226/Pid.Sus/2015/PN MLG
Putusan PN MALANG Nomor 226/Pid.Sus/2015/PN MLG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YAYAK YOGA KURNIAWAN
MENGADILI : − Menyatakan terdakwa YAYAK YOGA KURNIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN, DAN MUTU” sebagaimana dalam dakwaan primair ; − Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YAYAK YOGA KURNIAWAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; − Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; − Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; − Menetapkan agar barang bukti berupa : − 4 (empat) bungkus plastic yang berisi pill LL yang masing-masing plastic1 bungkus plastic ukuran sedang berisi 490 (empat ratus sembilan puluh) butir pill double LL ; − 9 (sembilan) bungkus plastik clip ukuran kecil yang masing-masing plastic berisi 9 (sembilan) butir pill double LL ; − 1 (satu) pak plastic clip ukuran kecil ; − 1 (satu) buah jaket warna biru merah ; − 2 (dua) plastic ukuran kecil yang masing masing berisi 18 (delapan belas) pil double LL ; − 1 (satu) plastic ukuran kecil yang berisi 9 (sembilan) butir pil LL (double LL) ; dirampas untuk dimusnahkan ; − 1 (satu) buah handphone merk blackberry type gemini dengan nomor simcard 082243313705 ; dirampas untuk negara ; ï€ Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 226/Pid.Sus/2015/PN. Malang
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : --------------------------------------------------
Nama Tempat Lahir Umur Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | YAYAK YOGA KURNIAWAN ; -------------------------- Batu ; ---------------------------------------------------------- 20 tahun / 11 Februari 1995 ; -------------------------- Laki-laki ; ------------------------------------------------------ Indonesia ; ---------------------------------------------------- Dusun Sumbersari RT.76 RW.11 Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu ; ------------------------- Islam ; --------------------------------------------------------- Swasta ; ------------------------------------------------------- - ; ---------------------------------------------------------------- |
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan rumah, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh : ----------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 15 Februari 2015 No. SP.HAN/05/II/2015/RESKRIM, sejak tanggal 15 Februari 2015 sampai dengan tanggal 6 Maret 2015 ; -------
Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum, tanggal 2 Maret 2015 No. B-133/0.5.44/EPP.2/03/2015 sejak tanggal 7 Maret 2015 sampai dengan tanggal 15 April 2015 ; -----------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 14 April 2015 PRINT-175/0.5.44/EP.2/04/2015, sejak tanggal 14 April 2015 sampai dengan 3 Mei 2015 ; -------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Malang, tanggal 28 April 2015 No. 226/Pen.Pid/2015/PN.Malang, sejak tanggal 28 April 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015 ; ------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Malang, tanggal 18 Mei 2015, No. 226/Pid.Sus/2015/PN. Mlg, sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 26 Juli 2015 ; ----------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara Nomor 226/Pid.Sus/2015/PN. Mlg ; ---------------
Telah mendengarkan keterangan saksi ; ---------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti ; ---------------------------------------------------------
Telah mendengarkan keterangan terdakwa ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum sebagaimana dalam surat dakwaan tanggal 27 April 2015, No.Reg.Perk: PDM-09/Batu/Ep.2/04/2015, dengan dakwaan sebagai berikut : ---------------------------
PRIMAIR ;-------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Bahwa ia terdakwa YAYAK YOGA KURNIAWAN pada hari Jum’at tanggal 13 Pebruari 2015 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Pebruari 2015, bertempat di depan SPBU Pandanrejo Kec. Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja memprodukdsi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Pebruari 2015 sekira pukul 21.00 WIB saksi KRISWANTORO beserta saksi HERMAN SUYANTO selaku anggota Polsek Bumiaji telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang beralamat di Dsn. Sumbersari Rt.76 Rw.11 Ds. Giripurno Kec. Bumiaji Kota Batu, dikarenakan terdakwa telah menjual Pil Double L, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------
45 (empat puluh lima) butir Pil Doble L (ditemukan dirumah terdakwa) ; --
1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi 490 (empat ratus sembilan puluh) butir Pil Double L, 9 (sembilan) bungkus plastik ukuran kecil yang masing-masing berisi 9 (sembilan) butir Pil Double L (ditemukan didalam jaket milik terdakwa, yang dititipkan dirumah saksi ADI) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa membeli Pil double L tersebut dari PRASETIYO MAWAN WAHYUDI sebanyak 1000 (seribu) butir dengan Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Pil Double L tersebut oleh terdakwa dibagi dalam kemasan Plastik klip ukuran kecil dan dijual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) butir Pil Double L serta per 1 (satu) plastik klip yang berisi 18 (delapan belas) butir dijual terdakwa seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), terdakwa sebelum ditangkap telah berhasil menjual sebanyak 10 paket yang berisi 90 (sembilan puluh) butir pil double L ; --------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. : 1299/NOF/2015 tanggal 20 Pebruari 2015, yang ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si. MT, IMAM MUKTI, S.Si. Apt. dan LULUK MULJANI yang diketahui oleh Kepala Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Kombespol Ir. R. AGUS BUDIHARTA, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : - 2098/2015/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 1,599 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan ahli yaitu NURHAYATI, Amd. F. yang mempunyai wewenang mendistribusikan obat kepada pasien adalah apoteker berdasarkan permintaan (resep) Dokter ; ----------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ------------------------------------
SUBSIDAIR ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa YAYAK YOGA KURNIAWAN pada hari Jum’at tanggal 13 Pebruari 2015 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Pebruari 2015, bertempat di depan SPBU Pandanrejo Kec. Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Pebruari 2015 sekira pukul 21.00 WIB saksi KRISWANTORO beserta saksi HERMAN SUYANTO selaku anggota Polsek Bumiaji telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dsn. Sumbersari Rt.76 Rw.11 Ds. Giripurno Kec. Bumiaji Kota Batu, dikarenakan terdakwa telah menjual Pil Double L , selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------
45 (empat puluh lima) butir Pil Doble L (ditemukan dirumah terdakwa) ; --
1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi 490 (empat ratus semilan puluh) butir Pil Double L, 9 (sembilan) bungkus plastik ukuran kecil yang masing-masing berisi 9 (sembilan) butir Pil Double L (ditemukan didalam jaket milik terdakwa, yang dititipkan dirumah saksi ADI) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa membeli Pil double L tersebut dari PRASETIYO MAWAN WAHYUDI sebanyak 1000 (seribu) butir dengan Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Pil Double L tersebut oleh terdakwa dibagi dalam kemasan Plastik klip ukuran kecil dan dijual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) butir Pil Double L serta per 1 (satu) plastik klip yang berisi 18 (delapan belas) butir dijual terdakwa seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), terdakwa sebelum ditangkap telah berhasil menjual sebanyak 10 paket yang berisi 90 (sembilan puluh) butir pil double L ; --------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ; ----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. : 1299/NOF/2015 tanggal 20 Pebruari 2015, yang ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si. MT, IMAM MUKTI, S.Si. Apt. dan LULUK MULJANI yang diketahui oleh Kepala Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Kombespol Ir. R. AGUS BUDIHARTA, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : - 2098/2015/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 1,599 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan ahli yaitu NURHAYATI, Amd. F. yang mempunyai wewenang mendistribusikan obat kepada pasien adalah apoteker berdasarkan permintaan (resep) Dokter ; ----------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ------------------------------------
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan 2 (duat) orang saksi ; -----------------------------------------------------
Berkas perkara (BAP) Penyidik Polres Batu Sektor Bumiaji No. Pol. : BP/03/III/2015/Reskrim atas nama tersangka PRASETYO MAWAN WAHYUDI ; -------------------------------------------------------------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1302/NOF/2015 tanggal 20 Februari 2015 ; -------------------------------------------
Keterangan terdakwa PRASETYO MAWAN WAHYUDI ; --------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------
Saksi 1. KRISWANTORO ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya berdasarkan informasi disekitar SPBU Pandanrejo sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli pil double LL dan Narkoba selanjutnya saksi bersama dengan Herman Suyanto dan anggota polsek Bumiaji, kemudian melakukan penangkapan terhadap AAN SUYANTO dan saksi PRASETYO MAWAN WAHYUDI ; ------------------------------------------------
Bahwa dari hasil pengembangan penangkapan tersebut diperoleh keterangan dari saksi PRASETYO MAWAN WAHYUDI mengaku terdakwa telah membeli pil tersebut dari dirinya ; -------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2015 di rumahnya yang beraamat di Dsn. Sumbersari Rt.76 Rw.11 Ds. Giripurno Kec. Bumiaji Kota Batu ; ----------------------------------------
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) butir ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan tim selanjutnya menuju rumah ADI untuk mengambil jaket milik terdakwa terdapat pil sebanyak 1(satu) bungkus plastic ukuran sedang yang berisi 470(empat ratus tujuh puluh) butir pil lalu 9 (sembilan) bungkus plastick ukuran kecil yang masing-masing berisi sembilan butir pil ; ------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ; --------------
Saksi 2. PRASETYO MAWAN WAHYUDI ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah membeli pil LL pada saksi sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ; ---------
Bahwa awalnya terdakwa menghubungi saksi untuk membeli pil LL tersebut, selanjutnya saksi membeli pada MUHAMMAD ZAMRONI, setelah barang ada, saksi menghubingi lagi terdakwa kemudian terdakwa dating mengambil ke rumah saksi ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli pil LL pada saksi sudah 2 kali ; ------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ; --------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1299/NOF/2015 tanggal 20 Februari 2015 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 2098/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar pukul 05.00 wib karena mengedarkan pil LL ; -------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa membeli pil double LL sebanyak 1000 butir seharga Rp. 550.000,- dari saksi PRASETYO MAWAN WAHYUDI pada Hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 sekitar pukul 17.00 wib di rumah saksi PRASETYO MAWAN WAHYUDI ; -------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu pil tersebut dijual lagi setelah dikemas dalam plastic kecil ukuran kecil ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum ditangkap polisi, pil LL tersebut sudah sempat terjual kepada ARIF ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa satu plastik clip yang berisi 9 butir pil LL terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- sedangkan untuk plastic clip yang berisi 18 butir pil LL terdakwa jual dengan harga Rp. 20.000,- ; --------------------------------------------
Bahwa jumlah pill yang sudah terjual 10 tik plastic clip yang berisi 9 butir sehingga total pil LL yang sudah terdakwa jual sebanyak 90 butir ; -------------
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan berapa dari hasil penjualan pil tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; ------------------------------
Bahwa terdakwa mengedarkan pil LL karena cepat laku dan mendapat keuntugan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi ; -----------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------
1 bungkus plastic ukuran sedang berisi 490 (empat ratus sembilan puluh) butir pill double LL ; ---------------------------------------------------------------------------
9 (sembilan) bungkus plastik clip ukuran kecil yang masing-masing plastic berisi 9 (sembilan) butir pill double LL ; -------------------------------------------------
1 (satu) pak plastic clip ukuran kecil ; ----------------------------------------------------
1 (satu) buah jaket warna biru merah ; --------------------------------------------------
2 (dua) plastic ukuran kecil yang masing masing berisi 18 (delapan belas) pil double LL ; --------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) plastic ukuran kecil yang berisi 9(sembilan) butir pil LL (double LL ; -
1 (satu) buah handphone merk blackberry type gemini dengan nomor simcard 082243313705 ; --------------------------------------------------------------------
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana No.Reg.Perk: PDM-09/Batu/Ep.2/04/2015 tanggal 2 Juli 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan : -------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa YAYAK YOGA KURNIAWAN bersalah melakukan tindak pidana Kesehatan sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 197 Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan Subsidair ; -------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1(satu) bulan ; ------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastic ukuran sedang berisi 490(empat ratus sembilan puluh) butir pill double LL ; ---------------------------------------------
9 (sembilan) bungkus plastik clip ukuran kecil yang masing-masing plastic berisi 9(sembilan) butir pill double LL ; ----------------------------------
1 (satu) pak plastic clip ukuran kecil ; --------------------------------------------
1 (satu) buah jaket warna biru merah ; -------------------------------------------
2 (dua) plastic ukuran kecil yang masing masing berisi 18(delapan belas) pil double L ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) plastic ukuran kecil yang berisi 9(sembilan) butir pil LL (double LL ; ----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah handphone merk blackberry type gemini dengan nomor simcard 082243313705 ; ------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi) hanya mengajukan permohonan secara lisan, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa benar, awalnya berdasarkan informasi disekitar SPBU Pandanrejo sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli pil double LL dan Narkoba selanjutnya saksi KRISWANTORO bersama dengan Herman Suyanto dan anggota polsek Bumiaji, kemudian melakukan penangkapan terhadap AAN SUYANTO dan saksi PRASETYO MAWAN WAHYUDI ; -------
Bahwa benar, dari hasil pengembangan penangkapan tersebut diperoleh keterangan dari saksi PRASETYO MAWAN WAHYUDI mengaku terdakwa telah membeli pil tersebut dari dirinya ; -------------------------------------------------
Bahwa benar, selanjutnya terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2015 di rumahnya yang beraamat di Dsn. Sumbersari Rt.76 Rw.11 Ds. Giripurno Kec. Bumiaji Kota Batu ; ----------------------------------------
Bahwa benar, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) butir ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi KRISWANTORO dan tim selanjutnya menuju rumah ADI untuk mengambil jaket milik terdakwa terdapat pil sebanyak 1(satu) bungkus plastic ukuran sedang yang berisi 470(empat ratus tujuh puluh) butir pil lalu 9 (sembilan) bungkus plastick ukuran kecil yang masing-masing berisi sembilan butir pil ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa pernah membeli pil LL pada saksi PRASETYO MAWAN WAHYUDI sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) pada Hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 sekitar pukul 17.00 wib di rumah saksi PRASETYO MAWAN WAHYUDI ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, setelah itu pil tersebut dijual lagi setelah dikemas dalam plastic kecil ukuran kecil ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, sebelum ditangkap polisi, pil LL tersebut sudah sempat terjual kepada ARIF ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, satu plastik clip yang berisi 9 butir pil LL terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- sedangkan untuk plastic clip yang berisi 18 butir pil LL terdakwa jual dengan harga Rp. 20.000,- ; --------------------------------------------
Bahwa benar, jumlah pill yang sudah terjual 10 tik plastic clip yang berisi 9 butir sehingga total pil LL yang sudah terdakwa jual sebanyak 90 butir ; ------
Bahwa benar, terdakwa mendapatkan keuntungan berapa dari hasil penjualan pil tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; ------------
Bahwa benar, terdakwa mengedarkan pil LL karena cepat laku dan mendapat keuntugan ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi ; --------
Bahwa benar, berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1299/NOF/2015 tanggal 20 Februari 2015 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 2098/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang disusun secara subsidairitas, primair melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, subsidair melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara subsidairitas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsur deliknya : --------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) ; -------------------
Pertimbangan unsur delik ; ------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai natuurlijke persoon yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif serta mempunyai kewenangan hukum yaitu kecakapan menjadi subjek hukum ;
Menimbang, bahwa faktanya terdakwa YAYAK YOGA KURNIAWAN yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri, menunjuk terdakwa sebagai orang yang didakwa oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; -----------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) ; -------------------
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan ini bersifat alternati, sehingga apabila salah satu telah terbukti, maka semua unsur ini telah terbukti pula ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata memproduksi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan termasuk pula proses pengemasannya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata mengedarkan dapat diartikan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk mengalihkan atau membuat sesuatu barang berpindahtangan dari tangan ke tangan atau dari tempat satu ke tempat lain atau dalam rangka perdagangan maupun bukan perdagangan ; ---------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan : -------------
Bahwa awalnya berdasarkan informasi disekitar SPBU Pandanrejo sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli pil double LL dan Narkoba selanjutnya saksi KRISWANTORO bersama dengan Herman Suyanto dan anggota polsek Bumiaji, kemudian melakukan penangkapan terhadap AAN SUYANTO dan saksi PRASETYO MAWAN WAHYUDI ; --------------------------
Bahwa dari hasil pengembangan penangkapan tersebut diperoleh keterangan dari saksi PRASETYO MAWAN WAHYUDI mengaku terdakwa telah membeli pil tersebut dari dirinya ; -------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2015 di rumahnya yang beralamat di Dsn. Sumbersari Rt.76 Rw.11 Ds. Giripurno Kec. Bumiaji Kota Batu ; ----------------------------------------
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) butir ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi KRISWANTORO dan tim selanjutnya menuju rumah ADI untuk mengambil jaket milik terdakwa terdapat pil sebanyak 1 (satu) bungkus plastic ukuran sedang yang berisi 470(empat ratus tujuh puluh) butir pil dan 9 (sembilan) bungkus plastick ukuran kecil yang masing-masing berisi sembilan butir pil ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah membeli pil LL pada saksi PRASETYO MAWAN WAHYUDI sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) pada Hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 sekitar pukul 17.00 wib di rumah saksi PRASETYO MAWAN WAHYUDI ; ----
Bahwa setelah itu pil tersebut dijual lagi setelah dikemas dalam plastic kecil ukuran kecil ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum ditangkap polisi, pil LL tersebut sudah sempat terjual kepada ARIF ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa satu plastik clip yang berisi 9 butir pil LL terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- sedangkan untuk plastic clip yang berisi 18 butir pil LL terdakwa jual dengan harga Rp. 20.000,- ; --------------------------------------------
Bahwa jumlah pill yang sudah terjual 10 tik plastic clip yang berisi 9 butir sehingga total pil LL yang sudah terdakwa jual sebanyak 90 butir ; -------------
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan berapa dari hasil penjualan pil tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; ------------------------------
Bahwa terdakwa mengedarkan pil LL karena cepat laku dan mendapat keuntungan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi ; -----------------
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas, dihubungkan dengan unsur delik, pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut membeli pill double LL dari saksi PRASETYO MAWAN WAHYUDI sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), demikian pula selanjutnya terdakwa menjualnya pada ARIF masuk dalam kategori mengedarkan, karena terdakwa telah mengalihkan atau membuat sesuatu barang berpindahtangan dari tangan ke tangan yaitu membeli dari saksi PRASETYO MAWAN WAHYUDI kemudian oleh terdakwa dijual kepada ARIF dengan disepakati harga tertentu ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------
1 bungkus plastic ukuran sedang berisi 490 (empat ratus sembilan puluh) butir pill double LL ; ---------------------------------------------------------------------------
9 (sembilan) bungkus plastik clip ukuran kecil yang masing-masing plastic berisi 9 (sembilan) butir pill double LL ; -------------------------------------------------
2 (dua) plastic ukuran kecil yang masing masing berisi 18 (delapan belas) pil double LL ; --------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) plastic ukuran kecil yang berisi 9 (sembilan) butir pil LL double LL ; -
termasuk dalam sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan ? ; -----------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1299/NOF/2015 tanggal 20 Februari 2015 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 2098/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dari bukti surat tersebut menunjukkan bahwa tablet warna putih logo “LL” adalah termasuk dalam Daftar Obat Keras, oleh karenanya terbukti bahwa barang bukti sebagaimana disebutkan di atas termasuk dalam sediaan farmasi dalam bentuk obat ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa mengedarkan dilakukan dengan sengaja atau tidak ; --------
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting, yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken vaneen gevolg), artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya, dan bila dihubungkan dalam unsur delik ini, harus ada kesengajaan dalam diri terdakwa untuk memproduksi atau mengedarkan ; ------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa : ---------------------------------
Bahwa terdakwa membeli pill double LL dari saksi PRASETYO MAWAN WAHYUDI sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), demikian pula selanjutnya terdakwa menjualnya pada ARIF ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan berapa dari hasil penjualan pil tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; ------------------------------
Bahwa terdakwa mengedarkan pil LL karena cepat laku dan mendapat keuntugan ; -------------------------------------------------------------------------------------
dari fakta tersebut pengadilan berpendapat bahwa terdakwa memang menghendaki untuk mengedarkan obat tersebut, hal mana dapat terlihat dari tindakan terdakwa yang awalnya membeli dari saksi PRASETYO MAWAN WAHYUDI lalu menjual pada ARIF, dimana setiap kali penjualan mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa mengedarkan pil LL karena cepat laku dan mendapat keuntugan, oleh kerenanya pengadilan berpendapat bahwa terdapat kesengajaan dalam diri terdakwa untuk mengedarkan sedian farmasi berupa pil LL ; -------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mengatur : -----------------------------------------------
(2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat ; -------------------------------------
(3) Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ; -
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di persidangan, ternyata terdakwa bukanlah seorang apoteker atau memiliki keahlian di bidang farmasi, demikian pula ternyata barang bukti berupa : ----------------------------------------------
4 (empat) bungkus plastic yang berisi pill LL yang masing-masing plastic berisi 100 (seratus) butir ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastic yang berisi pil LL yang berisi 77 (tujuh puluh tujuh butir) ; --------------------------------------------------------------------------------------------
ternyata bukan merupakan kemasan aslinya tetapi dikemas ulang dengan tidak dilengkapi label/penandaan yang lengkap, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 24, Pasal 27 dan Pasal 28 ayat (1) dan ( 2) PP 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan,sehingga dengan demikian peredaran sedian farmasi berupa obat pil LL yang dilakukan oleh terdakwa tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan primair penuntut umum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara subsidairitas dan dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangakan lagi oleh Majelis Hakim ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; ---------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa YAYAK YOGA KURNIAWAN mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakanan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; --------------
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ; -------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : --------------------------
1 bungkus plastic ukuran sedang berisi 490 (empat ratus sembilan puluh) butir pill double LL ; ---------------------------------------------------------------------------
9 (sembilan) bungkus plastik clip ukuran kecil yang masing-masing plastic berisi 9 (sembilan) butir pill double LL ; -------------------------------------------------
1 (satu) pak plastic clip ukuran kecil ; ----------------------------------------------------
1 (satu) buah jaket warna biru merah ; --------------------------------------------------
2 (dua) plastic ukuran kecil yang masing masing berisi 18 (delapan belas) pil double LL ; --------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) plastic ukuran kecil yang berisi 9 (sembilan) butir pil LL (double LL) ;
Pengadilan menetapkan dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------
1 (satu) buah handphone merk blackberry type gemini dengan nomor simcard 082243313705 ; --------------------------------------------------------------------
Pengadilan menetapkan dirampas untuk negara ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : ----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, disamping itu sangat membahayakan kepada diri terdakwa sendiri, dapat juga membahayakan orang lain ; --------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta undang-undang lain yang bersangkutan ; ---------------------------
------------------------------------M E N G A D I L I :-----------------------------
Menyatakan terdakwa YAYAK YOGA KURNIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN, DAN MUTU” sebagaimana dalam dakwaan primair ; -----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YAYAK YOGA KURNIAWAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulandanpidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ----------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : ------------------------------------------------
4 (empat) bungkus plastic yang berisi pill LL yang masing-masing plastic1 bungkus plastic ukuran sedang berisi 490 (empat ratus sembilan puluh) butir pill double LL ; ------------------------------------------------------------
9 (sembilan) bungkus plastik clip ukuran kecil yang masing-masing plastic berisi 9 (sembilan) butir pill double LL ; -----------------------------------
1 (satu) pak plastic clip ukuran kecil ; -----------------------------------------------
1 (satu) buah jaket warna biru merah ; ---------------------------------------------
2 (dua) plastic ukuran kecil yang masing masing berisi 18 (delapan belas) pil double LL ; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) plastic ukuran kecil yang berisi 9 (sembilan) butir pil LL (double LL) ; ------------------------------------------------------------------------------------------
dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah handphone merk blackberry type gemini dengan nomor simcard 082243313705 ; ---------------------------------------------------------------
dirampas untuk negara ; --------------------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). -------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2015, oleh kami : DR. DJANIKO MH. GIRSANG, SH., M. Hum., sebagai Ketua Majelis, AGUS AKHYUDI, SH., MH., dan ENNIERLIA ARIENTOWATY, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu HANAFI, SH., sebagai panitera pengganti, dengan dihadiri SEPTY TRI ANDARANI, SH., penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Batu serta terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
AGUS AKHYUDI, SH., MH. DR. DJANIKO MH. GIRSANG, SH., M. Hum.
ENNIERLIA ARIENTOWATY, SH.
Panitera Pengganti
HANAFI, SH.