2709/PID.B/2011/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 2709/PID.B/2011/PN.SBY
HUKUM
P U T U S A N
NOMOR :2709/PID.B/2011/PN.SBY.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:-------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : ITA MEGA SARI Binti MATSURI ; ---------------------
Tempat lahir : Surabaya ; -------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun/04 Mei 1985 ; --------------------------------------
Jenis kelamin : Perempuan ; -----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Simo Sidomulyo Gg.V No.56 Surabaya (Kost) ; -------
Agama : Islam ; ------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta (Purel Diskotik) ; --------------------------------------
Terdakwa atas kehendak sendiri tidak didampingi Penasehat Hukum ; -------------
Terdakwa ditahan : --------------------------------------------------------------------------
Penyidik : sejak tanggal 16 Juni 2011 sampai dengan tanggal 05 Juli 2011 ; ------
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut umum : sejak tanggal 06 Juli 2011 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2011 ; --------------------------------------------------------
Penuntut Umum : sejak tanggal 09 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2011 ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim : sejak tanggal 18 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 16 September 2011 ; ------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 17 September 2011 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2011 ; --------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 16 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 15 Desember 2011 ; --------------------------------
Pengadilan ...
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ; -----------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa ; --------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntuan pidananya Nomor Reg. Perkara : PDM–942/Ep.2/08/2011 pada tanggal 18 Oktober 2011, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : ------------------------
Menyatakan terdakwa ITA MEGA SARI Binti MAT SURI bersalah melakukan tindak pidana “Pemufakatan jahat tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I” terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggung jawabkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU.RI. NO.35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 UU.RI. No.35 tahun 2009 tentang narkotika dalam surat dakwaan kesatu ; ----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ITA MEGA SARI Binti MAT SURI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara ; --------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
Satu bungkus plastik isi sabu–sabu dengan berat kurang lebih 0,04 gram dengan pembungkusnya dan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk perkara lain ; ------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa ITA MEGA SARI Binti MAT SURI dibebani biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ; -----------------------------------------------Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, maka terdakwa telah mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada tanggal 25 Oktober 2011 terlampir dalam berkas perkara yang menyatu dan merupakan bagian tak terpisahkan dengan ------
putusan ...
putusan ini yang untuk mempersingkat uraiannya dianggap telah termuat dalam putusan ini yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak benar ?
Karena Erik Riang Kusuma anggota Polri / Polisi tersebut sebelum datang ke tempat Kost Saya terlebih dahulu Erik Riang Kusuma menelpon saya dengan kata bahwa Erik Riang Kusuma minta tolong kepada saya untuk membelikan sabu-sabu dan waktu itu juga saya jawab pada Erik Riang Kusuma bahwa saya tidak tahu tempat untuk membeli sabu-sabu tersebut dan saya juga kasih tahu bahwa saya dalam kondisi sakit ; --------------------------
Beberapa saat setelah Erik Riang Kusuma telepon ke saya tersebut diatas, Erik Riang Kusuma datang ketempat kost Saya sendirian dan waktu itu saya dalam kondisi sakit dan di tunggui oleh teman saya bernama Nanda alias Vina (seorang Waria) ; -----
Kedatangan Erik Riang Kusuma di tempat kost saya tersebut Erik Riang Kusuma tetap sesuai dengan waktu telepon saya diatas yaitu menyuruh saya untuk membelikan sabu-sabu tapi saya tetap menolak karena saya tidak pernah beli sabu-sabu dan saya juga tidak tahu tempat penjual sabu-sabu di maksud ; ---------------------
Oleh karena kedatangan Erik Riang Kusuma sebagai anggota Polri (juga seorang laki-laki) sedangkan di tempat kost tersebut saya dalam kondisi sakit dan di tunggui teman Waria bernama Nanda alias Vina berarti di kamar kost saya tersebut tidak ada laki-laki, maka saya telepon teman ojek saya, yang sering mengantar saya waktu kerja (bernama Adi) untuk menemui tamu di kost saya bernama Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) dan maksud saya panggil teman saya Adi tersebut bukannya ...
bukannya untuk membelikan Erik Riang Kusuma sabu-sabu melainkan untuk menemui / Jagongi Erik Riang Kusuma sebagai tamu di tempat kost saya tersebut ; ------------------------------------
Tidak seberapa lama dari saya telepon tersebut Adi bersama teman perempuannya (bernama Arifah) datang ke tempat kost saya, setelah datang di kost saya yaitu Adi saya minta untuk menemui /Jagongi tamu di tempat kost saya bernama Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi), Adi tersebut bukannya saya suruh membeli sabu-sabu suruhan Erik Riang Kusuma tapi untuk menemui/jagongi seorang tamu laki-laki Erik Riang Kusuma tersebut ; -------------------------------------------------------------------
Tidak lama Adi ngobrol sama Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) yang bertemu di tempat kost saya tersebut, lantas Adi mengajak Nanda alias Vina (seorang Waria) yang sedang menemani / menunggui saya sakit keluar dari tempat kost saya dan teman perempuan Adi bemama Arifah menunggu di tempat kost saya dan waktu Adi mengajak Nanda alias Vina keluar dari tempat kost saya tersebut Adi maupun Erik Riang Kusuma tidak memberi tahu kepada saya bahwa Adi sama Nanda alias Vina keluar tersebut dengan Tujuan membeli sabu-sabu atas suruhan Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) tersebut ; ---
Beberapa jam kemudian Adi bersama Nanda alias Vina datang kembali ke tempat kost saya dan Adi bersama Nanda alias Vina langsung menemui Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) dan selama itu juga (sewaktu di kost saya ada Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) dan Adi, Arifah serta Nanda alias Vina termasuk saya dalam keadaaan sakit tersebut --sama ...
sama sekali tidak ada pesta sabu-sabu seperti yang di beritakan oleh salah satu media cetak terbitan Surya pada hari kamis 14 Juli2011 (pada HaL5 kol.3-6) terlampir ; -------------------------------
Dan dalam waktu yang sama tersebut diatas di tempat kost saya Adi sama Nanda alias Vina datang kembali ke kamar kost saya tersebut saya tidak melihat bahwa Erik Riang (Anggota Polri/Polisi) menangkap Adi dan Nanda alias Vina dan saya juga melihat Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) melakukan penyitaan suatu dari Adi maupun Nanda alias Vina, tapi saya melihat beberapa saat setelah Adi Nanda alias Vina datang lagi di tempat kost saya tersebut bahwa Adi memberikan / bungkusan plastik yang saya tidak tahu isinya kepada Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) dan bungkusan dari Adi dan Nanda alias Vina tersebut telah di terima oleh Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) penjelasan / keterangan saya ini koa saya ini benar – benar yang terjadi di kamar kost saya dan saya saat itu juga dalam kondisi sakit di tempat kost saya tersebut, sehingga keterangan penyidik yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun penjelasan / keterangan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya tertanggal 18 Oktober 2011 tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya yang terjadi di tempat kost saya tersebut ; ----------------
Beberapa waktu setelah Adi dan Nanda alias Vina datang kembali di tempat kost saya tersebut dan menyerahkan bungkusan plastik kepada Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) dan bungkusan plastik tersebut di pegang / di bawa kekuasann Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) telah datang masuk ke kamar kost saya 4-5 orang laki–laki dan -------menyebutkan ...
menyebutkan identitasnya sebagai anggota Polri / polisi (semuanya berpakian Preman) langsung mengambil bungkusan plastik yang di pegang / di bawa dan dalam kekuasann Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi), lantas semuanya yang ada dalam kamar kost saya tersebut yaitu : --------------------------------
Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) ; ------------------
Adi (tukang ojek saya kalau saya berangkat-pulang kerja) ; -
Arifah (teman perempuan Adi) ; ---------------------------------
Nanda alias Vina seorang waria (teman yang menunggui saya waktu sakit) ; ------------------------------------------------
Saya sendiri (terdakwa Ita Megasari binti Matsuri) ; ---------Oleh 4-5 petugas polisi yang datang ke tempat kost saya tersebut di bawa ke kantor polisi dan langsung di lakukan pemeriksaan / penahanan hingga sekarang menjalani pemeriksaan di persidangan dikantor Pengadilan Negeri Surabaya ini, bahwa penjelasan / keterangan ini yang benar-benar terjadi di dalam tempat kost saya tersebut yaitu 4-5 petugas Polri/Polisi tersebutlah yang benar-benar menyita / mengambil bungkusan plastik (yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini tersebut dari Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) dan yang benar-benar membawa semua yang ada di kamar kost saya tersebut ke kantor polisi dan adapun yang di terangkan/dijelaskan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik maupun penjelasan / keterangan pada dakwaan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 18 Oktober 2011 tersebut tidak benar dan bertentangan dengan kejadian sebenamya ; --------------------------------------------
Bahwa Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) sudah saya kenal sebagai ------anggota ...
anggota Polri/polisi dan Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) sudah kenal dengan saya sebagai Purel di Diskotik Kowloon Delta Surabaya ; ------------------
Bahwa perkenalan saya dan Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) adalah di tempat kerja saya di Diskotik Kowloon Delta Surabaya dan Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) sering berkunjung di tempat kerja saya tersebut (Diskotik Kowloon Delta Surabaya) ; --------------------------------------------
Bahwa kedatangan Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) sebagai anggota Polri/Polisi ketempat kost saya tersebut tidak benar kalau dirinya (Erik Riang Kusuma anggota Polri/Polisi) menyamar untuk mendapatkan sabu-sabu yang akan di jadikan bukti dalam suatu tindak kejahatan tersebut, melainkan Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) tersebut benar-benar ingin mendapatkan barang sabu-sabu tersebut untuk di pakai/dikonsumsi sendiri atau orang lain di luar tempat kost saya, jadi Erik Riang Kusuma(Anggota Polri/Polisi) bukannya menyamar atau menjebak seperti yang di jelaskan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik maupun yang di jelaskan / diterangkan pada dakwaan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Oktober 2011 tersebut, karena saya dan Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) sudah sama-sama kenal dan tahu pekeriaan masing-masing, maka penjelasan / keterangan yang ada pada Berita Acara Pemerikasaan (BAP) penyidik maupun keterangan / penjelasan yang ada pada dakwaan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 18 Oktober 2011 tentang hal tersebut diatas tidak benar dan bertentangan dangan fakta yang benar-benar terjadi ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) memegang / membawa bungkusan plastik penyerahan dari Adi dan Nanda alias Vina waktu ada ditempat kost saya tersebut, dan tempat kost saya selain ketiga orang tersebut juga ada Arifah (teman perempuan Adi) termasuk saya dalam kondisi sakit, ----telah ...
telah datang ke tempat kost daya 4-5 orang laki-laki berpakaian preman yang menyebutkan identitasnya bahwa dirinya semua adalah petugas Polisi, kemudian petugas Polisi tersebut mengambil / menyita bungkusan plastik yang dibawa / dikuasai Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) dan bungkusan plastik tersebut langsung dibuka ternyata isinya sabu-sabu, lantas petugas Polisi tersebut memerintahkan/membawa semua orang yang ada dalam kamar kost saya tersebut termasuk Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) dan saya yang dalam kondisi sakit ke kantor Polisi, selanjutnya saya diperiksa dan ditahan hingga menjalani pemeriksaan di persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya sekarang ini dan dalam pemerikasaan persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Surabaya, pihak Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan/mendatangkan para petugas Polisi yang melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap kasus ini (Petugas Polri/Polisi tersebut ada 4-5 anggota) yang hanya satu anggota Polisi saja yaitu Pak. Yogi dan Erik Riang Kusuma Polri/Polisi) adalah orang yang kedapatan membawa / menguasai bungkusan yang berisikan sabu-sabu ; --------
Bahwa sebenarnya Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) yang pekerjaannya sebagai anggota Polri/Polisi tersebut dijadikan pelaku atau ikut serta melakukan perbuatan pidana sebagai orang yang membeli, menyuruh orang lain (Adi dan Nanda alias Vina) dengan memakai/menggunakan uang miliknya sendiri (Erik Riang Kusuma Anggota Polri/Polisi) untuk memperoleh/mendapatkan sabu–sabu tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama saya ditahan Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum saya benar – benar tidak pernah diwawancarai oleh wartawan media cetak maupun media lainnya tetapi waktu saya dilakukan pemeriksaan di Kantor Polisi saya merasa di potret/difoto/diambil gambar diri saya oleh seseorang yang tidak saya kenal tapi saya sekatapun ditanyai ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa ...
Bahwa dengan penerbitan Media Surya (salah satu media cetak) pada tanggal 14 Mei 2011 pemberitaan pada halaman 5 kolom 3-6 terpampang tulisan besar dengan kata Dua Purel digrebek saat pesta sabu-sabu di kamar kost, supaya publik mengetahui dan menilai serta menganggap bahwa dikamar kost saya tersebut benar-benar terjadi pesta sabu-sabu, padahal hal tersebut tidak terjadi di kamar kost saya, yang benar terjadi adalah sesuai yang saya jelaskan/terangkan tersebut diatas dalam surat pembelaan saya ini ; ---------------------------------------
Oleh karena Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) sebagai orang yang kedapatan membawa/mengusai bungkusan plastik berisi sabu-sabu tersebut pada saat 4-5 petugas Polisi berpakaian preman yang melakukan penggrebekan/ penangkapan/penyitaan terhadap kasus tersebut dan sedangkan penyidik dalam kasus ini juga dilakukan oleh Polri/Polisi, maka untuk menyelamatkan nama baik atau citra Polri/Polisi pada publik dan menyelamatkan Erik Riang Kusuma (Anggota Polri/Polisi) dari kasus tersebut, maka terjadilah skenario yang dapat menjerat diri saya dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut dan diajukan ke sidang pengadilan agar saya terkena sanksi hukum terhadap kasus tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum tidak memberi kesempatan pada saya untuk mendatangkan/menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan saya dalam kasus ini, baik pada waktu proses pemeriksaan dikantor Polisi maupun pada waktu pemeriksaan dipersidangan ;
Bahwa pada prinsipnya saya telah keberatan dan menolak terhadap Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 18 Oktober 2011 tersebut ; ------------
Bahwa dalam kasus ini saya dengan sadar tidak menggunakan hak saya untuk didampingi Penasehat Hukum/Pengacara karena disamping saya tidak mempunyai dana/uang untuk bayar jasa bagi Penasehat Hukum/Pengacara tersebut, bahkan saya selama 4 bulan ini menjalani penahanan hutang saya ----menambah ...
menambah banyak buat kepentingan nafkah sehari–hari 3 anak saya yang masih kecil–kecil dan biaya pendidikannya, karena sejak beberapa tahun terakhir ini saya bercerai dengan suami dan tiga anak tersebut ada pada tanggung jawabsaya dan suami saya sejak bercerai sama sekali tidak memberi nafkah kepada 3 anak kandungnya tersebut dan saya bekerja sebagai Purel di Diskotik Kowloon Delta Surabaya tersebut benar-benar semata-mata hanya mencari nafkah dan biaya pendidikan ketiga anak saya yng masih kecil-kecil tersebut yang setiap harinya perlu makan dan perlu pendidikan, dan saya sadar bahwa saya bekerja sebagau Purel di Diskotik raerupakan pekerjaan malam senantiasa identik terhadap perbuatan-perbuatan yang negatif, tetapi saya bekerja sebagai Purel Diskotik tersebut benar-benar hanya untuk memperoleh uang/upah/premi dengan harus tanpa melakukan suatu perbuatan pelanggaran hukum maupun lainnya termasuk seperti kasus yang dijeratkan kepada diri saya selama ini dan 3 anak saya yang masih kecil-kecil yang masih pendidikan dibangku SD bahkan anak bungsu/paling kecil belum sekolah dan dalam perawatan ibu kandung saya yang juga tanpa kerja tanpa berpenghasilan bahkan biaya hidupnya juga dari saya bekerja sebagai Purel di Diskitik tersebut, dengan tanggung jawab saya yang berat tersebut maka saya dengan sadar tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum yang bisa terkena sanksi hukum penjara seperti yang saya alami/jalani sementara ditahanan ini (jelas ketiga anak saya yang masih kecil-kecil akan terlantar baik makan setiap harinya maupun pendidikannya) ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saya sejak kecil sampai sekarang ini tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum (termasuk seperti kasus yang disangkakan pada diri saya sekarang ini) dan saya sejak ditangkap dan diperiksa serta ditahan di kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum, saya belum pernah diperiksakan/di test Orint untuk membuktikan apakah saya pernah memakai/mengkomsumsi obat–obatan ...
obatan terlarang (termasuk sabu-sabu ini) dan saya biarpun bekerja sebagai Purel Diskotik saya tidak pernah memakai/mengkomsumsi obat-obatan terlarang (termasuk sabu-sabu) dan saya juga tidak pernah membeli maupun disuruh orang lain untuk membeli agar saya dapat imbalan/upah atas jasa membeli obat- obatan terlarang (ternasuk sabu-sabu) seperti dalam kasus ini ; ----------------------
Demikian Surat Pembelaan ini saya buat semoga yang terhormat Bapak Majelis aberikan putusan dengan rasa yang seadil-adilnya yang keluar dari hati nurani yang tulus ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (Pledoi) terdakwa tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan Tanggapan (Replik) dan menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaannya (Pledoi) ; -----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut umum berdasarkan dakwaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------
KESATU : --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ITA MEGA SARI Binti MAT SURI serta NANDA alias VINA dan ADI SANJAYA (kedua terdakwa dalam perkara lain) pada hari selasa tanggal 14 juni 2011 sekira pukul 22.30 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan juni tahun 2011, bertempat di dalam kamar kostnya terdakwa di jalan Simo Sidomolyo Gang V 56 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu–sabu, berat 0,4 gram beserta bungkusnya yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa pada hari selasa tanggal 14 juni 2011 sekira pukul 20.00 Wib. sewaktu terdakwa dan NANDA alias VINA sedang berada di dalam kamar kostnya terdakwa di jalan Simo Sidomolyo Gang V 56 Surabaya datang ERIK RIANG KUSUMA seorang anggota Polisi yang menyamar sebagai pembeli Narkotika dengan maksud minta tolong kepada -terdakwa …
terdakwa dan NANDA alias VINA untuk dibelikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.300.000,- lalu dakwa menghubungi ADI SANJAYA disuruh dating ke tempat kostnya, dan beberapa saat kemudian sekira pukul 20.30 Wib. ADI SANJAYA bersama pacarnya beranama ARIFAH DWI WIDIANI datang, kemudian terdakwa memperkenalkan ERIK RIANG KUSUMA dengan ADI SANJAYA dan selanjutnya terjadi kesepakatan antara ADI SANJAYA dan NANDA alias VINAyang membelikan sabu-sabu, lalu ERIK RIANG KUSUMA menyerahkan uang Rp.300.000,- kepada NANDA alias VINA yang langsung diserahkan kepada ADI SANJAYA, padahal untuk itu ia terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya ADI SANJAYA mengajak ADI SANJAYA pergi ke temannya bernama MOCH. YUNUS (terdakwa dalam perkara tersendiri) di jalan Wonorejo Gang II No.37 Surabaya untuk membeli sabu-sabu, sedangkan terdakwa, ERIK dan ARIFAH menunggu di kamar kostnya terakwa, dan sekira pukul 22.30 Wib. ADI SANJAYA dan NANDA Alias VINA datang kembali, lalu dengan tangan kirinya NANDA alias VINA menyerahkan satu bungkus plastic kecil sabu–sabu kepada ERIK RIANG KUSUMA, akan tetapi tidak diterima melainkan ERIK RIANG KUSUMA langsung menangkap NANDA alias VINA, ADI SANJAYA dan terdakwa berikut menyita barang bukti dari tangan NANDA alias VINA berupa satu bungkus plastic kecil sabu–sabu dengan berat kurang lebih 0,4 gram beserta pembungkusnya dan menyita barang bukti dari ADI SANJAYA berupa uang sebesar Rp.50.000,- yang merupakan uang keuntungan dari pembelian sabu–sabu tersebut, dan beberapa saat kemudian atas petunjuk ADI SANJAYA, petugas Polisi berhasil menagkap MOCH. YUNUS dan ABDUL MALIK (keduanya dalam perkara tersendiri) ; ------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari NANDA alias VINA yang berasal dari terdakwa berupa kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik ----Indonesia …
Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ; --------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan dtancam pidana dalam Pasai 114 ayat (1) jo 132 (1) UU.Rl. No.35tahun 2009 Tentang Narkotika ; -------------------------------------
ATAU
KEDUA ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ITA MEGA SARI Binti MAT SURI pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu diatas, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh ADI SANJYA dan NANDA alias VINA (keduanyaa dalam perkara tersendiri) yang telah membeli 1 (satu) bungkus plastic kecil sabu–sabu dengan berat kurang lebih 0,4 gram yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari selasa tanggal 14 juni 2011 sekira pukul 20.00 Wlb sewaktu terdakwa dan NANDA alias VINA sedang berada di dalam kamar kostnya di jalan Simo Sidomolyo Gang V No.56 Surabaya, datang ERIK RIANG KUSUMA, seorang anggota Polisi yang menyamar sebagai pembeli Narkotika, dengan maksud minta tolong kepada terdakwa dan NANDA alias VINA untuk dibelikan Narkotika jenis sabu–sabu dengan harga Rp.300,000,- lalu terdakwa menghubungi ADI SANJAYA di suruh datang ke kostnya terdakwa dan beberapa saat kemudian sekira pukul 20.30 Wlb. ADI SANJAYA bersama pacamya ARIFAH DWI WIDIANI datang, kemudian terdakwa memperkenalkan ERIK RIANG KUSUMA dengan ADI SANJAYA dan selanjutnya terjadi kesepakatan ADI SANJAYA dan NANDA alias VINA yang membelikan sabu–sabu, lalu ERIK RIANG KUSUMA menyerahkan uang sebesar Rp.300,000,- kepada NANDA alias VINA yang langsung diserahkan kepada ADI SANJAYA ; -----
Bahwa selanjutnya ADI SANJAYA mengajak NANDA alias VINA pergi ke temannya bernama MOCH. YUNUS (terdakwa dalam perkara tersendiri) di jalan Wonorejo Gang II No.37 Surabaya untuk membelikan sabu–sabu, sedangkan terdakwa bersama ERIK dan ARIFAH menunggu di dalam kamar kostnya terdakwa dan terdakwa tidak melaporkkan perbuatan ADI sanjaya dan NANDA alias VINA tersebut kepada pihak -yang …
yang berwajib dan beberapa saat kemudian sekira pukul 22.30 Wib. ADI SANJAYA dan NANDA alias VINA datang kembali, lalu dengan tangan kirinya NANDA alias VINA menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic kecil sabu–sabu kepada ERIK RIANG KUSUMA, akan tetapi tidak diterima melainkan ERIK RIANG KUSUMA langsung menangkap NANDA alias VINA, ADI SANJAYA dan terdakwa berikutmenyita barang bukti dari tangan NANDA alias VINA berupa 1 (satu) bungkus plastic kecil sabu –sabu dengan berat kurang lebig 0,4 gram beserta bungkus plastiknya dan menyita barang bukti dari ADI SANJAYA berupa uang sebesar Rp.50.000,- yang merupakan uang keuntungan dari pembelian sabu–sabu tersebut, dan beberapa saat kemudian atas petunjuk ADI SANJAYA petugas Polisi berhasil menangkap MOH.YUNUS dan ABDUL MALIK (keduanya terdakwa dalam perkara sendiri) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari NANDA alias VINA yang berasal dari terdakwa berupa kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Repubiik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ; --------------------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 UU. Rl. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ; ---------------------
Menimbang bahwa, di persidangan telah didengar keterangan para saksi setelah, mereka disumpah terlebih dahulu sesuai ajaran agamanya masing–masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Keterangan saksi I : ERIK RIANG KUSUMA : -------------------------------------------------
Ya saksi mengerti, saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan saya sebagai penangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu yang dilakukan oleh Ita Mega Sari Binti Matsuri ; -----------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011 sekitar jam 22.30 WIB. saksi bersama rekan saksi bernama Hadi Rahman dan Agus S serta teman -----kerja …
kerja lainnya telah melakukan penangkapan atas diri terdakwa Nanda alias Vina, Adi Sanjaya dan seorang perempuan bernama Ita Mega Sari di dalam kamar kost Ita Mega Sari di Jl. Simo Sidomulyo Gg.V No.56 Surabaya ; -------
Bahwa benar pada hari itu juga yaitu Selasa tanggal 14 Juni 2011 sekitar jam 23.00 WIB, saksi bersama rekan saksi bernama Hadi Rahman dan Agus S serta teman kerja lainnya telah melakukan penangkapan atas diri terdakwa Moch. Yunus di dalam rumah kost Moch. Yunus di Jl. Wonorejo Gg.II No.37 Surabaya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Pada awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat kost Jl. Simo Sidomulyo Gg. V No.56 Surabaya yang ditempati seorang perempuan bernama Ita Mega Sari bisa membelikan narkotika jenis sabu ; -------------------
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011 saya datang ke tempat kost tersebut di Jl. Simo Sidomulyo Gg. V No.56 Surabaya yang ditempati seorang perempuan bernama Ita Mega Sari dan saya menyamar sebagai pembeli narkotika jenis sabu ; --------------------------------------------------------------------
Selanjutnya saksi bersama rekan saksi I Putu Yogi Utama menyamar sebagai pembeli dan meminta tolong pada Ita Mega Sari untuk membelikan narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ; --------------------------
Selanjutnya Ita Mega Sari menghubungi Adi Sanjaya untuk datang ke tempat kost Jl. Simo Sidomulyo Gg. V No.56 Surabaya dan sekitar jam 20.30 Wib. Adi Sanjaya datang bersama pacarnya bernama ARIFA DWI WIDIANI ; ------
Selanjutnya oleh Ita Mega Sari saya diperkenalkan dengan Adi Sanjaya yang datang bersama pacarnya bernama ARIFA DWI WIDIANI ; ---------------------
Selanjutnya terjadi kesepakatan antara saya Adi Sanjaya dan Nanda alias Via dan setelah terjadi kesepakan saya menyerahkan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Nanda alias Vina dan uang tersebut oleh Nanda diserahkan kepada Adi Sanjaya ; ------------------------------
Adi Sanjaya …
Adi Sanjaya mengajak Nanda pergi untuk membeli narkotika jenis sabu ; ------
Selanjutnya saksi menunggu bersama rekan saksi I Putu Yogi Utama, sedangkan Ita Mega Sari dan Arifa Dwi Widiani di kamar kost ; -----------------
Sekira jam 22.30 Wib. Nanda dan Adi Sanjaya datang dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu seberat + 0,4 (nol koma empat) gram berikut pembungkusnya ; -----
Dengan menggunakan tangan kiri Nanda alias Vina menyerahkan narkotika jenis sabu seberat + 0,4 (nol koma empat) gram kepada saksi ; -------------------
Selanjutnya pada saat Nanda alias Vina menyerahkan narkotika jenis sabu seberat + (nol koma empat) gram kepada saksi menangkap NANDA alias VINA, ADI SANJAYA dan ITA MEGA SARI ; -----------------------------------
Saksi mengenal Ita Mega Sari setelah Ita Mega Sari dan Nanda alias Vina akan mengkonsumsi sabu–sabu dan saksi masuk ; ----------------------------------
Pada saat itu juga saksi menanyakan kepada ADI SANJAYA dan NANDA dari mana asal–usul narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dan oleh ADI SANJAYA dijawab membeli dari MOCH. YUNUS di Jl. Wonorejo Gg.II Surabaya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendapatkan jawaban dari ADI SANJAYA, selanjutnya saksi membawa NANDA, ADI SANJAY, ITA MEGA SARI dan ARIFA DWI WIDIANI ke Jl. Wonorejo Gg.II bersama rekan saksi yaitu BRIGADIR I PUTU YOGI UTAMA ; ----------------------------------------------------------------
Rekan kerja saksi yaitu BRIGADIR I PUTU YOGI UTAMA melakukan penangkapan terhadap MOCH. YUNUS ; --------------------------------------------
Setelah melakukan penangkapan terhadap MOCH. YUNUS saksi mendapatkan petunjuk atas pengakuan MOCH. YUNUS barang berupa narkotika jenis sabu yang ia jual kepada ADI SANJAYA dan NANDA tersebut adalah ia dapatkan dari ABDUL MALIK ; ---------------------------------
Saksi …
Saksi bersama BRIPTU HADI RAHMAN dan BRIPTU AGUS S melakukan penangkapan terhadap ABDUL MALIK dan berhasil dan dari hasil penggeledahan saksi menyita 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan kristal warna putih yaitu narkotika jenis sabu seberat + 0,3 (nol koma tiga) gram berikut pembungkusnya dari dalam genggaman tangan kiri ABDUL MALIK ;Keterangan saksi II : I PUTU YOGI UTAMA : -------------------------------------------------
Ya saksi mengerti, saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan saya sebagai penangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu yang dilakukan oleh ITA MEGA SARI Binti MATSURI ; -------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011 sekitar jam 22.30 WIB, saksi bersama rekan saksi bernama Erik Riang Kusuma dan Agus S serta teman kerja lainnya telah melakukan penangkapan atas diri terdakwa Nanda alias Vina, Adi Sanjaya dan seorang perempuan bernama Ita Mega Sari di dalam kamar kost Ita Mega Sari di Jl. Simo Sidomulyo Gg.V No.56 Surabaya;
Bahwa benar pada hari itu juga yaitu Selasa tanggal 14 Juni 2011 sekitar jam 23.00 WIB, saksi bersama rekan saksi bernama Erik Riang Kusuma dan Agus S serta teman kerja lainnya telah melakukan penangkapan atas diri terdakwa Moch. Yunus di dalam rumah kost Moch. Yunus di Jl. Wonorejo Gg.II No.37 Surabaya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Pada awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat kost Jl. Simo Sidomulyo Gg. V No.56 Surabaya yang ditempati seorang perempuan bernama Ita Mega Sari bisa membelikan narkotika jenis sabu ; -------------------
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011 saya datang ke tempat kost tersebut di Jl. Simo Sidomulyo Gg. V No.56 Surabaya yang ditempati seorang perempuan bernama Ita Mega Sari dan saya menyamar sebagai pembeli narkotika jenis sabu ; --------------------------------------------------------------------
Selanjutnya saksi bersama rekan saksi Erik Riang Kusuma menyamar sebagai pembeli …
pembeli dan Rekan saksi Erik Riang Kusuma meminta tolong pada Ita Mega Sari untuk membelikan narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Ita Mega Sari menghubungi Adi Sanjaya untuk datang ke tempat kost Jl. Simo Sidomulyo Gg. V No.56 Surabaya dan sekitar jam 20.30 Wib. Adi Sanjaya datang bersama pacarnya bernama ARIFA DWI WIDIANI ; ------
Selanjutnya oleh Ita Mega Sari teman saksi Erik Riang Kusuma diperkenalkan dengan Adi Sanjaya yang datang bersama pacarnya bernama ARIFA DWI WIDIANI ; --------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya terjadi kesepakatan antara Rekan saya Erik Riang Kusuma dengan Adi Sanjaya dan Nanda alias Vina dan setelah terjadi kesepakan Rekan saya Erik Riang Kusuma menyerahkan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Nanda alias Vina dan uang tersebut oleh Nanda diserahkan kepada Adi Sanjaya ; ------------------------------------------------------
Adi Sanjaya mengajak Nanda pergi untuk membeli narkotika jenis sabu ; ------
Selanjutnya saksi menunggu bersama rekan saksi Erik Riang Kusuma, sedangkan Ita Mega Sari dan Arifa Dwi Widiani di kamar kost ; -----------------
Sekira jam 22.30 Wib. Nanda dan Adi Sanjaya datang dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu seberat + 0,4 (nol koma empat) gram berikut pembungkusnya ; -----
Dengan menggunakan tangan kiri Nanda alias Vina menyerahkan narkotika jenis sabu seberat + 0,4 (nol koma empat) gram kepada saksi Erik Riang Kusuma ; ----------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya pada saat Nanda alias Vina menyerahkan narkotika jenis sabu seberat + 0,4 (nol koma empat) gram kepada rekan saksi Erik Riang kusuma saat itu juga rekan saksi Erik Riang Kusuma dan saksi menangkap NANDA alias VINA, ADI SANJAYA dan ITA MEGA SARI dan saksi membantu -----penangkapan …
penangkapan tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Selain narkotika jenis sabu saksi jiuga menyita uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari tangan terdakwa ADI SANJAYA ; -----------------
Pengakuan dari terdakwa ADI SANJAYA adalah merupakan keuntungan dari membelikan narkotika jenis sabu tersebut ; ------------------------------------------
Pada saat itu juga saksi menanyakan kepada ADI SANJAYA dan NANDA dari mana asal–usul narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dan oleh ADI SANJAYA dijawab membeli dari MOCH. YUNUS di Jl. Wonorejo Gg.II Surabaya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendapatkan jawaban dari ADI SANJAYA, selanjutnya saksi membawa NANDA, ADI SANJAY, ITA MEGA SARI dan ARIFA DWI WIDIANI ke Jl. Wonorejo Gg.II bersama rekan saksi yaitu BRIGADIR I PUTU YOGI UTAMA ; ----------------------------------------------------------------
Rekan kerja saksi yaitu BRIGADIR I PUTU YOGI UTAMA melakukan penangkapan terhadap MOCH. YUNUS ; --------------------------------------------
Setelah melakukan penangkapan terhadap MOCH. YUNUS saksi mendapatkan petunjuk atas pengakuan MOCH. YUNUS barang berupa narkotika jenis sabu yang ia jual kepada ADI SANJAYA dan NANDA tersebut adalah ia dapatkan dari ABDUL MALIK ; ---------------------------------
Saksi bersama BRIPTU HADI RAHMAN dan BRIPTU AGUS S melakukan penangkapan terhadap ABDUL MALIK dan berhasil dan dari hasil penggeledahan saksi menyita 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan kristal warna putih yaitu narkotika jenis sabu seberat + 0,3 (nol koma tiga) gram berikut pembungkusnya dari dalam genggaman tangan kiri ABDUL MALIK ;Keterangan saksi III : NANDA alias VINA Bin SUGENG HARIADI : ---------------------
Ya saksi mengerti, saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu–sabu yang dilakukan oleh ITA MEGA --SARI …
SARI binti MAT SURI ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011 sekitar jam 22.30 WIB, terdakwa ITA MEGA SARI binti MAT SURI dan saksi ditangkap petugas Kepolisian di tempat kost di Jl. Simo Sidomulyo Gg.V No.56 Surabaya ; ------
Pada saat ditangkap saksi berada dalam kamar kost terdakwa ITA MEGA SARI binti MAT SURI di Jl. Simo Sidomulyo Gg.V No.56 Surabaya dengan terdakwa ITA MEGA SARI binti MAT SURI bersama ARIFA DWI WIDIANI dan ADI SANJAYA yang sedang menunggu saksi dan ADI SNJAYA ; --------
Pada saat saksi ditangkap Polisi menemukan barang bukti berupa kristal warna putih jenis sabu – sabu seberat 0,4 (nol koma empat) gram sedangkan pada diri terdakwa ITA MEGA SARI binti MAT SURI polisi tidak menemukan barang bukti apapun ; -----------------------------------------------------------------------------
Polisi tidak menemukan barang bukti lain pada diri NANDA alias VINA ; -----
Setahu saksi Polisi tidak menemukan barang bukti pada diri ADI SANJAYA dan ARIFA DWI WIDIANI ; ----------------------------------------------------------
Pada walanya datang ERIK RIANG KUSUMA yang meminta tolong ke terdakwa ITA MEGA SARI binti MAT SURI dan saksi NANDA alias VINA untuk memberikan narkotika jenis sabu–sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa ITA MEGA SARI binti MAT SURI menghubungi ADI SANJAYA dan saksi menyuruh ADI SANJAYA datang ke tempat kost Jl. Simo Sidomulyo Gg. V No.56 Surabaya dan ADI SANJAYA datang bersama pacarnya bernama ARIFA DWI WIDIANI ; -----------------------------------------
Selanjutnya setelah ADI SANJAYA datang bersama pacarnya bernama ARIFA DWI WIDIANI dan saat itu saksi ERIK RIANG KUSUMA oleh terdakwa ITA MEGA SARI binti MAT SURI diperkenalkan dengan ADI SANJAYA ; -------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya …
Selanjutnya terjadi kesepakatan antara Erik Riang Kusuma dengan Adi Sanjaya dan setelah terjadi kesepakan Rekan Erik Riang Kusuma menyerahkan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Nanda alias Vina dan uang tersebut oleh saksi serahkan kepada Adi Sanjaya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Adi Sanjaya mengajak Nanda keluar/pergi untuk membeli narkotika jenis sabu ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya terdakwa ITA MEGA SARI binti MAT SURI menunggu bersama Erik Riang Kusuma dan Arifa Dwi Widiani di kamar kost ; -----------------------
Sekira jam 22.30 Wib. Saksi Nanda dan Adi Sanjaya datang dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu seberat + 0,4 (nol koma empat) gram berikut pembungkusnya ; -----
Dengan menggunakan tangan kiri saksi Nanda alias Vina menyerahkan narkotika jenis sabu seberat + 0,4 (nol koma empat) gram kepada ERIK RIANG KUSUMA ; ---------------------------------------------------------------------
Selanjutnya pada saat saksi Nanda alias Vina menyerahkan narkotika jenis sabu seberat + 0,4 (nol koma empat) gram kepada Erik Riang kusuma saat itu juga rekan saksi Erik Riang Kusuma dan temannya menangkap NANDA alias VINA, ADI SANJAYA dan terdakwa ITA MEGA SARI binti MAT SURI ; ----Keterangan saksi IV : ADI SANJAYA Bin SANDIMIN : -------------------------------------
Ya saksi mengerti, saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu–sabu yang dilakukan oleh terdakwa ITA MEGA SARI binti MAT SURI ; -------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011 sekitar jam 22.30 WIB, saksi ditangkap petugas Kepolisian di tempat kost di Jl. Simo Sidomulyo Gg.V No.56 Surabaya ; -------------------------------------------------------------------------
Pada awalnya sekitar jam : 17.30 Wib. saksi jalan–jalan ke Carefurre -----------Jl. Blauran …
Jl. Blauran bersama teman perempuan saya ARIFA DWI WIDIANI dan sekitar jam : 20.00 Wib. Saksi mendapat telepon dari terdakwa ITA MEGA SARI binti MAT SURI dan diminta untuk datang ketempat kostnya di Jl. Simo Sidomulyo Gg.V No.56 Surabaya ; -----------------------------------------------------
Saksi memenuhi telepon dari terdakwa ITA MEGA SARI binti MAT SURI untuk datang ke Jl. Simo Sidomulyo Gg.V No.56 Surabaya bersama teman perempuan saksi bernama ARIFA DWI WIDIANI ; -------------------------------
Ternyata saksi dipertemukan dengan ERIK RIANG KUSUMA dan dikenalkan dan selanjutnya terdakwa ITA MEGA SARI binti MAT SURI minta tolong kepada saksi untuk membelikan narkotika jenis sabu – sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ; -------------------------------------------------
Setelah antara saksi dengan ERIK RIANG KUSUMA terjadi kesepakatan ERIK RIANG KUSUMA menyerahkan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada NANDA alias VINA dan selanjutnya oleh NANDA alias VINA uang tersebut diserahkan ke saksi ; --------------------------------------
Saksi mengajak Nanda keluar/pergi untuk membeli narkotika jenis sabu ke teman saksi yang kost di Jl. Wonorejo Gg.II No.37 Surabaya ; -------------------
Ya, teman perempuan saksi bernama ARIFA DWI WIDIANI menunggu dengan bersama terdakwa ITA MEGA SARI binti MAT SURI dan Erik Riang Kusuma dan Arifa Dwi Widiani di kamar kost Jl. Simo Sidomulyo Gg.V No.56 Surabaya ; -------------------------------------------------------------------------
Sekira jam 22.30 Wib. Saksi dan Nanda alias Vina datang dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu seberat + 0,4 (nol koma empat) gram berikut pembungkusnya ; -----
Dengan menggunakan tangan kiri saksi Nanda alias Vina menyerahkan narkotika jenis sabu seberat + 0,4 (nol koma empat) gram kepada ERIK RIANG KUSUMA ; ---------------------------------------------------------------------
Selanjunya …
Selanjutnya pada saat saksi Nanda alias Vina menyerahkan narkotika jenis sabu seberat + 0,4 (nol koma empat) gram kepada Erik Riang kusuma saat itu juga rekan saksi Erik Riang Kusuma dan temannya menangkap NANDA alias VINA, ADI SANJAYA dan terdakwa ITA MEGA SARI binti MAT SURI ; ----
Ya, setelah terdakwa NANDA alias VINA dan terdakwa ADI SANJAYA serta ITA MEGA SARI ditangkap petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan mengintrograsi pada NANDA alias VINA dan terdakwa ADI SANJAYA yang menanyakan asal usul dari mana barang tersebut didapatkan ; -------------
Saksi jawab membeli dari MOCH. YUNUS yang kost di Jl. Wonorejo Gg.II Surabaya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Sejak setahun yang lalu saksi kenal dengan terdakwa ; -----------------------------
Saksi membelinya dari ABDUL MALIK ; -------------------------------------------
Ya saksi tahu kalau barang itu dilarang ; ---------------------------------------------
Karena terdakwa ITA MEGA SARI binti MAT SURI meminta tolong pada saksi dan saksi fikir demi teman ; ------------------------------------------------------
Ya tahu minimal 4 tahun ; --------------------------------------------------------------
Ya, atas pengakuan saksi ADI SANJAYA selanjutnya terdakwa NANDA alias VINA, terdakwa ADI SANJAYA, terdakwa ITA MEGA SARI dan ARIFA DWI WIDIANI dibawa petugas kepolisian ke Jl. Wonorejo Gg.II Surabaya untuk menangkap terdakwa MOCH. YUNUS ; -------------------------------------
Ya, saksi ADI SANJAYA mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatan tersebut dan berjanji tidak mengulangi lagi ; ----------------------------------------Menimbang, bahwa atas keterangan keempat saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan, yaitu bahwa terdakwa ITA MEGA SARI Binti MATSURI menghubungi terdakwa ADI SANJAYA Bin SANDIMIN (berkas tersendiri) untuk membelikan Narkotika jenis sabu – sabu ke terdakwa MOCH. YUNUS (berkas terpisah) atas pesanan ERIK RIANG KUSUMA (petuga Polri/Polisi yang menyamar) dan ---------
terdakwa …
terdakwa MUCH. YUNUS membeli pada terdakwa ABDUL MALIK (berkas terpisah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa juga telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 juni 2011 sekira pukul 20.00 Wib, sewaktu terdakwa dan NANDA alias VINA (berkas terpisah) yang sedang berada didalam kamar kost terdakwa ITA MEGA SARI binti MAT SURI di Jl. Simo Sidomulyo Gang V No.56 Surabaya datang ERIK RIANG KUSUMA, seorang Anggota Polisi yang menyamar sebagai pembeli Narkotika ; --------------------------------------------
Ke terdakwa ITA MEGA SARI Binti MAT SURI dan NANDA alias VINA ; -
Dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ; -------------------------------
Terdakwa ITA MEGA SARI binti MAT SURI menelepon ADI SANJAYA supaya datang ke tempat kostnya ITA MEGA SARI binti MAT SURI (berkas terpisah) di Jl. Simo Sidomulyo Gang V No.56 Surabaya ; --------------------------
Terdakwa ITA MEGA SARI binti MAT SURI memperkenalkan ADI SANJAYA ke ERIK RIANG KUSUMA dan setelah itu terjadi pembicaraan antara ADI SANJAYA dengan ERIK RIANG KUSUMA dan setelah itu ERIK RIANG KUSUMA menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada NANDA alias VINA ; ------------------------------------------------
Terdakwa ADI SANJAYA mengajak terdakwa NANDA alias VINA keluar dan pergi dengan tujuan ke MOCH. YUNUS Jl. Wonorejo Gg.II Surabaya untuk membeli Narkotika jenis sabu – sabu ; ----------------------------------------
Yang tinggal di kamar kost Jl. Simo Sidomulyo Gg.V No.56 Surabaya adalah terdakwa ITA MEGA SARI, ARIFA DWI WIDIANI dan ERIK RIANG KUSUMA menunggu terdakwa NANDA alias VINA dan terdakwa ADI SANJAYA ; -------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu itu terdakwa ADI SANJAYA mengatakan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------
Ya, …
Ya, Terdakwa ADI SANJAYA dan terdakwa NANDA alias VINA kembali ke tempat kost ITA MEGA SARI binti MAT SURI di Jl. Simo Sidomulyo Gg.V No.56 Surabaya ; -------------------------------------------------------------------------
Ya, setelah terdakwa NANDA alias VINA dan terdakwa ADI SANJAYA datang langsung masuk ke kamar kost Jl. Simo Sidomulyo Gg.V No.56 Surabaya dan pada saat itu terdakwa NANDA alias VINA menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan kristal warna putih, yaitu Narkotika jenis sabu – sabu seberat + 0,4 (nol koma empat) gram berikut pembungkusnya kepada ERIK RIANG KUSUMA dengan menggunakan tangan kiri terdakwa NANDA alias VINA ; -------------------------------------------------------------------
Pada hari Selasa tanggal 22.30 Wib. saat itu juga terdakwa NANDA alias VINA, terdakwa ITA MEGA SARI dan terdakwa ADI SANJAYA ditangkap ERIK RINGA KUSUMA yeng ternyata anggota Polisi yang menyamar sebagai pembeli Narkotika Jenis sabu – sabu ; ---------------------------------------
Ya, setelah terdakwa NANDA alias VINA dan terdakwa ADI SANJAYA serta ITA MEGA SARI ditangkap petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan mengintrograsi pada NANDA alias VINA dan terdakwa ADI SANJAYA yang menanyakan asal usul dari mana barang tersebut didapatkan ; -------------
Dijawab oleh terdakwa ADI SANJAYA membeli dari MOCH. YUNUS yang kost di Jl. Wonorejo Gg.II Surabaya ; -------------------------------------------------
Ya, atas pengakuan terdakwa ADI SANJAYA selanjutnya terdakwa NANDA alias VINA, terdakwa ADI SANJAYA, terdakwa ITA MEGA SARI dan ARIFA DWI WIDIANI dibawa petugas kepolisian ke Jl. Wonorejo Gg.II Surabaya untuk menangkap terdakwa MOCH. YUNUS ; -------------------------
Ya, terdakwa ITA MEGA SARI binti MAT SURI mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatan tersebut dan berjanji tidak mengulangi lagi ; -----------
Menimbang, …
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan adalah berupa 1 (satu) bungkus plastik isi sabu–sabu dengan berat kurang lebih 0,04 gram dengan pembungkusnya dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.4597/KNF/2011 tanggal 28 Juni 2011 dari Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dimana disimpulkan bahwa barang bukti : ---------------------------------------------------------------------------------
No.4222/2011/KNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,045 gram, posisitif mengandung metamfetamina ; ------------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, maka Majelis hakim dapat memperoleh fakta hukum sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi I. Erik Riang Kusuma dan saksi II. I Putu Yoga Utama keduanya anggota Polisi, telah melalukan penangkapan atas diri terdakwa Nanda Alias Vina (berkas terpisah), terdakwa Adi Sanjaya (berkas terpisah), Terdakwa Ita Mega Sari Binti Matsuri dan Terdakwa Moch. Yunus (Berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011, bertempat di kamar kost Terdakwa Ita Mega Sari Binti Matsuri di Jl. Simo Sidomulyo Gg.V No.56 Surabaya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat dilakukan penangkapan tersebut, dilakukan juga pengeledahan pada diri mereka terdakwa, dan ditemukan barang berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dari tangan terdakwa Nanda alias Vina, posisitif mengandung metamfetamina, sebagaimana barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------
Bahwa mereka terdakwa mengakui bahwa dirinya adalah seorang pembeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika dan sudah pernah menkonsumsi --narkotika …
narkotika tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak keberatan keterangan saksi–saksi yang mengatakan terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika ; ------------------------------------Menimbang, bahwa untuk membuktikan kesalahan terdakwa, haruslah semua unsur pasal – pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat memilih dakwaan yang dianggap terbukti ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya menyatakan bahwa dakwaan yang terbukti terhadap diri terdakwa adalah dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 114 ayat 1 UU.RI. No.35 tahun 2009 jo. Pasal 132 ayat 1 UU.RI. No.35 tahun 2009, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempetimbangkan dakwaan kesatu tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa sesuai dakwaan kesatu, melanggar pasal 114 ayat (l) UU.RI. No.35 tahun 2009 jo. Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No.35 tahun 2009, yang unsur–unsurnya adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Setiap orang ; --------------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyediakan Narkotika Golongan I ; ---------------------------------------------------------------------Ad.1. Menimbang, bahwa tentang unsure pertama, maka dimaksudkan adalah siapa saja, individu yang memikul hak dan kewajiban, dan dapat dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam kasus ini yang diajukan adalah Ita Mega Sari Binti Matsuri, yang selama persidangan nampak mampu untuk memahami dan menjawab pertanyaan yang diajukan, walaupun terdakwa nampak mengalami gangguan dalam memberikan jawaban namun secara ---------
keseluruhan …
keseluruhan ia sehat lahir maupun batin, oleh karena itu dianggap dapat bertanggung jawab ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kesatu telah terbukti ; -----------------
Ad.2. Menimbang, bahwa tentang unsure kedua, maka semua perbuatan seperti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika, harus dipandang sebagai tindakan yang bersifat untuk tujuan diluar pemakaian, dalam arti ada tujuan lain seperti penyimpanan atau untuk persediaan dan atau untuk pengedaran. Hal itu dapat dilihat dari jumlah yang dikuasai/dimiliki dan atas motif apa barang tersebut ada padanya, dalam hal jumlah, maka untuk yang bersifat pemakaian, maka jumlahnya relative kecil atau untuk dosis sekali atau dua kali pakai, sebagamana tercantum dalam SEMA No.04 Tahun 2010 tanggal 7 April 2010 dimana untuk narkotika jenis sabu adalah maksimal 1 (satu) gram, sedangkan bila untuk penguasaan/penyediaan, maka jumlah relative banyak dan tidak dapat dipandang layak untuk pemakaian saja ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam kasus ini terungkap bahwa benar terdakwa Ita Mega Sari Binti Matsuri memesan narkotika jenis sabu–sabu ke terdakwa Adi Sanjaya (berkas terpisah) atas pesanan Erik Riang Kusuma selaku petugas Polisi yang menyamar, dan sesuai fakta hukum keberadaan barang bukti tersebut di kamar kost terdakwa di Jl. Simo Sidomulyo Gg.V No.56 Surabaya karena terdakwa Nanda alias Vina (berkas terpisah) yang menyerahkan pesanan narkotika jenis sabu–sabu tersebut ke Erik Riang Kusuma selaku petugas polisi yang menyamar atas permintaan terdakwa Ita Mega Sari Binti Matsuri ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian keberadaaan 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,045 gram, posisitif mengandung metamfetamina narkotika jenis sabu tersebut untuk diserahkan ke Erik Riang Kusuma atas permintaan Ita Mega Sari dan pemeriksaan dilakukan pada Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya memang positif mengandung ------
Metamfetamina ; …
Metamfetamina ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu terdakwa juga mengakui memang telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika tersebut, yang ia peruntukkan untuk orang lain dalam hal ini Erik Riang Kusuma atas permintaan terdakwa Ita Mega Sari Binti Matsuri sendiri ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka yang sebenarnya terjadi pada diri terdakwa adalah ia menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam arti untuk perbuatan pengedaran ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa memperjual belikan narkotika itu tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk atau dalam proses pengobatan, dengan demikian, unsure kedua ini telah terpenuhi ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsure pasal 114 ayat (l) UU.RI No.35 tahun 2009 jo. Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No.35 tahun 2009 telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis tidak menemukan adanya unsur pema’af maupun pembenar didalam diri maupun perbuatannya, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan ini akan dikurangkan sepenuhnya agar selama terdakwa berada dalam tahanan ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa cukup alasan bagi Majelis agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti akan dipertimbangkan dalam putusan dibawah ini ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi hukuman, maka kepada terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara ; --------------------------------------------
Menimbang, …
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman akan dipertimbangkan dahulu hal–hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa : -----------------
Hal – hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di masyarakat ; -----------------------------Hal – hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------
Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya ; ----------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------------Mengingat Pasal 114 ayat (l) UU.RI No.35 tahun 2009 jo. Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No.35 tahun 2009, KUHAP dan ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ITA MEGA SARI Binti MAT SURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyediakan Narkotika Golongan I ; --
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ITA MEGA SARI Binti MAT SURI dengan pidana penjara selama : 5 (Lima) Tahun ; ------------------------------------
Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa ITA MEGA SARI Binti MAT SURI sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyard rupiah) yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan ; ---------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik isi sabu – sabu dengan berat kurang lebih 0,04 gram dengan pembungkusnya dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ; -------------------------------------------------------------------------------
Membebankan …
Membebankan kepada Terdakwa ITA MEGA SARI Binti MAT SURI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (Seribu rupiah) ; -----------------------Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari : KAMIS, tanggal 10 NOPEMBER 2011 oleh kami H.FERI FARDIAMAN, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ERRI MUSTIANTO, SH. MH., dan M.LEGOWO, SH. sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : KAMIS Tanggal 17 NOPEMBER 2011 oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh para Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SUTRIS, SH. sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum serta Terdakwa ; ------------
Hakim Anggota Majelis, Hakim Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
ERRY MUSTIANTO, SH.MH. H. FERI FARDIAMAN, SH.MH.
Ttd.
M. LEGOWO, SH.
Panitera Pengganti
Ttd.
SUTRIS, SH.