- 66/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 66/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - ANDRI Alias AAN Anak PUYEK
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ANDRI Alias AAN Anak PUYEK tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Menyelenggarakan Kegiatan Pengangkutan Pangan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (emat) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil truk warna kuning dengan nomor polisi terpasang P 8020 UW ; - 1 (satu) unit kunci bertuliskan MITSUBISHI ; - 1 (satu) buah terpal warna hijau ; Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi SUKARDI ; - 150 (seratus lima puluh) batang bibit sawit ; Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi MATHIUS ; - 120 (seratus dua puluh) karung gula asal Malaysia merk GPT dengan berat 50 Kg per karung ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 ,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 66/Pid.Sus/2016/PN.Bek.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | ANDRI Alias AAN Anak PUYEK ; Peluntan (Darit) ; 26 Tahun / 22 Mei 1990 ; Laki-laki ; Indonesia ; Dusun Segonde Rt.003 Rw.001 Desa Pisak Kec. Tujuh Belas Kab. Bengkayang ; Katholik ; Swasta ; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 16 April 2016 sampai dengan tanggal 5 Mei 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 6 Mei 2016 sampai dengan tanggal 14 Juni 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Juni 2016 sampai dengan tanggal 21 Juni 2016 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 7 Juni 2016 sampai dengan tanggal 6 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Juli 2016 sampai dengan tanggal 4 September 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum di persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 66/Pen.Pid/2016/PN.Bek tanggal 7 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 66/Pen.Pid/2016/PN.Bek tanggal 7 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ANDRI Als AAN Anak PUYEK bersalah melakukan tindak pidana “Menyelenggarakan Kegiatan Pengangkutan Pangan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Jo. Pasal 71 ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
120 (seratus dua puluh) karung gula asal Malaysia merk GPT dengan berat 50 Kg per karung ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit mobil truk warna kunig nomor rangka dengan nomor polisi terpasang P 8020 UW ;
1 (satu) unit kunci bertuliskan MITSUBISHI ;
1 (satu) buah terpal warna hijau ;
Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi SUKARDI Alias KARDI Anak DIKON ;
150 (seratus lima puluh) batang bibit sawit ;
Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi MATHIUS Alias TIUS Anak MANTON (Alm);
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan permohonan untuk keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa ANDRI alias AAN anak PUYEK pada hari Jumat tanggal 15 April 2016 sekira pukul 16.30 Wib atau pada suatu lain dalam bulan April tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Ledo depan SMA Negeri 1 Ledo Dusun Ledo Desa Lesa Bela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang “Mencoba Melakukan Kejahatan, Jika Niat Untuk itu Telah Ternyata Dari Adanya Permulaan Pelaksanaan, dan Tidak Selesainya Pelaksanaan itu, Bukan Semata-mata Disebabkan Karena Kehendaknya Sendiri, Memproduksi dan/atau Memperdagangkan Barang dan/atau Jasa Yang Tidak Memenuhi Atau Tidak Sesuai Dengan Standar Yang Dipersyaratkan dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan” Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya bermula ketika terdakwa pada hari Jumat tanggal 15 April 2016 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa pergi ke rumah saksi SUKARDI untuk meminjam mobil truk warna kuning dengan Nopol P 8020 UW dengan tujuan untuk mengangkut bibit sawit, setelah dipinjam kan saksi SUKARDI kepada terdakwa lalu terdakwa langsung membawa truk menuju Jagoi Babang untuk membeli Gula asal Negara Malaysia sebanyak 120 (seratus dua puluh) karung dengan cara hutang, lalu setelah Gula asal Malaysia sebanyak 120 (seratus dua puluh) karung di muat ke dalam mobil truk terdakwa segera menuju ke Sanggau Ledo untuk meminjam bibit sawit kepada saksi MATIUS di rumah saksi MATIUS di dusun Sumpin Desa Segonde Kec. Tujuh Belas Kab. Bengkayang dimana bibit sawit tersebut letaknya di Sumpin Dusun Lembang Kec. Sanggau Ledo Kab. Bengkayang, setibanya di Sumpin Dusun Lembang Kec. Sanggau Ledo Kab. Bengkayang terdakwa langsung memuat bibit sawit yang akan terdakwa gunakan untuk menutupi Gula Malaysia dengan cara Gula tersebut ditutupi dengan terpal warna hijau dan terdakwa tumpuk kan bibit sawit diatas gula tersebut untuk mengelabui pada saat pemeriksaan Polisi, namun sekira pukul 16.30 Wib pada saat melintas di Jalan Raya Ledo tepatnya di depan SMA Negeri 1 Ledo Dusun Ledo Desa Lesa Bela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang mobil truk warna kuning dengan Nopol P 8020 UW yang dikemudikan oleh terdakwa diberhentikan dan diperiksa oleh anggota Kepolisian Sektor Ledo yaitu saksi ANDI LALA dan saksi HENDRA JUMI HARDI setelah itu saksi ANDI LALA dan saksi HENDRA JUMI HARDI menanyakan kelengkapan surat dokumen/izin gula yang diangkut tetapi terdakwa tidak dapat menunjukan surat dokumen/izin resmi dan tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap gula tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ledo untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Perbuatan terdakwa ANDRI alias AAN anak PUYEK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 62 Ayat (1) UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa ANDRI alias AAN anak PUYEK pada hari Jumat tanggal 15 April 2016 sekira pukul 16.30 Wib atau pada suatu lain dalam bulan April tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Ledo depan SMA Negeri 1 Ledo Dusun Ledo Desa Lesa Bela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang “Menyelenggarakan Kegiatan Atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Peredaran Pangan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya bermula ketika terdakwa pada hari Jumat tanggal 15 April 2016 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa pergi ke rumah saksi SUKARDI untuk meminjam mobil truk warna kuning dengan Nopol P 8020 UW dengan tujuan untuk mengangkut bibit sawit, setelah dipinjam kan saksi SUKARDI kepada terdakwa lalu terdakwa langsung membawa truk menuju Jagoi Babang untuk membeli Gula asal Negara Malaysia sebanyak 120 (seratus dua puluh) karung dengan cara hutang, lalu setelah Gula asal Malaysia sebanyak 120 (seratus dua puluh) karung di muat ke dalam mobil truk terdakwa segera menuju ke Sanggau Ledo untuk meminjam bibit sawit kepada saksi MATIUS di rumah saksi MATIUS di dusun Sumpin Desa Segonde Kec. Tujuh Belas Kab. Bengkayang dimana bibit sawit tersebut letaknya di Sumpin Dusun Lembang Kec. Sanggau Ledo Kab. Bengkayang, setibanya di Sumpin Dusun Lembang Kec. Sanggau Ledo Kab. Bengkayang terdakwa langsung memuat bibit sawit yang akan terdakwa gunakan untuk menutupi Gula Malaysia dengan cara Gula tersebut ditutupi dengan terpal warna hijau dan terdakwa tumpuk kan bibit sawit diatas gula tersebut untuk mengelabui pada saat pemeriksaan Polisi, namun sekira pukul 16.30 Wib pada saat melintas di Jalan Raya Ledo tepatnya di depan SMA Negeri 1 Ledo Dusun Ledo Desa Lesa Bela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang mobil truk warna kuning dengan Nopol P 8020 UW yang dikemudikan oleh terdakwa diberhentikan dan diperiksa oleh anggota Kepolisian Sektor Ledo yaitu saksi ANDI LALA dan saksi HENDRA JUMI HARDI setelah itu saksi ANDI LALA dan saksi HENDRA JUMI HARDI menanyakan kelengkapan surat dokumen/izin gula yang diangkut tetapi terdakwa tidak dapat menunjukan surat dokumen/izin resmi dan tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap gula tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ledo untuk dilakukan proses hukum selanjutnya
Perbuatan terdakwa ANDRI alias AAN anak PUYEK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
SUKARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa di persidangan ini mengenai Terdakwa mengangkut gula asal Malaysia dengan menggunakan truk milik saksi ;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 15 April 2016 sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa datang ke rumah saksi untuk meminjam 1 (satu) unit truk warna kuning dengan Nopol P 8020 UW;
Bahwa ketika itu Terdakwa mengatakan meminjam truk untuk mengangkut bibit sawit milik Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui ternyata Terdakwa mengangkut gula asal Malaysia, saksi baru mengetahui hal tersebut setelah diperiksa di Kepolisian ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
HERMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa di persidangan ini mengenai Terdakwa mengangkut gula asal Malaysia ;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 15 April 2016 siang, ketika itu Terdakwa datang ke daerah Segonde dengan menggunakan 1 (satu) unit truk warna kuning dengan Nopol P 8020 UW yang mengangkut bibit sawit ;
Bahwa ketika itu Terdakwa mengajak saksi untuk menemankan Terdakwa pergi ke Bengkayang mengantarkan bibit sawit ;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui ternyata Terdakwa mengangkut gula asal Malaysia di dalam truk tersebut, saksi baru mengetahui hal tersebut setelah petugas Kepolisian memberhentikan truk yang dikemudikan Terdakwa sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Raya Ledo depan SMA Negeri 1 Ledo Dusun Ledo Desa Lesa Bela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang ;
Bahwa ketika itu, saksi melihat anggota kepolisian memeriksa isi dalam truk ternyata di bawah bibit sawit yang di bawa oleh Terdakwa terdapat gula Malaysia yang ditutup oleh terpal ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan :
MATHIUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa di persidangan ini mengenai Terdakwa mengangkut gula asal Malaysia, dimana Terdakwa mengangkut gula tersebut bersama-sama dengan bibit sawit milik saksi ;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 15 April 2016 siang, Terdakwa datang ke rumah saksi untuk meminjam 150 (seratus lima puluh) batang bibit sawit ;
Bahwa ketika itu Terdakwa meminjam bibit sawit dengan anak saksi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui ternyata Terdakwa mengangkut gula asal Malaysia, saksi baru mengetahui hal tersebut setelah diperiksa di Kepolisian ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan:
ANDI LALA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa di persidangan ini mengenai Terdakwa yang mengangkut bahan pangan yang di duga berasal dari Malaysia tanpa di lengkapi surat atau dokumen yang sah ;
Bahwa kejadian dalam perkara ini terjadi pada hari Jumat tanggal 15 April 2016 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Raya Ledo depan SMA Negeri 1 Ledo Dusun Ledo Desa Lesa Bela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang, dimana ketika itu Terdakwa sedang mengangkut 120 (seratus dua puluh) karung gula asal Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit truk warna kuning dengan Nopol P 8020 UW ;
Bahwa saksi mengamankan Terdakwa tersebut bersama saksi Hendra ;
Bahwa awal kejadiannya, ketika itu saksi sedang melaksanakan piket bersama rekan dan melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di depan SMA Negeri 1 Ledo. Pada saat melakukan pemeriksaan kendaraan tersebut, saksi bersama rekan mendapati kendaraan dari arah perbatasan Malaysia menuju arah Bengkayang dengan muatan bibit sawit yang tidak wajar, karena saksi melihat truk tersebut berjalan dengan muatan yang berat tidak sebanding dengan truk yang hanya memuat bibit sawit saja. Sehingga saksi dan rekan memberhentikan truk tersebut kemudian Terdakwa di periksa dan ditanya dan tidak dapat menunjukan dokumen yang sah kemudian saksi dan rekan pun langsung mengamankan terdakwa ke kantor untuk di periksa lebih lanjut ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan :
HENDRA JUMI HARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa di persidangan ini mengenai Terdakwa yang mengangkut bahan pangan yang di duga berasal dari Malaysia tanpa di lengkapi surat atau dokumen yang sah ;
Bahwa kejadian dalam perkara ini terjadi pada hari Jumat tanggal 15 April 2016 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Raya Ledo depan SMA Negeri 1 Ledo Dusun Ledo Desa Lesa Bela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang, dimana ketika itu Terdakwa sedang mengangkut 120 (seratus dua puluh) karung gula asal Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit truk warna kuning dengan Nopol P 8020 UW ;
Bahwa saksi mengamankan Terdakwa tersebut bersama saksi Andi Lala;
Bahwa awal kejadiannya, ketika itu saksi sedang melaksanakan piket bersama rekan dan melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di depan SMA Negeri 1 Ledo. Pada saat melakukan pemeriksaan kendaraan tersebut, saksi bersama rekan mendapati kendaraan dari arah perbatasan Malaysia menuju arah Bengkayang dengan muatan bibit sawit yang tidak wajar, karena saksi melihat truk tersebut berjalan dengan muatan yang berat tidak sebanding dengan truk yang hanya memuat bibit sawit saja. Sehingga saksi dan rekan memberhentikan truk tersebut kemudian Terdakwa di periksa dan ditanya dan tidak dapat menunjukan dokumen yang sah kemudian saksi dan rekan pun langsung mengamankan terdakwa ke kantor untuk di periksa lebih lanjut ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan:
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan ahli-ahli sebagai berikut :
H.MAULUDIN S.PKP Bin MUNZIRI (Alm)., dibawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Bahwa ahli menjadi ahli dalam perkara ini karena pekerjaan ahli sebagai Kasi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang ;
Bahwa yang dimaksud dalam kategori pangan adalah segala sesuatu yang dapat dikonsumsi oleh manusia yang mengandung keamanan gizi dan mutu yang sesuai dengan standar ;
Bahwa yang dimaksud dengan sanitasi adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain ;
Bahwa pangan yang berasal dari luar negeri harus memenuhi beberapa hal diantaranya:
Memiliki dokumen jaminan mutu dari negara asal yang sudah lulus uji;
Dokumen impor dari negara asal yang menytaakan produk tersebut layak dikonsumsi ;
Sesampainya di Indonesia barang impor tersebut diuji lagi di balai laboratorium pengujian untuk mengetahui kelayakan produk tersebut ;
Bahwa keluar masuk barang pangan harus melalui jalur resmi dengan pemeriksaan balai karantina dan di kalimantan Barat jalur Resmi hanya ada di Entikong Kabupaten Sanggau;
Bahwa seseorang boleh membawa barang-barang yang berasal dari Malaysia asalkan harus ada perizinan yang layak ;
Bahwa terdapat 3 (tiga) kecamatan di Kabupaten Bengkayang yang diperbolehkan untuk membeli barang-barang asal Malaysia, yaitu Jagoi Babang, Seluas, dan Siding ;
Bahwa pembelian barang-barang asal Malaysia di 3 (tiga) kecamatan tersebut memiliki syarat antara lain maksimum 50 Kg (lima puluh kilogram) , hanya untuk konsumsi sendiri dan tidak diperbolehkan untuk dijual kembali ;
Bahwa barang-barang bukti dalam perkara ini berupa gula asal Malaysia belum dilakukan pengujian dan pemeriksaan sanitasi ;
Bahwa barang-barang tersebut tidak memenuhi persyaratan sanitasi yakni menjamin keamanan pangan dan atau keselamatan manusia ;
Bahwa adanya label yang dicantum dalam kemasan pangan, harus memenuhi mutu dan gizi pangan ;
Bahwa dampaknya apabila barang-barang yang tidak memenuhi persyaratan pangan beredar di Indonesia, maka akan mengganggu stabilitas pangan nasional dan kesehatan masyarakat ;
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
MANUDI Bin AHMAD ARIP (Alm)., dibawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Bahwa ahli dihadirkan berkaitan dengan Terdakwa membawa gula pasir, dimana ke semua barang tersebut berasal dari Malaysia ;
Bahwa benar, barang bukti berupa gula pasir Malaysia milik Terdakwa tersebut adalah barang-barang yang dilarang untuk diperdagangkan didalam wilayah Indonesia sesuai dengan Kepmenperindag Nomor 61/MPP/Kep/5/2004 dan surat keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tanggal 7 September 2004 tentang ketentuan import ;
Bahwa peraturan yang telah dilanggar oleh Terdakwa yaitu keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 61/MPP/Kep/5/2004 tentang perdagangan antar pulau dan keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tanggal 7 September 2004 tentang ketentuan import ;
Bahwa ada daerah-daerah di wilayah Bengkayang yang diperbolehkan untuk membeli bahan pangan yang berasal dari Malaysia tersebut seperti di daerah Jagoi Babang dan Siding merupakan daerah yang diperbolehkan untuk membeli gula yang berasal dari Malaysia ini akan tetapi hanya sekedar untuk dikonsumsi sendiri dan tidak boleh membeli dengan jumlah banyak atau dengan cara ditimbun dan diperjualbelikan kembali diluar dua daerah tersebut:
Bahwa dampak dari masuknya barang berupa pangan yang berasal dari Malaysia tersebut ke wilayah Indonesia tanpa adanya dokumen yang sah maka negara mengalami kerugian dikarenakan barang yang berasal dari Malaysia tersebut tidak dikenakan pajak;
Bahwa harus ada standarisasi yaitu SNI untuk memasukan barang berupa pangan ke wilayah Indonesia;
Bahwa untuk dapat mengimport barang dari luar Indonesia tidak dapat dilakukan melalui perorangan, tapi harus berbadan hukum yaitu PT dan harus terdaftar sebagai importir yaitu yang telah memiliki API (Angka Pengenal Import) ;
Bahwa untuk di Bengkayang belum ada importir yang terdaftar ;
Bahwa untuk pendaftaran, pemohon mengajukan API ke dinas perdagangan kabupaten setelah dibuatkan BAP API lalu diteruskan ke dinas perdaganagan provinsi melalui kabid perdagangan luar negeri setelah diproses melalui kasi import kemudian dikembalikan lagi kepada kabid perdagangan luar negeri lalu diteruskan kepada kepala dinas perdagangan provinsi untuk penerbitan Angka Pengenal Import (API) ;
Bahwa yang berwenang untuk melakukan pengujian secara Standar Nasional Indonesia adalah LSPRO (Lembaga Sertifikasi Produk) yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, akan tetapi untuk didaerah biasa dilakukan oleh UPSMB (Unit Pengawasan Sdandar Mutu Barang) yang dibawahi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi atau dapat juga dilakukan oleh balai riset standarisasi industry (BARISTAND) ;
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadian dalam perkara ini terjadi pada hari Jumat tanggal 15 April 2016 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Raya Ledo depan SMA Negeri 1 Ledo Dusun Ledo Desa Lesa Bela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang, dimana ketika itu Terdakwa sedang mengangkut 120 (seratus dua puluh) karung gula asal Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit truk warna kuning dengan Nopol P 8020 UW;
Bahwa awal kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 15 April 2016 sekitar pukul 13.00 Wib. Ketika itu terdakwa pergi ke rumah saksi SUKARDI untuk meminjam mobil truk warna kuning dengan Nopol P 8020 UW dengan mengatakan untuk mengangkut bibit sawit ;
Bahwa setelah itu terdakwa langsung membawa truk menuju Jagoi Babang untuk membeli gula asal Malaysia sebanyak 120 (seratus dua puluh) karung dengan harga Rp.55.200.000,- (lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah). Namun ketika itu, Terdakwa baru membayar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah saja, sedangkan sisanya baru akan dibayarkan setelah gula-gula tersebut dibayarkan oleh pemesan di Anjungan;
Bahwa setelah gula tersebut di muat ke dalam mobil truk, Terdakwa segera menuju ke Sanggau Ledo untuk meminjam bibit sawit kepada saksi MATIUS di rumah saksi MATIUS di dusun Sumpin Desa Segonde Kec. Tujuh Belas Kab. Bengkayang ;
Bahwa tujuan Terdakwa meminjam bibit sawit tersebut adalah untuk meletakkan bibit sawit itu di atas 120 (seratus dua puluh) karung gula yang diitutupi terpal warna hijau. Hal tersebut dilakukan Terdakwa agar orang lain tidak mengetahui bahwa yang diangkut oleh Terdakwa adalah gula Malaysia;
Bahwa sekitar pukul 16.30 Wib, ketika Terdakwa melintas di Jalan Raya Ledo tepatnya di depan SMA Negeri 1 Ledo Dusun Ledo Desa Lesa Bela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang, mobil truk warna kuning dengan Nopol P 8020 UW yang dikemudikan oleh terdakwa diberhentikan dan diperiksa oleh anggota Kepolisian Sektor Ledo yaitu saksi ANDI LALA dan saksi HENDRA JUMI HARDI ;
Bahwa setelah itu saksi ANDI LALA dan saksi HENDRA JUMI HARDI memeriksa muatan truk tersebut dan ternyata ditemukan 120 (seratus dua puluh) karung gula asal Malaysia yang ditutup oleh bibit sawit. Oleh karenanya, maka kemudian saksi ANDI LALA dan saksi HENDRA JUMI HARDI menanyakan kelengkapan surat dokumen/izin gula yang diangkut tetapi terdakwa tidak dapat menunjukan surat dokumen/izin resmi sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ledo untuk dilakukan proses hukum selanjutnya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil truk warna kuning dengan nomor polisi terpasang P 8020 UW ;
1 (satu) unit kunci bertuliskan MITSUBISHI ;
120 (seratus dua puluh) karung gula asal Malaysia merk GPT dengan berat 50 Kg per karung ;
150 (seratus lima puluh) batang bibit sawit ;
1 (satu) buah terpal warna hijau ;
Barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, dan dikenal sebagai barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti dan barang-barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadian dalam perkara ini terjadi pada hari Jumat tanggal 15 April 2016 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Raya Ledo depan SMA Negeri 1 Ledo Dusun Ledo Desa Lesa Bela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang, dimana ketika itu Terdakwa sedang mengangkut 120 (seratus dua puluh) karung gula asal Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit truk warna kuning dengan Nopol P 8020 UW;
Bahwa awal kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 15 April 2016 sekitar pukul 13.00 Wib. Ketika itu terdakwa pergi ke rumah saksi SUKARDI untuk meminjam mobil truk warna kuning dengan Nopol P 8020 UW dengan mengatakan untuk mengangkut bibit sawit ;
Bahwa setelah itu terdakwa langsung membawa truk menuju Jagoi Babang untuk membeli gula asal Malaysia sebanyak 120 (seratus dua puluh) karung dengan harga Rp.55.200.000,- (lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah). Namun ketika itu, Terdakwa baru membayar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah saja, sedangkan sisanya baru akan dibayarkan setelah gula-gula tersebut dibayarkan oleh pemesan di Anjungan;
Bahwa setelah gula tersebut di muat ke dalam mobil truk, Terdakwa segera menuju ke Sanggau Ledo untuk meminjam bibit sawit kepada saksi MATIUS di rumah saksi MATIUS di dusun Sumpin Desa Segonde Kec. Tujuh Belas Kab. Bengkayang ;
Bahwa tujuan Terdakwa meminjam bibit sawit tersebut adalah untuk meletakkan bibit sawit itu di atas 120 (seratus dua puluh) karung gula yang diitutupi terpal warna hijau. Hal tersebut dilakukan Terdakwa agar orang lain tidak mengetahui bahwa yang diangkut oleh Terdakwa adalah gula Malaysia;
Bahwa sekitar pukul 16.30 Wib, ketika Terdakwa melintas di Jalan Raya Ledo tepatnya di depan SMA Negeri 1 Ledo Dusun Ledo Desa Lesa Bela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang, mobil truk warna kuning dengan Nopol P 8020 UW yang dikemudikan oleh terdakwa diberhentikan dan diperiksa oleh anggota Kepolisian Sektor Ledo yaitu saksi ANDI LALA dan saksi HENDRA JUMI HARDI ;
Bahwa setelah itu saksi ANDI LALA dan saksi HENDRA JUMI HARDI memeriksa muatan truk tersebut dan ternyata ditemukan 120 (seratus dua puluh) karung gula asal Malaysia yang ditutup oleh bibit sawit. Oleh karenanya, maka kemudian saksi ANDI LALA dan saksi HENDRA JUMI HARDI menanyakan kelengkapan surat dokumen/izin gula yang diangkut tetapi terdakwa tidak dapat menunjukan surat dokumen/izin resmi sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ledo untuk dilakukan proses hukum selanjutnya ;
Bahwa menurut Ahli MAULUDIN, gula asal Malaysia yang diangkut oleh Terdakwa tersebut termasuk dalam kategori bahan pangan yang belum memenuhi persyaratan sanitasi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa yang menjadi persoalan hukum dalam perkara ini adalah: apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan apakah Terdakwa mempunyai kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, oleh karenanya pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan selanjutnya mempertimbangkan unsur kesalahan dalam rangka pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim dapat memilih dakwaan yang akan dipertimbangkan. Oleh karena itu, maka Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana yang diatur dalam Pasal 135 Undang- Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan dan/atau Peredaran Pangan ;
Dalam Keadaan tidak memenuhi Syarat Sanitasi;
Ad.1. Unsur "Setiap orang" ;
Menimbang bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal tersebut yang dalam perkara ini menunjuk pada orang perorangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa ANDRI Alias AAN Anak PUYEK tersebut dengan segala identitasnya di atas telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan sepanjang identitasnya tersebut telah diakui kebenarannya oleh Terdakwa maupun saksi-saksi di persidangan, sehingga tidaklah merupakan persoalan hukum dimana tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona) ;
Selain itu, di depan persidangan Terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumen terkait yang dapat menunjukkan Terdakwa termasuk pemilik, pengurus suatu Badan Hukum ataupun orang yang bekerja untuk Badan Hukum, sehingga Majelis Hakim menilai Terdakwa yang diajukan ke depan persidangan bertindak sebagai orang perseorangan (Naturlijk Person) ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-1 : ”Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur " Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan dan/atau Peredaran Pangan " ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terkandung beberapa jenis perbuatan yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan telah terbukti, maka terpenuhilah unsur ini ;
Produksi pangan berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang no. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali dan atau mengubah bentuk pangan ;
Penyimpanan bahan pangan adalah suatu tata cara menata, menyimpan, memelihara bahan pangan kering dan basah, baik kualitas maupun kuantitas di gudang bahan makanan kering dan basah ;
Kegiatan pengangkutan berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang no. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran dan atau perdagangan pangan ;
Peredaran pangan berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undang-undang no. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak ;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 15 April 2016 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Raya Ledo depan SMA Negeri 1 Ledo Dusun Ledo Desa Lesa Bela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang, dimana ketika itu Terdakwa sedang mengangkut 120 (seratus dua puluh) karung gula asal Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit truk warna kuning dengan Nopol P 8020 UW;
Bahwa gula asal Malaysia sebanyak 120 (seratus dua puluh) karungtersebut dibeli oleh Terdakwa di Jagoi Babang dengan harga Rp.55.200.000,- (lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah). Namun ketika itu, Terdakwa baru membayar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) saja, sedangkan sisanya baru akan dibayarkan setelah gula-gula tersebut dibayarkan oleh pemesan di Anjungan;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian berlangsung jelas nyata bahwa telah terjadi kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari Jagoi Babang ke Anjungan menggunakan 1 (satu) unit truk warna kuning dengan Nopol P 8020 UW, dimana bahan-bahan pangan tersebut akan diedarkan di Anjungan Sehingga dengan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 : ” Menyeleggarakan Kegiatan Pengangkutan Pangan” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur " Dalam Keadaan tidak memenuhi Syarat Sanitasi " ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 dan 67 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 bahwa yang dimaksud dengan “Sanitasi Pangan” adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain. Sedangkan “Persyaratan Sanitasi” adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan, dimana sanitasi tersebut dilakukan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli H.MAULUDIN S.PKP Bin MUNZIRI (Alm). yang menerangkan bahwa gula asal Malaysia yang dibawa oleh Terdakwa belum dilakukan pengujian dan pemeriksaan sanitasi. Sehingga barang-barang tersebut tidak memenuhi persyaratan sanitasi yakni menjamin keamanan pangan dan atau keselamatan manusia ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-3 : ”Dalam Keadaan tidak memenuhi Syarat Sanitasi” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah nyata bahwa unsur-unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam dakwaan kedua , yaitu Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan telah dapat dibuktikan, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, dan oleh karenanya harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, setiap orang yang memenuhi delik pada rumusan pasal tersebut dapat dijatuhi pidana atau denda. Sehingga oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa tidak dikenakan denda ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa barang bukti berupa ;
1 (satu) unit mobil truk warna kuning dengan nomor polisi terpasang P 8020 UW ;
1 (satu) unit kunci bertuliskan MITSUBISHI ;
120 (seratus dua puluh) karung gula asal Malaysia merk GPT dengan berat 50 Kg per karung ;
150 (seratus lima puluh) batang bibit sawit ;
1 (satu) buah terpal warna hijau ;
akan dipertimbangkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa Perbuatan Terdakwa tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan, sehingga dapat membahayakan kesehatan masyarakat;
Bahwa Perbuatan Terdakwa dapat mengganggu stabilitas pangan nasional;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Bahwa Terdakwa tidak berbelit-belit di persidangan ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ANDRI Alias AAN Anak PUYEK tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Menyelenggarakan Kegiatan Pengangkutan Pangan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (emat) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truk warna kuning dengan nomor polisi terpasang P 8020 UW ;
1 (satu) unit kunci bertuliskan MITSUBISHI ;
1 (satu) buah terpal warna hijau ;
Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi SUKARDI ;
150 (seratus lima puluh) batang bibit sawit ;
Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi MATHIUS ;
120 (seratus dua puluh) karung gula asal Malaysia merk GPT dengan berat 50 Kg per karung ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 ,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang pada hari RABU, tanggal 13 JULI 2016 oleh SABAR PRIHANTORO, SH. sebagai Hakim Ketua, HERU KARYONO, SH. dan RATIH MANNUL IZZATI, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JUTINIANUS,SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh ACHMAD RIDUAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang, dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
I. HERU KARYONO, SH. SABAR PRIHANTORO, SH.
II.RATIH MANNUL IZZATI, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI
JUTINIANUS, SH.