538 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 538 K/PDT.SUS/2010
KREDITUR PT. BANK BUKOPIN; PT. ALTRA EXCIS INVESTAMA (Dalam PAILIT)
TOLAK
P U T U S A N
No. 538 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa dan memutuskan perkara niaga pada tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara kepailitan antara :
KREDITUR PT BANK BUKOPIN, berkedudukan di Jalan MT. Haryono Kav. 50-51 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada PURWOKO J. SOEMANTRI, SH&REKAN, para Advokat berkantor di Jalan Danau Gelinggang Blok C. III No. 59, Pejompongan, Jakarta Pusat berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Februari 2010;
Pemohon Kasasi dahulu Termohon/Terbantah;
Terhadap :
PT ALTRA EXCIS INVESTAMA (Dalam Pailit), dahulu berkedudukan di Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta sekarang Jalan Warga No. 7 A Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dalam hal ini memberi kuasa kepada H.R. SOEHENDRO HENDARSIN, SH & REKAN, para Advokat berkantor Jalan Warga No. 7-A Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Januari 2010;
Termohon Kasasi dahulu Pemohon/Pembantah;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi/ Termohon Kasasi sebagai Pemohon telah mengajukan permohonan pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa PT Bank Bukopin Tbk., selaku kreditur telah mengajukan tagihan/ piutang kepada Kurator dengan perincian :
Bahwa Debitur Pailit melalui surat-suratnya menyampaikan keberatan dan membantah sebagian tagihan PT Bank Bukopin, Tbk. Dan hanya mengakui utang dengan perincian :
Berdasarkan Surat No. 023/Axis/III/2010, tertanggal 23 Maret 2010, Debitur Pailit mengakui utang kepada PT Bank Bukopin, sebesar :
Pokok Pinjaman : Rp 6.022.841.000,-
Bunga : Rp -
Denda : Rp -
Jumlah : Rp 6.022.841.000,-
Kemudian melalui Surat No. 032/AXIS/IV/2010, tertanggal 12 April 2010, Debitur Pailit hanya mengakui utang terhadap PT Bank Bukopin sebesar :
Pokok Pinjaman : Rp 1.222.137.487,-
Bunga : Rp -
Denda : Rp -
Jumlah : Rp 1.222.137.487,-
Bahwa kemudian berdasarkan Surat No. 039/AXIS/IV/2010, tertanggal 19 April 2010, kembali Debitur Pailit menyampaikan koreksi utangnya kepada PT Bank Bukopin berdasarkan rekening Koran sebesar :
Pokok Pinjaman : Rp 4.022.673.078,-
Bunga : Rp -
Denda : Rp -
Jumlah : Rp 4.022.673.078,-
Bahwa Kurator telah menerbitkan daftar tagihan Kreditur yang diakui hasil rapat verifikasi pajak dan pencocokan piutang PT Altra Excis Investama (dalam Pailit), sesuai Laporan Surat Kurator, sedangkan untuk Kantor Pelayanan Pajak, oleh Debitur tidak ada tanggapan;
Bahwa Debitur Pailit hanya mengakui utang kepada PT Bank Bukopin sebesar Rp 4.022.673.078,- dan yang menurut Kurator berdasarkan Surat Laporannya kepada Hakim Pengawas tertanggal 20 April 2010 sisa piutang Debitur kepada Bank Bukopin sebesar Rp 8.828.248.935,70,-;
Bahwa atas perselisihan tersebut telah dilakukan rapat dan pertemuan baik di dalam dan di luar Pengadilan agar terjadi perdamaian, akan tetapi kedua belah pihak tetap pada pendirian dan argumennya masing-masing;
Bahwa oleh karena tidak tercapainya perdamaian, maka Kurator mohon kepada Hakim Pengawas untuk disampaikan kepada Majelis Pemutus untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui pemeriksaan perselisihan (Renvoi Prosedur);
Bahwa terhadap perselisihan tersebut di atas, berdasarkan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Hakim Pengawas setuju meneruskan permohonan penyelesaian perselisihan tersebut kepada Hakim Pemutus untuk diperiksa diputuskan berapa besarnya piutang PT Bank Bukopin terhadap PT Altra Excis Investama (Dalam Pailit) atau besarnya utang Debitur Pailit kepada PT Bank Bukopin berdasarkan rasa keadilan;
Bahwa untuk memeriksa perselisihan tersebut maka Hakim Pengawas menyerahkan penyelesaian tersebut kepada Majelis Hakim dengan mekanisme Renvoi Prosedur yang persidangannya akan diselenggarakan pada :
Hari : Rabu;
Tanggal : 28 April 2010;
Pukul : 10.00 WIB;
Tempat : Lantai III Gedung Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,
Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk Pemohon Keberatan/ Pembantah PT Altra Excis Investama (Debitur Pailit) datang menghadap kuasanya dan Termohon keberatan PT Bank Bukopin, Tbk. Datang menghadap kuasanya serta Kurator PT Altra Investama (Dalam Pailit);
Menimbang, bahwa alasan Debitur PT Altra Excis Investama (Dalam Pailit) mengajukan keberatan atas tagihan akhir hutang PT Altras Excis Investama (Dalam Pailit) kepada Kreditur PT Bank Bukopin Tbk., dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa tidak ada kesepakatan dalam perjanjian kredit bila pokok pinjaman dapat dipakai untuk cadangan bunga satu tahun yang belum jatuh tempo. Keputusan sepihak ini jelas sangat merugikan klien kami karena pokok pinjaman tidak berkurang dan bunga dibayar lebih besar;
Bahwa sesuai dengan KUH-Perdata Pasal 1359 dan Pasal 1361 bahwa “seorang debitur berhak menuntut kembali uang yang telah dibayar bila terjadi kekeliruan dalam perhitungan”. Jelasnya jangankan baru membuat perikatan, yang sudah bayar saja wajib mengembalikan kelebihan bayar;
Bahwa kami tidak sependapat dengan Kuasa hukum Bank Bukopin bila klien kami dinyatakan tidak konsisten dalam penentuan angka/ jumlah akhir hutang PT Alta Excis Investama kepada Bank Bukopin, hal ini oleh karena adanya argumentasi dari pihak Kurator untuk menghitung berdasarkan pada Rekening Koran PT Altra Excis Investama yang diberikan oleh Bank Bukopin, yang berdasarkan fakta-fakta yang ada banyak ketidak transparansian dan terdapat kejangglan-kejanggalan dalam rekening Koran itu sendiri, dimana sangat membingungkan kita semua. Hal ini lebih parah lagi karena pihak Bank Bukopin tidak pernah menjelaskan secara transparan, akuntabel sesuai dengan prosedur perbankan yang prudent;
Bahwa selama ini Bank Bukopin sendiri tidak pernah hadir secara langsung dalam persidangan untuk menjelaskan dan mendiskusikan mekanisme perhitungan sesuai yang ada pada rekening Koran;
Bahwa perhitungan versi kurator tidak memperhitungkan nilai Rp 4,6 Milyar sebagai pokok permasalahan dimana dana ini digunakan untuk Cadangan Bunga satu tahun yang belum jatuh tempo, oleh karenanya bila diperhitungkan dengan pembayaran Rp 4,6 Milyar maka nilai akhir versi Kurator juga akan berjumlah ± Rp 4.228.248.935,- tidak beda jauh dengan perhitungan akhir kami sebesar Rp 4.042.673.078,- hal ini dapat dilihat pada table dibawah ini:
Sisa Piutang = Rp 8.828.248.935,-
Koreksi Negatif senilai = Rp 4.600.000.000,-
Nilai akhir Versi Kurator = Rp 4.228.248.935,-
Bahwa klien kami telah menghitung secara transparan dan berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam rekening Koran yang diberikan oleh Bank Bukopin, dimana nilai akhirnya adalah sebesar Rp 4.042.673.078;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya yang terhormat Majelis Hakim Putusan Pailit No. 70/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., pada Pengadilan Negeri/ Niaga Jakarta Pusat berkenan memberi putusan atas dasar “Keadilan” sebagai berikut :
Menimbang, bahwa atas materi permohonan Pemohon tersebut Termohon menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa sangat keliru apabila dikatakan klien kami belum memenuhi kewajiban yang benar kepada PT Altra Excis Investama (dalam pailit) sesuai dengan prosedur Bank yang prudent yakni “Full Disclosure”, justru klien rekan selalu mengada-ngada dan tidak mempunyai itikad baik menyelesaikan kewajiban hukumnya kepada klien kami;
Bahwa PT Bank Bukopin tetap mengajukan tagihan sebesar Rp 17.380.015.765,35,- (tujuh belas milyar tiga ratus delapan puluh juta lima belas ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah tiga puluh lima sen), berdasarkan surat pengajuan dan bukti-bukti :
Surat Pengajuan Tagihan tanggal 15 Februari 2010 (T-1);
Perincian Kewajiban PT Altra Excis Investama posisi tanggal 30 Oktober 2009 tertanggal 23 Maret 2010 (T-2);
Akta Perjanjian Kredit dengan memakai jaminan No. 54 tanggal 28 Agustus 2002 (T-3);
Akta Pengakuan Hutang No. 55 tanggal 28 Agustus 2002 (T-4);
Addendum Perjanjian Kredit No. XXXV/159/BUKI/ADD-PK/IX/2005 tanggal 6 September 2005 (T-5);
Plafon utang : Rp 17.347.841.898,-;
Bunga : 15 %;
Denda : 5 %;
Jangka waktu 4 bulan, terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2005;
Surat Aksep tanggal 6 September 2005 sebesar Rp 17.347.841.898,- (T-6);
Addendum Perjanjian Kredit No. XXXV/240/BUKI/ADD-PK/XII/2005 tanggal 23 Desember 2005, (T-7);
Plafond utang : Rp 11.622.841.898,-;
Bunga : Rp 18 %;
Denda : Rp 5 %;
Jangka waktu 6 bulan, terhitung sejak tanggal 28 Desember 2005;
Surat Aksep tanggal 23 Desember 2005 sebesar Rp 11.622.841.898,-;
Addendum Perjanjian Kredit No. XXXVI/205/BUKI/ADD.PK/XI/2006 tanggal 21 Desember 2006, (T-9);
Plafond utang : Rp 11.622.841.898;
Bunga : Rp 15 %;
Denda : Rp 5 %;
Jangka waktu 6 bulan, terhitung sejak tanggal 28 Desember 2006;
Mengenai Bantahan Debitur Pailit :
Bahwa Debitur Pailit tidak konsisten atau mereka-mereka jumlah utang kepada PT Bank Bukopin, tidak didukung alat-alat bukti sesuai ketentuan hukum, ketidak konsistenan tersebut adalah :
Sebelumnya mengaku berhutang sebesar Rp 6.022.841.000,-
Kemudian mengaku berhutang sebesar Rp 1.222.137.487,-
Terakhir mengaku berhutang sebesar Rp 4.022.673.078,-
Untuk itu mohon menjadi pertimbangan Majelis Hakim;
PT Bank Bukopin tetap mengajukan tagihan sebesar Rp 17.380.015.765,35,- (tujuh belas milyar tiga ratus delapan puluh juta lima belas ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah tiga puluh lima sen) sebenarnya sesuai dengan bukti yang diajukan Debitur Pailit T-8, yang kami beri tanda “Stabilo Warna Orange” dalam bukti T-8, jelas setelah ada pembayaran pada tanggal 21 Agustus 2008 sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), pokok pinjaman PT Altra Excis Investama (dalam pailit) dari sebesar Rp 11.622.841.898,- (sebelas milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) menjadi sebesar Rp 10.622.2841.898,- (sepuluh milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dan hal itu sesuai dengan bukti P-8 dan P-9;
Mengenai Uang Sebesar Rp 4.600.000.000,- (empat milyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa latar belakang perselisihan besarnya tagihan adalah karena pada tanggal 2 September 2003 PT Altra Excis Investama (dalam Pailit) telah menerima pembayaran dari pihak ketiga, yang mana sebagian uang tersebut sebesar Rp 4.600.000.000,- (empat milyar enam ratus juta rupiah) tersebut dijadikan sebagai cadangan bunga atas pinjaman Debitur Pailit PT Altra Exis Investama. Untuk itu Debitur Pailit menyampaikan keberatannya atas uang sebesar Rp 4.600.000.000,- (empat milyar enam ratus juta rupiah) tersebut dijadikan sebagai cadangan bunga dan meminta uang tersebut digunakan sebagai pengurangan pokok pinjaman;
Bahwa dapat kami jawab berdasarkan-berdasarkan bukti-bukti yang ada P-5, P-6, P-7, P-8 dan P-9, terbukti bahwa Debitur Pailit telah menyetujui bahwa uang sebesar Rp 4.600.000.000,- (empat milyar enam ratus juta rupiah) tersebut dijadikan bunga, karena apabila tidak disetujui tidaklah mungkin disepakati atau di tanda tangani Addendum-addendum perjanjian dan surat Aksep;
Selanjutnya apabila diteliti bukti dari Debitur Pailit T-8, dalam bukti T-8 tersebut kami beri tanda “stabilo warna hijau” jelas setelah tanggal 2 September 2003 ada droping dana lagi dari PT Bank Bukopin kepada PT Altra Excis Investama (dalam pailit) :
Sebesar RP 210.000.000,-
Sebesar Rp 1.050.000.000,-
Sebesar Rp 400.000.000,-
Sebesar Rp 613.000.000,-
Sebesar Rp 45.000.000,-
Sebesar Rp 350.000.000,-
Sebesar Rp 442.400.000,-
Sebesar Rp 446.712.000,-
Sebesar Rp 759.605.898,-
Sebesar Rp 490.000.000,-
Sebesar Rp 1.057.420.000,-
Yang tentunya droping dana tersebut atas permintaan Debitur Pailit dengan demikian berdasarkan bukti Debitur Pailit T-8 terbukti Debitur Pailit telah menyetujui bahwa uang sebesar Rp 4.600.000.000,- (empat milyar enam ratus juta rupiah) tersebut dijadikan cadangan bunga, karena apabila tidak setuju tidak mungkin ada drop dana lagi;
Bahwa penunjukkan Pasal 1359 dan Pasal 1361 KUHPerdata tidak ada relevansinya dengan persoalan ini;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon kiranya Majelis Hakim Yth. Agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menolak jumlah hutang Debitur Pailit sebesar Rp 4.022.673.078,-
Menetapkan jumlah hutang PT Altra Excis Investama (dalam pailit) kepada PT Bank Bukopin sebesar Rp 17.380.015.765,35,- (tujuh belas milyar tiga ratus delapan puluh juta lima belas ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah tiga puluh lima sen), dengan rincian :
Pokok Pinjaman : Rp 10.622.841.898,-
Bunga : Rp 4.642.326.697,-
Denda : Rp 2.114.847.170,35,-
Total : Rp 17.380.015.765,35,-
Atau : mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap permohonan pailit tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Telah mengambil putusan, yaitu putusan tanggal 3 Mei 2010 No. 70/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan Pemohon PT Altra Excis Investama (dalam pailit) untuk seluruhnya;
Menetapkan total tagihan PT Bank Bukopin kepada PT Altra Excis Investama (dalam pailit) sebesar Rp 4.042.673.078,- (empat milyar empat puluh dua juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh puluh delapan rupiah);
Membebankan biaya perkara kepada boedel Pailit;
Bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan/ diberitahukan kepada Termohon/Terbantah pada tanggal 14 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh Termohon/Terbantah dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Mei 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 10 Mei 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 32 Kas/ Pailit/2010/ PN.Niaga.Jkt.Pst jo No. 70/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/ Niaga Jakarta Pusat Permohonan mana disertai dengan memori yang memuat alasan-alasan permohonannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/ Niaga Jakarta Pusat pada tanggal itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Pembantah yang ada pada tanggal 10 Mei 2010 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri/ Niaga Jakarta Pusat Pada tanggal 19 Mei 2010;
Menimbang bahwa permohonan kasasi aquo beserta alasan-alasan telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Keberatan Pertama
Putusan No. 70/Pailit/2009/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 3 Mei 2010 tentang Renvoi Proses atas keberatan atau bantahan atas nilai akhir Jumlah pokok pinjaman PT Altra Excis Investama (dalam pailit) sangatlah tidak memenuhi rasa keadilan dan sangat-sangat kontroversial, karena apabila dilihat pasang surut dalam perkara-perkara Niaga dalam hal Renvoi Proses, tidak pernah ada Putusan yang sangat-sangat kontroversial ini;
Pemohon Kasasi menolak dengan keras pertimbangan dalam Putusan Judex Facti Pengadilan Niaga Halaman 17 Alinea 3 yang pada pokoknya menyatakan:
"Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Terbantah PT Bank Bukopin tidak satupun yang membuktikan kalau uang yang dicadangkan sebesar Rp 4,6 Milyar tersebut telah diperjanjikan dan dalam dunia perbankan tidak dibenarkan adanya cadangan untuk bunga apalagi dengan jumlah besar yang nyata-nyata merugikan Debitur";
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut di atas telah salah dalam menerapkan hukum dan lalai menerapkan syarat-syarat yang diwajibkan sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan keputusannya tidak memenuhi tuntutan rasa keadilan sebagai tuntutan yang hakiki;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas sangatlah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata :
"semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya";
Bahwa uang yang dicadangan sebagai bunga sebesar Rp 4,6 Milyar apabila dilihat bukti lampiran PK 1 mengenai cadangan bunga antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi memang telah diperjanjikan dalam hal pemberian fasilitas kredit dari Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi. Untuk itu maka jelas karena telah diperjanjikan, maka sah-sah saja sebagai Undang-Undang dan mengikat kedua belah pihak;
Bahwa uang yang dicadangan sebagai bunga sebesar Rp 4,6 Milyar apabila dilihat bukti lampiran PK 1 mengenai cadangan bunga antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi memang telah diperjanjikan dalam hal pemberian fasilitas kredit dari Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi. Untuk itu maka jelas karena telah diperjanjikan, maka sah-sah saja sebagai Undang-undang dan mengikat kedua belah pihak;
KEBERATAN KEDUA
Pemohon Kasasi menolak dengan keras pertimbangan dalam Putusan Judex Facti Pengadilan Niaga Halaman 17 Alinea 2 yang pada pokoknya menyatakan:
"Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati droping dana yang dimaksud Terbantah dimana dari droping tersebut menambah jumlah utang Pembantah, dengan demikian droping dana tersebut tidak dapat dijadikan alasan persetujuan dari Pembantah";
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut di atas telah salah dalam menerapkan hukum dan lalai menerapkan syarat-syarat yang diwajibkan sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan keputusannya tidak memenuhi tuntutan rasa keadilian sebagai tuntutan yang hakiki dan kurang dalam memberikan pertimbangan yang cukup;
Bahwa latar belakang perselisihan besarnya tagihan atau piutang adalah karena pada tanggal 2 September 2003 PT Altra Excis Investama (dalam pailit)/ Termohon Kasasi telah menerima pembayaran dari Pihak Ketiga, yang mana sebagian uang tersebut sebesar Rp 4.600.000.000.- (empat milyar enam ratus juta rupiah) dijadikan sebagai cadangan bunga atas pinjaman Debitur Pailit PT Altra Excis Investama/ Termohon Kasasi. Untuk itu Debitur Pailit menyampaikan keberatannya atas uang sebesar Rp 4.600.000.000.- (empat milyar enam ratus juta rupiah) tersebut dijadikan sebagai cadangan bunga dan meminta uang tersebut digunakan sebagai pengurangan pokok pinjaman;
Bahwa sesuai T-5, T-6, T-7, T-8 dan T-9 berupa addendum-addendum Perjanjian dan Surat Aksep, secara meyakinkan bahwa sebenarnya Termohon Kasasi telah menyetujui bahwa uang sebesar Rp 4.600.000.000.- (empat milyar enam ratus juta rupiah) tersebut dijadikan cadangan bunga, karena apabila tidak setuju tidaklah mungkin disepakati atau ditanda-tangani Addendum-addendum dan Surat Aksep;
Selanjutnya apabila dicermati T-10 sesuai P-1, P-2 yang diberi tanda "Stabilo Warna Hijau", jelas setelah tanggal 2 September 2003 ada droping dana lagi dari PT Bank Bukopin/ Permohon Kasasi kepada PT Altra Excis Investama (dalam pailit )/ Termohon Kasasi :
Sebesar RP 210.000.000,-
Sebesar Rp 1.050.000.000,-
Sebesar Rp 400.000.000,-
Sebesar Rp 613.000.000,-
Sebesar Rp 45.000.000,-
Sebesar Rp 350.000.000,-
Sebesar Rp 442.400.000,-
Sebesar Rp 446.712.000,-
Sebesar Rp 759.605.898,-
Sebesar Rp 490.000.000,-
Sebesar Rp 1.057.420.000,-
Yang tentunya droping dana tersebut atas permintaan Termohon Kasasi. Dengan demikian terbukti secara menyakinkan sebenarnya Termohon Kasasi telah menyetujui bahwa uang sebesar Rp 4.600.000.000,- (empat milyar enam ratus juta rupiah) tersebut dijadikan cadangan bunga, karena apabila tidak setuju tidak mungkin ada drop dana lagi;
Berdasarkan hal tersebut jelas pertimbangan hukum Pengadilan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dan lalai menerapkan syarat-syarat yang diwajibkan sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan keputusannya tidak memenuhi tuntutan rasa keadilian sebagai tuntutan yang hakiki dan kurang dalam memberikan pertimbangan yang cukup;
KEBERATAN KETIGA
Pemohon Kasasi menolak dengan keras pertimbangan dalam putusan Pengadilan Niaga Halaman 16 alinea 3 yang pada pokoknya menyatakan :
“Menimbang, bahwa dari bukti-bukti tersebut telah terbukti adanya ketidakwajaran dalam perjanjian yang dilakukan antara Pembantah dan Terbantah PT Bank Bukopin dimana Surat Aksep atau pengakuan hutang terlebih dahulu terbit dari yang harus dibayar”
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut di atas telah salah dalam menerapkan hukum dan lalai menerapkan syarat-syarat yang diwajibkan sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan keputusannya tidak memenuhi tuntutan rasa keadilan sebagai tuntutan yang hakiki;
Mohon cermati T-5, T-6, T-7, T-8 yaitu : Addendum Perjanjian Kredit No. XXXV/ 159/BUKI/ADD-PK/IX/2005 tanggal 6 September 2005 dengan Plafond utang Rp 17.347.841.898,- Surat Aksep terbit atau tertanggal 6 September 2005 sebesar Rp 17.347.841.898.-, Addendum Perjanjian Kredit No. XXXV/240/ BUKI/ADD-PK/XII/2005 tanggal 23 Desember 2005 dengan Plafond utang Rp 11.622.841.898.-, Surat Aksep terbit atau tertanggal 23 Desember 2005 sebesar Rp 11.622.841.898,- Dengan demikian sangat-sangat keliru dimana Judex Facti mempertimbangkan Surat Aksep atau pengakuan hutang terlebih dahulu terbit dari yang harus dibayar;
Berdasarkan hal tersebut jelas pertimbangan hukum Pengadilan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dan lalai menerapkan syarat-syarat yang diwajibkan sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan keputusannya tidak memenuhi tuntutan rasa keadilan sebagai tuntutan yang hakiki;
KEBERATAN KEEMPAT
Pemohon Kasasi menolak dengan keras pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Niaga Halaman 14 Alinea 4, 5 dan 6 yang pada pokoknya menyatakan :
“Menimbang, bahwa dari bukti P-1 Jo T-10 yang apabila dihubungkan dengan bukti P-2 berupa perhitungan oleh Pembantah meskipun perhitungan tersebut dilakukan sendiri oleh Pembantah, namun bersesuaian dengan Rekening Koran yang dikeluarkan oleh PT Bank Bukopin, maka perhitungan tersebut adalah sama dengan perhitungan dalam Rekening Koran”;
“Menimbang, bahwa oleh karena perhitungan beserta Rekening Koran yang dikeluarkan oleh Terbantah ternyata tidak pernah muncul nilai Rp 4,6 milyar yang telah dijadikan cadangan bunga tersebut”;
“Menimbang, bahwa dengan tidak masuknya pembayaran sebesar Rp 4,6 milyar rupiah tersebut, maka jumlah yang seharusnya yang menjadi utang Pembantah adalah sebesar Rp 4.042.673.078.- (empat milyar empat puluh dua juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh puluh delapan rupiah), sebagaimana perhitungan dalam bukti T-2 setelah dimasukkannya sebagai pembayaran uang sebesar Rp 4,6 Milyar tersebut”;
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut di atas telah salah dalam menerapkan hukum dan lalai menerapkan syarat-syarat yang diwajibkan sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan keputusannya tidak memenuhi tuntutan rasa keadilian sebagai tuntutan yang hakiki;
Bahwa dari bukti T-10 dihubungkan dengan P-2 berupa telah diakui oleh Pengadilan Judex Facti sebagai perhitungan yang dibuat sendiri oleh Termohon Kasasi dan bukti T-10 bahkan tidak pernah dapat ditujukkan aslinya sesuai Pasal 1888 KUHPerdata;
Bahwa secara meyakinkan berdasarkan T-5, T-6, T-7, T-8 dan T-9 dengan adanya addendum-addendum dan surat aksep sebagai alat bukti yang sah dan kuat, sebenarnya terhadap uang sebesar Rp 4,6 Milyar yang dijadikan cadangan bunga oleh Pemohon Kasasi, Termohon Kasasi telah menyetujui bahwa uang tersebut dijadikan cadangan bunga, karena apabila tidak setuju Termohon Kasasi tidaklah mungkin disepakati atau ditanda-tangani Addendumaddendum dan Surat Aksep antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi;
Berdasarkan hal tersebut jelas pertimbangan hukum Pengadilan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dan lalai menerapkan syarat-syarat yang diwajibkan sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu bertentangan dengan hukum pembuktian Pasal 1888 KUHPerdata dan keputusannya tidak memenuhi tuntutan rasa keadilan sebagai tuntutan yang hakiki;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti sudah tepat dengan pertimbangannya sebagai berikut :
Bahwa meneliti pertimbangan Judex Facti ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberikan pertimbangan yang tepat dan benar;
Bahwa Bank Bukopin tidak dapat membuktikan dasar dari Bank Bukopin yang menetapkan setoran Termohon Kasasi sebesar 4,6 Milyar adalah sebagai cadangan untuk pembayaran bunga pinjaman Termohon Kasasi;
Bahwa Undang-undang Tentang Perbankan tidak mengenal adanya dana yang diperuntukkan untuk pembayaran bunga pinjaman dan dalam perkara ini PT Altra Excis Investama mengirimkan uang sejumlah 4,6 Milyar adalah untuk pembayaran angsuran pokok pinjaman;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 70/Pailit/2009/ PN.Niaga.JKT.PST tanggal 3 Mei 2010 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi: KREDITUR PT BANK BUKOPIN haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi harus dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dikabulkan, maka Termohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KREDITUR PT BANK BUKOPIN tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Terbantah untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2010 oleh Prof. Dr. Valerine JLK, SH.MA. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Prof. Dr. H. Muchsin, SH., dan H. Djafni Djamal, SH., sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Prof. Dr. H. Muchsin, SH., dan H. Djafni Djamal, SH., Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Susilowati, SH. MH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak;
Hakim-Hakim Anggota Ketua
Ttd/ Prof. Dr. H. Muchsin, SH., Ttd/ Prof. Dr. Valerine JLK, SH.MA.,
Ttd/ H. Djafni Djamal, SH.,
Biaya-Biaya : Panitera-Pengganti :
1. M e t e r a i …………. Rp. 6.000,- Ttd/ Susilowati, SH. MH.,
2. R e d a k s i …….......... Rp. 1.000,-
3. Administrasi kasasi …. Rp 4.993.000,-
J u m l a h ………. Rp 5.000.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH. MH.
NIP. 040 049 629