181/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 181/PDT/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
SANTANA
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
Nomor : 181/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Santana, bertempat tinggal di Dsn. VII Gg. Pribadi Desa Sipaku Area Kec. Simpang Empat Kab. Asahan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Zulkifli, SH, Fahry Andi Harahap, SH dan Dianti Novita Marwa, SH, Advokat/Pengacara, beralamat di Jalan Durian Gang Kuini, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Juni 2015 dan, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semuIa PENGGUGAT;
L A W A N :
1. Hl. Suradi Alias A Leng, bertempat tinggal di Jalan Cokro Aminoto No. 26, Kota Tanjung Balai dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Santo Pardamean Siregar, SH.,, Binsar Siagian, SH.,, masing-masing Advokat pada Santo Pardamean Siregar, SH & Rekan beralamat di Medan Jalan Letjend Jamin Ginting Gang Kamboja Nomor 9 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 September 2015 selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semuIa TERGUGAT I;
2. Dra. Kusmawati, bertempat tinggal di Jalan Sidodrajat Raya No. 10, RT-9/RW-19 Kel. Mukti Harjo Kidul Kec. Pendurungan, Semarang, Jawa Tengah dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Dedy Cahyadi Ginting, SH, Irfan A Tarigan, SH., Nurieli Sihotang, SH., dan Boyle F.Sirait, SH., Advokat pada Kantor Hukum Dedy Cahyadi & Partners beralamat di Jalan Bunga Setelah Raya Nomor 14 Setia Budi Ujung Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Medan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Agustus 2015 selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semuIa TERGUGAT II;
3. Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatra Utara cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Asahan, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semuIa TERGUGAT III;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 Mei 2016, Nomor: 181/PDT/2016/PT.MDN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat Banding ;
Berkas perkara PengadiIan Negeri Kisaran Nomor: 29/Pdt.G/2015/PN.Kis., dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 11 Agustus 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PENGADILAN NEGERI KISARAN pada tanggal 11 Agustus 2015 dalam Register Nomor 29/Pdt.G/2015/PN Kis, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa adapun alasan dan dalil-dalil hukum gugatan Penggugat ini adalah sebagai berikut:
Bahwa eksistensi dan kafasitas Penggugat dalam gugatan ini adalah dikarenakan Penggugat memiliki sebidang tanah yang saat ini dikuasai oleh Tergugat – I, dimana tanah Penggugat tersebut terletak di Dusun I Simpang Kawat Desa Hessa Parlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, seluas ± 14.240 M², dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan .................................... 88 meter
Sebelah Selatan berbatas dengan lahan Dinas PU Pengairan 57 meter
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Soman, Jasum, Rasyidi, Bagong,
Dan Pardi ................................................................................. 88 meter
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Desa ........................... 88 meter
Selanjutnya disebut tanah terperkara a quo;
Bahwa tanah milik Penggugat tersebut Penggugat peroleh berdasarkan tanah pancangan/ tanah garapan sejak tahun 1950, dan tanah tersebut secara terus menerus sepanjang tahun tetap diusahai, dikuasai dan dikerjakan oleh Penggugat dengan menanam Kelapa Sawit, tanpa ada gangguan atau keberatan dari pihak manapun termasuk dari Tergugat – I dan Tergugat - II;
Bahwa atas penguasaan tanah milik Penggugat tersebut, pada tahun 2010 untuk melengkapi administrasi kepemilikan terhadap tanah tersebut, Penggugat mengajukan permohonan Surat Tanah kepada Kepala Desa Hessa Parlompongan, dan oleh Kepala Desa diterbitkanlah Surat Keterangan Tanah Penggugat pada tanggal 28 Juli 2010, Nomor : 474./401/2007/VII/2010;
Bahwa sekitar tahun 2010 tersebut juga, sewaktu Penggugat hendak memanen buah sawit milik Penggugat, seketika datanglah Tergugat – I, melarang Penggugat agar buah sawit milik Penggugat tersebut jangan diambil, dengan alasan bahwa tanah berikut tanaman yang ada diatasnya adalah milik Tergugat – I yang diperdapatnya dengan ganti-rugi dari saudara kandung Tergugat – II ( Ic. Alm. Parlindungan Siregar ) yang mewakili Tergugat – II dan saudara-saudaranya yang lain ( Ic. Anak-anak Kandung dari alm. Bahuddin Siregar ), yang pada waktu ganti-rugi tersebut berlangsung;
Bahwa atas perolehan hak tersebut Tergugat – I mengajukan kepada Tergugat – III, untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik diatas tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo, sehingga berdasarkan hukum Tergugat – III haruslah bertanggung jawab atas penerbitan Sertifikat Hak Milik yang cacat hukum tersebut dan dijadikan para pihak dalam perkara a quo;
Bahwa Penggugat tidaklah dapat menerima alasan Tergugat – I tersebut, karena tanah terperkara a quo tersebut adalah sah milik Penggugat yang Penggugat peroleh dari tanah pancangan dan dikerjakan, diusahai dan dikuasai sejak tahun 1950 sampai dengan sekarang tanpa pernah diterlantarkan oleh Penggugat, dan menurut aturan hukum yang berlaku berdasarkan undang-undang pokok agraria, maka tanah tersebut sah milik Penggugat;
Bahwa Penggugat tidak mengetahui berdasarkan apa Tergugat – II yang pada waktu itu diwakili oleh saudara kandungnya Parlindungan Siregar, menjual tanah / menganti rugi tanah Penggugat kepada Tergugat – I, karena sepengetahuan Penggugat tanah warisan alm.Bahuddin dan Siti Ramlah yang saat ini ahli warisnya adalah Tergugat – II dan saudara-saudara kandungnya yang lain, tanahnya berbatas dengan jalan Desa dan berbatas juga langsung dengan tanah Penggugat;
Bahwa selain dari pada itu masih diragukan tentang keabsahan ganti-rugi Tergugat - I dengan saudara kandung Tergugat – II, sehingga dijadikan Tergugat – I sebagai dasar dan secara serta merta menguasai dan menghalang-halangi Penggugat untuk memanen buah sawit milik Penggugat tersebut, sehingga atas perbuatan Tergugat – I yang menghalang-halangi Penggugat dapat dikategorikan kepada perbuatan melawan hukum;
Bahwa atas perbuatan Tergugat-Tergugat tersebut Penggugat sangat dirugikan sekali, dimana Penggugat yang nota bene adalah pemilik yang sah dari tanah terperkara a quo tidak dapat dengan leluasa untuk mengerjakan dan memanen buah sawit diatas tanah Penggugat tersebut karena sering mendapatkan gangguan dari Tergugat - I;
Bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah dari tanah terperkara, yang Penggugat peroleh dari jerih payah dan hasil kerja selama bertahun-tahun, seharusnya diberikan perlindungan hukum dari segala bentuk semena-mena atau perbuatan apapun juga sebagai cerminan suatu Negara Hukum yang memberikan keamanan atas hak-hak subyektif (subjectif privat rechts) dan penghormatan terhadap hak-hak dasar kemanusiaan (human privat dignity) selaku warga Negara RI;
Bahwa perbuatan Tergugat – I dan Tergugat - II yang telah mengklaim serta menguasai tanah terperkara a quo tanpa seizin Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad) yang mendatangkan kerugian yang tidak sedikit kepada Penggugat dan sangat mengganggu ketenangan Penggugat dalam mengerjakan tanah terperkara a quo tersebut;
Bahwa seandainya (quad non) Tergugat-I dan Tergugat-II mempunyai alas hak atas tanah terperkara a quo, baik melalui proses jual beli/penyerahan/hibah ataupun dari suatu perbuatan hukum lainnya atau memperoleh tanah tersebut dari orang lain yang tidak pernah mendapatkan hak secara yuridis dari Penggugat, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini untuk menyatakan bahwa perolehan alas hak tersebut adalah cacat hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku (Non Executable);
Bahwa mengingat tanah terperkara a quo saat ini dalam penguasaan Tergugat-I, dan mengingat adanya kemungkinan akan dialihkan kepada pihak lain, maka untuk tidak hampanya gugatan Penggugat, dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaq) terhadap tanah terperkara a quo tersebut;
Bahwa oleh karena tindakan Tergugat-I dan Tergugat-II dalam menguasai tanah terperkara a quo tersebut adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) maka patut dan wajar Pengadilan Negeri Kisaran, menghukum Para Tergugat atau siapa saja mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara a quo tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa dibebani suatu persyaratan apapun juga;
Bahwa apabila dalam perkara a quo gugatan Penggugat dikabulkan, tetapi Tergugat-I tidak juga menyerahkan tanah yang menajdi objek perkara kepada Pengguat, setelah putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menghukum Tergugat-I agar membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500,000,- ( lima ratus ribu rupiah ) secara tunai dan sekaligus untuk tiap-tiap 1 x 24 jam keterlambatan memenuhi isi putusan ini;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini diajukan Penggugat berdasarkan keadaan yang sebenarnya, serta didukung oleh bukti-bukti yang eksepsional, maka sesuai dengan Pasal 180 ayat (1) HIR, dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad) kendati adanya verzet, banding maupun kasasi;
Bahwa berdasarkan uraian disertai dengan dalil-dalil hukum tersebut diatas, maka Penggugat, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kisaran untuk memanggil Pihak - Pihak yang berperkara pada suatu hari persidangan yang ditetapkan untuk itu dan selanjutnya mengambil putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Putusan Propisionil :
Menyatakan demi hukum menghentikan Tergugat dari seluruh kegiatan penguasaan dan pengelolaan tanah yang berada diatasnya tanaman kelapa sawit maupun kegiatan lain-lainnya yang berada diareal tanah seluas ± 14.240 M², dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan ...................................88 meter
Sebelah Selatan berbatas dengan lahan Dinas PU Pengairan............................................................................. 57 meter
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Soman, Jasum, Rasyidi, Bagong, Dan Pardi ................................................................88 meter
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Desa ........................88 meter
Adalah tanah milik Penggugat;
Dalam Putusan Akhir :
Primair :
Menyatakan demi hukum menguatkan keputusan propisionil tersebut;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tanah terperkara a quo terletak di Dusun I Simpang Kawat Desa Hessa Parlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, seluas ± 14.240 M², dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan ...................................88 meter
Sebelah Selatan berbatas dengan lahan Dinas PU Pengairan .............................................................................................. 57 meter
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Soman, Jasum, Rasyidi, Bagong,
Dan Pardi ............................................................................. 88 meter
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Desa ......................... 88 meter
Adalah tanah milik Penggugat;
Menyatakan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Hessa parlompongan tanggal 28 Juli 2010, Nomor : 474./401/2007/VII/2010, adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
Menyatakan perbuatan Tergugat – I, dan Tergugat – II, yang telah menguasai dan mengklaim tanah terperkara a quo milik Penggugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum ( onrecht matige daad ) yang mendatangkan kerugian kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslaq ) yang diletakkan terhadap tanah terperkara a quo;
Menyatakan apabila ( quad non ) Tergugat – I dan Tergugat - II mempunyai alas hak atas tanah terperkara a quo tersebut, baik melalui proses jual beli/penyerahan/hibah ataupun dari suatu perbuatan hukum lainnya atau memperoleh tanah tersebut dari orang lain yang tidak pernah mendapatkan hak secara yuridis dari Penggugat, adalah cacat hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku (Non Executable);
Menghukum Tergugat – I dan Tergugat – II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk menyerahkan tanah terperkara a quo tersebut dalam keadaan baik dan sempurna tanpa dibebani sesuatu hak apapun;
Menghukum Tergugat – I untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 500,000,- ( lima ratus ribu rupiah ) secara tunai dan sekaligus untuk tiap-tiap 1 x 24 jam keterlambatan memenuhi isi putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta ( Uitvoerbaar bij voorraad ) kendati adanya verzet, banding maupun kasasi;
Menghukum Tergugat – III untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
Menghukum Tergugat – I dan Tergugat - II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat bermohon untuk mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Jawaban Tergugat I
Dalam Eksepsi
I. Tentang Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libelum)
Bahwa apabila diperhatikan secara teliti gugatan Penggugat bertanggal 11 Agustus 2015 pada halaman 1 alinea pertama, dimana Penggugat mengajukan Gugatan Aquo ditujukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, sedangkan pada halaman 6 alinea terakhir menyatakan, demikianlah gugatan ini disampaikan kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk dapat mengabulkannya;
Bahwa berdasarkan uraian Penggugat tersebut diatas, dapat disimpulkan dalam Perkara Aquo terdapat dua Pengadilan Negeri yang mengadili yakni Pengadilan Negeri Kisaran dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai;
Bahwa menurut ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia, terhadap satu perkara hanya dapat diadili oleh satu pengadilan dan tidak dapat diadili oleh dua pengadilan, hal ini diberlakukan untuk menghindari terjadinya dua putusan yang berbeda atas satu perkara;
Bahwa oleh karena dalam perkara aquo terdapat dua pengadilan yang mengadili satu perkara maka gugatan yang diajukan Penggugat tersebut menjadi tidak sempurna dan kabur karena tidak jelas pengadilan negeri yang akan mengadili perkara aquo;
Bahwa setiap gugatan yang diajukan haruslah jelas, karena apabila tidak jelas, gugatan tersebut menjadi kabur dan mengakibatkan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa untuk menguatkan argumentasi hukum Tergugat I tersebut diatas, perkenankanlah Tergugat I mengemukakan jurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie) Mahkamah Agung RI, bertanggal 17 April 1979 No. 1179 K/Sip/1970, yang amar pertimbangan hukumnya berbunyi sebagai berikut:
“Gugatan yang kabur (obscuur libelum) mengakibatkan gugatan tersebut tidak dapat diterima”.
II. Tentang Gugatan Penggugat Kurang Pihaknya
Bahwa apabila diperhatikan secara seksama dalil gugatan Penggugat pada halaman 2, Penggugat didalam gugatannya telah menggugat Dra. Kusmawati sebagai Tergugat II;
Bahwa Tergugat I dapat menguasai dan mengusahai tanah objek Perkara adalah berdasarkan jual – beli yang dilakukan Tergugat I dengan para ahli waris Bahauddin Siregar sesuai Surat Keterangan No. 474.4/345/2007/VII/I 2011 bertanggal 5 Agustus 2011 yang dibuat oleh Kepala Desa Hessa Perlompongan;
Bahwa sesuai Surat Keterangan Kepala Desa Hessa Perlompongan No. 474.4/345/2007/VII/I 2011 bertanggal 5 Agustus 2011, ahli waris dari Bahauddin Siregar bukan hanya Tergugat II (Dra. Kusmawati) melainkan masih terdapat ahli waris lainnya;
Bahwa seperti diketahui tanah terperkara yang dibeli oleh Tergugat I merupakan tanah warisan Alm. Bahauddin Siregar;
Bahwa oleh karena Penggugat tidak menarik seluruh ahli waris Bahauddin Siregar sebagai Pihak didalam gugatannya maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Bahwa untuk menguatkan argumentasi hukum Tergugat I tersebut diatas, dengan kerendahan hati, Tergugat I menurunkan Jurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI yang menyatakan sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 2438 K/Sip/1980, bertanggal 22 Maret 1982 yang berbunyi sebagai berikut:
“Hukum Acara Perdata: Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara”
Putusan Mahakamah Agung RI No. 546K/Pdt/1984, bertanggal 31 Agustus 1985 yang menyatakan sebagai berikut:
“Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara ini Penggugat seharusnya menggugat semua ahli waris almarhum, bukan hanya istrinya”
III. Tergugat I dengan Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum
Bahwa apabila diperhatikan secara cermat uraian dalam Surat Gugatan Penggugat bertanggal 11 Agustus 2015, ternyata tidak terdapat suatu hubungan hukum apapun juga antara Tergugat I dengan Penggugat dalam masalah tanah, setempat dikenal dengan nama Dusun I Simpang Kawat Desa Hesa Parlompongan, Kec. Air Batu, Kabupaten Asahan;
Bahwa menurut ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia, syarat untuk menggugat suatu subjek hukum ke Pengadilan merupakan suatu conditio sine quo non diantara para pihak yang berperkara dalam hal ini Penggugat dengan Tergugat I harus ada suatu hubungan hukum;
Bahwa sebagai landasan hukum terhadap alasan tersebut diatas, perkenankanlah Tergugat I menghunjuk pada Jurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI, sebagaimana diuraikan dibawah ini:
Keputusan hukum Mahkamah Agung RI, bertanggal 7 Juli 1971 No. 294 K/Sip/1971, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
“Suatu Gugatan haruslah diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum dan bukan oleh orang lain, sehingga gugatan yang secara salah diajukan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima”
Keputusan Hukum Mahkamah Agung RI, bertanggal 20 Oktober 1986, No. 2511 K/Sip/1981, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
“…….antara Penggugat asal dengan Tergugat asal sama sekali tidak terdapat hubungan hukum apapun, sehingga gugatan Penggugat asal tidak terbukti dan karenanya harus ditolak”
Bahwa Tergugat I tidak pernah mengenal Para Penggugat, bahkan antara Tergugat I dengan para Penggugat tidak pernah terjalin suatu hubungan hukum apapun juga dalam kaitannya dengan tanah terperkara, oleh sebab itu berlandaskan pada yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI tersebut pada butir 3 diatas, gugatan Penggugat sepanjang ditujukan terhadap Tergugat I harus dinyatakan tidak dapat diterima;
IV. Tentang Dasar Hukum Gugatan Penggugat Menggunakan Peraturan HIR
Bahwa apabila diperhatikan secara seksama dalil gugatan Penggugat bertanggal 11 Agustus 2015 pada halaman 4 alinea 16, Penggugat dalam meneguhkan gugatannya telah menggunakan peraturan HIR sebagai dasar hukum gugatannya;
Bahwa sesuai ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku di Peradilan Indonesia, peraturan HIR hanya dapat diberlakukan untuk daerah-daerah Jawa dan Madura, sedangkan gugatan yang diajukan Penggugat berada didaerah luar Jawa dan Madura;
Bahwa oleh karena Penggugat mempergunakan peraturan HIR sebagai dasar dalil gugatannya maka gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa untuk menguatkan argumentasi hukum Tergugat I tersebut diatas, dengan segala kerendahan hati Tergugat I menurunkan jurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI tertanggal 30 Januari 1975 No. 1099 K/Sip/1972 yang menyatakan sebagai berikut:
“Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo harus dinyatakan batal karena telah mempergunakan Hukum Acara HIR yang seharusnya adalah RBG”
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Tergugat I dengan tegas menolak dan membantah dalil-dalil Posita dan Petitum Gugatan Penggugat bertanggal 11 Agustus 2015, terkecuali hal-hal yang dikemukakan Tergugat dibawah ini:
Bahwa Tergugat I tidak mempunyai hubungan hukum dan atau tidak pernah mengenal Penggugat, oleh sebab itu diikut sertakannya Tergugat I sebagai pihak dalam perkara ini, jelas tidak tepat dan tidak beralasan hukum;
Bahwa perlu Tergugat I jelaskan disini, bahwa tanah terperkara dibeli Tergugat I dari Para ahli waris Alm. Bahauddin Siregar, dan jual beli tanah tersebut telah diperkuat sesuai Akta Jual Beli No. 25 bertanggal 25 Mei 2010 yang diperbuat oleh Siti Aminah Br. Tarigan, Notaris di Asahan;
Bahwa kemudian jual-beli yang dilakukan antara Tergugat I dengan para ahli waris Alm. Bahauddin Siregar, Tergugat I telah memberitahukannya kepada Kepala Desa Hesa Perlompongan;
Bahwa selanjutnya Kepala Desa Hessa Perlompongan mengeluarkan Surat Keterangan No. 474.4/345/2007/VII/I 2011 bertanggal 05 Agustus 2011 yang menerangkan Tergugat I benar telah membeli tanah yang berada di Dusun I Desa Hessa Perlompongan dari para ahli waris Alm. Bahauddin Siregar;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Tergugat I sebagai pembeli tanah terperkara secara Juridis dapat dikualifikasikan sebagai pembeli yang beritikad baik, oleh sebab itu harus mendapat perlindungan hukum;
Bahwa untuk menguatkan argumentasi hukum Tergugat I tersebut diatas, dengan kerendahan hati Tergugat I menurunkan beberapa Jurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI sebagai berikut:
Putusan Makhamah Agung RI No. 251 K/Sip/1958 bertanggal 26 Desember 1958 yang berbunyi sebagai berikut:
“Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual-beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 847 K/Sip/1972, bertanggal 21 Mei 1973 yang menyatakan sebagai berikut:
“Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh undang-undang”
Bahwa oleh karena tanah terperkara telah beralih menjadi Hak Milik Tergugat I, maka untuk menguatkan kepemilikan tanah Aquo, Tergugat I kemudian mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik Tanah kepada Tergugat III (BPN);
Bahwa selanjutnya Tergugat III (BPN) melalui prosedur hukum yang berlaku sesuai Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Milik Tanah No. 287 bertanggal 02 Oktober 2014 atas nama Tergugat I;
Bahwa sejak adanya perikatan Jual-Beli maupun proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Tanah yang diajukan kepada Tergugat III (BPN), Tergugat I tidak pernah mendapat tegoran ataupun adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah aquo;
Bahwa adanya fakta hukum tersebut diatas, maka hak menguasai dan mengusahai tanah terperkara yang dilakukan Tergugat I tidaklah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH);
Bahwa dengan demikian dalil posita gugatan Penggugat pada halaman 3 angka 11 dan petitumnya pada halaman 5 angka 4 yang menyatakan hak menguasai tanah terperkara yang dilakukan Tergugat I sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) haruslah ditolak;
Tentang Putusan Provisionil
Bahwa apabila diperhatikan Gugatan Penggugat bertanggal 11 Agustus 2015 pada halaman 4 angka I, Penggugat telah mengajukan Putusan Provisionil dengan menyatakan menghentikan Tergugat dari seluruh kegiatan penguasaan dan pengelolaan tanah yang berada diareal tanah seluas ± 14.240m2;
Bahwa perlu Tergugat I tegaskan disini, bahwa Penggugat tidak berhak mengajukan Putusan Provisionil atas penguasaan dan pengelolaan yang dilakukan Tergugat I terhadap tanah perkara karena:
Tergugat I dengan Penggugat sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum;
Tergugat I telah melakukan jual-beli atas tanah terperkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Tanah terperkara telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik No. 287 bertanggal 02 Oktober 2004 atas nama Tergugat I, sehingga sah merupakan hak milik Tergugat I
Bahwa berdasarkan uraian Tergugat I angka 2 tersebut diatas, maka Putusan Provisionil yang diajukan Penggugat untuk menghentikan seluruh kegiatan penguasaan dan pengelolaan yang dilakukan Tergugat I diatas tanah terperkara tidaklah beralasan untuk dikabulkan sehingga harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima;
Tentang Sita Jaminan (ConservatoirBeslag)
Bahwa apabila diperhatikan gugatan Penggugat bertanggal 11 Agustus 2015 yang terdapat dalam Posita pada halaman 4 angka 13 dan Petitumnya pada halaman 5 angka 5, Penggugat telah meletakkan sita jaminan terhadap tanah terperkara;
Bahwa ternyata Penggugat dalam mengajukan permohonan untuk meletakkan sita jaminan tidak dengan tegas dan jelas diuraikan dalam permohonan sita tersebut, sehingga permohonan sita tersebut bertentangan dengan Hukum Acara yang berlaku di Peradilan Indonesia, sesuai Pasal 260 ayat 2 RBG;
Bahwa demikian juga Penggugat bukanlah kreditur dari Tergugat I, bahkan tanpa memberikan alasan-alasan dan bukti-bukti yang konkrit dalam Posita/Rechtsfeiten pada surat gugatan Penggugat maka permohonan Penggugat untuk meletakkan sita jaminan atas tanah terperkara harus ditolak oleh Pengadilan karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 261 (1) RGB/227 HIR (vide Surat Edaran Mahkamah Agung RI bertanggal 1 Desember 1975 No. 05 tahun 1975, butir 1a, c, d, e, f, g dan butir 2);
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI bertanggal 1 Desember 1975 No. 05 tahun 1975 perihal “sita jaminan atau conservatoir beslag” Mahkamah Agung telah mengharapkan kepada para Hakim agar sangat hati-hati menerapkan lembaga sita atau sita jaminan ini;
Bahwa sekali-kali dilarang mengabaikan syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 261 RBG atau Pasal 227 HIR;
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut, sebelum dikeluarkan surat penetapan yang akan mengabulkan permohonan sita jaminan dalam perkara aquo ini, dengan hormat, dengan ini Tergugat I menghimbau –s.o.r- Pengadilan Negeri harus selalu bijaksana untuk memeriksa dengan teliti dan cermat tentang cukup tidaknya alasan untuk mengabulkan permohonan sita jaminan yang dimohonkan Penggugat;
Bahwa untuk mendukung alasan tersebut diatas, kiranya tidak berkelebihan Tergugat I menurunkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI bertanggal 24 Mei 1984 No. 597 K/Sip/1983 yang amar pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi sebagai berikut:
“Conservatoir beslag yang diadakan bukan atas alasan-alasan yang disyaratkan dalam Pasal 227 ayat 1 HIR tidak dapat diterima”
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, permohonan peletakan sita jaminan yang dimohonkan Penggugat atas tanah terperkara harus ditolak oleh Pengadilan atau setidak-tidaknya dinyatakan permohonan sita jaminan Penggugat tidak dapat diterima;
Tentang Uang Paksa (Dwangsom)
Bahwa apabila diperhatikan Gugatan Penggugat bertanggal 11 Agustus 2015 yang terdapat dalam Posita pada halaman 4 angka 15 dan Petitum pada halaman 5 angka 8, Penggugat menuntut Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom);
Bahwa Tergugat I menegaskan, bahwa Penggugat tidak berhak menuntut Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) karena Tergugat I tidak terikat Perjanjian dengan Penggugat;
Bahwa disamping itu Tergugat I tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat sehingga tidak ada keharusan Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom), apalagi membayar dengan sejumlah uang tertentu, vide putusan Mahkamah Agung RI bertanggal 26 Pebruari 1973 No. 791 K/Sip/1972 jo. Putusan Mahkamah Agung RI bertanggal 1 September 1971 No. 496 K/Sip/1971;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka tuntutan Penggugat kepada Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Tentang Tuntutan Uitvoerbaar bij Voorraad
Bahwa apabila diperhatikan dalil Posita Gugatan Penggugat bertanggal 11 Agustus 2015 pada halaman 4 angka 16 dan petitum pada halaman 5 angka 9, Penggugat telah mengemukakan mengenai putusan dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad) kendati adanya verzet, banding maupun kasasi;
Bahwa mengenai Uitvoerbaar bij voorraad yang dikemukakan oleh Penggugat sedikitpun tidak disinggung atau tidak diuraikan alasan-alasan dalam Rechtsfeiten (dalam posita) dan bukti-bukti yang konkrit, sehingga posita surat Gugatan Penggugat bertentangan dengan petitumnya, pada halaman 5 angka 9;
Bahwa demikian juga gugatan Penggugat agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad) kendati adanya verzet, banding maupun kasasi juga tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 191 ayat 1 RBG/180 HIR Jis Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2000;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka permohonan Penggugat mengenai Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) kendati adanya verzet, banding maupun kasasi dalam perkara ini, haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Tentang Menghukum Biaya-biaya Perkara secara Tanggung Renteng
Bahwa apabila diperhatikan gugatan Penggugat bertanggal 11 Agustus 2015 pada halaman 6 angka 11, Penggugat menyatakan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Bahwa menurut Hukum Acara Perdata yang berlaku di Peradilan Indonesia, sama sekali tidak mengenal penghukuman untuk membayar biaya-biaya perkara secara tanggung renteng, seperti yang dikemukakan Penggugat didalam Petitum Gugatannya;
Bahwa oleh sebab itu, permohonan/tuntutan Penggugat agar Tergugat I dan Tergugat II dihukum membayar biaya-biaya secara tanggung renteng harus ditolak, karena perikatan tanggung menanggung hanya ada apabila diperjanjikan secara tegas ataupun ditetapkan oleh Undang-undang (vide Pasal 1282 KUH.Perdata);
Bahwa untuk mendukung argumentasi hukum Tergugat I tersebut diatas, perkenankanlah Tergugat I mengemukakan pendapat Pakar Hukum Indonesia, Prof. Subekti, SH dalam bukunya: “Pokok-pokok Hukum Perdata”, cetakan XVII, penerbit PT. Internusa, 1983, halaman 130 butir d, antara lain sebagai berikut:
“Perikatan tanggung menanggung, lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian. Bagaimana juga, perikatan semacam ini tidak boleh dianggap telah diadakan secara diam-diam, ia selalu harus diperjanjikan dengan tegas (uit drukkelijk);
Bahwa pendapat pakar hukum Indonesia, Prof. Subekti, SH tersebut diperkuat oleh Jurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, bertanggal 9 mei 1987 No. 1887 K/Pdt/1986, yang amar pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa keberatan ini dapat dibenarkan karena tidak ada perjanjian antara Tergugat asal I dan Tergugat asal II yang menyatakan dengan tegas adanya tanggung jawab renteng sesuai dengan Pasal 1282 KUH.Perdata”
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Tergugat I mohon kehadapan yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa perkara ini, sudilah kiranya berkenan untuk menolak seluruh Gugatan Penggugat ataupun menyatakan Gugatan Penggugat, bertanggal 11 Agustus 2015 tidak dapat diterima dengan menghukum Penggugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Jawaban Tergugat II
PADA KONVENSI
TENTANG EKSEPSI
SURAT GUGATAN SDR. PENGGUGAT HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA MENGANDUNG CACAT FORMIL.
Adapun CACAT FORMIL yang terkandung dalam Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT adalah sebagai berikut :
SURAT GUGATAN SDR. PENGGUGAT MENGANDUNG CACAT FORMIL DALAM HAL KOMPETENSI ABSOLUT
Bahwa didalam Point 12 dari Posita Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT, menyebutkan tuntutan Sdr. PENGGUGAT adalah agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan ALAS HAK yang dimiliki oleh TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II atas tanah objek gugatan ini CACAT HUKUM atau TIDAK BERLAKU.
Bahwa didalam Point 6 dari Petitum Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT, juga disebutkan dengan tegas tentang Sdr. PENGGUGAT menuntut Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan ALAS HAK yang dimiliki oleh TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II atas tanah objek gugatan ini, CACAT HUKUM atau TIDAK BERLAKU.
Bahwa ALAS HAK ATAS TANAH yang dimiliki oleh orang atau badan hukum merupakan suatu KEPUTUSAN dari BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA sebagaimana yang disebutkan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 1972 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah, yang telah diganti dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara, dan juga telah diganti dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu, dan juga telah diganti dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Bahwa BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA merupakan Badan Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 43/-G/2011/PTUN-MDN, tanggal 13 September 2011 terhadap Gugatan tata Usaha Negara yang telah diajukan oleh PENGGUGAT, diketahui Sdr. PENGGUGAT telah mengetahui bahwa tanah objek gugatan dalam perkara ini di atasnya telah terbit Sertifikat Hak Milik sebagaimana yang disebutkan dalam isi gugatan Tata Usaha Negara PENGGUGAT yang tersalin didalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 43/-G/2011/PTUN-MDN, tanggal 13 September 2011.
Bahwa oleh karena Sdr. PENGGUGAT menuntut agar ALAS HAK yang dimiliki oleh TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II atas tanah yang merupakan objek gugatan dalam perkara ini CACAT HUKUM atau TIDAK BERLAKU, maka jelaslah bahwa ALAS HAK yang dimaksud dalam gugatan Sdr. PENGGUGAT ini adalah Sertifikat Hak Milik sebagaimana yang disebut dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 43/-G/2011/PTUN-MDN, tanggal 13 September 2011, dan/atau sertifikat-sertifikat lainnya yang timbul setelah terbitnya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 43/-G/2011/PTUN-MDN, tanggal 13 September 2011.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, jelaslah bahwa gugatan Sdr. PENGGUGAT mengandung cacat dalam hal Kompetensi Absolut, karena terdapat Sengketa Tata Usaha Negara didalam gugatan PENGGUGAT mengenai tuntutan agar Alas Hak Objek Gugatan yaitu Sertifikat Hak Milik dinyatakan CACAT HUKUM atau TIDAK BERLAKU.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Sengketa Tata Usaha Negara antara Sdr. PENGGUGAT dengan BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA yang menerbitkan sertifikat atas Objek Gugatan sebagaimana yang tersirat jelas dalam Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT harus diperiksa, diputus dan diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bahwa oleh karena Sdr. PENGGUGAT mengajukan Surat Gugatan nya untuk menyatakan ALAS HAK TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II CACAT HUKUM atau TIDAK BERLAKU di Pengadilan Negeri Kisaran dan bukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, maka jelaslah Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT mengandung CACAT FORMIL dalam hal KOMPETENSI ABSOLUT sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 134 HIR.
Bahwa oleh karena Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT mengandung CACAT FORMIL dalam hal KOMPETENSI ABSOLUT, maka Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT tersebut tepatlah kiranya dinyatakan Majelis Hakim Yang Mulia, TIDAK DAPAT DITERIMA.
SURAT GUGATAN PENGGUGAT MENGANDUNG CACAT FORMIL DALAM HAL MENYEBUTKAN IDENTITAS TERGUGAT-II DENGAN TIDAK TEPAT
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Rv disebutkan pada pokoknya gugatan diharuskan memuat Identitas Para Pihak, yang meliputi Nama, umur, agama, pekerjaan dan tempat tinggal.
Bahwa penyebutan tempat tinggal para pihak yang dimaksud dalam Pasal 8 Rv, bukanlah sekedar/ asal menyebutkan alamat tempat tinggal para pihak saja, melainkan menyebutkan alamat tempat tinggal para pihak berdasarkan suatu alasan PENGGUGAT yang kuat dan dapat diterima logika, sehingga alamat tempat tinggal para pihak yang disebutkan dalam Surat Gugatan sesuai dengan Pengetahuan Sdr. PENGGUGAT yang sebenarnya.
Bahwa didalam Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT, disebutkan tempat tinggal dari TERGUGAT-II adalah Jalan Jend. Sudirman No. 46 Tanjung Balai.
Bahwa pada kenyataan nya, TERGUGAT-II tidak bertempat tinggal di alamat yang disebutkan oleh Sdr. PENGGUGAT dalam Surat Gugatan nya, melainkan bertempat tinggal di Jl. Sidodrajat Raya No. 10, RT 9 RW 19, Kelurahan Mukti Harjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah.
Bahwa dengan tidak tepat nya penyebutan alamat tempat tinggal TERGUGAT-II oleh Sdr. PENGGUGAT didalam Surat Gugatannya, maka patut diduga Sdr. PENGGUGAT sembarangan menyebutkan alamat tempat tinggal TERGUGAT-II oleh karena sebenarnya Sdr. PENGGUGAT tidak mengetahui dimana alamat tempat tinggal TERGUGAT-II.
Bahwa seharusnya jika Sdr. PENGGUGAT tidak mengetahui dengan pasti dimana alamat tempat tinggal TERGUGAT-II, didalam Surat Gugatan nya Sdr. PENGGUGAT patut menyebutkan alamat tempat tinggal TERGUGAT-II tidak diketahui.
Bahwa setidaknya juga, Sdr. PENGGUGAT dapat bertanya kepada Lurah/ Kepala Desa apakah TERGUGAT-II beralamat di Jalan Jend. Sudirman No. 46 Tanjung Balai sebagaimana yang diketahui Sdr. PENGGUGAT.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, tepatlah kiranya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini menyatakan Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT mengandung CACAT FORMIL dalam hal TIDAK TEPAT MENYEBUTKAN IDENTITAS TERGUGAT-II didalam Surat Gugatannya, sehingga oleh karena itu Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA.
SURAT GUGATAN PENGGUGAT PREMATURE
Bahwa pada point 8 dari Posita Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT, disebutkan ganti rugi yang terjadi diatas objek gugatan Sdr. PENGGUGAT masih diragukan tentang keabsahannya.
Bahwa isi dari pada Point 8 Posita Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT yang disebutkan diatas, membuktikan Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT mengandung CACAT FORMIL yaitu PREMATURE dalam mengajukan Surat Gugatan, sebab seharusnya terlebih dahulu Sdr. PENGGUGAT mengajukan Surat Gugatan untuk membuktikan apakah sah atau tidak Ganti Rugi yang terjadi atas objek gugatan dalam perkara ini sebagaimana yang dimaksud dalam Point 8 Posita Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT.
Bahwa oleh karena itu patutlah dinyatakan Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT tidak dapat diterima karena mengandung CACAT FORMIL yaitu PREMATURE dalam mengajukan Surat Gugatan.
Bahwa oleh karena Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT mengandung CACAT FORMIL, maka Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT tersebut tepatlah kiranya dinyatakan Majelis Hakim Yang Mulia, TIDAK DAPAT DITERIMA.
SURAT GUGATAN PENGGUGAT OBSCUUR LIBEL
Bahwa dua alasan yang membuat TERGUGAT-II menyatakan SURAT GUGATAN PENGGUGAT OBSCUUR LIBEL, yaitu :
Dalam meminta pertanggung jawaban TERGUGAT-III karena menerbitkan Sertifikat Hak Milik TERGUGAT-I sebagaimana yang disebutkan dalam point 5 dari Posita Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT, Sdr. PENGGUGAT tidak ada menyebutkan dasar hukum dari tuntutannya tersebut yang berupa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik yang dilakukan oleh TERGUGAT-III batal demi hukum.
Bahwa jika Sdr. PENGGUGAT meminta suatu pertanggung jawaban TERGUGAT III atas terbitnya suatu Sertifikat Hak Milik, seharusnya Sdr. PENGGUGAT telah memiliki suatu bukti berupa dasar hukum bahwa TERGUGAT III jelas-jelas telah melakukan kesalahan dalam menerbitkan Sertifikat.
Bahwa ternyata didalam Surat Gugatan nya, Sdr. PENGGUGAT tidak ada menguraikan tentang suatu Putusan Tata Usaha Negara yang menyatakan perbuatan TERGUGAT III tidak tepat atau menyatakan batal sertifikat yang diterbitkan oleh TERGUGAT III.
Point 6 dari Posita Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT yang menyebutkan tanah objek perkara dari gugatan ini adalah milik Sdr. PENGGUGAT, tidak diikuti dengan penyebutan Sertifikat Hak Milik atas nama Sdr. PENGGUGAT atas objek Gugatan Sdr. PENGGUGAT.
Bahwa berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak (dalam hal ini Hak Milik) yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Bahwa ternyata, didalam Surat Gugatan nya, Sdr. PENGGUGAT tidak ada menyebutkan suatu Sertifikat yang menjadi bukti keberadaan hak milik Sdr. PENGGUGAT.
Bahwa kedua alasan diatas, telah menunjukkan kurang lengkapnya uraian Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT, sehingga membuat Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT menjadi kabur/ OBSCUUR LIBEL.
Bahwa oleh karena Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT kurang lengkap sehingga menjadi kabur/ OBSCUUR LIBEL, maka Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT tersebut tepatlah kiranya dinyatakan Majelis Hakim Yang Mulia, TIDAK DAPAT DITERIMA.
JAWABAN TENTANG POKOK PERKARA
SURAT GUGATAN SDR. PENGGUGAT HARUS DINYATAKAN DITOLAK KARENA TIDAK BERHASIL MEMBUKTIKAN ADANYA HAK SDR. PENGGUGAT ATAS OBJEK GUGATAN
Bahwa didalam Surat Gugatannya, Sdr. PENGGUGAT menyatakan tanah objek gugatan merupakan miliknya sejak tahun 1950 dan telah memiliki Surat Keterangan Tanah dengan Nomor 474/401/2007/VII/2010 tertanggal 28 Juli 2010 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.
Bahwa didalam Surat Gugatan nya, Sdr. PENGGUGAT tidak ada menyebutkan bukti kepemilikannya atas tanah objek dari Surat Gugatannya, kecuali Surat Keterangan Tanah dengan Nomor 474/401/2007/VII/2010 tertanggal 28 Juli 2010 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.
Bahwa ternyata Surat Keterangan Tanah tersebut diatas, telah DIBATALKAN oleh Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dengan menerbitkan Surat Nomor 474/010/2007/VI/2011 tertanggal 15 Juni 2011.
Bahwa pembatalan tersebut, telah diketahui oleh Sdr. PENGGUGAT, sebab didalam proses pemeriksaan perkara gugatan Tata Usaha Negara yang telah diputus dengan putusan nomor Nomor: 43/-G/2011/PTUN-MDN, tanggal 13 September 2011, hal tersebut telah diperlihatkan dalam persidangan.
Bahwa berdasarkan uraian point 1.3. diatas yang menunjukkan bahwa telah DIBATALKAN Surat Keterangan Tanah yang menjadi dasar hubungan antara Sdr. PENGGUGAT dengan tanah objek gugatan nya melalui Surat Nomor 474/010/2007/VI/2011 tertanggal 15 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, maka jelaslah bahwa kewajiban Sdr. PENGGUGAT sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1865 KUHPerdata yang pada intinya menyatakan,
Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, wajib membuktikan tentang adanya hak tersebut,
tidak terpenuhi oleh Sdr. PENGGUGAT.
Bahwa oleh karena dasar hubungan Sdr. PENGGUGAT dengan tanah objek gugatan Sdr. PENGGUGAT telah dibatalkan, maka jelaslah Sdr. PENGGUGAT tidak memiliki hubungan hukum apapun baik dengan tanah objek gugatan maupun dengan TERGUGAT-I, TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III.
Bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 7 Juli 1971 No.294 K/Sip/1971 mensyaratkan bahwa gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum.
Bahwa Mantan Hakim Agung yang bernama M. YAHYA HARAHAP, S.H. dalam bukunya HUKUM ACARA PERDATA menyebutkan:
bila PENGGUGAT dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, akibat hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah gugatannya mesti ditolak seluruhnya.
Bahwa oleh karena itu patutlah kiranya untuk Majelis Hakim Yang Mulia MENOLAK Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT.
PENGGUGAT MENGETAHUI DASAR TERGUGAT-II MENJUAL TANAH KEPADA TERGUGAT-I
Bahwa dalam Point 7 dari Posita Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT, disebutkan Sdr. PENGGUGAT tidak mengetahui dasar TERGUGAT-II menjual tanah objek perkara kepada TERGUGAT-I.
Bahwa sebenarnya Sdr. PENGGUGAT berbohong jika menyatakan tidak mengetahui dasar TERGUGAT-II menjual tanah objek perkara kepada TERGUGAT-I.
Bahwa hal tersebut terbukti berdasarkan uraian-uraian yang ada didalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Reg.No: 43/G/2011/PTUN-MDN tanggal 13 September 2011 dimana yang bertindak sebagai PENGGUGAT dalam perkara tersebut adalah Sdr. PENGGUGAT dan TERGUGAT-III sebagai TERGUGAT serta TERGUGAT-I sebagai TERGUGAT II INTERVENSI.
Bahwa didalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tersebut, jelas diuraikan tentang dasar TERGUGAT-II menjual tanah objek perkara kepada TERGUGAT-I.
Bahwa oleh karena itu adalah hal yang keliru dan mengada-ada jika dalam Point 7 dari Posita Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT, disebutkan Sdr. PENGGUGAT tidak mengetahui dasar TERGUGAT-II menjual tanah objek perkara kepada TERGUGAT-I.
Bahwa oleh karena itu patutlah kiranya untuk Majelis Hakim yang memeriksa perkara Gugatan Sdr. PENGGUGAT MENOLAK Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT sebab disusun dengan sebuah kebohongan.
PADA REKONVENSI
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan dalam Eksepsi dan Jawaban pada KONVENSI diatas, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Gugatan REKONVENSI ini;
Bahwa TERGUGAT-II pada KONVENSI, didalam Gugatan REKONVENSI ini disebut sebagai PENGGUGAT REKONVENSI.
Bahwa Sdr. PENGGUGAT pada KONVENSI, didalam Gugatan REKONVENSI ini disebut sebagai Sdr. TERGUGAT REKONVENSI.
Bahwa TERGUGAT-I pada KONVENSI, didalam Gugatan REKONVENSI ini disebut sebagai TURUT TERGUGAT I REKONVENSI.
Bahwa TERGUGAT-III pada KONVENSI, didalam Gugatan REKONVENSI ini disebut sebagai TURUT TERGUGAT II REKONVENSI.
Bahwa dengan Surat Gugatan nya tertanggal 3 Mei 2011, Sdr. TERGUGAT REKONVENSI telah mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan menjadikan TURUT TERGUGAT II REKONVENSI sebagai TERGUGAT dalam Surat Gugatan tersebut.
Bahwa Gugatan tertanggal 3 Mei 2011 tersebut, terregister sebagai perkara Gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan nomor perkara No. 43/G/2011/PTUN-MDN.
Bahwa dalam proses persidangan pada gugatan yang disebutkan didalam point 6 dan 7 diatas, TURUT TERGUGAT I REKONVENSI masuk sebagai TERGUGAT-II INTERVENSI.
Bahwa dalam proses pemeriksaan pokok perkara pada gugatan yang disebutkan didalam point 6 dan 7 diatas, TERGUGAT REKONVENSI yang bertindak sebagai PENGGUGAT telah mengajukan 3 (tiga) bukti surat yang masing-masing adalah:
Foto Copy Surat Keterangan Tanah dengan Nomor 474/401/2007/VII/2010 tertanggal 28 Juli 2010 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, yang dalam perkara tersebut di identifikasi dengan sebutan BUKTI P-1.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk TERGUGAT REKONVENSI, yang dalam perkara tersebut di identifikasi dengan sebutan BUKTI P-2.
Surat Pajak atas nama Baharudin Siregar, yang dalam perkara tersebut di identifikasi dengan sebutan BUKTI P-3.
sebagaimana yang disebutkan dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Reg.No: 43/G/2011/PTUN-MDN tanggal 13 September 2011.
Bahwa salah satu bukti yang diajukan oleh TURUT TERGUGAT I REKONVENSI pada persidangan sebagaimana disebutkan dalam point 6 dan 7 diatas, adalah Surat Nomor 474/010/2007/VI/2011 tertanggal 15 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, yang dalam persidangan tersebut di identifikasi dengan sebutan Bukti T.II INTERVENSI–5.
Bahwa bukti yang diidentifikasi sebagai Bukti T.II INTERVENSI–5 sebagaimana yang disebut pada point 10 diatas, pada intinya menyatakan BUKTI P-1 sebagaimana yang dimaksud dalam point 9 butir A diatas, telah DIBATALKAN oleh Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, yang merupakan pejabat yang menerbitkan surat yang dimaksud dalam point 9 butir A diatas.
Bahwa Putusan atas gugatan Sdr. TERGUGAT REKONVENSI sebagaimana yang dimaksud pada point 6 dan 7 diatas, telah berkekuatan hukum tetap dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Reg.No:43/G/2011/PTUN-MDN tanggal 13 September 2011 jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 203/B/2011/PT.TUN-MDN tanggal 5 Januari 2012.
Bahwa seharusnya sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Sdr. TERGUGAT REKONVENSI mengembalikan surat yang disebut dalam point 9 butir A tersebut kepada Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan selaku pejabat yang menerbitkan surat tersebut, karena dalam persidangan yang dimaksud dalam point 6 dan 7 diatas, diketahui surat yang dimaksud dalam point 9 butir A telah dinyatakan BATAL oleh Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dengan terbitnya surat yang disebut dalam point 10 diatas.
Bahwa ternyata Sdr. TERGUGAT REKONVENSI setelah gugatan yang dimaksud dalam point 6 dan 7 diatas berkekuatan hukum tetap, malah menggunakan surat yang dimaksud dalam point 9 butir A untuk membuat pengaduan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan dan juga menggunakan surat yang dimaksud dalam point 9 butir A diatas sebagai dasar mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai dengan Perkara Nomor 27/Pdt.G/2014/PN-Tjb.
Bahwa tindakan sadar dari Sdr. TERGUGAT REKONVENSI untuk kepentingan pribadinya tersebut diatas, yaitu menggunakan seolah-olah surat yang dimaksud dalam point 9 butir A diatas sah dan berlaku, untuk:
Membuat Pengaduan di Kantor DPRD Kabupaten Asahan dengan salah satu Ter-Adu nya adalah Sdr. Kandung PENGGUGAT REKONVENSI.,
Mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai dengan Perkara No. 27/Pdt.G/2014/PN-Tjb, dengan menjadikan PENGGUGAT REKONVENSI sebagai TERGUGAT-II, dimana setelah gagalnya Mediasi atas perkara ini TERGUGAT REKONVENSI justru mencabut gugatannya.,
adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa Perbuatan Melanggar Hukum adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang karena kesalahannya itu telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, PENGGUGAT REKONVENSI mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang menyidangkan perkara ini menyatakan tindakan Sdr. TERGUGAT REKONVENSI yang telah menggunakan Surat Keterangan Tanah dengan Nomor 474/401/2007/VII/2010 tertanggal 28 Juli 2010 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan sebagai dasar untuk,
Membuat Pengaduan di Kantor DPRD Kabupaten Asahan dengan Ter-Adu adalah Sdr. Kandung PENGGUGAT REKONVENSI.
Mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai dengan Perkara No. 27/Pdt.G/2014/PN-Tjb.,
padahal secara sadar telah diketahui oleh TERGUGAT REKONVENSI bahwa surat tersebut telah dibatalkan, adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa berdasarkan :
Surat Nomor 474/010/2007/VI/2011 tertanggal 15 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.
Tindakan-tindakan TERGUGAT REKONVENSI yang telah dilakukan sebagaimana yang disebutkan dalam point 16 diatas.,
PENGGUGAT REKONVENSI memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang menyidangkan perkara ini menyatakan Surat Keterangan Tanah dengan Nomor 474/401/2007/VII/2010 tertanggal 28 Juli 2010 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, BATAL DEMI HUKUM dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum apapun.
Bahwa berdasarkan :
Surat Nomor 474/010/2007/VI/2011 tertanggal 15 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.
Tindakan-tindakan TERGUGAT REKONVENSI yang telah dilakukan sebagaimana yang disebutkan dalam point 17 diatas.,
PENGGUGAT REKONVENSI memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang menyidangkan perkara ini agar memerintahkan Sdr. TERGUGAT REKONVENSI untuk mengembalikan Surat Keterangan Tanah dengan Nomor 474/401/2007/VII/2010 tertanggal 28 Juli 2010 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, kepada Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.
Bahwa berdasarkan point 18 diatas, PENGGUGAT REKONVENSI juga memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memerintahkan kepada Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, untuk memusnahkan Surat Keterangan Tanah dengan Nomor 474/401/2007/VII/2010 tertanggal 28 Juli 2010 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, setelah dikembalikan oleh Sdr. TERGUGAT REKONVENSI kepada Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, PENGGUGAT REKONVENSI juga memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memerintahkan kepada Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, untuk meminta kepada Sdr. TERGUGAT REKONVENSI Surat Keterangan Tanah dengan Nomor 474/401/2007/VII/2010 tertanggal 28 Juli 2010 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan apabila Sdr. TERGUGAT REKONVENSI tidak mengembalikan surat tersebut kepada Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dalam jangka waktu 7 hari setelah putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya dimusnahkan.
Bahwa tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Sdr. TERGUGAT REKONVENSI telah menimbulkan kerugian Materil bagi PENGGUGAT REKONVENSI karena selalu saja harus melayani setiap proses yang dilakukan atas pengaduan dari TERGUGAT REKONVENSI kepada instansi-instansi yang pernah menerima pengaduan maupun gugatan TERGUGAT REKONVENSI.
Bahwa kerugian Materil tersebut adalah berupa biaya transportasi ke Medan dari Semarang pulang pergi untuk koordinasi persiapan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Pengadilan Negeri Kisaran dan panggilan dari lembaga legislatif Asahan, yang mana telah dilakukan kunjungan ke Medan sebanyak 6 kali selama adanya laporan dan pengajuan gugatan-gugatan tersebut dengan menggunakan alat transportasi Pesawat Terbang dan juga sewa mobil untuk transportasi dari Medan ke Tanjung Balai, yang jika di total adalah sebagai berikut :
Tiket Pesawat Pulang Pergi Semarang – Medan dan Medan Semarang sebanyak 6 kali yaitu Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk tiket pesawat pulang pergi X 6 = Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)
Biaya Rental Mobil untuk oprasional Medan - Tanjung Balai selama 7 hari beserta BBM dan supir = Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) x 7 hari = Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) x 6 kali kedatangan = Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah)
Biaya Hotel selama 7 hari 8 malam @ Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) X 7 = Rp 4.200.000,- X 6 kali kedatangan = Rp 25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah)
Biaya Makan selama 7 hari delapan malam @ Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) X 8 = Rp 1.200.000,- X 6 kali kedatangan = Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah)
Biaya Komunikasi (telepon genggam) perhari sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) X 8 = Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) X 6 kali kedatangan = Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Total Keseluruhan Kerugian Materil PENGGUGAT REKONVENSI adalah Rp 100.800.000,- (seratus juta delapan ratus ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan uraian diatas, PENGGUGAT REKONVENSI memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat menghukum Sdr. TERGUGAT REKONVENSI untuk mengganti kerugian MATERIL PENGGUGAT REKONVENSI sebesar Rp 100.800.000,- (seratus juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa tindakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan oleh Sdr. TERGUGAT REKONVENSI sebagaimana yang diuraikan diatas, telah menimbulkan kerugian IMMATERIL bagi PENGGUGAT REKONVENSI, dimana oleh karena PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT REKONVENSI tersebut PENGGUGAT REKONVENSI merasa tertekan dan malu serta merasa terhambat dalam menjalankan aktifitasnya.
Bahwa atas kerugian IMMATERIL tersebut PENGGUGAT REKONVENSI merasa pantas dan tepat jika kerugian IMMATERIL dari PENGGUGAT REKONVENSI tersebut dinilai sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian diatas, PENGGUGAT REKONVENSI memohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk mengganti kerugian IMMATERIL PENGGUGAT REKONVENSI sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah).
Maka berdasarkan seluruh hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini TERGUGAT-II DALAM KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk sudi kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
PADA KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan seluruh Eksepsi TERGUGAT-II.
Menyatakan Surat Gugatan Sdr. PENGGUGAT tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan menolak Gugatan Sdr. PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menghukum Sdr. PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).
PADA REKONVENSI
Menerima seluruh Gugatan PENGGUGAT REKONVENSI.
Menyatakan tindakan TERGUGAT REKONVENSI yang telah menggunakan Surat Keterangan Tanah dengan Nomor 474/401/2007/VII/2010 tertanggal 28 Juli 2010 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan untuk :
Membuat Pengaduan di Kantor DPRD Kabupaten Asahan dengan Ter-Adu adalah PENGGUGAT-I REKONVENSI dan Sdr. Kandung PENGGUGAT REKONVENSI.
Mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai dengan Perkara No. 27/Pdt.G/2014/PN-Tjb.
adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Surat Keterangan Tanah dengan Nomor 474/401/2007/VII/2010 tertanggal 28 Juli 2010 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.
Memerintahkan TERGUGAT REKONVENSI untuk mengembalikan Surat Keterangan Tanah dengan Nomor 474/401/2007/VII/2010 tertanggal 28 Juli 2010 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, kepada Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.
Memerintahkan kepada Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, untuk memusnahkan Surat Keterangan Tanah dengan Nomor 474/401/2007/VII/2010 tertanggal 28 Juli 2010 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan setelah diterima dari TERGUGAT REKONVENSI.
Memerintahkan kepada Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, untuk meminta kepada TERGUGAT REKONVENSI Surat Keterangan Tanah dengan Nomor 474/401/2007/VII/2010 tertanggal 28 Juli 2010 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan apabila TERGUGAT REKONVENSI tidak mengembalikan surat tersebut dalam jangka waktu 7 hari setelah putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, untuk selanjutnya dimusnahkan.
Menghukum Sdr. TERGUGAT REKONVENSI untuk mengganti kerugian MATERIL PENGGUGAT REKONVENSI sebagai akibat PERBUATAN MELAWAN HUKUM Sdr. TERGUGAT REKOVENSI sebesar Rp 100.800.000,- (seratus juta delapan ratus ribu rupiah).
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk mengganti kerugian IMMATERIL PENGGUGAT REKONVENSI sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah).
Jawaban Tergugat III
DALAM EKSEPSI
Bahwa sebelumnya Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya kecuali hal-hal yang secara tegas diakui oleh Tergugat III.
Bahwa Penggugat belum mempunyai Kwalitas mengajukan gugatannya, karena Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum (Legal Standing) dengan tanah/objek gugatan, karena Penggugat sama sekali tidak mempunyai Alas Hak/ Bukti kepemilikan, Atas Tanah Yang digugatnya dengan kata lain Penggugat tidak mempunyai hak sama sekali atas tanah yang digugatnya.
Bahwa Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang digugatnya karena tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan hubungan timbal balik antara Hak dan kewajiban penggugat dengan tanah yang digugatnya.
Bahwa gugatan Penggugat menurut yurispundensi telah Daluarsa dalam Mengajukan Gugatan (Rechverwarking) karena tanah tersebut telah lebih dari 20 tahun dikuasai Oleh Tergugat II sejak tahun 1977 secara terus menerus tanpa ada gugatan/keberatan dari pihak manapun juga, dan baru pada tahun 2015 ada diajukan gugatan/keberatan oleh Penggugat.
Bahwa Gugatan Penggugat belum lengkap dan kurang para Pihak karena tanah objek Perkara telah dikuasai/dialihkan oleh Tergugat I kepada pihak lain berdasarkan Akte Jual Beli yang dibuat oleh Notaris/PPAT Siti Aminah Tarigan SH, sehingga seharusnya Pihak ketiga yang menguasai tanah objek perkara dan Notaris/PPAT Siti Aminah Tarigan, SH seharusnya ditarik sebagai Para pihak dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa sebelumnya Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya kecuali hal-hal yang secara tegas diakui oleh Tergugat III.
Bahwa Seluruh dalil-dalil dan bantahan yang dikemukakan oleh Tergugat III pada bagian Eksepsi dipergunakan kembali pada bagian pokok perkara ini, dan merupakan dalil-dalil yang tidak terpisahkan
Bahwa Penggugat tidak mempunyai Kwalitas sebagai Penggugat karena dengan dasar/alas hak apa Penggugat mengajukan gugatan hukumnya karena Penggugat sama sekali tidak mempunyai Alas Hak/ Bukti kepemilikan Atas Tanah Yang digugatnya, hanya berdasarkan Pengakuan dan Surat keterangan Tanah Nomor: 474/401/2007/VII/2010 tanggal 28 Juli 2010, yang diterbitkan diatas tanah yang telah bersertipikat sejak tahun 1966 yang masih terdaftar atas nama orang lain.
Bahwa Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang digugatnya karena tidak ada bukti yang menunjukkan hubungan timbal balik antara Hak dan kewajiban penggugat dengan tanah yang digugatnya.
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya halaman 2 point 1,2 dan gugatannya yang intinya menyatakan tanah obyek perkara seluas ± 14.240 M2 dengan batas-batas tersebut diyatakan sebagai milik penggugat yang diperoleh berdasarkan Pancangan /tanah garapan sejak tahun 1950 dan tanh tersebit dikuasai terus menerus dengan alas hak berupa surat keterangan Kepala Desa Hessa Parlompongan pada tahun 2010 adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada karena tanah tersebut menurut surat penggugat Tanggal 22 Januari 2014 danKronologis keterangan Penggugat (Santanak) pada saat pengecekan lokasi bersama DPRD Kabupaten Asahan pada tanggal 4 Maret 2014, Bahwa Tanah objek Perkara diperoleh Santana/Penggugat berasal dari Hibah Sdr Munik bukan bersal dari mennggarap seperti yang didalilkan penggugat dalam gugatannya, sehingga jelas Penggugat secara pasti tidak mengetahui tanah objek perkara milik siapa.
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya halaman 2 point 1,2 dan 3 gugatannya yang intinya menyatakan tanah obyek perkara seluas ± 14.240 M2 dinyatakan sebagai milik penggugat dengan alas hak berupa surat keterangan Kepala Desa Hessa Parlompongan yang diterbitkan pada tahun 2010 adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada karena tanah tersebut terdaftar sebagai Hak Milik Nomor :5/ Hessa Parlompongan di Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan sejak tahun 1966
atas nama Mas’ud Nasution kemudian pada Tahun 1985 Beralih Kepada Bahauddin dan Siti Ramlah (Orang Tua Tergugat II), yang selanjutnya pada tahun 1997 beralih Kepada Dra Kusmawati DKK berdasarkan Warisan dari Orang tua mereka (Bahauddin dan Siti Ramlah) yang selanjutnya berdasarkan jual beli pada tahu 2010 peguasaan tanah tersebut beralih Kepada HL Suradi alias Aleng yang kemudian pada tahun 2015 berdasarkan akte Jual beli penguasaanya beralih kepada Hansen Mariadi, sehingga bagaimana mungkin Penggugat dapat dikatakan sebagai pemilik tanah objek perkara sementara Sertipikat Tanah objek perkara terdaftar Atas Nama Orang lain bukan atas Nama Penggugat. Sementara menurut Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 menyatakan Pemilik sertipikat yang Sah adalah Orang atau Badan Hukum Yang terdaftar namanya/Tercantum di Sertipikat dan di buku Tanah Kantor Pertanahan, sementara Penerbitan Surat keterangan Tanah Nomor : 474/401/2007/VII/2010 tanggal 28 Juli 2010 Oleh kepala Desa Hessa Parlompongan Pada Tahun 2010 adalah tindakan melawan Hukum, karena sesuai Surat Edaran Mendagri Kepada Gubernur Kepala daerah TK I seluruh Indonesia Nomor : 593/5707/SJ tanggal 22 Mei 1984 Yang ditindak Lanjuti Oleh Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara melalui Sekretaris Wilayah/ Daerah Tk I Propinsi Sumatera Utara kepada Bupati/Walikotamadya Kdh Tk II se Sumatera Utara Nomor :593/21725 tanggal 18 Agustus 1988 Perihal masalah Tanah, yang inti surat Edaran tersebut adalah melarang Kepala Desa/Lurah menerbitkan Surat Keterangan Tanah, .tanpa dasar yang jelas.
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya halaman 3 point 6,7,8,9,10,11 dan 12 adalah dalill yang tidak benar, megada-ada dan tidak beralasan hukum karena tidak ada satu buktipun yang menyatakan tanah objek perkara ada milik Penggugat. Berdasarka data-data di kantor pertanahan kabupaten Asahan tanah objek perkara semula adalah Sertipikat Hak Milik Nomor : 5/Hessa Parlompongan seluas ± 62.767,5 M2 atas Nama Mas’ud Nasution yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran tanah Daerah Asahan dan Kotamadya Tanjung Balai Pada Tahun 1966, pada tahun 1985 Tanah Tersebut beralih kepada Bahauddin dan Siti Ramlah, Pada Tahun 1985 Sertipikat Hak Milik Nomor : 5/Hessa Parlompongan di pecah menjadi Masing-masing Hak Milik Nomor: 47/Hessa Parlompongan seluas ± 10,000 M2 atas nama Bahauddin dan Siti Ramlah yang kemudian dijual kepada Dinas Pengairan (PU) menjadi Hak Pakai Nomor :1/Hessa Parlompongan, dan Hak Milik Nomor ; 48/Hessa Parlompongan seluas ± 52.764 M2 atas nama Bahauddin dan Siti Ramlah. yang kemudian pada tahun 1997 Penguasaan SHM No ; 48/Hessa parlompongan beralih kepada Dra Kusmawati DKK (Tergugat II) berdasarkan Warisan. Oleh Karena SHM Nomor : 48/Hessa Parlompongan terdiri dari dua bidang yang dipisahkan oleh jalan umum, maka SHM tersebut dipecah menjadi SHM No: 112/Hessa Parlompongan seluas ± 51.585 M2 dan SHM Nomor : 111/Hessa Parlompongan seluas ± 1.179 M2 masing masing atas nama Dra Kusmawati DKK (tergugat II) selanjutnya pada tahun 1997 SHM Nomor : 11/Hessa Parlompongan dialihka/dijual kepada Arifin Kasim, sementara SHM Nomor : 112/Hessa Parlompongan pada Tahun 2010 dialihkan/dijual kepada HL Suradi alias Aleng (Tergugat I), selanjutnya pada tahun 2014 Karena SHM :112/Hessa Parlompongan terdapat Jalan yang sudah lama dijadikan jalan Umum dan Pemilik (H.l Suradi) dengan sukarela melepaskan jalan tersebut maka SHM Nomor : 112/Hessa Parlompongan di pecah kembali menjadi SHM Nomor : 287/Hessa parlompongan seluas ± 12.017 M2 dan SHM Nomor : 288/Hessa Parlompongan seluas ± 37.976 masing- masing atas
nama HL Suradi alias Aleng, yang selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2015 berdasarka Akta Jual beli Yang dibuat Oleh Notaris/PPAT Siti Aminah Tarigan, SH, SHM Nomor : 288/Hessa Parlompongan dijual/dialihkan kepada Hansen Mariadi. Sehingga bagaimana mugki tanah objek Perkara dapat dikatakan sebagai milik dari penggugat.
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya halaman 4 point 13,14,15 dan 16 gugatannya adalah adalah dalil yang mengada-ada, tidak benar dan tidak beralasan karena selain Penggugat tidak pernah menguasai tanah objek perkara secara utuh, Penggugat tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui oleh undang- undang, sebagaimana penggugat telah beberapa kali melaporkan masalah ini ke instansi terkait baik ke DPRD Kabupaten Asahan mauun ke Pemerintahan Kabupaten Asahan laporan tersebut telah ditindak lanjuti bahkan sampai dilakukan pengecekan Lokasi Oleh Tim dari Instansi terkait termasuk Tergugat III, namun Laporan/permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan karena Penggugat tidak memiliki Bukti Hak Yang sah dan lengkap hanya berdasarkan cerita dan pengakuan orang-orang belaka.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas kiranya Majelis Hakim berkenan memeriksa Perkara ini dengan memutuskan/ memeriksa perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat III
Menolak Gugatan Penggugat atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 20 Januari 2016 Nomor: 29/Pdt.G/2015/PN.Kis, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Provisi
Menolak gugatan provisi Penggugat;
Dalam Konpensi
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
Dalam Rekonpensi
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi;
Dalam Konpensi Dan Rekonpensi
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.416.000,00 (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
Membaca reIaas pemberitahuan putusan yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa Putusan PengadiIan Negeri Kisaran Nomor: 29/Pdt.G/2015/PN.Kis., tanggaI 20 Januari 2016, teIah diberitahukan kepada Tergugat II pada tanggaI 4 Februari 2016;
Membaca reIaas pemberitahuan putusan yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kisaran, yang menerangkan bahwa Putusan PengadiIan Negeri Kisaran Nomor: 29/Pdt.G/2015/PN.Kis., tanggaI 20 Januari 2016, teIah diberitahukan kepada Tergugat III pada tanggaI 26 Januari 2016;
Membaca akta permohonan banding No. 3/Akta Pdt/2016/PN.Kis yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kisaran, yang menerangkan bahwa Penggugat telah mengajukan banding pada tanggal 25 Januari 2016 terhadap Putusan PengadiIan Negeri Kisaran Nomor: 29/Pdt.G/2015/PN.Kis., tanggaI 20 Januari 2016 dan permintaan banding tersebut teIah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding I semuIa Tergugat I pada tanggaI 16 Februari 2016, kepada Kuasa Hukum Terbanding II semuIa Tergugat II pada tanggaI 4 Februari 2016, dan kepada Kuasa Hukum Terbanding III semuIa Tergugat III pada tanggaI 26 Januari 2016;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 2 Februari 2016 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 2 Februari 2016, memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I, dan kepada Kuasa Hukum Terbanding II semuIa Tergugat II masing-masing pada tanggaI 16 Februari 2016, dan kepada Kuasa Hukum Terbanding III semuIa Tergugat III pada tanggaI 4 Februari 2016, yang pada pokoknya memori banding tersebut mengemukakan haI-haI sebagai berikut :
BAHWA JUDEX FACTI MENGADILI DENGAN CARA YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG.
Bahwa pada halaman 48 dan halaman 49 Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran mempertimbangkan bukti surat P - 1 yang dimajukan oleh Penggugat, telah dihadapan dengan bukti surat T.II – 1, tentang pencabutan surat yang dijadikan alas hak atas tanah Penggugat, sehingga seluruh bukti surat Penggugat/Pembanding tidak dapat melumpuhkan bukti atas hak dari Tergugat – I dan Tergugat – II;
Bahwa seharusnya Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran tidak mengakomodir bukti T.II – 1 tentang pencabutan surat keterangan alas hak tanah milik Penggugat/Pembanding, karena Kepala Desa Hessa Perlompongan telah menerbitkan surat untuk Penggugat/Pembanding, dan tidaklah dibenarkan oleh aturan hukum surat tersebut dapat dibatalkannya begitu saja, karena produk Kepala Desa tersebut adalah produk yang termasuk administrasi Negara yang pembatalannya harus melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pembatalan surat tersebut harus melalui proses Peradilan Tata Usaha Negara;
BAHWA JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM ATAU MENERAPKAN HUKUM TIDAK SEBAGAIMANA MESTINYA SERTA TELAH MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG TIDAK SEMPURNA ( ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD ).
Bahwa Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran tidak mempertimbangkan dengan sempurna ( Onvoldoende Gemotiveed ) hal ini terlihat dalam pertimbangannya pada halaman 49 alenia ke – 2, ke – 3 dan ke – 4, yang seharusnya pertimbangan Judex Facti tersebut harus dikuatkan lagi dengan aturan hukum yang termaktub dalam UU Pokok Agraria, agar menjadi sempurna dimana pengelolaan dan penguasaan tanah yang melebihi 20 tahun sejak dari tahun 1950 sampai dengan tahun 2010 secara terus menerus tanpa ada pihak lain yang keberatan dan tidak ada halangan dari pihak lain terhadap penggelolaan tanah tersebut, maka secara aturan hukum menjadi milik pengelola atau yang menguasai dan mengusahai, hal ini dalam perkara a quo tanah yang menjadi objek sengketa adalah sah milik Penggugat/Pembanding, ditambah lagi tanaman sawit diatas tanah yang menjadi objek sengketa telah diakui oleh oleh Tergugat - I dan Tergugat – II, milik Penggugat /Pembanding;
Bahwa fakta dipersidangan Para Tergugat tidak menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan bantahannya terhadap bukti-bukti Penggugat/Pembanding, dan tidak ada saksi-saksi dan bukti yang mendukung bahwa Penggugat adalah orang suruhan atau orang upahan, sehingga pertimbangan Judex Facti pada halaman 49 alinea ke – 4 baris kedelapan dan kesembilan yang menyatakan Penggugat/Pembanding orang suruhan atau orang upahan adalah asumsi yang tidak berdasarkan hukum, sehingga pertimbangan Judex Facti tersebut menyalahi aturan hukum pembuktian;
Bahwa oleh karena ukuran luas tanah di SHM dengan kenyataan dilapangan jauh berbeda, maka dimohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan SHM-SHM milik Tergugat-I dan Tergugat-II tersebut adalah tidak sah / tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Berdasarkan segala apa yang telah diuraikan yang disertai dengan dalil-dalil hukum tersebut diatas, Penggugat / Pembanding mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Tinggi Medan di Medan berkenan mengadili sendiri dan memutuskan dengan amar putusannya sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding Pembanding;
Mengabulkan Risalah Memori Banding Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran No: 29/Pdt.G/2015/PN-Kis, tanggal 20 Januari 2016;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I tertanggal 7 Maret 2016 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 7 Maret 2016, kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggaI 8 Maret 2016 yang pada pokoknya kontra memori banding tersebut mengemukakan keberatan-keberatan sebagai berikut :
TENTANG JUDEX FACTI MENGADILI DENGAN CARA YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG
Bahwa Keputusan hukum PengadiIan Negeri Kisaran No. 29/Pdt.G/2015/PN-Kis, bertanggaI 20 Januari 2016 yang menyatakan Gugatan dinyatakan kurang pihak dan harus dinyatakan tidak dapat diterima, teIah tepat dan benar menurut Hukum Acara Perdata yang berIaku diperadiIan Indonesia;
Bahwa berdasarkan bukti Terbanding I berupa Surat Bukti bertanda TI.1, tanah Aquo yang dibeIi Terbanding I dari para ahIi waris Bahauddin Siregar (Terbanding II) sesuai Akta JuaI BeIi No. 25 bertanggaI 25 Mei 2010 adaIah tanah yang teIah mempunyai Sertifikat Hak MiIik (SHM) No. 112/Hessa PerIompangan atas nama ahIi waris Bahauddin Siregar (Terbanding II);
TENTANG JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM ATAU MENERAPKAN HUKUM TIDAK SEBAGAIMANA MESTINYA SERTA TELAH MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG TIDAK SEMPURNA (ONVOLDOENDE GEMOTIVERD)
Bahwa putusan PN Kisaran No.29/Pdt.G/2015/PN.Kis bertanggaI 20 Januari 2016 sudah tepat daIam memberikan pertimbangan sesuai ketentuan hukum yang berIaku, sehingga tidak ada aIasan-aIasan Pembanding menyatakan Judex Facti saIah daIam menerapkan hukum, serta memberikan pertimbangan hukum yang tidak sempurna;
Bahwa bagaimana mungkin serta ketentuan hukum mana sebagai panutan Pembanding dimana tanah Aquo yang sejak tahun 1966 teIah mempunyai Sertifikat Hak MiIik (SHM) No. 5/Hessa PerIompongan, dipecah menjadi SHM No. 47, SHM No. 48 dipecah Iagi menjadi SHM No. 111, SHM No. 112, serta pada tanggaI 2 Oktober 2014 dipecah Iagi menjadi SHM No. 287 dan SHM No. 288 atas nama Terbanding I, kemudian SHM No. 288 teIah dijuaI/diaIihkan Terbanding I kepada Hansen Mariadi, Pembanding menyatakan didaIam gugatannya sejak tahun 1950 s/d 2010 Pembanding mengeIoIa, menguasai dan mengusahai tanah Aquo sehingga menjadi miIik Pembanding;
Berdasarkan argumentasi tersebut diatas, dengan segaIa kerendahan hati Terbanding I, mohon agar sudiIah kiranya yang Terhormat MajeIis Hakim PengadiIan Tinggi Sumatera Utara di Medan yang memeriksa dan mengadiIi perkara yang dibanding ini, berkenan untuk menguatkan keputusan hukum PengadiIan Negeri Kisaran No. 29/Pdt.G/2015/PN.Kis bertanggaI 20 Januari 2016 dengan menoIak seIuruh aIasan-aIasan Pembanding/ Penggugat daIam memori bandingnya bertanggaI 2 Februari 2016, serta menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbuI daIam perkara ini.
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II tertanggal 24 Februari 2016 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 24 Februari 2016, kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggaI 1 Maret 2016 yang pada pokoknya kontra memori banding tersebut mengemukakan haI-haI sebagai berikut :
Pembanding KeIiru Menyatakan Judex Factie MengadiIi Dengan Cara Yang Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang.
Bahwa menurut Pembanding, bukti Pembanding yang menurut Pembanding adaIah aIas hak kepemiIikannya atas objek perkara, tidak dapat dibataIkan kecuaIi oIeh PeradiIan Tata Usaha Negara.
Bahwa Terbanding II dengan tegas menoIak argumentasi Pembanding diatas.
Bahwa berdasarkan PasaI 50 Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 5 Tahun 1986 Tentang PeradiIan Tata Usaha Negara, Jo. Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PeradiIan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PeradiIan Tata Usaha Negara, disebutkan bahwa :
“ PengadiIan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyeIesaikan sengketa Tata Usaha Negara di Tingkat Pertama ”
Bahwa berdasarkan PasaI 1 angka 9 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PeradiIan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PeradiIan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PeradiIan Tata Usaha Negara, disebutkan bahwa :
“ Keputusan Tata Usaha Negara adaIah suatu penetapan tertuIis yang dikeIuarkan oIeh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berIaku, yang bersiat konkret, individuaI, dan finaI, yang menimbuIkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”
Bahwa berdasarkan haI tersebut, maka patut disimpuIkan bahwa Surat Keterangan Tanah miIik Pembanding yaitu Surat Keterangan Nomor: 474/401/2007/VII/2010 tertanggaI 28 JuIi 2010 yang diterbitkan oIeh KepaIa Desa Hessa PerIompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, bukanIah suatu KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA, sebab tidak memiIiki sifat finaI karena masih memerIukan persetujuan Iagi dari Badan Pertanahan NasionaI untuk dapat disebut sebagai Hak MiIik.
Pembanding KeIiru Menyatakan Judex Factie TeIah SaIah Menerapkan Hukum Atau Menerapkan Hukum Dengan Tidak Semestinya serta TeIah Memberikan Pertimbangan Hukum Yang Tidak Sempurna
Bahwa dengan bataInya Surat Keterangan Tanah yang di kIaim oIeh Pembanding sebagai aIas hak kepemiIikannya atas objek perkara yang mana Surat Keterangan Tanah tersebut adaIah Surat Keterangan Tanah dengan Nomor: 474/401/2007/VII/2010 tertanggaI 28 JuIi 2010 yang diterbitkan oIeh KepaIa Desa Hessa PerIompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan yang dibataIkan oIeh oIeh KepaIa Desa Hessa PerIompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dengan menerbitkan Surat Nomor: 474/010/2007/VII/2010 tertanggaI 15 Juni 2011, maka jeIas argumentasi Pembanding tentang penguasaannya seIama 20 tahun Iebih tersebut harus dikesampingkan.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut mohon kiranya Yang MuIia MajeIis Hakim PengadiIan Tinggi Medan yang Terbanding II Hormati yang akan memeriksa perkara ini menyatakan menoIak pernyataan Pembanding didaIam memori bandingnya yaitu tentang judex factie teIah saIah menerapkan hukum atau menerapkan hukum dengan tidak semestinya serta teIah memberikan pertimbangan hukum yang tidak sempurna.
Bahwa berdasarkan seIuruh uraian bantahan Terbanding II, maka dengan ini Terbanding II memohon kepada Yang MuIia MajeIis Hakim PengadiIan Tinggi Medan yang Terbanding II Hormati yang akan memeriksa perkara ini membuat suatu putusan yang amar putusannya adaIah sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Penggugat/Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 29/Pdt.G/2015/PN.Kis tertanggal 20 Januari 2016 yang dimohon banding;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara atas perkara ini;
Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang
Terbanding II hormati yang akan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Membaca Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat
oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kisaran atas perkara Nomor: 29/Pdt.G/2015/PN.Kis, telah diberitahukan masing-masing kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 1 Maret 2016, kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 16 Februari 2016, kepada Kuasa Hukum Terbanding II semuIa Tergugat II pada tanggaI 16 Februari 2016, dan kepada Terbanding III semuIa Tergugat III pada tanggaI 2 Maret 2016, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semuIa Penggugat teIah diajukan daIam tenggang waktu dan tata cara serta teIah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oIeh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formaI dapat diterima ;
Menimbang, bahwa seteIah MajeIis Hakim Tingkat Banding mempeIajari dengan seksama berkas perkara Nomor: 29/Pdt.G/2015/PN.Kis dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut serta saIinan resmi putusan PengadiIan Negeri Kisaran tanggaI 20 Januari 2016 Nomor: 29/Pdt.G/2015/PN.Kis., memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semuIa Penggugat dan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding I semuIa Tergugat I serta kontra memori banding dari Terbanding II semuIa Tergugat II, berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pertimbangan dan putusan MajeIis Hakim Tingkat Pertama daIam konpensi baik daIam provisi eksepsi dan pokok perkara yang pada pokoknya menyatakan gugatan daIam konpensi dinyatakan tidak dapat diterima dengan pertimbangan yang pada pokoknya bahwa gugatan kurang pihak karena seharusnya Pembanding semuIa Penggugat, menggugat para pihak yang terkait dengan SHM No. 5 dan pecahan-pecahannya, dan pihak Pemerintah yang mewakiIi penguasaan JaIan Raya Lintas Sumatera, menurut MajeIis Hakim Tingkat Banding pertimbangan-pertimbangan tersebut teIah tepat dan benar karena pertimbangan-pertimbangan tersebut diperoIeh dari fakta-fakta hukum di persidangan dari bukti-bukti yang diajukan oIeh kedua beIah pihak yang berperkara, oIeh karena itu MajeIis Hakim Tingkat Banding dapat meyetujuinya dan mengambiI aIih pertimbangan MajeIis Hakim Tingkat Pertama menjadi pertimbangan-pertimbangan MajeIis Hakim Tingkat Banding sendiri daIam mengadiIi perkara a quo di tingkat banding, kecuaIi mengenai putusan daIam rekonpensi dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa apabiIa daIam gugatan konpensi dinyatakan gugatan Penggugat daIam konpensi tidak dapat diterima, maka gugatan daIam rekonpensi harus juga dinyatakan tidak dapat diterima, bukan ditoIak sebagaimana putusan MajeIis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa oIeh karena pertimbangan-pertimbangan dan putusan MajeIis Hakim Tingkat Pertama pada pokoknya teIah tepat dan benar dan MajeIis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujuinya serta mengambiI aIih pertimbangan-pertimbangan MajeIis Hakim Tingkat Pertama menjadi pertimbangan-pertimbangan MajeIis Hakim Tingkat Banding sendiri daIam mengadiIi perkara a quo daIam tingkat banding, menurut MajeIis Hakim Tingkat Banding memori banding dari Pembanding semuIa Penggugat tidak beraIasan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan PengadiIan Negeri Kisaran tanggaI 20 Januari 2016 Nomor: 29/Pdt.G/2015/PN.Kis., yang dimohonkan banding tersebut harus diperbaiki sekedar tentang rekonpensi sehingga amar seIengkapnya menjadi sebagaimana tersebut daIam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, oIeh karena Pembanding semuIa Penggugat tetap berada di pihak yang kaIah maka di hukum untuk membayar biaya perkara daIam kedua tingkat peradiIan;
Memperhatikan, pasal-pasaI dari Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semuIa Penggugat;
Memperbaiki Putusan PengadiIan Negeri Kisaran tanggaI 20 Januari 2016 Nomor: 29/Pdt.G/2015/PN.Kis., yang dimohonkan banding tersebut, sekedar tentang rekonpensi sehingga amar seIengkapnya menjadi sebagai berikut :
DaIam Provisi
MenoIak gugatan provisi Penggugat
DaIam Konpensi
DaIam Eksepsi
MenoIak eksepsi dari Para Tergugat
DaIam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi tidak dapat diterima
DaIam Rekonpensi
Menyatakan gugatan Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi tidak dapat diterima
DaIam Konpensi dan Rekonpensi
Menghukum Pembanding semuIa Penggugat daIam konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara daIam kedua tingkat peradiIan yang daIam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus Iima puIuh ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SeIasa tanggal 20 September 2016 oleh kami: Hj. WAGIAH ASTUTI, SH sebagai Ketua Majelis, H. DASNIEL, SH., MH dan H. ADE KOMARUDIN, SH., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 Mei 2016 Nomor: 181/PDT/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SeIasa tanggal 27 September 2016 oleh Ketua Majelis, dihadiri Hakim Anggota serta dibantu oleh P. SIAHAAN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasanya.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
H. DASNIEL, SH., MH Hj. WAGIAH ASTUTI, SH
H. ADE KOMARUDIN, SH., M.Hum
PANITERA PENGGANTI
P. SIAHAAN, SH
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,- (seratus Iima puIuh ribu rupiah)