177/Pid.Sus/2013/PN.Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 177/Pid.Sus/2013/PN.Tte
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KIFLI RIDWAN Alias PIPI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa KIFLI RIDWAN Alias PIPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor warna Hitam tanpa TNKB, dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 5.000,- ( Lima Ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 177/Pid.Sus/2013/PN.Tte
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : KIFLI RIDWAN Alias PIPI
Tempat lahir : Ternate
Umur/tanggal lahir : 19 tahun / 01 Mei 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kelurahan Ubo-ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh:
Penyidik, Nomor : Sp.Han/03/VII/2013/Lantas tanggal 12 Juli 2013, sejak tanggal 12 Juli 2013 s/d tanggal 31 Juli 2013 di Rutan Polres Ternate;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, Nomor : B-24/RT-2/Euh.1/07/2013 tanggal 29 Juli 2013, sejak tanggal 01 Agustus 2013 s/d tanggal 09 September 2013 di Rutan Polres Ternate;
Penuntut Umum, Nomor : PRINT-52/S.2.10/Euh.2/09/2013 tanggal 09 September 2013, sejak tanggal 09 September 2013 s/d tanggal 28 September 2013 di Rutan Ternate ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 177/Pid.Sus/2013/PN-Tte tanggal 24 September 2013, sejak tanggal 24 September 2013 s/d tanggal 23 Oktober 2013 di Rutan Ternate ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ternate berdasarkan penetapan Nomor 177/Pid.Sus/2013/PN.Tte sejak tanggal 24 Oktober 2013 s.d tanggal 22 Desember 2013;
Terdakwa dipersidangan menyatakan tidak ingin didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate tanggal 24 September 2013 No. 177/Pid.Sus/2013/PN.Tte tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate tanggal 24 September 2013 No. 177 /Pid.Sus/2013/PN.Tte tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal No. Reg Perk –PDM-/Terna/Ep.1//2013 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa terdakwa Kifli Ridwan Alias Pipi pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 sekitar pukul 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di Jalan Makugawene Kelurahan Tabona Kecamatan Kota Ternate Selatan kota atau setidak –tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Ternate telah mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor merek Honda Supra warna Hitam yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Alwiyah She Ahmad Alias Al mengalami luka berat yang mana kejadian tersebut terurai sebagaimana berikut :
Bahwa pada awalnya sebagaimana hari, tanggal serta bulan tersebut di atas pada pukul 20.00 Wit dimana kondisi jalan lurus beraspal baik lalul lintas sedang, cuaca cerah, malam hari terdapat penerangan jalan korban Alwiyah She Ahmad Alias Al yang menyeberang jalan dari arah Barat ke Timur, memberi aba-aba kendaraan yang datang dari arah kiri dan kanannya dengan cara megangkat tangan kirinya, bersamaan dengan itu sebuah sepeda motor yang datang dari arah Utara ke selatan langsung berhenti dan memberikan jalan kepada korban untuk menyeberang jalan dan datanglah terdakwa yang mengendarai sepeda motor merk Honda Supra warna Hitam yang tidak dilengkapi rem belakang dari arah Utara ke Selatan dari jarak sekitar 10 (sepuluh) meter terdakwa melihat korban yang menyeberang jalan namun karena kekurang hati-hatiannya terdakwa mengurangi kecepatan ataupun membunyikan klakson, padahal terdakwa mengetahui sepeda motor yang dikendarainya tidak dilengkapi dengan rem belakang, akan tetapi malah menambah kecepatan sepeda motor yang dikendarainya dengan harapan dapat melewati korban sebelum menyeberang jalan yang akan dilintasi terdakwa dan kendaraan yang dikendarai terdakwa mendahului dari sebelah kiri sepeda motor yang berhenti member jalan korba untuk menyeberang dimana korban yang menyeberang tersebut sudah berada di pinggir jalan sebelah Timur dengan kaki kanan melangkah diikuti dengan kaki kirinya terangkat dari aspal kemudian kendaraan yang dikendarai terdakwa langsung menabrak korban dan korban jatuh ke aspal, dan terdakwa yang mengendarai kendaraan tersebut tidak langsung berhenti dan baru berhenti disamping jembatan yang jaaknya kurang lebih 50 meter dengan terdakwa menabrak korban tersebut, lalu kendaraan yang dikendarai terdakwa berbalik arah dan berhenti di pos untuk membantu mengangkat korban ke rumah korban, akibat dari kelalaian terdakwa tersebut mengakibatkan korban Alwiyah She Ahmad Alias Al mengalami luka berat, yaitu patah pada kaki kiri korban. Hal tersebut dikuatkan dengan Visum et repertum Nomor 815/85/VeR/VII/2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr Teguh Marjono dokter pemeriksa pada Rumah sakit Umum Daerah Ternate Dr. H Hasan Boesorie tanggal 11 Juli 2013 pukul 21.25 Wit yang menyatakan terhadap alwiyah She Ahmad dengan hasil sebagai berikut:
Korban dating dalam keadaan tidak sadar , keadaan baik, korban mengalami kecelakaan lalu lintas, pada pemeriksaan fisik ditemukan :
Anggota gerak bawah : tanda-tanda patah tulang tungkai kiri bawahyaitu deformitas dan nyeri tekan terutama bagian tengah disertai pembengkakan.
Kesimpulan : patah tulang tungkai kiri bawah akibat persentuhan dengan benda tumpul, hal tersebut diatas akan memberikan halangan dalam menjalankan pekerjaan/pencaharian selama 1 (satu) tahun;
Bahwa selaku pengemudi atau orang yang menajalankan sebuah sepeda motor pada malam hari dan melihat korban menyeberang jalan seharusnya terdakwa dapat memperkirakan dengan mengurangi kecepatan dan member peringatan dengan membunyikan klakson kepada korban yang menyeberang jalan dan karena kekurang hati-hatian terdakwa, terdakwa menambah laju kecepatan sepeda motor yang dikendarainya dengan harapan dapat melewati korban sebelum korban menyeberang, padahal terdkwa mengetahui sepeda motor yang dikendarainya tidak dilengkapi dengan rem belakang, hal tersebut terjadi karena perkiran terdakwa yang dilakukan tanpa kehati-hatian dalam mengambil keputusan untuk mempercepat sepeda motor yang dikendarai terdakwa hingga menabrak kaki kiri korban;
Hal tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Subsidair :
Bahwa terdakwa Kifli Ridwan Alias Pipi pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 sekitar pukul 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di Jalan Makugawene Kelurahan Tabona Kecamatan Kota Ternate Selatan kota atau setidak –tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Ternate telah mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor merek Honda Supra warna Hitam yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Alwiyah She Ahmad Alias Al mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang yang mana kejadian tersebut terurai sebagaimana berikut :
Bahwa pada awalnya sebagaimana hari, tanggal serta bulan tersebut di atas pada pukul 20.00 Wit dimana kondisi jalan lurus beraspal baik lalul lintas sedang, cuaca cerah, malam hari terdapat penerangan jalan korban Alwiyah She Ahmad Alias Al yang menyeberang jalan dari arah Barat ke Timur, memberi aba-aba kendaraan yang datang dari arah kiri dan kanannya dengan cara megangkat tangan kirinya, bersamaan dengan itu sebuah sepeda motor yang datang dari arah Utara ke selatanlangsung berhenti dan memberikan jalan kepada korban untuk menyeberang jalan dan datanglah terdakwa yang mengendarai sepeda motor merk Honda Supra warna Hitam yang tidak dilengkapi rem belakang dari arah Utara ke Selatan dari jarak sekitar 10 (sepuluh) meter terdakwa melihat korban yang menyeberang jalan namun karena kekurang hati-hatiannya terdakwa mengurangi kecepatan ataupun membunyikan klakson, padahal terdakwa mengetahui sepeda motor yang dikendarainya tidak dilengkapi dengan rem belakang, akan tetapi malah menambah kecepatan sepeda motor yang dikendarainya dengan harapan dapat melewati korban sebelum menyeberang jalan yang akan dilintasi terdakwa dan kendaraan yang dikendarai terdakwa mendahului dari sebelah kiri sepeda motor yang berhenti member jalan korba untuk menyeberang dimana korban yang menyeberang tersebut sudah berada di pinggir jalan sebelah Timur dengan kaki kanan melangkah diikuti dengan kaki kirinya terangkat dari aspal kemudian kendaraan yang dikendarai terdakwa langsung menabrak korban dan korban jatuh ke aspal, dan terdakwa yang mengendarai kendaraan tersebut tidak langsung berhenti dan baru berhenti disamping jembatan yang jaaknya kurang lebih 50 meter dengan terdakwa menabrak korban tersebut, lalu kendaraan yang dikendarai terdakwa berbalik arah dan berhenti di pos untuk membantu mengangkat korban ke rumah korban, akibat dari kelalaian terdakwa tersebut mengakibatkan korban Alwiyah She Ahmad Alias Al mengalami luka berat, yaitu patah pada kaki kiri korban. Hal tersebut dikuatkan dengan Visum et repertum Nomor 815/85/VeR/VII/2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr Teguh Marjono dokter pemeriksa pada Rumah sakit Umum Daerah Ternate Dr. H Hasan Boesorie tanggal 11 Juli 2013 pukul 21.25 Wit yang menyatakan terhadap alwiyah She Ahmad dengan hasil sebagai berikut:
Korban dating dalam keadaan tidak sadar , keadaan baik, korban mengalami kecelakaan lalu lintas, pada pemeriksaan fisik ditemukan :
Anggota gerak bawah : tanda-tanda patah tulang tungkai kiri bawahyaitu deformitas dan nyeri tekan terutama bagian tengah disertai pembengkakan.
Kesimpulan : patah tulang tungkai kiri bawah akibat persentuhan dengan benda tumpul, hal tersebut diatas akan memberikan halangan dalam menjalankan pekerjaan/pencaharian selama 1 (satu) tahun;
Bahwa selaku pengemudi atau orang yang menjalankan sebuah sepeda motor pada malam hari dan melihat korban menyeberang jalan seharusnya terdakwa dapat memperkirakan dengan mengurangi kecepatan dan member peringatan dengan membunyikan klakson kepada korban yang menyeberang jalan dan karena kekurang hati-hatian terdakwa, terdakwa menambah laju kecepatan sepeda motor yang dikendarainya dengan harapan dapat melewati korban sebelum korban menyeberang, padahal terdakwa mengetahui sepeda motor yang dikendarainya tidak dilengkapi dengan rem belakang, hal tersebut terjadi karena perkiran terdakwa yang dilakukan tanpa kehati-hatian dalam mengambil keputusan untuk mempercepat sepeda motor yang dikendarai terdakwa hingga menabrak kaki kiri korban;
Hal tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan saksi korban, tanpa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut yaitu:
ALWYAH SEH AHMAD Alias AL
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013, sekitar pukul 20.30 Wit bertempat di jalan raya Makugawene Kel. Tabona Kec. Kota Ternate Selatan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor telah menabrak saksi;
Bahwa pada awalnya saksi menyeberang jalan, saat itu saksi mengangkat kedua tangan dengan tujuan memberi tanda pada pengendara yang datang dari arah kiri dan kanan atau dari arah utara ke selatan dan dari arah selatan ke utara, dari arah arah utara ke selatan ada sebuah motor yang datang dan sepeda motor tersebut langsung berhenti dan memberikan jalan kepada saksi untuk menyeberang jalan, begitu saksi menyeberang jalan dan melewati sepeda motor tersebut dan telah hampir sampai pada pinggir jalan, dari arah utara ke selatan, sepeda motor terdakwa dengan kecepatan yang cukup laju dan bunyi sepeda motor yang sangat nyaring langsung menabrak kaki kiri saksi;
Bahwa pada saat saksi terjatuh di aspal, motor terdakwa tidak langsung berhenti dan berhentinya tepatnya di pinggir jembatan yang jaraknya jauh dengan tempat saksi;
Bahwa yang mengangkat saksi ketika terjatuh adalah terdakwa dengan dibantu oleh om Badi dan om Aya kemudian dibawa ke rumah saksi;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar bunyi klakson atau bunyi rem dari sepeda motor terdakwa;
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut korban mengalami patah tulang pada kaki kirinya;
Bahwa saksi dirawat di rumah sakit selama 3 (tiga) minggu;
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf dan saksi serta orang tuanya sudah memaafkannya;
Bahwa saksi tidak ingat merek, warna dan plat nomor polisi dari sepeda motor terdakwa dan terdakwa tidak menggunakan helm;
Bahwa keadaan jalan ditempat terjadinya kecelakaan tersebut, jalan beraspal, arus lalu lintas sedang, pandangan terbatas, cuaca cerah, malam hari;
Menimbang, bahwa selanjutnya, Penuntut Umum dalam persidangan telah pula mengajukan saksi-saksi masing-masing di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut yaitu:
BADI MASAR Alias BADI.
Bahwa terdakwa telah menabrak saudari Alwyah Seh Ahmad Alias Al dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013, sekitar pukul 20.30 Wit bertempat di jalan raya Makugawene Kel. Tabona Kec. Kota Ternate Selatan;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di sekitar tempat terjadinya tabrakan, tepatnya di depan rumah korban yang jaraknya dengan tempat tabrakan kurang lebih 5 (lima) meter;
Bahwa sebelum terjadinya tabrakan saksi melihat dari arah utara ke selatan ada 2 (dua) sepeda motor yang melintas dengan suara sepeda motornya yang cukup besar bunyinya dan sebuah sepeda motor berhenti memberikan kesempatan kepada korban untuk menyeberang jalan;
Bahwa saksi perkirakan kurang lebih 1,5 meter, datanglah motor terdakwa dengan kecepatan yang cukup tinggi dari arah yang sama dan langsung mendahului sepeda motor di depan dari sisi kirinya, dimana posisi korban sementara melangkah, dengan keadaan yang demikian sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak korban dan korban langsung terjatuh ke aspal;
Bahwa pada saat korban terjatuh di aspal, motor terdakwa tidak langsung berhenti dan berhentinya tepatnya di sebuah pos pangkalan kayu yang jaraknya kurang lebih 5 (lima) meter;
Bahwa setelah korban terjatuh, terdakwa mendekati korban dan bersama saksi mengangkat korban untuk dibawa ke rumah korban dan tidak lama kemudian korban dibawa ke RSUD Ternate untuk berobat;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar bunyi klakson ataupun bunyi rem dari sepeda motor terdakwa;
Bahwa saya tidak tahu berapa kecepatan km/jam dari motor terdakwa tapi yang jelasnya pada saat itu kecepatan motor terdakwa cukup tinggi;
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut adalah kaki kiri korban patah dan korban merintih kesakitan;
Bahwa keadaan jalan beraspal, cuaca cerah, malam hari, arus lalu-lintas sedang, pandangan terbatas;
REJEB Hi. MUHAMMAD Alias REGE.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013, sekitar pukul 20.30 Wit bertempat di jalan raya Makugawene Kel. Tabona Kec. Kota Ternate Selatan, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor telah menabrak korban;
Bahwa pada saat kejadian saya sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di tempat kejadian, ketika itu saya melihat sudah banyak orang yang berkumpul kemudian saya turun dari motor dan membantu mengangkat korban yang sudah ditabrak ke rumah korban;
Bahwa saksi tidak melihat pada saat sepeda motor terdakwa menabrak korban;
Bahwa jalanan beraspal, cuaca mendung, malam hari, arus lalu-lintas ramai, pandangan tidak terhalang;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor warna Hitam tanpa (tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013, sekitar pukul 20.00 Wit bertempat di jalan raya Makugawene Kel. Tabona Kec. Kota Ternate Selatan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa teah menabrak korban;
Bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah utara ke selatan, dari jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, terdakwa melihat ada seseorang yang menyeberang jalan dari arah barat ke timur, disaat itu terdakwa lalu mengurangi kecepatan sepeda motornya dari prosneling 4 (empat) ke prosneling 2 (dua) dan kemudian ke prosneling 1 (satu), karena sepeda motor terdakwa tidak menggunakan rem belakang;
Bahwa kemudian di depan terdakwa ada sebuah sepeda motor, dimana terdakwa melihat korban sempat berhenti memberikan jalan kepada sepeda motor tersebut untuk jalan, setelah sepeda motor tersebut melewati korban, bersamaan dengan itu terdakwa langsung menambah kecepatan dengan perkiraan korban pun pasti memberikan jalan kepada terdakwa;
Bahwa setelah korban terjatuh karena tertabrak, terdakwa ikut mengangkat korban ke rumahnya;
Bahwa pada saat korban terjatuh di aspal, motor terdakwa tidak langsung berhenti dan nanti berhentinya kurang lebih 20 (dua puluh) meter;
Bahwa akibat tertabrak korban mengalami patah kaki bagian kiri dan korban merintih kesakitan;
Bahwa sepeda motor yang saya kendarai tidak menggunakan spidometer tapi saya perkirakan kecepatan sepeda motor saya kurang lebih 40 (empat puluh) s/d 50 (lima puluh) km/ jam;
Bahwa jalanan lurus, beraspal, arus lalu lintas sedang, pandangan terbatas, cuaca cerah, malam hari;
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada korban, dan korban telah memaafkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 30 Oktober 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KIFLI RIDWAN Alias PIPI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatlkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KIFLI RIDWAN Alias PIPI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor warna Hitam tanpa TNKB, dirampas untuk negara;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima Ribu Rupiah);
Telah mendengar permohonan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan memiliki tanggungan keluarga;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum, serta tanggapan terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan bukti surat, serta barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013, sekitar pukul 20.30 Wit bertempat di jalan raya Makugawene Kel. Tabona Kec. Kota Ternate Selatan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor telah menabrak korban;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi berawal ketika korban sedang menyeberang jalan dari arah Barat ke Timur, saat itu ada sepeda motor yang lain yang kemudian berhenti untuk memberikan kesempatan kepada korban untuk menyeberang, lalu korban menyeberang jalan, akan tetapi dari arah Utara ke Selatan datang sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan lalu menabrak korban;
Bahwa korban tertabrak ketika korban berada kurang lebih setengah meter dari pinggir jalan sebelah Timur;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang dikendarai terdakwa tidak diketahui sebab sepeda motor terdakwa tidak mempunyai speedometer, akan tetapi cukup laju;
Bahwa terdakwa tidak memmiliki Surat Izin Mengemudia (SIM) dan rem belakang sepeda motor yang dikendarai terdakwa tidak berfungsi;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban mengalami patah tulang tungkai kiri bawah sebagaimana yang diterangkan dalam visum et Repertum nomor 815/85/VeR/VII/2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr Teguh Marjono dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Ternate Dr. H Hasan Boesorie tanggal 11 Juli 2013 dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya anggota gerak bawah tanda-tanda patah tulang tungkai kiri bawahyaitu deformitas dan nyeri tekan terutama bagian tengah disertai pembengkakan, dengan kesimpulan patah tulang tungkai kiri bawah akibat persentuhan dengan benda tumpul, hal tersebut diatas akan memberikan halangan dalam menjalankan pekerjaan/pencaharian selama 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang terurai dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat seluruhnya dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas sehingga Majelis akan memepertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yaitu pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja yang melakukan tindak pidana yang mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, untuk menghindari kesalahan mengenai orangnya, identitas terdakwa diperiksa dalam persidangan yang berdasarkan keterangan saksi Badi Masar alias Badi dan saksi Rejeb Hi Muhammad alias Reje serta keterangan terdakwa sendiri, masing-masing menyatakan bahwa orang yang diajukan dalam persidangan yang identitasnya terdapat dalam surat dakwaan benar adalah terdakwa, sehingga unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2 Mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013, terdakwa mengemudikan sepeda motor jenis Supra warna Hitam tanpa Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) dari arah Utara ke Selatan, ketika sekitar pukul 20.30 Wit bertempat di jalan raya Makugawene Kel. Tabona Kec. Kota Ternate Selatan sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak korban, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3 Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa kelalaian maksudnya adalah kurang hati-hati, disini dimaksudkan kurang hati-hati dalam mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa menabrak korban di jalan raya Makugawene ketika korban sedang menyeberang jalan, saat itu kecepatan sepeda motor terdakwa tidak diketahui akan tetapi cukup laju, selain itu rem belakang sepeda motor terdakwa tidak berfungsi;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan bahwa ia melihat korban berhenti untuk memberikan jalan bagi pengendara sepeda motor yang lain yang ada didepannya, saat itu sepeda motor tersebut melewati korban, disaat yang bersamaan, terdakwa pun menambah kecepatan sepeda motornya dan berharap korbanpun memberikan jalan bagi terdakwa untuk lewat, hal tersebut bertentangan dengan keterangan korban yang menyatakan bahwa ketika korban menyeberang jalan, sepeda motor yang ada didepan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa berhenti dan memberikan jalan bagi korban untuk menyeberang jalan, saat itu korban lalu menyeberang jalan, namun setelah hampir sampai dipinggir jalan sepeda motor terdakwa menabrak korban;
Menimbang, bahwa dalam hal ini jikapun keterangan terdakwa yang benar, namun sebagaimana keterangan terdakwa yang lain yang menyatakan telah melihat korban sedang menyeberang jalan dari jarak 10 (sepuluh) meter, dalam kondisi demikian, seharusnya terdakwa memberikan prioritas bagi korban sebagai pejalan kaki, dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada korban untuk menyeberang jalan dengan cara berhenti atau setidaknya mengurangi kecepatan kendaraannya, namun hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa karena memang sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tidak dilengkapi dengan rem belakang;
Menimbang, bahwa selain itu terdakwa sebelumnya telah mengetahui bahwa rem belakang sepeda motornya tidak berfungsi dengan baik, akan tetapi terdakwa tetap mengemudikannya di jalan raya, perbuatan terdakwa tersebut menunjukkan bahwa terdakwa tidak bersikap hati-hati dalam mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum di atas menunjukkan pula bahwa ketika terdakwa melihat korban yang sedang menyeberang jalan seharusnya terdakwa dapat menduga bahwa korban akan tetap melanjutkan langkahnya untuk menyeberang jalan, dan seharusnya terdakwa dapat menduga bahwa dengan kecepatan sepeda motornya saat itu terdakwa dapat menabrak korban bila korban benar-benar tetap bergerak untuk menyeberang jalan, dalam kondisi demikian, seharusnya terdakwa membunyikan klaksonnya untuk memberikan tanda pada korban bahwa ada sepeda motor terdakwa yang sedang bergerak kearah korban dan yang lebih penting seharusnya terdakwa melakukan pengereman guna mengurangi laju kendaraannya untuk memberikan kesempatan kepada korban untuk menyeberang jalan, namun ternyata hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa karena ternyata bahwa rem belakang sepeda motor terdakwa tidak berfungsi, sehingga terdakwa tidak dapat memperlambat kendaraannya, akibatnya terdakwa tidak dapat menguasai sepeda motornya yang pada akhirnya sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak korban;
Menimbang, bahwa dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas atas kelalaian terdakwa tersebut, mengakibatkan korban mengalami patah tulang tungkai kiri bawah sebagaimana visum et repertum tersebut nomor 815/85/VeR/VII/2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr teguh marjono dokter pemeriksa pada Rumah sakit Umum Daerah Ternate Dr. H Hasan Boesorie tanggal 11 Juli 2013 tersebut di atas, memperhatikan luka sebagaimana visum et repertum tersebut menunjukkan bahwa korban telah mengalami luka berat sebagaimana defenisi luka berat yang dimaksud dalam pasal 90 KUHP, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Primair sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa telah dimaafkan oleh korban dan keluarganya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, terdakwa juga dituntut supaya membayar denda sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, tentang hal ini Majelis berpendapat bahwa tujuan penjatuhan pidana denda kepada terdakwa adalah selain agar pengaturan dan penerapan hukuman pidana lebih tegas juga dimaksudkan agar terdakwa membayar denda tersebut sehingga dengan pembayaran denda dimaksud dapat memberikan pendapatan bagi keuangan negara, oleh karena itu dengan pertimbangan bahwa diharapkan terdakwa lebih memilih untuk membayar pidana denda dibanding menjalani hukuman pidana kurungan, dihubungkan dengan kemampuan terdakwa dalam membayar denda, maka diharapkan agar terdakwa membayar denda sebagai pengganti pidana kurungan, hal ini juga untuk mengantisipasi over kapasitas terhadap daya tampung lembaga pemasyarakatan yang saat ini kian menjadi perhatian pemerintah dan publik, maka Majelis mengurangi jumlah hukuman denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa menurut sifat dan kegunaan barang bukti sepeda motor tersebut tidak diperuntukkan untuk melakukan kejahatan, dan dalam persidangan tidak ditemukan bukti bahwa sepeda motor tersebut berasal dari kejahatan dan dialihfungsikan oleh terdakwa untuk melakukan kejahatan, walaupun pada kenyataannnya sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi TNKB, dan telah terjadi kejahatan atas pemakaian sepeda motor tersebut, namun pemakaian sepeda motor tersebut tidak diniatkan oleh terdakwa untuk melakukan kejahatan, terjadinya kejahatan dalam perkara ini dalam bentuk kecelakaan lalu lintas terjadi semata-mata karena kelalaian terdakwa, dan bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah disita secara sah dari terdakwa, maka beralasan untuk menyatakan barang bukti sepeda motor tersebut dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pada pertimbangan tersebut mengenai barang bukti, Majelis tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut supaya barang bukti sepeda motor tersebut dinyatakan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang No. 8 tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa KIFLI RIDWAN Alias PIPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor warna Hitam tanpa TNKB, dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 5.000,- ( Lima Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 06 November 2013 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate oleh kami : CHRISTINA TETELEPTA, S.H selaku Hakim Ketua, ESTHER SIREGAR, S.H dan LUKMAN AKHMAD, S.H masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh ANITA, S.H, Panitera Pengganti dan dihadiri oleh HAFIDH FATHONI, S.H, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ESTHER SIREGAR, S.H CHRISTINA TETELEPTA, S.H
LUKMAN AKHMAD, S.H
PANITERA PENGGANTI
ANITA, S.H