336/Pid.Sus/2017/PN.BJB
Putusan PN BANJARBARU Nomor 336/Pid.Sus/2017/PN.BJB
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
AHMAD SYAHRONI Bin IBRAMSYAH (Alm);
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD SYAHRONI Bin IBRAMSYAH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KELALAINNYA MENGANGKUT, HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN“; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa: - 1 (satu) unit Truk tronton jenis Nissan warna kuning dengan No.Pol.: BE 9819 CB warna kuning; - 1 (satu) kontainer ukuran 20 fit dengan nomor seri MRTU 2108972; - 322 (tiga ratus dua puluh dua) potong kayu balau dengan volume 18, 2428 m3. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
N
omor : 336/Pid.Sus/2017/PN.BJB
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Banjarbaru yang mengadili perkara-perkara pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : AHMAD SYAHRONI Bin IBRAMSYAH (Alm);
Tempat lahir : Banjarmasin;
Umur/tanggal lahir : 57 Tahun / 07 April 1960;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Intan Gg.SDN THR TRISAKTI Rt. 041 Rw. 013 Kel. Telaga Biru Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin / alamat sekarang Jl. Mayjens Soetoyo Gg. Suryanata Rt. 16 Rw. – Kel. Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Sopir);
Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 Februari 2017
Terdakwa ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan,masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 23 Februari 2017 sampai dengan tanggal 14 Maret 2017;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penutut Umum sejak tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan tanggal 23 April 2017;
3. Penangguhan Penahanan oleh Penyidik tanggal 21 April 2017;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 08 November 2017 sampai dengan tanggal 27 November 2017;
5. Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 November 2017 sampai dengan tanggal 27 Desember 2017;
8. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 November 2017 sampai dengan tanggal 29 Desember Januari 2017;
9. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 desember 2017sampai dengan 27 Februari 2018;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili pekara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum Nomor : Reg. Perkara : PDM-167/BB/Euh.2/11/2017 tanggal 26 Februari 2018 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AHMAD SYAHRONI Bin IBRAMSYAH (Alm), bersalah melakukan tindak pidana ”Karena kelalaiannya Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e (setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan)” sebagaimana diatur didalam dakwaan kedua Pasal 83 ayat (2) huruf bUU RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truk tronton jenis Nissan warna kuning dengan No.Pol.: BE 9819 CB warna kuning;
1 (satu) kontainer ukuran 20 fit dengan nomor seri MRTU 2108972;
322 (tiga ratus dua puluh dua) potong kayu balau dengan volume 18, 2428 m3.
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa mengakui kesalahan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan oleh karenanya mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor.Reg.Perkara : PDM-167/BB/Euh.2/11/2017 tanggal 13 November 2017, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
Primiar :
Bahwa ia terdakwa AHMAD SYAHRONI Bin IBRAMSYAH (Alm), pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekira jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2017 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jl. Gubernur Soebarjo Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d (menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin)”, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaiamana waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saat saksi DEDEN LESAMA dan saksi DENI RAHMAN (keduanya adalah anggota Polsek Banjarbaru Barat) sedang melakukan giat patroli dan melihat 1 (satu) unit truk tronton jenis Nissan dengan No Pol : BE 9819 CB warna kuning dengan muatannya kontainer ukuran 20 fit dengan seri MRTU 2108972 yang sedang dikemudikan oleh terdakwa, kemudian karena merasa curiga lalu saksi DEDEN LESAMA dan saksi DENI RAHMAN (keduanya adalah anggota Poolsek Banjarbaru Barat) meberhentikan truk tronton tersebut untuk melakukan pemeriksaan isi dari muatan kontainer yang ternyata didalamnya berisi muatan kayu sebanyak 322 potong dengan volume 18, 2428 m3 yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan dan Pengukuran yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Pada Balai Pelayanan Penatausahaan Hasil Hutan Barito Muara Nomor : 13/SPT/BPPHH.BM/2017 tanggal 08 Maret 2017 adalah :
| No. | Jenis Kayu | Ukuran | Jumlah Keping | Volume (m3) | ||
| Panjang (m) | Tebal (cm) | Lebar (cm) | ||||
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. | Balau Balau Balau Balau Balau Balau Balau Balau Balau Balau Balau Balau Balau Balau | 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 | 15 20 15 10 4 12 8 8 6 3 6 10 6 4 | 20 20 15 20 20 20 15 12 15 20 12 15 10 6 | 34 16 51 22 7 1 12 55 71 4 22 1 4 42 | 4.0800 2.5600 4.5900 0.1600 0.2240 0.0960 0.5760 2.1120 2.5560 0.0960 0.6336 0.0600 0.0960 0.4032 |
| Jumlah | 322 | 18.2428 | ||||
Bahwa ahli MUHAMMAD HAMRONI, S.Hut, M.Si selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kehutanan Provinsi kalimantan Selatan dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Seksi Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan sejak Maret 2017, menerangkan jenis kayu tersebut diatas adalah merupakah salah satu hasil hutan kayu yang dalam setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib disertai dengan surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Bahwa terdakwa dalam hal memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai kayu sebanyak 322 potong dengan volume 18, 2428 m3 dilakukan dengan sengaja dan dengan tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa AHMAD SYAHRONI Bin IBRAMSYAH (Alm), pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekira jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2017 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jl. Gubernur Soebarjo Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 16 (setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sah nya hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan)”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaiamana waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saat saksi DEDEN LESAMA dan saksi DENI RAHMAN (keduanya adalah anggota Polsek Banjarbaru Barat) sedang melakukan giat patroli dan melihat 1 (satu) unit truk tronton jenis Nissan dengan No Pol : BE 9819 CB warna kuning dengan muatannya kontainer ukuran 20 fit dengan seri MRTU 2108972 yang sedang dikemudikan oleh terdakwa, kemudian karena merasa curiga lalu saksi DEDEN LESAMA dan saksi DENI RAHMAN (keduanya adalah anggota Poolsek Banjarbaru Barat) meberhentikan truk tronton tersebut untuk melakukan pemeriksaan isi dari muatan kontainer yang ternyata didalamnya berisi muatan kayu sebanyak 322 potong dengan volume 18, 2428 m3 yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan dan Pengukuran yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Pada Balai Pelayanan Penatausahaan Hasil Hutan Barito Muara Nomor : 13/SPT/BPPHH.BM/2017 tanggal 08 Maret 2017 adalah :
| No. | Jenis Kayu | Ukuran | Jumlah Keping | Volume (m3) | ||
| Panjang (m) | Tebal (cm) | Lebar (cm) | ||||
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. | Balau Balau Balau Balau Balau Balau Balau Balau Balau Balau Balau Balau Balau Balau | 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 | 15 20 15 10 4 12 8 8 6 3 6 10 6 4 | 20 20 15 20 20 20 15 12 15 20 12 15 10 6 | 34 16 51 22 7 1 12 55 71 4 22 1 4 42 | 4.0800 2.5600 4.5900 0.1600 0.2240 0.0960 0.5760 2.1120 2.5560 0.0960 0.6336 0.0600 0.0960 0.4032 |
| Jumlah | 322 | 18.2428 | ||||
Bahwa ahli MUHAMMAD HAMRONI, S.Hut, M.Si selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kehutanan Provinsi kalimantan Selatan dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Seksi Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan sejak Maret 2017, menerangkan jenis kayu tersebut diatas adalah merupakah salah satu hasil hutan kayu yang dalam setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib disertai dengan surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Bahwa terdakwa dalam hal melakukan pengangkutan kayu hasil hutan berupa kayu sebanyak 322 potong dengan volume 18, 2428 m3 dilakukan dengan sengaja dan tanpa dilengkapi dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
-------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa AHMAD SYAHRONI Bin IBRAMSYAH (Alm), pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekira jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2017 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jl. Gubernur Soebarjo Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “Karena Kelalaiannya memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d (menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin)”, Perbuatan mana terdakwa lakukan sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saat saksi DEDEN LESAMA dan saksi DENI RAHMAN (keduanya adalah anggota Polsek Banjarbaru Barat) sedang melakukan giat patroli dan melihat 1 (satu) unit truk tronton jenis Nissan dengan No Pol : BE 9819 CB warna kuning dengan muatannya kontainer ukuran 20 fit dengan seri MRTU 2108972 yang sedang dikemudikan oleh terdakwa, kemudian karena merasa curiga lalu saksi DEDEN LESAMA dan saksi DENI RAHMAN (keduanya adalah anggota Poolsek Banjarbaru Barat) meberhentikan truk tronton tersebut untuk melakukan pemeriksaan isi dari muatan kontainer yang ternyata didalamnya berisi muatan kayu sebanyak 322 potong dengan volume 18, 2428 m3 yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan dan Pengukuran yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Pada Balai Pelayanan Penatausahaan Hasil Hutan Barito Muara Nomor : 13/SPT/BPPHH.BM/2017 tanggal 08 Maret 2017 adalah :
| No. | Jenis Kayu | Ukuran | Jumlah Keping | Volume (m3) | ||
| Panjang (m) | Tebal (cm) | Lebar (cm) | ||||
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. | Balau Balau Balau Balau Balau Balau Balau Balau Balau Balau Balau Balau Balau Balau | 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 | 15 20 15 10 4 12 8 8 6 3 6 10 6 4 | 20 20 15 20 20 20 15 12 15 20 12 15 10 6 | 34 16 51 22 7 1 12 55 71 4 22 1 4 42 | 4.0800 2.5600 4.5900 0.1600 0.2240 0.0960 0.5760 2.1120 2.5560 0.0960 0.6336 0.0600 0.0960 0.4032 |
| Jumlah | 322 | 18.2428 | ||||
Bahwa ahli MUHAMMAD HAMRONI, S. Hut, M.Si selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kehutanan Provinsi kalimantan Selatan dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Seksi Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan sejak Maret 2017, menerangkan jenis kayu tersebut diatas adalah merupakah salah satu hasil hutan kayu yang dalam setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib disertai dengan surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Bahwa terdakwa karena kelalaiannya telah melakukan pengangkutan kayu hasil hutan berupa kayu sebanyak 322 potong dengan volume 18,2428 m3 dengan tanpa dilengkapi dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
DEDEN A. LESMANA., dibawah sumpah dimuka persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa saksi adalah anggota Polsek Banjarbaru Barat;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang bernama AHMAD SYAHRONI Bin IBRAMSYAH (alm). di duga membawa atau mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan kayu;
Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekira jam 21.00 wita di Jl. Gubernur Soebarjo Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru;
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut bersama rekannya yang bernama DENI RAHMAN;
Bahwa terdakwa mengangkut atau membawa hasil hutan kayu dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Tronton dengan No. Pol : BE 9819 CB warna kuning dengan muatannya kontainer ukuran 20 Fit dengan seri MRTU 2108972 yang berisi kayu berbagai ukuran;
Bahwa pada saat itu saksi dan rekan – rekan saksi sedang melakukan patroli dan melihat ada 1 (satu) buah truk tronton yang bermuatan container dan tampak mencurigakan isinya. Kemudian mereka memberhentikan truk tronton tersebut dan mereka menanyakkkan apa isinya dan pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa isinya adalah kayu, pada saat itu saksi menanyakkan mengenai dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan kayu namun terdakwa tidak bisa menunjukkannya. Setelah itu terdakwa beserta truk Tronton yang dikendarainya mereka amankan di Polsek Banjarbaru Barat;
Bahwa barang bukti yang diamankan berupa :
1 (satu) unit Truk tronton jenis Nissan warna kuning dengan No.Pol.: BE 9819 CB yang mengangkut kontainer ukuran 20 fit dengan nomor MRTU 2108972;
Kayu sebanyak 322 potong dengan volume 18, 2428 m3 dengan rincian ukuran sbb :
-
-
-
No. Jenis Kayu Ukuran Jumlah Keping Volume (m3) Panjang (m) Tebal (cm) Lebar (cm) 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
15
20
15
10
4
12
8
8
6
3
6
10
6
4
20
20
15
20
20
20
15
12
15
20
12
15
10
6
34
16
51
22
7
1
12
55
71
4
22
1
4
42
4.0800
2.5600
4.5900
0.1600
0.2240
0.0960
0.5760
2.1120
2.5560
0.0960
0.6336
0.0600
0.0960
0.4032
Jumlah 322 18.2428
-
-
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
DENI RAHMAN., dibawah sumpah dimuka persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa saksi adalah anggota Polsek Banjarbaru Barat;
Bahwa benar saksi sebagai anggota polsek banjarbaru barat telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang bernama AHMAD SYAHRONI Bin IBRAMSYAH (alm). di duga membawa atau mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan kayu;
Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekira jam 21.00 wita di Jl. Gubernur Soebarjo Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru;
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut bersama rekannya yang bernama DEDEN A. LESMANA;
Bahwa terdakwa mengangkut atau membawa hasil hutan kayu dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Tronton dengan No. Pol : BE 9819 CB warna kuning dengan muatannya kontainer ukuran 20 Fit dengan seri MRTU 2108972 yang berisi kayu berbagai ukuran;
Bahwa pada saat itu saksi dan rekan – rekan saksi sedang melakukan patroli dan melihat ada 1 (satu) buah truk tronton yang bermuatan container dan tampak mencurigakan isinya. Kemudian mereka memberhentikan truk tronton tersebut dan mereka menanyakkkan apa isinya dan pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa isinya adalah kayu, pada saat itu saksi menanyakkan mengenai dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan kayu namun terdakwa tidak bisa menunjukkannya. Setelah itu terdakwa beserta truk Tronton yang dikendarainya mereka amankan di Polsek Banjarbaru Barat;
Bahwa barang bukti yang diamankan berupa :
1 (satu) unit Truk tronton jenis Nissan warna kuning dengan No.Pol.: BE 9819 CB yang mengangkut kontainer ukuran 20 fit dengan nomor MRTU 2108972.
Kayu sebanyak 322 potong dengan volume 18, 2428 m3 dengan rincian ukuran sbb :
-
-
-
No. Jenis Kayu Ukuran Jumlah Keping Volume (m3) Panjang (m) Tebal (cm) Lebar (cm) 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
15
20
15
10
4
12
8
8
6
3
6
10
6
4
20
20
15
20
20
20
15
12
15
20
12
15
10
6
34
16
51
22
7
1
12
55
71
4
22
1
4
42
4.0800
2.5600
4.5900
0.1600
0.2240
0.0960
0.5760
2.1120
2.5560
0.0960
0.6336
0.0600
0.0960
0.4032
Jumlah 322 18.2428
-
-
Bahwa pada saat ditanyakan kepada terdakwa tentang Surat izin dari Dinas Kesehatan maupun izin dengan masyarakat sekitar dalam mengedarkan obat-obatan tersebut, namun terdakwa tidak dapat memperlihatkannya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
MAHYUDIN Als WAHYU BinANANG SIDIQ (Alm)., dibawah sumpah dimuka persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa saksi yang mengantar tronton yang bermuatan container tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekira jam 15.00 wita di Bandsaw milik sdr. NADHA (DPO) yang ada di Jl. Kelurahan Kel. Landasan Ulin Selatan Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk mengantar tronton yang bermuatan container ke Bandsaw yaitu saksi H. ISAR, dan saksi mengantar tronton yang bermuatan container tersebut ke Bandsaw milik sdr. NADHA (DPO);
Bahwa jenis tronton yang terdakwa antar tersebut yaitu Tronton jenis Nissan dengan No.Pol. BE 9819 CB;
Bahwa yang membawa tronton yang saksi antar ke Bandsaw milik sdr. NADHA saat itu adalah seorang laki-laki yang biasa panggil sdr. AMANG RONI Karena sebelumnya ia sudah kenal dengan sdr. AMANG RONI karena saksi sering ketemu di gudang milik BUDI LONDO;
Bahwa maksud dan tujuan saksi H. ISAR menyuruh terdakwa untuk mengantar tronton tersebut ke Bandsaw milik sdr. NADHA (DPO) karena sopir tronton tersebut tidak tahu tempatnya;
Bahwa tronton yang bermuatan kontainer rencananya akan mengangkut kayu di Bandsaw milik sdr. NADHA (DPO);
Bahwa jenis kayu yang akan diangkut oleh tronton yang saksi antar tersebut yaitu jenis kayu Bangkirai (Balau);
Bahwa pada saat saksi sedang bekerja untuk mengikat kayu-kayu milik saksi H. ISAR di Bandsaw milik sdr. YUSUF yang ada di Jl. Gubernur Sobardjo dan tidak berapa lama saksi disuruh oleh sdr. H. ISAR untuk menjemput container didepan SPBU yang ada di Jl. Gubernur Soebardjo yang kebetulan beseberangan dengan Bandsaw milik sdr. YUSUF. Dan sebelumnya saksi diantar oleh sdr. H. ADIL dan H. ISAR ke Bandsaw milik sdr. NADHA karena saat itu saksi juga tidak tahu persis tempat Bandsaw milik sdr. NADHA. Dan saat itu saksi naik sepeda motor, sedangkan sdr. H. ADIL dan sdr. H. ISAR naik mobil milik sdr. H. ISAR yaitu jenis Toyota Avanza. Dan setelah sampai di Bandsaw milik sdr. NADHA dan ia pun langsung meluncur ke depan SPBU yang ada di Jl. Gubernur Soebardjo untuk menjemput tronton tersebut. Dan tidak berapa lama saksi menunggu didepan SPBU tersebut dan tronton pun datang dan setelah itu saksi langsung mengantar ke Bandsaw milik sdr. NADHA dan saat itu kami lewat jalan belakang menuju ke Bandsaw milik sdr. NADHA. Dan setelah tronton tersebut sampai di Bandsaw milik sdr. NADHA dan tronton pun langsung masuk ke Bandsaw milik sdr. NADHA dan langsung mengangkut kayu jenis Bangkirai (Balau) yang ada di Bandsaw milik sdr. NADHA. Dan saat itu saksi sempat nongkrong bersama sopir tronton yaitu sdr. AMANG RONI sebentar di Bandsaw milik sdr. NADHA. Dan saat itu saksi sempat dipanggil oleh sdr. H. ADIL dan saksi disuruh untuk memanggil sopir tronton tersebut karena sdr. H. ADIL akan mengasih uang premi kepada sopir sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saksi juga dikasih uang oleh sdr. H. ADIL sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai uang bensin. Dan setelah itu ia langsung pulang kerumahnya untuk istirahat dan esok harinya ia di sms oleh sdr. AMANG RONI dan memberitahu kalau sd. AMANG RONI telah ditangkap polisi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah kayu yang diangkut oleh terdakwa telah mempunyai dokumen atau tidak, namun saat itu ia tidak melihat dokumen kayu tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
BAYU SOEDJARWO Als BAYU Bin JAROT., dibawah sumpah dimuka persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa jabatan saksi di CV. Agung Jaya Sakti sebagai Kepala Operasional, namun di CV. Agung Jaya Sakti tidak mempunyai struktur. Dan ia bekerja di CV. Agung Jaya Sakti sudah 12 (dua belas) tahun;
Bahwa terdakwa bekerja di CV. Agung Jaya Sakti sudah 3 (tiga) tahun. Namun terdakwa bukan merupakan karyawan tetap CV. Agung Jaya Sakti;
Bahwa CV. Agung Jaya Sakti bergerak dibidang Ekspedisi dan adapun pengurus-pengurus di CV. Agung Jaya Sakti tersebut yaitu Sdr. ROBI Sebagai Forklift, sdr. INDRA sebagai Mandor Tronton (Kepala Armada), sdr. AZIS sebagai Kepala armada Fuso, sdr. SOFYAN sebagai Pengurus Trailer dan Spare Part. Namun Cv. Agung Jaya Sakti tidak mempunyai struktur;
Bahwa dapat ia jelaskan bahwa adapun tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala Operasional di CV. Agung Jaya Sakti yaitu Mengawasi Kepala-kepala unit dalam bekerja;
Bahwa untuk SOP atau Prosedur kerja apabila ada seseorang yang akan memesan truk /container kepada CV. Agung Jaya Sakti biasanya orang yang akan memesan truk / container terlebih dahulu telah menelponya dan apabila orang yang akan memesan truk / container sudah kenal dengannya dan ia pun langsung menyuruh sdr. INDRA yang merupakan sebagai Kepala Armada untuk melayani orang yang memesan truk / container tersebut. Namun di Cv. Agung Jaya Sakti tidak menggunakan SOP atau Prosedur kerja berupa surat tertulis;
Bahwa untuk pemilik dari barang bukti berupa 1 (satu) unit truk tronton Nissan warna kuning dengan Nopol : BE 9819 CB adalah milik Cv. Agung Jaya Sakti, sedangkan untuk pemilik container ukuran 20 (dua puluh) fit dengan nomor MRTU 2108972 adalah milik pelayaran MERATUS;
Bahwa mengenai kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh terdakwa yang sebelumnya diberi SURAT JOB oleh sdr INDRA memang sudah sesuai dengan prosedur CV. Agung Jaya Sakti dan sdr. INDRA saat itu tidak ada melaporkan ke ia karena sdr. INDRA biasanya laporan ke ia setiap seminggu sekali. Namun sebelumnya saat itu ia yang telah menyuruh sdr. INDRA untuk melayani pemesan truk / container tersebut. Karena yang pesan truk / container saat itu adalah H. ISAR yang merupakan langganannya selama 3 (tiga) tahun;
Bahwa tata cara pemesanan ekspedisi atau jasa angkutan kepada CV. Agung Jaya Sakti yaitu pemesan angkutan bisa langsung ditelponinya dan setelah itu ia akan menyuruh sdr. INDRA sebagai Kepala Armada yang akan melayani pemesan jasa angkutan ke CV. Agung Jaya Sakti;
Bahwa sdr. INDRA diperbolehkan tidak langsung melaporkan pesanan jasa ekspedisi kepadanya dan mengambil kebijakan sendiri dan langsung memerintahkan kepada terdakwa untuk melaksanakan pesanan tersebut karena sdr. INDRA melaporkan kepada biasanya hanya seminggu sekali saja;
Bahwa untuk aturan sebenarnya tidak ada yang tertulis dan ia bisa mengambil kebijakan sebagai Kepala Operasional;
Bahwa dalam pengangkutan kayu hasil hutan wajib dilengkapi secara bersama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
MUHAMMAD SYARWANI Als H. ISAR Bin MUHAMMAD AINI., dibawah sumpah dimuka persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa awalnya saksi mengetahui hal tersebut adalah ketika temannya yaitu H. ABDILLAH WAHAB als H. ADIL yang menelponnya dan mengajaknya untuk ke Liang Anggang. Kemudian H. ADIL menemuinya di Pal 8 pencucian mobil dan ia ikut menggunakan mobilnya ke Liang Anggang dan dalam perjalanan di dalam mobil H. ADIL bertanya kepadanya “ saya mau ngirim kayu trus ekspedisi yang biasa kamu pakai apa “ lalu ia jawab “ saya biasa pakai ekspedisinya CV. Agung Jaya Sakti ”. Kemudian ia menelponkan ke CV. Agung Jaya Sakti bahwa H. ADIL mau mengangkut kayu miliknya dan kemudian H. ADIL menyerahkan urusannya ke adik iparnya yang bernama NADHA. Pada saat dalam perjalanan H. ADIL sempat meminta bantuannya untuk menyuruh anak buahnya mengarahkan truk tronton ke bansaw. Kemudian saksi menelpon WAHYU yang saat itu sedang berada di bansaw H. YUSUF untuk mengarahkan truk tronton ke bansaw NADHA tetapi karena WAHYU juga tidak tahu tempatnya sehingga kemudian saksi menyuruh WAHYU mengikuti mobil H. ADIL ke bansaw NADHA. Setelah sampai di bansaw NADHA, saksi dan H. ADIL pergi keluar lagi sedangkan WAHYU kemudian menjemput sopir di dekat SPBU. Tidak lama kemudian saksi dan H. ADIL kembali lagi ke bansawnya NADHA di Jl. Kelurahan Kec. Liang Anggang dan saksi melihat sudah ada sebuah truk tronton mengangkut container parkir didalam bansaw dan sedang memuat kayu ke dalam container. Setelah itu H. ADIL memberi uang premi sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) ke sopir. Kemudian saksi diantar pulang oleh H. ADIL sedangkan sopir truk tronton masih menunggu kayunya dimuat di dalam container dan saksi tidak tahu lagi urusan selanjutnya;
Bahwa setahu saksi kayu yang dimuat dalam container tersebut adalah jenis bengkirai atau balau dan merupakan salah satu kayu hutan alam;
Bahwa pada saat itu saksi tidak ada menanyakkan mengenai dokumennya dan saksi juga memang tidak melihat H. ADIL ada memperlihatkan atau menitipkan dokumen kepada sopir;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi tidak tahu darimanakah asal kayu tersebut dan tidak tahu juga harganya karena bukan urusannya dan kayu tersebut tidak ada hubungannya dengannya. saksi juga tidak tahu kemanakah tujuan kayu tersebut dibawa karena saksi tidak ada menanyakkan hal tersebut;
Bahwa ketika penyidik memperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Tronton jenis Nissan CWA 220 warna kuning dengan No.Pol.: BE 9819 CB tahun pembuatan 1999 yang tanpa dilengkapi dengan surat-surat dengan bermuatan kayu yang ada didalam kontainer, saksi menerangkan mengenal barang bukti tersebut dan barang bukti tersebut adalah mobil yang telah mengangkut kayu di Bandsaw milik sdr NADHA tersebut;
Bahwa saksi memang pernah menggunakan jasa ekspedisi CV. Agung Jaya Sakti dan saksi tidak tahu apakah ada prosedur resmi atau tidak di CV. Agung Jaya Sakti. Namun biasanya apabila saksi membeli kayu dari tumbang samba (Kalteng) langsung dialamatkan ke CV. Agung Jaya Sakti dan kemudian sebelum kayu sampai saksi cukup menelpon saja dan memberitahukan hal tersebut kepada CV. Agung Jaya Sakti. Kemudian setelah kayu datang dibuatkan dokumen lanjutan oleh CV. Agung Jaya Sakti sesuai dengan tujuannya akan mengirim kayu tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
RUDI Bin JAROT., dibawah sumpah dimuka persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa saksi sebagai Kepala Operasional PT Meratus Line cabang Banjarmasin;
Bahwa 1 (satu) kontainer ukuran 20 fit dengan nomor seri MRTU 2108972 adalah milik PT Meratus Line yang disewa oleh CV. Agung Jaya Sakti;
Bahwa karena CV. Agung Jaya Sakti sudah lama tidak membayar uang sewa kepada pihak PT Meratus Line, kemudian pihak PT Meratus Line menawarkan kepada CV. Agung Jaya Sakti untuk membeli kontainer tersebut
Bahwa 1 (satu) kontainer ukuran 20 fit dengan nomor seri MRTU 2108972 sudah menjadi milik dari CV. Agung Jaya Sakti, karena telah dibeli oleh CV. Agung Jaya Sakti.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum, untuk membuktikan dakwaannya telah menghadirkan ahli yang bernama MUHAMMAD HAMRONI, S.Hut, M.Si., dibawah sumpah dimuka persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dapat ahli terangkan riwayat pendidikannya yaitu :
SD, SMP, SMA di Jogjakarta. Sarjana S1 di Fakultas Otonomi Daerah, Fakultas Ilmu Sosial Politik UGM.
Kemudian riwayat pekerjaannya sehingga ia ditunjuk sebagai ahli, yaitu :
PNS di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan sejak tahun 2000 dengan jabatan terakhir sebgai Kepala Saksi Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan sejak Maret 2017;
Dapat ahli jelaskan bahwa pendidikan keahlian yang ia dapatkan sebagai ahli dalam bidang kehutanan, yaitu :
Sarjana S1 Fakultas Kehutanan UGM
Bahwa ahli menerangkan bahwa ketika penyidik memberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekira jam : 21.00 wita di Jl. Gubernur Soebarjo Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang, petugas Polsek Banjarbaru Barat telah mengamankan 1 (satu) unit tronton jenis Nissan dengan No.Pol.: BE 9819 CB yang mengangkut kontainer dengan nomor MRTU 2108972 bermuatan kayu sebanyak 322 potong dengan volume 18, 2428 m3 dengan rincian ukuran sbb :
-
No. Jenis Kayu Ukuran Jumlah Keping Volume (m3) Panjang (m) Tebal (cm) Lebar (cm) 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
15
20
15
10
4
12
8
8
6
3
6
10
6
4
20
20
15
20
20
20
15
12
15
20
12
15
10
6
34
16
51
22
7
1
12
55
71
4
22
1
4
42
4.0800
2.5600
4.5900
0.1600
0.2240
0.0960
0.5760
2.1120
2.5560
0.0960
0.6336
0.0600
0.0960
0.4032
Jumlah 322 18.2428
Bahwa truk yang dikemudikan oleh terdakwa, mengangkut kayu dari sebuah industri kayu di daerah Jl. Kelurahan Landasan Ulin Selatan dan akan dibawanya menuju ke gudang ekspedisi CV. Agung Jaya Sakti. Pada saat diberhentikan oleh petugas kepolisian pengemudi tersebut tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang menyertainya, Ahli menerangkan bahwa pengemudi tersebut yaitu terdakwa AHMAD SYAHRONI Bin IBRAMSYAH (alm) telah melanggar hukum UU 18 / 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 yaitu larangan untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa ahli diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit tronton jenis Nissan dengan No.Pol.: BE 9819 CB yang mengangkut kontainer dengan nomor MRTU 210897 bermuatan kayu sebanyak 322 potong dengan volume 18,2428 m3, ahli menerangkan bahwa Kayu tersebut harus dilengkapi dengan SKSHHK sesuai dengan UU 18 / 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 12 huruf e : Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa terdakwa telah ditangkap dan diamankan oleh Pihak Kepolisian karena ia telah mengangkut kayu yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekira pukul 21.00 Wita di Jl. Gubernur Soebardjo Kel. Landasan Ulin Selatan Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru;
Bahwa yang telah melakukan penangkapan terhadapnya adalah beberapa orang petugas Kepolisian yang menggunakan pakaian preman. Pada saat terdakwa diamankan tersebut terdakwa sedang mengemudikan atau melintas di jalan tersebut diatas dengan menggunakan mobil truk fuso yang terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu yang terdakwa bawa tersebut;
Bahwa pada saat itu terdakwa hanya sendirian saja dan terdakwa sendiri yang telah mengemudi mobilnya;
Bahwa mobil yang terdakwa gunakan sebagai sarana untuk mengangkut kayu tersebut adalah 1 (satu) unit mobil Tronton jenis Nissan CWA 220 warna kuning dengan No.Pol.: BE 9819 CB tahun pembuatan 1999 yang tanpa dilengkapi dengan surat-surat dan adapun pemilik mobil tersebut yaitu CV. Agung Jaya Sakti milik sdr. BUDI LONDO;
Bahwa terdakwa tidak tahu jenis kayu apa yang terdakwa bawa karena terdakwa tidak tahu jenis kayu dan adapun ukurannya terdakwa juga tidak tahu. Namun ukurannya berbagai macam dan untuk jumlahnya terdakwa juga tidak mengetahuinya dan kayu tersebut dimuat kedalam container;
Bahwa awalnya terdakwa sedang standby menunggu angkutan di kantor CV. Agung Jaya Sakti karena pekerjaannya adalah sopir truk tronton di kantor milik Budi Londo tersebut, Kemudian sdr INDRA mendatangi terdakwa dan memberikan kertas job angkutan ambil mengatakan “ mang ini ada muatan pian ke liang anggang “ dan ia sudah mengerti bahwa yang diangkut pasti adalah kayu karena memang kebiasaannya hanya mengangkut kayu saja dan pada saat itu sdr INDRA memberikan upahnya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa langsung berangkat menggunakan truk tronton jenis Nissan CWA 220 warna kuning dengan No.Pol.: BE 9819 CB tahun pembuatan 1999 yang tanpa dilengkapi dengan surat-surat ke tempat penumpukan container kosongan (depo) dan sesampainya disana langung memuat ke atas tronton. Pada saat itu ada seorang yang terdakwa tidak kenal menelponnya dengan nomer 08123411000 dan langsung menanyakkan “ mang dimana sudah ? “ dan terdakwa jawab “ baru menaikkan container setengah jam paling baru sampai “ dan pada saat itu terdakwa tidak ada bertanya siapa orang tersebut karena udah kebiasaannya yang menelpon pasti pemilik atau orang yang ada hubungannya dengan kayu yang akan terdakwa angkut;
Bahwa kemudian terdakwa langsung berangkat ke liang anggang menggunakan truk tronton bermuatan container yang terdakwa kendarai dan pada saat di perjalanan orang dengan nomer telpon 08123411000 menelponnya kembali dan menanyakkan “ mang sampai dimana sudah “ lalu terdakwa jawab “ sudah diliang anggang hampir sampai di bansaw h. yusuf “. Kemudian orang tersebut mengatakan “ putar balik mang nanti wahyu nunggui di simpang jalan arah menuju bansaw “ lalu terdakwa putar balik dan ketemu WAHYU di depan jalan dan langsung diarahkan oleh wahyu sampai ke Bansaw;
Bahwa pada saat sampai terdakwa langsung masuk ke bansaw dan langsung terdakwa parkir truk dan buka pintu container dan yang terdakwa lihat pada saat itu seorang laki – laki gemuk yang kemudian terdakwa kenal dengan nama NADHA. Kemudian ia nyantai duduk di warung dan tidak lama kemudian datang sebuah mobil Honda jazz warna putih dan turun dari mobil tersebut 2 (dua) orang laki – laki setengah baya yang salah satunya terdakwa kenal dengan nama H. ISAR sedangkan yang salah satunya terdakwa memang sering lihat di gudangnya budi londo tetapi terdakwa tidak tahu namanya. Kemudian WAHYU memanggilnya dan ia mendekati mereka lalu orang yang terdakwa sering lihat ada di gudangnya Budi londo tersebut memberinya uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk preminya. Kemudian para buruh memuat kayu yang ada dibansaw tersebut hingga malam hari dan ketika selesai tinggal sdr NADHA saja yang ada di bansaw tersebut. Kemudian terdakwa langsung berangkat menuju ke gudang CV. Agung Jaya Sakti namun pada saat di jalan terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian berbaju preman dan ditanyakkan mengenai dokumennya yang sah namun terdakwa tidak bisa menunjukkannya sehingga kemudian terdakwa diamankan ke Polsek Banjarbaru Barat;
Bahwa terdakwa disuruh oleh sdr. INDRA bekerja untuk mengangkut kayu sudah lama atau sudah beberapa tahun. Namun untuk di bandsaw yang di Jl. Kelurahan baru sekali ini saja namun untuk di liang anggang sebelumnya terdakwa pernah mengangkut di bansaw H. YUSUF . Dan memang terdakwa sering mengangkut kayu dari daerah lain juga karena memang ekspedisi CV. Agung Jaya Sakti bergerak di jassa angkutan kayu sehingga ia tidak pernah mengangkut selain kayu;
Bahwa pada saat itu tidak ada yang menitipkan dokumen kayu tersebut dan terdakwa tidak ada menanyakkan mengenai dokumennya karena sudah kebiasaannya kalau mengangkut jarak dekat tidak disertai dengan dokumennya;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Tronton jenis Nissan CWA 220 warna kuning dengan No.Pol.: BE 9819 CB tahun pembuatan 1999 yang dikemudikan terdakwa dengan bermuatan kayu yang ada didalam container, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa memang tidak ada dipaksa untuk mengangkut kayu tersebut dan hal itu atas kemauannya sendiri karena terdakwa juga memang sudah 2 (dua) hari tidak ada angkutan;
Bahwa setahu terdakwa tidak ada cara kerja yang resmi dari CV. Agung Jaya Sakti namun memang ada aturan yang tidak tertulis kalau terdakwa mengangkut atau ada angkutan dari luar maka terdakwa harus lapor ke INDRA dulu dan kalau cocok harganya maka diangkut;
Bahwa terdakwa bekerja di CV. Agung Jaya Sakti sudah sekitar 4 (empat) tahun lamanya sejak tahun 2013 yang lalu. Adapun selama bekerja banyak barang yang pernah terdakwa angkut dan barang pada umumnya seperti semen, keramik, kalsiboard, minuman kaleng, kayu dan lain sebagainya namun untuk kayu baru 2 (dua) tahun terakhir ini saja;
Bahwa seingatnya pada saat terdakwa mengangkut kayu dari tempat H. YUSUF tidak ada dibekali dengan dokumen dan selain itu sebelumnya terdakwa juga sering mengangkut kayu di daerah liang anggang juga tidak dibekali dengan dokumennya. Namun apabila terdakwa mengangkut kayu dari daerah sungai danau, kintap dan asam – asam selalu dibekali dengan dokumennya dan biasanya terdakwa sendiri yang memegangnya;
Bahwa memang terdakwa tidak pernah menanyakkan mengenai hal tersebut karena menurut pikirannya kalau jarak dekat mungkin tidak apa – apa karena kebiasaannya setahunya kalau jarak dekat data mengenai kayu hanya dikirim dengan telpon oleh pemilik kayu dan dibuatkan di kantor CV. Agung Jaya Sakti;
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak menduga bahwa kayu tersebut tidak berdokumen karena terdakwa pikir dokumennya mungkin sudah ada di CV. Agung Jaya Sakti sehingga terdakwa tidak ada menanyakkan mengenai dokumennya tersebut;
Bahwa atas perbuatannya, terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulanggi perbuatannya kembali;
Menimbang, bahwa selain itu guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat yakni :
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa maupun saksi-saksi yang dibuat oleh Penyidik Polsek Semampir Nomer: BP/19/II/2017/Reskrim, tanggal 21 Maret 2017.
Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Dinas Kehutanan Pemerintahan Provinsi KALSEL, tanggal 10 Maret 2017.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truk tronton jenis Nissan warna kuning dengan No.Pol.: BE 9819 CB warna kuning;
1 (satu) kontainer ukuran 20 fit dengan nomor seri MRTU 2108972;
322 (tiga ratus dua puluh dua) potong kayu balau dengan volume 18, 2428 m3.
barang bukti tersebut telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi, maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka dapatlah diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah ditangkap dan diamankan oleh Pihak Kepolisian Polsek Banjarbaru Barat karena ia telah mengangkut kayu yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekira pukul 21.00 Wita di Jl. Gubernur Soebardjo Kel. Landasan Ulin Selatan Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru;
Bahwa benar yang telah melakukan penangkapan terhadapnya adalah beberapa orang petugas Kepolisian yang menggunakan pakaian preman. Pada saat terdakwa diamankan tersebut terdakwa sedang mengemudikan atau melintas di jalan tersebut diatas dengan menggunakan mobil truk fuso yang terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu yang terdakwa bawa tersebut;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa hanya sendirian saja dan terdakwa sendiri yang telah mengemudi mobilnya;
Bahwa benar mobil yang terdakwa gunakan sebagai sarana untuk mengangkut kayu tersebut adalah 1 (satu) unit mobil Tronton jenis Nissan CWA 220 warna kuning dengan No.Pol.: BE 9819 CB tahun pembuatan 1999 yang tanpa dilengkapi dengan surat-surat dan adapun pemilik mobil tersebut yaitu CV. Agung Jaya Sakti milik sdr. BUDI LONDO;
Bahwa benar terdakwa tidak tahu jenis kayu apa yang terdakwa bawa karena terdakwa tidak tahu jenis kayu dan adapun ukurannya terdakwa juga tidak tahu. Namun ukurannya berbagai macam dan untuk jumlahnya terdakwa juga tidak mengetahuinya dan kayu tersebut dimuat kedalam container;
Bahwa benar awalnya terdakwa sedang standby menunggu angkutan di kantor CV. Agung Jaya Sakti karena pekerjaannya adalah sopir truk tronton di kantor milik Budi Londo tersebut, Kemudian sdr INDRA mendatangi terdakwa dan memberikan kertas job angkutan ambil mengatakan “ mang ini ada muatan pian ke liang anggang “ dan terdakwa sudah mengerti bahwa yang diangkut pasti adalah kayu karena memang kebiasaannya hanya mengangkut kayu saja dan pada saat itu sdr INDRA memberikan upahnya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa langsung berangkat menggunakan truk tronton jenis Nissan CWA 220 warna kuning dengan No.Pol.: BE 9819 CB tahun pembuatan 1999 yang tanpa dilengkapi dengan surat-surat ke tempat penumpukan container kosongan (depo) dan sesampainya disana langung memuat ke atas tronton. Pada saat itu ada seorang yang terdakwa tidak kenal menelponnya dengan nomer 08123411000 dan langsung menanyakkan “ mang dimana sudah ? “ dan terdakwa jawab “ baru menaikkan container setengah jam paling baru sampai “ dan pada saat itu terdakwa tidak ada bertanya siapa orang tersebut karena udah kebiasaannya yang menelpon pasti pemilik atau orang yang ada hubungannya dengan kayu yang akan terdakwa angkut;
Bahwa benar kemudian terdakwa langsung berangkat ke liang anggang menggunakan truk tronton bermuatan container yang terdakwa kendarai dan pada saat di perjalanan orang dengan nomer telpon 08123411000 menelponnya kembali dan menanyakkan “ mang sampai dimana sudah “ lalu terdakwa jawab “ sudah diliang anggang hampir sampai di bansaw h. yusuf “. Kemudian orang tersebut mengatakan “ putar balik mang nanti wahyu nunggui di simpang jalan arah menuju bansaw “ lalu terdakwa putar balik dan ketemu WAHYU di depan jalan dan langsung diarahkan oleh wahyu sampai ke Bansaw;
Bahwa benar pada saat sampai terdakwa langsung masuk ke bansaw dan langsung terdakwa parkir truk dan buka pintu container dan yang terdakwa lihat pada saat itu seorang laki – laki gemuk yang kemudian terdakwa kenal dengan nama NADHA. Kemudian ia nyantai duduk di warung dan tidak lama kemudian datang sebuah mobil Honda jazz warna putih dan turun dari mobil tersebut 2 (dua) orang laki – laki setengah baya yang salah satunya terdakwa kenal dengan nama H. ISAR sedangkan yang salah satunya terdakwa memang sering lihat di gudangnya budi londo tetapi terdakwa tidak tahu namanya. Kemudian WAHYU memanggilnya dan ia mendekati mereka lalu orang yang terdakwa sering lihat ada di gudangnya Budi londo tersebut memberinya uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk preminya. Kemudian para buruh memuat kayu yang ada dibansaw tersebut hingga malam hari dan ketika selesai tinggal sdr NADHA saja yang ada di bansaw tersebut. Kemudian terdakwa langsung berangkat menuju ke gudang CV. Agung Jaya Sakti namun pada saat di jalan terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian berbaju preman dan ditanyakkan mengenai dokumennya yang sah namun terdakwa tidak bisa menunjukkannya sehingga kemudian terdakwa diamankan ke Polsek Banjarbaru Barat;
Bahwa benar terdakwa disuruh oleh sdr. INDRA bekerja untuk mengangkut kayu sudah lama atau sudah beberapa tahun. Namun untuk di bandsaw yang di Jl. Kelurahan baru sekali ini saja namun untuk di liang anggang sebelumnya terdakwa pernah mengangkut di bansaw H. YUSUF . Dan memang terdakwa sering mengangkut kayu dari daerah lain juga karena memang ekspedisi CV. Agung Jaya Sakti bergerak di jassa angkutan kayu sehingga terdakwa tidak pernah mengangkut selain kayu;
Bahwa benar pada saat itu tidak ada yang menitipkan dokumen kayu tersebut dan terdakwa tidak ada menanyakkan mengenai dokumennya karena sudah kebiasaannya kalau mengangkut jarak dekat tidak disertai dengan dokumennya;
Bahwa benar 1 (satu) unit mobil Tronton jenis Nissan CWA 220 warna kuning dengan No.Pol.: BE 9819 CB tahun pembuatan 1999 yang dikemudikan terdakwa dengan bermuatan kayu yang ada didalam container, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar terdakwa memang tidak ada dipaksa untuk mengangkut kayu tersebut dan hal itu atas kemauannya sendiri karena ia juga memang sudah 2 (dua) hari tidak ada angkutan;
Bahwa benar setahu terdakwa tidak ada cara kerja yang resmi dari CV. Agung Jaya Sakti namun memang ada aturan yang tidak tertulis kalau terdakwa mengangkut atau ada angkutan dari luar maka terdakwa harus lapor ke INDRA dulu dan kalau cocok harganya maka diangkut;
Bahwa benar terdakwa bekerja di CV. Agung Jaya Sakti sudah sekitar 4 (empat) tahun lamanya sejak tahun 2013 yang lalu. Adapun selama bekerja banyak barang yang pernah terdakwa angkut dan barang pada umumnya seperti semen, keramik, kalsiboard, minuman kaleng, kayu dan lain sebagainya namun untuk kayu baru 2 (dua) tahun terakhir ini saja;
Bahwa benar seingatnya pada saat terdakwa mengangkut kayu dari tempat H. YUSUF tidak ada dibekali dengan dokumen dan selain itu sebelumnya terdakwa juga sering mengangkut kayu di daerah liang anggang juga tidak dibekali dengan dokumennya. Namun apabila terdakwa mengangkut kayu dari daerah sungai danau, kintap dan asam – asam selalu dibekali dengan dokumennya dan biasanya terdakwa sendiri yang memegangnya;
Bahwa benar memang terdakwa tidak pernah menanyakkan mengenai hal tersebut karena menurut pikirannya kalau jarak dekat mungkin tidak apa – apa karena kebiasaannya setahunya kalau jarak dekat data mengenai kayu hanya dikirim dengan telpon oleh pemilik kayu dan dibuatkan di kantor CV. Agung Jaya Sakti;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa tidak menduga bahwa kayu tersebut tidak berdokumen karena terdakwa pikir dokumennya mungkin sudah ada di CV. Agung Jaya Sakti sehingga terdakwa tidak ada menanyakkan mengenai dokumennya tersebut;
Bahwa benar barang bukti yang diamankan oleh Polsek Banjarbaru Barat berupa :
1 (satu) unit Truk tronton jenis Nissan warna kuning dengan No.Pol.: BE 9819 CB yang mengangkut kontainer ukuran 20 fit dengan nomor MRTU 2108972.
Kayu sebanyak 322 potong dengan volume 18, 2428 m3 dengan rincian ukuran sbb :
-
-
No Jenis Kayu Ukuran Jumlah Keping Volume (m3) Panjang (m) Tebal (cm) Lebar (cm) 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
15
20
15
10
4
12
8
8
6
3
6
10
6
4
20
20
15
20
20
20
15
12
15
20
12
15
10
6
34
16
51
22
7
1
12
55
71
4
22
1
4
42
4.0800
2.5600
4.5900
0.1600
0.2240
0.0960
0.5760
2.1120
2.5560
0.0960
0.6336
0.0600
0.0960
0.4032
Jumlah 322 18.2428
-
Bahwa benar truk yang dikemudikan oleh terdakwa, mengakut kayu dari sebuah industri kayu di daerah Jl. Kelurahan Landasan Ulin Selatan dan akan dibawanya menuju ke gudang ekspedisi CV. Agung Jaya Sakti. Pada saat diberhentikan oleh petugas kepolisian pengemudi tersebut tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang menyertainya, Ahli menerangkan bahwa pengemudi tersebut yaitu terdakwa AHMAD SYAHRONI Bin IBRAMSYAH (alm) telah melanggar hukum UU 18 / 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 yaitu larangan untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa benar ketika ahli diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit tronton jenis Nissan dengan No.Pol.: BE 9819 CB yang mengangkut kontainer dengan nomor MRTU 210897 bermuatan kayu sebanyak 322 potong dengan volume 18,2428 m3, ahli menerangkan bahwa Kayu tersebut harus dilengkapi dengan SKSHHK sesuai dengan UU 18 / 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 12 huruf e : Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa benar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa maupun saksi-saksi yang dibuat oleh Penyidik Polsek Semampir Nomer: BP/19/II/2017/Reskrim, tanggal 21 Maret 2017;
Bahwa benar Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Dinas Kehutanan Pemerintahan Provinsi KALSEL, tanggal 10 Maret 2017;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan yang disusun secara Alternatif subsidaritas :
Kesatu
Primair : Pasal 83 ayat (1) huruf bUU RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Subsidair : Pasal 88 ayat (1) huruf bUU RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atau
Kedua Pasal 83 ayat (2) huruf bUU RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.;
Menimbang, bahwa surat dakwaan disusun secara Alternatif Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang dipandang paling tepat untuk dijadikan sebagai dasar penilaian dalam mempertimbangkan perbuatan pidana yang didakwakan atas diri terdakwa, adalah dakwaan Alternatif Subsidaritas kesatu Pasal 83 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Yang Karena Kelalaiannya;
Unsur Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 Huruf E (Setiap Orang Dilarang Mengangkut, Menguasai, Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur ke-1 : Setiap Orang :
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukkan bahwa terhadap perbuatan itu,
untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya, haruslah dilakukan oleh orang yang sehat akal pikirannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah menunjuk kepada Pelaku Tindak Pidana yang diajukan di persidangan yang saat ini sedang didakwa dan untuk menghindari kesalahan terhadap orang lain ( Error In Persona ) maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam surat Dakwaan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti secara seksama identitas Terdakwa dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi – saksi yang juga dibenarkan oleh Terdakwa bahwa Terdakwa yang diajukan tersebut adalah benar seseorang yang bernama AHMAD SYAHRONI Bin IBRAMSYAH (Alm) adalah seorang laki – laki sebagaimana identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kekeliruan yang diajukan dipersidangan, maka dengan demikian unsur ke-1 “ Setiap Orang “ telah terpenuhi ;
Unsur ke-2 : Yang Karena Kelalaiannya. ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72) mengatakan bahwa arti culpa adalah “kesalahan pada umumnya”, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
Menimbang, bahwa sedangkan, Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal. 177) mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakup kurang (cermat) berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah. Menurut Jan Remmelink, ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut – padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan.
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa benar terdakwa telah ditangkap dan diamankan oleh Pihak Kepolisian Polsek Banjarbaru Barat karena ia telah mengangkut kayu yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekira pukul 21.00 Wita di Jl. Gubernur Soebardjo Kel. Landasan Ulin Selatan Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru;
Bahwa benar yang telah melakukan penangkapan terhadapnya adalah beberapa orang petugas Kepolisian yang menggunakan pakaian preman. Pada saat terdakwa diamankan tersebut terdakwa sedang mengemudikan atau melintas di jalan tersebut diatas dengan menggunakan mobil truk fuso yang terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu yang terdakwa bawa tersebut;
Bahwa benar mobil yang terdakwa gunakan sebagai sarana untuk mengangkut kayu tersebut adalah 1 (satu) unit mobil Tronton jenis Nissan CWA 220 warna kuning dengan No.Pol.: BE 9819 CB tahun pembuatan 1999 yang tanpa dilengkapi dengan surat-surat dan adapun pemilik mobil tersebut yaitu CV. Agung Jaya Sakti milik sdr. BUDI LONDO;
Bahwa benar terdakwa tidak tahu jenis kayu apa yang terdakwa bawa karena terdakwa tidak tahu jenis kayu dan adapun ukurannya terdakwa juga tidak tahu. Namun ukurannya berbagai macam dan untuk jumlahnya terdakwa juga tidak mengetahuinya dan kayu tersebut dimuat kedalam container;
Bahwa benar awalnya terdakwa sedang standby menunggu angkutan di kantor CV. Agung Jaya Sakti karena pekerjaannya adalah sopir truk tronton di kantor milik Budi Londo tersebut, Kemudian sdr INDRA mendatangi terdakwa dan memberikan kertas job angkutan ambil mengatakan “ mang ini ada muatan pian ke liang anggang “ dan terdakwa sudah mengerti bahwa yang diangkut pasti adalah kayu karena memang kebiasaannya hanya mengangkut kayu saja dan pada saat itu sdr INDRA memberikan upahnya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa langsung berangkat menggunakan truk tronton jenis Nissan CWA 220 warna kuning dengan No.Pol.: BE 9819 CB tahun pembuatan 1999 yang tanpa dilengkapi dengan surat-surat ke tempat penumpukan container kosongan (depo) dan sesampainya disana langung memuat ke atas tronton. Pada saat itu ada seorang yang terdakwa tidak kenal menelponnya dengan nomer 08123411000 dan langsung menanyakkan “ mang dimana sudah ? “ dan terdakwa jawab “ baru menaikkan container setengah jam paling baru sampai “ dan pada saat itu terdakwa tidak ada bertanya siapa orang tersebut karena udah kebiasaannya yang menelpon pasti pemilik atau orang yang ada hubungannya dengan kayu yang akan terdakwa angkut;
Bahwa benar kemudian terdakwa langsung berangkat ke liang anggang menggunakan truk tronton bermuatan container yang terdakwa kendarai dan pada saat di perjalanan orang dengan nomer telpon 08123411000 menelponnya kembali dan menanyakkan “ mang sampai dimana sudah “ lalu terdakwa jawab “ sudah diliang anggang hampir sampai di bansaw h. yusuf “. Kemudian orang tersebut mengatakan “ putar balik mang nanti wahyu nunggui di simpang jalan arah menuju bansaw “ lalu terdakwa putar balik dan ketemu WAHYU di depan jalan dan langsung diarahkan oleh wahyu sampai ke Bansaw;
Bahwa benar pada saat sampai terdakwa langsung masuk ke bansaw dan langsung terdakwa parkir truk dan buka pintu container dan yang terdakwa lihat pada saat itu seorang laki – laki gemuk yang kemudian terdakwa kenal dengan nama NADHA. Kemudian ia nyantai duduk di warung dan tidak lama kemudian datang sebuah mobil Honda jazz warna putih dan turun dari mobil tersebut 2 (dua) orang laki – laki setengah baya yang salah satunya terdakwa kenal dengan nama H. ISAR sedangkan yang salah satunya terdakwa memang sering lihat di gudangnya budi londo tetapi terdakwa tidak tahu namanya. Kemudian WAHYU memanggilnya dan ia mendekati mereka lalu orang yang terdakwa sering lihat ada di gudangnya Budi londo tersebut memberinya uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk preminya. Kemudian para buruh memuat kayu yang ada dibansaw tersebut hingga malam hari dan ketika selesai tinggal sdr NADHA saja yang ada di bansaw tersebut. Kemudian terdakwa langsung berangkat menuju ke gudang CV. Agung Jaya Sakti namun pada saat di jalan terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian berbaju preman dan ditanyakkan mengenai dokumennya yang sah namun terdakwa tidak bisa menunjukkannya sehingga kemudian terdakwa diamankan ke Polsek Banjarbaru Barat;
Bahwa benar terdakwa disuruh oleh sdr. INDRA bekerja untuk mengangkut kayu sudah lama atau sudah beberapa tahun. Namun untuk di bandsaw yang di Jl. Kelurahan baru sekali ini saja namun untuk di liang anggang sebelumnya terdakwa pernah mengangkut di bansaw H. YUSUF . Dan memang terdakwa sering mengangkut kayu dari daerah lain juga karena memang ekspedisi CV. Agung Jaya Sakti bergerak di jassa angkutan kayu sehingga terdakwa tidak pernah mengangkut selain kayu;
Bahwa benar pada saat itu tidak ada yang menitipkan dokumen kayu tersebut dan terdakwa tidak ada menanyakkan mengenai dokumennya karena sudah kebiasaannya kalau mengangkut jarak dekat tidak disertai dengan dokumennya;
Bahwa benar 1 (satu) unit mobil Tronton jenis Nissan CWA 220 warna kuning dengan No.Pol.: BE 9819 CB tahun pembuatan 1999 yang dikemudikan terdakwa dengan bermuatan kayu yang ada didalam container, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar terdakwa memang tidak ada dipaksa untuk mengangkut kayu tersebut dan hal itu atas kemauannya sendiri karena ia juga memang sudah 2 (dua) hari tidak ada angkutan;
Bahwa benar setahu terdakwa tidak ada cara kerja yang resmi dari CV. Agung Jaya Sakti namun memang ada aturan yang tidak tertulis kalau terdakwa mengangkut atau ada angkutan dari luar maka terdakwa harus lapor ke INDRA dulu dan kalau cocok harganya maka diangkut;
Bahwa benar terdakwa bekerja di CV. Agung Jaya Sakti sudah sekitar 4 (empat) tahun lamanya sejak tahun 2013 yang lalu. Adapun selama bekerja banyak barang yang pernah terdakwa angkut dan barang pada umumnya seperti semen, keramik, kalsiboard, minuman kaleng, kayu dan lain sebagainya namun untuk kayu baru 2 (dua) tahun terakhir ini saja;
Bahwa benar seingatnya pada saat terdakwa mengangkut kayu dari tempat H. YUSUF tidak ada dibekali dengan dokumen dan selain itu sebelumnya terdakwa juga sering mengangkut kayu di daerah liang anggang juga tidak dibekali dengan dokumennya. Namun apabila terdakwa mengangkut kayu dari daerah sungai danau, kintap dan asam – asam selalu dibekali dengan dokumennya dan biasanya terdakwa sendiri yang memegangnya;
Bahwa benar memang terdakwa tidak pernah menanyakkan mengenai hal tersebut karena menurut pikirannya kalau jarak dekat mungkin tidak apa – apa karena kebiasaannya setahunya kalau jarak dekat data mengenai kayu hanya dikirim dengan telpon oleh pemilik kayu dan dibuatkan di kantor CV. Agung Jaya Sakti;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa tidak menduga bahwa kayu tersebut tidak berdokumen karena terdakwa pikir dokumennya mungkin sudah ada di CV. Agung Jaya Sakti sehingga terdakwa tidak ada menanyakkan mengenai dokumennya tersebut;
Bahwa benar barang bukti yang diamankan oleh Polsek Banjarbaru Barat berupa :
1 (satu) unit Truk tronton jenis Nissan warna kuning dengan No.Pol.: BE 9819 CB yang mengangkut kontainer ukuran 20 fit dengan nomor MRTU 2108972.
Kayu sebanyak 322 potong dengan volume 18, 2428 m3 dengan rincian ukuran sbb :
-
-
No Jenis Kayu Ukuran Jumlah Keping Volume (m3) Panjang (m) Tebal (cm) Lebar (cm) 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
Balau
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
4.00
15
20
15
10
4
12
8
8
6
3
6
10
6
4
20
20
15
20
20
20
15
12
15
20
12
15
10
6
34
16
51
22
7
1
12
55
71
4
22
1
4
42
4.0800
2.5600
4.5900
0.1600
0.2240
0.0960
0.5760
2.1120
2.5560
0.0960
0.6336
0.0600
0.0960
0.4032
Jumlah 322 18.2428
-
Bahwa benar truk yang dikemudikan oleh terdakwa, mengakut kayu dari sebuah industri kayu di daerah Jl. Kelurahan Landasan Ulin Selatan dan akan dibawanya menuju ke gudang ekspedisi CV. Agung Jaya Sakti. Pada saat diberhentikan oleh petugas kepolisian pengemudi tersebut tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang menyertainya, Ahli menerangkan bahwa pengemudi tersebut yaitu terdakwa AHMAD SYAHRONI Bin IBRAMSYAH (alm) telah melanggar hukum UU 18 / 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 yaitu larangan untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa benar ketika ahli diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit tronton jenis Nissan dengan No.Pol.: BE 9819 CB yang mengangkut kontainer dengan nomor MRTU 210897 bermuatan kayu sebanyak 322 potong dengan volume 18,2428 m3, ahli menerangkan bahwa Kayu tersebut harus dilengkapi dengan SKSHHK sesuai dengan UU 18 / 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 12 huruf e : Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa benar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa maupun saksi-saksi yang dibuat oleh Penyidik Polsek Semampir Nomer: BP/19/II/2017/Reskrim, tanggal 21 Maret 2017;
Bahwa benar Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Dinas Kehutanan Pemerintahan Provinsi KALSEL, tanggal 10 Maret 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan terdakwa mengangkut kayu tanpa disertai dokumen kayu tersebut dan terdakwa tidak ada menanyakkan mengenai dokumennya karena sudah kebiasaannya kalau mengangkut jarak dekat tidak disertai dengan dokumennya, sedangkan berdasarkan keterangan ahli dan alat bukti surat bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut harus disertai dokumen yang sah dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur “karena kelalainnya“, telah terpenuhi ;
Unsur ke-3 Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 Huruf E (Setiap Orang Dilarang Mengangkut, Menguasai, Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan);
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa benar mobil yang terdakwa gunakan sebagai sarana untuk mengangkut kayu tersebut adalah 1 (satu) unit mobil Tronton jenis Nissan CWA 220 warna kuning dengan No.Pol.: BE 9819 CB tahun pembuatan 1999 yang tanpa dilengkapi dengan surat-surat dan adapun pemilik mobil tersebut yaitu CV. Agung Jaya Sakti milik sdr. BUDI LONDO;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur “karena kelalainnya“, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dakwaan telah dapat terpenuhi maka menurut Majelis perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan yaitu melanggar : Pasal 83 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam pembelaannya memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan putusan seringan-ringannya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringakan terhadap diri terdakwa;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya, maka sudah sepatutnya Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAINNYA MENGANGKUT, HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP, terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas perusakan hutan.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarganya ;
Terdakwa menyesali dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta dipersidangan dan juga sikap perilaku terdakwa, serta pertimbangan bahwa tujuan pemidanaan tersebut bukanlah semata-mata sarana balas dendam namun merupakan suatu media pembelajaran bagi masyarakat luas incasu terdakwa sehingga diharapkan hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi terdakwa untuk bersikap lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya pidana ( straafmacht ) dan juga besarnya denda yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan dibawah ini, menurut pertimbangan Majelis Hakim cukup memadai dan adil serta manusiawi sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, serta untuk menghindari berbagai macam kemungkinan yang dapat mempersulit pelaksanaan putusan pemidanaan, maka Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ( vide pasal 193 ayat 2 b KUHAP ) ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka pidana yang dijatuhkan harus dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa ditahan ( vide pasal 22 ayat 4 KUHAP ) ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truk tronton jenis Nissan warna kuning dengan No.Pol.: BE 9819 CB warna kuning;
1 (satu) kontainer ukuran 20 fit dengan nomor seri MRTU 2108972;
322 (tiga ratus dua puluh dua) potong kayu balau dengan volume 18, 2428 m3.
oleh karena merupakan alat atau sarana yang dipergunakan sewaktu perbuatan tersebut terjadi dan telah diketahui barang bukti tersebut bersifat ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 83 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa AHMAD SYAHRONI Bin IBRAMSYAH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KELALAINNYA MENGANGKUT, HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN“;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) unit Truk tronton jenis Nissan warna kuning dengan No.Pol.: BE 9819 CB warna kuning;
- 1 (satu) kontainer ukuran 20 fit dengan nomor seri MRTU 2108972;
- 322 (tiga ratus dua puluh dua) potong kayu balau dengan volume 18, 2428 m3.
Dirampas untuk negara.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari Senin tanggal 26 Februari 2017, oleh MOCHAMAD UMARYAJI, SH., sebagai Hakim Ketua, M. AULIA REZA UTAMA,SH., dan H. RIO LERY P. M., SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota, dibantu oleh MULYADI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarbaru serta dihadiri oleh ERICK LUDFYANSAYAH, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. M. AULIA REZA UTAMA, SH. MOCHAMAD UMARYAJI, SH.
H. RIO LERY P. M., SH.
Panitera Pengganti
MULYADI, SH.