25/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 25/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. SONHAJI Bin ABD. ROKHIM
1. Menyatakan Terdakwa M. SONHAJI Bin ABD. ROKHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ ”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa M. SONHAJI Bin ABD. ROKHIM dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai sprai warna merah motif bunga; - 2 (dua) helai sarung bantal warna merah motif bunga; - 1 (satu) buah handphone merk cross warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 25/Pid.Sus/2016/PN.Bil
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama menurut acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : M. SONHAJI Bin ABD. ROKHIM
Tempat lahir : Pasuruan
Umur/tgl lahir : 30 Tahun / 30 Agustus 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn Mendalan RT. 03 RW. 03, Desa Keboncandi, Kec. Gondangwetan, Kab. Pasuruan.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Penyidik sejak tanggal 1 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 21 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 16 Januari 2016 ;
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 11 Pebruari 2016 ;
Penahanan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Pebruari 2016 s/d tanggal 11 April 2016;
Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi ke-I, sejak tanggal 12 April 2016 s/d tanggal 11 April 2016;
Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi ke-II, sejak tanggal 12 Mei 2016 s/d tanggal 10 Juni 2016;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama : 1. Drs. JUPRI MUHAMMAD ADI, SH.,MH.,MM., 2. ADI SOEJONO, SH., 3. WRESTIANDINI, SH., 4. POUNGKY GAUTHAMA, SH., dan 5. DELY ANDRIONO, SH., Para Advokad, berkantor pada Kantor Advokad/Pengacara & Konsultan Hukum “A.S.A. & PARTNERS, beralamat di Jl. Sultan Agung No. 37 Kota Pasuruan, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 25 Nopember 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar keterangan / pernyataan Penasihat hukum terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tidak menanggapi atau tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa dipersidangan telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 01 Pebruari 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
NOTA KEBERATAN / EKSEPSI :
Bahwa penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tanpa menunjuk Penasihat Hukum bagi terdangka atau tanpa menjelaskan kepada tersangka bahwa dalam perkara ini ia wajib didampingi oleh Penasihat Hukum, sehingga ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi : “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasihat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses Peradilan wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi mereka”, telah dilanggar dan/atau diabaikan;
Bahwa ketentuan ini bersifat imperative, sehingga penyidik WAJIB menunjuk Penasihat Hukum. Apabila ketentuan tersebut diabaikan berakibat “hasil penyidikan tidak sah atau illegal”, sehingga Surat Dakwaan Penuntut Umum menjadi tidak sah karena disusun berdasar “hasil penyidikan yang tidak sah atau illegal”. Oleh sebab itu sudah sepatutnya Surat Dakwaan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa apabila tersangka tidak mampu menghadirkan Penasihat Hukum, maka Penyidik tidak dibenarkan dengan cara yang instan hanya membuatkan Surat Pernyataan Penolakan selanjutnya dibuatkan Berita Acara Penolakan / tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum, tetapi berdasar ketentuan KUHAP Pasal 56 Ayat (1) tersebut Pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan (dalam hal ini Penyidik) harus menunjuk Penasihat Hukum bagi tersangka / Terdakwa;
Bahwa karena dalam perkara a quo Tersangka tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, maka hasil penyidikan tidak sah dan Surat Dakwaan Penuntut Umum juga tidak sah, oleh karena itu Surat Dakwaan Penuntut Umum seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa pendirian dan penerapan hukum yang seperti ini telah dikukuhkan dalam :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1565 K/ Pid /1991 tertanggal 16 September 1993, yang menyatakan : apabila syarat-syarat permintaan dan/atau hak tersangka/terdakwa tidak terpenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk Penasihat Hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan, tuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 03 / Pid / 2002 / PTY tertanggal 07 Maret 2002, menyatakan penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum tidak dapat diterima karena berdasarkan pada penyidikan yang tidak sah, yaitu melanggar Pasal 56 Ayat (1) KUHAP;
Putusan Pengadilan Negeri Blora, Nomor : 11 / Pid.B / 2003 /PN.Bla tertanggal 13 Pebruari 2003, menyatakan penuntutan tidak dapat diterima karena dilakukan atas dasar BAP yang batal demi hukum, karena dilakukan dengan melanggar ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP;
Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor : 34 / Pid.B / 1995 / PN.Tgl tertanggal 26 Juni 1995, yang menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri tidak sah karena Pasal 56 Ayat (1) KUHAP tidak diterapkan sebagaimana mestinya, sehingga penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima;
Disamping itu, ketentuan ini tidak lain dimaksudkan untuk melindungi hak-hak asasi manusia seorang tersangka atau terdakwa yang dipersangkakan atau didakwa melakukan suatu tindak pidana, oleh karena seandainya orang itu benar telah melakukan perbuatan seperti yang dipersangkakan atau didakwakan, perbuatan itu belum tentu merupakan suatu tindak pidana, dan seandainya perbuatan itu merupakan suatu tindak pidana, belum tentu ia bersalah melakukan tindak pidana itu karena berbagai keadaan yang dibenarkan oleh hukum;
Bahwa oleh karena itu peran Penasihat Hukum dalam mendampingi tersangka yang sedang didengar keterangannya oleh Penyidik menjadi sangat penting dalam mengawal amanat Undang-Undang dalam menegakkan dasar utama negara hukum, dengan pendampingan oleh Penasihat Hukumnya diharapkan agar :
Keterangan tersangka diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun sebagaimana diamanatkan oleh ketentutan Pasal 117 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi : “Keterangan tersangka kepada Penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun”;
Dapat dipastikan bahwa Penyidik mencatat keterangan tersangka dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh Tersangka sendiri, bukan kata yang dikehendaki oleh Penyidik atau yang sesuai dengan keterangan Saksi Pelapor, sesuai dengan ketentuan Pasal 117 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi : “Dalam hal tersangka memberi keterangan apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri”. Bahwa peran pendampingan Penasihat Hukum bagi Tersangka dalam pemeriksaan Penyidik sangat inhaerrent dengan perlindungan hak-hak asasi manusia khususnya bagi mereka yang tengah menjadi pesakitan di hadapan Penyidik atau Penuntut Umum, oleh karena seperti dikatakan oleh BAMBANG POERNOMO dalam bukunya “Pandangan terhadap Azas-azas Umum Hukum Acara Pidana” (Liberty, Yogyakarta, 1982, halaman 4) : “Pada hakikatnya pekerjaan seseorang untuk menduga dan menyangka orang lain melakukan perbuatan pidana yang berupa kejahatan atau pelanggaran, dapat menjurus sebagai perbuatan yang bersifat barbar karena di satu pihak akan giat mempertahankan tuduhannya dan di lain pihak dengan gigih melakukan pembelaan yang didorong oleh harga diri dan kebebasan pribadi setiap orang”;
Bahwa Surat Dakwaan dalam perkara a quo yang diajukan oleh Penuntut Umum, dalam menyebutkan Pasal yang dilanggar oleh Terdakwa yaitu Kesatu : Primair Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsidair Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau Kedua : Pasal 88 jo. pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal tersebut berbeda dengan Pasal yang disebutkan oleh Penyidik dalam berkas perkara yang diajukan sebagai dasar pembuatan Surat Dakwaan, yaitu : Pasal 88 jo. pasal 76 I dan pasal 81 jo. 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Maka dakwaan menjadi tidak jelas dan tidak cermat (obcure libele). Sehingga Surat Dakwaan menjadi batal demi hukum;
Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Terhormat, disini kami kutip beberapa Putusan mahkamah Agung RI mengenai surat dakwaan, sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI No. 808 K/Pdn/1984 tertanggal 29 Juni 1985 :
Bahwa dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap harus dinyatakan batal demi hukum;
Putusan Mahkamah Agung RI No. 33 K/Mil/1985 tertanggal 15 Pebruari 1986 :
Karena Surat Dakwaan tidak dirumuskan secara lengkap dan tidak secaa cermat, dakwaan dinyatakan batal demi hukum;
Kesimpulan kami adalah sebagai berikut :
Berkas Pemeriksaan Perkara sebagai hasil penyidikan oleh Penyidik Polsek Kebon Candi tidak sah karena Pasal 56 ayat (1) telah dilanggar atau tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Sehingga Surat Dakwaan Penuntut Umum juga batal demi hukum karena disusun berdasarkan penyidikan yang melanggar ketentuan hukum acara pidana. Sehingga Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini haruslah dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima;
Bahwa Surat Dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana ditentukan oleh Pasal 143 ayat (2) KUHAP karena isinya menjadi kabur dan meragukan, sehingga karenanya batal demi hukum atau tidak dapat diterima;
Oleh karena itu melalui kesempatan ini Terdakwa dan Penasihat Hukumnya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan dalam Putusan Sela menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau memberikan tempat yang patut bagi keberatan ini dalam putusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim;
Berdasarkan uraian Nota Keberatan / Eksepsi yang telah Tersangka dan Penasihat Hukumnya sampaikan dan atas dasar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, dengan ini kami Penasihat Hukum Terdakwa M. SONHAJI Bin ABD. ROKHIM (Alm.) memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini agar berkenan memberikan pertimbangan dan memutus :
Menerima dan mengabulkan Keberatan / Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Kebon Candi Tidak Sah dan/atau Batal Demi Hukum;
Menyatakan bahwa dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa M. SONHAJI Bin ABD. ROKHIM (Alm.) dalam perkara Pidana No. 25/Pid.Sus/2016/PN.Bil. Batal Demi Hukum atau Tidak dapat diterima;
Demi hukum, memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa M. SONHAJI Bin ABD. ROKHIM (Alm.) dari tahanan;
Menetapkan biaya perkara ini ditanggung oleh Negara;
Atau : Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono), demi keadilan berdasarkan Ke-Tuhanan Yang maha Esa dan ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan Tanggapan / Pendapat Jaksa Penuntut Umum atasNota Keberatan / Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa secara tertulis tertanggal 09 Pebruari 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan nota keberatan Tim Penasihat Hukum tidak dapat diterima;
Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-004/BNGL/Ep.3/1/2016 tanggal 13 Januari 2016 yang telah dibacakan dalam persidangan pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2016 atas nama terdakwa M. SONHAJI Bin ABD. ROKHIM telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP;
Menyatakan menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-004/BNGL/Ep.3/1/2016 tanggal 13 Januari 2016 atas nama terdakwa M. SONHAJI Bin ABD. ROKHIM;
Melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
======XXXXXXX=====
Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil, No.Reg.PDM-004/BNGIL/Ep.3/I/2016 tanggal 21 April 2016 pada pokoknya supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SONHAJI Bin ABD. ROKHIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 jo. pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan kedua kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SONHAJI Bin ABD. ROKHIM dengan pidana penjara selama 4 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang Bukti berupa :
1 (satu) helai sprai warna merah motif bunga;
2 (dua) helai sarung bantal warna merah motif bunga;
1 (satu) buah handphone merk cross warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis dipersidangan tanggal 28 April 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan semua Dakwaan dan Penuntutan Penuntut Umum, tidak dapat diterima;
Menyatakan bahwa terdakwa SONHAJI Bin ABDUL ROKHIM tidak terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan Penuntut Umum, tetapi terbukti melanggar ketentuan Pasal 295 ayat (1) angka 2e KUHP;
Melepaskan terdakwa SONHAJI Bin ABD. ROKHIM dari semua tuntutan hukum atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van recht vervolging);
Memulihkan hak-hak terdakwa SONHAJI Bin ABD. ROKHIM dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula;
Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan;
Menyatakan barang bukti tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
======xxxxxxxxx========
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan replik atas pembelaan Penasihat Hukum terdakwa secara tertulis dipersidangan tertanggal 02 Mei 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak pembelaan / pledoi dari terdakwa melalui Tim Penasihat Hukum untuk keseluruhan;
Menerima Replik / Jawaban Penuntut Umum untuk keseluruhan;
Menyatakan terdakwa M. SONHAJI Bin ABD. ROKHIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 jo. pasal 76 I UU Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam Dakwaan kedua kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. SONHAJI Bin ABD. ROKHIM dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana dalam surat tuntutan kami No. Reg. Perkara : PDM-004/BANGIL/Ep.3/I/2016 yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016 dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada terdakwa;
======xxxxxxxxx========
Menimbang, bahwa terhadap Replik dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwatelah mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Bangil dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Primair :
Bahwa ia terdakwa SONHAJI Bin ABD. ROKHIM ======
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) jo. pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa SONHAJI Bin ABD. ROKHIM ======
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
A T A U
Kedua :
Bahwa ia terdakwa SONHAJI Bin ABD. ROKHIM ======
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 ayat jo. pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan, penuntut umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya di bawah sumpah sebagai berikut :
Saksi ABD. ROKHIM, memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa hanya sebatas hubungan kerja;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan cucu saksi yang bernama Rohmatika Ilhana yang berumur 15 (lima belas) tahun telah disetubuhi oleh terdakwa M. Sonhaji;
Bahwa cucu saksi tidak pernah pulang kerumah selama 1 (satu) bulan dan saat cucu saksi pulang kerumah kemudian bercerita bahwa cucu saksi tinggal dirumah terdakwa M. Sonhaji di Desa Mendalan Kec. Gondangwetan Kabupaten Pasuruan dan disuruh melayani teman-teman terdakwa;
Bahwa saksi berusaha untuk mencari keberadaan cucu saksi yang tidak pernah pulang dibantu oleh keponakan saksi yang bernama Nadhori namun saksi tidak berhasil menemukan cucu saksi;
Bahwa saksi telah melaporkan kejadian yang dialami cucu saksi ke Polsek Keboncandi, Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan dengan didampingi oleh Ketua RT;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi pernah disuruh untuk menandatangani surat pernyataan oleh keluarga terdakwa dan saat itu saksi tidak dijelaskan mengenai isi dari surat pernyataan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani isi surat pernyataan tersebut dan tidak pernah menerima uang bantuan dari keluarga terdakwa mengenai perkara tersebut;
Bahwa yang membuat surat pernyataan tersebut adalah Kepala Desa Wonosari;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi ROKHMATIKA ILHANA, memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan saksi telah disetubuhi oleh terdakwa M. Sonhaji atau disuruh terdakwa untuk menjadi pekerja sek komersial;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 11 September 2015 dirumah terdakwa M. Sonhaji di Dusun Mendalan Desa Keboncandi Kecamatan Gondangwetan Kab.Pasuruan;
Bahwa awalnya saksi datang kerumah terdakwa bersama Paimin pada hari Selasa, tanggal 08 September 2015 sekitar jam 20.00 wib, sesampainya dirumah terdakwa, Paimin meninggalkan saksi dirumah terdakwa kemudian pada hari Jumat tanggal 11 September 2015 pada waktu saksi sedang tidur didalam kamar tiba-tiba terdakwa datang langsung memeluk saksi dari belakang sambil memeras payudara, mencium bibir dan mengatakan “jangan berteriak” selanjutnya terdakwa melepas baju dan celana dalam yang dikenakan saksi hingga telanjang bulat setelah itu terdakwa melepas baju dan celana dalam yang dikenakannya kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi sambil melakukan gerakan maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma diluar alat kelamin saksi;
Bahwa setelah menyetubuhi saksi terdakwa melarang saksi untuk pulang kerumahnya sehingga saksi tinggal satu rumah dengan terdakwa dari bulan September sampai dengan Oktober kemudian pada bulan Oktober terdakwa kembali menyetubuhi saksi dengan cara terdakwa menjanjikan akan memberi uang kepada saksi sehingga saksi mau disetubuhi oleh terdakwa M. Sonhaji;
Bahwa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari terdakwa menyuruh saksi yang masih dibawah umur untuk bekerja sebagai pekerja sek komersial (PSK) dengan tarif sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut terdakwa berikan saksi sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya diambil oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa menawarkan atau menjual saksi kepada teman-teman terdakwa yang bernama Adi, Firman, Munir, Isa Yuda dan M. Salim;
Bahwa Munir menyetubuhi saksi dirumah terdakwa dan pada saat itu terdakwa juga berada dirumah;
Bahwa setelah saksi bersetubuh dengan teman-teman terdakwa kemudian saksi dikasih uang dari terdakwa;
Bahwa Firman pernah mengatakan kepada saksi bahwa Firman mengetahui kalau saksi bisa dipakai atau disetubuhi dari informasi terdakwa M. Sonhaji;
Bahwa saksi tidak bisa keluar dari rumah terdakwa karena setiap kali terdakwa keluar rumah pintu selalu dikunci;
Bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh saksi untuk pulang kerumah dan selama tinggal dirumah terdakwa saksi dijual kepada teman-temannya untuk disetubuhi;
Bahwa setelah melayani atau bersetubuh dengan teman-teman terdakwa kemudian terdakwa memberi uang kepada saksi yang pertama sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), yang kedua sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang ketiga sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi bisa meninggalkan rumah terdakwa karena dibantu oleh Munir;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang tidak benar :
Karena saksi datang kerumah terdakwa bukan bersama Paimin melainkan bersama dengan Faisol;
Terdakwa waktu menyutubuhi saksi telah membayar atau memberi uang sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Saksi M. SALIM, memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan saksi telah membeli saksi korban yang bernama Rohmatika Ilhana (Tika);
Bahwa awalnya pada bulan Oktober 2015 saksi di SMS oleh Suliadi als. Jodik mendapat SMS; dari terdakwa yang menawarkan anak perempuan dibawah umur karena Suliadi als Jodik tidak punya uang kemudian Jodik mengirim SMS tersebut kepada saksi selanjutnya saksi bersama-sama dengan Suliadi als Jodik menuju kerumah terdakwa dan melihat terdakwa sedang berada dirumah bersama saksi korban (Tika) selanjutnya terdakwa menawarkan kepada saksi untuk menyetubuhi saksi korban dengan harga sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) namun saksi menawar dengan harga sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa sepakat dengan harga sebesar Rp. 150.000,- ,(seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi masuk kedalam kamar dan pada saat itu saksi tidak jadi untuk bersetubuh dengan saksi korban karena pintu kamar digedor-gedor oleh teman terdakwa kemudian saksi bersama dengan Suliadi als Jodik pulang meninggalkan rumah terdakwa;
Bahwa selang beberapa hari kemudian terdakwa membawa saksi korban menuju rumah Suliadi als Jodik kemudian saksi menyetubuhi saksi korban di rumah Jodik dan setelah menyetubuhi saksi korban kemudian saksi korban pergi bersama-sama dengan terdakwa meninggalkan rumah Suliadi als Jodik;
Bahwa setelah menyetubuhi saksi korban kemudian saksi membayar uang sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban itupun atas persetujuan dari terdakwa;
Bahwa terdakwa menawarkan saksi korban kepada saksi sebanyak 1 (satu) kali dan selanjutnya saksi sering datang kerumah terdakwa di Dusun Mendalan Desa Keboncandi Kecamatan Gondangwetan Kab. Pasuruan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan sebagai berikut : bahwa terdakwa tidak pernah SMS kepada Suliadi als Jodik untuk menawarkan perempuan;
Saksi ISA YUDA KERTA BUMI, keterangan saksi dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak Kepolisian sehubungan dengan telah terjadi tindak pidana menepatkan, menyuruh melakukan eksploitasi atau penjualan anak dibawah umur;
Bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah terdakwa M. Sonhaji yang beralamatkan di Dusun Mendalan Desa Keboncandi Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan;
Bahwa yang menjadi korban tindak pidana tersebut adalah saudari Rohmatika (Tika);
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa M. Sonhaji sejak kecil sedangkan saksi tidak kenal dengan saudari Tika;
Bahwa terdakwa sering mengajak Tika kerumah sakit untuk menjenguk orang tua terdakwa;
Bahwa berawal saksi sering main kerumah terdakwa melihat ada seorang anak perempuan (Tika) yang saksi tidak kenal berada dirumah terdakwa kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa perihal anak perempuan tersebut dan dijawab terdakwa bahwa anak tersebut datang kerumah terdakwa diantar oleh orang yang terdakwa tidak kenal;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada terdakwa “kenapa tidak dipulangkan anak tersebut kepada orang tuannya” terdakwa menjawab sudah namun anak tersebut tidak mau karena takut dengan orang tuannya;
Bahwa saksi juga pernah menanyakan kepada terdakwa kenapa Tika sering dibawa keluar sama teman-teman terdakwa dan terdakwa menjawab “iya karena dia butuh uang makan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa bersama dengan Tika tinggal dirumah terdakwa hanya berdua saja karena orang tua terdakwa tidak ada dirumah;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi SHOLIKHUL ARIS, keterangan saksi dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan telah terjadi tindak pidana pencabulan;
Bahwa anak yang bernama Tika (korban) mempunyai sifat yang jelek karena tidak pernah sekolah dan tidak pernah pulang kerumah kakeknya;
Bahwa anak yang bernama Tika (korban) pernah mengalami kejadian yang sama pada tahun 2014 di Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi HOLIK, (saksi ade charge), memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan telah terjadi tindak pidana pencabulan;
Bahwa anak yang bernama Tika (korban) mempunyai sifat yang jelek karena tidak pernah sekolah dan tidak pernah pulang kerumah kakeknya;
Bahwa anak yang bernama Tika (korban) pernah mengalami kejadian yang sama pada tahun 2014 di Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi ITA MAMAH, (saksi ade charge), memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan telah terjadi tindak pidana pemerkosaan;
Bahwa yang saksi ketahui pelakunya adalah terdakwa M. Sonhaji ;
Bahwa rumah saksi dengan rumah terdakwa agak jauh tetapi saksi membuka warung didepan rumah terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa M. Sonhaji masih tinggal dengan orang tuanya (Ibunya);
Bahwa saksi pernah melihat Anak yang bernama Rohmatika berada dirumah dan datang kerumah terdakwa diantar oleh seorang laki-laki yang tidak saksi kenal ;
Bahwa saksi juga pernah melihat anak yang bernama Tika masuk kedalam rumah terdakwa pada malam hari melalui jendela kamar ;
Bahwa terdakwa jarang berada dirumah karena menunggu ibunya yang sedang sakit dirumah sakit ;
Bahwa anak yang bernama Tika (korban) sering beli jajan di toko lain dan jarang membeli diwarung milik saksi;
Bahwa terdakwa tidak pernah mengajak anak yang bernama Tika keluar dari rumah dan menurut saksi terdakwa adalah orang yang tidak pernah macam-macam dan pendiam ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi MUSLIK, (saksi ade charge), memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan anak yang bernama Rohmatika karena masih tetangga dengan kakeknya dan jarak rumah saksi dengan rumah kakeknya kurang lebih 50 meter ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan telah terjadi tindak pidana pemerkosaan;
Bahwa sehari-harinya anak yang bernama Tika (korban) sering mencuri dan keluar malam dan 2 (dua) bulan tidak pulang;
Bahwa saksi menyarankan kepada kakek Tika untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib;
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa anak yang bernama Tika sering pulang diantar oleh laki-laki yang tidak saksi kenal;
Bahwa saksi juga ikut mendamaikan perkara yang dialami oleh terdakwa dengan keluarga Rhmatika (korban);
Bahwa nenek Rohmatika yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib karena nenek Tika keberatan atas perbuatan terdakwa M. Sonhaji;
Bahwa saksi mengetahui isi surat pernayataan perdamaian yang menerangkan bahwa terdakwa M. Sonhaji melakukan pencabulan terhadap Rohmatika;
Bahwa yang saksi ketahui pelakuknya adalah terdakwa M. Sonhaji yang rumahnya agak jauh dari rumah saksi tetapi saksi membuka warung didepan rumah terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa masih tinggal dengan orang tua (ibunya);
Bahwa saksi pernah melihat anak yang bernama Rohmatika berada dirumah terdakwa pada malam hari melalui jendela kamar;
Bahwa terdakwa jarang berada dirumah karena menunggu ibunya yang sedang sakit dirumah sakit;
Bahwa Anak yang bernama Tika sering beli jajan di toko lain dan jarang membeli diwarung milik saksi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi ACHSAN SOEJOTO, DRS., (saksi ade charge), memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa antara pihak keluarga Rohmatika (korban) dengan keluarga terdakwa M. Sonhaji telah melakukan perdamaian yang diketahui oleh 2 (dua) Kepala Desa dari masing-masing Desa tempat tinggal kedua pihak;
Bahwa nenek Rohmatika tidak pernah ikut menandatangani surat pernyataan perdamaian;
Bahwa Isi surat pernyataan perdamaian tersebut berisi bahwa terdakwa telah membawa lari anak perempuan dibawah umur ;
Bahwa saksi pernah ikut mendamaikan perkara tersebut antara keluarga terdakwa M. Sonhaji dengan keluarga Rohmatika;
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak keberatan ;
Saksi PARTOYO, (saksi Ahli dari terdakwa) memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa ;
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah pula memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur;
Bahwa kejadiannya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa pada bulan September bertempat dirumah terdakwa di Dusun Mendalan RT.03 RW.03 Desa Keboncandi Kec. Gondangwetan Kabupaten Pasuruan;
Bahwa berawal anak yang bernama Rohmatika (saksi korban) diantar oleh teman terdakwa yang bernama Paimin kerumah terdakwa;
Bahwa anak yang bernama Rohmatika Ilhana tidur diruang tengah dalam rumah terdakwa bersama-sama dengan terdakwa dan teman-teman terdakwa, selanjutnya keesokan harinya terdakwa meyetubuhi saksi korban didalam kamar saat saksi korban sedang tidur lalu terdakwa memeluk sambil meremas payudara, mencium leher dan bibir saksi korban kemudian terdakwa melepas baju dan celana dalam yang dikenakan saksi korban hingga telanjang bulat setelah itu terdakwa melepas baju dan celana dalam yang dikenakannya lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban sambil melakukan gerakan maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma diluar alat kelamin saksi korban;
Bahwa terdakwa tidak pernah mengancam saksi korban untuk bersetubuh dengan terdakwa dan setelah menyetubuhi saksi korban kemudian terdakwa memberi uang sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari terdakwa menyuruh saksi korban yang masih dibawah umur bekerja sebagai pekerja sek komersial (PSK) dengan tarif sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut terdakwa berikan kepada saksi korban sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya diambil oleh terdakwa;
Bahwa Ibu terdakwa tidak pernah tinggal dirumah bersama-sama dengan terdakwa karena ibu terdakwa tinggal dengan adik terdakwa;
Bahwa teman terdakwa yang bernama Salim pernah SMS kepada terdakwa dengan mengatakan bahwa hari Minggu akan mengajak saksi korban bersetubuh;
Bahwa setelah saksi korban dibawa oleh teman terdakwa lalu saksi korban memberi uang kepada terdakwa;
Bahwa saksi korban tinggal dirumah terdakwa selama 1 (satu) bulan dan terdakwa ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban (Rohmatika Ilhana) sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
========xxxxxxxxxxxx==========
Memperhatikan ketentuan pasal 88 jo. pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa M. SONHAJI Bin ABD. ROKHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “-----------------------”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa M. SONHAJI Bin ABD. ROKHIM dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai sprai warna merah motif bunga;
2 (dua) helai sarung bantal warna merah motif bunga;
1 (satu) buah handphone merk cross warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 oleh kami SOFAN PARERUNGAN, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua Sidang, ASWIN ARIEF, SH., dan FAUSI, SH.,MH., masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu TRIALI BOH, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bangil dan dihadiri ANANTO TRI SUDIBYO, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil, Terdakwa serta Penasihat hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
ASWIN ARIEF, SH. SOFIAN PARERUNGAN, SH.,MH.
FAUSI, SH.,MH. Panitera pengganti
TRIALI EBOH, SH.