak sesuai karena Dokumen yang dimiliki CV Rimba Alam Nusantara tanggal 24 Desember 2013 adalah tidak sah, karena dokumen yang dikeluarkan dengan tempat muat kayu tidak sesuai dengan kenyataan ; -------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan seharusnya FAKO dan DKO yang dikeluarkan oleh CV Rimba Alam Nusantra yang berada di Propinsi Sumatera Barat, maka kayu yang dimuat harus nya dari Sumatera Barat bukan dari Daerah Rangau Kab. Rokan Hilir ; -------------------------
Bahwa Ahli menerangkan keterangan kayu dari hasil hutan oleh pihak perusahaan yang mempunyai kwalifikasi Penguji Kayu Bulat Rimba Indonesia (PKBRI) terlebih dahulu dengan memastikan bahwa kayu yang akan diangkut tersebut sudah disahkan LHP nya (Laporan Hasil Produksi) ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan pengangkutan hasil hutan berupa kayu yang berasal dari perizinan tidak sah, hasil hutan yang tidak dibayar PSDH-DR nya, Pengangkutan tidak disertai SKSHH adalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang N0. 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan pengakutan kayu olahan bila berasal dari kawasan hutan berizin yang sah digunakan kayu olahan berasal dari hutan berizin yang sah digunakan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dan bila hasil hutan berasal dari hutan hak / milik digunakan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), bila pengakutan tanpa digunakan FAKO maka pengangkutan tersebut tidak sah dan merupakan kejahatan tindak pidana kehutanan ; --------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan UU N0. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap barang bukti berupa alat angkut yaitu Truck Fuso N0. Pol. B-9139-EG warna putih dapat dirampas untuk Negara apabila terbukti mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah ; ---------------------------
Bahwa Ahli menerangkan nilai jual kayu olahan papan sebanyak 1.191 keping (16.7381m3) adalah sebesar Rp. 13.315.770, 00 (tiga belas juta tiga ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) dan iuran kehutanan yang tidak diterima oleh Negara dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp. 1.084.025, 00 dan dari dana Reboisasi sebesar US$ 341,41 ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut Terdakwa menyatakan keterangan benar ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah pula didengar keterangan Terdakwa SUHERI Alias HERI KOREM yang telah memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polsek Tanah Putih Kab. Rokan Hilir pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2013 sekitar jam 22.30 Wib di Jalan Lintas Riau – Sumut Kep. Rantau Bais Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir tepatnya di areal SPBU Bukit Timah ; --------
Bahwa Terdakwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 berangkat dari Tebing Tinggi menuju Pekan Baru dengan mengangkut muatan besi dan kelontongan, dengan menggunakan Truck Merk Mitsubishi jenis Fuso warna putih Nomor Plat B-3919-EG dan sampai di Pekan Baru pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 lalu muatan yang dibawa oleh Terdakwa bongkar muat di Pekan Baru ; ----------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 malam harinya Terdakwa rencana kembali ke Medan dan berusaha mencari muatan untuk dibawa ke Medan dengan meminta tolong kepada sesama teman supir, selanjutnya teman Terdakwa tersebut memberikan nomor HP orang yang bernama HENDRI, selanjutnya Terdakwa menghubungi dan berbicara serta meminta tolong kepada HENDRI untuk dicarikan muatan kawul dan cangkang, namun HENDRI mengatakan yang ada hanya muatan kayu, dengan upah angkut Rp. 6.000.000, 00 dan keluarnya pun dikawal ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa pun menyetujui untuk mengangkut kayu tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2013 Terdakwa berangkat dari Pekan Baru menuju ke Km.14 Kulim, setelah sampai kemudian bertemu dengan HENDRI disebuah rumah makan, lalu Terdakwa berangkat bersama dengan HENDRI dengan menggunakan truck menuju ke Rangau, sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa sampai di Rangau ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa bertemu dengan pengurus kayu dan meminta agar Terdakwa menunggu karena kayunya akan diantar ke tempat Terdakwa ; ---------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wib datang 1 (satu) unit mobil Colt Diesel bermuatan kayu di bak belakangnya serta 7 (tujuh) orang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian supir truck diesel menempatkan posisi bak belakang truck persis dibelakang Truck Merk Mitsubishi jenis Fuso warna putih Nomor Plat B-9319-EG yang digunakan Terdakwa, lalu 7 (tujuh) orang tersebut memindahkan muatan kayu setelah muatannya habis truck diesel tersebut pergi lagi mengambil kayu di Kilang didaerah Rangau, setelah itu datang lagi dan memuat kayu yang ada diatas truck setelah 2 (dua) trip kemudian Terdakwa disuruh memindahkan ke areal Caltek, selanjutnya Terdakwa bersama dengan HENDRI berangkat menuju ke lokasi Caltex yang ada di daerah Rangau ; -----------------------------------------
Bahwa setelah berada di Caltex, 7 (tujuh) orang laki-laki yang sama datang dengan mengendarai truck diesel kemudian mengisi kayu yang ada didalam truck colt diesel ke dalam truck fuso yang dikemudikan Terdakwa, namun pada saat memuat kayu tersebut truck fuso yang dikemudikan terpuruk sehingga tidak bisa berjalan, sehingga Terdakwa menginap semalaman diareal Caltex tersebut ; -------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah berada di Kulim KM.16 Terdakwa diberi uang oleh HENDRI sebesar Rp. 1.100.000, 00 serta amplop yang berisi surat-surat kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut, dan Terdakwa tidak pernah membuka surat yang diserahkan kepadanya sehingga tidak tahu isi surat tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2013 Terdakwa pergi menuju ke Medan dengan menggunakan truck fuso tersebut dengan membawa muatan kayu olahan, namun dalam perjalanan tepatnya di Simpang Bukit Timah Terdakwa dihentikan oleh Anggota Kepolisian dari Polsek Tanah Putih, untuk diproses lebih lanjut ; -----------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi akan perbuatan ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
1. 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi Jenis Fuso warna putih Nomor Plat B-9319- EG berserta kunci kontaknya yang bermuatan bahan jenis kayu olahan sebanyak kurang lebih 1.191 keping ; ------------------------------
2. 2 (dua) FAKO Nomor Seri CV.RAN 0317.A.0000221 ; ---------------------------
3. 2 (dua) DKO. Nomor Seri CV.RAN 0317.A.221 ; -----------------------------------
Bahwa atas barang bukti tersebut diatas telah ditunjukkan dipersidangan dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa ; -------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan selanjutnya dilihat dari segi hubungan dan penyesuaiannya maupun alat-alat bukti tersebut, maka dapat diperolah fakta-fakta hukum sebagi berikut : ------
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polsek Tanah Putih Kab. Rokan Hilir pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2013 sekitar jam 22.30 Wib di Jalan Lintas Riau – Sumut Kep. Rantau Bais Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir tepatnya di areal SPBU Bukit Timah karena kendaraan Truck Merk Mitsubishi jenis Fuso warna putih Nomor Plat B-3919-EG yang dikemudikan Terdakwa mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ; -----
Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 berangkat dari Tebing Tinggi menuju Pekan Baru dengan mengangkut muatan besi dan kelontongan, dengan menggunakan Truck Merk Mitsubishi jenis Fuso warna putih Nomor Plat B-3919-EG dan sampai di Pekan Baru pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 lalu muatan yang dibawa oleh Terdakwa bongkar muat di Pekan Baru ------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 malam harinya Terdakwa rencana kembali ke Medan dan berusaha mencari muatan untuk dibawa ke Medan dengan meminta tolong kepada sesama teman supir, selanjutnya teman Terdakwa tersebut memberikan nomor HP orang yang bernama HENDRI, selanjutnya Terdakwa menghubungi dan berbicara serta meminta tolong kepada HENDRI untuk dicarikan muatan kawul dan cangkang, namun HENDRI mengatakan yang ada hanya muatan kayu, dengan upah angkut Rp. 6.000.000, 00 dan keluarnya pun dikawal ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa pun menyetujui untuk mengangkut kayu tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2013 Terdakwa berangkat dari Pekan Baru menuju ke Km.14 Kulim, setelah sampai kemudian bertemu dengan HENDRI disebuah rumah makan, lalu Terdakwa berangkat bersama dengan HENDRI dengan menggunakan truck menuju ke Rangau, sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa sampai di Rangau ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa bertemu dengan pengurus kayu dan meminta agar Terdakwa menunggu karena kayunya akan diantar ke tempat Terdakwa ; ---------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wib datang 1 (satu) unit mobil Colt Diesel bermuatan kayu di bak belakangnya serta 7 (tujuh) orang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian supir truck diesel menempatkan posisi bak belakang truck persis dibelakang Truck Merk Mitsubishi jenis Fuso warna putih Nomor Plat B-9319-EG yang digunakan Terdakwa, lalu 7 (tujuh) orang tersebut memindahkan muatan kayu setelah muatannya habis truck diesel tersebut pergi lagi mengambil kayu di Kilang didaerah Rangau, setelah itu datang lagi dan memuat kayu yang ada diatas truck setelah 2 (dua) trip kemudian Terdakwa disuruh memindahkan ke areal Caltek, selanjutnya Terdakwa bersama dengan HENDRI berangkat menuju ke lokasi Caltex yang ada di daerah Rangau ; -----------------------------------------
Bahwa setelah berada di Caltex, 7 (tujuh) orang laki-laki yang sama datang dengan mengendarai truck diesel kemudian mengisi kayu yang ada didalam truck colt diesel ke dalam truck fuso yang dikemudikan Terdakwa, namun pada saat memuat kayu tersebut truck fuso yang dikemudikan terpuruk sehingga tidak bisa berjalan, sehingga Terdakwa menginap semalaman diareal Caltex tersebut ; -------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah berada di Kulim KM.16 Terdakwa diberi uang oleh HENDRI sebesar Rp. 1.100.000, 00 serta amplop yang berisi surat-surat kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut, dan Terdakwa tidak pernah membuka surat yang diserahkan kepadanya sehingga tidak tahu isi surat tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2013 Terdakwa pergi menuju ke Medan dengan menggunakan truck fuso tersebut dengan membawa muatan kayu olahan, namun dalam perjalanan tepatnya di Simpang Bukit Timah Terdakwa dihentikan oleh Anggota Kepolisian dari Polsek Tanah Putih, untuk diproses lebih lanjut ; -----------------------------------
Bahwa kendaraan truck yang dikemudikan Terdakwa didalamnya mengangkut kayu olahan hasil hutan berupa jenis kayu olahan berbentuk papan sebanyak 1.191 keping (16.738m3) tanpa disertai dokumen yang sah yaitu Dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO). ; ------------------
Bahwa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dan Daftar Kayu Olahan (DKO) yang dibawa oleh Terdakwa yang dikeluarkan oleh CV Rimba Alam Nusantara tidak sesuai dengan yang dimuat oleh kendaraan Truck yang dibawa oleh Terdakwa, karena kayu olahan tersebut diambil oleh Terdakwa di Daerah Rangau Kab. Rokan Hilir ; -----------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi akan perbuatan ; -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan berupa : 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi Jenis Fuso warna putih Nomor Plat B-9319- EG berserta kunci kontaknya yang bermuatan bahan jenis kayu olahan sebanyak kurang lebih 1.191 keping, 2 (dua) FAKO Nomor Seri CV.RAN 0317.A.0000221 dan 2 (dua) DKO. Nomor Seri CV.RAN 0317.A.221,, dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang terbukti sesuai dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan ; -------------------------
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Alternatif Pertama dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah di dakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI UU N0. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsur sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
1. Barang Siapa; -----------------------------------------------------------------------------
2. Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan unsur-unsur tersebut diatas satu persatu secara Yuridis, apakah telah sesuai dan sejalan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan atau tidak terhadap perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ; -------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian : ”Barang Siapa“ adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dalam kedudukannya sendiri atau bersama orang lain yang telah di dakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ; ----------------
Menimbang, bahwa setiap orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan di depan persidangan sebagai terdakwa dalam perkara ini oleh jaksa Penuntut Umum adalah bernama Terdakwa SUHERI Als HERI KOREM LEGIRAN dan ternyata Terdakwa telah mengakui dan membenarkan serta tidak berkeberatan atas Identitas Terdakwa sebagaimana yang terurai dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka dengan demikian dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA”. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan ternyata juga benar bahwa Terdakwa adalah merupakan Subyek Hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada diri Terdakwa tiada alasan pemaaf maupun pembenar menurut hukum yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan terdakwa. Oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur ke 1. yakni : “Barang Siapa” telah dapat terpenuhi ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 2, yakni : “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2013 sekitar jam 22.30 Wib di Jalan Lintas Riau – Sumut Kep. Rantau Bais Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir tepatnya di areal SPBU Bukit Timah Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polsek Tanah Putih Kab. Rokan Hilir karena kendaraan Truck Merk Mitsubishi jenis Fuso warna putih Nomor Plat B-3919-EG yang dikemudikan Terdakwa mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Bahwa kendaraan truck yang dikemudikan Terdakwa didalamnya mengangkut kayu olahan hasil hutan berupa jenis kayu olahan berbentuk papan sebanyak 1.191 keping (16.738m3) tanpa disertai dokumen yang sah yaitu Dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO). Bahwa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dan Daftar Kayu Olahan (DKO) yang dibawa oleh Terdakwa yang dikeluarkan oleh CV Rimba Alam Nusantara tidak sesuai dengan yang dimuat oleh kendaraan Truck yang dibawa oleh Terdakwa, karena kayu olahan tersebut diambil oleh Terdakwa di Daerah Rangau Kab. Rokan Hilir. Bahwa Terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut dari Rangau Kab. Rokan Hirir menuju Medan, dengan biaya angkut sebesar Rp. 6.000.000, 00 (enam juta rupiah), dan Terdakwa baru diberi uang oleh Sdr. Sdr. HENDRI sebesar Rp. 1.100.000, 00 (satu juta seratus ribu rupiah) serta amplop yang berisi surat-surat kayu yang diangkut oleh Terdakwa namun dikeluarkan oleh CV Rimba Alam Nusantara di Sumatera Barat. Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) yang merupakan dokumen yang menyatakan sahnya hasil hutan dan dokumen tersebut harus menyertai bersama-sama dengan hasil hutan kayu yang diangkut ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur kedua diatas telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas dikarenakan ternyata seluruh unsur-unsur dari Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI UU N0. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah dapat terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Dakwaan Alternatif Pertama dari Dakwaan Penuntut Umum, telah dapat terbukti dengan secara sah menurut hukum ; ----------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dari Pledoi (permohonan) Terdakwa tersebut diatas yang mohon keringanan hukuman atas tuntutan dari Jaksa Penuntut umum tersebut, maka pledoi dari Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini; -----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatannya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain Terdakwa dijatuhi hukuman penjara, Terdakwa juga harus diwajibkan membayar denda dalam perkara ini ; ----------
Menimbang, bahwa hal-hal yang termuat dalam berita acara pemeriksaan dan belum termuat dalam putusan ini dianggap merupakan satu kesatuan dari putusan ini ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan ternyata tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka kepadanya haruslah dijatuhi hukuman ; --------------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa bukanlah pembalasan atas perbuatannya, melainkan dimaksudkan memberikan pendidikan kepada Terdakwa agar dapat merenung dan memperbaiki diri kemudian tidak akan mengulangi lagi ; ----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara a quo ditahan dengan jenis penahanan Rutan maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang akan dijatuhkan melebihi masa penahanan yang dijalani, maka adalah tepat Terdakwa sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yang telah disita secara sah maka barang bukti tersebut akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan amar tuntutan Penuntut Umum mengenai masalah barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, sehingga barang bukti berupa kayu olahan dan kendaraan alat angkut Truck Fuso dalam perkara ini harus dirampas untuk Negara ; ----------
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan Negara ; ------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pelestarian alam dan lingkungan hidup ; --------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; -----------------------------------------
Terdakwa menyesali atas perbuatannya ; -------------------------------------------
Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan anak ; --------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diatas, maka sudah pantas Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lamanya tercantum dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------
Mengingat, akan Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI UU N0. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUHERI Als HERI KOREM LEGIRAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : ”Mengangkut Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ;-------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUHERI Als HERI KOREM LEGIRAN oleh karena itu degan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun 3 (tiga) bulan ; ------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; ----------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil Truck Fuso warna putih B-9319-EG berserta kunci kontaknya ;
- Kayu olahan yang terdiri dari berbagai bentuk sebanyak 1.191 keping ;
Dirampas untuk Negara ; ----------------------------------------------------------
- 2 (dua) FAKO Nomor Seri CV.RAN.0317.A.0000221 ; -----------------------
- 2 (dua) DKO Nomor Seri CV.RAN 0317.A.221 ; -------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; -----------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada Hari : Kamis, tanggal 17 April 2014, oleh kami : H. WADJI PRAMONO, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis DEWI HESTI INDRIA, SH. MH. dan ANDRY ESWIN S.O., SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diuacapkan pada hari itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Kedua Hakim Anggota. dan dibantu oleh ESRA RAHMAWATI, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh ZULHAM, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiaapi serta dihadiri pula oleh Terdakwa ; -------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DEWI HESTI INDRIA, SH., MH. H. WADJI PRAMONO, SH., MH.
2. ANDRY ESWIN. S.O., SH., MH.
Panitera Pengganti,
ESRA RAHMAWATI, SH..
.