545/Pdt/2015/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 545/Pdt/2015/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Familia Urba Blok Da 25 Mustika Jaya
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
MENGADILI : - Menerima permohanan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ; DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Oktober 2014 Nomor : 405/Pdt.G/2013/PN.Smg. ; Dalam Pokok Perkara : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Oktober 2014 Nomor : 405/Pdt.G/2013/PN.Smg, yang dimohonkan banding tersebut ; DALAM REKONPENSI : - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Oktober 2014 Nomor : 405/Pdt.G/2013/PN.Smg, sepanjang mengenai jumlah ganti rugi ; - Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Terbanding V / Turut Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ; - Menyatakan Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi melakukan wanprestasi ; - Menghukum Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang ganti rugi kepada Terbanding V / Turut Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 845.540.100,- (delapan ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh ribu seratus rupiah), secara tunai dan sekaligus ; - Menghukum Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar bunga kepada Terbanding V / Turut Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 4.528.170,- (empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) setiap bulan terhitung sejak tanggal 14 Juli 2014 sampai Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi melunasi seluruh kewajibannya secara tunai dan sekaligus ; - Menolak gugatan Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor : 545 / Pdt / 2015 / PT SMG.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat banding yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam sidangnya telah menjatuhkan putusan sebagai tertera dibawah ini dalam perkara antara :
PT CIPTA CROWN SIMBOL ( Ir. HELENTINA MANURUNG ) ;
yang dalam hal ini memilih domisili hukum pada kantor advokat EDISON SIMANJUNTAK, SH, & ASSOCIATES berkantor di Jl. Sawah Lunto No. 21 A Kel, Pasar Manggis Kec, Setiabudi Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tertanggal 18 Desember 2014
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING / Semula PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
1. FERRY SETIA BUDHI TJAHYANA ;
Dahulu beralamat di Puspowarno VIII/6 RT,4 RW.03 Kel, Salaman Mulyo Kec, Semarang Barat dan sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya di seluruh wilayah Ripublik Indonesia
Selanjutnya disebut sebagai: TERBANDING I / semula TERGGAT I
2. YANUELVA ETLIANA ;
Dahulu beralamat di Puspowarno VIII/6 RT,4 RW.03 Kel, Salaman Mulyo Kec, Semarang Barat dan sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya di seluruh wilayah Ripublik Indonesia
Selanjutnya disebut sebagai: TERBANDING II / semula TERGGAT II
3. ARDI WANTORO ;
Dahulu beralamat Jl.Cipinang Muara No.19 RT.06 RW.03 Kelurahan Cipinang Muara Jatinegara Jakarta Timur dan sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya di seluruh wilayah Ripublik Indonesia
Selanjutnya disebut sebagai: TERBANDING III / semula TERGGAT III
4. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk Cab,Semarang
Jl.MT.Haryono No.717 Semarang,
Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 04 Desember 2013 memberikan kuasa kepada
Yossi Istanto, SH.MHum. 6. Feri Adityo, SH.
Widi Hardjuni, SH. 7. Moh. Kurniawan Sidiq, SH.
Wilson Lie Simatupang, SH.MH. 8. Toha Mutasak, SH.
Juneidi, SH. 9. Dessiana Aggarini, SH.
Indra Tarigan, SH. 10. Sentot Hariyadi.
Kesemuanya adalah Pegawai pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Pusat, beralamat di Menara Bank BTN Lt. 14, Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta Pusat dan Kantor Cabang Semarang, yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
Selanjutnya disebut sebagai: TERBANDING IV / semula TERGGAT IV
5. PT. ASURANSI UMUM VIDEL;
Graha Mustika ratu Lt.1Jl.Jen.Gatot Subroto Kav.74-75 Jakarta
Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 8 Juni 2015 memberikan kuasa kepada Marizon Sirumapea, SH. Advokat yang berkantor pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Marizon Sirumapea, SH & Rekan beralamat di Setu Indah Blok A1 No. 12, Setu, Cipayung Jakarta Timur ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V / semula TURUT TERGGAT I
6. PT.ASURANSI RAYA ;
Alamat Jl.Jl.Letj.Supeno (Arteri Permata Hijau) Blok CC.6 No.9 -10 Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VI / semula TURUT TERGGAT II
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 30 Desember 2015 Nomor. 545/Pdt/2015/PT SMG tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;.
Berkas perkara dan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Oktober 2014 Nomor. 405/Pdt.G/2013/PN Smg. Dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menerima dan Mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkaranya seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Oktober 2014 Nomor. 405/Pdt.G/2013/PN Smg. ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah mengajukan gugatan sesuai dengan surat gugatannya tanggal 1 Nopember 2013 yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 1 Nopember 2013 dalam register perkara perdata No. 405/Pdt.G/2013/PN Smg, telah mengajukan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa serangkaian tindakan dan perbuatan telah dilakukan oleh Para Tergugat sesuai peranan masing-masing yang selanjutnya telah merugikan Penggugat balk berupa kerugian material dan kerugian immaterial. Penggugat awalnya tidak menyadari adanya serangkaian perbu6tan tersebut, sampai kemudian adanya Pemutusan Kontrak Sepihak oleh Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya, Satker Pengembangan Kerja Pengelolaan Air Minum Jawa Tengah cq PPK SPAM Wilayah I, Satker PKP Air Minum Jawa Tengah, Semarang.
Bahwa dari sejumlah dokumen dan keterangan yang kemudian diketahui sesuai kronologis yang diterangkan dalam gugutan ini, sepenuhnya diluar pengetahuan Penggugat, namun akibat kejadian ini telah berakibat kerugian dan merusak usaha serta nama baik Penggugat.
Bahwa masalah ini diawali dari pembuatan/ penerbitan Surat Kuasa Subsitusi tertanggal 25 Februari 2011 dibuat di Jakarta berupa Surat Kuasa dibawah tangan dan dibuat dengan cara memalsukan tanda tangan Penggugat. Oleh Surat Kuasa tersebut dinyatakan adanya pemberian Kuasa Direksi dari Direktur Utama PT Cipta Crown Simbol (Pemberi Kuasa -Penggugat) kepada Ardi Wantoro (Penerima Kuasa Subsitusi — Tergugat III) yang pada intinya menjelaskan adanya pemberian kuasa yang diberikan kepada Penerima Kuasa.... " untuk menghadap dan menanda tangani akta kuasa Direksi untuk Pekerjaan Pengadaan Pemasangan Pipa PVC D n 300, 250, 150 mm dan Jembatan Pipa dihadapan Notaris yang berwenang dengan penerima kuasa adalah Ferry Setia Budhi Tjahyana.
Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Subsitusi tersebut selanjutnya oleh Tergugat III kepada Ferry Setia Budhi Tjahyana dibuatlah Akta No: 232 tanggal 28 Februari 2011 berupa Akta Kuasa Direktur PT Cipta Crown Simbol yang dibuat oleh Dradjat Darmadji SH, Notaris PPAT yang beralamat di 31 H Samanhudi (d/h 31 Pintu Besi) No: 18 A, Jakarta Pusat. Tergugat III bertindak sebagai Kuasa Direksi untuk menanda tangani akta tersebut yang menerangkan Ardi Wantono ( Tergugat III) dengan akta ini mengalihkan kuasa yang diterimanya / disubsitusi dari Penggugat kepada Tergugat I (Ferry Setia BudhiTjahyana) untuk bertindak sebagai kuasa khusus, dengan sejumlah kewenangan yaitu: Mewakili untuk dan atas nama Nyonya Insinyiur Helentina Manurung, tersebut diatas dalam kedudukannya selaku Direktur Utama perseroan terbatas PT CIPTA CROWN SIMBOL tersebut, dalam segala hal dan urusan sehingga yang diberi kuasa berhak dan berwenang untuk melakukan dan mengerjakannya khusus untuk mengerjakan Pengadaan Pemasanagan Pipa PVC Dn 300, 250, 150 mm dan Jembatan Pipa Nomor Paket PKPAM — IKKTGL-01-PP Lokasi Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.
Kuasa Direktur PT CIPTA CROWN SIMBOL sesuai Akta No: 232 oleh Notaris Dradjat Darmadi SH , kuasa khusus tersebut meliputi:
Guna keperluan tersebut menghadap dimana perlu menghubungi Instansi Pemerintah maupun Swasta yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Membuat, suruh membuat atau menanda tangani serta mengajukan surat-surat permohonankepad instansiyang berwenang, menghadap pembesar-pembesar, mengadakan pembicaraan-pembicaraan, menetapkan dan menyetujui syaratsyarat perjanjian pekerjaan.
Menandatangani dan/ atau surat perjanjian pekerjaan atau surat surat lain yang diperlukan;
Menerima segala surat-surat baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut serta membuat dan membalas surat-surat tersebut.
Memebrikan laporan-laporan tentang pekerjaan yang dilaksanakan tersebut kepada instansi atau lembaga yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut.
Membuat, menandatangani dan mengajukan surat permohonan penagihan dan menerima penagihan dari seluruh pembayaran hasil pekerjaan tersebut dengan memakai termijn maupun tunai dengan ketentuan yang berlaku serta
memberikan tanda penerimaan untuk itu, membuka rekening pada Bank Pemerintah dan Swasta atas nama perseroan, menyetorkan uang kedalam Bank, untuk menandatangani cheque, giro bilyet, dan surat- surat berharga lainnya dalam arti kata yang seluas‑ luasnya.
Mengurus segala sesuatu mengenai Berita Acara dan/ atau yang berkenaan dengan pekerjaan tersebut serta menandatanginya.
Kuasa ini diberikan dengan ketentuan:
Penerima Kuasa diwajibkan menjalani kuasa ini dengan memperhatikan aturan-aturan dan peraturan yang berwajib lainnya.
Segala tindakan yang di kuasakan yang melanggar hukum dan/atau Peraturan Pemerintah dalam bidang Perdagangan/ ekonomi adalah tidak sah terhadapperseroan akan tetapi menjadi tanggungan dan beban serta resiko Penerima Kuasa sendiri.
Tanda bukti penerimaan pajak (kwitansi), kontrak ash i dan
dokumen ash i lainnya dari Instansi yang berwajib harus diserahkan kepada pihak Pemberi Kuasa.Kuasa ini hanya berlaku untuk proyek/ pekerjaan tersebut diatas
dan tidak berlaku untuk kegiatan/ tujuan lain.Segala resiko yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan proyek diatas antara lain:
keterlambatan proyek pekerjaan
hutang piutang yang timbul
terjadinya perbuatan hukum pidana maupun hukum perdata
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
adalah menjadi tanggungan penuh dari yang diberi kuasa, berikut semua jenis-jenis pajak mengenai proyek tersebut adalah menjadi tanggungan dan pembayaran dari pihak penerima kuasa.
Kuasa ini tidak dapat dicabut selama pekerjaan tersebut diatas belum selesai seluruhnya kecuali jika ada penghentian pekerjaan oieh pemberi pekerjaan,dan penerirna kuasa diwajibkan memelihara nama balk pemberi kuasa dan setiap pekerjaan yang diperoleh wajib dilaporkan kepada pemberi kuasa.
5. Bahwa oleh serangkaian proses untuk penentuan perusahaan pemenang tender telah ditempuh oleh Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya, Satker Pengembangan Kerja Pengelolaan Air Minurn Jawa Tengah cq PPK SPAM Wilayah I Satker PKP Air Minum Jawa Tengah, Semarang; telah memutuskan perusahaan Penggugat yakni PT Cipta Crown Simbol sebagai Pemenang tender sebagai Penyedia Jasa untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan / Pemasanagan Pipa PVC Dn 300, 250 & 150 mm dan Jembatan Pipa No Paket: PKPAM — IKK- TGL.01 — PP Lokasi di Kecamatan Kramat — Kab Tegal.
Bahwa penunjukan ini sebelumnya dilakukan melalui proses yaitu:
Berita Acara Hash l Pelelangan (BAHP) nomor: PL.02.01/BA Eval/PK PAM —IKK- TGL.01 — PP/04 tanggal 24 Februari 2011.
Surat Penetapan Pemenang oleh PPK Pengembangan SPAM
Wilayah I Nomor 25/Pen Pem/PPK -1/IKK TGL.01-PP/08 tanggal 02 Maret 2011.DIPA Nomor: 0818/033 -05.1.01/13/2011, tanggal 20 Desember 2010.
Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa Nomor: 25/SPPBJ/PPK -1/IKK TGLL.01-PP/2011 tanggal 28 Maret 2011.
6. Bahwa adapun harga kontrak pekerjaan termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai Surat Perjanjian No: 25/PKK/PPK-1/IKK-TGLL.01- PP/2011 tanggal 4 April 2011 antara Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan SPAM Wilayah I Pada Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Jawa Tengah dengan PT Cipta Crown Simbol adalah sebesar Rp 9.702.088.000,00 (Sembilan milyar tujuh ratus dua juta delapan puluh delapan ribu rupiah).
Selanjutnya pembayaran diatur sebagai berikut :
Uang muka sebesar 20 % dari nilai kontrak dapat dibayarkan setelah mengajukan permohonan disertai rencana penggunaan dan menyerahkan jaminan uang muka.
Setelah prestasi pekerjaan mencapai 100 %, Pihak Kedua melakukan penyerahan pertama kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama akan membayar Pihak Kedua sebesar 100% dari nilai kontrak dikurangi uang muka, setelah Pihak Kedua menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % dari Nilai Kontrak.
Kedua belah pihak sepakat dalam pembayarannya kepada Pihak Kedua akan ditransfer melalui Bank Tabungan Negara Cabang Semarang No Rekening: 00013.01.30.000724.0
7. Berdasarkan keputusan penunjukan tersebut maka Tergugat I, mengatas namakan PT Cipta Crown Simbol melalui Surat No: 132/13P/PT.CCS/IV/2011 mengajukan Permohonan Pinjaman yang ditujukan kepada Pimpinan Bank BIN Cabang Semarang, if MT Haryono No: 717 Semarang untuk memohon pinjaman kredit berjangka sebesar Rp 6.791.500.000,- (Enam milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan menjaminkan pekerjaan: Pengadaan Pemasangan Pipa PVC Dn 300, 250 & 150 mm dan Jembatan Pipa No Paket: PKPAM — IKK- TGL.01 — PP Lokasi di Kecarnatan Kramat — Kab Tegal; Nomor SPMK: 25/PKK/PPK -1/KKTGL.01 —PP/2011 tanggal 4 April 2011; Nilai kontrak Rp 9.702.088.000,- yang selanjutnya disetujui oleh pihak Bank dengan Akta Perjanjian Kredit No: 44 tanggal 29 April 2011 yang dibuat Notaris Tini Prihatini Sriwidiyoko dengan Jumlah Pokok Pinjaman sebesar Rp 5.500.000.000,-
8. Bahwa Perjanjian Kredit tersebut dalam kedudukannya masingmasing dilakukan yaitu Bank setuju memberikan pinjaman sejumlah uang kepada Penerima Kredit, dan Penerima Kredit menyatakan berhutang kepada Bank dengan jumlah Rp 5.500.000.000 berupa Kredit Modal Kerja (KMK) untuk jangka waktu selama 12 bulan oleh karenanya akan berakhir pada 29 April 2012.
Adapun Pencairan Kredit diatur dalam Ps 3 Perjanjian yaitu:
Pencairan tahap pertama sebesar dua puluh persen (20%) atau dilakukan setelah pembayaran uang muka proyek dibayarkan dan ditransfer melalui rekening di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Semarang.
Pencairan tahap berikutnya sesuai dengan kebutuhan proyek berdasarkan pada dokumen pembelian prestasi proyek.
3. Bank berhak untuk tidak mencairkan atau menunda penarikan atas proyek yang telah didukung calon konsumen seperti tersebut diatas dengan pertimbangan keamanan penyaluran kredit, diakibatkan adanya syarat yang dimata bank belum terpenuhi antara lain kolektibilitas kredit memang kurang lancar, diragukan, atau macet.
9. Bahwa selanjutnya dengan adanya persetujuan tersebut kemudian oleh Tergugat I telah dilakukan pencairan kredit yaitu melalui:
Permohonan Pencairan Kredit•sesuai Surat No:029/CCS/ PERM.PENC/ IV/ 2011 tertanggal 29 April 2011 untuk pencairan 20 % x Rp 5.500.000.000,- = Rp 2.200.000.000,-.
Permohonan Pencairan Kredit sesuai Surat No:003/CCS/ PERM.PENC/ IV/ 2011 tertanggal 03 Mel 2011 untuk pencairan 40 % x Rp 5.500.000.000,- = Rp 2.200.000.000,-.
3. Permohonan Pencairan Kredit sesuai Surat No:003/CCS/
PERM.PENC/ IV/ 2011 tertanggal 03 Mel 2011 untuk pencairan 40 % x Rp 5.500.000.000,- = Rp 2.200.000.000,-.
10. Bahwa ternyata pekerjaan tersebut ternyata tidak dilaksanakan oleh Tergugat I, yang selanjutnya berakhir dengan terjadinya pemutusan kontrak kerja. Pemutusan kontrak tersebut dilakukan setelah pekerjaan dievaluasi dan telah dilakukan dua kali perpanjangan waktu sesuai dengan :
Surat dari Kementerian PU Dirjen Cipta Karya Satker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Jawa Tengah, Semarang No: Kp 04.01.ca wII/ 196 tanggal , 22 September 2011 tentang Pemutusan Kontrak Sepihak. Surat dari Kementerian PU Dirjen Cipta Karya Satker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Jawa Tengah, Semarang No: Kp 04.01.ca wII/ 196 tanggal , 22 September 2011 tentang Pemutusan Kontrak Sepihak.
Surat dari Kementerian PU Dirjen Cipta Karya Satker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Jawa Tengah, Semarang No: Kp 04.01.ca wII/ 172 tanggal , 25 Agustus 2011 tentang Penanganan Kontrak Kritis.
Surat dari Kementerian PU Dirjen Cipta Karya Satker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Jawa Tengah, Semarang No: Kp 04.01.ca wII/ 158 tanggal , 16 Agustus 2011 tentang Pemberitahuan Kontrak Kritis.
Surat dari Kementerian PU Dirjen Cipta Karya Satker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Jawa Tengah, Semarang No: Kp 04.01.ca wII/ 109 tanggal 21 Juni 2011 tentang Teguran 2(dua) atas Keterlambatan Pekerjaan.
Bahwa Penggugat baru mengetahui seluruh kejadian ini setelah dipanggil untuk dievaluasi sehubungan dengan adanya keterlambatan progress kerja yang berakhir dengan dinyatakan pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh Tergugat I dan kelompoknya.
Bahwa Penggugat sebagaimana diterangkan tidak mengetahui kronologis kejadian ini, sampai adanya panggilan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya, Satker Pengembangan Kerja Pengelolaan Air Minum Jawa Tengah cq PPK SPAM Wilayah I , Satker PKP Air Minum Jawa Tengah, Semarang sebagaimana diterangkan. Oleh kejadian tersebut Penggugat lalu berupaya mencari Tergugat I, dan kemudian bertemu.
Dalam pertemuan tersebut Tergugat I telah membuat Surat Pernyataan yang menyatakan hal- hal berikut:
Saya (Ferry Setia Budhi Tjahyana) mengakui dan menyadari bahwa saya selaku Kuasa Direktur dari perusahaan PT CIPTA CROWN SIMBOL telah melalaikan tugas, kewajiban dan tanggung jawab saya sebagaimana yang diwajibkan dan dituangkan dalam Surat Kuasa Direktur yang di buat di hadapan Notaris Drajat Darmaji, SH Nomor 232 tanggal 28 Februari 2011.
Saya mengakui dan menyadari ; akibat dari kelalaian dalam menjalankan tugas, kewajiban dan tanggung jawab saya, hat ini telah berakibat dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan PT CIPTA CROWN SIMBOL, balk dari sisi materi maupun non materi (moral dan nama balk).
Saya mengakui dan menyadari ; akibat dari kelalaian saya yang tidak menjalankan tugas, kewajiban dan tanggung jawab saya selaku Kuasa Direktur, hal ini telah merusak nama balk perusahaan PT CIPTA CROWN SIMBOL termasuk nama balk seluruh Direksi dan Komisaris PT CIPTA CROWN SIMBOL, sebagaimana ketentuan dan kewajiban Penerima Kuasa di dalam Surat Kuasa Direktur.
Saya mengakui dan menyadari ; bahwa saya bersama kelompok saya (Yanuelva Etliana), telah melakukan peminjaman uang dari Bank Tabungan Negara (BIN) dengan mejaminkan Kontrak Pekerjaan sebagaimana tersebut diatas tanpa adanya kordinasi ataupun tidak saya laporkan dengan pihak PT CIPTA CROWN SIMBOL dalam hal ini Bapak Gabarius Simbolon selaku Pimpinan dan Pemilik Perusahaan.
Saya mengakui dan menyadari ; bahwa uang yang saya
pinjam/hutang bersama kelompok saya dari Bank Tabungan Negara (BIN) sebesar Rp. 5.500.000.000 (lima milyar lima ratus juta rupiah) yang sebelumnya saya peruntukkan untuk modal kerja melaksanakan paket pekerjaan sebagaimana tersebut diatas, telah saya salah gunakan untuk keperluan lain tanpa sepengetahuan ataupun saya laporkan kepada pihak PT CIPTA CROWN SIMBOL dalam hat ini Bapak Gabarius Simbolon selaku Pimpinan dan Pemilik Perusahaan.Saya mengakui dan menyadari ; bahwa dengan adanya penyimpangan ataupun penyalahgunaan uang yang saya pinjam dari Bank Tabungan Negara (BIN) telah mengakibatkan pekerjaan sebagaimana tersebut diatas terlantar dan sampai saat ini tidak dapat saya selesaikan sesuai dengan Kontrak Kerja yang saya tanda tangani dengan Pihak Proyek walaupun sudah beberapa kali diberikan perpanjangan waktu oleh pihak proyek
Saya mengakui dan menyadari ; bahwa didalam masa pelaksanaan pekerjaan saya telah menyampakain dan memberikan laporan palsu kepada perusahaan ataupun kepada Bapak Gabarius Simbolon selaku Pimpinan dan Pemilik Perusahaan, termasuk janji saya untuk dapat menyelesaikan pekerjaan pada tanggal 15 September 2011 dan janji saya berikutnya pada tanggal 20 September 2011.
Saya mengakui dan menyadari ; dengan tidak mampunya saya menjalankan tugas, kewajiban dan tanggung jawab saya serta menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak dan kelonggaran waktu yang diberikan oleh Pihak proyek dan tidak mampunya saya mengembalikan pinjaman yang saya pinjam atas nama perusahaan PT CIPTA CROWN SIMBOL, saya menyadari sepenuhnya bahwa PT CIPTA CROWN SIMBOL akan mendapatkan dan dikenakan sanksi oleh Pihak Proyek ataupun instansi terkait dan Dunia Konstruksi serta Pihak Bank TabunganNegara (BIN) ataupun instansi terkait yang berhubungan dengan perbankan, perasuransian.
Saya mengakui dan menyadari ; dengan tidak mampunya saya menjalankan tugas, kewajiban dan tanggung jawab saya selaku Kuasa Direktur PT CIPTA CROWN SIMBOL yang mengakibatkan kerugian kepada pihak PT CIPTA CROWN SIMBOL balk secara materi maupun non materi maka saya berjanji atas nama diri saya dan nama kelompok saya, bahwa kami akan memberikan kompensasi/ganti rugi kepada pihak PT CIPTA CROWN SIMBOL yang jumlahnya akan dihitung dan diperhitungkan secara tersendiri oleh saya, kelompok saya dengan pihak PT CIPTA CROWN SIMBOL.
Saya mengakui dan bersedia akan menyelesaian seluruh kewajiban hutang-hutang saya kepada pihakpihak lain yang timbul akibat kelalaian saya menjalankan tugas, kewajiban dan tanggung jawab saya selaku Kuasa Direktur PT CIPTA CROWN SIMBOL khususnya hutang-hutang kepada Pihak Bank (BTN) dan Pihak Suplier Pipa.
Saya mengakui dan menyatakan bahwa hutang-hutang yang timbul akibat kelalaian saya ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya bersama kelompok saya (Yanuelva Etliana) dan saya lakukan tanpa sepengetahuan pihak PT CIPTA CROWN SIMBOL ataupun seluruh Pengurus PT CIPTA CROWN SIMBOL.
Dengan adanya pengakuan saya ini maka saya menyatakan dan berjanji akan memulihkan nama balk perusahaan PT CIPTA CROWN SIMBOL dengan langkah-langkah kongkrit dan taktis dalam kurun waktu satu bulan (30 hari) khususnya di Dinas Pekerjaan Umum ataupun Kementerian Pekerjaan Umum dan Bank Tabungan Negara (BTN) ataupun Bank Indonesia serta di perasuransian, serta menyelesaikan segala urusan utang piutang denganpihak-pihak lain yang timbul dari kelalaian saya.
Saya juga menyatakan dengan sebenarnya akan memberikan kompensasi/ ganti rugi kepada pihak PT CIPTA CROWN SIMBOL yang jumlahnya akan diperhitungkan kemudian.
Bahwa dengan demikian Penggugat telah sangat dirugikan, apalagi setelah sekian lama sampai saat ini janji Tergugat I hanyalah pernyataan diatas kertas karena sampai saat ini tidak terbukti kebenaran janjinya. Sampai saat ini Tergugat I tidak merealisasikan janji apapun dan tidak terlihat itikad baik apapun untuk menyelesaikan urusan ini maka Penggugat menempuh jalur hukum melalui pengadilan untuk mencari solusi terhadap masalah ini.
Bahwa sesuai kronologis kejadian yang sudah dijelaskan diatas maka tindakan Para Tergugat dalam peranannya masing-masing adalah merupakan suatu Perbuatan Melanggar Hukum yang telah sangat merugikan perusahaan dan nama baik Penggugat.
Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut diterangkan dengan singkat melalui perbuatan berikut:
Penerbitan Surat Kuasa Subsitusi dan Surat Kuasa selanjutnya didasarkan kepada penerbitan surat kuasa diawali dari pembuatan/ penerbitan Surat Kuasa Subsitusi tertanggal 25 Februari 2011 dibuat di Jakarta berupa Surat Kuasa dibawah tangan dan dibuat dengan cara memalsukan tanda tangan Penggugat.
Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Subsitusi tertanggal 25 Februari 2011 kemudian telah dibuat Surat Kuasa Direksi dari Tergugat III kepada Ferry Setia Budhi Tjahyana (Tergugat I) sesuai Akta No: 232 tanggal 28 Februari 2011 berupa Akta Kuasa Direktur PT Cipta Crown Simbol oleh Dradjat Darmadji SH, Notaris PPAT yang beralamat di JI H Samanhudi (d/h Pintu Besi) No: 18 A, Jakarta Pusat. Tergugat III bertindak sebagai Kuasa Direksi dengan menanda tangani akta tersebut yang menerangkan Ardi Wantono ( Tergugat III) dengan akta ini mengalihkan kuasa yang diterimanya / disubsitusi dari Penggugat kepada Tergugat I (Ferry Setia Budhi Tjahyana) untuk bertindak sebagai kuasa khusus, dengan sejumlah kewenangan seperti diterangkan.
Berdasarkan Kuasa Direktur PT CIPTA CROWN SIMBOL tersebut Tergugat I mengatas namakan PT Cipta Crown Simbol melalui Surat No: 132/PP/PT. CCS/IV/ 2011 mengajukan Permohonan Pinjaman yang ditujukan kepada Pimpinan Bank BTN Cabang Semarang, 31 MT Haryono No: 717 Semarang untuk memohon pinjaman kredit berjangka sebesar Rp 6.791.500.000,- (Enam milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan menjaminkan pekerjaan: Pengadaan / Pemasangan Pipa PVC Dn 300, 250 & 150 mm dan Jembatan Pipa No Paket: PKPAM — IKK- TGL.01 — PP Lokasi di Kecamatan Kramat — Kab legal; Nomor SPMK: 25/PKK/PPK -1/KK-TGL.01 — PP/2011 tanggal 4 April 2011; Nilai kontrak Rp 9.702.088.000,- yang selanjutnya disetujui oleh pihak Bank dengan Akta Perjanjian Kredit No: 44 tanggal 29 April 2011 yang dibuat Notaris Tini Prihatini Sriwidiyoko dengan Jumlah PokokPinjaman sebesar Rp 5.500.000.000,-
Bahwa adalah menjadi keanehan dan tidak lazim bagaimana Tergugat IV, sebagai bank dapat memproses pencairan kredit sebagaimana telah terjadi, hal ini dilakukan tidak sesuai perjanjian yang dibuatnya sendiri yaitu pasal 3 jo Ps 8 dan khususnya Ps 11 ayat 3. Bahwa sudah sepatutnya pencairan kredit ini akan dilaksanakan sesuai dengn kebutuhan nyata untuk pelaksanaan pekerjaan. Namun ternyata pencairan kredit ini dilakukan tidak mengikuti asas hukum bahkan melanggar asas kepatutan dan kehati-hatian bank sendiri .
Sesuai kronologis pencairan kredit diketahui
Permohonan Pencairan Kredit sesuai Surat No:029/CCS/ PERM.PENC/ IV/ 2011 tertanggal 29 April 2011 untuk encairan 20 % x Rp 5.500.000.000,- = Rp 2.200.000.000,-.
Permohonan Pencairan Kredit sesuai Surat No:003/CCS/ PERM.PENC/ IV/ 2011 tertanggal 03 Mel 2011 untuk pencairan 40 % x Rp 5.500.000.000,- = Rp 2.200.000.000,-.
Permohonan Pencairan Kredit sesuai Surat No:003/CCS/ PERM.PENC/ IV/ 2011 tertanggal 03 Mel 2011 untuk pencairan 40 % x Rp 5.500.000.000,- = Rp 2.200.000.000,-.
Sudah sepatutnya pencairan kredit ini dilakukan sesuai dengan fakta lapangan yaitu berdasarkan prestasi kerja yang telah dilakukan.andingkan permohonan dan pencairan kredit ini dengan masa tenggang pelaksanaan pekerjaan sesuai Surat Perintah Kerja yaitu mulai dari 4 April 2011 sampai dengan 1 Agustus 2011.
Bagaimana mungkin Tergugat IV bisa menyetujui pencairan kredit sesuai permohonan Tergugat I, yang bahkan dapat menyetujui pencairan kredit 100% seolah-olah prestasi kerja sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit tersebut.
5. Bahwa selanjutnya sesuai dengan Surat Pernyataan Pengakuan Penyalahan Gunaan Wewenang yang dibuat oleh Tergugat I; maka tidak diragukan lagi telah terjadi suatu perbuatan yang melanggar hukum sesuai peranan masing-masing, yang jelasjelas telah berakibat tidak balk dan sangat merugikan perusahaan dan nama balk Penggugat.
6. Bahwa perbuatan Para Tergugat dengan demikian menjadi satu rangkaian kejadian yang saling bertautan, yang telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat. Dengan demikian telah terbukti dengan sah adanya Perbuatan Melawan Hukum tersebut; sehingga oleh sebab itu sudah sepatutnya kepada masing-masing pihak dihukum unuk menanggung renteng seluruh kerugian yang terjadi.
7. Bahwa disamping itu telah dilakukan pencairan jaminan uang muka dari asuransi; yang dalam hal ini seharusnya adalah tanggung jawab perusahaan. Namun sesuai serangkaian penjelasan dan alasan hukum sebagaimana diterangkan ,akibat pencairan jaminan uang muka tersebut sudah seyogianya menjadi tanggung jawab Para Tergugat. Bahkan penggunaan nama perusahaan Penggugat oleh Tergugat I dan rekan kerjanya untuk memperoleh jaminan asuransi telah menjadi kerugian moril dan materil, karena telah mencemarkan nama balk Perusahaan dan Penggugat sekaligus.
Bahwa sesuai dengan pernyataan Tergugat I dan kelompoknya untuk memberikan kompensasi / gantirugi maka sudah sepatutnya Tergugat I dan kelompoknya dihukum oleh karena perbuatannya.
Bahwa setelah menguraikan gugatan ini maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa perkara ini dengan memutuskan perkara ini sebagai berikut:
Dalam tindakan pendahuluan.
Melakukan sita jaminan terhadap seluruh asset ataupun harta Tergugat I, II dan III beserta kelompoknya; untuk selanjutnya akan disita dan dijual menjadi pelunasan terhadap seluruh kewajiban pelunasan atas kredit bank dan asuransi beserta semua kerugian yang diakibatkannya.
Dalam Pokok Perkara.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Penggugat tidak dapat dimintai pertanggung jawaban / pelunasan semua hutang dan kerugian yang terjadi akibat diputusnya pekerjaan sebagaimana dimaksud; namun seluruh kewajiban tersebut adalah tanggung jawab Tergugat I dan kelompoknya.
Menyatakan bahwa Penggugat dibebaskan dari kewajiban apapun dari dan sebab adanya hutang serta kewajiban yang terjadi dan akan terjadi karena pekerjaan /proyek sebagaimana dimaksud; namun hal tersebut adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban bagi Tergugat I dan kelompoknya. Bahwa hutang yang dimaksud adalah seluruh kewajiban yang dihitung menjadi hutang kepada Bank dan Asuransi serta pihak-pihak lainnya termasuk kepada Supplier Pipa dan Tenaga Kerja.
Menghukum Tergugat I dan kelompoknya untuk membayar ganti rugi atas tercemarnya nama balk perusahaan dan Penggugat; beserta sejumlah kerugian ongkos-ongkos , biaya perkara yang seluruhnya diperkirakan sejumlah RP 1.000.000.000,- (Satu milyard rupiah); terdiri atas biaya pengacara Rp 50.000.000,-; biaya dan ongkos Penggugat kesana kemari karena kasus ini sebesar Rp 200.000.000,- dan kerugian immaterial Rp 750.000.000,-
Menghukum Para Tergugat untuk menanggung ongkos perkara.
Apabila majelis berpendapat lain agar memberikan putusan yang seadiladilnya (ex aequoe et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tersebut, Terbanding IV / Tergugat IV telah mengajukan jawaban sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa gugatan PENGGUGAT ERROR IN PERSONA (exceptio in persona)
Bahwa dalam gugatan telah terjadi error in persona, dimana di dalam petitum gugatan PENGGUGAT tidak ada tuntutan kepada TERGUGAT IV, hal ini menujukkan semakin jelas dan terang bahwa dasar gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT hanya kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III. Sehingga tidak tepat dan mendasar jika TERGUGAT IV dijadikan sebagai salah satu pihak dalam gugatan PENGGUGAT.
Bahwa gugatan PENGGUGAT TIDAK BERDASARKAN HUKUM (Exceptie Onrechtmatig Of Ongegrond).
Di dalamnya gugatannya PENGGUGAT menyatakan bahwa TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena :
Menyetujui permohonan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) dengan Akta Perjanjian Kredit No.44 tanggal 29 April 2011 yang dibuat Tini Prihatini Sriwidiyoko dengan jumlah pokok pinjaman sebesar Rp 5.500.000.000,-.
Melanggar asas kepatuhan dan kehati-hatian bank.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT IV telah dilakukan 'itikad baik dan telah menerapkan prinsip kehati-hatian (Prudent) yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka mohon agar dalil gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Otvankelifverkllaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT IV menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan PENGGUGAT, kecuali apa yang telah diakuinya secara tegas;
Bahwa memang benar telah terjadi Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) No. 44 tertanggal 29 April 2011 dengan jumlah pokok pinjaman sebesar Rp 5.500.000.000,- antara TERGUGAT I ( PT. Cipta Crown Simbol ) dengan TERGUGAT IV guna peruntukan pekerjaan dan pemasangan pipa PVC Dia.300,250 dan 150 MM dan Jembatan Pipa pada lokasi Kec. Prapat Kabupaten Tegal yang dibuat dan telah ditandatangani di hadapan Notaris Tini Prihatini Sriwidiyoko;
Bahwa jaminan atau agunan atas kredit tersebUt di atas diantaranya adalah Deposito dan Jaminan Pribadi (Borgtocht) terhadap asset-asset perusahaan (PT.Cipta Crown Simbol);
Bahwa pengajuan permohonan Perjanjian Kredit yang diajukan TERGUGAT I telah sesuai dengan syarat-syarat ketentuan Bank dengan tunduk dan patuh pada prinsip kehati-hatian Bank (Prudential Banking) dan Undang-undang Perbankan No. 07 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998;
Bahwa pengajuan permohonan Pengajuan Kredit KMK oleh TERGUGAT I berdasarkan Akta Kuasa secara notariil kepada TERGUGAT I No. 232 tanggal 28 Februari 2011 yang kuasanya dibuat oleh Notaris/PPAT Dradjat Darmadji SH, beralamat di JI H Samanhudi (d/h J1 Pintu Besi) No.18 A Jakarta Pusat;
Bahwa selain berdasarkan Akta Kuasa Notariil tersebut di atas pengajuan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT IV yang mewakili PT. Cipta Crown Simbol juga berdasarkan Keputusan Penunjukkan melalui Surat No. 132/PP/PT.CCS/IV/2011 untuk mengajukan Permohonan Pinjaman yang ditujukan kepada TERGUGAT IV;
Bahwa berdasarkan poin 4 dan 5 di atas TERGUGAT IV menyetujui pengajuan permohonan pinjaman melalui fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) karena sampai dengan saat ini masih mempunyai kekuatan hukum karena tidak satu Putusan pidana pun yang menyatakan akta atau surat tersebut palsu;
Bahwa jika dicermati dalam perkara ini, sebenarnya telah terjadi permasalahan internal sesama pengurus PT Cipta Crown Simbol, permasalahan internal yang timbul berdampak pada aktivitas pembayaran angsuran kredit dari TERGUGAT I;
Bahwa dengan tidak dibayarkannya angsuran kredit tertanggal 12 Desember 2011 sampai dengan saat ini oleh TERGUGAT I membuat status kolektabiltas kredit menjadi macet dan dana yang seharusnya TERGUGAT IV terima bisa digunakan untuk keperluan penyaluran kredit lainnya menjadi terhambat yang berdampak kerugian bagi TERGUGAT IV;
Bahwa dengan kerugian yang dialami TERGUGAT IV, maka TERGUGAT IV berhak untuk menagih hutang dengan seketika dan sekaligus sesuai dengan klausul Pasal 6 mengenai Penyimpangan Kewajiban di dalam Perjanjian Kredit No.44 tanggal 29 April 2011 dan mencairkan/mengeksekusi Deposito serta dari seluruh asset yang dimiliki perusahaan dengan jaminan pribadi poigtocht). Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, TERGUGAT IV mohon dengan hormat kiranya Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara perdata Nomor 405/Pdt.G/2013/PN.SMG di Pengadilan Negeri Semarang berkenan memutuskan :
PRIMER
Dalam Eksepsi
Dalam Provisi :
Menerima atau mengabulkan eksepsi TERGUGAT IV untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Otvankelifverkliaard) dalam Putusan Sela (Provisi).
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpedapat lain ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tersebut, Terbanding V / Turut Tergugat I telah mengajukan jawaban sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan cacat yuridis ( legal defect).
Bahwa gugatan mengandung cacat yuridis ( legal defect ) sebab identitas pihak Penggugat selaku Perseroan menyangkut tempat kedudukan / alamat lengkap tidak ada disebutkan dalam akta surat gugatan, hat ini tidak memenuhi ketentuan pasal 5 ayat ( 3 ) Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi :
"Dalam surat menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam ha! Perseroan menjadi pihak harus menvebutkan nama dan alamat lenakap perseroan".
Bahwa surat gugatan adalah akta dimana Penggugat selaku pihak dalam surat gugatan a quo, sehingga dengan tidak disebutkannya alamat lengkap Perseroan sebagaimana diharuskan undang-undang maka gugatan mengandung cacat yuridis ( legal defect ) sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk veridaard).
Gugatan error persona ( salah alamat ) karena kuasa hukum Penggugat tidak mempunyai iegalitas mengajukan gugatan.
Bahwa surat kuasa mengajukan gugatan dalam perkara ini adalah Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Oktober 2011 dari Helentina Manurung selaku direktur Perseroan kepada Gabarius Simbolon , yang kemudian oleh Gabarius Simbolon disubstitusikan kepada kuasa hukum Penggugat berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 19 Oktober 2013 dimana dalam kedua surat kuasa tersebut menyebutkan bahwa kuasa yang diberikan hanya khusus untuk mengajukan gugatan terhadap Ferry Setia Budhi Tjahyana ( Tergugat I ) saja dan tidak ada menyebutkan kuasa untuk menggugat PT. Asuransi Umum Videi (Turut Tergugat I) ;
Bahwa dengan demikian kuasa hukum Penggugat tidak mempunyai legalitas untuk menggugat PT. Asuransi Umum Videi sehingga gugatan yang di tujukan kepada PT.Asuransi Umum Videi adalah salah alamat, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet ontvankelijkverklaarrl ).
Gugatan Kurang Pihak ( plurium lids consortium ).
Bahwa gugatan kurang pihak, alasannya :
Bahwa pokok dalil gugatan Penggugat sebagaimana nomor 1, 3, 4, 5,11 dan 12 surat gugatan adalah terjadinya perbuatan yang merugikan Penggugat yang disebabkan pembuatan Surat Kuasa Substitusi tertanggal 25 Februari 2011• antara Penggugat selaku pemberi kuasa dengan Tergugat III selaku penerima kuasa dengan cara memalsukan tanda tangan Penggugat ,yang kemudian Tergugat III mensubstitusikan kuasa tersebut kepada Ferry Setia Budhi Tjahyana berdasarkan Akta No.232 tanggal 28 Februari 2011 berupa Akta Kuasa Direktur PT.Cipta Crown Simbol yang dibuat oleh Notaris Dradjat Darmadji, SH. yang mana Penggugat tidak menyadari adanya serangkaian perbuatan tersebut sampai kemudian adanya pemutusan kontrak sepihak oleh Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderak Cipta Karya, Satker Pengembangan Kerja Pengelolaan Air Minum Jawa Tengah cq PPK SPAM Wilayah I, Satker PKP Air Minum Jawa Tengah ,Semarang;
Bahwa kemudian dalam dalil Penggugat pada nomor 7, 8, 9, 13,14 dan 15 menguraikan rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I mengatasnamakan Penggugat melakukan Perjanjian Kredit dengan Bank BTN Cabang Semarang ( Tergugat IV ) sebesar Rp 5.500.000.000 yang aktanya dibuat Notaris Tini Prihatini Sriwidiyoko;
Bahwa dengan dalil demikian sernestinya Notaris Dradjad Darmadji atas tindakannya membuat akta kuasa direktur yang menyebabkan timbulnya perkara ini,Kementerian Pekerjaan Umum atas tindakannya mengadakan penandatanganan surat perjanjian pekerjaan dan pemutusan kontrak pekerjaan , dan Notaris Tini Prihatini Sriwidiyoko atas tindakannya membuat akta perjanjian kredit, yang keseluruhan tindakan pihakpihak tersebut tanpa sepengetahuan Penggugat dan mengakibatkan kerugian bagi Penggugat semestinya harus diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara mi.
Bahwa oleh karena dalam surat gugatan, Notaris Dradjad Darmadji, Kementerian Pekerjaan Umum dan Notaris Tini Prihatini Sriwidiwiyoko tidak diikutsertakan
Gugatan kabur ( obscuur libel ).
Bahwa Gugatan F'enggugat kabur, diantaranya
Bahwa Penggugat telah menarik Turut Tergugat 1 ( PT. Asuransi Umum Videi ) sebagai pihak dalam perkara ini tanpa menguraikan dasar hubungan hukum apa antara Penggugat dengan Turut Tergugat I;
Bahwa dalil gugatan Penggugat sebagaimana pada nomor 2 surat gugatan yang menyatakan " surat kuasa dibawah tangan dan dibuat den gan cara memalsukan tanda tangan Penggugar adalah dalil yang kabur ( tidak jelas ) sebab Penggugat tidak menguraikan siapa yang melakukan pemalsuan tanda tangan Penggugat dimaksud;
Bahwa Penggugat mendalilkan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat serta meminta agar Tergugat I dan kelompoknya dihukum membayar Rp 1.000.000.000, namun dalam posita gugatan tidak menyebutkan jumlah kerugian berikut rinciannya ;
Berdasarkan uraian diatas, dasar gugatan Penggugat kabur makagugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet onvantkeljk verklaard )
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dalil dalil pada bagian eksespsi diatas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil dalil pada pokok pokok perkara ini
Bahwa Turut Tergugat I menolak seluruh dalil dalil penggugat kecuali yang secara tegas diakui
Bahwa tidak berdasar dalil dalil gugatan yang pada pokoknya menyatakan Surat Kuasa Substitusi tanggal 25 Februari 2011 antara Direktur Utama PT.Cipta Crown Simbol selaku pemberi kuasa dengan Ardi Wantoro selaku penerima kuasa dibuat dengan cara memalsukan tanda tangan Penggugat, dan Akta No.232 tanggal 28 Februari 2011 berupa Akta Kuasa Direktur PT.Cipta Crown Simbol yang dibuat oleh Dradjad Darmadji SH tanpa sepengetahuan Penggugat
Bahwa pembuatan Surat Kuasa Substitusi tanggal 25 Februari 2011 dan Akta Kuasa Direktur PT.Cipta Crown Simbol No: 232 tanggal 28 — 2 — 2011 adalah dibuat oleh Penggugat atau dengan persetujuan Penggugat dengan alasan :
Dalam Berita Acara Rapat Koordinasi Penyelesaian Pekerjaan dan Pemutusan Kontrak Paket PKPAM — IKK-TGL.01 — PP Kab. Tegal dan PKPAM — IKK — BTG.02 — PP Kab. Batang tanggal 22 — 9 — 2011, Gabarius Simbolon ( tertulis Simbolon ) selaku pemilik perusahaan PT. Cipta Crown Simbol, yang dalam perkara gugatan a quo juga selaku kuasa PT. Cipta Crown Simbol secara bersama — sama dengan Ferry Setya Budhi Tjahyana ( Tergugat 1 ) selaku Kuasa Direktur PT. Cipta Crown Simbol ikut hadir dalam pertemuan tersebut yang mana Gabarius Simbolon hanya menyinggung perihal pinjaman uang ke BTN, dan tidak ada mempersoalkan keberadaan Ferry Setya Budhi Tjahyana ( Tergugat I ) bahkan keduanya secara bersama-sama bertindak atas nama PT. Cipta Crown Simbol menandatangani Berita Acara tersebut .
Dalam Notulen Rapat tanggal 15 Agustus 2011 Gabarius Simbolon (tertulis G. Simbolon) dengan daftar hadir dan tanda tangan nomor unit 17 secara bersamasama dengan Ferry Setya Budhi Tjahyana selaku Kuasa Direktur PT. Cipta Crown Simbol dengan daftar hadir dan tanda tangan nomor urut 19 hadir bersama dalam pertemuan tersebut, yang mana dengan pernyataan Gabarius Simbolon pada rapat yang berbunyi "pada laporan ke pusat progres pekerjaan terlihat baik saja", hal ini menunjukkan PT. Cipta Crown Simbol menyetujui keberadaan Ferry Setya Budhi Tjahyana bahkan keduanya secara sama —sarna bertindak atas nama PT. Cipta Crown Simbol menandatangani Notulen Rapat tersebut.
Bahwa Surat Penunjukan Penyedia Jasa No. 25/SPPBJ/PPK-1/1KK-TGL.01- PP/2011 tanggal 28 Maret 2011 dan Surat Undangan Klarifikasi Nomor PL.02.01/Und-K lar/PKPAM-1KK-TGL.01-PP/05.1 tanggal 10 Maret 2011dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan proyek telah dikirim atau ditembuskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau dinas terkait kepada Penggugat tanpa ada keberatan dari Penggugat, yang apabila Penggugat tidak mengakui proyek tersebut semestinya menyatakan keberatannya atas surat tersebut.
Dokumen atau surat yang berhubungan dengan proyek diantaranya :Surat Penawaran nomor 112/SPH/PT.CCS/11/2011 tanggal 14 Februari 2011 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan / Pemasangan Pipa PVC Dn. 300, 250, 150 MM dan Jembatan Pipa No. Paket PKPAM — IKK- TGL- 01- PP Lokasi Kec.Kramat — Kab. Tegal yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa APBN Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah pada Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum di Semarang, Jaminan Penawaran yang diterbitkan PT. Asuransi Raya tanggal 11 Februari 2011, Rekapitulasi Anggaran Biaya tanggal 14 Februari 2011, Pakta Integritas, Surat Pemyataan Minat Untuk Mengikuti Pengadaan Barang / Jasa Pemborong, Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut, masing masing tanggal 14 Februari 2011 sebagai syarat peserta untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa dalam proyek ini ditandatangani sendiri oleh Penggugat Helentina Manurung selaku direktur PT. Cipta Crown Simbol.
Bahwa dengan dalil terjadinya pemalsuan tanda tangan maka semestinya Penggugat harus melaporkan pihak-pihak terkait kepada Kepolisian yang diduga • memalsukan tanda tanda tangan tersebut, namun hingga saat ini Penggugat tidak melakukannya sehingga dalil-dalil adanya pemalsuan tanda tangan tidak benar.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas bahwa Surat Kuasa Substitusi tanggal 25 Februari 2011 dan Kuasa Direktur PT.Cipta Crown Simbol No.232 tanggal 28-2-2011 adalah dibuat oleh Penggugat atau dengan persetujuan Penggugat sehingga kedua surat kuasa tersebut adalah sah dan mengikat ;
Bahwa oleh karena Surat Kuasa Substitusi tanggal 25 Februari 2011 dan Kuasa Direktur PT. Cipta Crown Simbol No. 232 tanggal 28 -2-2011 sah dan mengikat, maka perikatan yang dilakukan penerima kuasa berdasarkan kedua Surat Kuasa tersebut adalah sah dan mengikat Penggugat ;
Bahwa sah dan mengikatnya perikatan yang dilakukan penerima Kuasa Direktur terhadap perseroan, hal ini sesuai ketentuan pasal 103 jo pasal 98 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 12 Akta Pendirian PT. Cipta Crown Simbol No. 1 tanggal 4 Oktober 2007 dan kaidah hukum Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 311K/Sip/1973 tanggal 4 Desember 1975 yang menyebutkan pemberi kuasa bertanggung jawab penuh atas segala perbutan hukum yang dilakukan kuasa dengan syarat perbuatan yang dilakukannya tidak melampaui wewenang yang diberikan pemberi kuasa sesuai dengan hal-hal yang dirinci atau ditentukan dalam surat kuasa ;
Bahwa atas dalil Penggugat yang mendalilkan terjadinya pemalsuan tanda tangannya pada Surat Kuasa Substitusi tanggal 25 Februari 2011maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memeriksa tanda tangan tersebut di persidangan sebagaimana diatur dalam pasal 1877 KUHPerdata yang berbunyi : "Jika seorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak daripadanya menerangkan tidak mengakuinya , maka hakim hams memerintahkan supaya kebenaran dari tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka Pengadilan "
8. Bahwa berdasarkan uraian diatas dalil-dalil gugatan Penggugat tidak terbukti, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memberikan putusan menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima
DALAM REKONVENSI.
Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan pada bagian Konvensi diatas merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian Rekonvensi ini ;
Bahwa atas permohonan dan untuk kepentingan Tergugat Rekonvensi selaku Terjamin , Penggugat Rekonvensi selaku Penjamin telah menerbitkan Jaminan Pelaksanaan No.Bond : 03.91.02.0093.04.11 tanggal 28 Maret 2011 sebesar Rp 7M.695.000.00 ( tujuh ratus lima puluh empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ) dengan masa berlaku 28 Maret 2011 sampai dengan 08 Agustus 2011, yang kemudian diperpanjang dengan Jaminan Pelaksanaan No. Bond. 03.91.02.0582.07.11 tanggal 28 Juli 2011 sebesar Rp 754.695.000.00 ( tujuh ratus lima puluh empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ) dengan masa berlaku 09 Agustus 2011 sampai dengan 07 Oktober 2011sebagai Jaminan Pelaksanaan pekerjaan Pengadaan /Pemasangan Piva PVC Dn.300, 250 & 150 MM dan Jembatan Pipa No.Paket : PKPAM-1KK-TGL. 01-PP Lokasi di Kec. Kramat — Kab.Tegal ( "selanjutnya disebut proyek" ) milik Pengembangan SPAM VVilayah 1 Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Jawa Tengah beralamat di J1.Gajah Mungkur Selatan No. 14-16 Semarang (" Penerima Jaminan " ) ;
Bahwa permohonan Jaminan Pelaksanaan dan Persetujuan Ganti Rugi Kepada Surety dilakukan oleh Ferry Setia Budhi Tjahyana ( Tergugat 1 ) selaku Kuasa Direktur 'Tergugat Rekonvensi berdasarkan Kuasa Direktur PT. Cipta Crown Simbol tanggal 28 Februari 2011 No. 232 dibuat dihadapan Dradjat Darmadji,SH Notaris di Jakarta sebagaimana diuraikan pada bagian Konvensi diatas ;
Bahwa Tergugat Rekonvensi dalam pelaksanaan pekerjaan telah dinyatakan wanprestasi oleh Penerima Jaminan PPK SPAM VVilayah 1 pada Satker PKP Air Minum Jawa Tengah dan terhadap surat perjanjian antara Terjamin dengan Penerima Jaminan yaitu Surat Perjanjian No.25/PPK/PPK-1/1KK-TGL.01-PP/2011 tanggal 04 April 2011 dilakukan pemutusan kontrak sebagaimana surat Penerima Jaminan nomor : Kp. 04.01-ca.VV11/196 tanggal 22 September 2011;
Bahwa dengan telah dinyatakannya Tergugat Rekonpensiwanprestasi dan kontrak diputus, sehingga Jaminan Pelaksanaan No. Bond. 03.91.02.0582.7.11 tanggal 28 Juli 2011 sebesar Rp 754.695.000.00 ( tujuh ratus lima puluh empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ) telah dicairkan / dibayarkan Penggugat Rekonvensi ke kas negara pada tanggal 13 Januari 2012 ;
Bahwa dengan telah dicairkannya Jaminan Pelaksanaan tersebut, Penggugat Rekonvensi telah beberapa kali meminta Tergugat Rekonvensi agar mengganti pembayaran tersebut terakhir dengan surat Somasi No. 033/1V/MSR/2012 tanggal 18 April 2012 , namun hingga saat gugatan ini diajukan Tergugat Rekonvensi dengan berbagai alasan hanya baru membayar Rp 45.000.000 ( empat puluh lima juta rupiah ), dan walaupun telah beberapa kali diingatkan secara lisan, Tergugat Rekonvensi tetap saja melalaikannya;
Bahwa tuntutan pembayaran ganti rugi oleh Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi adalah berdasarkan pasal 1840 KUHPerdata yang berbunyi : Si penanggung yang telah mernbayar, menggantikan demi hukum segala hak si berpiutang terhadap Si berutang";
Bahwa tuntutan pembayaran ganti rugi ini juga didasarkan ketentuan angka 2,3 dan 4 Persetujuan Ganti Rugi Kepada Surety yang berbunyi :
"2 Segera setelah SURETY melaksanakan pembayaran berdasarkan Penjaminan yang diterbitkannya kepada OBLIGE, maka PRINSIPAL dan/atau IDEMNITOR terikat secara bersama-sama dan sendiri-sendin untuk membayar kepada SURETY suatu jumlah yang dibayarkan kepada OBLIGE, seIambat-lambatnya 30 ( tiga puluh ) had setelah tanggal pelaksanaan pembayaran oleh SURETY kepada OBLIGE."
Prinsipal dan/atau INDEMNITOR hams membayar segala biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan oleh SURETY sehubungan dengan tuntutan atau gugatan untuk memaksa pelaksanaan kewafiban-kewajiban dari Persetujuan Ganti Rug! Kepada Surety In!."
“ Apablla dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut pada butir 2 diatas PR1NSIPAL dan/INDEMNITOR belumn melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada SURETY, maka SURETY akan memperhitungkan bunga berrlasarkan bunga bank yang berlaku terhitung mu/al tanggal pelaksanaan pembayaran oleh SURETY kepada OBLIGE."
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi yang tidak melakukan pembayaran pelunasan kewajibannya kepada kepada Penggugat Rekonvensi merupakan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi );
Bahwa akibat wanprestasi ( ingkar janji) yang dilakukan Tergugat Rekonvensi, Penggugat Rekonvensi telah mengalami kerugian sebesar Rp 845.690.100 (delapan ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1) Jaminan Pelaksanaan Rp 754.695.000
Bunga selama 30 bulan ( 13 Januari 2012 s/d 13 Juli 2014)
= Rp 754.695.000 x 0,6% x 30 ( bulan ) Rp 135.845.100
Biaya transportasi sidang Jakarta—Semarang (PP), servis
charge passenger dan hotel Rp 50.000.000
4). Honorarium Pengacara Rp 100.000.000
Rp. 890.690.100
Dikurang Rp. 45. 000. 000
Total Rp 845.690.100
Bahwa mohon juga kepada Majelis Hakim agar menghukum Tergugat Rekonvensi membayar bunga kepada Penggugat Rekonvensi sesuai bunga bank yang berlaku yaitu Rp 754.695.000 X 0,6% = Rp 4.528.170 ( empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah ) setiap bulannya terhitung sejak gugatan rekonvensi ini diajukan sampai Tergugat Rekonvensi melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat Rekonvensi;
Bahwa mohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kerugian yang dialami Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 845.690.100 (delapan ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh ribu seratus rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Bahwa oleh karena gugatan ini didukung alat bukti yang kuat maka mohon kepada Majelis Hakim menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding,kasasi ataupun verzet;
Bahwa agar gugatan dalam perkara ini tidak sia-sia, maka mohon kepada Majelis Hakim meletakkan sita jaminan atas hada kekayaan Tergugat.
Bahwa mohon kepada Majelis Hakim menyatakan sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga ;
Bahwa berdasarkan hal hal yang dikemukakan diatas, bersama ini mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memberikan putusan
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet onvantkelijk verklaard ).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan rekonvensi seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi melakukan Wanprestasi ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 845.690.100 ( delapan ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh ribu seratus rupiah ) secara tunai dan sekaligus ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar bunga kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 4.528.170 ( empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) setiap bulan terhitung sejak tanggal 14 Juli 2014 sampai Tergugat Rekonvensi melunasi seluruh kewajibannya secara tunai dan sekaligus ;
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi dan verzet ;
DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi membayar biaya perkara.
Atau, apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (exaequo et bono )
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding / Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tersebut, Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan putusan yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Menolak Provisi Penggugat
Dalam eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat 4 dan Turut Tergugat 1 untuk seluruhnya
Dalam konpensi :
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya
Dalam rekonpensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi melakukan Wanprestasi ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 845.690.100 ( delapan ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh ribu seratus rupiah ) secara tunai dan sekaligus ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar bunga kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 4.528.170 ( empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) setiap bulan terhitung sejak tanggal 14 Juli 2014 sampai Tergugat Rekonvensi melunasi seluruh kewajibannya secara tunai dan sekaligus ;
Menolak gugatan rekonpensi untuk selain dan selebihnya.
Dalam konpensi / rekonpensi :
Menghukum penggugat konpensi / tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.106.000.,00 ( Tiga juta seratus Enam Ribu rupiah )
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta pernyataan permohonan banding Nomor. 405/Pdt.G/2013/PN Smg, jo No. 110/Pdt.U/2014/PN Smg. yang dibuat oleh SRI BANOWO, SH.MH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Semarang yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat rekonpensi yang diwakili oleh Kuasa hukumnya BUDI SAPAHUTAR, SH. telah mengajukan permohonan pemeriksaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Oktober 2014 No. 405/Pdt.G/2013/PN Smg, dan selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan sepatutnya masing-masing kepada :
Terbanding I / Tergugat I, Terbanding II / Tergugat II masing-masing tanggal 23 Pebruari 2015 ;
Terbanding III / Tergugat III pada tanggal 05 Maret 2015 ;
Terbanding IV / Tergugat IV pada tanggal 24 Pebruari 2015 ;
Terbanding V / Turut Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi pada tanggal 27 Mmei 2015 ;
Terbanding VI / Turut Tergugat II pada tanggal 23 Maret 2015 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pernyataan permohonan banding tersebut, Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi, telah mengajukan Memori banding tertanggal 22 Desember 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 23 Desember 2014 dan Memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan masing-masing kepada :
Terbanding I / Tergugat I, Terbanding II / Tergugat II masing-masing pada tanggal 23 Pebruari 2015 ;
Terbanding III / Tergugat III pada tanggal 05 Maret 2015 ;
Terbanding IV / Tergugat IV pada tanggal 24 Pebruari 2015 ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori banding tersebut, Terbanding IV / Tergugat IV telah mengajukan Kontra Memori banding tertanggal 06 Maret 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 28 Mei 2015, dan Terbanding V / Turut TErgugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah pula mengajukan Kontra Memori banding tertanggal 10 Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 10 Juni 2015, selanjutnya Kontra Memori banding tersebut telah diberitahukan kepada :
Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi masing-masing pada tanggal 11 Agustus 2015 dan tanggal 16 Juni 2015 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang kepada para pihak yang bersengketa telah diberikan kesempatan untuk membaca dan memeriksa berkas perkara ini masing-masing kepada :
Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi pada tanggal 16 Juni 2015
Terbanding I / Tergugat I pada tanggal 23 Pebruari 2015 ;
Terbanding II / Tergugat II pada tanggal 23 Pebruari 2015 ;
Terbanding III / Tergugat III pada tanggal 05 Maret 2015 ;
Terbanding IV / Tergugat IV pada tanggal 24 Pebruari 2015 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa perkara Nomor. 405/Pdt.G/2013/PN Smg, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 14 Oktober 2014, sedangkan pernyataan permohonan banding telah diajukan oleh Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi pada tanggal 23 Desember 2014 ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi pada saat putusan diucapkan tidak hadir dipersidangan, maka oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang telah memberitahukan isi putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 405/Pdt.G/2013/PN Smg, kepada Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 ;
Menimbang, bahwa oleh karena pernyataan permohonan banding dari Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah mengajukan Memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Terhadap Terbanding IV / Tergugat IV ;
Bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini yang telah menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat IV adalah sudah tepat ;
Perihal Surat Kuasa ;
Surat Kuasa dibawah tangan dari Ir. Helentina Manurung / Direktur Utama PT. Cipta Crown Simbol / kepada Ardy Wirantoro / Terbanding III adalah tidak benar, baik karena memang Surat Kuasa tersebut tidak diketahui, demikian juga tanda tangan yang tertera diatas surat tersebut adalah tidak benar ;
Surat Kuasa Notarial ;
Adapun Surat Kuasa Notarial yang dibuat oleh Notaris Drajat Darmadji SH, isinya adalah berbeda dengan Surat Kuasa dibawah tangan / telah berubah akibat penambahan / perluasan kuasa dibandingkan dengan isi Suarat Kuasa awal, maka perubahan Suarat Kuasa tersebut akan berakibat hukum, tindakan tersebut adalah tidak sah ;
Perihal Pemanfaatan / Penggunaan Surat Kuasa
Bahwa sekalipun Surat Kuasa awal benar namun menggunakan Suarat Kuasa dalam mengajukan proyek tidak otomatis benar, karena disisi lain setiap pihak wajib dan memerlukan syarat lain yang harus diperhatikan antara lain :
Dokumen asli perusahaan
Tanda tangan pemilik / direktur perusahaan dll ;
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Pembanding / Penggugat sudah seharusnya dibebaskan dari semua akibat tindakan dan perbuatan akibat pemutusan hubungan kerja antara Terbanding I / Tergugat I beserta kelompoknya, disatu sisi dengan Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya, Satker Pengembangan Kerja Pengelolaan Air Minum Jawa Tengah cq PPK SPAM Wilayah I, Satker PKP Air Minum Jawa Tengah Semarang disisi lain ;
Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka seluruh uraian yang termuat dalam memori banding dianggap telah masuk dalam putusan ini;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Penggugat mohon memutuskan :
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi yang diajukan oleh pembanding ;
Menolak Eksepsi Tergugat IV dan Turut Tergugat seluruhnya ;
Dalam Konvensi :
Menerima gugatan Pembanding / Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan dari Ir. Helentina Manurung kepada Ardy Wirantoro, yang kemudian Kuasa tersebut melalui Surat Kuasa Notarial yang dibuat oleh Notaris Drajad Darmaji, SH, yang disubsitusikan kepada Ferry Setia Budhi Terbanding I / Tergugat I adalah tidak sah, oleh sebab itu seluruh rangkaian peristiwa selanjutnya adalah diluar tanggung jawa Pembanding ;
Dalam Rekonvensi :
Menolak gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Turut Tergugat seluruhnya ;
Menyatakan Suarat Kuasa yang diajukan oleh Terbanding I (Tergugat I atau kelompoknya tidak sah, sehingga tidak dapat dijadikan alas hukum untuk meminta tanggung jawab kepada Pembanding, oleh karena itu Pembanding harus / dilepaskan dari seluruh tanggung jawab akibat putusnya hubungan kerja dalam hubungan antara Terbanding I / Tergugat I bersama kelompoknya dengan Terbanding IV / Tergugat IV dan kepada Turut Terbanding / Turut Tergugat ;
Menolak gugatan Rekopensi untuk selain dan selebihnya
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Terbanding IV / Tergugat IV telah mengajukan Kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terkait dengan kedudukan dari Terbanding IV / Tergugat sudah jelas, sebagaimana disampaikan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya ;
Bahwa mengenai Surat Kuasa, Majelis Hakim mempertimbangkan, dimana menurut Majelis bahwa bukti P-4 dan P-6 tersebut adalah sah menurut hukum, dimana untuk membuktikan P-4 adalah dibuat dengan cara memalsukan tanda tangan Penggugat harus melalui pembuktian di peradilan pidana ;
Bahwa terhadap Memori banding lainnya, Majelis Hakim telah mempertimbangkan dalam putusannya ;
Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka semua hal-hal yang termuat dalam Kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding IV / Tergugat IV, dan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian tersebut diatas, Terbanding IV / Tergugat IV mohon kepada Pengadilan Tinggi Semarang untuk memutuskan :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor. 405 / Pdt.G / 2013 / PN Smg ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Terbanding V / Turut Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah mengajukan Kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri dalam perkara aquo adalah sudah tepat dan benar ;
Bahwa dalam Surat Kuasa Subtitusi telah menyebutkan Ardi Wantoro akan mensubtittusikan Kuasa Direksi kepada Ferry Setya Budhi Tjahyana, maka apabila Penggugat tidak mengetahui pembuatan Surat Kuasa Subtitusi dan tidak mengetahui Akta Kuasa Direktur, maka semestinya Penggugat dalam rapat tersebut harus menyatakan tidak mengetahui proyek tersebut dan harus menyatakan keberatannya atas keberadaan Ferry Setya Budhi Tjahyana dalam rapat tersebut , namun faktanya keduanya secara bersama-sama menandatangani kedua alat bukti tersebut, maka terbukti dengan sempurna bahwa Penggugat mengetahui dan menyetujui isi dan tanda tangannya pada kedua akta surat kuasa tersebut, dengan demikian segala tindakan Ardi Wantoro dan Ferry Setya Budhi Tjahyana adalah sah dan mengikat ;
Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka semua hal-hal yang termuat dalam Kontra Memori banding yang diajukan oleh Terbanding V / Turut Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding V / Turut Tergugat I / Penggugat Rekonpensi, mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Semarang agar memutuskan :
Menolak permohonan banding dari Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Oktober 2014 No. 405/Pdt.G/2013/PN Smg ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti secara seksama berkas Perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Oktober 2014 Nomor : 405 / Pdt.G / 2013 / PN.Smg. dan telah memperhatikan pula Memori banding dan Kontra memori banding yang diajukan oleh kedua belah pihak, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang berpendapat sebagaimana terurai tersebut dibawah ini :
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa alasan-alasan dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang Eksepsi yang telah mempertimbangkan dengan terperinci keberatan-keberatan yang diajukan oleh Terbanding IV / Tergugat IV dan Terbanding V / Turut Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi didalam eksepsinya dan selanjutnya dalam amar putusan menolak seluruh eksepsi tersebut, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang sudah tepat dan benar, oleh karena itu putusan tentang Eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan :
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari memori banding dari Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dapat disimpulkan :
Bahwa yang menjadi keberatan pokok dalam memori banding adalah Mengenai Surat Kuasa baik yang dibawah tangan (bukti P-4) maupun Surat Kuasa Notarial (bukti P-6) adalah tidak benar dan tidak sah karena bukti P-4 dibuat palsu atau dibuat dengan cara memalsukan sedangkan terhadap bukti P-6 berupa Surat Kuasa Notarial isinya berbeda dengan Surat Kuasa dibawah tangan (P-4), oleh karena itu seluruh rangkaian peristiwa selanjutnya adalah diluar tanggung jawab Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ;
Menimbang, bahwa bukti P-4 berupa Surat Kuasa dibawah tangan, Majelis Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan :
Bahwa untuk membuktikan bahwa bukti P-4 tersebut adalah tidak benar atau palsu atau dibuat dengan cara memalsukan, maka haruslah melalui proses pembuktian dalam peradilan pidana ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut, dimana sebelum dapat dibuktikan bahwa bukti P-4 tersebut dinyatakan palsu berdasarkan putusan Pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, maka bukti P-4 tersebut adalah secara hukum dan mengikat baik yang member kuasa maupun yang menerima kuasa, demikian pula halnya terhadap bukti P-6 berupa Akata Kuasa Notarial yang dibuat oleh Notaris Drajad Darmaji, SH. yang didasarkan atas bukti P-4 adalah sah menurut hukum sehingga semua perbuatan hukum sebagai akibat dari bukti P-4 dan P-6 tersebut baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa harus bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang tidak sependapat denngan Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dalam Memori bandingnya tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Majelis Pengadilan Tinggi Semarang sependapat dan membenarkan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, dan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang dalam memeriksa dan memutus dalam pemeriksaan tingkat banding, dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Oktober 2014 No. 405 / Pdt.G/2013/PN Smg, Dalam Konpensi dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Rekonpensi adalah sebagaimana tersebut diatas :
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari Memori banding dari Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi, pada pokoknya agar gugatan Rekonpensi ditolak, dan menyatakan Surat Kuasa yang diajukan oleh Terbanding I / Tergugat I atau kelompoknya tidak sah ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan mengenai Surat Kuasa tidak sah, Majelis Hakim Tinggi Semarang telah mempertimbangkan dalam Konpensi dan pertimbangan tersebut dijadikan pula dalam pertimbangan Rekonpensi, dimana Surat Kuasa dibawah tangan (P-4) dan Surat Kuasa Nitaria (P-6) adalah sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa mengenai gugatan Rekonpensi, Majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkannya dengan tepat dan benar, dimana dalam putusannya menyatakan Tergugat Rekonpensi melakukan wanprestasi, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut, dengan menambah pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan ganti rugi yang dituntut oleh Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi, mengenai biaya transportasi Jakarta-Semarang dan Hotel Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan biaya Honorarium Pengacara sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) haruslah ditolak karena biaya-biaya tersebut bukanlah timbul dari akibat perbuatan wanprestasi Tergugat Rekonpensi, hal ini sesuai dengan putusan MA.RI No. 635 K/Sip/1973 tanggal 4 Juli 1974 yang menyatakan “ Bahwa atas biaya transportasi dan biaya ongkos untuk membayar jasa advokat, maka kerugian tersebut bukanlah merupakan yang timbul dari perbuatan melawan hukum, dan tidak ada kewajiban pihak yang berperkara untuk menggunakan jasa Pengacara ;
Menimbang, bahwa terhadap bunga yang dituntut oleh Penggugat Rekonpensi telah sesuai dengan bunga bank, maka terhadap tuntutan bunga dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka jumlah ganti rugi yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi adalah sebesar : (Rp. 754.695.000,- + Rp. 135.845.100,-) – Rp. 45.000.000,- = Rp. 845.540.100,- (delapan ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh ribu seratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Oktober 2014 No. 405/Pdt.G/2013/PN Smg, sepanjang mengenai gugatan Rekonpensi haruslah diperbaiki sejauh mengenai jumlah ganti rugi yang dibayar oleh Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi kepada Terbanding V / turut Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi berada dipihak yang kalah, maka kepada Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Undang-Undang No.20 tahun 1947, Undang-Undang No. 48 tahun 2009, Undang-Undang No. 49 tahun 2009, HIR serta ketentuan-ketentuann lainnya yang berkaitan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohanan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ;
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Oktober 2014 Nomor : 405/Pdt.G/2013/PN.Smg. ;
Dalam Pokok Perkara :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Oktober 2014 Nomor : 405/Pdt.G/2013/PN.Smg, yang dimohonkan banding tersebut ;
DALAM REKONPENSI :
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Oktober 2014 Nomor : 405/Pdt.G/2013/PN.Smg, sepanjang mengenai jumlah ganti rugi ;
Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Terbanding V / Turut Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;
Menyatakan Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi melakukan wanprestasi ;
Menghukum Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang ganti rugi kepada Terbanding V / Turut Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 845.540.100,- (delapan ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh ribu seratus rupiah), secara tunai dan sekaligus ;
Menghukum Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar bunga kepada Terbanding V / Turut Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 4.528.170,- (empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) setiap bulan terhitung sejak tanggal 14 Juli 2014 sampai Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi melunasi seluruh kewajibannya secara tunai dan sekaligus ;
Menolak gugatan Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ).
Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 29 Pebruari 2016 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang terdiri dari PURNOMO RIJADI, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan I NYOMAN SUTAMA, SH.MH. dan MUSLICH BAMBANG LUQMONO, SH.MHum. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana pada hari JUM’AT tanggal 11 MARET 2016 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dihadiri oleh para Hakim Anggota Majelis dengan dibantu oleh ANDRIANI TRI WISMINTARTI, SH.MH. Sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara atau kuasanya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
T
ttd ttd
I NYOMAN SUTAMA, SH.MH. PURNOMO RIJADI, SH.
ttd
MUSLICH BAMBANG LUQMONO, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
ttd.
ANDRIANI TRI WISMINTARTI, SH.MH.
Biaya-biaya :
Meterai Putusan………………………… Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan……………………….…Rp. 5.000,-
Biaya Pemberkasan……………………. .Rp. 139.000,-
Jumlah……………………....Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)