97/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 97/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
ADI IRAWAN ALS, EMBOT
MEMBATALKAN
P U T U S A N
Nomor :97/PID.SUS/2016/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ADE IRAWAN Alias EMBOT.
Tempat lahir : Negeri Lama.
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 03 September 1987.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Pemuda No. 41, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 10 Juni 2015 sampai dengan tanggal 29 Juni 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Juni 2015 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat, sejak tanggal 09 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 07 September 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 09 September 2015 sampai dengan tanggal 22 September 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat, sejak tanggal 18 September 2015 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat, sejak tanggal 18 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 16 Desember 2015 ;
Perpanjangan (I) Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016 ;
Perpanjangan (II) Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 16 Januari 2016 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 25 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 24 April 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : GHUFRON HARAHAP, SH, Advokat/Penasehat Hukum dari Kantor Lembaga bantuan Hukum Medan Pos Labuhan Batu beralamat di Jalan A. yani No.62 (Gedung Nasional) Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Nomor 741/Pen.Pid/2015/PN Rap., tanggal 23 September 2015 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 21 Januari 2016 Nomor :741/Pid.Sus/2015/PN.RAP dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 30 September 2015 No.Reg.Perk :PDM-282/N.2.16.3/Euh.2/09/2015 terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa ADE IRAWAN Alias EMBOT, pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2015 sekira pukul 21.30 WIB., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015, bertempat di rumah Terdakwa Ade Irawan Alias Embot di Jalan Pemuda No. 41, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negri Rantau Prapat, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2015 sekira pukul 21.30 WIB., bertempat di rumah Terdakwa Ade Irawan Alias Embot di Jalan Pemuda No. 41, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Saksi Dedi F. Ritonga, Saksi Yusuf Hade Syahputra yang merupakan anggota Kepolisian, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah Terdakwa sering terjadi tranSaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi Dedi F. Ritonga dan Saksi Yusuf Hade Syahputra langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Ade Irawan Alias Embot yang pada saat itu sedang berada dirumah Terdakwa dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa Ade Irawan Alias Embot, diSaksikan oleh Saksi Hulwi yang merupakan Lurah Negeri Lama, dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan dibawah gelas keramik didalam lemari rumah Terdakwa Ade Irawan Alias Embot, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna Silver, 1 (satu) buah timbangan merk GHL di belakang rumah Terdakwa, yang sebelumnya dibuang oleh Terdakwa, 1 (satu) buah dompet kecil berisi 1 (satu) buah Bong terbuat dari botol kaca putih lengkap dengan pipet dan kaca pirek, 1 (satu) buah scop dan 1 (satu) mancis warna kuning berjarum, dua (dua) buah buku catatan pembelian dan penjualan sabu milik Terdakwa Ade Irawan Alias Embot, yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa Ade Irawan Alias Embot, selanjutnya Terdakwa Ade Irawan Alias Embot beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhan Batu guna proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa Ade Irawan Alias Embot memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Dedi Hernanda Nasution alias Nanda (berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2015 sekira pukul 14.00 wib, dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) jie seharga 1.100.000,- (satu Juta Seratus ribu rupiah) di Pasar II Simpang Pirbun Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan pada saat Terdakwa Ade Irawan Alias Embot membeli sabu tersebut dari Dedi Hernanda Nasution alias Nanda, Terdakwa Ade Irawan Alias Embot tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika golongan I, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu ;
Bahwa berdasarkan Berita acara Analisi Laboratoris Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor : 5554 / NNF / 2015 tanggal 15 Juni 2015 menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,92 (nol koma sembilan dua) gram setelah dilakukan pemeriksaan ke Labfor Polri Cabang Medan an. Ade Irawan Alias Embot adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa Ade Irawan Als Embot tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa ADE IRAWAN Alias EMBOT, pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2015 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015, bertempat di rumah Terdakwa Ade Irawan Alias Embot di Jalan Pemuda No. 41, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negri Rantau Prapat, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2015 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa Ade Irawan Alias Embot di Jalan Pemuda No. 41, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Saksi Dedi F. Ritonga, Saksi Yusuf Hade Syahputra yang merupakan anggota Kepolisian, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah Terdakwa sering terjadi tranSaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi Dedi F. Ritonga dan Saksi Yusuf Hade Syahputra langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Ade Irawan Alias Embot yang pada saat itu sedang berada dirumah Terdakwa dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa Ade Irawan Alias Embot, diSaksikan oleh Saksi Hulwi yang merupakan Lurah Negeri Lama, dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan dibawah gelas keramik didalam lemari rumah Terdakwa Ade Irawan Alias Embot, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna Silver, 1 (satu) buah timbangan merk GHL di belakang rumah Terdakwa, yang sebelumnya dibuang oleh Terdakwa, 1 (satu) buah dompet kecil berisi 1 (satu) buah Bong terbuat dari botol kaca putih lengkap dengan pipet dan kaca pirek, 1 (satu) buah scop dan 1 (satu) mancis warna kuning berjarum, dua (dua) buah buku catatan pembelian dan penjualan sabu milik Terdakwa Ade Irawan Alias Embot, yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa Ade Irawan Alias Embot, selanjutnya Terdakwa Ade Irawan Alias Embot beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhan Batu guna proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa Ade Irawan Alias Embot tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa Ade Irawan Alias Embot memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu ;
Bahwa berdasarkan Berita acara Analisi Laboratoris Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor : 5554 / NNF / 2015 tanggal 15 Juni 2015 menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,92 (nol koma sembilan dua) gram setelah dilakukan pemeriksaan ke Labfor Polri Cabang Medan an. Ade Irawan Alias Embot adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa Ade Irawan Als Embot tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 07 Oktober 2015 No.Reg.Perkara : PDM-282/RP.RAP/Euh.2/09/2015 terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ADE IRAWAN Alias EMBOT terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE IRAWAN Alias EMBOT berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu seberat 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram netto ;
1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna silver ;
1 (satu) buah dompet warna coklat ;
1 (satu) buah kotak putih merek Morris Sexy berisi plastik klip kosong dan 2 (dua) buah pipet ;
1 (satu) buah dompet kecil berisi 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca putih lengkap dengan pipet dan kaca pirek, 1 (satu) buah scop dan 1 (satu) buah mancis warna kuning pakai jarum ;
2 (dua) buah buku catatan pembelian dan penjualan Shabu ;
1 (satu) buah Handphone Samsung core 2 warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ADE IRAWAN Alias EMBOT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa ADE IRAWAN Alias EMBOT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu-shabu" sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu seberat 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram netto ;
1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna silver ;
1 (satu) buah dompet warna coklat ;
1 (satu) buah kotak putih merek Morris Sexy berisi plastik klip kosong dan 2 (dua) buah pipet ;
1 (satu) buah dompet kecil berisi 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca putih lengkap dengan pipet dan kaca pirek, 1 (satu) buah scop dan 1 (satu) buah mancis warna kuning pakai jarum ;
2 (dua) buah buku catatan pembelian dan penjualan Shabu ;
1 (satu) buah Handphone Samsung core 2 warna hitam ;
Dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan minta Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 26 Januari 2016 sebagaimana ternyata dari akta permintaan Banding Nomor : 04/Akta.Pid/2016/PN.RAP dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 27 Januari 2017 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tanggal 01 Pebruari 2016 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 03 Pebruari 2016, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 240 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana “Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata ada kelalaian dalam menerapkan hukum acara atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, maka pengadilan tinggi dengan suatu keputusan dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal itu atau pengadilan tinggi melakukan sendiri” ;
Bahwa Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam amar putusannya telah melakukan kekeliruan ;
Bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidagan, terdakwa Ade Irawan Alias Embot telah terbukti “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyediakan narkotika golongan I”, bahwa dari barang bukti yang ditemukan saksi Dedi F Ritonga dan saksi Yusuf Hade Syahputra dari Terdakwa berupa :1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang ditemukan dibawah lemari tempat gelas keramik, 1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna silver, 1 (satu) buah timbangan merek GHL yang terdakwa buang kebelakang rumah, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah kotak putih merek morris sexy berisi plastik klip kosog dan 2 (dua) buah pipet,1(satu) buah dompet kecil beriasi satu buah bong terbuat dari botol kaca putih lengkap dengan pipet dan kaca pirek, 1 (satu) buah skop dan 1 (satu) buah mancis warna kuning berjarum, 2 (dua) buah buku catatan pembelian dan penjualan shabu milik Terdakwa;
Bahwa dari timbangan dan catatan penjualan dan pembelian shabu serta keterangan saksi Muhammad Ilham Tanjung dan saksi Dedi Hernanda Nasution yang dalam perkara ini sebagai saksi namun masing-masing dijadikan tersangka dalam berkas terpisah, menerangkan bahwa saksi Muhammad Ilham Tanjung dan Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari saksi Dedi Hernanda Nasution dengan cara membeli seharga Rp.1.100.000,- (satu juta sertatus ribu rupiah) setiap Jie/gramnya dan terdakwa menjualkan paketnya kepada orang lain seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp.150.000,- dan paket Rp.200.000,- dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.300.000,-
Bahwa dari fakta tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa terdakwa Ade Irawan Alias Embot merupakan seorang penjual shabu, dan terdakwa juga diduga ikut dalam jaringan peredaran narkotika yang terorganisir bersama dengan saksi Dedi Hernanda dan saksi Muhammad Ilham Syahputra ;
Membaca surat Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor : W2.U13/438/HN.01.10/I/2016 tanggal 28 Januari 2016 telah memberi kesempatan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat terhitung sejak tanggal 29 Januari 2016 sampai dengan tanggal 09 Pebruari 2016 sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan dan surat-sutat lain yang timbul dalam perkara ini beserta putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 21 Januari 2016 Nomor:741/Pid.Sus/2015/PN.RAP serta Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis hakim tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama pada halaman 14 alinea kedua yang mengemukakan “.....maka majelis hakim berpendapat bahwa yang menjadi wujud dari perbuatan Terdakwa adalah perbuatan memiliki 1(satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,92 gram. Oleh karenanya majelis berpendapat bahwa unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak terpenuhi dalam perbuatan terdakwa......” dengan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dengan mencermati Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, dihubungkan dengan Berita Acara Pemerisaan Persidangan dan Putusan Pengadilan negeri Rantau Prapat diperoleh fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dipersidangan tidak pernah menyangkal keterangannya yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tanggal 05 Juni 2015 dan tanggal 11 Agustus 2015 ;
Bahwa Terdakwa baik dalam BAP Penyidik maupun dalam BAP Persidangan tidak menyangkal dan mengakui telah membeli shabu-shabu untuk dijual dan juga memakai sudah hampir satu tahun terdakwa menggunakan narkotika ;
Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah terdakwa dan dikantong terdakwa ditemukan shabu seberat 0,92 gram, yang menurut terdakwa hasil pembelian 1 (satu) jie shabu dari saksi Dedi Hernanda Nasution seharga Rp.1.100.000,-, berikut timbangan, plastik klip kosong dan 2 (dua) buah buku catatan pembelian dan penjualan shabu, yang kesemuanya diakui terdakwa sebagai miliknya ;
Bahwa terdakwa juga menerangkan bahwa shabu tersebut akan dibagi kedalam 12 paket kecil dan akan dijual perpaketnya seharga Rp.100.000,- atau Rp.150.000,- tergantung peminatnya ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli atau memiliki atau menggunakan narkotika jenis shabu-sabu tersebut ;
Menimbang , bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan, Primair melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsidair melanggar pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” ;
Menimbang, bahwa mengenai dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika mengandung unsur pokok :” Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika gologan I” dimana penyebutan beberapa perbuatan disini adalah bersifar alternatif, dalam arti bilamana salah satu dari perbuatan tersebut telah terpenuhi maka tindak pidana dalam pasal tersebut telah dapat dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana disebutkan diatas, dengan juga memperhatikan memori banding dari jaksa penuntut umum, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan membeli shabu-shabu dari saksi Dedi Hernanda Nasution dan akan dibagi menjadi 12 paket kecil, yang rencana selanjutnya akan terdakwa jualkan perpaketnya kepada orang lain yang berminat seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp.150.000,-(seratus lima piluh ribu rupiah) dan paket Rp.200.000,- (duaratus ribu rupiah) disamping untuk digunakannya sendiri, dan juga dengan memperhatikan barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 2 (dua) buah buku catatan pembelian dan penjualan shabu-shabu telah sangat mendukung kebenaran keterangan terdakwa tersebut yang menyatakan akan menjual shabu-shabu dalam paket kecil kepada yang berminat, sekaligus memberi gambaran bahwa sebelum tertangkap dalam perkara ini terdakwa telah melakukan kegiatan membeli dan menjual shabu, sehingga patut dipercayai mengenai niat terdakwa untuk menjual shabu yang menjadi barang bukti dalam perkara ini, namun sebelum melakukan penjualan terdakwa telah tertangkap;
Menimbang, bahwa dengan meperhatikan uraian pertimbangan tersebut diatas perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur perbuatan membeli dan menjual narkotika golongan I, sehingga dakwaan Primair telah dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinka dilakukan oleh terdakwa ;;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah diyatakan terbukti dilakukan oleh terdakwa, maka mengenai dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 21 Januari 2016 nomor:741/Pid.Sus/2015/PN.RAP tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan majelis hakim tingkat banding akan mengadili sendiri perkara ini yang amarnya sebagaimana disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan perintah yang sah dan tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 (tentang Kekuasaan Kehakiman), Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 UU jo No.49 tahun 2009 (tentang Peradilan Umum) dan pasal 21, 27,193,241,242 KUHAP jo. Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 21 Januari 2016 Nomor 741/Pid.Sus/2015/PN.RAP yang dimintakan banding;
Mengadili sendiri :
Menyatakan terdakwa ADE IRAWAN Als EMBOT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ade Irawan Als Embot oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu seberat 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram netto ;
1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna silver ;
1 (satu) buah dompet warna coklat ;
1 (satu) buah kotak putih merek Morris Sexy berisi plastik klip kosong dan 2 (dua) buah pipet ;
1 (satu) buah dompet kecil berisi 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca putih lengkap dengan pipet dan kaca pirek, 1 (satu) buah scop dan 1 (satu) buah mancis warna kuning pakai jarum ;
2 (dua) buah buku catatan pembelian dan penjualan Shabu ;
1 (satu) buah Handphone Samsung core 2 warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari RABU tanggal 16 MARET 2016 oleh kami BANTU GINTING,SH sebagai Ketua Majelis dengan BENAR KAROKARO,SH,MH dan YANSEN PASARIBU,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 26 Pebruari 2016 Nomor : 97/PID.SUS/2016/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari RABU tanggal 23 MARET 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta PANGGABEAN RAMBE,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
Dto dto
BENAR KAROKARO,SH,MH BANTU GINTING,SH
dto
YANSEN PASARIBU,SH
Panitera Pengganti :
dto
PANGGABEAN RAMBE,SH