597 K/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 597 K/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Adityawarman 73 -75
Also in 1 other case
ASEP SLAMET RIYANTO vs PT. PRAMITA (LABORATORIUM KLINIK PRAMITA) CABANG MATRAMAN JAKARTA
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ASEP SLAMET RIYANTO tersebut;
PUTUSAN
No. 597 K/PDT.SUS/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
ASEP SLAMET RIYANTO, beralamat di Kp. Pondok Manggis, RT.04/01, Bojong Baru, Bojong Gede, Bogor, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
-
-
1.Hotman P.D. Sitompul.,SH.,MH;
2.John I.M.Pattiwael.,SH;
3.Sopar Amudi Sitinjak,SH;
4.Petra Y.N Rajaguguk,SH;
5.Gloria Tamba,SH;
6.Jefri Kam,SH;
7.Laurendcius P. Sitompul,SH
8.Regen P.H. Silalahi,SH,MH;
9.Sahat Tua Situngkir,SH;
10.Tredi Wibisaka,SH;
11. Yuliana Rosalita K, SH;
12. Kresna Hutauruk, SH;
13. Torez Pattiwael, SH;
14. Aldres J. Napitupulu, SH;
15. Eric Manurung, SH;
16. Erickson P. Sagala, SH;
17. Jecky Tengens, SH;
18. Kasih Karunia Hutabarat, SH;
19. Primayvira Ribka, SH;
-
Kesemuanya Para Advokat dan Pembela Umum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, SK. No. A73- Kp.04.13-80, beralamat di Graha Mitra Sunter Blok D Nomor 9 – 11, jalan Sunter Boulevard Raya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 April 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
m e l a w a n :
PT. PRAMITA (LABORATORIUM KLINIK PRAMITA) CABANG MATRAMAN JAKARTA, diwakili oleh Dr. DRAJAT NENDROSUWITO, Msc., selaku Direktur Utama dan SDM PT. LABORATORIUM KLINIK PRAMITA (PRAMITA LAB), yang berkedudukan di Jl. Matraman Raya No.26, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Hj. HERLINA, SH., Advokat dari Kantor Advocate & Legal Consultans H&R, beralamat di Jl. Bungur Besar XII No. 6 F, Jakarta Pusat, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 10 April 2012;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dimuka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
1. Bahwa Penggugat adalah karyawan (pekerja) tetap yang bekerja pada Tergugat sejak bulan November 2002, dengan upah pokok per bulan sebesar Rp. 1.941.000,- (satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
2. Bahwa Penggugat selalu melaksanakan kewajibannya dengan baik serta dengan loyalitas yang tinggi terhadap Tergugat, hal ini dibuktikan dengan masa kerja Penggugat yang cukup lama yaitu selama 9 (sembilan) tahun;
3. Bahwa terhitung sejak tanggal 14 Juni 2011, Penggugat telah di putuskan hubungan kerjanya (PHK SEPIHAK) oleh Tergugat berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 074/DIR-UM-SDM/VI/2011 tertanggal 14 Juni 2011;
4. Bahwa PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat merupakan PHK yang dikategorikan sebagai PHK yang tidak adil dan sewenang-wenang atau lebih dikenal dengan istilah Unfair Dismissal/Unjustified Dismissal, karena dilakukan tidak melalui mekanisme dan prosedur yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a. Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan :
... Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja... ";
b. Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan :
... Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh... ";
c. Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan :
"... Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial...";
d. Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan :
"... (1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) BATAL DEMI HUKUM... ";
e. Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan :
" ... Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat, peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut... ";
Sehingga dengan demikian tindakan PHK secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat menjadi BATAL DEMI HUKUM;
5. Bahwa alasan PHK secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan berdasarkan dugaan adanya pelanggararan Penggugat di perusahaan adalah BERTENTANGAN dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengenai Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat (Vide Pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) TELAH DIBATALKAN oleh Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 012/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004 (Tentang Hak Uji Materiil Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap UUD 1945 yang kemudian oleh Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materiil Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945 tersebut dimana isi dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materiil Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945 adalah sebagai berikut:
» Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat : "...bukan atas pengaduan Pengusaha, dst... ".
TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
• Sehubungan dengan hal tersebut maka Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dianggap tidak pernah ada dan tidak pernah dapat digunakan lagi sebagai dasar atau acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah merupakan PHK yang dikategorikan sebagai Unfair Dismissal/Unjustustified Dismissal, atau PHK yang sewenang-wenang karena tidak dilakukan berdasarkan prosedur dan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sehingga dengan demikian PHK tersebut harus dinyatakan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa:
"...Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima... "
Maka dengan demikian Tergugat HARUS TETAP membayar hak-hak Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
8. Bahwa pihak Penggugat telah mengupayakan penyelesaian permasalahan ini secara Bipartit dengan mengundang pihak Tergugat melalui surat yaitu:
a. Surat No. 452/LBH.MS/VII/2011, perihal Undangan, tertanggal 27 Juli 2011;
b. Surat No. 457/LBH.MS/VIII/2011, perihal Undangan Ke-II, tertanggal 4 Agustus 2011;
c. Surat No. 459/LBH.MS/VIII/2011, perihal Tanggapan surat pemberitahuan No. 125/Cab-1/P.4/VIII/2011, tertanggal 8 Agustus 2011;
d. Surat No. 508/LBH.MS/IX/2011, perihal Tanggapan surat pemberitahuan No. 125/Cab-1/P.4/VIII/2011, tertanggal 7 September 2011;
9. Bahwa karena perundingan Bipartit tidak menemukan jalan keluar, maka akhirnya Penggugat mengadukan permasalahan ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Timur dan memohon perantaraan terhadap perselisihan hubungan kerja tersebut, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyebutkan :
"... Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melaui perundingan bipartite telah dilakukan.. ";
10. Bahwa kemudian pada tanggal 14 November 2011 pihak Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur berdasarkan Surat No.2235/-1.835.3, mengeluarkan Surat Anjuran dengan No.35/ANJ/XI/2011, tertanggal 4 November 2011, yang isinya sebagai berikut:
MENGANJURKAN:
1. PT. LABORATORIUM KLINIK PRAMITA yang beralamat di Jl. Matraman Raya, Jakarta Timur agar memberikan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan uang Penggantian Hak serta Upah selama dalam proses penyelesaian PHK kepada pekerja sdr. Asep Slamet Riyanto LBH MAWAR SARON Jl. Sunter Boulevard Raya Graha Mitra Sunter Blok D No. 9-11 Jakarta Utara.
Dengan Rincian sebagai berikut;
1. Uang Pesangon
9XRp. 1.941.000,- =Rp. 17.469.000,-
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
3XRp. 1.941.000,- = Rp. 5.823.000,-
3. Uang Penggantian Hak
I. Perumahan serta pengobatan dan perawatan
15 %X(Rp. 17.469.000,- + Rp. 5.823.000,-) = Rp. 3.493.800,-
II. Ongkos pulang ke Bandung = Rp. 75.000,-
4. Upah selama proses penyelesaian PHK
sejak bulan Juni s/d November 2011 selama
6 (enam) bulan. 6XRp. 1.941.000,- =Rp. 11.646.000,-
Pekerja Sdr. Asep Slamet Riyanto agar dapat menerima haknya berupa uang Pesangon, uang penggantian Hak serta Upah selama dalam proses tersebut di atas
Pengusaha dan Pekerja agar memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini.
Bahwa terhadap Surat Anjuran No.35/ANJ/XI/2011 tersebut pihak Penggugat telah menyatakan untuk menerima Anjuran tersebut berdasarkan surat No.609/LBH.MS/XI/2011, tertanggal 21 November 2011. Namun sampai dengan saat ini pihak Tergugat tidak juga menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan isi Anjuran tersebut;
Bahwa terhadap tindakan Tergugat yang tidak menanggapi isi anjuran No. 35/ANJ/XI/2011 tersebut, dapat diartikan sebagai sebuah penolakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial :
"C. Para pihak sudah harus memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis;
D. Pihak yang tidak memberikan pendapatnya sebagaimana dimaksud pada huruf c dianggap menolak anjuran tertulis; "
13.Bahwa terhadap proses PHK yang dijalani oleh Penggugat, maka Tergugat harus tetap membayar hak-hak Penggugat berupa upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde), dimana hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Petenagakerjaan, yakni :
"(2) selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh..";
Juga ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang berbunyi :
"... Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/ buruh yang bersangkutan ... ";
Serta putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011, tertanggal 19 September 2011 yang telah mengubah frasa "belum ditetapkan" pada Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, harus dimaknai sebagai "belum berkekuatan hukum tetap" Sehingga dengan demikian pihak Tergugat tetap wajib untuk membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) yang memutus mengenai PHK antara Penggugat dan Tergugat. Sehingga Tergugat HARUS TETAP membayar hak-hak Penggugat berupa Upah Proses terhitung sejak bulan Juni 2011 sampai dengan bulan Desember 2011 dengan perincian sebagai berikut:
Upah Proses :
Upah Pokok/bulan: Rp. 1.941.000,-
Upah Proses dari bulan Juni 2011 s/d bulan Desember 2011 (7 bulan):
Rp. 1.941.000,-x 7 bulan = Rp. 13.587.000,-(tiga belas juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa atas tindakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat, telah mengakibatkan ketidakpastian atas hak-hak Penggugat secara hukum dan ketidakpastian atas kelangsungan hidup Penggugat dan keluarga, karena tidak dibayarkannya hak-hak Penggugat, ditambah lagi tidak adanya itikad baik dari Tergugat untuk menyelesaian perselisihan hubungan industrial ini, maka untuk itu demi kepastian status hukum, Penggugat dapat menerima PHK, apabila hak-hak normatif dari Penggugat selaku pekerja dipenuhi dan dibayar tunai oleh Tergugat selaku Pengusaha sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan : "... Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima... ";
Bahwa secara tegas dan imperatif ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan telah mengatur besarnya hak-hak normatif yang diterima oleh seorang pekerja/buruh akibat dari PHK, sehingga Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat telah menimbulkan hak bagi Penggugat selaku Pekerja, atas Uang Pesangon, dan Uang Penggantian Hak;
Bahwa terhadap tindakan Tergugat yang telah melakukan PHK terhadap Penggugat TANPA adanya kesalahan dan pelanggaran dari Penggugat maka Penggugat berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) huruf I, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) huruf b sedangkan uang penggantian hak satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut:
Masa Kerja = 9 tahun
Upah pokok : Rp. 1.941.000,-
Uang Pesangon:
2 x Pasal 156 ayat (2) huruf 1 UU 13/2003
2 x 9 x Rp. 1.941.000,- =Rp.34.938.000,-
Uang penghargaan masa kerja :
1 x Pasal 156 ayat (3) huruf b UU 13/2003
1 x 3 x Rp. 1.941.000,- = Rp. 5.823.000,-
> Uang Penggantian Hak:
Pasal 156 ayat (4) UU 13/2003
15 % x (Rp. 34.938.000,- + Rp. 5.823.000,-) =Rp. 6.114.150,-
Jumlah = Rp. 46.875.150,-
(empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh rupiah)
Bahwa berdasarkan Pasal 180 HIR jo. SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij vooraad) dan Provisionil, maka sudah layak dan sepantasnya apabila putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) sekalipun terdapat upaya hukum lebih lanjut dari pihak Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
I. DALAM PROVISI:
Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Tergugat untuk segera membayar Upah Proses terhitung sejak bulan Juni 2011 sampai dengan bulan Desember 2011 kepada Penggugat yang merupakan hak Penggugat, sebesar Rp. 13.587.000,-(tiga belas juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Upah Pokok/bulan: Rp. 1.941.000,-
Upah Proses dari bulan Juni 2011 s/d bulan Desember 2011:
Rp. 1.941.000,- x 7 bulan = Rp. 13.587.000,- (liga belas juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun terdapat perlawanan, ataupun permohonan kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
II. DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yaitu :
a. Pasal 151 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 155 ayat (1) , ayat (2), dan ayat (3), Pasal 156 ayat (1), Pasal 161 ayat (3) ;
b. Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 0T2/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004 jo. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji
Materiil Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945 ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir karena Putus Hubungan Kerja (PHK) sejak putusan perkara a quo diucapkan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Upah Proses, sebesar Rp. 60.462.150 ,- (enam puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah), dengan dasar hukum dan perincian sebagai berikut:
Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Upah Pokok: Rp. 1.941.000,-
Masa Kerja : 9 tahun
Hak normatif yang diperoleh Penggugat:
> Uang pesangon (+) uang penghargaan masa kerja (+) uang penggantian hak (+) Upah Proses
a. Uang Pesangon
2 x 9 x Rp. 1.941.000,- =Rp 34.938.000,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja
1x3 x Rp. 1.941.000,- = Rp 5.823.000,-
c. Uang Penggantian Hak
15 % dari Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja
15 % x (Rp. 34.938.00,- + 5.823.000,-) = Rp. Rp.6114.150,-
d. Upah Proses:
Upah Proses dari Bulan Juni 2011 s/d bulan Desember 2011 (7 bulan) : Rp. 1.941.000,-x 7 bulan = Rp. 13.587.000,-
Sehingga jumlah hak normative Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat adalah uang pesangon (+) uang penghargaan masa kerja (+) uang penggantian hak (+) upah proses:
Rp.34.938.000,- (+) Rp.5.823.000,- (+) Rp.6.114.150,- (+) Rp.13.587.000,- = Rp.60.462.150 ,- (enam puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah).
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun terdapat perlawanan, ataupun permohonan kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
ATAU
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 272/PHI.G/2011/PN.JKT.PST Smda tanggal 22 Maret 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI.
- Menolak Provisi yang diajukan oleh Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dengan kehadiran kuasa Penggugat pada tanggal 22 Maret 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 April 2012, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 03 April 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 36/Srt.Kas/PHI/2012/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 17 April 2012 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Tergugat yang pada tanggal 10 Mei 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Mei 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
PERMOHONAN KASASI DAN MEMORI KASASI DALAM PERKARA A QUO DIAJUKAN MASIH DALAM TENGGANG WAKTU YANG
DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG.
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 272/PHI.G/2011/PN.JKT.PST., tertanggal 22 Maret 2012, Pemohon Kasasi/Semula Penggugat (untuk selanjutnya disebut juga dengan Pemohon Kasasi) telah mengajukan permohonan kasasi yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 03 April 2012, sebagaimana yang tercantum berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Kasasi No. 36/Srt.KAS/PHI/2012/ PN.JKT.PST;
Bahwa dengan demikian Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi telah dilaksanakan dalam tenggang waktu yang ditentukan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkarnah Agung, yang berbunyi:
" ... Permohonan Kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui panitera pengadilan tingkat pertama yang telah memutus perkaranya. dalam tenggang waktu 14hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada pemohon ... ";
Bahwa kemudian Memori Kasasi dalam perkara a quo telah diajukan pada tanggal 17 April 2012. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1984 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi:
"Dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar ";
Sehingga dengan demikian Memori Kasasi yang disampaikan oleh Pemohon Kasasi telah diajukan didalam tenggang waktu yang masih diperbolehkan dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Maka dengan demikian Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi yang diajukan ini telah disampaikan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta persyaratan formil yang ditentukan didalam undang-undang, oleh karena itu sudah seharusnya Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi dari Pemohon kasasi dapat dinyatakan untuk diterima;
BAHWA BERDASARKAN PASAL 30 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO.3 T AHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA UNDANG NO. 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG, MAKA YANG DAPAT DIJADlKAN ALASAN UNTUK MENGAJUKAN KASASI ADALAH:
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
ALASAN-ALASAN DAN KEBERATAN DALAM MEMORI KASASI;
Bahwa tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Judex Factie tingkat pertama, kami tidak sependapat dengan pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan perkara a quo, berikut ini kami akan sampaikan alasan-alasan keberatan kami sebagai berikut:
JUDEX FACTIE SALAH MENERAPKAN PASAL 139 UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN MELANGGAR
KETENTUAN PASAL 1 ANGKA 1 UU NO. 44 TAHUN 2009 DALAM HAL PENAFSlRAN MENGENAl BIDANG USAHA TERMOHON KASASI.
Bahwa Judex Factie telah salah menerapkan ketentuan Pasal 139 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan melanggar ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dalam hal penafsiran tentang klasifikasi bidang usaha Termohon Kasasi. Hal ini dapat dilihat dalam pertimbangan hukumnya dalam putusan perkara a quo yang menyatakan:
"Didalam penjelasan dari Pasal 139Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut yang dimaksud dengan pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupasehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/ataumembahayakan keselamatan orang lain salah satunya adalah rumah sakit.Menimbang, bahwa kegiatan usaha Tergugat adalah di bidang kesehatan yang melayani masyarakat umumuntuk melakukan pemeriksaan terhadap kesehatannya di klinik Laboratorium yang menurut Pasal 139 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 harus diatur pelayanannyasehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain;
Berdasarkan pertimbangan hukum Judex Factie tersebut yang pada intinya menyatakan bahwa bidang usaha dari Termohon Kasasi adalah Rumah Sakit, maka hal tersebut merupakan pertimbangan yang sangat keliru, dan justru menunjukan bahwa Judex Factie telah bersikap " aktif " dengan " menafsirkan sendiri "bahwa bidang usaha Termohon Kasasi adalah Rumah Sakit TANPA MEMBERIKAN penjelasan lebih lanjut lagi mengenai dasar dari Judex Factie memberikan penafsiran atas bidang usaha Termohon Kasasi;
Bahwa adapun jenis bidang usaha sebagaimana dimaksud oleh Pasal 139 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah Rumah Sakit, Dinas Pemadam Kebakaran, Penjaga Pintu Perlintasan Kereta Api, Pengontrol Arus Lalu lintas Udara, Dan Pengontrol Arus Lalu lintas;;
Sehingga berdasarkan ketentuan pasal tersebut diatas, JELAS SECARA HUKUM bahwa bidang usaha Termohon Kasasi yang merupakan sebuah Laboratorium Klinik BUKANLAH TERMASUK BIDANG USAHA yang dimaksud oleh Pasal 139 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Hal ini dikuatkan dengan dasar hukum sebagai berikut:
Pasal 139 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut berbunyi:
"Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atauperusahaan yang jenis kegiatannya membahayakankeselamatan jiwa manusiadiatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain ";
Kemudian penjelasan dari Pasal 139 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi:
"Yang dimaksud dengan perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia adalah RUMAH SAKIT, dinas pemadam kebakaran, penjaga pintu perlintasan kereta api, pengontrol pintu air, pengontrol arus lalu lintas udara, dan pengontrol arus lalu lintas ";
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit:
"RumahSakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat";
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit:
"Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan ";
Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit:
"Setiap penyelenggara Rumah Sakit wajib memiliki izin";
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan No. 147/MENKES/PERlJ/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;
" Setiap Rumah Sakit harus memiliki izin;
"Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas izin mendirikan Rumah Sakit dan izin operasional Rumah Sakit”;
Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut diatas, maka jelas terbukti bahwa Judex Factie telah SALAH MENERAPKAN HUKUM, khususnya ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan menggolongkan dan menafsirkan bidang usaha Termohon Kasasi sebagai perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, karena didalam penjelasan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta didalam pertimbangan Judex Factie itu sendiri, telah disebutkan secara JELAS dan TERANG jika perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia adalah RUMAH SAKIT, dinas pemadam kebakaran, penjaga pintu perlintasan kereta api, pengontrol pintu air, pengontrol arus lalu lintas udara, dan pengontrol arus lalu lintas;
Sehingga oleh karenanya putusan yang disandarkan atas pertimbangan hukum yang salah karena telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku tersebut HARUS DIBATALKAN;
II. JUDEX FACTIE TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM KARENA
MELANGGAR KETENTUAN PASAL 151 AYAT (3) DAN PASAL 155
AYAT (1) UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
MENGENAl PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA;
Bahwa didalam pertimbangan hukum Judex Factie pada halaman ke-48 paragraf k -3, yang menyebutkan:
"Menimbang oleh karena perbuatan Penggugat yang melakukan mogok kerja secara tidak sah dimana akibat mogok kerja tersebut sesuai dengan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengganggu kepentingan umumdan/atau membahayakan keselamatan orang lain maka Majelis Hakimberpendapat bahwa tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tersebut adalah salah menurut hukum ";
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Judex Factie tersebut diatas jelas bahwa Judex Factie telah salah menerapkan hukum karena melanggar ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan menyatakan bahwa tindakan Termohon Kasasi yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap Pemohon Kasasi tanpa memberikan hak-hak normativenya adalah sah. Hal ini jelas bertentangan dan melanggar ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan:
- Pasal 151 (3): " Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapatmemutuskan hubungan kerja denganpekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”;
- Pasal 155 (1): " Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151ayat (3) BATAL DEMI HUKUM";
Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum Judex Factie yang menyatakan bahwa tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh Termohon Kasasi dengan tidak memberikan hak-hak normative milik Pemohon Kasasi adalah sah, JELAS telah melanggar ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 155 ayat (I) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan oleh karenanya putusan Judex Factie tersebut haruslah DIBATALKAN;
III. JUDEX FACTIE TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM TINDAKAN MANGKIR KARENA MELANGGAR KETENTUAN PASAL 142 AYAT (1) DAN AYAT (2) UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN, SERTA PASAL 6 AYAT (1) DAN PASAL 7 AYAT (1) KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI NO: KEP.232/MEN/2003 TAHUN 2003 TENTANG AKIBAT HUKUM MOGOK YANG TIDAK SAH;
Bahwa Judex Factie didalam pertimbangan hukumnya pada putusan a quo, yang menyatakan:
"Menimbang oleh karena perbuatan Penggugat yang melakukan mogok kerja secara tidak sah dimana akibat mogok kerja tersebut sesuai dengan Pasal 139 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tersebut adalah sah menurut hukum";
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie yang menyatakan jika akibat dari "mogok kerja yang tidak sah" tersebut maka pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi adalah sah, merupakan pertimbangan hukum yang keliru serta melanggar ketentuan Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan :
Pasal 142 ayat (1) : Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal139 dan pasal140 adalah mogok kerja tidak sah;
Pasal 142 ayat (2) : Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur dengan keputusan Menteri;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie tersebut yang telah menyatakan bahwa tindakan Pemohon Kasasi yang tidak masuk kerja selama 1 (satu) hari yaitu pada tanggal 13 Juni 2011 dikualifikasikan/ditafsirkan sebagai tindakan mangkir, sehingga menurut pertimbangan hukum Judex Factie, maka tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi tanpa memberikan hak-hak normative adalah sah, JELAS SECARA HUKUM pertimbangan hukum tersebut MELANGGAR KETENTUAN Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kepmenakertrans) Nomor Kep.232/Men/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok yang Tidak Sah, yang menyebutkan :
Pasal 6 ayat (1): Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikualifikasikan sebagai mangkir";
Pas a) 7 ayat (1): "Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikualifikasikan sebagai mangkir";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (I) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kepmenakertrans) Nomor: Kep.232/Men/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok yang Tidak Sah tersebut diatas, maka jelas terbukti bahwa oleh karena tindakan Pemohon Kasasi yang tidak masuk kerja selama 1 (SATU) HARI saja, TIDAK SERTA MERTA MEMBERIKAN HAK KEPADA PENGUSAHA (TERMOHON KASASI) UNTUK MELAKUKAN PHK SECARA SEPIHAK TANPA MEMBERIKAN HAK-HAK NORMATIVE KEPADA PEMOHON KASASI;
Bahwa hal ini juga diperkuat dan sejalan dengan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan:
" Pekerja atau buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis dengan bukti yang sah dan telah dipanggil pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis ";
Bahwa dari ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tersebut diatas, maka jelas terlihat bahwa yang dimaksud dengan mangkir oleh UU KETENAGAKERJAAN adalah selama 5 (LIMA) HARI KERJA LAMANYA. Sedangkan mengenai mangkir selama 1 (satu) hari kerja, hal tersebut tidak dianggap sebagai tindakan mengundurkan diri;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, menyatakan bahwa:
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan
membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima";
Dengan demikian maka, jelaslah bahwa Judex Factie telah salah
menerapkan hukum karena melanggar ketentuan Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 6 (1) dan Pasal 7 (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep.232/Men/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok yang Tidak Sah, sehingga oleh karenanya putusan yang didasarkan atas pertimbangan hukum yang salah tersebut HARUS DIBATALKAN;
IV. JUDEX FACTIE TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM KARENA
MELANGGAR KETENTUAN PASAL 100 UNDANG-UNDANG NO. 2
TAHUN 2004;
Bahwa Judex Factie telah MELANGGAR KETENTUAN Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan:
"Dalam mengambil putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hukum perjanjian yang ada, kebiasaan dan KEADILAN.
Bahwa putusan Judex Factie yang telah menyetujui tindakan PHK secara sepihak tanpa penetapan dan tanpa pemberian hak-hak normative oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi, adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, karena didalam pertimbangannya Judex Factie tidak mempertimbangkan nilai keadilan bagi Pemohon Kasasi pada khususnya, dan pihak pekerja/buruh pada umumnya;
Bahwa ketika Pemohon Kasasi diputuskan hubungan kerjanya secara sepihak tanpa melalui penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (vide Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) oleh Termohon Kasasi, pihak Pemohon Kasasi tidak mendapatkan sepeserpun uang kompensasi dari proses PHK secara sepihak tersebut, maupun mendapatkan hak-hak normatifnya sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga hal ini sangat bertentangan dengan rasa keadilan serta dapat menjadi preseden yang buruk di kemudian hari ketika seseorang pekerja yang dianggap "mangkir" sehari dapat langsung di PHK secara sepihak tanpa melalui penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan tanpa diberikan hak-hak normatifnya sesuai ketentuan perundang-undangan;
Bahwa putusan Judex Factie tersebut, sangatlah tidak memenuhi rasa keadilan dan melanggar ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial, sehingga putusan tersebut haruslah DIBATALKAN;
JUDEX FACTIE TELAH LALAI MEMENUHI SYARAT-SYARAT YANG
DIWAJIKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
MENGANCAM KELALAIAN ITU DENGAN BATALNYA PUTUSAN
YANG BERSANGKUTAN;
Bahwa putusan Judex Factie tidak memuat pertimbangan yang rinci mengenai SETIAP bukti dan data, sebagaimana yang disyaratkan oleh Pasal 102 ayat (1) huruf d, dan Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial;
Bahwa pasal 102 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berbunyi:
" Putusan Pengadilan harus memuat :
d. Pertimbangan terhadap SETIAP bukti dan datayang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa ;
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan jika: "tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial";
Bahwa hal ini juga sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.2461 K/Pdt/1984:
"Putusan yang dijatuhkan tanpa disertai pertimbangan vang seksama dan rinci mengenai fakta vang ditemukan dalam persidangan dinyatakan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan .. " ;
Serta Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 638 K/Sip/1969 tertanggal 22 Juli 1970:
"Putusan pengadilan negeri dan putusan pengadilan tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) harus dibatalkan";
Bahwa oleh karena Judex Factie pada perkara a quo di dalam memeriksa dan memutus perkara a quo tidak mernberikan pertimbangan hukum yang cukup (niet voldoende gemotiveerd) dan seksama, serta lalai dalam menerapkan Pasal 102 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka hal tersebut merupakan kelalaian yang menyebabkan putusan Judex Factie pada Perkara a quo HARUS DIBATALKAN;
VI. PENUTUP:
Bahwa Pernohon Kasasi dengan ini menyatakan tetap mengacu pada gugatan, replik dan kesimpulan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan berharap kepada Judex Juris pada Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dapat lebih memperhatikan hal-hal yang dikemukakan oleh Pemohon Kasasi sebagaimana dimaksud dalam Gugatan, Replik dan Kesimpulan yang ditegaskan kembali dalam Memori Kasasi ini;
Bahwa dalil-dali dalam Gugatan, Replik dan Kesimpulan semula di
Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dianggap tertulis dalam Memori Kasasi ini dan dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan memori Kasasi ini;
Bahwa Pemohon Kasasi berharap agar Majelis Hakim Agung pada
Mahkamah Agung yang dipercayakan sebagai "Wakil Tuhan" untuk
memutus perkara ini, agar dapat memperhatikan dan memeriksa secara seksama perkara ini serta memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan kasasi ad 1 s/d 5 :
Alasan-alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan oleh karena Judex Factie telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa tindakan Penggugat bersama-sama 7 (tujuh) karyawan lainnya tidak masuk kerja pada tanggal 13 Juli 2011 adalah tindakan mogok kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 23 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, karena tindakan tersebut dilaksanakan secara bersama-sama dan karena tindakan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 140 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, karenanya mogok kerja tersebut tidak sah;
Bahwa terhadap mogok kerja yang tidak sah seharusnya diterapkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Kepmenakertrans No. KEP.232/Men/2003 dengan dikualifikasir tidak masuk kerjanya Penggugat pada hari mogok kerja tersebut sebagai mangkir, dan tergugat tidak dapat lansung melakukan pemutusan hubungan kerja sebagaimana surat Tergugat kepada Penggugat dalam bukti P-7;
Bahwa mempertimbangkan peristiwa hukum sebagaimana diatas serta menimbang bahwa atas tindakan mogok kerja tersebut Penggugat telah diberi surat peringatan III (Vide bukti T-7), maka patut dan adil dalam perkara a quo diterapkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yaitu di putus hubungan kerjanya dengan memperoleh hak haknya sebagai berikut :
Uang pesangon : 9 x Rp. 1.941.000,- = Rp.17.469.000,-
Uang penghargaan masa kerja: 3 x Rp. 1.941.000,- = Rp. 5.823.000,-
Uang Penggantian Hak :15 x Rp. 23.292.000,- = Rp. 3.493.000,-
Jumlah Rp.26.785.800,-
(dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ASEP SLAMET RIYANTO tersebut, dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 272/PHI.G/2011/PN.JKT.PST, tanggal 22 Maret 2012, serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa meskipun permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dikabulkan, tetapi nilai gugatan Penggugat dibawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat kasasi dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ASEP SLAMET RIYANTO tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 272/PHI.G/2011/PN.JKT.PST, tanggal 22 Maret 2012;
MENGADILI SENDIRI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan tindakan pemutusan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan;
Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat sejumlah Rp.26.785.800,- (dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2012 oleh Dr.H.Supandi, SH.,MHum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, SH.,MH., dan Dr.Horadin Saragih, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Khairuddin Nasution, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd./Fauzan, SH., MH. Ttd/Dr. H. Supandi, SH, M.Hum.
Ttd./Dr.Horadin Saragih, SH., MH.
Panitera Pengganti :
Ttd./Khairuddin Nasution, SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG - RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH. MH.
NIP : 19591207 1985 12 2 002