08 /Pid Sus /2015/PN Sgn
Putusan PN SRAGEN Nomor 08 /Pid Sus /2015/PN Sgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KARNO Bin KROMO REJO
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa KARNO Bin KROMO REJO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTERI YANG TIDAK MENIMBULKAN PENYAKIT ATAU HALANGAN UNTUK MENJALANKAN PEKERJAAN ATAU KEGIATAN SEHARI-HARI “ ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena Terpidana sebelum lewat waktu masa percobaan selama 6 ( enam ) bulan melakukan perbuatan yang dapat dihukum; 4. Menetapkan barang bukti berupa : ï‚§ 1 (satu) buah tempat duduk terbuat dari papan kayu ( dingklik ) ; ï‚§ 1 ( satu ) buah rok panjang warna hitam motif batik ; ï‚§ 1 ( satu ) buah baju lengan panjang warna merah muda ; ï‚§ 1 ( satu ) buah handphone merk Nokia type 2 warna silver metalik beserta sim card ; Dikembalikan kepada saksi SAMI BINTI PAWIRO KEMIS; 1 ( satu ) buah handphone merk Nokia warna hitam beserta sim card Dikembalikan kepada Saksi PAINO ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 - (SeribuRupiah);
P U T U S A N
Nomor 08 /Pid Sus /2015/PN Sgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sragen yang mengadili perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa, pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : KARNO Bin KROMO REJO ; ----------------------------
Tempat lahir : Sragen ; --------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 57 tahun / 16 Januari 1958 ; -----------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dk. Pelemrejo RT 25 Desa Pare, Kecamatan Mondokan Kabupaten Sragen ; ------------------------
Agama : Islam ; ----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ( pedagang ) ; --------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ; ---------------------------------------------
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan hak-haknya; --------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut : ------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sragen tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; ----------------
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang Perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan ; --------------
Telah mendengar pembacaan surat Dakwaan Penuntut Umum; --------------------
Telah mendengar keterangan Para Saksi dan Terdakwa di persidangan; ---------
Telah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : 02/SRGEN/Euh.2 /01.15 tertanggal 17 Pebruari 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa KARNO Bin KROMO REJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ISTERI YANG TIDAK MENIMBULKAN PENYAKIT ATAU HALANGAN UNTUK MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN ATAU MATA PENCAHARIAN ATAU KEGIATAN SEHARI-HARI” sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; ----
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 ( enam ) bulan; --------------
Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------
1 (satu) buah tempat duduk terbuat dari papan kayu ( dingklik ) ; ------
1 ( satu ) buah rok panjang warna hitam motif batik ; -----------------------
1 ( satu ) buah baju lengan panjang warna merah muda ; ------------------
1 ( satu ) buah handphone merk Nokia type 2 warna silver metalik beserta sim card ; ----------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi SAMI BINTI PAWIRO KEMIS ; --------------
1 ( satu ) buah handphone merk Nokia warna hitam beserta sim card Dikembalikan kepada Saksi PAINO ; -------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah); ---------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan (pleedoi) Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan di persidangan tertanggal 17 Pebruari 2015 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar hukum; -------------------------------------------------------------------------------------
Telah pula mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan di persidangan tertanggal 17 Pebruari 2015 yang menyatakan tetap pada Tuntutan pidananya; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah pula mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum secara lisan tanggal 17 Pebruari 2015 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di hadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor : PDM –02/SRGEN / Euh.2 / 01.15 tertanggal 16 Januari 2015 yang selengkapnya berbunyi : -------------------------------------
Bahwa Terdakwa KARNO Bin KROMO REJO pada hari Jum,at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2014 bertempat di rumah Terdakwa di Dk Pelemrejo RT 25 desa Pare kecamatan Pondokan kabupaten Sragen atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merupakan suami dari saksi Sami Binti Pawiro Kemis berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 176/14/XII/1989 tanggal 07 Desember 1989 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pondokan Kabupaten Sragen; --------------------
Bahwa pada hari Jum,at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 06.00 WIB waktu Sami berada di halaman rumah sedang menelepon sopir-sopirnya yang bernama Mas Men , saksi Paino, Mas Eko bermaksud ingin membagi pekerjaan tetapi dari dalam rumah Terdakwa mengatakan yen melek mripate sing ditilpon ming sopir-sopire ( setiap matanya melek selalu yang ditilpon sopir-sopirnya ) mendengar itu saksi Sami tidak menghiraukan tetap menelepon sopir-sopirnya lalu saksi Sami dilempar jagung pipilan oleh Terdakwa sehingga mengenai badannya selanjutnya Terdakwa melempar kursi kayu mengenai punggung saksi Sami kemudian ketika saksi Sami duduk di kursi di dalam rumah kepalanya dibentur-benturkan ke tembok beberapa kali lalu bibir saksi Sami dipukul dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 ( tiga ) kali setelah itu Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motornya karena saksi Sami merasa tidak terima maka saksi Sami melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pihak Kepolisian; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Sami Binti Pawiro Kemis berdasarkan Visum et Repertum Nomor 30 K/CM/VJR/RSML/III/2014 tanggal 09 Maret 2014 dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Thomas Lukhay Sewy selaku dokter pada RSU Mardi Lestari Sragen, yang dalam hasil pemeriksaannya pada pokoknya menyatakan bibir bengkak warna hitam agak merah disebabkan benda tumpul dan pada kesimpulan tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian; --------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat ( 4 ) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; ----------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHAP; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan Saksi – Saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing – masing, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Saksi 1. SAMI Binti PAWIRO KEMIS: -------------------------------------------
Bahwa Terdakwa diajukan ke Persidangan oleh Penuntut Umum karena Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi yang kejadiannya pada hari Jum,at tanggal 07 Maret 2014 sekitar pukul 06.00 WIB saksi berada di halaman rumah saksi di dukuh Pelemrejo RT.25 Desa Pare Kecamatan Pondokan, Kabupaten Sragen bermaksud akan membagi pekerjaan untuk sopir saksi yaitu Sdr Men, Paino dan Eko lalu Terdakwa bilang yen melek mripate sing ditilpon ming sopir-sopire ( setiap mata melihat yang ditilpon kok Cuma sopir-sopirnya ) sambil melempar butiran jagung kena badan saksi lalu saksi juga dilempar pakai dingklik kayu ( kursi kayu pendek ) kena punggung saksi kemudian saksi masuk ke rumah dan duduk di kursi lalu kepala saksi dibentur-benturkan ke tembok lalu bibir saksi ditampar sebanyak 3 kali sampai bibir berdarah setelah itu Terdakwa pergi dengan sepeda motor entah kemana lalu saksi lapor ke polisi; -------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bibir saksi berdarah; ----------------------------------
Bahwa berapa kali saksi di benturkan ke tembok saksi lupa dan setelah itu saksi merasa pusing; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak Terdakwa melempar kursi ke saksi kira-kira berjarak 1,5 meter; -------
Bahwa pada waktu saksi tilpon sopir Terdakwa masih tidur; ----------------------------
Bahwa yang saksi katakan kepada sopir itu saksi bilang Halo pak ndang reng njipuk duit dienggo jipuk jagung neng nggone bu Wagiman Baleharjo, Sukodono terus tilpunen Tugimin kon kir mobil mobile neng Magetan terus kon ngirim neng Solo Baru ( Halo pak cepet kesini ambil uang untuk beli jagung ditempatnya bu Wagiman Baleharjo Sukodono kemudian tilpon ke Tugimin suruh dia kir mobil, mobil ada di Magetan terus kirim ke Solo Baru ); --------------------------------------------
Bahwa setelah tilpon saksi masuk ke dalam rumah terus duduk kemudian Terdakwa duduk di paha saksi kemudian tangan kiri Terdakwa memegang kedua tangan saksi selanjutnya tangan kanan Terdakwa menampar bibir saksi ; ------------
Bahwa Terdakwa sudah minta maaf tapi saksi tidak mau ; -------------------------------
Bahwa setelah saksi dilempar jagung dan kursi oleh Terdakwa saksi masih bisa beraktivitas ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah mau bercerai dan sudah tahap mediasi; ------------------------------
Bahwa saksi pernah didamaikan oleh Pak Basir Ketua RT di kampung; --------------
Bahwa Terdakwa sudah kenal dengan Sopir saksi ; -----------------------------------------
Bahwa rumah saksi dengan rumah orang tua saksi berdekatan dan satu halaman, dimana rumah mertua ada di depan dan rumah saksi ada di belakang; ---------------
Bahwa saat bertengkar dengan Terdakwa anak-anak juga tahu; -------------------------
Bahwa saksi sudah berumah tangga dengan Terdakwa selama 24 tahun dan sudah mempunyai anak 2 orang yang pertama sudah menikah dan yang kedua umur 17 tahun ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dulu tinggal serumah dengan Terdakwa sampai dengan tahun 2014 kemudian Terdakwa meninggalkan rumah kira-kira sudah 3 bulan dan waktu kejadian saksi masih tinggal satu rumah dengan Terdakwa;------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu sebelum menampar saksi awalnya karena Terdakwa saksi menendang ( jejak ) alat kemaluan Terdakwa karena kesakitan sehingga refleks menampar isteri dan kena bagian mana Terdakwa tidak tahu; ------------------------------------------------------------------
Keterangan Saksi 2. PAINO: ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu mereka bertengkar saksi tidak tahu waktu itu pada hari Jum,at tanggal 7 Maret 2014 sekitar pukul 06.00 WIB saksi ditilpon oleh Sdr SAMI supaya mengambil uang untuk membayar jagung ditempatnya bu Wagiman; ------
Bahwa saksi kemudian pergi menuju ke rumahnya saksi SAMI dengan membawa truck; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu Terdaka sudah diperjalanan pergi dari rumahnya kira-kira jaraknya 500 meter ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi lihat dari saksi SAMI bibirnya berdarah; ------------------------------
Bahwa saksi bekerja ditempatnya saksi SAMI sudah 3 bulan; ----------------------------
Bahwa antara saksi SAMI dengan Terdakwa sering bertengkar dan saksi SAMI sering minta pertimbangan kepada saksi; ------------------------------------------------------
Bahwa setelah mereka selesai bertengkar yang saksi tahu ada dingklik di halaman rumah saksi SAMI; -----------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan Saksi 3. KARLINAWATI BINTI KARNO: ---------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang diberikan di penyidik adalah benar; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu pada hari Jum,at tanggal 7 Maret 2014 sekitar pukul 13.00 WIB mantan kepala desa Pare datang ke rumah saksi dan memberitahukan kalau Ibu saksi yang bernama SAMI melaporkan ayah saksi adanya KDRT di rumah orang tua saksi tidak lama kemudian ayah saksi datang ke rumah saksi lalu saksi Tanya kenapa Pak kok mukanya memar ? lalu Bapak saksi menjawab habis dipukuli Ibu ( saksi SAMI ) karena bapak saksi meminta untuk melakukan hubungan suami isteri tetapi ibu saksi tidak mau lalu menendang alat kemaluannya bapak saksi akhirnya bapak saksi terjatuh lalu Ibu saksi memukuli bapak saksi kena dibagian mulut dan janggut dan merasakan kesakitan pada alat kemaluannya; ----------------------------------
Bahwa sikap Ibu saksi kepada keluarga sikapnya kasar sama Bapak dan adik saksi ( suka melakukan kekerasan fisik ) dulu sampai pernah adik saksi mengurung dikamar selama 3 bulan ( adik saksi mengalami depresi ); ----------------------------------
Bahwa sikap ayah saksi terhadap ibu sabar dan bapak yang sering mengalah dulu waktu ibu saksi ke Arab Saudi saksi dan adik saksi yang mengasuh bapak saksi ( Terdakwa ); --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak saksi duduk di kelas 3 SD sampai duduk di kelas 3 SMA tahun 2009 dan adik saksi masih berusia satu setengah tahun; --------------------------------------------
Bahwa sikap Ibu saksi terhadap Bapak sifatnya mau menguasai jadi bapak Cuma mengalah kalau ada masalah Ibu selalu minta pertimbangan sama Pak Paino sopirnya; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu bapak saksi datang ke rumah matanya merah bekas menangis dan cerita habis dipukuli oleh Ibu saksi; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi berusaha menghubungi Ibu saksi akan tetapi Ibu saksi sudah lapor ke kantor Polisi; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat sendiri saksi tahu karena bapak cerita pada saksi; ----------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan saksi 4 PAWIRO KEMIS Bin KARTO GIMIN ( alm ) : ----------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan yang diberikan di Penyidik adalah benar ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ada tindak pidana kekerasan antara anak saksi dengan anak menantu saksi karena diberitahu tetangga; ------------------------------------------------------
Bahwa saat kejadian saksi tidak tahu dan tahunya karena dicritai oleh tetangga; -----
Bahwa kejadiannya pada hari Jum,at tanggal 7 Maret 2014 sekitar pukul 06.00 WIB di rumahnya anak saksi di dukuh Pelemrejo RT 25 Desa Pare, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kalau mukanya SAMI lebam-lebam; ------------------------------
Bahwa mereka sering bertengkar dan Terdakwa menantu yang baik; -------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; ---
Keterangan saksi 5 PAINEM Binti PAWIRO KEMIS : ----------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang diberikan di Penyidik adalah benar ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat kejadian saksi tidak tahu saksi hanya diberitahu oleh tetangga, mereka bercerita pada hari Jum,at tanggal 7 Maret 2014 sekitar pukul 06.00 WIB antara Terdakwa dengan Sdr. SAMI ( saksi korban ) bertengkar ; ----------------------------------
Bahwa Terdakwa dan SAMI sering bertengkar; ------------------------------------------------
Bahwa pertengkaran antara Terdakwa dengan SAMI tersebut pernah didamaikan di Polres tetapi tidak bisa; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memukuli isterinya malah Isterinya yang sering memukuli Terdakwa tetapi Terdakwa hanya mengalah saja dia orangnya tidak mau ribut; -----
Bahwa yang melaporkan ke Polisi adalah Terdakwa; -----------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; --
Keterangan saksi 6 SUWADI Bin SASTRO SUDIYO ( Alm ) : -----------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang diberikan di Penyidik adalah benar; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian pertengkaran tersebut pada hari Jum,at tanggal 7 Maret 2014 pukul 06.00 WIB di rumah Terdakwa dukuh Pelemrejo RT.25 Desa Pare Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat sendiri saksi mendapat laporan dari saksi SAMI / isteri Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka saling bertengkar namun yang menjadi korban justru Terdakwa Cuma karena Terdakwa tidak mau lapor ke Polisi; --------------------------------------------
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Terdakwa jaraknya kira-kira 100 meter; ----
Bahwa saksi tidak memperhatikan apakah mukanya Isterinya Terdakwa lebam atau tidak ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Isteri Terdakwa tidak rukun dalam bertetangga; -------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; --
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah pula memberikan keterangannya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : --------------------------------
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa di penyidik dan keterangan yang diberikan di Penyidik adalah benar; ---------------------------------------------------------------
Bahwa awal kejadiannya pada Hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa meminta pada isterinya untuk melakukan hubungan suami isteri tetapi isteri Terdakwa menolak ajakan tersebut dengan cara menendang alat kemaluan Terdakwa dengan kakinya kemudian Terdakwa jatuh ketika Terdakwa mau berdiri isteri Terdakwa menendang lagi sampai 4 ( empat ) kali dan Terdakwa jatuh lagi sampai pingsan/tidak sadarkan diri selanjutnya setelah isteri Terdakwa melihat Terdakwa setengah sadar malah ia memukuli wajah Terdakwa dengan tangan kosong sampai beberapa kali kemudian esok harinya pada Hari Jum,at tanggal 7 Maret 2014 sekitar pukul 06.00 WIB isteri Terdakwa tilpon pada sopirnya di jalan yang waktu itu suaranya keras kemudian Terdakwa mengingatkan kalau tilpon jangan keras-keras didengar tetangga tidak baik, kalau tilpon di rumah saja sambil isteri Terdakwa lempar butiran jagung karena masih nekat lalu Terdakwa lempar dengan dingklik ( kursi kecil ) akhirnya dia masuk rumah kemudian Terdakwa berdiri di depan Isteri Terdakwa lalu menendang kemaluan Terdakwa karena kesakitan Terdakwa menampar Isteri Terdakwa entah kena bagian apa Terdakwa tidak tahu karena waktu itu Terdakwa merasa kesakitan ; --------------------
Bahwa setelah bertengkar lalu Terdakwa pergi dengan naik sepeda motor ke rumah anak Terdakwa Karlina untuk menenangkan pikiran; ------------------------------
Bahwa Terdakwa memang sering bertengkar tetapi yang selalu melakukan kekerasan fisik justru Isteri Terdakwa; ------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak melaporkan isteri Terdakwa ke Polisi karena Terdakwa tidak mau memperkeruh keadaan; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menikah dengan isterinya sudah 25 Tahun; -----------------------------
Bahwa ekonomi keluarga Terdakwa cukup mapan karena ada usaha hasil bumi dulu punya truck 3 dijual satu oleh isteri Terdakwa tapi Terdakwa tidak tahu; -------
Bahwa isteri Terdakwa kalau ada sesuatu tidak pernah pertimbangan sama Terdakwa dia malah pertimbangan sama saksi Paino dan dulu pernah Terdakwa tanyakan pada isteri Terdakwa kamu berat mana antara suami anak dengan sopir Paino ? iatri Terdakwa bilang berat sama sopirnya; -------------------------------------------
Bahwa Sopir Terdakwa sudah punya isteri dan anak; ----------------------------------------
Bahwa perkawinan Terdakwa dengan isteri sekarang masih proses cerai dan baru tahap mediasi; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa isteri Terdakwa sering pergi sama sopirnya; -------------------------------------------
Bahwa isteri Terdakwa pernah menjadi TKI ke Arab Saudi waktu anak Terdakwa yang nomor 2 masih berumur 1,5 tahun anak pertama duduk di kelas 3 SD waktu isteri mau pergi ke Arab tidak pamit Terdakwa; -----------------------------------------------
Bahwa isteri Terdakwa pergi ke Arab Saudi selama 2 tahun dia pulang tidak pulang ke rumah Terdakwa tapi pulang ke rumah orang tuanya sendiri, bahkan dia tidak kasih tahu /ngabari Terdakwa kalau dia pulang Terdakwa tahu karena ada tetangga yang kasih tahu kalau isteri Terdakwa pulang dari Arab lalu pergi ke Arab lagi dan pada tahun 2009 dia baru pulang ke rumah kumpul sama suami dan anak –anak; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk bajunya benar baju isteri Terdakwa saat dipakai waktu itu kalau HP Terdakwa tidak tahu karena HP isteri Terdakwa tidak pernah ditaruh di meja selalu dibawa dan Terdakwa tidak pernah buka HP nya kalau misalnya ada SMS atau Tilpon kalau SMS atau Tilpon Terdakwa terima dia marah-marah; -----------------------
Bahwa Terdakwa sangat menyesal; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang dapat meringankan dirinya ( Saksi ade charge) ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan barang-bukti berupa
1 (satu) buah tempat duduk terbuat dari papan kayu ( dingklik ); ---------------
1 ( satu ) buah rok panjang warna hitam motif batik; --------------------------------
1 ( satu ) buah baju lengan panjang warna merah muda; ----------------------------
1 ( satu ) buah handphone merk Nokia type C2 warna silver metalik beserta sim card ; -----------------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah handphone merk Nokia warna hitam beserta sim card; ----------
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu daptlah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor 30.K/CM/VJR/RSML/III/2014 tanggal 09 Maret 2014 atas nama SAMI Binti PAWIRO KEMIS yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.THOMAS LUKHAY SEWY selaku dokter pada RSU Mardi Lestari Sragen yang hasil pemeriksaannya pada pokoknya menyatakan bibir bengkak warna hitam agak merah disebabkan benda tumpul yang kesimpulannya tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian; ----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketarangan Saksi-Saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, dan adanya barang bukti serta hasil Visum Et Repertum ,maka diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa pada hari Jum,at tanggal 7 Maret 2014 sekira pukul 06.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa di Dk. Pelemrejo RT 25 Desa Pare,Kecamatan Mondokan , Kabupaten Sragen telah melakukan kekerasan fisik kepada isterinya yang bernama SAMI yang dilakukan dengan cara awalnya isteri Terdakwa tilpon pada sopirnya di jalan yang waktu itu suaranya keras kemudian Terdakwa mengingatkan kalau tilpon jangan keras-keras didengar tetangga tidak baik, kalau tilpon di rumah saja sambil isteri Terdakwa lempar butiran jagung karena masih nekat lalu Terdakwa lempar dengan dingklik ( kursi kecil ) akhirnya dia masuk rumah kemudian Terdakwa berdiri di depan Isteri Terdakwa lalu isteri Terdakwa menendang kemaluan Terdakwa karena kesakitan Terdakwa menampar Isteri Terdakwa entah kena bagian apa Terdakwa tidak tahu karena waktu itu Terdakwa merasa kesakitan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor 30.K/CM/VJR/RSML/III/2014 tanggal 09 Maret 2014 atas nama SAMI Binti PAWIRO KEMIS yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.THOMAS LUKHAY SEWY selaku dokter pada RSU Mardi Lestari Sragen yang hasil pemeriksaannya pada pokoknya menyatakan bibir bengkak warna hitam agak merah disebabkan benda tumpul yang kesimpulannya tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian; Bahwa setelah bertengkar lalu Terdakwa pergi dengan naik sepeda motor ke rumah anak Terdakwa Karlina untuk menenangkan pikiran; ----------------------------------------
Bahwa Terdakwa menikah dengan isterinya sudah 25 Tahun; -----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, sekarang yang menjadi persoalannya, apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa tersebut diatas ataukah tidak; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan serta kepada Terdakwa dapat pula dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan ini dengan surat dakwaan Tunggal yaitu melanggar pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; --------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat diterapkan dakwaan Tunggal Penuntut Umum yaitu Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga harus dipenuhi unsur – unsur yang terdapat didalammnya yaitu sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Setiap Orang ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik; --------------------------------------------------------
Yang dilakukan oleh Suami terhadap Isteri atau sebaliknya; -----------------------------
Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari; ---------------------------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal dalam Dakwaan tunggal tersebut diatas, maka Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagaimana dibawah ini : ---------------------------------
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memiliki maksud yang sama dengan unsur ; “barangsiapa” pada KUHP yaitu menunjuk kepada subjek hukum pelaku delik dalam surat dakwaan, karena itu perlu di cocokkan apakah pelaku delik dalam surat dakwaan, sama dengan yang dihadapkan sebagai Terdakwa di muka sidang ; --
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, di muka sidang telah dihadirkan Terdakwa, lengkap dengan segala identitasnya mengaku bernama KARNO Bin KROMO REJO , yang setelah dicocokkan dengan alat-alat bukti lainnya, ternyata antara identitas dengan diri orangnya, telah cocok dan sesuai satu sama lain, sehingga dengan demikian maka Terdakwa inilah, orang yang dimaksud dalam surat dakwaan; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan hukum di atas, unsur ke-1 pasal ini, telah dapat terpenuhi menurut hukum; --------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Melakukkan Perbuatan Kekerasan Fisik ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 6 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangkan bahwa Terdakwa pada hari Jum,at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 06.00 Wib bertempat di Rumah Terdakwa di Dk. Pelemrejo RT 25 Desa Pare,Kecamatan Mondokan , Kabupaten Sragen telah melakukan kekerasan fisik kepada isterinya yang bernama SAMI yang dilakukan dengan cara awalnya isteri Terdakwa tilpon pada sopirnya di jalan yang waktu itu suaranya keras kemudian Terdakwa mengingatkan kalau tilpon jangan keras-keras didengar tetangga tidak baik, kalau tilpon di rumah saja sambil isteri Terdakwa lempar butiran jagung karena masih nekat lalu Terdakwa lempar dengan dingklik ; ------------------------------------------------
( kursi kecil ) akhirnya dia masuk rumah kemudian Terdakwa berdiri di depan Isteri Terdakwa lalu isteri Terdakwa menendang kemaluan Terdakwa karena kesakitan Terdakwa menampar Isteri Terdakwa entah kena bagian apa Terdakwa tidak tahu karena waktu itu Terdakwa merasa kesakitan ; ---------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor 30.K/CM/VJR/RSML/III/2014 tanggal 09 Maret 2014 atas nama SAMI Binti PAWIRO KEMIS yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.THOMAS LUKHAY SEWY selaku dokter pada RSU Mardi Lestari Sragen yang hasil pemeriksaannya pada pokoknya menyatakan bibir bengkak warna hitam agak merah disebabkan benda tumpul; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa luka yang diderita saksi korban SAMI adalah bengkak warna hitam agak merah di bibir akibat trauma benda tumpul bersesuaian dengan keterangan Saksi Korban dan hasil Visum Et Repertum ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang menampar saksi korban SAMI tersebut bibir SAMI mengalami bengkak warna hitam agak merah sebagaimana diterangkan dalam Visum et repartum. Bahwa bengkak warna hitam agak merah tersebut menimbulkan rasa sakit dalam diri Saksi SAMI ; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik berupa menampar saksi SAMI sehingga mengakibatkan bengkak warna hitam agak merah di bibirnya; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 “Melakukkan Perbuatan Kekerasan Fisik telah dapat terpenuhi menurut hukum bagi diri Terdakwa ; -----
Ad.3 Unsur “Yang dilakukan oleh Suami terhadap Isteri atau sebaliknya; -------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangkan bahwa Terdakwa pada hari Jum,at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 06.00 Wib bertempat di Rumah Terdakwa di Dk. Pelemrejo RT 25 Desa Pare,Kecamatan Mondokan , Kabupaten Sragen telah melakukan kekerasan fisik kepada isterinya yang bernama SAMI yang dilakukan dengan cara awalnya isteri Terdakwa tilpon pada sopirnya di jalan yang waktu itu suaranya keras kemudian Terdakwa mengingatkan kalau tilpon jangan keras-keras didengar tetangga tidak baik, kalau tilpon di rumah saja sambil isteri Terdakwa lempar butiran jagung karena masih nekat lalu Terdakwa lempar dengan dingklik ( kursi kecil ) akhirnya dia masuk rumah kemudian Terdakwa berdiri di depan Isteri Terdakwa lalu isteri Terdakwa menendang kemaluan Terdakwa karena kesakitan Terdakwa menampar Isteri Terdakwa entah kena bagian apa Terdakwa tidak tahu karena waktu itu Terdakwa merasa kesakitan ; -----------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor 30.K/CM/VJR/RSML/III/2014 tanggal 09 Maret 2014 atas nama SAMI Binti PAWIRO KEMIS yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.THOMAS LUKHAY SEWY selaku dokter pada RSU Mardi Lestari Sragen yang hasil pemeriksaannya pada pokoknya menyatakan bibir bengkak warna hitam agak merah disebabkan benda tumpul; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 176/14/XII/1989 tanggal 07 Desember 1989 bahwa antara Terdakwa dengan saksi korban SAMI adalah merupakan pasangan suami isteri yang sah dan hal tersebut juga diperkuat keterangan para Saksi di persidangan dan pengakuan Terdakwa sendiri bahwa antara Saksi SAMI dengan Terdakwa, sudah menikah selama 25 Tahun dan sudah mempunyai 2 (dua) orang anak dari pernikahan tersebut; ------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dilakukan oleh suami terhadap isteri telah terpenuhi menurut hukum bagi diri Terdakwa ; ----------------------------------
Ad.4 Unsur Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari; -----------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 30.K/CM/VJR/RSML/III/2014 tanggal 09 Maret 2014 atas nama SAMI Binti PAWIRO KEMIS yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.THOMAS LUKHAY SEWY selaku dokter pada RSU Mardi Lestari Sragen yang hasil pemeriksaannya pada pokoknya menyatakan bibir bengkak warna hitam agak merah disebabkan benda tumpul yang kesimpulannya tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal dalam dakwaan tunggal yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut telah terbukti maka dengan demikian dakwaan Penuntut Umum telah terbukti sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTERI YANG TIDAK MENIMBULKAN PENYAKIT ATAU HALANGAN UNTUK MENJALANKAN PEKERJAAN ATAU KEGIATAN SEHARI-HARI” ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam persidangan tidak terdapat adanya bukti – bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 sampai dengan pasal 51 KUHP, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka Terdakwa haruslah bertanggung jawab atas perbuatannya dan dijatuhi dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menggunakan kata atau untuk jenis hukuman yang dapat dijatuhkan yaitu pidana penjara atau pidana denda sehingga Majelis Hakim memiliki keleluasaan untuk menjatuhkan jenis pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian sepanjang mengenai terbuktinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, akan tetapi mengenai berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sendiri; -------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti akan dipertimbangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah tempat duduk terbuat dari papan kayu ( dingklik ) ; -----
1 ( satu ) buah rok panjang warna hitam motif batik ; -----------------------
1 ( satu ) buah baju lengan panjang warna merah muda ; ------------------
1 ( satu ) buah handphone merk Nokia type 2 warna silver metalik beserta sim card ; ----------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi SAMI BINTI PAWIRO KEMIS ; --------------
1 ( satu ) buah handphone merk Nokia warna hitam beserta sim card Dikembalikan kepada Saksi PAINO ; ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) Terdakwa yang diajukan secara lisan, oleh karena sifatnya hanya menyangkut permohonan keringanan hukuman maka akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam hal – hal yang meringankan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, akan dipertimbangkan terlebih dahulu mengenai hal – hal yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa : -----------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Istri Terdakwa mengalami luka di bibir ; -------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan; ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ----------------------------------------------------------
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena isteri Terdakwa menendang kemaluan Terdakwa lebih dulu karena kesakitan Terdakwa menampar Isteri Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini dirasakan telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat; --
Mengingat, ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jo UU No 8 Tahun 1981, serta pasal – pasal dalam KUHAP dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa KARNO Bin KROMO REJO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTERI YANG TIDAK MENIMBULKAN PENYAKIT ATAU HALANGAN UNTUK MENJALANKAN PEKERJAAN ATAU KEGIATAN SEHARI-HARI “ ; ----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ; ----------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena Terpidana sebelum lewat waktu masa percobaan selama 6 ( enam ) bulan melakukan perbuatan yang dapat dihukum; ------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
1 (satu) buah tempat duduk terbuat dari papan kayu ( dingklik ) ; ------
1 ( satu ) buah rok panjang warna hitam motif batik ; -----------------------
1 ( satu ) buah baju lengan panjang warna merah muda ; ------------------
1 ( satu ) buah handphone merk Nokia type 2 warna silver metalik beserta sim card ; ----------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi SAMI BINTI PAWIRO KEMIS; --------------
1 ( satu ) buah handphone merk Nokia warna hitam beserta sim card Dikembalikan kepada Saksi PAINO ; -------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 - (SeribuRupiah); --------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen pada hari RABU tanggal 18 PEBRUARI 2015 oleh kami ASMINAH,SH.MH sebagai Hakim Ketua Sidang, AGUNG NUGROHO, SH dan ESTAFANA PURWANTO,SH masing – masing sebagai hakim anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 24 PEBRUARI 2015 oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota, dan dibantu oleh DYAH HAPSARI, W. SH. Selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh : LUSY PRIHARYANTI, SH. selaku Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Sragen dan dihadiri oleh Terdakwa ; ----------
Hakim Anggota Hakim Ketua Sidang
AGUNG NUGROHO, SH. ASMINAH, SH.MH
ESTAFANA PURWANTO, SH. Panitera Pengganti
DYAH HAPSARI W,SH