299/Pid.B/2014/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 299/Pid.B/2014/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PURAHWI
pidana penjara selama selama 3 (tiga) bulan
PUTUSAN
---------------------------------------------------
Nomor : 299/Pid.B/2014/PN.Smp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : PURAHWI ;
Tempat lahir : Sumenep ;
Umur / Tanggal Lahir : 33 tahun/04 Mei 1980 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Kamidung Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep ;
A g a m a : Islam ;
P e k e r j a a n : Swasta ;
Pendidikan : - ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 02 Nopember 2013 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah pula memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa PURAHWI bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PURAHWI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Carry Nopol : M-9350-V, 1 (satu) lembar STNKB dari mobil pick up Suzuki Carry Nopol : M-9350-V, SIM C an. Purahwi, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa Purahwi ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO Nopol : M-5291-WD, 1 (satu) lembar STNKB dari sepeda motor Yamaha MIO Nopol : M-5291-WD, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Satimah (ahli waris) ;
Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan atas permohonan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa PURAHWI, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013, sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2013, bertempat di jalan Umum DPU Desa Paloloan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, kerena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2013, sekitar pukul 17.00 wib, ketika terdakwa PURAHWI dengan mengendarai mobil Pick Up Suzuki Carry Nopol : M-9350-V berpenumpang ± 10 orang, hendak pulang dari Pasar Anom Sumenep menuju ke Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, kemudian sesampainya di jalan Umum DPU Desa Paloloan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, yang pada saat itu kondisi lalu lintas dalam keadaan sepi, cuaca cerah dan kondisi jalan di depan tikungan menanjak serong kea rah timur, ketika itu SATIMA (korban) yang mengendarai sepeda motor Yamaha MIO Nopol : M-5291-WD berjalan searah di depan terdakwadari arah selatan menuju utara dengan kecepatan rendah ± 40 km/jam, dimana walaupun keadaan jalan yang sempit dan tanjakan serta menghadapi tikungan serong kea rah timur, terdakwa tetap berusaha menyalip sepeda motor yang dikendarai oleh SATIMA (korban) yang berjalan searah didepannya, sehingga karena tidak ada jarak yang cukup dengan samping kiri, pada saat mobil Pick Up Suzuki Carry Nopol : M-9350-V yang dikemudikan terdakwa tersebut saat itulah bak pojok belakang sebelah kiri mobil Pick Up Suzuki Carry Nopol : M-9350-V yang dikemudikan terdakwa menyenggol / menyerempet sepeda motor Yamaha MIO Nopol : M-5291-WD yang dikendarai oleh SATIMA (korban) hingga menyebabkan SATIMA (korban) terjatuh di badan jalan sebelah barat dan mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia di RSUD Sumenep, hal tersebut sebagaimana hasil Visum Et Repertum (VET) Jenasah An. SATIMA, Nomor : 370/173/435.210/VIII/2013, tanggal 01 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Isnina Cholifiah Wyaitu Dokter jaga pada IGD RSUD DR. H. MOH. ANWAR Sumenep, yang hasilnya sebagai berikut :
Hidung : dijumpai bekas perdarahan pada hidung kanan dan kiri ;
Pipi : dijumpai luka lecet pada pipi kanan uk. 5 X 3 cm ;
Telinga : dijumpai bekas perdarahan pada hidung kanan ;
Dada : dijumpai memar pada dada atas kanan uk. 7 X 4 cm ;
Anggota Gerak Atas : - Dijumpai memar pada bahu kanan atas uk. 5 X 4 cm, - Dijumpai luka lecet 2 buah pada lengan kanan bawah yaitu uk. 1,5 X 1,2 cm dan 4 X 1 cm, - Dijumpai luka lecet pada punggung tangan kiri uk. 1 X 1 cm ;
Anggota Gerak Bawah : - Dijumpai luka lecet pada lutut kaki kanan uk. 1 X 1 cm, - Dijumpai luka lecet pada mata kaki kanan luar uk. 2 X 1 cm, ;
Lain-lain bagian tubuh tidak ditemukan adanya kelainan ;
Kesimpulan : Telah diperiksa sesosok mayat perempuan, dikenal umur 40 tahun rambut hitam panjang badan 156 cm. Dari Hasil Pemeriksaan Luar diambil kesimpulan : Penyebab Kematian Korban tidak dapat ditentukan oleh karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut para Terdakwa menyatakan mengerti dan memahami akan isi dan maksud Surat Dakwaan serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah memanggil secara patut saksi-saksi namun tidak pernah hadir dipersidangan, sehingga Penuntut Umum mohon supaya keterangan saksi-saksi yang ada di berita acara penyidikan dapat dibacakan dan atas persetujuan Terdakwa Hakim Ketua memerintahkan Penuntut Umum membacakan keterangan saksi-saksi yang dimaksud dimana keterangannya pada pokoknya menerangkan sebagaimana berikut :
Saksi Mawardi :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2013, sekitar pukul 17.00 wib, ketika saksi duduk-duduk didepan toko melihat terdakwa PURAHWI mengendarai mobil Pick Up Suzuki Carry Nopol : M-9350-V berpenumpang ± 10 orang, hendak pulang dari Pasar Anom Sumenep menuju ke Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep menyerempet sepeda motor Yamaha mio No.Pol. M 5291 WD yang dikendarai Satima ;
Bahwa saat masuk di jalan tanjakan dan agak menikung Terdakwa menambah kecepatan, dan didepan ada sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. M 5291 WD yang dikemudikan Satima, namun saat akan menyalip motor tersebut mobil Suzuki pick up mengambil haluan terlalu dekat dengan motor maka menyerempet motor Yamaha mio hingga motor oleng dan jatuh ;
Bahwa saat itu saksi bersama oaring-oarang menolong korban yang dalam kondisi luka-luka dan sepeda motornya sedangkan terdakwa dan mobilnya melaju tanpa berhenti ;
Bahwa tidak berapa lama mobil yang dikemudikan terdakwa dihentikan oleh masyarakat didepan masjid tidak jauh dari lokasi kejadian ;
Bahwa korban dibawa ke RSUD Sumenep dan beberapa hari kemudian saksi mendengar korban meninggal dunia ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Saksi Hariri :
Bahwa keterangan saksi sama dengan keterangan saksi Mawardi karena saat kejadian saksi duduk-duduk 4 meter dari tempat kejadian perkara ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2013, sekitar pukul 17.00 wib, ketika saksi duduk-duduk didepan toko melihat terdakwa PURAHWI mengendarai mobil Pick Up Suzuki Carry Nopol : M-9350-V berpenumpang ± 10 orang, hendak pulang dari Pasar Anom Sumenep menuju ke Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep menyerempet sepeda motor Yamaha mio No.Pol. M 5291 WD yang dikendarai Satima ;
Bahwa saat masuk di jalan tanjakan dan agak menikung Terdakwa menambah kecepatan, dan didepan ada sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. M 5291 WD yang dikemudikan Satima, namun saat akan menyalip motor tersebut mobil Suzuki pick up mengambil haluan terlalu dekat dengan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. M 5291 WD yang dikemudikan Satima, namun karena mobil Suzuki pick up mengambil haluan terlalu dekat maka menyerempet motor Yamaha mio hingga motor oleng dan jatuh ;
Bahwa saat itu saksi bersama oaring-oarang menolong korban yang dalam kondisi luka-luka dan sepeda motornya sedangkan terdakwa dan mobilnya melaju tanpa berhenti ;
Bahwa tidak berapa lama mobil yang dikemudikan terdakwa dihentikan oleh masyarakat didepan masjid tidak jauh dari lokasi kejadian ;
Bahwa korban dibawa ke RSUD Sumenep dan beberapa hari kemudian saksi mendengar korban meninggal dunia ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagaimana berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2013, sekitar pukul 17.00 wib, terdakwa PURAHWI mengendarai mobil Pick Up Suzuki Carry Nopol : M-9350-V berpenumpang ± 10 orang, hendak pulang dari Pasar Anom Sumenep menuju ke Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep menyerempet sepeda motor Yamaha mio No.Pol. M 5291 WD yang dikendarai Satima ;
Bahwa mobil berkecepatan kira-kira 50 km/jam dan cuaca saat itu cerah sepi ;
Bahwa saat melintasi tanjakan terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. M 5291 WD, dan saat bermaksud menyalip terdakwa membunyikan klakson dulu namun haluan yang terdakwa ambil terlalu dekat hingga menyerempet sepeda motor tersebut ;
Bahwa terdakwa sempat tidak berhenti karena merasa tidak mengenai hingga tiba-tiba diberhentikan warga karena katanya mobil terdakwa menyerempet motor ;
Bahwa kemudian terdakwa turun dan menolong korban yang saat itu masih bernafas namun mengalami luka-luka ;
Bahwa korban dibawa kerumah sakit dan beberapa hari kemudian terdakwa diberi tahu kalau korban meninggal di RSUD Sumenep ;
Bahwa kemudian terdakwa kerumah korban dan member santunan Rp. 3.000.000,- dan meminta maaf, keluarga korban memaafkan dan mengiklaskan dan dianggap sebagai musibah ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah atas kelalaian tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Carry Nopol : M-9350-V, 1 (satu) lembar STNKB dari mobil pick up Suzuki Carry Nopol : M-9350-V, SIM C an. Purahwi ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO Nopol : M-5291-WD, 1 (satu) lembar STNKB dari sepeda motor Yamaha MIO Nopol : M-5291-WD ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat telah terdapat persesuaian antara satu dengan lainnya, sehingga dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2013, sekitar pukul 17.00 wib, terdakwa PURAHWI sedang mengendarai mobil Pick Up Suzuki Carry Nopol : M-9350-V berpenumpang ± 10 orang, hendak pulang dari Pasar Anom Sumenep menuju ke Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep menyerempet sepeda motor Yamaha mio No.Pol. M 5291 WD yang dikendarai Satima ;
Bahwa benar saat masuk di jalan tanjakan dan agak menikung Terdakwa menambah kecepatan, dan didepan ada sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. M 5291 WD yang dikemudikan Satima, namun saat akan menyalip motor tersebut mobil Suzuki pick up mengambil haluan terlalu dekat dengan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. M 5291 WD yang dikemudikan Satima, namun karena mobil Suzuki pick up mengambil haluan terlalu dekat maka menyerempet motor Yamaha mio hingga motor oleng dan jatuh ;
Bahwa benar setelah jatuh korban yang dalam kondisi luka-luka dibawa ke RSUD Sumenep dan beberapa hari kemudian saksi mendengar korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara sidang, dianggap telah tercakup dan turut dipertimbangkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggung jawabkan sebagai suatu tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwaan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur karena salah atau lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad.1. Unsur setiaporang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” disini adalah seseorang atau subyek hukum atau pelaku tindak pidana, dan di dalam hukum pidana adalah siapa saja dimana setiap orang baik laki-laki atau perempuan tanpa membedakan jenis kelamin dapat merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa subyek hukum atau orang yang diajukan dalam perkara ini yaitu terdakwa PURAHWI dimana identitas lengkapnya seperti tersebut di dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan sendiri oleh Ia Terdakwa, dan diperkuat pula oleh saksi-saksi dipersidangan yang mengenali dan membenarkan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta tidak ada orang lain yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini, oleh karena itu terhadap unsur barang siapa disini telah terpenuhi oleh Terdakwa ;
Ad.2. Unsur karena salah atau lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia :
Menimbang, bahwa yang disebut lalai adalah suatu tindakan atau perbuatan yang kurang berhati-hati, lengah atau tidak mengindahkan sesuatu ;
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dalam perkara ini pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2013, sekitar pukul 17.00 wib, terdakwa PURAHWI sedang mengendarai mobil Pick Up Suzuki Carry Nopol : M-9350-V berpenumpang ± 10 orang, hendak pulang dari Pasar Anom Sumenep menuju ke Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep menyerempet sepeda motor Yamaha mio No.Pol. M 5291 WD yang dikendarai Satima, hal ini terjadi saat masuk di jalan tanjakan dan agak menikung Terdakwa menambah kecepatan, dan didepan ada sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. M 5291 WD yang dikemudikan Satima, namun saat akan menyalip motor tersebut mobil Suzuki pick up mengambil haluan terlalu dekat dengan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. M 5291 WD yang dikemudikan Satima, namun karena mobil Suzuki pick up mengambil haluan terlalu dekat maka menyerempet motor Yamaha mio hingga motor oleng dan jatuh dan mengalami luka-luka selanjutnya dibawa ke RSUD Sumenep dan beberapa hari kemudian korban meninggal dunia sebagaimana dalam Visum Et Repertum (VET) Jenasah An. SATIMA, Nomor : 370/173/435.210/VIII/2013, tanggal 01 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Isnina Cholifiah Wyaitu Dokter jaga pada IGD RSUD DR. H. MOH. ANWAR Sumenep, yang hasilnya sebagai berikut :
Hidung : dijumpai bekas perdarahan pada hidung kanan dan kiri ;
Pipi : dijumpai luka lecet pada pipi kanan uk. 5 X 3 cm ;
Telinga : dijumpai bekas perdarahan pada hidung kanan ;
Dada : dijumpai memar pada dada atas kanan uk. 7 X 4 cm ;
Anggota Gerak Atas : - Dijumpai memar pada bahu kanan atas uk. 5 X 4 cm, - Dijumpai luka lecet 2 buah pada lengan kanan bawah yaitu uk. 1,5 X 1,2 cm dan 4 X 1 cm, - Dijumpai luka lecet pada punggung tangan kiri uk. 1 X 1 cm ;
Anggota Gerak Bawah : - Dijumpai luka lecet pada lutut kaki kanan uk. 1 X 1 cm, - Dijumpai luka lecet pada mata kaki kanan luar uk. 2 X 1 cm, ;
Lain-lain bagian tubuh tidak ditemukan adanya kelainan ;
Kesimpulan : Telah diperiksa sesosok mayat perempuan, dikenal umur 40 tahun rambut hitam panjang badan 156 cm. Dari Hasil Pemeriksaan Luar diambil kesimpulan : Penyebab Kematian Korban tidak dapat ditentukan oleh karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum ini telah terpenuhi kesemuanya maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar dan normal fungsi batinnya, serta akal pikirannya, oleh karena itu Terdakwa mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka mereka harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah diajukan dipersidangan dimana telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, Majelis Hakim akan menentukannya dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka ia dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa ditahan sebelum Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan duka orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan tidak mempersulit persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa telah memberikan santunan kepada korban ;
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalandan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa PURAHWI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalainya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Carry Nopol : M-9350-V, 1 (satu) lembar STNKB dari mobil pick up Suzuki Carry Nopol : M-9350-V, SIM C an. Purahwi, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa Purahwi ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO Nopol : M-5291-WD, 1 (satu) lembar STNKB dari sepeda motor Yamaha MIO Nopol : M-5291-WD, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Satimah (ahli waris) ;
Menetapkan agar terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Rabu tanggal l5 Januari 2014, oleh Hj. ENI SRI RAHAYU, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, DEKA RAHMAN, SH, dan WIDODO HARIAWAN, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh NANI IRIANINGSIH, SH sebagai Panitera Pengganti dihadiri oleh HERMAN HIDAYAT, SH Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DEKA RACHMAN, SH Hj. ENI SRI RAHAYU, SH, MH
WIDODO HARIAWAN, SH
Panitera Pengganti,
NANI IRIANINGSIH, SH