28/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BADERI, SH Bin SYARIF
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Baderi, SH Bin Syarif, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan 3(tiga) bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (Satu) lembar Faktur Pembelian bahan kain, No. Nota : 2937A yang dikeluarkan oleh PT. SAVANA LESTARI. Tanggal 29 Desember 2015. 2. 2 (dua) Lembar Print Out Rekening Giro PT SAVANA LESTARI, Nomor Rek : 3353034908. Periode Tanggal 30-11-2015 Sampai dengan 31 – 12 – 2015. 3. 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Pesanan (SP) Nomor : 043 / TSSJ-E / XII / 2015 Dari CV TEMBULUN SS JUNYOR Kepada Direktur PT. SAVANA LESTARI Tanggal 14 Desember 2015. 4. 1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat konfirmasi Order nomor : 254 / SAVANA / XII / 15 Dari PT SAVANA LESTARI Kepada CV TEMBULUN SS JUNYOR Tanggal 15 Desember 2015. 5. 5 (Lima) Lembar Copy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2015 Nomor : 1.22│01│01 │03│02│5│2 Tanggal 04 November 2015. 6. 5 (Lima) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 400.b / KPTS/ XXXV / 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas. 7. 8 (Delapan) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab.OKU TA. 2015 tanggal 15 Desember 2014. 8. 4 (Empat) Lembar Copy Legalisir Rencana umum Pengadaan (RUP) Kegiatan Pengadaan Pakaian dinas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015. 9. 1 (satu) Lembar Copy Legalisir Harga Perkiraan sendiri (HPS) pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa dan BPD Kab OKU pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab OKU Tanggal 09 Oktober 2015. 10. 2 (Dua) Lembar Copy Legalisir Spesifikasi Tekhnis Bahan kain Pengadaaan Pakaian dinas dengan jumlah Bahan Kain 1774 Potong Tanggal 10 November 2015. 11. 3 (Tiga) Lembar Copy Legalisir Buku Kas Umum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2015. 12. 1 (satu) Bundel Copy Legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027 / 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 Tanggal 18 Desember 2015 Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa ( Pengadaan Bahan kain pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD). 13. 1 (satu) Bundel Copy Legalisir Dokumen Serah Terima Barang Pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan BPD Kab OKU TA. 2015 yang di dalamnya terdiri dari surat-surat : • Copy Legalisir Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka serah terima barang Nomor : 027 / 723 / panriksa / XXXV/ 2015 tanggal 22 Desember pada kegiatan Pengadaan bahan kain pakaian dinas kepala desa, perangkat desa dan BPD Kab OKU TA. 2015. • Copy Legalisir Berita Acara Serah terima Barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 724 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Berita acara Penilaian Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 722 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Berita acara Pemeriksaan barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 721 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan secara Visual pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan Administrasi pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Notulen Rapat pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Daftar Hadir Panitia Pemeriksa barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Undangan Mengadakan Rapat Pemeriksaan / Penerimaan barang Nomor : 027 / 720 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015. • 10.Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dalam rangka Serah terima Barang Nomor : 027 / 719 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 • 11.Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan dan Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang Nomor : 027 / 718 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015. 14. 1 (satu) bundel Copy Legalisir Dokumen Pencairan dana dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 yang di dalam nya terdiri dari : • Copy Legalisir Tanda Pembayaran Lumpsum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015 • Copy Legalisir Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0395 /SPD/ 1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015. • Copy Legalisir Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor : 0395 /SPD/ 1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015. • Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015. • Copy legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040 / SPM-LS / 1.22.01 /2015 Tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2823 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1200 /SP2D-UJI / 141.300.0001 / 2015 tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) CV Tembulun SS Junyor terhadap pajak Penghasilan (PPH) Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 23 Desember 2015. • Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900 / 730 / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. • Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran / PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015 • Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900 / 731 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 22 Deesember 2015 • Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 732 / SPP-LS / 1.22.01 / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900 / 733 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015 • Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dari Bendahara pengeluaran sdr HARYADI kepada CV Tembulun SS Junyor sdr EKO SAPUTRA tanggal 22 Desember 2015. • Copy Legalisir Berita AcaraPembayaran Uang Lonsump Nomor ; 735 / BA-KEU/ XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 16 November 2015 • Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. 15. 1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Dana dalam Kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang di dalamnya terdiri dari • Copy Legalisir Tanda Pembayaran Uang Lumpsum Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tangggal 30 Desembe 2015 • Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2921 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 23 Desember 2015. • Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1212 / SP2D-UJI / 141.300.0001/ 2015 tanggal 23 Desember 2015 • Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900 / 737 / XXXV / 2015 tanggal 23 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD pada uang Lump sum Upah jahit. • Copy Legalisir Berita Acara Pembayaran uang Lompsum Nomor : 742 / BA-KEU / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 • Copy Legalisir Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900 / 740 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015 • Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 739 / SPP-LS / 1.22.01 / 2015 pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900 / 738 / XXXV / 2015 pada kegiatan Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 23 Desember 2015 • Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015. • Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. • Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015. • Copy Legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0041 / SPM-LS / 1.22.01 /2015 Tanggal 23 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) Bendahara Pengluaran BPMPD Kab OKU terhadap pajak Upah jahit Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 28 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran / PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015. 16. 1 (Satu) Bundel Dokumen Pencaiaran dana dari dana Ganti Uang (GU) pada Kegiatan Pengadaan pakaian dinas apratur Pemerintahan Desa TA 2015 Yang dalamnya terdiri dari : • Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900 / 751 / XXXV / 2015 Tanggal 28 Desember 2015 • Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900 / 750 / XXXV / 2015 Tanggal 28 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor : 900 / 752 / XXXV / 2015 tanggal 28 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015. • Copy Legalisir rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0042 / SPM-GU / NIHIL / 1.22.01 /2015 Tanggal 28 Desember 2015. • Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 948 / KPTS/ XXXV / 2015 Tentang Penetapan Nama-nama aparatur pemerintah Desa Penerima Bahan kain dan uang ahit Pakaian Dinas Dalam Kab.OKU Tanggl 23-Desember 2016. • Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 3109 / SP2D-GU NIHIL / 141.300.0001 Tanggal 28 Desember 2015. 17. 1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat Pernyataan dari CV Tembulun SS Junyor tanggal 11 Desember 2015 tentang Kesanggupan Melaksanakan pekerjaan pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan desa Kab OKU Tahun 2015. 18. 1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat dari BPMPD Kab.OKU yang di tanda tangani Kepala BPMPD Kab OKU sdr Drs. WIBISONO, MM kepada Pak Monang Napitupulu tentang pekerjaan Pengadaan pakaian dinas Perangkat desa Di BPMPD Tahun 2015 di Kondisikan kepada Pak Monang Napitupulu. 19. 1 (satu) Lembar Copy Legalisir surat permohonan uji kain nomor : 027 / 671 / XXXV / 2015 tanggal 29 Oktober 2015. 20. 3 (Tiga) Lembar Copy Legalisir Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Unit Industri Kerajinan dan Tekstil Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta tanggal 10 November 2015. 21. 1 (satu) Lembar Copy Legalisir surat Pernyatan dari sdr EKO SAPUTRA selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor tanggal 22 Desember 2015 tentang kekurangan bahan kain yang diadakan sesuai kontrak nomor : 027/ 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 18 Desember 2015. 22. 1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat Permohonan Biaya kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD dari PPTK kepada Kepala BPMPD Kab. OKU. 23. 1 (satu) Lembar Copy Legalisir Nota Dinas dari Tim Pemeriksa / Penerima barang BPMPD kab Oku kepada Kepala BPMPD Kab OKU tentang Laporan hasil Pemeriksaan bahan kain Pakaian Dinas Perangkat Desa dan BPD Kab OKU tanggal 22 Desember 2015. 24. 1 (satu) Lembar Copy Legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Pernagkat Desa Dan BPD Kab OKU TA. 2015 Tertanggal 30 Desember 2015. 25. 1 (satu) Lembar ASLI Kwitansi pembayaran dari bendahara pengeluaran pembantu ( Dra. ESPARIZA) kepada sdr.Drs. WIBISONO, MM dengan jumlah uang sebesar Rp. 98.000.000,- ( sembilan puluh delapan juta rupiah ) tertanggal 03 Desember 2015. 26. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Duta Sarana Sejahtera Nomor : 20 / DSS / S-Pen / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015 27. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. PUTRA BERSAUDARA Nomor : 090 / CV-PB / XII / 2015, tanggal 01 Desember 2015 28. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.SARANA SUKSES SEJAHTERA Nomor : 14 / S3 / SPn / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015 29. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.B PRODUCTION Nomor : 075 / XII / CV.BP / 2015, tanggal 01 Desember 2015 30. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor Nomor : 024 / CV.TSJ /XII /2015, tanggal 02 Desember 2015. 31. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. MAHAMERU Nomor : 122 / CV.M-Pb / XI / 2015, tanggal 18 November 2015 32. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. CIPTA BUSANA Nomor : 082 / CV.CB / XII / 2015, tanggal 01 Desember 2015. 33. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran PT.MUTIARA BUNGA BANGSA Nomor : 005 / SPH-ULG / OKU / MBB / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015 34. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik / Pengadaan Barang, Metode e-Lelang Sederhana dengan Pascakualifikasi Nomor : 03 / pokja IV barang / XI / BPMPD / 2015, tanggal 16 Nopember 2015. 35. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas SUMMARY REPORT Kode Lelang 919401 dengan Nama Kegiatan Lelang pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa. 36. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa; • Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanggal 13 November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa • Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66 /KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. B PRODUCTION dan CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401 / Pokja IV.Barang / IX / 2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang / XI /2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401 / Pokja IV. Barang / XI / 2015, tanggal 05 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi • Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XI / 2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XI/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja • Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/IX/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja. 37. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa; • Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanpa tanggal November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa • Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66 /KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang / XII /2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401 / Pokja IV. Barang / XI / 2015, tanggal 12 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi • Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XI / 2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU dan ZULFIKRI/CV Tembulun SS Junyor • Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU • Fotocofy legalisir Berita Acara Klarifikasi dan Negoisasi Teknis dan Biaya Nomor : 11.2.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015 • Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja • Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja. 38. 1 (satu) lembar asli Slip Tanda Terima uang, sejumlah Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari CV. TEMBULUN SS JUNYOR (Sdr EKO) kepada PT. SAVANA LESTARI JAKARTA, untuk pembayaran DP seragam bahan clip (biru 773 stell X 3 meter dan pemda 1.001 stell X 3 meter). 39. 1 (satu) lembar asli Slip bukti setoran tunai Bank BCA, uang sebesar Rp. 94.850.000,- dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari (No Rek : 335.303.4908), Tanggal 22-12-2015. 40. 1 (satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tanggal 15 Desember 2015. 41. 1 (satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tgl 19 Desember 2015. 42. 1 (satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / baturaja palembang, Tgl 28 Desember 2015. 43. 1 (satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / Baturaja Palembang, Tgl 29 Desember 2015 44. 6 (enam) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 24 Desember 2015, terdiri dari : • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.800.000.00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada pukul 17:20:45 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:22:01 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:23:07 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:24:09 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.350.000.00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada pukul 17:25:10 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:26:11 Wib. 45. 7 (Tujuh) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 25 Desember 2015, terdiri dari : • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:47:26 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:48:30 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.900.000.00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) pada pukul 10:49:37 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 10:50:56 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.100.000.00 (empat juta seratus ribu rupiah) pada pukul 11:09:12 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:10:14 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:11:24 Wib. 46. 9 (sembilan) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 26 Desember 2015, terdiri dari : • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:41:30 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:42:39 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) pada pukul 12:43:52 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.400.000.00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) pada pukul 12:45:11 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:46:22 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:48:04 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:51:28 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.600.000.00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) pada pukul 12:52:40 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.700.000.00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada pukul 12:53:47 Wib. 47. 1 (satu) lembar asli Print out Bank Sumsel an CV. Tembulun SS Junyor nomor rekening 141-30-50742 tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan 01 Agustus 2016. 48. 1 (satu) lembar asli Cek bank Sumsel Babel No. Cek CD 083313 tertanggal 23 Desember 2015. Yang di tanda tangani dan berstampel CV Tembulun SS Junyor dengan nilai Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh Lima Juta Rupiah). 49. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Nomor : 22.A/Pokja IV.Barang/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang laporan sementara hasil evaluasi ulang pokja IV barang ULP kab.OKU kepada Kaban BPMD selaku PA/PPK. 50. 1 (satu) lembar legalisir surat Nomor : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang sanggahan hasil penetapan pemenang dari Kepala BPMPD kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU. 51. 1 (satu) lembar legalisir surat Nomor : 021.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang laporan hasil evaluasi ulang sementara dari Kepala BPMPD Kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 8. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa sebagai berikut :
Nama lengkap : BADERI, SH Bin SYARIF;
Tempat lahir : Tanjung Dalam;
Umur / tgl lahir : 54 Tahun/13 September 1963;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Imam Bonjol Perumahan Guru III RT 16 Kel Sekar jaya Kec Baturaja Timur Kab OKU;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS pada Kantor BPMPD Kab OKU
Pendidikan : S1 (Hukum);
Penahanan :
Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh Penyidik sejak tanggal 04 Mei 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017;
Penahanan oleh Penuntut Umum (Tingkat Penuntutan) sejak tanggal 09 Mei 2017 sampai dengan tanggal 28 Mei 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja sejak tanggal 29 Mei 2017 sampai dengan 27 Juni 2017;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sejak tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan tanggal 18 Juli 2017;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sejak tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan tanggal 16 September 2017;
Perpanjangan tahap I oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 17 September 2017 sampai dengan tanggal 16 Oktober 201;
Perpanjangan tahap II oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 17 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 15 November 2017;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum Musleni, SH.,MH, Masnun Sari, SH, Syahrul Saleh, SH.,MH, kesemuanya Advokat /Pengacara dari Kantor Hukum MUSLENI, SH.,MH dan REKAN, yang berkantor di Jl. Simanjuntak No. 550 Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 015 /SK/ML/VII/2017 tanggal 07 Juli 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 19 Juni 2017 Nomor : 28/ Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 31 Juli 2017 Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2017/PN. Plg tentang Penggantian Susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 21 Juni 2017 Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara ini;
Surat-surat lainnya yang terlampir dalam berkas perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta telah pula memeriksa dan meneliti bukti surat dan barang bukti lainnya dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan pidana/requisitoir Jaksa Penuntut Umum nomor register . perkara : PDS-03/N.6.14/Ft.1/05/2017 tanggal 18 September 2017, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BADERI, SH Bin SYARIF bersalah melakukan tindak pidana pidana ”Korupsi Secara Bersama-sama” yaitu ‘Melakukan Tindak Pidana Yang Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara, Yang Dilakukan Secara Bersama-sama' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Subsidiair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BADERI, SH Bin SYARIF dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dengan perintah tetap ditahan dalam Rutan dan Membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsider 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti :
1 (Satu) lembar Faktur Pembelian bahan kain, No. Nota : 2937A yang dikeluarkan oleh PT. SAVANA LESTARI. Tanggal 29 Desember 2015.
2 (dua) Lembar Print Out Rekening Giro PT SAVANA LESTARI, Nomor Rek : 3353034908. Periode Tanggal 30-11-2015 Sampai dengan 31 – 12 – 2015.
1 (satu) lembar copy legalisir Surat Pesanan (SP) Nomor : 043/TSSJ-E/XII/2015 Dari CV TEMBULUN SS JUNYOR Kepada Direktur PT. SAVANA LESTARI Tanggal 14 Desember 2015.
1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat konfirmasi Order nomor : 254/SAVANA/XII/15 Dari PT SAVANA LESTARI Kepada CV TEMBULUN SS JUNYOR Tanggal 15 Desember 2015.
5 (Lima) Lembar Copy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2015 Nomor : 1.22│01│01│03│02│5│2 Tanggal 04 November 2015.
5 (Lima) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas.
8 (Delapan) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 567/KPTS/XII/2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab.OKU TA. 2015 tanggal 15 Desember 2014.
4 (Empat) Lembar Copy Legalisir Rencana umum Pengadaan (RUP) Kegiatan Pengadaan Pakaian dinas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) Lembar Copy Legalisir Harga Perkiraan sendiri (HPS) pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa dan BPD Kab OKU pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab OKU Tanggal 09 Oktober 2015.
2 (Dua) Lembar Copy Legalisir Spesifikasi Tekhnis Bahan kain Pengadaaan Pakaian dinas dengan jumlah Bahan Kain 1774 Potong Tanggal 10 November 2015.
3 (Tiga) Lembar Copy Legalisir Buku Kas Umum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2015.
1 (satu) Bundel Copy Legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027/717/PDH Desa/XXXV/2015 Tanggal 18 Desember 2015 Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa (Pengadaan Bahan kain pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD).
1 (satu) Bundel Copy Legalisir Dokumen Serah Terima Barang Pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan BPD Kab OKU TA. 2015 yang di dalamnya terdiri dari surat-surat :
Copy Legalisir Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka serah terima barang Nomor : 027/723/panriksa/XXXV/2015 tanggal 22 Desember pada kegiatan Pengadaan bahan kain pakaian dinas kepala desa, perangkat desa dan BPD Kab OKU TA. 2015.
Copy Legalisir Berita Acara Serah terima Barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027/724/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Berita acara Penilaian Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027/722/Panriksa/XXXV/2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Berita acara Pemeriksaan barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027/721/Panriksa/XXXV/2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan secara Visual pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan Administrasi pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Notulen Rapat pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Daftar Hadir Panitia Pemeriksa barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Undangan Mengadakan Rapat Pemeriksaan/Penerimaan barang Nomor : 027/720/Panriksa/XXXV/2015 tanggal 21 Desember 2015.
10.Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dalam rangka Serah terima Barang Nomor : 027/719/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 21 Desember 2015
11.Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan dan Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang Nomor : 027/718/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 21 Desember 2015.
1 (satu) bundel Copy Legalisir Dokumen Pencairan dana dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 yang di dalam nya terdiri dari :
Copy Legalisir Tanda Pembayaran Lumpsum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015
Copy Legalisir Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0395/SPD/1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015.
Copy Legalisir Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor : 0395/SPD/1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015.
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040/SPP-LS/G/1.22.01/2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040/SPP-LS/G/1.22.01/2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040/SPP-LS/G/1.22.01/2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040/SPP-LS/G/1.22.01/2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040/SPM-LS/1.22.01/2015 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2823/SP2D-LS/141.300.0001 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1200/SP2D-UJI/141.300.0001/2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) CV Tembulun SS Junyor terhadap pajak Penghasilan (PPH) Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900/730/XXXV/2015 tanggal 22 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.
Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran/PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900/731/XXXV/2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 22 Deesember 2015
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 732/SPP-LS/1.22.01/2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)–LS Nomor : 900/733/XXXV/2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015
Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dari Bendahara pengeluaran sdr HARYADI kepada CV Tembulun SS Junyor sdr EKO SAPUTRA tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Berita AcaraPembayaran Uang Lonsump Nomor ; 735/BA-KEU/XXXV/2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 16 November 2015
Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Dana dalam Kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang di dalamnya terdiri dari
Copy Legalisir Tanda Pembayaran Uang Lumpsum Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tangggal 30 Desembe 2015
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2921/SP2D-LS/141.300.0001 Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1212/SP2D-UJI/141.300.0001/2015 tanggal 23 Desember 2015
Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900/737/XXXV/2015 tanggal 23 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD pada uang Lump sum Upah jahit.
Copy Legalisir Berita Acara Pembayaran uang Lompsum Nomor : 742/BA-KEU/XXXV/2015 tanggal 22 Desember 2015
Copy Legalisir Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)–LS Nomor : 900/740/XXXV/2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 739/SPP-LS/1.22.01/2015 pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900/738/XXXV/2015 pada kegiatan Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 23 Desember 2015
Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.
Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041/SPP-LS/G/1.22.01/2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041/SPP-LS/G/1.22.01/2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041/SPP-LS/G/1.22.01/2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0041/SPM-LS/1.22.01/2015 Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) Bendahara Pengluaran BPMPD Kab OKU terhadap pajak Upah jahit Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran/PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pencaiaran dana dari dana Ganti Uang (GU) pada Kegiatan Pengadaan pakaian dinas apratur Pemerintahan Desa TA 2015 Yang dalamnya terdiri dari :
Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900/751/XXXV/2015 Tanggal 28 Desember 2015
Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900/750/XXXV/2015 Tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor : 900 / 752 / XXXV / 2015 tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042/SPP-GU/NIHIL/1.22.01/2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042/SPP-GU/NIHIL/1.22.01/2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042/SPP-GU/NIHIL/1.22.01/2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0042/SPM-GU/NIHIL/1.22.01/2015 Tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410/948/KPTS/XXXV/2015 Tentang Penetapan Nama-nama aparatur pemerintah Desa Penerima Bahan kain dan uang ahit Pakaian Dinas Dalam Kab.OKU Tanggl 23-Desember 2016.
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3109/SP2D-GU NIHIL/141.300.0001 Tanggal 28 Desember 2015.
1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat Pernyataan dari CV Tembulun SS Junyor tanggal 11 Desember 2015 tentang Kesanggupan Melaksanakan pekerjaan pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan desa Kab OKU Tahun 2015.
1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat dari BPMPD Kab.OKU yang di tanda tangani Kepala BPMPD Kab OKU sdr Drs. WIBISONO, MM kepada Pak Monang Napitupulu tentang pekerjaan Pengadaan pakaian dinas Perangkat desa Di BPMPD Tahun 2015 di Kondisikan kepada Pak Monang Napitupulu.
1 (satu) Lembar Copy Legalisir surat permohonan uji kain nomor : 027/671/XXXV/2015 tanggal 29 Oktober 2015.
3 (Tiga) Lembar Copy Legalisir Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Unit Industri Kerajinan dan Tekstil Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta tanggal 10 November 2015.
1 (satu) Lembar Copy Legalisir surat Pernyatan dari sdr EKO SAPUTRA selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor tanggal 22 Desember 2015 tentang kekurangan bahan kain yang diadakan sesuai kontrak nomor : 027/717/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 18 Desember 2015.
1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat Permohonan Biaya kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD dari PPTK kepada Kepala BPMPD Kab. OKU.
1 (satu) Lembar Copy Legalisir Nota Dinas dari Tim Pemeriksa/Penerima barang BPMPD kab Oku kepada Kepala BPMPD Kab OKU tentang Laporan hasil Pemeriksaan bahan kain Pakaian Dinas Perangkat Desa dan BPD Kab OKU tanggal 22 Desember 2015.
1 (satu) Lembar Copy Legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Pernagkat Desa Dan BPD Kab OKU TA. 2015 Tertanggal 30 Desember 2015.
1 (satu) Lembar ASLI Kwitansi pembayaran dari bendahara pengeluaran pembantu (Dra. ESPARIZA) kepada sdr.Drs. WIBISONO, MM dengan jumlah uang sebesar Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah ) tertanggal 03 Desember 2015.
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Duta Sarana Sejahtera Nomor : 20/DSS/S-Pen/XII/2015, tanggal 03 Desember 2015
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. PUTRA BERSAUDARA Nomor : 090/CV-PB/XII/2015, tanggal 01 Desember 2015
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.SARANA SUKSES SEJAHTERA Nomor : 14/S3/SPn/XII/2015, tanggal 03 Desember 2015
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.B PRODUCTION Nomor : 075/XII/CV.BP/2015, tanggal 01 Desember 2015
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor Nomor : 024/CV.TSJ/XII/2015, tanggal 02 Desember 2015.
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. MAHAMERU Nomor : 122/CV.M-Pb/XI/2015, tanggal 18 November 2015
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. CIPTA BUSANA Nomor : 082/CV.CB/XII/2015, tanggal 01 Desember 2015.
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran PT.MUTIARA BUNGA BANGSA Nomor : 005/SPH-ULG/OKU/MBB/XII/2015, tanggal 03 Desember 2015
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik/Pengadaan Barang, Metode e-Lelang Sederhana dengan Pascakualifikasi Nomor : 03/pokja IV barang/XI/BPMPD/2015, tanggal 16 Nopember 2015.
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas SUMMARY REPORT Kode Lelang 919401 dengan Nama Kegiatan Lelang pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa.
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa;
Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027/65/ULP/XI/2015, tanggal 13 November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa
Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66/KPTS/XI/2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. B PRODUCTION dan CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401/Pokja IV.Barang/IX/2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang/XI/2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401/Pokja IV. Barang/XI/2015, tanggal 05 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang/XI/2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XI/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja
Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/IX/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja.
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa;
Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027/65/ULP/XI/2015, tanpa tanggal November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa
Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66/KPTS/XI/2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401/Pokja IV. Barang/XI/2015, tanggal 12 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang/XI/2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU dan ZULFIKRI/CV Tembulun SS Junyor
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Berita Acara Klarifikasi dan Negoisasi Teknis dan Biaya Nomor : 11.2.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015
Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja
Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja.
1 (satu) lembar asli Slip Tanda Terima uang, sejumlah Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari CV. TEMBULUN SS JUNYOR (Sdr EKO) kepada PT. SAVANA LESTARI JAKARTA, untuk pembayaran DP seragam bahan clip (biru 773 stell X 3 meter dan pemda 1.001 stell X 3 meter).
1 (satu) lembar asli Slip bukti setoran tunai Bank BCA, uang sebesar Rp. 94.850.000,- dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari (No Rek : 335.303.4908), Tanggal 22-12-2015.
1 (satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tanggal 15 Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tgl 19 Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / baturaja palembang, Tgl 28 Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / Baturaja Palembang, Tgl 29 Desember 2015
6 (enam) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 24 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.800.000.00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada pukul 17:20:45 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:22:01 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:23:07 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:24:09 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.350.000.00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada pukul 17:25:10 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:26:11 Wib.
7 (Tujuh) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 25 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:47:26 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:48:30 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.900.000.00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) pada pukul 10:49:37 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 10:50:56 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.100.000.00 (empat juta seratus ribu rupiah) pada pukul 11:09:12 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:10:14 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:11:24 Wib.
9 (sembilan) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 26 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:41:30 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:42:39 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) pada pukul 12:43:52 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.400.000.00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) pada pukul 12:45:11 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:46:22 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:48:04 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:51:28 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.600.000.00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) pada pukul 12:52:40 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.700.000.00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada pukul 12:53:47 Wib.
1 (satu) lembar asli Print out Bank Sumsel an CV. Tembulun SS Junyor nomor rekening 141-30-50742 tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan 01 Agustus 2016.
1 (satu) lembar asli Cek bank Sumsel Babel No. Cek CD 083313 tertanggal 23 Desember 2015. Yang di tanda tangani dan berstampel CV Tembulun SS Junyor dengan nilai Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh Lima Juta Rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Nomor : 22.A/Pokja IV.Barang/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang laporan sementara hasil evaluasi ulang pokja IV barang ULP kab.OKU kepada Kaban BPMD selaku PA/PPK.
1 (satu) lembar legalisir surat Nomor : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang sanggahan hasil penetapan pemenang dari Kepala BPMPD kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU.
1 (satu) lembar legalisir surat Nomor : 021.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang laporan hasil evaluasi ulang sementara dari Kepala BPMPD Kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU.
Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama EKO SAPUTRA.Amd.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa dalam nota pembelaan tanggal 2 Oktober 2017 yang memohon agar Majelis Hakim pada kesimpulan pembelaannya menyatakan bahwa : ..............................................................;
Setelah mendengar pembelaan terdakwa BADERI, SH Bin SYARIF dalam pembelaan pribadinya secara lisan pada pokoknya menyatakan bahwa mengakui segala perbuatannya dan memohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pembelaaan Penasihat Hukum terdakwa tertanggal 09 Oktober 2017, yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula, dan demikian pula Penasihat Hukum terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaan semula
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan register nomor perkara : PDS-........ / N..6.14 / Fd.1 / 05 / 2017 tanggal … Mei 2017, sebagai berikut :
PRIMAIR :
-------Bahwaterdakwa BADERI, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 tanggal 13 Juli 2015baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengansaksi Drs.WIBISONO,MM selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi AZHARI, ST Bin A. DJAMBAK, HSselaku Ketua Pokja IVUnit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ogan Komering Ulu, saksi EKO SAPUTRA, Amd selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor(berkas perkara terpisah), pada waktu, hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2015 sampai dengan bulan Desember 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukansecara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dengan adanya kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desapada Tahun Anggaran 2015, yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan(APBD-P) Kabupaten OKUTahun Anggaran 2015,yang tertuang dalam DPPA SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten OKU Nomor : 1.22│01│01│03│02│5│2tanggal 04 Nopember 2015, dengan pagu anggaran yaitu sebesar Rp.985.000.000,-(sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah), dengan rincian yaitu untuk Pengadaaan Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), untuk Upah Jahit Untuk Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa tersebut sebesar Rp.283.840.000,-(dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan untuk Uang Administrasi Proyek yaitu sebesar Rp.98.000.000,-(sembilan puluh delapan juta rupiah).
Bahwa berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada Tahun Anggaran 2015, Terdakwa BADERI, SH pada tahun anggaran tersebut menjabat sebagai Kasubid Pengembangan Aparatur dan Lembaga Adat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU berdasarkanSK Bupati OKU Nomor : 43 / 800 / III.2/KPTS/XXVIII/2008, tanggal 17 November 2008 . Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kab. OKU yang mana sebelumnya Dasar pengangkatan Terdakwa BADERI, SH sebagai PNS yaituSK Kepala Daerah Tk 1 Sumatera Selatan Nomor : 821.12/1193/28.9/90, tanggal 4 September 1990.
Bahwa Adapun tugas pokok Terdakwa BADERI, SH terkait dengan jabatannya selaku Kasubid Pengembangan Aparatur dan Lembaga Adat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU tersebut antara lain yaitu memproses pembuatan Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kab. OKU, membantu Kepala Bidang Aparatur Pemerintahan Desa menjalankan tugas sesuai bidang tugasnya, mengkoordinasikan dan melaporkan hasil kegiatan urusan administrasi di bidang tugas Terdakwa BADERI, SH, melaksanakan kegiatan pelatihan-pelatihan aparatur pemerintah desa di Kab. OKU dan Seingat Terdakwa BADERI, SH tugas pokoknya tersebut diatur sesuai Perda Kab. OKU, namun Terdakwa BADERI, SH tidak ingat lagi berapa nomor Perda nya.
Bahwa sehubungan dengan kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desapada Tahun Anggaran 2015, berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 567/KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab.OKU TA. 2015, ditetapkanlah sdr. Drs.WIBISONO, MM. sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten OKU.
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab.OKUNomor : 410/400.b/ KPTS/XXXV/2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD Dan Tim Panitia Penerima Hasil, disusunlah kepanitiaan kegiatan dengan nama-nama sebagai berikut :
Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Drs. WIBISONO,MM
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : BADERI, SH (Terdakwa)
Staf Administrasi dan Keuangan :
Koordinator : Drs. JAYA MAHRINDRA
Sekertaris : AHMAD BASIL, SE
Bendahara Pengeluaran : HARYADI, SE
Bendahara Pembantu : Dra. ESPARIZA
Staf lainnya : SOHIBUL GATMIR, ABDULLAH SAROPI dan ALI AKBAR MAHARDI
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) :
Ketua : ARIF FATRIANSYAH YADRI
Sekertaris : NESI APRILINDA, SE
Anggota : YULIZON
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. OKU Nomor : 410/755/KPTS/ XXX/2015 tanggal 18 Desember 2015, dilakukan perubahan tim Penerima Hasil Pekerjaan yaitu Sdr. ARIF FATRIANSYAH YADRI selaku ketua diganti dengan saudara ALEX TARMIZI.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU tersebut, Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang pembentukan panitia pelaksana kegiatan pengadaan pakaian dinas kepala desa, perangkat desa, dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Terdakwa BADERI, SH kemudian ditunjuk untuk mengemban tugas dalam kegiatanPengadaan Pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa Tahun 2015 di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab OKU, sebagaiPejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Yang mana dalam Hal ini Terdakwa BADERI, SH mengakui sama sekali tidak memahami dan tidak mengetahui secara aturan tertulisnya terkait tugas dan tanggungjawab Terdakwa BADERI, SH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) namun dalam pelaksanaan tugasnyaTerdakwa BADERI, SH dalam Kegiatan tersebut hanya meminta Petunjuk dari Atasannya yaitu Sdr Drs. JAYA MAHRINDRA ( Selaku SEKBAN ) dan juga Sdr Drs. WIBISONO, MM ( Selaku KABAN ) serta dibantu oleh rekan – rekan Terdakwa BADERI, SH yang mengerti dengan tugas tersebut yaitu sdr SAIPUDIN yang bekerja sebagai PNS di DISKOMINFO Kab OKU dan sdr BAYU ISKANDAR yang bekerja sebagai PNS kantor Kecamatan ULU Ogan Kab OKU.
Bahwa berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Terdakwa BADERI, SH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan tersebut setelah dijelaskan di dalam pemeriksaan dan melihat aturannya langsung yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan DaerahTerdakwa BADERI, SHmenjelaskan tugas pokok dan fungsinya sebagai PPTK yaitu :
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan,
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa didalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai PPTK Terdakwa BADERI, SH menjelaskan telahmelaksanakan kegiatannyadengan rincian sebagai berikut :
1. Dalam mengendalikan pelaksana kegiatan yaitu dalam penyiapan Administrasi kegiatan tidak semuanya Terdakwa BADERI, SH lakukan karena dibantu juga oleh atasan Terdakwa yaitu sdr. Drs. WIBISONO (Kaban) dan sdr. Drs JAYA MAHRINDRA (Sekban) dan juga Sdr. SAIFUDIN dan Sdr. BAYU ISKANDAR.
2. Dalam melaporkan Perkembangan Pelaksana kegiatan berupa pelaporan secara lisan pelaksana kegiatan juga tidak Terdakwa BADERI, SH lakukan keseluruhannya, karena pelaksanaan tersebut juga dilakukan Oleh rekan Terdakwa yang ikut membantu yaitu sdr. SAIPUDIN dan sdr. BAYU ISKANDAR.
3. Untuk Dokumen anggaran atas beban pengeluaran bukan Terdakwa BADERI, SH selaku PPTK yang menyiapkannya namun Yang Menyiapkan yaitu Bendahara pegeluaran / Rutin yaitu sdr HARYADI, SE.
Bahwa kemudian Terdakwa BADERI, SH selaku PPTK dalam kegiatan tersebut membuat dan menyusun Spesifikasi Teknis Kegiatan dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan melakukan pengujian secara laboratorium bahan kain yang merknya Terdakwa BADERI, SH tidak tahu, selanjutnya dalam melakukan pengujian tersebut Terdakwa BADERI, SH dibantu oleh Sdr. SAIFUDIN dengan cara menghubungi temanya sdr. SAIFUDIN yang berada di Jakarta untuk meminta bantuan melakukan uji Lab bahan kain di Balai Tekstil Provinsi Jakarta, kemudian setelah uji lab tersebut dilakukan hasil pengujian Lab tersebut diserahkan oleh Sdr. SAIFUDIN kepada Terdakwa BADERI, SH yang kemudian hasil pengujian Lab tersebut Terdakwa BADERI, SH hadapkan ke Sdr. WIBISONO selaku Kepala BPMPD, kemudian setelah itu hasil pengujian Lab tersebut diserahkan lagi oleh Sdr. WIBISONO selaku Kepala BPMPD kepada Terdakwa BADERI, SH, Kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. BAYU ISKANDAR bahwa hasil uji lab sudah ada, kemudian Terdakwa BADERI, SH bersama-sama dengan Sdr. BAYU ISKANDAR dan Sdr. SAIFUDIN langsung membuat dokumen spesifikasi teknis tersebut dengan cara Sdr. BAYU ISKANDAR yang mengetiknya dan Terdakwa BADERI, SHhanya mendampingi saja, setelah dokumen spesifikasi teknis tersebut selesai diketik oleh Sdr. BAYU ISKANDAR kemudian pada tanggal 10 November 2015 dokumen Spesifikasi Teknis tersebut ditandatangani oleh Terdakwa BADERI, SH selaku PPTK dan ditetapkan oleh Sdr. Drs. WIBISONO, MM selaku PA/PPK dalam kegiatan tersebut.
Bahwa berkaitan dengan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) dalam kegiatan tersebut,pada tanggal 9 Oktober 2015 telah terlebih dahulu diterbitkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa dengan nilai sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), yang disusun dan ditandatangani oleh Terdakwa BADERI, SHdan ditetapkan serta ditandatangani oleh Sdr. Drs. WIBISONO, MM selaku PA/PPK, tanpa dilakukan survey lapangan tentang harga bahan kain tersebut.
Bahwa Terdakwa BADERI, SH mengakui dalam halpenyusunan HPS tersebutdilakukan oleh Sdr. BAYU ISKANDAR dibantu Sdr. SAIFUDIN, yang mana didapatkan harga satuannya yaitu sebesar Rp.340.000,- per stel, dan Terdakwa BADERI, SH tidak mengetahui darimana dasar penetapan harga satuan tersebut, karena Sdr. BAYU ISKANDAR langsung yang membuatnya dan berkoordinasi langsung dengan Kepala BPMPD Sdr. WIBISONO selaku PA/PPK, bahkan seingat Terdakwa BADERI, SHpembuatan HPS tersebut berapa kali bolak-balik dibuat oleh Sdr. BAYU ISKANDAR dan dihadapkanya ke Kepala BPMPD Sdr. WIBISONO selaku PA/PPK, setelah nilainya mereka sepakati baru kemudian diketik lagi oleh Sdr. BAYU ISKANDAR dan setelah HPS tersebut selesai disusun kemudian Terdakwa BADERI, SH tandatangani selaku PPTK dan juga ditandatangani Kepala BPMPD yaitu Sdr. WIBISONO selaku PA/PPK.
Bahwa Terdakwa BADERI, SH mengakui sebelum proses tender tersebut terjadi, Sdr. EKO SAPUTRA selaku Direktur CV. Tembulun SS Junior pernah menemui Terdakwa BADERI, SH saat Terdakwa sedang berada di Kantin Kantor BPMPD Kab.OKU dan saat itu Sdr. EKO SAPUTRA menanyakan kepada Terdakwa apakah kegiatan pengadaan tersebut sudah mulai tayang ( ditenderkan ) atau belum, dan Terdakwa BADERI, SHmenjawab bahwa proses tender tersebut belum dimulai, kemudian Sdr. EKO SAPUTRA bercerita kepada Terdakwa bahwa ia (Sdr. EKO SAPUTRA) sudah memberikan sejumlah uang kepada Sdr. WIBISONO( Kepala BPMPD ) untuk dapat mengerjakan pengadaan pakaian dinas tersebut, yang saat itu Sdr. EKO SAPUTRA menggunakan istilah “ Sudah tertanam uang di Sdr. WIBISONO “, saat itu Terdakwa BADERI, SH hanya mendengarkan saja cerita dari Sdr. EKO SAPUTRA tersebut.
Bahwa sebelum proses tender ditayangkan / dimulai, Terdakwa BADERI, SH juga pernah diajak melakukan rapat bersama-sama dengan Sdr. WIBISONO( Kepala BPMPD ), Sdr. JAYA ( Sekban ), HARYADI ( Bendahara ) dan juga Sdr.EKO SAPUTRA ( Direktur CV. Tembulun SS Junior ) yang dalam rapat tersebut Sdr.EKO SAPUTRA selaku Direktur CV. Tembulun SS Junior menyatakan kesanggupanya untuk melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut.
Bahwa setelah itu pada tanggal 06 November 2015, Sdr. Drs. WIBISONO, MM mengirimkan surat Nomor : 140/690/XXXV/2015 kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab. OKU, perihal Pemilihan Penyedia Barang/Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik (tender/lelang), dengan nilai HPS sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa kemudian Kepala ULP yaitu Drs. AHMAD FIRDAUS, M.Simenunjuk Pokja IV bidang Barang, sebagaimana surat No : 027/65/ULP/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015, untuk melakukan pemilihan penyedia barang/jasa kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut. Adapun berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 66/KPTS/XI/2015 tanggal 03 Maret 2015, dimana Pokja IV tersebut terdiri dari :
Ketua Pokja : AZHARI, ST
Sekretaris Pokja : DUWI NANDAR, ST
Anggota : DEDI ARSANDI, SE
Bahwa sehubungan dengan proses tender/lelang tersebut Terdakwa BADERI, SH tidak ingat lagi kronologisnya karenaTerdakwa tidak banyak terlibat dalam proses tender / lelang tersebut, kebanyakan pelaksanaannya dilakukan oleh orang lain yaitu dilakukan oleh Sdr. BAYU ISKANDAR yang mana semestinya Terdakwa BADERI, SH yang seharusnya banyak tau mengenai proses tender / lelang tersebut sesuai dengan jabatan terdakwa sebagai PPTK.
Bahwa Tanggal 08 Desember 2015, sdr. AZHARI, ST selaku Ketua Pokja IV mengumumkan pemenang lelang kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebutyaitu CV. B. PRODUCTION dengan nilai penawaran Rp. 504.155.000,-, sebagaimana surat No : 21.919401/Pokja IV. Barang/XI/2015.
Bahwa setelah mengetahui bahwa CV. TEMBULUN SS JUNYOR milik Sdr.EKO SAPUTRA tidak menang dalam proses tender tersebut, kemudian Sdr.EKO SAPUTRA mendatangi Kantor BPMPD Kab. OKU dan marah-marah, yang sempat Terdakwa BADERI, SH dengar saat itu Sdr.EKO SAPUTRA tersebut marah-marah di Kantor BPMPD Kab. OKU karena tidak menang dalam proses tender/lelang, kemudian setelah itu Sdr. BAYU ISKANDAR menemui Sdr. WIBISONO dan entah apa yang mereka bicarakan.
Bahwa kemudian Sdr. WIBISONO selaku PA/PPK dalam kegiatan tersebut memerintahkan kepada Sdr. BAYU ISKANDAR untuk membuat surat permintaan evaluasi ulang proses tender/lelang kepada Pokja IV ULP dengan No. Surat : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015, yang ditandatangani oleh Sdr. WIBISONO selaku PA/PPK dalam kegiatan tersebut yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan PPK terhadap penawaran CV. B. PRODUCTION yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja IV, bahwa spesifikasi teknis bahan kain yang ditawarkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis PPK, begitu juga terhadap hasil uji lab bahan kain yang dilampirkan CV. B. PRODUCTION tidak memenuhi persyaratan dan PPK mengusulkan kepada Pokja IV untuk melakukan evaluasi ulang.
Bahwa setelah Surat Permintaan Evaluasi Ulang Proses Tender/ Lelang tersebut di terima oleh Sdr. AZHARI selaku Ketua Pokja IV ULP, Sdr. AZHARI pada saat itu ada mengatakankepada Terdakwa BADERI, SH“ Tunggu “ kemudian saat itu Terdakwa BADERI, SH langsung diajak untuk rapat dengan Pokja IV tersebut, bersama juga dengan Sdr. BAYU ISKANDAR dan Sdr. EKO SAPUTRA, saat itu Sdr. AZHARI selaku Ketua Pokja IV mengatakan bahwa berkas penawaran Sdr. EKO SAPUTRA ( CV. Tembulun SS Junyor ) ada kekurangan berkas, dan apabila sampai dengan sore harinya bisa disusulkan kekurangan berkas tersebut maka berkas penawaran Sdr. EKO SAPUTRA bisa dimenangkan.
Bahwa pada Tanggal 11 Desember 2015, sdr. AZHARI, ST selaku Ketua Pokja IV ULP mengirim surat Nomor : 22.A/Pokja IV.Barang/XII/2015, yang ditujukan kepada Kepala BPMPD Kab. OKU selaku PPK, yang mana dalam surat tersebut mengusulkan agar kegiatan tersebut ditunda pada tahun anggaran berikutnya, mengingat waktu pelaksanaan tinggal 6 (enam) hari kalender, karena setelah Pokja IV ULP Kab. OKU melaksanakan evaluasi ulang terhadap penawaran terendah berikutnya yaitu CV. TEMBULUN SS JUNYOR dengan nilaipenawaran Rp.532.200.000,-(lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), dimana perusahaan tersebut tidak mencantumkan sebagian dokumen pada upload penawaran.
Bahwa selanjutnya pada Tanggal 11 Desember 2015, Sdr. EKO SAPUTRA selaku Direktur CV. TEMBULUN SS JUNYOR membuat surat pernyataan yang diketahui/disetujui oleh Sdr. WIBISONO, MM selaku PA/PPK, yang mana dalam surat tersebut yang bersangkutan bersedia dan sanggup untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan tersebut sampai dengan selesai, serta sanggup memenuhi persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam dokumen pengadaan.
Bahwakemudian Sdr. AZHARI, ST selaku ketua Pokja IV ULPdengan menggunakan akun dan paswordselanjutnya memberikan tanda
(bintang) kepada CV. TEMBULUN SS JUNYOR. Sebagai pemenang tender/lelangPengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten. OKU Tahun Anggaran 2015.Bahwa Sdr.AZHARI, ST selaku ketua Pokja IV ULP yang telah menetapkan CV. TEMBULUN SS JUNYOR sebagai pemenang tender/lelang, meskipun Sdr. AZHARI, ST mengetahui bahwa CV. TEMBULUN SS JUNYOR bukan perusahaan di bidang Konveksi melainkan perusahaan di bidang Kontsruksi Sipil dan dukungan distributor dan memperbolehkan CV. TEMBULUN SS JUNYOR untuk melengkapi dokumen penawaran dengan dukungan distributor, dukungan armada pengangkutan, SIUP Jasa Konveksi, asli hasil pengujian lab sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan, padahalperihal tersebut tidak dibenarkan, sesuai dengan ketentuan dalam Perka LKPP nomor 14 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa “Peserta tidak diperbolehkan menambah, mengurangi, ataumengubah penawarannya setelah batas akhir pemasukanpenawaran (post bidding).”
Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2015, terbitlah Surat Perjanjian (kontrak) Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa Nomor : 027/717/ PDH Desa/XXXV/2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp.532.200.000,-(lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. WIBISONO, MM selaku PA/PPK dan Sdr. EKO SAPUTRA selaku penyedia (Direktur CV. Tembulun SS Junyor) dan dalam kontrak tersebut pihak penyedia (CV Tembulun SS Junyor) diwajibkan untuk melaksanakan pengadaan bahan kain pakaian dinas Kepala Desa, perangkat desa dan BPD Kab. OKU sebanyak 1.774 stel dengan rincian yaitu bahan kain pakaian dinas Kepala Desa sebanyak 143 stel, perangkat desa sebanyak 858 stel dan BPD sebanyak 773 stel, dengan spesifikasi barang yang telah ditentukan dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 12 (dua belas ) hari kalender dimulai tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 027/721/Panriksa/ XXXV/2015 tanggal 22 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yaitu sdr. ALEX TARMIZI, NESI APRILINDA dan Sdr. YULIZON serta disetujui oleh Terdakwa BADERI, SH selaku PPTK dan diketahui oleh Sdr. WIBISONO selaku PA/PPK, dinyatakan bahwa seluruh barang dalam kondisi baik dan jumlah cukup serta spesifikasi teknis barang sudah sesuai dengan surat perjanjian (kontrak kerja), padahal sampai dengan batas waktu sebagaimana dalam kontrak yaitu tanggal 22 Desember 2015, pihak penyedia yaitu CV. Tembulun SS Junyor baru memenuhi kewajiban yaitu sebanyak 503 stel, lalu kemudian Sdr.EKO SAPUTRA selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor membuat surat pernyataan tertanggal 22 Desember 2015, yang mana menyatakan bahwa : Jumlah PDH saat ini baru di drop sebanyak 503 stel dari target sebnyak 1.774 stel, dikarnakan banyaknya hari libur dan kekurangan PDH tersebut sebanyak 1.271 stel akan dipenuhi paling lambat tanggal 30 Desember 2015.
Bahwa sesuai dengan pengujian laboratorium Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian di Bandung, yang telah melakukan pengujian secara laboratoris terhadap bahan kain yang diserahkan oleh pihak penyedia (CV.Tembulun SS Junyor) kepada pihak BPMPD Kab. OKU, bahwa spesifikasi teknis bahan kain tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan PPK, sebagaimana surat No : 2395/EV/XI/2015 tanggal 27 November 2015,yaituantara lain sebagai berikut :
-
JENIS UJI SPESIFIKASI PPK SPESIFIKASI YG DISERAHKAN PENYEDIA KETERANGAN 1 2 3 4 Konstruksi - Tetal Pakan/inci 94 75 Minimum - No benang lusi,Td 193,8 155,7 ±3% - No benang pakan,Td 181,9 162 ±3% - Anyaman Panama
Keper
/ 1 Mutlak Kekuatan sobek kain, elemendorf Arah lusi, gr
6.400 Tidak ada Minimum - Arah pakan, gr 6.400 Tidak ada Minimum Perubahan dimensi pada pencucian dan pengeringan Arah lusi
-0,5% -1,8% Maksimum
Adapun batas toleransi yang diperkenankan dari nilai hasil uji persyaratan adalah nilai batas antara minimal dan maksimal atau mutlak.
Bahwa dana anggaran atas kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut, telah dibayarkan 100 % (seratus persen) melalui Rekening Belanja Rutin Pemerintah Daerah OKU pada Bank Sumsel Babel cabang Baturaja Nomor Rekening : 141.30.00001 sebesar Rp. 532.200.000,- sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040/SPM-LS/1.22.01/2015 tanggal 22 Desember 2015 dan SP2D Nomor : 2823/SP2D-LS/141.300.0001 tanggal 22 Desember 2015.
Bahwa Terdakwa BADERI, SH mengakui Secara Administrasi kegiatan tersebut dibuat seolah-olah sudah selesai 100 % pada tanggal 23 Desember 2015 dengan dibuatkanya Berita Acara Serah Terima Barang tertanggal 23 Desember 2015 yang dibuat oleh Sdr. BAYU ISKANDAR bersama-sama juga dengan Terdakwa BADERI, SH di Kantor BPMPD Kab. OKU . Namun pada kenyataanya pada Pelaksanaan kegiatan di lapangan bahwa Barang yang di serahkan pada tanggal 23 Desember 2015 tersebut belum 100 % di lengkapi oleh Penyedia / kontraktor ini di buktikan dari Surat Pernyataan Penyedia sdr EKO SAPUTRA selaku direktur CV Tembulun SS YUNIOR. Bahwa barang tersebut baru di siapkan dan diserahkan sebanyak 503 stel dan kekurangan sebanyak 1271 stel dan akan di lengkapi oleh pihak penyedia Sdr.EKO SAPUTRA paling lambat tanggal 30 Desember 2015 dan sepengetahuan saya sekarang ini bahan kain tersebut sudah cukup dan lengkap jumlahnya, namun tersangka tidak tahu pasti kapan dilengkapinya bahan kain yang diserahkan tersebut.
Bahwa sebelum di lakukan serah-terima barang dalam Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh panitia penerima hasil pekerjaan atau tim Penerima Barang yang terdiri dari : Sdr ALEX TARMIZI, S.IP DAN Sdr YULIZON, dan terdakwa BADERI, SH juga memperlihatkan Berita Acara Serah terima Barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa , Perangkat Desa dan BPD Kab OKU tahun 2015 Nomor : 027 / 724 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Bahwa Adapun yang membuat dokumen Berita acara serah Terima Barang pekerjaan tersebut sebagaimana yang Terdakwa BADERI, SH terangkan diatas tadi dibuat oleh Sdr. BAYU ISKANDAR bersama-sama juga dengan Terdakwa BADERI, SH di Kantor BPMPD Kab. OKU dan juga atas perintah KABAN BPMPD OKU (Drs WIBISONO) dan Seharusnya Yang membuat dokumen Berita acara serah Terima Barang pekerjaan tersebut adalah panitia penerima hasil pekerjaan atau tim Penerima Barang (PHO).
Bahwa Terdakwa BADERI, SH menerangkan Berkas/DokumenBerita Acara Serah terima Barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa , Perangkat Desa dan BPD Kab OKU tahun 2015 Nomor : 027 / 724 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 tersebut dibuat karena untuk mengejar proses pencairan di BPKAD Kab. OKU yang saat itu BPKAD Kab. OKU menyatakan paling lambat pengajuan pencairan kegiatan yaitu tanggal 23 Desember 2015. Oleh sebab itulah, Berkas/DokumenBerita Acara Serah terima Barang harus dibuat dan terdakwa BADERI, SH juga ikut menandatangani dalam Berkas/DokumenBerita Acara Serah terima Barang tersebut sebagai PPTK.
Bahwa dalam hal terdakwa menandatangani Berkas/DokumenBerita Acara Serah terima Barang pekerjaan Pengadaan yang pada kenyataannya barang belum diterima seluruhnya saat itu adalah karena dari Panitia Penerima Barang sudah menandatangani Berkas/DokumenBerita Acara Serah terima Barang tersebut, dan terdakwa khawatir apabila tidak ikut menandatanganinya terdakwa dianggap oleh atasan menghambat kelancaran kegiatan pengadaan tersebut.
Bahwa pada saat terdakwa BADERI, SH menandatangani SPP yang telah disiapkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sdr. HARYADI tidak ada lampiran dokumen kelengkapan SPP perihal proses pencairan seperti yang diatur dalam Permendagri 13 tahun 2006 sebagaimana telah direvisi dengan Permendagri tahun 2007, tentang pengelolaan keuangan daerah khusunya lagi tidak ada dokumen Berkas/DokumenBerita Acara Serah terima Barang.
Bahwa terdakwa BADERI, SH menjelaskan pada saat serah terima hasil kegiatan tersebut tidak dilakukan pemeriksaan terhadap kualitas bahan kain dalam Kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa yang bersumber dari dana APBD-P Kab.OKU T.A.2015.
Bahwa terdakwa BADERI, SH, mengakui mendapatkan uang sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr EKO SAPUTRA selaku pemenang tender/Lelang dalam Kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa yang bersumber dari dana APBD-P Kab.OKU T.A.2015. Adapun keseluruhan Uang yang terdakwa terima dari sdr EKO SAPUTRA Sebesar Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima ratus ribu rupiah) dan Uang Tersebut terdakwa bagi dua bersama dengan sdr M. KHOLIK selaku KABID Pemdes di BPMPD Kab OKU, namun kemudian dikembalikan lagi oleh Sdr.KHOLIK kepada terdakwa, dan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima ratus ribu rupiah) tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
Bahwaterdakwa BADERI, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan saksi AZHARI, ST Bin A. DJAMBAK, HS selaku Ketua Pokja IV Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ogan Komering Ulu, saksi Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJOyang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567/KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab.OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Uludan saksi EKO SAPUTRA, Amd selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor(berkas perkara terpisah) telah bertentangan dengan :
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 22 yaitu “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 5, pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: “efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Pasal 6 butir c, yang mengatur bahwa “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat”.
Pasal 6 butir g, yang mengatur bahwa “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barangjasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”;
Pasal 18 ayat (5)menyebutkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak,
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Pasal 18 ayat (6) yang menyebutkan “Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.” Dan Pasal 18 ayat (7) menyebutkan “Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PA/KPA.
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 19 ayat 1 butir a,b,c: Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Pokja IV bidang Barang ULP Kabupaten pada Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) butir B Persyaratan Kualifikasi untuk paket pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU antara lain:
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat ijin usaha perdagangan jasa konveksi;
Memperoleh paling sedikit satu pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai penyedia dalam kurun waktu empat tahun terakhir, baik di lingkungan Pemerintah maupun Swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun;
Berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah direvisi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan
Bahwaterdakwa BADERI, SH, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan saksi AZHARI, ST Bin A. DJAMBAK, HS selaku Ketua Pokja IV Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ogan Komering Ulu, saksi Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJOyang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567/KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab.OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Uludan saksi EKO SAPUTRA, Amd selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor(berkas perkara terpisah), dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Pada BPMPD Kab.OKU Tahun 2015 telah mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten OKU mengalami kerugian keuangan Negara dengan total sebesar Rp. 319.611.382,- (tiga ratus sembilan belas juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : SR-563/PW07/5/2016 tanggal 24 Nopember 2016.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang R.I Nomor :31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor : 20 Tahun 2001Tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------
SUBSIDAIR :
-------Bahwa terdakwa BADERI, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 tanggal 13 Juli 2015baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengansaksi Drs.WIBISONO,MM selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi AZHARI, ST Bin A. DJAMBAK, HSselaku Ketua Pokja IVUnit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ogan Komering Ulu, saksi EKO SAPUTRA, Amd selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor(berkas perkara terpisah), pada waktu, hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2015 sampai dengan bulan Desember 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukandengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dengan adanya kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desapada Tahun Anggaran 2015, yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan(APBD-P) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, yang tertuang dalam DPPA SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten OKU Nomor : 1.22│01│01│03│02│5│2tanggal 04 Nopember 2015, dengan pagu anggaran yaitu sebesar Rp.985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah), dengan rincian yaitu untuk Pengadaaan Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), untuk Upah Jahit Untuk Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa tersebut sebesar Rp.283.840.000,-(dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan untuk Uang Administrasi Proyek yaitu sebesar Rp.98.000.000,-(sembilan puluh delapan juta rupiah).
Bahwa berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada Tahun Anggaran 2015, Terdakwa BADERI, SH pada tahun anggaran tersebut menjabat sebagai Kasubid Pengembangan Aparatur dan Lembaga Adat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 43/800/ III.2/KPTS/XXVIII/2008, tanggal 17 November 2008. Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kab. OKU yang mana sebelumnya Dasar pengangkatan Terdakwa BADERI, SH sebagai PNS yaitu SK Kepala Daerah Tk 1 Sumatera Selatan Nomor : 821.12/1193/28.9/90, tanggal 4 September 1990.
Bahwa Adapun tugas pokok Terdakwa BADERI, SH terkait dengan jabatannya selaku Kasubid Pengembangan Aparatur dan Lembaga Adat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU tersebut antara lain yaitu memproses pembuatan Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kab. OKU, membantu Kepala Bidang Aparatur Pemerintahan Desa menjalankan tugas sesuai bidang tugasnya, mengkoordinasikan dan melaporkan hasil kegiatan urusan administrasi di bidang tugas Terdakwa BADERI, SH, melaksanakan kegiatan pelatihan-pelatihan aparatur pemerintah desa di Kab. OKU dan Seingat Terdakwa BADERI, SH tugas pokoknya tersebut diatur sesuai Perda Kab. OKU, namun Terdakwa BADERI, SH tidak ingat lagi berapa nomor Perda nya.
Bahwa sehubungan dengan kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desapada Tahun Anggaran 2015, berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 567/KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, ditetapkanlah sdr. Drs.WIBISONO, MM. sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten OKU.
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab.OKUNomor : 410/400.b/ KPTS/XXXV/2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD Dan Tim Panitia Penerima Hasil, disusunlah kepanitiaan kegiatan dengan nama-nama sebagai berikut :
Pengguna Anggaran (PA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Drs. WIBISONO, MM
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : BADERI, SH (Terdakwa)
Staf Administrasi dan Keuangan :
Koordinator : Drs. JAYA MAHRINDRA
Sekertaris : AHMAD BASIL, SE
Bendahara Pengeluaran : HARYADI, SE
Bendahara Pembantu : Dra. ESPARIZA
Staf lainnya : SOHIBUL GATMIR, ABDULLAH SAROPI dan ALI AKBAR MAHARDI
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) :
Ketua : ARIF FATRIANSYAH YADRI
Sekertaris : NESI APRILINDA, SE
Anggota : YULIZON
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. OKU Nomor : 410/755/KPTS/XXX/2015 tanggal 18 Desember 2015, dilakukan perubahan tim Penerima Hasil Pekerjaan yaitu Sdr. ARIF FATRIANSYAH YADRI selaku ketua diganti dengan saudara ALEX TARMIZI.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU tersebut, Nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang pembentukan panitia pelaksana kegiatan pengadaan pakaian dinas kepala desa, perangkat desa, dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Terdakwa BADERI, SH kemudian ditunjuk untuk mengemban tugas dalam kegiatanPengadaan Pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa Tahun 2015 di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab OKU, sebagaiPejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Yang mana dalam Hal ini Terdakwa BADERI, SH mengakui sama sekali tidak memahami dan tidak mengetahui secara aturan tertulisnya terkait tugas dan tanggungjawab Terdakwa BADERI, SH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) namun dalam pelaksanaan tugasnyaTerdakwa BADERI, SH dalam Kegiatan tersebut hanya meminta Petunjuk dari Atasannya yaitu Sdr Drs. JAYA MAHRINDRA (Selaku SEKBAN) dan juga Sdr Drs. WIBISONO, MM (Selaku KABAN) serta dibantu oleh rekan–rekan Terdakwa BADERI, SH yang mengerti dengan tugas tersebut yaitu sdr SAIPUDIN yang bekerja sebagai PNS di DISKOMINFO Kab OKU dan sdr BAYU ISKANDAR yang bekerja sebagai PNS kantor Kecamatan ULU Ogan Kab OKU.
Bahwa berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Terdakwa BADERI, SH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan tersebut setelah dijelaskan di dalam pemeriksaan dan melihat aturannya langsung yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Terdakwa BADERI, SH menjelaskan tugas pokok dan fungsinya sebagai PPTK yaitu :
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan,
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa didalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai PPTK Terdakwa BADERI, SHmenjelaskan telah melaksanakan kegiatannya dengan rincian sebagai berikut :
1. Dalam mengendalikan pelaksana kegiatan yaitu dalam penyiapan Administrasi kegiatan tidak semuanya Terdakwa BADERI, SH lakukan karena dibantu juga oleh atasan Terdakwa yaitu sdr. Drs. WIBISONO (Kaban) dan sdr. Drs JAYA MAHRINDRA (Sekban) dan juga Sdr. SAIFUDIN dan Sdr. BAYU ISKANDAR.
2. Dalam melaporkan Perkembangan Pelaksana kegiatan berupa pelaporan secara lisan pelaksana kegiatan juga tidak Terdakwa BADERI, SH lakukan keseluruhannya, karena pelaksanaan tersebut juga dilakukan Oleh rekan Terdakwa yang ikut membantu yaitu sdr. SAIPUDIN dan sdr. BAYU ISKANDAR.
3. Untuk Dokumen anggaran atas beban pengeluaran bukan Terdakwa BADERI, SH selaku PPTK yang menyiapkannya namun Yang Menyiapkan yaitu Bendahara pegeluaran/Rutin yaitu sdr HARYADI, SE.
Bahwa kemudian Terdakwa BADERI, SH selaku PPTK dalam kegiatan tersebut membuat dan menyusun Spesifikasi Teknis Kegiatan dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan melakukan pengujian secara laboratorium bahan kain yang merknya Terdakwa BADERI, SH tidak tahu, selanjutnya dalam melakukan pengujian tersebut Terdakwa BADERI, SH dibantu oleh Sdr. SAIFUDIN dengan cara menghubungi temanya sdr. SAIFUDIN yang berada di Jakarta untuk meminta bantuan melakukan uji Lab bahan kain di Balai Tekstil Provinsi Jakarta, kemudian setelah uji lab tersebut dilakukan hasil pengujian Lab tersebut diserahkan oleh Sdr. SAIFUDIN kepada Terdakwa BADERI, SH yang kemudian hasil pengujian Lab tersebut Terdakwa BADERI, SH hadapkan ke Sdr. WIBISONO selaku Kepala BPMPD, kemudian setelah itu hasil pengujian Lab tersebut diserahkan lagi oleh Sdr. WIBISONO selaku Kepala BPMPD kepada Terdakwa BADERI, SH, Kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. BAYU ISKANDAR bahwa hasil uji lab sudah ada, kemudian Terdakwa BADERI, SH bersama-sama dengan Sdr. BAYU ISKANDAR dan Sdr. SAIFUDIN langsung membuat dokumen spesifikasi teknis tersebut dengan cara Sdr. BAYU ISKANDAR yang mengetiknya dan Terdakwa BADERI, SHhanya mendampingi saja, setelah dokumen spesifikasi teknis tersebut selesai diketik oleh Sdr. BAYU ISKANDAR kemudian pada tanggal 10 November 2015 dokumen Spesifikasi Teknis tersebut ditandatangani oleh Terdakwa BADERI, SH selaku PPTK dan ditetapkan oleh Sdr. Drs. WIBISONO, MM selaku PA/PPK dalam kegiatan tersebut.
Bahwa berkaitan dengan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam kegiatan tersebut, pada tanggal 9 Oktober 2015 telah terlebih dahulu diterbitkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa dengan nilai sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), yang disusun dan ditandatangani oleh Terdakwa BADERI, SHdan ditetapkan serta ditandatangani oleh Sdr. Drs. WIBISONO, MM selaku PA/PPK, tanpa dilakukan survey lapangan tentang harga bahan kain tersebut.
Bahwa Terdakwa BADERI, SH mengakui dalam hal penyusunan HPS tersebutdilakukan oleh Sdr. BAYU ISKANDAR dibantu Sdr. SAIFUDIN, yang mana didapatkan harga satuannya yaitu sebesar Rp.340.000,- per stel, dan Terdakwa BADERI, SH tidak mengetahui darimana dasar penetapan harga satuan tersebut, karena Sdr. BAYU ISKANDAR langsung yang membuatnya dan berkoordinasi langsung dengan Kepala BPMPD Sdr. WIBISONO selaku PA/PPK, bahkan seingat Terdakwa BADERI, SH pembuatan HPS tersebut berapa kali bolak-balik dibuat oleh Sdr. BAYU ISKANDAR dan dihadapkanya ke Kepala BPMPD Sdr. WIBISONO selaku PA/PPK, setelah nilainya mereka sepakati baru kemudian diketik lagi oleh Sdr. BAYU ISKANDAR dan setelah HPS tersebut selesai disusun kemudian Terdakwa BADERI, SH tandatangani selaku PPTK dan juga ditandatangani Kepala BPMPD yaitu Sdr. WIBISONO selaku PA/PPK.
Bahwa Terdakwa BADERI, SH mengakui sebelum proses tender tersebut terjadi, Sdr. EKO SAPUTRA selaku Direktur CV. Tembulun SS Junior pernah menemui Terdakwa BADERI, SH saat Terdakwa sedang berada di Kantin Kantor BPMPD Kab.OKU dan saat itu Sdr. EKO SAPUTRA menanyakan kepada Terdakwa apakah kegiatan pengadaan tersebut sudah mulai tayang (ditenderkan) atau belum, dan Terdakwa BADERI, SHmenjawab bahwa proses tender tersebut belum dimulai, kemudian Sdr. EKO SAPUTRA bercerita kepada Terdakwa bahwa ia (Sdr. EKO SAPUTRA) sudah memberikan sejumlah uang kepada Sdr. WIBISONO (Kepala BPMPD) untuk dapat mengerjakan pengadaan pakaian dinas tersebut, yang saat itu Sdr. EKO SAPUTRA menggunakan istilah “Sudah tertanam uang di Sdr. WIBISONO“, saat itu Terdakwa BADERI, SH hanya mendengarkan saja cerita dari Sdr. EKO SAPUTRA tersebut.
Bahwa sebelum proses tender ditayangkan/dimulai, Terdakwa BADERI, SH juga pernah diajak melakukan rapat bersama-sama dengan Sdr. WIBISONO (Kepala BPMPD), Sdr. JAYA (Sekban), HARYADI (Bendahara) dan juga Sdr. EKO SAPUTRA (Direktur CV. Tembulun SS Junior) yang dalam rapat tersebut Sdr.EKO SAPUTRA selaku Direktur CV. Tembulun SS Junior menyatakan kesanggupanya untuk melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut.
Bahwa setelah itu pada tanggal 06 November 2015, Sdr. Drs. WIBISONO, MM mengirimkan surat Nomor : 140/690/XXXV/2015 kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab. OKU, perihal Pemilihan Penyedia Barang/Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik (tender/lelang), dengan nilai HPS sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa kemudian Kepala ULP yaitu Drs. AHMAD FIRDAUS, M.Simenunjuk Pokja IV bidang Barang, sebagaimana surat No : 027/65/ULP/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015, untuk melakukan pemilihan penyedia barang/jasa kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut. Adapun berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 66/KPTS/XI/2015 tanggal 03 Maret 2015, dimana Pokja IV tersebut terdiri dari :
Ketua Pokja : AZHARI, ST
Sekretaris Pokja : DUWI NANDAR, ST
Anggota : DEDI ARSANDI, SE
Bahwa sehubungan dengan proses tender/lelang tersebut Terdakwa BADERI, SH tidak ingat lagi kronologisnya karenaTerdakwa tidak banyak terlibat dalam proses tender/lelang tersebut, kebanyakan pelaksanaannya dilakukan oleh orang lain yaitu dilakukan oleh Sdr. BAYU ISKANDAR yang mana semestinya Terdakwa BADERI, SH yang seharusnya banyak tau mengenai proses tender/lelang tersebut sesuai dengan jabatan terdakwa sebagai PPTK.
Bahwa Tanggal 08 Desember 2015, sdr. AZHARI, ST selaku Ketua Pokja IV mengumumkan pemenang lelang kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut yaitu CV. B. PRODUCTION dengan nilai penawaran Rp. 504.155.000,-, sebagaimana surat No : 21.919401/Pokja IV. Barang/XI/2015.
Bahwa setelah mengetahui bahwa CV. TEMBULUN SS JUNYOR milik Sdr.EKO SAPUTRA tidak menang dalam proses tender tersebut, kemudian Sdr. EKO SAPUTRA mendatangi Kantor BPMPD Kab. OKU dan marah-marah, yang sempat Terdakwa BADERI, SH dengar saat itu Sdr.EKO SAPUTRA tersebut marah-marah di Kantor BPMPD Kab. OKU karena tidak menang dalam proses tender/lelang, kemudian setelah itu Sdr. BAYU ISKANDAR menemui Sdr. WIBISONO dan entah apa yang mereka bicarakan.
Bahwa kemudian Sdr. WIBISONO selaku PA/PPK dalam kegiatan tersebut memerintahkan kepada Sdr. BAYU ISKANDAR untuk membuat surat permintaan evaluasi ulang proses tender/lelang kepada Pokja IV ULP dengan No. Surat : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015, yang ditandatangani oleh Sdr. WIBISONO selaku PA/PPK dalam kegiatan tersebut yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan PPK terhadap penawaran CV. B. PRODUCTION yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja IV, bahwa spesifikasi teknis bahan kain yang ditawarkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis PPK, begitu juga terhadap hasil uji lab bahan kain yang dilampirkan CV. B. PRODUCTION tidak memenuhi persyaratan dan PPK mengusulkan kepada Pokja IV untuk melakukan evaluasi ulang.
Bahwa setelah Surat Permintaan Evaluasi Ulang Proses Tender/ Lelang tersebut di terima oleh Sdr. AZHARI selaku Ketua Pokja IV ULP, Sdr. AZHARI pada saat itu ada mengatakankepada Terdakwa BADERI, SH “Tunggu“ kemudian saat itu Terdakwa BADERI, SH langsung diajak untuk rapat dengan Pokja IV tersebut, bersama juga dengan Sdr. BAYU ISKANDAR dan Sdr. EKO SAPUTRA, saat itu Sdr. AZHARI selaku Ketua Pokja IV mengatakan bahwa berkas penawaran Sdr. EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) ada kekurangan berkas, dan apabila sampai dengan sore harinya bisa disusulkan kekurangan berkas tersebut maka berkas penawaran Sdr. EKO SAPUTRA bisa dimenangkan.
Bahwa pada Tanggal 11 Desember 2015, sdr. AZHARI, ST selaku Ketua Pokja IV ULP mengirim surat Nomor : 22.A/Pokja IV.Barang/XII/2015, yang ditujukan kepada Kepala BPMPD Kab. OKU selaku PPK, yang mana dalam surat tersebut mengusulkan agar kegiatan tersebut ditunda pada tahun anggaran berikutnya, mengingat waktu pelaksanaan tinggal 6 (enam) hari kalender, karena setelah Pokja IV ULP Kab. OKU melaksanakan evaluasi ulang terhadap penawaran terendah berikutnya yaitu CV. TEMBULUN SS JUNYOR dengan nilaipenawaran Rp. 532.200.000,-(lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), dimana perusahaan tersebut tidak mencantumkan sebagian dokumen pada upload penawaran.
Bahwa selanjutnya pada Tanggal 11 Desember 2015, Sdr. EKO SAPUTRA selaku Direktur CV. TEMBULUN SS JUNYOR membuat surat pernyataan yang diketahui/disetujui oleh Sdr. WIBISONO, MM selaku PA/PPK, yang mana dalam surat tersebut yang bersangkutan bersedia dan sanggup untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan tersebut sampai dengan selesai, serta sanggup memenuhi persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam dokumen pengadaan.
Bahwa kemudian Sdr. AZHARI, ST selaku ketua Pokja IV ULP dengan menggunakan akun dan pasword selanjutnya memberikan tanda
(bintang) kepada CV. TEMBULUN SS JUNYOR. Sebagai pemenang tender/lelang Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten. OKU Tahun Anggaran 2015.Bahwa Sdr. AZHARI, ST selaku ketua Pokja IV ULP yang telah menetapkan CV. TEMBULUN SS JUNYOR sebagai pemenang tender/lelang, meskipun Sdr. AZHARI, ST mengetahui bahwa CV. TEMBULUN SS JUNYOR bukan perusahaan di bidang Konveksi melainkan perusahaan di bidang Kontsruksi Sipil dan dukungan distributor dan memperbolehkan CV. TEMBULUN SS JUNYOR untuk melengkapi dokumen penawaran dengan dukungan distributor, dukungan armada pengangkutan, SIUP Jasa Konveksi, asli hasil pengujian lab sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan, padahal perihal tersebut tidak dibenarkan, sesuai dengan ketentuan dalam Perka LKPP nomor 14 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa “Peserta tidak diperbolehkan menambah, mengurangi, ataumengubah penawarannya setelah batas akhir pemasukanpenawaran (post bidding).”
Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2015, terbitlah Surat Perjanjian (kontrak) Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa Nomor : 027/717/ PDH Desa/XXXV/2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. WIBISONO, MM selaku PA/PPK dan Sdr. EKO SAPUTRA selaku penyedia (Direktur CV. Tembulun SS Junyor) dan dalam kontrak tersebut pihak penyedia (CV Tembulun SS Junyor) diwajibkan untuk melaksanakan pengadaan bahan kain pakaian dinas Kepala Desa, perangkat desa dan BPD Kab. OKU sebanyak 1.774 stel dengan rincian yaitu bahan kain pakaian dinas Kepala Desa sebanyak 143 stel, perangkat desa sebanyak 858 stel dan BPD sebanyak 773 stel, dengan spesifikasi barang yang telah ditentukan dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 12 (dua belas) hari kalender dimulai tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 027/721/Panriksa/XXXV/2015 tanggal 22 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yaitu sdr. ALEX TARMIZI, NESI APRILINDA dan Sdr. YULIZON serta disetujui oleh Terdakwa BADERI, SH selaku PPTK dan diketahui oleh Sdr. WIBISONO selaku PA/PPK, dinyatakan bahwa seluruh barang dalam kondisi baik dan jumlah cukup serta spesifikasi teknis barang sudah sesuai dengan surat perjanjian (kontrak kerja), padahal sampai dengan batas waktu sebagaimana dalam kontrak yaitu tanggal 22 Desember 2015, pihak penyedia yaitu CV. Tembulun SS Junyor baru memenuhi kewajiban yaitu sebanyak 503 stel, lalu kemudian Sdr.EKO SAPUTRA selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor membuat surat pernyataan tertanggal 22 Desember 2015, yang mana menyatakan bahwa : Jumlah PDH saat ini baru di drop sebanyak 503 stel dari target sebnyak 1.774 stel, dikarnakan banyaknya hari libur dan kekurangan PDH tersebut sebanyak 1.271 stel akan dipenuhi paling lambat tanggal 30 Desember 2015.
Bahwa sesuai dengan pengujian laboratorium Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian di Bandung, yang telah melakukan pengujian secara laboratoris terhadap bahan kain yang diserahkan oleh pihak penyedia (CV.Tembulun SS Junyor) kepada pihak BPMPD Kab. OKU, bahwa spesifikasi teknis bahan kain tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan PPK, sebagaimana surat No : 2395/EV/XI/2015 tanggal 27 November 2015,yaituantara lain sebagai berikut :
-
JENIS UJI SPESIFIKASI PPK SPESIFIKASI YG DISERAHKAN PENYEDIA KETERANGAN 1 2 3 4 Konstruksi - Tetal Pakan/inci 94 75 Minimum - No benang lusi,Td 193,8 155,7 ±3% - No benang pakan,Td 181,9 162 ±3% - Anyaman Panama
Keper
/ 1 Mutlak Kekuatan sobek kain, elemendorf Arah lusi, gr
6.400 Tidak ada Minimum - Arah pakan, gr 6.400 Tidak ada Minimum Perubahan dimensi pada pencucian dan pengeringan Arah lusi
-0,5% -1,8% Maksimum
Adapun batas toleransi yang diperkenankan dari nilai hasil uji persyaratan adalah nilai batas antara minimal dan maksimal atau mutlak.
Bahwa dana anggaran atas kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut, telah dibayarkan 100 % (seratus persen) melalui Rekening Belanja Rutin Pemerintah Daerah OKU pada Bank Sumsel Babel cabang Baturaja Nomor Rekening : 141.30.00001 sebesar Rp. 532.200.000,- sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040/SPM-LS/1.22.01/2015 tanggal 22 Desember 2015 dan SP2D Nomor : 2823/SP2D-LS/141.300.0001 tanggal 22 Desember 2015.
Bahwa Terdakwa BADERI, SH mengakui Secara Administrasi kegiatan tersebut dibuat seolah-olah sudah selesai 100 % pada tanggal 23 Desember 2015 dengan dibuatkanya Berita Acara Serah Terima Barang tertanggal 23 Desember 2015 yang dibuat oleh Sdr. BAYU ISKANDAR bersama-sama juga dengan Terdakwa BADERI, SH di Kantor BPMPD Kab. OKU . Namun pada kenyataanya pada Pelaksanaan kegiatan di lapangan bahwa Barang yang di serahkan pada tanggal 23 Desember 2015 tersebut belum 100 % di lengkapi oleh Penyedia / kontraktor ini di buktikan dari Surat Pernyataan Penyedia sdr EKO SAPUTRA selaku direktur CV Tembulun SS YUNIOR. Bahwa barang tersebut baru di siapkan dan diserahkan sebanyak 503 stel dan kekurangan sebanyak 1271 stel dan akan di lengkapi oleh pihak penyedia Sdr.EKO SAPUTRA paling lambat tanggal 30 Desember 2015 dan sepengetahuan saya sekarang ini bahan kain tersebut sudah cukup dan lengkap jumlahnya, namun tersangka tidak tahu pasti kapan dilengkapinya bahan kain yang diserahkan tersebut.
Bahwa sebelum di lakukan serah-terima barang dalam Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh panitia penerima hasil pekerjaan atau tim Penerima Barang yang terdiri dari : Sdr ALEX TARMIZI, S.IP DAN Sdr YULIZON, dan terdakwa BADERI, SH juga memperlihatkan Berita Acara Serah terima Barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa , Perangkat Desa dan BPD Kab OKU tahun 2015 Nomor : 027/ 724/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 22 Desember 2015.
Bahwa Adapun yang membuat dokumen Berita acara serah Terima Barang pekerjaan tersebut sebagaimana yang Terdakwa BADERI, SH terangkan diatas tadi dibuat oleh Sdr. BAYU ISKANDAR bersama-sama juga dengan Terdakwa BADERI, SH di Kantor BPMPD Kab. OKU dan juga atas perintah KABAN BPMPD OKU (Drs WIBISONO) dan Seharusnya Yang membuat dokumen Berita acara serah Terima Barang pekerjaan tersebut adalah panitia penerima hasil pekerjaan atau tim Penerima Barang (PHO).
Bahwa Terdakwa BADERI, SH menerangkan Berkas/DokumenBerita Acara Serah terima Barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa , Perangkat Desa dan BPD Kab OKU tahun 2015 Nomor : 027/724/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 22 Desember 2015 tersebut dibuat karena untuk mengejar proses pencairan di BPKAD Kab. OKU yang saat itu BPKAD Kab. OKU menyatakan paling lambat pengajuan pencairan kegiatan yaitu tanggal 23 Desember 2015. Oleh sebab itulah, Berkas/DokumenBerita Acara Serah terima Barang harus dibuat dan terdakwa BADERI, SH juga ikut menandatangani dalam Berkas/DokumenBerita Acara Serah terima Barang tersebut sebagai PPTK.
Bahwa dalam hal terdakwa menandatangani Berkas/DokumenBerita Acara Serah terima Barang pekerjaan Pengadaan yang pada kenyataannya barang belum diterima seluruhnya saat itu adalah karena dari Panitia Penerima Barang sudah menandatangani Berkas/DokumenBerita Acara Serah terima Barang tersebut, dan terdakwa khawatir apabila tidak ikut menandatanganinya terdakwa dianggap oleh atasan menghambat kelancaran kegiatan pengadaan tersebut.
Bahwa pada saat terdakwa BADERI, SH menandatangani SPP yang telah disiapkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sdr. HARYADI tidak ada lampiran dokumen kelengkapan SPP perihal proses pencairan seperti yang diatur dalam Permendagri 13 tahun 2006 sebagaimana telah direvisi dengan Permendagri tahun 2007, tentang pengelolaan keuangan daerah khusunya lagi tidak ada dokumen Berkas/DokumenBerita Acara Serah terima Barang.
Bahwa terdakwa BADERI, SH menjelaskan pada saat serah terima hasil kegiatan tersebut tidak dilakukan pemeriksaan terhadap kualitas bahan kain dalam Kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa yang bersumber dari dana APBD-P Kab.OKU T.A.2015.
Bahwa terdakwa BADERI, SH, mengakui mendapatkan uang sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr EKO SAPUTRA selaku pemenang tender/Lelang dalam Kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa yang bersumber dari dana APBD-P Kab.OKU T.A.2015. Adapun keseluruhan Uang yang terdakwa terima dari sdr EKO SAPUTRA Sebesar Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima ratus ribu rupiah) dan Uang Tersebut terdakwa bagi dua bersama dengan sdr M. KHOLIK selaku KABID Pemdes di BPMPD Kab OKU, namun kemudian dikembalikan lagi oleh Sdr.KHOLIK kepada terdakwa, dan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima ratus ribu rupiah) tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
Bahwa terdakwa BADERI, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 tanggal 13 Juli 2015, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan saksi AZHARI, ST Bin A. DJAMBAK, HS selaku Ketua Pokja IV Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ogan Komering Ulu, saksi Drs. WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/20/KPTS/XXXI/IV.2/2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567/KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Uludan saksi EKO SAPUTRA, Amd selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor (berkas perkara terpisah) telah bertentangan dengan :
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 22 yaitu “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 5, pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: “efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Pasal 6 butir c, yang mengatur bahwa “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat”.
Pasal 6 butir g, yang mengatur bahwa “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barangjasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”;
Pasal 18 ayat (5)menyebutkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak,
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Pasal 18 ayat (6) yang menyebutkan “Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.” Dan Pasal 18 ayat (7) menyebutkan “Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PA/KPA.
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 19 ayat 1 butir a,b,c: Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Pokja IV bidang Barang ULP Kabupaten pada Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) butir B Persyaratan Kualifikasi untuk paket pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU antara lain:
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat ijin usaha perdagangan jasa konveksi;
Memperoleh paling sedikit satu pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai penyedia dalam kurun waktu empat tahun terakhir, baik di lingkungan Pemerintah maupun Swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun;
Berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah direvisi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwaterdakwa BADERI, SHselaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan saksi AZHARI, ST Bin A. DJAMBAK, HS selaku Ketua Pokja IV Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ogan Komering Ulu, saksi Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJOyang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 821/20/KPTS/XXXI/IV.2/2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567/KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab.OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Uludan saksi EKO SAPUTRA, Amd selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor(berkas perkara terpisah), dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Pada BPMPD Kab.OKU Tahun 2015 telah mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten OKU mengalami kerugian keuangan Negara dengan total sebesar Rp. 319.611.382,- (tiga ratus sembilan belas juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : SR-563/PW07/5/2016 tanggal 24 Nopember 2016.--------------------------------
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang R.I Nomor :31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor : 20 Tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dakwaan tersebut, dan terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, bukti surat serta telah mendengar pula pendapat ahli dan keterangan terdakwa sebagai berikut :
Keterangan Saksi-saksi :
DUWI NANDAR, ST Bin SUWARDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dalam perkara ini dan keterangan saksi dalam Berita Acara penyidikan adalah benar;
Bahwa benar terdapat kegiatan pengadaan bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten OKU T.A. 2015 dan kegiatan tersebut telah dilaksanakan;
Bahwa saksi dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai sekretaris Pokja IV yang bertugas untuk melaksanakan lelang/tender secara elektronik atas kegiatan pengadaan pengadaan bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten OKU T.A. 2015 tersebut;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Sekretaris Pokja IV Bidang Pengadaan Barang/Jasa ULP Pemerintah Kabupaten OKU, berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 66/KPTS/XI/2015 tanggal 3 Maret 2015 Tentang Kelompok Kerja ULP Kabupaten OKU, dengan susunan Pokja IV adalah sebagai berikut :
Ketua : Azhari, ST;
Sekretaris : Duwi Nandar, ST;
Anggota : Dedi Arsandi, SE;
Bahwa tugas pokok dan kewenangan Pokja berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 66/KPTS/XI/2015 tanggal 03 Maret 2015 Tentang Kelompok Kerja ULP Kabupaten OKU sebagai berikut :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Website pemerintah daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk dimumkan dalam portal pengadaan barang/jasa nasional;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pra kualifikasi atau pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi adm, tekhnis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk :
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/konstruksi/jasa lainya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
Menyampaikan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala ULP;
Bahwa saksi telah lulus ujian nasional dan memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Keahlian Pengadaan Barang/jasa Pemerintah TINGKAT DASAR/BASIC LEVEL yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dr. Agus Pramowo tanggal 06 Februari 2012;
Bahwa yang menjabat sebagai PPK dalam kegiatan lelang/tender secara elektronik atas kegiatan pengadaan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kabupaten OKU T.A.2015 adalah Sdr. Wibisono yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU;
Bahwa Pokja IV menerima surat dari Kabag Perlengkapan selaku Kepala ULP dengan Surat Nomor : 027/65/ULP/XI/2015, tanggal 13 November 2015 yang berisikan perintah kepada Pokja IV untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang dalam kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Pokja IV antara lain :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa, meliputi menyusun jadwal lelang dan persyaratan kualifikasi yang akan dipersyaratkan;
Menerima rancangan dokumen pengadaan dari PPK melalui Sekretariat ULP berupa HPS, Spesifikasi Tekhnis dan dokumen-dokumen tekhnis lainya;
Tidak menetapkan nilai jaminan penawaran, karena sesuai ketentuan pasal 107 ayat (7) PP No.4 tahun 2015, tentang perubahan ke-empat PP No. 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, untuk pelaksanaan e-tendering tidak diperlukan jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang tersebut melalui userid Ketua Pokja IV;
Melaksanakan proses tender mulai dari proses pendaftaran, pemasukan penawaran, evaluasi (Adm, tekhnis dan harga), melakukan pembuktian kualifikasi, dan menetapkan pemenang tender dan menyampaikanya kepada PPK dan kemudian membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala ULP;
Bahwa pada tanggal 23 November 2015 sampai dengan tanggal 30 November 2015 Pokja IV melakukan evaluasi penawaran (adm, tekhnis dan harga) dari sembilan perusahaan yang memasukan penawaran yaitu :
CV. SALING ELBA;
CV B. PRODUCTION;
CV. CIPTA BUSANA;
CV. MAHAMERU;
CV. MUTIARA BUNGA BANGSA;
CV. DUTA SARANA SEJAHTERA;
CV. SARANA SUKSES SEJAHTERA;
CV. PUTRA BERSAUDARA;
CV. TEMBULUN SS JUNYOR;
Bahwa hasil evaluasi Pokja IV menyatakan bahwasanya ke-9 (sembilan) perusahaan tersebut tidak ada yang memenuhi persyaratan kualifikasi yang disyaratkan untuk menjadi Penyedia Barang;
Bahwa Pokja IV memutuskan untuk melakukan penawaran ulang dan melaporkan kepada PPK kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan tanggal 03 Desember 2015;
Bahwa pada tanggal 08 Desember 2015 Pokja IV mengeluarkan penetapan pemenang dan pengumuman penetapan pemenang lelang, dan menetapkan CV. B. Production yang ditetapkan sebagai pemenang lelang;
Bahwa penetapan CV. B. Production sebagai pemenang lelang oleh Pokja IV kemudian disanggah oleh PPK Drs. Wibisono dengan nomor surat : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 08 Desember 2015;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2015 saksi mengirim surat kepada PPK Drs. Wibisono dengan nomor surat : 22.A/Pokja IV. Barang/XII/2015 perihal laporan sementara hasil evaluasi ulang terhadap lelang kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupten OKU Tahun Anggaran 2015 yang pada pokoknya menerangkan agar pelaksanaan kegiatan tersebut ditunda dikarenakan waktu pelaksanaan yang kurang dari 6 (enam) hari;
Bahwa terhadap surat tersebut Bapak Drs. Wibisono selaku PPK mengirim surat balasan nomor : 02/PPK-PMD/XXXV/2015 yang meminta agar pelaksanaan kegiatan tetap dilanjutkan;
Bahwa kemudian dilakukan evaluasi ulang terhadap penetapan pemenang lelang atas nama CV. B. Production dengan mengevaluasi dan mempertimbangkan penawaran terendah berikutnya yaitu CV. Tembulun SS Junior;
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2015 Eko Saputra, Amd (Direktur CV.Tembulun SS Juniyor) memberikan Surat Pernyataan kepada Pokja IV yang menyatakan sanggup untuk melaksanakan pengadaan lelang/tender secara elektronik atas kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kabupaten OKU T.A. 2015 tersebut;
Bahwa kemudian pada tanggal 15 Desember 2015 CV. Tembulun SS Junyor ditetapkan sebagai pemenang lelang;
Bahwa pada saat itu Pokja IV ditemui oleh Bayu Iskandarsyah dan menyampaikan bahwa dia diperintah oleh Drs. Wibisono untuk mengurusi atau mengawal kegiatan pengadaan tersebut;
Bahwa Bayu Iskandarsyah memberikan kepada saksi selaku Sekretaris Pokja IV materi berupa Soft Cofy rancangan Standart Dokumen Pengadaan (SDP), kemudian Soft Cofy HPS dan Soft Cofy Spesifikasi Tekhnis, selain itu hard cofy berupa fotocofy berkas;
Bahwa yang menetapkan syarat kualifikasi tersebut adalah Pokja IV, adapun persyaratan kualifikasi tersebut tercantum dalam Lembar Dokumen Kualifikasi (LDK) yang merupakan bagian dari dokumen pengadaan, yaitu :
peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat ijin usaha perdagangan Jasa Konveksi;
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak dalam sanksi pidana;
salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam;
Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
Bahwa metode evaluasi dilakukan dengan sistem gugur, yaitu metode evaluasi penawaran yang pada prinsipnya digunakan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainya, merupakan evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dengan urutan proses evaluasi, administrasi, tekhnis dan kewajaran harga terhadap penyedia barang/pekerjaan konstuksi/jasa lainya yang tidak lulus pada setiap tahapan di nyatakan gugur;
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi administrasi dokumen penawaran CV.Tembulun SS Junyor memang memenuhi persyaratan, kemudian dilakukan evaluasi secara tekhnis, dan dalam dokumen penawaran CV. Tembulun SS Juniyor tersebut terdapat kekurangan berupa :
Tidak melampirkan surat dukungan berupa STNK armada angkutan;
Tidak melampirkan Surat dukungan distributor;
Bahwa dokumen kualifikasi perusahaan pada saat pembuktian kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor tidak lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi Dokumen Pengadaan karena :
Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi;
Tidak dapat menunjukan hasil pengujian laboratorium yang asli terhadap bahan kain yang ditawarkan, hanya berupa hasil lab scaning;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Bahwa Pokja IV memberikan kesempatan kepada CV.Tembulun SS Junyor untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang sampai dengan tahap pembuktian kualifikasi;
Bahwa sebelum Pokja IV mengumumkan proses tender/lelang tersebut Bayu Iskandarsyah datang menemui Ketua Pokja IV dan menyampaikan bahwa ianya (Bayu Iskandarsyah) diperintahkan oleh Sdr. Wibisono selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU juga selaku PPK dalam kegiatan tersebut untuk mengurusi atau mengawal kegiatan tender pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa tersebut;
Bahwa Bayu Iskandarsyah memberikan Soft Cofy rancangan Standart Dokumen Pengadaan (SDP) yang sudah dibuatnya, kemudian Soft Cofy HPS dan Soft Cofy Spesifikasi Tekhnis, selain hard cofy berupa Fotocopy berkas-berkas kepada Pokja IV;
Bahwa CV. Tembulun SS Junyor tidak memenuhi persyaratan sebagai pemenang dalam proses tender/lelang tersebut dikarenakan secara tekhnis dalam dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor tersebut terdapat kekurangan berupa :
dokumen penawaran hanya berupa hard cofy berupa scaning hasil Tidak melampirkan surat dukungan berupa STNK armada pengangkutan;
Tidak melampirkan Surat dukungan distributor;
Bahwa dalam proses pembuktian kualifikasi perusahaan, CV. Tembulun SS Junyor tersebut :
Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkanya dalam dl pengujian lab tersebut
Spesifikasi barang yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan spesifikasi barang yang dipersyaratkan oleh PPK;
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor juga tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkannya dalam dokumen penawaran, hanya hard cofy berupa scaning hasil pengujian laboratorium;
Bahwa masing-masing ketua dan anggota Pokja IV memiliki akun dan password tersendiri untuk mengakses kegiatan lelang/tender kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 pada laman website LPSE;
Bahwa terhadap penyedia yang memenangkan lelang/tender, Pokja akan memberikan atau mengklik tanda bintang pada nama perusahaan penyedia yang memasukkan penawaran;
Bahwa yang dapat memberikan tanda bintang terhadap CV. Tembulun Junyor SS adalah ketua Pokja IV melalui akun dan password ketua Pokja;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
DEDI ARSANDI, SE Bin ZULFANURI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini dan keterangan saksi dalam Berita Acara di penyidikan adalah benar ;
Bahwa benar terdapat kegiatan pengadaan bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten OKU T.A. 2015 dan kegiatan tersebut telah dilaksanakan;
Bahwa saksi dalam kegiatan tersebut sebagai Anggota Pokja IV yang diberi tugas untuk melaksanakan lelang/tender secara elektronik atas kegiatan pengadaan, dan salah satunya adalah pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada SKPD BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Anggota Pokja IV Bidang Pengadaan Barang/Jasa ULP Pemerintah Kabupaten OKU, berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 66/KPTS/XI/2015 tanggal 3 Maret 2015 Tentang Kelompok Kerja ULP Kabupaten OKU, dengan susunan Pokja IV adalah sebagai berikut :
Ketua : Azhari, ST;
Sekretaris : Duwi Nandar, ST;
Anggota : Dedi Arsandi, SE;
Bahwa tugas pokok dan kewenangan Pokja berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 66/KPTS/XI/2015 tanggal 03 Maret 2015 Tentang Kelompok Kerja ULP Kabupaten OKU sebagai berikut :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Website pemerintah daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk dimumkan dalam portal pengadaan barang/jasa nasional;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pra kualifikasi atau pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi adm, tekhnis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk :
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/konstruksi/jasa lainya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
Menyampaikan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala ULP;
Bahwa saksi telah lulus ujian nasional dan memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Keahlian Pengadaan Barang/jasa Pemerintah TINGKAT DASAR/BASIC LEVEL yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dr. Agus Pramowo tanggal 06 Februari 2012;
Bahwa yang menjabat sebagai PPK dalam kegiatan lelang/tender secara elektronik atas kegiatan pengadaan pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada SKPD BPMPD Kabupaten OKU Tahun.Anggaran 2015 adalah Sdr. Wibisono yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU;
Bahwa Pokja IV menerima surat dari Kabag Perlengkapan selaku Kepala ULP dengan Surat Nomor : 027/65/ULP/XI/2015, tanggal 13 November 2015 yang berisikan perintah kepada Pokja IV untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang dalam kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015;
Bahwa pada tanggal 23 November 2015 sampai dengan tanggal 30 November 2015 Pokja IV melakukan evaluasi penawaran (adm, tekhnis dan harga) dari sembilan perusahaan yang memasukan penawaran yaitu :
CV. SALING ELBA;
CV B. PRODUCTION;
CV. CIPTA BUSANA;
CV. MAHAMERU;
CV. MUTIARA BUNGA BANGSA;
CV. DUTA SARANA SEJAHTERA;
CV. SARANA SUKSES SEJAHTERA;
CV. PUTRA BERSAUDARA;
CV. TEMBULUN SS JUNYOR;
Bahwa hasil evaluasi Pokja IV menegaskan ke-9 (sembilan) perusahaan tersebut tidak ada yang memenuhi persyaratan kualifikasi yang disyaratkan untuk menjadi Penyedia Barang;
Bahwa Pokja IV memutuskan untuk melakukan penawaran ulang dan melaporkan kepada PPK kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan tanggal 03 Desember 2015;
Bahwa pada tanggal 08 Desember 2015 Pokja IV mengeluarkan penetapan pemenang dan pengumuman penetapan pemenang lelang, dan menetapkan CV. B. Production yang ditetapkan sebagai pemenang lelang;
Bahwa penetapan CV. B. Production sebagai pemenang lelang oleh Pokja IV kemudian disanggah oleh PPK Drs. Wibisono dengan nomor surat : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 08 Desember 2015;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2015 saksi mengirim surat kepada PPK Drs. Wibisono dengan nomor surat : 22.A/Pokja IV. Barang/XII/2015 perihal laporan sementara hasil evaluasi ulang terhadap lelang kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupten OKU Tahun Anggaran 2015 yang pada pokoknya menerangkan agar pelaksanaan kegiatan tersebut ditunda dikarenakan waktu pelaksanaan yang kurang dari 6 (enam) hari;
Bahwa terhadap surat tersebut Bapak Drs. Wibisono selaku PPK mengirim surat balasan nomor : 02/PPK-PMD/XXXV/2015 yang meminta agar pelaksanaan kegiatan tetap dilanjutkan;
Bahwa kemudian dilakukan evaluasi ulang terhadap penetapan pemenang lelang atas nama CV. B. Production dengan mengevaluasi dan mempertimbangkan penawaran terendah berikutnya yaitu CV. Tembulun SS Junior;
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2015 Eko Saputra, Amd (Direktur CV.Tembulun SS Juniyor) memberikan Surat Pernyataan kepada Pokja IV yang menyatakan sanggup untuk melaksanakan pengadaan lelang/tender secara elektronik atas kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kabupaten OKU T.A. 2015 tersebut;
Bahwa kemudian pada tanggal 15 Desember 2015 CV. Tembulun SS Junyor ditetapkan sebagai pemenang lelang;
Bahwa saat itu Pokja IV ditemui oleh Bayu Iskandar dan menyampaikan bahwa dia diperintahkan oleh Drs.Wibisono, MM selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU juga selaku PPK dalam kegiatan tersebut untuk mengurusi atau mengawal kegiatan pengadaan tersebut;
Bahwa Bayu Iskandar memberikan kepada Sekretaris Pokja IV Duwi Nandar Soft Cofy rancangan Standart Dokumen Pengadaan (SDP), kemudian Soft Cofy HPS dan Soft Cofy Spesifikasi Tekhnis, selain itu hard cofy berupa fotocofy berkas;
Bahwa Pokja IV yang menetapkan syarat kualifikasi tersebut, adapun persyaratan kualifikasi tersebut tercantum dalam Lembar Dokumen Kualifikasi (LDK) yang merupakan bagian dari dokumen pengadaan, yaitu :
peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat ijin usaha perdagangan Jasa Konveksi;
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak dalam sanksi pidana;
salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam;
Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
Bahwa metode evaluasi dilakukan dengan sistem gugur, yaitu metode evaluasi penawaran yang pada prinsipnya digunakan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainya, merupakan evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dengan urutan proses evaluasi, administrasi, tekhnis dan kewajaran harga terhadap penyedia barang/pekerjaan konstuksi/jasa lainya yang tidak lulus pada setiap tahapan dinyatakan gugur;
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi administrasi dokumen penawaran CV.Tembulun SS Junyor memang memenuhi persyaratan, kemudian dilakukan evaluasi secara tekhnis, dan dalam dokumen penawaran CV. Tembulun SS Juniyor tersebut terdapat kekurangan berupa :
Tidak melampirkan surat dukungan berupa STNK armada angkutan;
Tidak melampirkan Surat dukungan distributor;
Bahwa dokumen kualifikasi perusahaan pada saat pembuktian kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor tidak lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi Dokumen Pengadaan karena :
Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi;
Tidak dapat menunjukan hasil pengujian laboratorium yang asli terhadap bahan kain yang ditawarkan, hanya berupa hasil lab scaning;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Bahwa Pokja IV memberikan kesempatan kepada CV.Tembulun SS Junyor untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang sampai dengan tahap pembuktian kualifikasi;
Bahwa sebelum Pokja IV mengumumkan proses tender/lelang tersebut Bayu Iskandarsyah datang menemui Ketua Pokja IV dan menyampaikan bahwa ianya (Bayu Iskandarsyah) diperintahkan oleh Sdr. Wibisono selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU juga selaku PPK dalam kegiatan tersebut untuk mengurusi atau mengawal kegiatan tender pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa tersebut;
Bahwa Bayu Iskandarsyah memberikan Soft Cofy rancangan Standart Dokumen Pengadaan (SDP) yang sudah dibuatnya, kemudian Soft Cofy HPS dan Soft Cofy Spesifikasi Tekhnis, selain hard cofy berupa Fotocopy berkas-berkas kepada Pokja IV;
Bahwa CV. Tembulun SS Junyor tidak memenuhi persyaratan sebagai pemenang dalam proses tender/lelang tersebut dikarenakan secara tekhnis dalam dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor tersebut terdapat kekurangan berupa :
dokumen penawaran hanya berupa hard cofy berupa scaning hasil Tidak melampirkan surat dukungan berupa STNK armada pengangkutan;
Tidak melampirkan Surat dukungan distributor;
Bahwa dalam proses pembuktian kualifikasi perusahaan, CV. Tembulun SS Junyor tersebut :
Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkanya dalam dl pengujian lab tersebut;
Spesifikasi barang yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan spesifikasi barang yang dipersyaratkan oleh PPK;
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor juga tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkannya dalam dokumen penawaran, hanya hard cofy berupa scaning hasil pengujian laboratorium;
Bahwa masing-masing ketua dan anggota pokja IV memiliki akun dan password tersendiri untuk mengakses kegiatan lelang/tender kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 pada laman website LPSE;
Bahwa terhadap penyedia yang memenangkan lelang / tender, Pokja akan memberikan atau mengklik tanda bintang pada nama perusahaan penyedia yang memasukkan penawaran;
Bahwa yang dapat memberikan tanda bintang terhadap CV. Tembulun Junyor SS adalah ketua Pokja IV melalui akun dan password ketua Pokja;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Dra. ESPARIZABinti ROZALI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini dan keterangan saksi dalam Berita Acara di penyidikan adalah benar;
Bahwa benar pada Satker BPMPD Kabupaten OKU terdapat kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015;
Bahwa saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa;
Bahwa Jabatan struktural saksi pada tahun 2013 adalah staf Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat BPMPD Kabupaten OKU, dan Jabatan Fungsional saksi adalah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa;
Bahwa anggaran pengadaan belanja langsung kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa dan untuk pengadaan Bahan Kain adalah sebesar Rp. 603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa upah jahit kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kab.OKU T.A. 2015 tersebut sebesar Rp.283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) yang tercantum dalam DPA-SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemrintahan Desa (BPMPD) Kab.OKU T.A. 2015 Nomor : 1.22|01|01|03|02|5|2|;
Bahwa tugas tanggung jawab dan wewenang saksi sebagai bendahara pengeluaran Pembantu antara lain :
Mengelola Keuangan dalam Kegiatan Belanja Langsung pada Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa tahun 2015;
Mengelolah Keuangan dalam Kegiatan Upah Jahit pada Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Apartur Pemerintahan Desa tahun 2015;
Bahwa saksi sebagai bendahara pembantu berdasarkan SK Kepala BPMPD Kab.OKU Nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
Bahwa benar rincian keuangan untuk belanja langsung yaitu Berjumlah Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) dengan rincian :
Belanja Panitia Pelaksana kegiatan Rp. 28.500.000,-
Belanja Alat Tulis Kantor Rp. 3.013.000,-
Belanja Bahan Pakaian Habis Rp. 750.000,-
Belanja Sertifikasi Rp. 2.250.000,-
Belanja Dokumentasi Rp. 1.900.000,-
Belanja Jasa Tekhnis Rp. 1.500.000,-
Belanja Cetak Rp. 4.445.000,-
Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Rp. 3.000.000,-
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Rp. 10.582.000,-
B
elanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Rp. 42.060.000,-
Jumlah Rp. 98.000.000,-
Bahwa upah jahit berjumlah Rp. 283.840.000,- (Dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kemudian dipotong Pajak PPH Pasal 22 sebesar Rp.5.676.800,- (Lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa uang untuk upah jahit yang di terima setelah potong pajak yaitu berjumlah Rp. 278.163.200,- (Dua ratus tujuh puluh delapan seratus enam puluh tiga dua ratus rupiah) dengan rincian masing-masing perangkat desa menerima Rp.160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah) dan dipotong pajak sebesar 2 % berjumlah Rp.3.200,- (Tiga ribu dua ratus rupiah), dan setelah dipotong pajak masing-masing perangkat desa menerima sejumlah Rp.156.800,- (Seratus lima puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa uang upah jahit sejumlah Rp. 278.163.200,- (Dua ratus tujuh puluh delapan seratus enam puluh tiga dua ratus rupiah) saksi serahkan kepada M. Kholik yang menjabat sebagai Kabid Pemerintahan Desa;
Bahwa dana untuk Operasional dan Administrarasi kegiatan tersebut sebesar Rp.98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah) telah dicairkan juga, tetapi surat pertanggungjawaban belanja langsung dari dana ganti uang (GU) Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) tersebut belum dibuat;
Bahwa dana ganti uang (GU) sebesar Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) tersebut dipegang langsung oleh Kepala BPMPD Kabupaten OKU;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
HARYADI, SE Bin M.ZEN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar;
Bahwa benar terdapat kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015;
Bahwa pada tahun 2015 menjabat sebagai Bendahara di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten OKU;
Bahwa tugas tanggung jawab dan wewenang saksi sebagai bendahara pengeluaran di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU adalah sebagai berikut :
Menyimpan dan menata usahakan keuangan;
Membantu proses pencairan sesuai peraturan;
Membuat laporan pertanggung jawaban belanja (SPJ);
Bahwa Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut menggunakan mata anggaran APBD Perubahan Kabupaten Ogan Komering Ulu pada SKPD BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, dengan jumlah Rp.985.000.000,- berdasarkan DPA-SKPD Nomor : 1.22|01| 01|03|02|5|2;
Bahwa mata anggaran Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Peemerintahan Desa Kabupaten OKU SKPD BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 dengan jumlah Rp. 985.000.000,-(sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) kegiatan dengan rincian :
kegiatan pertama pengadaan bahan kain pakaian dinas Kepala Desa, perangkat desa dan BPD dengan nilai HPS sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah);
kegiatan kedua upah jahit pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sebesar Rp.283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah); dan
kegiatan ketiga adalah GU Ke-7 kegiatan pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sebesar Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah);
Bahwa pembayaran lumpsum pengadaan bahan kain pakaian dinas Kepala Desa, perangkat desa dan BPD sejumlah Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) masuk dalam rincian belanja Langsung (LS) pihak ketiga, dan sudah dilakukan pencairan berdasarkan SP2D dari Kuasa BUD Nomor : 2823/SP2D-LS /141.300.0001 Tanggal 22 Desember 2015 yang ditransfer ke rekening CV.Tembulun SS Juniyor dengan Nomor Rekening : 1413050742 Bank Sumsel Cab. Baturaja;
Bahwa upah jahit pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sebesar Rp.283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) masuk dalam rincian belanja Langsung (LS), dan sudah dilakukan pencairan berdasarkan SP2D dari Kuasa BUD Nomor : 2921/SP2D-LS/141.300.0001 Tanggal 23 Desember 2015 ke rekening Bendahara Pengeluaran BPMPD Kab.OKU Nomor Rekening : 1413010596 Bank Sumsel Cab.Baturaja Keperluan Untuk Pembayaran Lumsum upah jahit pakaian dinas Kepala Desa, perangkat desa dan BPD sejumlah Rp.283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa biaya Operasional dan Adminsitrasi diambil dari dana Ganti Uang (GU Ke-7) kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, perangkat desa dan BPD sebesar Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) masuk dalam rincian belanja Ganti Uang (GU), dan sudah dilakukan pencairan berdasarkan SP2D dari Kuasa BUD Nomor : 1962/SP2D-GU/141.300.0001 Tanggal 27 November 2015, yang masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran Badan PMPD Kab.OKU Nomor Rekening : 1413010596 Bank Sumsel Cab.Baturaja Keperluan Untuk Permintaan GU 7 Badan PMD Kab.OKU TA 2015 sejumlah Rp.493.254.433,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan catatan kegiatan pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, perangkat desa dan BPD hanya sebesar Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah);
Bahwa saksi mengetahui belum ada Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima Barang namun SPP-LS tersebut masih saksi tanda tangani, karena untuk mengejar pencairan di BPKAD Kabupaten OKU;
Bahwa saksi mengajukan pencairan dana tersebut di BPKAD Kabupaten OKU pada tanggal 22 Desember 2015 dengan ALNI, SE selaku Kasubbid Perbendaharaan BPKAD Kabupaten OKU;
Bahwa BPKAD Kabupaten OKU mengembalikan Berkas Pencairan tersebut di karenakan tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima Barang dan kemudian kekurangan tersebut saksi sampaikan kepada sdr Baderi, SH selaku PPTK kegiatan lelang/Tender Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten OKU T.A. 2015 tersebut;
Bahwa Sdr. Baderi, SH mengatakan kalau Berita Acara tersebut masih dibuat dan belum ditanda tangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, karena waktu sudah mepet saksi tetap mengajukan pencairan dana tersebut ke BPKAD Kabupaten OKU walaupun belum lengkap untuk Penerbitan SP2D;
Bahwa SP2D diterbitkan oleh BPKAD Kabupaten OKU tertanggal 22 Desember 2015 namun masih ditahan oleh pihak BPKAD Kabupaten OKU dan akan diserahkan jika kekurangan berkas tersebut sudah dilengkapi;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2015 kekurangan berkas tersebut berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima Barang serta Referensi Bank diserahkan kepada BPKAD dan dilakukan pencairan pada tanggal 23 Desember 2015 berikut tanda terima pembayaran Lumpsum Pengadaan Pakaian Dinas Kades, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU Tahun 2015;
Bahwa upah jahit Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sebesar Rp.283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) setelah dilakukan pencairan tertanggal 23 Desember 2015 saksi serahkan kepada Dra. Espariza selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu kegiatan pada tanggal 30 Desember 2015;
Bahwa pada tanggal 27 November 2015 dilakukan pencairan dana GU Ke-7 sebesar Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah), dan sudah saksi serahkan kepada Dra. Espariza selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu kegiatan pada tanggal 01 Desember 2015;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
ALNI, SE Bin YABANI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar;
Bahwa benar pada SKPD BPMPD terdapat kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015;
Bahwa saksi menjabat sebagai KASUBID Penata Usahaan Bidang Pembedaharaan BPKAD Kabupaten OKU;
Bahwa Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut menggunakan mata anggaran APBD Perubahan Kabupaten OKU SKPD BPMPD Kab.OKU Tahun Anggaran 2015, dengan jumlah Rp. 985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) berdasarkan DPA-SKPD Nomor : 1.22|01|01|03|02|5|2;
Bahwa tugas tanggung jawab dan wewenang saksi sebagai KASUBID Penatausahaan Bidang Pembedaharaan BPKAD Kabupaten OKU adalah meneliti Dokumen kelengkapan dalam Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa Persyaratan Penerbitan Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) yaitu :
Surat pengantar permintaan Pembayaran Dari Pengguna Anggaran;
SPP dan SPM;
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Bahwa Uang yang di minta Hanya dipergunakan Untuk LS;
Resume SPK/Kontrak;
Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) dari Pengguna Angaran;
Jaminan Uang Muka Kerja ( Kalau ambil Uang Muka);
Kwitansi Pembayaran;
Berita Acara pembayaran;
Berita Acara Pemeriksaan Barang;
Berita Acara Serah terima Barang;
Fhoto Barang;
Copy Refrensi Bank;
Copy Salinan DPA;
Copy Salinan SPD nomor : 5.2.2.12.04 dengan kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas;
Bahwa apabila salah satu persyaratan dalam penerbitan Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) kurang maka belum bisa di terbitkan Surat Perintah pencairan Dana (SP2D);
Bahwa pengajuan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2015 terdapat kekurangan yaitu Berita acara Serah terima Barang dan Berita Acara Pemeriksaan barang serta Copy Refrensi Bank
Bahwa terhadap kekurangan kelengkapan sayarat penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut saksi laporkan kepada Kepala BPKAD Kabupaten OKU A.M. Hanafi, SE, MM;
Bahwa Kepala BPKAD Kabupaten OKU A.M. Hanafi, SE, MM memerintahkan kepada saksi untuk tetap menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan syarat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) jangan diberikan sebelum syarat yang kurang dilengkapi
Bahwa saksi menerbitkan surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) terhadap kegiatan lelang/tender pengadaan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kab.OKU T.A. 2015 tersebut;
Bahwa terhadap kekurangan persyaratan pengajuan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut diserahkan pada tanggal 23 Desember 2015 dan yang menyerahkan adalah HARYADI, SE Selaku Bendahara BPMPD Kabupaten OKU;
Bahwa dasar pencairan upah jahit mengambil kode rekening pada DPA SKPD dengan nomor : 5.2.2.12.04 dengan kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Harian dan Juga Pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Bapak Wibisono, MM kode rekening yang uang digunakan utuk Upah Jahit yaitu Kode rekening Harian;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
ARIF MUHAMMADHANAFI, SE Bin SUDAFI AW, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam Berita Acara penyidikan adalah benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten OKU pada tahun 2015 sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemrintah Kabupaten OKU, berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 821 /102/KPTS/XXI IV:/2013 tentang pengangkatan saksi sebagai kepala BPKAD Kab.OKU tanggal 27 Maret 2013;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Kepala BPKAD adalah :
Perumusan dan penetapan rencana stategis dan rencana kerja BPKAD sesuai dengan visi dan misi daerah;
Penetapan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan lingkup bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
Penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah;
Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas sekretariat, bidang-bidang dan kelompok jabatan fungsional;
Pembinaan administrasi perkantoran;
Pemberianpelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah serta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan SKPD, lembaga/instansi terkait dalam rangka penyenggaraan kegiatan BPKAD;
Pembinaan dan pengembangan karir pegawai BPKAD;
Pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BPKAD sesuai ketentuan yang berlaku;
Pemberian laporan pertanggungjawaban tugas BPKAD kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan laporan kinerja BPKAD sesuai ketentuan yang berlaku;
Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh bupati;
Bahwa saksi tahu kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada SKPD BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015;
Bahwa saksi yang menandatangani SP2D (surat Perintah Pencairan Dana) untuk kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut;
Bahwa pengajuan pembayaran dana untuk Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 diajukan oleh Kepala BPMPD Kabupaten OKU Drs. Wbisono, MM.;
Bahwa nilai pagu anggaran untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa tersebut sebesar Rp. 887.000.000,- (delapan ratus delapan puluh juta rupiah) dengan kode rekening 1.22.01.03.03 nama kegiatan pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya masuk kedalam DPA-SKPD BPMPD Kab.OKU Nomor : 1.22|01|01|03|02|5|2 bersumber dari APBD Perubahan Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 dengan total anggaran Rp. 985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah);
Bahwa nilai kontrak untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut sebesar Rp. 532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027/ 717/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 18 Desember 2015;
Bahwa yang menjadi penyedia barang dalam kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah CV.Tembulun SS Junyor dengan Direkturnya Eko Saputra. Amd;
Bahwa yang menjabat sebagai PA merangkap PPK untuk kegiatan pengadaan pada SKPD BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah Drs. Wbisono, MM (Kepala BPMPD Kabupaten OKU);
Bahwa PPTK kegiatan pengadaan tersebut adalah terdakwa BADERI. SH staf di kantor BPMPD Kabupaten OKU, dan Bendahara pengeluarannya adalah Haryadi, SE;
Bahwa prosedur penerbitan SP2D adalah sebagai berikut :
Penyampaian berkas SPM;
PA/KPA melalui PPK SPKD meyampaikan berkas SPM kepada PPKD (BPKAD) selaku BUD sebagai berikut :
PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk meyampaikan SPM beserta dokumen pendukung kepada PPKD selaku BUD;
SPM Gaji Induk harus sudah diterima PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 15 (lima belas) sebelum bulan pembayaran;
Penerimaan Berkas SP;
kegiatan dilakukan oleh petugas loket penerima berkas pengajuan SP2D pada BPKAD (PPKD) untuk menerima dan mengecek kelengkapan berkas SPM dari SKPD dengan prosedur sebagai berikut :
Menerima berkas SPM dari SKPD dan mencatatnya kedalam buku penerima berkas SPM;
Meneliti kelengkapan berkas SPM dengan menggunakan check list SP2D untuk memastikan bahwa SPM dimaksud dilampirkan bukti pengeluaran sebagai berikut :
Untuk keperluan pembayaran langsung (LS) belanja pegawai :
Surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran;
Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TUP);
Surat pernyataan tanggung jawab PA/KPA;
Rincian rencana penggunaan dana;
Surat dispensasi PPKD untuk TUP diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Surat pernyataan dari KPA atau pejabat yang ditunjuk;
Untuk keperluan pembayaran Ganti Uang Persediaan (GU);
Surat pernyataan tanggung jawab PA;
Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap;
Untuk keperluan Uang Persediaan (UP);
Surat pernyataan tanggung jawab PA;
Bahwa apabila seluruh persyaratan pengajuan lengkap, petugas loket menyampaikan berkas tersebut kepada Kepala BPKAD melalui Kabid Perbendaharaan untuk didisposisi;
Bahwa apabila tidak lengkap, maka petugas loket menyampaikan berkas kepada Kepala Bidang yang memiliki fungsi perbendaharaan untuk dibuat surat penolakan yang ditetapkan oleh kuasa BUD;
Bahwa Kepala Bidang Pembendaharaan mendistribusikan berkas pengajuan SP2D berdasarkan disposisi Kepala BPKAD kepada petugas peneliti dan penyusun konsep SP2D sesuai SKPD yang ditanganinya;
Bahwa peneliti dan penyusun konsep SP2D dilakukan oleh petugas peneliti dan penyusun konsep SP2D;
Bahwa fungsi Perbendaharaan (Kabid yang memiliki fungsi perbendaharaan pada BPKAD) melakukan pengujian yang bersifat substansif dan formal;
Bahwa Kuasa BUD melakukan pengecekan adanya paraf “Kabid dan staf peneliti dan penyusun” dalam berkas pengajuan SP2D dan meneliti ulang ketersediaan dana dan sisa dana dalam SP2D (di kegiatan dan kode rekening belanja yang bersangkutan) yang lalu dengan cara membandingkan berkas SP2D dan laporan pengawas Anggaran;
Bahwa Kuasa BUD menetapkan kecukupan ketersediaan dana dalam rekening kas daerah terhadap SP2D yang akan diterbitkan :
Bahwa Kuasa BUD mempunyai tugas sebagai berikut :
Melakukan pengujian atas kebenaran dan kelengkapan SPM;
Mengirim dan menandatangani SP2D;
Mengirimkan SP2D kepada Bank;
Membuat register SP2D;
Bahwa persyaratan Penerbitan Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) yaitu :
Surat pengantar permintaan Pembayaran Dari Pengguna Anggaran SPP dan SPM;
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Bahwa Uang yang di minta Hanya dipergunakan Untuk LS;
Resume SPK/Kontrak;
Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) dari Pengguna Angaran;
Jaminan Uang Muka Kerja (Kalau ambil Uang Muka);
Kwitansi Pembayaran;
Berita Acara pembayaran Berita Acara Pemeriksaan Barang;
Berita Acara Serah terima Barang;
Foto Barang;
Copy Refrensi Bank;
Copy Salinan DPA;
Copy Salinan SPD;
Bahwa apabila salah satu persyaratan dalam penerbitan SP2D tersebut kurang maka belum bisa di terbitkan Surat Perintah pencairan Dana (SP2D);
Bahwa pengajuan untuk Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana; (SP2D) Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2015 dilakukan pada Hari Selasa Tanggal 22 Desember 2015;
Bahwa yang mengajukan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut Adalah Bendahara Pengeluaran Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yaitu sdr Haryadi, SE;
Bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pada Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 di Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU diterbitkan pada Tanggal 22 Desember 2015;
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan Alni, SE untuk tetap menerbitkan SP2D tersebut;
Bahwa saksi hanya menandatangani SP2D tersebut jika sudah di paraf oleh Kasubid Penatausahaan Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten OKU Alni, SE dan Kabid Perbendaharaan Suhendi, SE, M,Si;
Bahwa tahap pembayaran dalam Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di BPMPD Kabupaten OKU TA 2015 tersebut di Bayar Secara Sekaligus;
Bahwa penerima pembayaran pengadaan pakaian dinas aparatus pemerintahan desa di BPMPD Kabupaten OKU TA 2015 tersebut adalah CV.Tembulun SS Junyor atas nama Eko Saputra dengan Nomor Rekening Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja 141.305.0742 sesuai dengan SP2D Nomor : 2823/SP2D-LS/141.300.0001 Tanggal 22 Desember 2015;
Bahwa yang melakukan Pengecekan syarat penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Apartur Pemerintah Desa di BPMPD Kab.OKU adalah sdr Alni, SE selaku Kasubid Penatausahaan Bidang Perbendaharaan BPMPD Kabupaten OKU;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
ALEX TARMIZI, S.IP Bin M. ZAINIMUROD, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP Penyidikan adalah benar;
Bahwa pada tahun 2015 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa memiliki anggaran untuk kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa dengan anggaran yang sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBDP Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, dan dasar penggunaan anggarannya adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor DPA SKPD : 1.22|01|01|03|5|2 tanggal 04 November 2015;
Bahwa nilai kontrak untuk pekerjaan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa yang bersumber dari dana APBDP Kab.OKU T.A.2015 sebesar Rp. 532.200.000,- (Lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa sebagai kontraktor pelaksana kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah CV.Tembulun SS Junyor yang beralamat di Kapt M. NUR Lr. Taman sari I No 308 A Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU;
Bahwa sebagai Direktur CV. Tembulun SS Junyor adalah sdr Eko Saputra, Amd;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan kegiatan tersebut selama 12 (dua belas) hari kalender dimulai tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015;
Bahwa saksi dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa tersebut yaitu selaku Ketua Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan surat keputusan Kepala BPMPD Kab. OKU Nomor : 410/755/KPTS/XXXV/2015 Tentang Perubahan Keputusan Kepala BPMPD Kabupaten OKU Nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pengadaan Pakaian Dinas kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan TIM Penerima Hasil Pekerjaan dalam Kabupaten OKU;
Bahwa anggota Penerima Hasil Pekerjaan antara lain:
Nesi Aprilinda Binti Syamsalim sebagai Sekretaris;
Yulizon Bin M. Denin sebagai anggota;
Bahwa tugas saksi selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan hanya memeriksa jumlah dan mengukur panjang bahan kain sesuai dengan kontrak (Surat Perjanjian) Nomor : 027/717/PDH Desa/XXXV/2015, tanggal 18 Desember 2015 anatara BPMPD dengan CV. Tembulun SS Junyor;
Bahwa penandatanganan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2015;
Bahwa pada saat serah terima barang jumlah barang yang akan diterima belum lengkap yaitu barang tersebut baru tersedia 503 stel sedangkan di Kontrak kegiatan barang yang di perlukan yaitu berjumlah 1774 stel;
Bahwa Berita Acara Serah Terima Barang Pekerjaan Pengadaan Bahan Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU Tahun 2015 sudah dibuatkan dalam bentuk dokumen Berita Acara serah Terima Barang Nomor : 027/724/PDH Desa/XXXV/2015, Tanggal 22 Desember 2015;
Bahwa dokumen berita acara tersebut dibuat tanggal mundur yaitu (Hari Selasa) tanggal 22 desember 2015;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan barang pada hari rabu Tanggal 23 Desember 2015 sekira pukul 14.00 Wib dan saksi menanda tangani dokumen berita acara pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2015;
Bahwa saksi melakukan Pemeriksaan barang tersebut tidak sesuai dengan kontrak dan setelah saksi mengetahui barang tersebut belum lengkap saksi selaku Ketua Penerima Hasil Pekerjaan membuat Nota Dinas kepada Kepala BPMPD Kabupaten OKU melaporkan bahwa Hasil Pemeriksaan Bahan Kain Pakaian Dinas Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tersebut baru berjumlah 503 stel dan kurang sebanyak 1271 stel;
Bahwa Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Pakai Dinas Aparatur Pemerintahan Desa tersebut mengatakan kepada saksi “TOLONG DI BANTU KALU BERITA ACARA SERAH TERIMA TIDAK DI TANDA TANGANI DANA TERSEBUT TIDAK BISA DI CAIRKAN DI BPKAD KAB. OKU DAN SUDAH ADA TUNTUTAN DARI KEPALA DESA TENTANG PENGADAAN BAJU”;
Bahwa terdapat Surat Pernyataan dari sdr Eko Saputra, Amd selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor yang menyatakan kesanggupanya untuk memenuhi kekurangan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut;
Bahwa sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, saksi hanya memeriksa jumlah dan ukuran panjang bahan Kain tersebut karena saksi tidak mengerti masalah kualitas bahan tekstil;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAIPUDDIN, S.Sos Bin H.M. RASYID, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dan keterangan saksi di dalam BAP penyidikan adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui ada kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015;
Bahwa saksi pernah dimintai bantuan oleh Kepala BPMPD Kabupaten OKU Bapak Drs. Wibisono dan terdakwa Baderi untuk menghubungkan antara pihak BPMPD dengan JAMIL selaku pihak dari Laboratorium Industri Kerajinan dan Tekstil Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan pengujian lab kain merk “PASSPORT“;
Bahwa saksi meminta Bayu Iskandarsyah menyampaikan tentang adanya permintaan untuk Uji Lab bahan kain dari BPMPD Kabupaten OKU;
Bahwa saksi meminta bantuan Novan Gunawan untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan permintaan uji lab kain merk “PASSPORT“ dari BPMPD OKU tersebut, termasuk masalah pembiayaannya;
Bahwa Novan Gunawan mengirimkan hasil lab via e-mail kepada saksi. Kemudian hasil lab yang saksi terima tersebut, saksi berikan kepada Baderi;
Bahwa saksi hanya sebagai Penghubung antara BPMPD dengan pihak Laboratorium Industri Kerajinan dan Tekstil Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta untuk kepentingan pengujian lab kain merk “PASSPORT“;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan survey harga bahan kain apapun dan saksi tidak tahu menahu masalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan oleh pihak BPMPD Kabupaten OKU;
Bahwa Penyedia dalam kegiatan pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 adalah sdr Eko Saputra selaku Direktur CV.Tembulun SS Junyor;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Drs. JAYA MAHINDRABin ZULKARNAIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP Penyidikan adalah benar;
Bahwa pada tahun 2015 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ada anggaran untuk kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp. 985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBDP Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor DPA SKPD : 1.22|01|01|03|5|2 tanggal 04 November 2015;
Bahwa pada saat itu saksi menjabat sebagai sekretaris BPMPD Kabupaten OKU;
Bahwa nilai kontrak untuk pekerjaan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa yang bersumber dari dana APBDP Kab. OKU T.A. 2015 tersebut sebesar Rp. 532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan kontraktor pelaksana CV.Tembulun SS Junyior yang beralamat di Kapt M. Nur Lr. Taman sari I No 308 A Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dengan Direkturnya sdr Eko Saputra, Amd;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah selama 12 (dua belas) hari kalender dimulai tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa Tahun 2015 pejabat panitia selalu berkonsultasi dengan saksi antara lain Haryadi, Espariza dan Alex Tarmizi;
Bahwa konsultasi yang saksi lakukan adalah tentang syarat-syarat untuk pencairan dana kegiatan ke BPKAD, lalu untuk Espariza (Bendahara Pengeluaran Pembantu) melakukan konsultasi kepada saksi dengan Materi tentang Rincian besaran nilai perjalanan dinas Luar daerah dalam BKU (buku kas umum), dan untuk Alex Tarmizi (Ketua Tim Penerima Hasil Pekerjaan) berkordinasi dengan saksi dalam Hal terdapat kekurangan oleh pihak penyedia dalam pelaksanaan serah terima barang;
Bahwa dana untuk biaya Operasional dan Administrasi kegiatan Pengadaan tersebut yang diambil dari Ganti Uang (GU) sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah) sepengetahuan saksi memang sudah dicairkan oleh bendahara pengeluaran;
Bahwa sebagian besar kegiatan dalam Buku Kas Umum (BKU) tersebut tidak terlaksana terutama kegiatan perjalanan dinas luar daerah untuk uji lab dan pengecekan bahan kain dari distributor, perjalanan dinas dalam daerah dan honor-honor panitia pelaksana kegiatan;
Bahwa kegiatan tersebut tidak terlaksana karena dana ganti uang (GU) kegiatan pengadaan bahan kain untuk aparatur pemerintah desa tersebut dipegang oleh Bapak Wibisono selaku PA/PPK juga selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan tugas sebagaimana yang disebutkan dalam BKU, dan saksi juga tidak pernah menerima pembayaran uang perjalanan dinas dalam dan luar daerah dalam rangka kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di BPMPD Kab.OKU Tahun Anggaran 2015;
Bahwa setahu saksi tidak pernah dilaksanakan pengujian lab dan pengecekan barang (bahan kain) ke distributor di Jakarta;
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2015 diadakan rapat di kantor BPMPD Kabupaten OKU yang juga dihadiri oleh Bapak Drs. Wibisono, saksi sendiri selaku Sekretaris BPMPD, Kholik (Kabid Pemerintahan Desa), Baderi selaku PPTK, Alex Tarmizi (Ketua tim penerima barang) dan dari pihak penyedia;
Bahwa dalam rapat tersebut Drs. Wibisono selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU juga selaku PA/PPK meminta bantuan kepada saksi untuk dapat membantu pihak penyedia yaitu Sdr. Eko Saputra selaku Direktur CV.Tembulun SS Junyor yang telah ditetapkan sebagai pemenang dan sebagai penyedia dalam kegiatan pengadaan tersebut;
Bahwa pada tanggal 23 Desermber 2015 saksi mendapat laporan dari Alex Tarmizi bahwa hasil pemeriksaan tim penerima barang dari pihak penyedia (barang bahan kain) yang diserahkan oleh pihak penyedia tersebut masih kurang;
Bahwa terhadap hal itu ada Surat Pernyataan dari Eko Saputra selaku Direktur CV.Tembulun SS Junyor tertanggal 22 Desember 2015, yang menyatakan bahwa paling lambat tanggal 30 Desember 2015 akan segera memenuhi kekurangan barang tersebut sebanyak 1271 stel bahan kain dan pada surat pernyataan tersebut dimasukan nama Kholik (Kabid Pemdes) dan saksi (sekretaris BPMPD) dimasukan sebagai saksi dan saksi diminta oleh Alex Tarmizi untuk menandatangani Surat Pernyataan tersebut, dan Kholik sudah bertandatangan lebih dulu;
Bahwa akhirnya saksi ikut menandatangani surat pernyataan tersebut;
Bahwa pembayaran atas kegiatan pengadaan tersebut kepada pihak penyedia dilakukan pada tanggal 23 Desember 2015, karena memang tanggal 23 Desember 2015 tersebut adalah batas akhir pencairan anggaran di Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015;
Bahwa berdasarkan laporan dari Alex Tarmizi selaku Ketua Penerima Hasil Pekerjaan dari jumlah awalnya (tanggal 23 Desember 2015) yang diserahkan sebanyak 503 stel, kemudian pada tanggal 29 Desember 2015 diserahkan lagi oleh pihak penyedia sebanyak 150 lembar, kemudian pada tanggal 30 Desember 2015 diserahkan lagi sebanyak 1121 lembar bahan kain, sehingga totalnya sudah terpenuhi sebanyak 1774 (seribu tujuh ratus tujuh puluh empat) lembar bahan kain, kemudian dari pihak penerima hasil pekerkjaan tersebut membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tertanggal 30 Desember 2015;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
M. KHOLIK, S.Pd, MM Bin TARMIZI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP Penyidikan adalah benar;
Bahwa pada tahun 2015 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa dimana anggarannya sebesar Rp. 985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dimana anggarannya bersumber dari APBDP Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, dan Dasar Penggunaan anggarannya adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor DPA SKPD : 1.22|01|01|03|5|2 tanggal 04 November 2015;
Bahwa dalam kegiatan tersebut saksi tidak termasuk dalam kepanitiaan apapun;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat di ruangan dan dalam rapat tersebut Bapak Drs. Wibisono menyampaikan kepada peserta rapat agar membantu proses pengadaan yang akan dilaksanakan di BPMPD Kabupaten OKU tersebut berhubung waktu saat itu sudah mepet, karena menjelang akhir tutup buku pencairan anggaran tahun 2015;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2015, tim pemeriksa barang melakukan pemeriksaan barang ke rumah Sdr. Eko Saputra (Direktur CV Tembulun SS Junyor) selaku pihak penyedia/rekanan;
Bahwa Alex Tarmizi selaku Ketua Tim Penerima Barang, melaporkan kepada Bapak Jaya Mahrindra selaku sekretaris BPMPD Kabupaten OKU di ruangan sekretaris BPMPD yang pada saat itu saksi berada di ruangan sekretaris BPMPD tersebut, dan yang dilaporkan adalah hasil pengecekan yang dilakukan Tim Penerima barang, bahwa barang (bahan kain) yang akan diserahterimakan tersebut jumlahnya masih kurang, yaitu baru berjumlah 503 stel dari jumlah seluruhnya yang harus diserah terimakan yaitu 1774 sesuai dengan kontrak, kemudian saat itu Ketua Tim Penerima mengatakan bahwa dari pihak rekanan selaku pihak penyedian akan membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan akan segera memenuhi kekurangan tersebut paling lambat tanggal 30 Desember 2015;
Bahwa kemudian Alex Tarmizi langsung pergi dan datang lagi dengan membawa selembar Surat Pernyataan tertanggal 22 Desember 2015 yang sudah ditandatangani oleh Eko Saputra (Direktur CV Tembulun SS Junyor) selaku pihak penyedia/rekanan yang isinya menyatakan akan segera memenuhi kekurangan tersebut paling lambat tanggal 30 Desember 2015;
Bahwa saksi terlibat secara langsung dalam kegiatan pendistribusian upah jahit dan pembagian Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten OKU;
Bahwa saksi mendapat perintah langsung dari Bapak Wibisono untuk segera mendistribusikan pembagian bahan pakaian dinas aparatur pemerintah desa berikut upah jahit;
Bahwa sejak tanggal 04 Januari 2015 bahan kain pakaian dinas berikut upah jahit mulai didistribusikan kepada aparatur pemerintah desa (Kepala desa, perangkat desa dan BPD ) se-Kabupaten OKU;
Bahwa tanggal 28 Desember 2015 Terdakwa Baderi memberitahukan kepada saksi bahwa ada titipan amplop dari Eko Saputra pihak penyedia dalam kegiatan pengadaan tersebut yang kemudian, Baderi mengatakan kepada saksi kita bagi dua saja, kemudian amplop tersebut dibukanya dan berisi uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi langsung diberi oleh terdakwa Baderi sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Drs. AHMADFIRDAUS, M.Si Bin HM. SOLEH, HN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar;
Bahwa pada tahun 2015 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ada anggaran untuk kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp. 985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBDP Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor DPA SKPD : 1.22| 01|01|03|5|2 tanggal 04 November 2015;
Bahwa pada saat itu saksi menjabat Kabag Perlengkapan Setda OKU/Kepala ULP kab.OKU berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 55/ KPTS/XI/2016 tentang Personalia Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten OKU tanggal 25 Februari 2015;
Bahwa dalam kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut saksi selaku Kepala ULP menujuk Kelompok Kerja (Pokja) IV untuk melaksanakan lelang/tender secara elektornik atas kegiatan pengadaan tersebut. Adapun susunan pokja IV ULP Pemkab OKU yaitu :
Ketua : Azhari, ST;
Sekretaris : Duwi Nandar, ST;
Anggota : Dedi Arsandi, SE;
Bahwa prosedur pelelangan yang dilakukan oleh ULP Kabupaten OKU adalah sebagai berikut :
Kepala SKPD mengusulkan/mengajukan permohonan kepada Kepala ULP untuk melelangkan kegiatan yang ada di SKPD;
Kepala ULP mendisposisikan berkas yang masuk dari SKPD tersebut kepada sekretaris ULP untuk diteliti dan apabila berkasnya dinyatakan lengkap, maka ditunjuk Pokja untuk melelangkan kegiatan yang dimaksud;
Setelah ditunjuk Pokja untuk melelangkan kegiatan yang dimaksud, maka Pokja yang ditunjuk yang bertanggung jawab untuk melelangkan kegiatan tersebut. Kelengkapan berkas pengajuan lelang dari SKPD seperti : RUP, HPS, RAB, Spesifikasi teknis, Rancangkan Kontrak, dan DPA;
Bahwa nilai HPS untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa nilai pagu anggaran untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut sebesar Rp.985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima huta rupiah) yang masuk kedalam DPA-SKPD BPMPD Kab.OKU Nomor : 1.22|01|01|03|02|5|2 bersumber dari APBD Perubahan Kab. OKU Tahun Anggaran 2015;
Bahwa nilai kontrak untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut sebesar Rp. 532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027/717/ PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 18 Desember 2015;
Bahwa pemenang lelang/tender kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di BPMPD Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 adalah CV.Tembulun SS Junyor dengan Direkturnya Eko Saputra;
Bahwa yang menjabat sebagai PA merangkap PPK untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah sdr Drs.Wibisono yang juga menjabat sebagai Kepala BPMPD Kabupaten OKU, sedangkan PPTK kegiatan tersebut adalah terdakwa Baderi staf di kantor BPMPD Kabupaten OKU;
Bahwa laporan hasil tender/lelang pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut tidak dilaporkan perkegiatan namun dilaporkan secara keseluruhan kegiatan yang ditenderkan oleh ULP Kab. OKU, yang mana setiap Pokja melaporkan hasil tender/lelang yang mereka lakukan kepada Sekretaris ULP, kemudian Sekretaris ULP merekap laporan setiap Pokja menjadi satu laporan kemudian dibuatkan laporan hasil tender/lelang untuk seluruh kegiatan yang dilelangkan oleh ULP Tahun Anggaran 2015;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
KARELAKBAR, ST Bin YUSUF ODING, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasubbag Analisa Kebutuhan dan Pengadaan Bagian Perlengkapan Setda OKU pada tahun 2015 sekaligus sebagai Sekretaris ULP Pemerintah Kabupaten OKU;
Bahwa pada tahun 2015 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ada anggaran untuk kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa, dengan anggaran sebesar Rp. 985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBDP Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor DPA SKPD : 1.22|01|01|03|5|2 tanggal 04 November 2015;
Bahwa Kepala ULP menujuk Kelompok Kerja (Pokja) IV untuk melaksanakan lelang/tender secara elektornik atas kegiatan pengadaan tersebut. Adapun susunan Pokja IV ULP Pemkab OKU yaitu :
Ketua : Azhari, ST;
Sekretaris : Duwi Nandar, ST;
Anggota : Dedi Arsandi, SE;
Bahwa prosedur pelelangan yang dilakukan oleh ULP Kabupaten OKU adalah sebagai berikut :
Kepala SKPD mengusulkan/mengajukan permohonan kepada Kepala ULP untuk melelangkan kegiatan yang ada di SKPD;
Kepala ULP mendisposisikan berkas yang masuk dari SKPD tersebut kepada sekretaris ULP untuk diteliti dan apabila berkasnya dinyatakan lengkap, maka ditunjuk Pokja untuk melelangkan kegiatan yang dimaksud;
Setelah ditunjuk Pokja untuk melelangkan kegiatan yang dimaksud, maka Pokja yang ditunjuk yang bertanggung jawab untuk melelangkan kegiatan;
Bahwa kelengkapan berkas pengajuan lelang dari SKPD antara lain :
Rencana Umum Pengadaan (RUP);
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Spesifikasi teknis (Berdasarkan Uji Laboratorium);
Rancangkan Kontrak;
Copy DPA kegiatan;
SK Penunjukan PA/PPK;
Bahwa nilai HPS untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah sebesar Rp. 603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa nilai Pagu untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut sebesar Rp. 985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang masuk kedalam DPA-SKPD BPMPD Kabupaten OKU Nomor : 1.22|01|01|03|02|5|2 bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015;
Bahwa nilai kontrak untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027/717/ PDH Desa /XXXV/2015 tanggal 18 Desember 2015;
Bahwa pemenang lelang/tender kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 adalah CV.Tembulun SS Junyor dengan Direkturnya Eko Saputra;
Bahwa yang menjabat sebagai PA merangkap PPK untuk kegiatan pengadaan tersebut adalah Bapak Drs. Wibisono, MM yang juga menjabat sebagai Kepala Badan PMPD Kabupaten OKU, sedangkan PPTK adalah terdakwa Baderi staf di kantor BPMPD Kabupaten OKU;
Bahwa berdasarkan DPA SKPD BPMPD Kab.OKU adalah sebesar Rp. 985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) untuk kegiatan belanja pakaian dinas dan atributnya sebesar Rp. 887.000.000,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) namun berdasarkan Rencana Umum pengadaan (RUP) yang dikeluarkan BPMPD Kabupaten OKU kegiatan tersebut dibagi 2 (dua) yang pertama kegiatan belanja bahan kain pakaian dinas sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) dan yang kedua upah jahit sebesar Rp. 283.840.000,-. (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa yang membuat Standar Dokumen Pengadaan (SDP) adalah Pokja ULP;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
AL ADRINOFA GUSANDI, ST Bin MARTONO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar;
Bahwa saksi tahu ada kegiatan pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa yang dianggarkan pada SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015;
Bahwa dalam kegiatan tersebut saksi sebagai Ketua UPTD LPSE Kabupaten OKU;
Bahwa saksi memfasilitasi setiap Pokja Kabupaten OKU untuk paket lelang dan memberikan user id;
Bahwa PA diberikan 1 (satu) akun untuk semua paket lelang;
Bahwa yang meminta user id kepada saksi adalah staf BPMPD yang saksi tidak kenal dan akun tersebut diberi melalui sistem online;
Bahwa yang membuat user id PPK untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 adalah Jimmy Septian;
Bahwa Ketua Pokja IV Bapak Azhari, ST memiliki menu khusus dalam akun LPSE untuk menetapkan seorang rekananan sebagai pemenang;
Bahwa benar pihak Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD) meminta user id sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Bayu Iskandarsyah dan Saifudin dengan mengantarkan Surat penunjukan dari PA/PPK Drs. Wibisono, MM;
Bahwa kegunaan User Id untuk PPK Sebagai Dasar Pembuatan/Pengaktifan akun PPK untuk dasar Pelelangan paket Pekerjaan di SKPD dan untuk pengaktifan tender/lelang secara Online oleh Pokja pada aplikasi LPSE;
Bahwa yang meminta User Id dalam pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Pada badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa adalah Pokja ULP dan PPK;
Bahwa yang melakukan lelang kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah Pokja IV ULP Kabupaten.OKU dengan Ketua Azhari, ST, yang menjabat sebagai PA/PPK adalah Drs. Wibisono, MM, yang menjadi PPTK adalah terdakwa Baderi, SH, dan yang menjadi penyedianya adalah Eko Saputra, Amd selaku Direktur CV.Tembulun SS Junyor;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
ASMUNANDARBin DARYONO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi sebagai Kepala Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan dan masih menjabat sampai dengan sekarang ini sampai dengan akhir masa jabatan bulan Juni 2019;
Bahwa saksi mendapatkan jatah bahan kain untuk pakaian dinas aparatur pemerintah desa tersebut ke Kantor BPMPD Kabupaten OKU dan yang mengambil bagian atau jatah untuk saksi adalah saksi langsung bersama dengan bendahara Desa Lubuk Rukam yaitu Razian Feri di kantor BPMPD Kabupaten OKU setelah sebelumnya mendapatkan kabar dari Kholik;
Bahwa bahan kain untuk baju dinas aparatur pemerintah desa yang telah saksi terima yaitu warna kuning kaki sebanyak 7 (tujuh) lembar/ potong sedangkan yang berwarna biru dongker untuk BPD berjumlah sebanyak 7 (tujuh) lembar/potong, selain bahan kain tersebut dari pihak kantor BPMPD Kabupaten OKU juga menyerahkan upah jahit;
Bahwa total uang yang diserahkan untuk upah jahit tersebut adalah sebesar Rp.2.195.200 (dua juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah) dengan rincian masing-masing perangkat desa menerima Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dipotong PPh sebesar Rp.3.200,- (tiga ribu dua ratus rupiah) jadi masing-masing perangkat menerima Rp.156.800,- (seratus lima puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dikali jumlah perangkat 14 (empat belas) orang, total yang saksi terima Rp.2.195.200 (dua juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah);
Bahwa tidak ada pemotongan uang untuk upah jahit yang saksi terima;
Bahwa bahan kain yang saksi terima bermerk “Bellini Clip“ berwarna kuning kaki dan biru dongker;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Drs.WIBISONO,MM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tahun 2015 ada Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU tahun anggran 2015;
Bahwa dalam kegiatan Pengadaan tersebut saksi menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen saksi tidak membuat harga Perkiraan sendiri (HPS);
Bahwa saksi tidak tahu berapa besar Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Bahwa untuk keperluan menyusun HPS, saksi tidak membentuk TIM Survei dan tidak ada berita Acara Survei;
Bahwa yang menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terhadap bahan kain pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa tersebut adalah Bayu Iskandarsyah;
Bahwa yang membuat spesifikasi tehnis bahan kain dan sanggahan terhadap penetapan pemenang oleh Pokja IV terhadap CV. Production adalah Bayu Iskandarsyah;
Bahwa Saipudin membantu dalam Pembuatan uji laboratorium Bahan kain yang akan dipersyaratkan dalam Pengadaan pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 tersebut;
Bahwa memang saksi tidak memberikan dana dari anggaran dalam Pembuatan uji Laboratorium;
Bahwa pada tanggal 06 November 2015 saksi selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU mengirimkan Surat Kepada Kepala Bagian Perlengkapan sekalgus pula sebagai Kepala ULP Kabupaten OKU perihal Pemilihan Penyedia Barang Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015;
Bahwa pada Tanggal 08 Desember 2015 Pokja IV Menetapkan CV B. Production sebagai pemenang lelang Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015, namun kemudian saksi selaku PPK melakukan sanggahan dengan nomor surat 01.1/ PPK–PMD/XXXV/2015 Kepada Pokja IV ULP perihal evaluasi ulang di karenakan spesifikasi tehnis yang ditawarkan CV B. Production tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis bahan kain yang dipersyaratkan;
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2015 Eko Saputra sebagai Direktur CV Tembulun SS Junyor membuat surat pernyataan tentang kesanggupan melaksanakan Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 tersebut dan saksi selaku Pengguna Anggaran dan PPK menyetujui dan menandatangani surat Pernyataan tersebut dan disampaikan Kepada Pokja IV ULP;
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2015 Pokja IV ULP mengirimkan surat dengan nomor surat : 22.A/Pokja IV. Barang/XII/2015 tentang laporan sementara hasil evaluasi ulang yang pada pokoknya menerangkan bahwa proses evaluasi ulang sudah dilaksanakan terhadap rekanan 1 s/d 4 namun tidak memenuhi syarat dan melanjutkan evaluasi ke CV Tembulun SS Junyor ;
Bahwa CV. Tembulun SS Junyor tidak mencantumkan beberapa dokumen namun berjanji akan melengkapi pada waktu pembuktian kualifikasi;
Bahwa Pokja IV mengusulkan agar kegiatan ditunda pada tahun anggaran berikutnya mengingat pelaksanaan tinggal 6 (Enam) hari kalender;
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2015 Pokja IV menetapkan CV Tembulun SS Junyor sebagai Pemenang lelang untuk Pengadaan pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pemenang lelang No.21.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, Surat Pengumuman Pemenang lelang No.21.881401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Azhari, ST selaku Ketua Pokja IV ULP Kabupaten OKU;
Bahwa yang meneliti dokumen penawaran CV B. Production adalah Bayu Iskandarsyah;
Bahwa saksi sebelum tender Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pernah meminjam uang dengan Eko Saputra sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa barang yang diserahkan oleh penyedia barang/rekanan sudah dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU tahun 2015 Nomor : 027/724/PDH Desa/XXXV/2015;
Bahwa pada hari selasa tanggal 22 Desember 2015 serah terima di laksanakan di rumah Eko Saputra Direktur CV Tembulun SS Junyor di Jln Dr Moh Hatta Lr Duku Kel Kemalaraja Kabupaten OKU, namun pelaksanan Pengecekan barang tersebut dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2015;
Bahwa serah terima barang pada tanggal 23 Desember 2015 tersebut belum di terima 100 % (seratus persena) melainkan hanya berjumlah 503 stel dan terdapat kekurangan sebanyak 1271 stel sesuai dengan Laporan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
Bahwa pada saat saksi menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) pengadaan Pakaian Dinas Apartur Pemerintahan Desa Tahun 2015 tersebut belum ada Berita Acara Pemeriksaan barang dan Berita Acara Serah Terima Barang;
Bahwa upah jahit bahan kain berjumlah 1774 stel sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan dipotong Pajak masing-masing sebesar Rp.3.200,- (tiga ribu dua ratus) jadi masing-masing menerima Rp.156.800 (seratus lima puuh enam ribu delapan ratus rupiah) dan yang menyerahkan adalah M. Kholik, S.Pd.,MM;
Bahwa M. Kholik, S,Pd., MM tidak termasuk dalam kepanitiaan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa tahun 2015;
Bahwa benar saksi menerima uang sebesar Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) sebagai dana Administrasi proyek Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemrintahan Desa yang diambil dari Dana Ganti Uang BPMPD Kabupaten OKU;
Bahwa penggunaan atas uang sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah) tersebut hingga saat ini belum dibuatkan Surat Pertanggungjawabannya, dan uang tersebut saksi gunakan untuk kepentingan pribadi saksi;
ADHIRANGGA Alias ANGGABin TASRIFIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar;
Bahwa saksi tahu ada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU tahun anggran 2015;
Bahwa saksi merupakan staf honorer di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU sejak awal tahun 2015;
Bahwa pihak rekanan/penyedia barang kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa tersebut yaitu Eko Saputra selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor;
Bahwa pada bulan Oktober 2015 Eko Saputra menghubungi saksi kemudian bertanya kepada saksi apakah ada peluang proyek (pekerjaan) di BPMPD Kabupaten OKU;
Bahwa Eko Saputra mengatakan kepada saksi bahwa ia mendapat kabar terdapat proyek pengadaan di kantor saksi;
Bahwa kemudian Eko Saputra mendatangi kantor saksi di BPMPD Kabupaten OKU untuk menghadap Bapak Drs. Wibisono selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU;
Bahwa saksi pernah bersama-sama dengan Drs. Wibisono selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU mengambil uang sejumlah Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dari Sdr. Eko Saputra ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
AZHARI, ST Bin A. DJAMBEK, HS, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar;
Bahwa benar ada kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Ketua Pada Pokja IV Bidang Pengadaan Barang/Jasa ULP Pemrintah Kabupaten OKU berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 66/KPTS/XI/2015, tanggal 3 Maret 2015 Tentang Kelompok Kerja ULP Kab. OKU;
Bahwa susunan Pokja IV yakni :
Ketua : Azhari , ST;
Sekretaris : Duwi Nandar, ST;
Anggota : Dedi Arsandi, SE;
Bahwa tugas pokok dan kewenangan Pokja IV berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 66/KPTS/XI/2015, tanggal 03 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja ULP Kabupaten OKU tersebut yaitu :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Website pemerintah daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk dimumkan dalam portal pengadaan barang/jasa nasional;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pra kualifikasi atau pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi tekhnis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk :
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/konstruksi/jasa lainya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000.000,- ( seratus miliar rupiah );
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000,- ( sepuluh miliar rupiah);
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
Menyampaikan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala ULP;
Bahwa yang menjabat sebagai PPK pada kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 adalah Drs. Wibisono,.MM yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU;
Bahwa dalam kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut, Pokja IV bertugas untuk melaksanakan lelang/tender secara elektronik atas kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015;
Bahwa saksi memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tanggal 29 Maret 2012, dengan klasifikasi L4 (masa berlaku 4 tahun);
Bahwa acuan saksi selaku Ketua Pokja IV adalahan Perpres RI No.54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah berikut perubahan-perubahanya yang antara lain :
Perpres RI No.35 tahun 2011, tentang perubahan atas Perpres RI No.54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Perpres RI No.70 tahun 2012, tentang perubahan kedua atas Perpres RI No.54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Perpres RI No.172 tahun 2014, tentang perubahan ketiga atas Perpres RI No.54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Perpres RI No.4 tahun 2015, tentang perubahan ke-empat atas Perpres RI No.54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Bahwa seluruh pelaksanaan tugas Pokja IV dilakukan secara bersama-sama;
Bahwa proses tender/lelang pengadaan pada Pokja-IV dilaksanakan dengan cara Pokja IV menerima surat dari Kabag Perlengkapan selaku Kepala ULP dengan Surat Nomor : 027/65/ULP/XI/2015 tanggal 13 November 2015 yang berisikan perintah kepada Pokja IV untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang dalam kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015. Kemudian setelah itu Pokja IV langsung melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi Pokja IV yaitu :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa, meliputi menyusun jadwal lelang dan persyaratan kualifikasi yang akan dipersyaratkan;
Menerima rancangan dokumen pengadaan dari PPK melalui Sekretariat ULP berupa, HPS, Spesifikasi Tekhnis dan dokumen-dokumen tekhnis lainya;
Tidak menetapkan nilai jaminan penawaran, karena sesuai ketentuan pasal 107 ayat (7) PP No.4 tahun 2015, tentang perubahan ke-empat PP No.54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, untuk pelaksanaan e-tendering tidak diperlukan jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang tersebut melalui userid Ketua Pokja IV;
Kemudian melaksanakan proses tender tersebut, mulai dari proses pendaftaran, pemasukan penawaran, evaluasi (Adm, tekhnis dan harga), melakukan pembuktian kualifikasi, dan menetapkan pemenang tender dan menyampaikanya kepada PPK dan kemudian membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala ULP;
Bahwa pada tanggal 17 November 2015 s/d 21 November 2015, Pokja IV melakukan pengumuman tender pasca kualifikasi, kemudian dilanjutkan aanwijzing s/d 23 November 2015, selanjutnya pada tanggal 21 November 2015 s/d 23 November 2015 dilakukan up load dokumen penawaran kemudian pada tanggal 23 November 2015 s/d 24 November 2015 pembukaan dokumen penawaran dan 23 November 2015 s/d 30 November 2015 dilakukan evaluasi penawaran (adm, tekhnis dan harga);
Bahwa terdapat 9 (sembilan) perusahaan yang memasukkan penawaran terhadap lelang/tender kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015;
Bahwa 9 (sembilan) perusahaan tersebut yakni :
CV. SALING ELBA;
CV B. PRODUCTION;
CV. CIPTA BUSANA;
CV. MAHAMERU;
CV. MUTIARA BUNGA BANGSA;
CV. DUTA SARANA SEJAHTERA;
CV. SARANA SUKSES SEJAHTERA;
CV. PUTRA BERSAUDARA;
CV. TEMBULUN SS JUNIOR;
Bahwa setelah dilakukan evaluasi oleh Pokja IV dari ke-9 (sembilan) perusahaan yang memasukkan penawaran tidak terdapat perusahaan yang memenuhi persyaratan kualifikasi yang dipersyaratkan sebagai penyedia barang;
Bahwa Pokja IV memutuskan untuk melakukan penawaran ulang dan melaporkan kepada PPK kegiatan yaitu Bapak Drs.Wibisono yang dilaksanakan pada tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan 3 Desember 2015;
Bahwa pada tanggal 08 Desember 2015 Pokja IV mengeluarkan penetapan pemenang dan pengumuman penetapan pemenang dari Hasil Evaluasi yang menetapkan CV. B. Production yang ditetapkan sebagai pemenang;
Bahwa dengan ditetapkannya CV. B. Production sebagai pemenang oleh Pokja IV tersebut kemudian disanggah oleh PPK Drs. Wibisono .MM;
Bahwa terhadap CV. B. Production yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja IV tersebut disanggah oleh PPK Drs. Wibisono, MM dan kemudian diumumkan melalui server bahwa dilakukan pembatalan pemenang;
Bahwa saksi pada tanggal 11 Desember 2015 mengirimkan surat kepada PPK Drs. Wibisono, MM dengan nomor surat : 22.A/Pokja IV. Barang/XII/2015 perihal laporan sementara hasil evaluasi ulang terhadap lelang kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 yang pada pokoknya menerangkan agar pelaksanaan kegiatan tersebut ditunda dikarenakan waktu pelaksanaan yang kurang dari 6 (enam) hari;
Bahwa terhadap surat perihal laporan sementara hasil evaluasi ulang terhadap lelang kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 dengan nomor surat : 22.A/Pokja IV. Barang/XII/2015 tersebut Drs. Wibisono selaku PPK mengirimkan surat balasan nomor : 02/PPK-PMD/XXXV/2015 yang pada pokoknya menerangkan agar pelaksanaan kegiatan tetap dilanjutkan;
Bahwa Pokja IV melakukan evaluasi ulang terhadap penawaran yang masuk, yang kemudian dilakukan evalusi terhadap penawar terendah berikutnya yaitu CV. TEMBULUN SS JUNYOR;
Bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap penawaran CV. Tembulun SS Junyor dan pada tanggal 15 Desember 2015 CV. Tembulun SS Junyor ditetapkan sebagai pemenang;
Bahwa sebelum Pokja IV mengumumkan proses tender/lelang kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, Bayu Iskandar datang menemui Pokja IV dan menyampaikan bahwa ianya (Bayu Iskandar) diperintahkan oleh Drs.Wibisono, MM selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU juga selaku PPK dalam kegiatan tersebut untuk mengurusi atau mengawal kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut;
Bahwa Bayu Iskandar memberikan kepada Sekretaris Pokja IV Duwi Nandar Soft Cofy rancangan Standar Dokumen Pengadaan (SDP), kemudian Soft Cofy HPS dan Soft Cofy Spesifikasi Tekhnis, selain itu hard cofy berupa fotocofy berkas;
Bahwa saksi mengenal Bayu Iskandar sejak tahun 2014 karena sama-sama aktif di ULP Setda Kab. OKU, dan Bayu Iskandar juga selaku Ketua Pokja XII ULP;
Bahwa yang menetapkan syarat kualifikasi adalah Pokja IV, dan persyaratan kualifikasi tersebut tercantum dalam Lembar Dokumen Kualifikasi (LDK) yang merupakan bagian dari dokumen pengadaan;
Bahwa hasil evaluasi administrasi dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor memang memenuhi persyaratan, kemudian dilakukan evaluasi secara tekhnis, dan dalam dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor tersebut terdapat kekurangan berupa :
Tidak melampirkan surat dukungan berupa STNK armada angkutan;
Tidak melampirkan surat dukungan distributor;
Bahwa kekurangan tersebut dijanjikan oleh Eko Saputra selaku Direktur CV.Tembulun SS Junyor akan dilengkapinya pada saat pembuktian kualifikasi;
Bahwa benar dokumen kualifikasi perusahaan pada saat pembuktian kualifikasi CV. Tembulun SS Junior juga tidak lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi Dokumen Pengadaan karena yang antara lain :
Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi;
Tidak dapat menunjukan hasil pengujian laboratorium yang asli terhadap bahan kain yang ditawarkan, hanya berupa hasil lab scaning;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2015 Eko Saputra selaku Direktur CV.Tembulun SS Junyor memberikan Pokja IV Surat Pernyataan bahwa ia (Eko Saputra) sanggup untuk melaksanakan pengadaan tersebut;
Bahwa CV. Tembulun SS Junyor sebenarnya tidak memenuhi persyaratan sebagai pemenang dalam proses tender/lelang tersebut dan adapun CV. Tembulun SS Junyor tidak layak menjadi pemenang tersebut karena secara tekhnis dalam dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor tersebut terdapat kekurangan berupa :
Dokumen penawaran hanya berupa hard cofy berupa scaning hasil tidak melampirkan surat dukungan berupa STNK armada pengangkutan;
Tidak melampirkan Surat dukungan distributor, Kemudian dalam proses pembuktian kualifikasi perusahaan, CV.Tembulun SS Junyor tersebut;
Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkanya dalam dl pengujian lab tersebut, dan-
Spesifikasi barang yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan spesifikasi barang yang dipersyaratkan oleh PPK;
Bahwa ketua dan anggota pokja IV masing-masing memiliki akun dan password tersendiri untuk mengakses kegiatan lelang/tender kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 pada laman website LPSE;
Bahwa terhadap penyedia yang memenangkan lelang/tender, Pokja akan memberikan dan atau mengklik tanda bintang pada nama perusahaan penyedia yang memasukkan penawaran;
Bahwa yang dapat memberikan dan atau mengklik tanda bintang terhadap CV. Tembulun Junyor SS adalah saksi selaku ketua Pokja IV melalui akun dan pessword ketua Pokja;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar pendapat Ahli sebagai berikut :
Ahli ABU SOPIAN, SH,MM, di bawah sumpah memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah diminta pendapat oleh Penyidik, dan atas permintaan penyidik tersebut ahli telah memberikan pendapat sehubungan dengan kasus Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Desa pada SKPD BPMPD Tahun Anggaran 2015;
Bahwa ahli bekerja di LKPP sebagai instruktur pengadaan barang dan jasa pemerintah sejak tahun 2011 dan sebagai pemberi keterangan ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah sejak tahun 2013;
Bahwa tugas dan wewenang Ahli sehubungan di LKPP adalah :
Sebagai instruktur/pengajar pada pelatihan dan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Sebagai pemberi keterangan ahli di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Bahwa sertifikasi yang ahli miliki sehubungan dengan keahlian dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah :
Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Pertama;
Instruktur Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Dasar;
Instruktur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tingkat Menengah;
Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Bahwa ahli melaksanakan tugas sebagai ahli pada Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU tahun anggran 2015 adalah sesuai dengan surat permintaan dari Kapolres OKU Nomor : R/182/VI/2016 tanggal 7 Juni 2016 Perihal permintaan bantuan keterangan ahli dan selanjutnya saksi menerima Surat Tugas dari LKPP yang ditandatangani oleh Setia Budi Arijanta, sesuai dengan Surat Tugas Nomor : 4968/D.4.3/06/2016 tanggal 21 Juni 2016 perihal : Penugasan Ahli;
Bahwa pengadaan barang/jasa yang menggunakan APBN/APBD adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pereturan Presiden Nomor 4 tahun 2015;
Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Perpres nomor 70 tahun 2012 Prosedur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya berasal dari APBDP TA 2015 pada dasarnya dilakukan dengan cara pelelangan umum dengan pascakualifikasi, namun untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dan diyakini bahwa penyedianya terbatas, dapat dilakukan dengan cara pelelangan terbatas;
Bahwa untuk pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan melalui penyedia, Organisasi Pengadaan Barang/Jasa dan tugas masing-masing adalah sebagai berikut :
PA/KPA memiliki tugas menetapkan penggunaan dana anggaran. Tugas tersebut antara lain diwujudkan dalam bentuk penyusunan dan penetapan paket pengadaan barang/jasa;
PPK memiliki tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa. Tugas tersebut diwujudkan antara lain dalam bentuk penetapan Spesifikasi teknis barang, Penyusunan HPS dan Penyusunan serta pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa;
Pokja ULP memiliki tugas melakukan pemilihan penyedia barang/jasa melalui proses lelang/seleksi. Tugas tersebut dilakukan dengan melaksanakan seluruh prosedur lelang/seleksi;
Pejabat Pengadaan memiliki tugas melakukan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan tanpa proses lelang/seleksi;
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan memiliki tugas memeriksa, menguji, dan menandatangani Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan;
Bahwa dalam hal pengadaan dilakukan melalui proses lelang, Panitia lelang atau Pokja ULP tidak dibolehkan membantu salah satu peserta untuk menjadi pemenang karena mengikuti keinginan PPK walaupun PPK tersebut adalah Pengguna Anggaran;
Bahwa berdasarkan pasal 19 dan pasal 56 Perpres 70 tahun 2012, jika penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi penyedia tidak dapat ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa pemerintah;
Bahwa yang dimaksud dengan Harga Perkiraan Sendiri adalah harga perkiraan untuk pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan harga pasar setempat menjelang pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Bahwa yang berhak menentukan HPS adalah PPK sebagimana diatur dalam pasal 66 Perpres nomor 70 tahun 2012;
Bahwa prosedur pembuatan HPS adalah, pertama PPK menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa, setelah itu berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dilakukan survei harga barang tersebut. Berdasarkan hasil survei harga pasar PPK menyusun dan menetapkan HPS sebagaimana diatur dalam pasal 66 Perpres nomor 70 tahun 2012;
Bahwa penyusunan HPS harus dilakukan berdasarkan harga pasar yang berlaku, karena itu menetapkan HPS tanpa berdasarkan data-data tentang harga yang berlaku di pasar tidak dibolehkan sebagaimana diatur dalam pasal 66 Perpres nomor 70 tahun 2012;
Bahwa berdasaran pasal 66 ayat (1) Perpres nomor 70 tahun 2012 PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri. Jadi dalam menyusun HPS PPK dapat dibantu oleh orang lain tetapi pihak yang bertanggungjawab atas kebenaran HPS tersebut adalah yang menetapkannya sebagai HPS yaitu PPK;
Bahwa membuat HPS secara tidak cermat dan sebagai formalitas saja tidak dibolehkan, karena HPS memiliki fungsi penting dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (7) Perpres nomor 70 tahun 2012 yang berbunyi “Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa jika dalam dokumen anggaran (DPA SKPD) dialokasikan dana untuk kegiatan pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah hal itu berarti output dari penggunaan anggaran tersebut adalah pakaian dinas aparatur pemerintah;
Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan pengadaan barang/jasa walaupun tidak ada Surat tugas PPK harus menetapkan HPS yang harga satuannya didasarkan pada harga pasar yang berlaku menjelang pelaksanaan pengadaan. Untuk itu harus dilakukan survei harga;
Bahwa penetapan harga satuan dengan cara mempaskan saja sisa anggaran setelah dikurangi ongkos jahit tidak dapat dibenarkan. PPK wajib memastikan bahwa data harga yang dijadikan bahan penyusunan HPS benar, sesuai dengan harga yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 66 Perpres nomor 70 tahun 2012;
Bahwa menurut Perpres nomor 70 tahun 2012, pasal 12 ayat (1) PPK ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. Menurut pasal 11 ayat (1) PPK menetapkan: spesifikasi teknis barang, HPS, dan Rancangan Kontrak, melaksanakan dan mengendalikan kontrak, serta melaporkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan kepada PA/KPA. Berdasarkan ketentuan tersebut tanggung jawab PPK secara fisik/keuangan meliputi :
Ketepatan penetapan Spesifikasi teknis barang/jasa agar barang yang diadakan benar-benar dapat bermanfaat terutama untuk meningkatkan kinerja pemerintah;
Kesesuaian harga dalam HPS sehingga agar tercipta efisiensi dalam pengadaan barang/jasa;
Pelaksanaan dan pengendalian kontrak agar pengadaan barang/jasa dapat terlaksana sesuai dengan rencana;
Bahwa ketidaksesuaian spesifikasi barang yang ditawarkan oleh CV. Tembulun SS Junyor dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang berakibat penawaran CV. Tembulun SS Junyor harus dinyatakan gugur dalam evaluasi teknis dan tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang;
Bahwa dalam proses lelang seluruh peserta lelang menyampaikan dokumen penawarannya secara elektronik melalui aplikasi LPSE dengan cara meng-upload hasil scan dokumen (bukan asli dokumen). Selanjutnya dalam tahap evaluasi penawaran terhadap peserta yang akan ditunjuk sebagai pemenang dilakukan pembuktian dokumen oleh Pokja ULP dengan cara melihat lembar asli dari dokumen yang telah di-upload oleh peserta. Pada tahap pembuktian ini jika dipandang perlu Pokja ULP dapat melakukan konfirmasi kepada penerbit dokumen. Dan jika terbukti bahwa penyedia telah melakukan kecurangan dengan cara memberi informasi atau data yang tidak benar Penyedia tersebut digugurkan dan dikenakan sanksi blacklist. Peserta lelang tidak dapat membuktikan keabsahan dokumen digugurkan dan tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang;
Bahwa karena tugas Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah melakukan serah terima barang dari hasil pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka PPHP harus memahami isi kontrak. Untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diserahkan PPHP harus memahami spesifikasi teknis barang. Dalam hal pemeriksaan barang memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk Tim khusus/Tenaga ahli untuk membantu PPHP. Tim Khusus dimaksud ditetapkan oleh PA/KPA;
Bahwa spesifikasi teknis bahan kain untuk pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang terjadi di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU tahun anggaran 2015 telah ditetapkan sedemikian rupa sehingga tidak mungkin dapat dilakukan oleh PPHP tanpa dibantu oleh Tenaga Ahli atau pemeriksaan laboratorium. Tanpa bantuan tenaga ahli dan/atau melalui pemeriksaan laboratorium sulit bagi PPHP untuk memastikan apakah spesifikasi bahan kain tersebut sudah terpenuhi;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Panitia Penerima Hasil Pekerjaan adalah :
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui proses pemeriksaan/pengujian;
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Bahwa panitia Penerima Hasil Pekerjaan seharusnya tidak hanya menghitung jumlah barang, tetapi juga harus memeriksa kualitas/mutu barang. Karena nilai pembayaran atas barang yang diterimanya juga tergantung pada kualitas mutu barang. Dengan demikian Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak boleh hanya menghitung jumlah barang saja sebagimana diatur daam Perpres nomor 70 tahun 2012 pasal 18 ayat (5);
Bahwa panitia pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan pengadaan barang tidak boleh menandatangani Berita Acara Serah Terima yang menyatakan barang telah diterima 100% (seratus persen) kalau barang yang diterima belum 100%. Karena jika hal itu dilakukan dapat berakibat terjadi kesalahan dalam pembayaran dimana pembayaran melebihi prestasi penyelesaian pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) Perpres No. 70 tahun 2012 dan pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Bahwa proses Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa tidak sesuai dengan ketentuan yag berlaku. Ketidaksesuaian dimaksud antara lain sebagai berikut :
Pokja ULP membolehkan CV. Tembulun SS Junyor melengkapi dokumen penawaran dengan dukungan distributor, dukungan armada pengangkutan, SIUP Jasa Konveksi, asli hasil pengujian lab sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan;
Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Perka LKPP nomor 14 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa “Peserta tidak diperbolehkan menambah, mengurangi, ataumengubah penawarannya setelah batas akhir pemasukanpenawaran (post bidding);
PPTK melakukan pembuatan Spesifikasi Barang dan juga membuatkan HPS tanpa melakukan survey harga;
Kepala BPMPD Kab. OKU selaku PA/PPK melakukan intervensi dalam proses lelang dengan mengirim surat meminta agar salah satu rekanan dikondisikan untuk menjadi pemenang lelang, memanggil anggota Pokja ULP untuk menghadap dan menyampaikan permintaan agar CV. Tembulun SS Junyor ditetapkan sebagai pemenang dan hal tersebut bertentangan dengan pasal 6 Perpres nomor 54 tahun 2010 yang mengatur bahwa “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada tanggal 23 Desember 2015 menandatangani BA serah terima barang yang dibuat oleh PPTK yang menyatakan bahwa barang telah diterima 100% (seratus persen) padahal CV. Tembulun SS Junyor menyerahkan kepada panitia pemeriksa/penerima barang 503 lembar dari total keseluruhan 1774 potong kain yang diharuskan dalam kontrak yang man hal tersebut bertentangan dengan pasal 18 ayat (5) yang mengatur bahwa PPHP harus :
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Bahwa PPTK memproses pengajuan pembayaran pihak penyedia dengan alasan bahwa tanggal 23 Desember 2015 tersebut batas akhir pengajuan pencairan anggaran pada TA 2015 dan kemudian dilakukan pembayaran kepada CV. Tembulun SS Junyor sesuai nilai kontrak. Karena pembayaran dilakukan sebesar nilai kontrak untuk 1774 potong kain, sementara kain yang diterima baru 503 potong dalam pembayaran tersebut terjadi pembayaran untuk bagian pekerjaan yang belum dilaksanakan dan hal tersebut bertentangan dengan pasal 21 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan yang mengatur bahwa pembayaran atas beban Anggaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima;
Bahwa perikatan kontrak pengadaan antara PPK dan Penyedia bahan kain untuk pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU telah timbul dari adanya rekayasa dan penyelahgunaan wewenang oleh Pokja IV ULP Kabupaten OKU, PPK, PPTK bersama dengan Direktur CV.Tembulun SS Junyor;
Ahli ANTHON JUNAIDI, SE, MM, CFrA, CFE Bin H.SULAIMAN, di bawah sumpah memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah diminta pendapat oleh Penyidik, dan atas permintaan penyidik tersebut ahli telah memberikan pendapat sehubungan dengan kasus Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Desa pada SKPD BPMPD Tahun Anggaran 2015;
Bahwa ahli menjabat sebagai Auditor Madya di Kantor Perwakilan BPKP Sumsel di Palembang;
Bahwa ahli ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai Ahli Akuntansi dan Auditing sesuai dengan surat Tugas Nomor : ST - 1690 /PW07/5/2016 Tanggal 30 November 2016 dan keahlian yang ahli miliki sesuai dengan sertifikasi yang ahli peroleh adalah :
Certified Forensik Auditot (CFrA) dari Lmbaga Sertifikasi auditor Forensik, Badan Nasional Srtifikasi Professional RI;
Certified Fraud Examiber (CFE) dari Association Certified Fraud Examiner USA, Amerika Serikat;
Bahwa dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakaian dinas aparatur Pemerintahan Desa Pada BPMPD Kab.OKU Tahun 2015 adapun dasar dilakukan audit tersebut adalah :
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Nomor : ST-1197/PW07/5/2016 Tanggal 24 Agustus 2016;
Surat Kapolres OKU Nomor : B/311/VII/2016 Tanggal 19 Juli 2016 prihal Permintaan Bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa tujuan dilakukan audit adalah untuk Menghitung kerugian keuangan Negara atas dugaan korupsi Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten OKU Tahun 2015;
Bahwa audit perhitungan Kerugian keuangan Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemrintahan Desa Pada BPMPD Kab OKU Tahun 2015 di laksanakan pada tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2016;
Bahwa adapun tim yang melakukan audit berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Nomor : ST-1197 /PW07/5/2016 Tanggal 24 Agustus 2016 yaitu :
Posma Simanjuntak NIP 19600123 198112 1 001 Selaku Pembantu Penanggung Jawab;
Ahmad Fauzi NIP 19651027 199103 1 001 selaku Pengendali Tekhnis;
Anthon Junaidi NIP 19640227 199103 1 001 selaku Ketua TIM;
Siti Khairina Rahayu NIP 19890730 201402 2 005 selaku anggota TIM;
Bahwa kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU tahun anggran 2015 tersebut terjadi penyimpangan, yaitu :
Kegiatan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas :
Proses pelelangan pengadaan kain pakaian dinas tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, antara lain :
Pemenang pelelangan pengadaan kain pakaian dinas sudah diarahkan kepada pihak tertentu yaitu CV. Tembulun SS Junyor;
Dokumen penawaran yang dilampirkan oleh pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen tender :
Dokumen SIUP yang dilampirkan adalah jasa konstruksi, seharusnya yang dilampirkan adalah jasa konveksi;
Dokumen hasil pengujian laboratorium bahan kain hanya merupakan scaning dari perusahaan lain, bukan hasil pengujian laboratorium yang asli permintaan CV. Tembulun SS Junyor;
Pengalaman perusahaan adalah jasa konstruksi bangunan, tidak pernah memperoleh paling sedikit satu pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai penyedia dalam kurun waktu empat tahun terakhir;
Barang yang diterima dari rekanan tidak dilakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian;
Dokumen serah terima barang dibuat tidak benar, dengan tujuan untuk mempercepat proses pencairan dana;
Dana Administrasi & Operasional (Belanja Jasa Pendukung); Dokumen Pertanggungjawaban (SPJ) dana kegiatan administrasi & operasional tidak dibuat, namun pengeluaran dana dicatat dalam BKU seolah-olah pertanggungjawaban dana telah dibuat dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara;
Bahwa objek yang diaudit antara lain :
Pengadaan bahan pakaian dinas;
Biaya administrasi/operasional kegiatan pengadaan pakaian dinas tersebut;
Bahwa berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian, maka dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dengan cara :
Pengadaan Kain Pakaian Dinas;
Menghitung nilai pekerjaan sesuai dengan nilai kontrak termasuk PPN antara pihak rekanan dengan PPK;
Menghitung jumlah pembayaran yang telah dilakukan atas pelaksanaan pengadaan kain pakaian dinas aparatur pemerintah desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 (tidak termasuk pajak);
Menghitung harga rill pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015;
Menghitung kerugian keuangan negara, yaitu hasil pengurangan huruf b dan huruf c;
Dana Administrasi & Operasional
Menghitung jumlah dana UP yang telah dicairkan untuk kegiatan administrasi & Operasional dari APBD Kabupaten OKU Tahun 2015;
Menghitung jumlah yang dipertanggungjawabkan tidak benar dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
Menghitung kerugian keuangan negara, yaitu hasil pengurangan huruf a dan huruf b;
Menghitung total kerugian keuangan Negara, yaitu hasil penjumlahan angka 1 dan angka 2;
Bahwa dalam audit/perhitungan tersebut, ahli tidak memperhitungkan Keuntungan Penyedia di dalam metode perhitungan kerugian keuangan Negara karena proses pengadaanya tidak mengikuti prosedur yang benar, sehingga penyedia tidak berhak mendapatkan keuntungan;
Bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan:
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 22 yaitu “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 5, pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: “efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Pasal 6 butir c, yang mengatur bahwa “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat”.
Pasal 6 butir g, yang mengatur bahwa “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barangjasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”;
Pasal 18 ayat (5) menyebutkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Pasal 18 ayat (6) yang menyebutkan “Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.” Dan Pasal 18 ayat (7) menyebutkan “Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PA/KPA.”;
Bahwa Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 19 ayat 1 butir a,b,c: Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Bahwa Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Pokja IV bidang Barang ULP Kabupaten pada Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) butir B Persyaratan Kualifikasi untuk paket pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU antara lain :
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat ijin usaha perdagangan jasa konveksi;
Memperoleh paling sedikit satu pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai penyedia dalam kurun waktu empat tahun terakhir, baik di lingkungan Pemerintah maupun Swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun;
Bahwa kerugian keuangan Negara dalam kegiatan pengadaan Pakaian dinas aparatur Pemerintahan Desa Pada BPMPD Kab.OKU Tahun 2015 adalah sebesar Rp. 319.611.382,00 (tiga ratus sembilan belas juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah);
Bahwa nilai prestasi (manfaat) yang diterima oleh Negara (Pemerintah Kabupaten OKU) atas pengadaan pakaian dinas aparatur desa tahun 2015 lebih rendah dari nilai uang yang dikeluarkan oleh Negara (Pemerintah kabupaten OKU);
Ahli DIKDIKNATAWIJAYA, S.Teks yang keterangannya dibawah sumpah dibacakan di persidangan pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana Riset Teknik Tekstil dan Signatoris laporan hasil uji tekstil, adapun tugas pokok saksi yaitu mempersiapkan kebutuhan mesin dan alat bantunya untuk penelitian dan pengembangan di lingkungan Balai Besar Tektil Kementrian Perindustrian;
Bahwa sertifikasi yang ahli miliki dalam lingkup keahlian yang Ahli kuasai yaitu Training ISO 17025, Sistem Managemen Lab, Training ISO 9001, Auditor sistem managemen mutu;
Bahwa ahli melaksanakan tugas sebagai ahli dalam perkara ini adalah sesuai dengan surat permintaan dari Kapolres OKU Nomor : R/181/VI /2016 tanggal 7 Juni 2016 Perihal permintaan keterangan ahli dan selanjutnya ahli menerima Surat Tugas dari Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengembangan Jasa Teknik atas nama Kepala Balai Besar Tekstil, sesuai dengan Surat Tugas Nomor : 4661/PNP/BPPI/BBT/6/2016 Tanggal 15 Juni 2016 Perihal Permintaan Bantuan Keterangan Ahli;
Bahwa ahli tahu dan memahami Surat Laporan Pengujian dari Laboratorium Balai Besar Tekstil Nomor. 485/EV/III/2016 tanggal 18 Maret 2016 dan Nomor. 486/EV/III/2016 tanggal 18 Maret 2016. Dikeluarkannya/diterbitkannya surat asli laporan pengujian tersebut berdasarkan atas surat permintaan Kapolres OKU nomor : B/293/III/2016 Tanggal 03 Maret 2016. Perihal permohonan pengujian bahan kain;
Bahwa surat Laporan Pengujian dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian No. 2395/EV/XI/2015 tanggal 27 November 2015 merupakan permintaan pengujian berdasarkan dokumen yang ada diminta oleh PT. Mutiara Bunga Bangsa yang berlamat di Jl. Matraman Raya No.185 Jakarta Timur;
Bahwa adapun untuk keperluan apa pengujian tersebut dilakukan saksi tidak dapat menerangkannya karena saksi tidak mengetahuinya karena tugas dan wewenang saksi hanya melakukan pengujian secara laboratorium sedangkan permintaan untuk melakukan pengujian tersebut disampaikan kepada Bagian Seksi Kerjasama Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian;
Bahwa Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian tidak pernah mengeluarkan hasil pengujian laboratorium yang tidak ada tujuan dan alamat pemohon, sebagaimana hard cofy hasil scaning Surat Asli Laporan Pengujian dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian No. 2395/EV/XI/2015 tanggal 27 November 2015;
Bahwa surat Laporan hasil Pengujian dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian tidak boleh dipergunakan oleh pihak lain selain pihak yang melakukan permintaan pengujian;
Bahwa ahli tidak dapat membandingkan spesifikasi tekhnis kain yang ada dalam hard cofy hasil scaning Surat Asli Laporan Pengujian dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian No. 2395/EV/XI/2015 tanggal 27 November 2015 tersebut, karena dokumen tersebut tidak sesuai dengan dokumen aslinya yang ada pada laboratorium Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian;
Bahwa ahli membandingkan dokumen Surat Asli Laporan Pengujian dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian No. 2395/EV/XI/2015 tanggal 27 November 2015 yang ditujukan kepada PT. Mutiara Bunga bangsa dan spesifikasi terkait kualitas dan mutu kain yang diuji laboratoriumkan oleh PT. Mutiara Bunga Bangsa tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang disyaratkan oleh PPK yaitu terkait dengan :
| Jenis Uji | Spesifikasi PPK | Spesifikasi Penyedia | KET |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
Konstruksi - Tetal Pakan/inci - No benang lusi,Td - No benang pakan,Td - Anyaman | 94 193,8 181,9 Panama 2 2 | 75 155,7 162 Keper | Minimum ±3% ±3% Mutlak |
Kekuatan sobek kain, elemendorf
- Arah pakan, gr | 6.400 6.400 | Tidak ada Tidak ada | Minimum Minimum |
Perubahan dimensi pada pencucian dan pengeringan
| -0,5% | -1,8% | Maksimum |
Yang seharusnya tidak dapat menjadi pemenang dalam proses tender/lelang karena spesifikasi teknis yang ditawarkannya tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh PPK
Bahwa bahan kain yang telah di uji lab kan atas permintaan penyidik tersebut setelah dilakukan pengujian dari hasil pengujianya adalah tidak sesuai dan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh PPK, adapun point-point ketidaksesuaianya antara lain :
-
-
Jenis Uji Spesifikasi PPK Spesifikasi Yg diserahkan penyedia KET 1 2 3 4 Konstruksi
- Tetal Pakan/inci
- No benang lusi,Td
- No benang pakan,Td
- Anyaman
94
193,8
181,9
Panama 2
2
75
155,7
162
Keper
/ 1Minimum
±3%
±3%
Mutlak
Kekuatan sobek kain, elemendorf
Arah lusi, gr
- Arah pakan, gr
6.400
6.400
Tidak ada
Tidak ada
Minimum
Minimum
Perubahan dimensi pada pencucian dan pengeringan
Arah lusi
-0,5% -1,8% Maksimum
-
Bahwa terdapat perbedaan spesifikasi antara : Surat Asli Laporan Pengujian dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian No. 2395/EV/XI/2015 tanggal 27 November 2015 kepada PT. MUTIARA BUNGA BANGSA, dengan Hard cofy hasil scaning laporan uji tanpa alamat dan tujuan Laporan Pengujian dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian No.2395 / EV / XI / 2015 tanggal 27 November 2015, yaitu :
| Jenis Uji | Asli Laporan uji Kepada PT.Mutiara Bunga Bangsa | Scaning Laporan Uji Tanpa alamat tujuan/pemohon |
| 1 | 2 | 3 |
| Berat kain,g/m2 (g/m) | 210,2 (323,3) | 284,2 (361,3) |
| Tetal pakan, hl/cm (hl/inci) | 29,7 (75) | 37,8 ( 86 ) |
Anyaman muka I Anyaman muka II Ketahanan luntur terhadap sinar xenon | Keper Keper > 4 | Panama Panama Tidak ada |
Bahwa batas toleransi adalah nilai batas antara minimal atau maksimal atau mutlak yang diperkenankan dari nilai hasil uji persyaratan yang disarankan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar;
Bahwa benar ada kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada SKPD BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015;
Bahwa anggaran untuk kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa adalah sebesar Rp. 603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBDP Kab.OKU Tahun Anggaran 2015, dan dasar penggunaan anggarannya adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor DPA SKPD : 1.22|01|01|03|5|2 tanggal 04 November 2015;
Bahwa dalam kegiatan pengadaan tersebut terdakwa ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan SK Kepala BPMD Kabupaten OKU Nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 tanggal 13 Juli 2015;
Bahwa tugas PPTK antara lain sebagai berikut :
Mengendalikan pelaksana kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksana kegiatan;
Menyiapkan Dokumen anggaran atas beban pengeluaran;
Bahwa dalam penyiapan administrasi kegiatan tidak semuanya terdakwa lakukan melainkan dibantu oleh atasan terdakwa Bapak Drs. Wibisono dan Bapak Drs. Jaya Mahrindra (Sekretaris BPMD);
Bahwa pelaksana kegiatan berupa pelaporan secara lisan tidak terdakwa lakukan keseluruhannya melainkan dilakukan oleh rekan terdakwa yang ikut membantu Saipudin dan Bayu Iskandarsyah;
Bahwa yang menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran adalah Bendahara pengeluaran Haryadi, SE;
Bahwa sebagai kontraktor pelaksana Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa tersebut adalah CV. Tembulun SS Junyor yang beralamat di Kapt M. NUR Lr. Taman sari I No 308 A Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dengan Direkturnya Eko Saputra, Amd;
Bahwa CV.Tembulun SS Junyor bertindak selaku penyedia barang dalam kegiatan lelang/tender pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 berdasarkan surat perjanjian kontrak nomor : 0027/717/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 18 Desember 2015;
Bahwa nilai kontrak untuk pekerjaan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut sebesar Rp. 532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa pelaksanaan pekerjaan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa tersebut selama 12 (dua belas) hari kalender dimulai tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015;
Bahwa jenis barang sesuai kontrak yang tertera antara CV. Tembulun SS Junyor dengan PPK adalah bahan kain sebanyak 1774 stel;
Bahwa secara administrasi kegiatan lelang/tender secara elektronik atas kegiatan pengadaan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kab. OKU T.A. 2015 sudah 100% (seratus persen) dilaksanakan namun pada pelaksanaan kegiatan di lapangan barang yang diperlukan belum 100% (seratus persen) dilengkapi oleh Penyedia/kontraktor;
Bahwa penyedia barang CV. Tembulun SS Junyor melengkapi barang yang dipersyaratkan dalam kontrak pengadaan, kekurangannya sebanyak 1271 dilengkapi paling lambat tanggal 30 Desember 2015;
Bahwa secara administrasi serah terima barang sudah dilakukan berdasarkan berita acara serah terima barang tertanggal 22 Desember 2015;
Bahwa serah terima barang tersebut dilakukan pada tanggal 23 Desember 2015 sebanyak 503 Stel;
Bahwa pemeriksaan terhadap barang dilakukan oleh panitia penerima hasil pekerjaan atau tim penerima barang yaitu Alex Tarmizi, S.IP dan Yulizon berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU tahun 2015 Nomor : 027/724/PDH Desa/XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015;
Bahwa cara pembayaran kepada pihak penyedia CV. Tembulun SS Junyor dilakukan sekaligus sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak yang telah ditanda tangani yaitu berjumlah Rp. 532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Surat Perintah Pembayaran sudah terdakwa tanda tangani pada tanggal 22 Desember 2015 namun di tunda oleh BPKAD Kabupaten OKU karena kurang Berita Acara Serah Terima Barang;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2015 baru dilaksanakan serah terima Barang;
Bahwa Surat Perintah Pembayaran tersebut terdakwa tandatangani untuk mengejar pencairan dana di BPKAD Kab. OKU karena batas akhir pencairan tanggal 23 Desember 2015;
Bahwa ada surat Pernyataan dari Penyedia bahwa memang terdapat kekurangan dalam pengadaan pakaian ini dan akan dilengkapi kekurangan barang tersebut sesuai kontrak pada tanggal 30 Desember 2015;
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima upah honor dalam Kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut;
Bahwa terdakwa hanya mendapatkan uang sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Eko Saputra selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor;
Bahwa keseluruhan uang yang terdakwa terima dari Eko Saputra sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
EKO SAPUTRA Amd Bin ROMZI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar;
Bahwa, Terdakwa Eko Saputra, Amd Bin Romzi adalah Direktur CV. Tembulun SS Junyor yang berkedudukan dan beralamat di Jl. Kapten M. Nur Lr Taman Sari I No. 308 A Baturaja;
Bahwa, CV. Tembulun SS Junyor merupakan badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi, dan mendaftarkan diri sebagai peserta lelang serta mengajukan penawaran dalam lelang umum/tender Penyedia Barang dan Jasa untuk Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada SKPD BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, pada tahun 2015 yang menjabat sebagai Kepala Badan Perberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU adalah Drs. Wibisono, MM Bin Puji Harjo, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 821 / 20 / KPTS / XXXI / IV.2 / 2015 tanggal 26 Januari 2015, sekaligus pula sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 tanggal 15 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, sumber anggaran untuk kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut adalah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tertuang dalam DPA SKPD Badan Perberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten OKU Nomor : 1.22.01/01/03/02/5/2 tanggal 04 November 2015, dengan pagu anggaran sebesar 985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan rincian yaitu : untuk Pengadaan bahan kain sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), anggaran untuk upah jahit sebesar Rp.283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan uang untuk Administrasi Proyek sebesar Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa, Drs. Wibisono, MM,. selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu dan sebagai Pengguna Anggaran pada SKPD, membentuk Panitia Pelaksana Kegiatan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil, dengan susunan sebagai berikut :
Pengguna Anggaran (PA) / PPK) : Drs Wibisono, MM ;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : Baderi, SH. ;
Staf Administrasi dan Keuangan :
Koordinator : Drs. Jaya Mahrindra;
Sekretaris : Ahmad Basil, SE.;
Bendahara Pengeluaran : Haryadi, SE.;
Bendahara Pembantu : Dra. Espariza;
Staf lainnya : Sohibul Gatmir, Abdullah,
Saropi, Ali Akbar Mahardi;
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) :
Ketua : Arif Fatriansyah Yadri;
Sekretaris : Nesi Aprilinda, SE.;
Anggota : Yulizon;
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 410/755/KPTS/ XXX/2015 tanggal 18 Desember 2015, dilakukan perubahan tim Penerima Hasil Pekerjaan dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Alex Tarmizi;
Sekretaris : Nesi Aprilinda, SE.;
Anggota : Yulizon;
Bahwa, pemilihan penyedia barang untuk kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang kemudian dengan surat nomor : 027/ 65/ULP/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015, ULP menunjuk Kelompok Kerja IV untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, Pokja IV sendiri dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 821 / 20 / KPTS / XXXI / IV.2 / 2015 tanggal 26 Januari 2015, dengan susunan Pokja IV sebagai berikut :
Ketua : Azhari, ST.;
Sekretaris Pokja : Duwi Nandar, ST;
Anggota : Dedi Arsandi, SE;
Bahwa, tahapan pemilihan Penyedia Barang dilaksanakan dengan :
Pada tanggal 9 Oktober 2015 dilakukan penyusunan dan menentukan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) oleh Baderi, SH selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), lalu ditetapkan oleh Drs. Wibisono, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana penyusunan HPS tersebut dilakukan berdasarkan rekaan sendiri tanpa dilakukan survei terlebih dahulu menjelang dilaksanakannya kegiatan pengadaan berdasarkan data atau informasi sebagaimana ketentuan Pasal 66 Ayat (7) huruf a sampai dengan huruf i Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor : 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ;
Penyusunan spesifikasi tehnis bahan kain pengadaan pakaian dinas pada tanggal 10 November 2015, yang kemudian ditetapkan oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana surat Nomor : 2395 / EV / X! / 2015 tanggal 27 November 2015 ;
Bahwa, tahapan proses Pelelangan sampai CV. Tembulun SS Yunior menjadi pemenang adalah sebagai berikut;
Pertama, pada tanggal 17 November 2015 melakukan pengumuman lelang, dan selanjutnya pada tanggal 21 November 2015 sampai dengan tanggal 23 November 2015 pendaftaran para peserta lelang dan kemudian memasukkan dokumen penawaran dari peserta lelang yang terdiri dari 9 (sembilan) perusahaan, namun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pokja IV kesemua perusahaan tersebut tidak ada yang memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang;
Selanjutnya dilakukan penawaran ulang pada tanggal 23 November 2016 yang dikuti oleh 8 (delapan) perusahaan, yakni : CV. B. Production, CV. Cipta Busana, CV. Mahameru, CV. Mutiara Bunga Bangsa, CV. Duta Sarana Sejahtera, CV. Sarana Sukses Sejahtera, CV. Putra Bersaudara dan CV. Tembulun SS Yunior ; Kemudian terhadap 8 (delapan) perusahaan tersebut kemudian dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran, dan dari hasil evaluasi dokumen penawaran tersebut, maka hanya ada 4 (empat) perusahaan yang penawarannya memenuhi persyaratan yaitu : CV. B. Production, CV. Mutiara Bunga Bangsa CV. Duta Sarana Sejahtera, dan CV. Tembulun SS Yunior;
Bahwa, sesuai dengan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi tanggal 7 Desember 2015, dan tanggal 8 Desember 2015, diumumkan bahwa CV. B. Production sebagai pemenang lelang sebagaimana Surat Penetapan Pemenang Lelang nomor : 21.919401 / Pokja IV / XI / 2015 tanggal 8 Desember 2015, dengan nilai penawaran sebesar Rp.504.155.000,- (lima ratus empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang diumumkan oleh ketua Pokja IV Azhari, ST;
Bahwa, pada tanggal yang sama itu pula Drs. Wibisono, MM selaku PA/PPK mengirim surat kepada ULP dengan surat Nomor : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015 meminta Pokja IV menganulir kembali pengumuman pemenang lelang, yang telah diumumkan tersebut Lalu Pokja IV ULP yang diketuai oleh Azhari, ST mengadakan rapat bersama seluruh Tim Pokja IV, yang kemudian bersepakat untuk membatalkan proses lelang / tender yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2015 dan yang telah diumumkan pada tanggal 8 Desember 2015, dengan alasan bahwa CV. B. Production tidak memenuhi persyaratan spesifiksi tehnis yang ditetapkan oleh PPK;
Bahwa, pada akhirnya Drs. Wibisono, MM. selaku PA/PPK meminta kepada Pokja IV untuk membantu dan memenangkan CV. Tembulun SS Junyor milik terdakwa Eko Saputra, AMd, walaupun penawaran lebih tinggi dari CV. B. Production yang telah dinyatakan gugur, di samping itu pula CV. Tembulun SS Junyor bukanlah perusahaan yang memiliki keahlian bidang konveksi melainkan perusahaan bidang konstruksi dan CV. Tembulun SS Junyor juga belum melengkapi dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan;
Bahwa, dalam upayanya mendapatkan kepastian dan jaminan agar ditetapkan sebagai pemenang lelang tersebut, terdakwa Eko Saputra memberikan sejumlah uang kepada Drs. Wibisono, MM sebagai PA/PPK dengan tujuan agar CV. Tembulun SS Junyor ditetapkan sebagai Pemenang Lelang, pemberian mana dilakukan dalam beberapa kali, yakni pada waktu sebelum penetapan pemenang lelang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada saat pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), sehingga total pemberian uang yang diberikan oleh terdakwa Eko Saputra, Amd Bin Romzi kepada saksi Drs. Wibisono, MM adalah berjumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ; dan atas dasar pemberian tersebut, maka saksi Drs. Wibisono, MM selaku PPK meminta dan mendesak Ketua Pokja IV Azhari, ST agar menetapkan CV. Tembulun SS Junyor sebagai Pemenang Lelang;
Bahwa, pada tanggal 15 Desember 2015 Pokja IV ULP menetapkan CV. Tembulun SS Junyor sebagai Pemenang Lelang untuk kegiatan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.91940 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, sekaligus diumumkan hal itu oleh Ketua Pokja IV ULP Azhari, ST, melalui surat Nomor : 22.881401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, yang mengumumkan bahwa Pemenang Lelang ulang adalah CV. Tembulun SS Junyor, beralamat di Jl. Kapten M. Nur Lr Taman Sari I No. 308 A Baturaja, dengan nilai penawaran sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa, CV.Tembulun SS Juniyor tersebut terdapat kekurangan berupa :
Tidak melampirkan surat dukungan berupa STNK armada angkutan;
Tidak melampirkan Surat dukungan distributor;
Dokumen kualifikasi perusahaan pada saat pembuktian kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor tidak lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi Dokumen Pengadaan karena :
Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi;
Tidak dapat menunjukan hasil pengujian laboratorium yang asli terhadap bahan kain yang ditawarkan, hanya berupa hasil lab scaning;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkanya dalam dl pengujian lab tersebut;
Spesifikasi barang yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan spesifikasi barang yang dipersyaratkan oleh PPK.;
Bahwa, pada tanggal 22 Desember 2015 dibuat Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / 724 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 oleh Panitia Pemeriksa Barang dinyatakan bahwa pihak Penyedia Barang CV. Tembulun SS Junyor telah menyerahkan hasil pekerjaan bahan kain pakaian dinas kepala desa, perangkat desa dan BPD Tahun Anggaran 2015 kepada pihak PPK/PA dengan jumlah barang sebanyak 1.774 stel, dalam kenyataannya CV Tembulun SS Junyor baru menyerahkan barang tersebut sejumlah 503 stel, sehingga terdapat kekurangan sebanyak 1.271 stel ;
Bahwa, dengan demikian penyerahan hasil pekerjaan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2015 sebagaimana yang dituangkan dalam Bertita Acara Serah Terima Barang adalah tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak Pengadaan) Nomor : 027 / 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 18 Desember 2015, dengan kata lain, Berita Acara Serah Terima Barang aquo dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam keadaan penyerahan barang belum lengkap atau belum mencapai 100 % (seratus persen) ;
Bahwa, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang tersebut, Terdakwa Eko Saputra Amd selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor sebagai pihak Penyedia Barang meminta kepada bendahara dan PPTK, memproses pencairan dana kegiatan dimaksud dengan membuat Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040 / SPM-LS / 1.22.01 / 2015 tanggal 22 Desember 2015 dan selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2823 / SP2D-LS / 141.300.0001 tanggal 22 Desember 2015 oleh BPKAD Kabupaten OKU, sehingga dana kegiatan pengadaan tersebut direalisasikan seluruhnya (100 %), dengan nilai nominal sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), pembayaran mana kemudian dipotong pajak (PPN dan PPh) masing-masing sebesar Rp.48.381.818,- (empat puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) untuk PPN dan sebesar Rp.10.644.000,- (sepuluh juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) untuk PPh ;
Bahwa, bahan kain pakaian dinas yang diserahkan oleh terdakwa sebagai Penyedia Barang dan Jasa tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis bahan kain yang ditetapkan PPK dalam kontrak, sesuai Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Tekstil Badan penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Bandung Nomor : 485 / EV / III / 2016 tanggal 18 Maret 2016 untuk contoh kain bahan pakaian dinas Kades dan Perangkat Desa serta Nomor : 486 / EV / III / 2016 tanggal 18 Maret 2016 untuk contoh kain bahan pakaian dinas BPD, hal tersebut dipertegas lagi dengan keterangan ahli Dikdik Natawijaya, S.Tek. (Dibacakan dipersidangan atas permintaan Penuntut Umum yang disetujui Terdakwa), sebagai ahli tekstil, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ada ketidak sesuaian spesifikasi tehnis bahan kain yang diserahkan oleh penyedia barang dengan spesifikasi tehnis bahan kain yang ditetapkan oleh PPK dalam kontrak pengadaan aquo, dan keterangan ahli tersebut menunjukan pula bahwa kuantitas barang yang diserahkan lebih rendah dari yang ditetapkan dalam kontrak ;
Bahwa, terdakwa memberikan uang kepada saksi Drs. Wibisono, MM sejumlah Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah, dan kepada saksi Bayu Iskandarsyah sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) serta kepada Sdr. Saksi Bader, SH sebesar Rp.1.500.000,00 (satu jula lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa dalam kegiatan pengadaan tersebut menyebutkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.319.611.382 (tiga ratus sembilas juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) ;
Bahwa, kerugian keuangan negara yang menjadi tanggung jawab Terdakwa adalah sebesar Rp. 221.611.382,00 (dua ratus dua puluh satu juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah), dan diberikan kepada Drs. Wibisono, MM sejumlah Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), dan hal itu sudah barang tentu harus dipertanggungjawabkan kepada saksi Drs. Wibisono, MM. sehingga yang harus dipertanggungjawabkan Terdakwa Eko Saputra, Amd Bin Romzi adalah sebesar Rp.146.611.382,00 (seratus empat puluh enam juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) ;
Bahwa, di persidangan terdakwa menitipkan kepada Penuntut Umum uang tunai sebesar Rp.26.611.382,00 (dua puluh enam juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) serta Sertifikat tanah dengan bangunan rumah di atasnya milik terdakwa yang terletak di Jalan Kapt M. Nur Lr. Taman Sari 1 No. 308 A Rt.002 Rw.003 Sukaraya Kecamatan Baturaja Kabupaten OKU sebagai jaminan dan bukti kesungguhan terdakwa untuk mengembalikan kerugian keuangan negara / daerah yang diakibatkan karena perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengan keterangan Terdakwa Baderi, SH Bin Syarif yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa, saksi mengetahui anggaran untuk kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa adalah sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBDP Kab.OKU Tahun Anggaran 2015, dan dasar penggunaan anggarannya adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor DPA SKPD : 1.22 | 01 | 01 | 03 | 5 | 2 tanggal 04 November 2015 ;
Bahwa, dalam kegiatan pengadaan tersebut saksi ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan SK Kepala BPMD Kabupaten OKU Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 ;
Bahwa, tugas PPTK antara lain sebagai berikut :
Mengendalikan pelaksana kegiatan ;
Melaporkan perkembangan pelaksana kegiatan ;
Menyiapkan Dokumen anggaran atas beban pengeluaran ;
Bahwa, dalam penyiapan administrasi kegiatan tidak semuanya saksi lakukan melainkan dibantu oleh atasan saksi yakni Bapak Drs. Wibisono dan Bapak Drs. Jaya Mahrindra (Sekretaris BPMD) ;
Bahwa, pelaksana kegiatan berupa pelaporan secara lisan tidak saksi lakukan keseluruhannya melainkan dilakukan oleh rekan saksi yang ikut membantu Saipudin dan Bayu Iskandarsyah ;
Bahwa, yang menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran adalah Bendahara pengeluaran sdr Haryadi, SE ;
Bahwa, sebagai kontraktor pelaksana Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa tersebut adalah CV.Tembulun SS Junyor yang beralamat di Kapt M. NUR Lr. Taman sari I No 308 A Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dengan Direkturnya Eko Saputra,Amd
Bahwa CV.Tembulun SS Junyor bertindak selaku penyedia barang dalam kegiatan lelang / tender pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 berdasarkan surat perjanjian kontrak nomor : 0027/717/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 18 Desember 2015 ;
Bahwa, nilai kontrak untuk pekerjaan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa, pelaksanaan pekerjaan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa tersebut selama 12 (dua belas ) hari kalender dimulai tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015 ;
Bahwa, jenis barang sesuai kontrak yang tertera antara CV. Tembulun SS Junyor dengan PPK adalah bahan kain sebanyak 1774 stel ;
Bahwa, secara administrasi kegiatan lelang/tender secara elektronik atas kegiatan pengadaan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kab.OKU T.A. 2015 sudah 100% dilaksanakan namun pada Pelaksanaan kegiatan di lapangan barang yang diperlukan belum 100% dilengkapi oleh Penyedia / kontraktor ;
Bahwa, penyedia barang CV. Tembulun SS Junyor melengkapi barang yang dipersyaratkan dalam kontrak pengadaan, kekurangannya sebanyak 1271 dilengkapi paling lambat tanggal 30 Desember 2015 ;
Bahwa, secara administrasi serah terima barang sudah dilakukan berdasarkan berita acara serah terima barang tertanggal 22 Desember 2015 ;
Bahwa, serah terima barang tersebut dilakukan pada tanggal 23 Desember 2015 sebanyak 503 Stel ;
Bahwa, pemeriksaan terhadap barang dilakukan oleh panitia penerima hasil pekerjaan atau tim penerima barang yaitu Alex Tarmizi, S.IP dan Yulizon berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU tahun 2015 Nomor : 027 / 724 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Bahwa, cara pembayaran kepada pihak penyedia CV. Tembulun SS Junyor dilakukan sekaligus sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak yang telah ditanda tangani yaitu berjumlah Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa, Surat Perintah Pembayaran sudah saksi tanda tangani pada tanggal 22 Desember 2015 namun di tunda oleh BPKAD Kabupaten OKU karena kurang Berita Acara Serah Terima Barang ;
Bahwa, pada tanggal 23 Desember 2015 baru dilaksanakan serah terima Barang ;
Bahwa, Surat Perintah Pembayaran tersebut saksi tandatangani untuk mengejar pencairan dana di BPKAD Kab.OKU karena batas akhir pencairan tanggal 23 Desember 2015 ;
Bahwa, ada surat Pernyataan dari Penyedia bahwa memang terdapat kekurangan dalam pengadaan pakaian ini dan akan dilengkapi kekurangan barang tersebut sesuai kontrak pada tanggal 30 Desember 2015 ;
Bahwa, saksi tidak pernah menerima upah honor dalam Kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut ;
Bahwa, saksi hanya mendapatkan uang sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Eko Saputra selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor ;
Bahwa, keseluruhan uang yang saksi terima dari sdr Eko Saputra sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperlihatkan alat bukti surat serta barang bukti lainnya, berupa :
BUKTI SURAT :
Surat asli Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar textil nomor: 485/EV/III/2016 tanggal 18 maret 2016;
Surat asli Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar textil nomor: 486/EV/III/2016 tanggal 18 maret 2016;
Surat asli Laporan Hasil Audit BPKP nomor: SR-653 PW07/5/2016 tanggal 24 November 2016;
BARANG BUKTI :
1 (Satu) lembar Faktur Pembelian bahan kain, No. Nota : 2937A yang dikeluarkan oleh PT. SAVANA LESTARI. Tanggal 29 Desember 2015;
2 (dua) Lembar Print Out Rekening Giro PT SAVANA LESTARI, Nomor Rek : 3353034908. Periode Tanggal 30-11-2015 Sampai dengan 31 – 12 – 2015;
1 (satu) lembar copy legalisir Surat Pesanan (SP) Nomor : 043/TSSJ-E/XII/2015 Dari CV TEMBULUN SS JUNYOR Kepada Direktur PT. SAVANA LESTARI Tanggal 14 Desember 2015;
1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat konfirmasi Order nomor : 254/SAVANA/XII/15 Dari PT SAVANA LESTARI Kepada CV TEMBULUN SS JUNYOR Tanggal 15 Desember 2015;
5 (Lima) Lembar Copy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2015 Nomor : 1.22│01│01│03│02│5│2 Tanggal 04 November 2015;
5 (Lima) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas;
8 (Delapan) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 567/KPTS/XII/2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab.OKU TA. 2015 tanggal 15 Desember 2014;
4 (Empat) Lembar Copy Legalisir Rencana umum Pengadaan (RUP) Kegiatan Pengadaan Pakaian dinas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) Lembar Copy Legalisir Harga Perkiraan sendiri (HPS) pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa dan BPD Kab OKU pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab OKU Tanggal 09 Oktober 2015;
2 (Dua) Lembar Copy Legalisir Spesifikasi Tekhnis Bahan kain Pengadaaan Pakaian dinas dengan jumlah Bahan Kain 1774 Potong Tanggal 10 November 2015;
3 (Tiga) Lembar Copy Legalisir Buku Kas Umum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2015;
1 (satu) Bundel Copy Legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027/717/PDH Desa/XXXV/2015 Tanggal 18 Desember 2015 Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa (Pengadaan Bahan kain pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD);
1 (satu) Bundel Copy Legalisir Dokumen Serah Terima Barang Pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan BPD Kab OKU TA. 2015 yang di dalamnya terdiri dari surat-surat :
Copy Legalisir Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka serah terima barang Nomor : 027/723/panriksa/XXXV/2015 tanggal 22 Desember pada kegiatan Pengadaan bahan kain pakaian dinas kepala desa, perangkat desa dan BPD Kab OKU TA. 2015;
Copy Legalisir Berita Acara Serah terima Barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027/724/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Berita acara Penilaian Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027/722/Panriksa/XXXV/2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Berita acara Pemeriksaan barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027/721/Panriksa/XXXV/2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan secara Visual pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan Administrasi pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Notulen Rapat pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Daftar Hadir Panitia Pemeriksa barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Undangan Mengadakan Rapat Pemeriksaan/Penerimaan barang Nomor : 027/720/Panriksa/XXXV/2015 tanggal 21 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dalam rangka Serah terima Barang Nomor : 027/719/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 21 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan dan Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang Nomor : 027/718/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 21 Desember 2015 ;
1 (satu) bundel Copy Legalisir Dokumen Pencairan dana dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 yang di dalam nya terdiri dari :
Copy Legalisir Tanda Pembayaran Lumpsum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0395/SPD/1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015;
Copy Legalisir Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor : 0395/SPD/1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015;
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040/SPP-LS/G/1.22.01/2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040/SPP-LS/G/1.22.01/2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040/SPP-LS/G/1.22.01/2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015;
Copy legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040/SPP-LS/G/1.22.01/2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040/SPM-S/1.22.01/2015 Tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2823/SP2D-LS/141.300.0001 Tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1200/SP2D-UJI/141.300.0001/2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) CV Tembulun SS Junyor terhadap pajak Penghasilan (PPH) Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900/730/XXXV/2015 tanggal 22 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD;
Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran/PPK Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900/731/XXXV/2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 22 Deesember 2015;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 732/SPP-LS/1.22.01/2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900/733/XXXV/2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dari Bendahara pengeluaran sdr HARYADI kepada CV Tembulun SS Junyor sdr EKO SAPUTRA tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Berita AcaraPembayaran Uang Lonsump Nomor : 735/BA-KEU/XXXV/2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 16 November 2015;
Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Dana dalam Kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang di dalamnya terdiri dari :
Copy Legalisir Tanda Pembayaran Uang Lumpsum Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tangggal 30 Desembe 2015;
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2921/SP2D-LS/141.300.0001 Tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1212/SP2D-UJI/ 141.300.0001/ 2015 tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900/737/XXXV/2015 tanggal 23 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD pada uang Lump sum Upah jahit;
Copy Legalisir Berita Acara Pembayaran uang Lompsum Nomor : 742/BA-KEU/XXXV/2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900/740/XXXV/2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 739/SPP-LS/1.22.01/2015 pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900/738/XXXV/2015 pada kegiatan Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD;
Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041/SPP-LS/G/1.22.01/2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041/SPP-LS/G/1.22.01 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041/SPP-LS/G/1.22.01/2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0041/SPM-LS/1.22.01/2015 Tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) Bendahara Pengluaran BPMPD Kab OKU terhadap pajak Upah jahit Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 28 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran/PPK Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015;
1 (Satu) Bundel Dokumen Pencaiaran dana dari dana Ganti Uang (GU) pada Kegiatan Pengadaan pakaian dinas apratur Pemerintahan Desa TA 2015 Yang dalamnya terdiri dari :
Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900/751/XXXV/2015 Tanggal 28 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900/750/XXXV/2015 Tanggal 28 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor : 900/752/XXXV/2015 tanggal 28 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042/SPP-GU/NIHIL/1.22.01/2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015;
Copy Legalisir rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042/SPP-GU/NIHIL/1.22.01/2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042/SPP-GU/NIHIL/1.22.01/2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0042/SPM-GU/NIHIL/1.22.01/2015 Tanggal 28 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410/948/KPTS/XXXV/2015 Tentang Penetapan Nama-nama aparatur pemerintah Desa Penerima Bahan kain dan uang ahit Pakaian Dinas Dalam Kab.OKU Tanggl 23-Desember 2016;
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3109/SP2D-GU NIHIL/141.300.0001 Tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat Pernyataan dari CV Tembulun SS Junyor tanggal 11 Desember 2015 tentang Kesanggupan Melaksanakan pekerjaan pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan desa Kab OKU Tahun 2015;
1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat dari BPMPD Kab.OKU yang di tanda tangani Kepala BPMPD Kab OKU sdr Drs. WIBISONO, MM kepada Pak Monang Napitupulu tentang pekerjaan Pengadaan pakaian dinas Perangkat desa Di BPMPD Tahun 2015 di Kondisikan kepada Pak Monang Napitupulu;
1 (satu) Lembar Copy Legalisir surat permohonan uji kain nomor : 027/671/XXXV/2015 tanggal 29 Oktober 2015;
3 (Tiga) Lembar Copy Legalisir Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Unit Industri Kerajinan dan Tekstil Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta tanggal 10 November 2015;
1 (satu) Lembar Copy Legalisir surat Pernyatan dari sdr EKO SAPUTRA selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor tanggal 22 Desember 2015 tentang kekurangan bahan kain yang diadakan sesuai kontrak nomor : 027/717/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 18 Desember 2015;
1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat Permohonan Biaya kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD dari PPTK kepada Kepala BPMPD Kab. OKU;
1 (satu) Lembar Copy Legalisir Nota Dinas dari Tim Pemeriksa/Penerima barang BPMPD kab Oku kepada Kepala BPMPD Kab OKU tentang Laporan hasil Pemeriksaan bahan kain Pakaian Dinas Perangkat Desa dan BPD Kab OKU tanggal 22 Desember 2015;
1 (satu) Lembar Copy Legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Pernagkat Desa Dan BPD Kab OKU TA. 2015 Tertanggal 30 Desember 2015;
1 (satu) Lembar ASLI Kwitansi pembayaran dari bendahara pengeluaran pembantu (Dra. ESPARIZA) kepada sdr. Drs. WIBISONO, MM dengan jumlah uang sebesar Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) tertanggal 03 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Duta Sarana Sejahtera Nomor : 20/DSS/S-Pen/XII/2015, tanggal 03 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. PUTRA BERSAUDARA Nomor : 090/CV-PB/XII/2015, tanggal 01 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. SARANA SUKSES SEJAHTERA Nomor : 14/S3/SPn/XII/2015, tanggal 03 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. B PRODUCTION Nomor : 075/XII/CV.BP/2015, tanggal 01 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor Nomor : 024/CV.TSJ/XII/2015, tanggal 02 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. MAHAMERU Nomor : 122/CV.M-Pb/XI/2015, tanggal 18 November 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. CIPTA BUSANA Nomor : 082/CV.CB/XII/2015, tanggal 01 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran PT.MUTIARA BUNGA BANGSA Nomor : 005/SPH-ULG/OKU/MBB/XII/2015, tanggal 03 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik/Pengadaan Barang, Metode e-Lelang Sederhana dengan Pascakualifikasi Nomor : 03/pokja IV barang/XI/BPMPD/2015, tanggal 16 Nopember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas SUMMARY REPORT Kode Lelang 919401 dengan Nama Kegiatan Lelang pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa :
Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027/65/ULP/XI/2015, tanggal 13 November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa;
Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66/KPTS/XI/2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. B PRODUCTION dan CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401/Pokja IV.Barang/IX/2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang/XI/2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401/Pokja IV. Barang/XI/2015, tanggal 05 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang/XI/2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XI/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja;
Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/IX/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa :
Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027/65/ULP/XI/2015, tanpa tanggal November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa;
Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66/KPTS/XI/2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401/Pokja IV. Barang/XI/2015, tanggal 12 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang/XI/2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU dan ZULFIKRI/CV Tembulun SS Junyor;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Berita Acara Klarifikasi dan Negoisasi Teknis dan Biaya Nomor : 11.2.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015;
Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja;
Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja;
1 (satu) lembar asli Slip Tanda Terima uang, sejumlah Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari CV. TEMBULUN SS JUNYOR (Sdr EKO) kepada PT. SAVANA LESTARI JAKARTA, untuk pembayaran DP seragam bahan clip (biru 773 stell X 3 meter dan pemda 1.001 stell X 3 meter);
1 (satu) lembar asli Slip bukti setoran tunai Bank BCA, uang sebesar Rp. 94.850.000,- dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari (No Rek : 335.303.4908), Tanggal 22-12-2015;
1 (satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tanggal 15 Desember 2015;
1 (satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tgl 19 Desember 2015;
1 (satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor/baturaja palembang, Tgl 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor/Baturaja Palembang, Tgl 29 Desember 2015;
6 (enam) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 24 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.800.000.00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada pukul 17:20:45 Wib;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:22:01 Wib;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:23:07 Wib;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:24:09 Wib;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.350.000.00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada pukul 17:25:10 Wib;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:26:11 Wib;
7 (Tujuh) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 25 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:47:26 Wib;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:48:30 Wib;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.900.000.00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) pada pukul 10:49:37 Wib;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 10:50:56 Wib;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.100.000.00 (empat juta seratus ribu rupiah) pada pukul 11:09:12 Wib;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:10:14 Wib;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:11:24 Wib;
9 (sembilan) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 26 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:41:30 Wib;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:42:39 Wib;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) pada pukul 12:43:52 Wib;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.400.000.00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) pada pukul 12:45:11 Wib;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:46:22 Wib;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:48:04 Wib;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:51:28 Wib;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.600.000.00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) pada pukul 12:52:40 Wib;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.700.000.00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada pukul 12:53:47 Wib;
1 (satu) lembar asli Print out Bank Sumsel an CV. Tembulun SS Junyor nomor rekening 141-30-50742 tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan 01 Agustus 2016;
1 (satu) lembar asli Cek bank Sumsel Babel No. Cek CD 083313 tertanggal 23 Desember 2015. Yang di tanda tangani dan berstampel CV Tembulun SS Junyor dengan nilai Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh Lima Juta Rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Nomor : 22.A/Pokja IV.Barang/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang laporan sementara hasil evaluasi ulang pokja IV barang ULP kab. OKU kepada Kaban BPMD selaku PA/PPK;
1 (satu) lembar legalisir surat Nomor : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang sanggahan hasil penetapan pemenang dari Kepala BPMPD kab. OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab. OKU;
1 (satu) lembar legalisir surat Nomor : 021.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang laporan hasil evaluasi ulang sementara dari Kepala BPMPD Kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab. OKU;
Menimbang, bahwa alat bukti surat serta barang bukti lainnya sebagaimana diuraikan di atas, telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan atau ditunjukkan kepada para saksi di persidangan, dimana para saksi yang bersangkutan membenarkannya, sehingga oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka perlu dikemukakan bahwa segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini, dan harus dianggap sebagai telah dimuat pula selengkapnya dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan ahli serta keterangan terdakwa dan dihubungkan pula dengan barang bukti lainnya yang diajukan ke persidangan, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa Baderi adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor : 821.12/1193/28.9/90, tanggal 4 September 1990. Dan pada tahun anggaran 2015 Terdakwa menjabat sebagai Kasubid Pengembangan Aparatur dan Lembaga Adat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu terdapat kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa yang diperuntukkan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Badan Perwakilan Desa (BPD);
Bahwa pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa yang diperuntukkan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Badan Perwakilan Desa (BPD) Tahun Anggaran 2015 tersebut, Terdakwa Baderi diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPMPD Kabupaten OKU Nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 tanggal 13 Juli 2015;
4. Bahwa sumber anggaran untuk kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut adalah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tertuang dalam DPA SKPD Badan Perberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten OKU Nomor : 1.22|01|01|03|02|5|2 tanggal 04 November 2015, dengan pagu anggaran sebesar 985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan rincian yaitu : untuk Pengadaan bahan kain sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), anggaran untuk upah jahit sebesar Rp.283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan uang untuk Administrasi Proyek sebesar Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) ;
5. Bahwa untuk merealisasikan kegiatan pengadaan aquo, Wibisono selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu dan sebagai Pengguna Anggaran pada SKPD tersebut, membentuk Panitia Pelaksana Kegiatan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil, dengan susunan sebagai berikut :
Pengguna Anggaran (PA) /
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Drs Wibisono, MM ;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : Baderi, SH. (Terdakwa)
Staf Administrasi dan Keuangan :
Koordinator : Drs. Jaya Mahrindra
Sekretaris : Ahmad Basil, SE.
Bendahara Pengeluaran : Haryadi, SE.
Bendahara Pembantu : Dra. Espariza
Staf lainnya : Sohibul Gatmir, Abdullah,
Saropi, Ali Akbar Mahardi
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) :
Ketua
Ketua : Arif Fatriansyah Yadri
Sekretaris : Nesi Aprilinda, SE.
Anggota : Yulizon
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 410/755/KPTS/XXX/2015 tanggal 18 Desember 2015, dilakukan perubahan pada tim Penerima Hasil Pekerjaan dengan susunan yang baru sebagai berikut :
Ketua : Alex Tarmizi
Sekretaris : Nesi Aprilinda, SE.
Anggota : Yulizon
6. Bahwa pemilihan penyedia barang untuk kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang kemudian dengan surat nomor : 027/65/ULP/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015, ULP menunjuk Kelompok Kerja IV (Pokja IV bidang Barang) untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tersebut;
7. Bahwa Pokja IV bidang Barang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 821/20/KPTS/XXXI/IV.2/2015 tanggal 26 Januari 2015, dengan susunan Pokja IV sebagai berikut :
Ketua : Azhari, ST.
Sekretaris Pokja : Duwi Nandar, ST
Anggota : Dedi Arsandi, SE
8. Bahwa proses pemilihan Penyedia Barang atas kegiatan pengadaan aquo dilaksanakan dengan :
Pada tanggal 9 Oktober 2015 dilakukan penyusunan dan menentukan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa Baderi, SH selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), lalu ditetapkan oleh saksi Drs. Wibisono, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana penyusunan HPS tersebut dilakukan berdasarkan rekaan sendiri tanpa dilakukan survei terlebih dahulu menjelang dilaksanakannya kegiatan pengadaan berdasarkan data atau informasi sebagaimana ketentuan Pasal 66 Ayat (7) huruf a sampai dengan huruf i Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor : 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Penyusunan spesifikasi tehnis bahan kain pengadaan pakaian dinas pada tanggal 10 November 2015, yang kemudian ditetapkan oleh Wibisono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana surat Nomor : 2395/EV/XI/2015 tanggal 27 November 2015;
9. Bahwa lelang umum dilaksanakan mulai tanggal 17 November 2015 dengan melaksanakan pengumuman lelang, dan selanjutnya pada tanggal 21 November 2015 sampai dengan tanggal 23 November 2015 pendaftaran para peserta lelang dan kemudian memasukkan dokumen penawaran dari peserta lelang yang terdiri dari 9 (sembilan) perusahaan yakni : CV. Saling Elba, CV. B. Production, CV. Cipta Busana, CV, Mahameru, CV. Mutiara Bunga Bangsa, CV. Duta Sarana Sejahtera, CV. Sarana Sukses Sejahtera, CV. Putra Bersaudara, dan CV Tembulun SS Yunior, namun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pokja IV kesemua perusahaan tersebut tidak ada yang memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang;
Selanjutnya dilakukan penawaran ulang pada tanggal 23 November 2016 yang dikuti oleh 8 (delapan) perusahaan, yakni : CV. B. Production, CV. Cipta Busana, CV. Mahameru, CV. Mutiara Bunga Bangsa, CV. Duta Sarana Sejahtera, CV. Sarana Sukses Sejahtera, CV. Putra Bersaudara dan CV. Tembulun SS Yunior.
Kemudian terhadap 8 (delapan) perusahaan tersebut dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran, dan dari hasil evaluasi dokumen penawaran tersebut, maka hanya ada 4 (empat) perusahaan yang penawarannya memenuhi persyaratan yaitu : CV. B. Production, CV. Mutiara Bunga Bangsa CV. Duta Sarana Sejahtera, dan CV. Tembulun SS Yunior;
Bahwa tahapan berikutnya, sesuai dengan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi tanggal 7 Desember 2015, dan pada tanggal 8 Desember 2015, diumumkan bahwa CV. B. Production sebagai pemenang lelang sebagaimana Surat Penetapan Pemenang Lelang nomor : 21.919401/Pokja IV/XI/2015 tanggal 8 Desember 2015, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 504.155.000,- (lima ratus empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang diumumkan oleh ketua Pokja IV Azhari, ST, namun selanjutnya pada tanggal yang sama terdakwa selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen mengirim surat kepada ULP dengan surat Nomor : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015 yang meminta agar Pokja IV menganulir kembali pengumuman pemenang lelang, yang telah diumumkan tersebut;
Bahwa atas permintaan dan desakan dari saksi Drs. Wibisono, MM selaku Pengguna Anggaran, maka Pokja IV ULP yang diketuai oleh Azhari, ST menindaklanjutinya dengan mengadakan rapat bersama seluruh Tim Pokja IV, yang kemudian bersepakat untuk membatalkan proses lelang/tender yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2015 dan yang telah diumumkan pada tanggal 8 Desember 2015, dengan alasan bahwa CV. B. Production tidak memenuhi persyaratan spesifiksi tehnis yang ditetapkan oleh PPK;
Bahwa selanjutnya dilakukan evaluasi penawaran ulang terhadap peserta lelang lainnya dalam hal ini CV. Tembulun SS Junyor, yang mengajukan nilai penawaran lebih tinggi dari CV. B. Production yang telah dinyatakan gugur, yakni sebesar Rp. 532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), disamping itu pula CV. Tembulun SS Junyor bukanlah perusahaan yang memiliki keahlian bidang konveksi melainkan perusahaan bidang konstruksi, sedangkan kualfikasi perusahaan atau penyedia barang yang berkaitan dengan pengadaan pakaian dinas ini adalah perusahaan bidang konveksi bukan perusahaan konstruksi;
Bahwa selain tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi pelaksana kegiatan pengadaan tersebut, CV. Tembulun SS Junyor juga belum melengkapi dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan;
Bahwa yang mengurus pendaftaran dan meng-upload seluruh dokumen penawaran atas nama CV. Tembulun SS Junyor adalah Bayu Iskandarsyah, bukan oleh Direktur CV. Tembulun SS Junyor, sehingga segala persyaratan dan kualifikasi pekerjaan pengadaan tersebut tidak dikuasai sepenuhnya oleh Eko Saputra, Amd selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor, padahal perusahaan yang bersangkutan ditetapkan sebagai perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang dan penyedia barang untuk kegiataan pengadaan aquo;
Bahwa terdapat pemberian sejumlah uang oleh saksi Eko Saputra, Amd Bin Romzi selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor kepada saksi Drs. Wibisono, MM selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan tujuan agar CV. Tembulun SS Junyor ditetapkan sebagai Pemenang Lelang, pemberian mana dilakukan dalam beberapa kali, yakni pada waktu sebelum penetapan pemenang lelang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada saat pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), sehingga total pemberian uang yang diberikan oleh saksi Eko Saputra, Amd Bin Romzi kepada Drs. Wibisono, MM adalah berjumlah Rp .75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), dan atas dasar pemberian tersebut, maka saksi Drs. Wibisono, MM selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta dan mendesak Ketua Pokja IV Azhari, ST agar menetapkan CV. Tembulun SS Junyor sebagai Pemenang Lelang;
Bahwa setelah dilakukan evaluasi ulang oleh Pokja IV ULP terhadap pelaksanaan lelang pada tanggal 7 Desember 2015, maka kemudian pada tanggal 15 Desember 2015 Pokja IV ULP menetapkan CV. Tembulun SS Junyor sebagai Pemenang Lelang untuk kegiatan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.91940/Pokja IV.Barang/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015, sekaligus diumumkan hal itu oleh Ketua Pokja IV ULP Azhari, ST, melalui surat Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015, yang mengumumkan bahwa Pemenang Lelang ulang adalah CV. Tembulun SS Junyor, beralamat di Jl. Kapten M. Nur Lr Taman Sari I No. 308 A Baturaja, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah CV. Tembulun SS Junyor ditetapkan sebagai pemenang lelang, maka kemudian dibuat dan ditandatangani kontrak pengadaan pada tanggal 18 Desember 2015 oleh saksi Drs. Wibisono, MM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dengan saksi Eko Saputra selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor sebagai Penyedia Barang, sebagaimana Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa (Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD) Nomor : 027/717/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 18 Desember 2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 532..200.000,- (lima ratus tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah), dengan rincian daftar kuantitas dan harga barang sebagai berikut :
-
No Jenis Barang Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) 1 Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa 143 Stel Rp. 300.000.00 Rp.42.900.000.00- 2 Bahan Kain Pakaian Dinas Perangkat Desa 858 Stel Rp. 300.000.00 Rp. 257.400.000.00- 3 Bahan Kain Pakaian Dinas BPD 773 Stel Rp. 300.000.00 Rp. 231.900.000.00- Jumlah 1.774 Stel Rp. 532.200.000.00-
Bahwa dalam kontrak pengadaan aquo CV. Tembulun SS Junyor diwajibkan melaksanakan pengadaan bahan kain pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU sebanyak 1.774 stel dengan spesifikasi bahan yang telah ditentukan;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan aquo, pada tanggal 22 Desember 2015 sebagaimana Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027/724/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 22 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia pemeriksa barang dinyatakan bahwa pihak Penyedia Barang CV. Tembulun SS Junyor telah menyerahkan hasil pekerjaan bahan kain pakaian dinas kepala desa, perangkat desa dan BPD Tahun Anggaran 2015 kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pengguna Anggaran (PA) dengan jumlah barang sebanyak 1.774 stel, sedangkan dalam kenyataannya CV Tembulun SS Junyor baru menyerahkan barang tersebut sejumlah 503 stel, sehingga terdapat kekurangan sebanyak 1.271 stel, sehingga dengan demikian maka penyerahan hasil pekerjaan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2015 sebagaimana yang dituangkan dalam Bertita Acara Serah Terima Barang aquo tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak Pengadaan) Nomor : 027/717/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 18 Desember 2015, dengan kata lain, Berita Acara Serah Terima Barang aquo dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam keadaan penyerahan barang belum lengkap atau belum mencapai 100 % (seratus persen);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang tersebut dan disertai lampiran-lampiran atau kelengkapan dokumen pencairan lainnya, maka kemudian diajukan permohonan pembayaran oleh saksi Eko Saputra Amd selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor sebagai pihak Penyedia Barang kepada bendahara dan PPTK, dan atas dasar permohonan tersebut maka Bendahara memproses pencairan dana kegiatan dimaksud dengan membuat Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040/SPM-LS/1.22.01/2015 tanggal 22 Desember 2015 dan selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2823/SP2D-LS/141.300.0001 tanggal 22 Desember 2015 oleh BPKAD Kabupaten OKU, sehingga dana kegiatan pengadaan tersebut direalisasikan seluruhnya (100 %), dengan nilai nominal sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), pembayaran mana kemudian dipotong pajak (PPN dan PPh) masing-masing sebesar Rp. 48.381.818,- (empat puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) untuk PPN dan sebesar Rp.10.644.000,- (sepuluh juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran PPh;
Bahwa pencairan dana kegiatan aquo dicairkan oleh karena alasan adanya batas waktu pencairan di BPKAD menjelang tutup buku akhir tahun serta adanya surat pernyataan dari Eko Saputra yang menyatakan kesanggupan CV. Tembulun SS Junyor untuk memenuhi penyerahan kekurangan barang sebanyak 1.271 stel bahan pakaian dinas tersebut sampai dengan tanggal 30 Desember 2015;
Bahwa selain dana untuk pengadaan bahan kain, ada pula dana kegiatan pengadaan aquo yang diperuntukkan sebagai Biaya Operasional dan Administrasi proyek pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa sebesar Rp.98 .000.000,- dimana dana tersebut telah dicairkan dan diambil dari dana Ganti Uang (GU) BPMPD Kabupaten OKU, akan tetapi penggunaan dana tersebut belum ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) nya, melainkan hanya dimasukkan atau dicatat dalam Buku Kas Umum;
Bahwa dana kegiatan pengadaan untuk Biaya Operasional dan Administrasi tersebut dipegang oleh saksi Drs. Wibisono, MM, dimana setelah pencairan dana tersebut diambil seluruhnya oleh saksi, dan uang tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan kegiatan pengadaan aquo, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa bahan kain pakaian dinas yang diserahkan oleh Penyedia Barang dalam hal ini CV. Tembulun SS Junyor tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis bahan kain yang ditetapkan PPK dalam kontrak pengadaan aquo, sebagaimana Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Tekstil Badan penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Bandung Nomor : 485/EV/III/2016 tanggal 18 Maret 2016 untuk contoh kain bahan pakaian dinas Kades dan Perangkat Desa serta Nomor : 486/EV/III/2016 tanggal 18 Maret 2016 untuk contoh kain bahan pakaian dinas BPD, hal tersebut dipertegas lagi dengan keterangan ahli Dikdik Natawijaya, S.Tek sebagai ahli tekstil, dimana keterangannya dalam BAP Penyidikan dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ada ketidak sesuaian spesifikasi tehnis bahan kain yang diserahkan oleh penyedia barang dengan spesifikasi tehnis bahan kain yang ditetapkan oleh PPK dalam kontrak pengadaan aquo, dan keterangan ahli tersebut menunjukan pula bahwa kuantitas barang yang diserahkan lebih rendah dari yang ditetapkan dalam kontrak;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa dalam kegiatan pengadaan tersebut menyebutkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 319.611.382 (tiga ratus sembilas juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut di atas, untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat menjadi penilaian hukum Majelis dalam menentukan perbuatan terdakwa, apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang di dakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa surat dakwaan yang diajukan kepada terdakwa adalah berbentuk Subsidairitas, yaitu :
Primair :
melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair :
melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan Penuntut Umum berbentuk subsidairitas, maka berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang berkaitan dengan perbuatan terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair, bilamana dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi, namun bilamana dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair sebagaimana diuraikan tersebut di atas, yang rumusannya sebagai berikut :
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 berbunyi :
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 berbunyi :
Pasal 18 ayat (2);
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam wakti 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
Pasal 18 Ayat (3):
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan karenanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi :
Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa dari rumusan pasal-pasal sebagaimana dakwaan Kesatu Primair tersebut di atas, maka unsur-unsur yang harus dibuktikan adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad. 1 Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan defenisi dan pengertian dari kata “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1398 K/Pid/1994, kata “setiap orang” adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa”, jadi yang dimaksud setiap orang di sini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau suatu subyek pelaku daripada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang dimaksud “setiap orang” adalah mengandung pengertian yang sama dengan isitilah “barang siapa” yang mengandung arti “setiap orang yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggung jawabkan kepadanya”, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk dapat dikatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, terlebih dahulu terdakwa harus memenuhi syarat-syarat :
Orang yang menjadi pendukung hak dan kewajibannya;
Melakukan tindak pidana;
Tindak pidana itu dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa BADERI, SH terbukti dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, dari keterangan saksi-saksi dan bukti surat berupa SK Kepala Daerah Tk 1 Sumatera Selatan Nomor : 821.12/1193/28.9/90, tanggal 4 September 1990, terdakwa adalah seorang yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang pembentukan panitia pelaksana kegiatan pengadaan pakaian dinas kepala desa, perangkat desa, dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Terdakwa BADERI, SH dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa Tahun 2015 di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab OKU, Terdakwa telah ditunjuk sebagai Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka Majelis berpendapat terdakwa BADERI, SH Bin SYARIF yang dengan identitas dan kapasitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga oleh karenanya telah memenuhi unsur “setiap orang”;
Ad. 2. Unsur “ Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah berdasarkan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 ; mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dengan adanya kata “maupun” dalam penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum yaitu : ajaran sifat melawan hukum dalam arti formil dan ajaran sifat melawan hukum dalam arti materiil;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, maka pengertian perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah dirubah berdasarkan atas Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara R.I Nomor 4150) sepanjang Frasa berbunyi : “Yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam artian formil maupun dalam artian materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam kehidupan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, adalah bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, dan karenanya telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat”;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pembuktian perbuatan melawan hukum menurut Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 hanya terbatas pada perbuatan melawan hukum dalam arti formil, dan perbuatan melawan hukum dalam arti materiil dengan fungsi negatif;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan ahli serta keterangan terdakwa dan dihubungkan pula dengan barang bukti lainnya yang diajukan ke persidangan, terungkap fakta bahwa pada Tahun Anggaran 2015 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu terdapat kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa yakni : Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD;
Menimbang, bahwa sumber anggaran untuk kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut adalah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tertuang dalam DPA SKPD Badan Perberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten OKU Nomor : 1.22|01|01|03|02|5|2 tanggal 04 November 2015, dengan pagu anggaran sebesar 985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan rincian yaitu : untuk Pengadaan bahan kain sebesar Rp. 603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), anggaran untuk upah jahit sebesar Rp.283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan uang untuk Administrasi Proyek sebesar Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa dalam kegiatan pengadaan aquo, terdakwa Baderi SH Bin Syarif telah diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang pembentukan panitia pelaksana kegiatan pengadaan pakaian dinas kepala desa, perangkat desa, dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
Menimbang, bahwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Terdakwa antara lain mempunyai tugas pokok dan fungsinya sebagai berikut:
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan,
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Menimbang, bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai PPTK Terdakwa Baderi, SH, telah melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan yaitu dalam penyiapan Administrasi kegiatan tidak semuanya dikerjakan Terdakwa BADERI, SH tetapi dibantu juga oleh atasan Terdakwa Drs. WIBISONO (Kaban) dan Drs JAYA MAHRINDRA (Sekban), SAIFUDIN dan BAYU ISKANDAR;
2. Dalam melaporkan Perkembangan Pelaksana kegiatan berupa pelaporan secara lisan pelaksanaan tidak dilakukan keseluruhannya oleh Terdakwa, karena pelaksanaan tersebut juga dilakukan Oleh rekan Terdakwa yang ikut membantu yaitu SAIPUDIN dan BAYU ISKANDAR;
3. Untuk Dokumen anggaran atas beban pengeluaran bukan Terdakwa yang menyiapkannya tetapi Bendahara pegeluaran/Rutin HARYADI, SE;
Menimbang, bahwa dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan tersebut, pada tanggal 9 Oktober 2015 telah terlebih dahulu diterbitkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa dengan nilai sebesar Rp. 603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), yang disusun dan ditandatangani oleh Terdakwa dan ditetapkan serta ditandatangani oleh Drs. WIBISONO, MM selaku PA/PPK, tanpa dilakukan survey lapangan tentang harga bahan kain tersebut;
Menimbang, bahwa pemilihan penyedia barang untuk kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang kemudian dengan surat nomor : 027/65/ULP/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015 ULP menunjuk Kelompok Kerja IV (Pokja IV bidang Barang) untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tersebut;
Menimbang, bahwa Pokja IV bidang Barang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 821/20/KPTS/XXXI/IV.2/2015 tanggal 26 Januari 2015, dengan susunan Pokja IV sebagai berikut :
Ketua : Azhari, ST.
Sekretaris Pokja : Duwi Nandar, ST
Anggota : Dedi Arsandi, SE
Menimbang, bahwa lelang umum dilaksanakan mulai tanggal 17 November 2015 dengan melaksanakan pengumuman lelang, dan selanjutnya pada tanggal 21 November 2015 sampai dengan tanggal 23 November 2015 pendaftaran para peserta lelang dan kemudian memasukkan dokumen penawaran dari peserta lelang yang terdiri dari 9 (sembilan) perusahaan yakni : CV. Saling Elba, CV. B. Production, CV. Cipta Busana, CV, Mahameru, CV. Mutiara Bunga Bangsa, CV. Duta Sarana Sejahtera, CV. Sarana Sukses Sejahtera, CV. Putra Bersaudara, dan CV Tembulun SS Yunior, namun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pokja IV kesemua perusahaan tersebut tidak ada yang memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang ; Selanjutnya dilakukan penawaran ulang pada tanggal 23 November 2016 yang dikuti oleh 8 (delapan) perusahaan, yakni : CV. B. Production, CV. Cipta Busana, CV. Mahameru, CV. Mutiara Bunga Bangsa, CV. Duta Sarana Sejahtera, CV. Sarana Sukses Sejahtera, CV. Putra Bersaudara dan CV. Tembulun SS Yunior ; Kemudian terhadap 8 (delapan) perusahaan tersebut dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran, dan dari hasil evaluasi dokumen penawaran tersebut, maka hanya ada 4 (empat) perusahaan yang penawarannya memenuhi persyaratan yaitu : CV. B. Production, CV. Mutiara Bunga Bangsa CV. Duta Sarana Sejahtera, dan CV. Tembulun SS Yunior ;
Menimbang, bahwa tahapan berikutnya, sesuai dengan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi tanggal 7 Desember 2015, dan pada tanggal 8 Desember 2015, diumumkan bahwa CV. B. Production sebagai pemenang lelang sebagaimana Surat Penetapan Pemenang Lelang nomor : 21.919401 /Pokja IV/XI/2015 tanggal 8 Desember 2015, dengan nilai penawaran sebesar Rp.504.155.000,- (lima ratus empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang diumumkan oleh ketua Pokja IV Azhari, ST ; Namun selanjutnya pada tanggal yang sama pula, Drs. Wibisono, MM selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen mengirim surat kepada ULP dengan surat Nomor : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015 yang meminta agar Pokja IV menganulir kembali pengumuman pemenang lelang yang telah diumumkan tersebut;
Menimbang, bahwa atas permintaan dan desakan dari Drs. Wibisono, MM selaku Pengguna Anggaran, maka Pokja IV ULP yang diketuai oleh Azhari, ST menindaklanjutinya dengan mengadakan rapat bersama seluruh Tim Pokja IV, yang kemudian bersepakat untuk membatalkan proses lelang/tender yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2015 dan yang telah diumumkan pada tanggal 8 Desember 2015, dengan alasan bahwa CV. B. Production tidak memenuhi persyaratan spesifiksi tehnis yang ditetapkan oleh PPK;
Menimbang, bahwa selanjutnya dilakukan evaluasi penawaran ulang terhadap peserta lelang lainnya dalam hal ini CV. Tembulun SS Junyor, yang mengajukan nilai penawaran lebih tinggi dari CV. B. Production yang telah dinyatakan gugur, yakni sebesar Rp. 532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), di samping itu pula CV. Tembulun SS Junyor bukanlah perusahaan yang memiliki keahlian bidang konveksi melainkan perusahaan bidang konstruksi, sedangkan kualifikasi perusahaan atau penyedia barang yang berkaitan dengan pengadaan pakaian dinas ini adalah seharusnya perusahaan bidang konveksi bukan konstruksi;
Menimbang, bahwa selain tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi pelaksana kegiatan pengadaan tersebut, CV. Tembulun SS Junyor juga belum melengkapi dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan;
Menimbang, bahwa terdapat pemberian sejumlah uang oleh saksi Eko Saputra, Amd Bin Romzi selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor kepada Drs. Wibisono, MM selaku Pengguna Anggaran/PPK dengan maksud agar CV. Tembulun SS Junyor ditetapkan sebagai pemenang lelang, dan atas dasar pemberian tersebut maka Drs. Wibisono, MM selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta dan mendesak Ketua Pokja IV Azhari, ST agar menetapkan CV. Tembulun SS Junyor sebagai pemenang lelang;
Menimbang, bahwa permintaan dari Drs. Wibisono, MM kepada Ketua Pokja IV Azhari, ST dipenuhi dan dilaksanakan dengan melakukan evaluasi ulang atas penawaran dari para peserta lelang, namun sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pembatalan atas penetapan lelang yang telah diumumkan sebelumnya, untuk kemudian dibuatkankan penetapan lelang yang baru, yang menyatakan bahwa CV. Tembulun SS Junyor ditetapkan sebagai pemenang lelang Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015;
Menimbang, bahwa sebelum proses tender terjadi, EKO SAPUTRA selaku Direktur CV. Tembulun SS Junior pernah menemui Terdakwa Baderi, menceritakan bahwa ia sudah memberikan sejumlah uang kepada Sdr. WIBISONO (Kepala BPMPD) untuk dapat mengerjakan pengadaan pakaian dinas tersebut, dengan menggunakan istilah “Sudah tertanam uang di Sdr. WIBISONO“;
Menimbang, bahwa setelah meneliti fakta-fakta tersebut di atas, maka Majelis menilai penetapan pemenang lelang untuk pengadaan aquo dilaksanakan dengan mekanisme atau prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan terdapat kolusi antara Drs. Wibisono, MM dengan saksi Eko Saputra selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor yang kemudian dibantu oleh saksi Azhari selaku Ketua Pokja IV, sehingga berhasil menetapkan CV. Tembulun SS Junyor sebagai Pemenang Lelang;
Menimbang, bahwa setelah CV. Tembulun SS Junyor ditetapkan sebagai pemenang lelang, maka kemudian dibuat dan ditandatangani kontrak pengadaan pada tanggal 18 Desember 2015 oleh Drs. Wibisono, MM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dengan saksi Eko Saputra selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor sebagai Penyedia Barang, sebagaimana Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa (Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD) Nomor : 027/717/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 18 Desember 2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 532.200.000,- (lima ratus tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah), dengan rincian daftar kuantitas dan harga barang sebagai berikut :
| No | Jenis Barang | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa | 143 Stel | Rp. 300.000.00 | Rp.42.900.000.00- |
| 2 | Bahan Kain Pakaian Dinas Perangkat Desa | 858 Stel | Rp. 300.000.00 | Rp. 257.400.000.00- |
| 3 | Bahan Kain Pakaian Dinas BPD | 773 Stel | Rp. 300.000.00 | Rp. 231.900.000.00- |
| Jumlah | 1.774 Stel | Rp. 532.200.000.00- | ||
Menimbang, bahwa dalam kontrak pengadaan aquo CV. Tembulun SS Junyor diwajibkan melaksanakan pengadaan bahan kain pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU sebanyak 1.774 stel dengan spesifikasi bahan yang telah ditentukan;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan aquo, pada tanggal 22 Desember 2015 sebagaimana Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027/724/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 22 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang dinyatakan bahwa pihak Penyedia Barang CV. Tembulun SS Junyor telah menyerahkan hasil pekerjaan bahan kain pakaian dinas kepala desa, perangkat desa dan BPD Tahun Anggaran 2015 kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pengguna Anggaran (PA) dengan jumlah barang sebanyak 1.774 stel, sedangkan dalam kenyataannya CV Tembulun SS Junyor menyerahkan barang tersebut baru sejumlah 503 stel, sehingga terdapat kekurangan sebanyak 1.271 stel, sehingga dengan demikian maka penyerahan hasil pekerjaan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2015 sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara aquo tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak Pengadaan) Nomor : 027/717/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 18 Desember 2015, dengan kata lain, Berita Acara Serah Terima Barang aquo dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam keadaan volume atau jumlah barang belum cukup atau lengkap, dengan perkataan lain belum mencapai 100 % (seratus persen);
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang tersebut disertai kelengkapan dokumen pencairan lainnya, maka kemudian diajukan permohonan pembayaran oleh saksi Eko Saputra Amd selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor sebagai pihak Penyedia Barang kepada Bendahara dan Terdakwa selaku PPTK, dan atas dasar permohonan tersebut maka Bendahara memproses pencairan dana kegiatan dimaksud dengan membuat Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040/ SPM-LS/1.22.01/2015 tanggal 22 Desember 2015 dan selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2823/SP2D-LS/141.300.0001 tanggal 22 Desember 2015 oleh BPKAD Kabupaten OKU, sehingga dana kegiatan pengadaan tersebut direalisasikan seluruhnya (100 %), dengan nilai nominal sebesar Rp. 532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), pembayaran mana kemudian dipotong pajak (PPN dan PPh) masing-masing sebesar Rp.48.381.818,- (empat puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) untuk PPN dan sebesar Rp.10.644.000,- (sepuluh juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran PPh ;
Menimbang, bahwa pencairan dana kegiatan aquo dicairkan oleh karena alasan adanya batas waktu pencairan di BPKAD menjelang tutup buku akhir tahun serta adanya surat pernyataan dari Eko Saputra yang menyatakan kesanggupan CV. Tembulun SS Junyor untuk memenuhi penyerahan kekurangan barang sebanyak 1.271 stel bahan pakaian dinas tersebut sampai dengan tanggal 30 Desember 2015;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa menandatangani SPP yang telah disiapkan oleh Bendahara Pengeluaran HARYADI tidak ada lampiran dokumen Berita Acara Serah terima Barang;
Menimbang, bahwa terdakwa BADERI, SH pada saat serah terima hasil kegiatan tersebut tidak melakukan pemeriksaan terhadap kualitas bahan kain dalam Kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa yang bersumber dari dana APBD-P Kab.OKU T.A.2015 tersebut;
Menimbang, bahwa bahan kain pakaian dinas yang diserahkan oleh Penyedia Barang dalam hal ini CV. Tembulun SS Junyor tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis bahan kain yang ditetapkan PPK dalam kontrak pengadaan aquo, sebagaimana Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Tekstil Badan penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Bandung Nomor : 485/EV/III/2016 tanggal 18 Maret 2016 untuk contoh kain bahan pakaian dinas Kades dan Perangkat Desa serta Nomor : 486/EV/III/2016 tanggal 18 Maret 2016 untuk contoh kain bahan pakaian dinas BPD, hal tersebut dipertegas lagi dengan keterangan ahli Dikdik Natawijaya, S.Tek sebagai ahli tekstil, dimana keterangannya dalam BAP Penyidikan dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ada ketidak sesuaian spesifikasi tehnis bahan kain yang diserahkan oleh penyedia barang dengan spesifikasi tehnis bahan kain yang ditetapkan oleh PPK dalam kontrak pengadaan aquo, dan keterangan ahli tersebut menunjukan pula bahwa kuantitas barang yang diserahkan lebih rendah dari yang ditetapkan dalam kontrak;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa fakta-fakta tersebut di atas, maka Majelis menyimpulkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa dalam pelaksanaan pemilihan penyedia barang untuk pengadaan aquo tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam hal ini Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa/Jasa Pemerintah ;
Bahwa dalam reaslisasi kegiatan atau pelaksanaannya, Penyedia barang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan isi kontrak pengadaan, dimana penyedia barang tidak dapat menyelesaikan atau menyerahkan barang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam kontrak pengadaan aquo, tetapi oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan telah dibuatkan dan ditandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang menyatakan penyerahan barang telah dilaksanakan seluruhnya oleh penyedia barang, padahal barang yang diserahkan baru sebagian yakni sebanyak 503 stel bahan kain dari jumlah atau volume keseluruhannya yang mesti diserahkan berjumlah 1.774 stel bahan kain, sementara sisa barang yang belum diserahkan ketika itu sebanyak 1.271 dijanjikan akan dserahkan setelah dana kegiatan pengadaan tersebut dicairkan, dan terhadap hal itu Pengguna Anggaran kemudian memerintahkan kepada Terdakwa Baderi, SH Bin Syarif selaku PPTK dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan agar membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang menyatakan bahwa telah dilaksanakan Serah Terima Hasil Pekerjaan tertanggal 22 Desember 2015, sehingga dengan dasar Berita Acara Serah Terima Hasil pekerjaan itu maka dana kegiatan pengadaan aquo sejumlah Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dapat dicairkan seluruhnya ; Padahal menurut ketentuan yang semestinya dana tersebut belum dapat dicairkan bilamana penyerahan barang belum dilaksanakan seluruhnya, hal mana melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut, Penyedia Barang menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan kualitas barang yang tercantum dalam Kontrak Pengadaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis sebagaimana yang telah ditetapkan oleh PPK dan tertuang dalam konta pengadaan, hal mana melanggar perjanjian sebagaimana tertuang dalam isi Surat Perjanjian Nomor : 027/717/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 18 Desember 2015 ;:
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka terbukti bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah melakukan perbuatan secara melawan hukum. Akan tetapi Majelis berpendapat bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa berkaitan erat dengan kewenangannya karena jabatan atau kedudukan terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Kegiatan Pengadaan tersebut, sehingga meskipun terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan secara melawan hukum, namun perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa lebih tepat termasuk kualifikasi perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa yuridis dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat unsur perbuatan “secara melawan hukum” dalam dakwaan primair dari dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga oleh karena itu maka unsur-unsur selanjutnya dakwaan aquo tidak akan dipertimbangkan lagi, dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal sebagaimana dakwaan subsidair, yakni : pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 berbunyi :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana dakwaan kesatu subidair tersebut, maka unsur-unsur yang harus dibuktikan adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap orang”, Majelis telah mempertimbangkannya dan dinyatakan terbukti dalam dakwaan kesatu primair, maka oleh karena itu Majelis akan mempergunakan pula secara mutatis mutandis pertimbangan hukum mengenai unsur tersebut sebagai pertimbangan dalam dakwaan kesatu subsidair ini, sehingga unsur “Setiap Orang” dalam dakwaan kesatu subsidair ini telah terpenuhi yaitu : Baderi, SH Bin Syarif;
Ad. 2 . Unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ ;
Menimbang, bahwa kata “dengan tujuan” menurut Majelis Hakim adalah perkataan lain dari kata “dengan sengaja”, dimana kata dengan sengaja mengandung arti bahwa si pelaku mengetahui apa yang dilakukannya dan adanya akibat yang timbul adalah merupakan tujuannya;
Menimbang, bahwa Unsur “dengan sengaja atau opzetttelijk” baik di di dalam Memorie van Antwoord (M.v.A) maupun di dalam Memorie van Toelichting (M.v.T) telah diartikan sebagai willens en wetens. Willens artinya “menghendaki” sedangkan wetens artinya “mengetahui”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya mendapatkan untung yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian, yang dimaksud dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain. Di dalam ketentuan tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasal ini, unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi (R. Wiyono, SH, “Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama, Juni 2005, halaman 96 dan 38);
Menimbang, bahwa unsur subyektif yang melekat pada batin sipembuat merupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain (Drs. Adami Chazawi, SH, “Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia” Penerbit Bayu Media Publishing, Malang, Edisi Pertama, Cetakan Ke-dua, April 2005, halaman 235 dan 54);
Menimbang, bahwa perkataan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengandung arti bahwa si pelaku dalam menggunakan keuangan negara tidak diperuntukkan bagi kepentingan negara, tetapi untuk kepentingan diri si pelaku atau orang lain atau suatu korporasi. Pengertian menguntungkan tidak selalu identik dengan penambahan harta kekayaan tetapi dapat berupa perolehan keuntungan yang bersifat immateriil, berupa fasilitas kemudahan untuk melakukan suatu tindakan;
Menimbang, bahwa Menurut Van Ben Mulen dan Van Hattum, menyatakan adalah setiap perbaikan keadaan yang dicapai orang atau yang secara pantas dapat diharapkan akan dicapai orang, sedangkan perbaikan tersebut hampir bersifat hukum harta kekayaan. Pakar hukum Moyan dan Large Mayer berpendapat bahwa keuntungan tersebut merupakan keuntungan yang sepatutnya terbatas dibidang ekonomi;
“Korporasi” adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999);
Menimbang, bahwa unsur tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi merupakan unsur yang melekat dengan unsur delik perbuatannya, sehingga oleh karenanya Majelis akan mempertimbangkan unsur ini bersamaan pula dengan mempertimbangkan unsur delik perbuatan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Ad. 3 Unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Menimbang bahwa, dalam kamus besar bahasa Indonesia revisi ketiga Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh Balai Pustaka Jakarta, disebutkan bahwa pengertian dari :
“Menyalahgunakan gunakan“ adalah melakukan sesuatu yang tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan (halaman 983);
“Kewenangan” adalah sebagai hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu (halaman 1272);
“Kesempatan” adalah waktu, kekuasaan peluang untuk (halaman 1030);
“Sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, alat media (halaman 999);
“Jabatan” adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi dinas jabatan (halaman 448);
“Kedudukan” adalah tempat/pegawai perkumpulan sebagiannya tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatan (halaman 278);
Yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi;
Yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat, cara, atau media. Dalam kaitannya dengan ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 3, maka yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Soedarto di dalam bukunya “Hukum dan Hukum Pidana” (Bandung : Alumni, 1977, hal. 142), yang dimaksud dengan kata “kedudukan”: Istilah “kedudukan” di samping perkataan “jabatan” adalah meragukan. Kalau “kedudukan” ini diartikan “fungsi” pada umumnya, maka seorang direktur bank swasta juga mempunyai “kedudukan”. Dalam penjelasan pasal demi pasal pembentuk undang-undang membandingkan jenis tindak pidana korupsi ini dengan Pasal 52 KUHP yang merupakan perbuatan pidana bagi Pejabat (Pegawai Negeri-ambtenaar) yang karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya. Di sini, tidak ada istilah kedudukan atau fungsi.”. Maka dapat disimpulkan bahwa yang bisa melakukan tindak pidana korupsi jenis kedua ini tidak terbatas pada pejabat;
Dari pendapat Soedarto tersebut, yang perlu mendapat perhatian adalah yang dimaksud dengan “kedudukan” yang disamping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan swasta;
Menimbang, bahwa pendapat Soedarto tersebut senada dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892 K/Pid/1983 yang didalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa terdakwa I dan terdakwa II dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971;
Dapat dikemukakan kata “kedudukan” dalam perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi:
Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangkau suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktur maupun jabatan fungsional;
Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi;
Dengan memperhatikan pembahasan terhadap cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam Pasal 3, yaitu dengan cara “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan”, maka dapat ditegaskan :
bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah Pegawai Negeri.
Sedang pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja;
Menimbang, bahwa dengan demikian kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana semuanya dikaitkan dengan kata karena jabatan atau kedudukan yang dijabat atau yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis mengenai fakta-fakta perbuatan secara melawan hukum dalam dakwaan kesatu primair, maka dalam mempertimbangkan unsur dakwaan subsidair ini pula Majelis akan mempergunakan kembali secara mutatis mutandis pertimbangan hukum tersebut sebagai pertimbangan unsur dakwaan kesatu subsidair ini;
Menimbang, bahwa terbukti menurut hukum terdakwa Baderi, SH Bin Syarif telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dimana terdakwa dalam menetapkan Harga Perkiraan sendiri (HPS) tidak melakukan survey terlebih dahulu, kemudian dalam menyiapkan dokumen pencairan dana dibuatkan seolah-olah pekerjaan sudah selesai 100%, (seratus persen) berita acara serah terima barang sudah 100% padahal pada kenyataanya pada Pelaksanaan kegiatan di lapangan, Barang yang di serahkan pada tanggal 23 Desember 2015 tersebut belum 100% di lengkapi oleh Penyedia;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut atas dasar kesadaran dan pemahaman sebagai seorang yang memiliki jabatan, dan terdakwa memiliki tujuan untuk menguntungkan orang lain dalam hal ini Wibisono selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran maupun penyedia barang saksi Eko Saputra, dimana keduanya bekerjasama untuk memperoleh keuntungan dari proyek pengadaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka Majelis berpendaat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur : “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Ad. 4. Unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hal dari kewajiban negara yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut yang dimaksud dengan kerugian negara atau kerugian daerah adalah berkurangnya kekayaan negara atau daerah karena ada hal-hal yang tidak wajar atau menyimpang antara lain adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan bahwa kata “dapat” sebelum frase merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa dengan demikian kata “dapat” dalam unsur ke-4 ini memberikan pengertian pula bahwa walaupun kerugian negara belum benar-benar terjadi, akan tetapi apabila perbuatannya berpotensi untuk adanya kerugian negara , maka perbuatan tersebut telah masuk atau memenuhi unsur ke-4 ini;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. Barda Nawawi Arief SH dalam bukunya “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan” menyatakan : bahwa dengan dicantumkannya kata “dapat” di depan unsur merugikan keuangan negara, merubah delik ini menjadi delik formil. Pandangan pembuat undang-undang menetapkan pasal ini menjadi delik formil, nampaknya merujuk kepada ajaran “formele wederechtelijkheid” yang menyatakan sesuatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat “wederectelijk”, yaitu apabila perbuatan memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat di dalam perumusan dari suatu delik menurut undang-undang;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Sudarto, SH dalam bukunya “Hukum Pidana I”, menyatakan : bahwa perkataan “dapat” menunjukkan bahwa kerugian itu tidak perlu dibuktikan adanya. Dalam hal ini terdakwa tetap dapat membuktikan sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2015 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu, adalah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten OKU yang nota bene termasuk dalam keuangan negara;
Menimbang, bahwa oleh karena hasil yang diinginkan dari penggunaan dana pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2015 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut tidak sesuai dengan yang dianggarkan karena dalam pengadaannya telah terjadi kekurangan volume, maka dengan sendirinya telah terjadi kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa untuk menghitung kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini secara pasti, telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/daerah yang menyimpulkan dalam kegiatan ini telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 319.611.382,- (tiga ratus sembilas juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan” ;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP meyebutkan : “dipidana sebagai pembuat (dader) suatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa mengenai kata-kata “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” adalah bersifat alternatif, dimana apabila salah satu diantaranya telah terbukti maka unsur ini telah dapat dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa mengenai hal penyertaan ini mengandung arti turut serta seorang atau lebih pada waktu seseorang yang lain melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa menurut Prof. MR. DR. Lit. A.Z. Abidin dan Prof. DR. Jur. Andi Hamzah merumuskan peserta (deelnemers) adalah :
Pelaku peserta (medeplegers);
Pembuat pelaku (doen plegers);
Pemancing (uitlokkers), pembujuk atau yang oleh Prof. Moeljatno dinamakan dengan penganjur;
Pembantu pada saat perwujudan delik;
Pembantu pada saat sebelum delik diwujudkan;
Para peserta yang disebut pada butir a sampai dengan c sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang bersama dengan pelaku (pleger), termasuk kategori pembuat (dader). Dengan sendirinya pelaku (pleger) yang seorang diri saja mewujudkan semua unsur-unsur delik tidak termasuk peserta (vide : Bentuk-bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik) dan Hukum Penentensier, Penerbit Sumber Ilmu Jaya, Tahun 2002, hal. 148 – 149);
Menimbang, bahwa selanjutnya Prof. MR. DR. Lit. A.Z. Abidin dan Prof. DR. Jur. Andi Hamzah memberikan defenisi kepada pelaku peserta sebagai berikut : “Para Pelaku Peserta (medeplegers). Ialah dua atau lebih orang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama melakukan perbuatan-perbuatan yang secara keseluruhan membutuhkan delik ataupun sesuai dengan kesepakatan pembagian peran, seorang melakukan perbuatan yang sangat penting bagi terwujudnya delik”;
Menimbang, bahwa dari defenisi tersebut dapat ditarik batasan dari penmgertian pelaku pesereta (medeplegers) adalah :
Dua atau lebih orang;
Bekerja sama secara sadar
Bersama-sama melakukan perbuatan-perbuatan yang secara keseluruhan mewujudkan delik ataupun sesuai dengan kesepakatan pembagian peran, seseorang yang melakukan perbuatan yang sangat penting bagi terwujudnya delik;
Peserta (medeplegers) adalah bersifat accesoir yang pembuktian unsurnya dalam hal ini mensyaratkan pemenuhan isi delik (delichtsinhoound) dengan membuktikan adanya peristiwa dasar (ground feit) atau unsur-unsur delik. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan oleh pendapat Hezewinkel Suringa yang menyatakan : “bahwa diterimanya pendapatnya bahwa medeplegen ataupun turut melakukan sebagai suatu bentuk penyertaan tidaklah berarti bahwa ia merupakan bentuk delik yang berdiri sendiri, dan dengan demikian sifat kesadaran dapat diabaikan” (vide : Prof. MR. DR. Lit. A.Z. Abidin dan Prof. DR. Jur. Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul : Bentuk-bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik) dan Hukum Penentensier, Penerbit Sumber Ilmu Jaya, Tahun 2002, hal. 205 – 206 );
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa selaku PPTK dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU tahun anggaran 2015 atas perintah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa selaku PA/PPK telah menuruti saja kemauannya membuat, menyiapkan dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, meskipun volume barang yang diserah terimakan oleh Penyedia Barang CV. Tembulun SS Junyor belum seluruhnya diserahkan dan masih terdapat kekurangan sejumlah 1.271 stel, dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan aquo dijadikan dokumen persyaratan pencairan dana kegiatan aquo;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka terbukti menurut hukum Baderi, SH Bin Syarif melakukan perbuatan tersebut sebagai “orang yang melakukan” secara bersama-sama dengan Drs. Wibisono, MM Bin Puji Harjo selaku PA/PPK, saksi Eko Saputra, Amd (Direktur CV Tembulun SS Junyor) sebagai Penyedia Barang, saksi Azhari, ST selaku Ketua Pokja IV;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka unsur “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah pula terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan perbuatan terdakwa Baderi, SH Bin Syarif telah terbukdi secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan subsidair yang diajukan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam nota pembelaannya menyatakan bahwa terdakwa secara hukum sangat keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dirasakan sangat tinggi, tidak mencerminkan rasa keadilan mengingat Terdakwa Baderi, SH Bin Syarif hanya bersifat pasif dan semuanya telah diatur (disutradarai) oleh Wibisono, oleh karenanya mohon putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa sendiri telah pula memengajukan pembelaan secara pribadi yang pada kesimpulannya memohon agar dijatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan terdakwa demi hukum, dengan alasan hukum antara lain berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Tidaklah dapat dihukum barang siapa melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan suatu perintah jabatan yang telah diberikan oleh suatu kekuasaan yang berwenang memberikan perintah tersebut”;
Menimbang, bahwa menurut doktrin ilmu hukum pidana, untuk dapat dikategorikan melaksanakan perintah jabatan yang dapat menjadi salah satu alasan penghapus pidana, apabila perintah jabatan atau perintah atasan tersebut adalah perintah yang sah. Sedangkan dalam perkara ini perbuatan Terdakwa selaku PPTK tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan benar, hanya menuruti saja perintah Drs. Wibisono, MM yang mana perintah tersebut adalah melawan hukum, sebagaimana yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aquo, maka alasan pembelaan Tim Penasihat Hukum terdakwa dan pembelaan terdakwa secara pribadi, selain dan selebihnya dari yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, haruslah ditolak untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan di lain hal selama di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf pada diri terdakwa, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mengatur tentang penjatuhan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada terdakwa yang terbukti menerima dan atau menikmati uang atau harta benda dari tindak pidana korupsi, dan besarnya diperhitungkan dari berapa jumlah uang atau harta benda yang diterima dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta di persidangan terdakwa tidak terbukti telah memperoleh uang dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini, maka terhadap Terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan secara sah oleh penyidik terhadap barang bukti sebagaimana yang diuraikan dalam putusan ini, dengan selesainya pemeriksaan perkara ini, maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama proses perkara telah ditahan berdasarkan perintah dan penetapan penahanan yang sah, maka masa pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidananya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya mencegah dan memberantas korupsi ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa sopan di persidangan dan mengaku dan berterus terang serta menyesali atas kesalahannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan segala sesuatu sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim sampai pada kesimpulan, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana yang pantas, adil serta bijaksana sesuai dengan harapan dan rasa keadilan bagi terdakwa, bagi negara, serta bagi masyarakat;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal dari undang-undang yang bersangkutan lainnya;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Baderi, SH Bin Syarif, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu)tahun dan 3(tiga) bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) lembar Faktur Pembelian bahan kain, No. Nota : 2937A yang dikeluarkan oleh PT. SAVANA LESTARI. Tanggal 29 Desember 2015.
2 (dua) Lembar Print Out Rekening Giro PT SAVANA LESTARI, Nomor Rek : 3353034908. Periode Tanggal 30-11-2015 Sampai dengan 31 – 12 – 2015.
1 (satu) lembar copy legalisir Surat Pesanan (SP) Nomor : 043 / TSSJ-E / XII / 2015 Dari CV TEMBULUN SS JUNYOR Kepada Direktur PT. SAVANA LESTARI Tanggal 14 Desember 2015.
1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat konfirmasi Order nomor : 254 / SAVANA / XII / 15 Dari PT SAVANA LESTARI Kepada CV TEMBULUN SS JUNYOR Tanggal 15 Desember 2015.
5 (Lima) Lembar Copy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2015 Nomor : 1.22│01│01 │03│02│5│2 Tanggal 04 November 2015.
5 (Lima) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 400.b / KPTS/ XXXV / 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas.
8 (Delapan) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab.OKU TA. 2015 tanggal 15 Desember 2014.
4 (Empat) Lembar Copy Legalisir Rencana umum Pengadaan (RUP) Kegiatan Pengadaan Pakaian dinas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) Lembar Copy Legalisir Harga Perkiraan sendiri (HPS) pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa dan BPD Kab OKU pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab OKU Tanggal 09 Oktober 2015.
2 (Dua) Lembar Copy Legalisir Spesifikasi Tekhnis Bahan kain Pengadaaan Pakaian dinas dengan jumlah Bahan Kain 1774 Potong Tanggal 10 November 2015.
3 (Tiga) Lembar Copy Legalisir Buku Kas Umum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2015.
1 (satu) Bundel Copy Legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027 / 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 Tanggal 18 Desember 2015 Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa ( Pengadaan Bahan kain pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD).
1 (satu) Bundel Copy Legalisir Dokumen Serah Terima Barang Pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan BPD Kab OKU TA. 2015 yang di dalamnya terdiri dari surat-surat :
Copy Legalisir Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka serah terima barang Nomor : 027 / 723 / panriksa / XXXV/ 2015 tanggal 22 Desember pada kegiatan Pengadaan bahan kain pakaian dinas kepala desa, perangkat desa dan BPD Kab OKU TA. 2015.
Copy Legalisir Berita Acara Serah terima Barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 724 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Berita acara Penilaian Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 722 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Berita acara Pemeriksaan barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 721 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan secara Visual pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan Administrasi pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Notulen Rapat pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Daftar Hadir Panitia Pemeriksa barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Undangan Mengadakan Rapat Pemeriksaan / Penerimaan barang Nomor : 027 / 720 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015.
10.Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dalam rangka Serah terima Barang Nomor : 027 / 719 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015
11.Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan dan Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang Nomor : 027 / 718 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015.
1 (satu) bundel Copy Legalisir Dokumen Pencairan dana dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 yang di dalam nya terdiri dari :
Copy Legalisir Tanda Pembayaran Lumpsum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015
Copy Legalisir Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0395 /SPD/ 1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015.
Copy Legalisir Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor : 0395 /SPD/ 1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015.
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040 / SPM-LS / 1.22.01 /2015 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2823 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1200 /SP2D-UJI / 141.300.0001 / 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) CV Tembulun SS Junyor terhadap pajak Penghasilan (PPH) Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900 / 730 / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.
Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran / PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900 / 731 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 22 Deesember 2015
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 732 / SPP-LS / 1.22.01 / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900 / 733 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015
Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dari Bendahara pengeluaran sdr HARYADI kepada CV Tembulun SS Junyor sdr EKO SAPUTRA tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Berita AcaraPembayaran Uang Lonsump Nomor ; 735 / BA-KEU/ XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 16 November 2015
Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Dana dalam Kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang di dalamnya terdiri dari
Copy Legalisir Tanda Pembayaran Uang Lumpsum Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tangggal 30 Desembe 2015
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2921 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1212 / SP2D-UJI / 141.300.0001/ 2015 tanggal 23 Desember 2015
Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900 / 737 / XXXV / 2015 tanggal 23 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD pada uang Lump sum Upah jahit.
Copy Legalisir Berita Acara Pembayaran uang Lompsum Nomor : 742 / BA-KEU / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015
Copy Legalisir Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900 / 740 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 739 / SPP-LS / 1.22.01 / 2015 pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900 / 738 / XXXV / 2015 pada kegiatan Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 23 Desember 2015
Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.
Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0041 / SPM-LS / 1.22.01 /2015 Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) Bendahara Pengluaran BPMPD Kab OKU terhadap pajak Upah jahit Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran / PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pencaiaran dana dari dana Ganti Uang (GU) pada Kegiatan Pengadaan pakaian dinas apratur Pemerintahan Desa TA 2015 Yang dalamnya terdiri dari :
Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900 / 751 / XXXV / 2015 Tanggal 28 Desember 2015
Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900 / 750 / XXXV / 2015 Tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor : 900 / 752 / XXXV / 2015 tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0042 / SPM-GU / NIHIL / 1.22.01 /2015 Tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 948 / KPTS/ XXXV / 2015 Tentang Penetapan Nama-nama aparatur pemerintah Desa Penerima Bahan kain dan uang ahit Pakaian Dinas Dalam Kab.OKU Tanggl 23-Desember 2016.
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 3109 / SP2D-GU NIHIL / 141.300.0001 Tanggal 28 Desember 2015.
1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat Pernyataan dari CV Tembulun SS Junyor tanggal 11 Desember 2015 tentang Kesanggupan Melaksanakan pekerjaan pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan desa Kab OKU Tahun 2015.
1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat dari BPMPD Kab.OKU yang di tanda tangani Kepala BPMPD Kab OKU sdr Drs. WIBISONO, MM kepada Pak Monang Napitupulu tentang pekerjaan Pengadaan pakaian dinas Perangkat desa Di BPMPD Tahun 2015 di Kondisikan kepada Pak Monang Napitupulu.
1 (satu) Lembar Copy Legalisir surat permohonan uji kain nomor : 027 / 671 / XXXV / 2015 tanggal 29 Oktober 2015.
3 (Tiga) Lembar Copy Legalisir Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Unit Industri Kerajinan dan Tekstil Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta tanggal 10 November 2015.
1 (satu) Lembar Copy Legalisir surat Pernyatan dari sdr EKO SAPUTRA selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor tanggal 22 Desember 2015 tentang kekurangan bahan kain yang diadakan sesuai kontrak nomor : 027/ 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 18 Desember 2015.
1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat Permohonan Biaya kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD dari PPTK kepada Kepala BPMPD Kab. OKU.
1 (satu) Lembar Copy Legalisir Nota Dinas dari Tim Pemeriksa / Penerima barang BPMPD kab Oku kepada Kepala BPMPD Kab OKU tentang Laporan hasil Pemeriksaan bahan kain Pakaian Dinas Perangkat Desa dan BPD Kab OKU tanggal 22 Desember 2015.
1 (satu) Lembar Copy Legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Pernagkat Desa Dan BPD Kab OKU TA. 2015 Tertanggal 30 Desember 2015.
1 (satu) Lembar ASLI Kwitansi pembayaran dari bendahara pengeluaran pembantu ( Dra. ESPARIZA) kepada sdr.Drs. WIBISONO, MM dengan jumlah uang sebesar Rp. 98.000.000,- ( sembilan puluh delapan juta rupiah ) tertanggal 03 Desember 2015.
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Duta Sarana Sejahtera Nomor : 20 / DSS / S-Pen / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. PUTRA BERSAUDARA Nomor : 090 / CV-PB / XII / 2015, tanggal 01 Desember 2015
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.SARANA SUKSES SEJAHTERA Nomor : 14 / S3 / SPn / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.B PRODUCTION Nomor : 075 / XII / CV.BP / 2015, tanggal 01 Desember 2015
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor Nomor : 024 / CV.TSJ /XII /2015, tanggal 02 Desember 2015.
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. MAHAMERU Nomor : 122 / CV.M-Pb / XI / 2015, tanggal 18 November 2015
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. CIPTA BUSANA Nomor : 082 / CV.CB / XII / 2015, tanggal 01 Desember 2015.
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran PT.MUTIARA BUNGA BANGSA Nomor : 005 / SPH-ULG / OKU / MBB / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik / Pengadaan Barang, Metode e-Lelang Sederhana dengan Pascakualifikasi Nomor : 03 / pokja IV barang / XI / BPMPD / 2015, tanggal 16 Nopember 2015.
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas SUMMARY REPORT Kode Lelang 919401 dengan Nama Kegiatan Lelang pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa.
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa;
Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanggal 13 November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa
Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66 /KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. B PRODUCTION dan CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401 / Pokja IV.Barang / IX / 2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang / XI /2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401 / Pokja IV. Barang / XI / 2015, tanggal 05 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XI / 2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XI/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja
Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/IX/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja.
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa;
Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanpa tanggal November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa
Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66 /KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang / XII /2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401 / Pokja IV. Barang / XI / 2015, tanggal 12 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XI / 2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU dan ZULFIKRI/CV Tembulun SS Junyor
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU
Fotocofy legalisir Berita Acara Klarifikasi dan Negoisasi Teknis dan Biaya Nomor : 11.2.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015
Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja
Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja.
1 (satu) lembar asli Slip Tanda Terima uang, sejumlah Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari CV. TEMBULUN SS JUNYOR (Sdr EKO) kepada PT. SAVANA LESTARI JAKARTA, untuk pembayaran DP seragam bahan clip (biru 773 stell X 3 meter dan pemda 1.001 stell X 3 meter).
1 (satu) lembar asli Slip bukti setoran tunai Bank BCA, uang sebesar Rp. 94.850.000,- dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari (No Rek : 335.303.4908), Tanggal 22-12-2015.
1 (satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tanggal 15 Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tgl 19 Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / baturaja palembang, Tgl 28 Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / Baturaja Palembang, Tgl 29 Desember 2015
6 (enam) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 24 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.800.000.00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada pukul 17:20:45 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:22:01 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:23:07 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:24:09 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.350.000.00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada pukul 17:25:10 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:26:11 Wib.
7 (Tujuh) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 25 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:47:26 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:48:30 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.900.000.00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) pada pukul 10:49:37 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 10:50:56 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.100.000.00 (empat juta seratus ribu rupiah) pada pukul 11:09:12 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:10:14 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:11:24 Wib.
9 (sembilan) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 26 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:41:30 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:42:39 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) pada pukul 12:43:52 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.400.000.00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) pada pukul 12:45:11 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:46:22 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:48:04 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:51:28 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.600.000.00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) pada pukul 12:52:40 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.700.000.00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada pukul 12:53:47 Wib.
1 (satu) lembar asli Print out Bank Sumsel an CV. Tembulun SS Junyor nomor rekening 141-30-50742 tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan 01 Agustus 2016.
1 (satu) lembar asli Cek bank Sumsel Babel No. Cek CD 083313 tertanggal 23 Desember 2015. Yang di tanda tangani dan berstampel CV Tembulun SS Junyor dengan nilai Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh Lima Juta Rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Nomor : 22.A/Pokja IV.Barang/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang laporan sementara hasil evaluasi ulang pokja IV barang ULP kab.OKU kepada Kaban BPMD selaku PA/PPK.
1 (satu) lembar legalisir surat Nomor : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang sanggahan hasil penetapan pemenang dari Kepala BPMPD kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU.
1 (satu) lembar legalisir surat Nomor : 021.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang laporan hasil evaluasi ulang sementara dari Kepala BPMPD Kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang pada hari Selasa tanggal31 Oktober 2017 oleh SAIMAN, SH., MH selaku Hakim Ketua, Hakim Adhoc ISKANDAR HARUN, SH.,MH, dan Hakim Adhoc H. ARIZON, MEGA JAYA SH., ( Hakim Ad Hoc TIPIKOR pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang ) masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 06 November 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H.M. WIRADARMA, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, serta dihadiri oleh HARYANDANA HIDAYAT, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ISKANDAR HARUN, SH.,MH. S A I M A N,SH., MH.
H. ARIZON MEGA JAYA, SH.,
Panitera Pengganti,
H.M. WIRADARMA, SH.