251/PID.SUS/2014/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 251/PID.SUS/2014/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ALBERT HULU Alias ALBERT
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SYAHRIZAL Als. IJAL Als. ARI Bin TUSIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAHRIZAL Als. IJAL Als. ARI Bin TUSIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) helai baju kaos motif garis-garis; • 1 (satu) helai rok pendek warna coklat muda; • 1 (satu) helai bra warna hitam; • 1 (satu) helai celana dalam warna ungu; Dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor 251/Pid.Sus/2014/PN. RHL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ALBERT HULU Alias ALBERT;
Tempat Lahir : Nias;
Umur/Tanggal Lahir : 21 tahun/02 Nopember 1992;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Gereja gg. Horas Kel. Bagan Batu, Kec. Bagan
Sinembah, Kab. Rokan Hilir;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Penjaga Warnet;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Februari 2014 sesuai dengan Berita Acara Penangkapan;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan, sejak tanggal 24 Februari 2014 sampai dengan sekarang;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama FITRIANI, S.H., KALNA SURYA SIR, S.H., dan BIMANTARA ADI CIPTA, S.H., Advokat/Penasihat Hukum pada Posbakum Pengadilan Negeri Rokan Hilir;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 06 Mei 2014 Nomor 251/Pen.Pid.Sus/2013/PN. RHL tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 06 Mei 2014 Nomor 251/Pen.Pid.Sus/2013/PN. RHL tentang Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan atas nama Terdakwa oleh Penuntut Umum di persidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, Visum et repertum, dan alat-alat bukti lain di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ALBERT HULU Alias ALBERT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALBERT HULU Alias ALBERT dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, potong masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan;
Menjatuhkan kepada terdakwa SYAHRIZAL Als. IJAL Als. ARI Bin TUSIMAN pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kaos warna putih;
1 (satu) helai celana pendek seperti karet warna biru;
Dikembalikan kepada Saksi Widya Wanty Elisabeth;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar dan memperhatikan permohonan dan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan putusan seadil-adilnya;
Telah membaca dan memperhatikan Tanggapan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan Tanggapan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 22 April 2014 No. Reg. Perk: PDM-117/TPUL/BAA/04/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa Albert Hulu Als Albert, pada hari selasa tanggal 18 Pebruari 2014 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2014, bertempat didalam kamar rumah terdakwa di Jl. Gereja Gg. Horas Kel. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Rokan Hilir, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari rabu tanggal 14 Pebruari 2014 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Widya Wanty Elisabeth yang berumur 17 Tahun dijemput oleh pacarnya yaitu terdakwa Albert Hulu Als Albert untuk menginap dirumah terdakwa di Jl. Gereja Gg. Horas Kel. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir. Pada hari selasa tanggal 18 Pebruari 2014 sekira pukul 15.00 Wib, saat saksi Widya Wanty Elisabeth tidur siang didalam kamar rumah tersebut, terdakwa masuk kedalam kamar sehingga saksi Widya Wanty Elisabeth terbangun, kemudian terdakwa mengelus-elus kepala saksi Widya Wanty Elisabeth sambil mengatakan "kamu sayang sama aku gak?" dijawab saksi Widya Wanty Elisabeth "iya aku sayang sama kamu" lalu terdakwa mengatakan "kalau kamu sayang sama aku, ayo kita lakukan hubungan suami isteri", kemudian terdakwa mencium kening, bibir dan meraba perut saksi Widya Wanty Elisabeth. Kemudian terdakwa membuka celana dan celana saksi Widya Wanty Elisabeth sampai kelutut dan terdakwa mengelus-elus kemaluan saksi Widya Wanty Elisabeth, lalu terdakwa memasukkan kemaluannya yang menegang kedalam kemaluan saksi Widya Wanty Elisabeth dan memaju mundurkannya selama ± 3 (tiga) menit lalu terdakwa mendengar suara saudara sepupunya datang sehingga terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari dalam kemaluan saksi Widya Wanty Elisabeth, kemudian terdakwa dan saksi Widya Wanty Elisabeth memakai celananya masing-masing. Setelah melakukan persetubuhan, terdakwa mengatakan kepada saksi Widya Wanty Elisabeth akan bertanggungjawab.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 370/UM-PK/2014/349 tanggal 08 Maret 2014 An. Widya Wanty Elisabeth yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Josafat R.S selaku Kepala Puskesmas Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, dengan hasil pemeriksaan :
Dijumpai luka lecet pada daerah anus dan vagina.
Dijumpai luka robek pada jam 1,3,9,11,12.
Perbuatan terdakwa Albert Hulu Als Albert, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 81 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Albert Hulu Als Albert, pada hari Selasa tanggal 18 Pebruari 2014 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2014, bertempat didalam kamar rumah terdakwa di Jl. Gereja Gg. Horas Kel. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Rokan Hilir, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari rabu tanggal 14 Pebruari 2014 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Widya Wanty Elisabeth yang berumur 17 Tahun datang dari Kabanjahe (Sumut) ke Bagan Batu dan menginap dirumah temannya, kemudian terdakwa Albert Hulu Als Albert yang telah berpacaran dengan saksi Widya Wanty Elisabeth selama ± 1 (satu) tahun menjemput saksi Widya Wanty Elisabeth untuk menginap di rumah terdakwa di Jl. Gereja Gg. Horas Kel. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir. Pada hari selasa tanggal 18 Pebruari 2014 sekira pukul 15.00 Wib, saat saksi Widya Wanty Elisabeth tidur siang didalam kamar rumah tersebut, terdakwa masuk kedalam kamar sehingga saksi Widya Wanty Elisabeth terbangun, kemudian terdakwa mengelus-elus kepala saksi Widya Wanty Elisabeth sambil mengatakan "kamu sayang sama aku gak?" dijawab saksi Widya Wanty Elisabeth "ya aku sayang sama kamu" lalu terdakwa mengatakan "kalau kamu sayang sama aku, ayo kita lakukan hubungan suami isteri", kemudian terdakwa mencium kening, bibir dan meraba perut saksi Widya Wanty Elisabeth. Kemudian terdakwa membuka celana dan celana saksi Widya Wanty Elisabeth sampai kelutut dan terdakwa mengelus-elus kemaluan saksi Widya Wanty Elisabeth, lalu terdakwa memasukkan kemaluannya yang menegang kedalam kemaluan saksi Widya Wanty Elisabeth dan memaju mundurkannya selama ± 3 (tiga) menit hingga terdakwa mendengar suara saudara sepupunya datang lalu terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari dalam kemaluan saksi Widya Wanty Elisabeth, kemudian terdakwa dan saksi Widya Wanty Elisabeth memakai celananya masing-masing.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 370/UM-PK/2014/349 tanggal 08 Maret 2014 An. Widya Wanty Elisabeth yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Josafat R.S selaku Kepala Puskesmas Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, dengan kesimpulan :
Luka pada korban diduga akibat trauma benda tumpul.
Kesan luka baru.
Perbuatan terdakwa Albert Hulu Als Albert, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 82 Undang-undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya, serta Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut tata cara agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi WIDYA WANTY ELISABETH:
Bahwa Saksi telah membenarkan seluruh keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa Saksi lahir di Bagan Batu tanggal 11 Maret 1998;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui adanya persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 12 November 2013 sekira jam 18.40 WIB bertempat di kebun kelapa sawit yang berada di Jl. Simp. Riset Kel. Bahtera Makmur Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir dan pada hari Senin tanggal 30 Desember 2013 sekira jam 19.15 WIB bertempat di kebun kelapa sawit yang berada di Jl. Sepakat Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir;
Bahwa awalnya Saksi diajak oleh Terdakwa berkeliling di Bagan Batu dengan sepeda motor, lalu setelah sampai di kebun sawit, Terdakwa memberhentikan sepeda motornya;
Bahwa kemudian Terdakwa mengajak Saksi untuk melakukan persetubuhan, namun Saksi menolaknya;
Bahwa kemudian Saksi turun dari sepeda motor, dan menjahui Terdakwa, namun Terdakwa malahan mengancam Saksi bahwa Terdakwa akan memberitahukan kepada orang tua Saksi apabila Terdakwa dan Saksi telah bersetubuh;
Bahwa oleh karena Saksi merasa takut, lalu Saksi mendekati Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa memeluk Saksi, lalu melepas celana dan celana dalam Saksi, lalu Saksi disandarkan di jok sepeda motor;
Bahwa kemudian Terdakwa mengeluarkan kemaluannya lalu memasukkannya ke dalam kemaluan Saksi, lalu memaju mundurkan, hingga akhirnya keluar air mani;
Bahwa kemudian Saksi memakai celan Saksi, lalu Saksi diantar pulang ke rumah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, alat kelamin Saksi terasa sakit;
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah membujuk dan merayu Saksi serta Terdakwa berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi Saksi;
Bahwa sampai sekarang Terdakwa tidak menikahi Saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi JHON MISKER NAIBAHO:
Bahwa Saksi telah membenarkan seluruh keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa Saksi adalah kakak kandung dari Sdri. Andriani Alias Andri Binti Wagimin;
Bahwa Sdri. Andriani Alias Andri Binti Wagimin lahir di Bagan Batu tanggal 11 Maret 1998, dan belum pernah menikah;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui adanya persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap adik Saksi bernama Andriani Alias Andri;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 30 Desember 2013;
Bahwa awalnya Saksi mengetahui Andriani Alias Andri belum pulang ke rumah, kemudian Saksi mencarinya bersama dengan Kakak Saksi bernama Siti Rifita, namun tidak menemukannya;
Bahwa kemudian Saksi melihat adik Saksi bernama Andriani Alias Andri tersebut pulang ke rumah diantar oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian Andriani Alias Andri langsung masuk ke dalam kamarnya, lalu Saksi mendekatinya dan menanyakannya, lalu dijawabnya bahwa Andriani Alias Andri sudah dicabuli oleh Terdakwa;
Bahwa Andriani Alias Andri mengakui telah melakukan hubungan suami istri dengan Terdakwa pada malam itu juga di kebun kelapa sawit yang berada di Jl. Sepakat Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir;
Bahwa kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang;
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah membujuk dan merayu Sdri. Andriani Als. Andri dan berjanji akan menikahinya;
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada pernikahan antara Sdri. Andriani Als. Andri dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi JAMES JONATAN FRANCI SITUMEANG:
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah membenarkan seluruh keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa Terdakwa mengakui adanya persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Andriani Als. Andri;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 12 November 2013 sekira jam 18.40 WIB bertempat di kebun kelapa sawit yang berada di Jl. Simp. Riset Kel. Bahtera Makmur Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir dan pada hari Senin tanggal 30 Desember 2013 sekira jam 19.15 WIB bertempat di kebun kelapa sawit yang berada di Jl. Sepakat Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir;
Bahwa awalnya Terdakwa mengajak Andriani berkeliling di Bagan Batu dengan sepeda motor, lalu setelah sampai di kebun sawit, Terdakwa memberhentikan sepeda motornya, kemudian Terdakwa mengajak Andriani untuk melakukan persetubuhan, namun Andriani menolaknya;
Bahwa kemudian Andriani turun dari sepeda motor, dan menjauhi Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Andriani akan memberitahukan kepada orang tuanya apabila Terdakwa dan Andriani telah bersetubuh, kemudian Andriani mendekati Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa memeluk Andriani, lalu melepas celana dan celana dalam Andriani, lalu Andriani disandarkan di jok sepeda motor, kemudian Terdakwa mengeluarkan kemaluannya lalu memasukkannya ke dalam kemaluan Andriani, lalu memaju mundurkan, hingga akhirnya keluar air mani;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Andriani untuk memakai celananya, llau Terdakwa mengantarkannya pulang ke rumahnya;
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah membujuk dan merayu Andriani serta Terdakwa berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi Andriani, namun sampai sekarang Terdakwa tidak menikahi Andriani;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan Visum Et Repertum
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang telah disita secara sah, dan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan Para Saksi, yaitu berupa:
1 (satu) helai baju kaos warna putih;
1 (satu) helai celana pendek seperti karet warna biru;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara Persidangan yang mempunyai relevansi, dipandang telah termuat dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Visum et Repertum, keterangan Terdakwa yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, dan diperkuat dengan adanya barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum, sebagai berikut:
Bahwa Saksi Andriani Alias Andri Binti Wagimin lahir di Bagan Batu tanggal 11 Maret 1998, dan belum pernah menikah;
Bahwa Terdakwa mengakui adanya persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Andriani Als. Andri;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 12 November 2013 sekira jam 18.40 WIB bertempat di kebun kelapa sawit yang berada di Jl. Simp. Riset Kel. Bahtera Makmur Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir dan pada hari Senin tanggal 30 Desember 2013 sekira jam 19.15 WIB bertempat di kebun kelapa sawit yang berada di Jl. Sepakat Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir;
Bahwa awalnya Terdakwa mengajak Saksi Andriani berkeliling di Bagan Batu dengan sepeda motor, lalu setelah sampai di kebun sawit, Terdakwa memberhentikan sepeda motornya, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Andriani untuk melakukan persetubuhan, namun Saksi Andriani menolaknya;
Bahwa kemudian Saksi Andriani turun dari sepeda motor, dan menjauhi Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Andriani akan memberitahukan kepada orang tuanya apabila Terdakwa dan Saksi Andriani telah bersetubuh, kemudian Saksi Andriani mendekati Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa memeluk Saksi Andriani, lalu melepas celana dan celana dalam Saksi Andriani, lalu Saksi Andriani disandarkan di jok sepeda motor, kemudian Terdakwa mengeluarkan kemaluannya lalu memasukkannya ke dalam kemaluan Saksi Andriani, lalu memaju mundurkan, hingga akhirnya keluar air mani;
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah membujuk dan merayu Saksi Andriani serta Terdakwa berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi Saksi Andriani, namun sampai sekarang Terdakwa tidak menikahi Saksi Andriani;
Bahwa sesuai Visum Et Repertum Nomor: 370/UM-PK/2013/2631 tanggal 31 Desember 2013 An. Andriani yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eva Dewi selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, diperoelh hasil sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan pada tanggal 30 Desember 2013:
Dijumpai luka robek pada arah jam 2,4,7,9
Kesimpulan: Luka pada korban di duga akibat trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu Kesatu: melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Atau Kedua: melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif, maka Majelis akan memilih dakwaan yang tepat untuk dipertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta hukum tersebut di atas, yaitu Dakwaan Kesatu: melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur Ke-1 : “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” di sini adalah subyek hukum pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum yang dapat bertanggung jawab secara hukum pidana atas perbuatannya dan mempunyai identitas yang jelas;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara di persidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain SYAHRIZAL Als. IJAL Als. ARI Bin TUSIMAN, yang diajukan sebagai Terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri dan sudah sesuai dengan identitas pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, serta tidak diketemukan hal-hal yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi;
Unsur Ke-2: “Dengan sengaja melakukan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung perbuatan yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan telah terbukti, maka unsur ini harus dinyatakan telah terbukti atau terpenuhi;
Menimbang, bahwa teori hukum Pidana mengenal adanya 2 (dua) aliran tentang kesengajaan, yaitu teori kehendak (wils theori) dan teori pengetahuan (voorstellings theori). Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undang-undang, sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan undang-undang;
Menimbang, bahwa dari kedua teori tersebut di atas jelaslah bahwa unsur kesengajaan itu dititikberatkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat dan apa yang diketahui pada waktu akan berbuat;
Menimbang, bahwa hukum pidana mengenal 2 (dua) macam corak kesengajaan, yaitu kesengajaan sebagai keharusan, dan kesengajaan sebagai kemungkinan (Roeslan Saleh, 1994. Masih Saja tentang Kesalahan, Jakarta: Karya Dunia Fikir, halaman 53);
Menimbang, bahwa kesengajaan sebagai keharusan dapat terjadi apabila tujuan yang hendak dicapai pembuat hanya dapat terwujud dengan melakukan perbuatan tersebut. Kesengajaan karena kemungkinan dapat ditentukan, baik jika pembuat mengetahui bahwa perbuatannya mempunyai jangkauan untuk dalam keadaan-keadaan tertentu akan terjadi suatu akibat, ataupun pembuat berpikir ’apa boleh buat’ untuk mencapai tujuan tertentu dia melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana (Chairul Huda, 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Prenada Media, halaman 107-108);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh kejelasan bahwa Terdakwa mengakui adanya persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Andriani Als. Andri, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 12 November 2013 sekira jam 18.40 WIB bertempat di kebun kelapa sawit yang berada di Jl. Simp. Riset Kel. Bahtera Makmur Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir dan pada hari Senin tanggal 30 Desember 2013 sekira jam 19.15 WIB bertempat di kebun kelapa sawit yang berada di Jl. Sepakat Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa mengajak Saksi Andriani berkeliling di Bagan Batu dengan sepeda motor, lalu setelah sampai di kebun sawit, Terdakwa memberhentikan sepeda motornya, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Andriani untuk melakukan persetubuhan, namun Saksi Andriani menolaknya;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi Andriani turun dari sepeda motor, dan menjauhi Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Andriani akan memberitahukan kepada orang tuanya apabila Terdakwa dan Saksi Andriani telah bersetubuh, kemudian Saksi Andriani mendekati Terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa memeluk Saksi Andriani, lalu melepas celana dan celana dalam Saksi Andriani, lalu Saksi Andriani disandarkan di jok sepeda motor, kemudian Terdakwa mengeluarkan kemaluannya lalu memasukkannya ke dalam kemaluan Saksi Andriani, lalu memaju mundurkan, hingga akhirnya keluar air mani;
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa telah membujuk dan merayu Saksi Andriani serta Terdakwa berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi Saksi Andriani, namun sampai sekarang Terdakwa tidak menikahi Saksi Andriani;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, sesuai Visum Et Repertum Nomor: 370/UM-PK/2013/2631 tanggal 31 Desember 2013 An. Andriani yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eva Dewi selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, diperoelh hasil sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan pada tanggal 30 Desember 2013:
Dijumpai luka robek pada arah jam 2,4,7,9
Kesimpulan: Luka pada korban di duga akibat trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa Saksi Andriani Alias Andri Binti Wagimin lahir di Bagan Batu tanggal 11 Maret 1998, dan belum pernah menikah, sehingga tergolong anak-anak;
Menimbang, bahwa sebelum melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Saksi Andriani Alias Andri Binti Wagimin, Terdakwa telah mengetahui bahwa Saksi Andriani Alias Andri Binti Wagimin masih tergolong anak-anak, sedangkan Terdakwa yang berusia sudah dewasa telah dapat memikirkan bahwa perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi Andriani Alias Andri Binti Wagimin tersebut dapat mengakibatkan alat kelamin Saksi Andriani Alias Andri Binti Wagimin mengalami luka robek, dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan dan Nota Pembelaan secara lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis berpendapat bahwa tentang uraian nota pembelaan tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis dai dalam hal-hal yang meringankan seperti tersebut dalam uraian putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa melakukan suatu tindak pidana tidak selalu berarti pembuatnya bersalah atas hal itu. Untuk dapat mempertanggungjawabkan seseorang dalam hukum pidana diperlukan syarat-syarat untuk dapat mengenakan pidana terhadapnya karena melakukan tindak pidana tersebut. Dengan demikian, selain telah melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dituntut ketika tindak pidana dilakukan dengan kesalahan. “The act alone does not amount to guilt, it must be accompanied by a guilty mind”. Penentuan adanya kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tidak hanya ditentukan dari terpenuhinya seluruh isi rumusan tindak pidana (vide: Chairul Huda, 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Prenada Media, halaman 6);
Menimbang, bahwa Prof. Simon berpendapat, kesalahan adalah psychis orang yang melakukan perbuatan dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan, yang sedemikian rupa sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Jadi, yang harus diperhatikan adalah (1) keadaan batin dari orang yang melakukan perbuatan itu, (2) hubungan antara keadaan batin itu dengan perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu dengan lainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Roeslan Saleh, 1981. Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, Jakarta: Aksara Baru, halaman 82-82);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan dan dihubungkan satu sama lain sebagaimana tersebut di atas, maka terlihat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut berkaitan sedemikian rupa dengan keadaan batin Terdakwa yang dengan sengaja melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Saksi Andriani Alias Andri Binti Wagimin hingga akhirnya alat kelamin mengalami luka robek;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa hakikat pemidanaan adalah untuk mendidik dan membina Terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat dan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi di samping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum dan prevensi khusus;
Menimbang, bahwa berdasarkan Teori Tujuan Pemidanaan Integratif, diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mangandung unsur-unsur yang bersifat:
Kemanusiaan, dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat pelakunya;
Edukatif, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Keadilan, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum, korban atau masyarakat;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Andriani Alias Andri Binti Wagimin menjadi trauma;
Perbuatan Terdakwa merusak mental dan masa depan Saksi Andriani Alias Andri Binti Wagimin;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarganya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang patut dan adil;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah ditangkap dan dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan Terdakwa tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti, yaitu:
1 (satu) helai baju kaos motif garis-garis;
1 (satu) helai rok pendek warna coklat muda;
1 (satu) helai bra warna hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna ungu;
cukup beralasan menurut hukum agar dikembalikan kepada yang berhak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, khususnya Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta KUHAP;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SYAHRIZAL Als. IJAL Als. ARI Bin TUSIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAHRIZAL Als. IJAL Als. ARI Bin TUSIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kaos motif garis-garis;
1 (satu) helai rok pendek warna coklat muda;
1 (satu) helai bra warna hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna ungu;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada hari Selasa, tanggal 03 Juni 2014, oleh kami: PURWANTA, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, RUDI H.P. PELAWI, S.H., dan ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JULPABMAN HARAHAP sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh HENDRA PRAJA ARIFIN, S.H. sebagai Penuntut Umum, serta di hadapan Terdakwa tersebut yang didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. RUDI H.P. PELAWI, S.H. PURWANTA, S.H.,M.H.
ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
JULPABMAN HARAHAP